Skip to content
Back to announcement

20240313_CINT_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31596374_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review CINT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
 LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN

        PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, ALAT
FARMASI, DAN ALAT KEDOKTERAN UNTUK MANUSIA
                    (KBLI 46691)


      PT CHITOSE INTERNASIONAL TBK
    No. 00004/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/III/2024
               Tanggal : 8 Maret 2024
Page 2
 LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN

        PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, ALAT
FARMASI, DAN ALAT KEDOKTERAN UNTUK MANUSIA
                    (KBLI 46691)


      PT CHITOSE INTERNASIONAL TBK

    No. 00004/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/III/2024
               Tanggal : 8 Maret 2024
Page 3
No. 00004/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/III/2024                         Bekasi, 8 Maret 2024


Kepada:

Direksi
PT Chitose Internasional, Tbk
Jl. Industri III No. 5
Kel. Utama, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi
Jawa Barat, Indonesia, 40533


Perihal: Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Perdagangan Besar Alat
          Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia


Dengan hormat,

PENDAHULUAN
Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0010/SPK/MSE-01/ES/I/2024, tanggal 31
Januari 2024, PT Chitose Internasional, Tbk (“Perseroan”) yang bergerak di bidang jasa
transportasi, telah menunjuk KJPP Syarif, Endang, dan Rekan, sebagai Penilai Independen
untuk menyusun Laporan Studi Kelayakan Usaha Penambahan Kegiatan Usaha sesuai
dengan KBLI 46691 yaitu Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat
Kedokteran untuk Manusia.


1.   Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian


     Kami telah menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
     PT Chitose      Internasional    Tbk     dengan     Laporan   No. 00004/2.0113-03/BS-
     FS/04/0340/1/III/2024, tanggal 8 Maret 2024.


2.   Tanggal Penilaian


     Tanggal penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan ini adalah per 31 Desember 2023.


3.   Identitas Pemberi Tugas


     Pemberi tugas dalam studi kelayakan ini adalah:


     Nama Perusahaan        :   PT Chitose Internasional, Tbk
     Bidang Usaha           :   Perdagangan furniture dan jasa.
     Alamat                 :   Jl. Industri III No. 5
                                Kel. Utama, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi
                                Jawa Barat, Indonesia, 40533
Page 4
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




           Telepon              :   022 603 1900
           Website              :   www.chitose-indonesia.com
           Email                :   cint@chitose-indonesia.com



      4.   Latar Belakang


           PT Chitose Internasional, Tbk ("Perseroan") berdasarkan Akta Notaris No. 21, tanggal
           15 Juni 1978 dari Widyanto Pranamihardja, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian
           Perusahaan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
           Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/109/7 tanggal 20 Maret 1979 dan telah
           diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 41, Tambahan
           No. 70, tanggal 31 Agustus 1979.


           Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
           Akta terakhir Perseroan adalah Akta No. 62, tanggal 17 April 2023 dari R. Tendy
           Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung mengenai Perubahan dan Pengangkatan
           Kembali Direksi dan Dewan Komisaris PT Chitose Internasional Tbk. Perubahan ini
           telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
           Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
           No. AHU-0088674.AH.01.09-0117322, tanggal 15 Mei 2023.


           Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah
           berusaha dalam bidang perindustrian, perdagangan, dan jasa. Untuk mencapai
           maksud dan tujuan tersebut Perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
           ➢ Industri Furnitur dari Logam (KBLI 31004).
           ➢ Industri Furnitur dari Kayu (KBLI 31001).
           ➢ Industri Furnitur dari Plastik (KBLI 31003).
           ➢ Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga (KBLI 46491).
           ➢ Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI 47591).
           ➢ Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi (KBLI
             32501).
           ➢ Aktivitas Arsitektur (KBLI 71101).
           ➢ Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
           ➢ Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur (KBLI 74112).
           ➢ Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111).


           Namun salah satu kegiatan usaha yang belum dijalankan saat ini adalah Perdagangan
           Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia (KBLI
           46691).




                                                                                  Short Report-2
Page 5
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




      5.   Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan


            Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan
            Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46691 yaitu Perdagangan Besar
            Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia serta sebagai
            syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
            No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
            (“POJK   No.17/2020”),     dan    bukan     untuk   kepentingan    perbankan    ataupun
            kepentingan lainnya.



      6.   Data dan Informasi yang Digunakan


           Dalam rangka melakukan Studi Kelayakan ini, kami telah mempelajari, menganalisa
           dan mempertimbangkan informasi sebagai berikut:
           1.   Proyeksi Keuangan untuk tahun 2024 sampai dengan 2028 yang disediakan
                oleh manajemen Perseroan;
           2.   Laporan       Keuangan         Perseroan        per   31       Desember        2019,
                No. 00049/2.0851/AU.1/04/0272-2/I/III/2020, tanggal 23 Maret 2020 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Drs. Nursal, Ak., CA., CPA dari Kantor
                Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono, & Chandra dengan opini wajar tanpa
                modifikasian;
           3.   Laporan       Keuangan         Perseroan        per   31       Desember        2020,
                No. 00045/2.0851/AU.1/04/0272-3/I/III/2021, tanggal 19 Maret 2021 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Drs. Nursal, Ak., CA., CPA dari Kantor
                Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono, & Chandra dengan opini wajar tanpa
                modifikasian;
           4.   Laporan       Keuangan         Perseroan        per   31       Desember        2021,
                No. 00199/2.0851/AU.1/04/1221-1/I/IV/2022, tanggal 21 April 2022 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Andri Rinaldi, SE, CPA dari Kantor Akuntan
                Publik    Teramihardja,     Pradhono,   &   Chandra   dengan   opini   wajar   tanpa
                modifikasian;
           5.   Laporan       Keuangan         Perseroan        per   31       Desember        2022,
                No. 00046/2.0851/AU.1/04/1221-2/I/III/2023, tanggal 24 Maret 2023 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Andri Rinaldi, SE, CPA dari Kantor Akuntan
                Publik    Teramihardja,     Pradhono,   &   Chandra   dengan   opini   wajar   tanpa
                modifikasian;
           6.   Laporan Keuangan Unaudited Perseroan per 31 Desember 2023;
           7.   Legalitas Perseroan;
           8.   Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan
                penugasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha, yakni dengan
                Bapak Yaya Sunjaya sebagai Corporate Secretary;




                                                                                       Short Report-3
Page 6
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




           9.      Representation Letter No. 10/DIR/CINT/III/2024, tanggal 7 Maret 2024,
                   sehubungan dengan Penugasan Penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan
                   Kegiatan Usaha.



      7.   Prosedur yang Digunakan


           Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang
           Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas
           Jasa Keuangan Nomor 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
           Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi
           VII   2018   yang   disusun     oleh     Masyarakat   Penilai   Indonesia   (MAPPI)   dengan
           memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu
           mencakup:
           1.    Kajian Kelayakan Pasar,
           2.    Kajian Kelayakan Teknis,
           3.    Kajian Kelayakan Pola Bisnis,
           4.    Kajian Kelayakan Model Manajemen, dan
           5.    Kajian Kelayakan Keuangan.



      8.   Independensi Penilai


           Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara
           independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-
           pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai
           kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya,
           Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
           kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
           dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini
           dan kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum pada Surat
           Perjanjian Kerja (SPK) No. 0010/SPK/MSE-01/ES/I/2024, tanggal 31 Januari 2024,.



      9.   Ruang Lingkup Penugasan


           Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini,
           yaitu    untuk   melakukan      kajian   atau   analisis   kelayakan   sehubungan     dengan
           Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46691 yaitu Perdagangan Besar Alat
           Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia.


           Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian
           Profesional, paling sedikit meliputi:

                                                                                          Short Report-4
Page 7
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




          1. Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
          2. Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian
                Profesional; dan
          3. Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.



      10. Asumsi dan Kondisi Pembatas


           Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
           adalah:
           a. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
           b. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
                 dalam studi kelayakan.
           c. Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan
                 dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
                 diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
                 penelitian yang kami anggap relevan.
           d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
                 dengan    mencerminkan      kewajaran      proyeksi    keuangan   dan    kemampuan
                 pencapaiannya (fiduciary duty).
           e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
                 proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
           f.    Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
                 bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
           g. Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
                 dihasilkan.
           h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan dari
                 pemberi tugas.



      11. Kualifikasi Penilai


           Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan
           berdasarkan         Keputusan   Menteri     Keuangan        No. 1498/KM.1/2012,     tanggal
           28 Desember 2012, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan
           dengan Izin KJPP No. 2.12.0113.


           Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
           Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:


           MAPPI                       : No. 09-S-02341
           Izin Penilai Publik         : No. B-1.12.00340
           Klasifikasi izin            : Penilaian Bisnis
           Register                    : No. RMK-2017.00303

                                                                                         Short Report-5
Page 8
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




           STTD OJK                 : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
           STTD IKNB                : No. 173/NB.122/STTD-P/2019



      12. Kejadian Setelah Tanggal Penilaian


          Dari tanggal Penilaian Studi Kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2023, sampai
          dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang
          terjadi selama periode tersebut.



      13. Kelayakan Pasar


          Dari Kajian Kelayakan Pasar, produk yang akan ditawarkan oleh Perseroan adalah
          tidak hanya ranjang-ranjang rumah sakit tetapi produk-produk lain untuk keperluan
          rumah sakit/alat kesehatan.


          Pada industri kesehatan, selama tahun 2018-2022 jumlah rumah sakit di Indonesia
          mengalami peningkatan sebesar 9,2%. Pada tahun 2018 jumlah rumah sakit sebanyak
          2.813 meningkat menjadi 3.072 pada tahun 2022. Jumlah rumah sakit di Indonesia
          sampai dengan tahun 2022 terdiri dari 2.561 RSU dan 511 RSK.


          Di sisi lain, jumlah Puskesmas di Indonesia tahun 2022 adalah 10.374 Puskesmas,
          yang terdiri dari 4.302 Puskesmas rawat inap dan 6.072 Puskesmas non rawat inap.
          Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2021 yaitu sebanyak 10.292, dengan
          jumlah Puskesmas rawat inap sebanyak 4.201 Puskesmas dan Puskesmas non rawat
          inap sebanyak 6.091 Puskesmas.


          PDB industri jasa kesehatan dan kegiatan sosial pada 2023 tercatat meningkat
          sebesar 4,66% (yoy) dari tahun sebelumnya. Sedangkan pada industri furnitur tercatat
          menurun sebesar 2,05% (yoy) dari tahun sebelumnya.


          Meskipun industri furnitur menurun namun potensi pasar industri adalah pada jasa
          kesehatan dan kegiatan sosial. Sehubungan membaiknya kondisi ekonomi terutama
          pada industri jasa kesehatan dan kegiatan sosial, serta potensi pasar yang masih
          besar seperti bertambahnya jumlah rumah sakit dan puskemas, maka dapat kami
          simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha pada aspek pasar adalah layak.




                                                                                Short Report-6
Page 9
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




      14. Kelayakan Teknis


          Dari Kajian Kelayakan Teknis, kapasitas produksi Perseroan pada tahun 2023
          mencapai 1.180.641 unit. Berdasarkan informasi yang kami terima, tidak terdapat
          biaya investasi tambahan dengan adanya KBLI baru dan kegiatan usaha baru yang
          akan dimulai pada tahun 2024.


          Dalam    penambahan     kegiatan   usahanya,   terdapat   beberapa   pemasok   utama,
          diantaranya:
           ●   PT Indonesia Steel Tube Works untuk Bahan baku steel
           ●   PT Srirejeki Perdana Steel untuk Bahan baku steel tube & pipa and coil center
           ●   PT Daekan Indar Indonesia untuk Bahan baku wood; dan
           ●   PT Pandawa Jaya Steel untuk Bahan baku steel

          Terkait penambahan kegiatan usaha Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat
          Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia, Perseroan telah memiliki sebanyak 1
          orang tenaga ahli terkait CPAKB. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut maka
          dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha pada aspek teknis adalah
          layak.



      15. Kelayakan Pola Bisnis


          Keunggulan kompetitif utama yang saat ini dimiliki oleh Perseroan, yaitu Perseroan
          Perseroan merupakan salah satu produsen dan distributor untuk produk-produk
          furnitur berkualitas, inovatif, dan kompetitif. Perseroan terus berupaya untuk
          memperkuat daya saing dengan mengembangkan berbagai varian produk baru, salah
          satunya “Air Mattress” berupa kasur, bantal, bantal duduk, travel mat, dan lain-lain
          yang diproduksi dengan menggunakan teknologi modern dan sangat baik untuk
          kesehatan. Dipasarkan dengan merek unggulan “Chitose” untuk produk furnitur serta
          C-Pro untuk produk “Air Mattress”, Perseroan menjadi perusahaan yang kuat dan
          dikenal dalam bisnis furnitur di Indonesia, terbukti dengan Chitose berhasil
          mempertahankan penghargaan top brand secara berturut-turut sejak tahun 2017
          sampai dengan tahun ini. Berdasarkan pengalaman Perseroan, Perseroan dianggap
          memiliki manajemen dan sistem operasional yang kompeten untuk melakukan
          ekspansi usaha..


          Kemungkinan pesaing dalam bidang usaha ini cukup besar, dimana cukup banyak
          pesaing-pesaing atas produk yang dihasilkan dari penambahan kegiatan usaha
          Perseroan. Risiko adanya barang yang ditiru merupakan risiko yang melekat pada
          Perseroan. Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari,
          hal tersebut membuat usaha menjadi sangat kompetitif. Namun, untuk memastikan
          kepuasan pelanggan, Perseroan memastikan untuk menjaga hubungan / relasi yang



                                                                                   Short Report-7
Page 10
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




          baik dengan supplier, agar dapat memastikan support technical, ketersediaan part
          dan juga tanggal pengiriman sesuai kesepakatan.


          Upaya mitigasi yang dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya sebagai berikut:
          • Meningkatkan kualitas produk dan layanan.
          • Terus melakukan inovasi produk.
          • Bangun dan perkuat loyalitas pada produk Perseroan.


          Sedangkan harga yang ditawarkan kompetitif sehingga Perseroan memiliki captive
          market tersendiri diantara para pesaing.

          Dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan
          nilai yang diantaranya:


          • Penambahan kegiatan usaha
             Teknologi kesehatan yang semakin berkembang pesat akan memberikan dampak
             positif terhadap angka kesakitan nasional. Semakin mudah pengobatan terhadap
             suatu penyakit, maka semakin rendah angka kesakitannya. Hal ini akan
             berdampak pada permintaan beragamnya pengobatan maupun alat-alat kesehatan
             sehingga Perseroan berpeluang untuk mengembangkan kegiatan usahanya lebih
             luas lagi dengan mempertimbangkan permintaan yang berkesinambungan dari
             pasar kesehatan terutama untuk produk-produk furniture penunjang kesehatan.


          • Menambah sumber pendapatan baru
             Permintaan yang berkesinambungan dari pasar dapat dimanfaatkan oleh Perseroan
             atas penambahan kegiatan usaha yang akan dijalankan sehingga dapat menambah
             sumber pendapatan baru bagi Perseroan.


          • Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan
             Penjualan atas penambahan kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan akan
             menghasilkan laba bagi Perseroan sehingga akan meningkatkan kinerja keuangan
             Perseroan.


          Ketiga hal di atas dapat memberikan kontribusi yang positif dan nilai tambah bagi
          Perseroan.



      16. Kelayakan Model Manajemen


          Saat ini, Perseroan telah memiliki Komisaris dan Direksi yang cukup memadai untuk
          mendukung kegiatan usaha barunya di bidang Industri dan Perdagangan Besar Alat
          Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia termasuk di
          dalamnya adalah kegiatan pemasaran produk-produk rumah sakit baik dilakukan
          sendiri   maupun     pihak   ketiga.   Perseroan   juga   telah   memperhatikan   dan

                                                                                  Short Report-8
Page 11
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




           mempertimbangkan susunan manajemen yang lengkap dengan adanya pembagian
           konsentrasi manajerial di bidang utama seperti finansial, operasional dan pemasaran.
           Selanjutnya, Perseroan telah memiliki karyawan yang sesuai kualifikasi dengan
           penambahan kegiatan usaha baru, diantaranya 1 orang tenaga ahli terkait CPAKB, 1
           orang untuk tenaga kerja accounting, 31 orang untuk tenaga produksi dan
           operasional, dan 3 orang tenaga kerja sales dan marketing yang sesuai dengan
           kapasitas dan keahliannya.


           Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak terlepas dari risiko. Risiko-
           risiko dapat berdampak terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional dan
           prospek Perseroan.

                Jenis Risiko                       Indikasi                             Mitigasi
      Risiko Ekonomi
      Risiko Kredit                   Kegagalan pelanggan dalam        Menerapkan kebijakan dalam pemberian
                                      memenuhi kewajiban               fasilitas kredit antara lain pembatasan
                                      pembayaran kredit ketika         maksimal kredit yang bisa diberikan
                                      waktu jatuh tempo.               (Legal, Lending, Limit) dan kredit
                                                                       diberikan hanya kepada pelanggan yang
                                                                       memiliki rekam jejak baik.
      Risiko Perubahan Nilai Tukar    Nilai wajar arus kas di masa     Mengelola risiko perubahan nilai tukar
      Mata Uang Asing                 depan akan berfluktuasi karena   mata uang asing dengan pembuatan
                                      perubahan dalam nilai tukar      kontrak kesepakatan untuk semua
                                      mata uang.                       pembelian bahan baku impor dan
                                                                       penjualan barang jadi ekspor.
      Risiko Likuiditas               Ketidaktersediaan kas dan        Memantau perkiraan cadangan likuiditas
                                      setara kas yang memadai untuk    Perseroan dan mengendalikan arus kas
                                      memenuhi kebutuhan               (AR dan AP) sesuai yang diharapkan serta
                                      operasional Perseroan.           menelaah kebutuhan pembiayaan untuk
                                                                       modal kerja dan aktivitas pendanaan
                                                                       secara teratur dan pada saat dianggap
                                                                       perlu.
      Risiko Ketidaklancaran          Bahan baku dan komponen          Mencari pemasok lain baik lokal/ impor
      pasokan bahan baku &            tidak dapat tersedia sesuai      sebagai alternatif apabila terdapat
      komponen                        kebutuhan akibat                 kendala pada pemasok utama serta
                                      Ketergantungan pada satu         untuk mengamankan pasokan bahan
                                      pemasok baik lokal/ impor,       baku & komponen.
                                      dan tidak adanya pemasok lain
                                      sebagai alternatif.
      Risiko Persaingan Usaha         Jumlah pesaing dan produk        Melakukan pengembangan produk yang
                                      pesaing di pasar cukup banyak    dapat diserap pasar dengan harga yang
                                      dengan produk yang lebih         kompetitif, kualitas yang baik dan
                                      inovatif dan harga yang          mencari pemasok dengan harga yang
                                      bersaing.                        lebih murah serta membuat sistem
                                                                       layanan penjualan sesuai dengan harapan
                                                                       pelanggan.
      Risiko Perubahan Selera Pasar   Perkembangan kebutuhan dan       Melakukan riset pasar, menetapkan


                                                                                        Short Report-9
Page 12
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




                  Jenis Risiko                      Indikasi                              Mitigasi
                                       keinginan manusia yang            program customer care, membuat
                                       dinamis berpengaruh kepada        program pengembangan dan inovasi
                                       selera pasar terhadap suatu       dengan membuat produk baru dengan
                                       produk alat Kesehatan.            desain sesuai selera pasar.
      Risiko pasar                     Kegagalan dalam penjualan         Melakukan riset pasar serta membuat
                                       atau pemasaran produk.            analisa hasil riset untuk menghindari
                                                                         kesalahan dalam penentuan harga jual,
                                                                         saluran penjualan, distribusi, sistem
                                                                         informasi produk, produk yang
                                                                         dibutuhkan dan strategi pemasaran.
      Risiko Sosial
      Risiko Ketidaktersediaan         Kurangnya informasi terkait       Menetapkan program pengembangan
      Sumber Daya Manusia dengan       Pendidikan dan pelatihan bagi     sesuai TNA sehingga sumber daya
      Keahlian Khusus di bidang alat   Sumber Daya Manusia untuk         manusia dengan keahlian di bidang Alat
      kesehatan                        mendapatkan keahlian khusus       Kesehatan tersedia dan siap pada saat
                                       Alat Kesehatan sesuai             dibutuhkan pada proses kerja yang
                                       kebutuhan.                        direncanakan. Serta mengoptimalkan
                                                                         aplikasi Knowledge Management System.
      Risiko Masyarakat Sekitar dan    Komplain terhadap aktivitas       Melakukan koordinasi dan komunikasi
      Komunitas                        kegiatan yang berhubungan         dengan pemerintah daerah, aparat
                                       baik langsung maupun tidak        keamanan setempat, dan pemimpin
                                       langsung dengan masyarakat        kelompok masyarakat di wilayah
                                       sekitar dan komunitas.            operasional Perseroan.
      Risiko Kesehatan dan             Potensi timbulnya kecelakaan      Membentuk tim pembina K3,
      Keselamatan Kerja                kerja yang dapat memengaruhi      menetapkan dan mengevaluasi program
                                       kesehatan dan keselamatan         K3, pemenuhan terhadap kebutuhan
                                       fisik karyawan.                   APD, menyediakan sarana dan prasarana
                                                                         K3, membentuk tim tanggap darurat,
                                                                         serta mengasuransikan aset Perseroan.
      Risiko Sosial
      Risiko bencana alam &            Pengetahuan yang minim            Mengedukasi para karyawan dengan
      Kebakaran                        mengenai potensi, penyebab        pelatihan dan simulasi terkait
                                       dan dampak dari terjadinya        pencegahan dan penanggulangan
                                       bencana alam serta kebakaran.     bencana alam serta kebakaran,
                                                                         melengkapi rambu-rambu dan alat
                                                                         peringatan.
      Risiko kegagalan dalam           Terbitnya undang-undang atau      Terus menerus melakukan update
      mematuhi perundangan dan         regulasi baru serta perubahan     terhadap semua peraturan perundangan
      regulasi Alat Kesehatan          terhadap undang-undang atau       dan regulasi tentang alat kesehatan,
                                       regulasi yang sudah ada terkait   Membuat program pengawasan
                                       dengan pelaku industri alat       pemenuhan peraturan perundangan dan
                                       kesehatan.                        regulasi serta melakukan pengawasan
                                                                         terhadap efektivitas pemenuhan GCG dan
                                                                         Kode Etik.




                                                                                        Short Report-10
Page 13
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




          Selanjutnya, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha pada
          aspek sturktur organisasi dan manajemen adalah layak.



      17. Kelayakan Keuangan


          ➢ Biaya Pendirian
             Pada tahun 2024, Perseroan menambah kegiatan usaha atas KBLI 46691 yaitu
             Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk
             Manusia. Berdasarkan informasi yang kami terima, tidak terdapat biaya investasi
             tambahan dengan adanya KBLI baru dan kegiatan usaha baru yang akan dimulai
             pada tahun 2024.


          ➢ Modal Kerja
             Berdasarkan proyeksi keuangan atas kegiatan usaha induk termasuk adanya
             penambahan KBLI baru, modal kerja yang dibutuhkan pada tahun 2024 sampai
             dengan tahun 2028 berturut-turut adalah sebesar Rp53,49 miliar, Rp57,83 miliar,
             Rp62,71 miliar, Rp67,19 miliar, dan Rp72,70 miliar (penjelasan lebih lanjut
             dijelaskan pada Long Report sub bab 7.2).


          ➢ Sumber pembiayaan
             Dengan tidak terdapatnya biaya investasi tambahan atas adanya KBLI baru dan
             kegiatan usaha baru yang akan dimulai pada tahun 2024, tidak diperlukan adanya
             sumber pembiayaan.


          ➢ Biaya Operasional


          a. Harga Pokok Penjualan
             Harga pokok penjualan terdiri dari biaya material, upah langsung, jasa makloon
             dan biaya produksi tidak langsung lainnya dengan rincian sebagai berikut:

                    Keterangan        Satuan     2024     2025     2026     2027       2028
               Material Cost          To Sales   59,82%   58,94%   57,38%   56,40%      54,89%
               Upah Langsung          To Sales    6,21%    6,06%    5,94%    5,88%       5,76%
               Jasa makloon dan
               biaya produksi tidak
               langsung lainnya       To Sales   13,70%   13,12%   12,62%   12,25%      11,78%




                                                                                   Short Report-11
Page 14
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




             Beban usaha terdiri dari beban penjualan & pemasaran dan beban umum &
             administrasi dengan rincian sebagai berikut.

                            Uraian             Satuan        2024          2025        2026       2027         2028


               BEBAN PENJUALAN &
               PEMASARAN
               Pengiriman                       To Sales       4,40%         4,26%       4,13%       4,05%       3,93%
               Iklan & Promosi                  To Sales       0,50%         0,48%       0,46%       0,46%       0,44%
               Gaji & Tunjangan                 To Sales       1,97%         1,92%       1,88%       1,86%       1,83%
               Perjalanan dinas                 To Sales       0,33%         0,32%       0,31%       0,30%       0,29%
               Lainnya                          To Sales       0,87%         0,83%       0,80%       0,77%       0,74%
               BEBAN UMUM &
               ADMINISTRASI
               Gaji & Tunjangan                  Growth        6,00%         6,00%       6,00%       6,00%       6,00%
               Keperluan kantor                  Growth        4,00%         4,00%       4,00%       4,00%       4,00%
               Penyusutan aset tetap                        Tarif D/A     Tarif D/A   Tarif D/A   Tarif D/A   Tarif D/A
               Pajak                             Growth        4,00%         4,00%       4,00%       4,00%       4,00%
               Imbalan kerja karyawan            Growth        6,00%         6,00%       6,00%       6,00%       6,00%
               Pemeliharaan dan
               perbaikan                         Growth        4,00%         4,00%       4,00%       4,00%       4,00%
               Jasa Profesional                  Growth        5,00%         5,00%       5,00%       5,00%       5,00%
               Perjalanan dinas                  Growth        4,00%         4,00%       4,00%       4,00%       4,00%
               Telekomunikasi, air dan
               listrik                           Growth        4,00%         4,00%       4,00%       4,00%       4,00%
               Penyusutan aset hak guna                     Tarif D/A     Tarif D/A   Tarif D/A   Tarif D/A   Tarif D/A
               Penyisihan penurunan nilai
               piutang usaha                     Growth        4,00%         4,00%       4,00%       4,00%       4,00%
               Sewa                              Growth        4,00%         4,00%       4,00%       4,00%       4,00%
               Teknologi Informasi               Growth        4,00%         4,00%       4,00%       4,00%       4,00%
               Perijinan                         Growth        4,00%         4,00%       4,00%       4,00%       4,00%
               Pelatihan                         Growth        4,00%         4,00%       4,00%       4,00%       4,00%
               Asuransi                          Growth        4,00%         4,00%       4,00%       4,00%       4,00%
               Transportasi                      Growth        4,00%         4,00%       4,00%       4,00%       4,00%
               Jamuan                            Growth        4,00%         4,00%       4,00%       4,00%       4,00%
               Amortisasi                                   Tarif D/A     Tarif D/A   Tarif D/A   Tarif D/A   Tarif D/A
               Lain lain                         Growth        4,00%         4,00%       4,00%       4,00%       4,00%




          ➢ Proyeksi Laporan Keuangan
             Proyeksi Laba Rugi
             Selama tahun 2024-2028, total penjualan diproyeksikan mengalami kenaikan.
             Pada tahun 2024, total penjualan diproyeksikan sebesar Rp327,06 miliar yang
             kemudian mengalami kenaikan hingga menjadi sebesar Rp445,36 miliar pada
             tahun 2028.


             Dari        penambahan         kegiatan       usaha,       Perseroan     diproyeksikan        mencatatkan
             tambahan laba bersih sebesar Rp13,19 miliar pada tahun 2024, Rp20,02 miliar
             pada tahun 2025, Rp30,73 miliar pada tahun 2026, Rp39,72 miliar pada tahun
             2027, dan Rp52,94 miliar pada tahun 2028.




                                                                                                         Short Report-12
Page 15
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




             Proyeksi Posisi Keuangan
             Selama tahun 2024-2028, total aset diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada
             tahun 2024, total aset diproyeksikan sebesar Rp444,15 miliar yang kemudian
             mengalami kenaikan hingga menjadi sebesar Rp560,70 miliar pada tahun 2028.
             Secara tahunan total aset diproyeksikan meningkat sebesar 2,61% di tahun 2025,
             sebesar 2,39% di tahun 2026, sebesar 7,56% di tahun 2027, dan sebesar 11,71% di
             tahun 2028.


             Selama tahun 2024-2028, total liabilitas diproyeksikan mengalami kenaikan di
             tahun 2025 dan meningkat di tahun proyeksi 2025-2028. Pada tahun 2024, total
             ekuitas diproyeksikan sebesar Rp295,14 miliar yang kemudian mengalami
             kenaikan hingga menjadi sebesar Rp439,55 miliar pada tahun 2028.


             Proyeksi Arus Kas
             Terjadi peningkatan kas akhir dari sebesar Rp32,05 miliar di tahun 2024 menjadi
             sebesar Rp132,05 miliar di tahun 2028.


          ➢ Analisis Titik Impas
             BEP selama periode proyeksi akan dicapai rata-rata pada tingkat pendapatan
             sebesar Rp257.069.559.000,- atau 68,00% dari rata-rata penjualan (penjelasan
             lebih lanjut dijelaskan pada Long Report sub bab 7.6).


          ➢ Analisis Profitabilitas
             Berdasarkan proyeksi keuangan penambahan kegiatan usaha, selama periode
             proyeksi, rata-rata Gross Profit Margin adalah sebesar 24,77%. Sementara itu rata-
             rata Net Profit Margin adalah sebesar 7,84% (penjelasan lebih lanjut dijelaskan
             pada Long Report sub bab 7.9).


          ➢ Tingkat Imbal Balik Investasi
             Rata-rata ROI dari penambahan kegiatan usaha adalah sebesar 13,84% (penjelasan
             lebih lanjut dijelaskan pada Long Report sub bab 7.10).


             Berdasarkan parameter kelayakan yang telah kami hitung, menunjukkan bahwa
             penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan memenuhi kriteria kelayakan dengan
             variabel-variabel sebagai berikut:


             • Net Present Value ( NPV ) > 0 --> Layak
                NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp302.819.043.000,-. Dengan demikian,
                hasil NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak
                dikerjakan karena memberikan keuntungan.




                                                                                Short Report-13
Page 16
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




             • Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate --> Layak
                IRR yang dihasilkan adalah sebesar 32,68%. Hasil IRR berada di atas tingkat
                discount rate yang sebesar 10,97%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan
                bahwa proyek layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal
                (cost of capital) yang diasumsikan.


             • Profitability Index ( PI ) > 1 --> Layak
                PI    yang diperoleh adalah sebesar 1,98491. Dengan demikian, hasil PI yang
                lebih dari 1 menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan
                keuntungan dari pengeluaran investasi yang dilakukan.


             • Payback Period ( PP )
                PP yang diperoleh adalah 7 tahun dan 11 bulan. Dengan demikian, Perseroan
                mampu mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 7
                tahun dan 11 bulan.


             Dari analisis sensitivitas, variabel biaya investasi naik merupakan faktor yang
             paling sensitif terhadap kelayakan usaha.


             Sesuai beberapa parameter kelayakan yang telah kami hitung terhadap analisis
             kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model
             manajemen, dan kelayakan keuangan, maka dapat kami simpulkan bahwa
             penambahan kegiatan usaha pada aspek keuangan adalah layak.


          Kesimpulan:
          Sesuai beberapa parameter kelayakan yang telah kami hitung terhadap analisis
          kelayakan    pasar,   kelayakan   teknis,   kelayakan   pola    bisnis,   kelayakan   model
          manajemen,     dan    kelayakan   keuangan,    maka     dapat   kami      simpulkan   bahwa
          penambahan kegiatan usaha pada aspek keuangan adalah layak.




                                                                                       Short Report-14
Page 17
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Chitose Internasional Tbk




      18. Kesimpulan


           Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis,
           Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat
           disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46691 yaitu
           Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk
           Manusia adalah layak.


           Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
           dampak material terhadap Studi Kelayakan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
           namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal maupun secara
           eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
           dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
           lainnya setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan. Bilamana
           setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan terjadi perubahan-
           perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai layak atau tidaknya Studi ini
           mungkin berbeda.


      Demikian laporan ini kami sampaikan, atas kepercayaan yang telah diberikan kami
      ucapkan terima kasih dan kami berharap kiranya laporan ini dapat berguna bagi
      kemajuan usaha selanjutnya.


      Hormat kami,
      KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN




      Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
                                                         Digitally signed by Endang Sunardi
      Rekan                                              DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif,
                                                         Endang dan Rekan,
      MAPPI                 : No. 09-S-02341             email=syarifendangdanrekan@gmail.com
      Izin Penilai Publik   : No. B-1.12.00340
      Klasifikasi Izin      : Penilaian Bisnis
      Register              : No. RMK-2017.00303
      STTD OJK              : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
      STTD IKNB             : No. 173/NB.122/STTD-P/2019




                                                                                         Short Report-15

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.83 MB
Published13 Mar 2024
Pages17
Characters43,828
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CHITOSE INTERNASIONAL TBK · Nama Perusahaan p.1 ×59
possible org Negara Republik Indonesia p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.6 ×2
unresolved org KJPP Syarif p.3 ×3
unresolved org Rekan · Penilai p.3
unresolved org PT Chitose p.3
unresolved person Widyanto Pranamihardja p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved person R. Tendy Suwarman p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved person Akuntan Publik Drs. Nursal p.5 ×2
unresolved person Drs. Nursal p.5 ×2
unresolved person Akuntan Publik Andri Rinaldi p.5 ×2
unresolved person Yaya Sunjaya · Corporate Secretary p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.7
unresolved org Endang dan Rekan p.7 ×2
unresolved org KJPP p.7
unresolved org PT Indonesia Steel Tube Works p.9
unresolved org PT Srirejeki Perdana Steel p.9
unresolved org PT Daekan Indar Indonesia p.9
unresolved org PT Pandawa Jaya Steel p.9
unresolved org ENDANG & REKAN p.17
unresolved org REKAN Endang Sunardi p.17
unresolved person Digitally signed by Endang Sunardi · Rekan | DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif, p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1424 ms 12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result