Skip to content
Back to announcement

20240313_CINT_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31596374_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review CINT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI ATAS RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA KEPADA PARA
              PEMEGANG SAHAM PT CHITOSE INTERNASIONAL TBK
                               TAHUN 2024

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT CHITOSE INTERNASIONAL TBK
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.


KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI
DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).




                      PT CHITOSE INTERNASIONAL TBK
                              (“Perseroan”)
                                  Bidang Usaha:
                         Perdagangan dan Industri Furnitur

                       Berkedudukan di Cimahi, Jawa Barat
                                  Alamat Kantor:
                                Jl. Industri III No. 5
                   Kelurahan Utama – Kecamatan Cimahi Selatan
                             Kota Cimahi – Jawa Barat
                                      Indonesia
                               Telp: (022) 603 1900
                           www.chitose-indonesia.com



DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS
KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG
TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Cimahi pada tanggal 13 Maret 2024
Page 2
                                        PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham Perseroan ini memuat informasi
mengenai perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/POJK.04/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”) berupa penambahan bidang usaha baru yang rencananya akan
diselenggarakan pada tanggal 22 April 2024.
Sehubungan dengan hal-hal yang disebutkan di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku khususnya POJK 17/2020, Direksi Perseroan dengan ini
mengumumkan Keterbukaan Informasi berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf (c) melalui situs
web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan
informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan
mengenai rencana penambahan kegiatan usaha. Perseroan juga menyediakan data mengenai
penambahan kegiatan usaha kepada pemegang saham sejak saat pengumuman RUPS serta
dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi pemegang saham Perseroan
dalam rangka memberikan persetujuannya terkait dengan Perubahan Kegiatan Usaha
Perseroan dalam hal ini berupa penambahan KBLI yang diusulkan Perseroan kepada RUPS.


                             INFORMASI MENGENAI PERSEROAN

PT Chitose Internasional Tbk. yang selanjutnya disebut dengan Perseroan merupakan sebuah
perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public company), didirikan dan
menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah
bergerak dalam bidang perdagangan dan industri furnitur. Perseroan berdomisili di Jl. Industri
III No. 5, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, dengan
nomor telepon: (022) 603 1900, dan website: www.chitose-indonesia.com.
Perseroan Didirikan dengan nama PT Chitose Indonesia Manufacturing Limited berdasarkan
Akta Notaris No. 21 tanggal 15 Juni 1978 dari Widyanto Pranamihardja, S.H., Notaris di Jakarta.
Akta Pendirian Perusahaan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/109/7 tanggal 20 Maret 1979 dan telah
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 41, Tambahan No. 70
tanggal 31 Agustus 1979.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan akta
terakhir Perseroan adalah Akta No. 62 tanggal 17 April 2023 dari R. Tendy Suwarman, S.H.,
Notaris di Kota Bandung mengenai Perubahan dan Pengangkatan Kembali Direksi dan Dewan
Komisaris PT Chitose Internasional Tbk. Perubahan ini telah diberitahukan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0088674.AH.01.09-
0117322 tanggal 15 Mei 2023.
Page 3
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha
dalam bidang perindustrian, perdagangan dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut Perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
   a. Industri Furnitur dari Logam (KBLI 31004).
   b. Industri Furnitur dari Kayu (KBLI 31001).
   c. Industri Furnitur dari Plastik (KBLI 31003).
   d. Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga (KBLI 46491).
   e. Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI 47591).
   f. Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi (KBLI
      32501).
   g. Aktivitas Arsitektur (KBLI 71101).
   h. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
   i. Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur (KBLI 74112).
   j. Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111).
Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Penambahan
Kegiatan Usaha.
Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
No. 62 tanggal 17 April 2023, dibuat di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota
Bandung, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 15 Mei 2023 dengan No. AHU-
AH.01.09-0117322, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0088674.AH.01.11.
Tahun 2023 tanggal 15 Mei 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagai berikut:
    Direksi
    Direktur Utama         :       Kazuhiko Aminaka
    Direktur               :       Susanto
    Direktur               :       R. Nurwulan Kusumawati

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama            :   Dedie Suherlan
    Komisaris                  :   Widjaya Djohan
    Komisaris                  :   Vincentius Roy Sunarja
    Independen
Page 4
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Notaris No. 61 tanggal 17 April 2023 dari R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris
di Kota Bandung, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0062535 Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0086750.AH.01.11. Tahun 2023 tanggal 11 Mei
2023, susunan permodalan dan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                  Nilai Nominal Rp 100 Setiap Saham
                 Keterangan                                         Jumlah Nilai Nominal
                                              Jumlah Saham                                  %
                                                                            (Rp)
 Modal Dasar                                  2.000.000.000          200.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  1. PT Tritirta Inti Mandiri                   702.170.000          70.217.000.000         70,22
  2. PT Bina Alasindo Semesta                    12.250.000           1.225.000.000          1,23
  3. Benny Sutjianto                              3.500.000             350.000.000          0,35
  4. Masyarakat                                 282.080.000          28.208.000.000         28,21
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh   1.000.000.000         100.000.000.000        100,00


         RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Berikut adalah Ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi, dan Kedokteran sebagaimana tertuang dalam
Laporan No. 00004/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/III/2024, Tanggal : 8 Maret 2024 yang
disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan (“KJPP MSE”).
Pendahuluan
PT Chitose Internasional Tbk ("Perseroan") berdasarkan Akta Notaris No. 21, tanggal 15 Juni
1978 dari Widyanto Pranamihardja, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian Perusahaan
tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui
Surat Keputusan No. Y.A.5/109/7 tanggal 20 Maret 1979 dan telah diumumkan dalam
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 41, Tambahan No. 70, tanggal 31 Agustus
1979.

Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Akta
terakhir Perseroan adalah Akta No. 62, tanggal 17 April 2023 dari R. Tendy Suwarman, S.H.,
Notaris di Kota Bandung mengenai Perubahan dan Pengangkatan Kembali Direksi dan Dewan
Komisaris PT Chitose Internasional Tbk. Perubahan ini telah diberitahukan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0088674.AH.01.09-
0117322, tanggal 15 Mei 2023.

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha
dalam bidang perindustrian, perdagangan, dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut Perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
 a. Industri Furnitur dari Logam (KBLI 31004).
 b. Industri Furnitur dari Kayu (KBLI 31001).
 c. Industri Furnitur dari Plastik (KBLI 31003).
 d. Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga (KBLI 46491).
Page 5
e.   Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI 47591).
f.   Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi (KBLI 32501).
g.   Aktivitas Arsitektur (KBLI 71101).
h.   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
i.   Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur (KBLI 74112).
j.   Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111).

Namun salah satu kegiatan usaha yang belum dijalankan saat ini adalah Perdagangan Besar
Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia (KBLI 46691).


Tujuan dan Maksud Laporan Studi Kelayakan
Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46691 yaitu Perdagangan Besar Alat
Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia serta sebagai syarat
pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan
untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya.


Prosedur Yang Digunakan
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17
/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar
Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat
Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan
peraturan yang terkait yaitu mencakup:
1.      Kajian Kelayakan Pasar,
2.      Kajian Kelayakan Teknis,
3.      Kajian Kelayakan Pola Bisnis,
4.      Kajian Kelayakan Model Manajemen, dan
5.      Kajian Kelayakan Keuangan.

Ringkasan Penjelasan atas masing masing analisa kelayakan, adalah sebagai berikut :

Dari Kajian Kelayakan Pasar, produk yang akan ditawarkan oleh Perseroan adalah tidak hanya
ranjang-ranjang rumah sakit tetapi produk-produk lain untuk keperluan rumah sakit/alat
kesehatan.

Pada industri kesehatan, Selama tahun 2018-2022 jumlah rumah sakit di Indonesia mengalami
peningkatan sebesar 9,2%. Pada tahun 2018 jumlah rumah sakit sebanyak 2.813 meningkat
menjadi 3.072 pada tahun 2022. Jumlah rumah sakit di Indonesia sampai dengan tahun 2022
terdiri dari 2.561 RSU dan 511 RSK.

Di sisi lain, jumlah Puskesmas di Indonesia tahun 2022 adalah 10.374 Puskesmas, yang terdiri
dari 4.302 Puskesmas rawat inap dan 6.072 Puskesmas non rawat inap. Jumlah ini meningkat
Page 6
dibandingkan tahun 2021 yaitu sebanyak 10.292, dengan jumlah Puskesmas rawat inap
sebanyak 4.201 Puskesmas dan Puskesmas non rawat inap sebanyak 6.091 Puskesmas.

PDB industri jasa kesehatan dan kegiatan sosial pada 2023 tercatat meningkat sebesar 4,66%
(yoy) dari tahun sebelumnya. Sedangkan pada industri furnitur tercatat menurun sebesar
2,05% (yoy) dari tahun sebelumnya.

Meskipun industri furnitur menurun namun potensi pasar industri adalah pada jasa kesehatan
dan kegiatan sosial. Sehubungan membaiknya kondisi ekonomi terutama pada industri jasa
kesehatan dan kegiatan sosial, serta potensi pasar yang masih besar seperti bertambahnya
jumlah rumah sakit dan puskemas, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan
usaha pada aspek pasar adalah layak.

Dari Kajian Kelayakan Teknis, kapasitas produksi Perseroan pada tahun 2023 mencapai
1.180.641 unit. Berdasarkan informasi yang kami terima, tidak terdapat biaya investasi
tambahan dengan adanya KBLI baru dan kegiatan usaha baru yang akan dimulai pada tahun
2024.

Dalam penambahan kegiatan usahanya, terdapat beberapa pemasok utama, diantaranya:
●     PT Indonesia Steel Tube Works untuk Bahan baku steel;
●     PT Srirejeki Perdana Steel untuk Bahan baku steel tube & pipa and coil center;
●     PT Daekan Indar Indonesia untuk Bahan baku wood; dan
●     PT Pandawa Jaya Steel untuk Bahan baku steel.

Terkait penambahan kegiatan usaha industri Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat
Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia, Perseroan telah memiliki sebanyak 1 orang
tenaga ahli terkait CPAKB. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut maka dapat kami
simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha pada aspek teknis adalah layak.

Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, utama yang saat ini dimiliki oleh Perseroan, yaitu Perseroan
Perseroan merupakan salah satu produsen dan distributor untuk produk-produk furnitur
berkualitas, inovatif, dan kompetitif. Perseroan terus berupaya untuk memperkuat daya saing
dengan mengembangkan berbagai varian produk baru, salah satunya “Air Mattress” berupa
kasur, bantal, bantal duduk, travel mat, dan lain-lain yang diproduksi dengan menggunakan
teknologi modern dan sangat baik untuk kesehatan. Dipasarkan dengan merek unggulan
“Chitose” untuk produk furnitur serta C-Pro untuk produk “Air Mattress”, Perseroan menjadi
perusahaan yang kuat dan dikenal dalam bisnis furnitur di Indonesia, terbukti dengan Chitose
berhasil mempertahankan penghargaan top brand secara berturut-turut sejak tahun 2017
sampai dengan tahun ini. Berdasarkan pengalaman Perseroan, Perseroan dianggap memiliki
manajemen dan sistem operasional yang kompeten untuk melakukan ekspansi usaha.

Kemungkinan pesaing dalam bidang usaha ini cukup besar, dimana cukup banyak pesaing-
pesaing atas produk yang dihasilkan dari penambahan kegiatan usaha Perseroan. Risiko
adanya barang yang ditiru merupakan risiko yang melekat pada Perseroan. Kemampuan
pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, hal tersebut membuat usaha
menjadi sangat kompetitif. Namun, untuk memastikan kepuasan pelanggan, Perseroan
memastikan untuk menjaga hubungan / relasi yang baik dengan supplier, agar dapat
Page 7
memastikan support technical, ketersediaan part dan juga tanggal pengiriman sesuai
kesepakatan.

Upaya mitigasi yang dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya sebagai berikut:
•     Meningkatkan kualitas produk dan layanan.
•     Terus melakukan inovasi produk.
•     Bangun dan perkuat loyalitas pada produk Perseroan.

Sedangkan harga yang ditawarkan kompetitif sehingga Perseroan memiliki captive market
tersendiri diantara para pesaing.

Dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai yang
diantaranya:

•      Penambahan kegiatan usaha
       Teknologi kesehatan yang semakin berkembang pesat akan memberikan dampak
       positif terhadap angka kesakitan nasional. Semakin mudah pengobatan terhadap
       suatu penyakit, maka semakin rendah angka kesakitannya. Hal ini akan berdampak
       pada permintaan beragamnya pengobatan maupun alat-alat kesehatan sehingga
       Perseroan berpeluang untuk mengembangkan kegiatan usahanya lebih luas lagi
       dengan mempertimbangkan permintaan yang berkesinambungan dari pasar
       kesehatan terutama untuk produk-produk furnitur penunjang kesehatan.

•      Menambah sumber pendapatan baru
       Permintaan yang berkesinambungan dari pasar dapat dimanfaatkan oleh Perseroan
       atas penambahan kegiatan usaha yang akan dijalankan sehingga dapat menambah
       sumber pendapatan baru bagi Perseroan.

•      Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan
       Penjualan atas penambahan kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan akan
       menghasilkan laba bagi Perseroan sehingga akan meningkatkan kinerja keuangan
       Perseroan.

Ketiga hal di atas dapat memberikan kontribusi yang positif dan nilai tambah bagi Perseroan.

Dari Kajian Kelayakan Model Manajemen, Saat ini, Perseroan telah memiliki Komisaris dan
Direksi yang cukup memadai untuk mendukung kegiatan usaha barunya di bidang Industri dan
Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia
termasuk di dalamnya adalah kegiatan pemasaran produk-produk rumah sakit baik dilakukan
sendiri maupun pihak ketiga. Perseroan juga telah memperhatikan dan mempertimbangkan
susunan manajemen yang lengkap dengan adanya pembagian konsentrasi manajerial di
bidang utama seperti finansial, operasional dan pemasaran. Selanjutnya, Perseroan telah
memiliki karyawan yang sesuai kualifikasi dengan penambahan kegiatan usaha baru,
diantaranya 1 orang tenaga ahli terkait CPAKB, 1 orang untuk tenaga kerja accounting, 31
orang untuk tenaga produksi dan operasional, dan 3 orang tenaga kerja sales dan marketing
yang sesuai dengan kapasitas dan keahliannya.
Page 8
Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak terlepas dari risiko. Risiko-risiko
dapat berdampak terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional dan prospek Perseroan.

          Jenis Risiko                  Indikasi                          Mitigasi

 Risiko Ekonomi

 Risiko Kredit                Kegagalan pelanggan dalam      Menerapkan kebijakan dalam
                              memenuhi         kewajiban     pemberian fasilitas kredit antara
                              pembayaran kredit ketika       lain pembatasan maksimal kredit
                              waktu jatuh tempo.             yang bisa diberikan (Legal, Lending,
                                                             Limit) dan kredit diberikan hanya
                                                             kepada pelanggan yang memiliki
                                                             rekam jejak baik.

 Risiko Perubahan Nilai Tukar Nilai wajar arus kas di masa   Mengelola risiko perubahan nilai
 Mata Uang Asing              depan akan berfluktuasi        tukar mata uang asing dengan
                              karena perubahan dalam         pembuatan kontrak kesepakatan
                              nilai tukar mata uang.         untuk semua pembelian bahan
                                                             baku impor dan penjualan barang
                                                             jadi ekspor.

 Risiko Likuiditas            Ketidaktersediaan kas dan      Memantau perkiraan cadangan
                              setara kas yang memadai        likuiditas     Perseroan      dan
                              untuk memenuhi kebutuhan       mengendalikan arus kas (AR dan
                              operasional Perseroan.         AP) sesuai yang diharapkan serta
                                                             menelaah kebutuhan pembiayaan
                                                             untuk modal kerja dan aktivitas
                                                             pendanaan secara teratur dan pada
                                                             saat dianggap perlu.

 Risiko   Ketidaklancaran Bahan baku dan komponen            Mencari pemasok lain baik lokal/
 pasokan  bahan baku & tidak dapat tersedia sesuai           impor sebagai alternatif apabila
 komponen                 kebutuhan                akibat    terdapat kendala pada pemasok
                          Ketergantungan pada satu           utama serta untuk mengamankan
                          pemasok baik lokal/ impor,         pasokan bahan baku & komponen.
                          dan tidak adanya pemasok
                          lain sebagai alternatif.

 Risiko Persaingan Usaha      Jumlah pesaing dan produk      Melakukan pengembangan produk
                              pesaing di pasar cukup         yang dapat diserap pasar dengan
                              banyak dengan produk yang      harga yang kompetitif, kualitas
                              lebih inovatif dan harga       yang baik dan mencari pemasok
                              yang bersaing.                 dengan harga yang lebih murah
                                                             serta membuat sistem layanan
Page 9
         Jenis Risiko                    Indikasi                         Mitigasi

                                                             penjualan sesuai dengan harapan
                                                             pelanggan.

Risiko   Perubahan      Selera Perkembangan kebutuhan        Melakukan         riset       pasar,
Pasar                          dan keinginan manusia yang    menetapkan program customer
                               dinamis         berpengaruh   care,     membuat           program
                               kepada      selera    pasar   pengembangan dan inovasi dengan
                               terhadap suatu produk alat    membuat produk baru dengan
                               Kesehatan.                    desain sesuai selera pasar.

Risiko pasar                   Kegagalan dalam penjualan Melakukan     riset pasar serta
                               atau pemasaran produk.    membuat analisa hasil riset untuk
                                                         menghindari kesalahan       dalam
                                                         penentuan harga jual, saluran
                                                         penjualan,   distribusi,   sistem
                                                         informasi produk, produk yang
                                                         dibutuhkan       dan      strategi
                                                         pemasaran.

Risiko Sosial

Risiko     Ketidaktersediaan   Kurangnya informasi terkait   Menetapkan                program
Sumber Daya         Manusia    Pendidikan dan pelatihan      pengembangan       sesuai     TNA
dengan Keahlian Khusus di      bagi Sumber Daya Manusia      sehingga sumber daya manusia
bidang alat kesehatan          untuk         mendapatkan     dengan keahlian di bidang Alat
                               keahlian    khusus     Alat   Kesehatan tersedia dan siap pada
                               Kesehatan           sesuai    saat dibutuhkan pada proses kerja
                               kebutuhan.                    yang      direncanakan.      Serta
                                                             mengoptimalkan             aplikasi
                                                             Knowledge Management System.

Risiko Masyarakat Sekitar Komplain terhadap aktivitas        Melakukan       koordinasi   dan
dan Komunitas             kegiatan yang berhubungan          komunikasi dengan pemerintah
                          baik langsung maupun tidak         daerah,      aparat     keamanan
                          langsung dengan masyarakat         setempat,      dan      pemimpin
                          sekitar dan komunitas.             kelompok masyarakat di wilayah
                                                             operasional Perseroan.

Risiko   Kesehatan        dan Potensi           timbulnya    Membentuk tim pembina K3,
Keselamatan Kerja             kecelakaan kerja yang dapat    menetapkan dan mengevaluasi
                              memengaruhi       kesehatan    program K3, pemenuhan terhadap
                              dan keselamatan        fisik   kebutuhan APD, menyediakan
                              karyawan.                      sarana   dan   prasarana   K3,
                                                             membentuk tim tanggap darurat,
Page 10
          Jenis Risiko                   Indikasi                            Mitigasi

                                                                 serta   mengasuransikan     aset
                                                                 Perseroan.

 Risiko Sosial

 Risiko bencana      alam   & Pengetahuan yang minim             Mengedukasi    para    karyawan
 Kebakaran                    mengenai          potensi,         dengan pelatihan dan simulasi
                              penyebab dan dampak dari           terkait    pencegahan        dan
                              terjadinya bencana alam            penanggulangan bencana alam
                              serta kebakaran.                   serta   kebakaran,   melengkapi
                                                                 rambu-rambu dan alat peringatan.

 Risiko kegagalan dalam Terbitnya undang-undang                  Terus menerus melakukan update
 mematuhi perundangan dan atau regulasi baru serta               terhadap     semua    peraturan
 regulasi Alat Kesehatan  perubahan           terhadap           perundangan dan regulasi tentang
                          undang-undang            atau          alat kesehatan, Membuat program
                          regulasi yang sudah ada                pengawasan          pemenuhan
                          terkait     dengan     pelaku          peraturan    perundangan     dan
                          industri alat kesehatan.               regulasi     serta   melakukan
                                                                 pengawasan terhadap efektivitas
                                                                 pemenuhan GCG dan Kode Etik.


Selanjutnya, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha pada aspek
sturktur organisasi dan manajemen adalah layak.

Dari Kajian Kelayakan Keuangan, dapat dirinci sebagai berikut:

➢ Biaya Pendirian
  Pada tahun 2024, Perseroan menambah kegiatan usaha atas KBLI 46691 yaitu
  Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia.
  Berdasarkan informasi yang kami terima, tidak terdapat biaya investasi tambahan dengan
  adanya KBLI baru dan kegiatan usaha baru yang akan dimulai pada tahun 2024.

➢ Modal Kerja
  Berdasarkan proyeksi keuangan atas kegiatan usaha induk termasuk adanya penambahan
  KBLI baru, modal kerja yang dibutuhkan pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2028
  berturut-turut adalah sebesar Rp53,49 miliar, Rp57,83 miliar, Rp62,71 miliar, Rp67,19
  miliar, dan Rp72,70 miliar.

➢ Sumber pembiayaan
  Dengan tidak terdapatnya biaya investasi tambahan atas adanya KBLI baru dan kegiatan
  usaha baru yang akan dimulai pada tahun 2024, tidak diperlukan adanya sumber
  pembiayaan.
Page 11
➢ Biaya Operasional

  a. Harga Pokok Penjualan

     Harga pokok penjualan terdiri dari biaya material, upah langsung, jasa makloon dan
     biaya produksi tidak langsung lainnya dengan rincian sebagai berikut:

            Keterangan           Satuan         2024        2025        2026        2027       2028
       Material Cost             To Sales       59,82%      58,94%      57,38%     56,40%      54,89%
       Upah Langsung             To Sales        6,21%       6,06%       5,94%      5,88%       5,76%
       Jasa makloon dan
       biaya produksi tidak
       langsung lainnya          To Sales       13,70%      13,12%      12,62%     12,25%      11,78%

     Beban usaha terdiri dari beban penjualan & pemasaran dan beban umum & administrasi
     dengan rincian sebagai berikut.

                Uraian             Satuan         2024       2025       2026        2027       2028
       BEBAN PENJUALAN &
       PEMASARAN
       Pengiriman                    To Sales     4,40%       4,26%      4,13%       4,05%      3,93%
       Iklan & Promosi               To Sales     0,50%       0,48%      0,46%       0,46%      0,44%
       Gaji & Tunjangan              To Sales     1,97%       1,92%      1,88%       1,86%      1,83%
       Perjalanan dinas              To Sales     0,33%       0,32%      0,31%       0,30%      0,29%
       Lainnya                       To Sales     0,87%       0,83%      0,80%       0,77%      0,74%
       BEBAN UMUM &
       ADMINISTRASI
       Gaji & Tunjangan              Growth       6,00%       6,00%      6,00%       6,00%      6,00%
       Keperluan kantor              Growth       4,00%       4,00%      4,00%       4,00%      4,00%
                                                    Tarif                  Tarif                  Tarif
       Penyusutan aset tetap                         D/A    Tarif D/A       D/A    Tarif D/A       D/A
       Pajak                         Growth       4,00%       4,00%      4,00%       4,00%      4,00%
       Imbalan kerja karyawan        Growth       6,00%       6,00%      6,00%       6,00%      6,00%
       Pemeliharaan        dan
       perbaikan                     Growth       4,00%       4,00%      4,00%       4,00%      4,00%
       Jasa Profesional              Growth       5,00%       5,00%      5,00%       5,00%      5,00%
       Perjalanan dinas              Growth       4,00%       4,00%      4,00%       4,00%      4,00%
       Telekomunikasi, air dan
       listrik                       Growth       4,00%       4,00%      4,00%       4,00%      4,00%
       Penyusutan aset hak                          Tarif                  Tarif                  Tarif
       guna                                          D/A    Tarif D/A       D/A    Tarif D/A       D/A
       Penyisihan penurunan
       nilai piutang usaha           Growth       4,00%       4,00%      4,00%       4,00%      4,00%
       Sewa                          Growth       4,00%       4,00%      4,00%       4,00%      4,00%
       Teknologi Informasi           Growth       4,00%       4,00%      4,00%       4,00%      4,00%
       Perijinan                     Growth       4,00%       4,00%      4,00%       4,00%      4,00%
       Pelatihan                     Growth       4,00%       4,00%      4,00%       4,00%      4,00%
       Asuransi                      Growth       4,00%       4,00%      4,00%       4,00%      4,00%
       Transportasi                  Growth       4,00%       4,00%      4,00%       4,00%      4,00%
       Jamuan                        Growth       4,00%       4,00%      4,00%       4,00%      4,00%
                                                    Tarif                  Tarif                  Tarif
       Amortisasi                                    D/A    Tarif D/A       D/A    Tarif D/A       D/A
       Lain lain                     Growth       4,00%       4,00%      4,00%       4,00%      4,00%
Page 12
➢ Proyeksi Laporan Keuangan
  Proyeksi Laba Rugi
  Selama tahun 2024-2028, total penjualan diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun
  2024, total penjualan diproyeksikan sebesar Rp327,06 miliar yang kemudian mengalami
  kenaikan hingga menjadi sebesar Rp445,36 miliar pada tahun 2028.

  Dari penambahan kegiatan usaha, Perseroan diproyeksikan mencatatkan tambahan laba
  bersih sebesar Rp13,19 miliar pada tahun 2024, Rp20,02 miliar pada tahun 2025, Rp30,73
  miliar pada tahun 2026, Rp39,72 miliar pada tahun 2027, dan Rp52,94 miliar pada tahun
  2028.

  Proyeksi Posisi Keuangan
  Selama tahun 2024-2028, total aset diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun 2024,
  total aset diproyeksikan sebesar Rp444,15 miliar yang kemudian mengalami kenaikan
  hingga menjadi sebesar Rp560,70 miliar pada tahun 2028. Secara tahunan total aset
  diproyeksikan meningkat sebesar 2,61% di tahun 2025, sebesar 2,39% di tahun 2026,
  sebesar 7,56% di tahun 2027, dan sebesar 11,71% di tahun 2028.

  Selama tahun 2024-2028, total liabilitas diproyeksikan mengalami kenaikan di tahun 2025
  dan meningkat di tahun proyeksi 2025-2028. Pada tahun 2024, total ekuitas diproyeksikan
  sebesar Rp295,14 miliar yang kemudian mengalami kenaikan hingga menjadi sebesar
  Rp439,55 miliar pada tahun 2028.

  Proyeksi Arus Kas
  Terjadi peningkatan kas akhir dari sebesar Rp32,05 miliar di tahun 2024 menjadi sebesar
  Rp132,05 miliar di tahun 2028.

➢ Analisis Titik Impas
  BEP selama periode proyeksi akan dicapai rata-rata pada tingkat pendapatan sebesar
  Rp257.069.559.000,- atau 68,00% dari rata-rata penjualan.

➢ Analisis Profitabilitas
  Berdasarkan proyeksi keuangan penambahan kegiatan usaha, selama periode proyeksi,
  rata-rata Gross Profit Margin adalah sebesar 24,77%. Sementara itu rata-rata Net Profit
  Margin adalah sebesar 7,84%.

➢ Tingkat Imbal Balik Investasi
  Rata-rata ROI dari penambahan kegiatan usaha adalah sebesar 13,84%.

Berdasarkan parameter kelayakan yang telah kami hitung, menunjukkan bahwa penambahan
kegiatan usaha oleh Perseroan memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai
berikut:

• Net Present Value ( NPV ) > 0 --> Layak
  NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp302.819.043.000,-. Dengan demikian, hasil NPV
  yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena
  memberikan keuntungan.
Page 13
• Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate --> Layak
  IRR yang dihasilkan adalah sebesar 32,68%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate
  yang sebesar 10,97%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak
  dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang
  diasumsikan.

• Profitability Index ( PI ) > 1 --> Layak
  PI yang diperoleh adalah sebesar 1,98491. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
  menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari
  pengeluaran investasi yang dilakukan.

• Payback Period ( PP )
  PP yang diperoleh adalah 7 tahun dan 11 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
  mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 7 tahun dan 11 bulan.

Dari analisis sensitivitas, variabel biaya investasi naik merupakan faktor yang paling sensitif
terhadap kelayakan usaha.

Sesuai beberapa parameter kelayakan yang telah kami hitung terhadap analisis kelayakan
pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen, dan kelayakan
keuangan, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha pada aspek
keuangan adalah layak.

Independensi Penilai


Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara independen
tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-pihak yang terkait
dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan
pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Studi Kelayakan ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang
kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari
proses analisis kelayakan ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum
pada Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0010/SPK/MSE-01/ES/I/2024, tanggal 31 Januari 2024.

Asumsi Dan Kondisi Pembatas

Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:
•   Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
•   Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
    kelayakan.
•   Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan
    kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari
    informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami
    anggap relevan.
Page 14
•   Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
    mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
    duty).
•   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
    keuangan yang telah disesuaikan.
•   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
    rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
•   Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
•   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan dari pemberi
    tugas.

Kesimpulan Studi Kelayakan

Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola
Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46691 yaitu Perdagangan Besar Alat
Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia adalah layak.

Seluruh kajian ini kami sampaikan dengan catatan semua asumsi yang diterapkan dalam Studi
Kelayakan ini dapat dipenuhi.


    KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN
                                    USAHA

Terkait penambahan kegiatan usaha industri Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat
Farmasi Dan Alat Kedokteran untuk Manusia, Perseroan telah memiliki sebanyak 1 orang
tenaga ahli terkait Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB).


    PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan melihat adanya peluang untuk meningkatkan pendapatan dari produk alat
kesehatan yang selama ini telah di produksi oleh Perseroan, namun dipasarkan melalui pihak
ketiga. Penambahan kegiatan usaha ini bertujuan agar Perseroan dapat secara langsung
memasarkan produk alat kesehatan kepada konsumen dan dapat memasarkan produk alat
kesehatan lain yang relevan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal
kepada para konsumen, meningkatkan penjualan serta keuntungan Perseroan.
Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya Penambahan KBLI ini dapat mendukung
pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah bagi
Perseroan dan para pemegang saham.
Page 15
        PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI
                               KEUANGAN PERSEROAN

       Uraian               2024               2025             2026              2027             2028
 Sales (Rp.000)           327.059.235        355.523.409      384.498.567       411.797.965      445.359.499
 Sales Rumah Sakit
 (Rp.000)                                      5.242.969        5.670.271         6.072.860         6.567.798
 Kontribusi                                        1,47%            1,47%             1,47%             1,47%

Dengan penambahan kegiatan usaha baru dalam perdagangan produk alat kesehatan akan
menambah kontribusi segmen penjualan rumah sakit seperti yang dapat dilihat pada tabel
diatas.



                                 INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dijelaskan
dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada pemegang saham
Perseroan dalam RUPS Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Senin,
tanggal 22 April 2024. Lebih lanjut, di dalam Mata Acara RUPS terkait Perubahan Kegiatan
Usaha akan terdapat pembahasan mengenai studi kelayakan tentang Perubahan Kegiatan
Usaha Perseroan.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPS Perseroan:

   No                             Keterangan                            Hari              Tanggal

   1      Tanggal pemberitahuan RUPS di website Perseroan, website      Rabu            13 Maret 2024
          Bursa dan website KSEI

   2      Keterbukaan Informasi mengenai Perubahan Kegiatan Usaha       Rabu            13 Maret 2024


   3      Tanggal penutupan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham      Rabu            27 Maret 2024
          (Recording Date)
   4      Tanggal panggilan RUPS di website Perseroan, website Bursa    Kamis          28 Maret 2024
          dan website KSEI

   5      Tanggal pelaporan Annual Report ke OJK dan Bursa              Kamis          28 Maret 2024


   6      RUPS diselenggarakan                                          Senin           22 April 2024

   7      Pengumuman hasil RUPS di website Perseroan, website Bursa     Rabu            24 April 2024
          dan website KSEI


   8      Penyampaian Risalah RUPS ke OJK                              Jum’at           26 April 2024
Page 16
            HAL MATERIAL LAIN TERKAIT DENGAN BIDANG USAHA YANG BARU

Tidak ada hal-hal material lainnya yang berkaitan dengan dilakukannya Penambahan Kegiatan
Usaha Perseroan.


                                 INFROMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada hari kerja
Perseroan (Senin – Jumat pukul 07.30 s.d. 16.30) dengan alamat:


                               PT Chitose Internasional Tbk
                         Jl. Industri III No. 5, Kelurahan Utama,
                        Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi,
                                  Jawa Barat, Indonesia
                                   Telp: (022) 603 1900
                           Email: cint@chitose-indonesia.com
                             www.chitose-indonesia.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published13 Mar 2024
Pages16
Characters42,000
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CHITOSE INTERNASIONAL TBK p.1 ×23
linked person Kazuhiko Aminaka p.3
linked person Nurwulan Kusumawati p.3
linked person Dedie Suherlan p.3
linked person Widjaya Djohan p.3
linked person Roy Sunarja p.3
linked org PT Tritirta Inti Mandiri p.4
linked — Benny Sutjianto p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT Chitose Indonesia Manufacturing Limited p.2
unresolved person Widyanto Pranamihardja p.2 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person R. Tendy Suwarman · Notaris p.2 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.4
unresolved org PT Bina Alasindo Semesta p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.4
unresolved org Endang dan Rekan p.4
unresolved org KJPP MSE p.4
unresolved org PT Indonesia Steel Tube Works p.6
unresolved org PT Srirejeki Perdana Steel p.6
unresolved org PT Daekan Indar Indonesia p.6
unresolved org PT Pandawa Jaya Steel p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 3269 ms 12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result