Back to announcement
20240313_CINT_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31596374_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review CINTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI ATAS RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM PT CHITOSE INTERNASIONAL TBK
TAHUN 2024
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT CHITOSE INTERNASIONAL TBK
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI
DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
PT CHITOSE INTERNASIONAL TBK
(“Perseroan”)
Bidang Usaha:
Perdagangan dan Industri Furnitur
Berkedudukan di Cimahi, Jawa Barat
Alamat Kantor:
Jl. Industri III No. 5
Kelurahan Utama – Kecamatan Cimahi Selatan
Kota Cimahi – Jawa Barat
Indonesia
Telp: (022) 603 1900
www.chitose-indonesia.com
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS
KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG
TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Cimahi pada tanggal 13 Maret 2024
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham Perseroan ini memuat informasi
mengenai perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/POJK.04/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”) berupa penambahan bidang usaha baru yang rencananya akan
diselenggarakan pada tanggal 22 April 2024.
Sehubungan dengan hal-hal yang disebutkan di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku khususnya POJK 17/2020, Direksi Perseroan dengan ini
mengumumkan Keterbukaan Informasi berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf (c) melalui situs
web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan
informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan
mengenai rencana penambahan kegiatan usaha. Perseroan juga menyediakan data mengenai
penambahan kegiatan usaha kepada pemegang saham sejak saat pengumuman RUPS serta
dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi pemegang saham Perseroan
dalam rangka memberikan persetujuannya terkait dengan Perubahan Kegiatan Usaha
Perseroan dalam hal ini berupa penambahan KBLI yang diusulkan Perseroan kepada RUPS.
INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
PT Chitose Internasional Tbk. yang selanjutnya disebut dengan Perseroan merupakan sebuah
perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public company), didirikan dan
menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah
bergerak dalam bidang perdagangan dan industri furnitur. Perseroan berdomisili di Jl. Industri
III No. 5, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, dengan
nomor telepon: (022) 603 1900, dan website: www.chitose-indonesia.com.
Perseroan Didirikan dengan nama PT Chitose Indonesia Manufacturing Limited berdasarkan
Akta Notaris No. 21 tanggal 15 Juni 1978 dari Widyanto Pranamihardja, S.H., Notaris di Jakarta.
Akta Pendirian Perusahaan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/109/7 tanggal 20 Maret 1979 dan telah
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 41, Tambahan No. 70
tanggal 31 Agustus 1979.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan akta
terakhir Perseroan adalah Akta No. 62 tanggal 17 April 2023 dari R. Tendy Suwarman, S.H.,
Notaris di Kota Bandung mengenai Perubahan dan Pengangkatan Kembali Direksi dan Dewan
Komisaris PT Chitose Internasional Tbk. Perubahan ini telah diberitahukan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0088674.AH.01.09-
0117322 tanggal 15 Mei 2023.
Page 3
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha
dalam bidang perindustrian, perdagangan dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut Perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Industri Furnitur dari Logam (KBLI 31004).
b. Industri Furnitur dari Kayu (KBLI 31001).
c. Industri Furnitur dari Plastik (KBLI 31003).
d. Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga (KBLI 46491).
e. Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI 47591).
f. Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi (KBLI
32501).
g. Aktivitas Arsitektur (KBLI 71101).
h. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
i. Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur (KBLI 74112).
j. Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111).
Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Penambahan
Kegiatan Usaha.
Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
No. 62 tanggal 17 April 2023, dibuat di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota
Bandung, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 15 Mei 2023 dengan No. AHU-
AH.01.09-0117322, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0088674.AH.01.11.
Tahun 2023 tanggal 15 Mei 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Kazuhiko Aminaka
Direktur : Susanto
Direktur : R. Nurwulan Kusumawati
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Dedie Suherlan
Komisaris : Widjaya Djohan
Komisaris : Vincentius Roy Sunarja
Independen
Page 4
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Notaris No. 61 tanggal 17 April 2023 dari R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris
di Kota Bandung, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0062535 Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0086750.AH.01.11. Tahun 2023 tanggal 11 Mei
2023, susunan permodalan dan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100 Setiap Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Tritirta Inti Mandiri 702.170.000 70.217.000.000 70,22
2. PT Bina Alasindo Semesta 12.250.000 1.225.000.000 1,23
3. Benny Sutjianto 3.500.000 350.000.000 0,35
4. Masyarakat 282.080.000 28.208.000.000 28,21
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000.000 100.000.000.000 100,00
RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Berikut adalah Ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi, dan Kedokteran sebagaimana tertuang dalam
Laporan No. 00004/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/III/2024, Tanggal : 8 Maret 2024 yang
disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan (“KJPP MSE”).
Pendahuluan
PT Chitose Internasional Tbk ("Perseroan") berdasarkan Akta Notaris No. 21, tanggal 15 Juni
1978 dari Widyanto Pranamihardja, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian Perusahaan
tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui
Surat Keputusan No. Y.A.5/109/7 tanggal 20 Maret 1979 dan telah diumumkan dalam
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 41, Tambahan No. 70, tanggal 31 Agustus
1979.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Akta
terakhir Perseroan adalah Akta No. 62, tanggal 17 April 2023 dari R. Tendy Suwarman, S.H.,
Notaris di Kota Bandung mengenai Perubahan dan Pengangkatan Kembali Direksi dan Dewan
Komisaris PT Chitose Internasional Tbk. Perubahan ini telah diberitahukan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0088674.AH.01.09-
0117322, tanggal 15 Mei 2023.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha
dalam bidang perindustrian, perdagangan, dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut Perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Industri Furnitur dari Logam (KBLI 31004).
b. Industri Furnitur dari Kayu (KBLI 31001).
c. Industri Furnitur dari Plastik (KBLI 31003).
d. Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga (KBLI 46491).
Page 5
e. Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI 47591). f. Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi (KBLI 32501). g. Aktivitas Arsitektur (KBLI 71101). h. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209). i. Aktivitas Desain Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur (KBLI 74112). j. Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111). Namun salah satu kegiatan usaha yang belum dijalankan saat ini adalah Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia (KBLI 46691). Tujuan dan Maksud Laporan Studi Kelayakan Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46691 yaitu Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia serta sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya. Prosedur Yang Digunakan Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup: 1. Kajian Kelayakan Pasar, 2. Kajian Kelayakan Teknis, 3. Kajian Kelayakan Pola Bisnis, 4. Kajian Kelayakan Model Manajemen, dan 5. Kajian Kelayakan Keuangan. Ringkasan Penjelasan atas masing masing analisa kelayakan, adalah sebagai berikut : Dari Kajian Kelayakan Pasar, produk yang akan ditawarkan oleh Perseroan adalah tidak hanya ranjang-ranjang rumah sakit tetapi produk-produk lain untuk keperluan rumah sakit/alat kesehatan. Pada industri kesehatan, Selama tahun 2018-2022 jumlah rumah sakit di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 9,2%. Pada tahun 2018 jumlah rumah sakit sebanyak 2.813 meningkat menjadi 3.072 pada tahun 2022. Jumlah rumah sakit di Indonesia sampai dengan tahun 2022 terdiri dari 2.561 RSU dan 511 RSK. Di sisi lain, jumlah Puskesmas di Indonesia tahun 2022 adalah 10.374 Puskesmas, yang terdiri dari 4.302 Puskesmas rawat inap dan 6.072 Puskesmas non rawat inap. Jumlah ini meningkat
Page 6
dibandingkan tahun 2021 yaitu sebanyak 10.292, dengan jumlah Puskesmas rawat inap sebanyak 4.201 Puskesmas dan Puskesmas non rawat inap sebanyak 6.091 Puskesmas. PDB industri jasa kesehatan dan kegiatan sosial pada 2023 tercatat meningkat sebesar 4,66% (yoy) dari tahun sebelumnya. Sedangkan pada industri furnitur tercatat menurun sebesar 2,05% (yoy) dari tahun sebelumnya. Meskipun industri furnitur menurun namun potensi pasar industri adalah pada jasa kesehatan dan kegiatan sosial. Sehubungan membaiknya kondisi ekonomi terutama pada industri jasa kesehatan dan kegiatan sosial, serta potensi pasar yang masih besar seperti bertambahnya jumlah rumah sakit dan puskemas, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha pada aspek pasar adalah layak. Dari Kajian Kelayakan Teknis, kapasitas produksi Perseroan pada tahun 2023 mencapai 1.180.641 unit. Berdasarkan informasi yang kami terima, tidak terdapat biaya investasi tambahan dengan adanya KBLI baru dan kegiatan usaha baru yang akan dimulai pada tahun 2024. Dalam penambahan kegiatan usahanya, terdapat beberapa pemasok utama, diantaranya: ● PT Indonesia Steel Tube Works untuk Bahan baku steel; ● PT Srirejeki Perdana Steel untuk Bahan baku steel tube & pipa and coil center; ● PT Daekan Indar Indonesia untuk Bahan baku wood; dan ● PT Pandawa Jaya Steel untuk Bahan baku steel. Terkait penambahan kegiatan usaha industri Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia, Perseroan telah memiliki sebanyak 1 orang tenaga ahli terkait CPAKB. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha pada aspek teknis adalah layak. Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, utama yang saat ini dimiliki oleh Perseroan, yaitu Perseroan Perseroan merupakan salah satu produsen dan distributor untuk produk-produk furnitur berkualitas, inovatif, dan kompetitif. Perseroan terus berupaya untuk memperkuat daya saing dengan mengembangkan berbagai varian produk baru, salah satunya “Air Mattress” berupa kasur, bantal, bantal duduk, travel mat, dan lain-lain yang diproduksi dengan menggunakan teknologi modern dan sangat baik untuk kesehatan. Dipasarkan dengan merek unggulan “Chitose” untuk produk furnitur serta C-Pro untuk produk “Air Mattress”, Perseroan menjadi perusahaan yang kuat dan dikenal dalam bisnis furnitur di Indonesia, terbukti dengan Chitose berhasil mempertahankan penghargaan top brand secara berturut-turut sejak tahun 2017 sampai dengan tahun ini. Berdasarkan pengalaman Perseroan, Perseroan dianggap memiliki manajemen dan sistem operasional yang kompeten untuk melakukan ekspansi usaha. Kemungkinan pesaing dalam bidang usaha ini cukup besar, dimana cukup banyak pesaing- pesaing atas produk yang dihasilkan dari penambahan kegiatan usaha Perseroan. Risiko adanya barang yang ditiru merupakan risiko yang melekat pada Perseroan. Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, hal tersebut membuat usaha menjadi sangat kompetitif. Namun, untuk memastikan kepuasan pelanggan, Perseroan memastikan untuk menjaga hubungan / relasi yang baik dengan supplier, agar dapat
Page 7
memastikan support technical, ketersediaan part dan juga tanggal pengiriman sesuai
kesepakatan.
Upaya mitigasi yang dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya sebagai berikut:
• Meningkatkan kualitas produk dan layanan.
• Terus melakukan inovasi produk.
• Bangun dan perkuat loyalitas pada produk Perseroan.
Sedangkan harga yang ditawarkan kompetitif sehingga Perseroan memiliki captive market
tersendiri diantara para pesaing.
Dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai yang
diantaranya:
• Penambahan kegiatan usaha
Teknologi kesehatan yang semakin berkembang pesat akan memberikan dampak
positif terhadap angka kesakitan nasional. Semakin mudah pengobatan terhadap
suatu penyakit, maka semakin rendah angka kesakitannya. Hal ini akan berdampak
pada permintaan beragamnya pengobatan maupun alat-alat kesehatan sehingga
Perseroan berpeluang untuk mengembangkan kegiatan usahanya lebih luas lagi
dengan mempertimbangkan permintaan yang berkesinambungan dari pasar
kesehatan terutama untuk produk-produk furnitur penunjang kesehatan.
• Menambah sumber pendapatan baru
Permintaan yang berkesinambungan dari pasar dapat dimanfaatkan oleh Perseroan
atas penambahan kegiatan usaha yang akan dijalankan sehingga dapat menambah
sumber pendapatan baru bagi Perseroan.
• Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan
Penjualan atas penambahan kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan akan
menghasilkan laba bagi Perseroan sehingga akan meningkatkan kinerja keuangan
Perseroan.
Ketiga hal di atas dapat memberikan kontribusi yang positif dan nilai tambah bagi Perseroan.
Dari Kajian Kelayakan Model Manajemen, Saat ini, Perseroan telah memiliki Komisaris dan
Direksi yang cukup memadai untuk mendukung kegiatan usaha barunya di bidang Industri dan
Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia
termasuk di dalamnya adalah kegiatan pemasaran produk-produk rumah sakit baik dilakukan
sendiri maupun pihak ketiga. Perseroan juga telah memperhatikan dan mempertimbangkan
susunan manajemen yang lengkap dengan adanya pembagian konsentrasi manajerial di
bidang utama seperti finansial, operasional dan pemasaran. Selanjutnya, Perseroan telah
memiliki karyawan yang sesuai kualifikasi dengan penambahan kegiatan usaha baru,
diantaranya 1 orang tenaga ahli terkait CPAKB, 1 orang untuk tenaga kerja accounting, 31
orang untuk tenaga produksi dan operasional, dan 3 orang tenaga kerja sales dan marketing
yang sesuai dengan kapasitas dan keahliannya.
Page 8
Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak terlepas dari risiko. Risiko-risiko
dapat berdampak terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional dan prospek Perseroan.
Jenis Risiko Indikasi Mitigasi
Risiko Ekonomi
Risiko Kredit Kegagalan pelanggan dalam Menerapkan kebijakan dalam
memenuhi kewajiban pemberian fasilitas kredit antara
pembayaran kredit ketika lain pembatasan maksimal kredit
waktu jatuh tempo. yang bisa diberikan (Legal, Lending,
Limit) dan kredit diberikan hanya
kepada pelanggan yang memiliki
rekam jejak baik.
Risiko Perubahan Nilai Tukar Nilai wajar arus kas di masa Mengelola risiko perubahan nilai
Mata Uang Asing depan akan berfluktuasi tukar mata uang asing dengan
karena perubahan dalam pembuatan kontrak kesepakatan
nilai tukar mata uang. untuk semua pembelian bahan
baku impor dan penjualan barang
jadi ekspor.
Risiko Likuiditas Ketidaktersediaan kas dan Memantau perkiraan cadangan
setara kas yang memadai likuiditas Perseroan dan
untuk memenuhi kebutuhan mengendalikan arus kas (AR dan
operasional Perseroan. AP) sesuai yang diharapkan serta
menelaah kebutuhan pembiayaan
untuk modal kerja dan aktivitas
pendanaan secara teratur dan pada
saat dianggap perlu.
Risiko Ketidaklancaran Bahan baku dan komponen Mencari pemasok lain baik lokal/
pasokan bahan baku & tidak dapat tersedia sesuai impor sebagai alternatif apabila
komponen kebutuhan akibat terdapat kendala pada pemasok
Ketergantungan pada satu utama serta untuk mengamankan
pemasok baik lokal/ impor, pasokan bahan baku & komponen.
dan tidak adanya pemasok
lain sebagai alternatif.
Risiko Persaingan Usaha Jumlah pesaing dan produk Melakukan pengembangan produk
pesaing di pasar cukup yang dapat diserap pasar dengan
banyak dengan produk yang harga yang kompetitif, kualitas
lebih inovatif dan harga yang baik dan mencari pemasok
yang bersaing. dengan harga yang lebih murah
serta membuat sistem layanan
Page 9
Jenis Risiko Indikasi Mitigasi
penjualan sesuai dengan harapan
pelanggan.
Risiko Perubahan Selera Perkembangan kebutuhan Melakukan riset pasar,
Pasar dan keinginan manusia yang menetapkan program customer
dinamis berpengaruh care, membuat program
kepada selera pasar pengembangan dan inovasi dengan
terhadap suatu produk alat membuat produk baru dengan
Kesehatan. desain sesuai selera pasar.
Risiko pasar Kegagalan dalam penjualan Melakukan riset pasar serta
atau pemasaran produk. membuat analisa hasil riset untuk
menghindari kesalahan dalam
penentuan harga jual, saluran
penjualan, distribusi, sistem
informasi produk, produk yang
dibutuhkan dan strategi
pemasaran.
Risiko Sosial
Risiko Ketidaktersediaan Kurangnya informasi terkait Menetapkan program
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan pelatihan pengembangan sesuai TNA
dengan Keahlian Khusus di bagi Sumber Daya Manusia sehingga sumber daya manusia
bidang alat kesehatan untuk mendapatkan dengan keahlian di bidang Alat
keahlian khusus Alat Kesehatan tersedia dan siap pada
Kesehatan sesuai saat dibutuhkan pada proses kerja
kebutuhan. yang direncanakan. Serta
mengoptimalkan aplikasi
Knowledge Management System.
Risiko Masyarakat Sekitar Komplain terhadap aktivitas Melakukan koordinasi dan
dan Komunitas kegiatan yang berhubungan komunikasi dengan pemerintah
baik langsung maupun tidak daerah, aparat keamanan
langsung dengan masyarakat setempat, dan pemimpin
sekitar dan komunitas. kelompok masyarakat di wilayah
operasional Perseroan.
Risiko Kesehatan dan Potensi timbulnya Membentuk tim pembina K3,
Keselamatan Kerja kecelakaan kerja yang dapat menetapkan dan mengevaluasi
memengaruhi kesehatan program K3, pemenuhan terhadap
dan keselamatan fisik kebutuhan APD, menyediakan
karyawan. sarana dan prasarana K3,
membentuk tim tanggap darurat,
Page 10
Jenis Risiko Indikasi Mitigasi
serta mengasuransikan aset
Perseroan.
Risiko Sosial
Risiko bencana alam & Pengetahuan yang minim Mengedukasi para karyawan
Kebakaran mengenai potensi, dengan pelatihan dan simulasi
penyebab dan dampak dari terkait pencegahan dan
terjadinya bencana alam penanggulangan bencana alam
serta kebakaran. serta kebakaran, melengkapi
rambu-rambu dan alat peringatan.
Risiko kegagalan dalam Terbitnya undang-undang Terus menerus melakukan update
mematuhi perundangan dan atau regulasi baru serta terhadap semua peraturan
regulasi Alat Kesehatan perubahan terhadap perundangan dan regulasi tentang
undang-undang atau alat kesehatan, Membuat program
regulasi yang sudah ada pengawasan pemenuhan
terkait dengan pelaku peraturan perundangan dan
industri alat kesehatan. regulasi serta melakukan
pengawasan terhadap efektivitas
pemenuhan GCG dan Kode Etik.
Selanjutnya, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha pada aspek
sturktur organisasi dan manajemen adalah layak.
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, dapat dirinci sebagai berikut:
➢ Biaya Pendirian
Pada tahun 2024, Perseroan menambah kegiatan usaha atas KBLI 46691 yaitu
Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia.
Berdasarkan informasi yang kami terima, tidak terdapat biaya investasi tambahan dengan
adanya KBLI baru dan kegiatan usaha baru yang akan dimulai pada tahun 2024.
➢ Modal Kerja
Berdasarkan proyeksi keuangan atas kegiatan usaha induk termasuk adanya penambahan
KBLI baru, modal kerja yang dibutuhkan pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2028
berturut-turut adalah sebesar Rp53,49 miliar, Rp57,83 miliar, Rp62,71 miliar, Rp67,19
miliar, dan Rp72,70 miliar.
➢ Sumber pembiayaan
Dengan tidak terdapatnya biaya investasi tambahan atas adanya KBLI baru dan kegiatan
usaha baru yang akan dimulai pada tahun 2024, tidak diperlukan adanya sumber
pembiayaan.
Page 11
➢ Biaya Operasional
a. Harga Pokok Penjualan
Harga pokok penjualan terdiri dari biaya material, upah langsung, jasa makloon dan
biaya produksi tidak langsung lainnya dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Satuan 2024 2025 2026 2027 2028
Material Cost To Sales 59,82% 58,94% 57,38% 56,40% 54,89%
Upah Langsung To Sales 6,21% 6,06% 5,94% 5,88% 5,76%
Jasa makloon dan
biaya produksi tidak
langsung lainnya To Sales 13,70% 13,12% 12,62% 12,25% 11,78%
Beban usaha terdiri dari beban penjualan & pemasaran dan beban umum & administrasi
dengan rincian sebagai berikut.
Uraian Satuan 2024 2025 2026 2027 2028
BEBAN PENJUALAN &
PEMASARAN
Pengiriman To Sales 4,40% 4,26% 4,13% 4,05% 3,93%
Iklan & Promosi To Sales 0,50% 0,48% 0,46% 0,46% 0,44%
Gaji & Tunjangan To Sales 1,97% 1,92% 1,88% 1,86% 1,83%
Perjalanan dinas To Sales 0,33% 0,32% 0,31% 0,30% 0,29%
Lainnya To Sales 0,87% 0,83% 0,80% 0,77% 0,74%
BEBAN UMUM &
ADMINISTRASI
Gaji & Tunjangan Growth 6,00% 6,00% 6,00% 6,00% 6,00%
Keperluan kantor Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Tarif Tarif Tarif
Penyusutan aset tetap D/A Tarif D/A D/A Tarif D/A D/A
Pajak Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Imbalan kerja karyawan Growth 6,00% 6,00% 6,00% 6,00% 6,00%
Pemeliharaan dan
perbaikan Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Jasa Profesional Growth 5,00% 5,00% 5,00% 5,00% 5,00%
Perjalanan dinas Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Telekomunikasi, air dan
listrik Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Penyusutan aset hak Tarif Tarif Tarif
guna D/A Tarif D/A D/A Tarif D/A D/A
Penyisihan penurunan
nilai piutang usaha Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Sewa Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Teknologi Informasi Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Perijinan Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Pelatihan Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Asuransi Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Transportasi Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Jamuan Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Tarif Tarif Tarif
Amortisasi D/A Tarif D/A D/A Tarif D/A D/A
Lain lain Growth 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Page 12
➢ Proyeksi Laporan Keuangan Proyeksi Laba Rugi Selama tahun 2024-2028, total penjualan diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun 2024, total penjualan diproyeksikan sebesar Rp327,06 miliar yang kemudian mengalami kenaikan hingga menjadi sebesar Rp445,36 miliar pada tahun 2028. Dari penambahan kegiatan usaha, Perseroan diproyeksikan mencatatkan tambahan laba bersih sebesar Rp13,19 miliar pada tahun 2024, Rp20,02 miliar pada tahun 2025, Rp30,73 miliar pada tahun 2026, Rp39,72 miliar pada tahun 2027, dan Rp52,94 miliar pada tahun 2028. Proyeksi Posisi Keuangan Selama tahun 2024-2028, total aset diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun 2024, total aset diproyeksikan sebesar Rp444,15 miliar yang kemudian mengalami kenaikan hingga menjadi sebesar Rp560,70 miliar pada tahun 2028. Secara tahunan total aset diproyeksikan meningkat sebesar 2,61% di tahun 2025, sebesar 2,39% di tahun 2026, sebesar 7,56% di tahun 2027, dan sebesar 11,71% di tahun 2028. Selama tahun 2024-2028, total liabilitas diproyeksikan mengalami kenaikan di tahun 2025 dan meningkat di tahun proyeksi 2025-2028. Pada tahun 2024, total ekuitas diproyeksikan sebesar Rp295,14 miliar yang kemudian mengalami kenaikan hingga menjadi sebesar Rp439,55 miliar pada tahun 2028. Proyeksi Arus Kas Terjadi peningkatan kas akhir dari sebesar Rp32,05 miliar di tahun 2024 menjadi sebesar Rp132,05 miliar di tahun 2028. ➢ Analisis Titik Impas BEP selama periode proyeksi akan dicapai rata-rata pada tingkat pendapatan sebesar Rp257.069.559.000,- atau 68,00% dari rata-rata penjualan. ➢ Analisis Profitabilitas Berdasarkan proyeksi keuangan penambahan kegiatan usaha, selama periode proyeksi, rata-rata Gross Profit Margin adalah sebesar 24,77%. Sementara itu rata-rata Net Profit Margin adalah sebesar 7,84%. ➢ Tingkat Imbal Balik Investasi Rata-rata ROI dari penambahan kegiatan usaha adalah sebesar 13,84%. Berdasarkan parameter kelayakan yang telah kami hitung, menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut: • Net Present Value ( NPV ) > 0 --> Layak NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp302.819.043.000,-. Dengan demikian, hasil NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan.
Page 13
• Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate --> Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 32,68%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate
yang sebesar 10,97%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak
dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang
diasumsikan.
• Profitability Index ( PI ) > 1 --> Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 1,98491. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari
pengeluaran investasi yang dilakukan.
• Payback Period ( PP )
PP yang diperoleh adalah 7 tahun dan 11 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 7 tahun dan 11 bulan.
Dari analisis sensitivitas, variabel biaya investasi naik merupakan faktor yang paling sensitif
terhadap kelayakan usaha.
Sesuai beberapa parameter kelayakan yang telah kami hitung terhadap analisis kelayakan
pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen, dan kelayakan
keuangan, maka dapat kami simpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha pada aspek
keuangan adalah layak.
Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara independen
tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-pihak yang terkait
dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan
pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Studi Kelayakan ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang
kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari
proses analisis kelayakan ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum
pada Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0010/SPK/MSE-01/ES/I/2024, tanggal 31 Januari 2024.
Asumsi Dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:
• Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
kelayakan.
• Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari
informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami
anggap relevan.
Page 14
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
• Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan dari pemberi
tugas.
Kesimpulan Studi Kelayakan
Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola
Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 46691 yaitu Perdagangan Besar Alat
Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia adalah layak.
Seluruh kajian ini kami sampaikan dengan catatan semua asumsi yang diterapkan dalam Studi
Kelayakan ini dapat dipenuhi.
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA
Terkait penambahan kegiatan usaha industri Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat
Farmasi Dan Alat Kedokteran untuk Manusia, Perseroan telah memiliki sebanyak 1 orang
tenaga ahli terkait Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB).
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan melihat adanya peluang untuk meningkatkan pendapatan dari produk alat
kesehatan yang selama ini telah di produksi oleh Perseroan, namun dipasarkan melalui pihak
ketiga. Penambahan kegiatan usaha ini bertujuan agar Perseroan dapat secara langsung
memasarkan produk alat kesehatan kepada konsumen dan dapat memasarkan produk alat
kesehatan lain yang relevan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal
kepada para konsumen, meningkatkan penjualan serta keuntungan Perseroan.
Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya Penambahan KBLI ini dapat mendukung
pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah bagi
Perseroan dan para pemegang saham.
Page 15
PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
Uraian 2024 2025 2026 2027 2028
Sales (Rp.000) 327.059.235 355.523.409 384.498.567 411.797.965 445.359.499
Sales Rumah Sakit
(Rp.000) 5.242.969 5.670.271 6.072.860 6.567.798
Kontribusi 1,47% 1,47% 1,47% 1,47%
Dengan penambahan kegiatan usaha baru dalam perdagangan produk alat kesehatan akan
menambah kontribusi segmen penjualan rumah sakit seperti yang dapat dilihat pada tabel
diatas.
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dijelaskan
dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada pemegang saham
Perseroan dalam RUPS Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Senin,
tanggal 22 April 2024. Lebih lanjut, di dalam Mata Acara RUPS terkait Perubahan Kegiatan
Usaha akan terdapat pembahasan mengenai studi kelayakan tentang Perubahan Kegiatan
Usaha Perseroan.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPS Perseroan:
No Keterangan Hari Tanggal
1 Tanggal pemberitahuan RUPS di website Perseroan, website Rabu 13 Maret 2024
Bursa dan website KSEI
2 Keterbukaan Informasi mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Rabu 13 Maret 2024
3 Tanggal penutupan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham Rabu 27 Maret 2024
(Recording Date)
4 Tanggal panggilan RUPS di website Perseroan, website Bursa Kamis 28 Maret 2024
dan website KSEI
5 Tanggal pelaporan Annual Report ke OJK dan Bursa Kamis 28 Maret 2024
6 RUPS diselenggarakan Senin 22 April 2024
7 Pengumuman hasil RUPS di website Perseroan, website Bursa Rabu 24 April 2024
dan website KSEI
8 Penyampaian Risalah RUPS ke OJK Jum’at 26 April 2024
Page 16
HAL MATERIAL LAIN TERKAIT DENGAN BIDANG USAHA YANG BARU
Tidak ada hal-hal material lainnya yang berkaitan dengan dilakukannya Penambahan Kegiatan
Usaha Perseroan.
INFROMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada hari kerja
Perseroan (Senin – Jumat pukul 07.30 s.d. 16.30) dengan alamat:
PT Chitose Internasional Tbk
Jl. Industri III No. 5, Kelurahan Utama,
Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi,
Jawa Barat, Indonesia
Telp: (022) 603 1900
Email: cint@chitose-indonesia.com
www.chitose-indonesia.com
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Chitose Indonesia Manufacturing Limited
p.2
unresolved
person
Widyanto Pranamihardja
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
R. Tendy Suwarman
· Notaris
p.2 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.4
unresolved
org
PT Bina Alasindo Semesta
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.4
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.4
unresolved
org
KJPP MSE
p.4
unresolved
org
PT Indonesia Steel Tube Works
p.6
unresolved
org
PT Srirejeki Perdana Steel
p.6
unresolved
org
PT Daekan Indar Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Pandawa Jaya Steel
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
3269 ms
12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}