Skip to content
Back to announcement

20240313_SAME_Penambahan Modal Tanpa HMETD_31596138_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review SAME

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.914
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.KN.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780

E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

Jakarta, 13 Juni 2023

Nomor : 08/VI/2023 Kepada Yth:

Hal : Ringkasan Risalah PT SARANA MEDITAMA
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan METROPOLITAN Tbk
PT SARANA MEDITAMA RS EMC Pulomas
METROPOLITAN TBK Jalan Pulomas Barat VI Nomor 20,

Kayu Putih, Pulo Gadung,
Jakarta Timur, 13210

Dengan hormat,

Bersama ini, saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT SARANA MEDITAMA METROPOLITAN Tbk”, berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Timur (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Selasa, 13 Juni 2023

Waktu 114.24 WIB — 15.42 WIB

Tempat : Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8, Senayan City,
Jalan Asia Afrika Lot. 19,
Jakarta Pusat, 10270.

Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Robert Pakpahan Presiden Komisaris dan
Komisaris Independen
2.  Unggung Cahyono Komisaris Independen
3. Heru Kristiyana Komisaris Independen
& Alexander Tedja" Komisaris
- Direksi: 1.  Jusup Halimi Presiden Direktur
2.  Juniwati Gunawan Wakil Presiden Direktur
3. Armen Antonius Djan Direktur
4. Meta Dewi Thedja Direktur
5. drg. Nailufar, MARS Direktur
6.  Kusmiati Direktur
") Mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonferensi (video
conference)
- Pemegang Saham : 14.672.075.262 saham (85,6196) dari seluruh saham yang

telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat
yaitu sebanyak 17.138.382.545 saham.

4
Page 2 OCR 0.947
3 &

ARYANTI ARTISARI, S.H., M.KN.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780

E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

1.

1.

III.

MATA ACARA RAPAT

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2022, sepanjang tercermin dari
Laporan Tahunan dan tercatat di dalam Laporan Keuangan Perseroan.

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022.

3. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2023.

4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit
terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.

5. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan
Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.

PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT

1. Menyampaikan pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan
Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 13 April 2023.

2. Melakukan pengumuman penyelenggaraan Rapat kepada pemegang saham melalui situs web
BEI, situs web Perseroan, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) selaku
penyedia fasilitas RUPS elektronik (e-RUPS) pada tanggal 28 April 2023.

3. Melakukan pemanggilan penyelenggaraan Rapat kepada pemegang saham melalui situs web
BEI, situs web Perseroan, dan situs web KSEI selaku penyedia e-RUPS pada tanggal 13 Mei 2023.

KEPUTUSAN RAPAT:

MATA ACARA PERTAMA RAPAT

«Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara

Pertama Rapat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, terdapat 1 (satu) pemegang saham yang hadir dalam

Rapat yang mengajukan pertanyaan.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem

@ASY.KSEI.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain

dan/atau tidak setuju. Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah 14.672.075.262 saham atau

mewakili 10076 dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :

a. Menyetujui Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan atas Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2022,

4
Page 3 OCR 0.944
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780

E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat di dalam Laporan Keuangan
Perseroan.

b. Menegaskan kembali pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
melakukan PMTHMETD dalam rangka pelaksanaan MESOP sesuai ketentuan yang telah
dinyatakan dalam Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
tertanggal 14 Desember 2022.

MATA ACARA KEDUA RAPAT

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
&ASY.KSEI.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
dan/atau tidak setuju. Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah 14.672.075.262 saham atau
mewakili 10096 dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.

- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui Perseroan untuk tidak menyisihkan cadangan wajib dan tidak membagikan dividen
sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, terdapat 1 (satu) pemegang saham yang hadir dalam
Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
@ASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 187.500 saham atau merupakan 0,00175
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
14.671.887.762 saham atau merupakan 99,999 dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 14 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah 14.672.075.262 saham atau
mewakili 10096 dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini. 4
Page 4 OCR 0.954
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.KN.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 -5204780

E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :

1. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
atas penetapan besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi remunerasi sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk
mendapatkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang
membantu pelaksanaan fungsi remunerasi di Perseroan dengan melakukan penilaian
terhadap kesesuaian besaran remunerasi dan mengajukan rekomendasi kepada Dewan
Komisaris Perseroan.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang

saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem

@ASY.KSEI.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain

dan/atau tidak setuju. Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah 14.672.075.262 saham atau

mewakili 10046 dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.

Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :

1. Menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dengan pertimbangan bahwa Perseroan
masih melakukan seleksi terhadap Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang
akan ditunjuk.

2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besaran honorarium
jasa audit beserta persyaratan penunjukan yang dianggap wajar sehubungan dengan
penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik independen tersebut.

MATA ACARA KELIMA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kelima Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
CASY.KSEI.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Page 5 OCR 0.955
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.KN.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL :8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780

E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
dan/atau tidak setuju. Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah 14.672.075.262 saham atau
mewakili 10096 dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.

- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :

1. Menyetujui perubahan terhadap Pasal 21 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2022
tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.

2. Memberikan kewenangan kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan di atas, termasuk namun tidak
terbatas untuk menyatakan perubahan Anggaran Dasar tersebut dalam akta tersendiri di
hadapan Notaris dan menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia.

Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta tertanggal 13 Juni 2023 di bawah Nomor 25,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang
segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.2 MB
Published13 Mar 2024
Pages5
Characters13,057
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held13 Jun 2023 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 2
For
14,671,887,762
—
Against
—
—
Abstain
187,500
—
RUPS detail

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SARANA MEDITAMA p.1 ×2
linked person Jusup Halimi p.1
linked person Juniwati Gunawan p.1
linked person Armen Antonius Djan p.1
linked person Meta Dewi Thedja p.1
possible person Robert Pakpahan p.1
possible person Heru Kristiyana p.1
possible person Alexander Tedja p.1
possible person drg. Nailufar p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person ARYANTI ARTISARI p.1 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT SARANA MEDITAMA Rapat Umum Pemegang Saham p.1
unresolved org MEDITAMA Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan METROPOLITAN Tbk p.1
unresolved org SARANA MEDITAMA RS EMC Pulomas METROPOLITAN TBK p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berita p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 213 ms 13 Sep 2026 16:54

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'suara secara lisan dan melalui sistem '
                                '@ASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 187.500 saham atau merupakan 0,00175 '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. . Tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju. c. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 14.671.887.762 saham atau merupakan '
                                '99,999 dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 14 ayat '
                                '8 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. '
                                '15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas '
                                'pemegang saham yang mengeluarkan suara. '
                                'Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah '
                                '14.672.075.262 saham atau mewakili 10096 dari '
                                'jumlah suara yang sah yang hadir atau '
                                'diwakili dalam Rapat ini. 4 ARYANTI ARTISARI, '
                                'S.H., M.KN. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun '
                                '2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204779 -5204780 E-mail: '
                                'aryanti.artisari@gmail.com Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '187500',
             'votes_for': '14671887762',
             'votes_in_favor_total': '14672075262'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-06-13',
 'meeting_type': 'AGM',
 'venue': 'Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8, Senayan City, Jalan Asia Afrika '
          'Lot. 19, Jakarta Pusat, 10270.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result