Back to announcement
20240313_SAME_Penambahan Modal Tanpa HMETD_31596138_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review SAMESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.914
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.KN. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com Jakarta, 13 Juni 2023 Nomor : 08/VI/2023 Kepada Yth: Hal : Ringkasan Risalah PT SARANA MEDITAMA Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan METROPOLITAN Tbk PT SARANA MEDITAMA RS EMC Pulomas METROPOLITAN TBK Jalan Pulomas Barat VI Nomor 20, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, 13210 Dengan hormat, Bersama ini, saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT SARANA MEDITAMA METROPOLITAN Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Selasa, 13 Juni 2023 Waktu 114.24 WIB — 15.42 WIB Tempat : Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8, Senayan City, Jalan Asia Afrika Lot. 19, Jakarta Pusat, 10270. Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Robert Pakpahan Presiden Komisaris dan Komisaris Independen 2. Unggung Cahyono Komisaris Independen 3. Heru Kristiyana Komisaris Independen & Alexander Tedja" Komisaris - Direksi: 1. Jusup Halimi Presiden Direktur 2. Juniwati Gunawan Wakil Presiden Direktur 3. Armen Antonius Djan Direktur 4. Meta Dewi Thedja Direktur 5. drg. Nailufar, MARS Direktur 6. Kusmiati Direktur ") Mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonferensi (video conference) - Pemegang Saham : 14.672.075.262 saham (85,6196) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat yaitu sebanyak 17.138.382.545 saham. 4
Page 2 OCR 0.947
3 & ARYANTI ARTISARI, S.H., M.KN. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com 1. 1. III. MATA ACARA RAPAT 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2022, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat di dalam Laporan Keuangan Perseroan. 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. 3. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2023. 4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023. 5. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT 1. Menyampaikan pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 13 April 2023. 2. Melakukan pengumuman penyelenggaraan Rapat kepada pemegang saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) selaku penyedia fasilitas RUPS elektronik (e-RUPS) pada tanggal 28 April 2023. 3. Melakukan pemanggilan penyelenggaraan Rapat kepada pemegang saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan, dan situs web KSEI selaku penyedia e-RUPS pada tanggal 13 Mei 2023. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT «Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, terdapat 1 (satu) pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem @ASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain dan/atau tidak setuju. Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah 14.672.075.262 saham atau mewakili 10076 dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini. - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut : a. Menyetujui Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan atas Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2022, 4
Page 3 OCR 0.944
NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat di dalam Laporan Keuangan Perseroan. b. Menegaskan kembali pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka pelaksanaan MESOP sesuai ketentuan yang telah dinyatakan dalam Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tertanggal 14 Desember 2022. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem &ASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain dan/atau tidak setuju. Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah 14.672.075.262 saham atau mewakili 10096 dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini. - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut : Menyetujui Perseroan untuk tidak menyisihkan cadangan wajib dan tidak membagikan dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, terdapat 1 (satu) pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem @ASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 187.500 saham atau merupakan 0,00175 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. . Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 14.671.887.762 saham atau merupakan 99,999 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 14 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah 14.672.075.262 saham atau mewakili 10096 dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini. 4
Page 4 OCR 0.954
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.KN. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 -5204780 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan atas penetapan besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi remunerasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk mendapatkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang membantu pelaksanaan fungsi remunerasi di Perseroan dengan melakukan penilaian terhadap kesesuaian besaran remunerasi dan mengajukan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem @ASY.KSEI. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain dan/atau tidak setuju. Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah 14.672.075.262 saham atau mewakili 10046 dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini. Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dengan pertimbangan bahwa Perseroan masih melakukan seleksi terhadap Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan ditunjuk. 2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besaran honorarium jasa audit beserta persyaratan penunjukan yang dianggap wajar sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik independen tersebut. MATA ACARA KELIMA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem CASY.KSEI. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Page 5 OCR 0.955
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.KN. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL :8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain dan/atau tidak setuju. Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah 14.672.075.262 saham atau mewakili 10096 dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini. - Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menyetujui perubahan terhadap Pasal 21 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. 2. Memberikan kewenangan kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan di atas, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan perubahan Anggaran Dasar tersebut dalam akta tersendiri di hadapan Notaris dan menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta tertanggal 13 Juni 2023 di bawah Nomor 25, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 13 Jun 2023 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 2
For
14,671,887,762
—
Against
—
—
Abstain
187,500
—
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARYANTI ARTISARI
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT SARANA MEDITAMA Rapat Umum Pemegang Saham
p.1
unresolved
org
MEDITAMA Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan METROPOLITAN Tbk
p.1
unresolved
org
SARANA MEDITAMA RS EMC Pulomas METROPOLITAN TBK
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berita
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
213 ms
13 Sep 2026 16:54
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'suara secara lisan dan melalui sistem '
'@ASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 187.500 saham atau merupakan 0,00175 '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. . Tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju. c. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 14.671.887.762 saham atau merupakan '
'99,999 dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 14 ayat '
'8 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. '
'15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas '
'pemegang saham yang mengeluarkan suara. '
'Dengan demikian, jumlah suara setuju adalah '
'14.672.075.262 saham atau mewakili 10096 dari '
'jumlah suara yang sah yang hadir atau '
'diwakili dalam Rapat ini. 4 ARYANTI ARTISARI, '
'S.H., M.KN. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun '
'2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 -5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '187500',
'votes_for': '14671887762',
'votes_in_favor_total': '14672075262'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-06-13',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8, Senayan City, Jalan Asia Afrika '
'Lot. 19, Jakarta Pusat, 10270.'}