Back to announcement
20240313_SAME_Penambahan Modal Tanpa HMETD_31596138_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed SAMESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.919
1 ARYANTI ARTISARI, S.H., M.KN. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com Nomor : 05/X11/2022 Jakarta, 14 Desember 2022 Kepada Yth: Hal : Ringkasan Risalah PT SARANA MEDITAMA Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa METROPOLITAN Tbk PT SARANA MEDITAMA RS EMC Pulomas METROPOLITAN TBK Jalan Pulomas Barat VI Nomor 20, Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT SARANA MEDITAMA METROPOLITAN Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Kayu Putih, Jakarta Timur, 13210 Timur (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal Waktu Tempat Kehadiran : Rabu, 14 Desember 2022 :10.42 WIB — 11.26 WIB : Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8, Senayan City, Jalan Asia Afrika Lot. 19, Jakarta Pusat, 10270. 1 - Dewan Komisaris : - Direksi : - Undangan - Pemegang Saham : 1. Robert Pakpahan Presiden Komisaris dan Komisaris Independen 2. Unggung Cahyono Komisaris Independen 1. Jusup Halimi Presiden Direktur 2. Juniwati Gunawan" Wakil Presiden Direktur 3. Armen Antonius Djan Direktur 4. Meta Dewi Thedja Direktur 5. drg. Nailufar, MARS Direktur 6. Kusmiati Direktur “) mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonferensi 1. Heru Kristiyana 2. Alexander Tedja 15.511.404.091 saham (90,5596) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat yaitu sebanyak 17.129.632.545 saham, termasuk diantaranya sebanyak 2.032.542.146 saham independen atau sejumlah 56,969 dari 3.568.463.299 saham yang merupakan total seluruh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali (untuk selanjutnya disebut Pemegang Saham Independen).
Page 2 OCR 0.944
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.KN. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com 1. 1. MATA ACARA RAPAT 1. Persetujuan atas Pembentukan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock Ownership Program) (“Program MESOP”) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 35.000.000 saham atau mewakili sebesar 0,2Yo dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. 2. Persetujuan atas Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan. Hai PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT Menyampaikan pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEP”) melalui Surat No. 054/SMM-CORSEC/X/2022 tertanggal 28 Oktober 2022. 2. Melakukan pengumuman di situs web BEI, situs web Perseroan, dan situs web penyedia RUPS secara elektronik (e-RUPS) PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 7 November 2022. 3. Menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham dan OJK sehubungan dengan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam rangka Pelaksanaan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Program MESOP) pada tanggal 7 November 2022. 4. Melakukan pemanggilan kepada pemegang saham di situs web BEI, situs web Perseroan, dan situs web penyedia e-RUPS KSEI pada tanggal 22 November 2022. 5. Menyampaikan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham dan OJK sehubungan dengan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam rangka Pelaksanaan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Program MESOP) pada tanggal 2 Desember 2022. KEPUTUSAN RAPAT MATA ACARA PERTAMA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem cASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 125.714.150 saham atau merupakan 3,52Y6 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 15.119.276 saham atau merupakan 0,43Y4 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.891.708.720 saham atau merupakan 53,01Y6 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. Berdasarkan Pasal 14 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020 suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 2.017.422.870 saham atau mewakili 56,53Y6 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menyetujui Pembentukan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock Ownership Program) (“Program MESOP”) dengan jumlah sebanyak- banyaknya 35.000.000 saham atau mewakili sebesar 0,2Yo dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. | |
Page 3 OCR 0.944
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.KN. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan realisasi pengeluaran saham baru dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam rangka pelaksanaan Program MESOP. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan di atas, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan keputusan Rapat dengan akta tersendiri di hadapan Notaris. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 125.714.150 saham atau merupakan 0,81Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 15.119.276 saham atau merupakan 0,1094 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.370.570.665 saham atau merupakan 99,096 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 14 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020 suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 15.496.284.815 saham atau mewakili 99,906 dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini. Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menyetujui pengangkatan Bapak Heru Kristiyana selaku Komisaris Independen Perseroan dan Bapak Alexander Tedja selaku Komisaris Perseroan, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2025. Dengan memperhatikan hal di atas, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2025, adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Presiden Komisaris dan : Bapak Robert Pakpahan Komisaris Independen Komisaris Independen : Bapak Unggung Cahyono Komisaris Independen : Bapak Heru Kristiyana Komisaris : Bapak Alexander Tedja Direksi Presiden Direktur : Bapak Jusup Halimi Wakil Presiden Direktur : Ibu Juniwati Gunawan Direktur : Ibu Meta Dewi Thedja Direktur : Ibu drg. Nailufar, MARS Direktur : Ibu Kusmiati Direktur : Bapak Armen Antonius Djan
Page 4 OCR 0.926
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.KN. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com 3. Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak substitusi kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris sebagaimana di atas, termasuk namun tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris tersebut dan untuk mendaftarkan susunan Dewan Komisaris tersebut kepada instansi pemerintah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta tertanggal 14 Desember 2022 di bawah Nomor 3, yang Gibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. z 5 Pe iis S 1 Tas Ora MARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 14 Dec 2022 · 10:42–11:26 |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
15,370,570,665
—
Against
15,119,276
—
Abstain
125,714,150
—
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARYANTI ARTISARI
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
PT SARANA MEDITAMA Rapat Umum Pemegang Saham
p.1
unresolved
org
Umum Pemegang Saham Luar Biasa METROPOLITAN Tbk
p.1
unresolved
org
SARANA MEDITAMA RS EMC Pulomas METROPOLITAN TBK
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
Unggung Cahyono
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
person
Tas Ora MARYANTI ARTISARI
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
171 ms
13 Sep 2026 16:54
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO: AHU-101.AH.02.02-Tahun '
'2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com Memberikan kuasa '
'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
'menyatakan realisasi pengeluaran saham baru '
'dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan '
'sehubungan dengan rencana Penambahan Modal '
'Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu '
'(PMTHMETD) dalam rangka pelaksanaan Program '
'MESOP. Memberikan kewenangan kepada Direksi '
'Perseroan untuk melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan berkaitan dengan '
'keputusan-keputusan di atas, termasuk namun '
'tidak terbatas untuk menyatakan keputusan '
'Rapat dengan akta tersendiri di hadapan '
'Notaris. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain sebanyak 125.714.150 saham atau '
'merupakan 0,81Y6 dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 15.119.276 '
'saham atau merupakan 0,1094 dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'15.370.570.665 saham atau merupakan 99,096 '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 14 ayat 8 '
'Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020 '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara, Dengan '
'demikian jumlah suara setuju adalah '
'15.496.284.815 saham atau mewakili 99,906 '
'dari jumlah suara yang sah yang hadir atau '
'diwakili dalam Rapat ini. Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '125714150',
'votes_against': '15119276',
'votes_for': '15370570665',
'votes_in_favor_total': '15496284815'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2022-12-14',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '11:26:00',
'time_start': '10:42:00',
'venue': 'Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8, Senayan City, Jalan Asia Afrika '
'Lot. 19, Jakarta Pusat, 10270.'}