Back to announcement
20240313_BMRI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31596211_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BMRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023
PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk.
Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di
Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) pada:
Hari, tanggal : Kamis, 7 Maret 2024
Waktu : Pukul 14.18 sampai dengan 16.53 Waktu Indonesia Barat
Tempat : Auditorium Plaza Mandiri Lantai 3
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 36-38, Jakarta 12190
Rapat dipimpin oleh Bapak Muhamad Chatib Basri, selaku Komisaris Utama/Independen, yang
ditunjuk berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 11 Januari 2024
sesuai Risalah Rapat Dewan Komisaris No. DK.INT/001/2024, dan dihadiri oleh Anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Bapak Muhamad Chatib Basri;
Wakil Komisaris Utama/Independen : Bapak Andrinof Achir Chaniago;
Komisaris Independen : Ibu Rr. Loeke Larasati Agoestina;
Komisaris Independen : Bapak Muliadi Rahardja;
Komisaris Independen : Bapak Heru Kristiyana;
Komisaris Independen : Bapak Zainudin Amali;
Komisaris : Bapak Rionald Silaban;
Komisaris : Bapak Faried Utomo;
Komisaris : Bapak Arif Budimanta;
Komisaris : Ibu Nawal Nely;
Komisaris : Bapak Muhammad Yusuf Ateh;
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak Darmawan Junaidi;
Wakil Direktur Utama : Ibu Alexandra Askandar;
Direktur Kepatuhan dan SDM : Bapak Agus Dwi Handaya;
Direktur Commercial Banking : Bapak Riduan;
Direktur Jaringan dan Retail Banking : Bapak Aquarius Rudianto;
Direktur Operation : Bapak Toni Eko Boy Subari;
Direktur Corporate Banking : Ibu Susana Indah Kris Indriati;
Direktur Hubungan Kelembagaan : Bapak Rohan Hafas;
Direktur Keuangan dan Strategi : Bapak Sigit Prastowo;
Direktur Information Technology : Bapak Timothy Utama;
Direktur Treasury dan International Banking : Ibu Eka Fitria;
1
Page 2
serta pemegang saham dan kuasa wakil pemegang saham baik yang hadir secara fisik maupun
secara elektronik melalui Electronic General Meeting System Kustodian Sentral Efek Indonesia
(untuk selanjutnya disebut “eASY.KSEI”) yang seluruhnya mewakili 84.588.674.095 saham
termasuk di dalamnya saham seri A Dwiwarna atau merupakan 90,6307223% dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan
hari Rapat, yaitu sejumlah 93.333.333.332 saham yang terdiri dari:
1 saham seri A Dwiwarna; dan
93.333.333.331 saham seri B;
dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 12 Februari 2024
sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
Mata Acara Rapat
Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun
Buku 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan
Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama
Tahun Buku 2023.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
3. Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) Tahun 2024 dan
Tantiem Tahun Buku 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penetapan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit
Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan
Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024.
5. Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2023.
6. Persetujuan atas pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan.
7. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
8. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Kesempatan Tanya Jawab
Dalam setiap Mata Acara Rapat tersebut telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik maupun secara elektronik untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pada Mata Acara Pertama Rapat, pemegang
saham Seri A Dwiwarna melalui kuasanya memberikan tanggapan yang disampaikan secara
langsung, dan terdapat 1 (satu) penanya dan 1 (satu) tanggapan/masukan. Selanjutnya dalam
Mata Acara Kedua Rapat, terdapat 1 (satu) penanya namun oleh karena pertanyaan tidak
relevan terhadap Mata Acara Kedua Rapat maka pertanyaan tidak dibacakan. Dalam Mata
Acara Ketiga Rapat terdapat 1 (satu) penanya namun oleh karena pertanyaan tidak relevan
2
Page 3
terhadap Mata Acara Ketiga Rapat maka pertanyaan tidak dibacakan dan terdapat 1 (satu)
tanggapan/masukan. Dalam Mata Acara Keempat, Ketujuh dan Kedelapan Rapat tidak
terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat. Adapun untuk Mata Acara Kelima Rapat tidak dibuka sesi tanya jawab
karena hanya bersifat laporan.
Mekanisme Pengambilan Keputusan
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat sesuai Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK No. 15/2020”) dengan memperhatikan Pasal 28 POJK No. 15/2020. Dalam hal
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan
suara. Mekanisme pemungutan suara dilakukan secara terbuka dihitung dari suara yang
dikeluarkan secara sah dari Rapat dan melalui eASY.KSEI, kecuali untuk Mata Acara Kedelapan
Rapat, dimana pemungutan suara dilakukan dengan kartu suara tertutup yang tidak
ditandatangani. Adapun untuk Mata Acara Kelima Rapat bersifat pelaporan, sehingga tidak
memerlukan persetujuan pemegang saham dalam Rapat.
Pihak Independen Penghitung Suara
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Notaris Utiek R. Abdurachman SH.,MLI.,
MKn. dan PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek dalam melakukan perhitungan
dan/atau validasi suara.
Keputusan Rapat
Pelaksanaan Rapat berikut Keputusan setiap Mata Acara Rapat telah dituangkan dalam akta
“Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT BANK MANDIRI Tbk atau disingkat PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk” tertanggal 7 Maret
2024 Nomor 03, yang minuta aktanya dibuat oleh Notaris Utiek R. Abdurachman SH., MLI.,
MKn yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut:
Dalam Mata Acara Pertama Rapat:
Diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
HASIL TIDAK SETUJU ABSTAIN SETUJU
(termasuk satu saham seri
A Dwiwarna)
Jumlah 145.647.328 708.197.752 83.734.829.015
Saham
Persentase 0,1721830% 0,8372253% 98,9905917%
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa pemegang saham yang tidak
memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
3
Page 4
Dengan demikian:
“Rapat dengan suara terbanyak yaitu 84.443.026.767 saham atau merupakan 99,8278170%
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
2. Mengesahkan:
a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan
PricewaterhouseCoopers Global) sesuai laporannya No.
00027/2.1025/AU.1/07/0229-3/1/I/2024 tanggal 31 Januari 2024, dengan opini
audit wajar dalam semua hal yang material; dan
b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
(firma anggota jaringan PricewaterhouseCoopers Global) sesuai laporannya No.
00016/2.1025/AU.2/07/ 0229-2/1/I/2024 tanggal 24 Januari 2024, dengan opini
audit wajar dalam semua hal yang material.
3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Pelaksanaan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta disahkannya Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK)
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, maka Rapat Umum
Pemegang Saham memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acquit at de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan
pengurusan Perseroan dan kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan
tercermin dalam laporan-laporan tersebut di atas.
Dalam Mata Acara Kedua Rapat:
Diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
HASIL TIDAK SETUJU ABSTAIN SETUJU
(termasuk satu saham seri A
Dwiwarna)
Jumlah Saham 88.864.402 663.370.572 83.836.439.121
Persentase 0,1050547% 0,7842310% 99,1107143%
4
Page 5
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa pemegang saham yang tidak
memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian:
“Rapat dengan suara terbanyak yaitu 84.499.809.693 saham atau merupakan 99,8949453%
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
Menyetujui penggunaan Laba Bersih Konsolidasian Perseroan yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2023 sebesar Rp55.060.057.307.434 (lima puluh lima
triliun enam puluh miliar lima puluh tujuh juta tiga ratus tujuh ribu empat ratus tiga puluh
empat rupiah) sebagai berikut:
1. Sebesar 60% atau sejumlah Rp33.036.034.384.460,40 (tiga puluh tiga triliun tiga puluh
enam miliar tiga puluh empat juta tiga ratus delapan puluh empat ribu empat ratus
enam puluh rupiah empat puluh sen) atau sebesar Rp353,957511267 (tiga ratus lima
puluh tiga koma sembilan lima tujuh lima satu satu dua enam tujuh rupiah) per saham
ditetapkan sebagai Dividen Tunai. Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Dividen bagian Negara Republik Indonesia sebesar Rp17.178.737.880.394,40 (tujuh
belas triliun seratus tujuh puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta
delapan ratus delapan puluh ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah empat
puluh sen) disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara.
b. Dividen untuk Tahun Buku 2023 dibayarkan secara proporsional kepada setiap
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada
tanggal pencatatan (recording date).
c. Direksi diberi kuasa dan wewenang dengan hak substitusi untuk melakukan:
i. Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan
pembayaran Dividen untuk Tahun Buku 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.
ii. Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
iii. Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Sebesar 40% atau sejumlah Rp22.024.022.922.973,60 (dua puluh dua triliun dua puluh
empat miliar dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus
tujuh puluh tiga rupiah enam puluh sen) digunakan sebagai saldo Laba Ditahan.”
Dalam Mata Acara Ketiga Rapat:
Diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
5
Page 6
HASIL TIDAK SETUJU ABSTAIN SETUJU
(termasuk satu saham seri
A Dwiwarna)
Jumlah Saham 9.044.925.415 667.450.224 74.876.298.456
Persentase 10,6928327% 0,7890539% 88,5181134%
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa pemegang saham yang tidak
memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian:
“Rapat dengan suara terbanyak yaitu 75.543.748.680 saham atau merupakan 89,3071673%
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
untuk menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2023 dan/atau Insentif
Jangka Panjang Periode Tahun Buku 2024-2026 sesuai dengan ketentuan yang
berlaku; dan
b. Honorarium, Tunjangan, dan Fasilitas untuk Tahun Buku 2024.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk
menetapkan bagi Anggota Direksi:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2023 dan/atau Insentif
Jangka Panjang Periode Tahun Buku 2024-2026 sesuai dengan ketentuan yang
berlaku; dan
b. Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas untuk Tahun Buku 2024.”
Dalam Mata Acara Keempat Rapat:
Diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
HASIL TIDAK SETUJU ABSTAIN SETUJU
(termasuk satu saham seri
A Dwiwarna)
Jumlah Saham 9.089.954.628 2.460.670.247 73.038.049.220
Persentase 10,7460659% 2,9089831% 86,3449510%
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa pemegang saham yang tidak
memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian:
“Rapat dengan suara terbanyak yaitu 75.498.719.467 saham atau merupakan 89,2539341%
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
6
Page 7
1. Menyetujui penunjukan Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (firma anggota jaringan
PricewaterhouseCoopers Global) sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha
Mikro dan Usaha Kecil, serta laporan lainnya untuk Tahun Buku 2024;
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
melakukan:
a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit
atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku
2024 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana,
Rintis dan Rekan (firma anggota jaringan PricewaterhouseCoopers Global), karena
sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku
2024, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun
Buku 2024, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.”
Dalam Mata Acara Kelima Rapat:
Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, perusahaan terbuka wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum dalam setiap
Rapat Umum Pemegang Saham (”RUPS”) Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil
penawaran umum telah direalisasikan dan wajib menjadi salah satu mata acara dalam RUPS
Tahunan yang bersifat laporan dimana tidak membutuhkan persetujuan pemegang saham.
Dengan demikian, untuk Mata Acara Kelima Rapat, Rapat tidak membuka sesi tanya jawab dan
sesi pengambilan keputusan.
Dalam Mata Acara Keenam Rapat:
Diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
HASIL TIDAK SETUJU ABSTAIN SETUJU
(termasuk satu
saham seri A
Dwiwarna)
Jumlah Saham 88.864.402 622.645.124 83.877.164.569
Persentase 0,1050547% 0,7360857% 99,1588596%
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa pemegang saham yang tidak
memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
7
Page 8
Dengan demikian:
“Rapat dengan suara terbanyak yaitu 84.499.809.693 saham atau merupakan 99,8949453%
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan yang antara lain
memuat perubahan trigger level dan pemenuhan kecukupan dan kelayakan instrumen
utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan, dengan memperhatikan
Peraturan OJK No. 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank
Sistemik serta peraturan terkait lainnya.”
Dalam Mata Acara Ketujuh Rapat:
Diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
HASIL TIDAK SETUJU ABSTAIN SETUJU
(termasuk satu saham
seri A Dwiwarna)
Jumlah Saham 22.443.834.745 962.037.324 61.182.802.026
Persentase 26,5329076% 1,1373122% 72,3297802%
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa pemegang saham yang tidak
memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian:
“Rapat dengan suara terbanyak yaitu 62.144.839.350 saham atau merupakan 73,4670924%
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain dalam rangka penyesuaian dengan
peraturan perundang–undangan: (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; (b) Peraturan OJK Nomor 17 Tahun
2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum; (c) Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang
Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara; (d) Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang
Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara; dan (e) peraturan terkait lainnya.
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) tersebut di atas.
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada
menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris,
menyesuaikan perubahan Anggaran Dasar Perseroan jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi
yang berwenang dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
8
Page 9
persetujuan dan tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta
melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan
tidak ada satupun yang dikecualikan.”
Dalam Mata Acara Kedelapan Rapat:
Diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
HASIL TIDAK SETUJU ABSTAIN SETUJU
(termasuk satu saham
seri A Dwiwarna)
Jumlah Saham 23.528.825.300 2.410.288.868 58.649.559.927
Persentase 27,8155741% 2,8494227% 69,3350032%
Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak
memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
Dengan demikian:
“Rapat dengan suara terbanyak yaitu 61.059.848.795 saham atau merupakan 72,1844259%
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Bapak Ahmad Siddik Badruddin sebagai
Direktur Manajemen Risiko Perseroan yang diangkat berdasarkan RUPS Tahunan Tahun
Buku 2019 tanggal 19 Februari 2020, terhitung sejak tanggal 31 Januari 2024, dengan
ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat
sebagai Direktur Manajemen Risiko Perseroan.
2. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan:
1) Ibu Susana Indah Kris Indriati sebagai Direktur Corporate Banking;
2) Bapak Muhamad Chatib Basri sebagai Komisaris Utama/Independen;
3) Bapak Andrinof Achir Chaniago sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen;
4) Bapak Rionald Silaban sebagai Komisaris;
5) Ibu Nawal Nely sebagai Komisaris;
yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) Tahun 2020 tanggal 21 Oktober 2020, Keputusan RUPSLB Tahun 2019
tanggal 9 Desember 2019 juncto Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 tanggal 19
Februari 2020, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2019 tanggal 19 Februari 2020,
Keputusan RUPSLB Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019, dan Keputusan RUPS Tahunan
Tahun Buku 2019 tanggal 19 Februari 2020 terhitung sejak ditutupnya RUPS dengan
ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat
sebagai Pengurus Perseroan.
9
Page 10
3. Mengalihkan penugasan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
No. Nama Semula Menjadi
1) Bapak Riduan Direktur Commercial Banking Direktur Corporate Banking
2) Bapak Zainudin Amali Komisaris Independen Wakil Komisaris Utama/
Independen
Yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022
tanggal 14 Maret 2023, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sesuai dengan
keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan.
4. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
1) Bapak Danis Subyantoro sebagai Direktur Manajemen Risiko;
2) Bapak Totok Priyambodo sebagai Direktur Commercial Banking;
3) Bapak Muhamad Chatib Basri sebagai Komisaris Utama/Independen;
4) Bapak Rionald Silaban sebagai Komisaris;
5) Bapak Tedi Bharata sebagai Komisaris;
5. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud
pada angka 4, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
6. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, pengalihan tugas, dan
pengangkatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4, maka susunan anggota-anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
a. Direksi
1) Direktur Utama : Bapak Darmawan Junaidi;
2) Wakil Direktur Utama : Ibu Alexandra Askandar;
3) Direktur Kepatuhan dan SDM : Bapak Agus Dwi Handaya;
4) Direktur Corporate Banking : Bapak Riduan;
5) Direktur Jaringan dan Retail : Bapak Aquarius Rudianto;
Banking
6) Direktur Operation : Bapak Toni Eko Boy Subari;
7) Direktur Hubungan Kelembagaan : Bapak Rohan Hafas;
8) Direktur Keuangan dan Strategi : Bapak Sigit Prastowo;
9) Direktur Information Technology : Bapak Timothy Utama;
10) Direktur Treasury dan : Ibu Eka Fitria;
International Banking
11) Direktur Manajemen Risiko : Bapak Danis Subyantoro;
12) Direktur Commercial Banking : Bapak Totok Priyambodo;
10
Page 11
b. Dewan Komisaris
1) Komisaris Utama/Independen : Bapak Muhamad Chatib Basri
2) Wakil Komisaris Utama/Independen : Bapak Zainudin Amali
3) Komisaris Independen : Ibu Rr. Loeke Larasati Agoestina;
4) Komisaris Independen : Bapak Muliadi Rahardja;
5) Komisaris Independen : Bapak Heru Kristiyana;
6) Komisaris : Bapak Rionald Silaban
7) Komisaris : Bapak Faried Utomo;
8) Komisaris : Bapak Arif Budimanta;
9) Komisaris : Bapak Muhammad Yusuf Ateh
10) Komisaris : Bapak Tedi Bharata;
7. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
angka 4 butir 1), butir 2), 5), serta anggota Dewan Komisaris yang dialihtugaskan sebagai
Wakil Komisaris Utama/Independen sebagaimana dimaksud pada angka 3 butir 2), baru
dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Dalam hal anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris
Perseroan tersebut kemudian dinyatakan tidak disetujui sebagai anggota Direksi atau
anggota Dewan Komisaris dalam Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper
Test) oleh OJK, maka anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut
diberhentikan dengan hormat sejak tanggal ditetapkannya keputusan hasil (Fit and Proper
Test) OJK dimaksud.
8. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
angka 4 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-
undangan untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi atau Dewan Komisaris Badan
Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan
dari jabatannya tersebut.
9. Meminta kepada Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis kepada OJK untuk
pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) atas anggota-
anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4
butir 1), butir 2), 5), serta anggota Dewan Komisaris yang dialihtugaskan sebagai Wakil
Komisaris Utama/Independen sebagaimana dimaksud pada angka 3 butir 2).
10. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau
pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang
diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan
pelaksanaan isi keputusan rapat.
11
Page 12
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Selanjutnya, sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua Rapat sebagaimana tersebut di atas
dimana Rapat telah memutuskan bahwa 60% laba bersih Perseroan yakni sebesar
Rp33.036.034.384.460,40 atau Rp353,957511267 per lembar saham akan dibagikan sebagai
dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dan khusus dividen untuk
Pemerintah/Negara Republik Indonesia akan disetorkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen
tunai tahun buku 2023 sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
NO KETERANGAN TANGGAL
1 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 19 Maret 2024
• Pasar Tunai 21 Maret 2024
2 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex
Dividen) 20 Maret 2024
• Pasar Reguler dan Negosiasi 22 Maret 2024
• Pasar Tunai
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen 21 Maret 2024
(Recording Date)
4 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023 28 Maret 2024
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada
tanggal 21 Maret 2024 (recording date) dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub
rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
perdagangan tanggal 21 Maret 2024.
2. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif
KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada
tanggal 28 Maret 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek
dan atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka sub rekening efek.
Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam
penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening
pemegang saham Perseroan.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi
tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah
dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
12
Page 13
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN
tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi
dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang
diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor
sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha berikut perubahannya.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan
membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung
jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen dimaksud dalam pelaporan pajak pada
tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah
diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek
sesuai ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT. Tanpa
adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26
sebesar 20%.
Jakarta, 13 Maret 2024
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
DIREKSI
13
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 7 Mar 2024 · 14:18–16:53 |
| Present | 84,588,674,095 (90.63%) |
| Chair | Muhamad Chatib Basri |
Agenda 1
approved
For
83,734,829,015
98.99%
Against
145,647,328
0.17%
Abstain
708,197,752
0.84%
Agenda 2
approved
For
83,836,439,121
99.11%
Against
88,864,402
0.11%
Abstain
663,370,572
0.78%
- Pasar Reguler dan Negosiasi
- Pasar Tunai
- Pasar Reguler dan Negosiasi
- Pasar Tunai
Agenda 3
approved
For
74,876,298,456
88.52%
Against
9,044,925,415
10.69%
Abstain
667,450,224
0.79%
Agenda 4
approved
For
73,038,049,220
86.34%
Against
9,089,954,628
10.75%
Abstain
2,460,670,247
2.91%
Agenda 5
approved
For
83,877,164,569
99.16%
Against
88,864,402
0.11%
Abstain
622,645,124
0.74%
Agenda 6
approved
For
61,182,802,026
72.33%
Against
22,443,834,745
26.53%
Abstain
962,037,324
1.14%
Agenda 7
approved
For
58,649,559,927
69.33%
Against
23,528,825,300
27.82%
Abstain
2,410,288,868
2.85%
Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Andrinof Achir Chaniago
· Wakil Komisaris Utama
p.1 ×2
unresolved
person
Rr. Loeke Larasati Agoestina
p.1 ×4
unresolved
person
Arif Budimanta
p.1 ×2
unresolved
person
Susana Indah Kris Indriati
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
Timothy
p.1 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Bank Mandiri Tahap I Tahun
p.2
unresolved
person
MLI.
p.3 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.4 ×3
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.4
unresolved
org
Rintis dan Rekan
p.7 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.7
unresolved
org
Bank Sistemik
p.8
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.8 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.8 ×3
unresolved
person
Commercial Banking
· Direktur
p.10
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.12
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1011 ms
12 Sep 2026 23:05
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.8372253',
'pct_against': '0.1721830',
'pct_for': '98.9905917',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Jumlah Saham Persentase',
'votes_abstain': '708197752',
'votes_against': '145647328',
'votes_for': '83734829015'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.7842310',
'pct_against': '0.1050547',
'pct_for': '99.1107143',
'resolution_items': ['Pasar Reguler dan Negosiasi',
'Pasar Tunai',
'Pasar Reguler dan Negosiasi',
'Pasar Tunai'],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'title': 'Jumlah Saham Persentase',
'votes_abstain': '663370572',
'votes_against': '88864402',
'votes_for': '83836439121'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.7890539',
'pct_against': '10.6928327',
'pct_for': '88.5181134',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'title': 'Jumlah Saham Persentase',
'votes_abstain': '667450224',
'votes_against': '9044925415',
'votes_for': '74876298456'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '2.9089831',
'pct_against': '10.7460659',
'pct_for': '86.3449510',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'title': 'Jumlah Saham Persentase',
'votes_abstain': '2460670247',
'votes_against': '9089954628',
'votes_for': '73038049220'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.7360857',
'pct_against': '0.1050547',
'pct_for': '99.1588596',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Dalam',
'seq': 5,
'title': 'Jumlah Saham Persentase',
'votes_abstain': '622645124',
'votes_against': '88864402',
'votes_for': '83877164569'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.1373122',
'pct_against': '26.5329076',
'pct_for': '72.3297802',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 6,
'title': 'Jumlah Saham Persentase',
'votes_abstain': '962037324',
'votes_against': '22443834745',
'votes_for': '61182802026'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '2.8494227',
'pct_against': '27.8155741',
'pct_for': '69.3350032',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'da menyusun dan menyatakan kembali seluruh '
'Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta '
'Notaris, menyesuaikan perubahan Anggaran '
'Dasar Perseroan jika hal tersebut '
'dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang '
'dan menyampaikan kepada instansi yang '
'berwenang untuk mendapatkan 8 persetujuan dan '
'tanda penerimaan pemberitahuan perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan, serta melakukan '
'segala sesuatu yang dipandang perlu dan '
'berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak '
'ada satupun yang dikecualikan .” Dalam',
'seq': 7,
'title': 'Jumlah Saham Persentase',
'votes_abstain': '2410288868',
'votes_against': '23528825300',
'votes_for': '58649559927'}],
'chair_name': 'Muhamad Chatib Basri',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-03-07',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '90.6307223',
'record_date': '2024-03-01',
'shares_present': '84588674095',
'shares_total_voting': '93333333332',
'time_end': '16:53:00',
'time_start': '14:18:00'}