Back to announcement
20260429_RATU_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32075620_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review RATUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 37
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
(berikut perubahannya).
PT Raharja Energi Cepu Tbk
Kegiatan Usaha:
Melakukan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Holding,
Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya, Pertambangan Minyak Bumi,
dan Pertambangan Gas Alam.
Kantor Pusat:
Office Park Thamrin Residences A01-05
Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Tanah Abang
Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220
Indonesia
Telepon: (021) 23579812
Faksimili: (021) 23579812
Email: corsec@rec.co.id
Website: www.rec.co.id
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum
dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya
Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat
hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi
atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa
informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak
ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material
dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2026
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris
yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang
sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama.
“Benturan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
Kepentingan” terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka
dimaksud.
“Bursa Efek Indonesia” : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
atau “BEI” Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
beserta perubahannya, dalam hal ini yang diselenggarakan
oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
“Dewan Komisaris” : Organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan
secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran
dasar serta memberi nasihat kepada Direksi perusahaan.
“Direksi” : Organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan
perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan
serta mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
perusahaan.
“Jaminan Kepada : Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan cash deficit
Kreditur” guarantee dari Perseroan untuk menjamin kewajiban PT REM
dalam rangka rencana perolehan fasilitas pembiayaan atas
Transaksi Akuisisi oleh PT REM.
“Jaminan Perusahaan : Jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Perseroan
Kepada Penjual” untuk menjamin kewajiban PT REM dalam rangka Transaksi
Page 3
Akuisisi oleh PT REM sebagaimana diatur dalam PPJB
Saham.
“Keterbukaan : Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada
Informasi” Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK
No. 17/2020.
“KJPP FDI&R” : Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan
Rekan (FDI&R), selaku Penilai yang telah memperoleh izin
usaha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
2.22.0176 KMK 460/KM.1/2022 tanggal 21 April 2022 dan
telah terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di OJK berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-47/PJ-
1/PM.021/2024.
“Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan yang
Konsolidasian berakhir pada tanggal 30 November 2025 telah diaudit oleh
Perseroan” Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan berdasarkan Laporan No.
PHHARP-AL/039/RD/AD/2026 tertanggal 16 Maret 2026,
dengan opini wajar tanpa pengecualian dalam semua hal
yang material.
“Laporan Pendapat : Laporan Pendapat Kewajaran No. 00063/2.0176-
Kewajaran tertanggal 00/BS/02/0213/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026, yang
30 Maret 2026” diterbitkan oleh KJPP FDI&R untuk memberikan opini
kewajaran atas Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian
Jaminan Kepada Kreditur, guna memenuhi ketentuan POJK
No. 17/2020.
“Menkum” : Menteri Hukum Republik Indonesia, yang sebelumnya
merupakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“Menkumham”).
“Otoritas Jasa : Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
Keuangan” atau “OJK” dan wewenangnya meliputi pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan di sektor pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan, beserta perubahannya.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan
baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif
yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek
pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan
oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
Page 4
“Pengendali” : Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham perusahaan lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
disetor penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun
pengelolaan dan/kebijakan perusahaan.
“Penilai” : Orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan
kegiatan penilaian di pasar modal.
“Perjanjian Novasi” : Perjanjian Novasi tertanggal 24 Desember 2025 yang dibuat
dan ditandatangani oleh dan antara PT REM selaku Pemberi
Pinjaman Baru, SMS Offshore Overseas Limited selaku
Pemberi Pinjaman Lama, SMS Development Limited selaku
Debitur, Cosimo Borrelli dari Kroll HK Limited selaku
Penerima (receiver) dari SMS Offshore Overseas Limited
(masing-masing sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian
Novasi), yang penandatanganannya telah diungkapkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Saham melalui keterbukaan
informasi atas fakta material tertanggal 24 Desember 2025.
Perjanjian Novasi ini dibuat dan ditandatangani dalam rangka
pengalihan (novasi) seluruh hak, kepentingan, dan kewajiban
SMS Offshore Overseas Limited kepada PT REM, berdasarkan
perjanjian pinjaman pemegang saham (shareholder loan
agreement) tertanggal 24 Desember 2025 antara SMS
Offshore Overseas Limited dan SMS Development Limited
(“Shareholder Loan Agreement”).
“Perseroan” : PT Raharja Energi Cepu Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat
pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia.
“Perusahaan : Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
Terkendali” maupun tidak langsung oleh perusahaan terbuka
sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020.
“POJK No. 15/2020” : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
“POJK No. 17/2020” : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 42/2020” : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“PPJB Saham” : Perjanjian Jual Beli Saham tertanggal 25 Desember 2025
yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara SMS
Page 5
Offshore Overseas Limited selaku Penjual, Cosimo Borrelli
dari Kroll HK Limited selaku Agen Penjual, PT REM selaku
Pembeli, Perseroan selaku Penjamin Pembeli, serta OCP Asia
Fund IV dan OCP Asia Fund V masing-masing selaku Pemberi
Pinjaman Baru (masing-masing sebagaimana didefinisikan
dalam PPJB Saham), yang penandatanganannya telah
diungkapkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham
melalui keterbukaan informasi atas fakta material tertanggal
25 Desember 2025.
PPJB Saham ini dibuat dan ditandatangani dalam rangka
pengambilalihan 100% (seratus persen) saham dalam SMS
Development Limited oleh PT REM.
“PT REI” : PT Raharja Energi Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, dengan 99% (sembilan puluh
sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Perseroan. Dengan
demikian, PT REI merupakan Perusahaan Terkendali
Perseroan.
“PT REM” : PT Raharja Energi Madura, berkedudukan di Jakarta Selatan,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, dengan 51% (lima puluh satu
persen) sahamnya dimiliki oleh PT REI. Dengan demikian, PT
REM merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan secara
tidak langsung melalui PT REI.
“Rp” atau “Rupiah” : Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang yang sah dari
Negara Republik Indonesia.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
“RUPSLB” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau
transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali.
“Transaksi Akuisisi : Transaksi pengambilalihan 100% (seratus persen) saham
oleh PT REM” SMS Development Limited oleh PT REM, yang dilaksanakan
melalui (i) Perjanjian Novasi dan (ii) PPJB Saham.
Page 6
“Transaksi Material” : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
“UUPT” : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, beserta perubahannya.
“USD” : Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang yang sah
dari Amerika Serikat.
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disusun dalam rangka
pemenuhan kewajiban POJK No. 17/2020 sehubungan dengan pelaksanaan beberapa
Transaksi Material yang akan dilakukan oleh (i) PT REM, yang merupakan Perusahaan
Terkendali Perseroan dan (ii) Perseroan.
Adapun Transaksi Material yang akan dilakukan oleh PT REM adalah Transaksi Akuisisi
oleh PT REM, dan untuk Transaksi Material yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah (i)
pemberian Jaminan Perusahaan Kepada Penjual dan (ii) pemberian Jaminan Kepada
Kreditur.
Untuk selanjutnya, Transaksi Akuisisi oleh PT REM dan pemberian Jaminan Kepada Penjual
secara bersama-sama disebut sebagai “Rangkaian Transaksi Akuisisi”.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
menyatakan bahwa Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur
merupakan Transaksi Material, mengingat nilai transaksi tersebut secara agregat mencapai
279,46% dari ekuitas Perseroan per 30 November 2025, sebagaimana tercermin dalam
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan. Sebagai tambahan informasi, berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Audit Perseroan per 31 Desember 2025, persentase nilai
Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur secara agregat
adalah sebesar 249,49 % dari ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025.
Sehubungan dengan hubungan antara Perseroan dan PT REM sebagai Perusahaan
Terkendali, Transaksi Material berupa pembersian Jaminan Perusahaan Kepada Penjual dan
Jaminan Kepada Kreditur merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020.
Namun demikian, Perseroan menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak termasuk sebagai
transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK yang
sama. Hal ini didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
(i) tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis antara Perseroan dan PT REM sebagai
perusahaan terkendali, sehingga manfaat dari transaksi tersebut pada akhirnya akan
terkonsolidasi pada Perseroan;
(ii) tidak terdapat kepentingan pribadi dari anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang
dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan Perseroan; dan
Page 7
(iii) transaksi dilakukan dengan pihak ketiga yang independen, sehingga tidak menimbulkan
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan kajian internal Perseroan sebagaimana tertuang
dalam Surat No. REC/DIR/27.063/III/2026 tanggal 27 Maret 2026, disimpulkan bahwa
Rangkaian Transaksi Akuisisi tidak merupakan Transaksi Benturan Kepentingan.
Selanjutnya, dengan merujuk pada Pasal 33 huruf a POJK No. 17/2020 dan Pasal 24 ayat
(1) POJK No. 42/2020, dalam hal suatu Transaksi Material juga merupakan Transaksi
Afiliasi, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/2020. Oleh karena itu, Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka
pemenuhan ketentuan POJK 17/2020.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf c POJK No. 17/2020, Transaksi Material berupa
pemberian Jaminan Kepada Kreditur dikecualikan dari kewajiban untuk menggunakan
Penilai dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Perseroan.
Namun demikian, sebagai bentuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance), prinsip kehati-hatian dan fiduciary duty Direksi, dan prinsip
keterbukaan dalam pasar modal dan perlindungan pemegang saham, serta pemenuhan
Pasal 12 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal
102 UUPT, Perseroan telah memperoleh opini wajar atas transaksi pemberian Jaminan
Kepada Kreditur berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran tanggal 30 Maret 2026, dan
transaksi tersebut akan tetap dimintakan persetujuan kepada Pemegang Saham Perseroan
dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 7 Mei 2026 (“RUPSLB-7 Mei 2026”).
Sebagai informasi, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan belum
menandatangani perjanjian apapun sehubungan dengan fasilitas pembiayaan yang akan
diterima oleh PT REM. Dalam hal Perseroan telah memperoleh atau mengikatkan diri dalam
suatu perjanjian, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan
ketentuan POJK No. 31/2015 mengenai keterbukaan atas fakta material.
Sementara itu, Transaksi Akuisisi oleh PT REM dan pemberian Jaminan Kepada Penjual
tidak termasuk dalam pengecualian tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat
(1) huruf a dan huruf d POJK No. 17/2020, Perseroan telah memperoleh opini wajar atas
transaksi-transaksi tersebut berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran tanggal 30 Maret
2026, dan persetujuan atas transaksi-transaksi tersebut akan dimintakan dalam RUPSLB-
7 Mei 2026.
Sehubungan dengan RUPSLB-7 Mei 2026 tersebut, Perseroan telah mengumumkan rencana
penyelenggaraan RUPSLB pada tanggal 31 Maret 2026 melalui situs web Perseroan, situs
web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI), dan situs web Bursa Efek Indonesia,
sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020.
Sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020, Keterbukaan Informasi ini diumumkan melalui
situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
A. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI MATERIAL
Page 8
Dalam rangka pelaksanaan Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan
Kepada Kreditur, para pihak telah menandatangani Perjanjian Novasi, PPJB Saham,
surat tambahan tertanggal 26 Desember 2025 dan surat tambahan tertanggal 17 Maret
2026, yang pada pokoknya memuat ketentuan sebagai berikut:
a. Perjanjian Novasi
Para Pihak dalam : 1. PT REM selaku Pemberi Pinjaman Baru;
Transaksi 2. SMS Offshore Overseas Limited selaku
Pemberi Pinjaman Lama;
3. SMS Development Limited selaku Debitur;
dan
4. Cosimo Borrelli dari Kroll HK Limited selaku
Penerima (receiver) dari SMS Offshore
Overseas Limited,
(masing-masing sebagaimana didefinisikan dalam
Perjanjian Novasi).
Nilai dan Objek Novasi : Objek novasi adalah pinjaman pemegang saham
(shareholder loan agreement) dengan nilai USD
59.208.570 (“Perjanjian Pinjaman”).
Pinjaman ini sebelumnya diberikan oleh SMS
Offshore Overseas Limited kepada SMS
Development Limited.
Nilai tersebut menjadi harga pengalihan pinjaman
yang dibayarkan oleh pemberi pinjaman baru
kepada pemberi pinjaman lama.
Mekanisme Transaksi : Mekanisme novasi diatur sebagai berikut:
Novasi
1. PT REM membayar USD 59.208.570 kepada
SMS Offshore Overseas Limited, maksimal
dua hari kerja setelah terpenuhinya syarat
pendahuluan (conditions precedent) dalam
PPJB Saham; dan
2. Sejak pembayaran tersebut dilakukan,
seluruh hak, kepentingan, dan kewajiban
SMS Offshore Overseas Limited sebagai
kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman
beralih ke PT REM (“Effective Time”).
Ruang Lingkup : Perjanjian Novasi ini mengatur pengalihan
Perjanjian (novasi) seluruh hak, kepentingan, dan kewajiban
SMS Offshore Overseas Limited berdasarkan
Perjanjian Pinjaman kepada PT REM, yang
berlaku setelah Effective Time.
Perjanjian Pinjaman tersebut pada pokoknya
mencakup ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai Pokok Pinjaman
USD 59.208.570
Page 9
b. Jatuh Tempo
Pinjaman tidak memiliki jangka waktu tetap
dan akan jatuh tempo berdasarkan
permintaan pembayaran dari pemberi
pinjaman.
c. Suku Bunga
Pinjaman dikenakan bunga sebesar 0% (nol
persen) per tahun atau tingkat bunga lain
yang dapat ditetapkan oleh pemberi
pinjaman.
d. Jadwal Pembayaran
Pembayaran kembali pinjaman dilakukan
berdasarkan permintaan tertulis dari pemberi
pinjaman, dengan mekanisme pembayaran
sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Pinjaman, termasuk namun tidak terbatas
pada pembayaran tunai atau mekanisme lain
yang disepakati para pihak.
e. Jaminan
Tidak diatur.
f. Hal yang Dilarang Dilakukan oleh Debitur
Tidak diatur.
Hukum Yang Berlaku : Hukum Inggris
Penyelesaian Sengketa : Setiap sengketa akan diselesaikan melalui
arbitrase pada Singapore International Arbitration
Centre (SIAC) dengan tempat arbitrase di
Singapura dan menggunakan bahasa Inggris.
b. PPJB Saham
Para Pihak dalam : 1. SMS Offshore Overseas Limited selaku
Transaksi Penjual;
2. Cosimo Borrelli dari Kroll HK Limited selaku
Agen Penjual;
3. PT REM selaku Pembeli,
4. Perseroan selaku Penjamin Pembeli; dan
5. OCP Asia Fund IV dan OCP Asia Fund V
masing-masing selaku Pemberi Pinjaman
Baru,
(masing-masing sebagaimana didefinisikan dalam
PPJB Saham).
Sebagai catatan, peran OCP Asia Fund IV dan
OCP Asia Fund V dalam PPJB Saham adalah
sebagai berikut:
a. sebagai pihak yang berhak secara ekonomi
atas hasil transaksi, di mana pembayaran
pokok atas pengalihan saham oleh PT REM
kepada SMS Offshore Overseas Limited pada
Page 10
prinsipnya digunakan untuk penyelesaian
kewajiban kepada OCP Asia Fund IV dan OCP
Asia Fund V; dan
b. sebagai pihak dalam pelaksanaan Release
Documents, OCP Asia Fund IV dan OCP Asia
Fund V akan menerbitkan pembebasan (deed
of release) berdasarkan PPJB Saham, yang
mencakup:
(i) kewajiban SMS Development Limited
berdasarkan SEL Facility Agreement;
(ii) kewajiban SMS Offshore Overseas Limited
berdasarkan SMSO Debenture; dan
(iii) pembebasan share charge atas saham
SMS Development Limited yang
dijaminkan oleh SMS Offshore Overseas
Limited, serta share charge atas saham
HCML yang dijaminkan oleh SMS
Development Limited.
Objek Transaksi 100% saham SMS Development Limited.
Ruang Lingkup : PPJB Saham mengatur pengambilalihan 100%
Perjanjian (seratus persen) saham dari SMS Offshore
Overseas Limited dalam SMS Development
Limited oleh PT REM, termasuk pengalihan
seluruh hak dan kepentingan yang melekat pada
saham tersebut kepada PT REM.
SMS Development Limited merupakan
perusahaan investasi yang memiliki penyertaan
saham pada Husky-CNOOC Madura Limited
(HCML), yang bergerak di bidang eksplorasi dan
produksi minyak mentah serta gas bumi di Selat
Madura, Indonesia, berdasarkan production
sharing contract (PSC) antara HCML dan SKK
Migas (selanjutnya disebut sebagai PSC).
Selain itu, berdasarkan Pasal 14 (Guarantee and
Indemnity) PPJB Saham, Perseroan akan
memberikan jaminan perusahaan (corporate
guarantee) kepada SMSO selaku Penjual untuk
menjamin seluruh kewajiban PT REM selaku
Pembeli. Nilai kewajiban yang dijamin adalah
sebesar sisa kewajiban Pembeli setelah
pembayaran deposit, yaitu sebesar USD
50.010.594.
Nilai dan Mekanisme : Nilai transaksi terdiri dari:
Pembayaran a. Harga transaksi utama
USD 62.510.594
b. Deposit awal
Page 11
PT REM wajib membayar deposit USD
12.500.000 setelah penandatanganan PPJB
Saham tanggal 25 Desember 2025.
c. Pembayaran tambahan (contingent
payment)
SMS Development Limited berpotensi
menerima tambahan:
● USD 16,5 juta, jika perpanjangan PSC
diperoleh; dan
● Tambahan USD 3 juta jika perpanjangan
PSC terjadi sebelum 30 Juni 2027.
Sebagai informasi, harga transaksi utama sebesar
USD 62.510.594 sebagaimana tercantum dalam
PPJB Saham ditetapkan oleh Perseroan
berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan
internal atas aspek komersial, operasional, dan
finansial dari objek transaksi. Harga tersebut
telah disepakati oleh para pihak dalam PPJB
Saham dan merupakan bid price Perseroan dalam
proses tender yang diselenggarakan oleh Cosimo
Borrelli dari Kroll (HK) Limited selaku receiver.
Syarat Pendahuluan : Transaksi hanya dapat diselesaikan jika beberapa
(conditions precedent) syarat terpenuhi, antara lain:
1. Persetujuan RUPS Perseroan atas Transaksi
Material sesuai regulasi OJK;
2. Pelunasan pinjaman tertentu yang dimiliki
SMS Development Limited;
3. SMS Offshore Overseas Limited tidak lagi
memiliki status sebagai kreditur SMS
Development Limited; dan
4. Jika diperlukan, persetujuan pemegang
saham independen sesuai aturan Transaksi
Afiliasi OJK.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi dalam
maksimal enam bulan sejak penandatanganan,
maka PPJB Saham dapat dibatalkan.
Hukum Yang Berlaku : Hukum Inggris
Penyelesaian Sengketa : Setiap sengketa akan diselesaikan melalui
arbitrase pada Singapore International Arbitration
Centre (SIAC) dengan tempat arbitrase di
Singapura dan menggunakan bahasa Inggris.
c. Surat tambahan tertanggal 26 Desember 2025
Page 12
Para Pihak dalam : 1. Perseroan; dan
Transaksi 2. PT Petro Indo Pasifik (“PT PIP”),
secara bersama-sama disebut sebagai “Para
Pihak”.
Ruang Lingkup : Sebagai informasi, berdasarkan PPJB Saham,
Perjanjian Perseroan telah memberikan suatu jaminan
perusahaan kepada penjual sehubungan dengan
kewajiban PT REM sebagai pembeli berdasarkan
PPJB (“Kewajiban Pembeli yang Dijamin”).
Surat Tambahan ini mengatur kesepakatan Para
Pihak untuk mengalokasikan secara internal
tanggung jawab ekonomis yang timbul dari
pelaksanaan Kewajiban Pembeli yang Dijamin
tersebut.
Para Pihak sepakat bahwa setiap dan seluruh
pemberitahuan, tagihan, atau tuntutan
pembayaran yang diajukan oleh pihak mana pun
berdasarkan PPJB kepada Perseroan sehubungan
dengan pemenuhan kewajiban PT REM
berdasarkan PPJB, termasuk namun tidak
terbatas pada kewajiban pembayaran harga
pembelian saham kepada penjual, maupun
tuntutan ganti kerugian dan bunga (sebagaimana
relevan) atau lainnya (secara bersama-sama
disebut sebagai “Klaim”), akan ditanggung secara
proporsional oleh Para Pihak, yaitu sebesar 45%
(empat puluh lima persen) oleh Perseroan dan
55% (lima puluh lima persen) oleh PT PIP
(“Jumlah Pembagian Jaminan”).
Apabila salah satu pihak melakukan pembayaran
atas Klaim tersebut kepada penjual berdasarkan
Kewajiban Pembeli yang Dijamin, maka pihak
lainnya wajib melakukan pembayaran kepada
pihak tersebut sesuai dengan porsi tanggung
jawabnya atas Jumlah Pembagian Jaminan,
selambat-lambatnya sebelum tanggal jatuh tempo
pembayaran sebagaimana ditentukan dalam
Klaim tersebut.
Para Pihak selanjutnya sepakat bahwa kewajiban
pembayaran masing-masing pihak berdasarkan
Surat Tambahan ini bersifat tanpa syarat dan
tidak dapat ditarik kembali, serta tidak akan
terpengaruh, dikurangi, ditangguhkan, atau
dibebaskan oleh keadaan apa pun.
Page 13
Oleh karena itu, risiko yang mungkin timbul bagi
Perseroan sehubungan dengan penandatanganan
surat tambahan ini antara lain kewajiban untuk
memenuhi Kewajiban Pembeli yang Dijamin
kepada penjual berdasarkan PPJB, termasuk
namun tidak terbatas pada kewajiban
pembayaran harga pembelian saham, serta
potensi tuntutan pembayaran, ganti rugi, bunga,
atau kewajiban lainnya yang diajukan oleh
Penjual sehubungan dengan pelaksanaan
jaminan tersebut.
Hukum Yang Berlaku : Hukum Republik Indonesia
d. Surat tambahan tertanggal 17 Maret 2026
Para Pihak dalam : 1. Perseroan; dan
Transaksi 2. PT PIP.
Ruang Lingkup : Sebagai informasi, PT REM berencana untuk
Perjanjian memperoleh fasilitas pembiayaan dari bank
dan/atau lembaga pembiayaan lainnya dalam
rangka Transaksi Akuisisi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Surat
Tambahan tertanggal 17 Maret 2026 mengatur
kesepakatan antara Perseroan dan PT PIP terkait
rencana perolehan fasilitas pembiayaan
perbankan tersebut, dimana kewajiban yang
timbul dari pemberian jaminan kepada kreditur
atas fasilitas pembiayaan dimaksud akan
ditanggung secara proporsional oleh Para Pihak,
yaitu sebesar 51% (lima puluh satu persen) oleh
Perseroan dan 49% (empat puluh sembilan
persen) oleh PT PIP.
Apabila salah satu pihak melakukan pembayaran
atas klaim kreditur akibat kelalaian PT REM,
maka pihak lainnya wajib mengganti sesuai porsi
kewajibannya secara tanpa syarat dan tidak dapat
ditarik kembali paling lambat 3 (tiga) hari kerja
sebelum jatuh tempo klaim, dan kewajiban
tersebut tetap berlaku penuh tanpa dapat
dikurangi atau dibebaskan oleh kondisi apa pun,
termasuk adanya hak pihak yang membayar
untuk menagih penggantian atas denda atau
bunga tambahan akibat keterlambatan
pembayaran pihak lainnya.
Kewajiban penggantian tersebut tidak dapat
dikurangi, ditangguhkan, atau dilepaskan oleh
kondisi apa pun, dan apabila PT PIP terlambat
Page 14
melakukan pembayaran, Perseroan berhak
menuntut penggantian atas segala denda atau
bunga tambahan yang dikenakan oleh kreditur
kepada Perseroan akibat keterlambatan
dimaksud.
Oleh karena itu, risiko yang mungkin timbul bagi
Perseroan sehubungan dengan penandatanganan
surat tambahan ini antara lain kewajiban untuk
memenuhi seluruh syarat dan ketentuan dalam
perjanjian pembiayaan serta potensi tuntutan
pembayaran oleh kreditur atas kewajiban yang
timbul dari pemberian Jaminan kepada Kreditur.
Sampai saat ini, sampai dengan tanggal
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan belum
menandatangani perjanjian apapun sehubungan
dengan fasilitas pembiayaan yang akan diterima
oleh PT REM, sehingga belum terdapat informasi
yang dapat diungkapkan terkait jumlah fasilitas,
suku bunga, tenor, agunan, maupun financial
covenants.
Dalam hal Perseroan telah memperoleh atau
mengikatkan diri dalam suatu perjanjian,
Perseroan akan melakukan keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan POJK No.
31/2015 mengenai keterbukaan atas fakta
material.
Sebagai informasi, surat tambahan tertanggal 17
Maret 2026 tidak membatalkan surat tambahan
tertanggal 26 Desember 2025. Keduanya berlaku
secara paralel karena mengatur objek jaminan
yang berbeda.
Surat tambahan tertanggal 26 Desember 2025
mengatur pembagian tanggung jawab atas
jaminan kepada penjual (corporate guarantee)
terkait kewajiban PT REM berdasarkan PPJB
Saham. Sementara surat tambahan tertanggal 17
Maret 2026 mengatur pembagian tanggung jawab
atas jaminan kepada kreditur dalam rangka
fasilitas pembiayaan PT REM (termasuk corporate
guarantee dan cash deficit guarantee).
Hukum Yang Berlaku : Hukum Republik Indonesia
B. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI MATERIAL
1. PT REM
Page 15
Riwayat Singkat
PT REM adalah perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 9 tanggal 5 Desember 2025 yang dibuat di
hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah
disahkan oleh Menkum melalui Surat Keputusan No. AHU-
0107173.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 12 Desember 2025 (“Akta No. 9/2025” atau
“Anggaran Dasar PT REM”).
Berdasarkan Anggaran Dasar PT REM, maksud dan tujuan PT REM adalah berusaha
di dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen
Lainnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 9/2025, struktur kepemilikan saham PT REM adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal per Jumlah Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham %
Saham (Rp) (Rp)
Modal Dasar
500.000 1.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
PT REI 127.500 127.500.000.000 51%
1.000.000
PT PIP 122.500 122.500.000.000 49%
Total 250.000 250.000.000.000 100%
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 9/2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT
REM adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Sumantri
Direksi
Direktur : Adrian Hartadi
Alamat dan Informasi Kontak PT REM
Alamat : Graha Iskandarsyah Lt. 9, Jl. Iskandarsyah Raya No. 66,
Desa/Kelurahan Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm.
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12160
Telepon : (021) 23579812
Faksimili : (021) 23579812
Email : raharjaenergimadura@gmail.com
2. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan adalah perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan tunduk pada hukum
Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 7 tanggal 16 Oktober 2006 yang
dibuat di hadapan Ny. Indah Setyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian
Page 16
ini telah disahkan oleh Menkumham melalui Surat Keputusan No. W7-
06263.HT.01.01.TH 2007 tanggal 7 Juni 2007.
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, dengan
perubahan terakhir termuat dalam Akta No. 18 tanggal 20 September 2024 yang
dibuat di hadapan Rini Yulianti S.H., Notaris di Jakarta Timur. Perubahan anggaran
dasar Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dalam Surat
Keputusan No. AHU-0059751.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20 September 2024
dan telah diterima pemberitahuannya melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0193996 tanggal 20 September 2024
dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0254185 tanggal 20 September.
(secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah berusaha di dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Pertambangan,
Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya, Pertambangan Minyak Bumi, dan
Pertambangan Gas Alam.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha di bawah ini:
1. Kegiatan usaha utama
i. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
ii. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
2. Kegiatan usaha penunjang
i. Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100)
ii. Pertambangan Gas Alam (KBLI 06201)
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi
Efek PT Ficomindo Buana Registrar, struktur kepemilikan saham Perseroan per
tanggal 27 Februari 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal per Jumlah Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham %
Saham (Rp) (Rp)
Modal Dasar
10.000.000.000 10 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Rukun Raharja
1.867.121.000 18.671.210.000 68,77%
Tbk
Alexandra Sinta
50.000 10 500.000 0,00%
Wahjudewanti
Adrian Hartadi 3.600 36.000 0,00%
Publik 847.879.200 8.478.792.000 31,23%
Total 2.715.053.800 27.150.538.000 100%
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 35 tanggal 30 April
2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah
diterima pemberitahuannya oleh Menkum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
Page 17
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0221474 tanggal 5 Mei 2025 dan telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0097145.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
5 Mei 2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Orias Petrus Moedak
Komisaris : Merly
Komisaris Independen : Taufik Ahmad
Direksi
Direktur Utama : Sumantri
Direktur : Alexandra Sinta Wahjudewanti
Direktur : Adrian Hartadi
Alamat dan Informasi Kontak Perseroan
Alamat : Office Park Thamrin Residences A01-05, Jl. Thamrin Boulevard,
Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220,
Indonesia
Telepon : (021) 23579812
Faksimili : (021) 23579812
Email : corsec@rec.co.id
C. KETERANGAN MENGENAI PIHAK YANG SAHAMNYA MENJADI OBJEK TRANSAKSI
1. SMS Development Limited
Riwayat Singkat
SMS Development Limited (“SMSD”) didirikan pada tanggal 20 September 2010
berdasarkan hukum British Virgin Islands (BVI) sebagai BVI Business Company.
Pada awal pendiriannya, Perusahaan berkedudukan di Portcullis Chambers, 4th
Floor, Ellen Skelton Building, 3076 Sir Francis Drake Highway, Road Town, Tortola,
British Virgin Islands VG1110.
Pada tanggal 14 Oktober 2010, SMSD menyelesaikan akuisisi sebesar 20%
kepemilikan saham pada Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) yang dibeli dari
Husky Oil Madura Partnership dan CNOOC Southeast Asia Limited, yang efektif
berlaku sejak 13 Januari 2011. Sejak saat itu, kegiatan utama SMSD adalah sebagai
pemegang saham pada HCML.
Secara operasional, SMSD merupakan perusahaan investasi yang memiliki
penyertaan saham pada HCML, yang bergerak di bidang eksplorasi dan produksi
minyak mentah serta gas bumi di Selat Madura, Indonesia, berdasarkan PSC antara
HCML dan SKK Migas. Per 31 Desember 2020, HCML memiliki 100% participating
interest pada wilayah kerja PSC Selat Madura.
PSC awal dengan jangka waktu 30 tahun telah berakhir pada 20 Oktober 2012.
Selanjutnya, perpanjangan PSC (“Extended PSC”) ditandatangani pada 28 Oktober
2010 untuk periode 20 tahun hingga tahun 2032, kecuali diperpanjang kembali.
Perpanjangan PSC tersebut juga mencakup perubahan antara lain pada wilayah kerja
Page 18
Selat Madura, hak atas produksi, First Tranche Petroleum, Investment Credit, Domestic
Market Obligation, serta biaya operasi yang dapat dipulihkan (recoverable operating
costs).
SMSD merupakan perusahaan holding/investment company yang kegiatan usahanya
difokuskan pada kepemilikan dan pengelolaan penyertaan saham pada entitas lain.
SMSD tidak menjalankan kegiatan operasional secara langsung, melainkan
memperoleh manfaat ekonomi dari hasil investasi yang dimilikinya.
Kegiatan usaha utama SMSD meliputi:
(i) Kepemilikan penyertaan saham, khususnya penyertaan sebesar 20% pada HCML;
(ii) Pengelolaan investasi dan pemantauan kinerja entitas yang diinvestasikan; dan
(iii) Pengelolaan administrasi dan pendanaan yang terkait dengan aktivitas investasi
tersebut.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan informasi manajemen dan certificate of incumbency SMSD, susunan
pemegang saham SMSD per 30 November 2025 adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (USD) %
SMS Offshore Overseas Limited 100 100 100%
Total 100 100 100%
Berdasarkan struktur kepemilikan tersebut, seluruh saham SMSD dimiliki secara
langsung oleh SMS Offshore Overseas Limited.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diperoleh SMSD, OCP Asia Fund IV dan
OCP Asia Fund V merupakan pihak yang memiliki manfaat ekonomi akhir (ultimate
beneficial owners) atas SMSD.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan informasi manajemen dan certificate of incumbency SMSD, susunan
Dewan Direksi SMSD 30 November 2025 adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Cosimo Borrelli
Direktur : Benjamin John Crilly
Ikhtisar Keuangan Penting
a. Ikhtisar Laporan Keuangan SMSD
Ikhtisar laporan keuangan SMSD berdasarkan laporan keuangan SMSD
per 30 November 2025 yang telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan
Surja dengan nomor laporan 00109/2.1505/AU.1/02/1726-
1/0/III/2026 tertanggal 5 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Page 19
Laporan Keuangan 30 November 2025 31 November 2024
(dalam jutaan USD) (dalam jutaan USD)
(audited) (unaudited)
ASET
Aset Lancar 14.3 13.8
Aset Tidak Lancar 84.4 109.4
Jumlah Aset 98.7 123.3
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek 65.8 65.9
Liabilitas Jangka Panjang – 29.2
Ekuitas 32.9 28.2
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 98.7 123.3
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Pendapatan Neto - -
Laba Bruto - -
Laba Usaha - -
Laba Tahun Berjalan 4.8 16.2
Jumlah Penghasilan Komprehensif 4.8 16.2
Tahun Berjalan
Laporan Arus Kas
Arus kas dari aktivitas operasi 0.6 (0.5)
Arus kas dari aktivitas investasi - -
Arus kas dari aktivitas pendanaan - -
Kenaikan (penurunan) neto kas dan 0.6 (0.5)
setara kas
Kas dan setara kas, awal tahun 13.7 14.1
Kas dan setara kas, akhir tahun 14.2 13.7
Penyajian laporan keuangan SMSD per 30 November 2024 dalam bentuk
unaudited disebabkan oleh kondisi receivership SMSD, di mana proses
audit untuk periode tersebut tidak dilaksanakan oleh receiver, mengingat
SMSD tidak menjalankan kegiatan usaha secara aktif.
b. Ikhtisar Laporan Keuangan HCML
Mengingat nilai ekonomis SMSD secara substantif tercermin dari kinerja
keuangan HCML sebagai entitas yang menjadi sumber utama nilai
penyertaan SMSD, Perseroan turut menyajikan ikhtisar laporan
keuangan audit HCML untuk:
(i) Tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 (audited); dan
(ii) Tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 (audited).
Page 20
Laporan Keuangan 31 Desember
2024 (dalam jutaan USD) 2023 (dalam jutaan USD)
(audited) (audited)
ASET
Aset Lancar 131 144
Aset Tidak Lancar 1.190 1.393
Jumlah Aset 1.321 1.537
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek 179 287
Liabilitas 800 968
Ekuitas 521 569
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 1.321 1.537
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Pendapatan Neto 520 460
Laba Bruto 229 188
Laba Tahun Berjalan 86 52
Jumlah Penghasilan Komprehensif 86 51
Tahun Berjalan
Laporan Arus Kas
Arus kas dari aktivitas operasi 323 262
Arus kas dari aktivitas investasi (2) (20)
Arus kas dari aktivitas pendanaan (326) (220)
Kenaikan (penurunan) neto kas dan (5) 21
setara kas
Kas dan setara kas, awal tahun 83 62
Kas dan setara kas, akhir tahun 78 83
Perbedaan tanggal pelaporan antara SMSD dan HCML disebabkan oleh
perbedaan tahun buku masing-masing entitas.
Sebagai informasi, laporan keuangan audit HCML untuk tahun buku
yang berakhir pada 31 Desember 2025 saat ini masih dalam proses
penyusunan dan audit oleh auditor independen, sehingga belum tersedia
pada tanggal penyampaian surat tanggapan ini.
Keterangan Singkat Mengenai HCML
HCML menjalankan kegiatan usahanya di bidang eksplorasi dan produksi
minyak dan gas bumi berdasarkan Production Sharing Contract dengan SKK
Migas, yang berlaku sampai dengan 19 Oktober 2032.
Selain itu, HCML telah memperoleh persetujuan rencana pengembangan
lapangan (Plan of Development/POD) dari regulator untuk beberapa lapangan,
yaitu:
Page 21
BD Field yang memperoleh persetujuan awal pada 31 Juli 1995 melalui
BPPKA Pertamina No. 1887/L0000/95-S1 dan revisi pada 3 Juli 2008
melalui SKK Migas No. 0417/BP0000/2008/S1,
MDA dan MBH Field yang memperoleh persetujuan pada 31 Januari 2013
melalui SKK Migas No. 0035/SKK0000/2013/S1,
MDK Field yang memperoleh persetujuan pada 18 Juli 2014 melalui SKK
Migas No. 0570/SKK0000/2014/S1, dan
MAC Field yang memperoleh persetujuan pada 24 November 2015 melalui
SKK Migas No. SRT-0996/SKK0000/2015/S1.
Persetujuan POD tersebut tidak memiliki jangka waktu berlaku tertentu dan
pada umumnya tetap berlaku sepanjang kegiatan pengembangan dan produksi
pada lapangan yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
PSC.
Selain itu, HCML juga memiliki perizinan operasional yang relevan dengan
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, termasuk perizinan lingkungan, yang
pada umumnya berlaku sepanjang kegiatan usaha tersebut dijalankan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Struktur Kepemilikan SMSD sebelum Transaksi dan Setelah Transaksi
Struktur kepemilikan SMSD sebelum dan setelah pelaksanaan Transaksi Akuisisi
oleh PT REM adalah sebagai berikut:
Sebelum Transaksi
Setelah Transaksi
Page 22
D. KETERANGAN MENGENAI PIHAK TERKAIT LAINNYA
1. SMS Offshore Overseas Limited
Riwayat Singkat
SMS Offshore Overseas Limited (“SMSO”) didirikan pada tanggal 20 September 2010
berdasarkan hukum British Virgin Islands (BVI) sebagai BVI Business Company.
Secara struktur kepemilikan, SMSO dimiliki sepenuhnya oleh Samudra Energy
Limited (“SEL”). Sejak 3 Mei 2016, SEL dan SMSO berada dalam status receivership
akibat event of default atas fasilitas pembiayaan atas grup Samudra Energy, sehingga
pengelolaan dan penguasaan aset, termasuk kepemilikan saham pada SMSD dan
shareholder loan agreement, berada di bawah kewenangan receiver.
Adapun kreditur atas fasilitas pembiayaan tersebut saat ini adalah OCP Asia Fund IV
(SF 1) Pte. Limited dan OCP Asia Fund V (SF 1) Pte. Limited. Oleh karena itu, OCP
Asia Fund IV dan OCP Asia Fund V merupakan pihak yang memiliki manfaat ekonomi
akhir (ultimate beneficial owner) atas SMSO.
Berdasarkan Memorandum of Association, SMS Offshore Overseas Limited merupakan
perusahaan yang memiliki kapasitas untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha
secara umum (general business company), sepanjang tidak melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di British Virgin Islands.
Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham SMSO adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (USD) %
Samudra Energy Limited 1 1 100%
Total 1 1 100%
Pengurusan dan Pengawasan
Page 23
Berdasarkan Register of Directors dari BVI Financial Services Commission, susunan
Direksi SMSO adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Cosimo Borrelli
Direktur : Benjamin John Crilly
2. PT PIP
Riwayat Singkat
PT PIP adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor
48 tanggal 30 April 2017, dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-
0027563.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 16 Juni 2017.
Kegiatan usaha utama PT PIP meliputi:
i. menjalankan usaha dalam bidang pertambangan minyak dan gas bumi, baik
atas usaha sendiri maupun yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau
kontrak seperti pengeboran, pemompaan sumur produksi, penutupan sumur
produksi, pengujian produksi, dismantling, reparasi, penyemenan dan
pemasangan pipa selubung;
ii. menjalankan usaha dalam bidang pengeboran minyak dan gas di darat dan di
laut serta penempatan dan pemasangan instalasi pemboran di lepas pantai;
iii. menjalankan usaha dalam bidang pengembangan, pengelolaan dan
pengoperasian infrastruktur gas dan BBM (Bahan Bakar Minyak) meliputi
perencanaan, pengadaan, pembangunan, pengoperasian dan pengembangan
pipa transmisi dan distribusi gas serta kegiatan bisnis penunjang;
iv. menjalankan usaha dalam bidang pengembangan, pengelolaan dan
pengoperasian infrastruktur gas dan BBM (Bahan Bakar Minyak) meliputi
perencanaan, pengadaan, pembangunan, pengoperasian dan pengembangan
pipa transmisi dan pengembangan fasilitas penyimpanan dan fasilitas
transportasi gas serta kegiatan bisnis penunjang;
v. melakukan kegiatan jual beli kapasitas pipa transmisi, kapasitas penyimpanan
serta fasilitas transportasi gas dan BBM (Bahan Bakar Minyak) lainnya serta
kegiatan bisnis penunjang.
Berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 0901260063162, kegiatan usaha
PT PIP diklasifikasikan dalam Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) 64200 – Aktivitas Perusahaan Holding, dengan tingkat risiko Rendah.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Petro Indo Pasifik Nomor 48
tanggal 30 April 2017, yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, modal dasar PT PIP berjumlah Rp
11.000.000.000,- (sebelas miliar Rupiah) yang terbagi atas 110.000 (seratus sepuluh
ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp 100.000,- (seratus ribu
Rupiah).
Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 100% (seratus persen) atau
sejumlah 110.000 (seratus sepuluh ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya
Page 24
sebesar Rp 11.000.000.000,- (sebelas miliar Rupiah), dengan susunan pemegang
saham sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 110.000 11.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
Mohammad Isya Anwar 109.999 10.999.900.000 99,999
Wildan Muhammad Anwar 1 100.000 0,001
Total 110.000 11.000.000.000 100,000
Saham Dalam Portepel 0 0 -
Pemilik manfaat akhir PT PIP adalah Yusuf Hadi Nugraha.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Petro Indo Pasifik Nomor 48
tanggal 30 April 2017, yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana telah disahkan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-
0027563.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 16 Juni 2017, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris PT PIP adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Mohammad Isya Anwar
Dewan Komisaris
Komisaris : Wildan Muhammad Anwar
E. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN, PT REM, DAN SMSD
1. Hubungan antara Perseroan dan PT REM
Page 25
Sehubungan dengan struktur kepemilikan dan pengendalian dalam grup Perseroan
sebagaimana tercermin pada bagan di atas, berikut ini diuraikan sifat hubungan
afiliasi antara Perseroan dan PT REM:
PT REM merupakan perusahaan terkendali tidak langsung dari Perseroan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 huruf d POJK No. 42/POJK.04/2020, PT REM
merupakan Afiliasi Perseroan karena Perseroan secara tidak langsung
mengendalikan PT REM.
Dengan demikian, setiap transaksi yang dilakukan antara Perseroan dan PT REM
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/POJK.04/2020.
2. Hubungan antara Perseroan, PT REM, dan SMSD
Adapun hubungan afiliasi dengan SMSD, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Penjual dalam transaksi ini adalah SMSO, suatu perseroan yang didirikan di
British Virgin Islands.
Dalam transaksi ini, tidak terdapat hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 antara Perseroan maupun PT REM dengan
SMSD maupun SMSO, karena transaksi akuisisi yang dilakukan merupakan
transaksi dengan pihak ketiga yang independen.
3. Kesimpulan Hubungan Afiliasi
Dengan demikian, hubungan afiliasi hanya terdapat dalam struktur internal antara
Perseroan dan PT REM sebagai perusahaan terkendali, dan tidak terdapat hubungan
afiliasi antara Perseroan/PT REM dengan SMSD.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
MATERIAL SERTA PENGARUH TRANSAKSI
TERSEBUT PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pelaksanaan Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur
dilakukan dengan mempertimbangkan potensi manfaat ekonomi dan nilai tambah yang
dapat diperoleh Perseroan di masa mendatang. Transaksi ini merupakan bagian dari upaya
Perseroan dalam mengembangkan kegiatan usaha, yang diharapkan dapat memperkuat
posisi usaha Perseroan serta mendukung pengembangan kegiatan usaha secara
berkelanjutan.
Secara khusus, Rangkaian Transaksi Akuisisi ini didasarkan pada pertimbangan strategis
dan finansial, antara lain perluasan portofolio aset hulu melalui akuisisi SMSD yang
memberikan kepemilikan tidak langsung sebesar 20% pada HCML sebagai pemegang 100%
participating interest PSC Selat Madura, sehingga memperluas basis cadangan dan produksi
migas Perseroan secara signifikan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan
memperoleh eksposur tidak langsung atas cadangan dan produksi migas melalui
kepemilikan sebesar 20% pada HCML. Berdasarkan reserves report yang disusun oleh
DeGolyer and MacNaughton per 31 Desember 2025, cadangan gross HCML (100%) adalah
sebagai berikut:
Page 26
a. Cadangan Migas Gross HCML (100%)
Berdasarkan reserves report oleh DeGolyer and MacNaughton per 31 Desember 2025,
cadangan gross HCML adalah sebagai berikut:
Kategori Cadangan Condensate (MMbbl) Sales Gas (BCF)
Total Proved (1P) 8,16 412,03
Proved + Probable (2P) 8,53 530,92
Proved + Probable + Possible (3P) 8,86 596,51
b. Volume Produksi Harian
Berdasarkan Work Program & Budget (WP&B) HCML tahun 2026, rata-rata volume
produksi harian Wilayah Kerja Madura Strait diproyeksikan sebesar sekitar 220
MMSCFD dan condensate sebesar 2.990 BOPD yang berasal dari lapangan yang aktif
berproduksi (BD, MDA-MBH, MAC).
Selain itu, Rangkaian Transaksi Akuisisi ini diharapkan menciptakan nilai tambah bagi
Pemegang Saham melalui kontribusi bagian laba dari entitas asosiasi, yang per November
2025 tercatat sebesar USD 5.259.853 untuk periode sebelas bulan.
Transaksi ini juga sejalan dengan strategi Perseroan untuk mengoptimalkan eksposur di
sektor hulu minyak dan gas bumi serta menciptakan sinergi operasional. Dari sisi keuangan,
Perseroan memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk melaksanakan transaksi ini,
yang didukung oleh posisi kas yang kuat serta fasilitas pinjaman dari bank/lembaga
pembiayaan lainnya. Lebih lanjut, adanya imbalan bersyarat (contingent payment)
mencerminkan keyakinan Perseroan terhadap prospek perpanjangan PSC Selat Madura di
masa mendatang.
Untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai dampak keuangan atas
pelaksanaan Rangkaian Transaksi Akuisisi terhadap Perseroan, berikut disajikan Informasi
Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan dan entitas anaknya yang disusun per tanggal
30 November 2025 (“Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma”).
Dasar Penyusunan Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma
Proforma disusun dengan asumsi bahwa transaksi-transaksi berikut seolah-olah telah
terjadi pada tanggal 30 November 2025:
No. Uraian Penyesuaian Proforma
Laporan Keuangan Konsolidasian SMSD, termasuk pengakuan kas USD 14.241 juta,
(a)
investasi entitas asosiasi USD 84.439 juta, dan utang pihak ketiga USD 6.612 juta.
Pengakuan rencana fasilitas pinjaman dari bank dan/atau lembaga pembiayaan
(b)
lainnya sebesar USD 100.000.000 sebagai liabilitas keuangan jangka panjang.
Pengakuan goodwill sebesar USD 29.639.037, dihitung dari selisih antara imbalan
(c) yang dialihkan (USD 62.510.000) dengan nilai ekuitas SMSD per 30 November 2025
(USD 32.870.963).
Penyesuaian laba rugi atas dampak selisih kurs dan eliminasi antar-entitas terkait
(d)
kepemilikan pada entitas asosiasi.
Page 27
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma (30 November 2025)
Keterangan Historis (USD) Proforma (USD)
ASET
Kas dan bank 28.206.595 28.093.345
Piutang usaha & lain-lain 6.174.715 6.154.828
Uang muka & beban dibayar dimuka 1.628.676 1.628.676
Aset lancar lainnya 679.087 679.087
Jumlah Aset Lancar 36.688.231 36.555.936
Investasi jangka panjang 6.020.450 6.020.450
Investasi pada Entitas Asosiasi 7.457.121 91.896.520
Goodwill — 29.639.037
Aset tetap & properti migas - bersih 19.739.767 19.739.767
Aset tidak lancar lainnya 64.795 64.795
Jumlah Aset Tidak Lancar 33.282.133 147.360.569
JUMLAH ASET 69.970.364 183.916.505
LIABILITAS
Utang lain-lain pihak ketiga — 6.612.448
Utang pajak 2.562.072 2.562.072
Pinjaman bank - bagian lancar 5.389.752 5.389.752
Liabilitas jangka pendek lainnya 1.683.629 1.683.629
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 9.635.453 16.247.901
Pinjaman bank - jangka panjang 8.123.427 108.123.427
Pinjaman pemegang saham 1.516.433 1.516.433
Liabilitas jangka panjang lainnya 161.401 161.401
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 9.801.261 109.801.261
JUMLAH LIABILITAS 19.436.714 126.049.162
EKUITAS
Modal saham 2.484.844 2.484.844
Tambahan modal disetor 12.920.505 12.920.505
Saldo laba 34.828.358 34.751.717
Ekuitas Pemilik Entitas Induk 50.233.707 50.157.066
Kepentingan Nonpengendali 299.943 7.710.277
JUMLAH EKUITAS 50.533.650 57.867.343
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 69.970.364 183.916.505
Laporan Laba Rugi Konsolidasian Proforma (11 Bulan s.d. 30 November 2025)
Page 28
Keterangan Historis (USD) Proforma (USD)
Pendapatan Bersih 46.446.207 46.446.207
Beban Pokok Pendapatan (22.461.664) (22.461.664)
Laba Bruto 23.984.543 23.984.543
Beban Umum dan Administrasi (1.275.334) (1.275.334)
Beban Keuangan / Bunga (1.281.772) (1.281.772)
Laba/(Rugi) Selisih Kurs - Bersih (443.673) (551.228)
Bagian Laba Entitas Asosiasi 5.259.853 5.259.853
Pendapatan/Beban Lain-lain -
335.035 339.763
Bersih
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 26.579.652 26.475.825
Beban Pajak Penghasilan (10.085.865) (10.085.865)
LABA PERIODE BERJALAN 16.493.787 16.389.960
Pemilik Entitas Induk 16.366.500 16.313.548
Kepentingan Nonpengendali 127.287 76.412
Penghasilan Komprehensif Lain -
(3.898) (3.898)
Bersih
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 16.489.889 16.386.062
Analisis Dampak Rangkaian Transaksi Akuisisi Terhadap Pos-pos Utama Laporan
Keuangan
1. Aset — Perubahan Signifikan
Rangkaian Transaksi Akuisisi ini berdampak signifikan pada struktur aset Perseroan,
terutama pada:
Pos Aset Historis vs Proforma (USD) Analisis Dampak
Peningkatan terbesar: konsolidasi investasi SMSD
Investasi pd 7.457.121 → 91.896.520
pada HCML (USD 84.4 juta), merepresentasikan nilai
Entitas Asosiasi (+1.132%, +USD 84.4 juta)
wajar 20% kepemilikan pada HCML.
Goodwill USD 29.6 juta = selisih harga beli (USD 62.5
— → 29.639.037 juta) vs ekuitas SMSD (USD 32.9 juta).
Goodwill
(baru) Mencerminkan nilai strategis atas akses ke Madura
Strait PSC.
28.206.595 → 28.093.345 Penurunan minimal dari penyesuaian eliminasi antar-
Kas dan bank
(-USD 0.1 juta) entitas. Posisi kas historis Grup tetap solid.
Kenaikan total aset terutama didorong investasi
69.970.364 → 183.916.505
Total Aset entitas asosiasi (USD 84.4 juta) dan goodwill (USD
(+163%, USD 113.9 juta)
29.6 juta).
2. Liabilitas — Perubahan Signifikan
Liabilitas Perseroan mengalami lonjakan signifikan akibat rencana pendanaan akuisisi dari
bank dan/atau lembaga pembiayaan lainnya:
Pos Liabilitas Historis vs Proforma (USD) Analisis Dampak
Page 29
Berasal dari konsolidasi utang SMSD. Termasuk
Utang lain-lain — → 6.612.448 dalam liabilitas jangka pendek dan perlu diselesaikan
pihak ketiga (baru) segera pasca-closing.
Mencerminkan rencana fasilitas pinjaman dari bank
Pinjaman bank 8.123.427 → 108.123.427 dan/atau lembaga pembiayaan lainnya sebesar USD
jangka panjang (+1.231%, +USD 100 juta) 100 juta. Beban bunga akan meningkat dan perlu
dikelola melalui arus kas operasional yang kuat.
Kenaikan sangat signifikan. Sebesar 94,1% dari
kenaikan total liabilitas berasal dari satu pos:
pinjaman dari bank/lembaga pembiayaan sebesar
USD 100 juta.
Kenaikan signifikan terjadi atas dampak dari rencana
fasilitas pembiayaan dalam rangka Rangkaian
Transaksi Akuisisi. Sehubungan itu, Perseroan
menyampaikan klarifikasi atas proyeksi kemampuan
pembayaran kewajiban, estimasi beban bunga, serta
strategi pengelolaan rasio keuangan sebagai berikut:
a. Fasilitas kredit akuisisi sebesar USD 109.200.000
dengan tenor 75 bulan akan diservis melalui
penerimaan dividen dari HCML (melalui SMSD)
dengan proyeksi total USD 153,3 juta sepanjang
tenor, yang mencukupi untuk menutup total
kewajiban pokok dan bunga sebesar USD 135,8
juta (pokok USD 109,2 juta + bunga USD 26,6
juta).
Ditinjau dari cash flow perspective yang
mempertimbangkan akumulasi saldo kas PT REM
sebagai buffer likuiditas, DSCR tetap berada di
atas 1,1x sepanjang tenor pinjaman, sehingga PT
REM memiliki kemampuan penuh untuk
memenuhi kewajiban pokok dan bunga pada
seluruh periode tanpa memerlukan dukungan
19.436.714 → 126.049.162
Total Liabilitas eksternal, tercermin dari saldo kas akhir PT REM
(+548%, +USD 106.6 juta)
yang konsisten positif dan meningkat progresif
dari USD 0,11 juta (2026) menjadi USD 19,18 juta
(2030), serta tetap terjaga di USD 16,59 juta pada
2032.
Dengan demikian, tidak terdapat risiko material
terhadap kelangsungan usaha (going concern)
Perseroan, yang didukung pula oleh struktur cash
flow yang terisolasi (ring-fenced) pada level PT
REM, diversifikasi sumber laba konsolidasian
Perseroan dari Blok Jabung (RETJ) dan Blok Cepu
(PJUC), serta posisi keuangan konsolidasian
Perseroan per 31 Desember 2025 yang sangat
solid (total ekuitas USD 56,60 juta, rasio
liabilitas/ekuitas 0,34x, kas dan setara kas USD
24,83 juta) sebagaimana tercermin dalam opini
wajar tanpa modifikasi dari auditor independen.
b. Estimasi beban bunga tahunan dari Fasilitas
Kredit Akuisisi bergerak menurun secara progresif
dari USD 5,08 juta di awal tenor menjadi USD
0,39 juta di akhir tenor seiring pelunasan pokok,
dengan puncak sebesar USD 6,55 juta pada 2027
dan total beban bunga kumulatif sepanjang tenor
mencapai USD 26,62 juta. Meskipun demikian,
dampak netto terhadap laba bersih konsolidasian
Perseroan adalah positif dan signifikan karena
Page 30
tambahan beban bunga tersebut lebih dari
terkompensasi oleh kontribusi bagian laba entitas
asosiasi dari HCML — pada level konsolidasian
Perseroan, laba periode berjalan diproyeksikan
meningkat rata-rata ±117% dibandingkan
skenario tanpa transaksi, dengan tambahan laba
bersih kumulatif sebesar USD 72,34 juta selama
periode 2026–2030.
c. Manajemen Perseroan melakukan monitoring
berkala atas rasio-rasio keuangan kunci terhadap
proyeksi PT REM dengan pendekatan konservatif,
dan akan menjalankan sistem early warning sign
untuk mendeteksi dini potensi tekanan arus kas.
Dalam hal terdapat indikasi risiko gagal bayar,
manajemen telah menyiapkan rencana mitigasi
berupa injeksi modal dari Perseroan kepada PT
REM guna memastikan kelangsungan
pembayaran kewajiban.
3. Ekuitas — Perubahan
Meskipun liabilitas meningkat drastis, ekuitas Perseroan tumbuh positif:
Pos Ekuitas Historis vs Proforma (USD) Analisis Dampak
Relatif tidak berubah. Penyesuaian kecil akibat
Ekuitas Pemilik 50.233.707 → 50.157.066 eliminasi laba/rugi selisih kurs antar-entitas (USD
Entitas Induk (-USD 0.08 juta) 76.6 juta).
Peningkatan signifikan mencerminkan pengakuan
Kepentingan 299.943 → 7.710.277 kepentingan nonpengendali (49%) atas PT REM dalam
Nonpengendali (+USD 7.4 juta) konsolidasi proforma.
Kenaikan bersih ekuitas terutama dari pengakuan
50.533.650 → 57.867.343 kepentingan nonpengendali. Ekuitas tetap positif dan
Total Ekuitas
(+14,5%, +USD 7.3 juta) mencukupi untuk mendukung operasional.
Seluruh informasi keuangan di atas bersumber dari Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma yang telah
dikompilasi oleh praktisi independen dan disajikan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
A. Identitas Penilai
Penilaian ini dilakukan oleh KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R), selaku
Penilai Independen untuk memberikan penilaian yang objektif dan tidak memihak,
sesuai KEPI; memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian atas objek penilaian yang
dimaksud. KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) adalah Kantor Jasa Penilai
Publik yang memegang Izin Usaha No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022 dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia dan mempunyai Penilai Publik sebagai berikut:
Rekan, Danar Wihandoyo, adalah seorang Penilai Publik untuk klasifikasi
penilaian bisnis dengan Izin No. B-1.09.00213 dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia, Nomor Anggota MAPPI 06-S-02003 dari Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia serta nomor izin STTD No.PB-47/PJ-1/PM.021/2024 dari Otoritas Jasa
Keuangan.
Page 31
Penugasan penilaian ini bersifat independen, tidak memiliki keterlibatan material
atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan objek penilaian
dan/atau pemilik aset/properti/ekuitas, menjunjung tinggi objektifitas,
profesional dan tidak memihak.
Seluruh Penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu
kesatuan tim penugasan di bawah koordinator Penilai berizin atau penanggung
jawab laporan penilaian ini.
KJPP FDI&R telah ditunjuk oleh Perseroan melalui surat perjanjian kerja
No.009/FDI/PB-SV/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025, untuk memberikan penilaian
(share valuation) atas Penilaian 100% Ekuitas SMS Development Limited.
Ringkasan Laporan Penilaian
Berikut adalah ringkasan Penilaian 100% dengan nomor Laporan No.00082/2.0176-
00/BS/02/0213/1/IV/2026 tanggal 28 April 2026, Sebelumnya KJPP FDI&R telah
menerbitkan laporan penilaian ekuitas dengan No.00054/2.0176-
00/BS/02/0213/1/III/2026 tanggal 06 Maret 2026, sehubungan dengan surat Otoritas
Jasa Keuangan No.S-43/PM.212/2026 tanggal 22 April 2026 perihal Perubahan
dan/atau Tambahan Informasi Atas Rencana Transaksi Material - Rangkaian Transaksi
Akuisisi oleh PT Raharja Energi Cepu Tbk, dengan perubahan sesuai dengan surat OJK
tersebut di atas dan atas perubahan-perubahan tersebut tidak mempengaruhi terhadap
opini nilai.
1. Identitas Pihak terkait Jual Beli Saham dan Pemberian Jaminan
Penjual : SMS Offshore Overseas Limited
Penerima (Receiver) : Cosimo Borrelli dari Kroll HK Limited (sebagai agen
Penjual)
Pembeli : PT Raharja Energi Madura
Penjamin Pembeli : PT Raharja Energi Cepu Tbk
Pemberi Pinjaman Baru : OCP Asia Fund IV dan OCP Asia Fund V
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 100% (seratus persen) Ekuitas SMS Development Limited.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 100%
Ekuitas SMS Development Limited.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian disusun dengan asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
a. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
d. Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik.
Page 32
e. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan
penilaian telah disusun sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia dan
Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun
2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 (POJK
35/2020), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian serta
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
f. Penilai bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian.
g. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari
Pemberi Tugas.
i. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang USD dan/atau ekuivalennya atas
permintaan pemberi tugas.
j. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di
dalam maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian
tidak menjadi tanggung jawab kami.
k. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab
kami secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas objek penilaian,
diluar dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar
lingkup penugasan kami.
l. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun
swasta yang berkaitan dengan kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi
pasar dan sebagainya bukan menjadi tanggung jawab kami.
m. Laporan penilaian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti
tertulis di dalam laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan
tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan
untuk tujuan lain.
n. Laporan penilaian ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda
tangan penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi
dari KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan.
o. Laporan penilaian ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas,
sesuai dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan
pendapat kewajaran.
5. Pendekatan dan metode Penilaian
Dengan mempertimbangkan data, informasi, maksud dan tujuan penilaian, serta
kondisi Perusahaan, maka Pendekatan dan metode penilaian yang kami gunakan
dalam penilaian ekuitas Perusahaan ditentukan berdasarkan kondisi usaha
Perusahaan per tanggal penilaian. Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan
dalam menentukan indikasi nilai pasar 100% Ekuitas SMS Development Limited
adalah pendekatan pasar (Market Approach) melalui metode pembanding
perdagangan tercatat di bursa (Guideline Publicly-traded Comparable Halaman 14
00082/2.0176-00/BS/02/0213/1/IV/2026 Method/GPTC), dan Pendekatan Aset
(Asset Based Approach) melalui metode penyesuaian aktiva bersih (Adjusted Book
Value Method/ABVM). Berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.04/2020 Pasal 50 Dalam
penilaian terhadap Holding Company, penilai bisnis wajib melakukan penilaian
terhadap seluruh penyertaan atau kepemilikan pada entitas lain.
6. Kesimpulan Nilai
Page 33
Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang kami peroleh dan dengan
mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, dan
mengacu pada hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian yang tepat,
kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 100% Ekuitas SMS Development Limited per 30
November 2025 adalah sebesar USD 66.421.573 (enam puluh enam juta empat ratus
dua puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh tiga Dolar Amerika Serikat).
RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI PENDAPAT KEWAJARAN
B. Identitas Penilai
Penilaian ini dilakukan oleh KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R), selaku
Penilai Independen untuk memberikan penilaian yang objektif dan tidak memihak,
sesuai KEPI; memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian atas objek penilaian yang
dimaksud. KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) adalah Kantor Jasa Penilai
Publik yang memegang Izin Usaha No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022 dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia dan mempunyai Penilai Publik sebagai berikut:
Rekan, Danar Wihandoyo, adalah seorang Penilai Publik untuk klasifikasi
penilaian bisnis dengan Izin No. B-1.09.00213 dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia, Nomor Anggota MAPPI 06-S-02003 dari Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia serta nomor izin STTD No.PB-47/PJ-1/PM.021/2024 dari Otoritas Jasa
Keuangan.
Penugasan penilaian ini bersifat independen, tidak memiliki keterlibatan material
atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan objek penilaian
dan/atau pemilik aset/properti/ekuitas, menjunjung tinggi objektifitas,
profesional dan tidak memihak.
Seluruh Penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu
kesatuan tim penugasan di bawah koordinator Penilai berizin atau penanggung
jawab laporan penilaian ini.
KJPP FDI&R telah ditunjuk oleh Perseroan melalui surat perjanjian kerja
019/FDI/SPK/REC/III/2026 tanggal 26 Maret 2026, untuk memberikan pendapat
kewajaran (fairness opinion) atas Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan
Kepada Kreditur.
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran dengan nomor Laporan
No.00083/2.0176-00/BS/02/0213/1/IV/2026 tanggal 28 April 2026, Sebelumnya
KJPP FDI&R telah menerbitkan laporan pendapat kewajaran dengan No.00064/2.0176-
00/BS/02/0213/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026, sehubungan dengan surat Otoritas
Jasa Keuangan No.S-43/PM.212/2026 tanggal 22 April 2026 perihal Perubahan
dan/atau Tambahan Informasi Atas Rencana Transaksi Material - Rangkaian Transaksi
Akuisisi oleh PT Raharja Energi Cepu Tbk, dengan perubahan sesuai dengan surat OJK
tersebut di atas dan atas perubahan-perubahan tersebut tidak mempengaruhi terhadap
opini nilai.
Page 34
1. Identitas Pihak
Identitas Pihak terkait Novasi
Pemberi Pinjaman Lama : SMS Offshore Overseas Limited
Pemberi Pinjaman Baru : PT REM
Peminjam : SMS Development Limited
Penerima : Cosimo Borrelli dari Kroll HK Limited
Identitas Pihak terkait Jual Beli Saham dan Pemberian Jaminan
Penjual : SMS Offshore Overseas Limited
Penerima : Cosimo Borrelli dari Kroll HK Limited (sebagai agen penjual)
Pembeli : PT REM
Penjamin Pembeli : Perseroan
Pemberi Pinjaman Baru : OCP Asia Fund IV dan OCP Asia Fund V
Identitas Pihak terkait Surat tambahan (side letter) atas PPJB Saham
Perseroan sebagai salah satu pemegang saham PT REM lewat PT REI akan
menanggung 45% atas pemenuhan kewajiban PT REM sebagai pembeli sesuai yang
disepakati pada perjanjian.
Identitas Pihak terkait Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)
dan Jaminan Defisit Kas (Cash Deficit Guarantee) terkait Upaya Fasilitas
Pembiayaan
Perseroan sebagai salah satu pemegang saham PT REM lewat PT REI akan
menanggung 51% dari kewajiban ekonomi yang timbul kepada PT REM dalam
rencana transaksi perolehan fasilitas pembiayaan lembaga keuangan.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Material:
1. Rencana Transaksi Akuisisi 100% Ekuitas SMS Development Ltd (selanjutnya
disebut “SMSD”) dan Penyertaan 20% Ekuitas milik SMS Development Limited
pada Husky-CNOOC Madura Limited (selanjutnya disebut “HCML”) oleh PT
Raharja Energi Cepu Tbk melalui PT Raharja Energi Madura (selanjutnya disebut
“REM”) .
2. Rencana Transaksi Novasi Pinjaman Pemegang Saham SMS Development Limited
dari SMS Offshore Overseas Limited (selanjutnya disebut “SMSD”) kepada PT
Raharja Energi Cepu Tbk melalui PT Raharja Energi Madura.
3. Rencana Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) oleh PT
Raharja Energi Cepu Tbk atas Kewajiban PT Raharja Energi Madura dalam
rangka Akuisisi sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
4. Rencana Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Dan
Jaminan Defisit Kas (Cash Deficit Guarantee) oleh PT Raharja Energi Cepu Tbk
atas upaya perolehan fasilitas pembiayaan dalam rangka akuisisi sebagaimana
diatur dalam perjanjian.
3. Tujuan Penilaian
Page 35
Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas rencana
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material:
1. Rencana Transaksi Akuisisi 100% Ekuitas SMS Development Ltd dan Penyertaan
20% Ekuitas milik SMS Development Limited pada Husky-CNOOC Madura Limited
oleh PT Raharja Energi Cepu Tbk melalui PT Raharja Energi Madura.
2. Rencana Transaksi Novasi Pinjaman Pemegang Saham SMS Development Limited
dari SMS Offshore Overseas Limited kepada PT Raharja Energi Cepu Tbk melalui
PT Raharja Energi Madura.
3. Rencana Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) oleh PT
Raharja Energi Cepu Tbk atas Kewajiban PT Raharja Energi Madura dalam rangka
Akuisisi sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
4. Rencana Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Dan
Jaminan Defisit Kas (Cash Deficit Guarantee) oleh PT Raharja Energi Cepu Tbk atas
upaya perolehan fasilitas pembiayaan dalam rangka akuisisi sebagaimana diatur
dalam perjanjian.
Tujuan Pendapat Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan dan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan
tidak digunakan untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut,
maupun penggunaan dalam tujuan lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap
perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnya.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion;
b. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian;
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya ke
akuratannya;
d. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty);
e. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
f. Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
g. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari
Pemberi Tugas.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam rangka memberikan pendapat kewajaran atas Rangkaian Transaksi Akuisisi
dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur, KJPP FDI&R telah melakukan analisis
pengkajian kewajaran transaksi melalui analisis berikut:
1. Analisis rencana transaksi;
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif terkait rencana transaksi;
3. Analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi;
Page 36
4. Analisis atas faktor lain yang relevan;
5. Kesimpulan analisis atas rencana transaksi.
6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Material
Berdasarkan pada informasi dan data yang diperoleh dari manajemen Perseroan yang
digunakan dalam melakukan analisis, KJPP FDI&R berpendapat bahwa Rangkaian
Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur adalah wajar.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material berupa pemberian Jaminan
Perusahaan Kepada Penjual dan Jaminan Kepada Kreditur dalam rangka menunjang
Transaksi Akuisisi oleh PT REM merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020. Merujuk pada Pasal 33 huruf a POJK No. 17/2020 dan Pasal 24 ayat (1)
POJK No. 42/2020, dalam hal suatu Transaksi Material juga merupakan Transaksi Afiliasi,
Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
menyatakan bahwa:
1. Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur bukan
merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020; dan
2. seluruh informasi material sehubungan dengan Rangkaian Transaksi Akuisisi dan
pemberian Jaminan Kepada Kreditur telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.
INFORMASI MENGENAI RUPSLB
Sehubungan dengan rencana penyelenggaraan RUPSLB dalam rangka memperoleh
persetujuan atas Rangkaian Transaksi Akuisisi dan transaksi terkait, Perseroan
menyampaikan informasi sebagai berikut:
a. Waktu dan Tempat Penyelenggaraan
RUPSLB Perseroan direncanakan akan diselenggarakan pada hari Kamis, 7 Mei 2026,
bertempat di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta.
b. Agenda RUPSLB
Agenda RUPSLB terdiri dari dua mata acara, yaitu:
(i) persetujuan atas rencana akuisisi saham SMS Development Limited oleh PT REM
sebagai Perusahaan Terkendali Perseroan beserta pemberian jaminan kepada
penjual; dan
(ii) persetujuan atas pemberian corporate guarantee dan/atau cash deficit guarantee
oleh Perseroan atas fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada PT REM
sehubungan dengan rencana akuisisi tersebut.
c. Kuorum Kehadiran
(i) Agenda pertama: Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf (a) Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK No. 15/2020, RUPS dapat
Page 37
dilangsungkan apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara.
(ii) Agenda kedua: Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 5 huruf (a) Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 43 huruf (a) POJK No. 15/2020, RUPS dapat dilangsungkan
apabila dihadiri oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara.
d. Kuorum Pengambilan Keputusan
(i) Agenda pertama: Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf (a) Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK No. 15/2020, RUPS dapat
dilangsungkan apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara.
(ii) Agenda kedua: Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 5 huruf (a) Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 43 huruf (a) POJK No. 15/2020, RUPS dapat dilangsungkan
apabila dihadiri oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara.
INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Keterbukaan
Informasi ini dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja di:
Kantor Pusat:
Office Park Thamrin Residences A01-05
Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Tanah Abang
Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220
Indonesia
Telepon: (021) 23579812
Faksimili: (021) 23579812
Email: corsec@rec.co.id
Website: www.rec.co.id
PT Raharja Energi Cepu Tbk
Sumantri
Direktur Utama
Names mentioned 57 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT REM
p.2 ×69
unresolved
org
KJPP FDI
p.3 ×8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand
p.3
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.3 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.3
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
SMS Offshore Overseas Limited
p.4 ×24
unresolved
org
SMS Development Limited
p.4 ×16
unresolved
org
Kroll HK Limited
p.4 ×7
unresolved
org
Offshore Overseas Limited
p.5
unresolved
org
PT REI
p.5 ×7
unresolved
org
PT Raharja Energi Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Raharja Energi Madura
p.5 ×8
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.7
unresolved
org
PT REM. SMS
p.10
unresolved
org
Husky-CNOOC Madura Limited
p.10 ×4
unresolved
org
PT Petro Indo Pasifik
p.12 ×3
unresolved
org
PT PIP
p.12 ×11
unresolved
org
PT PIP. Ruang Lingkup
p.13
unresolved
org
PT PIP. Apabila
p.13
unresolved
person
Muhammad Hanafi
· Notaris
p.15 ×7
unresolved
person
Indah Setyaningsih
· Notaris
p.15
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.16
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.16 ×2
unresolved
org
SMS Development Limited Riwayat Singkat SMS Development Limited
p.17
unresolved
org
CNOOC Southeast Asia Limited
p.17
unresolved
org
Purwanto Susanti
p.18
unresolved
org
Riwayat Singkat SMS Offshore Overseas Limited
p.22
unresolved
org
Samudra Energy Limited
p.22 ×2
unresolved
org
Pte. Limited
p.22 ×2
unresolved
org
PT PIP Riwayat Singkat
p.23
unresolved
person
Wildan Muhammad Anwar
· Komisaris
p.24
unresolved
—
PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI A. Identit
· Penilai
p.30
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.30 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.30 ×4
unresolved
org
Ekuitas SMS Development Limited
p.31 ×7
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.31
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.32
unresolved
org
Ichsan & Rekan
p.32
unresolved
—
PENILAI MENGENAI PENDAPAT KEWAJARAN B. Identit
· Penilai
p.33
unresolved
org
PT REM Peminjam
p.34
unresolved
org
PT REM Penjamin Pembeli
p.34
unresolved
org
Transaksi Novasi Pinjaman Pemegang Saham SMS Development Limited
p.34 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1777 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': '100% saham SMS Development Limited.'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '100% saham SMS Development Limited.',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}