Skip to content
Back to announcement

20260429_RATU_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32075620_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review RATU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 37

Page 1
         KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
            PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
(berikut perubahannya).




                          PT Raharja Energi Cepu Tbk

                                    Kegiatan Usaha:
          Melakukan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Holding,
         Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya, Pertambangan Minyak Bumi,
                              dan Pertambangan Gas Alam.



                                     Kantor Pusat:
                        Office Park Thamrin Residences A01-05
                  Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Tanah Abang
                          Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220
                                       Indonesia

                               Telepon: (021) 23579812
                              Faksimili: (021) 23579812
                                Email: corsec@rec.co.id
                                Website: www.rec.co.id

 Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum
 dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya
 Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat
 hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.



 Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
 sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi
 atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa
 informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak
 ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material
 dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.



    Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2026
Page 2
                             DEFINISI DAN SINGKATAN


“Afiliasi”               :   Afiliasi adalah:
                             a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
                                  sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
                                  vertikal;
                             b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau
                                  komisaris dari pihak tersebut;
                             c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1
                                  (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris
                                  yang sama;
                             d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                  maupun      tidak    langsung,    mengendalikan  atau
                                  dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                             e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan,
                                  baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang
                                  sama; atau
                             f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                                  utama.

“Benturan                :   Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
Kepentingan”                 terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
                             direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
                             atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka
                             dimaksud.

“Bursa Efek Indonesia”   :   Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
atau “BEI”                   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
                             beserta perubahannya, dalam hal ini yang diselenggarakan
                             oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.

“Dewan Komisaris”        :   Organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan
                             secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran
                             dasar serta memberi nasihat kepada Direksi perusahaan.

“Direksi”                :   Organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab
                             penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan
                             perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan
                             serta mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar
                             pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
                             perusahaan.

“Jaminan Kepada          :   Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan cash deficit
Kreditur”                    guarantee dari Perseroan untuk menjamin kewajiban PT REM
                             dalam rangka rencana perolehan fasilitas pembiayaan atas
                             Transaksi Akuisisi oleh PT REM.

“Jaminan Perusahaan      :   Jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Perseroan
Kepada Penjual”              untuk menjamin kewajiban PT REM dalam rangka Transaksi
Page 3
                           Akuisisi oleh PT REM sebagaimana diatur dalam PPJB
                           Saham.

“Keterbukaan           :   Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada
Informasi”                 Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK
                           No. 17/2020.

“KJPP FDI&R”           :   Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan
                           Rekan (FDI&R), selaku Penilai yang telah memperoleh izin
                           usaha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
                           2.22.0176 KMK 460/KM.1/2022 tanggal 21 April 2022 dan
                           telah terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
                           modal di OJK berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi
                           Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-47/PJ-
                           1/PM.021/2024.

“Laporan Keuangan      :   Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan yang
Konsolidasian              berakhir pada tanggal 30 November 2025 telah diaudit oleh
Perseroan”                 Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
                           Retno, Palilingan & Rekan berdasarkan Laporan No.
                           PHHARP-AL/039/RD/AD/2026 tertanggal 16 Maret 2026,
                           dengan opini wajar tanpa pengecualian dalam semua hal
                           yang material.

“Laporan Pendapat      :   Laporan    Pendapat    Kewajaran    No.    00063/2.0176-
Kewajaran tertanggal       00/BS/02/0213/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026, yang
30 Maret 2026”             diterbitkan oleh KJPP FDI&R untuk memberikan opini
                           kewajaran atas Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian
                           Jaminan Kepada Kreditur, guna memenuhi ketentuan POJK
                           No. 17/2020.

“Menkum”               :   Menteri Hukum Republik Indonesia, yang sebelumnya
                           merupakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                           Republik Indonesia (“Menkumham”).

“Otoritas Jasa         :   Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
Keuangan” atau “OJK”       dan wewenangnya meliputi pengaturan, pengawasan,
                           pemeriksaan, dan penyidikan di sektor pasar modal,
                           perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
                           lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud
                           dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
                           Jasa Keuangan, beserta perubahannya.

“Pemegang Saham”       :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan
                           baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif
                           yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek
                           pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam
                           Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan
                           oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
Page 4
“Pengendali”          :   Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                          a. memiliki saham perusahaan lebih dari 50% (lima puluh
                             persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
                             disetor penuh; atau
                          b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
                             langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun
                             pengelolaan dan/kebijakan perusahaan.

“Penilai”             :   Orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan
                          kegiatan penilaian di pasar modal.

“Perjanjian Novasi”   :   Perjanjian Novasi tertanggal 24 Desember 2025 yang dibuat
                          dan ditandatangani oleh dan antara PT REM selaku Pemberi
                          Pinjaman Baru, SMS Offshore Overseas Limited selaku
                          Pemberi Pinjaman Lama, SMS Development Limited selaku
                          Debitur, Cosimo Borrelli dari Kroll HK Limited selaku
                          Penerima (receiver) dari SMS Offshore Overseas Limited
                          (masing-masing sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian
                          Novasi), yang penandatanganannya telah diungkapkan oleh
                          Perseroan kepada Pemegang Saham melalui keterbukaan
                          informasi atas fakta material tertanggal 24 Desember 2025.

                          Perjanjian Novasi ini dibuat dan ditandatangani dalam rangka
                          pengalihan (novasi) seluruh hak, kepentingan, dan kewajiban
                          SMS Offshore Overseas Limited kepada PT REM, berdasarkan
                          perjanjian pinjaman pemegang saham (shareholder loan
                          agreement) tertanggal 24 Desember 2025 antara SMS
                          Offshore Overseas Limited dan SMS Development Limited
                          (“Shareholder Loan Agreement”).

“Perseroan”           :   PT Raharja Energi Cepu Tbk, berkedudukan di Jakarta
                          Selatan, suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat
                          pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan berdasarkan
                          hukum Negara Republik Indonesia.

“Perusahaan           :   Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
Terkendali”               maupun tidak langsung oleh perusahaan terbuka
                          sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020.

“POJK No. 15/2020”    :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                          Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                          Terbuka.

“POJK No. 17/2020”    :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                          Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 42/2020”    :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                          Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“PPJB Saham”          :   Perjanjian Jual Beli Saham tertanggal 25 Desember 2025
                          yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara SMS
Page 5
                           Offshore Overseas Limited selaku Penjual, Cosimo Borrelli
                           dari Kroll HK Limited selaku Agen Penjual, PT REM selaku
                           Pembeli, Perseroan selaku Penjamin Pembeli, serta OCP Asia
                           Fund IV dan OCP Asia Fund V masing-masing selaku Pemberi
                           Pinjaman Baru (masing-masing sebagaimana didefinisikan
                           dalam PPJB Saham), yang penandatanganannya telah
                           diungkapkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham
                           melalui keterbukaan informasi atas fakta material tertanggal
                           25 Desember 2025.

                           PPJB Saham ini dibuat dan ditandatangani dalam rangka
                           pengambilalihan 100% (seratus persen) saham dalam SMS
                           Development Limited oleh PT REM.

“PT REI”               :   PT Raharja Energi Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat,
                           suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
                           Negara Republik Indonesia, dengan 99% (sembilan puluh
                           sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Perseroan. Dengan
                           demikian, PT REI merupakan Perusahaan Terkendali
                           Perseroan.

“PT REM”               :   PT Raharja Energi Madura, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                           suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
                           Negara Republik Indonesia, dengan 51% (lima puluh satu
                           persen) sahamnya dimiliki oleh PT REI. Dengan demikian, PT
                           REM merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan secara
                           tidak langsung melalui PT REI.

“Rp” atau “Rupiah”     :   Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang yang sah dari
                           Negara Republik Indonesia.

“RUPS”                 :   Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

“RUPSLB”               :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.

“Transaksi Afiliasi”   :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                           perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
                           Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                           direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
                           atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau
                           transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                           perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
                           perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
                           anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                           pengendali.

“Transaksi Akuisisi    :   Transaksi pengambilalihan 100% (seratus persen) saham
oleh PT REM”               SMS Development Limited oleh PT REM, yang dilaksanakan
                           melalui (i) Perjanjian Novasi dan (ii) PPJB Saham.
Page 6
 “Transaksi Material”        :   Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                                 atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
                                 sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

 “UUPT”                      :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                                 Terbatas, beserta perubahannya.

 “USD”                       :   Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang yang sah
                                 dari Amerika Serikat.




                                     PENDAHULUAN


Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disusun dalam rangka
pemenuhan kewajiban POJK No. 17/2020 sehubungan dengan pelaksanaan beberapa
Transaksi Material yang akan dilakukan oleh (i) PT REM, yang merupakan Perusahaan
Terkendali Perseroan dan (ii) Perseroan.

Adapun Transaksi Material yang akan dilakukan oleh PT REM adalah Transaksi Akuisisi
oleh PT REM, dan untuk Transaksi Material yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah (i)
pemberian Jaminan Perusahaan Kepada Penjual dan (ii) pemberian Jaminan Kepada
Kreditur.

Untuk selanjutnya, Transaksi Akuisisi oleh PT REM dan pemberian Jaminan Kepada Penjual
secara bersama-sama disebut sebagai “Rangkaian Transaksi Akuisisi”.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
menyatakan bahwa Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur
merupakan Transaksi Material, mengingat nilai transaksi tersebut secara agregat mencapai
279,46% dari ekuitas Perseroan per 30 November 2025, sebagaimana tercermin dalam
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan. Sebagai tambahan informasi, berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Audit Perseroan per 31 Desember 2025, persentase nilai
Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur secara agregat
adalah sebesar 249,49 % dari ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025.

Sehubungan dengan hubungan antara Perseroan dan PT REM sebagai Perusahaan
Terkendali, Transaksi Material berupa pembersian Jaminan Perusahaan Kepada Penjual dan
Jaminan Kepada Kreditur merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020.

 Namun demikian, Perseroan menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak termasuk sebagai
 transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK yang
 sama. Hal ini didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
(i) tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis antara Perseroan dan PT REM sebagai
     perusahaan terkendali, sehingga manfaat dari transaksi tersebut pada akhirnya akan
     terkonsolidasi pada Perseroan;
(ii) tidak terdapat kepentingan pribadi dari anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang
     dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan Perseroan; dan
Page 7
(iii) transaksi dilakukan dengan pihak ketiga yang independen, sehingga tidak menimbulkan
      Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan kajian internal Perseroan sebagaimana tertuang
dalam Surat No. REC/DIR/27.063/III/2026 tanggal 27 Maret 2026, disimpulkan bahwa
Rangkaian Transaksi Akuisisi tidak merupakan Transaksi Benturan Kepentingan.

Selanjutnya, dengan merujuk pada Pasal 33 huruf a POJK No. 17/2020 dan Pasal 24 ayat
(1) POJK No. 42/2020, dalam hal suatu Transaksi Material juga merupakan Transaksi
Afiliasi, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/2020. Oleh karena itu, Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka
pemenuhan ketentuan POJK 17/2020.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf c POJK No. 17/2020, Transaksi Material berupa
pemberian Jaminan Kepada Kreditur dikecualikan dari kewajiban untuk menggunakan
Penilai dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Perseroan.
Namun demikian, sebagai bentuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance), prinsip kehati-hatian dan fiduciary duty Direksi, dan prinsip
keterbukaan dalam pasar modal dan perlindungan pemegang saham, serta pemenuhan
Pasal 12 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal
102 UUPT, Perseroan telah memperoleh opini wajar atas transaksi pemberian Jaminan
Kepada Kreditur berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran tanggal 30 Maret 2026, dan
transaksi tersebut akan tetap dimintakan persetujuan kepada Pemegang Saham Perseroan
dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 7 Mei 2026 (“RUPSLB-7 Mei 2026”).

Sebagai informasi, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan belum
menandatangani perjanjian apapun sehubungan dengan fasilitas pembiayaan yang akan
diterima oleh PT REM. Dalam hal Perseroan telah memperoleh atau mengikatkan diri dalam
suatu perjanjian, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan
ketentuan POJK No. 31/2015 mengenai keterbukaan atas fakta material.

Sementara itu, Transaksi Akuisisi oleh PT REM dan pemberian Jaminan Kepada Penjual
tidak termasuk dalam pengecualian tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat
(1) huruf a dan huruf d POJK No. 17/2020, Perseroan telah memperoleh opini wajar atas
transaksi-transaksi tersebut berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran tanggal 30 Maret
2026, dan persetujuan atas transaksi-transaksi tersebut akan dimintakan dalam RUPSLB-
7 Mei 2026.

Sehubungan dengan RUPSLB-7 Mei 2026 tersebut, Perseroan telah mengumumkan rencana
penyelenggaraan RUPSLB pada tanggal 31 Maret 2026 melalui situs web Perseroan, situs
web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI), dan situs web Bursa Efek Indonesia,
sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020.

Sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020, Keterbukaan Informasi ini diumumkan melalui
situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia.



                      URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL



A. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI MATERIAL
Page 8
Dalam rangka pelaksanaan Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan
Kepada Kreditur, para pihak telah menandatangani Perjanjian Novasi, PPJB Saham,
surat tambahan tertanggal 26 Desember 2025 dan surat tambahan tertanggal 17 Maret
2026, yang pada pokoknya memuat ketentuan sebagai berikut:

a.   Perjanjian Novasi

      Para Pihak dalam         :    1. PT REM selaku Pemberi Pinjaman Baru;
      Transaksi                     2. SMS Offshore Overseas Limited selaku
                                        Pemberi Pinjaman Lama;
                                    3. SMS Development Limited selaku Debitur;
                                        dan
                                    4. Cosimo Borrelli dari Kroll HK Limited selaku
                                        Penerima (receiver) dari SMS Offshore
                                        Overseas Limited,
                                   (masing-masing sebagaimana didefinisikan dalam
                                   Perjanjian Novasi).

      Nilai dan Objek Novasi   :   Objek novasi adalah pinjaman pemegang saham
                                   (shareholder loan agreement) dengan nilai USD
                                   59.208.570 (“Perjanjian Pinjaman”).

                                   Pinjaman ini sebelumnya diberikan oleh SMS
                                   Offshore  Overseas   Limited  kepada   SMS
                                   Development Limited.

                                   Nilai tersebut menjadi harga pengalihan pinjaman
                                   yang dibayarkan oleh pemberi pinjaman baru
                                   kepada pemberi pinjaman lama.

      Mekanisme Transaksi      :   Mekanisme novasi diatur sebagai berikut:
      Novasi
                                   1. PT REM membayar USD 59.208.570 kepada
                                      SMS Offshore Overseas Limited, maksimal
                                      dua hari kerja setelah terpenuhinya syarat
                                      pendahuluan (conditions precedent) dalam
                                      PPJB Saham; dan
                                   2. Sejak pembayaran tersebut dilakukan,
                                      seluruh hak, kepentingan, dan kewajiban
                                      SMS Offshore Overseas Limited sebagai
                                      kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman
                                      beralih ke PT REM (“Effective Time”).

      Ruang Lingkup            :   Perjanjian Novasi ini mengatur pengalihan
      Perjanjian                   (novasi) seluruh hak, kepentingan, dan kewajiban
                                   SMS Offshore Overseas Limited berdasarkan
                                   Perjanjian Pinjaman kepada PT REM, yang
                                   berlaku setelah Effective Time.

                                   Perjanjian Pinjaman tersebut pada pokoknya
                                   mencakup ketentuan sebagai berikut:
                                   a. Nilai Pokok Pinjaman
                                       USD 59.208.570
Page 9
                                 b. Jatuh Tempo
                                    Pinjaman tidak memiliki jangka waktu tetap
                                    dan    akan   jatuh    tempo    berdasarkan
                                    permintaan    pembayaran     dari    pemberi
                                    pinjaman.
                                 c. Suku Bunga
                                    Pinjaman dikenakan bunga sebesar 0% (nol
                                    persen) per tahun atau tingkat bunga lain
                                    yang    dapat   ditetapkan   oleh    pemberi
                                    pinjaman.
                                 d. Jadwal Pembayaran
                                    Pembayaran kembali pinjaman dilakukan
                                    berdasarkan permintaan tertulis dari pemberi
                                    pinjaman, dengan mekanisme pembayaran
                                    sebagaimana     diatur   dalam    Perjanjian
                                    Pinjaman, termasuk namun tidak terbatas
                                    pada pembayaran tunai atau mekanisme lain
                                    yang disepakati para pihak.
                                 e. Jaminan
                                    Tidak diatur.
                                 f. Hal yang Dilarang Dilakukan oleh Debitur
                                    Tidak diatur.
     Hukum Yang Berlaku      :   Hukum Inggris

     Penyelesaian Sengketa   :   Setiap sengketa akan diselesaikan melalui
                                 arbitrase pada Singapore International Arbitration
                                 Centre (SIAC) dengan tempat arbitrase di
                                 Singapura dan menggunakan bahasa Inggris.



b.   PPJB Saham

     Para Pihak dalam        :    1. SMS Offshore Overseas Limited selaku
     Transaksi                       Penjual;
                                  2. Cosimo Borrelli dari Kroll HK Limited selaku
                                     Agen Penjual;
                                  3. PT REM selaku Pembeli,
                                  4. Perseroan selaku Penjamin Pembeli; dan
                                  5. OCP Asia Fund IV dan OCP Asia Fund V
                                     masing-masing selaku Pemberi Pinjaman
                                     Baru,
                                 (masing-masing sebagaimana didefinisikan dalam
                                 PPJB Saham).

                                 Sebagai catatan, peran OCP Asia Fund IV dan
                                 OCP Asia Fund V dalam PPJB Saham adalah
                                 sebagai berikut:
                                 a. sebagai pihak yang berhak secara ekonomi
                                    atas hasil transaksi, di mana pembayaran
                                    pokok atas pengalihan saham oleh PT REM
                                    kepada SMS Offshore Overseas Limited pada
Page 10
                             prinsipnya digunakan untuk penyelesaian
                             kewajiban kepada OCP Asia Fund IV dan OCP
                             Asia Fund V; dan
                          b. sebagai pihak dalam pelaksanaan Release
                             Documents, OCP Asia Fund IV dan OCP Asia
                             Fund V akan menerbitkan pembebasan (deed
                             of release) berdasarkan PPJB Saham, yang
                             mencakup:
                             (i) kewajiban SMS Development Limited
                                   berdasarkan SEL Facility Agreement;
                             (ii) kewajiban SMS Offshore Overseas Limited
                                   berdasarkan SMSO Debenture; dan
                             (iii) pembebasan share charge atas saham
                                   SMS      Development     Limited    yang
                                   dijaminkan oleh SMS Offshore Overseas
                                   Limited, serta share charge atas saham
                                   HCML yang dijaminkan oleh SMS
                                   Development Limited.

Objek Transaksi           100% saham SMS Development Limited.
Ruang Lingkup         :   PPJB Saham mengatur pengambilalihan 100%
Perjanjian                (seratus persen) saham dari SMS Offshore
                          Overseas Limited dalam SMS Development
                          Limited oleh PT REM, termasuk pengalihan
                          seluruh hak dan kepentingan yang melekat pada
                          saham tersebut kepada PT REM.

                          SMS      Development      Limited    merupakan
                          perusahaan investasi yang memiliki penyertaan
                          saham pada Husky-CNOOC Madura Limited
                          (HCML), yang bergerak di bidang eksplorasi dan
                          produksi minyak mentah serta gas bumi di Selat
                          Madura, Indonesia, berdasarkan production
                          sharing contract (PSC) antara HCML dan SKK
                          Migas (selanjutnya disebut sebagai PSC).

                          Selain itu, berdasarkan Pasal 14 (Guarantee and
                          Indemnity) PPJB Saham, Perseroan akan
                          memberikan jaminan perusahaan (corporate
                          guarantee) kepada SMSO selaku Penjual untuk
                          menjamin seluruh kewajiban PT REM selaku
                          Pembeli. Nilai kewajiban yang dijamin adalah
                          sebesar     sisa   kewajiban    Pembeli   setelah
                          pembayaran       deposit, yaitu   sebesar    USD
                          50.010.594.

Nilai dan Mekanisme   :   Nilai transaksi terdiri dari:
Pembayaran                a. Harga transaksi utama
                              USD 62.510.594
                          b. Deposit awal
Page 11
                                     PT REM wajib membayar deposit USD
                                     12.500.000 setelah penandatanganan PPJB
                                     Saham tanggal 25 Desember 2025.
                                  c. Pembayaran tambahan (contingent
                                     payment)
                                     SMS    Development     Limited   berpotensi
                                     menerima tambahan:
                                     ● USD 16,5 juta, jika perpanjangan PSC
                                        diperoleh; dan
                                     ● Tambahan USD 3 juta jika perpanjangan
                                        PSC terjadi sebelum 30 Juni 2027.

                                  Sebagai informasi, harga transaksi utama sebesar
                                  USD 62.510.594 sebagaimana tercantum dalam
                                  PPJB     Saham       ditetapkan   oleh   Perseroan
                                  berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan
                                  internal atas aspek komersial, operasional, dan
                                  finansial dari objek transaksi. Harga tersebut
                                  telah disepakati oleh para pihak dalam PPJB
                                  Saham dan merupakan bid price Perseroan dalam
                                  proses tender yang diselenggarakan oleh Cosimo
                                  Borrelli dari Kroll (HK) Limited selaku receiver.

     Syarat Pendahuluan       :   Transaksi hanya dapat diselesaikan jika beberapa
     (conditions precedent)       syarat terpenuhi, antara lain:
                                  1. Persetujuan RUPS Perseroan atas Transaksi
                                      Material sesuai regulasi OJK;
                                  2. Pelunasan pinjaman tertentu yang dimiliki
                                      SMS Development Limited;
                                  3. SMS Offshore Overseas Limited tidak lagi
                                      memiliki status sebagai kreditur SMS
                                      Development Limited; dan
                                  4. Jika diperlukan, persetujuan pemegang
                                      saham independen sesuai aturan Transaksi
                                      Afiliasi OJK.

                                  Jika syarat tersebut tidak terpenuhi dalam
                                  maksimal enam bulan sejak penandatanganan,
                                  maka PPJB Saham dapat dibatalkan.
     Hukum Yang Berlaku       :   Hukum Inggris

     Penyelesaian Sengketa    :   Setiap sengketa akan diselesaikan melalui
                                  arbitrase pada Singapore International Arbitration
                                  Centre (SIAC) dengan tempat arbitrase di
                                  Singapura dan menggunakan bahasa Inggris.



c.   Surat tambahan tertanggal 26 Desember 2025
Page 12
Para Pihak dalam   :   1. Perseroan; dan
Transaksi              2. PT Petro Indo Pasifik (“PT PIP”),

                       secara bersama-sama disebut sebagai “Para
                       Pihak”.
Ruang Lingkup      :   Sebagai informasi, berdasarkan PPJB Saham,
Perjanjian             Perseroan telah memberikan suatu jaminan
                       perusahaan kepada penjual sehubungan dengan
                       kewajiban PT REM sebagai pembeli berdasarkan
                       PPJB (“Kewajiban Pembeli yang Dijamin”).

                       Surat Tambahan ini mengatur kesepakatan Para
                       Pihak untuk mengalokasikan secara internal
                       tanggung jawab ekonomis yang timbul dari
                       pelaksanaan Kewajiban Pembeli yang Dijamin
                       tersebut.

                       Para Pihak sepakat bahwa setiap dan seluruh
                       pemberitahuan,      tagihan,    atau   tuntutan
                       pembayaran yang diajukan oleh pihak mana pun
                       berdasarkan PPJB kepada Perseroan sehubungan
                       dengan    pemenuhan       kewajiban   PT    REM
                       berdasarkan PPJB, termasuk namun tidak
                       terbatas pada kewajiban pembayaran harga
                       pembelian saham kepada penjual, maupun
                       tuntutan ganti kerugian dan bunga (sebagaimana
                       relevan) atau lainnya (secara bersama-sama
                       disebut sebagai “Klaim”), akan ditanggung secara
                       proporsional oleh Para Pihak, yaitu sebesar 45%
                       (empat puluh lima persen) oleh Perseroan dan
                       55% (lima puluh lima persen) oleh PT PIP
                       (“Jumlah Pembagian Jaminan”).

                       Apabila salah satu pihak melakukan pembayaran
                       atas Klaim tersebut kepada penjual berdasarkan
                       Kewajiban Pembeli yang Dijamin, maka pihak
                       lainnya wajib melakukan pembayaran kepada
                       pihak tersebut sesuai dengan porsi tanggung
                       jawabnya atas Jumlah Pembagian Jaminan,
                       selambat-lambatnya sebelum tanggal jatuh tempo
                       pembayaran sebagaimana ditentukan dalam
                       Klaim tersebut.

                       Para Pihak selanjutnya sepakat bahwa kewajiban
                       pembayaran masing-masing pihak berdasarkan
                       Surat Tambahan ini bersifat tanpa syarat dan
                       tidak dapat ditarik kembali, serta tidak akan
                       terpengaruh, dikurangi, ditangguhkan, atau
                       dibebaskan oleh keadaan apa pun.
Page 13
                                 Oleh karena itu, risiko yang mungkin timbul bagi
                                 Perseroan sehubungan dengan penandatanganan
                                 surat tambahan ini antara lain kewajiban untuk
                                 memenuhi Kewajiban Pembeli yang Dijamin
                                 kepada penjual berdasarkan PPJB, termasuk
                                 namun     tidak     terbatas   pada    kewajiban
                                 pembayaran harga pembelian saham, serta
                                 potensi tuntutan pembayaran, ganti rugi, bunga,
                                 atau kewajiban lainnya yang diajukan oleh
                                 Penjual   sehubungan       dengan   pelaksanaan
                                 jaminan tersebut.
     Hukum Yang Berlaku      :   Hukum Republik Indonesia



d.   Surat tambahan tertanggal 17 Maret 2026

     Para Pihak dalam        :   1. Perseroan; dan
     Transaksi                   2. PT PIP.

     Ruang Lingkup           :   Sebagai informasi, PT REM berencana untuk
     Perjanjian                  memperoleh fasilitas pembiayaan dari bank
                                 dan/atau lembaga pembiayaan lainnya dalam
                                 rangka Transaksi Akuisisi.

                                 Sehubungan dengan        hal    tersebut, Surat
                                 Tambahan tertanggal 17 Maret 2026 mengatur
                                 kesepakatan antara Perseroan dan PT PIP terkait
                                 rencana     perolehan   fasilitas    pembiayaan
                                 perbankan tersebut, dimana kewajiban yang
                                 timbul dari pemberian jaminan kepada kreditur
                                 atas fasilitas pembiayaan dimaksud akan
                                 ditanggung secara proporsional oleh Para Pihak,
                                 yaitu sebesar 51% (lima puluh satu persen) oleh
                                 Perseroan dan 49% (empat puluh sembilan
                                 persen) oleh PT PIP.

                                 Apabila salah satu pihak melakukan pembayaran
                                 atas klaim kreditur akibat kelalaian PT REM,
                                 maka pihak lainnya wajib mengganti sesuai porsi
                                 kewajibannya secara tanpa syarat dan tidak dapat
                                 ditarik kembali paling lambat 3 (tiga) hari kerja
                                 sebelum jatuh tempo klaim, dan kewajiban
                                 tersebut tetap berlaku penuh tanpa dapat
                                 dikurangi atau dibebaskan oleh kondisi apa pun,
                                 termasuk adanya hak pihak yang membayar
                                 untuk menagih penggantian atas denda atau
                                 bunga     tambahan      akibat    keterlambatan
                                 pembayaran pihak lainnya.

                                 Kewajiban penggantian tersebut tidak dapat
                                 dikurangi, ditangguhkan, atau dilepaskan oleh
                                 kondisi apa pun, dan apabila PT PIP terlambat
Page 14
                                melakukan pembayaran, Perseroan berhak
                                menuntut penggantian atas segala denda atau
                                bunga tambahan yang dikenakan oleh kreditur
                                kepada    Perseroan  akibat    keterlambatan
                                dimaksud.

                                Oleh karena itu, risiko yang mungkin timbul bagi
                                Perseroan sehubungan dengan penandatanganan
                                surat tambahan ini antara lain kewajiban untuk
                                memenuhi seluruh syarat dan ketentuan dalam
                                perjanjian pembiayaan serta potensi tuntutan
                                pembayaran oleh kreditur atas kewajiban yang
                                timbul dari pemberian Jaminan kepada Kreditur.

                                Sampai saat ini, sampai dengan tanggal
                                Keterbukaan Informasi ini, Perseroan belum
                                menandatangani perjanjian apapun sehubungan
                                dengan fasilitas pembiayaan yang akan diterima
                                oleh PT REM, sehingga belum terdapat informasi
                                yang dapat diungkapkan terkait jumlah fasilitas,
                                suku bunga, tenor, agunan, maupun financial
                                covenants.

                                Dalam hal Perseroan telah memperoleh atau
                                mengikatkan diri dalam suatu perjanjian,
                                Perseroan    akan   melakukan   keterbukaan
                                informasi sesuai dengan ketentuan POJK No.
                                31/2015 mengenai keterbukaan atas fakta
                                material.

                                Sebagai informasi, surat tambahan tertanggal 17
                                Maret 2026 tidak membatalkan surat tambahan
                                tertanggal 26 Desember 2025. Keduanya berlaku
                                secara paralel karena mengatur objek jaminan
                                yang berbeda.

                                Surat tambahan tertanggal 26 Desember 2025
                                mengatur pembagian tanggung jawab atas
                                jaminan kepada penjual (corporate guarantee)
                                terkait kewajiban PT REM berdasarkan PPJB
                                Saham. Sementara surat tambahan tertanggal 17
                                Maret 2026 mengatur pembagian tanggung jawab
                                atas jaminan kepada kreditur dalam rangka
                                fasilitas pembiayaan PT REM (termasuk corporate
                                guarantee dan cash deficit guarantee).
       Hukum Yang Berlaku   :   Hukum Republik Indonesia



B. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI MATERIAL

  1. PT REM
Page 15
  Riwayat Singkat
  PT REM adalah perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara
  Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 9 tanggal 5 Desember 2025 yang dibuat di
  hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah
  disahkan     oleh    Menkum     melalui     Surat     Keputusan    No.    AHU-
  0107173.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 12 Desember 2025 (“Akta No. 9/2025” atau
  “Anggaran Dasar PT REM”).

  Berdasarkan Anggaran Dasar PT REM, maksud dan tujuan PT REM adalah berusaha
  di dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen
  Lainnya.

  Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
  Berdasarkan Akta No. 9/2025, struktur kepemilikan saham PT REM adalah sebagai
  berikut:

                                          Nilai Nominal per   Jumlah Nilai Nominal
      Keterangan       Jumlah Saham                                                   %
                                             Saham (Rp)              (Rp)
   Modal Dasar
                          500.000            1.000.000          500.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor
   PT REI                 127.500                               127.500.000.000      51%
                                             1.000.000
   PT PIP                 122.500                               122.500.000.000      49%
   Total                  250.000                              250.000.000.000       100%


  Pengurusan dan Pengawasan
  Berdasarkan Akta No. 9/2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT
  REM adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
     Komisaris                     : Sumantri

  Direksi
      Direktur                     : Adrian Hartadi


  Alamat dan Informasi Kontak PT REM
   Alamat       : Graha Iskandarsyah Lt. 9, Jl. Iskandarsyah Raya No. 66,
                  Desa/Kelurahan Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm.
                  Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12160
   Telepon      : (021) 23579812
   Faksimili    : (021) 23579812
   Email        : raharjaenergimadura@gmail.com


2. Perseroan

  Riwayat Singkat
  Perseroan adalah perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan tunduk pada hukum
  Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 7 tanggal 16 Oktober 2006 yang
  dibuat di hadapan Ny. Indah Setyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian
Page 16
ini telah disahkan oleh Menkumham melalui                  Surat   Keputusan       No.   W7-
06263.HT.01.01.TH 2007 tanggal 7 Juni 2007.

Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, dengan
perubahan terakhir termuat dalam Akta No. 18 tanggal 20 September 2024 yang
dibuat di hadapan Rini Yulianti S.H., Notaris di Jakarta Timur. Perubahan anggaran
dasar Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dalam Surat
Keputusan No. AHU-0059751.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20 September 2024
dan telah diterima pemberitahuannya melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0193996 tanggal 20 September 2024
dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0254185 tanggal 20 September.

(secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah berusaha di dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Pertambangan,
Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya, Pertambangan Minyak Bumi, dan
Pertambangan Gas Alam.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha di bawah ini:
 1. Kegiatan usaha utama
    i. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
    ii. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)

2. Kegiatan usaha penunjang
   i. Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100)
   ii. Pertambangan Gas Alam (KBLI 06201)

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi
Efek PT Ficomindo Buana Registrar, struktur kepemilikan saham Perseroan per
tanggal 27 Februari 2026 adalah sebagai berikut:

                                       Nilai Nominal per    Jumlah Nilai Nominal
    Keterangan        Jumlah Saham                                                       %
                                          Saham (Rp)               (Rp)
 Modal Dasar
                      10.000.000.000          10              100.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 PT Rukun Raharja
                      1.867.121.000                           18.671.210.000         68,77%
 Tbk
 Alexandra    Sinta
                         50.000               10                   500.000           0,00%
 Wahjudewanti
 Adrian Hartadi           3.600                                    36.000            0,00%
 Publik                847.879.200                             8.478.792.000         31,23%
 Total                2.715.053.800                           27.150.538.000         100%


Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 35 tanggal 30 April
2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah
diterima pemberitahuannya oleh Menkum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
Page 17
     Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0221474 tanggal 5 Mei 2025 dan telah
     didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0097145.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
     5 Mei 2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
     berikut:

     Dewan Komisaris
       Komisaris Utama           : Orias Petrus Moedak
       Komisaris                 : Merly
       Komisaris Independen      : Taufik Ahmad

     Direksi
        Direktur Utama           : Sumantri
        Direktur                 : Alexandra Sinta Wahjudewanti
        Direktur                 : Adrian Hartadi

     Alamat dan Informasi Kontak Perseroan
      Alamat       : Office Park Thamrin Residences A01-05, Jl. Thamrin Boulevard,
                     Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220,
                     Indonesia
      Telepon      : (021) 23579812
      Faksimili    : (021) 23579812
      Email        : corsec@rec.co.id



C. KETERANGAN MENGENAI PIHAK YANG SAHAMNYA MENJADI OBJEK TRANSAKSI

  1. SMS Development Limited

     Riwayat Singkat
     SMS Development Limited (“SMSD”) didirikan pada tanggal 20 September 2010
     berdasarkan hukum British Virgin Islands (BVI) sebagai BVI Business Company.
     Pada awal pendiriannya, Perusahaan berkedudukan di Portcullis Chambers, 4th
     Floor, Ellen Skelton Building, 3076 Sir Francis Drake Highway, Road Town, Tortola,
     British Virgin Islands VG1110.

     Pada tanggal 14 Oktober 2010, SMSD menyelesaikan akuisisi sebesar 20%
     kepemilikan saham pada Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) yang dibeli dari
     Husky Oil Madura Partnership dan CNOOC Southeast Asia Limited, yang efektif
     berlaku sejak 13 Januari 2011. Sejak saat itu, kegiatan utama SMSD adalah sebagai
     pemegang saham pada HCML.

     Secara operasional, SMSD merupakan perusahaan investasi yang memiliki
     penyertaan saham pada HCML, yang bergerak di bidang eksplorasi dan produksi
     minyak mentah serta gas bumi di Selat Madura, Indonesia, berdasarkan PSC antara
     HCML dan SKK Migas. Per 31 Desember 2020, HCML memiliki 100% participating
     interest pada wilayah kerja PSC Selat Madura.

     PSC awal dengan jangka waktu 30 tahun telah berakhir pada 20 Oktober 2012.
     Selanjutnya, perpanjangan PSC (“Extended PSC”) ditandatangani pada 28 Oktober
     2010 untuk periode 20 tahun hingga tahun 2032, kecuali diperpanjang kembali.
     Perpanjangan PSC tersebut juga mencakup perubahan antara lain pada wilayah kerja
Page 18
Selat Madura, hak atas produksi, First Tranche Petroleum, Investment Credit, Domestic
Market Obligation, serta biaya operasi yang dapat dipulihkan (recoverable operating
costs).

SMSD merupakan perusahaan holding/investment company yang kegiatan usahanya
difokuskan pada kepemilikan dan pengelolaan penyertaan saham pada entitas lain.
SMSD tidak menjalankan kegiatan operasional secara langsung, melainkan
memperoleh manfaat ekonomi dari hasil investasi yang dimilikinya.

Kegiatan usaha utama SMSD meliputi:
(i) Kepemilikan penyertaan saham, khususnya penyertaan sebesar 20% pada HCML;
(ii) Pengelolaan investasi dan pemantauan kinerja entitas yang diinvestasikan; dan
(iii) Pengelolaan administrasi dan pendanaan yang terkait dengan aktivitas investasi
      tersebut.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan informasi manajemen dan certificate of incumbency SMSD, susunan
pemegang saham SMSD per 30 November 2025 adalah sebagai berikut:


         Keterangan               Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (USD)    %

 SMS Offshore Overseas Limited         100                     100                100%
 Total                                 100                     100                100%


Berdasarkan struktur kepemilikan tersebut, seluruh saham SMSD dimiliki secara
langsung oleh SMS Offshore Overseas Limited.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diperoleh SMSD, OCP Asia Fund IV dan
OCP Asia Fund V merupakan pihak yang memiliki manfaat ekonomi akhir (ultimate
beneficial owners) atas SMSD.

Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan informasi manajemen dan certificate of incumbency SMSD, susunan
Dewan Direksi SMSD 30 November 2025 adalah sebagai berikut:

Direksi
   Direktur                      : Cosimo Borrelli
   Direktur                      : Benjamin John Crilly



Ikhtisar Keuangan Penting
 a. Ikhtisar Laporan Keuangan SMSD

    Ikhtisar laporan keuangan SMSD berdasarkan laporan keuangan SMSD
    per 30 November 2025 yang telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan
    Surja     dengan    nomor    laporan    00109/2.1505/AU.1/02/1726-
    1/0/III/2026 tertanggal 5 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Page 19
             Laporan Keuangan                 30 November 2025           31 November 2024
                                              (dalam jutaan USD)         (dalam jutaan USD)
                                                   (audited)                 (unaudited)

   ASET

   Aset Lancar                                                 14.3                     13.8

   Aset Tidak Lancar                                           84.4                    109.4

   Jumlah Aset                                                98.7                     123.3

   LIABILITAS DAN EKUITAS

   Liabilitas Jangka Pendek                                    65.8                     65.9

   Liabilitas Jangka Panjang                                         –                  29.2

   Ekuitas                                                     32.9                     28.2

   Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                              98.7                     123.3

   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

   Pendapatan Neto                                                   -                        -

   Laba Bruto                                                        -                        -

   Laba Usaha                                                        -                        -

   Laba Tahun Berjalan                                             4.8                  16.2

   Jumlah    Penghasilan       Komprehensif                        4.8                  16.2
   Tahun Berjalan

   Laporan Arus Kas

   Arus kas dari aktivitas operasi                                 0.6                  (0.5)

   Arus kas dari aktivitas investasi                                 -                        -

   Arus kas dari aktivitas pendanaan                                 -                        -

   Kenaikan (penurunan) neto kas dan                               0.6                  (0.5)
   setara kas

   Kas dan setara kas, awal tahun                              13.7                     14.1

   Kas dan setara kas, akhir tahun                             14.2                     13.7


   Penyajian laporan keuangan SMSD per 30 November 2024 dalam bentuk
   unaudited disebabkan oleh kondisi receivership SMSD, di mana proses
   audit untuk periode tersebut tidak dilaksanakan oleh receiver, mengingat
   SMSD tidak menjalankan kegiatan usaha secara aktif.

b. Ikhtisar Laporan Keuangan HCML

   Mengingat nilai ekonomis SMSD secara substantif tercermin dari kinerja
   keuangan HCML sebagai entitas yang menjadi sumber utama nilai
   penyertaan SMSD, Perseroan turut menyajikan ikhtisar laporan
   keuangan audit HCML untuk:

  (i) Tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 (audited); dan
  (ii) Tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 (audited).
Page 20
             Laporan Keuangan                         31 Desember

                                    2024 (dalam jutaan USD)    2023 (dalam jutaan USD)
                                           (audited)                  (audited)

ASET

Aset Lancar                                             131                       144

Aset Tidak Lancar                                     1.190                      1.393

Jumlah Aset                                           1.321                     1.537

LIABILITAS DAN EKUITAS

Liabilitas Jangka Pendek                                179                       287

Liabilitas                                              800                       968

Ekuitas                                                 521                       569

Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                         1.321                     1.537

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

Pendapatan Neto                                         520                       460

Laba Bruto                                              229                       188

Laba Tahun Berjalan                                      86                        52

Jumlah Penghasilan Komprehensif                          86                        51
Tahun Berjalan

Laporan Arus Kas

Arus kas dari aktivitas operasi                         323                       262

Arus kas dari aktivitas investasi                        (2)                      (20)

Arus kas dari aktivitas pendanaan                      (326)                     (220)

Kenaikan (penurunan) neto kas dan                        (5)                       21
setara kas

Kas dan setara kas, awal tahun                           83                        62

Kas dan setara kas, akhir tahun                          78                        83



Perbedaan tanggal pelaporan antara SMSD dan HCML disebabkan oleh
perbedaan tahun buku masing-masing entitas.

Sebagai informasi, laporan keuangan audit HCML untuk tahun buku
yang berakhir pada 31 Desember 2025 saat ini masih dalam proses
penyusunan dan audit oleh auditor independen, sehingga belum tersedia
pada tanggal penyampaian surat tanggapan ini.

Keterangan Singkat Mengenai HCML

HCML menjalankan kegiatan usahanya di bidang eksplorasi dan produksi
minyak dan gas bumi berdasarkan Production Sharing Contract dengan SKK
Migas, yang berlaku sampai dengan 19 Oktober 2032.

Selain itu, HCML telah memperoleh persetujuan rencana pengembangan
lapangan (Plan of Development/POD) dari regulator untuk beberapa lapangan,
yaitu:
Page 21
       BD Field yang memperoleh persetujuan awal pada 31 Juli 1995 melalui
        BPPKA Pertamina No. 1887/L0000/95-S1 dan revisi pada 3 Juli 2008
        melalui SKK Migas No. 0417/BP0000/2008/S1,
       MDA dan MBH Field yang memperoleh persetujuan pada 31 Januari 2013
        melalui SKK Migas No. 0035/SKK0000/2013/S1,
       MDK Field yang memperoleh persetujuan pada 18 Juli 2014 melalui SKK
        Migas No. 0570/SKK0000/2014/S1, dan
       MAC Field yang memperoleh persetujuan pada 24 November 2015 melalui
        SKK Migas No. SRT-0996/SKK0000/2015/S1.

   Persetujuan POD tersebut tidak memiliki jangka waktu berlaku tertentu dan
   pada umumnya tetap berlaku sepanjang kegiatan pengembangan dan produksi
   pada lapangan yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
   PSC.

   Selain itu, HCML juga memiliki perizinan operasional yang relevan dengan
   kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, termasuk perizinan lingkungan, yang
   pada umumnya berlaku sepanjang kegiatan usaha tersebut dijalankan sesuai
   dengan ketentuan yang berlaku.


Struktur Kepemilikan SMSD sebelum Transaksi dan Setelah Transaksi
Struktur kepemilikan SMSD sebelum dan setelah pelaksanaan Transaksi Akuisisi
oleh PT REM adalah sebagai berikut:

Sebelum Transaksi




Setelah Transaksi
Page 22
D.   KETERANGAN MENGENAI PIHAK TERKAIT LAINNYA

     1. SMS Offshore Overseas Limited

     Riwayat Singkat
     SMS Offshore Overseas Limited (“SMSO”) didirikan pada tanggal 20 September 2010
     berdasarkan hukum British Virgin Islands (BVI) sebagai BVI Business Company.

     Secara struktur kepemilikan, SMSO dimiliki sepenuhnya oleh Samudra Energy
     Limited (“SEL”). Sejak 3 Mei 2016, SEL dan SMSO berada dalam status receivership
     akibat event of default atas fasilitas pembiayaan atas grup Samudra Energy, sehingga
     pengelolaan dan penguasaan aset, termasuk kepemilikan saham pada SMSD dan
     shareholder loan agreement, berada di bawah kewenangan receiver.

     Adapun kreditur atas fasilitas pembiayaan tersebut saat ini adalah OCP Asia Fund IV
     (SF 1) Pte. Limited dan OCP Asia Fund V (SF 1) Pte. Limited. Oleh karena itu, OCP
     Asia Fund IV dan OCP Asia Fund V merupakan pihak yang memiliki manfaat ekonomi
     akhir (ultimate beneficial owner) atas SMSO.

     Berdasarkan Memorandum of Association, SMS Offshore Overseas Limited merupakan
     perusahaan yang memiliki kapasitas untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha
     secara umum (general business company), sepanjang tidak melanggar ketentuan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku di British Virgin Islands.

     Susunan Pemegang Saham
     Susunan pemegang saham SMSO adalah sebagai berikut:


              Keterangan           Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (USD)    %

      Samudra Energy Limited             1                         1                100%
      Total                              1                         1                100%

     Pengurusan dan Pengawasan
Page 23
Berdasarkan Register of Directors dari BVI Financial Services Commission, susunan
Direksi SMSO adalah sebagai berikut:

Direksi
   Direktur                  : Cosimo Borrelli
   Direktur                  : Benjamin John Crilly

 2. PT PIP

Riwayat Singkat
PT PIP adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor
48 tanggal 30 April 2017, dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-
0027563.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 16 Juni 2017.

  Kegiatan usaha utama PT PIP meliputi:
  i. menjalankan usaha dalam bidang pertambangan minyak dan gas bumi, baik
     atas usaha sendiri maupun yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau
     kontrak seperti pengeboran, pemompaan sumur produksi, penutupan sumur
     produksi, pengujian produksi, dismantling, reparasi, penyemenan dan
     pemasangan pipa selubung;
 ii. menjalankan usaha dalam bidang pengeboran minyak dan gas di darat dan di
     laut serta penempatan dan pemasangan instalasi pemboran di lepas pantai;
iii. menjalankan usaha dalam bidang pengembangan, pengelolaan dan
     pengoperasian infrastruktur gas dan BBM (Bahan Bakar Minyak) meliputi
     perencanaan, pengadaan, pembangunan, pengoperasian dan pengembangan
     pipa transmisi dan distribusi gas serta kegiatan bisnis penunjang;
iv. menjalankan usaha dalam bidang pengembangan, pengelolaan dan
     pengoperasian infrastruktur gas dan BBM (Bahan Bakar Minyak) meliputi
     perencanaan, pengadaan, pembangunan, pengoperasian dan pengembangan
     pipa transmisi dan pengembangan fasilitas penyimpanan dan fasilitas
     transportasi gas serta kegiatan bisnis penunjang;
 v. melakukan kegiatan jual beli kapasitas pipa transmisi, kapasitas penyimpanan
     serta fasilitas transportasi gas dan BBM (Bahan Bakar Minyak) lainnya serta
     kegiatan bisnis penunjang.

Berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 0901260063162, kegiatan usaha
PT PIP diklasifikasikan dalam Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) 64200 – Aktivitas Perusahaan Holding, dengan tingkat risiko Rendah.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Petro Indo Pasifik Nomor 48
tanggal 30 April 2017, yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, modal dasar PT PIP berjumlah Rp
11.000.000.000,- (sebelas miliar Rupiah) yang terbagi atas 110.000 (seratus sepuluh
ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp 100.000,- (seratus ribu
Rupiah).

 Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 100% (seratus persen) atau
 sejumlah 110.000 (seratus sepuluh ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya
Page 24
     sebesar Rp 11.000.000.000,- (sebelas miliar Rupiah), dengan susunan pemegang
     saham sebagai berikut:


                Keterangan             Jumlah Saham   Jumlah Nilai Nominal (Rp)       %

                Modal Dasar              110.000           11.000.000.000

      Modal Ditempatkan dan Disetor:

      Mohammad Isya Anwar          109.999            10.999.900.000              99,999

      Wildan Muhammad Anwar        1                  100.000                     0,001

      Total                        110.000            11.000.000.000              100,000

      Saham Dalam Portepel         0                  0                           -


     Pemilik manfaat akhir PT PIP adalah Yusuf Hadi Nugraha.

     Pengurusan dan Pengawasan
     Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Petro Indo Pasifik Nomor 48
     tanggal 30 April 2017, yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di
     Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana telah disahkan oleh Menteri Hukum
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-
     0027563.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 16 Juni 2017, susunan anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris PT PIP adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur         : Mohammad Isya Anwar

     Dewan Komisaris
     Komisaris  : Wildan Muhammad Anwar



E. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN, PT REM, DAN SMSD

  1. Hubungan antara Perseroan dan PT REM
Page 25
      Sehubungan dengan struktur kepemilikan dan pengendalian dalam grup Perseroan
      sebagaimana tercermin pada bagan di atas, berikut ini diuraikan sifat hubungan
      afiliasi antara Perseroan dan PT REM:
       PT REM merupakan perusahaan terkendali tidak langsung dari Perseroan.
       Berdasarkan Pasal 1 angka 1 huruf d POJK No. 42/POJK.04/2020, PT REM
           merupakan Afiliasi Perseroan karena Perseroan secara tidak langsung
           mengendalikan PT REM.
       Dengan demikian, setiap transaksi yang dilakukan antara Perseroan dan PT REM
           merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
           42/POJK.04/2020.

   2. Hubungan antara Perseroan, PT REM, dan SMSD
      Adapun hubungan afiliasi dengan SMSD, dapat dijelaskan sebagai berikut:
       Penjual dalam transaksi ini adalah SMSO, suatu perseroan yang didirikan di
         British Virgin Islands.
       Dalam transaksi ini, tidak terdapat hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud
         dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 antara Perseroan maupun PT REM dengan
         SMSD maupun SMSO, karena transaksi akuisisi yang dilakukan merupakan
         transaksi dengan pihak ketiga yang independen.

   3. Kesimpulan Hubungan Afiliasi
      Dengan demikian, hubungan afiliasi hanya terdapat dalam struktur internal antara
      Perseroan dan PT REM sebagai perusahaan terkendali, dan tidak terdapat hubungan
      afiliasi antara Perseroan/PT REM dengan SMSD.


     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
                  MATERIAL SERTA PENGARUH TRANSAKSI
              TERSEBUT PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN


Pelaksanaan Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur
dilakukan dengan mempertimbangkan potensi manfaat ekonomi dan nilai tambah yang
dapat diperoleh Perseroan di masa mendatang. Transaksi ini merupakan bagian dari upaya
Perseroan dalam mengembangkan kegiatan usaha, yang diharapkan dapat memperkuat
posisi usaha Perseroan serta mendukung pengembangan kegiatan usaha secara
berkelanjutan.

Secara khusus, Rangkaian Transaksi Akuisisi ini didasarkan pada pertimbangan strategis
dan finansial, antara lain perluasan portofolio aset hulu melalui akuisisi SMSD yang
memberikan kepemilikan tidak langsung sebesar 20% pada HCML sebagai pemegang 100%
participating interest PSC Selat Madura, sehingga memperluas basis cadangan dan produksi
migas Perseroan secara signifikan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan
memperoleh eksposur tidak langsung atas cadangan dan produksi migas melalui
kepemilikan sebesar 20% pada HCML. Berdasarkan reserves report yang disusun oleh
DeGolyer and MacNaughton per 31 Desember 2025, cadangan gross HCML (100%) adalah
sebagai berikut:
Page 26
 a. Cadangan Migas Gross HCML (100%)
    Berdasarkan reserves report oleh DeGolyer and MacNaughton per 31 Desember 2025,
    cadangan gross HCML adalah sebagai berikut:


       Kategori Cadangan                    Condensate (MMbbl)    Sales Gas (BCF)

       Total Proved (1P)                            8,16               412,03

       Proved + Probable (2P)                       8,53               530,92

       Proved + Probable + Possible (3P)            8,86               596,51

 b. Volume Produksi Harian
    Berdasarkan Work Program & Budget (WP&B) HCML tahun 2026, rata-rata volume
    produksi harian Wilayah Kerja Madura Strait diproyeksikan sebesar sekitar 220
    MMSCFD dan condensate sebesar 2.990 BOPD yang berasal dari lapangan yang aktif
    berproduksi (BD, MDA-MBH, MAC).


Selain itu, Rangkaian Transaksi Akuisisi ini diharapkan menciptakan nilai tambah bagi
Pemegang Saham melalui kontribusi bagian laba dari entitas asosiasi, yang per November
2025 tercatat sebesar USD 5.259.853 untuk periode sebelas bulan.

Transaksi ini juga sejalan dengan strategi Perseroan untuk mengoptimalkan eksposur di
sektor hulu minyak dan gas bumi serta menciptakan sinergi operasional. Dari sisi keuangan,
Perseroan memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk melaksanakan transaksi ini,
yang didukung oleh posisi kas yang kuat serta fasilitas pinjaman dari bank/lembaga
pembiayaan lainnya. Lebih lanjut, adanya imbalan bersyarat (contingent payment)
mencerminkan keyakinan Perseroan terhadap prospek perpanjangan PSC Selat Madura di
masa mendatang.

Untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai dampak keuangan atas
pelaksanaan Rangkaian Transaksi Akuisisi terhadap Perseroan, berikut disajikan Informasi
Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan dan entitas anaknya yang disusun per tanggal
30 November 2025 (“Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma”).

Dasar Penyusunan Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma

Proforma disusun dengan asumsi bahwa transaksi-transaksi berikut seolah-olah telah
terjadi pada tanggal 30 November 2025:

 No.    Uraian Penyesuaian Proforma
        Laporan Keuangan Konsolidasian SMSD, termasuk pengakuan kas USD 14.241 juta,
 (a)
        investasi entitas asosiasi USD 84.439 juta, dan utang pihak ketiga USD 6.612 juta.
        Pengakuan rencana fasilitas pinjaman dari bank dan/atau lembaga pembiayaan
 (b)
        lainnya sebesar USD 100.000.000 sebagai liabilitas keuangan jangka panjang.
        Pengakuan goodwill sebesar USD 29.639.037, dihitung dari selisih antara imbalan
 (c)    yang dialihkan (USD 62.510.000) dengan nilai ekuitas SMSD per 30 November 2025
        (USD 32.870.963).
        Penyesuaian laba rugi atas dampak selisih kurs dan eliminasi antar-entitas terkait
 (d)
        kepemilikan pada entitas asosiasi.
Page 27
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma (30 November 2025)

                  Keterangan              Historis (USD)            Proforma (USD)

 ASET

 Kas dan bank                                       28.206.595               28.093.345

 Piutang usaha & lain-lain                           6.174.715                6.154.828

 Uang muka & beban dibayar dimuka                    1.628.676                1.628.676

 Aset lancar lainnya                                   679.087                  679.087

 Jumlah Aset Lancar                                 36.688.231               36.555.936

 Investasi jangka panjang                            6.020.450                6.020.450

 Investasi pada Entitas Asosiasi                     7.457.121               91.896.520

 Goodwill                                                      —             29.639.037

 Aset tetap & properti migas - bersih               19.739.767               19.739.767

 Aset tidak lancar lainnya                                 64.795                64.795

 Jumlah Aset Tidak Lancar                           33.282.133              147.360.569

 JUMLAH ASET                                        69.970.364              183.916.505

 LIABILITAS

 Utang lain-lain pihak ketiga                                  —              6.612.448

 Utang pajak                                         2.562.072                2.562.072

 Pinjaman bank - bagian lancar                       5.389.752                5.389.752

 Liabilitas jangka pendek lainnya                    1.683.629                1.683.629

 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                     9.635.453               16.247.901

 Pinjaman bank - jangka panjang                      8.123.427              108.123.427

 Pinjaman pemegang saham                             1.516.433                1.516.433

 Liabilitas jangka panjang lainnya                     161.401                  161.401

 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                    9.801.261              109.801.261

 JUMLAH LIABILITAS                                  19.436.714              126.049.162

 EKUITAS

 Modal saham                                         2.484.844                2.484.844

 Tambahan modal disetor                             12.920.505               12.920.505

 Saldo laba                                         34.828.358               34.751.717

 Ekuitas Pemilik Entitas Induk                      50.233.707               50.157.066

 Kepentingan Nonpengendali                             299.943                7.710.277

 JUMLAH EKUITAS                                     50.533.650               57.867.343

 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                      69.970.364              183.916.505


Laporan Laba Rugi Konsolidasian Proforma (11 Bulan s.d. 30 November 2025)
Page 28
              Keterangan                         Historis (USD)                       Proforma (USD)

 Pendapatan Bersih                                           46.446.207                            46.446.207

 Beban Pokok Pendapatan                                     (22.461.664)                         (22.461.664)

 Laba Bruto                                                  23.984.543                           23.984.543

 Beban Umum dan Administrasi                                 (1.275.334)                           (1.275.334)

 Beban Keuangan / Bunga                                      (1.281.772)                           (1.281.772)

 Laba/(Rugi) Selisih Kurs - Bersih                                (443.673)                            (551.228)

 Bagian Laba Entitas Asosiasi                                  5.259.853                            5.259.853
 Pendapatan/Beban Lain-lain -
                                                                   335.035                              339.763
 Bersih
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                              26.579.652                           26.475.825

 Beban Pajak Penghasilan                                    (10.085.865)                         (10.085.865)

 LABA PERIODE BERJALAN                                       16.493.787                           16.389.960

 Pemilik Entitas Induk                                       16.366.500                            16.313.548

 Kepentingan Nonpengendali                                         127.287                               76.412
 Penghasilan Komprehensif Lain -
                                                                    (3.898)                              (3.898)
 Bersih
 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF                                    16.489.889                           16.386.062


Analisis Dampak Rangkaian Transaksi Akuisisi Terhadap Pos-pos Utama Laporan
Keuangan
1. Aset — Perubahan Signifikan
Rangkaian Transaksi Akuisisi ini berdampak signifikan pada struktur aset Perseroan,
terutama pada:

    Pos Aset             Historis vs Proforma (USD)                           Analisis Dampak
                                                          Peningkatan terbesar: konsolidasi investasi SMSD
 Investasi pd              7.457.121 → 91.896.520
                                                          pada HCML (USD 84.4 juta), merepresentasikan nilai
 Entitas Asosiasi          (+1.132%, +USD 84.4 juta)
                                                          wajar 20% kepemilikan pada HCML.

                                                          Goodwill USD 29.6 juta = selisih harga beli (USD 62.5
                               — → 29.639.037             juta) vs ekuitas SMSD (USD 32.9 juta).
 Goodwill
                                   (baru)                 Mencerminkan nilai strategis atas akses ke Madura
                                                          Strait PSC.

                         28.206.595 → 28.093.345          Penurunan minimal dari penyesuaian eliminasi antar-
 Kas dan bank
                              (-USD 0.1 juta)             entitas. Posisi kas historis Grup tetap solid.

                                                          Kenaikan total aset terutama didorong investasi
                         69.970.364 → 183.916.505
 Total Aset                                               entitas asosiasi (USD 84.4 juta) dan goodwill (USD
                          (+163%, USD 113.9 juta)
                                                          29.6 juta).



2. Liabilitas — Perubahan Signifikan
Liabilitas Perseroan mengalami lonjakan signifikan akibat rencana pendanaan akuisisi dari
bank dan/atau lembaga pembiayaan lainnya:

  Pos Liabilitas         Historis vs Proforma (USD)                           Analisis Dampak
Page 29
                                               Berasal dari konsolidasi utang SMSD. Termasuk
Utang lain-lain         — → 6.612.448          dalam liabilitas jangka pendek dan perlu diselesaikan
pihak ketiga               (baru)              segera pasca-closing.

                                               Mencerminkan rencana fasilitas pinjaman dari bank
Pinjaman bank      8.123.427 → 108.123.427     dan/atau lembaga pembiayaan lainnya sebesar USD
jangka panjang      (+1.231%, +USD 100 juta)   100 juta. Beban bunga akan meningkat dan perlu
                                               dikelola melalui arus kas operasional yang kuat.

                                               Kenaikan sangat signifikan. Sebesar 94,1% dari
                                               kenaikan total liabilitas berasal dari satu pos:
                                               pinjaman dari bank/lembaga pembiayaan sebesar
                                               USD 100 juta.

                                               Kenaikan signifikan terjadi atas dampak dari rencana
                                               fasilitas pembiayaan dalam rangka Rangkaian
                                               Transaksi Akuisisi. Sehubungan itu, Perseroan
                                               menyampaikan klarifikasi atas proyeksi kemampuan
                                               pembayaran kewajiban, estimasi beban bunga, serta
                                               strategi pengelolaan rasio keuangan sebagai berikut:

                                               a.   Fasilitas kredit akuisisi sebesar USD 109.200.000
                                                    dengan tenor 75 bulan akan diservis melalui
                                                    penerimaan dividen dari HCML (melalui SMSD)
                                                    dengan proyeksi total USD 153,3 juta sepanjang
                                                    tenor, yang mencukupi untuk menutup total
                                                    kewajiban pokok dan bunga sebesar USD 135,8
                                                    juta (pokok USD 109,2 juta + bunga USD 26,6
                                                    juta).

                                                    Ditinjau dari cash flow perspective yang
                                                    mempertimbangkan akumulasi saldo kas PT REM
                                                    sebagai buffer likuiditas, DSCR tetap berada di
                                                    atas 1,1x sepanjang tenor pinjaman, sehingga PT
                                                    REM memiliki kemampuan penuh untuk
                                                    memenuhi kewajiban pokok dan bunga pada
                                                    seluruh periode tanpa memerlukan dukungan
                   19.436.714 → 126.049.162
Total Liabilitas                                    eksternal, tercermin dari saldo kas akhir PT REM
                    (+548%, +USD 106.6 juta)
                                                    yang konsisten positif dan meningkat progresif
                                                    dari USD 0,11 juta (2026) menjadi USD 19,18 juta
                                                    (2030), serta tetap terjaga di USD 16,59 juta pada
                                                    2032.

                                                    Dengan demikian, tidak terdapat risiko material
                                                    terhadap kelangsungan usaha (going concern)
                                                    Perseroan, yang didukung pula oleh struktur cash
                                                    flow yang terisolasi (ring-fenced) pada level PT
                                                    REM, diversifikasi sumber laba konsolidasian
                                                    Perseroan dari Blok Jabung (RETJ) dan Blok Cepu
                                                    (PJUC), serta posisi keuangan konsolidasian
                                                    Perseroan per 31 Desember 2025 yang sangat
                                                    solid (total ekuitas USD 56,60 juta, rasio
                                                    liabilitas/ekuitas 0,34x, kas dan setara kas USD
                                                    24,83 juta) sebagaimana tercermin dalam opini
                                                    wajar tanpa modifikasi dari auditor independen.

                                               b.   Estimasi beban bunga tahunan dari Fasilitas
                                                    Kredit Akuisisi bergerak menurun secara progresif
                                                    dari USD 5,08 juta di awal tenor menjadi USD
                                                    0,39 juta di akhir tenor seiring pelunasan pokok,
                                                    dengan puncak sebesar USD 6,55 juta pada 2027
                                                    dan total beban bunga kumulatif sepanjang tenor
                                                    mencapai USD 26,62 juta. Meskipun demikian,
                                                    dampak netto terhadap laba bersih konsolidasian
                                                    Perseroan adalah positif dan signifikan karena
Page 30
                                                             tambahan beban bunga tersebut lebih dari
                                                             terkompensasi oleh kontribusi bagian laba entitas
                                                             asosiasi dari HCML — pada level konsolidasian
                                                             Perseroan, laba periode berjalan diproyeksikan
                                                             meningkat     rata-rata  ±117%     dibandingkan
                                                             skenario tanpa transaksi, dengan tambahan laba
                                                             bersih kumulatif sebesar USD 72,34 juta selama
                                                             periode 2026–2030.

                                                        c.   Manajemen Perseroan melakukan monitoring
                                                             berkala atas rasio-rasio keuangan kunci terhadap
                                                             proyeksi PT REM dengan pendekatan konservatif,
                                                             dan akan menjalankan sistem early warning sign
                                                             untuk mendeteksi dini potensi tekanan arus kas.

                                                             Dalam hal terdapat indikasi risiko gagal bayar,
                                                             manajemen telah menyiapkan rencana mitigasi
                                                             berupa injeksi modal dari Perseroan kepada PT
                                                             REM     guna     memastikan       kelangsungan
                                                             pembayaran kewajiban.



3. Ekuitas — Perubahan
Meskipun liabilitas meningkat drastis, ekuitas Perseroan tumbuh positif:
   Pos Ekuitas         Historis vs Proforma (USD)                         Analisis Dampak
                                                        Relatif tidak berubah. Penyesuaian kecil akibat
 Ekuitas Pemilik       50.233.707 → 50.157.066          eliminasi laba/rugi selisih kurs antar-entitas (USD
 Entitas Induk              (-USD 0.08 juta)            76.6 juta).

                                                        Peningkatan signifikan mencerminkan pengakuan
 Kepentingan              299.943 → 7.710.277           kepentingan nonpengendali (49%) atas PT REM dalam
 Nonpengendali               (+USD 7.4 juta)            konsolidasi proforma.

                                                        Kenaikan bersih ekuitas terutama dari pengakuan
                       50.533.650 → 57.867.343          kepentingan nonpengendali. Ekuitas tetap positif dan
 Total Ekuitas
                        (+14,5%, +USD 7.3 juta)         mencukupi untuk mendukung operasional.


Seluruh informasi keuangan di atas bersumber dari Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma yang telah
dikompilasi oleh praktisi independen dan disajikan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.




           RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI


A. Identitas Penilai
     Penilaian ini dilakukan oleh KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R), selaku
     Penilai Independen untuk memberikan penilaian yang objektif dan tidak memihak,
     sesuai KEPI; memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian atas objek penilaian yang
     dimaksud. KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) adalah Kantor Jasa Penilai
     Publik yang memegang Izin Usaha No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022 dari Menteri
     Keuangan Republik Indonesia dan mempunyai Penilai Publik sebagai berikut:

          Rekan, Danar Wihandoyo, adalah seorang Penilai Publik untuk klasifikasi
           penilaian bisnis dengan Izin No. B-1.09.00213 dari Menteri Keuangan Republik
           Indonesia, Nomor Anggota MAPPI 06-S-02003 dari Masyarakat Profesi Penilai
           Indonesia serta nomor izin STTD No.PB-47/PJ-1/PM.021/2024 dari Otoritas Jasa
           Keuangan.
Page 31
      Penugasan penilaian ini bersifat independen, tidak memiliki keterlibatan material
       atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan objek penilaian
       dan/atau pemilik aset/properti/ekuitas, menjunjung tinggi objektifitas,
       profesional dan tidak memihak.
      Seluruh Penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu
       kesatuan tim penugasan di bawah koordinator Penilai berizin atau penanggung
       jawab laporan penilaian ini.

KJPP FDI&R telah ditunjuk oleh Perseroan melalui surat perjanjian kerja
No.009/FDI/PB-SV/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025, untuk memberikan penilaian
(share valuation) atas Penilaian 100% Ekuitas SMS Development Limited.

Ringkasan Laporan Penilaian
Berikut adalah ringkasan Penilaian 100% dengan nomor Laporan No.00082/2.0176-
00/BS/02/0213/1/IV/2026 tanggal 28 April 2026, Sebelumnya KJPP FDI&R telah
menerbitkan       laporan     penilaian    ekuitas    dengan      No.00054/2.0176-
00/BS/02/0213/1/III/2026 tanggal 06 Maret 2026, sehubungan dengan surat Otoritas
Jasa Keuangan No.S-43/PM.212/2026 tanggal 22 April 2026 perihal Perubahan
dan/atau Tambahan Informasi Atas Rencana Transaksi Material - Rangkaian Transaksi
Akuisisi oleh PT Raharja Energi Cepu Tbk, dengan perubahan sesuai dengan surat OJK
tersebut di atas dan atas perubahan-perubahan tersebut tidak mempengaruhi terhadap
opini nilai.

1. Identitas Pihak terkait Jual Beli Saham dan Pemberian Jaminan

      Penjual                   : SMS Offshore Overseas Limited
      Penerima (Receiver)       : Cosimo Borrelli dari Kroll HK Limited (sebagai agen
       Penjual)
      Pembeli                   : PT Raharja Energi Madura
      Penjamin Pembeli          : PT Raharja Energi Cepu Tbk
      Pemberi Pinjaman Baru     : OCP Asia Fund IV dan OCP Asia Fund V


2. Objek Penilaian
   Objek penilaian adalah 100% (seratus persen) Ekuitas SMS Development Limited.


3. Tujuan Penilaian
   Tujuan penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 100%
   Ekuitas SMS Development Limited.


4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Penilaian disusun dengan asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
       a. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
       b. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
          dalam proses penilaian.
       c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
          keakuratannya.
       d. Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik.
Page 32
      e. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan
         penilaian telah disusun sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia dan
         Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun
         2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 (POJK
         35/2020), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
         17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian serta
         Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
      f. Penilai bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian.
      g. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
      h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari
         Pemberi Tugas.
      i. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang USD dan/atau ekuivalennya atas
         permintaan pemberi tugas.
      j. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di
         dalam maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian
         tidak menjadi tanggung jawab kami.
      k. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab
         kami secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas objek penilaian,
         diluar dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar
         lingkup penugasan kami.
      l. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun
         swasta yang berkaitan dengan kondisi objek penilaian, dalam hal ini kondisi
         pasar dan sebagainya bukan menjadi tanggung jawab kami.
      m. Laporan penilaian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti
         tertulis di dalam laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan
         tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan
         untuk tujuan lain.
      n. Laporan penilaian ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda
         tangan penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi
         dari KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan.
      o. Laporan penilaian ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas,
         sesuai dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan
         pendapat kewajaran.


5. Pendekatan dan metode Penilaian
   Dengan mempertimbangkan data, informasi, maksud dan tujuan penilaian, serta
   kondisi Perusahaan, maka Pendekatan dan metode penilaian yang kami gunakan
   dalam penilaian ekuitas Perusahaan ditentukan berdasarkan kondisi usaha
   Perusahaan per tanggal penilaian. Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan
   dalam menentukan indikasi nilai pasar 100% Ekuitas SMS Development Limited
   adalah pendekatan pasar (Market Approach) melalui metode pembanding
   perdagangan tercatat di bursa (Guideline Publicly-traded Comparable Halaman 14
   00082/2.0176-00/BS/02/0213/1/IV/2026 Method/GPTC), dan Pendekatan Aset
   (Asset Based Approach) melalui metode penyesuaian aktiva bersih (Adjusted Book
   Value Method/ABVM). Berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.04/2020 Pasal 50 Dalam
   penilaian terhadap Holding Company, penilai bisnis wajib melakukan penilaian
   terhadap seluruh penyertaan atau kepemilikan pada entitas lain.


6. Kesimpulan Nilai
Page 33
      Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang kami peroleh dan dengan
      mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, dan
      mengacu pada hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian yang tepat,
      kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 100% Ekuitas SMS Development Limited per 30
      November 2025 adalah sebesar USD 66.421.573 (enam puluh enam juta empat ratus
      dua puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh tiga Dolar Amerika Serikat).



          RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI PENDAPAT KEWAJARAN



B. Identitas Penilai
    Penilaian ini dilakukan oleh KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R), selaku
    Penilai Independen untuk memberikan penilaian yang objektif dan tidak memihak,
    sesuai KEPI; memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian atas objek penilaian yang
    dimaksud. KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) adalah Kantor Jasa Penilai
    Publik yang memegang Izin Usaha No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022 dari Menteri
    Keuangan Republik Indonesia dan mempunyai Penilai Publik sebagai berikut:

         Rekan, Danar Wihandoyo, adalah seorang Penilai Publik untuk klasifikasi
          penilaian bisnis dengan Izin No. B-1.09.00213 dari Menteri Keuangan Republik
          Indonesia, Nomor Anggota MAPPI 06-S-02003 dari Masyarakat Profesi Penilai
          Indonesia serta nomor izin STTD No.PB-47/PJ-1/PM.021/2024 dari Otoritas Jasa
          Keuangan.
         Penugasan penilaian ini bersifat independen, tidak memiliki keterlibatan material
          atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan objek penilaian
          dan/atau pemilik aset/properti/ekuitas, menjunjung tinggi objektifitas,
          profesional dan tidak memihak.
         Seluruh Penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu
          kesatuan tim penugasan di bawah koordinator Penilai berizin atau penanggung
          jawab laporan penilaian ini.



   KJPP FDI&R telah ditunjuk oleh Perseroan melalui surat perjanjian kerja
   019/FDI/SPK/REC/III/2026 tanggal 26 Maret 2026, untuk memberikan pendapat
   kewajaran (fairness opinion) atas Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan
   Kepada Kreditur.


   Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
   Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran dengan nomor Laporan
   No.00083/2.0176-00/BS/02/0213/1/IV/2026 tanggal 28 April 2026, Sebelumnya
   KJPP FDI&R telah menerbitkan laporan pendapat kewajaran dengan No.00064/2.0176-
   00/BS/02/0213/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026, sehubungan dengan surat Otoritas
   Jasa Keuangan No.S-43/PM.212/2026 tanggal 22 April 2026 perihal Perubahan
   dan/atau Tambahan Informasi Atas Rencana Transaksi Material - Rangkaian Transaksi
   Akuisisi oleh PT Raharja Energi Cepu Tbk, dengan perubahan sesuai dengan surat OJK
   tersebut di atas dan atas perubahan-perubahan tersebut tidak mempengaruhi terhadap
   opini nilai.
Page 34
1. Identitas Pihak

   Identitas Pihak terkait Novasi

   Pemberi Pinjaman Lama        : SMS Offshore Overseas Limited
   Pemberi Pinjaman Baru        : PT REM
   Peminjam                     : SMS Development Limited
   Penerima                     : Cosimo Borrelli dari Kroll HK Limited

   Identitas Pihak terkait Jual Beli Saham dan Pemberian Jaminan

   Penjual               : SMS Offshore Overseas Limited
   Penerima              : Cosimo Borrelli dari Kroll HK Limited (sebagai agen penjual)
   Pembeli               : PT REM
   Penjamin Pembeli      : Perseroan
   Pemberi Pinjaman Baru : OCP Asia Fund IV dan OCP Asia Fund V


   Identitas Pihak terkait Surat tambahan (side letter) atas PPJB Saham
   Perseroan sebagai salah satu pemegang saham PT REM lewat PT REI akan
   menanggung 45% atas pemenuhan kewajiban PT REM sebagai pembeli sesuai yang
   disepakati pada perjanjian.

   Identitas Pihak terkait Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)
   dan Jaminan Defisit Kas (Cash Deficit Guarantee) terkait Upaya Fasilitas
   Pembiayaan
   Perseroan sebagai salah satu pemegang saham PT REM lewat PT REI akan
   menanggung 51% dari kewajiban ekonomi yang timbul kepada PT REM dalam
   rencana transaksi perolehan fasilitas pembiayaan lembaga keuangan.

2. Objek Pendapat Kewajaran

   Objek Pendapat Kewajaran adalah Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
   Afiliasi dan Transaksi Material:
   1. Rencana Transaksi Akuisisi 100% Ekuitas SMS Development Ltd (selanjutnya
        disebut “SMSD”) dan Penyertaan 20% Ekuitas milik SMS Development Limited
        pada Husky-CNOOC Madura Limited (selanjutnya disebut “HCML”) oleh PT
        Raharja Energi Cepu Tbk melalui PT Raharja Energi Madura (selanjutnya disebut
        “REM”) .
   2. Rencana Transaksi Novasi Pinjaman Pemegang Saham SMS Development Limited
        dari SMS Offshore Overseas Limited (selanjutnya disebut “SMSD”) kepada PT
        Raharja Energi Cepu Tbk melalui PT Raharja Energi Madura.
   3. Rencana Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) oleh PT
        Raharja Energi Cepu Tbk atas Kewajiban PT Raharja Energi Madura dalam
        rangka Akuisisi sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
   4. Rencana Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Dan
        Jaminan Defisit Kas (Cash Deficit Guarantee) oleh PT Raharja Energi Cepu Tbk
        atas upaya perolehan fasilitas pembiayaan dalam rangka akuisisi sebagaimana
        diatur dalam perjanjian.

3. Tujuan Penilaian
Page 35
 Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas rencana
 Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material:
 1. Rencana Transaksi Akuisisi 100% Ekuitas SMS Development Ltd dan Penyertaan
    20% Ekuitas milik SMS Development Limited pada Husky-CNOOC Madura Limited
    oleh PT Raharja Energi Cepu Tbk melalui PT Raharja Energi Madura.
 2. Rencana Transaksi Novasi Pinjaman Pemegang Saham SMS Development Limited
    dari SMS Offshore Overseas Limited kepada PT Raharja Energi Cepu Tbk melalui
    PT Raharja Energi Madura.
 3. Rencana Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) oleh PT
    Raharja Energi Cepu Tbk atas Kewajiban PT Raharja Energi Madura dalam rangka
    Akuisisi sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
 4. Rencana Transaksi Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Dan
    Jaminan Defisit Kas (Cash Deficit Guarantee) oleh PT Raharja Energi Cepu Tbk atas
    upaya perolehan fasilitas pembiayaan dalam rangka akuisisi sebagaimana diatur
    dalam perjanjian.

 Tujuan Pendapat Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
 Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
 Kepentingan dan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
 Kegiatan Usaha.

 Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan
 tidak digunakan untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut,
 maupun penggunaan dalam tujuan lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap
 perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnya.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas

   a. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion;
   b. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
      dalam proses penilaian;
   c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya ke
      akuratannya;
   d. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan yang mencerminkan
      kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
      pencapaiannya (fiduciary duty);
   e. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran
      proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
   f. Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
      bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
   g. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
   h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari
      Pemberi Tugas.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian

   Dalam rangka memberikan pendapat kewajaran atas Rangkaian Transaksi Akuisisi
   dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur, KJPP FDI&R telah melakukan analisis
   pengkajian kewajaran transaksi melalui analisis berikut:
    1. Analisis rencana transaksi;
    2. Analisis kualitatif dan kuantitatif terkait rencana transaksi;
    3. Analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi;
Page 36
       4. Analisis atas faktor lain yang relevan;
       5. Kesimpulan analisis atas rencana transaksi.

   6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Material

      Berdasarkan pada informasi dan data yang diperoleh dari manajemen Perseroan yang
      digunakan dalam melakukan analisis, KJPP FDI&R berpendapat bahwa Rangkaian
      Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur adalah wajar.


            PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material berupa pemberian Jaminan
Perusahaan Kepada Penjual dan Jaminan Kepada Kreditur dalam rangka menunjang
Transaksi Akuisisi oleh PT REM merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020. Merujuk pada Pasal 33 huruf a POJK No. 17/2020 dan Pasal 24 ayat (1)
POJK No. 42/2020, dalam hal suatu Transaksi Material juga merupakan Transaksi Afiliasi,
Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
menyatakan bahwa:

1. Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur bukan
   merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
   42/2020; dan
2. seluruh informasi material sehubungan dengan Rangkaian Transaksi Akuisisi dan
   pemberian Jaminan Kepada Kreditur telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
   menyesatkan.


                           INFORMASI MENGENAI RUPSLB


Sehubungan dengan rencana penyelenggaraan RUPSLB dalam rangka memperoleh
persetujuan atas Rangkaian Transaksi Akuisisi dan transaksi terkait, Perseroan
menyampaikan informasi sebagai berikut:

a. Waktu dan Tempat Penyelenggaraan
   RUPSLB Perseroan direncanakan akan diselenggarakan pada hari Kamis, 7 Mei 2026,
   bertempat di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta.

b. Agenda RUPSLB
   Agenda RUPSLB terdiri dari dua mata acara, yaitu:
   (i) persetujuan atas rencana akuisisi saham SMS Development Limited oleh PT REM
        sebagai Perusahaan Terkendali Perseroan beserta pemberian jaminan kepada
        penjual; dan
   (ii) persetujuan atas pemberian corporate guarantee dan/atau cash deficit guarantee
        oleh Perseroan atas fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada PT REM
        sehubungan dengan rencana akuisisi tersebut.

c. Kuorum Kehadiran
   (i) Agenda pertama: Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf (a) Anggaran Dasar
       Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK No. 15/2020, RUPS dapat
Page 37
        dilangsungkan apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
        seluruh saham dengan hak suara.
   (ii) Agenda kedua: Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 5 huruf (a) Anggaran Dasar
        Perseroan dan Pasal 43 huruf (a) POJK No. 15/2020, RUPS dapat dilangsungkan
        apabila dihadiri oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh
        saham dengan hak suara.

d. Kuorum Pengambilan Keputusan
   (i) Agenda pertama: Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf (a) Anggaran Dasar
        Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK No. 15/2020, RUPS dapat
        dilangsungkan apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
        seluruh saham dengan hak suara.
   (ii) Agenda kedua: Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 5 huruf (a) Anggaran Dasar
        Perseroan dan Pasal 43 huruf (a) POJK No. 15/2020, RUPS dapat dilangsungkan
        apabila dihadiri oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh
        saham dengan hak suara.


                                INFORMASI TAMBAHAN


Pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Keterbukaan
Informasi ini dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja di:

                                      Kantor Pusat:
                         Office Park Thamrin Residences A01-05
                   Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Tanah Abang
                           Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220
                                        Indonesia

                                 Telepon: (021) 23579812
                                Faksimili: (021) 23579812
                                  Email: corsec@rec.co.id
                                  Website: www.rec.co.id



                             PT Raharja Energi Cepu Tbk




                                       Sumantri
                                    Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.29 MB
Published29 Apr 2026
Pages37
Characters105,436
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 57 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RAHARJA ENERGI CEPU TBK p.1 ×44
linked person Adrian Hartadi p.15 ×3
linked org PT Rukun Raharja p.16
linked person Alexandra | Sinta p.16 ×2
linked person Orias Petrus Moedak p.17
linked person Taufik Ahmad p.17
linked person Danar Wihandoyo p.30 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×9
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×6
unresolved org PT REM p.2 ×69
unresolved org KJPP FDI p.3 ×8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand p.3
unresolved org Ichsan dan Rekan p.3 ×5
unresolved org Menteri Keuangan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.3
unresolved org Palilingan & Rekan p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org SMS Offshore Overseas Limited p.4 ×24
unresolved org SMS Development Limited p.4 ×16
unresolved org Kroll HK Limited p.4 ×7
unresolved org Offshore Overseas Limited p.5
unresolved org PT REI p.5 ×7
unresolved org PT Raharja Energi Indonesia p.5
unresolved org PT Raharja Energi Madura p.5 ×8
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.7
unresolved org PT REM. SMS p.10
unresolved org Husky-CNOOC Madura Limited p.10 ×4
unresolved org PT Petro Indo Pasifik p.12 ×3
unresolved org PT PIP p.12 ×11
unresolved org PT PIP. Ruang Lingkup p.13
unresolved org PT PIP. Apabila p.13
unresolved person Muhammad Hanafi · Notaris p.15 ×7
unresolved person Indah Setyaningsih · Notaris p.15
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.16
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.16 ×2
unresolved org SMS Development Limited Riwayat Singkat SMS Development Limited p.17
unresolved org CNOOC Southeast Asia Limited p.17
unresolved org Purwanto Susanti p.18
unresolved org Riwayat Singkat SMS Offshore Overseas Limited p.22
unresolved org Samudra Energy Limited p.22 ×2
unresolved org Pte. Limited p.22 ×2
unresolved org PT PIP Riwayat Singkat p.23
unresolved person Wildan Muhammad Anwar · Komisaris p.24
unresolved — PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI A. Identit · Penilai p.30
unresolved org KJPP Ferdinand p.30 ×5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.30 ×4
unresolved org Ekuitas SMS Development Limited p.31 ×7
unresolved — Pembat · Penilai p.31
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.32
unresolved org Ichsan & Rekan p.32
unresolved — PENILAI MENGENAI PENDAPAT KEWAJARAN B. Identit · Penilai p.33
unresolved org PT REM Peminjam p.34
unresolved org PT REM Penjamin Pembeli p.34
unresolved org Transaksi Novasi Pinjaman Pemegang Saham SMS Development Limited p.34 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 1777 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SHARES',
             'description': '100% saham SMS Development Limited.'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '100% saham SMS Development Limited.',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result