Skip to content
Back to announcement

20260401_DCII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32056924_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review DCII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com


                                   SURAT KETERANGAN

Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, S.H, M.Kn., Notaris di
Jakarta, dengan ini menerangkan:

Bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026 telah diadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan terbatas:

                                 “PT DCI INDONESIA Tbk”
                          (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)

berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat
oleh saya, Notaris, pada tanggal 30 Maret 2026, Nomor 216 (“Akta”).

Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut:

Keputusan Mata Acara Rapat 1:

    1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025 termasuk di dalamnya
       laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025.
    2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
       pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
       Purwanto Susanti & Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material,
       sebagaimana          dinyatakan         dalam         laporan        Nomor
       00102/2.1505/AU.1/10/11743/1/III/2026 yang diterbitkan pada tanggal 4 Maret
       2026.
    3. Menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
       sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi
       Perseroan atas tindakan pengurusan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan
       atas tindakan pengawasan yang telah dilakukannya dalam tahun buku yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut
       tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025 dan tercatat pada
       Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2025 dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran
       terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 2
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com


Keputusan Mata Acara Rapat 2:

 Menyetujui penetapan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
 tanggal 31 Desember 2025 sejumlah Rp 1.001.946.000.000,- (satu triliun satu miliar
 sembilan ratus empat puluh enam juta Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:

     1. Sejumlah Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) ditetapkan sebagai tambahan
        Cadangan Umum sesuai ketentuan Pasal 70 UU Perseroan Terbatas, dimana
        penggunaannya sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan;
        dan
     2. Sejumlah Rp 996.946.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh enam miliar
        sembilan ratus empat puluh enam juta Rupiah) digunakan untuk mendukung
        kegiatan perluasan gedung pusat data Perseroan yang akan disimpan sebagai
        Laba Ditahan (Retained Earning).

Keputusan Mata Acara Rapat 3:

     Menyetujui pelimpahan kewenangan dengan hak substitusi kepada Dewan
     Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit, dalam
     penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan
     audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada
     31 Desember 2026 termasuk honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya,
     serta memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
     Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena
     alasan apapun tidak dapat melakukan tugasnya.

Keputusan Mata Acara Rapat 4:

1. Menyetujui penetapan Remunerasi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026
   dengan total nilai sebesar Rp 4.030.765.731,- (empat miliar tiga puluh juta tujuh
   ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh satu Rupiah) dan memberikan
   kuasa kepada Presiden Komisaris untuk memutuskan jumlah yang akan diterima
   oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris.
2. Menyetujui pelimpahan kewenangan penetapan remunerasi Direksi Perseroan
   untuk tahun buku 2026 kepada Dewan Komisaris Perseroan.
Page 3
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com


Keputusan Mata Acara Rapat 5:

1. Menyetujui pengalihan dan/atau menjadikan lebih dari 50% (lima puluh persen)
   kekayaan bersih Perseroan sebagai jaminan utang atas nama Perseroan guna
   mendapatkan pendanaan baru yang berasal dari pihak ketiga termasuk antara lain
   sumber perbankan, dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu
   sama lain maupun tidak.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
   substitusi untuk menyatakan hasil keputusan Rapat ini dalam akta notaris serta
   untuk melakukan pengalihan dan/atau menjadikan lebih dari 50% (lima puluh
   persen) kekayaan bersih Perseroan sebagai jaminan utang atas nama Perseroan
   guna mendapatkan pendanaan baru yang berasal dari pihak ketiga termasuk
   antara lain sumber perbankan, dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang
   berkaitan satu sama lain maupun tidak.

Keputusan Mata Acara Rapat 6:

1. Menyetujui pengangkatan Tuan LUCAS ADRIAN sebagai Direktur Perseroan,
   terhitung sejak ditutupnya Rapat, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
   sejak Rapat Umum Pemegang Saham ini ditutup sampai dengan penutupan Rapat
   Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun kelima yang akan datang.

    Sehingga untuk selanjutnya, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan Direksi
    dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut :

    DIREKSI

    -   Presiden Direktur          : Tuan OTTO TOTO SUGIRI
    -   Direktur                   : Nyonya EVELYN
    -   Direktur                   : Nyonya INDRI KOESINDRIJASTOETI H.
    -   Direktur                   : Tuan LUCAS ADRIAN

    DEWAN KOMISARIS
    - Presiden Komisaris   : Nyonya MARINA BUDIMAN
    - Komisaris Independen : Tuan DARWIN CYRIL NOERHADI

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
   substitusi untuk menyatakan dalam akta Notaris tersendiri mengenai keputusan
Page 4
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com


    dalam Rapat ini dan melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
    keputusan mata acara Rapat ini sesuai peraturan perundang-undangan yang
    berlaku, termasuk untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum
    Republik Indonesia serta mendaftarkan susunan anggota Direksi dan Dewan
    Komisaris Perseroan tersebut pada Daftar Perseroan di Kementerian Hukum
    Republik Indonesia.

Bahwa pada saat ini, salinan Akta Berita Acara Rapat tersebut sedang dalam proses
penyelesaiannya di kantor kami.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.



                                                    Jakarta, 30 Maret 2026
                                                   Notaris di Jakarta Selatan




                                              (JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.)

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published29 Apr 2026
Pages4
Characters8,162
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DCI INDONESIA Tbk p.1 ×2
linked person OTTO TOTO SUGIRI p.3
linked person MARINA BUDIMAN p.3
linked person DARWIN CYRIL NOERHADI · Komisaris Independen p.3
possible person EVELYN p.3
possible person INDRI KOESINDRIJASTOETI H. p.3 ×2
unresolved person JOSE DIMA SATRIA p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU p.1 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.1
unresolved person LUCAS ADRIAN · Direktur p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia. Bahwa p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 464 ms 12 Sep 2026 22:29

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-03-30',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result