Back to announcement
20260429_AKRA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32074999_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed AKRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 27 April 2026
Nomor : 70/IV/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT AKR CORPORINDO Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Di AKR Tower Lantai 26,
PT AKR CORPORINDO Tbk. Jln. Panjang No. 5, Kebon Jeruk,
Jakarta Barat 11530
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
sebagai “Rapat”) dari “PT AKR CORPORINDO Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Barat (selanjutnya
disingkat sebagai “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 27 April 2026
Waktu : 10.21 – 11.28 WIB
Tempat : AKR Gallery West, Meeting Room Lantai P2
Jl.Panjang No. 5, Kebon Jeruk,
Jakarta Barat 11530, Indonesia
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Soegiarto Adikoesoemo* Presiden Komisaris
2. Sofyan A. Djalil Komisaris
3. Mohamad Fauzi Maulana Komisaris Independen
Ichsan
- Direksi: 1. Haryanto Adikoesoemo Presiden Direktur
2. Jimmy Tandyo Direktur
3. Bambang Soetiono Direktur
Soedijanto
4. Mery Sofi Direktur
5. Suresh Vembu Direktur
6. Nery Polim Direktur
7. Termurti Tiban Direktur
*hadir secara online melalui media telekonferensi.
- Pemegang Saham: 17.001.417.880 saham (85,8667%) dari total
19.799.769.600 saham yang merupakan jumlah seluruh saham
yang ditempatkan dan disetor penuh dengan hak suara sah
hingga saat Rapat yaitu sebanyak 20.073.474.600 saham,
dikurangi dengan 273.705.000 saham yang dibeli kembali oleh
Perseroan (treasury stock).
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata
usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk didalamnya
Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas
Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan atas Tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025
3. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas pembukuan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
4. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
5. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku
2026.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal
10 Maret 2026, sedangkan pengumuman dan pemanggilan Rapat kepada pemegang saham telah
disampaikan masing-masing pada tanggal 17 Maret 2026 dan 2 April 2026, semuanya melalui
situs website resmi Bursa Efek, situs website eASY.KSEI, dan situs website resmi Perseroan.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Pertama.
- Pada kesempatan tersebut terdapat 1 pertanyaan dan/atau pendapat dari pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 113.897.748 saham atau
sebesar 0,6699309% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 7.334.000 saham atau
sebesar 0,0431376% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 16.880.186.132 saham atau sebesar
99,2869315% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain/blanko dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 16.994.083.880 saham atau 99,9568624% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 yang antara lain memuat Laporan Direksi mengenai jalannya usaha
Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan serta laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik “PURWANTO SUSANTI dan SURJA” (a member firm of Ernst
& Young Global Limited) dengan pendapat ”wajar dalam semua hal yang material”
sebagaimana tertulis dari laporannya tertanggal 18 Maret 2026 Nomor
00218/2.1505/AU.1/05/0694-4/1/III/2026.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ("volledig acquit et
de charge") kepada segenap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2025,
sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut termasuk tindakan-tindakan yang berkaitan
dengan kegiatan usaha yang merupakan turunan dari kegiatan usaha utama Perseroan dan
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Kedua.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 92.580.100 saham atau
sebesar 0,5445434% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. tidak terdapat pemegang saham yang menyatakan tidak setuju dalam Rapat.
c. pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 16.908.837.780 saham atau sebesar
99,4554566% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain/blanko dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 17.001.417.880 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui penggunaan Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik
Entitas Induk adalah sebesar Rp2.472.616.076.000,00 (dua triliun empat ratus tujuh puluh
dua miliar enam ratus enam belas tujuh puluh enam ribu Rupiah), sebagai berikut:
a. sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) untuk Dana Cadangan sesuai
dengan Pasal 70 UUPT dan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan;
b. sebesar Rp1.979.976.960.000,00 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan
miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus enam puluh ribu Rupiah)
dibagikan kepada seluruh pemegang saham Perseroan yang sah sebagai dividen tunai
atau sebesar 80,08% (delapan puluh koma nol delapan persen) dari Laba Tahun
Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk, setelah dikurangi
jumlah dividen interim yang telah dibagikan sebelumnya kepada pemegang saham
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
berdasarkan:
Keputusan Rapat Direksi pada tanggal 24 Juli 2025 sebesar Rp989.988.480.000,00
(sembilan ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh delapan
juta empat ratus delapan puluh ribu Rupiah) atau Rp50,00 (lima puluh Rupiah) per
saham dengan Jumlah Saham yang Beredar saat itu.
Sehingga dengan demikian dividen yang masih akan dibayarkan kepada pemegang
saham adalah sejumlah Rp989.988.480.000,00 (sembilan ratus delapan puluh sembilan
miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu
Rupiah) atau sebanyak-banyaknya sebesar Rp50,00 (lima puluh Rupiah) per saham
dengan Jumlah Saham yang Beredar saat ini.
Jumlah Saham yang Beredar per 31 Desember 2025 adalah 19.799.769.600 (sembilan
belas miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh sembilan
ribu enam ratus) saham, setelah dikurangi treasury stock sejumlah 273.705.000 (dua
ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu) saham.
Selanjutnya pembayaran Dividen Tunai tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan
jadwal Cum dan Ex dividen sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia, serta
memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jadwal dan tata cara
pembagian dividen tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku.
c. sedangkan sisanya sejumlah Rp492.439.116.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua
miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta seratus enam belas ribu Rupiah) dibukukan
sebagai Laba Yang Ditahan dan digunakan sebagai Modal Kerja Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan penggunaan laba bersih Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tersebut.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Ketiga.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 92.580.100 saham atau
sebesar 0,5445434% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 7.143.900 saham atau
sebesar 0,0420194% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 16.901.693.880 saham atau sebesar
99,4134372% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain/blanko dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 16.994.273.980 saham atau 99,9579806% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga yaitu sebagai berikut:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (a member firm of Ernst & Young
Global Limited) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan konsolidasian Perusahaan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan memberikan kewenangan kepada
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku sehubungan dengan penunjukan kantor akuntan public tersebut.
2. Memberi kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan
Publik Pengganti guna melakukan audit Laporan Keuangan konsolidasian Perusahaan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, termasuk untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal Kantor
Akuntan Publik yang ditunjuk berhalangan atau tidak dapat melaksanakan tugasnya karena sebab
apapun.
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Keempat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 120.729.300 saham atau sebesar
0,7101131% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 3.042.050.966 saham atau
sebesar 17,8929251 % dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.838.637.614 saham atau sebesar
81,3969618% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain/blanko dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju
berjumlah 13.959.366.914 saham atau 82,1070749% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat yaitu sebagai berikut:
1. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan terkait dengan Perubahan Direksi
a. Menyetujui berakhirnya masa jabatan Bapak Suresh Vembu sebagai Direktur Perseroan, yang
akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal 30 Juni 2026.
b. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bapak Suresh Vembu tersebut, Perseroan
menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kontribusi, dedikasi, dan jasa-jasa yang telah
diberikan oleh Bapak Suresh Vembu selama menjabat sebagai Direktur Perseroan.
c. Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan tanggal 30 Juni 2026, susunan anggota
Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
DIREKSI:
-Presiden Direktur : Bapak HARYANTO ADIKOESOEMO
-Direktur : Bapak JIMMY TANDYO
-Direktur : Bapak BAMBANG SOETIONO SOEDIJANTO
-Direktur : Ibu MERY SOFI
-Direktur : Bapak SURESH VEMBU
-Direktur : Ibu NERY POLIM
-Direktur : Ibu TERMURTI TIBAN
d. Menegaskan bahwa terhitung sejak tanggal 30 Juni 2026, sehubungan dengan berakhirnya
masa jabatan Bapak Suresh Vembu, sebagai anggota Direksi Perseroan, maka susunan anggota
Direksi sejak tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
DIREKSI:
-Presiden Direktur : Bapak HARYANTO ADIKOESOEMO
-Direktur : Bapak JIMMY TANDYO
-Direktur : Bapak BAMBANG SOETIONO SOEDIJANTO
-Direktur : Ibu MERY SOFI
-Direktur : Ibu NERY POLIM
-Direktur : Ibu TERMURTI TIBAN
Susunan Direksi tersebut berlaku sejak tanggal 30 Juni 2026 sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2030.
e. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada Bapak Suresh Vembu atas tindakan pengurusan dan/atau pengawasan yang telah
dilakukan dengan kapasitasnya sebagai Direktur Perseroan, terhitung sejak awal tahun buku
2026, sampai dengan tanggal efektif pengakhiran jabatannya sepanjang tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026, serta
bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan pembagian tugas
dan wewenang masing-masing anggota Direksi Perseroan.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali
keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan tersebut dalam
akta Notaris dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan perubahan jabatan Direksi Perseroan
tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta melakukan pendaftaran dalam Daftar
Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA RAPAT KELIMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kelima.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa
hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 92.580.600 saham atau sebesar
0,5445463% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 28.977.563 saham atau
sebesar 0,1704420% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 16.879.859.717 saham atau sebesar
99,2850116% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain/blanko dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah
16.972.440.317 saham atau 99,8295580% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima yaitu sebagai berikut:
1. Menetapkan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, pemberian honorarium
maksimum sejumlah Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta Rupiah) per bulan yang
dibayarkan sebanyak 13x dalam satu tahun ditambah tunjangan lainnya dan mulai berlaku
terhitung sejak 1 Mei 2026 serta memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris
Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji
dan tunjangan lainnya bagi setiap anggota Direksi Perseroan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 27 April 2026 Nomor
68, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian
di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Page 8
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 27 Apr 2026 · 10:21–11:28 |
| Present | 17,001,417,880 (85.87%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
16,908,837,780
99.46%
Against
—
—
Abstain
92,580,100
0.54%
Agenda 2
approved
For
16,901,693,880
99.41%
Against
7,143,900
0.04%
Abstain
92,580,100
0.54%
Agenda 3
approved
For
13,838,637,614
81.40%
Against
3,042,050,966
17.89%
Abstain
120,729,300
0.71%
Agenda 4
approved
For
16,879,859,717
99.28%
Against
28,977,563
0.17%
Abstain
92,580,600
0.54%
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×7
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.2
unresolved
org
Young Global Limited
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.4
unresolved
person
BAMBANG SOETIONO SOEDIJANTO
· Direktur
p.5 ×3
unresolved
person
TERMURTI TIBAN Susunan
· Direktur
p.6 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
974 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.5445434',
'pct_for': '99.4554566',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 92.580.100 saham atau '
'sebesar 0,5445434% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. tidak '
'terdapat pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju dalam Rapat. c. pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 16.908.837.780 '
'saham atau sebesar 99,4554566% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sesuai dengan Pasal 11 ayat 18 '
'Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain/blanko dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'17.001.417.880 saham atau 100% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Rapat Kedua. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi '
'mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha '
'keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2025 serta persetujuan dan '
'pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk '
'didalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan '
'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Pu',
'votes_abstain': '92580100',
'votes_for': '16908837780',
'votes_in_favor_total': '17001417880'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.5445434',
'pct_against': '0.0420194',
'pct_for': '99.4134372',
'pct_in_favor_total': '99.9579806',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id berdasarkan: Keputusan Rapat '
'Direksi pada tanggal 24 Juli 2025 sebesar '
'Rp989.988.480.000,00 (sembilan ratus delapan '
'puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan '
'puluh delapan juta empat ratus delapan puluh '
'ribu Rupiah) atau Rp50,00 (lima puluh Rupiah) '
'per saham dengan Jumlah Saham yang Beredar '
'saat itu. Sehingga dengan demikian dividen '
'yang masih akan dibayarkan kepada pemegang '
'saham adalah sejumlah Rp989.988.480.000,00 '
'(sembilan ratus delapan puluh sembilan miliar '
'sembilan ratus delapan puluh delapan juta '
'empat ratus delapan puluh ribu Rupiah) atau '
'sebanyak-banyaknya sebesar Rp50,00 (lima '
'puluh Rupiah) per saham dengan Jumlah Saham '
'yang Beredar saat ini. Jumlah Saham yang '
'Beredar per 31 Desember 2025 adalah '
'19.799.769.600 (sembilan belas miliar tujuh '
'ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh '
'ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus) '
'saham, setelah dikurangi treasury stock '
'sejumlah 273.705.000 (dua ratus tujuh puluh '
'tiga juta tujuh ratus lima ribu) saham. '
'Selanjutnya pembayaran Dividen Tunai tersebut '
'dilaksanakan dengan memperhatikan jadwal Cum '
'dan Ex dividen sesuai dengan Peraturan Bursa '
'Efek Indonesia, serta memberikan kuasa kepada '
'Direksi Perseroan untuk menetapkan jadwal dan '
'tata cara pembagian dividen tersebut sesuai '
'dengan ketentuan peraturan dan perundang- '
'undangan yang berlaku. c. sedangkan sisanya '
'sejumlah Rp492.439.116.000,00 (empat ratus '
'sembilan puluh dua miliar empat ratus tiga '
'puluh sembilan juta seratus enam belas ribu '
'Rupiah) dibukukan sebagai Laba Yang Ditahan '
'dan digunakan sebagai Modal Kerja Perseroan. '
'2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada '
'Direksi Perseroan untuk melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan terkait dengan '
'pelaksanaan penggunaan laba bersih Perseroan '
'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2025 tersebut. MATA ACARA RAPAT '
'KETIGA - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Rapat Ketiga. - Pada kesempatan tersebut '
'tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir yang mengajukan '
'pertanyaan. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 92.580.100 saham atau sebesar '
'0,5445434% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'7.143.900 saham atau sebesar 0,0420194% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 16.901.693.880 saham atau '
'sebesar 99,4134372% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain/blanko dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 16.994.273.980 saham atau '
'99,9579806% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '92580100',
'votes_against': '7143900',
'votes_for': '16901693880',
'votes_in_favor_total': '16994273980'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.7101131',
'pct_against': '17.8929251',
'pct_for': '81.3969618',
'pct_in_favor_total': '82.1070749',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk menetapkan honorarium dan persyaratan '
'lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku '
'sehubungan dengan penunjukan kantor akuntan '
'public tersebut. 2. Memberi kewenangan dan '
'kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk '
'Kantor Akuntan Publik Pengganti guna '
'melakukan audit Laporan Keuangan '
'konsolidasian Perusahaan untuk tahun buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, '
'termasuk untuk menetapkan honorarium dan '
'persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan '
'yang berlaku, dalam hal Kantor Akuntan Publik '
'yang ditunjuk berhalangan atau tidak dapat '
'melaksanakan tugasnya karena sebab apapun. '
'MATA ACARA RAPAT KEEMPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa '
'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Rapat Keempat. - '
'Pada kesempatan tersebut tidak terdapat '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir yang mengajukan pertanyaan. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 120.729.300 saham atau sebesar '
'0,7101131% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'3.042.050.966 saham atau sebesar 17,8929251 % '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. c. pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 13.838.637.614 '
'saham atau sebesar 81,3969618% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sesuai dengan Pasal 11 ayat 18 '
'Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain/blanko dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'13.959.366.914 saham atau 82,1070749% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Rapat Keempat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '120729300',
'votes_against': '3042050966',
'votes_for': '13838637614',
'votes_in_favor_total': '13959366914'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.5445463',
'pct_against': '0.1704420',
'pct_for': '99.2850116',
'pct_in_favor_total': '99.8295580',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id DIREKSI: -Presiden Direktur '
': Bapak HARYANTO ADIKOESOEMO -Direktur : '
'Bapak JIMMY TANDYO -Direktur : Bapak BAMBANG '
'SOETIONO SOEDIJANTO -Direktur : Ibu MERY SOFI '
'-Direktur : Ibu NERY POLIM -Direktur : Ibu '
'TERMURTI TIBAN Susunan Direksi tersebut '
'berlaku sejak tanggal 30 Juni 2026 sampai '
'dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan Perseroan pada tahun 2030. e. '
'Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung '
'jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada '
'Bapak Suresh Vembu atas tindakan pengurusan '
'dan/atau pengawasan yang telah dilakukan '
'dengan kapasitasnya sebagai Direktur '
'Perseroan, terhitung sejak awal tahun buku '
'2026, sampai dengan tanggal efektif '
'pengakhiran jabatannya sepanjang tindakan '
'tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan '
'Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026, '
'serta bukan merupakan tindak pidana atau '
'pelanggaran terhadap peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. 2. '
'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
'Perseroan untuk menentukan pembagian tugas '
'dan wewenang masing-masing anggota Direksi '
'Perseroan. 3. Memberikan kuasa kepada Direksi '
'Perseroan dengan hak substitusi, untuk '
'menyatakan kembali keputusan Rapat berkenaan '
'dengan perubahan susunan anggota Direksi '
'Perseroan tersebut dalam akta Notaris dan '
'selanjutnya menyampaikan pemberitahuan '
'perubahan jabatan Direksi Perseroan tersebut '
'kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, '
'serta melakukan pendaftaran dalam Daftar '
'Perseroan sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA '
'RAPAT KELIMA - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan kuasa pemegang '
'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Rapat Kelima. - Pada kesempatan '
'tersebut tidak terdapat pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir yang '
'mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 92.580.600 saham atau '
'sebesar 0,5445463% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. pemegang '
'saham yang menyatakan tidak setuju yaitu '
'sebanyak 28.977.563 saham atau sebesar '
'0,1704420% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
'yang menyatakan setuju sebanyak '
'16.879.859.717 saham atau sebesar 99,2850116% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan Pasal 11 ayat 18 '
'Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain/blanko dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'16.972.440.317 saham atau 99,8295580% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Rapat Kelima. - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '92580600',
'votes_against': '28977563',
'votes_for': '16879859717',
'votes_in_favor_total': '16972440317'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-04-27',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '85.8667',
'shares_present': '17001417880',
'shares_total_voting': '20073474600',
'time_end': '11:28:00',
'time_start': '10:21:00',
'venue': 'AKR Gallery West, Meeting Room Lantai P2 Jl.Panjang No. 5, Kebon '
'Jeruk, Jakarta Barat 11530, Indonesia'}