Back to announcement
20240308_BNII_Pemanggilan RUPS_31595195_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BNIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK MAYBANK INDONESIA, Tbk.
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”)
Perseroan yang akan diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Senin / 1 April 2024
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Function Room
Sentral Senayan III Lantai 28
Jl. Asia Afrika No. 8 Senayan Gelora Bung Karno
Jakarta 10270
dengan Mata Acara Rapat dan Penjelasannya sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar (”AD”) Perseroan serta Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”), persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (”RUPS”). Perseroan akan memaparkan Pokok-pokok Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023, mencakup
jalannya usaha Perseroan dan pencapaian yang telah dicapai selama tahun buku 2023 dan mengusulkan kepada Rapat antara lain untuk: menyetujui Laporan
Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember
2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et
décharge”) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris termasuk Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang
berakhir tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (4) AD Perseroan dan Pasal 71 UUPT, penggunaan pendapatan bersih Perseroan tahun buku 2023 harus ditetapkan dan
disetujui dalam RUPS. Berkenaan dengan hal tersebut, dan memperhatikan laba bersih yang diperoleh Perseroan selama tahun buku 2023 sebesar
Rp1.743.406.226.869,- maka Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan tersebut yang antara lain akan
digunakan untuk pembagian dividen kepada Pemegang Saham dan sebagai Laba Ditahan.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 dan Penetapan
Honorarium maupun Persyaratan Lainnya berkenaan dengan Penunjukan tersebut
Penjelasan:
Pasal 10 ayat (4) AD Perseroan dan Pasal 3 ayat (1) POJK No.9 Tahun 2023 (“POJK 9”) tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam
Kegiatan Jasa Keuangan, mengatur bahwa RUPS wajib memutuskan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit
atas informasi keuangan historis tahunan dengan mempertimbangkan usulan dewan komisaris, dewan pengawas, atau pihak yang melakukan fungsi pengawasan
sebagaimana dilakukan oleh dewan komisaris. Kepada Rapat akan dimintakan persetujuan untuk penunjukan Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro &
Surja” (firma anggota Ernst & Young Global Limited) dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik untuk
melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, dan melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan tersebut.
4. Penetapan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024
Penjelasan:
Pasal 18 ayat (4) AD Perseroan dan Pasal 113 UUPT mengatur bahwa anggota Dewan Komisaris dapat diberi honorarium dan/atau tunjangan yang jumlahnya
ditentukan oleh RUPS. Kepada Rapat akan diusulkan untuk melimpahkan wewenangnya kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium
dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024, dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan.
5. Pelimpahan Wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan:
Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk Tahun Buku 2024, dan
Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk Tahun Buku 2024
Penjelasan:
Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 22 ayat (5) AD Perseroan serta Pasal 96 dan 109 UUPT mengatur bahwa penetapan gaji dan/atau tunjangan bagi Direksi dan
honorarium dan/atau tunjangan bagi Dewan Pengawas Syariah jumlahnya ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan
Komisaris Perseroan. Kepada Rapat akan diusulkan untuk melimpahkan wewenangnya kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau
tunjangan lainnya bagi Direksi dan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2024 serta bonus bagi Direksi
Perseroan untuk tahun buku 2023, dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
6. Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4), 15 ayat (3) dan 18 ayat (3) AD Perseroan, Pasal 3 dan 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014
(“POJK 33”) tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Pasal 94 dan 111 UUPT, anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) AD Perseroan dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12 Tahun 2023
tentang Unit Usaha Syariah, serta Pasal 109 UUPT, pengangkatan Dewan Pengawas Syariah Perseroan dilakukan di dalam RUPS.
Kepada Rapat akan diusulkan untuk:
Menyetujui pengakhiran masa jabatan Budhi Dyah Sitawati sebagai Komisaris Independen Perseroan, Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris Perseroan dan
Putut Eko Bayuseno sebagai Komisaris Independen Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat.
Menyetujui pengakhiran masa jabatan Taswin Zakaria sebagai Presiden Direktur Perseroan, Thilagavathy Nadason sebagai Direktur Perseroan, Muhamadian
sebagai Direktur Perseroan, Irvandi Ferizal sebagai Direktur Perseroan dan Widya Permana sebagai Direktur Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir
terhitung sejak ditutupnya Rapat.
Menyetujui pengakhiran masa jabatan Muhammad Anwar Ibrahim sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan, Abdul Jabar Majid sebagai anggota
Dewan Pengawas Syariah Perseroan, dan Mohammad Bagus Teguh Perwira sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, yang masa jabatannya akan
berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat.
Menyetujui untuk mengangkat kembali Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris Perseroan dan Putut Eko Bayuseno sebagai Komisaris Independen Perseroan,
untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
dilaksanakan pada tahun 2027.
Menyetujui untuk mengangkat kembali Irvandi Ferizal dan Widya Permana sebagai Direktur Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya
Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
Menyetujui untuk mengangkat kembali Mohammad Bagus Teguh Perwira sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, untuk masa jabatan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.
Menyetujui untuk mengangkat:
a. Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
b. Steffano Ridwan, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perseroan untuk diangkat sebagai Presiden Direktur Perseroan, untuk masa jabatan efektif
sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
Selama persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan belum diperoleh, maka Steffano Ridwan tetap menjabat sebagai Direktur Perseroan dan juga akan
merangkap sebagai Pejabat Sementara Presiden Direktur Perseroan, dan bilamana pengangkatan beliau sebagai Presiden Direktur Perseroan tidak
disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka Steffano Ridwan akan tetap menjabat sebagai Direktur Perseroan, dengan masa jabatan sesuai dengan
Page 2
pengangkatan beliau sebagai Presiden Direktur Perseroan yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tahun 2027.
c. Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
d. Yessika Effendi sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan untuk masa jabatan efektif secepat-cepatnya sejak tanggal 3 Juni
2024 dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
Selama persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan belum diperoleh, maka Irvandi Ferizal, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perseroan akan
merangkap sebagai Pejabat Sementara Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan, sampai dengan diperolehnya persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Yesika Effendi sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perseroan.
e. Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha Syariah Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada
tahun 2027.
f. Dr. K.H. Sodikun, M.Si, M.E. sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah
diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
dilaksanakan pada tahun 2027.
Usulan-usulan tersebut di atas telah mendapat rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) Datuk Lim Hong Tat, Putut Eko Bayuseno, Steffano Ridwan, Irvandi Ferizal, Widya Permana, Mohammad Bagus Teguh
Perwira, Marina R. Tusin, Shaiful Adhli Yazid, Yessika Effendi, Romy Hardiansyah dan Dr. K.H. Sodikun, M.Si, M.E. dapat dilihat di situs web Perseroan
www.maybank.co.id.
7. Pembagian Tugas dan Wewenang diantara Anggota Direksi
Penjelasan:
Pasal 16 ayat (9) AD Perseroan, Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum dan Pasal 92
ayat (5) dan (6) UUPT mengatur bahwa pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal pembagian tugas dan wewenang
diantara anggota Direksi tidak ditetapkan oleh RUPS, pembagian tugas dan wewenang tersebut ditetapkan oleh Keputusan Direksi. Kepada Rapat akan diusulkan
bahwa pembagian tugas dan wewenang diantara anggota Direksi untuk tahun buku 2024 akan ditetapkan oleh Direksi melalui Keputusan Direksi.
8. Persetujuan terhadap Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan, guna memenuhi Pasal 31 POJK Nomor 14/POJK.03/2017
Penjelasan:
Perseroan telah melakukan pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) dan telah menyampaikan dokumen tentang pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan)
dimaksud kepada Departemen Pengawasan Bank 2 OJK melalui Surat Perseroan Nomor S.2023.072/MBI/DIR RISK MGMT tertanggal 31 Oktober 2023, beserta
dokumen Rencana Aksi (Recovery Plan) yang telah disampaikan pada tanggal 30 November 2023. Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) POJK No.
14/POJK.03/2017 (”POJK 14”) tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik, Bank Sistemik wajib melakukan pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan)
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dan sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 POJK 14, pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) wajib
memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
Salah satu komponen penting dalam Rencana Aksi (Recovery Plan) adalah Opsi Pemulihan (Recovery Options) yang akan dilakukan Bank Sistemik dalam hal terjadi
tekanan keuangan yang dialami oleh Bank Sistemik dalam mencegah, memulihkan maupun memperbaiki kondisi keuangan serta kelangsungan usaha. Dalam
Rencana Aksi (Recovery Plan) ini, telah dilakukan tinjauan atas Trigger Levels dan Opsi Pemulihan (Recovery Options), serta pada saat bersamaan memastikan
keselarasan dengan kebijakan terkait lainnya. Perseroan saat ini telah memiliki dan mengkaji kecukupan instrumen utang atau investasi yang memiliki
karakteristik modal, sebagai pemenuhan Pasal 37 POJK 14. Kepada Rapat, Perseroan akan mengusulkan untuk menyetujui pengkinian Rencana Aksi (Recovery
Plan) 2024 Perseroan.
9. Perubahan Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan
Penjelasan:
Perubahan AD Perseroan dilakukan antara lain dalam rangka mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat
(1) AD Perseroan dan Pasal 19 ayat (1) UUPT, perubahan AD ditetapkan oleh RUPS. Kepada Rapat akan diusulkan antara lain untuk menyetujui perubahan
beberapa Pasal dalam AD Perseroan yang berkaitan dengan ketentuan Unit Usaha Syariah dan Penerapan Tata Kelola Bank dan pasal-pasal lain dalam AD
Perseroan, apabila diperlukan, sebagaimana diusulkan. Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan
untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh AD Perseroan sehubungan dengan perubahan Pasal yang dimaksud di atas.
Penjelasan lebih detil mengenai tiap-tiap mata acara Rapat dapat dilihat di situs web Perseroan www.maybank.co.id.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirim undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan - baik yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) (tanpa warkat/scriptless) atau di luar penitipan kolektif KSEI (warkat/script) - yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 7 Maret 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB (recording date).
3. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI”) yang
disediakan oleh KSEI, sesuai dengan ketentuan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik dan Pasal 11 ayat 1 AD Perseroan.
Dengan demikian, keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan memilih salah satu mekanisme di bawah ini:
a. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI; atau
b. Hadir dalam Rapat secara fisik.
4. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15”), POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16”),
dan Peraturan KSEI Nomor XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara melalui
Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”), Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. Menghadiri dan memberikan suaranya dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI;
b. Memberikan kuasa dengan mekanisme sebagai berikut:
Bagi para Pemegang Saham individu lokal yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif KSEI, dapat
memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen yang disediakan oleh Perseroan, yaitu Biro Administrasi Efek ("BAE")
PT Sinartama Gunita, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id selambat-lambatnya
1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan: 28 Maret 2024 pukul 12.00 WIB. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut terkait
eASY.KSEI dapat diakses pada Aplikasi eASY.KSEI.
Bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada di luar penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa kepada
BAE PT Sinartama Gunita dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada website Perseroan dalam tautan
https://www.maybank.co.id/corporateinformation/InvestorRelation/rups dan asli Surat Kuasa bermeterai harus sudah diterima kembali oleh
Perseroan melalui BAE yang beralamat di Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19 RT 1, RW 7 Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang,
Jakarta Pusat, 10250, Telp. 021-3922332, Fax. 021-3923003, serta scan Surat Kuasa tersebut diterima melalui surat elektronik:
helpdesk1@sinartama.co.id, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan: 28 Maret 2024 pukul 12.00 WIB dengan
dilampirkan salinan KTP atau bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum disertai dengan bukti kewenangan mewakili badan hukum.
Bagi Pemegang Saham yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, Surat Kuasa harus dibuat oleh Notaris setempat serta dilegalisasi oleh Kedutaan
Besar Republik Indonesia di wilayah setempat dimana pemegang saham berdomisili atau di-apostille oleh otoritas yang berwenang di negara
setempat.
Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa
dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Dalam hal pemberian kuasa dilakukan secara elektronik, anggota Direksi, Dewan Komisaris dan
Karyawan Perseroan tidak dapat menjadi Penerima Kuasa.
5. Bagi Pemegang Saham yang memilih untuk hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam angka 3.a dan 4.a
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang saham dapat melakukan konfirmasi keikutsertaan secara elektronik dan menyampaikan pilihan suara melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal
Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal 28 Maret 2024 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”).
Page 3
b. Proses registrasi keikutsertaan Rapat secara elektronik adalah sebagai berikut:
Bagi Pemegang Saham individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan e-Proxy sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
Bagi Pemegang Saham individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam
Aplikasi eASY.KSEI sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
Bagi Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa Independen yang disediakan oleh Perseroan atau kepada Individual
Representative, namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
Bagi Partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dan pilihan suara untuk mata acara Rapat dari
Pemegang Saham;
wajib melakukan Registrasi Kehadiran dalam Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal Rapat dilaksanakan yaitu tanggal 1 April 2024 sampai dengan ditutupnya
registrasi Rapat secara elektronik oleh Perseroan.
c. Dalam hal Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang sah tidak melakukan atau terlambat melakukan proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka 5 ini, maka dianggap tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.
6. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang memilih untuk menghadiri Rapat secara fisik sebagaimana dimaksud dalam angka 3.b berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir berdasarkan metode “first come first served”, sesuai dengan Pasal 8 ayat
(4) POJK 16.
b. Pemegang Saham dan Kuasanya diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang masih berlaku kepada petugas
pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, agar menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir berikut dengan fotokopi bukti persetujuan/pelaporan dari/kepada Menkumham atas perubahan anggaran dasar
yang terakhir dimaksud;
Fotokopi Akta Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris atau Pengurus terakhir;
Fotokopi KTP dari Pemberi/Penerima Kuasa (bilamana dikuasakan);
7. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom melalui tautan
https://akses.ksei.co.id dengan mengakses menu eASY.KSEI submenu “Tayangan RUPS”, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI paling lambat 28 Maret 2024 pukul 12:00 WIB;
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas maksimum 500 peserta sehingga kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan metode first come first served;
c. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah teregistrasi di Aplikasi eASY.KSEI tetapi tidak mendapat kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui webinar Zoom Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik dan kepemilikan saham dan pilihan suaranya akan diperhitungkan dalam
Rapat;
d. Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak teregistrasi hadir secara elektronik di Aplikasi eASY.KSEI tetapi dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
webinar Zoom Tayangan RUPS, kehadirannya dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
e. Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban Mozilla Firefox untuk mendapatkan performa dan tampilan terbaik dalam menggunakan
Aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, sesuai dengan rekomendasi dari KSEI.
8. Bahan-bahan Rapat telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat dan dapat diunduh pada website Perseroan
www.maybank.co.id. Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak kepada para Pemegang Saham pada saat pelaksanaan Rapat.
9. Pertanyaan terkait dengan mata acara Rapat dapat disampaikan melalui surat elektronik CorporateSecretary@maybank.co.id atau disampaikan di dalam Rapat
sesuai dengan Tata Tertib Rapat.
10. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan materi Rapat atau informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan
perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, maka selanjutnya akan diumumkan pada website Perseroan www.maybank.co.id.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau Kuasanya diminta sudah berada di tempat penyelenggaraan Rapat 30 (tiga
puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 8 Maret 2024
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.
Direksi
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk., Sentral Senayan III Lt. 26, Jl. Asia Afrika No. 8, Senayan, Jakarta 10270
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Young Global Limited
p.1
unresolved
—
Muhamadian
· Direktur
p.1
unresolved
person
Muhammad Anwar Ibrahim
· Ketua
p.1
unresolved
person
Dr. K.H. Sodikun
· Ketua
p.2 ×4
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank
p.2
unresolved
org
Bank Sistemik
p.2 ×4
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.