Back to announcement
20240306_BNLI_Pemanggilan RUPS_31593900_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BNLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK PERMATA Tbk
Direksi PT Bank Permata Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu/3 April 2024
Pukul : 13.00 WIB – Selesai
Tempat : World Trade Center II (WTC II) Lantai 21
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan 2023 dan pengesahan atas Laporan Keuangan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (4) Anggaran Dasar
Perseroan serta Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (UUPT), Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris posisi 31 Desember 2023 diajukan ke Rapat untuk
memperoleh persetujuan, serta Laporan Keuangan posisi 31 Desember 2023 diajukan ke
Rapat untuk memperoleh pengesahan.
2. Penetapan penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 71 ayat
(1) UUPT, keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 ditentukan penggunaannya oleh Rapat.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan mengaudit
buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2024 dan penetapan honorarium bagi Kantor
Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain untuk
penunjukannya.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 59 Peraturan
OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta Pasal 3 Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa
Keuangan, Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-
buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
wajib diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan mempertimbangkan usulan
Dewan Komisaris dan memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
Page 2
4. Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk periode 2024-2026.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, anggota Dewan Pengawas
Syariah diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk jangka waktu terhitung
sejak tanggal yang ditentukan pada Rapat sampai penutupan RUPS Tahunan yang kedua
setelah tanggal pengangkatan.
5. Perubahan susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Pasal 17 ayat (2) Anggaran Dasar,
anggota Direksi Perseroan diangkat oleh RUPS.
6. Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan Perseroan
kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah.
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 20 ayat (5) Anggaran Dasar
Perseroan besar dan jenis remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh Rapat. Selain itu berdasarkan Pasal 23 ayat
(3) Anggaran Dasar Perseroan, anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan dapat
diberikan honorarium dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh Rapat.
7. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, perubahan Anggaran Dasar harus
diputuskan dalam RUPS.
Catatan: Penjelasan Mata Acara Rapat secara rinci dapat dibaca dalam Tambahan Penjelasan
Mata Acara Rapat yang telah kami muat dalam situs web Perseroan.
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan ini telah memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan
serta Pasal 17 dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dengan demikian Perseroan tidak mengirimkan surat
undangan tersendiri kepada para pemegang saham serta pemanggilan ini merupakan
undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan.
2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang
saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang namanya tercatat dalam daftar
pemegang saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek
dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia tanggal 5 Maret 2024.
Page 3
3. Perseroan akan mengadakan Rapat secara hybrid yaitu secara fisik dan elektronik
menggunakan fasilitas eASY.KSEI sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”) serta Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar
Perseroan. Dengan demikian, pemegang saham dapat ikut serta dalam pelaksanaan Rapat
dengan memilih salah satu dari mekanisme berikut:
i. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
ii. Hadir dalam Rapat secara fisik.
4. Sebagai pemenuhan Pasal 27 POJK 15/2020, Perseroan menyediakan fasilitas pemberian
kuasa secara konvensional dan secara elektronik bagi pemegang saham untuk hadir dan
memberikan suara dalam Rapat. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham
untuk memberikan kuasa dengan mekanisme sebagai berikut:
i. Bagi pemegang saham individu lokal dapat memberikan kuasa secara elektronik (“e-
Proxy”) melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id,
selambatnya Selasa, 2 April 2024 pukul 12.00 WIB. Dalam hal ini, Perseroan telah
menyediakan penerima kuasa independen (Independent Representative) yang
merupakan perwakilan dari Biro Administrasi Efek (“BAE”).
ii. Pemberian kuasa secara konvensional dengan memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
a) Formulir surat kuasa dapat diunduh melalui tautan
https://www.permatabank.com/id/tentang-kami/hubungan-investor#!/Rapat-
Umum-Pemegang-Saham. Surat kuasa asli yang telah ditandatangani harus
sudah diterima kembali oleh Perseroan melalui BAE yang beralamat di
Gedung Plaza Sentral Lt.2 Jl. Jend Sudirman Kav.47-48 Jakarta 12930, Telp.
021-2525666, Fax. 021-2525028, serta scan surat kuasa tersebut diterima
melalui surat elektronik: rsrbae@registra.co.id atau rups@permatabank.co.id,
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan yaitu
pada tanggal 2 April 2024 pukul 12.00 WIB, dengan dilampirkan salinan
Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bagi pemegang saham berbentuk
badan hukum disertai bukti kewenangan mewakili badan hukum berupa
Anggaran Dasar dan Akta yang menunjukkan kewenangan untuk mewakili
badan hukum tersebut.
b) Bagi pemegang saham yang berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia, maka
surat kuasa tersebut harus dibuat oleh Notaris setempat serta dilegalisasi oleh
Kedutaan Besar Republik Indonesia di wilayah setempat dimana pemegang
saham berdomisili.
iii. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak
selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka
keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.
5. Bagi pemegang saham yang memilih untuk menghadiri Rapat secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam angka 3.i berlaku ketentuan sebagai
berikut:
i. Pemegang saham dapat melakukan konfirmasi keikutsertaan secara elektronik dan
menyampaikan pilihan suara melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan
Rapat sampai dengan tanggal 2 April 2024 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran”).
Page 4
ii. Proses registrasi keikutsertaan Rapat secara elektronik sebagai berikut:
a) Bagi pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau memberikan e-Proxy sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
b) Bagi pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam
aplikasi eASY.KSEI sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
c) Bagi pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative, namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
d) Bagi Partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dan pilihan suara untuk mata acara Rapat dari pemegang saham;
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal Rapat dilaksanakan yaitu tanggal 3 April 2024 sampai dengan
ditutupnya registrasi Rapat secara elektronik oleh Perseroan.
iii. Dalam hal pemegang saham dan/atau penerima kuasa yang sah tidak melakukan atau
terlambat melakukan proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam
angka 5 ini, maka dianggap tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum
kehadiran Rapat.
6. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang memilih untuk menghadiri Rapat secara fisik
sebagaimana dimaksud dalam angka 3.ii berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) POJK16/2020, Perseroan akan membatasi jumlah pemegang
saham atau kuasanya yang akan hadir berdasarkan metode “first in first served”,
disesuaikan dengan kapasitas ruang Rapat. Dalam hal kapasitas ruang Rapat telah
terpenuhi, maka pemegang saham atau kuasa pemegang saham dihimbau untuk
memberikan kuasa kepada penerima kuasa independen yang ditunjuk oleh Perseroan
sehingga hak-hak para pemegang saham dan kuasa pemegang saham dalam Rapat tetap
dapat terpenuhi.
ii. Wajib untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama berada di tempat Rapat
sebagaimana diatur dalam Tata Tertib Rapat yang dapat diunduh dalam situs web
Perseroan (https://www.permatabank.com/id/tentang-kami/hubungan-investor#!/Rapat-
Umum- Pemegang-Saham) antara lain:
a) Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memilih untuk menghadiri
Rapat secara fisik harus memastikan bahwa dirinya dalam keadaan sehat.
b) Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham wajib mengenakan
masker medis sesuai standar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia selama
pelaksanaan Rapat dan selama berada di lokasi Rapat.
c) Menjaga jarak aman antara sesama individu lainnya (physical distancing).
d) Dilarang untuk membuka masker, makan dan minum, serta bercakap-cakap
selama berada di ruangan Rapat dan berlangsungnya Rapat.
iii. Pemegang saham yang sahamnya belum masuk dalam penitipan KSEI atau kuasanya yang
sah wajib untuk memperlihatkan asli Surat Kolektif Saham atau menyerahkan fotokopinya
dan asli KTP atau bukti identitas lainnya yang sah dan bagi pemegang saham berbentuk
badan hukum disertai bukti kewenangan mewakili badan hukum berupa Anggaran Dasar
dan Akta yang menunjukkan kewenangan untuk mewakili badan hukum.
iv. Pemegang saham yang sahamnya telah masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau
kuasanya yang sah wajib untuk menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”)
Page 5
dan diminta untuk membawa asli KTP atau bukti identitas lainnya yang sah dan bagi
pemegang saham berbentuk badan hukum disertai bukti kewenangan mewakili badan
hukum hukum berupa Anggaran Dasar dan Akta yang menunjukkan kewenangan untuk
mewakili badan hukum.
v. Semua persyaratan tersebut harap ditunjukkan kepada petugas registrasi Rapat sebelum
memasuki ruang Rapat.
vi. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang akan menghadiri Rapat secara fisik
dihimbau untuk tiba di lokasi Rapat paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
7. Tayangan Rapat melalui AKSes.KSEI:
i. Pemegang saham atau kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud dalam angka 5 dapat mengikuti jalannya Rapat dengan webinar Zoom yang dapat
diakses dalam aplikasi AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) melalui sub menu “Tayangan
RUPS”.
ii. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang telah teregistrasi hadir secara elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI namun tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan “Tayangan
RUPS” dalam format Zoom webinar, tetap dianggap sah kehadirannya dan terhitung
sebagai kuorum kehadiran Rapat.
iii. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat dengan hanya menyaksikan
“Tayangan RUPS” dalam format webinar, namun tidak teregistrasi dalam daftar hadir di
aplikasi eASY.KSEI, maka kehadirannya dalam Rapat dianggap tidak sah dan tidak
terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.
8. Seluruh materi Rapat termasuk penjelasan mata acara Rapat dan Tata Tertib Rapat secara
lengkap tersedia bagi pemegang saham pada situs web Perseroan (www.permatabank.com).
Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak kepada para
pemegang saham pada saat pelaksanaan Rapat.
9. Apabila terdapat pertanyaan terkait dengan pelaksanaan Rapat dapat disampaikan melalui
surat elektronik rups@permatabank.co.id.
10. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan
Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum
disampaikan melalui pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web
Perseroan (www.permatabank.com).
Jakarta, 6 Maret 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.