Skip to content
Back to announcement

20240306_BNLI_Pemanggilan RUPS_31593900_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted BNLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

                                PT BANK PERMATA Tbk

Direksi PT Bank Permata Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang akan
diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal               :    Rabu/3 April 2024
 Pukul                      :    13.00 WIB – Selesai
 Tempat                     :    World Trade Center II (WTC II) Lantai 21
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920

Mata Acara Rapat:
    1. Persetujuan atas Laporan Tahunan 2023 dan pengesahan atas Laporan Keuangan
       untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

      Penjelasan:
      Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (4) Anggaran Dasar
      Perseroan serta Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
      Perseroan Terbatas (UUPT), Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan
      Tugas Pengawasan Dewan Komisaris posisi 31 Desember 2023 diajukan ke Rapat untuk
      memperoleh persetujuan, serta Laporan Keuangan posisi 31 Desember 2023 diajukan ke
      Rapat untuk memperoleh pengesahan.

    2. Penetapan penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

      Penjelasan:
      Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 71 ayat
      (1) UUPT, keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2023 ditentukan penggunaannya oleh Rapat.

    3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan mengaudit
       buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2024 dan penetapan honorarium bagi Kantor
       Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain untuk
       penunjukannya.

      Penjelasan:
      Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 59 Peraturan
      OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
      Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta Pasal 3 Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023
      tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa
      Keuangan, Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-
      buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
      wajib diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan mempertimbangkan usulan
      Dewan Komisaris dan memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
Page 2
    4. Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk periode 2024-2026.


      Penjelasan:
      Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, anggota Dewan Pengawas
      Syariah diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk jangka waktu terhitung
      sejak tanggal yang ditentukan pada Rapat sampai penutupan RUPS Tahunan yang kedua
      setelah tanggal pengangkatan.

    5. Perubahan susunan Pengurus Perseroan.

      Penjelasan:
      Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
      Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Pasal 17 ayat (2) Anggaran Dasar,
      anggota Direksi Perseroan diangkat oleh RUPS.

    6. Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan Perseroan
       kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah.

      Penjelasan:
      Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 20 ayat (5) Anggaran Dasar
      Perseroan besar dan jenis remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota Direksi dan anggota
      Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh Rapat. Selain itu berdasarkan Pasal 23 ayat
      (3) Anggaran Dasar Perseroan, anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan dapat
      diberikan honorarium dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh Rapat.

    7. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

      Penjelasan:
      Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, perubahan Anggaran Dasar harus
      diputuskan dalam RUPS.


Catatan: Penjelasan Mata Acara Rapat secara rinci dapat dibaca dalam Tambahan Penjelasan
Mata Acara Rapat yang telah kami muat dalam situs web Perseroan.

Ketentuan Umum:

 1. Pemanggilan ini telah memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan
    serta Pasal 17 dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
    15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
    Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dengan demikian Perseroan tidak mengirimkan surat
    undangan tersendiri kepada para pemegang saham serta pemanggilan ini merupakan
    undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan.

 2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang
    saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang namanya tercatat dalam daftar
    pemegang saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek
    dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
    perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia tanggal 5 Maret 2024.
Page 3
3. Perseroan akan mengadakan Rapat secara hybrid yaitu secara fisik dan elektronik
   menggunakan fasilitas eASY.KSEI sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor
   16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
   Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”) serta Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar
   Perseroan. Dengan demikian, pemegang saham dapat ikut serta dalam pelaksanaan Rapat
   dengan memilih salah satu dari mekanisme berikut:

      i.   Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
     ii.   Hadir dalam Rapat secara fisik.

4. Sebagai pemenuhan Pasal 27 POJK 15/2020, Perseroan menyediakan fasilitas pemberian
   kuasa secara konvensional dan secara elektronik bagi pemegang saham untuk hadir dan
   memberikan suara dalam Rapat. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham
   untuk memberikan kuasa dengan mekanisme sebagai berikut:

      i.   Bagi pemegang saham individu lokal dapat memberikan kuasa secara elektronik (“e-
           Proxy”) melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id,
           selambatnya Selasa, 2 April 2024 pukul 12.00 WIB. Dalam hal ini, Perseroan telah
           menyediakan penerima kuasa independen (Independent Representative) yang
           merupakan perwakilan dari Biro Administrasi Efek (“BAE”).
     ii.   Pemberian kuasa secara konvensional dengan memperhatikan ketentuan sebagai
           berikut:

              a) Formulir      surat      kuasa     dapat       diunduh    melalui    tautan
                 https://www.permatabank.com/id/tentang-kami/hubungan-investor#!/Rapat-
                 Umum-Pemegang-Saham. Surat kuasa asli yang telah ditandatangani harus
                 sudah diterima kembali oleh Perseroan melalui BAE yang beralamat di
                 Gedung Plaza Sentral Lt.2 Jl. Jend Sudirman Kav.47-48 Jakarta 12930, Telp.
                 021-2525666, Fax. 021-2525028, serta scan surat kuasa tersebut diterima
                 melalui surat elektronik: rsrbae@registra.co.id atau rups@permatabank.co.id,
                 selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan yaitu
                 pada tanggal 2 April 2024 pukul 12.00 WIB, dengan dilampirkan salinan
                 Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bagi pemegang saham berbentuk
                 badan hukum disertai bukti kewenangan mewakili badan hukum berupa
                 Anggaran Dasar dan Akta yang menunjukkan kewenangan untuk mewakili
                 badan hukum tersebut.

           b) Bagi pemegang saham yang berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia, maka
              surat kuasa tersebut harus dibuat oleh Notaris setempat serta dilegalisasi oleh
              Kedutaan Besar Republik Indonesia di wilayah setempat dimana pemegang
              saham berdomisili.

    iii.   Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak
           selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka
           keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.


5. Bagi pemegang saham yang memilih untuk menghadiri Rapat secara elektronik melalui
   aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam angka 3.i berlaku ketentuan sebagai
   berikut:

    i. Pemegang saham dapat melakukan konfirmasi keikutsertaan secara elektronik dan
       menyampaikan pilihan suara melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan
       Rapat sampai dengan tanggal 2 April 2024 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi
       Kehadiran”).
Page 4
    ii. Proses registrasi keikutsertaan Rapat secara elektronik sebagai berikut:

          a) Bagi pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
             kehadiran atau memberikan e-Proxy sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
             Kehadiran;
          b) Bagi pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
             kehadiran namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam
             aplikasi eASY.KSEI sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
          c) Bagi pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
             yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
             Representative, namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
             sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
          d) Bagi Partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
             menerima kuasa dan pilihan suara untuk mata acara Rapat dari pemegang saham;

          maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
          tanggal Rapat dilaksanakan yaitu tanggal 3 April 2024 sampai dengan
          ditutupnya registrasi Rapat secara elektronik oleh Perseroan.

   iii. Dalam hal pemegang saham dan/atau penerima kuasa yang sah tidak melakukan atau
        terlambat melakukan proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam
        angka 5 ini, maka dianggap tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum
        kehadiran Rapat.

6. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang memilih untuk menghadiri Rapat secara fisik
   sebagaimana dimaksud dalam angka 3.ii berlaku ketentuan sebagai berikut:

  i. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) POJK16/2020, Perseroan akan membatasi jumlah pemegang
     saham atau kuasanya yang akan hadir berdasarkan metode “first in first served”,
     disesuaikan dengan kapasitas ruang Rapat. Dalam hal kapasitas ruang Rapat telah
     terpenuhi, maka pemegang saham atau kuasa pemegang saham dihimbau untuk
     memberikan kuasa kepada penerima kuasa independen yang ditunjuk oleh Perseroan
     sehingga hak-hak para pemegang saham dan kuasa pemegang saham dalam Rapat tetap
     dapat terpenuhi.

 ii. Wajib untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama berada di tempat Rapat
     sebagaimana diatur dalam Tata Tertib Rapat yang dapat diunduh   dalam    situs    web
     Perseroan      (https://www.permatabank.com/id/tentang-kami/hubungan-investor#!/Rapat-
     Umum- Pemegang-Saham) antara lain:

          a) Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memilih untuk menghadiri
             Rapat secara fisik harus memastikan bahwa dirinya dalam keadaan sehat.
          b) Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham wajib mengenakan
             masker medis sesuai standar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia selama
             pelaksanaan Rapat dan selama berada di lokasi Rapat.
          c) Menjaga jarak aman antara sesama individu lainnya (physical distancing).
          d) Dilarang untuk membuka masker, makan dan minum, serta bercakap-cakap
             selama berada di ruangan Rapat dan berlangsungnya Rapat.

 iii. Pemegang saham yang sahamnya belum masuk dalam penitipan KSEI atau kuasanya yang
      sah wajib untuk memperlihatkan asli Surat Kolektif Saham atau menyerahkan fotokopinya
      dan asli KTP atau bukti identitas lainnya yang sah dan bagi pemegang saham berbentuk
      badan hukum disertai bukti kewenangan mewakili badan hukum berupa Anggaran Dasar
      dan Akta yang menunjukkan kewenangan untuk mewakili badan hukum.

 iv. Pemegang saham yang sahamnya telah masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau
     kuasanya yang sah wajib untuk menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”)
Page 5
        dan diminta untuk membawa asli KTP atau bukti identitas lainnya yang sah dan bagi
        pemegang saham berbentuk badan hukum disertai bukti kewenangan mewakili badan
        hukum hukum berupa Anggaran Dasar dan Akta yang menunjukkan kewenangan untuk
        mewakili badan hukum.

  v.    Semua persyaratan tersebut harap ditunjukkan kepada petugas registrasi Rapat sebelum
        memasuki ruang Rapat.

  vi.   Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang akan menghadiri Rapat secara fisik
        dihimbau untuk tiba di lokasi Rapat paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai.

7. Tayangan Rapat melalui AKSes.KSEI:

    i. Pemegang saham atau kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
       dimaksud dalam angka 5 dapat mengikuti jalannya Rapat dengan webinar Zoom yang dapat
       diakses dalam aplikasi AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) melalui sub menu “Tayangan
       RUPS”.
  ii. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang telah teregistrasi hadir secara elektronik pada
       aplikasi eASY.KSEI namun tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan “Tayangan
       RUPS” dalam format Zoom webinar, tetap dianggap sah kehadirannya dan terhitung
       sebagai kuorum kehadiran Rapat.
  iii. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat dengan hanya menyaksikan
       “Tayangan RUPS” dalam format webinar, namun tidak teregistrasi dalam daftar hadir di
       aplikasi eASY.KSEI, maka kehadirannya dalam Rapat dianggap tidak sah dan tidak
       terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.

 8. Seluruh materi Rapat termasuk penjelasan mata acara Rapat dan Tata Tertib Rapat secara
    lengkap tersedia bagi pemegang saham pada situs web Perseroan (www.permatabank.com).
    Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak kepada para
    pemegang saham pada saat pelaksanaan Rapat.

 9. Apabila terdapat pertanyaan terkait dengan pelaksanaan Rapat dapat disampaikan melalui
    surat elektronik rups@permatabank.co.id.

10. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan
    Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum
    disampaikan melalui pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web
    Perseroan (www.permatabank.com).

                                  Jakarta, 6 Maret 2024
                                    Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published6 Mar 2024
Pages5
Characters14,903
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK PERMATA Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Kesehatan Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result