Back to announcement
20240229_PPRO_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31581954_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PPROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL
PT PP PROPERTI TBK
(“Perseroan”)
Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (”POJK 42/2020”) dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (”POJK 17/2020”).
PT PP PROPERTI TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Jasa, Pembangunan dan Perdagangan
Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
Kantor Pusat:
Plaza PP Lantai 7
Jl. Letjend TB Simatupang No. 57
Pasar Rebo, Jakarta 13760
Telp +62-21 8779 2734, Faksimili: +62-21 8779 2947
Email: headoffice@pp-properti.com
Website: www.pp-properti.com
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Material
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL YANG DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2024
Page 2
DEFINISI DAN ISTILAH
Afiliasi : Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar Modal
Bapepam – LK : Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia
KJPP FSR : Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan
KEPI : Kode Etik Penilai Indonesia
MAPPI : Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
OJK : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
POJK No. 35/2020 :
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
POJK No. 42/2020 :
dan Benturan Kepentingan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
POJK No. 17/2020
dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Perseroan : PT PP Properti Tbk
PTPP : PT PP (Persero) Tbk
Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk
Transaksi Afiliasi : setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi
dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali.
SPI Edisi VII-2018 : Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018
Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
fungsi dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22
Otoritas Jasa Keuangan :
November 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal beralih dari
Menteri Keuangan dan Bapepam LK ke OJK.
Page 3
I. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
1. LATAR BELAKANG, ALASAN, DAN MANFAAT DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Perseroan berencana untuk melakukan pemberian jaminan kepada PTPP dengan total sejumlah Rp2.095.000.000.000,-
(dua triliun sembilan puluh lima miliar rupiah) sebagaimana Perjanjian Ratifikasi Perjanjian Pinjam Meminjam Pinjaman
Pemegang Saham Senilai Rp495.000.000.000,- Nomor: 0985/EXT/PP/DKMR/2024, Nomor: 11/PERJ/PPRO/DIR/2024
dan Perjanjian Ratifikasi Perjanjian Pinjam Meminjam Pinjaman Pemegang Saham senilai Rp1.600.000.000.000 Nomor:
0986/EXT/PP/DKMR/2024, Nomor: 12/PERJ/PPRO/DIR/2024 tanggal 27 Februari 2024 sehubungan dengan pinjaman
pemegang saham yang telah diberikan.
2. OBYEK TRANSAKSI
Obyek dari Transaksi adalah penjaminan Aset Perseroan berupa tanah dan/atau bangunan, saham Anak Perusahaan,
dan/Afiliasi, dan Fidusia Piutang.
3. NILAI TRANSAKSI
Nilai transaksi sebesar Rp2.095.000.000.000,- (dua triliun sembilan puluh lima miliar rupiah).
4. URAIAN PIHAK – PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI DAN HUBUNGAN PIHAK-PIHAK TERSEBUT
DENGAN PERSEROAN
1. Perseroan selaku pihak yang memberikan jaminan kepada PTPP
Riwayat Singkat:
Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang merupakan hasil pemisahan dari Divisi
Properti PT PP (Persero) Tbk yang telah dibentuk sejak tahun 1991 dan berkedudukan di Jakarta Timur. Perseroan
didirikan dengan nama “PT PP Properti” sebagaimana termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas PT PP
Properti No. 18 tanggal 12 Desember 2013 juncto akta Perubahan Pendirian Perseroan Terbatas PT PP Properti
No. 29 tanggal 17 Desember 2013, yang keduanya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No.
AHU-04852.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 5 Februari 2014, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0008265.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 5 Februari 2014 dan telah diumumkan dalam Tambahan
No. 13081, BNRI No. 47 tanggal 13 Juni 2014 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan perubahan anggaran dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan (i) Peraturan No. IX.J.1, (ii) POJK No. 32/2014 dan (iii) POJK No. 33/2014 adalah
sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT PP Properti No. 9 tanggal 6 Februari 2015, dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta
dan telah memperoleh (i) persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-
0002016.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0016305.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015; dan (ii) telah diterima dan dicatat dalam
database SABH No. AHU-AH.01.03-0008148 dan No. AHU-AH.01.03-0008149 tanggal 6 Februari 2015, serta
keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0016305.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 6
Februari 2015 (“Akta No. 9/2015”) juncto akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PP Properti Tbk No. 2 tanggal 5 Mei 2015 dan
telah diterima dan dicatat dalam database SABH No. AHU-AH.01.03-0929659 tanggal 5 Mei 2015 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3501114.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 5 Mei 2015.
Perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PP Properti Tbk Nomor 18 tanggal 06 Juni 2022 yang
dibuat di hadapan Notaris & PPAT Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah mendapat persetujuan
Menkumham RI pada tanggal 17 Juni 2022 Nomor: AHU-0041267.AH.01.02.TAHUN 2022 (“Anggaran Dasar”).
Page 4
Kantor Pusat
Perseroan memiliki kantor pusat/berdomisili di
PT PP Properti Tbk
Plaza PP Lantai 7
Jalan Letjen. TB. Simatupang No. 57
Pasar Rebo, Jakarta 13760
Telp +62-21 8779 2734, Faksimili: +62-21 8779 2947
Email: headoffice@pp-properti.com
Website: www.pp-properti.com
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan, Perseroan bergerak di bidang jasa,
pembangunan dan perdagangan. Kegiatan usaha utama yang Perseroan jalankan saat ini adalah sebagai berikut:
a. Aktivitas Arsitektur;
b. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
c. Real Estate atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak;
d. Hotel Bintang;
e. Vila;
f. Apartemen Hotel;
g. Konstruksi Gedung Hunian;
h. Konstruksi Gedung Perkantor;
i. Konstruksi Gedung Perbelanjaan;
j. Konstruksi Gedung Penginapan;
k. Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga;
l. Perdagangan Eceran berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di
Minimarket/Supermarket/Hypermarket.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Pemegang saham Jumlah saham Nilai nominal (Rp) Persentase saham
PTPP 40.063.119.098 1.001.577.977.450 64,96%
YKKPP 40.103.222 1.002.580.550 0,07%
Masyarakat 21.572.449.563 539.311.239.075 34.97%
Jumlah 61.675.671.883 1.541.891.797.075 100,00%
Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Infromasi ini diterbitkan
adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PP
Properti Tbk Nomor 07 tanggal 08 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta dan telah diterima pemberitahuan perubahan Data Perseroannya oleh Menkumham RI pada tanggal 08
Juni 2023 Nomor: AHU-AH.01.09-0124725 dimana susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tommy Wiranata Anwar
Komisaris Independen : Budiyono
Komisaris Independen : Aryanto Sutadi
Direksi
Direktur Utama : Daniel Rinsani Pakpahan.
Direktur Keuangan : Deni Budiman
Direktur Pengembangan Bisnis & HCM : Dyah Rahadyannie
Page 5
2. PTPP selaku pihak yang menerima jaminan dari Perseroan.
Riwayat Singkat
PT PP (Persero) Tbk selanjutnya disebut PTPP awal mulanya bernama NV Pembangunan Perumahan yang
didirikan berdasarkan Akta Notaris Raden Mr. Soewandi di Jakarta Nomor 48 tanggal 26 Agustus 1953 dan
selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 dilebur ke dalam Perusahaan Negara yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1961 tanggal 29 Maret 1961 tentang Pendirian
Perusahan Negara Pembangunan Perumahan yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 84 Tahun 1961, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2218. Selanjutnya, berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 39Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Pembangunan
Perumahan menjadi Perusahaan Perseroan (Perseroan) yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 50 Tahun 1971, bentuk PN Pembangunan Perumahan diubah menjadi Persero dan didirikan
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Pembangunan Perumahan Nomor 78 tanggal 15 Maret 1973 juncto Akta
Perubahan Nomor 247 tanggal 21 Maret 1974 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan keputusan Nomor: Y.A.5/105/2 tanggal 30 Maret 1974, telah didaftarkan di Pengadilan
Negeri Jakarta pada tanggal 03 April 1974 dibawah Nomor 1186 dan 1187 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 48 tanggal 14 Juni 1974, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 249
Tahun 1974.
Seiring dengan perkembangan usaha, Anggaran Dasar Perusahaan juga mengalami beberapa kali perubahan. Di
antara yang signifikan adalah perubahan seluruh anggaran dasar yang disesuaikan dengan Peraturan Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Perubahaan tersebut juga diikuti dengan penambahan nama dari
semula PT PP (Persero) menjadi PT PP (Persero) Tbk. Hal tersebut terjadi karena Perseroan melaksanakan aksi
korporasi besar, yaitu Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/ IPO) dan melakukan pencatatan
sahamnya di Papan Pengembangan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 09 Februari 2010. Sebelumnya,
pelaksanaan program IPO Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2009 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui
Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada PT PP (Persero) Tbk tanggal 28 Desember 2009.
Pada tahun 2023, terdapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum di dalam Akta Nomor 31 tanggal
14 April 2023 yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette Cahyani Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dengan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-
0023121.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 17 April 2023.
Kantor Pusat
PTPP memiliki kantor pusat/berdomisili di
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jalan Letjend. TB. Simatupang No. 57
Pasar Rebo, Jakarta 13760
Telp +62-21 840 3883, Faksimili: +62-21 840 3890,
Email: corsec@ptpp.co.id
Website: www.ptpp.co.id
Kegiatan Usaha PTPP
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PTPP tentang Maksud dan Tujuan, Perseroan bergerak di bidang Industri,
Konstruksi, Engineering Procurement dan Construction (EPC), perdagangan pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan dibidang konstruksi, jasa engineering dan perencanaan, pengembangan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi
dan berdaya saing kuat, untuk mendapatkan atau mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan.
Page 6
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham:
Susunan pemegang saham PTPP pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Pemegang saham Jumlah saham Nilai nominal (Rp) Persentase saham
Saham Seri A Dwiwarna 1 100 0,00%
Pemerintah RI
Saham Seri B Dwiwarna 3.161.947.835 316.194.783.500 51,00%
Pemerintah RI
Koperasi Karyawan PTPP 2.029.692 202.969.200 0,07%
Publik 3.021.363.926 302.136.392.600 48,93%
Saham Treasuri 14.555.900 1.455.590.000 0,23%
Jumlah 6.199.897.354 619.989.735.400 100,00%
Pengurus dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham PT PP (Persero) Tbk. Nomor 26 tanggal 18 Desember yang dibuat dihadapan Notaris Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., di Jakarta yang telah didaftarkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Nomor AHU-
AH.01.09-0198927 tanggal 21 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris : Dhony Rahajoe
Independen
Komisaris Independen : Istiono
Komisaris Independen : Jaya Kesuma
Komisaris : Ernadhi Sudarmanto
Komisaris : Hedy Rahardian
Komisaris : Loso Judijanto
Direksi
Direktur Utama : Novel Arsyad
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Agus Purbianto
Direktur Strategi Korporasi dan Human : Sinur Linda Gustina Manurung
Capital Management
Direktur Operasi Bidang Gedung : Yuyus Juarsa
Direktur Operasi Bidang Infrastruktur : Yul Ari Pramuharjo
Direktur Operasi Bidang EPC : Eddy Herman Harun
5. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
i. Hubungan afiliasi dari Kepemilikan Saham
PTPP merupakan pemegang 64,96% saham dalam Perseroan.
ii. Hubungan Afiliasi dari segi Pengurus Perseroan
Berdasarkan Akta Perubahan Pengurus Terakhir Perseroan dan PTPP, tidak terdapat Hubungan Afiliasi dari Segi
Pengurus Perseroan.
II. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
A. IDENTITAS PENILAI
Perseroan telah menunjuk KJPP FSR sebagai penilai resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
No. 936/KM.1/2008 tanggal 31 Desember 2008, dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. S-838/PM.223/2019, untuk
memberikan pendapat independen atas kewajaran rencana transaksi sebagaimana diungkapkan berikut ini, sesuai
dengan Surat Perintah Kerja Nomor: 0061A/PNW/FO-BGR-FSR/I/2024 tanggal 16 Januari 2024.
Page 7
B. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP FSR atas Transaksi sebagaimana dituangkan dalam
laporan Nomor: 00084/2.0109-05/BS/03/0069/1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024, dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Identitas Para Pihak
1. Perseroan
Riwayat Singkat:
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 18 tanggal 12 Desember 2013, notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-04852.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 5 Februari 2014 serta
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara No. 47 tanggal 13 Juni 2014.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah sebagaimana dalam
Akta No. 7 tanggal 8 Juni 2023, dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., di Jakarta dan telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-AH.01.09-0124725 tanggal 8 Juni 2023.
Perseroan beralamat di PP Plaza, Jalan Letjen. TB. Simatupang No. 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham:
Susunan pemegang saham Perseroan per 30 September 2023 adalah sebagai berikut:
Pemegang saham Jumlah saham Nilai nominal (Rp) Persentase saham
PTPP 40.063.119.098 1.001.577.977.450 64,96%
YKKPP 40.103.222 1.002.580.550 0,07%
Masyarakat 21.572.449.563 539.311.239.075 34.97%
Jumlah 61.675.671.883 1.541.891.797.075 100,00%
Pengurus dan Pengawasan:
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan per 30 September 2023 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tommy Wiranata Anwar
Komisaris Independen : Budiyono
Komisaris Independen : Aryanto Sutadi
Direksi
Direktur Utama : Daniel Rinsani Pakpahan
Direktur Keuangan : Deni Budiman
Direktur Pengembangan Bisnis & HCM : Dyah Rahadyannie
Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)
Berdasarkan informasi yang diterima tidak terdapat kejadian-kejadian Penting setelah Tanggal Efektif Penilaian
dari tanggal penilaian (30 September 2023) hingga tanggal laporan penilaian diterbitkan (06 Februari 2024).
2. PTPP
Riwayat Singkat:
PTPP semula berbentuk N.V. Pembangunan Perumahan, yang merupakan hasil peleburan suatu Perusahaan
Bangunan bekas milik Bank Industri Negara yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Raden Mr. Soewandi di
Jakarta, No. 48 tanggal 26 Agustus 1953 (Bank Industri Negara kemudian dilebur menjadi Bank Pembangunan
Indonesia), dan selanjutnya berdasarkan Undang-Undang No. 19 PRP Tahun 1960 dilebur ke dalam P.N.
Pembangunan Perumahan, suatu Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63
Tahun 1961 tanggal 29 Maret 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pembangunan Perumahan, yang
telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 84/1961, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 2218.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara (PN) Pembangunan Perumahan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), yang telah diumumkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 50 Tahun 1971, bentuk Perusahaan Negara Pembangunan
Page 8
Perumahan diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan didirikan dengan akta perseroan terbatas PT
Pembangunan Perumahan No. 78 tanggal 15 Maret 1973 Jo. Akta Perubahan No. 247 tanggal 21 Maret 1974,
keduanya dibuat dihadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”), yang telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya No. Y.A.5/105/2 tanggal
30 Maret 1974; didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 3 April 1974, di bawah No. 1186 dan
1187; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 48 tanggal 14 September 1974, tambahan
Berita Negara Republik Indonesia No. 249/1974.
Anggaran Dasar PTPP telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah sebagaimana dalam Akta
No. 31 tanggal 14 April 2023, dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., di Jakarta dan
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0023121.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 17 April 2023.
Pemegang saham langsung dan terakhir PTPP adalah pemerintah Republik Indonesia dan PTPP merupakan
entitas induk dari Perseroan.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham:
Susunan pemegang saham PTPP per 30 September 2023 adalah sebagai berikut:
Pemegang saham Jumlah saham Nilai nominal (Rp) Persentase saham
Saham Seri A Dwiwarna 1 100 0,00%
Pemerintah RI
Saham Seri B Dwiwarna 3.161.947.835 316.194.783.500 51,00%
Pemerintah RI
Koperasi Karyawan PTPP 2.029.692 202.969.200 0,07%
Publik 3.021.363.926 302.136.392.600 48,93%
Saham Treasuri 14.555.900 1.455.590.000 0,23%
Jumlah 6.199.897.354 619.989.735.400 100,00%
Pengurus dan Pengawasan:
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTPP per 30 September 2023 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Andi Gani Nena Wea
Komisaris Independen : Istiono
Komisaris : Ayodhia GL Kalake
Komisaris : Ernadhi Sudarmanto
Komisaris : Hedy Rahardian
Komisaris : Loso Judijanto
Direksi
Direktur Utama : Novel Arsyad
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Agus Purbianto
Direktur Strategi Korporasi dan Human Capital : Sinur Linda Gustina Manurung
Management
Direktur Operasi Bidang Gedung : Yuyus Juarsa
Direktur Operasi Bidang Infrastruktur : Yul Ari Pramuharjo
Direktur Operasi Bidang EPC : Eddy Herman Harun
2. Obyek Penilaian Pendapat Kewajaran
Obyek dari Rencana Transaksi adalah penjaminan aset Perseroan kepada PTPP atas pinjaman pemegang saham.
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana Transaksi yang berhubungan
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Page 9
Benturan Kepentingan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Berikut adalah asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penelaahan atas Pendapat Kewajaran:
1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.
3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP FSR berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. KJPP FSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
5. KJPP FSR bertanggung jawab atas atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan.
6. KJPP FSR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7. KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan Pendapat Kewajaran.
8. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
9. KJPP FSR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan pendapat kewajaran ini tidak
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi.
10. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan pemerintah, khususnya
yang terkait dengan operasional Perseroan, baik dimasa lalu maupun dimasa mendatang.
11. KJPP FSR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan tidak ada masalah baik secara hukum atau
masalah lainnya baik sebelum maupun setelah Transaksi.
12. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang berkenaan dengan
perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
13. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian
yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.
5. Pendekatan dan Prosedur Kewajaran atas Transaksi
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi ini, KJPP FSR telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur penilaian rencana Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
a. Analisis Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat
Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana Transaksi, analisis manfaat dan risiko
Rencana Transaksi.
b. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan,
analisis industri, analisis operasional dan prospek Perseroan, analisis alasan dilakukannya Rencana
Transaksi, keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi.
c. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historikal Perseroan,
analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis keuangan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi, dan analisis nilai tambah.
d. Analisis kewajaran Transaksi.
6. Kesimpulan dan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Analisis Pendapat Kewajaran sebagai berikut:
a. Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi diatas diketahui bahwa ada hubungan afiliasi antara PT
PP Properti, Tbk. dengan PT PP (Persero), Tbk.
b. Berdasarkan Surat Rencana Repackaging Pinjaman Pemegang Saham, tidak ada persyaratan khusus yang
akan merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada Rencana Transaksi
adalah wajar.
c. Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan masih mampu menghasilkan pendapatan dengan pertumbuhan
yang positif. Dengan demikian Rencana Transaksi yang dilakukan adalah wajar.
d. Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai pasar diketahui bahwa harga Rencana
Transaksi 1,54% di atas dari nilai pasar dan berada dalam batasan ±7,5%, maka harga yang ditetapkan adalah
wajar.
Berdasarkan kesimpulan analisa kewajaran diatas, maka KJPP FSR berpendapat bahwa Transaksi ini adalah
WAJAR.
Page 10
III. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN TRANSAKSI
Pertimbangan yang digunakan oleh Perseroan adalah sebagai bentuk compliance dan pemenuhan good corporate
governance, serta meningkatkan kepercayaan dan keyakinan PTPP kepada Perseroan terkait kesanggupan pemenuhan
kewajiban Pinjaman Pemegang Saham.
IV. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi Material dan Transaksi
Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020;
2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material yang relevan dengan
Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut
tidak menyesatkan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci mengenai Keterbukaan Informasi ini,
dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di:
Kantor Pusat
PT PP Properti Tbk
Plaza PP Lantai 7
Jl. Letjend TB Simatupang No. 57
Pasar Rebo, Jakarta 13760
Telp +62-21 8779 2734, Faksimili: +62-21 8779 2947,
Email: headoffice@pp-properti.com
Website: www.pp-properti.com
Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia KJPP FSR
p.2
unresolved
org
KJPP FSR
p.2 ×17
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam LK
p.2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.3 ×7
unresolved
person
PPAT Fathiah Helmi
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Perubahaan
p.5
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyani Handari Adi Warsito
· Notaris
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5
unresolved
—
Seri A Dwiwarna
p.6 ×2
unresolved
—
Seri B Dwiwarna
p.6 ×2
unresolved
org
Koperasi Karyawan PTPP
p.6 ×3
unresolved
org
AHU- AH.
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×3
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.8
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2029 ms
12 Sep 2026 23:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}