Skip to content
Back to announcement

20240229_PPRO_Informasi Transaksi Afiliasi_31581939_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review PPRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
              KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
          SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL
                              PT PP PROPERTI TBK
                                  (“Perseroan”)
Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (”POJK 42/2020”) dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (”POJK 17/2020”).




                                               PT PP PROPERTI TBK
                                                Kegiatan Usaha Utama:
                              Bergerak dalam bidang Jasa, Pembangunan dan Perdagangan
                                        Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia

                                                      Kantor Pusat:
                                                     Plaza PP Lantai 7
                                            Jl. Letjend TB Simatupang No. 57
                                                Pasar Rebo, Jakarta 13760
                                   Telp +62-21 8779 2734, Faksimili: +62-21 8779 2947
                                           Email: headoffice@pp-properti.com
                                              Website: www.pp-properti.com




Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Material




DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL YANG DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.




                       Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2024
Page 2
                                    DEFINISI DAN ISTILAH

Afiliasi                 :   Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar Modal


Bapepam – LK             :   Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia


KJPP FSR                 :   Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan


KEPI                     :   Kode Etik Penilai Indonesia


MAPPI                    :   Masyarakat Profesi Penilai Indonesia


OJK                      :   Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia

                             Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
POJK No. 35/2020         :
                             Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal
                             Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
POJK No. 42/2020         :
                             dan Benturan Kepentingan
                             Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
POJK No. 17/2020
                             dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

Perseroan                :   PT PP Properti Tbk

PTPP                     :   PT PP (Persero) Tbk

                             Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                             perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                             direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk
Transaksi Afiliasi       :   setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                             perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi
                             dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                             Pengendali.

SPI Edisi VII-2018       :   Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018


                             Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
                             fungsi dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                             sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22
Otoritas Jasa Keuangan   :
                             November 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                             pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal beralih dari
                             Menteri Keuangan dan Bapepam LK ke OJK.
Page 3
                       I.    URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI

1. LATAR BELAKANG, ALASAN, DAN MANFAAT DILAKUKANNYA TRANSAKSI
   Perseroan berencana untuk melakukan pemberian jaminan kepada PTPP dengan total sejumlah Rp2.095.000.000.000,-
   (dua triliun sembilan puluh lima miliar rupiah) sebagaimana Perjanjian Ratifikasi Perjanjian Pinjam Meminjam Pinjaman
   Pemegang Saham Senilai Rp495.000.000.000,- Nomor: 0985/EXT/PP/DKMR/2024, Nomor: 11/PERJ/PPRO/DIR/2024
   dan Perjanjian Ratifikasi Perjanjian Pinjam Meminjam Pinjaman Pemegang Saham senilai Rp1.600.000.000.000 Nomor:
   0986/EXT/PP/DKMR/2024, Nomor: 12/PERJ/PPRO/DIR/2024 tanggal 27 Februari 2024 sehubungan dengan pinjaman
   pemegang saham yang telah diberikan.

2. OBYEK TRANSAKSI
   Obyek dari Transaksi adalah penjaminan Aset Perseroan berupa tanah dan/atau bangunan, saham Anak Perusahaan,
   dan/Afiliasi, dan Fidusia Piutang.

3. NILAI TRANSAKSI
   Nilai transaksi sebesar Rp2.095.000.000.000,- (dua triliun sembilan puluh lima miliar rupiah).

4. URAIAN PIHAK – PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI DAN HUBUNGAN PIHAK-PIHAK TERSEBUT
   DENGAN PERSEROAN

    1.   Perseroan selaku pihak yang memberikan jaminan kepada PTPP
         Riwayat Singkat:
         Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang merupakan hasil pemisahan dari Divisi
         Properti PT PP (Persero) Tbk yang telah dibentuk sejak tahun 1991 dan berkedudukan di Jakarta Timur. Perseroan
         didirikan dengan nama “PT PP Properti” sebagaimana termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas PT PP
         Properti No. 18 tanggal 12 Desember 2013 juncto akta Perubahan Pendirian Perseroan Terbatas PT PP Properti
         No. 29 tanggal 17 Desember 2013, yang keduanya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
         S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No.
         AHU-04852.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 5 Februari 2014, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
         bawah No. AHU-0008265.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 5 Februari 2014 dan telah diumumkan dalam Tambahan
         No. 13081, BNRI No. 47 tanggal 13 Juni 2014 (“Akta Pendirian”).

         Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan perubahan anggaran dasar Perseroan dalam rangka
         penyesuaian dengan (i) Peraturan No. IX.J.1, (ii) POJK No. 32/2014 dan (iii) POJK No. 33/2014 adalah
         sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham Perseroan
         Terbatas PT PP Properti No. 9 tanggal 6 Februari 2015, dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta
         dan telah memperoleh (i) persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-
         0002016.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
         No. AHU-0016305.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015; dan (ii) telah diterima dan dicatat dalam
         database SABH No. AHU-AH.01.03-0008148 dan No. AHU-AH.01.03-0008149 tanggal 6 Februari 2015, serta
         keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0016305.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 6
         Februari 2015 (“Akta No. 9/2015”) juncto akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham
         Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PP Properti Tbk No. 2 tanggal 5 Mei 2015 dan
         telah diterima dan dicatat dalam database SABH No. AHU-AH.01.03-0929659 tanggal 5 Mei 2015 serta telah
         didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3501114.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 5 Mei 2015.

         Perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
         Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PP Properti Tbk Nomor 18 tanggal 06 Juni 2022 yang
         dibuat di hadapan Notaris & PPAT Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah mendapat persetujuan
         Menkumham RI pada tanggal 17 Juni 2022 Nomor: AHU-0041267.AH.01.02.TAHUN 2022 (“Anggaran Dasar”).
Page 4
Kantor Pusat
Perseroan memiliki kantor pusat/berdomisili di
PT PP Properti Tbk
Plaza PP Lantai 7
Jalan Letjen. TB. Simatupang No. 57
Pasar Rebo, Jakarta 13760
Telp +62-21 8779 2734, Faksimili: +62-21 8779 2947
Email: headoffice@pp-properti.com
Website: www.pp-properti.com

Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan, Perseroan bergerak di bidang jasa,
pembangunan dan perdagangan. Kegiatan usaha utama yang Perseroan jalankan saat ini adalah sebagai berikut:
a. Aktivitas Arsitektur;
b. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
c. Real Estate atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak;
d. Hotel Bintang;
e. Vila;
f. Apartemen Hotel;
g. Konstruksi Gedung Hunian;
h. Konstruksi Gedung Perkantor;
i. Konstruksi Gedung Perbelanjaan;
j. Konstruksi Gedung Penginapan;
k. Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga;
l. Perdagangan Eceran berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di
    Minimarket/Supermarket/Hypermarket.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
    Pemegang saham              Jumlah saham              Nilai nominal (Rp)         Persentase saham
  PTPP                             40.063.119.098             1.001.577.977.450                   64,96%
  YKKPP                                40.103.222                 1.002.580.550                    0,07%
  Masyarakat                       21.572.449.563               539.311.239.075                   34.97%
  Jumlah                           61.675.671.883             1.541.891.797.075                  100,00%

Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Infromasi ini diterbitkan
adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PP
Properti Tbk Nomor 07 tanggal 08 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta dan telah diterima pemberitahuan perubahan Data Perseroannya oleh Menkumham RI pada tanggal 08
Juni 2023 Nomor: AHU-AH.01.09-0124725 dimana susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama                       : Tommy Wiranata Anwar
  Komisaris Independen                  : Budiyono
  Komisaris Independen                  : Aryanto Sutadi

  Direksi
  Direktur Utama                     : Daniel Rinsani Pakpahan.
  Direktur Keuangan                  : Deni Budiman
  Direktur Pengembangan Bisnis & HCM : Dyah Rahadyannie
Page 5
2.   PTPP selaku pihak yang menerima jaminan dari Perseroan.
     Riwayat Singkat
     PT PP (Persero) Tbk selanjutnya disebut PTPP awal mulanya bernama NV Pembangunan Perumahan yang
     didirikan berdasarkan Akta Notaris Raden Mr. Soewandi di Jakarta Nomor 48 tanggal 26 Agustus 1953 dan
     selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 dilebur ke dalam Perusahaan Negara yang
     didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1961 tanggal 29 Maret 1961 tentang Pendirian
     Perusahan Negara Pembangunan Perumahan yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 84 Tahun 1961, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2218. Selanjutnya, berdasarkan
     Peraturan Pemerintah Nomor 39Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Pembangunan
     Perumahan menjadi Perusahaan Perseroan (Perseroan) yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik
     Indonesia Nomor 50 Tahun 1971, bentuk PN Pembangunan Perumahan diubah menjadi Persero dan didirikan
     berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Pembangunan Perumahan Nomor 78 tanggal 15 Maret 1973 juncto Akta
     Perubahan Nomor 247 tanggal 21 Maret 1974 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
     Indonesia berdasarkan keputusan Nomor: Y.A.5/105/2 tanggal 30 Maret 1974, telah didaftarkan di Pengadilan
     Negeri Jakarta pada tanggal 03 April 1974 dibawah Nomor 1186 dan 1187 dan diumumkan dalam Berita Negara
     Republik Indonesia Nomor 48 tanggal 14 Juni 1974, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 249
     Tahun 1974.

     Seiring dengan perkembangan usaha, Anggaran Dasar Perusahaan juga mengalami beberapa kali perubahan. Di
     antara yang signifikan adalah perubahan seluruh anggaran dasar yang disesuaikan dengan Peraturan Badan
     Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Perubahaan tersebut juga diikuti dengan penambahan nama dari
     semula PT PP (Persero) menjadi PT PP (Persero) Tbk. Hal tersebut terjadi karena Perseroan melaksanakan aksi
     korporasi besar, yaitu Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/ IPO) dan melakukan pencatatan
     sahamnya di Papan Pengembangan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 09 Februari 2010. Sebelumnya,
     pelaksanaan program IPO Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia sesuai
     dengan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2009 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui
     Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada PT PP (Persero) Tbk tanggal 28 Desember 2009.

     Pada tahun 2023, terdapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum di dalam Akta Nomor 31 tanggal
     14 April 2023 yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette Cahyani Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dengan
     Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-
     0023121.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 17 April 2023.

     Kantor Pusat
     PTPP memiliki kantor pusat/berdomisili di
     PT PP (Persero) Tbk
     Plaza PP – Wisma Subiyanto
     Jalan Letjend. TB. Simatupang No. 57
     Pasar Rebo, Jakarta 13760
     Telp +62-21 840 3883, Faksimili: +62-21 840 3890,
     Email: corsec@ptpp.co.id
     Website: www.ptpp.co.id

     Kegiatan Usaha PTPP
     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PTPP tentang Maksud dan Tujuan, Perseroan bergerak di bidang Industri,
     Konstruksi, Engineering Procurement dan Construction (EPC), perdagangan pengelolaan kawasan, layanan jasa
     peningkatan kemampuan dibidang konstruksi, jasa engineering dan perencanaan, pengembangan serta
     optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi
     dan berdaya saing kuat, untuk mendapatkan atau mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan.
Page 6
           Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham:
           Susunan pemegang saham PTPP pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

                Pemegang saham                   Jumlah saham             Nilai nominal (Rp)      Persentase saham
             Saham Seri A Dwiwarna                                1                        100                0,00%
             Pemerintah RI
             Saham Seri B Dwiwarna                   3.161.947.835            316.194.783.500                   51,00%
             Pemerintah RI
             Koperasi Karyawan PTPP                      2.029.692                202.969.200                 0,07%
             Publik                                  3.021.363.926            302.136.392.600                48,93%
             Saham Treasuri                             14.555.900              1.455.590.000                 0,23%
             Jumlah                                  6.199.897.354            619.989.735.400               100,00%



           Pengurus dan Pengawasan
           Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
           Saham PT PP (Persero) Tbk. Nomor 26 tanggal 18 Desember yang dibuat dihadapan Notaris Nanette Cahyanie
           Handari Adi Warsito, S.H., di Jakarta yang telah didaftarkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Nomor AHU-
           AH.01.09-0198927 tanggal 21 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

             Dewan Komisaris
             Komisaris Utama merangkap Komisaris                      :          Dhony Rahajoe
             Independen
             Komisaris Independen                                     :          Istiono
             Komisaris Independen                                     :          Jaya Kesuma
             Komisaris                                                :          Ernadhi Sudarmanto
             Komisaris                                                :          Hedy Rahardian
             Komisaris                                                :          Loso Judijanto

             Direksi
             Direktur Utama                                           :          Novel Arsyad
             Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                   :          Agus Purbianto
             Direktur Strategi Korporasi dan Human                    :          Sinur Linda Gustina Manurung
             Capital Management
             Direktur Operasi Bidang Gedung                           :          Yuyus Juarsa
             Direktur Operasi Bidang Infrastruktur                    :          Yul Ari Pramuharjo
             Direktur Operasi Bidang EPC                              :          Eddy Herman Harun


 5. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
    i. Hubungan afiliasi dari Kepemilikan Saham
           PTPP merupakan pemegang 64,96% saham dalam Perseroan.
     ii.   Hubungan Afiliasi dari segi Pengurus Perseroan
           Berdasarkan Akta Perubahan Pengurus Terakhir Perseroan dan PTPP, tidak terdapat Hubungan Afiliasi dari Segi
           Pengurus Perseroan.


                                           II.    RINGKASAN LAPORAN PENILAI

A.   IDENTITAS PENILAI
     Perseroan telah menunjuk KJPP FSR sebagai penilai resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
     No. 936/KM.1/2008 tanggal 31 Desember 2008, dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
     Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. S-838/PM.223/2019, untuk
     memberikan pendapat independen atas kewajaran rencana transaksi sebagaimana diungkapkan berikut ini, sesuai
     dengan Surat Perintah Kerja Nomor: 0061A/PNW/FO-BGR-FSR/I/2024 tanggal 16 Januari 2024.
Page 7
B.   RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN
     Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP FSR atas Transaksi sebagaimana dituangkan dalam
     laporan Nomor: 00084/2.0109-05/BS/03/0069/1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024, dengan ringkasan sebagai berikut:

     1. Identitas Para Pihak
        1. Perseroan
           Riwayat Singkat:
           Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 18 tanggal 12 Desember 2013, notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari
           Adi Warsito, S.H., di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-04852.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 5 Februari 2014 serta
           diumumkan dalam Tambahan Berita Negara No. 47 tanggal 13 Juni 2014.

            Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah sebagaimana dalam
            Akta No. 7 tanggal 8 Juni 2023, dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., di Jakarta dan telah memperoleh
            pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
            AHU-AH.01.09-0124725 tanggal 8 Juni 2023.

            Perseroan beralamat di PP Plaza, Jalan Letjen. TB. Simatupang No. 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

            Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham:
            Susunan pemegang saham Perseroan per 30 September 2023 adalah sebagai berikut:
                   Pemegang saham                 Jumlah saham           Nilai nominal (Rp)       Persentase saham
             PTPP                                   40.063.119.098         1.001.577.977.450                  64,96%
             YKKPP                                      40.103.222              1.002.580.550                  0,07%
             Masyarakat                             21.572.449.563           539.311.239.075                  34.97%
             Jumlah                                 61.675.671.883         1.541.891.797.075                 100,00%

            Pengurus dan Pengawasan:
            Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan per 30 September 2023 adalah sebagai berikut:

            Dewan Komisaris
            Komisaris Utama                   : Tommy Wiranata Anwar
            Komisaris Independen              : Budiyono
            Komisaris Independen              : Aryanto Sutadi
            Direksi
            Direktur Utama                      : Daniel Rinsani Pakpahan
            Direktur Keuangan                   : Deni Budiman
            Direktur Pengembangan Bisnis & HCM : Dyah Rahadyannie

            Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)
            Berdasarkan informasi yang diterima tidak terdapat kejadian-kejadian Penting setelah Tanggal Efektif Penilaian
            dari tanggal penilaian (30 September 2023) hingga tanggal laporan penilaian diterbitkan (06 Februari 2024).

        2. PTPP
           Riwayat Singkat:
           PTPP semula berbentuk N.V. Pembangunan Perumahan, yang merupakan hasil peleburan suatu Perusahaan
           Bangunan bekas milik Bank Industri Negara yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Raden Mr. Soewandi di
           Jakarta, No. 48 tanggal 26 Agustus 1953 (Bank Industri Negara kemudian dilebur menjadi Bank Pembangunan
           Indonesia), dan selanjutnya berdasarkan Undang-Undang No. 19 PRP Tahun 1960 dilebur ke dalam P.N.
           Pembangunan Perumahan, suatu Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63
           Tahun 1961 tanggal 29 Maret 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pembangunan Perumahan, yang
           telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 84/1961, Tambahan Lembaran Negara
           Republik Indonesia No. 2218.

            Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
            Negara (PN) Pembangunan Perumahan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), yang telah diumumkan
            dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 50 Tahun 1971, bentuk Perusahaan Negara Pembangunan
Page 8
      Perumahan diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan didirikan dengan akta perseroan terbatas PT
      Pembangunan Perumahan No. 78 tanggal 15 Maret 1973 Jo. Akta Perubahan No. 247 tanggal 21 Maret 1974,
      keduanya dibuat dihadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”), yang telah mendapat
      pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya No. Y.A.5/105/2 tanggal
      30 Maret 1974; didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 3 April 1974, di bawah No. 1186 dan
      1187; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 48 tanggal 14 September 1974, tambahan
      Berita Negara Republik Indonesia No. 249/1974.

       Anggaran Dasar PTPP telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah sebagaimana dalam Akta
       No. 31 tanggal 14 April 2023, dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., di Jakarta dan
       telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
       Surat Keputusan No. AHU-0023121.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 17 April 2023.

       Pemegang saham langsung dan terakhir PTPP adalah pemerintah Republik Indonesia dan PTPP merupakan
       entitas induk dari Perseroan.

      Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham:
      Susunan pemegang saham PTPP per 30 September 2023 adalah sebagai berikut:

              Pemegang saham                Jumlah saham          Nilai nominal (Rp)      Persentase saham
        Saham Seri A Dwiwarna                                1                    100                   0,00%
        Pemerintah RI
        Saham Seri B Dwiwarna                   3.161.947.835        316.194.783.500                   51,00%
        Pemerintah RI
        Koperasi Karyawan PTPP                      2.029.692            202.969.200                    0,07%
        Publik                                  3.021.363.926        302.136.392.600                   48,93%
        Saham Treasuri                             14.555.900          1.455.590.000                    0,23%
        Jumlah                                  6.199.897.354        619.989.735.400                  100,00%

      Pengurus dan Pengawasan:
      Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTPP per 30 September 2023 adalah sebagai berikut:
       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen         :   Andi Gani Nena Wea
       Komisaris Independen                                   :   Istiono
       Komisaris                                              :   Ayodhia GL Kalake
       Komisaris                                              :   Ernadhi Sudarmanto
       Komisaris                                              :   Hedy Rahardian
       Komisaris                                              :   Loso Judijanto


       Direksi
       Direktur Utama                                         :   Novel Arsyad
       Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                 :   Agus Purbianto
       Direktur Strategi Korporasi dan Human Capital          :   Sinur Linda Gustina Manurung
       Management
       Direktur Operasi Bidang Gedung                         :   Yuyus Juarsa
       Direktur Operasi Bidang Infrastruktur                  :   Yul Ari Pramuharjo
       Direktur Operasi Bidang EPC                            :   Eddy Herman Harun

2. Obyek Penilaian Pendapat Kewajaran
   Obyek dari Rencana Transaksi adalah penjaminan aset Perseroan kepada PTPP atas pinjaman pemegang saham.

3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
   Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana Transaksi yang berhubungan
   dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Page 9
   Benturan Kepentingan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
   Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
   Berikut adalah asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penelaahan atas Pendapat Kewajaran:
   1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
   2. KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.
   3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP FSR berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
   4. KJPP FSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
        keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
   5. KJPP FSR bertanggung jawab atas atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
        disesuaikan.
   6. KJPP FSR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
        bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
   7. KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan Pendapat Kewajaran.
   8. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
   9. KJPP FSR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan pendapat kewajaran ini tidak
        terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi.
   10. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan pemerintah, khususnya
        yang terkait dengan operasional Perseroan, baik dimasa lalu maupun dimasa mendatang.
   11. KJPP FSR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan tidak ada masalah baik secara hukum atau
        masalah lainnya baik sebelum maupun setelah Transaksi.
   12. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang berkenaan dengan
        perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
   13. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian
        yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.

5. Pendekatan dan Prosedur Kewajaran atas Transaksi
   Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi ini, KJPP FSR telah melakukan analisis melalui
   pendekatan dan prosedur penilaian rencana Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
    a. Analisis Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat
        Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana Transaksi, analisis manfaat dan risiko
        Rencana Transaksi.
    b. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan,
        analisis industri, analisis operasional dan prospek Perseroan, analisis alasan dilakukannya Rencana
        Transaksi, keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi.
    c. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historikal Perseroan,
        analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis keuangan sebelum dan setelah Rencana
        Transaksi, dan analisis nilai tambah.
    d. Analisis kewajaran Transaksi.

6. Kesimpulan dan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
   Analisis Pendapat Kewajaran sebagai berikut:
    a. Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi diatas diketahui bahwa ada hubungan afiliasi antara PT
         PP Properti, Tbk. dengan PT PP (Persero), Tbk.
    b. Berdasarkan Surat Rencana Repackaging Pinjaman Pemegang Saham, tidak ada persyaratan khusus yang
         akan merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada Rencana Transaksi
         adalah wajar.
    c. Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan masih mampu menghasilkan pendapatan dengan pertumbuhan
         yang positif. Dengan demikian Rencana Transaksi yang dilakukan adalah wajar.
    d. Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai pasar diketahui bahwa harga Rencana
         Transaksi 1,54% di atas dari nilai pasar dan berada dalam batasan ±7,5%, maka harga yang ditetapkan adalah
         wajar.

    Berdasarkan kesimpulan analisa kewajaran diatas, maka KJPP FSR berpendapat bahwa Transaksi ini adalah
    WAJAR.
Page 10
                             III.          PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN TRANSAKSI

   Pertimbangan yang digunakan oleh Perseroan adalah sebagai bentuk compliance dan pemenuhan good corporate
   governance, serta meningkatkan kepercayaan dan keyakinan PTPP kepada Perseroan terkait kesanggupan pemenuhan
   kewajiban Pinjaman Pemegang Saham.

                                    IV.   PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

   1.   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi Material dan Transaksi
        Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020;

   2.   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material yang relevan dengan
        Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut
        tidak menyesatkan.

                                                V.     INFORMASI TAMBAHAN

Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci mengenai Keterbukaan Informasi ini,
dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di:

                                                          Kantor Pusat
                                                       PT PP Properti Tbk
                                                        Plaza PP Lantai 7
                                               Jl. Letjend TB Simatupang No. 57
                                                   Pasar Rebo, Jakarta 13760
                                      Telp +62-21 8779 2734, Faksimili: +62-21 8779 2947,
                                              Email: headoffice@pp-properti.com
                                                 Website: www.pp-properti.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published29 Feb 2024
Pages10
Characters33,234
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PP PROPERTI TBK p.1 ×33
linked person Tommy Wiranata p.4 ×2
linked person Aryanto Sutadi p.4 ×2
linked person Daniel Rinsani Pakpahan. p.4 ×2
linked person Deni Budiman p.4 ×2
linked person Dyah Rahadyannie p.4 ×2
linked org Pemerintah RI p.6 ×4
linked person Ernadhi Sudarmanto p.6 ×2
linked person Loso Judijanto p.6 ×2
linked person Ayodhia GL Kalake p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×9
possible org PP (Persero) Tbk p.2 ×16
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×11
possible — YKKPP p.4 ×2
possible person Soewandi p.5 ×2
possible org PT Pembangunan Perumahan p.5 ×11
possible org Bursa Efek Indonesia p.5
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×2
possible person Dhony Rahajoe p.6
possible person Jaya Kesuma p.6
possible person Novel Arsyad p.6 ×2
unresolved org Bapepam p.2 ×4
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia KJPP FSR p.2
unresolved org KJPP FSR p.2 ×17
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam LK p.2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.3 ×7
unresolved person PPAT Fathiah Helmi · Notaris p.3 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Perubahaan p.5
unresolved person Ir. Nanette Cahyani Handari Adi Warsito · Notaris p.5 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5
unresolved — Seri A Dwiwarna p.6 ×2
unresolved — Seri B Dwiwarna p.6 ×2
unresolved org Koperasi Karyawan PTPP p.6 ×3
unresolved org AHU- AH. p.6
unresolved org Menteri Keuangan p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×3
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.8
unresolved org Pengadilan Negeri p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1976 ms 12 Sep 2026 23:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result