Back to announcement
20240229_BDMN_Pemanggilan RUPS_31581819_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BDMNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PEM A N G G IL A N
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Perseroan“) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”)
Perseroan yang akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik (e-RUPS) melalui sistem
eASY.KSEI pada:
Hari/ Tanggal : Jumat, 22 Maret 2024
Waktu : Pukul 14:00 WIB s.d. selesai
Tempat : Menara Bank Danamon, Auditorium, Lantai 23,
Jl. HR. Rasuna Said, Blok C No. 10, Karet Setiabudi, Jakarta 12920
Mata Acara :
Rapat
1. i. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
ii. Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
iii. Pengesahan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
iv Persetujuan pemberian pembebasan dan pelunasan
tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et
décharge”) kepada para anggota Direksi dan Dewan
Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas
pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2023.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk
tahun buku 2024.
4. i. Penetapan gaji atau honorarium, bonus/tantiem, dan
tunjangan lain untuk anggota Dewan Komisaris dan
Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
ii. Penetapan gaji dan tunjangan, bonus/tantiem, dan/atau
penghasilan lainnya untuk anggota Direksi Perseroan.
5. Persetujuan Perubahan Komposisi Anggota Direksi Perseroan.
6. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk
menghadiri Rapat. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada
masing-masing Pemegang Saham. Perseroan juga menyampaikan Pemanggilan Rapat ini
melalui situs Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang
Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 28
Februari 2024 pukul 16:00 WIB, sedangkan untuk Pemegang Saham dalam Penitipan
Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo sub
rekening efek pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
tanggal 28 Februari 2024.
3. Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI
atau kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat, wajib untuk memperlihatkan
asli Surat Kolektif Saham atau menyerahkan fotokopinya dan menyerahkan fotokopi Kartu
Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti jati diri lainnya kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat. Sedangkan para Pemegang Saham yang sahamnya telah masuk
dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat,
diwajibkan untuk menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat
diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian dan fotokopi KTP atau bukti jati diri
lainnya.
4. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir atau memilih untuk tidak hadir dalam Rapat
dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Perseroan telah menyediakan
alternatif bagi pemegang saham untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-
Proxy) kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili
pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui fasilitas
Electronic General Meeting System (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI.
Pihak Independen yang ditunjuk adalah Biro Adminsitrasi Efek Perseroan, PT
Adimitra Jasa Korpora. Dalam hal kuasa diberikan dengan e-Proxy, maka tidak
diperlukan legalisasi sebagaimana tersebut pada butir d.
b. Berdasarkan surat kuasa dalam bentuk yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan
atau sesuai standar surat kuasa yang dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan
pada jam kerja atau dapat langsung diunduh melalui situs web Perseroan.
c. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh
bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara
yang mereka keluarkan selaku kuasa Pemegang Saham tidak dihitung dalam
pemungutan suara.
d. Surat kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang berdomisili di luar negeri harus
dilegalisasi oleh Notaris dan diapostilisasi atau dilegalisasi oleh pejabat berwenang
di negara setempat.
e. Formulir Surat kuasa yang telah dilengkapi harus telah diterima oleh Perseroan
melalui Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora (“AJK”) yang beralamat di
Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5 Kelapa Gading - Jakarta
Utara 14250, Telp. +6221-29745222, Fax. +6221-29289961, email:
opr@adimitra-jk.co.id, paling lambat pada hari Kamis, 21 Maret 2024 pukul 12:00
WIB.
Page 3
5. Wakil Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum ("Pemegang Saham Badan
Hukum") wajib menyerahkan:
a. Fotokopi Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku.
b. Fotokopi dokumen pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat.
c. Fotokopi KTP dari Pemberi/Penerima Kuasa (bilamana dikuasakan).
kepada Perseroan melalui AJK dengan alamat yang tercantum pada butir 4.e di atas,
paling lambat pada hari Kamis, 21 Maret 2024 pukul 12:00 WIB.
6. Mekanisme kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS sebagai berikut:
a. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan modul e-
RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan diri sampai
dengan H-1 sebelum pukul 12.00 WIB melalui https://akses.ksei.co.id
b. Pemegang Saham dan penerima kuasa menerima email pemberitahuan 1 hari
sebelum pelaksanaan RUPST.
c. Pemegang Saham dan penerima kuasa wajib memiliki akun dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”) untuk dapat mengakses tautan Rapat.
d. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile.
e. Pada hari H, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan
modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self registration secara elektronik di
eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id
7. Perseroan menghimbau para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara
elektronik (e-Proxy) melalui Aplikasi eASY.KSEI, dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila Pemegang Saham belum
terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi dengan mengakses situs web AKSes
KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat
memberikan kuasanya secara elektronik (e-Proxy) melalui fasilitas eASY.KSEI
dengan cara login terlebih dahulu ke dalam Aplikasi eASY.KSEI.
c. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan
perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau mengubah pilihan suara untuk
mata acara Rapat ataupun melakukan pencabutan kuasa, dalam jangka waktu
yang dimulai sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal pelaksanaan Rapat atau selambatnya hari Kamis, 21 Maret 2024
pukul 12:00 WIB.
d. Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut terkait eASY.KSEI
dapat diakses pada Aplikasi eASY.KSEI.
8. Para Pemegang Saham Perseroan dianjurkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib
Rapat yang dapat langsung diunduh melalui situs web Perseroan dan akan dibagikan
sebelum para Pemegang Saham memasuki ruang Rapat.
9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Perseroan atau
kuasa Pemegang Saham diminta dengan hormat agar berada di tempat Rapat selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Page 4
Kuorum Kehadiran dan Perhitungan Suara 1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. 2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dan atau diwakili dalam Rapat. Penjelasan mengenai mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diakses di situs web Perseroan yakni www.danamon.co.id. Materi atau bahan Rapat telah tersedia di Kantor Pusat Perseroan pada tanggal Pemanggilan Rapat ini dan dapat diperoleh dengan cara mengajukan permintaan tertulis kepada Corporate Secretary Perseroan, atau dapat pula dengan mengunduh langsung dari situs web Perseroan.
Page 5
PENJELASAN MATA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
Mata Acara 1:
i. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
ii. Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
iii. Pengesahan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
iv. Persetujuan pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada para anggota Direksi dan
Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas pengurusan
dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
Memperhatikan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang No. 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), mengusulkan kepada Rapat untuk:
i. menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
ii. mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Imelda & Rekan (firma anggota Deloitte Touche Tohmatsu
Limited) sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen, tertanggal 16
Februari 2024, Nomor 00015/2.1265/AU.1/07/0849-3/1/II/2024 dengan
pendapat tanpa modifikasian.
iii. mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
iv. memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig
acquit et décharge”) kepada Direksi dan Dewan Komisaris serta Dewan
Pengawas Syariah Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan
dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang
tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam laporan
tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan posisi 31 Desember 2023 telah
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia juga tersedia
dalam situs web Perseroan (www.danamon.co.id) pada tanggal 19 Februari 2024.
Laporan Keuangan Konsolidasian tersebut dipublikasikan pada harian Kompas dan
Bisnis Indonesia pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024.
Page 6
Laporan Tahunan Perseroan posisi 31 Desember 2023 juga disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia serta tersedia dalam situs web
Perseroan (www.danamon.co.id) pada tanggal 28 Februari 2024.
Mata Acara 2:
Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2023.
Memperhatikan ketentuan Pasal 20 ayat 2 huruf (b) dan Pasal 25 Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT, mengusulkan kepada Rapat untuk
menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 untuk disisihkan sebagai dana cadangan wajib, pembagian
dividen tunai kepada pemegang saham dan sisa laba bersih yang tidak ditentukan
penggunaannya akan dicatat sebagai saldo laba.
Mata Acara 3:
Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2024.
Memperhatikan ketentuan Pasal 20 ayat 2 huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 68 UUPT, Pasal 3 ayat 1 POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan,
mengusulkan kepada Rapat untuk menunjuk kembali Elisabeth Imelda sebagai
Akuntan Publik dan Imelda & Rekan (firma anggota Deloitte Touche Tohmatsu Limited)
sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk
mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024 dan
pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah
honorariumnya.
Mata Acara 4:
i. Penetapan gaji atau honorarium, bonus/tantiem, dan tunjangan lain untuk
anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
ii. Penetapan gaji dan tunjangan, bonus/tantiem, dan/atau penghasilan lainnya
untuk anggota Direksi Perseroan.
Memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat 6, Pasal 14 ayat 8, dan Pasal 20 ayat 2 huruf
(e) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, mengusulkan
kepada Rapat untuk:
i. menyetujui total pembayaran bonus/tantiem yang akan dibagikan kepada Dewan
Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi untuk tahun buku 2023.
ii. menyetujui penetapan besarnya total gaji/honorarium dan/atau tunjangan atau
penghasilan lainnya bagi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi
untuk tahun buku 2024.
Page 7
iii. menyetujui pemberian kuasa kepada Komisaris Utama Perseroan untuk
menetapkan besarnya bonus/tantiem selama tahun buku 2023 serta
gaji/honorarium dan/atau tunjangan atau penghasilan lainnya untuk tahun buku
2024 kepada masing-masing anggota Dewan Komisaris berdasarkan
rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi dan menyetujui pemberian kuasa
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya bonus/tantiem
selama tahun buku 2023 serta gaji/honorarium dan/atau tunjangan untuk tahun
buku 2024 kepada masing-masing anggota Dewan Pengawas Syariah dan Direksi
berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.
Mata Acara 5:
Persetujuan Perubahan Komposisi Anggota Direksi Perseroan.
Memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan juncto Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum serta Pasal 94 UUPT, anggota Direksi
Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Pengangkatan berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS di mana ia (mereka)
diangkat dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke-3 (tiga) setelah tanggal
pengangkatan (mereka).
Perseroan akan mengusulkan kepada RUPST untuk menyetujui perubahan komposisi
anggota Direksi Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya RUPST ini sampai
dengan ditutupnya RUPST Perseroan di tahun 2026 yang akan diselenggarakan paling
lambat di bulan Juni 2026 tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
sewaktu-waktu.
Mata Acara 6:
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Memperhatikan Pasal 27 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 19 ayat 1
UUPT juncto Pasal 8 POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi
bank umum, Pasal 10, 11 dan 12 POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha
Syariah, POJK Nomor 14/POJK.04/2022 tentang penyampaian laporan keuangan
berkala emiten atau perusahaan publik, Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Nomor Kep-00023/BEI/03-2015 tentang penetapan jadwal dividen tunai,
dan Nomor Kep-00077/BEI/09-2021 tentang perubahan ketentuan pelaksanaan
pembagian dividen saham, saham bonus, dan pembagian dividen interim serta POJK
No 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui
pengubahan ketentuan-ketentuan pada Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan peraturan dan ketentuan diatas serta memberikan kewenangan
Page 8
kepada Direksi Perseroan untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran
Dasar Perseroan.
Jakarta, 29 Februari 2024
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Direksi
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora.
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.5
unresolved
org
Deloitte Touche Tohmatsu Limited
p.5 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.6
unresolved
—
Elisabeth Imelda
· Akuntan Publik
p.6
unresolved
org
Imelda & Rekan
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.