Skip to content
Back to announcement

20240229_BDMN_Pemanggilan RUPS_31581819_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted BDMN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                   PEM A N G G IL A N
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                           PT BANK DANAMON INDONESIA TBK


PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Perseroan“) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”)
Perseroan yang akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik (e-RUPS) melalui sistem
eASY.KSEI pada:
 Hari/ Tanggal     : Jumat, 22 Maret 2024
 Waktu             : Pukul 14:00 WIB s.d. selesai
 Tempat            : Menara Bank Danamon, Auditorium, Lantai 23,
                      Jl. HR. Rasuna Said, Blok C No. 10, Karet Setiabudi, Jakarta 12920
 Mata Acara         :
 Rapat
                         1.   i.     Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
                                     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

                              ii.    Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
                                     untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
                                     Desember 2023.

                              iii.   Pengesahan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
                                     Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
                                     31 Desember 2023.

                              iv     Persetujuan pemberian pembebasan dan pelunasan
                                     tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et
                                     décharge”)   kepada para anggota Direksi dan Dewan
                                     Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas
                                     pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun
                                     buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

                         2.   Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang
                              berakhir pada 31 Desember 2023.

                         3.   Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk
                              tahun buku 2024.

                         4.   i.     Penetapan gaji atau honorarium, bonus/tantiem, dan
                                     tunjangan lain untuk anggota Dewan Komisaris dan
                                     Dewan Pengawas Syariah Perseroan.

                              ii.    Penetapan gaji dan tunjangan, bonus/tantiem, dan/atau
                                     penghasilan lainnya untuk anggota Direksi Perseroan.

                         5.   Persetujuan Perubahan Komposisi Anggota Direksi Perseroan.


                         6.   Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2
Ketentuan Umum:

1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk
   menghadiri Rapat. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada
   masing-masing Pemegang Saham. Perseroan juga menyampaikan Pemanggilan Rapat ini
   melalui situs Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI dan situs web Perseroan.

2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang
   Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 28
   Februari 2024 pukul 16:00 WIB, sedangkan untuk Pemegang Saham dalam Penitipan
   Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo sub
   rekening efek pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
   tanggal 28 Februari 2024.

3. Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI
   atau kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat, wajib untuk memperlihatkan
   asli Surat Kolektif Saham atau menyerahkan fotokopinya dan menyerahkan fotokopi Kartu
   Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti jati diri lainnya kepada petugas pendaftaran sebelum
   memasuki ruang Rapat. Sedangkan para Pemegang Saham yang sahamnya telah masuk
   dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat,
   diwajibkan untuk menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat
   diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian dan fotokopi KTP atau bukti jati diri
   lainnya.

4. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir atau memilih untuk tidak hadir dalam Rapat
   dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Perseroan telah menyediakan
          alternatif bagi pemegang saham untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-
          Proxy) kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili
          pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui fasilitas
          Electronic General Meeting System (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI.
          Pihak Independen yang ditunjuk adalah Biro Adminsitrasi Efek Perseroan, PT
          Adimitra Jasa Korpora. Dalam hal kuasa diberikan dengan e-Proxy, maka tidak
          diperlukan legalisasi sebagaimana tersebut pada butir d.
      b. Berdasarkan surat kuasa dalam bentuk yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan
          atau sesuai standar surat kuasa yang dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan
          pada jam kerja atau dapat langsung diunduh melalui situs web Perseroan.
      c. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh
          bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara
          yang mereka keluarkan selaku kuasa Pemegang Saham tidak dihitung dalam
          pemungutan suara.
      d. Surat kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang berdomisili di luar negeri harus
          dilegalisasi oleh Notaris dan diapostilisasi atau dilegalisasi oleh pejabat berwenang
          di negara setempat.
      e. Formulir Surat kuasa yang telah dilengkapi harus telah diterima oleh Perseroan
          melalui Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora (“AJK”) yang beralamat di
          Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5 Kelapa Gading - Jakarta
          Utara     14250,    Telp.   +6221-29745222,        Fax.    +6221-29289961,      email:
          opr@adimitra-jk.co.id, paling lambat pada hari Kamis, 21 Maret 2024 pukul 12:00
          WIB.
Page 3
5. Wakil Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum ("Pemegang Saham Badan
   Hukum") wajib menyerahkan:
      a. Fotokopi Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku.
      b. Fotokopi dokumen pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat.
      c. Fotokopi KTP dari Pemberi/Penerima Kuasa (bilamana dikuasakan).

   kepada Perseroan melalui AJK dengan alamat yang tercantum pada butir 4.e di atas,
   paling lambat pada hari Kamis, 21 Maret 2024 pukul 12:00 WIB.

6. Mekanisme kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS sebagai berikut:
      a. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan modul e-
         RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan diri sampai
         dengan H-1 sebelum pukul 12.00 WIB melalui https://akses.ksei.co.id
      b. Pemegang Saham dan penerima kuasa menerima email pemberitahuan 1 hari
         sebelum pelaksanaan RUPST.
      c. Pemegang Saham dan penerima kuasa wajib memiliki akun dalam fasilitas Acuan
         Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”) untuk dapat mengakses tautan Rapat.
      d. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile.
      e. Pada hari H, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan
         modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self registration secara elektronik di
         eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id

7. Perseroan menghimbau para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara
   elektronik (e-Proxy) melalui Aplikasi eASY.KSEI, dengan prosedur sebagai berikut:
       a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
          Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila Pemegang Saham belum
          terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi dengan mengakses situs web AKSes
          KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
       b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat
          memberikan kuasanya secara elektronik (e-Proxy) melalui fasilitas eASY.KSEI
          dengan cara login terlebih dahulu ke dalam Aplikasi eASY.KSEI.
       c. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan
          perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau mengubah pilihan suara untuk
          mata acara Rapat ataupun melakukan pencabutan kuasa, dalam jangka waktu
          yang dimulai sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan 1 (satu) hari kerja
          sebelum tanggal pelaksanaan Rapat atau selambatnya hari Kamis, 21 Maret 2024
          pukul 12:00 WIB.
       d. Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut terkait eASY.KSEI
          dapat diakses pada Aplikasi eASY.KSEI.

8. Para Pemegang Saham Perseroan dianjurkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib
   Rapat yang dapat langsung diunduh melalui situs web Perseroan dan akan dibagikan
   sebelum para Pemegang Saham memasuki ruang Rapat.

9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Perseroan atau
   kuasa Pemegang Saham diminta dengan hormat agar berada di tempat Rapat selambat-
   lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Page 4
Kuorum Kehadiran dan Perhitungan Suara

1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta mengambil keputusan yang mengikat
   apabila dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang
   mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
   suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
   berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika
   disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
   suara yang hadir dan atau diwakili dalam Rapat.


Penjelasan mengenai mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diakses di situs web
Perseroan yakni www.danamon.co.id.

Materi atau bahan Rapat telah tersedia di Kantor Pusat Perseroan pada tanggal Pemanggilan
Rapat ini dan dapat diperoleh dengan cara mengajukan permintaan tertulis kepada Corporate
Secretary Perseroan, atau dapat pula dengan mengunduh langsung dari situs web Perseroan.
Page 5
                         PENJELASAN MATA ACARA
                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                     PT BANK DANAMON INDONESIA TBK


Mata Acara 1:
  i.    Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
        pada tanggal 31 Desember 2023.
 ii.    Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
        yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
 iii.   Pengesahan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
        buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
iv.     Persetujuan pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
        sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada para anggota Direksi dan
        Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas pengurusan
        dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada
        tanggal 31 Desember 2023.



Memperhatikan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang No. 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), mengusulkan kepada Rapat untuk:

  i. menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2023.
 ii. mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
     Akuntan Publik Imelda & Rekan (firma anggota Deloitte Touche Tohmatsu
     Limited) sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen, tertanggal 16
     Februari 2024, Nomor 00015/2.1265/AU.1/07/0849-3/1/II/2024 dengan
     pendapat tanpa modifikasian.
iii. mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
     tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
iv. memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig
     acquit et décharge”) kepada Direksi dan Dewan Komisaris serta Dewan
     Pengawas Syariah Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan
     dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang
     tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam laporan
     tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan posisi 31 Desember 2023 telah
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia juga tersedia
dalam situs web Perseroan (www.danamon.co.id) pada tanggal 19 Februari 2024.
Laporan Keuangan Konsolidasian tersebut dipublikasikan pada harian Kompas dan
Bisnis Indonesia pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024.
Page 6
 Laporan Tahunan Perseroan posisi 31 Desember 2023 juga disampaikan kepada
 Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia serta tersedia dalam situs web
 Perseroan (www.danamon.co.id) pada tanggal 28 Februari 2024.

Mata Acara 2:

Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2023.


Memperhatikan ketentuan Pasal 20 ayat 2 huruf (b) dan Pasal 25 Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT, mengusulkan kepada Rapat untuk
menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 untuk disisihkan sebagai dana cadangan wajib, pembagian
dividen tunai kepada pemegang saham dan sisa laba bersih yang tidak ditentukan
penggunaannya akan dicatat sebagai saldo laba.

Mata Acara 3:

Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2024.



Memperhatikan ketentuan Pasal 20 ayat 2 huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 68 UUPT, Pasal 3 ayat 1 POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan,
mengusulkan kepada Rapat untuk menunjuk kembali Elisabeth Imelda sebagai
Akuntan Publik dan Imelda & Rekan (firma anggota Deloitte Touche Tohmatsu Limited)
sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk
mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024 dan
pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah
honorariumnya.

Mata Acara 4:

i.    Penetapan gaji atau honorarium, bonus/tantiem, dan tunjangan lain untuk
      anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
ii.   Penetapan gaji dan tunjangan, bonus/tantiem, dan/atau penghasilan lainnya
      untuk anggota Direksi Perseroan.


Memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat 6, Pasal 14 ayat 8, dan Pasal 20 ayat 2 huruf
(e) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, mengusulkan
kepada Rapat untuk:

i.    menyetujui total pembayaran bonus/tantiem yang akan dibagikan kepada Dewan
      Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi untuk tahun buku 2023.
ii.   menyetujui penetapan besarnya total gaji/honorarium dan/atau tunjangan atau
      penghasilan lainnya bagi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi
      untuk tahun buku 2024.
Page 7
iii.   menyetujui pemberian kuasa kepada Komisaris Utama Perseroan untuk
       menetapkan besarnya bonus/tantiem selama tahun buku 2023 serta
       gaji/honorarium dan/atau tunjangan atau penghasilan lainnya untuk tahun buku
       2024 kepada masing-masing anggota Dewan Komisaris berdasarkan
       rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi dan menyetujui pemberian kuasa
       kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya bonus/tantiem
       selama tahun buku 2023 serta gaji/honorarium dan/atau tunjangan untuk tahun
       buku 2024 kepada masing-masing anggota Dewan Pengawas Syariah dan Direksi
       berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.


 Mata Acara 5:

 Persetujuan Perubahan Komposisi Anggota Direksi Perseroan.


Memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan juncto Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum serta Pasal 94 UUPT, anggota Direksi
Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Pengangkatan berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS di mana ia (mereka)
diangkat dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke-3 (tiga) setelah tanggal
pengangkatan (mereka).

Perseroan akan mengusulkan kepada RUPST untuk menyetujui perubahan komposisi
anggota Direksi Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya RUPST ini sampai
dengan ditutupnya RUPST Perseroan di tahun 2026 yang akan diselenggarakan paling
lambat di bulan Juni 2026 tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
sewaktu-waktu.


Mata Acara 6:

Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.


Memperhatikan Pasal 27 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 19 ayat 1
UUPT juncto Pasal 8 POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi
bank umum, Pasal 10, 11 dan 12 POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha
Syariah, POJK Nomor 14/POJK.04/2022 tentang penyampaian laporan keuangan
berkala emiten atau perusahaan publik, Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Nomor Kep-00023/BEI/03-2015 tentang penetapan jadwal dividen tunai,
dan Nomor Kep-00077/BEI/09-2021 tentang perubahan ketentuan pelaksanaan
pembagian dividen saham, saham bonus, dan pembagian dividen interim serta POJK
No 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui
pengubahan ketentuan-ketentuan pada Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan peraturan dan ketentuan diatas serta memberikan kewenangan
Page 8
kepada Direksi Perseroan untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran
Dasar Perseroan.



                         Jakarta, 29 Februari 2024
                      PT Bank Danamon Indonesia Tbk
                                   Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published29 Feb 2024
Pages8
Characters18,237
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK DANAMON INDONESIA TBK p.1 ×11
linked org Bank Danamon p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora. p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan p.5
unresolved org Deloitte Touche Tohmatsu Limited p.5 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.6
unresolved — Elisabeth Imelda · Akuntan Publik p.6
unresolved org Imelda & Rekan p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result