Skip to content
Back to announcement

20240226_CAKK_Informasi Transaksi Afiliasi_31580712_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review CAKK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.952
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)

Apabila anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam
mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi dengan konsultan hukum, akuntan publik, penasihat
investasi atau penasihat profesional lainnya.

PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan

Kegiatan Usaha:
Industri bahan bangunan dari tanah liat/keramik yang mencakup pembuatan barang dari tanah liat/keramik
untuk keperluan bahan bangunan

Kantor Pusat Pabrik
Bellezza Office Tower It.21 Unit - 01/02 Jl. Inspeksi Tarum Barat BTB 5
Jl. Letjen Soepeno No.34 Arteri Permata Hijau Kelurahan Kutapohaci, Kabupaten Karawang
Jakarta Selatan 12210 Jawa Barat
Tel. (021) 2567 5721 Tel. (0267) 840 4144

Email: corsec@kaisarceramics.com

Website: www.kaisar-ceramics.com

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan
dalam keterbukaan informasi ini dan setelah melakukan pemeriksaan secara seksama, menegaskan bahwa
informasi yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar, tidak ada fakta penting material dan
relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam
keterbukaan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

Keterbukaan Informasi terbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2024

halaman 1 dari 9 |
Page 2 OCR 0.912
KETERBUKAAN:INFORMASI

PT. CAHAYAPUTRA ASA KERAMIK TBK

Dalam rangka memenuhi POJK 42/2020, PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk (“Perseroan”) dengan ini
menyampaikan keterbukaan informasi terkait transaksi afiliasi Perseroan.

DEFINISI

Afiliasi 1 Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir (1) Undang-Undang No.
Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Benturan Kepentingan ! Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 butir (4) POJK 42/2020.

Perseroan 1 PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan berdasarkan hukum negara Indonesia di Bellezza Office Tower Lt.
21 Unit - 01/02, Jl. Jl. Letjen Soepeno No.34 Arteri Permata Hijau, Jakarta
Selatan 12210.

KKIN 1 PT Kobin Keramik Industri, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Indonesia, beralamat di Ngoro Industrial Park,
Mojokerto, Jawa Timur

Keterbukaan informasi : Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi
ini dalam rangka pemenuhan POJK 42/2020.

KJPP IDR 1 Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan, beralamat di Graha IDR,
Komplek Rukan Malaka Country Estate, Jalan Malaka Merah il No. 5-7,
Jakarta 13460, Indonesia.

POJK 17/2020 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia NO.42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

Transaksi ! Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020.

halaman 2 dari of
Page 3 OCR 0.953
PENDAHU N

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada pemegang saham Perseroan mengenai transaksi jual beli aset
berupa Tanah kosong antara Perseroan dengan KKIN pada tanggal 23 Februari 2024 (“Transaksi”), dengan
rincian dan nilai transaksi sebagaimana diuraikan dalam bagian II Keterbukaan Informasi ini. Perseroan dan
KKIN telah menandatangani Akta Jual Beli (“Perjanjian”) pada tanggal 23 Februari 2024, dimana berdasarkan
Perjanjian tersebut, Perseroan setuju untuk menjual sebidang Tanah kosong milik Perseroan kepada KKIN
seluas 97.905 M? (sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima meter persegi) yang berlokasi di Desa
Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Transaksi tersebut merupakan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, karena
Perseroan dan KKIN memiliki pemegang saham utama yang sama yaitu, PT Tancorp Bangun Indonesia,
terdapat persamaan kepengurusan Direksi antara Perseroan dan KKIN, serta terdapat hubungan keluarga
antara anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan anggota Dewan Komisaris dan Direksi KKIN.

Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan transaksi yang wajib menggunakan
Penilai dalam menentukan nilai pasar dari objek Transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut serta perlu
diumumkan kepada masyarakat. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham
Perseroan.

Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK
42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sehingga tidak memerlukan persetujuan
terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 serta
tidak termasuk transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, dimana jumlah Transaksi ini
bernilai 16,7396 (enam belas koma tujuh puluh tiga persen) atau kurang dari 2096 (dua puluh persen) terhadap
Rp 216.479.204.146 (dua ratus enam belas miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus empat ribu
serratus empat puluh enam rupiah) yang merupakan ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan per tanggal 30 September 2023 yang telah Ditelaah Terbatas oleh Kantor Akuntan
Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra dengan Laporan No. 0005/TPC-AS/NUR/2023 tertanggal 28
November 2023.

1I..URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

1. Tanggal Transaksi

Transaksi ini dilakukan pada tanggal 23 Februari 2024 berdasarkan Akta Jual Beli No. 43/2024 tanggal 23
Februari 2024, yang dibuat di hadapan Notaris Fiefie Pieter, S.H.

2. Objek Transaksi

Objek Transaksi adalah pembelian aset tetap berupa sebidang Tanah dengan uraian informasi sebagai
berikut :

halaman 3 dari Ji
Page 4 OCR 0.938
a. Luas Tanah 197.905 M? (sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima meter persegi)
b. Sertifikat Tanah 1 SHGB No. 4

Cc. Tanggal Berakhir Hak”: 24 September 2045

d. Nama Pemegang Hak : PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk

e. Lokasi Tanah 1 Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa

Barat

Nilai Transaksi

Nilai Transaksi ini adalah sebesar Rp36.225.000.000,- (tiga puluh enam miliar dua ratus dua puluh lima juta
rupiah) sudah termasuk dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),

Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi

a. PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk, sebagai Penjual
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 137 tanggal 29
Juni 1995, dibuat di hadapan Winanto Wiryomartani, S.H, Notaris di Jakarta yang telah disetujui
berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-11.327 HT.01.01 TH.95 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99 tanggal 12 Desember 1995,
Tambahan No. 10238.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
berdasarkan Akta No, 19 tanggal 7 April 2021 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H, Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0224669 Tahun 2021 tanggal 9 April 2021.

Kantor pusat Perseroan terletak di Belezza Office Tower Lantai 21 Unit O1 & 02, Jalan Letjen Soepeno
No. 34, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sedangkan pabrik berlokasi di Desa Kutapohaci, Kecamatan

Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan usaha bidang industri bahan bangunan dari
tanah liat/keramik bukan batu bata dan genteng sesuai Anggaran Dasar Perseroan.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

Modal Dasar : Rp350.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp120.330.021.900

Modal Dasar Perseroan terbagi menjadi 3.500.000.000 lembar saham, dengan masing-masing saham
bernilai nominal Rp100,00.

Susunan Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2023, berdasarkan data yang
diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT. Ficomindo Buana Registrar adalah sebagai berikut:

halaman 4 dari 9 f
Page 5 OCR 0.943
Keterangan Nilai Nominal Rp100 per Saham

Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (26)
Modal Dasar 3.500.000.900 350.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
PT Tancorp Bangun Indonesia 752.636.700 75.263.670.000 62,55
PT Marissi Idola Sumber Sejahtera 241.300.000 24.130.000.000 20,05
Masyarakat 209.363.519 20.936.351.900 17,40
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 1.203.300.219 120.330.021.900 100,00

Berdasarkan akta Notaris Rusnaldy, S.H., No. 17 tanggal 20 Januari 2023, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Sanderawati Joesoef
Komisaris » Luciana Sutanto
Komisaris Independen : Mohammad Raylan
Direksi

Direktur Utama : Johan Silitonga
Direktur 1 Budi Agusti

b. PT Kobin Keramik Industri, sebagai Pembeli

PT Kobin Keramik Industri, berkedudukan di Mojokerto, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 1
tanggal 1 November 1997, dibuat di hadapan Sochib Arifin, S.H, Notaris di Mojokerto yang telah
disetujui berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-7857
HT.01.01.Th.1997 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 31 tanggal 16
April 1999, Tambahan No. 2258.

Anggaran Dasar KKIN telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
berdasarkan Akta No. 40 tanggal 21 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Tosin, S.H, Notaris di Mojokerto,
yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan
No. AHU-0053874.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 1 Agustus 2022.

Maksud dan tujuan KKIN ialah berusaha dalam bidang industri pembuatan bahan bangunan daritanah
liat/keramik bukan batu bata dan ubin menjadi bergerak dalam bidang industri pengolahan.

halaman 5 dari 9 /
Page 6 OCR 0.913
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan permodalan KKIN adalah sebagai berikut :

ModalDasar :  SeriSaham Jumlah Lembar Saham Nilai Nominal/Saham
A 1.500.000 Rp23.400,-
B 407.000 Rp39.100,-
c 400.000 Rp99.750,-
D 100.000 Rp120.650,-
E 400.000 Rp121.010,-
F 150.000 Rp132.920,-
G 2.200 Rp141.280,-

Modal Dasar KKIN masing-masing untuk seri saham dikalikan dengan nilai nominalnya adalah sebesar
Rp191.981.516.000.

Susunan pemegang saham KKIN adalah sebagai berikut:

Keterangan Jenis Saham — Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (26)
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
PT Tancorp Bangun Indonesia Seri A 1.500.000 35.100.000.000 50,69
Seri 8 407.000 36.263.700.000 13,75
Seri C 252.040 25.140.990.000 8,52
Seri D 100.000 12.065.000.000 3,38
Seri E 400.000 48.404.000.000 13,52
Seri F 150.000 19.938.000.000 5,07
Seri G 2.200 310.816.000 0,07
PT Berkat Nobel Tangguh Seri C 147.960 14.759.010.000 5,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 2.959.200 191.981.516.000 100,00

Berdasarkan Akta Notaris Tosin, S.H., No. 40 tanggal 21 Juli 2022, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
KKIN pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Hermanto Tanoko
Direksi

Direktur Utama : Belinda Natalia
Direktur : Budi Agusti

Sifat dan Hubungan Afiliasi Para Pihak

Sifat hubungan afiliasi dari pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai berikut:
1. Perseroan dan KKIN memiliki persamaan pemegang saham utama, yaitu PT Tancorp Bangun
Indonesia (“TBI”), dimana TBI memiliki Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 62,554 (enam

halaman 6 dari 9
Page 7 OCR 0.938
puluh dua koma lima puluh lima persen) dan memiliki KKIN dengan kepemilikan saham sebesar
95,008 (sembilan puluh lima persen).

2. Terdapat persamaan kepengurusan Direksi yaitu Budi Agusti yang menjabat sebagai Direktur di
Perseroan dan KKIN.

3. Anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan anggota Dewan Komisaris dan Direksi KKIN memiliki
hubungan keluarga, sebagai berikut:
- Komisaris Utama KKIN, Hermanto Tanoko, adalah suami dari Komisaris Utama Perseroan,
Sanderawati Joesoef,
- Direktur Utama KKIN, Belinda Tanoko, adalah anak dari Komisaris Utama Perseroan, Sanderawati
Joesoef,

6. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi, Dibandingkan Dengan Apabila
Dilakukan Transaksi Lain Yang Sejenis Yang Tidak Dilakukan Dengan Pihak Afiliasi

Perseroan memiliki tanah kosong yang belum digunakan serta KKIN membutuhkan tanah untuk
menjalankan kegiatan usahanya. Pertimbangan dalam melakukan transaksi afiliasi ini adalah Proses
Penjualan yang cepat dan pasti selain itu transaksi ini dapat mewujudkan sinergi antara Tancorp Group.

NI RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Perseroan telah menunjuk penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Kantor Jasa
Penilai Publik Iskandar dan Rekan (KJPP IDR) untuk melakukan penilaian kewajaran Transaksi sesuai dengan
Kontrak Perjanjian Kerja No. 183.2/IDR/D0.2/Pr-BFO/X/2023 tanggal 16 Okotober 2023.

Identitas Penilai

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK ISKANDAR DAN REKAN
No, Izin Usaha : 772/KM.1/2013
Graha IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate
Jl. Malaka Merah II No. 5-6-7, Jakarta 13460

1, Ringkasan Penilai Atas Objek Transaksi
1.1. Pihak-Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertansaksi adalah Perseroan (CAKK) dengan KKIN (KKI) dimana CAKK sebagai
penjual tanah kosong dan KK! sebagai Pembeli.

1.2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah rencana transaksi penjualan tanah kosong seluas 97.905 m2 yang terletak
di Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat milik CAKK
kepada KKI.

1.3. Maksud dan Tujuan Penilaian

Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan penilaian independen atas pendapat kewajaran
(Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi dengan tujuan pelaksanaan transaksi.

halaman 7 dari 9 |
Page 8 OCR 0.927
14.

15.

16.

17.

Tanggal Penilaian

Tanggal penilaian 30 September 2023 ditetapkan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 yang telah di reviu oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Teramihardja, Pradhono & Chandra dan telah ditandangani oleh Akuntan Publik Andri Rinaldi yang
terdaftar di OJK

Asumsi dan Kondisi Pembatas

# Laporan Penilaian ini bersifat non-disclosure opinion,

@ Penilai melakukan penelahaan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.

# Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.

e Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.

# Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.

« Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional perusahaan.

e Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan Kesimpulan nilai akhir.

e Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.

# Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.

Pendekatan dan Metode

Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Melakukan analisa transaksi.

. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.

. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.

. Melakukan analisis kwajaran nilai transaksi.

. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.

0.2

Kejadian Setelah Tanggal Penilaian (Subseguent Event)

Sejak tanggal penilaian hingga tanggal penerbitan laporan ini tidak terjadi perubahan yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penialian yang dapat
secara signifikan mempengaruhi hasil penilaian.

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi
Hasil analisis atas nilai transaksi penjualan tanah kosong milik CAKK kepada KKI adalah nilai transaksi sama
dengan Nilai Pasarnya memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi adalah wajar.

Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang
saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi akan menambah saldo kas
Perseroan yang akan meningkatkan likuiditas dan solvabilitas yang dapat memberikan nilai tambah bagi
Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham.

halaman 8 dari 9
Page 9 OCR 0.956
Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap kepentingan
pemegang saham adalah untuk mengoptimalkan aset yang tidak digunakan dalam rangka menghasilkan
nilai tambah bagi Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham. Berdasarkan kesimpulan dari
hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa rencana transaksi adalah wajar.

IV: PERNYATAAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020, Transaksi
telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik
bisnis yang berlaku umum.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan setelah melakukan pemeriksaan secara seksama, menegaskan bahwa informasi
yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar, tidak ada fakta penting material dan relevan yang
tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam keterbukaan
informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

V. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:

Sekretaris Perusahaan
PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk

Kantor Pusat
Bellezza Office Tower It.21 Unit - 01/02
Jl. Lefjen Soepeno No.34 Arteri Permata Hijau
Jakarta Selatan 12210
Tel. (021) 2567 5721

Website: www.kaisar-ceramics.com
Email: corsec@kaisarceramics.com

U.P. Sekretaris Perusahaan

Jakarta, 26 Februari 2024

halaman 9 dari 1

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.62 MB
Published26 Feb 2024
Pages9
Characters18,380
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Cahayaputra Asa Keramik Tbk p.1 ×20
linked org PT Kobin Keramik Industri p.2 ×5
linked org Tancorp Bangun p.3 ×4
linked org Marissi Idola Sumber p.5
linked person Sanderawati Joesoef · Komisaris Utama p.5 ×3
linked person Luciana Sutanto p.5
linked person Mohammad Raylan · Komisaris Independen p.5
linked person Johan Silitonga · Direktur Utama p.5
linked person Budi Agusti · Direktur p.5 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×2
possible person Hermanto Tanoko · Komisaris Utama p.6 ×2
possible person Belinda Natalia · Direktur Utama p.6
unresolved org KJPP IDR p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Tancorp Bangun Indonesia p.3 ×3
unresolved person Fiefie Pieter p.3
unresolved person Winanto Wiryomartani · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.4 ×2
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4 ×2
unresolved org PT. Ficomindo Buana Registrar p.4
unresolved org PT Marissi Idola Sumber Sejahtera p.5
unresolved person Rusnaldy p.5
unresolved person Sochib Arifin · Notaris p.5
unresolved person Tosin · Notaris p.5
unresolved org PT Tancorp Bangun Indonesia Seri A p.6
unresolved org PT Berkat Nobel Tangguh Seri C p.6
unresolved person Akta Notaris Tosin p.6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan p.7
unresolved — Identit · Penilai p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 464 ms 13 Sep 2026 17:07
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dan/atau kewajaran transaksi tersebut serta '
                            'perlu'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dan/atau kewajaran transaksi tersebut serta perlu',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result