Back to announcement
20240226_CAKK_Informasi Transaksi Afiliasi_31580712_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review CAKKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.952
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”) Apabila anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi dengan konsultan hukum, akuntan publik, penasihat investasi atau penasihat profesional lainnya. PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk (“Perseroan”) Berkedudukan di Jakarta Selatan Kegiatan Usaha: Industri bahan bangunan dari tanah liat/keramik yang mencakup pembuatan barang dari tanah liat/keramik untuk keperluan bahan bangunan Kantor Pusat Pabrik Bellezza Office Tower It.21 Unit - 01/02 Jl. Inspeksi Tarum Barat BTB 5 Jl. Letjen Soepeno No.34 Arteri Permata Hijau Kelurahan Kutapohaci, Kabupaten Karawang Jakarta Selatan 12210 Jawa Barat Tel. (021) 2567 5721 Tel. (0267) 840 4144 Email: corsec@kaisarceramics.com Website: www.kaisar-ceramics.com Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan setelah melakukan pemeriksaan secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar, tidak ada fakta penting material dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Keterbukaan Informasi terbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2024 halaman 1 dari 9 |
Page 2 OCR 0.912
KETERBUKAAN:INFORMASI PT. CAHAYAPUTRA ASA KERAMIK TBK Dalam rangka memenuhi POJK 42/2020, PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan keterbukaan informasi terkait transaksi afiliasi Perseroan. DEFINISI Afiliasi 1 Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir (1) Undang-Undang No. Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Benturan Kepentingan ! Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 butir (4) POJK 42/2020. Perseroan 1 PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Indonesia di Bellezza Office Tower Lt. 21 Unit - 01/02, Jl. Jl. Letjen Soepeno No.34 Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan 12210. KKIN 1 PT Kobin Keramik Industri, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Indonesia, beralamat di Ngoro Industrial Park, Mojokerto, Jawa Timur Keterbukaan informasi : Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dalam rangka pemenuhan POJK 42/2020. KJPP IDR 1 Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan, beralamat di Graha IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate, Jalan Malaka Merah il No. 5-7, Jakarta 13460, Indonesia. POJK 17/2020 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia NO.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan. Transaksi ! Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020. halaman 2 dari of
Page 3 OCR 0.953
PENDAHU N Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada pemegang saham Perseroan mengenai transaksi jual beli aset berupa Tanah kosong antara Perseroan dengan KKIN pada tanggal 23 Februari 2024 (“Transaksi”), dengan rincian dan nilai transaksi sebagaimana diuraikan dalam bagian II Keterbukaan Informasi ini. Perseroan dan KKIN telah menandatangani Akta Jual Beli (“Perjanjian”) pada tanggal 23 Februari 2024, dimana berdasarkan Perjanjian tersebut, Perseroan setuju untuk menjual sebidang Tanah kosong milik Perseroan kepada KKIN seluas 97.905 M? (sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima meter persegi) yang berlokasi di Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Transaksi tersebut merupakan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, karena Perseroan dan KKIN memiliki pemegang saham utama yang sama yaitu, PT Tancorp Bangun Indonesia, terdapat persamaan kepengurusan Direksi antara Perseroan dan KKIN, serta terdapat hubungan keluarga antara anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan anggota Dewan Komisaris dan Direksi KKIN. Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan transaksi yang wajib menggunakan Penilai dalam menentukan nilai pasar dari objek Transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut serta perlu diumumkan kepada masyarakat. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan. Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sehingga tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 serta tidak termasuk transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, dimana jumlah Transaksi ini bernilai 16,7396 (enam belas koma tujuh puluh tiga persen) atau kurang dari 2096 (dua puluh persen) terhadap Rp 216.479.204.146 (dua ratus enam belas miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus empat ribu serratus empat puluh enam rupiah) yang merupakan ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 30 September 2023 yang telah Ditelaah Terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra dengan Laporan No. 0005/TPC-AS/NUR/2023 tertanggal 28 November 2023. 1I..URAIAN MENGENAI TRANSAKSI 1. Tanggal Transaksi Transaksi ini dilakukan pada tanggal 23 Februari 2024 berdasarkan Akta Jual Beli No. 43/2024 tanggal 23 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Notaris Fiefie Pieter, S.H. 2. Objek Transaksi Objek Transaksi adalah pembelian aset tetap berupa sebidang Tanah dengan uraian informasi sebagai berikut : halaman 3 dari Ji
Page 4 OCR 0.938
a. Luas Tanah 197.905 M? (sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima meter persegi) b. Sertifikat Tanah 1 SHGB No. 4 Cc. Tanggal Berakhir Hak”: 24 September 2045 d. Nama Pemegang Hak : PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk e. Lokasi Tanah 1 Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat Nilai Transaksi Nilai Transaksi ini adalah sebesar Rp36.225.000.000,- (tiga puluh enam miliar dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sudah termasuk dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi a. PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk, sebagai Penjual Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 137 tanggal 29 Juni 1995, dibuat di hadapan Winanto Wiryomartani, S.H, Notaris di Jakarta yang telah disetujui berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-11.327 HT.01.01 TH.95 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99 tanggal 12 Desember 1995, Tambahan No. 10238. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No, 19 tanggal 7 April 2021 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-0224669 Tahun 2021 tanggal 9 April 2021. Kantor pusat Perseroan terletak di Belezza Office Tower Lantai 21 Unit O1 & 02, Jalan Letjen Soepeno No. 34, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sedangkan pabrik berlokasi di Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan usaha bidang industri bahan bangunan dari tanah liat/keramik bukan batu bata dan genteng sesuai Anggaran Dasar Perseroan. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan permodalan Perseroan adalah sebagai berikut: Modal Dasar : Rp350.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp120.330.021.900 Modal Dasar Perseroan terbagi menjadi 3.500.000.000 lembar saham, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp100,00. Susunan Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2023, berdasarkan data yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT. Ficomindo Buana Registrar adalah sebagai berikut: halaman 4 dari 9 f
Page 5 OCR 0.943
Keterangan Nilai Nominal Rp100 per Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (26) Modal Dasar 3.500.000.900 350.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh PT Tancorp Bangun Indonesia 752.636.700 75.263.670.000 62,55 PT Marissi Idola Sumber Sejahtera 241.300.000 24.130.000.000 20,05 Masyarakat 209.363.519 20.936.351.900 17,40 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.203.300.219 120.330.021.900 100,00 Berdasarkan akta Notaris Rusnaldy, S.H., No. 17 tanggal 20 Januari 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Sanderawati Joesoef Komisaris » Luciana Sutanto Komisaris Independen : Mohammad Raylan Direksi Direktur Utama : Johan Silitonga Direktur 1 Budi Agusti b. PT Kobin Keramik Industri, sebagai Pembeli PT Kobin Keramik Industri, berkedudukan di Mojokerto, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal 1 November 1997, dibuat di hadapan Sochib Arifin, S.H, Notaris di Mojokerto yang telah disetujui berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-7857 HT.01.01.Th.1997 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 31 tanggal 16 April 1999, Tambahan No. 2258. Anggaran Dasar KKIN telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 40 tanggal 21 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Tosin, S.H, Notaris di Mojokerto, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan No. AHU-0053874.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 1 Agustus 2022. Maksud dan tujuan KKIN ialah berusaha dalam bidang industri pembuatan bahan bangunan daritanah liat/keramik bukan batu bata dan ubin menjadi bergerak dalam bidang industri pengolahan. halaman 5 dari 9 /
Page 6 OCR 0.913
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan permodalan KKIN adalah sebagai berikut : ModalDasar : SeriSaham Jumlah Lembar Saham Nilai Nominal/Saham A 1.500.000 Rp23.400,- B 407.000 Rp39.100,- c 400.000 Rp99.750,- D 100.000 Rp120.650,- E 400.000 Rp121.010,- F 150.000 Rp132.920,- G 2.200 Rp141.280,- Modal Dasar KKIN masing-masing untuk seri saham dikalikan dengan nilai nominalnya adalah sebesar Rp191.981.516.000. Susunan pemegang saham KKIN adalah sebagai berikut: Keterangan Jenis Saham — Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (26) Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh PT Tancorp Bangun Indonesia Seri A 1.500.000 35.100.000.000 50,69 Seri 8 407.000 36.263.700.000 13,75 Seri C 252.040 25.140.990.000 8,52 Seri D 100.000 12.065.000.000 3,38 Seri E 400.000 48.404.000.000 13,52 Seri F 150.000 19.938.000.000 5,07 Seri G 2.200 310.816.000 0,07 PT Berkat Nobel Tangguh Seri C 147.960 14.759.010.000 5,00 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.959.200 191.981.516.000 100,00 Berdasarkan Akta Notaris Tosin, S.H., No. 40 tanggal 21 Juli 2022, susunan Dewan Komisaris dan Direksi KKIN pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Hermanto Tanoko Direksi Direktur Utama : Belinda Natalia Direktur : Budi Agusti Sifat dan Hubungan Afiliasi Para Pihak Sifat hubungan afiliasi dari pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai berikut: 1. Perseroan dan KKIN memiliki persamaan pemegang saham utama, yaitu PT Tancorp Bangun Indonesia (“TBI”), dimana TBI memiliki Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 62,554 (enam halaman 6 dari 9
Page 7 OCR 0.938
puluh dua koma lima puluh lima persen) dan memiliki KKIN dengan kepemilikan saham sebesar 95,008 (sembilan puluh lima persen). 2. Terdapat persamaan kepengurusan Direksi yaitu Budi Agusti yang menjabat sebagai Direktur di Perseroan dan KKIN. 3. Anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan anggota Dewan Komisaris dan Direksi KKIN memiliki hubungan keluarga, sebagai berikut: - Komisaris Utama KKIN, Hermanto Tanoko, adalah suami dari Komisaris Utama Perseroan, Sanderawati Joesoef, - Direktur Utama KKIN, Belinda Tanoko, adalah anak dari Komisaris Utama Perseroan, Sanderawati Joesoef, 6. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi, Dibandingkan Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang Sejenis Yang Tidak Dilakukan Dengan Pihak Afiliasi Perseroan memiliki tanah kosong yang belum digunakan serta KKIN membutuhkan tanah untuk menjalankan kegiatan usahanya. Pertimbangan dalam melakukan transaksi afiliasi ini adalah Proses Penjualan yang cepat dan pasti selain itu transaksi ini dapat mewujudkan sinergi antara Tancorp Group. NI RINGKASAN LAPORAN PENILAI Perseroan telah menunjuk penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan (KJPP IDR) untuk melakukan penilaian kewajaran Transaksi sesuai dengan Kontrak Perjanjian Kerja No. 183.2/IDR/D0.2/Pr-BFO/X/2023 tanggal 16 Okotober 2023. Identitas Penilai KANTOR JASA PENILAI PUBLIK ISKANDAR DAN REKAN No, Izin Usaha : 772/KM.1/2013 Graha IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate Jl. Malaka Merah II No. 5-6-7, Jakarta 13460 1, Ringkasan Penilai Atas Objek Transaksi 1.1. Pihak-Pihak Yang Bertransaksi Pihak-pihak yang bertansaksi adalah Perseroan (CAKK) dengan KKIN (KKI) dimana CAKK sebagai penjual tanah kosong dan KK! sebagai Pembeli. 1.2. Objek Penilaian Objek penilaian adalah rencana transaksi penjualan tanah kosong seluas 97.905 m2 yang terletak di Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat milik CAKK kepada KKI. 1.3. Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan penilaian independen atas pendapat kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi dengan tujuan pelaksanaan transaksi. halaman 7 dari 9 |
Page 8 OCR 0.927
14. 15. 16. 17. Tanggal Penilaian Tanggal penilaian 30 September 2023 ditetapkan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 yang telah di reviu oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Teramihardja, Pradhono & Chandra dan telah ditandangani oleh Akuntan Publik Andri Rinaldi yang terdaftar di OJK Asumsi dan Kondisi Pembatas # Laporan Penilaian ini bersifat non-disclosure opinion, @ Penilai melakukan penelahaan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian. # Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. e Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan. # Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan. « Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. e Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan Kesimpulan nilai akhir. e Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas. # Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan. Pendekatan dan Metode Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah: a. Melakukan analisa transaksi. . Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi. . Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi. . Melakukan analisis kwajaran nilai transaksi. . Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan. 0.2 Kejadian Setelah Tanggal Penilaian (Subseguent Event) Sejak tanggal penilaian hingga tanggal penerbitan laporan ini tidak terjadi perubahan yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penialian yang dapat secara signifikan mempengaruhi hasil penilaian. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi Hasil analisis atas nilai transaksi penjualan tanah kosong milik CAKK kepada KKI adalah nilai transaksi sama dengan Nilai Pasarnya memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi adalah wajar. Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi akan menambah saldo kas Perseroan yang akan meningkatkan likuiditas dan solvabilitas yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham. halaman 8 dari 9
Page 9 OCR 0.956
Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap kepentingan pemegang saham adalah untuk mengoptimalkan aset yang tidak digunakan dalam rangka menghasilkan nilai tambah bagi Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham. Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa rencana transaksi adalah wajar. IV: PERNYATAAN Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020, Transaksi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan setelah melakukan pemeriksaan secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar, tidak ada fakta penting material dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. V. INFORMASI TAMBAHAN Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi: Sekretaris Perusahaan PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk Kantor Pusat Bellezza Office Tower It.21 Unit - 01/02 Jl. Lefjen Soepeno No.34 Arteri Permata Hijau Jakarta Selatan 12210 Tel. (021) 2567 5721 Website: www.kaisar-ceramics.com Email: corsec@kaisarceramics.com U.P. Sekretaris Perusahaan Jakarta, 26 Februari 2024 halaman 9 dari 1
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP IDR
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Tancorp Bangun Indonesia
p.3 ×3
unresolved
person
Fiefie Pieter
p.3
unresolved
person
Winanto Wiryomartani
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.4 ×2
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4 ×2
unresolved
org
PT. Ficomindo Buana Registrar
p.4
unresolved
org
PT Marissi Idola Sumber Sejahtera
p.5
unresolved
person
Rusnaldy
p.5
unresolved
person
Sochib Arifin
· Notaris
p.5
unresolved
person
Tosin
· Notaris
p.5
unresolved
org
PT Tancorp Bangun Indonesia Seri A
p.6
unresolved
org
PT Berkat Nobel Tangguh Seri C
p.6
unresolved
person
Akta Notaris Tosin
p.6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan
p.7
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
464 ms
13 Sep 2026 17:07
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dan/atau kewajaran transaksi tersebut serta '
'perlu'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dan/atau kewajaran transaksi tersebut serta perlu',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}