Skip to content
Back to announcement

20260423_KEJU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32073170_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed KEJU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                    PENGUMUMAN
                                  RINGKASAN RISALAH
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                               PT MULIA BOGA RAYA Tbk

Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT Mulia Boga Raya Tbk,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bekasi dan berkantor di Kawasan BIIE, Jalan Inti II Blok
C 7 No. 5-A, Desa Cibatu, Jawa Barat (“Perseroan”), dengan ini memberitahukan kepada
pemegang saham Perseroan mengenai ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (selanjutnya disebut sebagai “Rapat”), sesuai dengan risalah Rapat yang dituangkan
dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 21 April 2026 Nomor 22, risalah tersebut dibuat di
hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:

A. Tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan Rapat

  Hari/ Tanggal       : Selasa, 21 April 2026

  Waktu               : 10.48 WIB sampai dengan 11.28 WIB

  Tempat              : Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2, Hotel Arosa Jakarta, Jalan RC Veteran
                        Nomor 3, Jakarta Selatan

B. Mata Acara Rapat

  1. Persetujuan atas penambahan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas
     Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
     Usaha;
  2. Persetujuan atas perubahan ketentuan di dalam Pasal-Pasal pada Anggaran Dasar
     Perseroan;
  3. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan sesuai dengan Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
     Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka; dan
  4. Persetujuan atas perubahan susunan Pengurus Perseroan.




                                                                                                1
Page 2
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat

   Dewan Komisaris
   Komisaris                        : Paulus Tedjosutikno
   Komisaris                        : Jean-Christophe Maurice Coubat

   Direksi
   Direktur Utama                   : Indrasena Patmawidjaja
   Direktur                         : Jeffry Halim

D. Kehadiran Pemegang Saham

  Rapat tersebut telah dihadiri oleh 5.354.280.503 saham atau setara dengan 95,28% dari
  seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

E. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
   mata acara Rapat

  Pada setiap akhir pembahasan mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan
  kepada para pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan
  pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.

  Pada kesempatan tanya jawab yang diberikan oleh Ketua Rapat pada setiap mata acara
  Rapat, terdapat 1 (satu) pertanyaan yang disampaikan oleh pemegang saham yang hadir
  secara fisik yaitu pada mata acara Rapat ke-1.

F. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
   terkait mata acara Rapat

                                                                  Jumlah Saham Yang
       Mata Acara Rapat             Jumlah Pemegang Saham         Dimiliki atau Diwakili
                                                                  Pemilik/Pemegangnya
       Mata Acara ke-1          :            1 (satu)                  6.310.350 saham
       Mata Acara ke-2          :                -                             -
       Mata Acara ke-3          :                -                             -
       Mata Acara ke-4          :                -                             -

G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat

  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga
  dalam Peraturan Tata Tertib Rapat yang dibagikan kepada para pemegang saham dan
  kuasanya yang hadir dalam Rapat, seluruh keputusan dalam RUPS diambil berdasarkan
  musyawarah untuk mufakat. Dalam hal suatu keputusan tidak tercapai, berdasarkan
  musyawarah untuk mufakat maka keputusan diambil dengan pemungutan suara
  berdasarkan suara setuju dengan ketentuan sebagai berikut:

   -      Untuk mata acara Rapat ke-1 dan ke-2 yang berkaitan dengan penambahan kegiatan usaha
          dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat
                                                                                                 2
Page 3
         (3) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh
         lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
         Rapat.
   -     Untuk mata acara Rapat ke-3 dan ke-4, maka seusai dengan ketentuan dalam Pasal 12
         ayat (2) angka iii Anggaran Dasar Perseroan, bahwa keputusan Rapat adalah sah jika
         disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
         yang hadir dalam Rapat.

H. Hasil pengambilan keputusan

  Keputusan untuk mata acara Rapat dilakukan melalui voting, dengan presentase hasil
  sebagaimana dalam tabel di bawah ini:

       Mata Acara Rapat                     Setuju                        Tidak Setuju             Abstain
                                     5.354.278.503 saham/                2.000 saham/
              Ke-1                                                                                     -
                                           (99,99%)                         (0,01%)
                                     5.354.278.503 saham/                2.000 saham/
              Ke-2                                                                                     -
                                           (99,99%)                         (0,01%)
                                     5.354.278.503 saham/                2.000 saham/           500 saham/
              Ke-3
                                           (99,99%)                         (0,01%)              (0,01%)*
                                     5.354.278.503 saham/                2.000 saham/
              Ke-4                                                                                     -
                                           (99,99%)                         (0,01%)
   * Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan Peraturan OJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
   sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.


I. Keputusan Rapat

  A. Mata Acara Rapat Ke-1

       Menyetujui penambahan kegiatan usaha utama Perseroan di bidang:
        a. Perdagangan Besar Gula, Cokelat dan Kembang Gula (KBLI Nomor 46331); dan
        b. Aktivitas Penyediaan Makanan Di Bangunan Tetap (KBLI Nomor 56101) atau pada KBLI
           2020 disebut Restoran dengan nomor KBLI 56101.

  B. Mata Acara Rapat Ke-2

       1.   Menyetujui atas perubahan ketentuan di dalam Pasal-Pasal pada Anggaran Dasar
            Perseroan, yaitu:
            a. Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha sehubungan dengan
               penambahan kegiatan usaha utama Perseroan di bidang Perdagangan Besar Gula,
               Cokelat dan Kembang Gula (KBLI Nomor 46331) dan Aktivitas Penyediaan Makanan
               Di Bangunan Tetap (KBLI Nomor 56101) atau pada KBLI 2020 disebut Restoran
               dengan nomor KBLI 56101; dan
            b. Pasal 14 ayat (8) tentang Tugas dan Wewenang Direksi.
       2.   Menyetujui penyesuaian Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan
            Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
            Indonesia atau disebut dengan KBLI 2025.
       3.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri
            maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang

                                                                                                                   3
Page 4
       diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak
       terbatas pada menyatakan keputusan tersebut di atas dan/atau menegaskan dan/atau
       menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan ke dalam suatu akta
       notaris serta menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
       persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar,
       melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut
       dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan
       penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal
       tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.

C. Mata Acara Rapat Ke-3

   1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di
      Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan perkiraan jumlah lembar saham yang akan dibeli
      kembali kurang lebih sebesar 0,90% (nol koma sembilan puluh persen) atau kurang lebih
      sebanyak 50.675.676 (lima puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus tujuh
      puluh enam) lembar saham dari total saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
      dengan jumlah dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali saham Perseroan
      adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp28.124.999.950,00 (dua puluh delapan miliar
      seratus dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan
      ratus lima puluh Rupiah) termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya
      sehubungan dengan pembelian kembali saham Perseroan (“Pembelian Kembali Saham
      Perseroan”) yang mana akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 12
      (dua belas) bulan setelah Pembelian Kembali Saham Perseroan disetujui oleh Rapat.
      Pembelian Kembali Saham Perseroan tersebut dapat dilakukan melalui BEI maupun di
      luar BEI.
   2. Menyetujui pemberian wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
      melakukan segala tindakan yang diperlukan demi tercapainya keputusan sebagaimana
      dimaksud dalam butir 1 di atas, dan dengan tetap memperhatikan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

D. Mata Acara Rapat Ke-4

   1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Eduardus Maurits Klavert sebagai
      Komisaris Perseroan.
   2. Menyetujui pengangkatan Bapak Robert Chandrakelana Adjie sebagai Komisaris
      Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan 5 (lima) tahun sejak
      tanggal pengangkatannya dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS tahunan ke-lima
      yang diselenggarakan pada tahun 2031, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
      Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

      Sehingga dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
      untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris
      Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini, adalah sebagai berikut:

       Direksi:
       Direktur Utama           : Bapak Indrasena Patmawidjaja
       Direktur                 : Bapak Jeffry Halim

                                                                                          4
Page 5
   Direktur                : Bapak Ari Sutanto
   Direktur                : Bapak Randy Rinaldi Chandra Suwita
   Direktur                : Bapak Alamjit Singh Sekhon

   Komisaris:
   Komisaris Utama         : Bapak Hardianto Atmadja
   Komisaris               : Bapak Paulus Tedjosutikno
   Komisaris               : Bapak Robert Chandrakelana Adjie
   Komisaris               : Bapak Jean-Christophe Maurice Coubat
   Komisaris Independen    : Bapak Drs. Maurits Daniel Rudolf Lalisang
   Komisaris Independen    : Ibu Connie Ang

3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri
   maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang
   diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak
   terbatas pada menyatakan keputusan tersebut di atas ke dalam suatu akta notaris
   dan/atau menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dan
   menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan surat penerimaan
   pemberitahuan perubahan data Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang
   perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang
   dikecualikan.


                            Jakarta, 23 April 2026
                           PT Mulia Boga Raya Tbk
                                   Direksi




                                                                                 5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published23 Apr 2026
Pages5
Characters12,850
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held21 Apr 2026 · 10:48–11:28
Present5,354,280,503 (95.28%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
5,354,278,503
99.99%
Against
2,000
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 2 approved
For
5,354,278,503
99.99%
Against
2,000
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 3 approved
For
5,354,278,503
99.99%
Against
2,000
0.01%
Abstain
500
0.01%
Agenda 4 approved
For
5,354,278,503
99.99%
Against
2,000
0.01%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULIA BOGA RAYA Tbk p.1 ×8
linked person Indrasena Patmawidjaja p.2 ×2
linked person Jeffry Halim p.2 ×2
linked person Robert Chandrakelana Adjie · Komisaris p.4 ×3
linked person Ari Sutanto p.5
linked person Hardianto Atmadja p.5
linked person Connie Ang p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Paulus Tedjosutikno p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved person Liestiani Wang · Notaris p.1
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved person Eduardus Maurits Klavert · Komisaris p.4 ×2
unresolved person Randy Rinaldi Chandra Suwita p.5
unresolved person Alamjit Singh Sekhon p.5
unresolved person Jean-Christophe Maurice Coubat p.5
unresolved person Drs. Maurits Daniel Rudolf Lalisang p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 296 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_against': '2000',
             'votes_for': '5354278503'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'dak terbatas pada menyatakan keputusan '
                                'tersebut di atas dan/atau menegaskan dan/atau '
                                'menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan ke dalam suatu akta notaris '
                                'serta menyampaikan kepada instansi yang '
                                'berwenang untuk mendapatkan persetujuan '
                                'dan/atau surat penerimaan pemberitahuan '
                                'perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala '
                                'sesuatu yang dipandang perlu dan berguna '
                                'untuk keperluan tersebut dengan tidak ada '
                                'satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk '
                                'mengadakan penambahan dan/atau perubahan '
                                'dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika '
                                'hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi '
                                'yang berwenang. C.',
             'seq': 2,
             'votes_against': '2000',
             'votes_for': '5354278503'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.01',
             'pct_against': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'dimaksud dalam butir 1 di atas, dan dengan '
                                'tetap memperhatikan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. D.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '500',
             'votes_against': '2000',
             'votes_for': '5354278503'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'dak terbatas pada menyatakan keputusan '
                                'tersebut di atas ke dalam suatu akta notaris '
                                'dan/atau menyusun dan menyatakan kembali '
                                'seluruh Anggaran Dasar dan menyampaikan '
                                'kepada instansi yang berwenang untuk '
                                'mendapatkan surat penerimaan pemberitahuan '
                                'perubahan data Perseroan, melakukan segala '
                                'sesuatu yang dipandang perlu dan berguna '
                                'untuk keperluan tersebut dengan tidak ada '
                                'satu pun yang dikecualikan. Jakarta, 23 April '
                                '2026 PT Mulia Boga Raya Tbk Direksi 5',
             'seq': 4,
             'votes_against': '2000',
             'votes_for': '5354278503'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-04-21',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '95.28',
 'shares_present': '5354280503',
 'time_end': '11:28:00',
 'time_start': '10:48:00',
 'venue': 'Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2, Hotel Arosa Jakarta, Jalan RC Veteran '
          'Nomor 3, Jakarta Selatan B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result