Back to announcement
20260423_KEJU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32073170_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed KEJUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MULIA BOGA RAYA Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT Mulia Boga Raya Tbk,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bekasi dan berkantor di Kawasan BIIE, Jalan Inti II Blok
C 7 No. 5-A, Desa Cibatu, Jawa Barat (“Perseroan”), dengan ini memberitahukan kepada
pemegang saham Perseroan mengenai ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (selanjutnya disebut sebagai “Rapat”), sesuai dengan risalah Rapat yang dituangkan
dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 21 April 2026 Nomor 22, risalah tersebut dibuat di
hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:
A. Tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan Rapat
Hari/ Tanggal : Selasa, 21 April 2026
Waktu : 10.48 WIB sampai dengan 11.28 WIB
Tempat : Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2, Hotel Arosa Jakarta, Jalan RC Veteran
Nomor 3, Jakarta Selatan
B. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas penambahan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha;
2. Persetujuan atas perubahan ketentuan di dalam Pasal-Pasal pada Anggaran Dasar
Perseroan;
3. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka; dan
4. Persetujuan atas perubahan susunan Pengurus Perseroan.
1
Page 2
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat
Dewan Komisaris
Komisaris : Paulus Tedjosutikno
Komisaris : Jean-Christophe Maurice Coubat
Direksi
Direktur Utama : Indrasena Patmawidjaja
Direktur : Jeffry Halim
D. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat tersebut telah dihadiri oleh 5.354.280.503 saham atau setara dengan 95,28% dari
seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
E. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
mata acara Rapat
Pada setiap akhir pembahasan mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan
kepada para pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
Pada kesempatan tanya jawab yang diberikan oleh Ketua Rapat pada setiap mata acara
Rapat, terdapat 1 (satu) pertanyaan yang disampaikan oleh pemegang saham yang hadir
secara fisik yaitu pada mata acara Rapat ke-1.
F. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait mata acara Rapat
Jumlah Saham Yang
Mata Acara Rapat Jumlah Pemegang Saham Dimiliki atau Diwakili
Pemilik/Pemegangnya
Mata Acara ke-1 : 1 (satu) 6.310.350 saham
Mata Acara ke-2 : - -
Mata Acara ke-3 : - -
Mata Acara ke-4 : - -
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga
dalam Peraturan Tata Tertib Rapat yang dibagikan kepada para pemegang saham dan
kuasanya yang hadir dalam Rapat, seluruh keputusan dalam RUPS diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal suatu keputusan tidak tercapai, berdasarkan
musyawarah untuk mufakat maka keputusan diambil dengan pemungutan suara
berdasarkan suara setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk mata acara Rapat ke-1 dan ke-2 yang berkaitan dengan penambahan kegiatan usaha
dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat
2
Page 3
(3) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.
- Untuk mata acara Rapat ke-3 dan ke-4, maka seusai dengan ketentuan dalam Pasal 12
ayat (2) angka iii Anggaran Dasar Perseroan, bahwa keputusan Rapat adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam Rapat.
H. Hasil pengambilan keputusan
Keputusan untuk mata acara Rapat dilakukan melalui voting, dengan presentase hasil
sebagaimana dalam tabel di bawah ini:
Mata Acara Rapat Setuju Tidak Setuju Abstain
5.354.278.503 saham/ 2.000 saham/
Ke-1 -
(99,99%) (0,01%)
5.354.278.503 saham/ 2.000 saham/
Ke-2 -
(99,99%) (0,01%)
5.354.278.503 saham/ 2.000 saham/ 500 saham/
Ke-3
(99,99%) (0,01%) (0,01%)*
5.354.278.503 saham/ 2.000 saham/
Ke-4 -
(99,99%) (0,01%)
* Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan Peraturan OJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
I. Keputusan Rapat
A. Mata Acara Rapat Ke-1
Menyetujui penambahan kegiatan usaha utama Perseroan di bidang:
a. Perdagangan Besar Gula, Cokelat dan Kembang Gula (KBLI Nomor 46331); dan
b. Aktivitas Penyediaan Makanan Di Bangunan Tetap (KBLI Nomor 56101) atau pada KBLI
2020 disebut Restoran dengan nomor KBLI 56101.
B. Mata Acara Rapat Ke-2
1. Menyetujui atas perubahan ketentuan di dalam Pasal-Pasal pada Anggaran Dasar
Perseroan, yaitu:
a. Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha sehubungan dengan
penambahan kegiatan usaha utama Perseroan di bidang Perdagangan Besar Gula,
Cokelat dan Kembang Gula (KBLI Nomor 46331) dan Aktivitas Penyediaan Makanan
Di Bangunan Tetap (KBLI Nomor 56101) atau pada KBLI 2020 disebut Restoran
dengan nomor KBLI 56101; dan
b. Pasal 14 ayat (8) tentang Tugas dan Wewenang Direksi.
2. Menyetujui penyesuaian Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan
Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia atau disebut dengan KBLI 2025.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang
3
Page 4
diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak
terbatas pada menyatakan keputusan tersebut di atas dan/atau menegaskan dan/atau
menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan ke dalam suatu akta
notaris serta menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar,
melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut
dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan
penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal
tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
C. Mata Acara Rapat Ke-3
1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di
Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan perkiraan jumlah lembar saham yang akan dibeli
kembali kurang lebih sebesar 0,90% (nol koma sembilan puluh persen) atau kurang lebih
sebanyak 50.675.676 (lima puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus tujuh
puluh enam) lembar saham dari total saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
dengan jumlah dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali saham Perseroan
adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp28.124.999.950,00 (dua puluh delapan miliar
seratus dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan
ratus lima puluh Rupiah) termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya
sehubungan dengan pembelian kembali saham Perseroan (“Pembelian Kembali Saham
Perseroan”) yang mana akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 12
(dua belas) bulan setelah Pembelian Kembali Saham Perseroan disetujui oleh Rapat.
Pembelian Kembali Saham Perseroan tersebut dapat dilakukan melalui BEI maupun di
luar BEI.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan demi tercapainya keputusan sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 di atas, dan dengan tetap memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
D. Mata Acara Rapat Ke-4
1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Eduardus Maurits Klavert sebagai
Komisaris Perseroan.
2. Menyetujui pengangkatan Bapak Robert Chandrakelana Adjie sebagai Komisaris
Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan 5 (lima) tahun sejak
tanggal pengangkatannya dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS tahunan ke-lima
yang diselenggarakan pada tahun 2031, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Sehingga dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini, adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Bapak Indrasena Patmawidjaja
Direktur : Bapak Jeffry Halim
4
Page 5
Direktur : Bapak Ari Sutanto
Direktur : Bapak Randy Rinaldi Chandra Suwita
Direktur : Bapak Alamjit Singh Sekhon
Komisaris:
Komisaris Utama : Bapak Hardianto Atmadja
Komisaris : Bapak Paulus Tedjosutikno
Komisaris : Bapak Robert Chandrakelana Adjie
Komisaris : Bapak Jean-Christophe Maurice Coubat
Komisaris Independen : Bapak Drs. Maurits Daniel Rudolf Lalisang
Komisaris Independen : Ibu Connie Ang
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak
terbatas pada menyatakan keputusan tersebut di atas ke dalam suatu akta notaris
dan/atau menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dan
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan surat penerimaan
pemberitahuan perubahan data Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang
perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang
dikecualikan.
Jakarta, 23 April 2026
PT Mulia Boga Raya Tbk
Direksi
5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 21 Apr 2026 · 10:48–11:28 |
| Present | 5,354,280,503 (95.28%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
5,354,278,503
99.99%
Against
2,000
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 2
approved
For
5,354,278,503
99.99%
Against
2,000
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
5,354,278,503
99.99%
Against
2,000
0.01%
Abstain
500
0.01%
Agenda 4
approved
For
5,354,278,503
99.99%
Against
2,000
0.01%
Abstain
—
—
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.1
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
person
Eduardus Maurits Klavert
· Komisaris
p.4 ×2
unresolved
person
Randy Rinaldi Chandra Suwita
p.5
unresolved
person
Alamjit Singh Sekhon
p.5
unresolved
person
Jean-Christophe Maurice Coubat
p.5
unresolved
person
Drs. Maurits Daniel Rudolf Lalisang
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
296 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_against': '2000',
'votes_for': '5354278503'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dak terbatas pada menyatakan keputusan '
'tersebut di atas dan/atau menegaskan dan/atau '
'menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan ke dalam suatu akta notaris '
'serta menyampaikan kepada instansi yang '
'berwenang untuk mendapatkan persetujuan '
'dan/atau surat penerimaan pemberitahuan '
'perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala '
'sesuatu yang dipandang perlu dan berguna '
'untuk keperluan tersebut dengan tidak ada '
'satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk '
'mengadakan penambahan dan/atau perubahan '
'dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika '
'hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi '
'yang berwenang. C.',
'seq': 2,
'votes_against': '2000',
'votes_for': '5354278503'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.01',
'pct_against': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dimaksud dalam butir 1 di atas, dan dengan '
'tetap memperhatikan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. D.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '500',
'votes_against': '2000',
'votes_for': '5354278503'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dak terbatas pada menyatakan keputusan '
'tersebut di atas ke dalam suatu akta notaris '
'dan/atau menyusun dan menyatakan kembali '
'seluruh Anggaran Dasar dan menyampaikan '
'kepada instansi yang berwenang untuk '
'mendapatkan surat penerimaan pemberitahuan '
'perubahan data Perseroan, melakukan segala '
'sesuatu yang dipandang perlu dan berguna '
'untuk keperluan tersebut dengan tidak ada '
'satu pun yang dikecualikan. Jakarta, 23 April '
'2026 PT Mulia Boga Raya Tbk Direksi 5',
'seq': 4,
'votes_against': '2000',
'votes_for': '5354278503'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-04-21',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '95.28',
'shares_present': '5354280503',
'time_end': '11:28:00',
'time_start': '10:48:00',
'venue': 'Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2, Hotel Arosa Jakarta, Jalan RC Veteran '
'Nomor 3, Jakarta Selatan B.'}