Skip to content
Back to announcement

20260423_KEJU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32073170_lamp4.pdf

RUPS minutes Needs review KEJU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.910
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend, Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359

E-mail: Iiestiani.wang@amail.com

Jakarta, 21 April 2026

Nomor : 03/SK/IV/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Mulia Boga Raya Tbk.
Pemegang Saham Luar Biasa Kawasan BIIE
PT Mulia Boga Raya Tbk. Jalan Inti II Biok C.7 No. 5-A
Desa Cibatu,
Kabupaten Bekasi
Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat") dari "PT Mulia Boga Raya Tbk", berkedudukan di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal —: Selasa, 21 April 2026
Waktu 110.48 WIB — 11.28 WIB
Tempat : Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2
Hotel Arosa Jakarta
Jl. RC Veteran No. 3

Jakarta Selatan
Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Komisaris : Paulus Tedjosutikno

Komisaris : Jean-Christophe Maurice Coubat

: Direksi 1. Direktur Utama : Indrasena Patmawidjaja

2. Direktur : Jeffry Halim

: Pemegang Saham : 5.354.280.503 saham (95,284Y6) dari seluruh saham yang

telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
I. MATA ACARA RAPAT :

1. Persetujuan atas penambahan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,

2. Persetujuan atas perubahan ketentuan di dalam Pasal-Pasal pada Anggaran Dasar Perseroan,

3. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka: dan

4. Persetujuan atas perubahan susunan Pengurus Perseroan.
Page 2 OCR 0.946
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359

E-mail: liestiani.wang@gmail.com

Il, PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1.

2.

Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan pada tanggal 6 Maret 2026 dengan Surat Perseroan No. 011/MBR-SRIIII/26,

Melakukan pengumuman kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat
melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI (eASY.KSEI) yang
semuanya dilaksanakan pada tanggai 13 Maret 2026,

Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat
melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan Convocation pada situs web KSEI
(eASY.KSEI) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2026.

II. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir

untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama

Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pertanyaan dari 1 orang pemegang saham yang

memiliki 6.310.350 saham dalam Perseroan yang disampaikan.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.

b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 2.000
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
5.354.278.503 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :

Menyetujui penambahan kegiatan usaha utama Persercan di bidang:

4. Perdagangan Besar Gula, Cokelat dan Kembang Gula (KBLI Nomor 46331): dan

2. Aktivitas Penyediaan Makanan Di Bangunan Tetap (KBLI Nomor 56101) atau pada KBLI 2020
disebut Restoran dengan nomor KBLI 56101.

MATA ACARA KEDUA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir

untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua

Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh

pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.

b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 2.000
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

GC. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
5.354.278.503 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
Page 3 OCR 0.947
1.

LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359

E-mail: liestiani wang@gmail.com

Menyetujui atas perubahan ketentuan di dalam Pasal-Pasal pada Anggaran Dasar Perseroan

yaitu:

a. Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha sehubungan dengan penambahan
kegiatan usaha utama Perseroan di bidang Perdagangan Besar Gula, Cokelat dan Kembang
Gula (KBLI Nomor 46331) dan Aktivitas Penyediaan Makanan Di Bangunan Tetap (KBLI
Nomor 56101) atau pada KBLI 2020 disebut Restoran dengan nomor KBLI 56101: dan

b. Pasal 14 ayat (8) tentang Tugas dan Wewenang Direksi.
Menyetujui penyesuaian Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Badan
Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau
disebut dengan KBLI 2025.
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada menyatakan
keputusan tersebut di atas dan/atau menegaskan dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan ke dalam suatu akta notaris serta menyampaikan kepada instansi
yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk
keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan
penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut
dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.

MATA ACARA KETIGA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut.

a.

b.

Cc.

Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 500 saham
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK nomor 15/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam
Rapat.

Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 2.000
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
5.354.278.503 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:

Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek
Indonesia (“BEP) dengan perkiraan jumlah lembar saham yang akan dibeli kembali kurang lebih
sebesar 0,9096 (nol koma sembilan puluh persen) atau kurang lebih sebanyak 50.675.676 (lima
puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh enam) lembar saham dari total
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan jumlah dana yang dialokasikan untuk
pembelian kembali saham Perseroan adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp28.124.999.950,00
Page 4 OCR 0.934
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359

E-mail: liestiani.wang@gmail.com

(dua puluh delapan miliar seratus dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan
ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya
sehubungan dengan pembelian kembali saham Perseroan (“Pembelian Kembali Saham
Perseroan”) yang mana akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan setelah Pembelian Kembali Saham Perseroan disetujui oleh Rapat. Pembelian Kembali
Saham Perseroan tersebut dapat dilakukan melalui BEI maupun di luar BEI.

2. Menyetujui pemberian wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan demi tercapainya keputusan sebagaimana dimaksud dalam butir
1 di atas, dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh

pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan absiain.

b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 2.000
'saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
5.354.278.503 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:

1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Eduardus Maurits Klavert sebagai Komisaris
Perseroan.

2. Menyetujui pengangkatan Bapak Robert Chandrakelana Adjie sebagai Komisaris Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan 5 (lima) tahun sejak tanggal
pengangkatannya dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS tahunan ke-lima yang diselenggarakan
pada tahun 2031, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.

Sehingga dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak
ditutupnya Rapat ini, adalah sebagai berikut:

Direksi:

» Bapak Indrasena Patmawidjaja sebagai Direktur Utama,

“Bapak Jeffry Halim sebagai Direktur,

“ Bapak Ari Sutanto sebagai Direktur,

« Bapak Randy Rinaldi Chandra Suwita sebagai Direktur, dan

« Bapak Alamjit Singh Sekhon sebagai Direktur.

Dewan Komisaris:

» Bapak Hardianto Atmadja sebagai Komisaris Utama,

« Bapak Paulus Tedjosutikno sebagai Komisaris,
Page 5 OCR 0.920
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359

E-mail: liestiani.wang@gmail.com

«Bapak Robert Chandrakelana Adjie sebagai Komisaris,
“Bapak Jean-Christophe Maurice Coubat sebagai Komisaris,
» Bapak Drs. Maurits Daniel Rudolf Lalisang sebagai Komisaris Independen, dan
«Ibu Connie Ang sebagai Komisaris Independen.

3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada menyatakan
keputusan tersebut di atas ke dalam suatu akta notaris dan/atau menyusun dan menyatakan
kembali seluruh Anggaran Dasar dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk
mendapatkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan, melakukan segala
sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun
yang dikecualikan.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 21 April 2026 Nomor
22, yang di buat di hadapan Saya, Notaris.

Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianiah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan

kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

Hormat Saya,
sig di Jakarta,
“3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published23 Apr 2026
Pages5
Characters13,521
Text sourceOCR
OCR confidence0.931

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mulia Boga Raya Tbk. p.1 ×8
linked person Indrasena Patmawidjaja · Direktur Utama p.1 ×3
linked person Jeffry Halim · Direktur p.1 ×3
linked person Robert Chandrakelana Adjie · Komisaris p.4 ×4
linked person Ari Sutanto · Direktur p.4
linked person Hardianto Atmadja · Komisaris Utama p.4
linked person Connie Ang · Komisaris Independen p.5
possible person Paulus Tedjosutikno · Komisaris p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person LIESTIANI WANG p.1 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved person Jean-Christophe Maurice Coubat · Komisaris p.1 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved person Eduardus Maurits Klavert · Komisaris p.4 ×2
unresolved person Randy Rinaldi Chandra Suwita · Direktur p.4
unresolved person Alamjit Singh Sekhon · Direktur p.4
unresolved person Drs. Maurits Daniel Rudolf Lalisang · Komisaris Independen p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 78 ms 13 Sep 2026 14:28

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result