Back to announcement
20260423_KEJU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32073170_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review KEJUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.910
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend, Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: Iiestiani.wang@amail.com Jakarta, 21 April 2026 Nomor : 03/SK/IV/2026 Kepada Yth: Hal : Resume Rapat Umum PT Mulia Boga Raya Tbk. Pemegang Saham Luar Biasa Kawasan BIIE PT Mulia Boga Raya Tbk. Jalan Inti II Biok C.7 No. 5-A Desa Cibatu, Kabupaten Bekasi Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat") dari "PT Mulia Boga Raya Tbk", berkedudukan di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal —: Selasa, 21 April 2026 Waktu 110.48 WIB — 11.28 WIB Tempat : Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2 Hotel Arosa Jakarta Jl. RC Veteran No. 3 Jakarta Selatan Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Komisaris : Paulus Tedjosutikno Komisaris : Jean-Christophe Maurice Coubat : Direksi 1. Direktur Utama : Indrasena Patmawidjaja 2. Direktur : Jeffry Halim : Pemegang Saham : 5.354.280.503 saham (95,284Y6) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. I. MATA ACARA RAPAT : 1. Persetujuan atas penambahan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, 2. Persetujuan atas perubahan ketentuan di dalam Pasal-Pasal pada Anggaran Dasar Perseroan, 3. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka: dan 4. Persetujuan atas perubahan susunan Pengurus Perseroan.
Page 2 OCR 0.946
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com Il, PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. 2. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 6 Maret 2026 dengan Surat Perseroan No. 011/MBR-SRIIII/26, Melakukan pengumuman kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI (eASY.KSEI) yang semuanya dilaksanakan pada tanggai 13 Maret 2026, Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan Convocation pada situs web KSEI (eASY.KSEI) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2026. II. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pertanyaan dari 1 orang pemegang saham yang memiliki 6.310.350 saham dalam Perseroan yang disampaikan. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 2.000 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.354.278.503 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut : Menyetujui penambahan kegiatan usaha utama Persercan di bidang: 4. Perdagangan Besar Gula, Cokelat dan Kembang Gula (KBLI Nomor 46331): dan 2. Aktivitas Penyediaan Makanan Di Bangunan Tetap (KBLI Nomor 56101) atau pada KBLI 2020 disebut Restoran dengan nomor KBLI 56101. MATA ACARA KEDUA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 2.000 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. GC. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.354.278.503 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
Page 3 OCR 0.947
1. LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani wang@gmail.com Menyetujui atas perubahan ketentuan di dalam Pasal-Pasal pada Anggaran Dasar Perseroan yaitu: a. Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha utama Perseroan di bidang Perdagangan Besar Gula, Cokelat dan Kembang Gula (KBLI Nomor 46331) dan Aktivitas Penyediaan Makanan Di Bangunan Tetap (KBLI Nomor 56101) atau pada KBLI 2020 disebut Restoran dengan nomor KBLI 56101: dan b. Pasal 14 ayat (8) tentang Tugas dan Wewenang Direksi. Menyetujui penyesuaian Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau disebut dengan KBLI 2025. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada menyatakan keputusan tersebut di atas dan/atau menegaskan dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan ke dalam suatu akta notaris serta menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang. MATA ACARA KETIGA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut. a. b. Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 500 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan POJK nomor 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 2.000 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.354.278.503 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut: Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (“BEP) dengan perkiraan jumlah lembar saham yang akan dibeli kembali kurang lebih sebesar 0,9096 (nol koma sembilan puluh persen) atau kurang lebih sebanyak 50.675.676 (lima puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh enam) lembar saham dari total saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan jumlah dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali saham Perseroan adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp28.124.999.950,00
Page 4 OCR 0.934
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com (dua puluh delapan miliar seratus dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan pembelian kembali saham Perseroan (“Pembelian Kembali Saham Perseroan”) yang mana akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah Pembelian Kembali Saham Perseroan disetujui oleh Rapat. Pembelian Kembali Saham Perseroan tersebut dapat dilakukan melalui BEI maupun di luar BEI. 2. Menyetujui pemberian wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan demi tercapainya keputusan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan absiain. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 2.000 'saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.354.278.503 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut: 1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Eduardus Maurits Klavert sebagai Komisaris Perseroan. 2. Menyetujui pengangkatan Bapak Robert Chandrakelana Adjie sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatannya dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS tahunan ke-lima yang diselenggarakan pada tahun 2031, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Sehingga dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini, adalah sebagai berikut: Direksi: » Bapak Indrasena Patmawidjaja sebagai Direktur Utama, “Bapak Jeffry Halim sebagai Direktur, “ Bapak Ari Sutanto sebagai Direktur, « Bapak Randy Rinaldi Chandra Suwita sebagai Direktur, dan « Bapak Alamjit Singh Sekhon sebagai Direktur. Dewan Komisaris: » Bapak Hardianto Atmadja sebagai Komisaris Utama, « Bapak Paulus Tedjosutikno sebagai Komisaris,
Page 5 OCR 0.920
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com «Bapak Robert Chandrakelana Adjie sebagai Komisaris, “Bapak Jean-Christophe Maurice Coubat sebagai Komisaris, » Bapak Drs. Maurits Daniel Rudolf Lalisang sebagai Komisaris Independen, dan «Ibu Connie Ang sebagai Komisaris Independen. 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada menyatakan keputusan tersebut di atas ke dalam suatu akta notaris dan/atau menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 21 April 2026 Nomor 22, yang di buat di hadapan Saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianiah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat Saya, sig di Jakarta, “3
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
LIESTIANI WANG
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
person
Jean-Christophe Maurice Coubat
· Komisaris
p.1 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
person
Eduardus Maurits Klavert
· Komisaris
p.4 ×2
unresolved
person
Randy Rinaldi Chandra Suwita
· Direktur
p.4
unresolved
person
Alamjit Singh Sekhon
· Direktur
p.4
unresolved
person
Drs. Maurits Daniel Rudolf Lalisang
· Komisaris Independen
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
78 ms
13 Sep 2026 14:28
no text layer - needs OCR