Back to announcement
20260423_KEJU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32073131_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review KEJUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.920
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com Jakarta, 21 April 2026 Nomor : 02/SK/IV/2026 Kepada Yih: Hal : Resume Rapat Umum PT Mulia Boga Raya Tbk. Pemegang Saham Tahunan Kawasan BIIE PT Mulia Boga Raya Tbk. Jalan Inti I Blok C.7 No. 5-A Desa Cibatu, Kabupaten Bekasi Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat Rapat") dari “PT Mulia Boga Raya Tbk”, berkedudukan di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disingkat “Perseroan') yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal —: Selasa, 21 April 2026 Waktu 109.31 WIB — 10.03 WIB Tempat : Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2 Hotef Arosa Jakarta Jl. RC Veteran No. 3 Jakarta Selatan Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Komisaris : Paulus Tedjosutikno Komisaris 1 Jean-Christophe Maurice Coubat 1 Direksi 1. Direktur Utama : Indrasena Patmawidjaja 2. Direktur : Jeffry Halim : Pemegang Saham : 5.222.765.103 saham (92,944”5) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. I. MATA ACARA RAPAT: 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: 2. Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: 3. Persetujuan penetapan honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan serta besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2026: dan 4. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Page 2 OCR 0.948
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS Di JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik indonesia Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend, Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com Il. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 6 Maret 2026 dengan Surat Perseroan No. 010/MBR-SRIIII/26, 2. Melakukan pengumuman kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI (eASY.KSEI) yang semuanya dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2026, 3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan Convocation pada situs web KSEI (SASY.KSEI) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2026. HI. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 2.000 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.222.763.103 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan. 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Lok Budianto, S.E., Ak., CPA, nomor. AP. 0239 dari Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (fima anggota jaringan global PwC) sebagaimana tercantum dalam laporannya nomor 00176/2.1457/AU.1/04/0239-/1/11/2026 tanggal 26 Februari 2026, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material. 3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan. 4. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas pada menegaskan dan/atau menyusun kembali isi keputusan mata acara Rapat ini dan jika diperlukan, menegaskan isi laporan tahunan yang berkaitan dengan pemenuhan ketentuan bagian 3, Pasal 16 ayat (6) Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara
Page 3 OCR 0.950
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas ke dalam suatu akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan surat penerimaan pemberitahuan serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan. MATA ACARA KEDUA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 2.000 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. C. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.222.763.103 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut: Menyetujui penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yaitu sebesar Rp179.446.799.045,00 (seratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus empat puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu empat puluh lima Rupiah) ditetapkan penggunaannya dengan rincian sebagai berikut: 1. Sebesar Rp16,00 per saham atau sekitar Rp89.888.607.984,00 (delapan puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat Rupiah) atau sekitar 50,099 dari laba tahun buku 2025, ditetapkan sebagai dividen tunai tahun buku 2025 dan akan dibagikan secara tunai kepada seluruh pemegang saham pada tanggal 13 Mei 2026. Daftar Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas dividen tersebut adalah pemegang saham yang terdaftar pada tanggal 4 Mei 2026 pukul 16.00 WIB. Selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tunai termaksud. 2. Sebesar Rp200.000.000.00 (dua ratus juta Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang penggunaannya sesuai dengan Pasa! 21 Anggaran Dasar Perseroan. 3. Sisanya sekitar Rp89.358.191.061,00 (delapan puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh delapan juta seratus sembilan puluh satu ribu enam puluh satu Rupiah) digunakan sebagai cadangan umum yang belum ditentukan penggunaannya. MATA ACARA KETIGA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
Page 4 OCR 0.946
LIESTIANI WANG, S.H, M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 4.650 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.222.760.453 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut: Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium, gaji, fasilitas, tunjangan dan paket remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. 2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagiannya di antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi sehubungan dengan butir 1 (satu) tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan dan ketentuan yang berlaku. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat, Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 2.000 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. C. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.222.763.103 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut: Menyetujui penunjukan kembali Akuntan Publik Lok Budianto, S.E., Ak, CPA No. AP.0239 dari Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (Firma anggota jaringan global PwC) atau Akuntan Publik lainnya yang ditunjuk sebagai pengganti oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (Firma anggota jaringan global PwC), apabila Akuntan Publik Lok Budianto, S.E., Ak, CPA tidak dapat melaksanakan tugasnya, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. 2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (Fima anggota jaringan global PWC) tidak dapat melaksanakan tugasnya. 3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan persyaratan lain serta besarnya jasa audit dengan memperhatikan kewajaran serta ruang lingkup pekerjaan audit. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 21 April 2026 Nomor 21, yang di buat di hadapan Saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 5 OCR 0.939
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna Strategic Sguare South Tower LG-17 Jl. Jend, Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: 021- 57952359 E-mail: liestiani.wang@gmail.com Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
LIESTIANI WANG
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.2
unresolved
person
Akuntan Publik Lok Budianto
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.2 ×4
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.2 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Terbatas
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
49 ms
13 Sep 2026 14:26
no text layer - needs OCR