Skip to content
Back to announcement

20260423_KEJU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32073131_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed KEJU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                    PENGUMUMAN
                                  RINGKASAN RISALAH
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                               PT MULIA BOGA RAYA Tbk

Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT Mulia Boga Raya Tbk,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bekasi dan berkantor di Kawasan BIIE, Jalan Inti II Blok
C 7 No. 5-A, Desa Cibatu, Jawa Barat (“Perseroan”), dengan ini memberitahukan kepada
pemegang saham Perseroan mengenai ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2025 (selanjutnya disebut sebagai “Rapat”), sesuai dengan risalah Rapat
yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 21 April 2026 Nomor 21, risalah
tersebut dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagai
berikut:

A. Tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan Rapat

  Hari/ Tanggal       : Selasa, 21 April 2026

  Waktu               : 09.31 WIB sampai dengan 10.03 WIB

  Tempat              : Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2, Hotel Arosa Jakarta, Jalan RC Veteran
                        Nomor 3, Jakarta Selatan

B. Mata Acara Rapat

  1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan termasuk
     Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2025;
  2. Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2025;
  3. Persetujuan penetapan honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris
     Perseroan serta besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2026;
     dan
  4. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
     Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.




                                                                                                1
Page 2
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat

   Dewan Komisaris
   Komisaris                        : Paulus Tedjosutikno
   Komisaris                        : Jean-Christophe Maurice Coubat

   Direksi
   Direktur Utama                   : Indrasena Patmawidjaja
   Direktur                         : Jeffry Halim

D. Kehadiran Pemegang Saham

  Rapat tersebut telah dihadiri oleh 5.222.765.103 saham atau setara dengan 92,94% dari
  seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

E. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
   mata acara Rapat

  Pada setiap akhir pembahasan mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan
  kepada para pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan
  pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.

  Pada kesempatan tanya jawab yang diberikan oleh Ketua Rapat pada setiap mata acara
  Rapat, tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan
  pertanyaan baik yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik.

F. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
   terkait mata acara Rapat

                                                                  Jumlah Saham Yang
       Mata Acara Rapat             Jumlah Pemegang Saham         Dimiliki atau Diwakili
                                                                  Pemilik/Pemegangnya
       Mata Acara ke-1          :                -                            -
       Mata Acara ke-2          :                -                            -
       Mata Acara ke-3          :                -                            -
       Mata Acara ke-4          :                -                            -

G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat

  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga
  dalam Peraturan Tata Tertib Rapat yang dibagikan kepada para pemegang saham dan
  kuasanya yang hadir dalam Rapat, seluruh keputusan dalam RUPS diambil berdasarkan
  musyawarah untuk mufakat. Dalam hal suatu keputusan tidak tercapai, berdasarkan
  musyawarah untuk mufakat maka keputusan diambil dengan pemungutan suara
  berdasarkan suara setuju dengan ketentuan sebagai berikut:

   -      Untuk mata acara yang harus diputuskan dalam Rapat mengikuti ketentuan Pasal 12
          ayat (2) angka (iii) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa keputusan Rapat adalah sah jika
                                                                                                 2
Page 3
       disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
       yang hadir dalam Rapat.

H. Hasil pengambilan keputusan

  Keputusan untuk mata acara Rapat dilakukan melalui voting, dengan presentase hasil
  sebagaimana dalam tabel di bawah ini:

     Mata Acara Rapat                   Setuju                Tidak Setuju        Abstain
                                 5.222.763.103 saham/        2.000 saham/
            Ke-1                                                                      -
                                       (99,99%)                 (0,01%)
                                 5.222.763.103 saham/        2.000 saham/
            Ke-2                                                                      -
                                       (99,99%)                 (0,01%)
                                 5.222.760.453 saham/        4.650 saham/
            Ke-3                                                                      -
                                       (99,99%)                 (0,01%)
                                 5.222.763.103 saham/        2.000 saham/
            Ke-4                                                                      -
                                       (99,99%)                 (0,01%)

I. Keputusan Rapat

  A. Mata Acara Rapat Ke-1

     1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
        yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Direksi dan Laporan
        Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
     2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
        tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Lok Budianto, S.E., Ak.,
        CPA, nomor. AP. 0239 dari Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma
        anggota jaringan global PwC) sebagaimana tercantum dalam laporannya nomor
        00176/2.1457/AU.1/04/0239-1/1/II/2026 tanggal 26 Februari 2026, dengan pendapat
        wajar dalam semua hal yang material.
     3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
        charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
        pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam
        Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
     4. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri
        maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang
        diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak
        terbatas pada menegaskan dan/atau menyusun kembali isi keputusan mata acara Rapat
        ini dan jika diperlukan, menegaskan isi laporan tahunan yang berkaitan dengan
        pemenuhan ketentuan bagian 3, Pasal 16 ayat (6) Peraturan Menteri Hukum Republik
        Indonesia Nomor 49 tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan dan
        Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas ke dalam suatu akta Notaris dan
        menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan surat penerimaan
        pemberitahuan serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna
        untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.


                                                                                                 3
Page 4
B. Mata Acara Rapat Ke-2

   Menyetujui penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2025, yaitu sebesar Rp179.446.799.045 (seratus tujuh puluh sembilan miliar
   empat ratus empat puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu empat puluh
   lima Rupiah) ditetapkan penggunaannya dengan rincian sebagai berikut:
   1. Sebesar Rp16 (enam belas Rupiah) per saham atau sekitar Rp89.888.607.984 (delapan
       puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh ribu
       sembilan ratus delapan puluh empat Rupiah) atau sekitar 50,09% dari laba tahun buku
       2025, ditetapkan sebagai dividen tunai tahun buku 2025 dan akan dibagikan secara
       tunai kepada seluruh pemegang saham pada tanggal 13 Mei 2026. Daftar Pemegang
       Saham Perseroan yang berhak atas dividen tersebut adalah pemegang saham yang
       terdaftar pada tanggal 4 Mei 2026 pukul 16.00 WIB. Selanjutnya memberikan kuasa dan
       wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur tata cara pembayaran dividen
       tunai termaksud.
   2. Sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan wajib
       untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun
       2007, yang penggunaannya sesuai dengan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan.
   3. Sisanya sekitar Rp89.358.191.061 (delapan puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh
       delapan juta seratus sembilan puluh satu ribu enam puluh satu Rupiah) digunakan
       sebagai cadangan umum yang belum ditentukan penggunaannya.

C. Mata Acara Rapat Ke-3

   1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
      menetapkan honorarium, gaji, fasilitas, tunjangan dan paket remunerasi lainnya bagi
      anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026 dengan
      memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
   2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
      menetapkan pembagiannya di antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
      sehubungan dengan butir 1 (satu) tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan
      Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.

D. Mata Acara Rapat Ke-4

   1. Menyetujui penunjukan kembali Akuntan Publik Lok Budianto, S.E., Ak., CPA No.
      AP.0239 dari Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (Firma anggota
      jaringan global PwC) atau Akuntan Publik lainnya yang ditunjuk sebagai pengganti oleh
      Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (Firma anggota jaringan global
      PwC), apabila Akuntan Publik Lok Budianto, S.E., Ak., CPA tidak dapat melaksanakan
      tugasnya, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
   2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
      Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto
      & Rekan (Firma anggota jaringan global PwC) tidak dapat melaksanakan tugasnya.
   3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
      persyaratan lain serta besarnya jasa audit dengan memperhatikan kewajaran serta
      ruang lingkup pekerjaan audit.

                                                                                          4
Page 5
Selanjutnya sesuai dengan keputusan mata acara Rapat ke-2 sebagaimana tersebut di atas
di mana Rapat telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai dari laba
bersih Perseroan Tahun Buku 2025 sebesar Rp16 (enam belas Rupiah) per lembar saham
atau sekitar Rp89.888.607.984 (delapan puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh
delapan juta enam ratus tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat Rupiah) yang akan
dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan jadwal
dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebagai berikut:

Jadwal Pembagian Dividen Tunai

 No.                            KETERANGAN                              TANGGAL
  1.    Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
        Dividen):
           a. Pasar Reguler dan Negosisasi;                            29 April 2026
           b. Pasar Tunai.                                             04 Mei 2026
  2.    Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen):
           a. Pasar Reguler dan Negosisasi;                            30 April 2026
           b. Pasar Tunai.                                             05 Mei 2026
  3.    Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording
        Date)                                                          04 Mei 2026
  4.    Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                               13 Mei 2026

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
   tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 4 Mei
   2026 (recording date) dan/atau Pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT
   Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 4 Mei
   2026.
2. Bagi Pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif
   KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada
   tanggal 13 Mei 2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek
   dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek.
   Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam
   penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening
   pemegang saham Perseroan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
   tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
   pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
   pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
   DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
   pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
   tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN
   yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka
   dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
   (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut
                                                                                       5
Page 6
   wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
   Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
   Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
   melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan
   membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung
   jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak
   pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan
   yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
   pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
   PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT atau SKD
   (Surat Keterangan Domisili) yang telah diunggah ke situs web Direktorat Jenderal Pajak
   kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Bima Registra (“BAE”) 3 (tiga) hari kerja,
   setelah tanggal recording date yang berhak atas Dividen sesuai peraturan dan
   ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
   dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya dalam
   penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan
   Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek dan
   bagi Pemegang Saham Warkat diambil di BAE.


                              Jakarta, 23 April 2026
                             PT Mulia Boga Raya Tbk
                                     Direksi




                                                                                       6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published23 Apr 2026
Pages6
Characters17,034
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held21 Apr 2026 · 09:31–10:03
Present5,222,765,103 (92.94%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
5,222,763,103
99.99%
Against
2,000
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 2 approved
For
5,222,763,103
99.99%
Against
2,000
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 3 approved
For
5,222,760,453
99.99%
Against
4,650
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 4 approved
For
5,222,763,103
99.99%
Against
2,000
0.01%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULIA BOGA RAYA Tbk p.1 ×8
linked person Indrasena Patmawidjaja p.2
linked person Jeffry Halim p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Paulus Tedjosutikno p.2
unresolved person Liestiani Wang · Notaris p.1
unresolved person Akuntan Publik Lok Budianto p.3 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.3 ×4
unresolved org Rianto & Rekan p.3 ×4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Terbatas p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.6
unresolved org PT Bima Registra p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 764 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'dak terbatas pada menegaskan dan/atau '
                                'menyusun kembali isi keputusan mata acara '
                                'Rapat ini dan jika diperlukan, menegaskan isi '
                                'laporan tahunan yang berkaitan dengan '
                                'pemenuhan ketentuan bagian 3, Pasal 16 ayat '
                                '(6) Peraturan Menteri Hukum Republik '
                                'Indonesia Nomor 49 tahun 2025 tentang Syarat '
                                'dan Tata Cara Pendirian, Perubahan dan '
                                'Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas ke '
                                'dalam suatu akta Notaris dan menyampaikan '
                                'kepada instansi yang berwenang untuk '
                                'mendapatkan surat penerimaan pemberitahuan '
                                'serta melakukan segala sesuatu yang dipandang '
                                'perlu dan berguna untuk keperluan tersebut '
                                'dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan. '
                                '3 B. Mata Acara Rapat Ke-2 Menyetujui '
                                'penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yaitu '
                                'sebesar Rp179.446.799.045 (seratus tujuh '
                                'puluh sembilan miliar empat ratus empat puluh '
                                'enam juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan '
                                'ribu empat puluh lima Rupiah) ditetapkan '
                                'penggunaannya dengan rincian sebagai berikut: '
                                '1. Sebesar Rp16 (enam belas Rupiah) per saham '
                                'atau sekitar Rp89.888.607.984 (delapan puluh '
                                'sembilan miliar delapan ratus delapan puluh '
                                'delapan juta enam ratus tujuh ribu sembilan '
                                'ratus delapan puluh empat Rupiah) atau '
                                'sekitar 50,09% dari laba tahun buku 2025, '
                                'ditetapkan sebagai dividen tunai tahun buku '
                                '2025 dan akan dibagikan secara tunai kepada '
                                'seluruh pemegang saham pada tanggal 13 Mei '
                                '2026. Daftar Pemegang Saham Perseroan yang '
                                'berhak atas dividen tersebut adalah pemegang '
                                'saham yang terdaftar pada tanggal 4 Mei 2026 '
                                'pukul 16.00 WIB. Selanjutnya memberikan kuasa '
                                'dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'mengatur tata cara pembayaran dividen tunai '
                                'termaksud. 2. Sebesar Rp200.000.000 (dua '
                                'ratus juta Rupiah) ditetapkan sebagai '
                                'cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal '
                                '70 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 '
                                'Tahun 2007, yang penggunaannya sesuai dengan '
                                'Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan. 3. Sisanya '
                                'sekitar Rp89.358.191.061 (delapan puluh '
                                'sembilan miliar tiga ratus lima puluh delapan '
                                'juta seratus sembilan puluh satu ribu enam '
                                'puluh satu Rupiah) digunakan sebagai cadangan '
                                'umum yang belum ditentukan penggunaannya. C.',
             'seq': 1,
             'votes_against': '2000',
             'votes_for': '5222763103'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_against': '2000',
             'votes_for': '5222763103'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_against': '4650',
             'votes_for': '5222760453'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'title': 'Ke-4 I. Keputusan Rapat A. Mata Acara Rapat Ke-1 1. '
                      'Menyetujui dan menerima yang berakhir pada Tugas '
                      'Pengawasan 2. Mengesahkan Laporan',
             'votes_against': '2000',
             'votes_for': '5222763103'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-04-21',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '92.94',
 'record_date': '2026-05-04',
 'shares_present': '5222765103',
 'time_end': '10:03:00',
 'time_start': '09:31:00',
 'venue': 'Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2, Hotel Arosa Jakarta, Jalan RC Veteran '
          'Nomor 3, Jakarta Selatan B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result