Back to announcement
20260423_KEJU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32073131_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed KEJUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MULIA BOGA RAYA Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT Mulia Boga Raya Tbk,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bekasi dan berkantor di Kawasan BIIE, Jalan Inti II Blok
C 7 No. 5-A, Desa Cibatu, Jawa Barat (“Perseroan”), dengan ini memberitahukan kepada
pemegang saham Perseroan mengenai ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2025 (selanjutnya disebut sebagai “Rapat”), sesuai dengan risalah Rapat
yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 21 April 2026 Nomor 21, risalah
tersebut dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagai
berikut:
A. Tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan Rapat
Hari/ Tanggal : Selasa, 21 April 2026
Waktu : 09.31 WIB sampai dengan 10.03 WIB
Tempat : Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2, Hotel Arosa Jakarta, Jalan RC Veteran
Nomor 3, Jakarta Selatan
B. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan termasuk
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025;
3. Persetujuan penetapan honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan serta besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2026;
dan
4. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
1
Page 2
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat
Dewan Komisaris
Komisaris : Paulus Tedjosutikno
Komisaris : Jean-Christophe Maurice Coubat
Direksi
Direktur Utama : Indrasena Patmawidjaja
Direktur : Jeffry Halim
D. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat tersebut telah dihadiri oleh 5.222.765.103 saham atau setara dengan 92,94% dari
seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
E. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
mata acara Rapat
Pada setiap akhir pembahasan mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan
kepada para pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
Pada kesempatan tanya jawab yang diberikan oleh Ketua Rapat pada setiap mata acara
Rapat, tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan baik yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik.
F. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait mata acara Rapat
Jumlah Saham Yang
Mata Acara Rapat Jumlah Pemegang Saham Dimiliki atau Diwakili
Pemilik/Pemegangnya
Mata Acara ke-1 : - -
Mata Acara ke-2 : - -
Mata Acara ke-3 : - -
Mata Acara ke-4 : - -
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga
dalam Peraturan Tata Tertib Rapat yang dibagikan kepada para pemegang saham dan
kuasanya yang hadir dalam Rapat, seluruh keputusan dalam RUPS diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal suatu keputusan tidak tercapai, berdasarkan
musyawarah untuk mufakat maka keputusan diambil dengan pemungutan suara
berdasarkan suara setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk mata acara yang harus diputuskan dalam Rapat mengikuti ketentuan Pasal 12
ayat (2) angka (iii) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa keputusan Rapat adalah sah jika
2
Page 3
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam Rapat.
H. Hasil pengambilan keputusan
Keputusan untuk mata acara Rapat dilakukan melalui voting, dengan presentase hasil
sebagaimana dalam tabel di bawah ini:
Mata Acara Rapat Setuju Tidak Setuju Abstain
5.222.763.103 saham/ 2.000 saham/
Ke-1 -
(99,99%) (0,01%)
5.222.763.103 saham/ 2.000 saham/
Ke-2 -
(99,99%) (0,01%)
5.222.760.453 saham/ 4.650 saham/
Ke-3 -
(99,99%) (0,01%)
5.222.763.103 saham/ 2.000 saham/
Ke-4 -
(99,99%) (0,01%)
I. Keputusan Rapat
A. Mata Acara Rapat Ke-1
1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Direksi dan Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Lok Budianto, S.E., Ak.,
CPA, nomor. AP. 0239 dari Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma
anggota jaringan global PwC) sebagaimana tercantum dalam laporannya nomor
00176/2.1457/AU.1/04/0239-1/1/II/2026 tanggal 26 Februari 2026, dengan pendapat
wajar dalam semua hal yang material.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
4. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk namun tidak
terbatas pada menegaskan dan/atau menyusun kembali isi keputusan mata acara Rapat
ini dan jika diperlukan, menegaskan isi laporan tahunan yang berkaitan dengan
pemenuhan ketentuan bagian 3, Pasal 16 ayat (6) Peraturan Menteri Hukum Republik
Indonesia Nomor 49 tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan dan
Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas ke dalam suatu akta Notaris dan
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan surat penerimaan
pemberitahuan serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna
untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
3
Page 4
B. Mata Acara Rapat Ke-2
Menyetujui penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, yaitu sebesar Rp179.446.799.045 (seratus tujuh puluh sembilan miliar
empat ratus empat puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu empat puluh
lima Rupiah) ditetapkan penggunaannya dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebesar Rp16 (enam belas Rupiah) per saham atau sekitar Rp89.888.607.984 (delapan
puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh ribu
sembilan ratus delapan puluh empat Rupiah) atau sekitar 50,09% dari laba tahun buku
2025, ditetapkan sebagai dividen tunai tahun buku 2025 dan akan dibagikan secara
tunai kepada seluruh pemegang saham pada tanggal 13 Mei 2026. Daftar Pemegang
Saham Perseroan yang berhak atas dividen tersebut adalah pemegang saham yang
terdaftar pada tanggal 4 Mei 2026 pukul 16.00 WIB. Selanjutnya memberikan kuasa dan
wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur tata cara pembayaran dividen
tunai termaksud.
2. Sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan wajib
untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun
2007, yang penggunaannya sesuai dengan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan.
3. Sisanya sekitar Rp89.358.191.061 (delapan puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh
delapan juta seratus sembilan puluh satu ribu enam puluh satu Rupiah) digunakan
sebagai cadangan umum yang belum ditentukan penggunaannya.
C. Mata Acara Rapat Ke-3
1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan honorarium, gaji, fasilitas, tunjangan dan paket remunerasi lainnya bagi
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026 dengan
memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan pembagiannya di antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
sehubungan dengan butir 1 (satu) tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.
D. Mata Acara Rapat Ke-4
1. Menyetujui penunjukan kembali Akuntan Publik Lok Budianto, S.E., Ak., CPA No.
AP.0239 dari Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (Firma anggota
jaringan global PwC) atau Akuntan Publik lainnya yang ditunjuk sebagai pengganti oleh
Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (Firma anggota jaringan global
PwC), apabila Akuntan Publik Lok Budianto, S.E., Ak., CPA tidak dapat melaksanakan
tugasnya, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto
& Rekan (Firma anggota jaringan global PwC) tidak dapat melaksanakan tugasnya.
3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
persyaratan lain serta besarnya jasa audit dengan memperhatikan kewajaran serta
ruang lingkup pekerjaan audit.
4
Page 5
Selanjutnya sesuai dengan keputusan mata acara Rapat ke-2 sebagaimana tersebut di atas
di mana Rapat telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai dari laba
bersih Perseroan Tahun Buku 2025 sebesar Rp16 (enam belas Rupiah) per lembar saham
atau sekitar Rp89.888.607.984 (delapan puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh
delapan juta enam ratus tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat Rupiah) yang akan
dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan jadwal
dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. KETERANGAN TANGGAL
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
Dividen):
a. Pasar Reguler dan Negosisasi; 29 April 2026
b. Pasar Tunai. 04 Mei 2026
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen):
a. Pasar Reguler dan Negosisasi; 30 April 2026
b. Pasar Tunai. 05 Mei 2026
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording
Date) 04 Mei 2026
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 13 Mei 2026
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 4 Mei
2026 (recording date) dan/atau Pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 4 Mei
2026.
2. Bagi Pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif
KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada
tanggal 13 Mei 2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek.
Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam
penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening
pemegang saham Perseroan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN
yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka
dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
(“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut
5
Page 6
wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan
membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung
jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak
pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT atau SKD
(Surat Keterangan Domisili) yang telah diunggah ke situs web Direktorat Jenderal Pajak
kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Bima Registra (“BAE”) 3 (tiga) hari kerja,
setelah tanggal recording date yang berhak atas Dividen sesuai peraturan dan
ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya dalam
penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek dan
bagi Pemegang Saham Warkat diambil di BAE.
Jakarta, 23 April 2026
PT Mulia Boga Raya Tbk
Direksi
6
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 21 Apr 2026 · 09:31–10:03 |
| Present | 5,222,765,103 (92.94%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
5,222,763,103
99.99%
Against
2,000
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 2
approved
For
5,222,763,103
99.99%
Against
2,000
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
5,222,760,453
99.99%
Against
4,650
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 4
approved
For
5,222,763,103
99.99%
Against
2,000
0.01%
Abstain
—
—
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.1
unresolved
person
Akuntan Publik Lok Budianto
p.3 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.3 ×4
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Terbatas
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.6
unresolved
org
PT Bima Registra
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
764 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dak terbatas pada menegaskan dan/atau '
'menyusun kembali isi keputusan mata acara '
'Rapat ini dan jika diperlukan, menegaskan isi '
'laporan tahunan yang berkaitan dengan '
'pemenuhan ketentuan bagian 3, Pasal 16 ayat '
'(6) Peraturan Menteri Hukum Republik '
'Indonesia Nomor 49 tahun 2025 tentang Syarat '
'dan Tata Cara Pendirian, Perubahan dan '
'Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas ke '
'dalam suatu akta Notaris dan menyampaikan '
'kepada instansi yang berwenang untuk '
'mendapatkan surat penerimaan pemberitahuan '
'serta melakukan segala sesuatu yang dipandang '
'perlu dan berguna untuk keperluan tersebut '
'dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan. '
'3 B. Mata Acara Rapat Ke-2 Menyetujui '
'penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yaitu '
'sebesar Rp179.446.799.045 (seratus tujuh '
'puluh sembilan miliar empat ratus empat puluh '
'enam juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan '
'ribu empat puluh lima Rupiah) ditetapkan '
'penggunaannya dengan rincian sebagai berikut: '
'1. Sebesar Rp16 (enam belas Rupiah) per saham '
'atau sekitar Rp89.888.607.984 (delapan puluh '
'sembilan miliar delapan ratus delapan puluh '
'delapan juta enam ratus tujuh ribu sembilan '
'ratus delapan puluh empat Rupiah) atau '
'sekitar 50,09% dari laba tahun buku 2025, '
'ditetapkan sebagai dividen tunai tahun buku '
'2025 dan akan dibagikan secara tunai kepada '
'seluruh pemegang saham pada tanggal 13 Mei '
'2026. Daftar Pemegang Saham Perseroan yang '
'berhak atas dividen tersebut adalah pemegang '
'saham yang terdaftar pada tanggal 4 Mei 2026 '
'pukul 16.00 WIB. Selanjutnya memberikan kuasa '
'dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk '
'mengatur tata cara pembayaran dividen tunai '
'termaksud. 2. Sebesar Rp200.000.000 (dua '
'ratus juta Rupiah) ditetapkan sebagai '
'cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal '
'70 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 '
'Tahun 2007, yang penggunaannya sesuai dengan '
'Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan. 3. Sisanya '
'sekitar Rp89.358.191.061 (delapan puluh '
'sembilan miliar tiga ratus lima puluh delapan '
'juta seratus sembilan puluh satu ribu enam '
'puluh satu Rupiah) digunakan sebagai cadangan '
'umum yang belum ditentukan penggunaannya. C.',
'seq': 1,
'votes_against': '2000',
'votes_for': '5222763103'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_against': '2000',
'votes_for': '5222763103'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_against': '4650',
'votes_for': '5222760453'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'title': 'Ke-4 I. Keputusan Rapat A. Mata Acara Rapat Ke-1 1. '
'Menyetujui dan menerima yang berakhir pada Tugas '
'Pengawasan 2. Mengesahkan Laporan',
'votes_against': '2000',
'votes_for': '5222763103'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-04-21',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '92.94',
'record_date': '2026-05-04',
'shares_present': '5222765103',
'time_end': '10:03:00',
'time_start': '09:31:00',
'venue': 'Ballroom Arosa 1 dan Arosa 2, Hotel Arosa Jakarta, Jalan RC Veteran '
'Nomor 3, Jakarta Selatan B.'}