Skip to content
Back to announcement

20260420_BNII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071966_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed BNII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                                   RINGKASAN RISALAH
                                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                              PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK (“Perseroan”)


Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada:
Hari/tanggal       : Jumat, 17 April 2026
Waktu              : 14.12 WIB – 15.36 WIB
Tempat             : Function Room, Sentral Senayan III lantai 28, Jl. Asia Afrika No. 8, Jakarta 10270


dengan hasil sebagai berikut:


Kehadiran Rapat:
Rapat dihadiri oleh:
Dewan Komisaris:
1. Presiden Komisaris                 :      Dato’ Sri Khairussaleh Ramli*)
2.   Komisaris                        :      Edwin Gerungan
3.   Komisaris                        :      Datuk Lim Hong Tat
4.   Komisaris                        :      Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid
5.   Komisaris Independen             :      Hendar
6.   Komisaris Independen             :      Putut Eko Bayuseno
7.   Komisaris Independen             :      Marina R. Tusin
8.   Komisaris Independen             :      Daniel James Rompas


Direksi:
1. Presiden Direktur                  :      Steffano Ridwan
2.   Direktur                         :      Irvandi Ferizal
3.   Direktur                         :      Effendi
4.   Direktur                         :      Widya Permana
5.   Direktur                         :      Ricky Antariksa
6.   Direktur                         :      Bambang Andri Irawan
7.   Direktur                         :      Shaiful Adhli Yazid
8.   Direktur yang Membawahkan        :      Yessika Effendi
     Fungsi Kepatuhan
9. Direktur Unit Usaha Syariah        :      Romy Hardiansyah
10. Direktur                          :      Bianto Surodjo


Dewan Pengawas Syariah:
1.   Ketua                            :      M. Sa’ad Ih
2.   Anggota                          :      Sodikun
3.   Anggota                          :      Ahmad Satori


Undangan:
1. Calon Komisaris                    :      Dr. Hasnita Dato’ Hashim
2.   Calon Direktur                   :      Mariana Husin


*) Mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonferensi (video conference)


Pemegang Saham/Kuasa yang hadir berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 25 Maret 2026:
60.222.288.138 saham (79,0161168%) dari total 76.215.195.821 saham.

Pemenuhan Prosedur Hukum:
1.   Rencana Rapat telah diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) dan Bursa Efek Indonesia melalui
     surat Perseroan No. S.2026.032/MBI/DIR COMPLIANCE dan No. S.2026.033/MBI/DIR COMPLIANCE tertanggal 4
     Maret 2026;
Page 2
2.       PENGUMUMAN kepada Pemegang Saham telah dipublikasikan pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web
         PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.maybank.co.id pada tanggal 11 Maret 2026;
3.       PEMANGGILAN kepada Pemegang Saham juga telah dipublikasikan pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs
         web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.maybank.co.id pada tanggal 26 Maret
         2026. Penjelasan atas mata acara Rapat dan Daftar Riwayat Hidup dari calon anggota Dewan Komisaris dan
         Direksi yang akan diangkat dan yang akan diangkat kembali dalam Rapat, telah ditayangkan pada situs web
         Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal
         tersebut.


Rapat dipimpin oleh Bapak Hendar, Komisaris Independen Perseroan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan
Sirkulasi Dewan Komisaris tanggal 9 April 2026.


Mata Acara Rapat:
Sebagaimana tercantum dalam Pemanggilan Rapat, Mata Acara Rapat hari ini adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
         Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2.       Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
         2025.
3.       Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
         Perseroan Tahun Buku 2026 dan Penetapan Honorarium maupun persyaratan lainnya berkenaan dengan
         penunjukan tersebut.
4.       Penetapan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2026.
5.       Pelimpahan Wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan:
         •   Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk Tahun Buku 2026, dan
         •   Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2026
6.       Perubahan Susunan Anggota pengurus Perseroan.
7.       Pembagian Tugas dan Wewenang diantara anggota Direksi.
8.       Persetujuan terhadap Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan, guna memenuhi Pasal
         43 POJK Nomor 5 Tahun 2024.


Jalannya Rapat:
-        Dalam Rapat disampaikan tentang pokok-pokok tata tertib Rapat, cara mengajukan pertanyaan atau
         menyampaikan pendapat serta mekanisme pengambilan keputusan. Tata Tertib Rapat selengkapnya telah
         dibagikan kepada pemegang saham sebelum memasuki ruang Rapat dan juga telah ditayangkan pada situs
         web Perseroan www.maybank.co.id sejak 26 Maret 2026.
-        Setiap selesai menyampaikan pembahasan pada tiap-tiap Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan
         kesempatan      kepada   pemegang    saham/kuasa      pemegang      saham     untuk    mengajukan
         pertanyaan/menyatakan pendapat.
         Tidak terdapat pemegang saham/kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan/menyatakan
         pendapat pada seluruh Mata Acara Rapat.
-        Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-        Seluruh Mata Acara Rapat disetujui dengan suara terbanyak, dimana pengambilan keputusan dilakukan
         dengan pemungutan suara secara lisan.
-        Detail perhitungan suara pada setiap Mata Acara Rapat dituangkan di dalam penjelasan mengenai
         Keputusan Rapat di bawah ini.
-        Perhitungan suara dan validasi suara di dalam Rapat dilakukan oleh Notaris.


Keputusan Rapat:


     Mata Acara Pertama Rapat:
     -  Tidak terdapat pemegang            saham     dan/atau    kuasa   pemegang      saham   yang   mengajukan
             pertanyaan/pendapat;
     -       Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain, yaitu
             sebanyak 5.432.374 saham atau sebesar 0,0090205% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
             Rapat;
Page 3
-    Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;


Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.


Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.


Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, sehingga total suara setuju berjumlah 60.222.288.138
saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.


Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.222.288.138 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2025.
2.   Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2025, dan untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Purwanto, Susanti dan
     Surja” (firma anggota Ernst & Young Global Limited) sesuai dengan laporan No. No.
     00057/2.1505/AU.1/07/0703-3/1/II/2026 tanggal 25 Februari 2026 dengan opini audit: ”wajar dalam semua
     hal yang material”.
3.   Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan
     untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
4.   Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et de charge”) kepada
     anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
     dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut
     tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025, serta
     tidak melanggar praktek perbankan yang sehat (prudent banking) dan tidak pula termasuk dalam
     kategori tindak pidana.


Mata Acara Kedua Rapat:
-    Tidak terdapat pemegang         saham    dan/atau    kuasa    pemegang     saham    yang    mengajukan
     pertanyaan/pendapat;
-    Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain, yaitu
     sebanyak 74 saham atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
-    Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;


Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.


Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.


Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.222.288.138 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
1. Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2025 yang telah disahkan dalam Mata Acara Pertama
     Rapat yaitu sebesar Rp1.657.366.038,-, diperuntukkan sebagai berikut:
     a. Sebesar 35% atau maksimal sebesar Rp580.078.199.763,- dibagikan sebagai Dividen Tunai, atau
          sebesar Rp7,61106,- per saham;
     b.   Sisanya sebesar 65% atau Rp1.077.288.085.275,- ditetapkan sebagai “Laba Ditahan” Perseroan.
2.   Menyetujui pembagian dividen tunai tahun buku 2025 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham yang berhak menerima dividen tunai tahun buku 2025 adalah pemegang saham
          yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 April 2026;
     b.   Dividen tunai akan dibayarkan pada tanggal 13 Mei 2026;
     c.   Direksi diberikan kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal- hal yang berkaitan dengan
          pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut, termasuk tapi tidak terbatas antara lain mengatur
Page 4
        tata cara pembagian dividen tunai tersebut serta mengumumkannya dengan memperhatikan
        peraturan Bursa yang berlaku.


Mata Acara Ketiga Rapat:
-  Tidak terdapat pemegang          saham    dan/atau    kuasa   pemegang      saham    yang   mengajukan
     pertanyaan/pendapat;
-    Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain, yaitu
     sebanyak 74 saham atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
-    Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;


Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.


Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.


Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.222.288.138 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
1.   Menunjuk Saudara “Yasir” dan Kantor Akuntan Publik “Purwanto, Susanti dan Surja” (firma anggota Ernst &
     Young Global Limited)” sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan
     keuangan Perseroan tahun buku 2026.
2.   Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
     honorarium sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut, dengan syarat-syarat yang
     dianggap baik.
3.   Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk melakukan segala sesuatunya
     berkenaan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik, termasuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
     Akuntan Publik Pengganti, dalam hal Kantor Akuntan Publik “Purwanto, Susanti dan Surja” karena sebab
     apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026.


Mata Acara Keempat Rapat:
-    Tidak terdapat pemegang        saham    dan/atau    kuasa   pemegang      saham    yang   mengajukan
     pertanyaan/pendapat;
-    Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain, yaitu
     sebanyak 74 saham atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
-    Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;


Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.


Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.


Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.222.288.138 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
• Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Presiden Komisaris, untuk menetapkan Honorarium dan/atau
     Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026; dengan memperhatikan usul
     dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Besarnya Honorarium dan/atau
     Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan
     Perseroan tahun buku 2026.


Mata Acara Kelima Rapat:
-    Tidak terdapat pemegang        saham    dan/atau    kuasa   pemegang      saham    yang   mengajukan
     pertanyaan/pendapat;
-    Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain, yaitu
     sebanyak 74 saham atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
-    Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
Page 5
Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.


Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.


Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.222.288.138 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
1.   Menetapkan besarnya Bonus Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025 sebesar Rp39.041.000.000,-; dimana
     pelaksanaan pembagian, termasuk penetapan besarnya Bonus masing-masing anggota Direksi maupun
     penetapan besarnya remunerasi yang bersifat variabel, akan dilakukan dengan mengacu pada
     rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan yang
     berlaku tentang Pemberian Remunerasi Direksi. Besarnya Bonus Direksi tersebut akan dicantumkan dalam
     Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2026.
2.   Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya Gaji dan/atau
     Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2026; dengan memperhatikan usul dan
     rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Besarnya Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya
     bagi anggota Direksi dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2026.
3.   Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Honorarium dan/atau
     Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2026; dengan
     memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Besarnya
     Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud akan
     dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2026.


Mata Acara Keenam Rapat:
-  Tidak terdapat pemegang          saham    dan/atau    kuasa   pemegang     saham    yang   mengajukan
     pertanyaan/pendapat;
-    Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain, yaitu
     sebanyak 74 saham atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
-    Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;


Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.


Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.


Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.222.288.138 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
1.   Menyetujui pengakhiran masa jabatan Bapak Edwin Gerungan sebagai Komisaris Perseroan dan Bapak
     Hendar sebagai Komisaris Independen Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak
     ditutupnya Rapat ini. Perseroan dengan ini menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih
     setinggi-tingginya atas pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa Bapak Edwin Gerungan dan Bapak Hendar
     untuk kemajuan Perseroan, dengan pemberian pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de charge)
     untuk masa jabatan mereka sejak ditutupnya Rapat ini, akan diberikan sepanjang tercermin dalam
     Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang
     Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2026.
2.   Menyetujui pengakhiran masa jabatan Bapak Effendi dan Bapak Ricky Antariksa, masing-masing sebagai
     Direktur Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. Perseroan
     dengan ini menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya atas pemikiran,
     kerja keras, serta jasa-jasa Bapak Effendi dan Bapak Ricky Antariksa untuk kemajuan Perseroan, dengan
     pemberian pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de charge) untuk masa jabatannya sejak
     ditutupnya Rapat ini, akan diberikan sepanjang tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
     Perseroan yang telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku
     2026.
3.   Menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak Hendar sebagai Komisaris Independen Perseroan, untuk
     masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Page 6
     Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2029.
     Guna memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023
     tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum dan Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.03/2025 tentang
     Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, usulan pengangkatan kembali Bapak Hendar sebagai Komisaris
     Independen Perseroan telah sesuai dengan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan
     persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, yang telah mempertimbangkan:
     a. Hasil penilaian kinerja Bapak Hendar;
     b.   Hasil penilaian Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa Bapak Hendar tetap dapat bertindak
          independen;
     c.   Hasil penilaian Kepala Satuan Kerja Audit Internal dan Pejabat Eksekutif yang membawahkan fungsi
          Sumber Daya Manusia yang menyatakan bahwa Bapak Hendar tetap dapat bertindak independen;
          dan
     d.   Pernyataan Bapak Hendar kepada Perseroan bahwa beliau akan tetap bertindak independen.
4.   Menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak Effendi sebagai Direktur Perseroan, untuk masa jabatan
     terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
     Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2028.
5.   Menyetujui untuk mengangkat:
     a.   Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid, yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Perseroan, untuk
          diangkat sebagai Presiden Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini
          dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat
          Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2029. Selama
          persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan belum diperoleh, maka Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid
          tetap menjabat sebagai Komisaris Perseroan, dan bilamana pengangkatan beliau sebagai Presiden
          Komisaris Perseroan tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul
          Hamid akan tetap menjabat sebagai Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan sesuai dengan
          pengangkatan beliau sebagai Presiden Komisaris Perseroan, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat
          Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029.
     b.   Dato’ Sri Khairussaleh Ramli, yang saat ini menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan, untuk
          diangkat sebagai Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan
          setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Dato Zulkiflee
          Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris Perseroan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
          Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2029. Selama persetujuan
          dari Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden
          Komisaris Perseroan belum diperoleh, maka Dato’ Sri Khairussaleh Ramli tetap menjabat sebagai
          Presiden Komisaris Perseroan, dan bilamana pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid
          sebagai Presiden Komisaris Perseroan tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka Dato’ Sri
          Khairussaleh Ramli akan tetap menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan
          sesuai dengan pengangkatan beliau sebagai Komisaris Perseroan, yaitu sampai dengan ditutupnya
          Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029.
     c.   Dr. Hasnita Dato’ Hashim sebagai Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan efektif secepat-cepatnya
          sejak tanggal 17 Juni 2026 dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai
          dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan
          pada tahun 2029.
     d.   Ibu Mariana Husin sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini
          dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat
        Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2029.
6.   Menetapkan sejak ditutupnya Rapat ini, susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah
     Perseroan menjadi sebagai berikut:


     Dewan Komisaris:
     -    Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris*)
     -    Dato’ Sri Khairussaleh Ramli sebagai Komisaris**)
     -    Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris
     -    Hendar sebagai Komisaris Independen
     -    Putut Eko Bayuseno sebagai Komisaris Independen
Page 7
     -   Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen
     -   Daniel James Rompas sebagai Komisaris Independen
     -   Dr. Hasnita Dato’ Hashim sebagai Komisaris*)


     Direksi:
     -   Steffano Ridwan sebagai Presiden Direktur
     -   Irvandi Ferizal sebagai Direktur
     -   Effendi sebagai Direktur
     -   Widya Permana sebagai Direktur
     -   Bambang Andri Irawan sebagai Direktur
     -   Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur
     -   Yessika Effendi sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan
     -   Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha Syariah
     -   Bianto Surodjo sebagai Direktur
     -   Mariana Husin sebagai Direktur*)


     Dewan Pengawas Syariah:
     -   M. Sa’ad Ih sebagai Ketua
     -   Sodikun sebagai Anggota
     -   Ahmad Satori sebagai Anggota


     Dengan ketentuan bahwa:
     *) Pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris Perseroan, Dr. Hasnita
         Dato’ Hashim sebagai Komisaris Perseroan dan Ibu Mariana Husin sebagai Direktur Perseroan, akan
         berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian
         pengangkatan yang akan berlaku bagi mereka adalah sesuai dengan keputusan dari Otoritas Jasa
         Keuangan.
         Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya sebagai
         Komisaris Perseroan sampai dengan diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
         pengangkatan beliau sebagai Presiden Komisaris Perseroan.
         **) Dato’ Sri Khairussaleh Ramli tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya sebagai
         Presiden Komisaris Perseroan, sampai dengan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid yang diangkat dalam
         Rapat Umum Pemegang Saham ini telah efektif menjalankan jabatan dan kewenangan sebagai
         Presiden Komisaris Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan berdasarkan peraturan
         perundangan yang berlaku.


7.   Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali
     dan/atau menegaskan kembali dalam suatu akta Notaris (termasuk mengadakan perubahan dan/atau
     tambahan) sehubungan dengan perubahan Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas
     Syariah Perseroan serta memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi kepada
     Notaris untuk mengajukan pendaftaran, memperoleh penerimaan pemberitahuan atau mengajukan
     persetujuan dari instansi yang berwenang; Singkatnya melakukan segala tindakan lainnya yang
     diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang- undangan
     yang berlaku.


Mata Acara Ketujuh Rapat:
-  Tidak terdapat pemegang             saham    dan/atau   kuasa   pemegang   saham   yang   mengajukan
     pertanyaan/pendapat;
-    Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain, yaitu
     sebanyak 74 saham atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
-    Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;


Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.
Page 8
Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.


Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.222.288.138 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
•        Menyetujui pembagian tugas dan wewenang diantara anggota Direksi untuk Tahun Buku 2026, diserahkan
         kepada Direksi untuk ditetapkan melalui Keputusan Direksi.


Mata Acara Kedelapan Rapat:
-        Tidak terdapat pemegang            saham      dan/atau      kuasa     pemegang       saham      yang     mengajukan
         pertanyaan/pendapat;
-        Terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain, yaitu
         sebanyak 74 saham atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
-        Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;


Sehingga pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan.


Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.


Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah 60.222.288.138 saham (100%) telah
memutuskan untuk:
1. Menyetujui pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan sebagaimana dokumen
         pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) yang telah disampaikan Direksi Perseroan kepada
         OJK melalui Surat tertanggal 26 November 2025;
    2.   Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk menjalankan seluruh
         tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) sesuai
         ketentuan yang berlaku.




                                                     Jakarta, 20 April 2026
                                               PT Bank Maybank Indonesia Tbk
                                                          Direksi

               PT Bank Maybank Indonesia Tbk ● Sentral Senayan III Lantai 26 ● Jl. Asia Afrika No 8 Jakarta 10270, Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published20 Apr 2026
Pages8
Characters28,039
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held17 Apr 2026 · 14:12–15:36
Present60,222,288,138 (79.02%)
ChairHendar
Agenda 2
For
60,222,288,138
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
60,222,288,138
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4
For
60,222,288,138
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
  • Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Presiden Komisaris, untuk menetapkan Honorarium dan/atau
Agenda 5
For
60,222,288,138
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 6
For
60,222,288,138
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 7
For
60,222,288,138
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
  • Menyetujui pembagian tugas dan wewenang diantara anggota Direksi untuk Tahun Buku 2026, diserahkan
Agenda 8
For
60,222,288,138
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MAYBANK INDONESIA TBK p.1 ×6
linked person Sri Khairussaleh Ramli · Komisaris p.1 ×6
linked person Edwin Gerungan · Komisaris p.1 ×4
linked person Lim Hong Tat · Komisaris p.1 ×2
linked person Putut Eko Bayuseno · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Marina R. Tusin · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Daniel James Rompas · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Steffano Ridwan · Presiden Direktur p.1 ×2
linked person Irvandi Ferizal · Direktur p.1 ×2
linked person Widya Permana · Direktur p.1 ×2
linked person Ricky Antariksa p.1 ×4
linked person Bambang Andri Irawan · Direktur p.1 ×2
linked person Shaiful Adhli Yazid · Direktur p.1 ×2
linked person Yessika Effendi · Direktur p.1 ×2
linked person Romy Hardiansyah · Direktur p.1 ×2
linked person Bianto Surodjo · Direktur p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×13
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible person Hendar · Komisaris Independen p.2 ×12
possible person Effendi · Direktur p.5 ×4
possible — M. Sa’ad Ih · Ketua p.7
unresolved person Dr. Hasnita Dato’ Hashim · Komisaris p.1 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×5
unresolved person Sirkulasi · Komisaris p.2
unresolved org Young Global Limited p.3 ×2
unresolved person Mariana Husin · Direktur p.6 ×4
unresolved — Sodikun · Anggota p.7
unresolved person Ahmad Satori · Anggota p.7
unresolved person Pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid · Presiden Komisaris p.7 ×14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1179 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan. Pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 60.222.288.138 saham atau '
                                'sebesar 100% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian, '
                                'Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah '
                                '60.222.288.138 saham (100%) telah memutuskan '
                                'untuk: 1. Menyetujui penggunaan laba bersih '
                                'tahun buku 2025 yang telah disahkan dalam',
             'seq': 2,
             'votes_for': '60222288138'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan. Pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 60.222.288.138 saham atau '
                                'sebesar 100% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian, '
                                'Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah '
                                '60.222.288.138 saham (100%) telah memutuskan '
                                'untuk: 1. Menunjuk Saudara “Yasir” dan Kantor '
                                'Akuntan Publik “Purwanto, Susanti dan Surja” '
                                '(firma anggota Ernst & Young Global Limited)” '
                                'sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan '
                                'Publik untuk mengaudit laporan keuangan '
                                'Perseroan tahun buku 2026. 2. Menyetujui '
                                'pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris '
                                'Perseroan untuk menetapkan besarnya '
                                'honorarium sehubungan dengan penunjukan '
                                'Kantor Akuntan Publik tersebut, dengan '
                                'syarat-syarat yang dianggap baik. 3. '
                                'Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dan '
                                'Direksi Perseroan untuk melakukan segala '
                                'sesuatunya berkenaan dengan penunjukan Kantor '
                                'Akuntan Publik, termasuk menunjuk Akuntan '
                                'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
                                'Pengganti, dalam hal Kantor Akuntan Publik '
                                '“Purwanto, Susanti dan Surja” karena sebab '
                                'apapun tidak dapat menyelesaikan audit '
                                'Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026.',
             'seq': 3,
             'votes_for': '60222288138'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': ['Menyetujui pelimpahan wewenang kepada '
                                  'Presiden Komisaris, untuk menetapkan '
                                  'Honorarium dan/atau'],
             'resolution_text': 'a lisan. Pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 60.222.288.138 saham atau '
                                'sebesar 100% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian, '
                                'Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah '
                                '60.222.288.138 saham (100%) telah memutuskan '
                                'untuk: • Menyetujui pelimpahan wewenang '
                                'kepada Presiden Komisaris, untuk menetapkan '
                                'Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi '
                                'anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku '
                                '2026; dengan memperhatikan usul dan '
                                'rekomendasi dari Komite Nominasi dan '
                                'Remunerasi Perseroan. Besarnya Honorarium '
                                'dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan '
                                'Komisaris dimaksud akan dicantumkan dalam '
                                'Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2026.',
             'seq': 4,
             'votes_for': '60222288138'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan. Pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 60.222.288.138 saham atau '
                                'sebesar 100% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian, '
                                'Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah '
                                '60.222.288.138 saham (100%) telah memutuskan '
                                'untuk: 1. Menetapkan besarnya Bonus Direksi '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2025 sebesar '
                                'Rp39.041.000.000,-; dimana pelaksanaan '
                                'pembagian, termasuk penetapan besarnya Bonus '
                                'masing-masing anggota Direksi maupun '
                                'penetapan besarnya remunerasi yang bersifat '
                                'variabel, akan dilakukan dengan mengacu pada '
                                'rekomendasi dari Komite Nominasi dan '
                                'Remunerasi Perseroan, dengan memperhatikan '
                                'ketentuan yang berlaku tentang Pemberian '
                                'Remunerasi Direksi. Besarnya Bonus Direksi '
                                'tersebut akan dicantumkan dalam Laporan '
                                'Tahunan Perseroan tahun buku 2026. 2. '
                                'Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan '
                                'Komisaris untuk menetapkan besarnya Gaji '
                                'dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota '
                                'Direksi untuk tahun buku 2026; dengan '
                                'memperhatikan usul dan rekomendasi dari '
                                'Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. '
                                'Besarnya Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi '
                                'anggota Direksi dimaksud akan dicantumkan '
                                'dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku '
                                '2026. 3. Menyetujui pelimpahan wewenang '
                                'kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan '
                                'Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi '
                                'anggota Dewan Pengawas Syariah untuk tahun '
                                'buku 2026; dengan memperhatikan usul dan '
                                'rekomendasi dari Komite Nominasi dan '
                                'Remunerasi Perseroan. Besarnya Honorarium '
                                'dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan '
                                'Pengawas Syariah dimaksud akan dicantumkan '
                                'dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku '
                                '2026.',
             'seq': 5,
             'votes_for': '60222288138'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan. Pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 60.222.288.138 saham atau '
                                'sebesar 100% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian, '
                                'Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah '
                                '60.222.288.138 saham (100%) telah memutuskan '
                                'untuk: 1. Menyetujui pengakhiran masa jabatan '
                                'Bapak Edwin Gerungan sebagai Komisaris '
                                'Perseroan dan Bapak Hendar sebagai Komisaris '
                                'Independen Perseroan, yang masa jabatannya '
                                'akan berakhir terhitung sejak ditutupnya '
                                'Rapat ini. Perseroan dengan ini menyampaikan '
                                'penghargaan dan ucapan terima kasih '
                                'setinggi-tingginya atas pemikiran, kerja '
                                'keras, serta jasa-jasa Bapak Edwin Gerungan '
                                'dan Bapak Hendar untuk kemajuan Perseroan, '
                                'dengan pemberian pelunasan dan tanggung jawab '
                                '(acquit et de charge) untuk masa jabatan '
                                'mereka sejak ditutupnya Rapat ini, akan '
                                'diberikan sepanjang tercermin dalam Laporan '
                                'Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang '
                                'telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2026. 2. '
                                'Menyetujui pengakhiran masa jabatan Bapak '
                                'Effendi dan Bapak Ricky Antariksa, '
                                'masing-masing sebagai Direktur Perseroan, '
                                'yang masa jabatannya akan berakhir terhitung '
                                'sejak ditutupnya Rapat ini. Perseroan dengan '
                                'ini menyampaikan penghargaan dan ucapan '
                                'terima kasih setinggi-tingginya atas '
                                'pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa Bapak '
                                'Effendi dan Bapak Ricky Antariksa untuk '
                                'kemajuan Perseroan, dengan pemberian '
                                'pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de '
                                'charge) untuk masa jabatannya sejak '
                                'ditutupnya Rapat ini, akan diberikan '
                                'sepanjang tercermin dalam Laporan Tahunan dan '
                                'Laporan Keuangan Perseroan yang telah '
                                'disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan Perseroan tahun buku 2026. 3. '
                                'Menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak '
                                'Hendar sebagai Komisaris Independen '
                                'Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak '
                                'ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
                                'yang akan dilaksanakan pada tahun 2029. Guna '
                                'memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud '
                                'pada Pasal 40 Peraturan OJK Nomor 17 Tahun '
                                '2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank '
                                'Umum dan Surat Edaran OJK Nomor '
                                '14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata '
                                'Kelola bagi Bank Umum, usulan pengangkatan '
                                'kembali Bapak Hendar sebagai Komisaris '
                                'Independen Perseroan telah sesuai dengan '
                                'rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi '
                                'Perseroan dan persetujuan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan, yang telah mempertimbangkan: a. '
                                'Hasil penilaian kinerja Bapak Hendar; b. '
                                'Hasil penilaian Dewan Komisaris yang '
                                'menyatakan bahwa Bapak Hendar tetap dapat '
                                'bertindak independen; c. Hasil penilaian '
                                'Kepala Satuan Kerja Audit Internal dan '
                                'Pejabat Eksekutif yang membawahkan fungsi '
                                'Sumber Daya Manusia yang menyatakan bahwa '
                                'Bapak Hendar tetap dapat bertindak '
                                'independen; dan d. Pernyataan Bapak Hendar '
                                'kepada Perseroan bahwa beliau akan tetap '
                                'bertindak independen. 4. Menyetujui untuk '
                                'mengangkat kembali Bapak Effendi sebagai '
                                'Direktur Perseroan, untuk masa jabatan '
                                'terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai '
                                'dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada '
                                'tahun 2028. 5. Menyetujui untuk mengangkat: '
                                'a. Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid, yang '
                                'saat ini menjabat sebagai Komisaris '
                                'Perseroan, untuk diangkat sebagai Presiden '
                                'Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan '
                                'efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan '
                                'setelah diperolehnya persetujuan dari '
                                'Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan '
                                'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
                                'Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun '
                                '2029. Selama persetujuan dari Otoritas Jasa '
                                'Keuangan belum diperoleh, maka Dato’ '
                                'Zulkiflee Abbas Abdul Hamid tetap menjabat '
                                'sebagai Komisaris Perseroan, dan bilamana '
                                'pengangkatan beliau sebagai Presiden '
                                'Komisaris Perseroan tidak disetujui oleh '
                                'Otoritas Jasa Keuangan, maka Dato’ Zulkiflee '
                                'Abbas Abdul Hamid akan tetap menjabat sebagai '
                                'Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan '
                                'sesuai dengan pengangkatan beliau sebagai '
                                'Presiden Komisaris Perseroan, yaitu sampai '
                                'dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan '
                                'pada tahun 2029. b. Dato’ Sri Khairussaleh '
                                'Ramli, yang saat ini menjabat sebagai '
                                'Presiden Komisaris Perseroan, untuk diangkat '
                                'sebagai Komisaris Perseroan, untuk masa '
                                'jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini '
                                'dan setelah diperolehnya persetujuan dari '
                                'Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Dato '
                                'Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden '
                                'Komisaris Perseroan, sampai dengan ditutupnya '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
                                'yang akan dilaksanakan pada tahun 2029. '
                                'Selama persetujuan dari Otoritas Jasa '
                                'Keuangan atas pengangkatan Dato’ Zulkiflee '
                                'Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris '
                                'Perseroan belum diperoleh, maka Dato’ Sri '
                                'Khairussaleh Ramli tetap menjabat sebagai '
                                'Presiden Komisaris Perseroan, dan bilamana '
                                'pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul '
                                'Hamid sebagai Presiden Komisaris Perseroan '
                                'tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, '
                                'maka Dato’ Sri Khairussaleh Ramli akan tetap '
                                'menjabat sebagai Presiden Komisaris '
                                'Perseroan, dengan masa jabatan sesuai dengan '
                                'pengangkatan beliau sebagai Komisaris '
                                'Perseroan, yaitu sampai dengan ditutupnya '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
                                'yang akan diselenggarakan pada tahun 2029. c. '
                                'Dr. Hasnita Dato’ Hashim sebagai Komisaris '
                                'Perseroan, untuk masa jabatan efektif '
                                'secepat-cepatnya sejak tanggal 17 Juni 2026 '
                                'dan setelah diperolehnya persetujuan dari '
                                'Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan '
                                'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
                                'Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun '
                                '2029. d. Ibu Mariana Husin sebagai Direktur '
                                'Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak '
                                'ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya '
                                'persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, '
                                'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Tahunan Perseroan yang akan '
                                'dilaksanakan pada tahun 2029. 6. Menetapkan '
                                'sejak ditutupnya Rapat ini, susunan Dewan '
                                'Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah '
                                'Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan '
                                'Komisaris: - Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul '
                                'Hamid sebagai Presiden Komisaris*) - Dato’ '
                                'Sri Khairussaleh Ramli sebagai Komisaris**) - '
                                'Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris - Hendar '
                                'sebagai Komisaris Independen - Putut Eko '
                                'Bayuseno sebagai Komisaris Independen - '
                                'Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen '
                                '- Daniel James Rompas sebagai Komisaris '
                                'Independen - Dr. Hasnita Dato’ Hashim sebagai '
                                'Komisaris*) Direksi: - Steffano Ridwan '
                                'sebagai Presiden Direktur - Irvandi Ferizal '
                                'sebagai Direktur - Effendi sebagai Direktur - '
                                'Widya Permana sebagai Direktur - Bambang '
                                'Andri Irawan sebagai Direktur - Shaiful Adhli '
                                'Yazid sebagai Direktur - Yessika Effendi '
                                'sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi '
                                'Kepatuhan - Romy Hardiansyah sebagai Direktur '
                                'Unit Usaha Syariah - Bianto Surodjo sebagai '
                                'Direktur - Mariana Husin sebagai Direktur*) '
                                'Dewan Pengawas Syariah: - M. Sa’ad Ih sebagai '
                                'Ketua - Sodikun sebagai Anggota - Ahmad '
                                'Satori sebagai Anggota Dengan ketentuan '
                                'bahwa: *) Pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas '
                                'Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris '
                                'Perseroan, Dr. Hasnita Dato’ Hashim sebagai '
                                'Komisaris Perseroan dan Ibu Mariana Husin '
                                'sebagai Direktur Perseroan, akan berlaku '
                                'efektif setelah mendapat persetujuan dari '
                                'Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian '
                                'pengangkatan yang akan berlaku bagi mereka '
                                'adalah sesuai dengan keputusan dari Otoritas '
                                'Jasa Keuangan. Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul '
                                'Hamid tetap dapat melaksanakan jabatan dan '
                                'kewenangannya sebagai Komisaris Perseroan '
                                'sampai dengan diperolehnya persetujuan dari '
                                'Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan '
                                'beliau sebagai Presiden Komisaris Perseroan. '
                                '**) Dato’ Sri Khairussaleh Ramli tetap dapat '
                                'melaksanakan jabatan dan kewenangannya '
                                'sebagai Presiden Komisaris Perseroan, sampai '
                                'dengan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid yang '
                                'diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham ini '
                                'telah efektif menjalankan jabatan dan '
                                'kewenangan sebagai Presiden Komisaris '
                                'Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan '
                                'berdasarkan peraturan perundangan yang '
                                'berlaku. 7. Menyetujui untuk melimpahkan '
                                'wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan '
                                'untuk menyatakan kembali dan/atau menegaskan '
                                'kembali dalam suatu akta Notaris (',
             'seq': 6,
             'votes_for': '60222288138'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': ['Menyetujui pembagian tugas dan wewenang '
                                  'diantara anggota Direksi untuk Tahun Buku '
                                  '2026, diserahkan'],
             'resolution_text': 'a lisan. Pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 60.222.288.138 saham atau '
                                'sebesar 100% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian, '
                                'Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah '
                                '60.222.288.138 saham (100%) telah memutuskan '
                                'untuk: • Menyetujui pembagian tugas dan '
                                'wewenang diantara anggota Direksi untuk Tahun '
                                'Buku 2026, diserahkan kepada Direksi untuk '
                                'ditetapkan melalui Keputusan Direksi.',
             'seq': 7,
             'votes_for': '60222288138'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan. Pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 60.222.288.138 saham atau '
                                'sebesar 100% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian, '
                                'Rapat dengan suara terbanyak, yaitu sejumlah '
                                '60.222.288.138 saham (100%) telah memutuskan '
                                'untuk: 1. Menyetujui pengkinian Rencana Aksi '
                                'Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan '
                                'sebagaimana dokumen pengkinian Rencana Aksi '
                                'Pemulihan (Recovery Plan) yang telah '
                                'disampaikan Direksi Perseroan kepada OJK '
                                'melalui Surat tertanggal 26 November 2025; 2. '
                                'Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris '
                                'dan/atau Direksi Perseroan untuk menjalankan '
                                'seluruh tindakan yang diperlukan dalam '
                                'melaksanakan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery '
                                'Plan) sesuai ketentuan yang berlaku. Jakarta, '
                                '20 April 2026 PT Bank Maybank Indonesia Tbk '
                                'Direksi PT Bank Maybank Indonesia Tbk ● '
                                'Sentral Senayan III Lantai 26 ● Jl. Asia '
                                'Afrika No 8 Jakarta 10270, Indonesia',
             'seq': 8,
             'votes_for': '60222288138'}],
 'chair_name': 'Hendar',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-04-17',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '79.0161168',
 'record_date': '2026-04-29',
 'shares_present': '60222288138',
 'time_end': '15:36:00',
 'time_start': '14:12:00',
 'venue': 'Function Room, Sentral Senayan III lantai 28, Jl. Asia Afrika No. '
          '8, Jakarta 10270 dengan hasil sebagai berikut:'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result