Back to announcement
20260420_BNII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071966_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed BNIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Jakarta, 17 April 2026
Nomor : 47/IV/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Pemegang Saham Tahunan Di Sentral Senayan 3,
PT Bank Maybank Indonesia Tbk Jl Asia Afrika Nomor 8, Kelurahan Gelora,
Kecamatan Tanah Abang,
Jakarta Pusat, 10270
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat ”Rapat”)
“PT Bank Maybank Indonesia Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang
telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 17 April 2026
Waktu : 14.12 WIB – 15.36 WIB
Tempat : Function Room, Sentral Senayan III
Lantai 28, Jalan Asia Afrika Nomor 8,
Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta
10270
Kehadiran : Dewan 1. Dato’ Sri Khairussaleh Ramli* Presiden Komisaris
Komisaris: 2. Edwin Gerungan Komisaris
3. Datuk Lim Hong Tat Komisaris
4. Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Komisaris
Hamid
5. Hendar Komisaris Independen
6. Putut Eko Bayuseno Komisaris Independen
7. Marina R. Tusin Komisaris Independen
8. Daniel James Rompas Komisaris Independen
Direksi: 1. Steffano Ridwan Presiden Direktur
2. Irvandi Ferizal Direktur
3. Effendi Direktur
4. Widya Permana Direktur
5. Ricky Antariksa Direktur
6. Bambang Andri Irawan Direktur
7. Shaiful Adhli Yazid Direktur
7. Direktur yang
8. Yessika Effendi Membawahkan Fungsi
Kepatuhan
9. Direktur Unit Usaha
Romy Hardiansyah
Syariah
10. Bianto Surodjo Direktur
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Dewan Pengawas Ketua
1. M. Sa’ad Ih
Syariah:
2. Sodikun Anggota
3. Ahmad Satori Anggota
*) Mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonferensi (video conference)
Pemegang Saham : 60.222.288.138 saham (79,0161168%) dari total 76.215.195.821
saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026 dan Penetapan Honorarium maupun Persyaratan Lainnya
berkenaan dengan Penunjukan tersebut;
4. Penetapan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2026;
5. Pelimpahan Wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan:
Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk Tahun Buku 2026, dan
Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk Tahun
Buku 2026;
6. Perubahan Susunan Anggota pengurus Perseroan;
7. Pembagian Tugas dan Wewenang di antara anggota Direksi;
8. Persetujuan terhadap Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan, guna memenuhi
Pasal 43 POJK Nomor 5 Tahun 2024.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Memberitahukan tentang rencana Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat tertanggal 4
Maret 2026.
2. Melakukan Pengumuman Rapat pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.maybank.co.id pada tanggal 11 Maret 2026.
3. Melakukan Pemanggilan Rapat pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.maybank.co.id pada tanggal 26 Maret 2026.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 5.432.374
saham atau sebesar 0,0090205% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah
60.222.288.138 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2025, dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
”Purwanto, Susanti dan Surja” (firma anggota Ernst & Young Global Limited) sesuai dengan
laporan No. 00057/2.1505/AU.1/07/0703-3/1/II/2026 tanggal 25 Februari 2026 dengan opini audit:
”wajar dalam semua hal yang material”.
3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
4. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et de charge”) kepada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025,
serta tidak melanggar praktek perbankan yang sehat (prudent banking) dan tidak termasuk dalam
kategori tindak pidana.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa
hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 74
saham atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah
60.222.288.138 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2025 yang telah disahkan dalam Mata Acara
Pertama Rapat yaitu sebesar Rp1.657.366.038,00, diperuntukkan sebagai berikut:
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
a. Sebesar 35% atau maksimal sebesar Rp580.078.199.763,00 dibagikan sebagai Dividen Tunai,
atau sebesar Rp7,61106,00 per saham;
b. Sisanya sebesar 65% atau Rp1.077.288.085.275,00 ditetapkan sebagai “Laba Ditahan”
Perseroan.
2. Menyetujui pembagian dividen tunai tahun buku 2025 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pemegang Saham yang berhak menerima dividen tunai tahun buku 2025 adalah pemegang
saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 April
2026;
b. Dividen tunai akan dibayarkan pada tanggal 13 Mei 2026;
c. Direksi diberikan kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal- hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut, termasuk tapi tidak terbatas antara lain
mengatur tata cara pembagian dividen tunai tersebut serta mengumumkannya dengan
memperhatikan peraturan Bursa yang berlaku.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 74 saham
atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah
60.222.288.138 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menunjuk Saudara “Yasir” dan Kantor Akuntan Publik “Purwanto, Susanti dan Surja” (firma
anggota Ernst & Young Global Limited)” sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2026.
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya honorarium sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut, dengan
syarat- syarat yang dianggap baik.
3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk melakukan segala
sesuatunya berkenaan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik, termasuk menunjuk Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti, dalam hal Kantor Akuntan Publik “Purwanto,
Susanti dan Surja” karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan
Perseroan tahun buku 2026.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 74 saham
atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah
60.222.288.138 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Presiden Komisaris, untuk menetapkan Honorarium
dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026; dengan
memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Besarnya
Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dimaksud akan
dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2026;
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 74 saham
atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah
60.222.288.138 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menetapkan besarnya Bonus Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025 sebesar
Rp39.041.000.000,00; dimana pelaksanaan pembagian, termasuk penetapan besarnya Bonus
masing-masing anggota Direksi maupun penetapan besarnya remunerasi yang bersifat variabel,
akan dilakukan dengan mengacu pada rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku tentang Pemberian Remunerasi
Direksi. Besarnya Bonus Direksi tersebut akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan
tahun buku 2026.
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya Gaji
dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2026; dengan
memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Besarnya
Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi dimaksud akan dicantumkan dalam
Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2026.
3. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Honorarium
dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2026;
dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Besarnya Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah
dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2026.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 74
saham atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah
60.222.288.138 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Bapak Edwin Gerungan sebagai Komisaris Perseroan dan
Bapak Hendar sebagai Komisaris Independen Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. Perseroan dengan ini menyampaikan penghargaan dan
ucapan terima kasih setinggi-tingginya atas pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa Bapak Edwin
Gerungan dan Bapak Hendar untuk kemajuan Perseroan, dengan pemberian pelunasan dan
tanggung jawab (acquit et de charge) untuk masa jabatan mereka sejak ditutupnya Rapat ini, akan
diberikan sepanjang tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang
telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2026.
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
2. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Bapak Effendi dan Bapak Ricky Antariksa, masing-masing
sebagai Direktur Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat.
Perseroan dengan ini menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya
atas pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa Bapak Effendi dan Bapak Ricky Antariksa untuk
kemajuan Perseroan, dengan pemberian pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de charge)
untuk masa jabatannya sejak ditutupnya Rapat ini, akan diberikan sepanjang tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang telah disahkan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2026.
3. Menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak Hendar sebagai Komisaris Independen Perseroan,
untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2029.
Guna memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 Peraturan OJK Nomor 17
Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum dan Surat Edaran OJK Nomor
14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, usulan pengangkatan
kembali Bapak Hendar sebagai Komisaris Independen Perseroan telah sesuai dengan rekomendasi
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, yang
telah mempertimbangkan:
a. Hasil penilaian kinerja Bapak Hendar;
b. Hasil penilaian Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa Bapak Hendar tetap dapat
bertindak independen;
c. Hasil penilaian Kepala Satuan Kerja Audit Internal dan Pejabat Eksekutif yang membawahkan
fungsi Sumber Daya Manusia yang menyatakan bahwa Bapak Hendar tetap dapat bertindak
independen; dan
d. Pernyataan Bapak Hendar kepada Perseroan bahwa beliau akan tetap bertindak independen.
4. Menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak Effendi sebagai Direktur Perseroan, untuk masa
jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2028.
5. Menyetujui untuk mengangkat:
a. Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid, yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Perseroan,
untuk diangkat sebagai Presiden Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan efektif sejak
ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan,
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
dilaksanakan pada tahun 2029. Selama persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan belum
diperoleh, maka Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid tetap menjabat sebagai Komisaris
Perseroan, dan bilamana pengangkatan beliau sebagai Presiden Komisaris Perseroan tidak
disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid akan tetap
menjabat sebagai Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan sesuai dengan pengangkatan
beliau sebagai Presiden Komisaris Perseroan, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029.
b. Dato’ Sri Khairussaleh Ramli, yang saat ini menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan,
untuk diangkat sebagai Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya
Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan
Dato Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris Perseroan, sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada
tahun 2029. Selama persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Dato’ Zulkiflee
Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris Perseroan belum diperoleh, maka Dato’ Sri
Khairussaleh Ramli tetap menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan, dan bilamana
pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris Perseroan
tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka Dato’ Sri Khairussaleh Ramli akan tetap
Page 8
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan sesuai dengan
pengangkatan beliau sebagai Komisaris Perseroan, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029.
c. Dr. Hasnita Dato’ Hashim sebagai Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan efektif secepat-
cepatnya sejak tanggal 17 Juni 2026 dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
yang akan dilaksanakan pada tahun 2029.
d. Ibu Mariana Husin sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya
Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada
tahun 2029.
6. Menetapkan sejak ditutupnya Rapat ini, susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas
Syariah Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
- Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris*)
- Dato’ Sri Khairussaleh Ramli sebagai Komisaris**)
- Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris
- Hendar sebagai Komisaris Independen
- Putut Eko Bayuseno sebagai Komisaris Independen
- Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen
- Daniel James Rompas sebagai Komisaris Independen
- Dr. Hasnita Dato’ Hashim sebagai Komisaris*)
Direksi:
- Steffano Ridwan sebagai Presiden Direktur
- Irvandi Ferizal sebagai Direktur
- Effendi sebagai Direktur
- Widya Permana sebagai Direktur
- Bambang Andri Irawan sebagai Direktur
- Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur
- Yessika Effendi sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan
- Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha Syariah
- Bianto Surodjo sebagai Direktur
- Mariana Husin sebagai Direktur*)
Dewan Pengawas Syariah:
- M. Sa’ad Ih sebagai Ketua
- Sodikun sebagai Anggota
- Ahmad Satori sebagai Anggota
Dengan ketentuan bahwa:
*) Pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris Perseroan, Dr.
Hasnita Dato’ Hashim sebagai Komisaris Perseroan dan Ibu Mariana Husin sebagai Direktur
Perseroan, akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Dengan
demikian pengangkatan yang akan berlaku bagi mereka adalah sesuai dengan keputusan dari
Page 9
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Otoritas Jasa Keuangan.
Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya
sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan atas pengangkatan beliau sebagai Presiden Komisaris Perseroan.
**) Dato’ Sri Khairussaleh Ramli tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya sebagai
Presiden Komisaris Perseroan, sampai dengan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid yang diangkat
dalam Rapat Umum Pemegang Saham ini telah efektif menjalankan jabatan dan kewenangan
sebagai Presiden Komisaris Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku.
7. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
kembali dan/atau menegaskan kembali dalam suatu akta Notaris (termasuk mengadakan
perubahan dan/atau tambahan) sehubungan dengan perubahan Anggota Dewan Komisaris,
Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan serta memberikan wewenang dan kuasa kepada
Direksi dengan hak substitusi kepada Notaris untuk mengajukan pendaftaran, memperoleh
penerimaan pemberitahuan atau mengajukan persetujuan dari instansi yang berwenang;
Singkatnya melakukan segala tindakan lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketujuh Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 74
saham atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah
60.222.288.138 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat yaitu sebagai berikut :
Pembagian tugas dan wewenang diantara anggota Direksi untuk tahun buku 2026, diserahkan kepada
Direksi untuk ditetapkan melalui keputusan Direksi.
MATA ACARA KEDELAPAN RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedelapan Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
Page 10
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 74
saham atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah
60.222.288.138 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedelapan Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedelapan Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan sebagaimana dokumen
pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) yang telah disampaikan Direksi Perseroan
kepada OJK melalui Surat tertanggal 26 November 2025;
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk menjalankan
seluruh tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan)
sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 17 April 2026 Nomor
51, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 17 Apr 2026 · 14:12–15:36 |
| Present | 60,222,288,138 (79.02%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
60,222,288,138
100.00%
Against
—
—
Abstain
74
0.00%
Agenda 3
For
60,222,288,138
100.00%
Against
—
—
Abstain
74
0.00%
Agenda 4
For
60,222,288,138
100.00%
Against
—
—
Abstain
74
0.00%
Agenda 5
For
60,222,288,138
100.00%
Against
—
—
Abstain
74
0.00%
Agenda 6
For
60,222,288,138
100.00%
Against
—
—
Abstain
74
0.00%
Agenda 7
For
60,222,288,138
100.00%
Against
—
—
Abstain
74
0.00%
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×10
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×10
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Young Global Limited
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.4
unresolved
person
Dr. Hasnita Dato’ Hashim
· Komisaris
p.8 ×5
unresolved
person
Mariana Husin
· Direktur
p.8 ×4
unresolved
—
Sodikun
· Anggota
p.8
unresolved
person
Ahmad Satori
· Anggota
p.8
unresolved
person
Pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid
· Presiden Komisaris
p.8 ×15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1166 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '1E-7',
'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@gmail.com a. Sebesar 35% atau '
'maksimal sebesar Rp580.078.199.763,00 '
'dibagikan sebagai Dividen Tunai, atau sebesar '
'Rp7,61106,00 per saham; b. Sisanya sebesar '
'65% atau Rp1.077.288.085.275,00 ditetapkan '
'sebagai “Laba Ditahan” Perseroan. 2. '
'Menyetujui pembagian dividen tunai tahun buku '
'2025 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai '
'berikut: a. Pemegang Saham yang berhak '
'menerima dividen tunai tahun buku 2025 adalah '
'pemegang saham yang namanya tercatat dalam '
'Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal '
'29 April 2026; b. Dividen tunai akan '
'dibayarkan pada tanggal 13 Mei 2026; c. '
'Direksi diberikan kuasa dan wewenang untuk '
'menetapkan hal- hal yang berkaitan dengan '
'pelaksanaan pembayaran dividen tunai '
'tersebut, termasuk tapi tidak terbatas antara '
'lain mengatur tata cara pembagian dividen '
'tunai tersebut serta mengumumkannya dengan '
'memperhatikan peraturan Bursa yang berlaku. '
'MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan/pendapat. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 74 saham atau sebesar 0,0000001% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju. c. pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 60.222.288.138 saham atau sebesar '
'100% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan '
'Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
'15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
'memberikan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 60.222.288.138 saham atau 100% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Ketiga Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '74',
'votes_for': '60222288138',
'votes_in_favor_total': '60222288138'},
{'pct_abstain': '1E-7',
'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@gmail.com MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan/pendapat. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan abstain sebanyak 74 saham '
'atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. '
'c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
'Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas '
'Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara '
'abstain dianggap memberikan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 60.222.288.138 saham '
'atau 100% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '74',
'votes_for': '60222288138',
'votes_in_favor_total': '60222288138'},
{'pct_abstain': '1E-7',
'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 74 saham atau sebesar 0,0000001% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju. c. pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 60.222.288.138 saham atau sebesar '
'100% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan '
'Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
'15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
'memberikan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 60.222.288.138 saham atau 100% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Kelima Rapat. AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@gmail.com - '
'Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '74',
'votes_for': '60222288138',
'votes_in_favor_total': '60222288138'},
{'pct_abstain': '1E-7',
'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan abstain sebanyak 74 saham '
'atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. '
'c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
'Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas '
'Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara '
'abstain dianggap memberikan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 60.222.288.138 saham '
'atau 100% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '74',
'votes_for': '60222288138',
'votes_in_favor_total': '60222288138'},
{'pct_abstain': '1E-7',
'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@gmail.com 2. Menyetujui pengakhiran '
'masa jabatan Bapak Effendi dan Bapak Ricky '
'Antariksa, masing-masing sebagai Direktur '
'Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir '
'terhitung sejak ditutupnya Rapat. Perseroan '
'dengan ini menyampaikan penghargaan dan '
'ucapan terima kasih setinggi-tingginya atas '
'pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa Bapak '
'Effendi dan Bapak Ricky Antariksa untuk '
'kemajuan Perseroan, dengan pemberian '
'pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de '
'charge) untuk masa jabatannya sejak '
'ditutupnya Rapat ini, akan diberikan '
'sepanjang tercermin dalam Laporan Tahunan dan '
'Laporan Keuangan Perseroan yang telah '
'disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan Perseroan tahun buku 2026. 3. '
'Menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak '
'Hendar sebagai Komisaris Independen '
'Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak '
'ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
'yang akan dilaksanakan pada tahun 2029. Guna '
'memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud '
'pada Pasal 40 Peraturan OJK Nomor 17 Tahun '
'2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank '
'Umum dan Surat Edaran OJK Nomor '
'14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata '
'Kelola bagi Bank Umum, usulan pengangkatan '
'kembali Bapak Hendar sebagai Komisaris '
'Independen Perseroan telah sesuai dengan '
'rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi '
'Perseroan dan persetujuan Dewan Komisaris '
'Perseroan, yang telah mempertimbangkan: a. '
'Hasil penilaian kinerja Bapak Hendar; b. '
'Hasil penilaian Dewan Komisaris yang '
'menyatakan bahwa Bapak Hendar tetap dapat '
'bertindak independen; c. Hasil penilaian '
'Kepala Satuan Kerja Audit Internal dan '
'Pejabat Eksekutif yang membawahkan fungsi '
'Sumber Daya Manusia yang menyatakan bahwa '
'Bapak Hendar tetap dapat bertindak '
'independen; dan d. Pernyataan Bapak Hendar '
'kepada Perseroan bahwa beliau akan tetap '
'bertindak independen. 4. Menyetujui untuk '
'mengangkat kembali Bapak Effendi sebagai '
'Direktur Perseroan, untuk masa jabatan '
'terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai '
'dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada '
'tahun 2028. 5. Menyetujui untuk mengangkat: '
'a. Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid, yang '
'saat ini menjabat sebagai Komisaris '
'Perseroan, untuk diangkat sebagai Presiden '
'Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan '
'efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan '
'setelah diperolehnya persetujuan dari '
'Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan '
'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun '
'2029. Selama persetujuan dari Otoritas Jasa '
'Keuangan belum diperoleh, maka Dato’ '
'Zulkiflee Abbas Abdul Hamid tetap menjabat '
'sebagai Komisaris Perseroan, dan bilamana '
'pengangkatan beliau sebagai Presiden '
'Komisaris Perseroan tidak disetujui oleh '
'Otoritas Jasa Keuangan, maka Dato’ Zulkiflee '
'Abbas Abdul Hamid akan tetap menjabat sebagai '
'Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan '
'sesuai dengan pengangkatan beliau sebagai '
'Presiden Komisaris Perseroan, yaitu sampai '
'dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan '
'pada tahun 2029. b. Dato’ Sri Khairussaleh '
'Ramli, yang saat ini menjabat sebagai '
'Presiden Komisaris Perseroan, untuk diangkat '
'sebagai Komisaris Perseroan, untuk masa '
'jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini '
'dan setelah diperolehnya persetujuan dari '
'Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Dato '
'Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden '
'Komisaris Perseroan, sampai dengan ditutupnya '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
'yang akan dilaksanakan pada tahun 2029. '
'Selama persetujuan dari Otoritas Jasa '
'Keuangan atas pengangkatan Dato’ Zulkiflee '
'Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris '
'Perseroan belum diperoleh, maka Dato’ Sri '
'Khairussaleh Ramli tetap menjabat sebagai '
'Presiden Komisaris Perseroan, dan bilamana '
'pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul '
'Hamid sebagai Presiden Komisaris Perseroan '
'tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, '
'maka Dato’ Sri Khairussaleh Ramli akan tetap '
'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'Email : ataufani@gmail.com menjabat sebagai '
'Presiden Komisaris Perseroan, dengan masa '
'jabatan sesuai dengan pengangkatan beliau '
'sebagai Komisaris Perseroan, yaitu sampai '
'dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan '
'pada tahun 2029. c. Dr. Hasnita Dato’ Hashim '
'sebagai Komisaris Perseroan, untuk masa '
'jabatan efektif secepat- cepatnya sejak '
'tanggal 17 Juni 2026 dan setelah diperolehnya '
'persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, '
'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
'Saham Tahunan Perseroan yang akan '
'dilaksanakan pada tahun 2029. d. Ibu Mariana '
'Husin sebagai Direktur Perseroan untuk masa '
'jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini '
'dan setelah diperolehnya persetujuan dari '
'Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan '
'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun '
'2029. 6. Menetapkan sejak ditutupnya Rapat '
'ini, susunan Dewan Komisaris, Direksi dan '
'Dewan Pengawas Syariah Perseroan menjadi '
'sebagai berikut: Dewan Komisaris: - Dato’ '
'Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden '
'Komisaris*) - Dato’ Sri Khairussaleh Ramli '
'sebagai Komisaris**) - Datuk Lim Hong Tat '
'sebagai Komisaris - Hendar sebagai Komisaris '
'Independen - Putut Eko Bayuseno sebagai '
'Komisaris Independen - Marina R. Tusin '
'sebagai Komisaris Independen - Daniel James '
'Rompas sebagai Komisaris Independen - Dr. '
'Hasnita Dato’ Hashim sebagai Komisaris*) '
'Direksi: - Steffano Ridwan sebagai Presiden '
'Direktur - Irvandi Ferizal sebagai Direktur - '
'Effendi sebagai Direktur - Widya Permana '
'sebagai Direktur - Bambang Andri Irawan '
'sebagai Direktur - Shaiful Adhli Yazid '
'sebagai Direktur - Yessika Effendi sebagai '
'Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan - '
'Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha '
'Syariah - Bianto Surodjo sebagai Direktur - '
'Mariana Husin sebagai Direktur*) Dewan '
'Pengawas Syariah: - M. Sa’ad Ih sebagai Ketua '
'- Sodikun sebagai Anggota - Ahmad Satori '
'sebagai Anggota Dengan ketentuan bahwa: *) '
'Pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul '
'Hamid sebagai Presiden Komisaris Perseroan, '
'Dr. Hasnita Dato’ Hashim sebagai Komisaris '
'Perseroan dan Ibu Mariana Husin sebagai '
'Direktur Perseroan, akan berlaku efektif '
'setelah mendapat persetujuan dari Otoritas '
'Jasa Keuangan. Dengan demikian pengangkatan '
'yang akan berlaku bagi mereka adalah sesuai '
'dengan keputusan dari AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@gmail.com Otoritas '
'Jasa Keuangan. Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul '
'Hamid tetap dapat melaksanakan jabatan dan '
'kewenangannya sebagai Komisaris Perseroan '
'sampai dengan diperolehnya persetujuan dari '
'Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan '
'beliau sebagai Presiden Komisaris Perseroan. '
'**) Dato’ Sri Khairussaleh Ramli tetap dapat '
'melaksanakan jabatan dan kewenangannya '
'sebagai Presiden Komisaris Perseroan, sampai '
'dengan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid yang '
'diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham ini '
'telah efektif menjalankan jabatan dan '
'kewenangan sebagai Presiden Komisaris '
'Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan '
'berdasarkan peraturan perundangan yang '
'berlaku. 7. Menyetujui untuk melimpahkan '
'wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan '
'untuk menyatakan kembali dan/atau menegaskan '
'kembali dalam suatu akta Notaris (termasuk '
'mengadakan perubahan dan/atau tambahan) '
'sehubungan dengan perubahan Anggota Dewan '
'Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas ',
'seq': 6,
'votes_abstain': '74',
'votes_for': '60222288138',
'votes_in_favor_total': '60222288138'},
{'pct_abstain': '1E-7',
'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'MATA ACARA KEDELAPAN RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Kedelapan '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan/pendapat. AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'Email : ataufani@gmail.com - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 74 saham atau sebesar 0,0000001% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju. c. pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 60.222.288.138 saham atau sebesar '
'100% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan '
'Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
'15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
'memberikan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 60.222.288.138 saham atau 100% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Kedelapan Rapat. - Keputusan',
'seq': 7,
'votes_abstain': '74',
'votes_for': '60222288138',
'votes_in_favor_total': '60222288138'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-04-17',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '79.0161168',
'record_date': '2026-04-29',
'shares_present': '60222288138',
'time_end': '15:36:00',
'time_start': '14:12:00',
'venue': 'Function Room, Sentral Senayan III Lantai 28, Jalan Asia Afrika '
'Nomor 8, Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta 10270'}