Skip to content
Back to announcement

20260420_BNII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071966_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed BNII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                           NOTARIS DI JAKARTA
                  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
               MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                   Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@gmail.com


                                                                   Jakarta, 17 April 2026

Nomor : 47/IV/2026                                                 Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                          PT Bank Maybank Indonesia Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                                     Di Sentral Senayan 3,
        PT Bank Maybank Indonesia Tbk                              Jl Asia Afrika Nomor 8, Kelurahan Gelora,
                                                                   Kecamatan Tanah Abang,
                                                                   Jakarta Pusat, 10270

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat ”Rapat”)
“PT Bank Maybank Indonesia Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang
telah diselenggarakan pada:


Hari/Tanggal      :   Jumat, 17 April 2026
Waktu             :   14.12 WIB – 15.36 WIB
Tempat            :   Function Room, Sentral Senayan III
                      Lantai 28, Jalan Asia Afrika Nomor 8,
                      Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta
                      10270

Kehadiran         :   Dewan                1.    Dato’ Sri Khairussaleh Ramli*       Presiden Komisaris
                      Komisaris:           2.    Edwin Gerungan                      Komisaris
                                           3.    Datuk Lim Hong Tat                  Komisaris
                                           4.    Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul         Komisaris
                                                 Hamid
                                           5.    Hendar                              Komisaris Independen
                                           6.    Putut Eko Bayuseno                  Komisaris Independen
                                           7.    Marina R. Tusin                     Komisaris Independen
                                           8.    Daniel James Rompas                 Komisaris Independen

                      Direksi:             1.    Steffano Ridwan                     Presiden Direktur
                                           2.    Irvandi Ferizal                     Direktur
                                           3.    Effendi                             Direktur
                                           4.    Widya Permana                       Direktur
                                           5.    Ricky Antariksa                     Direktur
                                           6.    Bambang Andri Irawan                Direktur
                                           7.    Shaiful Adhli Yazid                 Direktur
                                      7.                                             Direktur yang
                                           8.    Yessika Effendi                     Membawahkan Fungsi
                                                                                     Kepatuhan
                                           9.                                        Direktur Unit Usaha
                                                 Romy Hardiansyah
                                                                                     Syariah
                                           10.   Bianto Surodjo                      Direktur
Page 2
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                       NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                  Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@gmail.com


                     Dewan Pengawas                                               Ketua
                                         1.      M. Sa’ad Ih
                     Syariah:
                                         2.      Sodikun                          Anggota
                                         3.      Ahmad Satori                     Anggota


                     *) Mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonferensi (video conference)

                     Pemegang Saham :         60.222.288.138 saham (79,0161168%) dari total 76.215.195.821
                                              saham.

I.   MATA ACARA RAPAT
     1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
        untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
     2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2025;
     3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
        Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026 dan Penetapan Honorarium maupun Persyaratan Lainnya
        berkenaan dengan Penunjukan tersebut;
     4. Penetapan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2026;
     5. Pelimpahan Wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan:
         Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk Tahun Buku 2026, dan
         Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk Tahun
            Buku 2026;
     6. Perubahan Susunan Anggota pengurus Perseroan;
     7. Pembagian Tugas dan Wewenang di antara anggota Direksi;
     8. Persetujuan terhadap Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan, guna memenuhi
         Pasal 43 POJK Nomor 5 Tahun 2024.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
     1. Memberitahukan tentang rencana Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat tertanggal 4
        Maret 2026.
     2. Melakukan Pengumuman Rapat pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian Sentral
        Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.maybank.co.id pada tanggal 11 Maret 2026.
     3. Melakukan Pemanggilan Rapat pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian
        Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.maybank.co.id pada tanggal 26 Maret 2026.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
       untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
       Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
       yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
     -  Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
        a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 5.432.374
            saham atau sebesar 0,0090205% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
Page 3
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@gmail.com


   c.   pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
        Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
  mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah
  60.222.288.138 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
  memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.

- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2025.
  2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2025, dan untuk
     tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
     ”Purwanto, Susanti dan Surja” (firma anggota Ernst & Young Global Limited) sesuai dengan
     laporan No. 00057/2.1505/AU.1/07/0703-3/1/II/2026 tanggal 25 Februari 2026 dengan opini audit:
     ”wajar dalam semua hal yang material”.
  3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
     Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
  4. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et de charge”) kepada
     anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
     telah dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut
     tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025,
     serta tidak melanggar praktek perbankan yang sehat (prudent banking) dan tidak termasuk dalam
     kategori tindak pidana.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
  Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa
  hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 74
      saham atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
  c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
  mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah
  60.222.288.138 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
  memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.

- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2025 yang telah disahkan dalam Mata Acara
     Pertama Rapat yaitu sebesar Rp1.657.366.038,00, diperuntukkan sebagai berikut:
Page 4
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@gmail.com


      a. Sebesar 35% atau maksimal sebesar Rp580.078.199.763,00 dibagikan sebagai Dividen Tunai,
         atau sebesar Rp7,61106,00 per saham;
     b. Sisanya sebesar 65% atau Rp1.077.288.085.275,00 ditetapkan sebagai “Laba Ditahan”
         Perseroan.
  2. Menyetujui pembagian dividen tunai tahun buku 2025 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
     berikut:
      a.   Pemegang Saham yang berhak menerima dividen tunai tahun buku 2025 adalah pemegang
           saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 April
           2026;
      b.   Dividen tunai akan dibayarkan pada tanggal 13 Mei 2026;
      c.   Direksi diberikan kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal- hal yang berkaitan dengan
           pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut, termasuk tapi tidak terbatas antara lain
           mengatur tata cara pembagian dividen tunai tersebut serta mengumumkannya dengan
           memperhatikan peraturan Bursa yang berlaku.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga
  Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 74 saham
      atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
  c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
  mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah
  60.222.288.138 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
  memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.

- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
   1. Menunjuk Saudara “Yasir” dan Kantor Akuntan Publik “Purwanto, Susanti dan Surja” (firma
      anggota Ernst & Young Global Limited)” sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
      untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2026.
   2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
      besarnya honorarium sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut, dengan
      syarat- syarat yang dianggap baik.
   3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk melakukan segala
      sesuatunya berkenaan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik, termasuk menunjuk Akuntan
      Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti, dalam hal Kantor Akuntan Publik “Purwanto,
      Susanti dan Surja” karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan
      Perseroan tahun buku 2026.
Page 5
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@gmail.com


MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
-  Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Keempat Rapat.
-  Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
   yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
-  Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-  Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 74 saham
        atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
    c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
        Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
  mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah
  60.222.288.138 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
  memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.

-   Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
    Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Presiden Komisaris, untuk menetapkan Honorarium
    dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026; dengan
    memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Besarnya
    Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dimaksud akan
    dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2026;

MATA ACARA KELIMA RAPAT
  - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
     hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
     Kelima Rapat.
  - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
     yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
  - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
      a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 74 saham
          atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
      b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
      c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
          60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
          Rapat.
    Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
    Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
    mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah
    60.222.288.138 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
    memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
Page 6
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@gmail.com


    -   Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
        1. Menetapkan besarnya Bonus Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025 sebesar
           Rp39.041.000.000,00; dimana pelaksanaan pembagian, termasuk penetapan besarnya Bonus
           masing-masing anggota Direksi maupun penetapan besarnya remunerasi yang bersifat variabel,
           akan dilakukan dengan mengacu pada rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
           Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku tentang Pemberian Remunerasi
           Direksi. Besarnya Bonus Direksi tersebut akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan
           tahun buku 2026.
        2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya Gaji
           dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2026; dengan
           memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Besarnya
           Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi dimaksud akan dicantumkan dalam
           Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2026.
        3. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Honorarium
           dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2026;
           dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
           Besarnya Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah
           dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2026.

    MATA ACARA KEENAM RAPAT
    -  Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
       hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
       Keenam Rapat.
    -  Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
       yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
    -  Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
    -  Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
        a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 74
            saham atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
        c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
            60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
            Rapat.
      Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
      mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah
      60.222.288.138 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
      memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat.

-       Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut :
        1. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Bapak Edwin Gerungan sebagai Komisaris Perseroan dan
           Bapak Hendar sebagai Komisaris Independen Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir
           terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. Perseroan dengan ini menyampaikan penghargaan dan
           ucapan terima kasih setinggi-tingginya atas pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa Bapak Edwin
           Gerungan dan Bapak Hendar untuk kemajuan Perseroan, dengan pemberian pelunasan dan
           tanggung jawab (acquit et de charge) untuk masa jabatan mereka sejak ditutupnya Rapat ini, akan
           diberikan sepanjang tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang
           telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2026.
Page 7
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                Email : ataufani@gmail.com


2.   Menyetujui pengakhiran masa jabatan Bapak Effendi dan Bapak Ricky Antariksa, masing-masing
     sebagai Direktur Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat.
     Perseroan dengan ini menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya
     atas pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa Bapak Effendi dan Bapak Ricky Antariksa untuk
     kemajuan Perseroan, dengan pemberian pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de charge)
     untuk masa jabatannya sejak ditutupnya Rapat ini, akan diberikan sepanjang tercermin dalam
     Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang telah disahkan dalam Rapat Umum
     Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2026.
3.   Menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak Hendar sebagai Komisaris Independen Perseroan,
     untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
     Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2029.
     Guna memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 Peraturan OJK Nomor 17
     Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum dan Surat Edaran OJK Nomor
     14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, usulan pengangkatan
     kembali Bapak Hendar sebagai Komisaris Independen Perseroan telah sesuai dengan rekomendasi
     Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, yang
     telah mempertimbangkan:
     a. Hasil penilaian kinerja Bapak Hendar;
     b. Hasil penilaian Dewan Komisaris yang menyatakan bahwa Bapak Hendar tetap dapat
         bertindak independen;
     c. Hasil penilaian Kepala Satuan Kerja Audit Internal dan Pejabat Eksekutif yang membawahkan
         fungsi Sumber Daya Manusia yang menyatakan bahwa Bapak Hendar tetap dapat bertindak
         independen; dan
     d. Pernyataan Bapak Hendar kepada Perseroan bahwa beliau akan tetap bertindak independen.
4.   Menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak Effendi sebagai Direktur Perseroan, untuk masa
     jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
     Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2028.
5.   Menyetujui untuk mengangkat:
     a. Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid, yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Perseroan,
         untuk diangkat sebagai Presiden Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan efektif sejak
         ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan,
         sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
         dilaksanakan pada tahun 2029. Selama persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan belum
         diperoleh, maka Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid tetap menjabat sebagai Komisaris
         Perseroan, dan bilamana pengangkatan beliau sebagai Presiden Komisaris Perseroan tidak
         disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid akan tetap
         menjabat sebagai Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan sesuai dengan pengangkatan
         beliau sebagai Presiden Komisaris Perseroan, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
         Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029.
     b. Dato’ Sri Khairussaleh Ramli, yang saat ini menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan,
         untuk diangkat sebagai Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya
         Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan
         Dato Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris Perseroan, sampai dengan
         ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada
         tahun 2029. Selama persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Dato’ Zulkiflee
         Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris Perseroan belum diperoleh, maka Dato’ Sri
         Khairussaleh Ramli tetap menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan, dan bilamana
         pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris Perseroan
         tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka Dato’ Sri Khairussaleh Ramli akan tetap
Page 8
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                Email : ataufani@gmail.com


         menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan sesuai dengan
         pengangkatan beliau sebagai Komisaris Perseroan, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat
         Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029.
     c. Dr. Hasnita Dato’ Hashim sebagai Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan efektif secepat-
         cepatnya sejak tanggal 17 Juni 2026 dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa
         Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
         yang akan dilaksanakan pada tahun 2029.
     d. Ibu Mariana Husin sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya
         Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan
         ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada
         tahun 2029.
6.   Menetapkan sejak ditutupnya Rapat ini, susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas
     Syariah Perseroan menjadi sebagai berikut:

     Dewan Komisaris:
     - Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris*)
     - Dato’ Sri Khairussaleh Ramli sebagai Komisaris**)
     - Datuk Lim Hong Tat sebagai Komisaris
     - Hendar sebagai Komisaris Independen
     - Putut Eko Bayuseno sebagai Komisaris Independen
     - Marina R. Tusin sebagai Komisaris Independen
     - Daniel James Rompas sebagai Komisaris Independen
     - Dr. Hasnita Dato’ Hashim sebagai Komisaris*)

     Direksi:
     - Steffano Ridwan sebagai Presiden Direktur
     - Irvandi Ferizal sebagai Direktur
     - Effendi sebagai Direktur
     - Widya Permana sebagai Direktur
     - Bambang Andri Irawan sebagai Direktur
     - Shaiful Adhli Yazid sebagai Direktur
     - Yessika Effendi sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan
     - Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha Syariah
     - Bianto Surodjo sebagai Direktur
     - Mariana Husin sebagai Direktur*)

     Dewan Pengawas Syariah:
     - M. Sa’ad Ih sebagai Ketua
     - Sodikun sebagai Anggota
     - Ahmad Satori sebagai Anggota

Dengan ketentuan bahwa:
*) Pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris Perseroan, Dr.
   Hasnita Dato’ Hashim sebagai Komisaris Perseroan dan Ibu Mariana Husin sebagai Direktur
   Perseroan, akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Dengan
   demikian pengangkatan yang akan berlaku bagi mereka adalah sesuai dengan keputusan dari
Page 9
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@gmail.com


           Otoritas Jasa Keuangan.
           Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya
           sebagai Komisaris Perseroan sampai dengan diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa
           Keuangan atas pengangkatan beliau sebagai Presiden Komisaris Perseroan.
           **) Dato’ Sri Khairussaleh Ramli tetap dapat melaksanakan jabatan dan kewenangannya sebagai
           Presiden Komisaris Perseroan, sampai dengan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid yang diangkat
           dalam Rapat Umum Pemegang Saham ini telah efektif menjalankan jabatan dan kewenangan
           sebagai Presiden Komisaris Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan berdasarkan
           peraturan perundangan yang berlaku.

       7. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
          kembali dan/atau menegaskan kembali dalam suatu akta Notaris (termasuk mengadakan
          perubahan dan/atau tambahan) sehubungan dengan perubahan Anggota Dewan Komisaris,
          Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan serta memberikan wewenang dan kuasa kepada
          Direksi dengan hak substitusi kepada Notaris untuk mengajukan pendaftaran, memperoleh
          penerimaan pemberitahuan atau mengajukan persetujuan dari instansi yang berwenang;
          Singkatnya melakukan segala tindakan lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran
          Dasar Perseroan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

  MATA ACARA KETUJUH RAPAT
-   Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
    hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
    Ketujuh Rapat.
-   Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
    yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
-   Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 74
         saham atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
    c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
         60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
         Rapat.
   Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
   mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah
   60.222.288.138 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
   memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat.

-      Keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat yaitu sebagai berikut :
       Pembagian tugas dan wewenang diantara anggota Direksi untuk tahun buku 2026, diserahkan kepada
       Direksi untuk ditetapkan melalui keputusan Direksi.

    MATA ACARA KEDELAPAN RAPAT
    - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
      hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
      Kedelapan Rapat.
    - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
      yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
Page 10
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@gmail.com


   -    Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
   -    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
        a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 74
             saham atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        b. tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
        c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
             60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
             Rapat.
       Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
       mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah
       60.222.288.138 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
       memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedelapan Rapat.

   -    Keputusan Mata Acara Kedelapan Rapat yaitu sebagai berikut :
        1. Menyetujui pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan sebagaimana dokumen
           pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) yang telah disampaikan Direksi Perseroan
           kepada OJK melalui Surat tertanggal 26 November 2025;
        2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk menjalankan
           seluruh tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan)
           sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 17 April 2026 Nomor
51, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.73 MB
Published20 Apr 2026
Pages10
Characters38,491
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held17 Apr 2026 · 14:12–15:36
Present60,222,288,138 (79.02%)
Chair—
Agenda 1
For
60,222,288,138
100.00%
Against
—
—
Abstain
74
0.00%
Agenda 3
For
60,222,288,138
100.00%
Against
—
—
Abstain
74
0.00%
Agenda 4
For
60,222,288,138
100.00%
Against
—
—
Abstain
74
0.00%
Agenda 5
For
60,222,288,138
100.00%
Against
—
—
Abstain
74
0.00%
Agenda 6
For
60,222,288,138
100.00%
Against
—
—
Abstain
74
0.00%
Agenda 7
For
60,222,288,138
100.00%
Against
—
—
Abstain
74
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.1 ×6
linked person Sri Khairussaleh Ramli · Komisaris p.1 ×6
linked person Edwin Gerungan · Komisaris p.1 ×5
linked person Datuk Lim Hong Tat · Komisaris p.1 ×3
linked person Putut Eko Bayuseno · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Marina R. Tusin · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Daniel James Rompas · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Steffano Ridwan · Presiden Direktur p.1 ×3
linked person Irvandi Ferizal · Direktur p.1 ×3
linked person Widya Permana · Direktur p.1 ×3
linked person Ricky Antariksa · Direktur p.1 ×4
linked person Bambang Andri Irawan · Direktur p.1 ×3
linked person Shaiful Adhli Yazid · Direktur p.1 ×3
linked person Yessika Effendi · Direktur p.1 ×2
linked person Romy Hardiansyah · Direktur p.1 ×2
linked person Bianto Surodjo · Direktur p.1 ×3
possible person Hendar · Komisaris Independen p.1 ×12
possible person Effendi · Direktur p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×20
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible — M. Sa’ad Ih · Ketua p.8
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×10
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Young Global Limited p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.4
unresolved person Dr. Hasnita Dato’ Hashim · Komisaris p.8 ×5
unresolved person Mariana Husin · Direktur p.8 ×4
unresolved — Sodikun · Anggota p.8
unresolved person Ahmad Satori · Anggota p.8
unresolved person Pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid · Presiden Komisaris p.8 ×15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1166 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '1E-7',
             'pct_for': '100',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@gmail.com a. Sebesar 35% atau '
                                'maksimal sebesar Rp580.078.199.763,00 '
                                'dibagikan sebagai Dividen Tunai, atau sebesar '
                                'Rp7,61106,00 per saham; b. Sisanya sebesar '
                                '65% atau Rp1.077.288.085.275,00 ditetapkan '
                                'sebagai “Laba Ditahan” Perseroan. 2. '
                                'Menyetujui pembagian dividen tunai tahun buku '
                                '2025 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang Saham yang berhak '
                                'menerima dividen tunai tahun buku 2025 adalah '
                                'pemegang saham yang namanya tercatat dalam '
                                'Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal '
                                '29 April 2026; b. Dividen tunai akan '
                                'dibayarkan pada tanggal 13 Mei 2026; c. '
                                'Direksi diberikan kuasa dan wewenang untuk '
                                'menetapkan hal- hal yang berkaitan dengan '
                                'pelaksanaan pembayaran dividen tunai '
                                'tersebut, termasuk tapi tidak terbatas antara '
                                'lain mengatur tata cara pembagian dividen '
                                'tunai tersebut serta mengumumkannya dengan '
                                'memperhatikan peraturan Bursa yang berlaku. '
                                'MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
                                'mengajukan pertanyaan/pendapat. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut: a. pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 74 saham atau sebesar 0,0000001% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju. c. pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 60.222.288.138 saham atau sebesar '
                                '100% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
                                '15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
                                'memberikan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 60.222.288.138 saham atau 100% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Ketiga Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '74',
             'votes_for': '60222288138',
             'votes_in_favor_total': '60222288138'},
            {'pct_abstain': '1E-7',
             'pct_for': '100',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@gmail.com MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan/pendapat. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain sebanyak 74 saham '
                                'atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
                                'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. '
                                'c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas '
                                'Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara '
                                'abstain dianggap memberikan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 60.222.288.138 saham '
                                'atau 100% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '74',
             'votes_for': '60222288138',
             'votes_in_favor_total': '60222288138'},
            {'pct_abstain': '1E-7',
             'pct_for': '100',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 74 saham atau sebesar 0,0000001% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju. c. pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 60.222.288.138 saham atau sebesar '
                                '100% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
                                '15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
                                'memberikan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 60.222.288.138 saham atau 100% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Kelima Rapat. AULIA TAUFANI, S.H. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@gmail.com - '
                                'Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '74',
             'votes_for': '60222288138',
             'votes_in_favor_total': '60222288138'},
            {'pct_abstain': '1E-7',
             'pct_for': '100',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain sebanyak 74 saham '
                                'atau sebesar 0,0000001% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
                                'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. '
                                'c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '60.222.288.138 saham atau sebesar 100% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas '
                                'Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara '
                                'abstain dianggap memberikan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 60.222.288.138 saham '
                                'atau 100% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '74',
             'votes_for': '60222288138',
             'votes_in_favor_total': '60222288138'},
            {'pct_abstain': '1E-7',
             'pct_for': '100',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@gmail.com 2. Menyetujui pengakhiran '
                                'masa jabatan Bapak Effendi dan Bapak Ricky '
                                'Antariksa, masing-masing sebagai Direktur '
                                'Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir '
                                'terhitung sejak ditutupnya Rapat. Perseroan '
                                'dengan ini menyampaikan penghargaan dan '
                                'ucapan terima kasih setinggi-tingginya atas '
                                'pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa Bapak '
                                'Effendi dan Bapak Ricky Antariksa untuk '
                                'kemajuan Perseroan, dengan pemberian '
                                'pelunasan dan tanggung jawab (acquit et de '
                                'charge) untuk masa jabatannya sejak '
                                'ditutupnya Rapat ini, akan diberikan '
                                'sepanjang tercermin dalam Laporan Tahunan dan '
                                'Laporan Keuangan Perseroan yang telah '
                                'disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan Perseroan tahun buku 2026. 3. '
                                'Menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak '
                                'Hendar sebagai Komisaris Independen '
                                'Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak '
                                'ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
                                'yang akan dilaksanakan pada tahun 2029. Guna '
                                'memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud '
                                'pada Pasal 40 Peraturan OJK Nomor 17 Tahun '
                                '2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank '
                                'Umum dan Surat Edaran OJK Nomor '
                                '14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata '
                                'Kelola bagi Bank Umum, usulan pengangkatan '
                                'kembali Bapak Hendar sebagai Komisaris '
                                'Independen Perseroan telah sesuai dengan '
                                'rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi '
                                'Perseroan dan persetujuan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan, yang telah mempertimbangkan: a. '
                                'Hasil penilaian kinerja Bapak Hendar; b. '
                                'Hasil penilaian Dewan Komisaris yang '
                                'menyatakan bahwa Bapak Hendar tetap dapat '
                                'bertindak independen; c. Hasil penilaian '
                                'Kepala Satuan Kerja Audit Internal dan '
                                'Pejabat Eksekutif yang membawahkan fungsi '
                                'Sumber Daya Manusia yang menyatakan bahwa '
                                'Bapak Hendar tetap dapat bertindak '
                                'independen; dan d. Pernyataan Bapak Hendar '
                                'kepada Perseroan bahwa beliau akan tetap '
                                'bertindak independen. 4. Menyetujui untuk '
                                'mengangkat kembali Bapak Effendi sebagai '
                                'Direktur Perseroan, untuk masa jabatan '
                                'terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai '
                                'dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada '
                                'tahun 2028. 5. Menyetujui untuk mengangkat: '
                                'a. Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid, yang '
                                'saat ini menjabat sebagai Komisaris '
                                'Perseroan, untuk diangkat sebagai Presiden '
                                'Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan '
                                'efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan '
                                'setelah diperolehnya persetujuan dari '
                                'Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan '
                                'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
                                'Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun '
                                '2029. Selama persetujuan dari Otoritas Jasa '
                                'Keuangan belum diperoleh, maka Dato’ '
                                'Zulkiflee Abbas Abdul Hamid tetap menjabat '
                                'sebagai Komisaris Perseroan, dan bilamana '
                                'pengangkatan beliau sebagai Presiden '
                                'Komisaris Perseroan tidak disetujui oleh '
                                'Otoritas Jasa Keuangan, maka Dato’ Zulkiflee '
                                'Abbas Abdul Hamid akan tetap menjabat sebagai '
                                'Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan '
                                'sesuai dengan pengangkatan beliau sebagai '
                                'Presiden Komisaris Perseroan, yaitu sampai '
                                'dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan '
                                'pada tahun 2029. b. Dato’ Sri Khairussaleh '
                                'Ramli, yang saat ini menjabat sebagai '
                                'Presiden Komisaris Perseroan, untuk diangkat '
                                'sebagai Komisaris Perseroan, untuk masa '
                                'jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini '
                                'dan setelah diperolehnya persetujuan dari '
                                'Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Dato '
                                'Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden '
                                'Komisaris Perseroan, sampai dengan ditutupnya '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
                                'yang akan dilaksanakan pada tahun 2029. '
                                'Selama persetujuan dari Otoritas Jasa '
                                'Keuangan atas pengangkatan Dato’ Zulkiflee '
                                'Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris '
                                'Perseroan belum diperoleh, maka Dato’ Sri '
                                'Khairussaleh Ramli tetap menjabat sebagai '
                                'Presiden Komisaris Perseroan, dan bilamana '
                                'pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul '
                                'Hamid sebagai Presiden Komisaris Perseroan '
                                'tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, '
                                'maka Dato’ Sri Khairussaleh Ramli akan tetap '
                                'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
                                'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
                                '12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'Email : ataufani@gmail.com menjabat sebagai '
                                'Presiden Komisaris Perseroan, dengan masa '
                                'jabatan sesuai dengan pengangkatan beliau '
                                'sebagai Komisaris Perseroan, yaitu sampai '
                                'dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan '
                                'pada tahun 2029. c. Dr. Hasnita Dato’ Hashim '
                                'sebagai Komisaris Perseroan, untuk masa '
                                'jabatan efektif secepat- cepatnya sejak '
                                'tanggal 17 Juni 2026 dan setelah diperolehnya '
                                'persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, '
                                'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Tahunan Perseroan yang akan '
                                'dilaksanakan pada tahun 2029. d. Ibu Mariana '
                                'Husin sebagai Direktur Perseroan untuk masa '
                                'jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini '
                                'dan setelah diperolehnya persetujuan dari '
                                'Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan '
                                'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
                                'Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun '
                                '2029. 6. Menetapkan sejak ditutupnya Rapat '
                                'ini, susunan Dewan Komisaris, Direksi dan '
                                'Dewan Pengawas Syariah Perseroan menjadi '
                                'sebagai berikut: Dewan Komisaris: - Dato’ '
                                'Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden '
                                'Komisaris*) - Dato’ Sri Khairussaleh Ramli '
                                'sebagai Komisaris**) - Datuk Lim Hong Tat '
                                'sebagai Komisaris - Hendar sebagai Komisaris '
                                'Independen - Putut Eko Bayuseno sebagai '
                                'Komisaris Independen - Marina R. Tusin '
                                'sebagai Komisaris Independen - Daniel James '
                                'Rompas sebagai Komisaris Independen - Dr. '
                                'Hasnita Dato’ Hashim sebagai Komisaris*) '
                                'Direksi: - Steffano Ridwan sebagai Presiden '
                                'Direktur - Irvandi Ferizal sebagai Direktur - '
                                'Effendi sebagai Direktur - Widya Permana '
                                'sebagai Direktur - Bambang Andri Irawan '
                                'sebagai Direktur - Shaiful Adhli Yazid '
                                'sebagai Direktur - Yessika Effendi sebagai '
                                'Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan - '
                                'Romy Hardiansyah sebagai Direktur Unit Usaha '
                                'Syariah - Bianto Surodjo sebagai Direktur - '
                                'Mariana Husin sebagai Direktur*) Dewan '
                                'Pengawas Syariah: - M. Sa’ad Ih sebagai Ketua '
                                '- Sodikun sebagai Anggota - Ahmad Satori '
                                'sebagai Anggota Dengan ketentuan bahwa: *) '
                                'Pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul '
                                'Hamid sebagai Presiden Komisaris Perseroan, '
                                'Dr. Hasnita Dato’ Hashim sebagai Komisaris '
                                'Perseroan dan Ibu Mariana Husin sebagai '
                                'Direktur Perseroan, akan berlaku efektif '
                                'setelah mendapat persetujuan dari Otoritas '
                                'Jasa Keuangan. Dengan demikian pengangkatan '
                                'yang akan berlaku bagi mereka adalah sesuai '
                                'dengan keputusan dari AULIA TAUFANI, S.H. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@gmail.com Otoritas '
                                'Jasa Keuangan. Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul '
                                'Hamid tetap dapat melaksanakan jabatan dan '
                                'kewenangannya sebagai Komisaris Perseroan '
                                'sampai dengan diperolehnya persetujuan dari '
                                'Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan '
                                'beliau sebagai Presiden Komisaris Perseroan. '
                                '**) Dato’ Sri Khairussaleh Ramli tetap dapat '
                                'melaksanakan jabatan dan kewenangannya '
                                'sebagai Presiden Komisaris Perseroan, sampai '
                                'dengan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid yang '
                                'diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham ini '
                                'telah efektif menjalankan jabatan dan '
                                'kewenangan sebagai Presiden Komisaris '
                                'Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan '
                                'berdasarkan peraturan perundangan yang '
                                'berlaku. 7. Menyetujui untuk melimpahkan '
                                'wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan '
                                'untuk menyatakan kembali dan/atau menegaskan '
                                'kembali dalam suatu akta Notaris (termasuk '
                                'mengadakan perubahan dan/atau tambahan) '
                                'sehubungan dengan perubahan Anggota Dewan '
                                'Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas ',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '74',
             'votes_for': '60222288138',
             'votes_in_favor_total': '60222288138'},
            {'pct_abstain': '1E-7',
             'pct_for': '100',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'MATA ACARA KEDELAPAN RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Kedelapan '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
                                'mengajukan pertanyaan/pendapat. AULIA '
                                'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
                                'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
                                '12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'Email : ataufani@gmail.com - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut: a. pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 74 saham atau sebesar 0,0000001% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju. c. pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 60.222.288.138 saham atau sebesar '
                                '100% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
                                '15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
                                'memberikan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 60.222.288.138 saham atau 100% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Kedelapan Rapat. - Keputusan',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '74',
             'votes_for': '60222288138',
             'votes_in_favor_total': '60222288138'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-04-17',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '79.0161168',
 'record_date': '2026-04-29',
 'shares_present': '60222288138',
 'time_end': '15:36:00',
 'time_start': '14:12:00',
 'venue': 'Function Room, Sentral Senayan III Lantai 28, Jalan Asia Afrika '
          'Nomor 8, Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta 10270'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result