Back to announcement
20260415_BJBR_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32070827_lamp1.pdf
Listing Text extracted BJBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 143
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 29 November 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 15 April 2026
Masa Penawaran Umum : 9 – 10 April 2026 Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 15 April 2026
Tanggal Penjatahan : 13 April 2026 Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 16 April 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK. (SELANJUTNYA DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DISEBUT “PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI
EFEKTIF.
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Menara Bank BJB Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 5 kantor wilayah, 64 Kantor Cabang,
Jl. Naripan No.12 -14, Bandung 40111, Indonesia 769 Kantor Cabang Pembantu, 185 cash recycle machine dan 1.436 Jaringan ATM.
Telepon: (022) 4234868 Faksimili: (022) 4206099
Situs internet: www.bankbjb.co.id
Email: ir@bankbjb.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BJB
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BJB TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BJB TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP932.415.000.000 (SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DUA MILIAR EMPAT RATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI KEBERLANJUTAN”)
Obligasi Keberlanjutan ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Keberlanjutan. Obligasi Keberlanjutan ini diterbitkan
tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Keberlanjutan yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi Keberlanjutan ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi
Keberlanjutan yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Keberlanjutan Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp691.340.000.000 (enam ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma
nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Keberlanjutan Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi Keberlanjutan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Keberlanjutan Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp241.075.000.000 (dua ratus empat puluh satu miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Keberlanjutan Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi Keberlanjutan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh
tempo.
Bunga Obligasi Keberlanjutan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Keberlanjutan pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2026 sedangkan Bunga Obligasi Keberlanjutan terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi Keberlanjutan akan dibayarkan pada tanggal 15 April 2029 untuk Obligasi Keberlanjutan Seri A dan tanggal 15 April 2031 untuk Obligasi Keberlanjutan Seri B.
OBLIGASI KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BJB TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI KEBERLANJUTAN INI TIDAK DIPROTEKSI MAUPUN DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI KEBERLANJUTAN INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL
1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI KEBERLANJUTAN ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA,
BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI KEBERLANJUTAN DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI KEBERLANJUTAN DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN
SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI KEBERLANJUTAN DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI KEBERLANJUTAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT
MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI
PELUNASAN OBLIGASI KEBERLANJUTAN ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
DALAM HAL LAPORAN HASIL PENELAAHAN AHLI LINGKUNGAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN LAIN PERSEROAN SUDAH MEMENUHI PERSYARATAN BERWAWASAN
KEBERLANJUTAN YANG TERDIRI DARI KEGIATAN USAHA BERWAWASAN LINGKUNGAN (“KUBL”) DAN KEGIATAN USAHA BERWAWASAN SOSIAL (“KUBS”), OLEH KARENA ITU PERSEROAN WAJIB MENYUSUN
RENCANA DAN MELAKUKAN UPAYA KEGIATAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN LAIN AGAR TETAP MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI BERWAWASAN KEBERLANJUTAN. UPAYA TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN
PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN SEJAK DITERIMANYA RENCANA DAN UPAYA PERSEROAN OLEH OJK.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR DAN/ATAU PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI KEBERLANJUTAN ADALAH RISIKO GAGAL BAYAR DAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI KEBERLANJUTAN INI PADA PERDAGANGAN PASAR
SEKUNDER.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI KEBERLANJUTAN YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam rangka penerbitan Obligasi Keberlanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia, yaitu:
idAA (Double A)
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI KEBERLANJUTAN INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI KEBERLANJUTAN INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI KEBERLANJUTAN:
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT MEGA CAPITAL SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
INDONESIA TBK
WALI AMANAT:
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2026
Page 2
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I melalui surat No surat No.0701/ DIR-TRE/2024 tertanggal 10 September 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat OJK No. S-160/D.04/2024 pada tanggal 29 November 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah dana sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2026” yang akan dicatatkan pada pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-10808/BEI.PP2/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan akan batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum sebagaimana diubah sebagian melalui Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI KEBERLANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI KEBERLANJUTAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI KEBERLANJUTAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
RINGKASAN xii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM 18
III. INFORMASI MENGENAI KUBL DAN KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI KEBERLANJUTAN 20
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 31
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL KEUANGAN TERAKHIR 37
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN 38
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK 38
A.1. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN 38
A.2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN 38
A.3. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN 38
A.4. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)) 43
A.5. SUMBER DAYA MANUSIA 48
A.6. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN, ENTITAS ANAK DAN PENYERTAAN SAHAM LAINNYA 50
A.7. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN PENYERTAAN SAHAM LAINNYA 51
A.8. ASURANSI 58
A.9. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP 59
A.10. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI 59
A.11. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN 61
KOMISARIS PERSEROAN
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 63
B.1. KEGIATAN USAHA 63
B.2. JARINGAN DISTRIBUSI 70
B.3. PEMASARAN 70
B.4. STRATEGI DAN PROSPEK USAHA 72
B.5. PERSAINGAN USAHA 74
B.6. KESEHATAN PERSEROAN 75
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI KEBERLANJUTAN 76
i
Page 4
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 77
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 80
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI KEBERLANJUTAN 87
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 92
KEBERLANJUTAN
XII. PENDAPAT SEGI HUKUM 93
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUP2SK dan peraturan
pelaksanaannya, yang berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizonta l
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) perusahaan atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pihak yang membuat kontrak dengan
Perseroan dalam bentuk akta notarial untuk membantu melaksanakan pembayaran Bunga
Obligasi Keberlanjutan dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Keberlanjutan termasuk Denda
(jika ada) dan/atau hak-hak lain dan/atau pembayaran manfaat lain atas obligasi (jika ada)
kepada Pemegang Obligasi Keberlanjutan melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
ATM : Berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yaitu mesin elektronik yang dapat
menggantikan fungsi teller seperti penarikan uang tunai, pemeriksaan saldo dan
pemindahbukuan.
ATMR : Berarti Aset Tertimbang Menurut Risiko yaitu jumlah aset yang telah dibobot sesuai dengan
ketentuan BI, untuk digunakan sebagai penyebut (pembagi) dalam menghitung Rasio
Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR).
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal.
BI : Berarti Bank Indonesia.
BOPO : Berarti biaya operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional.
Bunga Obligasi : Berarti bunga masing-masing Seri Obligasi Keberlanjutan yang harus dibayar oleh Perseroan
Keberlanjutan kepada Pemegang Obligasi Keberlanjutan kecuali Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki
Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
iii
Page 6
BEI atau Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
Indonesia atau Bursa Efek mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah Bursa Efek Indonesia
sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM yang diselenggarakan oleh
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
CKPN : Berarti Cadangan Kerugian Penurunan Nilai, adalah penyisihan yang dibentuk apabila nilai
tercatat setelah penurunan nilai kurang dari nilai tercatat awal.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening Obligasi Keberlanjutan oleh Pemegang Obligasi Keberlanjutan melalui Pemegang Rekening
di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, alamat, jumlah kepemilikan Obligasi
Keberlanjutan, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi Keberlanjutan
berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan dan/atau Pokok Obligasi Keberlanjutan yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Keberlanjutan masing-
masing Seri Obligasi Keberlanjutan dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan,
Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen Pembayaran,
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang, Prospektus, dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum ini.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau
bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis
dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
Emisi : Berarti Penerbitan Obligasi Keberlanjutan oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
Masyarakat melalui Penawaran Umum.
e-RUPO (Rapat Umum : Berarti pelaksanaan rapat umum pemegang obligasi oleh Perseroan dengan menggunakan
Pemegang Obligasi Secara media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya
Elektronik)
Hari Bursa : Berarti hari‐hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek menurut
peraturan perundang‐undangan Republik Indonesia dan ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Informasi Tambahan : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK
No. 36/2014.
iv
Page 7
Informasi Tambahan : Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan pertimbangan-
Ringkas pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-
sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sesuai POJK No. 9/2017.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Keberlanjutan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Keberlanjutan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak
terbatas Pokok Obligasi Keberlanjutan, Bunga Obligasi Keberlanjutan serta Denda (jika ada)
yang terutang dari waktu ke waktu.
Kegiatan Usaha : Berarti kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk melindungi memperbaiki,
Berwawasan Lingkungan dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.
atau KUBL
Kegiatan Usaha : Berarti kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mengatasi atau
Berwawasan Sosial atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran.
KUBS
Kredit yang Diberikan : Berarti kredit yang diberikan (tidak termasuk piutang pembiayaan konsumen) setelah
dikurangi pendapatan yang ditangguhkan, kecuali dinyatakan lain.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi Keberlanjutan dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi Keberlanjutan dan konfirmasi
tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi Keberlanjutan untuk mendapatkan
pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan, pelunasan Pokok Obligasi Keberlanjutan dan
hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi Keberlanjutan.
Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi Keberlanjutan yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO atau KTUR kepada Pemegang Obligasi Keberlanjutan melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan
KSEI.
Kreditur Preferen : Berarti Para Kreditur sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1139 dan Pasal 1149 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 21 Undang-undang Perpajakan.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi bertugas
sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
mengadministrasikan Obligasi Keberlanjutan berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang di KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi Keberlanjutan dan harta yang berkaitan
dengan Obligasi Keberlanjutan serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak
lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Likuidasi : Berarti pemberesan harta benda/harta kekayaan (aset-aset) sebagai tindak lanjut dari
Penutupan Usaha.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi Keberlanjutan menurut
syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7 yaitu PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk
v
Page 8
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia / Badan Indonesia
maupun Warga Negara Asing / Badan Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan
di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia, tetapi
tidak termasuk warga negara dan badan hukum dari negara dimana penawaran dan
pembelian Obligasi Keberlanjutan dalam Penawaran Umum oleh warga negara atau badan
hukum di negara tersebut dipandang sebagai bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.
Nasabah Penyimpan : Berarti nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk simpanan berdasarkan
perjanjian Perseroan dengan nasabah yang bersangkutan.
NIM : Berarti Net Interest Margin yaitu Marjin Bunga Bersih yang merupakan pendapatan bunga
bersih dibagi rata-rata aset produktif.
NPL : Berarti Non Performing Loan yaitu kredit bermasalah, meliputi kolektibilitas kurang lancar,
diragukan dan macet.
Obligasi Keberlanjutan : Berarti Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2026 yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Keberlanjutan yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Keberlanjutan, yang berjumlah sebesar
Rp932.415.000.000 (sembilan ratus tiga puluh dua miliar empat ratus lima belas juta Rupiah).
Obligasi Keberlanjutan ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Keberlanjutan Seri A dan
Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi Keberlanjutan. Obligasi Keberlanjutan ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat
Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi
Keberlanjutan ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi
Keberlanjutan yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Keberlanjutan Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp691.340.000.000 (enam ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus empat
puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma
nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Keberlanjutan Seri A
adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
Keberlanjutan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Keberlanjutan Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp241.075.000.000 (dua ratus empat puluh satu miliar tujuh puluh lima juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Keberlanjutan Seri B adalah 5
(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
Keberlanjutan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi Keberlanjutan tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi Keberlanjutan dari masing-masing seri Obligasi Keberlanjutan
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo sesuai dengan ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Keberlanjutan.
Otoritas Jasa Keuangan : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
atau OJK pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor: 21 tahun 2011 tanggal 22-11-2011 (dua puluh dua November tahun
dua ribu sebelas) Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diubah dengan Undang-undang
Nomor: 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi Keberlanjutan
Keberlanjutan yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening Efek pada KSEI; atau (ii) Rekening
Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
vi
Page 9
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang meliputi
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) berkedudukan di Jakarta Selatan atau para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang
terdaftar di OJK dan ditunjuk sebagai penggantinya oleh Perseroan.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi Keberlanjutan yang merupakan penawaran umum
Berkelanjutan Obligasi Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2026 yang dilakukan oleh
Keberlanjutan Perseroan untuk menjual Obligasi Keberlanjutan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara
yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya dan
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Pengakuan Utang Obligasi : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi Keberlanjutan,
Keberlanjutan sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang No. 03 tanggal 4 Maret 2026 juncto
Akta Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Keberlanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2026
No. 20 tanggal 27 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H.M.Hum, Notaris
di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal.
Penjamin Emisi Obligasi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Keberlanjutan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan,
yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Keberlanjutan, yang dalam hal ini PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Keberlanjutan.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan Emisi
Obligasi Keberlanjutan sesuai dengan ketentuan UUPM, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Keberlanjutan.
Penutupan Usaha : Berarti keadaan dimana Perseroan dinyatakan atau diperintahkan dengan keputusan dari
pihak yang berwenang baik atas keputusan pemegang saham Perseroan atau OJK yang
mempunyai kewenangan terhadap Perseroan untuk membubarkan, membekukan atau
menutup atau dengan suatu keputusan Pengadilan yang berwenang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap.
Penyedia Reviu Eksternal : Berarti Pihak yang memiliki kompetensi atau keahlian untuk melakukan reviu atas aspek
keberlanjutan Obligasi Keberlanjutan yang dalam hal ini adalah SDG’s Hub Universitas
Indonesia yang merupakan lembaga riset independen.
Peraturan Nomor: IX.A.2 : Berarti Peraturan Nomor: IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor:
Kep-122/BL/2009 tanggal 29-05-2009 (dua puluh sembilan Mei dua ribu sembilan) tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum tanggal 29-05-2009 (dua puluh
sembilan Mei tahun dua ribu sembilan).
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
Peraturan No. VIII.G.12 : Berarti Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus.
vii
Page 10
Peraturan OJK Nomor: 49 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020 tanggal 3-12-2020 (tiga
Tahun 2020 Desember dua ribu dua puluh) Tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk,
yang diundangkan pada tanggal 11-12-2020 (sebelas Desember dua ribu dua puluh).
Peraturan OJK Nomor: 7 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 7/POJK.04/2017 tanggal 14-03-2017
Tahun 2017 (empat belas Maret dua ribu tujuh belas) Tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, yang
diundangkan pada tanggal 14-03-2017 (empat belas Maret dua ribu tujuh belas).
Peraturan OJK Nomor: 9 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.04/2017 Tentang Bentuk dan Isi
Tahun 2017 Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
tanggal 14-03-2017 (empat belas Maret dua ribu tujuh belas), yang diundangkan pada
tanggal 14-03-2017 (empat belas Maret dua ribu tujuh belas).
Peraturan OJK Nomor: 19 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 Tahun 2020, tanggal
Tahun 2020 22-04-2020 (dua puluh dua April tahun dua ribu dua puluh) yang diundangkan pada tanggal
23-04-2020 (dua puluh tiga April tahun dua ribu dua puluh) tentang Bank Umum Yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Peraturan OJK Nomor: 20 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, tanggal 22-04-2020
Tahun 2020 (dua puluh dua April tahun dua ribu dua puluh), yang diundangkan pada tanggal 23-04-2020
(dua puluh tiga April tahun dua ribu dua puluh) tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK Nomor: 30 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015 tanggal 16-12-2015
Tahun 2015 (enam belas Desember dua ribu lima belas), tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum, yang diundangkan pada tanggal 22-12-2015 (dua puluh dua
Desember dua ribu lima belas).
Peraturan OJK Nomor: 36 : Berarti Peraturan Otoritas jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
Tahun 2014 Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tanggal 08-12-2014 (delapan
Desember dua ribu empat belas) yang diundangkan pada tanggal 08-12-2014 (delapan
Desember dua ribu empat belas).
Peraturan OJK Nomor: 18 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023, tanggal
Tahun 2023 05-10-2023 (lima Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga) tentang Penerbitan Dan Persyaratan
Efek Bersifat Utang Dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan, yang diundangkan pada tanggal
10-10-2023 (sepuluh Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga).
Peraturan OJK Nomor: 34 : Berarti peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016 tentang Perubahan atas
Tahun 2016 POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Peraturan OJK Nomor: 35 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2014 tanggal 8 Desember 2014
Tahun 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK Nomor: 55 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 Tahun 2015 tanggal 25 Desember 2015
Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Peraturan OJK Nomor: 56 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56 Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015
Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Peraturan OJK Nomor: 14 : Berarti Peraturan Otoritas jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Tahun 2025 Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Secara Elektronik.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana tercantum dalam
Pembayaran Obligasi Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap
Keberlanjutan II Tahun 2026 No. 04 tanggal 4 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati,
S.H.M.Hum, Notaris di Jakarta.
viii
Page 11
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat dalam
Obligasi Keberlanjutan perjanjian No No. SP-030/OBL/KSEI/0226 tanggal 4 Maret 2026 yang dibuat di bawah tangan
di KSEI bermeterai cukup.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan yang diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia No. S-10808/BEI.PP2/10-
Pencatatan Efek 2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup.
Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Emisi Obligasi Keberlanjutan dan Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan sebagaimana ternyata dalam Akta
Keberlanjutan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II
Tahun 2026 No. 02 tanggal 4 Maret 2026 juncto Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2026 No. 19
tanggal 27 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H.M.Hum, Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana ternyata
Perwaliamanatan Obligasi dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB
Keberlanjutan Tahap II Tahun 2026 No. 01 tanggal 4 Maret 2026 juncto Akta Perubahan I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2026
No. 18 tanggal 27 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H.M.Hum, Notaris
di Jakarta.
Pernyataan Penawaran : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan
Umum Berkelanjutan Berkelanjutan I Bank BJB No. 03 tanggal 10 September 2024 juncto Akta Perubahan I
Obligasi Keberlanjutan Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank
BJB No. 1 tanggal 2 Oktober 2024 juncto Akta Perubahan II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB No. 12 tanggal 30 Oktober
2024 juncto Akta Perubahan III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB No. 19 tanggal 25 November 2024 yang dibuat
di hadapan Vita Cahyojati, S.H.M.Hum, Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen-dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum, dengan memperhatikan Peraturan di sektor Pasar Modal
termasuk POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014, dan POJK No.18/2023.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya
Menjadi Efektif Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan
efektif oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Perusahaan Anak atau : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan
Entitas Anak Perseroan.
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk, berkedudukan di Bandung dan beralamat di Jalan
Naripan No. 12-14, Bandung 40111.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Obligasi
Keberlanjutan, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi Keberlanjutan, yang
Keberlanjutan ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum, berdasarkan Obligasi
Keberlanjutan yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar
Rp932.415.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh dua miliar empat ratus lima belas juta
Rupiah), yang terdiri dari Seri Obligasi Keberlanjutan. Kepastian Jumlah Pokok Obligasi
Keberlanjutan dan jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi Keberlanjutan akan ditentukan
dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
ix
Page 12
Jumlah Pokok Obligasi Keberlanjutan masing-masing seri tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi Keberlanjutan dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi Keberlanjutan dengan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar
pihak lain membeli Obligasi Keberlanjutan, yang wajib disusun sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan disektor Pasar Modal termasuk Peraturan OJK Nomor:
9, Peraturan OJK Nomor: 36 dan Peraturan OJK Nomor: 18 Tahun 2023.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi Keberlanjutan dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi Keberlanjutan yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang
Obligasi Keberlanjutan.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi Keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Keberlanjutan.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi Keberlanjutan yang dapat dipindahbukukan dan
diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya yaitu senilai Rp1 (satu
Rupiah) atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi Keberlanjutan yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Keberlanjutan di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi Keberlanjutan.
Surat Kabar Harian : Berarti surat kabar berbahasa Indonesia yang terbit setiap hari kerja dan mempunyai
peredaran nasional.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Keberlanjutan hasil Penawaran Umum
kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi Keberlanjutan yang dilakukan
secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan
kepada Pemegang Obligasi Keberlanjutan, yaitu 15 April 2026.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada
Perseroan, yang merupakan tanggal Penerbitan Obligasi Keberlanjutan, yaitu 15 April 2026.
Tanggal Pelunasan Pokok : Tanggal tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi Keberlanjutan masing-masing Seri menjadi
Obligasi Keberlanjutan jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi Keberlanjutan sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran, yang kepastian
tanggalnya akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi Keberlanjutan masing-masing Seri menjadi jatuh
Bunga Obligasi tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi Keberlanjutan yang namanya tercantum
Keberlanjutan dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi Keberlanjutan, yaitu 13 April 2026.
Undang-undang Pasar : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1995 tanggal 10-11-1995
Modal atau UUPM (sepuluh November seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mulai berlaku sejak tanggal 12-01-
2023 (dua belas Januari dua ribu dua puluh tiga).
Undang-undang : Berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa
Perbankan kali diubah, terakhir dengan UUP2SK.
x
Page 13
Undang-undang : Berarti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga)
Perpajakan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan, sebagaimana diubah dengan Undang
undang Nomor 9 Tahun 1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat) tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh
tiga) tentang Undang-undang dan Tata Cara Perpajakan, dan terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2000 (dua ribu) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
undang Nomor 6 Tahun 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga) tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta pasal 113 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
Undang-Undang : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Penguatan Sektor No. 4 Tahun 2023 Tambahan No. 6845.
Keuangan (UUP2SK)
Utang Senior : Berarti seluruh kewajiban pembayaran Perseroan kepada para kreditur baik yang dijamin
dengan jaminan khusus (separatis) baik yang merupakan kewajiban tidak bersyarat atau
bersyarat, baik yang aktual maupun kontinjen, baik yang telah ada saat ini atau yang akan
ada dikemudian hari tidak termasuk kewajiban pembayaran Perseroan kepada para kreditur
lainnya yang di Keberlanjutan yang berdasarkan syarat-syaratnya menempati peringkat hak
tagih yang sama dengan atau dibawah Obligasi Keberlanjutan.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Keberlanjutan sebagaimana
dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk,
berkedudukan di Jakarta.
xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih terinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan
ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua
informasi keuangan Perseroan disajikan dalam jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA
Perseroan merupakan salah satu Bank Umum milik Pemerintah Daerah di Indonesia yang memiliki nasabah utama berupa
perorangan, karyawan, koperasi, BUMD, BUMN, beserta institusi lainnya baik Pemerintah maupun swasta. Sampai dengan
Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 5 kantor wilayah, 64 Kantor Cabang, 769 Kantor Cabang Pembantu, 185 cash
recycle machine dan 1.436 Jaringan ATM.
Per tanggal 31 Desember 2025, total dana pihak ketiga Perseroan dikontribusi oleh dana-dana corporate sebesar
Rp68.651.796 juta (56,23%), dana retail sebesar Rp46.559.698 juta (38,13%) dan dana Pemerintah sebesar Rp6.889.579
juta (5,64%). Selain itu Perseroan juga telah menyalurkan pinjamannya kepada debitur di seluruh daerah operasional
Perseroan yang terdiri dari 48,61% debitur kredit konsumer, 18,10% debitur kredit ritel, 18,22% debitur kredit korporasi dan
komersial, 9,44% debitur kredit KPR, 3,39% debitur kredit UMKM dan 2,23% debitur kredit Internasional.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melakukan kegiatan usaha perbankan sebagai berikut:
A. Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana yang diarahkan kepada dana-dana ritel/perorangan disamping mempertahankan nasabah korporasi
maupun instansi dan departemen terkait. Penghimpunan dana dilakukan melalui produk-produk sebagai berikut:
- Giro
- Tabungan
- Deposito
B. Penyaluran Dana
Dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan, maka penyaluran dana lebih
diarahkan kepada peningkatan kredit dan pembiayaan ritel yang memberikan multiplier effect kepada seluruh sektor usaha
kecil, serta penyaluran program kredit kepada debitur-debitur binaan yang prospektif dengan tetap mengatur kesesuaian
penyaluran kredit konsumtif dan produktif secara bertahap. Sedangkan untuk dana-dana yang belum tersalurkan dalam
bentuk kredit, dioptimalkan dalam bentuk penempatan dana dan pembelian surat berharga dengan memperhatikan faktor
likuiditas, rentabilitas dan risiko.
Penjelasan lebih lanjut terkait kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan ini.
2. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
PROSPEK USAHA
Tren penurunan suku bunga global, dengan suku bunga berbobot PDB sebesar 4,39% dan sekitar 80% bank sentral
memasuki fase pelonggaran, mencerminkan pergeseran menuju kebijakan yang lebih akomodatif. Probabilitas resesi global
yang relatif terkendali menurut MacroMicro turut menopang sentimen positif pasar dan meningkatkan likuiditas global,
sehingga berpotensi menurunkan biaya dana dan mendorong permintaan pembiayaan, khususnya di negara berkembang.
Di sisi domestik pada Februari 2026, Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan di level 4,75% dengan fokus pada
stabilitas nilai tukar dan efektivitas transmisi kebijakan. Likuiditas perbankan yang terjaga dan pertumbuhan kredit di kisar an
9–10% mencerminkan fungsi intermediasi yang solid, sehingga secara keseluruhan menciptakan prospek usaha yang
kondusif bagi industri perbankan.
xii
Page 15
Dalam konteks tersebut, Perseroan optimis memiliki peluang pertumbuhan berkelanjutan, didukung oleh ruang peningkatan
pangsa pasar di berbagai kantor cabang, meningkatnya literasi dan inklusi keuangan melalui program Otoritas Jasa Keuangan
dan Bank Indonesia, serta tingginya aktivitas ekonomi di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta termasuk proyek infrastruktur
strategis. Kekuatan Perseroan semakin diperkuat oleh posisinya sebagai pengelola kas daerah dan perusahaan publik yang
tercatat di Bursa Efek Indonesia, basis nasabah loyal (ASN dan pensiunan), jaringan kantor yang luas, dukungan Pemerintah
Pusat dan Daerah, transformasi digital melalui bjb Digi, program pemberdayaan UMKM (PESAT), serta berbagai penghargaan
yang telah diraih. Kombinasi faktor eksternal yang suportif dan fundamental internal yang kuat menjadi landasan optimisme
peningkatan kinerja Perseroan dalam jangka pendek maupun panjang.
STRATEGI USAHA
Untuk dapat menangkap berbagai peluang yang dimiliki bank bjb, maka arahan strategi yang tertuang dalam bentuk Arahan
Strategi Direksi Tahunan (ASDT) tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1. Optimalisasi pangsa pasar kredit secara prudent dengan portofolio management business melalui pengembangan
digitalisasi dan menjaga kualitas kredit.
2. Menjaga likuiditas yang sustain dengan optimalisasi share of wallet untuk mendukung akselerasi penyaluran dana.
3. Menyediakan solusi berbasis teknologi informasi guna mendukung bisnis dengan keamanan informasi yang terkendali
4. Peningkatan pendapatan melalui pemanfaatan potensi bisnis lainnya dan pengembangan bisnis secara anorganik serta
pengelolaan biaya secara efektif dan efisien.
5. Memperkuat struktur modal dan mendorong peningkatan kompetensi, produktivitas serta integritas human capital.
6. Memperkuat sinergi untuk membangun ekosistem inklusi keuangan dan akselerasi transaksi instrumen keuangan
berkelanjutan.
7. Mendukung pengelolaan manajemen risiko yang efektif dan penguatan governance serta compliance dalam mencapai
kinerja bank bjb yang berkelanjutan.
Penjelasan lebih lanjut terkait prospek dan strategi usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan ini.
3. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Ringkasan Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan
Nama Obligasi Keberlanjutan : Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2026
Jumlah Pokok Obligasi Keberlanjutan : Sebesar Rp932.415.000.000 (sembilan ratus tiga puluh dua miliar empat ratus
lima belas juta Rupiah).
Jangka Waktu, Tingkat Bunga dan Jatuh : • Obligasi Keberlanjutan Seri A, dengan jumlah pokok sebesar
Tempo Rp691.340.000.000,- (enam ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus
empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00%
(enam koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi, yang jatuh tempo pada tanggal 15 April
2029. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat tanggal jatuh tempo; dan
• Obligasi Keberlanjutan Seri B, dengan jumlah pokok sebesar
Rp241.075.000.000,- (dua ratus empat puluh satu miliar tujuh puluh lima
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua
lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, yang jatuh tempo pada tanggal 15 April 2031. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh
tempo.
Harga Penawaran : 100,00% dari jumlah pokok Obligasi Keberlanjutan.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Jenis Tingkat Suku Bunga : Tetap
Periode Pembayaran Bunga : Triwulanan
Tanggal Pembayaran Bunga Pertama : 15 Juli 2026
xiii
Page 16
Jaminan : Obligasi Keberlanjutan ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda
atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan
secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Peringkat Efek : idAA (double A) dari Pefindo.
Dana Pelunasan Obligasi Keberlanjutan : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok
(Sinking Fund) Obligasi Keberlanjutan dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil emisi.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat
dalam penerbitan Obligasi Keberlanjutan ini sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX
pada Informasi Tambahan ini.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan ini dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan ini.
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan untuk
penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang sudah ada baik langsung atau pun tidak langsung atas kegiatan -
kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan
Sosial (KUBS) sebagaimana diatur dalam POJK No. 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang
dan sukuk berlandaskan keberlanjutan. Kategori pembiayaan yang memenuhi syarat sebanyak 5 (lima) KUBL dan 4 (empat)
KUBS dengan keterangan sebagai berikut:
i. Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL):
1. Pencegahan dan pengendalian polusi,
2. Pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan,
3. Konservasi keanekaragaman hayati darat dan air,
4. Transportasi ramah lingkungan,
5. Pengolahan air dan air limbah yang berkelanjutan.
ii. Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS):
1. Akses terhadap layanan esensial,
2. Perumahan yang terjangkau,
3. Penciptaan lapangan kerja, dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran,
termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro,
4. Ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan.
Penggunaan untuk Penyaluran pembiayaan yang sudah ada pada kategori KUBL dan KUBS. Kategori KUBL memiliki porsi
minimal sebesar 25% dan maksimal sebesar 50%. Adapun pembagian pada kategori KUBL porsi terbesarnya yaitu pada
kategori (1) pencegahan dan pengendalian polusi, (2) pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang
berkelanjutan, (3) konservasi keanekaragaman hayati darat dan air, (4) transportasi ramah lingkungan, (5) pengolahan air
dan air limbah yang berkelanjutan. Kategori KUBS memiliki porsi minimal sebesar 50% dan maksimal sebesar 75%. Adapun
pembagian kategori KUBS porsi terbesarnya yaitu pada kategori (1) akses terhadap layanan esensial, (2) perumahan yang
terjangkau, (3) penciptaan lapangan kerja, dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi
pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro, (4) ketahanan pangan dan sistem
pangan berkelanjutan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada
Bab II Informasi Tambahan ini.
xiv
Page 17
5. KETERANGAN TENTANG EFEK UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA INFORMASI TAMBAHAN
DITERBITKAN
Jumlah Obligasi Perseroan yang masih terutang sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Nilai Tanggal
No Obligasi Seri Tenor Tanggal Penerbitan Saldo
Penerbitan Jatuh Tempo
1. Obligasi Berkelanjutan C 74.000 7 Tahun 18 Oktober 2019 18 Oktober 2026 74.000
I Bank BJB Tahap III
Tahun 2019
2. Obligasi Keberlanjutan B 368.000 7 tahun 3 Maret 2020 3 Maret 2027 368.000
Berkelanjutan II bank
bjb Tahap I Tahun
2020
3. Obligasi Keberlanjutan B 337.420 7 tahun 17 November 2020 17 November 2027 337.420
Berkelanjutan II bank
bjb Tahap II Tahun
2020
4. Obligasi Keberlanjutan A 379.000 5 tahun 15 Juli 2021 15 Juli 2026 379.000
Berkelanjutan III bank B 621.000 7 tahun 15 Juli 2021 15 Juli 2028 621.000
bjb Tahap I Tahun
2021
5. Obligasi Keberlanjutan A 399.910 5 tahun 9 Juni 2022 9 Juni 2027 399.910
Berkelanjutan III bank B 600.090 7 tahun 9 Juni 2022 9 Juni 2029 600.090
bjb Tahap II Tahun
2022
6. Obligasi Keberlanjutan A 744.265 5 tahun 5 Juli 2024 5 Juli 2029 744.265
Berkelanjutan IV bank B 697.045 7 tahun 5 Juli 2024 5 Juli 2031 697.045
bjb Tahap I Tahun
2024
7. Obligasi Keberlanjutan A 200.000 3 tahun 10 Desember 2024 10 Desember 2027 200.000
Berkelanjutan I bank B 800.000 5 tahun 10 Desember 2024 10 Desember 2029 800.000
bjb Tahap I Tahun
2024
8. Surat Berharga - 1.000.000 -* 10 Desember 2024 -* 1.000.000
Perpetual
Berkelanjutan I Tahap
I Tahun 2024
Jumlah 6.220.730
Keterangan * : Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 tidak memiliki batasan waktu namun memiliki
opsi call setelah 5 tahun 6 bulan.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obligasi terutang Perseroan adalah sebesar Rp6.220.730 juta.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
6. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No.144 tanggal 29 Maret 2022 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suw arman, SH, Notaris
di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU -AH.01.03-0219601
tanggal 1 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0065083.AH.01.11. TAHUN 2022 tanggal
1 April 2022 (“Akta PKR No.144/2022”) dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan adanya
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya pengeluaran saham baru dari dalam portepel dalam
rangka penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan No.05 tanggal 4 April 2023 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris
xv
Page 18
di Kota Bandung, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan keputusan No.AHU-0024508.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan No.AHU-0081141.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 (“Akta PKR No.05/2023”) juncto Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.12 tanggal 2 April 2024 yang dibuat dihadapan Raden
Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah
No.AHU-AH.01.03-0089374 tanggal 19 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0076336.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 April 2024 (“Akta PKR No.12/2024”) juncto Daftar Pemegang Saham
Perseroan, yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 31 Oktober 2024 , yaitu
sebagai ber ikut:
Nilai Nominal Rp.250,00 Nilai Nominal Rp.250,00
No Pemegang Saham %
Saham A Nilai (Rp) Saham B Nilai (Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000.000.000 6.400.000.000 1.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
A Pemerintah Propinsi Jawa Barat 3.756.415.785 939.103.946.250 296.756.810 74.189.202.500 38,52
B Pemerintah Kota/Kabupaten se Jawa
Barat
1 Kota Bandung 116.000.006 29.000.001.500 8.048.569 2.012.142.250 1,18
2 Kota Cirebon 17.837.704 4.459.426.000 1.237.655 309.413.750 0,18
3 Kota Sukabumi 38.545.063 9.636.265.750 2.674.412 668.603.000 0,39
4 Kota Bekasi 62.493.022 15.623.255.500 4.336.029 1.084.007.250 0,64
5 Kota Bogor 46.737.809 11.684.452.250 3.242.866 810.716.500 0,48
6 Cimahi 104.000.000 26.000.000.000 7.215.958 1.803.989.500 1,06
7 Kota Depok 93.777.672 23.444.418.000 - - 0.89
8 Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.702.547.250 4.428.044 1.107.011.000 0,64
9 Kota Banjar 41.000.000 10.250.000.000 2.878.228 719.557.000 0,42
10 Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121.478.500 49.435.275 12.358.818.750 7,24
11 Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030.280.750 3.893.920 973.480.000 0,57
12 Kabupaten Karawang 56.863.937 14.215.984.250 9.841.711 2.460.427.750 0,63
13 Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180.274.250 4.059.040 1.014.760.000 0,35
14 Kabupaten Tasikmalaya 130.953.800 32.738.450.000 9.963.099 2.490.774.750 1,34
15 Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722.315.000 6.028.743 1.507.185.750 0,88
16 Kabupaten Subang 44.937.610 11.234.402.500 - - 0,43
17 Kabupaten Indramayu 87.986.270 21.996.567.500 7.380.073 1.845.018.250 0,91
18 Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.387.626.000 5.103.243 1.275.810.750 0,75
19 Kabupaten Sumedang 46.052.684 11.513.171.000 3.195.329 798.832.250 0,47
20 Kabupaten Bogor 202.523.232 50.630.808.000 14.051.915 3.512.978.750 2,06
21 Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604.190.000 - - 0,97
22 Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199.277.500 1.845.018 461.254.500 0,29
23 Kabupaten Majalengka 35.462.669 8.865.667.250 7.380.073 1.845.018.250 0,41
24 Kabupaten Garut 26.366.698 6.591.674.500 4.428.044 1.107.011.000 0,29
25 Kabupaten Purwakarta 51.219.171 12.804.792.750 5.904.059 1.476.014.750 0,54
26 Kabupaten Bandung Barat 5.263.157 1.315.789.250 7.380.073 1.845.018.250 0,12
27 Kabupaten Pangandaran - - 2.656.826 664.206.500 0,03
C Pemerintah Propinsi Banten 520.589.856 130.147.464.000 - - 4,95
D Pemerintah Kota/Kabupaten se
Banten
1 Kota Tangerang 125.117.942 31.279.485.500 8.681.210 2.170.302.500 1,27
2 Kota Cilegon 60.631.578 15.157.894.500 4.059.041 1.014.760.250 0,61
Kota Tangerang Selatan - - 7.380.073 1.845.018.250 0,07
Kota Serang - - 7.380.073 1.845.018.250 0,07
3 Kabupaten Serang 151.092.304 37.773.076.000 10.332.103 2.583.025.750 1,53
4 Kabupaten Tangerang 289.306.189 72.326.547.250 20.073.282 5.018.320.500 2,94
5 Kabupaten Lebak 37.586.022 9.396.505.500 2.607.876 651.969.000 0,38
6 Kabupaten Pandeglang 110.162.524 27.540.631.000 - - 1,05
E Masyarakat - - 2.572.850.355 643.212.588.750 24,45
Jumlah 7.414.714.661 1.853.678.665.250 3.106.729.025 776.682.256.250 100,00
Saham Dalam Portepel 2.185.285.339 546.321.334.750 3.293.270.975 823.317.743.750
xvi
Page 19
Perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab VI
Informasi Tambahan ini.
7. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersamaan dengan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya untuk periode pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025
dan 2024, beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel
dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (firma anggota RSM
Global) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00244/2.1030/AU.1/07/0499-4/1/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Saptoto Agustomo (Registrasi Akuntan Publik
No. 0499) dengan opini tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Total Aset 221.347.288 219.960.693
Total Liabilitas 188.989.843 190.180.094
Total Dana Syirkah Temporer 11.536.693 10.141.898
Total Ekuitas 20.820.752 19.638.701
Total Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekuitas 221.347.288 219.960.693
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Pendapatan Bunga Dan Syariah 17.092.581 15.872.485
Beban Bunga Dan Bagi Hasil Syariah (9.582.346) (9.245.814)
Pendapatan Bunga Dan Syariah Neto 7.510.235 6.626.671
Pendapatan Operasional Lainnya 2.954.132 2.223.329
Beban Operasional Lainnya (8.480.725) (7.074.787)
Laba Operasional 1.983.642 1.775.213
Beban Non-Operasional - Neto (24.747) 8.570
Laba Sebelum Beban Pajak 1.958.895 1.783.783
Beban Pajak - Neto (374.769) (328.597)
Laba Tahun Berjalan 1.584.126 1.455.186
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan 2.286.520 1.397.322
Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan
Kepada:
Pemilik Entitas Induk 1.152.816 1.369.463
Kepentingan Non-Pengendali 431.310 85.723
Total 1.584.126 1.455.186
Total Laba Komprehensif Yang Dapat
Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 1.846.169 1.323.808
Kepentingan Non-Pengendali 440.351 73.514
Total 2.286.520 1.397.322
Laba Per Saham Dasar Yang Dapat 109.57 130,16
Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk
(Nilai Penuh)
Dividen Saham (Nilai Penuh) - 85.25
xvii
Page 20
RASIO-RASIO PERTUMBUHAN
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Permodalan
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) (%) 21,20 19,70
Aset Produktif
Aset Produktif & Non Produktif bermasalah terhadap total aset 2,13 1,72
produktif dan aset non produktif (%)
Aset Produktif Bermasalah terhadap Total Aset Produktif (%) 2,11 1,70
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan terhadap Aset 1,98 1,42
Produktif (%)
Profitabilitas
NPL gross (%) 2,91 2,22
NPL neto (%) 1,29 1,00
Imbal hasil aset (ROA) (%) 0,70 0,86
Imbal hasil ekuitas (ROE) (%) 7,32 9,57
Net Profit Margin Ratio (%) 12,41 15,85
Marjin bunga bersih (NIM) (%) 3,84 3,83
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) (%) 92,18 90,20
Likuiditas
Loan to Deposit Ratio (LDR) (%) 88,13 89,49
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (%) 5,48 5,08
Leverage (%)
Debt to Asset Ratio 90,60 91,19
Debt to Equity Ratio 964,09 1035,03
Rasio Pertumbuhan (%)
Total Pendapatan Bunga – bersih 13,33 -6,19
Laba Operasional 11,74 -17,38
Laba Tahun Berjalan 8,86 -13,44
Total Aset 0,63 16,82
Total Liabilitas -0,63 16,26
Total Dana Syirkah Temporer 13,75 9,44
Total Ekuitas 6,02 27,12
Giro Wajib Minimum (dalam %)
GWM Utama Rupiah
Harian (%) 0,00 0,00
Rata-rata (%) 7,14 7,09
GWM Valuta Asing (%) 4,29 4,35
Posisi Devisa Neto (dalam %) 2,50 3,20
Keterangan tentang Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan selengkapnya dapat di lihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini .
8. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK DAN PENYERTAAN SAHAM LAINNYA
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada Entitas Anak dan Entitas Asosiasi yang dimiliki langsung yang berkontribusi sebesar
10% (sepuluh persen) terhadap total aset, total liabilitas atau laba sebelum pajak Perseroan, serta tidak terdapat p erbedaan proporsi jumlah
hak suara yang dimiliki dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan.
xviii
Page 21
Entitas Anak
Jumlah Aset
Persentase Tahun Tahun
No. Nama Perusahaan Kegiatan usaha
Kepemilikan Kepemilikan Beroperasi per 31 Desember 2025
(dalam jutaan Rupiah)
1 PT Bank BJB Syariah Perbankan 99,24% 2010 2010 16.153.202
2 PT BPR Intan Jabar Bank Perkreditan 10,92% 1998 1998 457.037
3 PT BJB Sekuritas Perusahaan Efek Daerah 93,75% 2020 2021 42.257
PT Bank Pembangunan Daerah
4 Perbankan 15,48% 2024 1971 11.240.530
Bengkulu
5 PT Bank Pembangunan Daerah Jambi Perbankan 7,73% 2024 1959 15.401.738
Entitas Asosiasi
Jumlah Aset
Persentase Tahun Tahun
No. Nama Perusahaan Kegiatan usaha
Kepemilikan Kepemilikan Beroperasi per 31 Desember 2025
(dalam jutaan Rupiah)
1 PT Asuransi Bangun Askrida Asuransi 9,28% 2008 1989 4.980.500
2 PT. BPR Serang Bank Perkreditan 4,95% 1998 1998
562.213
3 PT. BPR Lebak Sejahtera Bank Perkreditan 2,45% 1998 1998
78.467
4 PT. BPR Berkah Bank Perkreditan 1,08% 1998 1998
279.655
5 PT BPR Bogor Jabar Bank Perkreditan 8,55% 1998 1998
116.803
6 PT BPR Cianjur Jabar Bank Perkreditan 8,81% 1998 1998
180.659
7 PT BPR Indramayu Jabar Bank Perkreditan 7,22% 1998 1998
189.190
8 PT. BPR Cipatujah Jabar Bank Perkreditan 1,91% 1998 1998
385.755
9 PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Bank Perkreditan 1,47% 2007 1998
775.822
10 PT BPR Karya Utama Jabar Bank Perkreditan 11,88% 1998 1998
359.794
Keterangan tentang Entitas Anak Dan Penyertaan Saham Lainnya selengkapnya dapat di lihat pada Bab VI Informasi Tambahan ini.
xix
Page 22
Halaman ini sengaja dikosongkan
xx
Page 23
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BJB
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BJB TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP932.415.000.000 (SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DUA MILIAR EMPAT
RATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI KEBERLANJUTAN”)
Obligasi Keberlanjutan ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Keberlanjutan. Obligasi Keberlanjutan ini diterbitkan tanpa warkat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi Keberlanjutan yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ( “KSEI”). Obligasi
Keberlanjutan ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi Keberlanjutan yang dikehendaki sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Keberlanjutan Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp691.340.000.000,- (enam ratus
sembilan puluh satu miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00%
(enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Keberlanjutan Seri A adalah 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi Keberlanjutan dilakukan secara penuh ( bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Keberlanjutan Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp241.075.000.000,- (dua ratus
empat puluh satu miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam
koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Keberlanjutan Seri B adalah 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi Keberlanjutan dilakukan secara penuh ( bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi Keberlanjutan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Keberlanjutan
pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2026, sedangkan Bunga Obligasi Keberlanjutan terakhir sekaligus jatuh tempo
Obligasi Keberlanjutan akan dibayarkan pada tanggal 15 April 2029 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 15 April 2031 untuk
Obligasi Seri B.
Obligasi Keberlanjutan ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Dalam rangka penerbitan Obligasi Keberlanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia, yaitu:
id AA (Double A)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN , TBK.
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
Kantor Pusat: Jaringan Kantor
Menara Bank BJB Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 5 kantor
Jl. Naripan No.12 -14, Bandung 40111, Indonesia wilayah, 64 Kantor Cabang, 769 Kantor Cabang
Telepon: (022) 4234868 Faksimili: (022) 4206099 Pembantu, 185 cash recycle machine dan 1.436
Situs internet: www.bankbjb.co.id Jaringan ATM.
Email: ir@bankbjb.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO AKIBAT
KEGAGALAN DEBITUR DAN/ATAU PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI KEBERLANJUTAN ADALAH RISIKO GAGAL
BAYAR DAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI KEBERLANJUTAN INI PADA PERDAGANGAN PASAR SEKUNDER.
1
Page 24
1. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua)
tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan
Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernya taan
Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi emiten sejak tanggal
26 Oktober 2017 berdasarkan Surat OJK No.S-433/D.04/207 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan
dari Perseroan tanggal 27 Maret 2026 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah gagal bayar dimana Perseroan
tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari
0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor Perseroan (sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
Sukuk) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan ini.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
perusahaan pemeringkat efek.
Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI KEBERLANJUTAN YANG DITERBITKAN
Nama Obligasi Keberlanjutan
Nama Obligasi Keberlanjutan yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Keberlanjutan
Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2026”.
Jenis Obligasi Keberlanjutan
Obligasi Keberlanjutan ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Keberlanjutan yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Keberlanjutan. Obligasi Keberlanjutan
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi Keberlanjutan oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi Keberlanjutan bagi Pemegang Obligasi Keberlanjutan adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Obligasi Keberlanjutan diterbitkan dalam mata uang
Rupiah.
Harga Penawaran
Obligasi Keberlanjutan ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Keberlanjutan .
2
Page 25
Jumlah Pokok, Jangka Waktu dan Tingkat Bunga
Jumlah Pokok Obligasi Keberlanjutan yang diterbitkan pada tahap pertama adalah sebesar Rp 932.415.000.000,- (sembilan
ratus tiga puluh dua miliar empat ratus lima belas juta Rupiah), yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Obligasi Keberlanjutan Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp691.340.000.000,- (enam ratus
sembilan puluh satu miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00%
(enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Keberlanjutan Seri A adalah 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi Keberlanjutan dilakukan secara penuh ( bullet payment)
pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Keberlanjutan Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp241.075.000.000,- (dua ratus
empat puluh satu miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam
koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Keberlanjutan Seri B adalah 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi Keberlanjutan dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi Keberlanjutan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Keberlanjutan
pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 Juli 2026 sedangkan Bunga Obligasi Keberlanjutan terakhir sekaligus jatuh tempo
Obligasi Keberlanjutan akan dibayarkan pada tanggal 15 April 2029 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 15 April 2031 untuk
Obligasi Seri B.
Tingkat bunga Obligasi Keberlanjutan merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh)
hari. Obligasi Keberlanjutan harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Keberlanjutan yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Keberlanjutan, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi Keberlanjutan dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga
Bunga ke- Seri A Seri B
1 15 Juli 2026 15 Juli 2026
2 15 Oktober 2026 15 Oktober 2026
3 15 Januari 2027 15 Januari 2027
4 15 April 2027 15 April 2027
5 15 Juli 2027 15 Juli 2027
6 15 Oktober 2027 15 Oktober 2027
7 15 Januari 2028 15 Januari 2028
8 15 April 2028 15 April 2028
9 15 Juli 2028 15 Juli 2028
10 15 Oktober 2028 15 Oktober 2028
11 15 Januari 2029 15 Januari 2029
12 15 April 2029 15 April 2029
13 15 Juli 2029
14 15 Oktober 2029
15 15 Januari 2030
16 15 April 2030
17 15 Juli 2030
18 15 Oktober 2030
19 15 Januari 2031
20 15 April 2031
Satuan Pemindahbukuan dan Jumlah Minimum Pemesanan
Satuan Pemindahbukuan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Jumlah minimum pemesanan Obligasi
Keberlanjutan adalah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
3
Page 26
Mata Uang Obligasi Keberlanjutan
Mata uang Obligasi Keberlanjutan ini adalah Rupiah.
Jaminan
Obligasi Keberlanjutan ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan
bagi Pemegang Obligasi Keberlanjutan ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi Keberlanjutan adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Hasil Pemeringkatan Obligasi Keberlanjutan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Keberlanjutan ini, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari Pefindo untuk periode 10 Septem ber 2025
sampai dengan 1 September 2026 sesuai dengan suratnya No. RTG-044/PEF-DIR/II/2026 tanggal 10 Februari 2026, dengan
peringkat:
idAA (Double A)
Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini merupakan pihak tidak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Keberlanjutan yang diterbitkan setiap tahun selama kewajiban atas
efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
Dana Pelunasan
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi Keberlanjutan dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil emisi.
Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan
sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang
telah dikonfirmasikan penerimaannya.
PERSEROAN
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK.
Menara Bank BJB
Jl. Naripan No.12 -14, Bandung 40111, Indonesia
Telepon: (022) 4234868 Faksimili: (022) 4206099
Situs internet: www.bankbjb.co.id
Email: ir@bankbjb.co.id
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jalan H.R Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Tel.: (021) 50931835
Web situs: www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
4
Page 27
Hak-hak Pemegang Obligasi Keberlanjutan
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Keberlanjutan dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan dari
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Keberlanjutan dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan. Pokok Obligasi Keberlanjutan harus
dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Keberlanjutan yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Keberlanjutan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Keberlanjutan.
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi Keberlanjutan adalah Pemegang Obligasi Keberlanjutan yang namanya tercatat
dalam daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Keberlanjutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Keberlanjutan setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Keberlanjutan , maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga r atus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4. Pemegang Obligasi Keberlanjutan baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi Keberlanjutan yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi Keberlanjutan
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi Keberlanjutan yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi Keberlanjutan yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi Keberlanjutan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi Keberlanjutan dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi Keberlanjutan yang dimilikinya.
Perubahan Status Obligasi Keberlanjutan
Perubahan status Obligasi Keberlanjutan yaitu dalam hal Obligasi Keberlanjutan tidak lagi menjadi Obligasi Berlandaskan
Keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2023, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Dalam hal hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai KUBL dan/atau KUBS sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Keberlanjutan, maka Perseroan wajib menyusun rencana tindak agar kegiatan usaha
dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai KUBL dan/atau KUBS sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Keberlanjutan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 18 tahun 2023.
2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja setelah batas waktu penyampaian laporan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor:
18 Tahun 2023.
3) Pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas wajib dilakukan paling lama 1 (satu) tahun
setelah diterimanya rencana tindak oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4) Dalam hal pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam angka 3 gagal, Obligasi Keberlanjutan tidak lagi
menjadi Obligasi Keberlanjutan, maka Perseroan wajib melakukan:
a. menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada
Wali Amanat Obligasi Keberlanjutan; dan
b. melakukan pengumuman kepada Masyarakat;
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015, pengumuman tersebut wajibmencantumkan:
i. sebab dari perubahan Obligasi Keberlanjutan tidak lagi menjadi Obligasi Keberlanjutan;
ii. memberikan pilihan bagi Pemegang Obligasi Keberlanjutan untuk dapat menyampaikan permintaan kepada
Perseroan melalui Wali Amanat Obligasi Keberlanjutan secara tertulis untuk membeli kembali Obligasi
Keberlanjutan atau memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga atas Obligasi Keberlanjutan dengan
memperhatikan angka 5.
5) Permintaan Pemegang Obligasi Keberlanjutan sebagaimana dimaksud di butir 4.b.ii di atas, harus dilakukan melalui Wali
Amanat Obligasi Keberlanjutan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender dari tanggal keterbukaan atas
informasi atau Fakta Material oleh Perseroan (“Tanggal Permintaan”) untuk kemudian dikumpulkan oleh Wali Amanat
dan selanjutnya akan disampaikan kepada Perseroan. Dalam hal tidak ada satupun Pemegang Obligasi Keberlanjutan
yang menyampaikan permintaan sebagaimana dimaksud maka ketentuan sebagaimana tercantum dalam butir 4.b.ii di
atas menjadi tidak berlaku.
5
Page 28
6) Dalam hal Pemegang Obligasi Keberlanjutan meminta Perseroan untuk membeli kembali Obligasi Keberlanjutan maka
dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK 18 Tahun 2023 dan mengesampingkan ketentuan terkait sub
bab pembelian kembali Obligasi Keberlanjutan berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Wali Amanat Obligasi Keberlanjutan akan menyampaikan permintaan Pembelian Kembali yang telah diterima dan
dikumpulkan dari Pemegang Obligasi Keberlanjutan kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
sejak berakhirnya Tanggal Permintaan.
b. Wali Amanat Obligasi Keberlanjutan akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Obligasi Keberlanjutan
kepada KSEI sehubungan dengan permintaan Pemegang Obligasi Keberlanjutan sebagaimana dimaksud butir
4.b.ii di atas selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud
di butir 6.a di atas.
c. Mekanisme penetapan harga Pembelian Kembali adalah :
i. tanpa melalui keputusan RUPO dan tanpa persetujuan Pemegang Obligasi Keberlanjutan dan Wali Amanat;
ii. harga Pembelian Kembali sebesar 100% (seratus persen) at par Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki oleh
masing-masing Pemegang Obligasi Keberlanjutan ditambah dengan Bunga Obligasi Keberlanjutan yang
belum dibayar (bunga berjalan) dan Denda Keterlambatan (jika ada).
d. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan Pembelian Kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada
Wali Amanat paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat Obligasi Keberlanjutan dan
mencantumkan sedikitnya informasi sebagai berikut :
i. jumlah Obligasi Keberlanjutan yang akan dibeli kembali;
ii. harga Pembelian Kembali;
iii. Daftar Pemegang Obligasi Keberlanjutan yang akan dibeli kembali;
iv. tanggal pembayaran Pembelian Kembali Obligasi Keberlanjutan;
e. Obligasi Keberlanjutan yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh Perseroan.
f. Pelaksanaan Pembelian Kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat Obligasi
Keberlanjutan mengajukan permintaan Pembelian Kembali.
g. Pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi Keberlanjutan hanya akan dilaksanakan terhadap Pemegang Obligasi
Keberlanjutan yang mengajukan permintaan Pembelian Kembali sebagaimana dimaksud dalam butir 4.b.ii di atas
dan dengan memperhatikan butir 7.d
7) Dalam hal Pemegang Obligasi Keberlanjutan meminta Perseroan untuk memberi kompensasi berupa kenaikan Bunga
Pemegang Obligasi Keberlanjutan (untuk periode Bunga berikutnya) maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Wali Amanat Obligasi Keberlanjutan akan menyampaikan permintaan pemberian kompensasi berupa kenaikan
Bunga Pemegang Obligasi Keberlanjutan (untuk periode Bunga berikutnya) dari Pemegang Obligasi Keberlanjutan
kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak berakhirnya Tanggal Permintaan.
b. Besaran kompensasi berupa kenaikan Bunga Pemegang Obligasi Keberlanjutan (untuk periode Bunga Obligasi
Keberlanjutan berikutnya) sebesar 0.05% (nol koma nol lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
Keberlanjutan masing-masing Seri Obligasi Keberlanjutan. Perseroan dan Wali Amanat Obligasi Keberlanjutan
akan menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Keberlanjutan yang mengatur, antara lain
besaran Bunga Obligasi Keberlanjutan yang baru dan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bunga Obligasi
Keberlanjutan yang baru dan perubahan tersebut akan berlaku efektif untuk periode Bunga Obligasi Keberlanjutan
berikutnya. Pelaksanaan kenaikan Bunga Pemegang Obligasi Keberlanjutan dan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Keberlanjutan dimaksud dilakukan dengan mekanisme tanpa melalui keputusan
RUPO/e-RUPO dan tanpa persetujuan Pemegang Obligasi Keberlanjutan dan Wali Amanat.
c. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubahan Bunga Pemegang Obligasi Keberlanjutan (untuk
periode bunga berikutnya kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat Obligasi Keberlanjutan selambat -
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum tanggal pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan kepada
Pemegang Obligasi Keberlanjutan terdekat dan mencantumkan informasi sedikitnya :
i. besaran Bunga Obligasi Keberlanjutan yang baru kepada Pemegang Obligasi Keberlanjutan;
ii. tanggal efektif pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan yang baru kepada Pemegang Obligasi
Keberlanjutan.
d. Kompensasi kenaikan Bunga Pemegang Obligasi Keberlanjutan (untuk periode Bunga berikutnya) akan diberikan
kepada para Pemegang Obligasi Keberlanjutan yang tidak mengajukan permintaan Pembelian Kembali
sebagaimana dimaksud dalam butir 4.b.ii di atas dan dengan memperhatikan butir 6 di atas.
8) Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Obligasi Keberlanjutan untuk membeli kembali
dan atau memberikan kompensasi berupa kenaikan Bunga Pemegang Obligasi Keberlanjutan sebagaimana butir 4.b.ii
di atas, apabila perubahan status Obligasi Keberlanjutan tidak lagi menjadi obligasi berlandaskan keberlanjutan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 18 Tahun 2023 disebabkan karena suatu keadaan di luar kem ampuan
dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
6
Page 29
b. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan;
Pembelian Kembali
Perseroan tanpa persetujuan RUPO berhak sewaktu-waktu untuk melakukan Pembelian Kembali Obligasi Keberlanjutan,
dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan OJK Nomor: 20 Tahun 2020, sebagai berikut:
A. Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Obligasi Keberlanjutan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian Kembali Obligasi Keberlanjutan ditujukan sebagai pelunasan Obligasi Keberlanjutan atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi Keberlanjutan dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian Kembali Obligasi Keberlanjutan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian Kembali Obligasi Keberlanjutan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Keberlanjutan;
5. Pembelian Kembali Obligasi Keberlanjutan tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan Kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Keberlanjutan kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO / e-RUPO;
6. Pembelian Kembali Obligasi Keberlanjutan hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
7. Rencana Pembelian Kembali Obligasi Keberlanjutan wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana Pembelian Kembali Obligasi Keberlanjutan tersebut;
8. Pembelian Kembali Obligasi Keberlanjutan, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana Pembelian
Kembali Obligasi Keberlanjutan;
9. Rencana Pembelian Kembali Obligasi Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran Pembelian Kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi Keberlanjutan yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian kembali Obligasi Keberlanjutan;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi Keberlanjutan yang mengajukan penawar an jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi Keberlanjutan;
h. tata cara Pembelian Kembali Obligasi Keberlanjutan;
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi Keberlanjutan.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi Keberlanjutan yang melakukan penjualan Obligasi Keberlanjutan apabila Obligasi Keberlanjutan yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi Keberlanjutan, melebihi jumlah Obligasi Keberlanjutan yang dapat
dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Obligasi Keberlanjutan;
12. Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Obligasi Keberlanjutan tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8 dengan ketentuan:
a. jumlah Pembelian Kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi Keberlanjutan untuk masing -
masing jenis Obligasi Keberlanjutan yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi Keberlanjutan yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan (kecuali Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
c. Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
d. Obligasi Keberlanjutan yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya Pembelian Kembali
Obligasi Keberlanjutan;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi Keberlanjutan kepada OJK
dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya Pembelian Kembali Obligasi Keberlanjutan;
14. Pembelian Kembali Obligasi Keberlanjutan dilakukan dengan mendahulukan Obligasi Keberlanjutan yang tidak
dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi Keberlanjutan yang diterbitkan Perseroan;
15. Pembelian Kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
Pembelian Kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi Keberlanjutan yang tidak dijamin;
7
Page 30
16. Pembelian Kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas Pembelian Kembali
Obligasi Keberlanjutan tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi Keberlanjutan, dan
17. Pembelian Obligasi Keberlanjutan oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Keberlanjutan yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh pendapatan serta manfaat lain dari Obligasi Keberlanjutan.
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Keberlanjutan yang dibeli kembali, meliputi
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh pendapatan dari Obligasi Keberlanjutan yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
B. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir A poin 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
C. Ketentuan sebagaimana dimaksud butir A poin 6 dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
penyertaan modal oleh pemerintah.
D. Pengumuman rencana Pembelian Kembali Obligasi Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada butir A poin 7 dan
angka 8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk Pembelian Kembali dimulai,
dengan ketentuan :
Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
E. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir 1 poin 13 paling sedikit:
1. jumlah Obligasi Keberlanjutan yang telah dibeli oleh Perseroan;
2. rincian jumlah Obligasi Keberlanjutan yang telah dibeli kembali untuk Pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
3. harga Pembelian Kembali yang telah terjadi; dan
4. jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian Kembali Obligasi Keberlanjutan.
Hak Keutamaan atau Senioritas atas Utang
Pemegang Obligasi Keberlanjutan tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur lainnya dan Obligasi Keberlanjutan
tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi
Keberlanjutan ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Ikhtisar Persyaratan Pokok dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Keberlanjutan
A. PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebagaimana diterangkan dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan, selama jangka waktu Obligasi Keberlanjutan dan
seluruh jumlah Pokok Obligasi Keberlanjutan belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi
Keberlanjutan serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
A. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. melakukan perubahan bidang usaha utama;
2. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali pengurangan tersebut dilakukan
berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK);
3. mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan, atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan, kecuali sepanjang
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Semua syarat dan kondisi Obligasi Keberlanjutan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal
Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi Keberlanjutan telah
dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan
kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi Keberlanjutan dan perusahaan penerus
tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang Perbankan; atau
b. disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
4. melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik seluruhnya atau
sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva tetap milik Perseroan berdasarkan laporan
keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan;
8
Page 31
5. melakukan transaksi dengan pihak ter Afiliasi- nya kecuali bila transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan
yang menguntungkan Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan
dari pihak ketiga yang bukan ter Afiliasi-nya dalam transaksi yang lazim;
6. memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain, kecuali
dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya atau sehubungan dengan
pembangunan fasilitas usaha Perseroan dan pinjaman kepada karyawan, koperasi dan yayasan karyawan
Perseroan.
B. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin A di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan persetujuan.
Apabila Wali Amanat tidak menyetujui maka harus diputuskan oleh RUPO / e-RUPO.
C. Perseroan berkewajiban untuk:
1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen-dokumen lain yang
berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi Keberlanjutan dan/atau
pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good
funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Keberlanjutan ke rekening Agen Pembayaran dan salinan bukti transfer harus disampaikan kepada
Wali Amanat pada hari yang sama.
3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Keberlanjutan, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut
Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar.
4. Mengupayakan untuk mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan minimal berada dalam peringkat komposit
3 yang tergolong "Cukup Baik" sesuai penilaian internal berdasarkan ketentuan OJK.
5. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek
kegiatan usaha yang umum.
6. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan keuangan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambar dengan tepat
keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum
diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus menerus.
7. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan
yang dapat memberikan dampak secara material pada kegiatan usaha atas usaha-usaha atau operasi
Perseroan dan segera memberikan kepada Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan
aset Perseroan dan hal-lain-lain.
8. Membayar semua kewajiban pajak dan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemerintah sebagaimana
mestinya.
9. Dengan tidak mengenyampingkan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, memberi
izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk Wali Amanat dengan ketentuan pihak yang bersangkutan
mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya, untuk
memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-
buku, izin-izin dan keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian perjanjian, faktur-faktur, rekening-rekening dan
dokumen dokumen lain yang berhubungan dengan keadaan usaha Perseroan pada saat jam kerja Perseroan
dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai Wali Amanat sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
10. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan bank di Indonesia yang antara lain diatur
dalam Undang-Undang Perbankan dan perubahan-perubahannya di kemudian hari dan petunjuk
pelaksanaannya yang tertuang dalam peraturan pemerintah, keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia,
dan peraturan OJK;
11. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
9
Page 32
12. Memelihara asuransi-asuransi yang telah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan sesuai dengan peraturan OJK pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap
segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama
dengan Perseroan;
13. Mempertahankan bidang usaha utama Perseroan.
14. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-persetujuan
sehubungan dengan Emisi, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan
dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
a. laporan keuangan Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
b. laporan keuangan triwulanan dan tengah Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
i. 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik;
atau
ii. 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik
Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
iii. 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik
Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan
secara keseluruhan; atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana
yang lebih dahulu;
15. Memberitahu secara tertulis kepada Wali Amanat atas:
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan diikuti dengan penyerahan
akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat,
menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima
oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah
diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian
tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian
tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
memperbaiki kejadian tersebut;
d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai pengaruh
negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan
Anak.
e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dapat
mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta
pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi Keberlanjutan, sesuai
dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal
dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut,
baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
16. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Keberlanjutan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49 Tahun 2020,
yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, atau melakukan pemeringkatan sesuai
dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK Nomor: 49 Tahun 2020.
17. Menyampaikan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal kepada OJK dan Wali Amanat sebagaimana disebut
pada Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan mengacu kepada Peraturan OJK Nomor:18 Tahun 2023.
B. KELALAIAN PERSEROAN
A. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
Keberlanjutan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Keberlanjutan dan/atau Bunga Obligasi Keberlanjutan
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan; atau
10
Page 33
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat
jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Yang merupakan “Pinjaman” adalah total pinjaman yang diterima dan utang surat berharga berdasarkan
Laporan Keuangan Tahunan Audited Perseroan; atau
c. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam pada poin A.a dan A.b di atas atau
d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
B. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu: Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam:
a. Butir A poin a dan b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat
belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Butir A poin c dan d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat paling lama 90
(sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
Keberlanjutan dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO /e-RUPO menurut tata cara yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO /e-RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO /e-RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO
/e-RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
dengan Obligasi Keberlanjutan.
Jika RUPO /e-RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
Obligasi Keberlanjutan sesuai dengan keputusan RUPO /e-RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO /e-RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
C. Apabila:
a) Perseroan dicabut izin usahanya oleh pihak yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b) Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang; atau
d) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
atau
e) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
11
Page 34
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Keberlanjutan
dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Keberlanjutan dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi Keberlanjutan.
C. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI KEBERLANJUTAN (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO /e-RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia.
1) RUPO / e-RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Keberlanjutan mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi Keberlanjutan, Pokok Obligasi Keberlanjutan, suku Bunga Obligasi Keberlanjutan,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan (tidak termasuk dikarenakan terdapat
Perubahan status Obligasi Keberlanjutan) dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan
memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20 Tahun 2020 dan Peraturan OJK Nomor: 14 Tahun 2025.
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Keberlanjutan termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam sub bab
kelalaian Perseroan dan dalam Peraturan OJK Nomor: 20/POJK.04/2020, dan
e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2) RUPO /e-RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi Keberlanjutan baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Keberlanjutan yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi Keberlanjutan
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Keberlanjutan yan g
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi Keberlanjutan
yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat.
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada
Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali
Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO /e-RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Keberlanjutan atau Perseroan untuk mengadakan RUPO
/e-RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO /e-RUPO:
a) Pengumuman RUPO /e-RUPO wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
b) Pemanggilan RUPO /e-RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO. Pemanggilan
RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO /e-RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO /e-
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO /e-RUPO sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum.
12
Page 35
d) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi Keberlanjutan yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO .
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21
(dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO /e-RUPO sebelumnya.
f) Untuk pelaksanaan RUPO dan dalam hal e-RUPO, pengumuman,pemanggilan, ralat pemanggilan (apabila
ada) dan pemanggilan ulang (apabila ada), serta pemanggilan kedua atau ketiga dan pengumuman ringkasan
risalah e-RUPO juga wajib dilakukan melalui:
a. situs web penyedia sistem e-RUPO (khusus e-RUPO);
b. situs web KSEI; dan/atau
c. situs web Emiten;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
bahasa Inggris
6) Tata cara RUPO/e-RUPO;
a) Pemegang Obligasi Keberlanjutan, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadir i
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi Keberlanjutan yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi Keberlanjutan yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi Keberlanjutan
yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
c) Pemegang Obligasi Keberlanjutan yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat berlaku bagi penyelenggaraan RUPO fisik).
d) Seluruh Obligasi Keberlanjutan yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Keberlanjutan tersebut
tidak dapat dialihkan/ dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi Keberlanjutan yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi Keberlanjutan sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Keberlanjutan dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Keberlanjutan yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
g) Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah Republik Indonesia.
h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi Keberlanjutan dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi
Keberlanjutan yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi Keberlanjutan atau kuasa Pemegang Obligasi Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
Keberlanjutan memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
Wali Amanat.
j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi Keberlanjutan, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi Keberlanjutan yang meminta diadakannya
RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi Keberlanjutan yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan
untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
13
Page 36
m) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara fisik namun tidak menggunakan
hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
7) Tata cara yang berlaku khusus bagi e-RUPO;
A. Pelaksanaan e-RUPO:
a) Dalam pelaksanaan e-RUPO yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, RUPO wajib dihadiri secara
fisik oleh:
1. Wali Amanat; dan
2. Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
b) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, e-RUPO wajib
dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
(i) Perseroan; dan
(ii) Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
c) Tempat pelaksanaan e-RUPO merupakan tempat dilaksanakannya RUPO secara fisik
sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b).
d) Pemegang obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara fisik maupun
secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau Perseroan.
e) Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat hadir
secara fisik sebagaimana dimaksud pada huruf d) dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau
Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi
yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik
dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah
ditetapkan.
f) Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia
Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang
Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
g) e-RUPO dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan paling
sedikit:-
a. pembukaan;
b. penetapan kuorum kehadiran;
c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
e. penutupan.
B. Pemberian Suara:
(i) Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPO sampai dengan
pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara dalam e-
RUPO berakhir.
(ii) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (i) sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
(iii) Pemegang obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPO
dilaksanakan dianggap sah menghadiri e-RUPO.
(iv) Pemegang obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (i) dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan
suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO berakhir.
(v) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPO tidak diubah atau dicabut, suara
tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e-RUPO menutup pemungutan suara untuk
pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO.
(vi) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
C. Penyelenggaraan e-RUPO mengacu dan tunduk pada ketentuan - ketentuan yang diatur dalam
Peraturan OJK Nomor 14.
8) Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 6) poin g), kuorum dan pengambilan keputusan:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam butir 1) diatur sebagai berikut:
14
Page 37
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi Keberlanjutan yang masih belum dilunasi (tidak
termasuk Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO
(tidak termasuk Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Keberlanjutan
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Keberlanjutan
yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi Keberlanjutan yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi Keberlanjutan yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Keberlanjutan atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Obligasi Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk
Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Keberlanjutan
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Keberlanjutan
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Keberlanjutan
yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Keberlanjutan
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Keberlanjutan
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Keberlanjutan
yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi Keberlanjutan yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk
Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
15
Page 38
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Keberlanjutan
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Keberlanjutan
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Keberlanjutan
yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Keberlanjutan
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Keberlanjutan
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Keberlanjutan
yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Keberlanjutan atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi Keberlanjutan yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi Keberlanjutan
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka w ajib
diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Keberlanjutan atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Keberlanjutan yang masih belum dilunasi
(tidak termasuk Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi Keberlanjutan yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi
Keberlanjutan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Keberlanjutan atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Keberlanjutan yang masih belum dilunasi
(tidak termasuk Obligasi Keberlanjutan yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat.
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir 5) di atas.
9) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali
Amanat.
10) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
11) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Keberlanjutan, Perseroan dan Wali
Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Keberlanjutan wajib memenuhi
keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi Keberlanjutan.
12) A. Wali Amanat atau Emiten wajib menyusun ringkasan risalah e-RUPO;
B. Ringkasan risalah RUPO/e-RUPO wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) hari kerja setelah RUPO/
e-RUPO diselenggarakan. Pengumuman hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
C. Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO/e-RUPO kepada
masyarakat melalui media sebagaimana ketentuan huruf C angka 5) hur uf f ketentuan ini.
16
Page 39
9) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan perjanjian perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal
tertentu untuk penandatanganan perubahan perjanjian perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
10) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat, dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, Peraturan KSEI serta peraturan Bursa
Efek.
11) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Keberlanjutan dan Pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan
Pelunasan Pokok Obligasi Keberlanjutan dan pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi Keberlanjutan melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan
Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Tata Cara Pemesanan Obligasi Keberlanjutan
Tata cara pemesanan Obligasi Keberlanjutan dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini.
3. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan , PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. bertindak sebagai Wali
Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Keberlanjutan. Wali Amanat dengan tegas
menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 19 Tahun 2020 ,
telah menandatangani Surat Pernyataan tanggal 3 Maret 2026, bahwa Wali Amanat tidak mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Perseroan. Wali Amanat telah melakukan due diligence terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor:
20 Tahun 2020 , dan telah menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 3 Maret 2026, bahwa Wali Amanat telah melakukan
due diligence.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jalan H.R Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Tel.: (021) 50931835
Situs web: www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
17
Page 40
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan untuk
penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang sudah ada baik langsung atau pun tidak langsung atas kegiatan-
kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan
Sosial (KUBS) sebagaimana diatur dalam POJK No. 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang
dan sukuk berlandaskan keberlanjutan. Kategori pembiayaan yang memenuhi syarat sebanyak 5 (lima) KUBL dan 4 (empat)
KUBS dengan keterangan sebagai berikut:
i. Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL):
1. Pencegahan dan pengendalian polusi,
2. Pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan,
3. Konservasi keanekaragaman hayati darat dan air,
4. Transportasi ramah lingkungan,
5. Pengolahan air dan air limbah yang berkelanjutan.
ii. Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS):
1. Akses terhadap layanan esensial,
2. Perumahan yang terjangkau,
3. Penciptaan lapangan kerja, dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran,
termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro,
4. Ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan.
Penggunaan dana untuk Penyaluran pembiayaan yang sudah ada pada kategori KUBL dan KUBS. Kategori KUBL memiliki
porsi minimal sebesar 25% dan maksimal sebesar 50%. Adapun pembagian pada kategori KUBL porsi terbesarnya yaitu
pada kategori (1) pencegahan dan pengendalian polusi, (2) pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan
yang berkelanjutan, (3) konservasi keanekaragaman hayati darat dan air, (4) transportasi ramah lingkungan, (5) pengolahan
air dan air limbah yang berkelanjutan. Kategori KUBS memiliki porsi minimal sebesar 50% dan maksimal sebesar 75%.
Adapun pembagian kategori KUBS porsi terbesarnya yaitu pada kategori (1) akses terhadap layanan esensial, (2) perumahan
yang terjangkau, (3) penciptaan lapangan kerja, dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi
pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro, (4) ketahanan pangan dan sistem
pangan berkelanjutan.
Rencana penggunaan dana dari penerbitan Obligasi Keberlanjutan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar serta ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani
oleh Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan
arus kas internal Perseroan.
Tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Keberlanjutan yang diperoleh Perseroan untuk untuk penyaluran
pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang sudah ada baik langsung atau pun tidak langsung atas kegiatan-kegiatan yang
termasuk dalam kategori kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial
(KUBS) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.18/2023 dimana tujuan tersebut tidak memenuhi kualifikasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan
Kepentingan dikarenakan penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang sudah ada baik langsung atau pun tidak
langsung bukan ditujukan untuk membiayai Perseroan dan/atau afiliasinya namun ditujukan untuk pembiayaan kepada pihak
ketiga.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Keberlanjutan ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan
alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO
dan memperoleh persetujuan RUPO sesuai dengan POJK No.30/2015 dan POJK No.20/2020. kecuali apabila ditentukan lain
dalam peraturan OJK. Sesuai dengan POJK No. 18 Tahun 2023 perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum hanya
dapat dilakukan pada KUBL dan/atau KUBS sesuai dengan tujuan atau tema penerbitannya, dan wajib disertai hasil reviu dari
Penyedia Reviu Eksternal.
18
Page 41
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No.30/2015.
Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana
setelah Tanggal Distribusi dan untuk selanjutnya wajib disampaikan kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat pada tanggal
15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
direalisasikan.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan sesuai dengan
POJK No.30/2015.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana (”LRPD”) yang tunduk kepada ketentuan POJK No. 30/2015. Namun demikian, OJK telah menerbitkan
peraturan baru yaitu Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (”POJK
No. 40/2025”), yang mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2026 dan akan menggantikan POJK No. 30/2015. Dengan demikian,
apabila POJK No. 40/2025 telah berlaku efektif, Perseroan tunduk pada POJK No. 40/2025, sehingga wajib menyampaikan
LRPD kepada OJK dan mengumumkan LRPD kepada masyarakat melalui situs web Emiten dan situs web bursa efek, secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan
berikutnya setelah tanggal laporan serta wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh
dan hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kalinya
dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
Berdasarkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB
Tahap I Tahun 2024 yang telah diserahkan Perseroan kepada OJK melalui surat No. 022/DIR-TRE/2025 dan 135/DIR-
TRE/2025 masing-masing tertanggal 7 Januari 2025 dan 21 Februari 2025, dana hasil penerbitan Penawaran Umum Obligasi
Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024 seluruhnya telah dipergunakan sesuai dengan tujuan
penggunaannya.
Sesuai dengan POJK No. 09/POJK.04/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,420%
dari nilai Emisi Obligasi Keberlanjutan , yang meliputi:
− biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,150%;
− biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,050%;
− biaya jasa penjualan (selling fee) 0,050%;
− biaya Profesi Penunjang Pasar Modal 0,050%, yang terdiri dari biaya Konsultan Hukum: 0,043%; dan Notaris: 0,007%;
− biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,056%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,011% dan perusahaan
Pemeringkat Efek: 0,045%; dan
− biaya lain-lain 0,064%, termasuk diantaranya biaya pencatatan di BEI, biaya-biaya untuk KSEI, serta biaya percetakan
Informasi Tambahan, formulir dan biaya audit penjatahan.
19
Page 42
III. INFORMASI MENGENAI KUBL DAN KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA
OBLIGASI KEBERLANJUTAN
Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat “KUBL”, adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain
yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan. Kegiatan Usaha
Berwawasan Sosial, yang selanjutnya disingkat “KUBS”, adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk
mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran. Dalam kaitan
tersebut, Perseroan telah menyusun Kerangka Kerja yang telah memperoleh pendapat ahli keberlanjutan terhadap kerangka
kerja kebijakan Obligasi Keberlanjutan Perseroan dari penyedia reviu eksternal SDGs Hub Universitas Indonesia pada Juni
2024 yang didalamnya terdapat pengaturan mengenai mekanisme pemilihan proyek dan penggunaan dana serta mekanisme
pelaporan yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan.
Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Obligasi Keberlanjutan Perseroan adalah sebagai berikut:
Rencana Penggunaan Dana:
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan untuk
penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang sudah ada baik langsung atau pun tidak langsung atas kegiatan-
kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan
Sosial (KUBS) sebagaimana diatur dalam POJK No. 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang
dan sukuk berlandaskan keberlanjutan. Kategori pembiayaan yang memenuhi syarat sebanyak 5 (lima) KUBL dan 4 (empat)
KUBS dengan keterangan sebagai berikut:
i. Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL):
1. Pencegahan dan pengendalian polusi,
2. Pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan,
3. Konservasi keanekaragaman hayati darat dan air,
4. Transportasi ramah lingkungan,
5. Pengolahan air dan air limbah yang berkelanjutan.
ii. Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS):
1. Akses terhadap layanan esensial,
2. Perumahan yang terjangkau,
3. Penciptaan lapangan kerja, dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran,
termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro,
4. Ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan.
Penggunaan dana untuk Penyaluran pembiayaan yang sudah ada pada kategori KUBL dan KUBS. Kategori KUBL memiliki
porsi minimal sebesar 25% dan maksimal sebesar 50%. Adapun pembagian pada kategori KUBL porsi terbesarnya yaitu
pada kategori (1) pencegahan dan pengendalian polusi, (2) pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan
yang berkelanjutan, (3) konservasi keanekaragaman hayati darat dan air, (4) transportasi ramah lingkungan, (5) pengolahan
air dan air limbah yang berkelanjutan. Kategori KUBS memiliki porsi minimal sebesar 50% dan maksimal sebesar 75%.
Adapun pembagian kategori KUBS porsi terbesarnya yaitu pada kategori (1) akses terhadap layanan esensial, (2) perumahan
yang terjangkau, (3) penciptaan lapangan kerja, dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi
pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro, (4) ketahanan pangan dan sistem
pangan berkelanjutan.
Proses Evaluasi dan Seleksi Proyek:
Proyek-proyek yang akan dibiayai atau dibiayai kembali oleh hasil Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan merupakan
proyek yang termasuk dalam kriteria pada kategori KUBL/KUBS yang telah ditetapkan dan dinilai sesuai dengan tujuan KUBL
dan/atau KUBS, yaitu melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.
20
Page 43
Perseroan telah menyusun langkah-langkah pendekatan dalam melakukan proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi
underlying assets sebagai berikut:
1. Unit Bisnis terkait akan menyeleksi proyek atau aset yang sesuai kriteria kategori KUBL/KUBS. Hasil seleksi tersebut
akan dinominasikan sebagai proyek atau aset yang akan dibiayai atau dibiayai kembali dengan menggunakan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan.
2. Berdasarkan informasi pada angka 1 tersebut, Tim Teknis yang terdiri dari Divisi Treasury, Environment, Social, and
Governance (ESG) Group, dan Unit terkait lainnya, akan meninjau apakah proyek-proyek tersebut telah memenuhi syarat
dan kriteria sebagai aset yang dapat dibiayai atau dibiayai kembali dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi Keberlanjutan.
3. Berdasarkan rekomendasi dari Tim Teknis, selanjutnya Direktur bidang treasury akan menyetujui alokasi penyaluran
dana sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dalam kerangka kerja Obligasi Keberlanjutan.
Proses dan Metode yang Diterapkan untuk Mengidentifikasi dan Mengelola Risiko lingkungan dan Risiko Sosial yang
Berpotensi Material Terkait dengan Kegiatan Usaha dan/atau Kegiatan Lain.
Perseroan berupaya mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan kegiatannya dalam upaya meminimalkan
efek negatif atau risiko terkait usahanya. Salah satu upaya dalam mengelola risiko dalam pemberian kredit terkait dengan
aspek lingkungan dan sosial telah diatur dalam ketentuan Perseroan dimana dalam memberikan kredit agar memperhatikan
aspek lingkungan dan sosial, antara lain:
1. Penerapan analisis Lingkungan, Sosial, Tatakelola (LST) untuk debitur prioritas Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan
(RAKB).
2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Hasil Penilaian Public Disclose Program for Environmental
Compliance (PROPER) sebagai salah satu data/informasi debitur.
3. Aspek lingkungan dan sosial sebagai salah satu komponen penilaian prospek usaha debitur dalam menetapkan kualitas
kredit debitur.
Dalam mengidentifikasi risiko lingkungan dan sosial, Perseroan melakukan positive screening atas perusahaan/calon debitur
berdasarkan kontribusi positif mereka terhadap lingkungan dan sosial. Perusahaan-perusahaan tersebut wajib memenuhi
kriteria minimum untuk dapat memperoleh pembiayaan atas kegiatan usahanya. Perseroan juga menerapkan negative
screening, yaitu menolak calon debitur yang memiliki risiko lingkungan dan sosial. Kriteria penyar ingan positif dan negatif
ditetapkan pada kebijakan internal terkait pemberian kredit dan kriteria kredit berisiko. Dasar hukum dari penyaringan ini
adalah peraturan-peraturan yang diwajibkan oleh Pemerintah, seperti AMDAL, PROPER, K3 (Kesehatan dan Keselamatan
Kerja), dan peraturan lingkungan serta sosial lainnya. Seluruh debitur Perseroan melalui proses screening tersebut.
Selain itu, Perseroan melakukan pengelolaan risiko lingkungan dan sosial secara komprehensif dan menguatkan aspek
pengendalian internal melalui “three lines of defense”. Pengendalian risiko tiga lapis ini dilakukan oleh (1) unit kerja yang
melaksanakan proses bisnis; (2) unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko yang independen dari unit kerja
pelaksana proses bisnis; (3) unit kerja yang melaksanakan fungsi audit internal.
Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum:
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan (Sustainability Bond) akan dialokasikan untuk aset-aset yang terpilih
untuk dibiayai atau dibiayai kembali. Secara umum, mekanisme pengelolaan dan pemantauan atas dana hasil penawaran
umum tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perseroan akan mengalokasikan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan ( Sustainability Bond) untuk
membiayai atau membiayai kembali proyek/aset yang sesuai dengan kriteria dan memastikan bahwa alokasi dana telah
disalurkan untuk membiayai atau membiayai kembali aset yang sesuai dengan kriteria KUBL dan/atau KUBS.
2. Proyek-proyek dan aset yang menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan (Sustainability Bond)
tersebut kemudian ditandai dan dipantau secara berkala untuk memastikan kesesuaian alokasi dana. Perseroan dapat
melakukan penggantian aset atau penambahan aset lainnya yang masih berada dalam sektor KUBL dan/atau KUBS
apabila menurut hasil pemantauan terdapat hal-hal yang harus diperhatikan seperti adanya aset yang telah jatuh tempo,
pelunasan dipercepat, atau hal-hal yang relevan lainnya sehingga secara keseluruhan syarat alokasi portofolio di sektor
KUBL dan/atau KUBS terpenuhi sesuai dengan POJK No. 18/2023.
21
Page 44
3. Perseroan berencana untuk mencapai alokasi penuh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan ( Sustainability
Bond) kepada proyek/aset yang sesuai kriteria maksimal 1 (satu) tahun setelah dana hasil penerbitan diterima. Apabila
terdapat sisa dana yang belum dialokasikan, maka dana tersebut dapat diinvestasikan pada instrumen keuangan yang
aman dan likuid, dalam bentuk kas atau instrumen berkualitas tinggi, seperti obligasi pemerintah atau instrumen Bank
Indonesia, dengan mengikuti strategi manajemen likuiditas Perseroan sampai dengan tercapai alokasi penuh.
4. Perseroan dapat menempatkan sisa dana pada sektor pembiayaan lainnya di luar KUBL dan/atau KUBS dengan tetap
melaporkan informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015. Perseroan juga akan
menyampaikan rencana, upaya-upaya, dan laporan lain yang dipersyaratkan apabila terdapat perubahan status Obligasi
Keberlanjutan (Sustainability Bond).
Sesuai dengan POJK No. 18/2023, Perseroan akan mengelola dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
Lingkungan dengan membuat akun khusus atau dengan membuat catatan tersendiri dalam Catatan Atas Laporan Keuangan
dalam rekening nomor 0000821432360 atas nama SB yang Diterbitkan – Obligasi Sustainability.
Pelaporan:
Perseroan akan menerbitkan laporan alokasi pendanaan tahunan untuk portofolio tersebut yang akan dicantumkan pada
salah satu atau lebih laporan perusahaan seperti Annual Report, sustainability report yang akan tersedia di situs web
Perseroan (www.bankbjb.co.id) selama masa Obligasi Keberlanjutan yang diterbitkan berdasarkan kerangka tersebut dalam
peredaran. Menjadi pertimbangan penting untuk opini pelaporan, antara lain, Perseroan akan melakukan pelaporan secara
berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun setelah penerbitan Obligasi Keberlanjutan dan setiap kali terjadi perubahan material
KUBL dan KUBS bersama dengan laporan hasil tinjauan yang dilakukan oleh Penyedia Reviu Eksternal yang sesuai dengan
persyaratan POJK 18/2023.
Kepatuhan:
Untuk memastikan kepatuhan, Perseroan bekerjasama dengan ahli lingkungan hidup dan berkelanjutan dalam pemberian
pendapat atau penilaian bahwa kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang tertera dalam kerangka kerja Kebijakan ( policy
framework) yang mendasari penerbitan Obligasi Keberlanjutan sesuai dengan KUBL dan KUBS yang dipersyaratkan POJK
18/2023 serta bermanfaat bagi lingkungan dan/atau memberikan dampak positif terhadap lingkungan serta terhadap sosial
masyarakat.
Profil Singkat Dan Pendapat Ahli:
Dalam menyusun Kerangka Kerja Kebijakan Obligasi Keberlanjutan, Perseroan telah menunjuk SDGs Hub Universitas
Indonesia dengan surat penunjukan No. 09/UMU-PLJ/PNJ-KONSRV-PUBSB/2024 tanggal 14 Juni 2024. Berikut ini
kualifikasi tim SDGs Hub Universitas Indonesia sebagai pihak kedua yang membantu Perseroan dalam penyusunan Kerangka
Kerja Kebijakan Obligasi Keberlanjutan:
No. Nama Tim Ahli Training Membership Profesional Experiences
1 Prof. Jatna Supriatna, M.Sc., Ph.D - (2012) Understanding on China - Indonesia Environmental - (June 2024) Team Member, Analyzing and identifying key findings on
Economy and Management, Scholar Association the bjb’s Sustainability Bond, Offering argument on the substance of
Tsing Hua University, China (PERWAKU), Chairman the bank bjb Sustainability Bond, Establishing expert opinion on the
(2012) Senior Leadership and 2018-2023. bank bjb’s Sustainability Bond
Management Training (10
months) at Sloan School of
- IUCN (CNPPA- - (June 2024) Team Member, Review Annual Report of BNI’s Green
Management, Massachusetts Commision on National Bond
Institute of Technology (MIT), Park and protected Area),
- (June 2024) Team Member, Analyzing and identifying key findings on
USA. - Member IUCN (SSC- the PT PHG Sustainability Link Bond, Offering argument on the
- (2004-2008) Received yearly CBSG-Captive Breeding
Specialist Group),
substance of the PT PHG’s SLB, Establishing expert opinion on the PT
PHG Sustainability Link Bond
Project management and
Fundraising training at - Member IUCN (SSC-PSG- - (April 2024) Team Member, Analyzing and identifying key findings on
Conservation International, Primate Specialist Group), the PT SPINDO’s Sustainability Link Bond, Offering argument on the
Washington DC.
- Co-chairman for
substance of the PT SPINDO’s Sustainability Link Bond, Establishing
- (1999) Training and Seminar on Southeast Asia
expert opinion on the PT SP INDO’s Sustainability Link Bond
Biodiversity Conservation at
- IUCN-PSG-Specialist - (Maret 2024) Team Member, Analyzing and identifying key findings on
East West Center, University of the PT TBS’s Green Bond, Offering argument on the substance of the
Great Apes,
Hawaii, USA PT TBS’s Green Bond, Establishing expert opinion on the PT TBS’s
- (1990-1991) and (1993-1994) - Deputy Vice Chairs Green Bond
Pre-and Post-Doctoral Research Society for Conservation
Biology,
- (Februari 2024) Team Member, Review Annual Report of BRI’s Green
at CERC (Center for Bond, Review Annual Report of BRI’s Medium Term Note, Review
Environmental Research on - Member International Annual Report of BRI’s Obligasi Sub Ordinasi
Conservation)
University, New York.
Columbia Primatological Society
(Conservation Committee
- (Desember 2023) Team Member, Analyzing and identifying key
findings on the PT BSI Sustainability Sukuk, Offering argument on the
22
Page 45
No. Nama Tim Ahli Training Membership Profesional Experiences
- (1999) Environment Leader represent Southeast Asia
Region)
substance of the PT BSI Sustainability Sukuk, Establishing expert
opinion on the BSI Sustainability Sukuk
training (CERC-Columbia
University, New York), USA - (Desember 2023) Team Member, Review Annual Report of Mandiri’s
(1981) Environmental Science Green Bond
and Management (BIOTROP)
- (Oktober 2023) Team Member, Analyzing and identifying key findings
on the PT IIF Green Perpetual Notes, Offering argument on the
substance of the PT IIF Green Perpetual Notes, Establishing an
environmental expert opinion on the PT IIF Green Perpetual Notes
- (Agustus 2023) Team Member, Analyzing and identifying key findings
on the PT Arkora Hydro Green Bond Framework, Offering argument on
the substance of the PT Arkora Hydro Green Bond Framework,
Establishing an environmental expert opinion on the PT Arkora Hydro
Green Bond Framework
- (Maret 2023) Team Member, Analyzing and identifying key findings on
the Bank Mandiri Green Bond Framework, Offering argument on the
substance of the Bank Mandiri Green Bond Framework, Establishing
an environmental expert opinion on the Bank Mandiri Green Bond
Framework.
- (Feburari 2023) Team Member, Review Annual Report of BRI’s Green
Bond
- (Agustus 2023) Team Member, Prepare an initial draft of the Pegadaian
Green Bond framework, Collect all information and data that has been
done by the Experts in the framework.
- (April 2022) Team Member, Analyzing and identifying key findings on
the BRI Green Bond Framework, Offering argument on the substance
of the BRI Green Bond Framework, Establishing an environmental
expert opinion on the BRI Green Bond Framework
- Consultancy, Carrying Capacity Komodo Tourism, NTT Local
Government (2022) Environment, Social Panel, PLN-Upper Cisokan
Hydropower (2022) Carbon Market, Integrity Council for the Voluntary
Carbon Market (2022) Global Environment Facility, World Bank for
Indonesia (2017-2021) Tourism Development, Sustainable
Management Group (2019).
- Editorial, (2020-now) Associate Editor, Journal Climate Resilience and
Sustainability, Wiley Online Library. (2019-now) Consulting editor,
Indonesia Journal of Environment, Univ Pakuan. (2018 -now) Managing
Director, Asian Biodiversity Journal (Taprobanica). (2011 -2014)
Editorial board member of IUCN-World Protected Area, Journal “Park”
(2008-now) Co-Editor, Asian Primate Journal, SSC-IUCN Regional
Journal (based in Bangkok) (2007-now) Board of Editor, Tropical
Conservation Science Journal (based in US) (1998 -now) Editorial
Board, Biosphere Conservation (International Journal based in Japan)
(1998-now) Consulting editor, International Journal of Wildlife
Research and Policy (based in US)
- Advisory Council, (2022-now) Chairman of the Board. Yayasan
Konservasi Indonesia (2021now) Chairman of the Board. The
Conversation Indonesia. (2021-now) Board member of Nature Climate
Based Solution Center, National University of Singapore. (2019 -now)
Secretary of the Executive Board, Yayasan Conservation Strategy
Fund,
- Committee Assignments on Workshops and Symposia, (June 2002)
Regional Coordinator for Papua for Indonesia Biodiversity Strategy and
Action Plan workshop, Bappenas/World Bank
2 Dr. Triarko Nurlambang, MA
- 2007/8) One year Course on Soft - (2014 - 2021) Vice head - (2024) SDGs Hub UI with various financial institutions: PT PHG (Steel
Skills (U-Theory), Non-degree in and treasury affairs. Ikatan Industry), PT TBS, BRI, BNI, MMI (Mandiri Management Investment),
Massachusetts Institute of Ahli Kebencanaan Coordinator and expert in delivering Secondary Pa rty Opinions for
Technology, Boston, USA Indonesia (IABI) – Green Bond, Sustainability Linked Bond, MTN, Reksana ESG
Indonesian Forum of
Disaster Expert
- (2023) SDGs Hub UI with various financial instittutions: Arkora
Hydropower, PT Indonesia Infrastructure Finance, BRI, BSI,
- (2020 - now) Vice division Coordinator and expert in delivering Secondary Party Opinions for
head for cooperation. Green Bond and Sustainability Bond
Ikatan
Indonesia
Geografer
(Indonesia
- (2022) SDGs Hub UI and PT Pegadaian, Coordinator and Expert in
Assisting the Establishment of the Green Bond Framework Pegadaian
Geographer Association)
- (2016 - now) Member of - (2022) SDGs Hub UI with BRI Bank and Bank Mandiri, Coordinator and
Local and Regional Expert for the Environmental Expert Opinion on BRI and Bank Mandiri
Development Forum. Green Bond Framework
International Geography - (2022) SDGs Hub UI and DKI Jakarta Local Government, SEA for the
Union Integration of Jakarta Spatial Planning and Sea and Coastal Planning
- (2021-2022) Asian Development Bank/UCLG, National Consultant for
SDGs Snapshot at SubNational Government
- (2021-2024) BNPB-BMKG-World Bank, Member of Technical Advisor
Commission for IDRIP (Indonesia Disaster Resilience Initiative Project)
- (2021) National Standard Agency (BSN), Member Technica l
Commission for Disaster Management
- (2021) National Board for Geospatial Information (BIG), Consultant
(National Roadmap for Geospatial Information Industry)
- (2021-2022) Palladium (Australia)-BNPB, Consultant (Disaster Risk
Assessment in Bangli District, Bali Province)
- (2013,2014,2015) BNPB, Researcher on Weather Extreme and
Disaster Management in Indonesia
- (2012) UNDP-RCCC (Research Center for Climate Change) UI
- (2009) The World Bank, Expert member for Climate Resilience Cities
Program
- (2006) Bappenas and UNDP, Team Leader and Regional Development
Sp. (Aceh Tsunami Disaster Recovery)
23
Page 46
No. Nama Tim Ahli Training Membership Profesional Experiences
3 Dr. Sri Mariati
- As a participant in Carbon - (Juni 2024) Team Leader, Analyzing and identifying key findings on the
Forward Asia Conferences in bank bjb’s Sustainability Bond. Offering argument on the substance of
Singapore March 7-8, 2024. the bank bjb’s Sustainability Bond, Establishing expert opinion on the
- As Speaker in Webinar
bank bjb’s Sustainability Bond.
Development of the village- - (Juni 2024) Team Leader, Analyzing and identifying key findings on the
owned business entity (BumDes) PT PHG Sustainability Link Bond, Offering argument on the substance
as one of the key components in of the PT PHG’s SLB, Establishing expert opinion on the PT PHG
economic growth of the village, Sustainability Link Bond.
March 23, 2020
- (Juni 2024) Team Leader, Review Annual Report of BNI’s Green Bond
- As Speaker in COP 25 at - (Maret 2024) Team Leader, Analyzing and identifying key findings on
Indonesia Pavilion with theme
the PT TBS’s Green Bond, Offering argument on the substance of the
C10. The Role of Non State
PT TBS’s Green Bond, Establishing expert opinion on the PT TBS’s
Actors for Robust Actions on
Climate and SDGs. - (April 2024) Team Leader, Analyzing and identifying key findings on the
MadridSpain, December 11, Spindo’s Sustainability Link Bond, Offering argument on the substance
2019 As Participant in of the PT Spindo’s SLB, Establishing expert opinion on the PT Spindo’s
Leveraging Blended Finance for Sustainability Link Bond
the Sustainable Development
Goals. United Nation-New York, - (Februari 2024) Team Leader, Review Annual Report of BRI’s Green
September 27, 2019 Bond, Review Annual Report of BRI’s Medium Term Note, Review
Annual Report of BRI’s Obligasi Sub Ordinasi
- Attending the annual meeting - (Desember 2023) Team Leader, Analyzing and identifying key findings
United Nation Sustainable
on the PT BSI Sustainability Sukuk. Offering argument on the
Development Solution Networks
in Columbia University-New substance of the PT BSI Sustainability Sukuk. Establishing expert
York. September 24-26, 2019. opinion on the BSI Sustainability Sukuk
- As Speaker in CATEA-The - (Desember 2023) Team Leader, Review Annual Report of Mandiri’s
China-ASEAN Tourism Green Bond
Education Alliance, Uniting - (November 2023) Team Leader, Description of service: Evaluation of
Conservation, Community and AFD’s contribution to the SDGs in Indonesia especially private sectors
Sustainable Tourism. Jakarta, assignment, improve collective urban services, and strengthen the
June 20,2019 effectiveness of public finances.
- (Oktober 2023) Team Leader, Analyzing and identifying key findings on
the PT IIF Green Perpetual Notes. Offering argument on the substance
of the PT IIF Green Perpetual Notes. Establishing an environmental
expert opinion on the PT IIF Green Perpetual Notes.
- (Agustus 2023) Team Leader, Analyzing and identifying key findings on
the PT Arkora Hydro Green Bond Framework. Offering argument on
the substance of the PT Arkora Hydro Green Bond Framework.
Establishing an environmental expert opinion on the PT Arkora Hydro
Green Bond Framework.
- (Maret 2023) Team Member, Analyzing and identifying key findings on
the Bank Mandiri’s Green Bond Framework. Offering argument on the
substance of the Bank Mandiri’s Green Bond Framework. Establishing
an environmental expert opinion on the Bank Mandiri’s Green Bond
Framework.
- (Februari 2023) Team Leader, repare an initial draft of the Pegadaian
Green Bond framework. Collect all information and data that has been
done by the Experts in the framework.
- (2009-2010) Sustainable Financing Coordinator Sumatra Initiative of
WWF Indonesia
- (2007-2009) Expansion Protected Area Module Leader WWF
Indonesia
- (2004-2006) Senior Conservation Officer WWF Indonesia Riau
Elephant Conservation Program
4 Dr. Ricardi S. Adnan, MSi.
- (2023) Tantangan Sosiolog i - Anggota Ikatan Sosiologi - (2017) Hibah PITTA untuk karya akhir mahasiswa.
sebagai Ilmu Kajian Masyarakat Indonesia
- (2009 – 2010) Sandwich-like Program untuk disertasi di Tokyo
Pesisir dan Kepulauan (Kuliah
Umum) - Ketua Umum Asosia si University dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- (2021) nstitutional Improvement
Penerbit Perguruan Tinggi
Indonesia 2016-2019
- (2009) Hibah Penelitian Disertasi dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
on Tourist Village to Achieve a
Sustainable Development Case
- Ketua Bidang Asosia si - (2006) Visiting Research Scholar di National Taiwan University from
Pengelola Prodi Sosiolog i
study: a Remote Area in Eastern Republic of China
Indonesia 2018-2021
Java, Indonesia (online)
- Ketua - (2005) Pemenang lomba penulisan buku cepat dari Fakultas Ilmu
- (2019) Social Media Create Bidang Koa lisi
Kependudukan Indonesia Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia
Benefit And Challenge On
2023 – sekarang
Tourism Side A Case Study Of
Tourist Area In Indonesia
- (2018) Budaya dan Bencana
Alam dalam seminar KSNS VIII
di USU Medan
- (2018) “Embracing Digital
Economy on Millenial Society
The Next Social Changing in
Indonesia” presented on
International Conference on
Social and Political Issues in
Bali, 25-26 Oct 2018.
24
Page 47
Pendapat Ahli
1. Penggunaan Dana
Dalam Kerangka Kerja Kebijakan Obligasi Keberlanjutan, pihak Perseroan telah menetapkan kriteria proyek yang
memenuhi dan tidak memenuhi syarat. Kategori proyek yang memenuhi syarat sebanyak 5 (lima) KUBL yaitu
pencegahan dan pengendalian polusi, pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang
berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati darat dan air, transportasi ramah lingkungan, Pengelolaan Air dan
Air Limbah Berkelanjutan dan 4 (empat) KUBS yaitu akses terhadap layanan esensial, perumahan yang terjangkau,
penciptaan lapangan kerja dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk
pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro serta ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan.
Untuk menghindari pelanggaran atas kriteria kelayakan yang ditetapkan pada proyek keberlanjutan (Obligasi
Keberlanjutan) maka tanpa pengecualian kegiatan usaha tidak boleh berkaitan dengan hal sebagai berikut:
1. Kegiatan produksi, dan perdagangan kayu atau produk kehutanan lainnya dari hutan yang tidak dikelola secara
lestari.
2. Kegiatan yang melibatkan segala macam bentuk kerja paksa atau eksploitasi pada anak di bawah umur atau
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), seperti prostitusi, perdagangan manusia, dan penyelundupan tenaga kerja.
3. Kegiatan produksi, perdagangan, atau aktivitas lain yang berhubungan dengan:
a. Senjata, amunisi, dan barang lain yang ditujukan untuk kegiatan militer di luar badan usaha/institusi resmi yang
mendapat izin khusus/legalitas dari pemerintah.
b. Narkotika, zat psikotropika, dan zat adiktif di luar badan usaha/institusi resmi yang mendapat izin/legalitas dari
pemerintah.
c. Hewan babi atau hewan lainnya yang diharamkan secara Syariah.
d. Minuman beralkohol dan rokok.
4. Kegiatan perdagangan satwa liar atau produk satwa liar (seperti gading, tanduk, dan sirip hiu) sebagaimana diatur
dalam The Convention on International Trade in Endangered Specied of Wild Fauna and Flora (CITES).
5. Produksi atau perdagangan bahan radioaktif (kecuali peralatan medis dan peralatan lain) yang dianggap aman oleh
IFC.
6. Kegiatan yang berdampak negatif pada Situs Warisan Dunia UNESCO (UNESCO World Heritage Sites) atau
kawasan lindung nasional dan/atau internasional.
7. Kegiatan penjaringan ikan di laut secara illegal.
8. Judi, kasino, dan kegiatan usaha serupa lainnya yang menjadi bisnis utama dari entitas bisnis terkait.
9. Kegiatan illegal logging (pembalakan liar) atau pembelian alat-alat pembalakan untuk digunakan di hutan hujan
tropis.
10. Segala aktivitas yang berkaitan dengan penggunaan bahan bakar fosil, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
11. Kegiatan produksi dan perdagangan atas produk atau aktivitas apapun yang dinyatakan illegal berdasarkan hukum
domestik yang berlaku, atau regulasi atau perjanjian internasional lainnya.
Pemilihan kategori proyek KUBL dan KUBS yang memenuhi syarat merupakan mekanisme utama untuk memastikan
bahwa proyek-proyek terpilih harus memiliki manfaat lingkungan dan/atau sosial yang jelas, namun tidak terbatas pada
upaya untuk mendorong transisi menuju pertumbuhan rendah karbon, meningkatkan upaya mitigasi dan adaptasi
terhadap perubahan iklim, menjaga, memelihara, dan/atau meningkatkan kualitas dan fungsi lingkungan, serta
menangani kebutuhan sosial. Melalui pemilihan kategori proyek dengan harapan demikian, Sustainability Bond bisa
memberi kepastian kepada investor bahwa investasi mereka memberikan manfaat lingkungan/keberlanjutan dan
keuntungan finansial.
Pencegahan dan pengendalian polusi (Sangat Baik).
Mempertimbangkan polusi/pencemaran yang meliputi pencemaran udara, air, dan tanah menjadi isu penting ekoregion
di Indonesia, pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain untuk pencegahan dan pengendalian polusi termasuk
pengolahan air limbah, pengurangan emisi udara, pengendalian gas rumah kaca, remediasi tanah, pencegahan limbah,
pengurangan limbah, daur ulang limbah untuk energi menambah nilai produk dan rekondisi limbah dan analisis
pemantauan lingkungan dapat dinilai sangat baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: pe ncegahan
dan pengendalian polusi perlu berpedoman dan diarahkan mencapai baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.
25
Page 48
Sebagai ilustrasi, pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) perlu merujuk pada pada kebijakan terkait Nationally
Determined Contribution (NDC) ataupun perbaikannya (ENDC/Enhance Nationally Determined Contribution) dan
penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan berkelanjutan (Sangat Baik).
Pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan pertanian berkelanjutan, peternakan
berkelanjutan, perikanan, budidaya perairan, kehutanan, dan pertanian yang cerdas iklim, serta konservasi tanaman
pangan hayati atau irigasi termasuk yang telah memiliki sertifikat berkelanjutan baik nasional maupun internasional
(dengan memperhatikan lingkungan, sosial & tata kelola), termasuk pembudidayaan tanaman tanpa penggunaan
pestisida atau tanaman organik, pertanian dan/atau perkebunan dengan lahan yang memiliki ISPO dan/atau RSPO dan
lainnya dapat dinilai sangat baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan. Catatan: Kegiatan pengelolaan
sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan berkelanjutan perlu memperhatikan dan mempertimbangkan UU No. 5
tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Inpres No. 1 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keaneka
Ragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.
Konservasi keanekaragaman hayati darat dan air (Sangat Baik).
Berbagai pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati
darat & air termasuk perlindungan lingkungan pesisir pantai, laut dan daerah aliran sungai dapat dinilai sangat baik pada
kriteria lingkungan hidup dan berkelanjutan. Catatan: perlu prioritas dan kesesuaian konservasi berdasarkan tingkat
keterancaman dan konteks tapak atau sistem sumber daya darat dan air terkait.
Transportasi ramah lingkungan (Baik).
Sebagai salah satu sumber emisi penting GRK, pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan
transportasi ramah lingkungan seperti transportasi listrik, hybrid, transportasi publik, kereta listrik, kendaraan tidak
bermotor, transportasi multimoda, infrastruktur untuk kendaraan dengan energi yang ramah lingkungan dan
pengurangan emisi berbahaya dapat dinilai baik pada kriteria lingkungan hidup dan keberlanjutan.
Catatan: reduksi emisi perlu mengikuti batas emisi atau tingkat reduksi emisi sesuai komitmen Indonesia terkait
penurunan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) dan penanganan polusi.
Pengelolaan air dan limbah berkelanjutan (Sangat Baik).
Air dan limbah adalah isu penting di Indonesia, baik di Kawasan industri maupun dalam konteks urban, sedangkan
kuantitas, kualitas dan kontinuitas menjadi masalah utama di wilayah tertentu karena kondisi ekosistem dan iklim.
Selebihnya, banjir menjadi permasalahan yang meluas karena perubahan guna lahan dan perubahan iklim. Menimbang
ini, pembiayaan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan infrastruktur ramah lingkungan dan/atau
air minum, sistem drainase perkotaan dan berbagai bentuk mitigasi banjir dapat dinilai sangat baik pada kriteria
lingkungan hidup dan keberlanjutan.
Catatan: penting memperhatikan keterkaitan fokus kegiatan usaha dengan aspek sumberdaya air yang meliputi kualitas,
kuantitas, dan kontinuitas, serta banjir.
Akses terhadap layanan esensial (Sangat Baik).
Pembiayaan terhadap layanan kesehatan yang meliputi rumah sakit dan peralatan dan teknologi medis lainnya.
Pembiayaan pendidikan dan pelatihan kejuruan, seperti: akses sekolah, universitas, dan pendidikan lainnya dengan
gratis atau rendah biaya. Peningkatan kualitas pendidikan dasar dan menengah, yang meliputi pelatihan kepada tenaga
pengajar dan program lain untuk meningkatkan kapabilitas teknis.
26
Page 49
Catatan: Perlu diberikan perhatian kepada situasi dinamis sumber daya manusia berusia produktif yang sedang mencari
kerja namun belum beruntung.
Perumahan yang terjangkau (Sangat Baik).
Pembiayaan rumah yang terjangkau kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dengan mengacu pada
kriteria Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.242/KPTS/M/2020 Tentang Batasan
Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit / Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Lama Masa Subsidi, dan Jangka
Waktu Kredit / Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun
Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta
Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan tanggal 24 Maret 2020. Pembiayaan untuk hal ini dapat dinilai sangat
baik pada kriteria keberlanjutan dan mitigasi konflik sosial.
Catatan: Perlu dukungan relokasi atas renovasi/ pemulihan terhadap pemukiman penduduk yang rusak diakibatkan oleh
bencana.
Penciptaan lapangan kerja (Sangat Baik).
Kegiatan usaha padat karya dengan penciptaan lapangan kerja baru melalui penyaluran pembiayaan bagi kegiatan
usaha yang memenuhi kriteria sebagai UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) mengacu pada Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tanggal 2 Februari 2021. Pembiayaan untuk hal ini dapat dinilai sangat baik pada
mitigasi konflik sosial dan meningkatkan taraf hidup Masyarakat.
Catatan: Perlu memperhatikan dinamika ekonomi bisnis di suatu daerah dan prioritas dukungan terhadap kegiatan untuk
proyek dalam memfasilitasi pekerjaan yang membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah banyak.
Ketahanan Pangan dan Sistem Pangan Berkelanjutan ( Sangat Baik).
Kegiatan ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan adalah dua hal yang saling terkait dan penting dalam
menjaga kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan hidup manusia. Ketahanan pangan mengacu pada kondisi
terpenuhinya pangan bagi negara yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya,
aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Sementara itu, sistem pangan
berkelanjutan mencakup penerapan praktik pertanian yang lebih ramah lingkungan, mengurangi pemborosan makanan,
dan memastikan ketersediaan pangan yang cukup, menjaga keamanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan UU No. 41 Tahun
2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pembiayaan untuk kegiatan ini dinilai sangat baik.
Catatan: prioritas alokasi untuk pembiayaan sangat menentukan Tingkat keberhasilan pembiayaan
2. Evaluasi dan Seleksi Proyek
Pada tahapan evaluasi dan seleksi proyek, Perseroan telah menerapkan proses pre-screening seleksi proyek. Metode
ini dinilai efektif. Tahapan ini mempertimbangkan kesesuaian pembiayaan dengan batasan proyek yang dapat diterima
dan melakukan identifikasi kegiatan pembiayaan sesuai dengan dampak dan risiko terhadap lingkungan dan sosial. Unit
kerja atau divisi yang terlibat dalam proses seleksi dan evaluasi proyek dan melakukan alokasi penggunaan dana untuk
sektor Obligasi Keberlanjutan sesuai dengan Kerangka Kerja Kebijakan ini termasuk, namun tidak terbatas, pada Komite
Bisnis.
Tahapan evaluasi proyek direncanakan sebagai berikut:
1) Unit Bisnis terkait akan menyeleksi proyek atau aset yang sesuai kriteria kategori KUBL/KUBS. Hasil seleksi
tersebut akan dinominasikan sebagai proyek atau aset yang akan dibiayai atau dibiayai kembali dengan
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan (Sustainability Bond).
27
Page 50
2) Berdasarkan informasi pada butir (1) tersebut, Tim Teknis yang terdiri dari Treasury Division, Environment, Social,
and Governance (ESG) Group, dan Unit terkait lainnya, akan meninjau apakah proyek-proyek tersebut telah
memenuhi syarat, termasuk syarat yang ditetapkan dalam peraturan OJK terkait, dan kriteria sebagai aset yang
dapat dibiayai atau dibiayai kembali dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan
(Sustainability Bond).
3) Berdasarkan rekomendasi dari Tim Teknis, selanjutnya Direktur bidang treasury akan menyetujui alokasi
penyaluran dana sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dalam kerangka kerja Obligasi Keberlanjutan
(Sustainability Bond).
Sejumlah modalities pendukung untuk tahapan seleksi, mitigasi risiko, dan pemantauan pelaksanaan proyek telah dimiliki
bank bjb. Proses penilaian uji tuntas lingkungan dan sosial mempertimbangkan perizinan, pengelolaan udara,
pengelolaan air dan cairan, pengelolaan limbah padat, pengelolaan bahan berbahaya, pengelolaan keanekaragaman
hayati, dan potensi manajemen bencana alam, yang sebagian besar relevan dengan Kerangka Kerja kebijakan
Sustainability Bond. Laporan yang dihasilkan menandai faktor-faktor risiko dan Rencana Tindakan Perbaikan (Corrective
Action Plan/CAP) untuk membantu proyek mengatasi atau mengantisipasi faktor risiko; penyusunan CAP
dikoordinasikan oleh unit pengelola sustainability finance, unit Treasury & Global Market dan disahkan oleh Komite
Manajemen Risiko secara berkala sesuai kebutuhan Perseroan sejak penandatanganan proyek.
CAP ini diperlukan sebagai tindakan atau tahapan perbaikan yang direncanakan untuk menjamin kualitas kinerja da n
hasil akhir suatu proses yang diperkirakan mengalami masalah dalam mencapai target jangka pendek dan/atau juga
jangka menengah. Jenis masalah dan perbaikan ini dapat melibatkan sistem manajemen dan operasional produksi,
sumber daya manusia, pemasaran, dan juga finansial dalam proses implementasi suatu rencana bisnis. Dengan adanya
CAP ini maka proses pencapaian akan lebih terkendali dan selaras sehingga kinerjanya dapat lebih efektif dan efisien.
Sementara dalam konteks mencapai target keberlanjutan dan juga lingkungan serta sosial dapat juga ditangani oleh unit
kerja yang mengurus keberlanjutan atau ESG.
Secara keseluruhan, proses evaluasi dan pemilihan proyek dapat dinilai sangat sesuai. Dalam hubungannya dengan
aspek lingkungan hidup, sosial, ekonomi masyarakat, dan keberlanjutan, dapat dinilai sangat baik dengan
mempertimbangkan bahwa bank bjb akan memiliki sistem dan menjalankan evaluasi secara berkala untuk pemilihan
kegiatan umum berwawasan lingkungan baru, sedang berjalan, maupun yang telah selesai yang akan dibiayai melalui
penerbitan Sukuk Keberlanjutan. Pertimbangan lain dalam pemilihan proyek adalah bank bjb akan memilih proyek yang
dipandang layak dan dinilai sesuai dengan tujuan KUBL dan KUBS yaitu melindungi, memperbaiki dan/atau
meningkatkan kualitas lingkungan, meningkatkan taraf hidup, memitigasi konflik sosial, dan ikut serta mensejahterakan
masyarakat.
3. Pengelolaan Dana Penerbitan Obligasi Keberlanjutan
Pengelolaan dana hasil penerbitan Sustainability Bond akan dialokasikan untuk aset-aset yang terpilih untuk dibiayai
atau dibiayai kembali. Secara umum, mekanisme pengelolaan dan pemantauan atas dana hasil penawaran umum
tersebut adalah sebagai berikut:
1) Perseroan akan mengalokasikan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan (Sustainability Bond) untuk
membiayai atau membiayai kembali proyek/aset yang sesuai dengan kriteria dan memastikan bahwa alokasi dana
telah disalurkan untuk membiayai atau membiayai kembali aset yang sesuai dengan kriteria KUBL dan/atau KUBS.
2) Proyek-proyek dan aset yang menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan ( Sustainability
Bond) tersebut kemudian ditandai dan dipantau secara berkala untuk memastikan kesesuaian alokasi dana.
Perseroan dapat melakukan penggantian aset atau penambahan aset lainnya yang masih berada dalam sektor
KUBL dan/atau KUBS apabila menurut hasil pemantauan terdapat hal-hal yang harus diperhatikan seperti adanya
aset yang telah jatuh tempo, pelunasan dipercepat, atau hal-hal yang relevan lainnya sehingga secara keseluruhan
syarat alokasi portofolio di sektor KUBL dan/atau KUBS terpenuhi sesuai dengan POJK No. 18/2023.
Mengikuti alokasi dana dalam POJK 18/2023, dana yang diperoleh akan dialokasikan pada kegiatan usaha dan/atau
kegiatan lain yang masuk ke dalam kriteria KUBL dan KUBS yang baru, sedang berjalan atau telah selesai sesuai
Kerangka Kerja Kebijakan Obligasi Keberlanjutan. Perseroan akan mengelola dana hasil penawaran umum Obligasi
Keberlanjutan dan menyampaikan laporan penggunaan dana hasil tersebut dengan membuat akun khusus atau catatan
tersendiri dalam catatan atas laporan keuangan maupun laporan berkelanjutan, sebagaimana diatur oleh regulator.
28
Page 51
Penyampaian laporan diharapkan menjadi sarana informasi dan monitoring atas penyaluran dana hasil penerbitan
Obligasi Keberlanjutan.
4. Pelaporan Dampak
Peraturan OJK Indonesia mensyaratkan perhitungan dan pelaporan dampak keberlanjutan dengan mempertimbangkan
manfaat proyek bagi lingkungan dan sosial. Oleh karena itu, Perseroan akan memberikan laporan berkala atas dampak
proyek/aset yang dibiayai terhadap lingkungan dan sosial sepanjang dampak atau manfaat tersebut dapat dihitung dan
diukur secara praktis sesuai dengan kajian dan tinjauan dari eksternal reviu menggunakan salah satu dan/atau le bih
indikator yang sesuai dan dapat digunakan. Perseroan akan melakukan pelaporan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun setelah penerbitan Obligasi Keberlanjutan dan setiap kali terjadi perubahan material KUBL dan KUBS
bersama dengan laporan hasil tinjauan yang dilakukan oleh Reviu Eksternal yang sesuai dengan persyaratan POJK
18/2023.
Secara keseluruhan, dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, aspek pelaporan dapat dinyatakan sangat baik. Adapun
berkenaan dengan indikator impacts reporting, dapat dinilai sangat baik karena 84,6% indikator-indikator tersebut sesuai
dan sepadan, sementara 11,5% mungkin sepadan dan 3,9% lainnya tersirat. Secara lebih rinci, dari 9 sektor EBUS
Keberlanjutan yang dalam pandangan Perseroan memenuhi syarat, terdapat 26 indikator kuantitatif yang relevan
di seluruh sektor KUBL tersebut, dimana indikator-indikator tersebut dapat digolongkan sebagai “sesuai” (14 indikator),
“sepadan” (8), “mungkin sepadan” (3), dan “tersirat” (1) dengan metrik yang diajukan untuk mengukur dampak Obligasi
Keberlanjutan Perseroan berdasarkan regulasi yang terkait dengan indikator -indikator dampak tersebut (lihat Lampiran
2). Mengingat cakupan dan isu keberlanjutan yang luas dan kompleks, indikator -indikator dampak yang diusulkan
tersebut perlu didukung dengan pedoman teknis maupun dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya.
Hasil Penilaian
Berdasarkan penilaian keseluruhan atas unsur-unsur kunci di dalamnya yaitu profil perusahaan, penggunaan dana, proses
evaluasi dan seleksi proyek, pengelolaan dana dan pelaporan yang oleh tim ahli dinilai berdasarkan kesesuaian dengan
regulasi dan rencana green/sustainability yang kemudian diolah sesuai dengan matriks yang disusun oleh tim ahli, Kerangka
Kerja Obligasi Keberlanjutan Perseroan diberi penilaian “Ramah Lingkungan/Berkelanjutan” oleh SDGs Hub Universitas
Indonesia.
No. Komponen Penilaian Kriteria Penilaian
Regulasi Green/Sustainability Total Nilai
A. Profile Perusahaan 3 3 6
B. Penggunaan Dana 3 2,82 5,82
B1 KUBL
B1.1 Pencegahan dan pengendalian 3
polusi
B1.2 Pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang 3
berkelanjutan
B1.3 Konservasi keanekaragaman hayati darat dan air 3
B1.4 Transportasi ramah lingkungan 2
B1.5 Pengelolaan air dan air limbah yang berkelanjutan 3
B2 KUBS
B2.1 Akses terhadap Layanan Esensial 3
B2.2 Perumahan yang Terjangkau 2
B2.3 Penciptaan Lapangan Kerja 3
B2.4 Ketahanan Pangan dan Sistem Pangan Berkelanjutan 3
C. Proses Evaluasi dan Pemilihan Proyek 3 3 6
C1 Kelengkapan Organisasi
C2 Proses Evaluasi
C3 Proses Pemilihan
D. Pengelolaan Dana 3 3 6
D1 Konsep Pengelolaan
D2 Monitoring
D3 Respon/Tindakan perbaikan
E. Pelaporan 3 3 6
E1 Pelaporan Alokasi Dana
E2 Impact Reporting
Total Nilai 15 14,82 29,82
29
Page 52
No. Komponen Penilaian Kriteria Penilaian
Regulasi Green/Sustainability Total Nilai
Nilai rata-rata 3 2,964 5,964
Pendapat Ahli Berkelanjutan
Alamat SDGs Hub Universitas Indonesia adalah sebagai berikut:
SDGs Hub Universitas Indonesia
Gedung Laboratorium Riset Multidisiplin FMIPA UI Lt. 7
Kampus Depok UI, Depok 16424
Email: sdgshub@ui.ac.id
30
Page 53
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya untuk periode pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini .
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan
dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan (firma anggota RSM Global) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00244/2.1030/AU.1/07/0499-4/1/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani
oleh Saptoto Agustomo (Registrasi Akuntan Publik No. 0499) dengan opini tanpa modifikasian.
1. Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
ASET
Kas 4.929.381 4.701.454
Giro pada Bank Indonesia 12.019.401 8.778.253
Giro pada bank lain - pihak ketiga 690.548 1.015.497
Cadangan kerugian penurunan nilai (237) (1.792)
690.311 1.013.705
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain -
pihak ketiga 7.045.792 6.708.469
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.093) (2.583)
7.042.699 6.705.886
Tagihan derivatif - 2.591
Surat berharga - pihak ketiga 48.770.177 43.030.835
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.262) (5.865)
48.767.915 43.024.970
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual
kembali 514.495 955.951
Wesel ekspor dan tagihan lainnya - pihak ketiga 73.168 354.178
Cadangan kerugian penurunan nilai (816) (1.383)
586.847 1.308.746
Kredit yang diberikan
- pihak berelasi 620.604 432.080
- pihak ketiga 128.170.538 135.223.972
128.791.142 135.656.052
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.414.109) (2.533.144)
125.377.033 133.122.908
Pembiayaan dan piutang syariah - setelah dikurangi
margin ditangguhkan
- pihak berelasi 36.523 17.935
- pihak ketiga 11.883.984 10.731.758
Cadangan kerugian penurunan nilai (248.881) (237.887)
11.671.626 10.511.806
Tagihan akseptasi 57.970 114.231
Cadangan kerugian penurunan nilai (96) (119)
57.874 114.112
31
Page 54
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Penyertaan saham - pihak berelasi 66.890 82.834
Cadangan kerugian penurunan nilai - -
66.890 82.834
Aset tetap dan aset hak guna
Harga perolehan 8.892.353 8.441.740
Akumulasi penyusutan (3.482.895) (3.120.678)
Nilai buku 5.409.458 5.321.062
Aset pajak tangguhan - neto 49.682 253.736
Bunga yang masih akan diterima 1.464.467 1.529.827
Goodwill 47.264 47.264
Aset lain-lain - neto 3.166.440 3.441.539
TOTAL ASET 221.347.288 219.960.693
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
EKUITAS LIABILITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.804.672 1.293.147
Simpanan nasabah
- pihak berelasi 5.333.317 6.308.920
- pihak ketiga 134.771.158 136.302.931
140.104.475 142.611.851
Simpanan nasabah - Syariah
- pihak berelasi 132 482
- pihak ketiga 1.304.601 1.164.593
1.304.733 1.165.075
Simpanan dari bank lain
- pihak berelasi 108.915 73.079
- pihak ketiga 5.221.597 4.076.610
5.330.512 4.149.689
Liabilitas derivatif 40 7.534
Liabilitas akseptasi 57.970 114.231
Liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli
kembali 8.641.248 10.546.667
Efek utang yang diterbitkan 2.345.156 2.044.884
Pinjaman yang diterima - pihak ketiga 22.880.765 21.524.974
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 20.222 13.833
Utang pajak 92.441 171.186
Liabilitas pajak tangguhan 7.877 -
Bunga dan bagi hasil yang masih harus dibayar 340.978 363.027
Liabilitas imbalan kerja 471.842 439.169
Liabilitas lain-lain 1.461.000 1.309.983
Obligasi Subordinasi 4.125.912 4.424.844
TOTAL LIABILITAS 188.989.843 190.180.094
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- pihak berelasi 44.542 25.026
- pihak ketiga 11.438.089 10.053.035
11.482.631 10.078.061
32
Page 55
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Bank
- pihak ketiga 54.062 63.837
Total dana syirkah temporer 11.536.693 10.141.898
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham nilai nominal Rp250 (nilai penuh) per
saham
Modal dasar:
Seri A - 9.600.000.000 saham
Seri B - 6.400.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
Seri A - 7.414.714.661 saham dan
Seri B - 3.106.729.025 saham
Per 31 Desember 2023 dan 2022 2.630.361 2.630.361
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.268.366 2.237.956
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas
aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
tangguhan 254.451 (422.190)
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja pasti -
setelah pajak tangguhan (186.203) (172.505)
Saldo laba
- telah ditentukan penggunaannya 4.911.981 4.900.385
- belum ditentukan penggunaannya 5.340.835 5.304.084
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas
induk 17.032.667 16.290.967
Kepentingan non-pengendali 3.788.085 3.347.734
TOTAL EKUITAS 20.820.752 19.638.701
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER
DAN EKUITAS 221.347.288 219.960.693
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah))
31 Desember 2025 31 Desember 2024
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 15.788.183 14.779.122
Pendapatan syariah 1.267.547 1.039.632
Pendapatan provisi dan komisi 7.231 22.105
Pendapatan provisi dan komisi syariah 29.620 31.626
17.092.581 15.872.485
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (9.582.346) (9.245.814)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 7.510.235 6.626.671
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 1.379.210 1.348.894
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 217.451 235.852
Keuntungan transaksi valuta asing - neto 17.774 19.240
Keuntungan transaksi surat berharga - neto 383.131 196.699
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai
wajar surat berharga - neto 407.813 146.329
33
Page 56
(dalam jutaan Rupiah))
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Keuntungan yang direalisasi dari perubahan nilai wajar
pernyataan saham - neto - -
Lain-lain 548.753 276.315
2.954.132 2.223.329
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (3.037.386) (2.685.488)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (3.141.236) (2.781.486)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan
dan non keuangan - neto (1.376.782) (851.517)
Kerugian dari penjualan surat berharga - neto - -
Kerugian transaksi valuta asing - neto (15.855) (7.285)
Kerugian yang belum terealisasi dari perubahan nilai
wajar penyertaan saham - neto - -
Pembalikan kerugian komitmen dan kontinjensi (6.400) 1.767
Lain-lain (903.066) (750.778)
(8.480.725) (7.074.787)
LABA OPERASIONAL 1.983.642 1.775.213
BEBAN NON-OPERASIONAL - NETO (24.747) 8.570
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 1.958.895 1.783.783
BEBAN PAJAK - NETO (374.769) (328.597)
LABA TAHUN BERJALAN 1.584.126 1.455.186
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (17.085) 18.265
Revaluasi aset tetap 30.410 60.384
Pajak penghasilan 3.246 (4.018)
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain - setelah pajak
penghasilan 685.823 (132.495)
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan -
Setelah Pajak Penghasilan 702.394 (57.864)
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.286.520 1.397.322
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.152.816 1.369.463
Kepentingan non-pengendali 431.310 85.723
TOTAL 1.584.126 1.455.186
TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.846.169 1.323.808
Kepentingan non-pengendali 440.351 73.514
TOTAL 2.286.520 1.397.322
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(NILAI PENUH) 109,57 130,16
DIVIDEN SAHAM (NILAI PENUH) - 85.25
34
Page 57
3. Rasio keuangan
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Permodalan
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) (%) 21,20 19,70
Aset Produktif
Aset Produktif & Non Produktif bermasalah terhadap total aset 2,13 1,72
produktif dan aset non produktif (%)
Aset Produktif Bermasalah terhadap Total Aset Produktif (%) 2,11 1,70
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan terhadap 1,98 1,42
Aset Produktif (%)
Profitabilitas
NPL gross (%) 2,91 2,22
NPL neto (%) 1,29 1,00
Imbal hasil aset (ROA) (%) 0,70 0,86
Imbal hasil ekuitas (ROE) (%) 7,32 9,57
Net Profit Margin Ratio (%) 12,41 12,91
Marjin bunga bersih (NIM) (%) 3,84 3,83
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 92,18 90,20
(%)
Likuiditas
Loan to Deposit Ratio (LDR) (%) 88,13 89,49
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (%) 5,48 5,08
Leverage (%)
Debt to Asset Ratio 90,60 91,19
Debt to Equity Ratio 964,09 1035,03
Rasio Pertumbuhan (%)
Total Pendapatan Bunga – bersih 13,33 -6,19
Laba Operasional 11,74 -17,38
Laba Tahun Berjalan 8,86 -13,44
Total Aset 0,63 16,82
Total Liabilitas -0,63 16,26
Total Dana Syirkah Temporer 13,75 9,44
Total Ekuitas 6,02 27,12
Giro Wajib Minimum (dalam %)
GWM Utama Rupiah
Harian (%) 0,00 0,00
Rata-rata (%) 7,14 7,09
GWM Valuta Asing (%) 4,29 4,35
Posisi Devisa Neto (dalam %) 2,50 3,20
35
Page 58
4. Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Jangka Waktu Tiga Bulan ke Depan
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu tiga bulan ke depan terhitung sejak tanggal
31 Desember 2025 adalah Berikut adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu
tiga bulan ke depan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan:
(dalam jutaan Rupiah)
Nama Mata Jumlah Terutang Tanggal Jatuh Tempo
Uang
NCD III Bank BJB Tahun 2025 IDR 8.303 26-Jun-2026
Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan III Bank BJB Tahap
I Tahun 2021 Seri A IDR 379.000 15-Jul-2026
PT SMF IDR 500.000 30-Jul-2026
Perseroan telah menyiapkan dana untuk pembayaran kewajiban-kewajiban di atas yang saat ini ditempatkan pada High
Quality Liquid Asset Perseroan. Dalam memenuhi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3
bulan ke depan tersebut di atas Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan dan arus
kas atas pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar Rp887.303.000.000 (delapan ratus delapan puluh jutuh miliar tiga
ratus tiga juta Rupiah), yang akan dilunasi dengan arus kas internal ataupun instrumen pendanaan lainnya.
36
Page 59
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL KEUANGAN TERAKHIR
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.73 tanggal 9 Desember 2025 yang
dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan
masih dalam proses pengurusan oleh Raden Tendy Suwarman, SH, sebagaimana ternyata dalam surat keterangan
No.91/A/NOT/TS/II/2026 tanggal 20 Februari 2026, Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa dengan mata acara pembatalan dan pemberhentian anggota pengurus Perseroan, maka susunan pengurus Perseroan
menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris : Rudie Kusmayadi;
Komisaris : Herman Suryatman;
Komisaris : Tomsi Tohir;
Komisaris Independen : Novian Herodwijanto;
Direksi:
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Ayi Subarna*;
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan;
Direktur Korporasi dan UMKM : Mulyana;
Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini;
Keterangan * : Direktur Pengganti Direktur Utama berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor
0565/SK/DIR-CSE/2025 tanggal 15 November 2025 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten
Tbk, serta telah disampaikan kepada publik dalam keterbukaan informasi Perseroan pada tanggal 17 November 2025.
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap kondisi keuangan Perseroan yang tejadi
setelah tanggal penerbitan laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk periode satu tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Angka-angka di bawah ini diambil berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 yang disusun
berdasarkan Standar Akuntasi Indonesia.
37
Page 60
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
A.1. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
Tidak terdapat perubahan anggaran dasar perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran.
A.2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran.
A.3. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang sah berlaku pada tanggal Informasi Tambahan adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.06 tanggal 4 April 2023 yang dibuat dihadapan Raden
Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah
No.AHU-AH.01.09-0113695 tanggal 2 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0080919.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 2 Mei 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No.72 tanggal 25 Mei 2023 yang dibuat dihadapan DR. Yenni Yunithawati Rukmana, SH, Notaris di Kota
Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
- Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0125287 tanggal 9 Juni 2023
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0106257.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 9 Juni 2023 juncto Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.53 tanggal 19 September 2023 yang dibuat dihadapan
Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah
No.AHU-AH.01.09-0166302 tanggal 22 September 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0188915.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 22 September 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No.13 tanggal 2 April 2024 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota
Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
- Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0152342 tanggal 19 April
2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0076342.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 April 2024 juncto
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.13 tanggal 5 September 2024 yang dibuat
dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah
diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0254339 tanggal 23 September 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0201447.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 23 September 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No.63 tanggal 22 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris
di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0268011 tanggal
25 Oktober 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0230394.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 25 Oktober
2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.43 tanggal 16 April 2025 yang dibuat
dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah
diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0204421 tanggal 24 April 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0088781.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24 April 2025 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan No.62 tanggal 12 September 2025 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota
38
Page 61
Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
- Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0340197 tanggal
19 September 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0220042.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
19 September 2025 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.73 tanggal
9 Desember 2025 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan
perubahan data perseroan masih dalam proses pengurusan oleh Raden Tendy Suwarman, SH, sebagaimana ternyata dalam
surat keterangan No.91/A/NOT/TS/II/2026 tanggal 20 Februari 2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris : Rudie Kusmayadi;
Komisaris : Herman Suryatman;
Komisaris : Tomsi Tohir;
Komisaris Independen : Novian Herodwijanto;
Direksi:
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Ayi Subarna*;
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan;
Direktur Korporasi dan UMKM : Mulyana;
Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini;
Keterangan * : Direktur Pengganti Direktur Utama berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Nomor 0565/SK/DIR-CSE/2025 tanggal 15 November 2025.
Para Dewan Komisaris dan anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS
yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 setelah tanggal pengangkatannya.
Penunjukkan dan pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan-
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara sah dan memenuhi ketentuan anggaran dasar dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pemenuhan persyaratan penilaian kemampuan dan
kepatutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016
tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK No.55/2016”) jo. Peraturan OJK No.12/POJK.03/2021 tanggal
30 Juli 2021 Tentang Bank Umum (“POJK No.12/2021”).
Hubungan Kekeluargaan di Antara Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Perseroan
dan Entitas Anak
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, dan pemegang saham Perseroan dan Entitas Anak.
39
Page 62
DEWAN KOMISARIS
Rudie Kusmayadi
Komisaris, 67 tahun
Warga Negara Indonesia, Lahir di Ciamis tahun 1958, Menyelesaikan pendidikan
Bachelor of Engineering di Akademi Teknik Pekerjaan Umum tahun 1982, Pendidikan
Sarjana Manajemen Pembangunan Daerah STIA LAN Tahun 2001 dan Pendidikan
Pasca Sarjana Manajemen Pembangunan Daerah dari STIA LAN Tahun 2004.
Berikut adalah Riwayat pekerjaan Rudie Kusmayadi:
Tahun Jabatan Perusahaan
2007 – 2009 Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta
Raharja
2009 – 2023 Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta
Raharja
2023 – Sekarang Komisaris bank bjb
Herman Suryatman
Komisaris, 55 tahun
Warga Negara Indonesia. Lahir di Sumedang pada tahun 1970. Menyelesaikan
pendidikan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri 1992, Institut Pemerintahan
Politik Pemerintahan 1999, menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen Keuangan,
Universitas Padjajaran 2019, menyelesaikan pendidikan Doktoral Ilmu Pemerintahan,
Institut Pemerintahan Politik Dalam Negeri 2024.
Berikut adalah Riwayat pekerjaan Herman Suryatman:
Tahun Jabatan Perusahaan
2017 – 2019 Sekretaris Deputi Bidang SDM Kementerian PAN RB
Aparatur
2019 – 2023 Sekretaris Daerah Kabupaten Pemerintah Daerah
Sumedang Kabupaten Sumedang
2023 – 2024 Penjabat Bupati Kabupaten Pemerintah Daerah
Sumedang Kabupaten Sumedang
2024 – Sekarang Sekretaris Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Barat Jawa Barat
2025 – Sekarang Komisaris bank bjb
40
Page 63
Tomsi Tohir
Komisaris, 57 tahun
Warga Negara Indonesia, Lahir di Tanjung Karang Tahun 1969, Menyelesaikan
pendidikan Akademi Kepolisian pada Tahun 1990 dan Pendidikan Magister Police
Science di Universitas Indonesia Tahun 2001.
Berikut adalah Riwayat pekerjaan Tomsi Tohir:
Tahun Jabatan Perusahaan
2019 – 2020 Kapolda Nusa Tenggara Barat POLRI
2020 – 2022 Staff Ahli Bidang Sosial Politik POLRI
Kapolri
2022 – 2025 Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri
2023 – Sekarang Komisaris bank bjb
2025 - Sekarang Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri
Novian Herodwijanto
Komisaris Independen, 58 tahun
Warga Negara Indonesia. Lahir di Temanggung pada tahun 1967. Menyelesaikan
pendidikan Sarjana Ekonomi Akuntansi di Universitas Gajah Mada 1993 dan
menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen di Universitas Gajah Mada 2000.
Berikut adalah Riwayat pekerjaan Novian Herodwijanto:
Tahun Jabatan Perusahaan
2016 – 2018 Kepala BPK Perwakilan Provinsi Badan Pemeriksa Keuangan
Jawa Timur (BPK) RI
2018 – 2019 Auditor Utama Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan
II (BPK) RI
2019 – 2020 Auditor Utama Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan
V (BPK) RI
2020 – 2025 Staf Ahli Bidang BUMN, BUMD, Badan Pemeriksa Keuangan
dan Kekayaan Negara / Daerah (BPK) RI
yang Dipisahkan Lainnya
2025 – Sekarang Komisaris Independen bank bjb
41
Page 64
DIREKSI
Ayi Subarna
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi, 50 tahun
Warga Negara Indonesia, lahir di Bandung pada Tahun 1975, meraih gelar Sarjana
di Fakultas Ekonomi jurusan Manajemen dari STIE INABA Bandung pada tahun 2008.
Berikut adalah Riwayat pekerjaan Ayi Subarna:
Tahun Jabatan Perusahaan
2021 – 2023 Pemimpin Kantor Cabang bank bjb
Cimahi
2023 – 2024 Pemimpin Kantor Cabang bank bjb
Soreang
2024 – 2025 Pj. Pemimpin Divisi Corporate bank bjb
Secretary
2025 – Sekarang Direktur Operasional dan bank bjb
Teknologi Informasi
2025 – Sekarang Direktur Pengganti Direktur bank bjb
Utama
Hana Dartiwan
Direktur Keuangan, 56 tahun
Warga Negara Indonesia. Lahir di Tasikmalaya pada tahun 1970. Menyelesaikan
pendidikan Sarjana Teknik Industri di Universitas Islam Bandung pada tahun 1996 dan
menyelesaikan program Magister Manajemen Keuangan di Universitas Padjajaran pada
tahun 2009.
Berikut adalah Riwayat pekerjaan Hana Dartiwan:
Tahun Jabatan Perusahaan
2018 – 2024 Pemimpin Divisi Treasury bank bjb
2022 – 2024 Anggota Dewan Pengawas Dana Pensiun bank bjb
2023 – 2024 Komisaris bjb Sekuritas
2024 – Sekarang Direktur Keuangan bank bjb
42
Page 65
Mulyana
Direktur Korporasi dan UMKM, 54 tahun
Warga Negara Indonesia. Lahir di Bandung pada tahun 1971. Menyelesaikan
pendidikan Sarjana Manajemen di STIE INABA pada tahun 2001.
Berikut adalah Riwayat pekerjaan Mulyana:
Tahun Jabatan Perusahaan
2022 – 2023 Pemimpin Kantor Cabang bank bjb
Purwakarta
2023 Pemimpin Kantor Cabang bank bjb
Cikarang
2023 – 2025 Pemimpin Divisi Kebijakan dan bank bjb
Prosedur
2025 – Sekarang Direktur Korporasi dan UMKM bank bjb
Nunung Suhartini
Direktur Konsumer dan Ritel, 55 tahun
Warga Negara Indonesia. Lahir di Bandung pada tahun 1971. Menyelesaikan
pendidikan Sarjana Manajemen SDM di STIA LAN RI Bandung pada tahun 2002 dan
Magister Manajemen Pemasaran Universitas Pasundan pada tahun 2004.
Berikut adalah Riwayat pekerjaan Nunung Suhartini:
Tahun Jabatan Perusahaan
2019 Pemimpin Kantor Cabang bank bjb
Saharjo
2019 – 2022 CEO Regional 3 bank bjb
2022 – 2025 Pemimpin Divisi Jaringan dan bank bjb
Layanan
2025 – Sekarang Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb
A.4. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG))
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)
Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
DEWAN KOMISARIS
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertugas untuk menyelenggarakan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan
pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris
bertindak secara independen sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar Perseroan serta keputusan RUPS dengan
itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.
43
Page 66
Tanggung jawab Dewan Komisaris yang telah diatur dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris yaitu:
1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan untuk kepentingan bank atas kebijakan dan jalannya pengurusan
oleh Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi, dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut, sesuai
dengan maksud dan tujuan bank yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang–undangan, anggaran dasar,
dan keputusan RUPS.
2. Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip
kehati–hatian.
3. Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen.
4. Dewan Komisaris wajib memastikan penerapan tata kelola yang baik terselenggara dalam setiap kegiatan usaha bank
pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
5. Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan
tata Kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi serta kebijakan strategis bank, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang–undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS.
6. Dewan Komisaris menerima dan melaksanakan kewenangan yang diserahkan dan/atau diberikan kepada Dewan
Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS.
7. Dewan Komisaris dapat melaksanakan tugas dan kewenangan pengawasan lain, sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS.
8. Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan kegiatan
operasional bank, kecuali:
a. Penyediaan dana kepada pihak terkait sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas
maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai batas maksimum penyaluran dana dan penyaluran dana besar bagi bank umum syariah;
dan
b. Hal lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar Bank atau ketentuan peraturan perundang–undangan.
9. Pengambilan keputusan kegiatan operasional Bank oleh Dewan Komisaris sebagaimana angka 8. merupakan bagian
dari tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris sehingga tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan
kepengurusan Bank.
10. Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Direksi atas temuan audit atau pemeriksaan
dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Internal, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan/
atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain.
11. Dewan Komisaris melakukan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, Keputusan RUPS serta Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, diantaranya:
a. Menyusun dan melakukan evaluasi berkala atas Pedoman dan Tata Tertib kerja Dewan Komisaris
yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Komisaris.
b. Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Bisnis Bank (RBB).
c. Berdasarkan keputusan RUPS, Dewan Komisaris menetapkan menunjuk Kantor Akuntan Publik atas
rekomendasi Komite Audit untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan.
12. Dewan Komisaris wajib membentuk Komite – komite dan memastikan bahwa Komite tersebut telah menjalankan
tugasnya secara efektif sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
13. Mengkaji dan menyetujui kebijakan-kebijakan yang menurut peraturan perundangan yang berlaku wajib
memerlukan persetujuan Dewan Komisaris.
14. Mengkaji pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah disetujui.
15. Membuat laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau untuk
disampaikan kepada RUPS.
16. Mengevaluasi Laporan tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan tersebut. Penelaahan
laporan tahunan dilakukan sebelum pelaksanaan RUPS.
17. Dewan Komisaris wajib melaporkan Melakukan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lima 5
(lima) hari kerja sejak ditemukan:
a. Pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan, perbankan dan yang terkait
dengan kegiatan usaha bank; dan/atau
b. Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank.
yang didasarkan pada temuan maupun rekomendasi dari Komite-komite yang membantu Dewan Komisaris dalam
pengawasan operasional Bank.
18. Menentukan dan melaksanakan sistem nominasi, evaluasi, remunerasi yang transparan bagi Pengurus setelah
mempertimbangkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi yang selanjutnya diajukan untuk memperoleh
persetujuan RUPS.
44
Page 67
DIREKSI
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Direksi bertugas untuk menjalankan pengurusan Perseroan melalui setiap tindakan dan kebijakan yang dianggap tepat.
Atas dasar tersebut, Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan serta sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan
maupun diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.
Penetapan tugas masing-masing anggota Direksi dilaksanakan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing anggota
Direksi. Dalam hal RUPS tidak menetapkan keputusan mengenai penetapan tugas bagi masing-masing anggota Direksi,
penetapan tugas masing-masing anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Direksi.
Direksi memiliki tanggung jawab untuk:
1. Mengelola Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemegang Saham melalui RUPS.
3. Mengurus kekayaan Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.
5. Menyampaikan rencana kerja tahunan dan laporan keuangan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
6. Membuat laporan tahunan dan laporan keuangan perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Menyerahkan laporan tahunan Perseroan kepada akuntan publik yang ditunjuk oleh RUPS untuk diperiksa. Hasil
pemeriksaan akuntan publik tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pemegang Saham dalam RUPS Tahunan.
8. Menyusun kebijakan tata tertib kerja Direksi yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Direksi.
9. Menerapkan manajemen risiko dan penerapan tata perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam setiap
kegiatan usaha Perseroan pada seluruh jenjang organisasi.
10. Menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
dan Anggaran Dasar Perseroan.
11. Menetapkan kebijakan Perseroan berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris dalam menjalankan kepengurusan
perseroan, kecuali ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perseroan melalui persetujuan Dewan Komisaris.
13. Menindaklanjuti rekomendasi atas hasil temuan pengawasan Satuan Kerja Audit Internal, auditor eksternal, pengawasan
OJK dan/atau pengawasan otoritas pengawas yang berwenang lainnya.
14. Menyimpan dan memelihara daftar pemegang saham dan daftar khusus sebaik-baiknya.
15. Mengungkapkan kebijakan Perseroan yang bersifat strategis di bidang kepegawaian kepada seluruh Pegawai Bank.
16. Membuat dan melaksanakan rencana kerja tahunan untuk disampaikan kepada Dewan Komisaris selambat-lambatnya
60 (enam puluh) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
17. Mengungkapkan kepemilikan saham, hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan sesama anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham Bank serta remunerasi dan fasilitas yang didapatnya sesuai
ketentuan yang berlaku.
SEKRETARIS PERUSAHAAN (CORPORATE SECRETARY)
Perseroan telah memiliki sekretaris perusahaan yaitu Divisi Corporate Secretary, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan
OJK No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik,
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 0362/SK/DIR-HCA/2025 tanggal 4 September 2025, Perseroan telah
menunjuk Herfinia sebagai Pj. Pemimpin Divisi Corporate Secretary Perseroan.
Adapun keterangan mengenai pendidikan, pengalaman kerja dan pelatihan yang pernah diikuti dari Herfinia adalah sebagai
berikut:
1. Pendidikan
2. Meraih gelar Sarjana di bidang Ekonomi Pertanian dari Universitas Padjajaran pada tahun 1999. Mendapat gelar
Magister di Bidang Pertanian dari Universitas Padjajaran pada tahun 2004.
3. Pengalaman Kerja
4. Jabatan lain yang pernah dipegang yaitu: Pemimpin Unit Dana Pensiun Lembaga Keuangan sejak tahun 2020 – 2025,
Pemimpin Grup Rekrutmen & Pengembangan 2015-2020, Manager (Pusat Support) 2014-2015.
5. Kontak Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
45
Page 68
Alamat korespondensi : Divisi Corporate Secretary
Menara bank bjb Lantai 7
Jl. Naripan No. 12 – 14 Bandung
Telepon : (022) 4234868
Faksimil : (022) 4206099
Email : ir@bankbjb.co.id
Tugas dan tanggung jawab Divisi Corporate Secretary antara lain sebagai berikut:
1. Mempersiapkan rapat Dewan Komisaris dan Direksi, mencatat hasil rapat dan mendistribusikannya kepada pihak pihak
yang berkepentingan.
2. Mengirimkan pemberitahuan dan mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham dan mempublikasikan hasil keputusan rapat.
3. Menjaga hubungan baik dengan Otoritas Pasar Modal dan mempersiapkan laporan – laporan mengenai pengungkapan
keterbukaan informasi Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Melakukan koordinasi dan administrasi pencatatan kepemilikan Saham dan tindakan korporasi.
5. Mengkoordinasikan kegiatan public relations dan marketing communications untuk Perseroan.
6. Mengelola dan melakukan kegiatan promosi produk dan jasa Perseroan, termasuk pembuatan Buku Laporan Tahunan.
7. Mengkoordinasikan dan memantau tindak lanjut atas pengaduan nasabah.
8. Melaksanakan pembinaan cabang dalam bidang kehumasan, pengaduan nasabah, dan kesekretariatan.
9. Melaksanakan program CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai wujud kepedulian dan kontribusi Perseroan
terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar.
KOMITE AUDIT
Pembentukan Komite Audit Perseroan dibentuk berdasarkan kepada Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
No.01/SK/DKO/2026 tanggal 4 Pebruari 2026 Tentang Pembagian Tugas Dan Pelaksanaan Kegiatan Dewan Komisaris Serta
Komite-Komite (“SK Komisaris No.01/2026”):
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan
Novian Herodwijanto Ketua merangkap anggota (Komisaris Independen Perseroan)
Atty Yuniawati; Anggota (Pihak Independen)
M. Herianto. Anggota (Pihak Independen)
Piagam Komite Audit
Komite Audit mempunyai suatu Pedoman Kerja Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
No.05/SK/DKO/2025 tanggal 10 September 2025 Tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Audit (KA) yang
menetapkan secara jelas peran, tanggungjawab dan lingkup kerjanya untuk meningkatkan efektifitas, tanggungjawab,
keterbukaan dan objektifitas Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsinya. Dalam Piagam Komite Audit diatur organisasi
dan masa kerja Komite Audit, tugas dan tanggung jawab, rapat, pelaporan dan anggaran serta standar etika bagi Komite
Audit.
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan dibentuk SK Komisaris No.01/2026.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nama Jabatan
Rudie Kusmayadi Anggota (Komisaris)
Tomsi Tohir Anggota (Komisaris)
Herman Suryatman Anggota (Komisaris)
46
Page 69
Nama Jabatan
Novian Herodwijanto Anggota (Komisaris Independen)
Yogi Yogiswara Anggota (Pemimpin Divisi Human Capital (ex-officio))
Sunu Widianto Anggota (Pihak Independen)
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
Agar Komite Nominasi dan Remunerasi dapat bekerja secara efektif, maka Komite Nominasi dan Remunerasi harus
mempunyai suatu pedoman yang mengatur secara jelas peran dan tanggung jawab komite dan lingkup kerjanya, yang
ditetapkan atas keputusan Dewan Komisaris Perseroan. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi
terakhir diatur dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 04/SK/DKO/2024 tanggal 13 Februari 2024 Tentang
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk.
KOMITE PEMANTAU RISIKO
Komite Pemantau Risiko dibentuk berdasarkan SK Komisaris No.01/2026.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan
Novian Herodwijanto; Ketua merangkap Anggota (Komisaris Independen)
Rudie Kusmayadi; Anggota (Komisaris)
Tomsi Tohir; Anggota (Komisaris)
Herman Suryatman; Anggota (Komisaris)
Verry Wiratna; Anggota (Pihak Independen)
Dinan Sufendi RAE. Anggota (Pihak Independen)
Agus Harinugroho. Anggota (Pihak Independen)
Piagam Komite Pemantau Risiko
Perseroan memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
No.04/SK/DKO/2025 tanggal 28 Agustus 2025 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko.
KOMITE MANAJEMEN RISIKO
Komite Manajemen Risiko dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.0063/SK/DIR-MRP/2025 tanggal
26 Pebruari 2025 tentang Kebijakan Manajemen Risiko.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur dan keanggotaan Komite Manajemen Risiko adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama
Ketua : Direktur yang membawahkan Satuan Kerja Manajemen Risiko
Sekretaris : Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Kredit, Pasar & Terintegrasi dan/atau
Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Operasional
Anggota tetap dengan Hak Suara : Seluruh Anggota Direksi
Anggota tetap tanpa hak suara : - Seluruh Anggota Senior Executive Vice President
- Pejabat yang memimpin SKAI
- Pemimpin Divisi Kepatuhan & APU PPT
- Pemimpin Divisi Hukum
- Pemimpin Divisi Kebijakan & Prosedur;
Anggota tidak tetap Tanpa Hak Suara : - Executive Business Officer
: - Executive Credit Officer
: - CEO Regional
: - Pemimpin Divisi/Unit yang memiliki keterkaitan dengan topik pembahasan
47
Page 70
Perseroan telah memiliki pedoman Komite Manajemen Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan
No.0594/SK/DIR-MRP/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Pedoman Komite Manajemen Risiko.
KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI
Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan dibentuk berdasarkan SK Komisaris No.01/2026:
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan
Rudie Kusmayadi Anggota (Komisaris)
Tomsi Tohir Anggota (Komisaris)
Herman Suryatman Anggota (Komisaris)
Novian Herodwijanto Anggota (Komisaris Independen)
Hasan Gazali Pulungan Anggota (Pihak Independen)
Dadang Mulyadi Anggota (Pihak Independe)
Iwan Muhammad Ridwan Anggota (Pihak Independen)
Agus Riswanto Anggota (Ex Officio dari Dewan Komisaris bank bjb Syariah)
Iwan Kartiwa Anggota (Ex Officio dari Dewan Pengawas Syariah bank bjb Syariah)
Dedi Achmad Santika Anggota (Ex Officio dari Dewan Komisaris PT BPR Intan Jabar)
Bambang Setiadi Anggota (Ex Officio dari Dewan Komisaris PT bjb Sekuritas)
Riduan Anggota (Ex Officio dari Dewan Komisaris PT Bank Bengkulu)
Emilia Anggota (Ex Officio dari Dewan Komisaris PT Bank Jambi)
Irfan Hadi Siswanto Anggota (Ex Officio dari Dewan Komisaris Perusahaan Terelasi
A.5. SUMBER DAYA MANUSIA
Berikut merupakan jumlah karyawan Perseroan pada tanggal 28 Februari 2026 sebanyak 6.870 yang terdiri dari karyawan
tetap 6.776 dan karyawan tidak tetap 94. Tabel berikut ini menunjukkan perkembangan komposisi karyawan menurut jenjang
jabatan, usia, pendidikan, status, aktivitas utama dan lokasi:
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Aktivitas Utama
Keterangan 28 Februari 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Kantor Pusat 1.859 1.746 1.758
Kantor Wilayah 408 413 368
Kantor Cabang 4.603 4.713 5.007
Jumlah 6.870 6.872 7.133
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Lokasi
Keterangan 28 Februari 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Kantor Pusat 1.765 1.746 1.758
Kantor Wilayah 1 1.685 1.688 1.762
Kantor Wilayah 2 1.130 1.137 1.196
Kantor Wilayah 3 1.185 1.188 1.240
Kantor Wilayah 4 748 754 805
Kantor Wilayah 5 357 359 372
Jumlah 6.870 6.872 7.133
48
Page 71
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Jabatan
Keterangan 28 Februari 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
≥ Executive Management 28 27 32
Senior Management 182 162 171
Middle Management 674 583 610
First Line Management 1.742 1.719 1.716
Staff 4.244 4.381 4.604
Jumlah 6.870 6.872 7.133
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Usia
Keterangan 28 Februari 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
> 50 tahun 155 154 201
41 – 50 tahun 1.247 1.242 1.273
31 – 40 tahun 4.475 4.487 4.703
18 – 30 tahun 993 989 956
Jumlah 6.870 6.872 7.133
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Pendidikan
Keterangan 28 Februari 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Diploma 567 553 584
Sarjana 5.525 5.542 5.739
Pasca Sarjana 769 768 801
Doktor 9 9 9
Jumlah 6.870 6.872 7.133
Komposisi Karyawan Menurut Status
Keterangan 28 Februari 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Tetap 6.776 6.801 7.068
Kontrak 94 71 65
Jumlah 6.870 6.872 7.133
Komposisi Karyawan PT Bank BJB Syariah
Keterangan 28 Februari 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Tetap 1.254 1.243 1.230
Kontrak 15 11 12
Jumlah 1.269 1.254 1.242
49
Page 72
Komposisi Karyawan PT BPR Intan Jabar
Keterangan 28 Februari 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Tetap 61 61 67
Kontrak 1 1 1
Jumlah 62 62 68
Komposisi Karyawan PT BJB Sekuritas
Keterangan 28 Februari 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Tetap 12 11 12
Kontrak 10 10 12
Jumlah 22 21 24
Komposisi Karyawan PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
Keterangan 28 Februari 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Tetap 739 740 768
Kontrak 3 3 93
Jumlah 742 743 861
Komposisi Karyawan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi
Keterangan 28 Februari 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Tetap 773 773 688
Kontrak 384 383 373
Jumlah 1.157 1.156 1.061
A.6. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN, ENTITAS ANAK DAN PENYERTAAN SAHAM LAINNYA
Berikut adalah diagram kepemilikan langsung Perseroan kepada Entitas Anak dan Entitas Asosiasi (Entitas di mana
Perseroan memiliki penyertaan saham minoritas) pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
50
Page 73
Pemerintah Pemerintah Pemerintah
Provinsi Jawa Kota/Kab se- Pemerintah Kota/Kab se-
Barat Jawa Barat Jawa Banten Masyarakat
Provinsi Banten
City & District Banten Provincial City & District Public
West Java
Goverment in Goverment Goverment in
Provincial
West Java Banten
Goverment
38,52% 24,16% 4,95% 7,92% 24,45%
```
Perusahaan Anak Perusahaan Asosiasi
Subsidiaries Associate Company
PT BPR Lebak Sejahtera
bank bjb syariah
99,24%
PT BPR Cipatujah Jabar
bjb Sekuritas
1,91%
93,75%
PT BPR Bogor Jabar PT BPR Kerta Raharja Gemilang
PT BPR Intan Jabar 1,47%
10,92%
PT BPR Cianjur Jabar PT BPR Karya Utama Jabar
PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu 8,81% 11,88%
15,48 %
PT BPR Indramayu Jabar PT Asuransi Bangun Askrida
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi 7,22%
7,73%
Pada tanggal Informasi Tambahan, telah terdapat orang-perorangan (individu) yang menjadi pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dimana berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat
No. 3431/KH.03.02.04/BUMDINVESADBANG tanggal 14 Mei 2025, Perihal Tanggapan kaitan Pemilik Manfaat (Beneficial
Owner) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk (bank bjb), dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah
Propinsi Jawa Barat diwakili oleh Dedi Mulyadi dalam jabatannya selaku Gubernur Jawa Barat adalah pemilik manfaat
(Beneficial Owner) dari Perseroan.
A.7. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN PENYERTAAN SAHAM LAINNYA
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada Entitas Anak dan Entitas Asosiasi yang dimiliki langsung yang
berkontribusi sebesar 10% (sepuluh persen) terhadap total aset, total liabilitas atau laba sebelum pajak Perseroan, serta tidak
terdapat perbedaan proporsi jumlah hak suara yang dimiliki dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan.
51
Page 74
Entitas Anak
Jumlah Aset
Persentase Tahun Tahun
No. Nama Perusahaan Kegiatan usaha
Kepemilikan Kepemilikan Beroperasi per 31 Desember 2025
(dalam jutaan Rupiah)
1 PT Bank BJB Syariah Perbankan 99,24% 2010 2010 16.153.202
2 PT BPR Intan Jabar Bank Perkreditan 10,92% 1998 1998 457.037
3 PT BJB Sekuritas Perusahaan Efek Daerah 93,75% 2020 2021 42.257
PT Bank Pembangunan Daerah
4 Perbankan 15,48% 2024 1971 11.240.530
Bengkulu
5 PT Bank Pembangunan Daerah Jambi Perbankan 7,73% 2024 1959 15.401.738
Entitas Asosiasi
Jumlah Aset
Persentase Tahun Tahun
No. Nama Perusahaan Kegiatan usaha
Kepemilikan Kepemilikan Beroperasi per 31 Desember 2025
(dalam jutaan Rupiah)
1 PT Asuransi Bangun Askrida Asuransi 9,28% 2008 1989 4.980.500
2 PT. BPR Serang Bank Perkreditan 4,95% 1998 1998
562.213
3 PT. BPR Lebak Sejahtera Bank Perkreditan 2,45% 1998 1998
78.467
4 PT. BPR Berkah Bank Perkreditan 1,08% 1998 1998
279.655
5 PT BPR Bogor Jabar Bank Perkreditan 8,55% 1998 1998
116.803
6 PT BPR Cianjur Jabar Bank Perkreditan 8,81% 1998 1998
180.659
7 PT BPR Indramayu Jabar Bank Perkreditan 7,22% 1998 1998
189.190
8 PT. BPR Cipatujah Jabar Bank Perkreditan 1,91% 1998 1998
385.755
9 PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Bank Perkreditan 1,47% 2007 1998
775.822
10 PT BPR Karya Utama Jabar Bank Perkreditan 11,88% 1998 1998
359.794
Berikut merupakan keterangan singkat mengenai perubahan yang terjadi pada saat saat Informasi Tambahan ini diterbitkan
dari masing-masing Entitas Anak yang dimiliki secara langsung oleh Perseroan:
PT Bank BJB Syariah (“BJBS”)
i. Anggaran Dasar
Setelah tanggal Prospektus, perubahan yang terjadi pada anggaran dasar PT Bank Jabar Banten Syariah (“BJBS”), adalah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya No.91 tanggal 12 Desember 2025 yang
dibuat di hadapan Raden Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar
Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
di bawah No.AHU-AH.01.03-0260512 tanggal 8 Januari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan
No.AHU-0296850.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 8 Januari 2026 (“Akta PKR No.91/2025”), dengan telah dilakukan
perubahan antara lain pasal 18 tentang Dewan Pengawas Syariah serta penyusunan kembali anggaran dasar BJB Syariah
ii. Susunan Kepengurusan
Pada tanggal informasi Tambahan, susunan kepengurusan yang berlaku bagi BJBS adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.02 tanggal 1 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan R. Tendy
Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah
No.AHU-AH.01.09-0148886 tanggal 7 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan
No.AHU-0151185.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 Agustus 2023 (“Akta PKR No.02/2023”) jo Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya No.49 tanggal 16 Nopember 2023 yang dibuat di hadapan R. Tendy Suwarman,
S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah
52
Page 75
No.AHU-AH.01.09-0195963 tanggal 14 Desember 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan
No.AHU-0252917.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 14 Desember 2023 (“Akta PKR No.49/2023”) jo Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.123 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat di hadapan R. Tendy
Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah
No.AHU-AH.01.09-0166343 tanggal 26 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan
No.AHU-0081434.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 26 April 2024 jo Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.68
tanggal 19 Juli 2024 yang dibuat di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0232159 tanggal 26 Juli 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0154167.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 26 Juli 2024 jo Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya No.61 tanggal 21 Nopember 2024 yang dibuat di hadapan
R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0290235 tanggal 18 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
dengan No.AHU-0277121.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 18 Desember 2024 (“Akta PKR No.61/2024”) juncto Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.80 tanggal 24 April 2025, yang dibuat di hadapan
R. Tendy Suwarman, SH., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
di bawah No.AHU-AH.01.09-0243604 tanggal 16 Mei 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan
No.AHU-0106978.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 16 Mei 2025 (“Akta PKR No.80/2025”), susunan Dewan Komisaris dan
Direksi BJBS adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Agus Riswanto
Komisaris : Didi Suhardi
Komisaris independen : Rio Febrian Wilantara
Dewan Direksi
Direktur Utama : Arief Setyahadi
Direktur Bisnis : Ita Garmeita
Direktur Operasional : Vicky Fitriadi
Direktur Kepatuhan : Anwar Munawar
iii. Dewan Pengawas Syariah
Pada tanggal informasi Tambahan BJB-Syariah telah memiliki Dewan Pengawas Syariah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya No.92 tanggal 12 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Raden Tendy
Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Drs. H. Endjo Sunidja, MM., M.Ag;
Anggota : H. Iwan Kartiwan Manshur, Lc;
Anggota : Dr. H.Sofian Al Hakim, M.Ag.
PT BPR INTAN JABAR (“BPR IJ”)
i. Anggaran Dasar
Setelah tanggal Prospektus, perubahan yang terjadi pada anggaran dasar PT Bank Bank Perekonomian Rakyat Intan Jabar
(“BPR IJ”), adalah berdasarkan Akta Berita Acara Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No.74 tanggal 26 Nopember 2024
yang dibuat dihadapan I.Irfan Ibrahiem, S.H. M.Kn, Notaris di Kabupaten Garut yang yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.AHU-0082717.AH.01.02. TAHUN 2024 tanggal
18 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0276410.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
18 Desember 2024 (Akta BA No.74/2024), dimana telah dilakukan perubahan Pasal 1 ayat 1 anggaran dasar BIJ dengan
dilakukannya perubahan nama dari PT Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Intan
Jabar serta penyusunan kembali seluruh anggaran dasar BPR IJ
53
Page 76
ii. Susunan Kepengurusan
Pada tanggal Informasi Tambahan, susunan kepengurusan yang berlaku bagi BPR IJ adalah didasarkan pada Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.43 tanggal 12 Juli 2023 yang dibuat dihadapan I. Irfan Ibrahiem, S.H.
M.Kn, Notaris di Kabupaten Garut yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dibawah No.AHU-AH.01.09-
0146553 tanggal 31 Juli 2023 serta telah didaftar dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0146288.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 31 Juli 2023 jo Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.07 tanggal 10 April 2025 yang dibuat
dihadapan I. Irfan Ibrahiem, S.H. M.Kn, Notaris di Kabupaten Garut yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah
diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dibawah No.AHU-AH.01.09-0201967 tanggal 10 April 2025 serta telah didaftar dalam Daftar Perseroan dibawah
No.AHU-0087603.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 10 April 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BPR-IJ adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Dedi Achmad Santika
Dewan Direksi
Direktur Utama : Budi
Direktur Bisnis : Dicky Fardiansyah
Direktur Operasional dan Kepatuhan : Dadang Kurnia
iii. Perizinan
Perubahan perizinan BPR IJ yang terjadi setelah tanggal Prospektus adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala OJK
Tasikmalaya No.KEP-26/KO.1202/2024 tanggal 31 Desember 2024 Tentang Perubahan Nama PT Bank Perkreditan Rakyat
Intan Jabar menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Intan Jabar, OJK telah menyetujui perubahan nama PT Bank Perkreditan
Rakyat Intan Jabar menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Intan Jabar dan izin usaha berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No.Kep-467/KM.17/1998 tanggal 31 Juli 1998 dan izin pengalihan izin usaha atas perubahan
Badan Hukum Dari PD Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Garut Kota Kepada PT Bank Perkreditan
Rakyat Intan Jabar berdasarkan Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan - Kepala Regional 2 Jawa Barat No.21/KR.2/2015
tanggal 22 Mei 2015 dinyatakan tetap berlaku bagi BPR-IJ.
PT BJB SEKURITAS JAWA BARAT (“BJB SEKURITAS”)
Susunan Kepengurusan
Pada tanggal Informasi Tambahan, susunan kepengurusan yang berlaku BJB Sekuritas adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.55 tanggal 14 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Raden Tendy
Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah
No.AHU-AH.01.09-0108944 tanggal 10 April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan
No.AHU-0071392.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 10 April 2023 jo Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.17
tanggal 21 Oktober 2025 yang dibuat dihadapan Dr. Yenni Yunithawati Rukmana, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang
pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0355000 tanggal 24 Oktober 2025 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0250937.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24 Oktober 2025, yaitu sebagai berikut:
54
Page 77
Dewan Komisaris
Komisaris : Bambang Setiadi *)
*) Pengangkatan Bambang Setiadi sebagai Komisaris, baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian
kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal 19 Januari 2025, Bambang Setiadi telah
melakukan klarifikasi tatap muka sehubungan dengan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) guna memenuhi undangan OJK berdasarkan Surat
No.SR-1/KO.1223/2026 tanggal 15 Januari 2026 Perihal Proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Calon Anggota Dewan Komisaris PT BJB Sekuritas Jawa
Barat serta Undangan Klarifikasi dan pada saat ini sedang menunggu hasil klarifikasi tatap muka tersebut..
Dewan Direksi
Direktur Utama : Maryadi Suwondo
Direktur : Yogi Heditla Permadi
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BENGKULU (“BPD BENGKULU”)
i. Riwayat Singkat
Setelah tanggal Prospektus, perubahan yang terjadi pada anggaran dasar PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (BPD
Bengkulu), adalah dilakukan dengan berdasarkan Akta Perubahan Modal Disetor Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan
Daerah Bengkulu No.24 tanggal 23 April 2025 yang dibuat dihadapan Mufti Nokhmah, SH, Notaris di Bengkulu yang
pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian
Hukum Republik Indonesia dibawah No.AHU-AH.01.03-0112592 tanggal 25 April 2025 serta telah didaftar dalam Daftar
Perseroan dibawah No.AHU-0089797.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 April 2025 (“Akta Perubahan No.24/2025”) dimana
telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 mengenai peningkatan modal ditempatkan dan modal setor BPD Bengkulu.
ii. Permodalan
Pada tanggal Informasi Tambahan Komposisi permodalan BPD Bengkulu berdasarkan Akta Perubahan No.24/2025 adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Nilai Nominal %
No Pemegang Saham Rp.10.000.000,00 Rp.1.000.000,00
Saham A Nilai (Rp) Saham B Nilai (Rp) A+B
Modal Dasar 100.000 1.000.000.000.000 250.000 250.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1 Pemerintah Propinsi Bengkulu 14.536 145.360.000.000 8 8.000.000 35,74
2 PERSEROAN 6.297 62.970.000.000 - - 15,48
3 Pemerintah Kabupaten Mukomuko 3.061 30.610.000.000 - - 7,53
4 Pemerintah Kabupaten Lebong 2.515 25.150.000.000 - - 6,18
5 Pemerintah Kabupaten Kepahiang 2.147 21.470.000.000 - - 5,28
6 Pemerintah Kabupaten Bengkulu 1.987 19.870.000.000 - - 4,88
Selatan
7 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong 2.024 20.240.000.000 2 2.000.000 4,98
8 Pemerintah Kabupaten Kaur 1.707 17.070.000.000 - - 4,20
9 Pemerintah Kabupaten Seluma 1.500 15.000.000.000 - - 3,69
10 Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara 1.407 14.750.000.000 5 5.000.000 3,46
11 Pemerintah Kota Bengkulu 1.124 11.240.000.000 5 5.000.000 2,76
12 Pemerintah Kabupaten Bengkulu 1.100 11.000.000.000 - - 2,70
Tengah
13 Koperasi Jasa Mitra Utama Bank - - 7.198 7.198.000.000 1,77
Bengkulu
14 Meriani - - 5.500 5.500.000.000 1,35
Jumlah 39.405 394.050.000.000 12.718 12.718.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 60.595 605.950.000.000 237.282 237.282.000.000
55
Page 78
iii. Susunan Pengurus
Pada tanggal Informasi Tambahan, susunan kepengurusan yang berlaku bagi BPD Bengkulu adalah berdasarkan Berita
Perubahan No.68 tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dihadapan H. Mufti Nokham, S.H. Notaris di Bengkulu yang
pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dibawah No.AHU-AH.01.09-0117480 tanggal 24 Maret 2024 serta telah
didaftar dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0061236.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 24 Maret 2024 jo Akta Berita
Perubahan No.37 tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dihadapan H. Mufti Nokham, S.H. Notaris di Bengkulu yang
pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian
Hukum Republik Indonesia dibawah No.AHU-AH.01.09-0172850 tanggal 27 Maret 2025 serta telah didaftar dalam Daftar
Perseroan dibawah No.AHU-0074128.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 27 Maret 2025 jo Akta Perubahan No.38 tanggal
30 Desember 2025 yang dibuat dihadapan H. Mufti Nokham, S.H. Notaris di Bengkulu yang pemberitahuan perubahan data
Perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia
dibawah No.AHU-AH.01.09-0087790 tanggal 21 Pebruari 2026 serta telah didaftar dalam Daftar Perseroan dibawah
No.AHU-0037054.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 21 Pebruari 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BPD Bengkulu
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Independen (Pelaksana Tugas Komisaris
Utama Independen) : Riduan
Komisaris : Elva Hartati
Dewan Direksi
Direktur (Pelaksana Tugas Direktur Utama) : Iswahyudi
Direktur Operasional : Mulkan
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI (“BPD JAMBI”)
i. Riwayat Singkat
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (BPD Jambi) berkedudukan di Jambi, didirikan sebagai badan hukum berbentuk
perseroan terbatas berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.01 tanggal 1 Pebruari 2007, yang dibuat dihadapan
Robert Faisal, S.H. Notaris di Kota Jambi yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.W20-00061 HT.01.01-TH.2007 tanggal 8 Juni 2007 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan sesuai Undang-Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jambi di bawah No.0310/ BH/05.05/UP/VI/Disperindagkop.2007 pada tanggal 21 Juni 2007 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.55 tanggal 10 Juli 2007, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
No.6947/2007.
Sejak pendirian, anggaran dasar BPD Jambi telah beberapa kali diubah, dan perubahan terakhir didasarkan kepada Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa No.17 tanggal 23 Desember 2025, yang dibuat
dihadapan Galenita Santiliana, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jambi yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah
diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia dibawah
No.AHU-AH.01.03-0257622 tanggal 23 Desember 2025 serta telah didaftar dalam Daftar Perseroan dibawah
No.AHU-0290598.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 23 Desember 2025 (“Akta PKR No.17/2025”) dimana telah dilakukan
perubahan pasal 4 ayat 2 mengenai peningkatan modal ditempatkan dan modal setor BPD Jambi jo Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.05 tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat dihadapan Galenita Santiliana, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Jambi (“Akta BAR No.05/2026”) dimana telah dilakukan perubahan anggaran dasar BPD Jambi.
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BPD Jambi sebagaimana tercantum dalam Akta BAR No.05/2026, maksud dan
tujuan BPD Jambi adalah melakukan usaha di bidang Perbankan
56
Page 79
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut BPD Jambi dapat melakukan kegiatan usaha Aktivitas Keuangan, meliputi
1. Bank Umum Konvensional (64121)
Kelompok Usaha ini mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi penghimpunan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau
bentuk-bentuk lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran
2. Unit Usaha Syariah Bank Umum (64123)
Kelompok Usaha ini mencakup kegiatan usaha yang dilakukan oleh unit kerja dari kantor pusat bank umum
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang
pembantu syariah dan/atau unit syariah.
iii. Permodalan
Komposisi permodalan BPD Jambi berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.22 tanggal
26 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Galenita Santiliana, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jambi yang pemberitahuan perubahan
data Perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dibawah No.AHU-AH.01.03-0169929 tanggal 9 Juli 2024 serta telah didaftar dalam Daftar
Perseroan dibawah No.AHU-0137427.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024 jo Akta PKR No.17/2025 jo Akta BAR
No.05/2026, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Nilai Nominal %
No Pemegang Saham Rp.1.000.000,00 Rp.1.000.000,00
Saham A Nilai (Rp) Saham B Nilai (Rp) A+B
Modal Dasar 2.700.000 2.700.000.000.000 300.000 300.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1 Pemerintah Propinsi Jambi 256.594 256.594.000.000 24,26
2 Perseroan 81.700 81.700.000.000 - - 7,73
3 Pemerintah Kota Jambi 70.000 70.000.000.000 - - 6,62
4 Pemerintah Kabupaten Batanghari 69.892 69.892.000.000 - - 6,62
5 Pemerintah Kabupaten Bungo 67.822 67.882.000.000 - - 6,41
6 Pemerintah Kota Sungai Penuh 67.500 67.500.000.000 - - 6,38
7 Pemerintah Kabupaten Sarolangun 65.462 65.462.000.000 - - 6,19
8 Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung 65.279 65.279.000.000 - - 6,17
Barat
9 Pemerintah Kabupaten Tebo 61.389 61.389.000.000 - - 5,80
10 Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung 61.000 61.000.000.000 - - 5,77
Timur
11 Pemerintah Kabupaten Kerinci 56.000 56.000.000.000 - - 5,30
12 Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi 48.533 48.533.000.000 - - 4,59
13 Pemerintah Kabupaten Merangin 45.500 45.500.000.000 - - 4,30
14 Yayasan Kesejahteraan Pegawai PT - - 32.000 32.000.000.000 3,03
Bank Jambi
15 Koperasi Konsumen Karyawan Bank - - 8.750 8.750.000.000 0,83
Jambi
Jumlah 1.016.671 1.016.671.000.000 40.750 40.750.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 1.683.329 1.683.329.000.000 259.250 259.250.000.000
Saham seri A adalah saham yang memiliki hak untuk mengajukan usulan calon anggota direksi dan dewan komisaris
sedangkan saham seri B tidak memiliki hak untuk mengajukan usulan calon anggota direksi dan dewan komisaris.
57
Page 80
iv. Susunan Pengurus
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.16 Tanggal 17 Desember 2024 yang dibuat
dihadapan Galenita Santiliana, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jambi yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah
diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia dibawah
No.AHU-AH.01.09-0291492 tanggal 20 Desember 2024 serta telah didaftar dalam Daftar Perseroan dibawah
No.AHU-0279821.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 20 Desember 2024 jo Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No.23 Tanggal 26 Nopember 2025 yang dibuat dihadapan Galenita Santiliana, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jambi,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris BPD Jambi adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Emilia
Komisaris : Agus Pirngadi
Komisaris Independen : Ansorullah
Komisaris Independen : Rahayu
Dewan Direksi
Direktur Utama : Khairul Suhairi, SE
Direktur Kepatuhan : Henri
Direktur Kredit & Syariah : Yufnizarman
Direktur Operasional : Zulfikar
Direktur Treasury, Dana, IT dan Digital : Achmad Nunung HS
v. Perizinan
Dalam menjalankan kegiatan usaha utama yang dijalankan, BPD Jambi telah memiliki izin berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No.139618/U.M/II tanggal 6 Oktober 1959 Tentang Izin melakukan usaha sebagai
bank umum jo Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.9/59/KEP.GBI/2007 tanggal 13 Nopember 2007 Tentang
Pengalihan Izin Usaha Bank Karena Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah
Jambi Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi yang berisikan mengenai persetujuan pengalihan izin
usaha Bank dari Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Jambi kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Jambi (PT Bank Pembangunan Daerah Jambi yang disebut Bank Jambi).
vi. Dewan Pengawas Syariah
Pada tanggal informasi Tambahan BPD Jambi telah memiliki Dewan Pengawas Syariah berdasarkan Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.23 Tanggal 26 Nopember 2025 yang dibuat dihadapan Galenita Santiliana, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Jambi, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Lucky Enggrani Fitri;
Anggota : Ahmad Syahrizal, S.Pd.I., ME;
A.8. ASURANSI
Pada tanggal Informasi Tambahan, Perseroan telah melakukan pembaharuan asuransi yang melindungi harta kekayaannya
yaitu sebagai berikut :
1. Perseroan telah menutup Asuransi Property All Risk (PAR), asuransi perlindungan untuk kejadian/risiko property all risks
(kebakaran, gempa bumi, gunung meletus dan bencana alam lainnya), kerusuhan, pemogokan dan huru hara yang
melindungi bangunan kantor, mesin-mesin dan inventaris kantor di berada di daerah kerja Kantor Pusat, Kantor Wilayah
I, Kantor Wilayah II, Kantor Wilayah III, Kantor Wilayah IV dan Kantor Wilayah V, dari kebakaran, kerusakan dan/atau
kehilangan berdasarkan Property All Risks Insurance Policy No.0481-2121-0126-0014-00 tanggal 7 Januari 2026 untuk
periode 17 Januari 2026 sampai dengan 17 Januari 2027 pada PT. Asuransi Bangun Askrida cabang Bandung dengan
nilai pertanggungan sebesar Rp.1.599.928.631.870,00
58
Page 81
2. Perseroan telah menutup Asuransi Gempa Bumi, asuransi perlindungan untuk risiko bencana alam, kerugian harta
benda termasuk kerusuhan, pemogokan, kejahatan dan huru hara, banjir dan kerusakan akibat air yang melindungi
bangunan kantor, mesin-mesin dan inventaris kantor dari kebakaran, kerusakan dan/atau kehilangan di daerah kerja
Kantor Pusat, Kantor Wilayah I, Kantor Wilayah II, Kantor Wilayah III, Kantor Wilayah IV dan Kantor Wilayah V,
berdasarkan Indonesian Standard Earthquake Policy No.0419-2121-0126-0014-00 tanggal 7 Januari 2026 untuk periode
17 Januari 2026 sampai dengan 17 Januari 2027 pada PT. Asuransi Bangun Askrida cabang Bandung dengan nilai
premi sebesar Rp.2.588.851.632,00
ϯ͘ Perseroan telah menutup Asuransi Kendaraan Bermotor, asuransi perlindungan untuk risiko kehilangan, kerusakan,
bencana alam, huru hara, kecelakaan diri pengemudi dan penumpang serta tanggung jawab hukum terhadap pihak
ketiga untuk kendaraan bermotor yang dimiliki PERSEROAN di daerah kerja Kantor Pusat, Kantor Wilayah I, Kantor
Wilayah II, Kantor Wilayah III, Kantor Wilayah IV dan Kantor Wilayah V, berdasarkan Polis Standar Kendaraan Bermotor
Indonesia No.0403-2121-1225-0013-00 tanggal 15 Januari 2026 untuk periode 17 Januari 2026 sampai dengan
17 Januari 2027 pada PT. Asuransi Bangun Askrida cabang Bandung dengan nilai premi sebesar Rp.914.040.753,00
A.9. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP
Pada tanggal Informasi Tambahan, terdapat 2 (dua) tanah berstatus hak milik baru yang berasal dari peningkatan status hak
dari hak guna bangunan. Adapun tanah-tanah baru berstatus hak milik tersebut adalah sebagai berikut:
No No. HM Tanggal Luas (m2) Peruntukkan
1 05573/Hegarsari 14-9-2023 1.755 KC Banjar
2 01100/Kertajaya 18-12-2024 2.015 KC Padalarang
Disamping itu terdapat 1 (satu) tanah berstatus hak milik baru yang berasal dari penggabungan beberapa sertifikat hak milik
yaitu sebagai berikut:
No No. HM Tanggal Luas (m2) Peruntukkan
1 10.26.000010437.0 26-11-2025 5.145 KC Bekasi
A.10. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI
Perjanjian Kredit
Pada tanggal Informasi Tambahan, terdapat 2 (dua) perjanjian kredit yang telah ditandatangani Perseroan yang mengalami
perubahan sehubungan dengan dilakukannya perpanjangan masa berlakunya. Adapun perjanjian kredit yang diubah adalah
sebagai berikut:
1. Perjanjian Kredit No.28 tanggal 26 Juli 2017 yang dibuat dihadapan Muhamat Hatta, SH, Notaris di Jakarta, dengan
PT Bank Central Asia Tbk., juncto Akta Perubahan Pertama Atas Perjanjian Kredit No.41 tanggal 27 Maret 2018 yang
dibuat dihadapan Karin Christina Basoeki, SH, Notaris di Jakarta Pusat juncto Akta Perubahan Kedua Atas Perjanjian
Kredit No.14 tanggal 17 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan Karin Christina Basoeki, SH, Notaris di Jakarta Pusat
juncto Perubahan Ketiga Atas Perjanjian Kredit No.465/Add-KCK/2019 tanggal 20 Desember 2019 juncto Perubahan
Keempat Atas Perjanjian Kredit No.127/Add-KCK/2020 tanggal 30 April 2020 juncto Akta Perubahan Kelima Atas
Perjanjian Kredit No.174 tanggal 22 Juni 2021 yang dibuat dihadapan Satria Amiputra A., SE, Akt, SH, MAkt, MH, M.Kn.,
Notaris di Jakarta juncto Perubahan Keenam Atas Perjanjian Kredit No.120/Add-KCK/2022 tanggal 24 Maret 2022 juncto
Perubahan Ketujuh Atas Perjanjian Kredit No.355/Add-KCK/2022 tanggal 12 Oktober 2022 juncto Perubahan Kedelapan
Atas Perjanjian Kredit No.201/Add-KCK/2023 tanggal 21 Juni 2023 juncto Perubahan Kesembilan Atas Perjanjian Kredit
No.344/Add-KCK/2023 tanggal 29 September 2023 juncto Perubahan Kesepuluh Atas Perjanjian Kredit No.138/Add-
KCK/2024 tanggal 29 April 2024 juncto Akta Perubahan Kesebelas Atas Perjanjian Kredit No.78 tanggal 19 Desember
2024 yang dibuat dihadapan Karin Christiana Basoeki, SH, Notaris di Kota Jakarta Pusat juncto Perubahan Keduabelas
Atas Perjanjian Kredit No.148 tanggal 18 Desember 2025 yang dibuat dihadapan Karin Christiana Basoeki, SH, Notaris
di Kota Jakarta Pusat, yang terbagi dalam 6 (enam) fasilitas yaitu:
a. Fasilitas Time Loan Non-Revolving 2 maksimal sebesar Rp.2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah) yang berlaku
hingga tanggal 27 Maret 2028 untuk tujuan pembiayaan modal kerja dengan suku bunga Indonesia Overnight Index
Average (indONIA) + 1,1% per tahun;
59
Page 82
b. Fasilitas Time Loan Non-Revolving 3 maksimal sebesar Rp.2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah) yang berlaku
hingga tanggal 17 Oktober 2027 untuk tujuan pembiayaan modal kerja dengan suku bunga Indonesia Overnight
Index Average (indONIA) + 1,1% per tahun;
c. Fasilitas Time Loan Non-Revolving 4a maksimal sebesar Rp.1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah) yang berlaku hingga tanggal 30 Juni 2027 untuk tujuan pembiayaan modal kerja dengan suku bunga
Indonesia Overnight Index Average (indONIA) + 1,45% per tahun;
d. Fasilitas Time Loan Non-Revolving 4b maksimal sebesar Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) yang
berlaku hingga tanggal 29 Oktober 2027 untuk tujuan pembiayaan modal kerja dengan suku bunga Indonesia
Overnight Index Average (indONIA) + 1,45% per tahun;
e. Fasilitas Time Loan Non-Revolving 5 maksimal sebesar Rp.500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang
berlaku hingga tanggal 19 Desember 2027 untuk tujuan pembiayaan modal kerja dengan suku bunga Indonesia
Overnight Index Average (indONIA) + 1,1% per tahun;
f. Fasilitas Time Loan Non-Revolving 6 maksimal sebesar Rp.300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) yang
berlaku hingga tanggal 18 Desember 2027 untuk tujuan pembiayaan modal kerja dengan suku bunga Indonesia
Overnight Index Average (indONIA) + 1,1% per tahun;.
2. Perjanjian Kredit No.770/PK/FI/0920 tanggal 28 September 2020 dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. jo
Addendum I Perjanjian Kredit No.052/PP/EB/0222 tanggal 15 Pebruari 2022 jo Addendum II Perjanjian Kredit
No.333/PP/EB/0922 tanggal 28 September 2022 jo Addendum III Perjanjian Kredit No.094/PP/EB/0323 tanggal 27 Maret
2023 jo Addendum IV Perjanjian Kredit No.172/PP/EB/0624 tanggal 26 Juni 2024 jo Addendum V Perjanjian Kredit
No.293/PP/EB/0924 tanggal 25 September 2024 yang terbagi dalam 2 (dua) fasilitas yaitu:
a. Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 2 (KAB 2) maksimal sebesar Rp.1.000.000.000.000,00 bersifat Uncommitted/
Revolving, yang berlaku hingga tanggal 28 Maret 2028 untuk tujuan pembiayaan umum dengan suku bunga
berdasarkan konfirmasi Bank sebelum penarikan;
b. Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 3 (KAB 3) maksimal sebesar Rp.3.000.000.000.000,00 bersifat Uncommitted/
Revolving, yang berlaku hingga tanggal 28 Maret 2028. untuk tujuan pembiayaan umum dengan suku bunga
berdasarkan konfirmasi Bank sebelum penarikan.
Disamping itu, pada Tanggal Informasi Tambahan, terdapat perjanjian kredit baru yang telah ditandatangani oleh Perseroan,
yaitu sebagai berikut:
1. Perjanjian Kredit No.029/ICBCI-TCT/PTD-B/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 dengan PT Bank ICBC Indonesia,
berupa Billateral Committed Loan Credit Facility sebesar maksimal Rp.800.000.000.000,00 untuk tujuan pembiayaan
umum yang berlaku hingga tanggal 20 Desember 2027 dengan suku bunga floating rate 3 (tiga) bulan JIBOR + 0,6%
per tahun
2. Akta Perjanjian Pemberian Uncommitted Facility Line No. 37 tanggal 29 November 2024 dengan PT Sarana Multigriya
Finansial (Persero) (SMF) yang dibuat dihadapan Zun Nur Ain Fauzia, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang terbagi
dalam 2 (dua) fasilitas yaitu:
a. Fasilitas Uncommitted Facility Line I sebesar Rp.1.000.000.000.000,00, yang berlaku hingga tanggal 30 April 2027
untuk tujuan refinancing tagihan yang ditetapkan oleh SMF dengan suku bunga 7,25%;
b. Fasilitas Uncommitted Facility Line II sebesar Rp.500.000.000.000,00 yang berlaku hingga tanggal 30 Juli 2026
untuk tujuan refinancing tagihan yang ditetapkan oleh SMF dengan suku bunga 7.23%.
- Perjanjian Penting
1. Nota Kesepahaman Pemanfaatan Produk, Jasa Dan Layanan Perbankan No.W11-HH.04.03-14918, No.008/NK/IWB-
DJ1/2024 tanggal 30 November 2024 dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat
(Kanwil) dengan tujuan kerja sama adalah untuk memberikan fasilitas jasa pelayanan perbankan kepada Kanwil maupun
pegawai dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dilingkungan Kanwil yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal penandatanganan dan apabila masing-masing pihak tidak bermaksud untuk mengakhiri nota
kesepahaman sampai batas waktu yang telah ditetapkan maka nota kesepahaman ini secara otomatis akan
diperpanjang secara terus menerus untuk jangka waktu yang sama
2. Perjanjian Kerja Sama tentang Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kantor Bersama Samsat dan Unit Pembantu
Kantor Bersama Samsat Di Wilayah Hukum Kepolisian Jawa Barat No.B/195/VII/YAN.1./2025, No.2247/HK.03.01-
Renbang, No.P/19/SP/2025, No.007/IWB-DJ2/PKS/2025 Tanggal 1 Agustus 2025 dengan Kepolisian Daerah Jawa
Barat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat dengan tujuan kerja
60
Page 83
sama adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, Opsen BBNKB, Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada kantor bersama Samsat
dan unit pembantu kantor bersama Samsat di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat yang berlaku untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 23 Nopember 2024 sampai dengan 22 Nopember 2029 dan dapat
diperpanjang, diubah atau diakhiri menurut kesepakatan Para Pihak
3. Perjanjian Kerjasama No.008/NK/DIR-HKE/2024, No.MoU- /DK202/05/2024 tanggal 03 Mei 2024 tentang Pemanfaatan
Produk dan Jasa Layanan Perbankan dengan Perusahaan Umum (Perum) BULOG dengan tujuan kerja sama adalah
untuk memberikan jasa perbankan melalui mekanisme pemberian fasilitas jasa layanan perbankan untuk mewujudkan
sinergitas dan pemanfaatan sumber daya dari masing-masing pihak dan kerja sama pelayanan jasa perbankan secara
berkesinambungan antara para pihak yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal ditandatanganinya
Perjanjian dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak
4. Nota Kesepahaman No.024/NK/DIR-IWB/2025, No.SES-KS/01.02-433 tanggal 17 Desember 2025 tentang
Pemanfaatan Produk dan Jasa Layanan Perbankan dengan Kementrian Koordinator Bidang Hukum, Hak asasi Manusia,
Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. dengan tujuan kerja sama adalah untuk memberikan jasa perbankan
melalui mekanisme pemberian fasilitas jasa layanan perbankan untuk mewujudkan sinergitas dan pemanfaatan sumber
daya dari masing-masing pihak dan kerja sama pelayanan jasa perbankan secara berkesinambungan antara para pihak
yang berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun sejak tanggal 17 Desember 2025 sampai dengan 17 Desember 2029
dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak
5. Nota Kesepahaman No.48.1/NK.01/11/2025, No.021/NK/DIR-IWB/2025 tanggal 5 November 2025 tentang Pemanfaatan
Layanan dan Jasa Perbankan dengan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia dengan tujuan kerja sama adalah untuk
melakukan kerja sama dalam bidang penggunaan layanan jasa perbankan yang berfungsi meningkatkan potensi para pihak serta
kegiatan lainnya yang disepakati oleh para pihak yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal ditandatanganinya
Perjanjian dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak
6. Kesepahaman Bersama No.020/NK/DIR-IWB/2025, No.4.11.1/UN32/KS/2025 tanggal 4 November 2025 tentang
Pengembangan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Peningkatan Sumber Daya Manusia, dan Tata
Kelola Melalui Produk dan Jasa Layanan Perbankan dengan Universitas Negeri Malang dengan tujuan kerja sama
adalah untuk memanfaatkan kemampuan para pihak agar berhasil dalam melaksanakan tugas masing-masing demi
tercapainya Pengembangan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Peningkatan Sumber Daya
Manusia, dan Tata Kelola Perseroan dan Universitas Negeri Malang yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak tanggal 5 Nopember 2025 sampai dengan 5 Nopember 2030 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan
Para Pihak
7. Nota Kesepahaman No.009/NK/DIR-IWB/2025, No.179/UN7.A/KS/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentang Pendidikan,
Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Serta Pemanfaatan Produk Jasa Layanan Perbankan dengan
Universitas Diponegoro dengan tujuan kerja sama adalah untuk memenuhi sistem pelayanan jasa perbankan melalui
mekanisme pemberian fasilitas jasa layanan perbankan untuk mewujudkan sinegitas dalam pemanfaatan sumber daya
masing-masing pihak dan terwujudnya kerja sama pelayanan jasa perbankan secara berkesinambungan antara para
pihak. yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang atas
kesepakatan Para Pihak.
8. Nota Kesepahaman No.019/NK/DIR-IWB/2025, No.100.4.7.1/832/IPDN tanggal 6 Oktober 2025 tentang pemanfaatan
Produk dan Jasa Layanan Perbankan dengan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan tujuan kerja sama
adalah untuk memberikan jasa perbankan melalui mekanisme pemberian fasilitas jasa layanan perbankan untuk
mewujudkan sinergitas dan pemanfaatan sumber daya dari masing-masing pihak dan kerja sama pelayanan jasa
perbankan secara berkesinambungan antara para pihak yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal
penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
A.11. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 2 Maret 2026,
Perseroan terlibat dalam 3 perkara perdata, 9 perkara pengadilan niaga, dan 2 perkara perpajakan dimana apabila
dikemudian hari ternyata badan-badan peradilan tersebut memutuskan dengan mengalahkan Perseroan, maka hal tersebut
tidak akan dapat memberikan dampak negatif yang material terhadap kelangsungan dan kegiatan usaha Perseroan serta
tidak akan berakibat menghambat rencana penerbitan dan penawaran umum Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank
61
Page 84
BJB Tahap II Tahun 2026. Sedangkan Entitas Anak yang dalam hal ini PT Bank BJB Syariah terlibat dalam 1 perkara perdata
dan 3 perkara niaga yang sedang dalam proses di badan peradilan di Indonesia. Tidak ada perkara-perkara yang sedang
dihadapi oleh PT Bank BJB Syariah yang apabila diputus dengan mengalahkan PT Bank BJB Syariah dapat memberikan
dampak negatif yang material yang akan mempengaruhi kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan serta tidak akan
berakibat menghambat rencana penerbitan dan penawaran umum Obligasi Keberlanjutan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan/atau Entitas Anak dalam kedudukannya sebagai pribadi dan sesuai jabatannya
masing-masing, tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan di badan-badan peradilan di Indonesia baik untuk
perkara perdata dan atau perkara pidana dan atau perkara tata usaha negara dan atau perkara hubungan
industrial/ketenagakerjaan dan atau arbitrase dan atau perkara perpajakan serta tidak sedang terlibat dalam permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang dan/atau tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara kepailitan atau telah
dinyatakan dalam keadaan pailit dan tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum/perselisihan yang terjadi di luar
pengadilan dengan, dan/atau memperoleh teguran (somasi) dari, pihak ketiga yang dapat memberikan dampak negatif yang
secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak.
PERSEROAN
1. Perkara Perdata
No No. Perkara Posisi Pihak Lawan Materi Perkara Uraian Nilai Perkara Status Perkara
Perseroan (Rp,00)
1 51/Pdt.G/2023/PN.Idm Tergugat I Yakub A. Gani PMH perkara yang timbul Material Peninjauan Kembali
akibat perselisihan 3.077.492.600
dan sengketa bisnis
antara penggugat dan
rekanan kerjanya yang
menuntut agar dana
hasil bisnis tersebut
menjadi milik pribadi
penggugat dan bukan
perusahaan (nasabah
Perseroan) tempat
bekerja penggugat.
2 268/Pdt.G/2025/PN.Bdg Tergugat II PT Yones Satiya PMH Perkara yang Material Tingkat Pertama
Wacana diakibatkan adanya 3.679.568.500
keberatan dari
penggugat terhadap
pemindahbukuan
dana yang diterima
dari kegiatan usaha
penggugat selaku sub
kontraktor setelah
mengetahui bahwa
dana usaha Tergugat I
adalah berasal dari
pinjaman kepada
Perseroan
3 26/Pdt.G/2025/PN.Cjr Tergugat IV Asep Agus Sodikin PMH Perkara yang timbul Material Banding
akibat keberatannya 1.702.000.000
Penggugat atas objek
bergerak milik
Penggugat yang
menjadi jaminan
perjanjian jaminan
kredit dari Tergugat I
PMH = Perbuatan Melawan Hukum
2. Perkara Pengadilan Niaga
No No. Perkara Posisi Pihak Lawan Materi Nilai Perkara Status Perkara
Perseroan Perkara
1 46/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Kreditor CV Sinar Anugerah Lestari Kepailitan Sebesar Nilai Tagihan Proses Kepailitan
Niaga Jkt Pst Separatis Textindo Piutang
2 26/Pdt-Sus-Pembatalan Kreditor PT Istaka Karya Kepailitan Sebesar Nilai Tagihan Proses Kepailitan
Perdamaian/2022/PN Niaga Separatis Piutang
Jkt Pst jo. 23/Pdt-Sus-
PKPU/2012/PN-Niaga.Jkt.Pst
3. 43/Pdt.Sus/Pdt-Sus- Kreditor PT Ciremai Putra Mandiri Kepailitan Sebesar Nilai Tagihan Proses Kepailitan
Pembatalan Separatis Piutang
62
Page 85
No No. Perkara Posisi Pihak Lawan Materi Nilai Perkara Status Perkara
Perseroan Perkara
Perdamaian/2023/PN Niaga
Jkt Pst
4. 18/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN. Kreditor CV Banyu Bening dan Sri Kepailitan Sebesar Nilai Tagihan Proses Kepailitan
Niaga Smg Separatis Lestari Piutang
5. 2/Pdt.Sus-Pembatalan Kreditor Lusiana Kepailitan Sebesar Nilai Tagihan Proses Kepailitan
Perdamaian/2024/PN.Niaga Separatis Piutang
Jkt.Pst jo.
No. 381/Pdt.Sus-
PKPU/2022/PN.Niaga Jkt.Pst
6. 313//Pdt.Sus-PKPU/2023/ Kreditor PT Ekawira Sarana Perkasa Kepailitan Sebesar Nilai Tagihan Proses Kepailitan
PN.Niaga Jkt Pst Separatis Piutang
7. 119/Pdt.Sus- Kreditor PT Runinco Bumi Lestari Kepailitan Sebesar Nilai Tagihan Proses Kepailitan
PKPU/2023/PN.Niaga.Sby Separatis Piutang
8. 2/Pdt.Sus- Kreditor PT. Sri Rejeki Isman Kepailitan Sebesar Nilai Tagihan Proses Kepailitan
Homologasi/2024/PN. Separatis Piutang
Niaga.smg
9 0785/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Kreditor PT Rukun Mitra Sejati PKPU Sebesar Nilai Tagihan Proses PKPU
Niaga Sby Separatis Piutang
PKPU = Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
3. Perkara Pengadilan Pajak
No No. Perkara Posisi Perseroan Pihak Lawan Materi Perkara Nilai Nilai Status Perkara
Perkara Perkara
Awal*) Saat Ini*)
1 014064.15/2022/PP Pemohon Banding Dirjen Pajak PPh Badan Tahun 2019 34.964 34.797 Proses Sidang
Banding
2 003909.15/2025/PP Pemohon Banding Dirjen Pajak PPh Badan Tahun 2019 185.123 180.649 Proses Sidang
Banding
*) Termasuk denda dan pokok (dalam jutaan Rupiah)
PT Bank BJB Syariah
1. Perkara Perdata
No No. Perkara Posisi Pihak Lawan Materi Perkara Uraian Nilai Perkara Status Perkara
Perseroan (Rp,00)
1 27/Pdt.G/2024/PN.Rkb Tergugat III Yang Yang Herdiyana Perlawanan perkara yang timbul Material : Kasasi
dkk akibat adanya 72.000.000
keberatan atas upaya Immaterial :
lelang terkait asset 67.200.000
yang ditempati
Penggugat
2. Perkara Pengadilan Niaga
No No. Perkara Posisi Pihak Lawan Materi Nilai Perkara Status
Perseroan Perkara (Rp,00) Perkara
1 90/Pdt.Sus-PKPU/2025/ Kreditur PT Kutilang Paksi Mas PKPU Pokok: 18,649,832,268 Proposal
PN Niaga Jkt.Pst Sapartis Perdamaian
2 Kreditur PT Pasir Tengah PKPU Pokok: 18.342.589.748 Proposal
105/Pdt.Sus-PKPU/2025/ PN
Sapartis Margin: 3.246.403.998 Perdamaian
Niaga Jkt.Pst
Denda: 550.800.000
3 176/Pdt.Sus-PKPU/2025/ PN Kreditur PT RIG Nusantara Jaya PKPU Pokok+Margin : Proposal
Niaga Jkt.Pst Sapartis 31.152.584.106,80 Perdamaian
PKPU = Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
B.1. KEGIATAN USAHA
Perseroan merupakan salah satu Bank Umum milik Pemerintah Daerah di Indonesia yang memiliki nasabah utama berupa
perorangan, karyawan, koperasi, BUMD, BUMN, beserta institusi lainnya baik Pemerintah maupun swasta. Sampai dengan
Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 5 kantor wilayah, 64 Kantor Cabang, 769 Kantor Cabang Pembantu, 185 cash
recycle machine dan 1.436 Jaringan ATM .
63
Page 86
Per tanggal 31 Desember 2025, total dana pihak ketiga Perseroan dikontribusi oleh dana-dana corporate sebesar
Rp68.651.796 juta (56,23%), dana retail sebesar Rp46.559.698 juta (38,13%) dan dana Pemerintah sebesar Rp6.889.579
juta (5,64%). Selain itu Perseroan juga telah menyalurkan pinjamannya kepada debitur di seluruh daerah operasional
Perseroan yang terdiri dari 48,61% debitur kredit konsumer, 18,10% debitur kredit ritel, 18,22% debitur kredit korporasi dan
komersial, 9,44% debitur kredit KPR, 3,39% debitur kredit UMKM dan 2,23% debitur kredit Internasional.
B.1.1. PENGHIMPUNAN DANA
Penghimpunan dana yang diarahkan kepada dana-dana ritel/perorangan disamping mempertahankan nasabah korporasi
maupun instansi dan departemen terkait. Penghimpunan dana dilakukan melalui produk-produk sebagai berikut:
Giro
Dana pihak ketiga dalam Rupiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana
perintah pembayaran lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan Perseroan. Perseroan memiliki produk giro dengan nama bjb
Giro Rupiah dan bjb Giro Valas. Untuk bjb Giro Rupiah Perorangan dapat diberikan fasilitas kartu ATM.
Tabungan
Untuk meningkatkan pertumbuhan dana pihak ketiga, Perseroan menyediakan beberapa pilihan produk tabungan yang
disesuaikan dengan kebutuhan nasabah saat ini, tabungan memiliki fasilitas jaringan lebih dari 23.000 ATM di seluruh
Indonesia, dapat melakukan transaksi tarik tunai sampai dengan Rp10 juta, transfer antar bank melalui fasilitas jaringan ATM
Bersama dan/atau jaringan ATM Prima sampai dengan Rp25 juta, dapat dijadikan agunan kredit, fasilitas kartu ATM berfungsi
sebagai kartu debit (Prima Debit) dengan transaksi sampai Rp10 juta, dapat melakukan pembayaran berbagai tagihan serta
suku bunga harian yang kompetitif. Produk tabungan tersebut antara lain sebagai berikut:
✓ Tabungan bjb Tandamata (Tabungan Anda Masa Datang) adalah produk tabungan yang diterbitkan oleh Perseroan
dalam rangka menjangkau golongan masyarakat kecil dan menengah, melalui setoran awal yang relatif ringan dan
diikutsertakan dalam Undian Berhadiah Perseroan
✓ Tabungan bjb Tandamata Gold adalah produk tabungan perorangan yang diterbitkan Perseroan yang bertujuan untuk
menjangkau golongan masyarakat menengah keatas dengan beberapa tambahan fasilitas yang dimiliki diantaranya suku
bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk tabungan lain, diikutsertakan dalam Undian Berhadiah
Perseorangan, fasilitas perlindungan asuransi untuk nasabah yang mencapai saldo tertentu.
✓ Tabungan bjb Tandamata Dollar adalah salah satu produk tabungan valuta asing dari bank bjb tersedia dalam mata
uang Dollar Amerika Serikat (USD) dan Dollar Singapura (SGD). Diperuntukan bagi nasabah perorangan, non
perorangan maupun joint account.
✓ Tabungan bjb Tandamata Bisnis adalah produk tabungan perorangan yang diterbitkan oleh Perseroan dengan fasilitas
dan informasi yang dibutuhkan untuk menjangkau para pelaku usaha nasabah perorangan dengan usaha kecil dan
menengah serta Optimalisasi Dana Usaha Nasabah dengan beberapa fasilitas yang dimiliki diantaranya suku bunga
yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk tabungan lain, fasilitas auto transfer dari rekening Tandamata Bisnis ke
Rekening Giro yang dimiliki oleh nasabah.
✓ Tabungan bjb Tandamata Berjangka adalah Tabungan Anda Masa Datang perorangan dalam mata uang rupiah
dengan jumlah setoran bulanan dan jangka waktu tertentu yang disertai dengan manfaat pertanggungan asuransi sesuai
ketentuan bank. Terdapat rekening utama yang berlaku sebagai rekening sumber dana untuk setoran rutin bjb
Tandamata Berjangka yang dilakukan melalui proses autodebet, yang tanggal pendebetannya dapat dipilih sesuai
dengan keinginan nasabah. Atas saldo bjb Tandamata Berjangka tidak dapat dilakukan pengambilan & penarikan
layaknya tabungan pada umumnya kecuali berniat menutup rekening tersebut. Bjb Tandamata Berjangka akan berakhir
dalam hal telah jatuh tempo / tidak melakukan setoran selama 3 bulan berturut-turut atau atas permintaan nasabah.
✓ Tabungan bjb Tandamata Purnabhakti adalah Produk Tabungan yang diperuntukan bagi nasabah pensiunan dalam
mata uang rupiah yang dipergunakan sebagai media penerimaan untuk pembayaran pensiun kelolaan PT Taspen dan
PT Asabri. Diberikan fasilitasi kartu ATM sesuai dengan permohonan nasabah.
64
Page 87
✓ Simpeda (Simpanan Pembangunan Daerah) adalah produk tabungan bersama yang dikeluarkan oleh BPD seluruh
Indonesia, yang diikutsertakan dalam 2 Undian yaitu BPD seluruh Indonesia dan Undian Gratis Berhadiah Perseroan.
Diberikan fasilitas kartu ATM bagi nasabah Simpeda.
✓ TabunganKu adalah Tabungan dalam mata uang rupiah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui budaya menabung. Diperuntukan bagi nasabah perorangan dan tidak diperbolehkan untuk Badan Usaha/ Badan
Hukum maupun Joint Account. Satu orang nasabah hanya memiliki satu rekening TabunganKu di satu bank untuk produk
yang sama, kecuali bagi orang tua yang membuka rekening untuk anak yang masih dibawah perwalian sesuai Kartu
Keluarga yang bersangkutan. Diberikan fasilitasi Kartu ATM bagi nasabah TabunganKu.
✓ Tabungan bjb Tandamata My First adalah Tabungan yang diperuntukan bagi nasabah perorangan berusia 0-17 tahun
dalam mata uang rupiah sebagai tabungan edukasi perbankan sejak dini bagi anak untuk memulai belajar dan
membudayakan menabung. Diberikan fasilitas kartu ATM bagi nasabah Tandamata My First.
✓ Simpanan Pelajar (Tabungan Simpel) adalah produk tabungan bersama yang dikeluarkan oleh OJK yang diperuntukan
untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh bank-bank di Indonesia, dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan
untuk mendorong budaya menabung. Produk SimPel hanya dapat dipasarkan secara kolektif yang didahului dengan
adanya perjanjian kerjasama (PKS) antara Sekolah dengan Perseroan, diperuntukan bagi nasabah perorangan WNI
yang berusia dibawah 17 tahun dan belum memiliki KTP. Perseroan dapat melakukan konversi atau perubahan jenis
tabungan SimPel menjadi produk tabungan bank bjb lainya pada saat nasabah mencapai usia 17 tahun ke atas.
✓ bjb Tandamata Simuda adalah produk tabungan untuk mendukung budaya menabung bagi pemuda dan mahasiswa.
Diperuntukan bagi nasabah perorangan kelompok usia 18-30 tahun, dengan jumlah setoran bulanan dan jangka waktu
tertentu dengan mekanisme autodebet dari rekening sumber dana, yang dilengkapi perlindungan asuransi jiwa dengan
skema asuransi mikro.
✓ bjb Simuda Investasiku adalah Layanan installment reksa dana bagi nasabah perorangan yang memberikan
kemudahan pembelian produk reksa dana untuk golongan pemuda atau mahasiswa, dengan fitur installment reksa dana
yang dilengkapi perlindungan asuransi jiwa dengan skema asuransi mikro.
Deposito
Seperti kegiatan usaha di setiap bank pada umumnya, Perseroan juga menyediakan produk-produk deposito yang ditawarkan
kepada nasabah antara lain sebagai berikut:
✓ bjb Deposito Berjangka adalah Simpanan berjangka pihak ketiga baik perorangan maupun non perorangan dalam
mata uang rupiah pada bank yang penarikanya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara
deposan dengan bank. Pencairan yang dilakukan sebelum jatuh tempo akan dikenakan biaya penalti berupa tidak
dibayarkannya bunga berjalan. Jangka waktu penempatan bjb deposito berjangka adalah 1,3,6,12,24 bulan. Terdapat
fasilitas Automatic Roll Over (ARO) yaitu perpanjangan secara sistem pada deposito yang telah jatuh tempo. Bunga
yang diperoleh dapat dipindahbukukan ke rekening bank bjb maupun di transfer ke rekening bank lain.
✓ bjb Deposito Suka-Suka adalah Simpanan berjangka pihak ketiga perorangan dalam mata uang rupiah pada bank
yang dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa dikenakan biaya penalti, diperuntukan bagi nasabah perorangan.
Jangka waktu penempatan bjb deposito suka-suka adalah 1,3,6,12 bulan. Terdapat fasilitas Automatic Roll Over (ARO)
yaitu perpanjangan secara sistem pada deposito yang telah jatuh tempo. Bunga yang diperoleh dapat dipindahbukukan
ke rekening bank bjb maupun di transfer ke rekening bank lain.
✓ bjb Deposito Valas adalah Simpanan berjangka pihak ketiga baik perorangan, non perorangan maupun joint account
dalam mata asing (USD,SGD,EUR,JPY) pada bank yang penarikanya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian antara deposan dengan bank. Jangka waktu penempatan bjb deposito berjangka adalah
1,3,6,12,bulan. Apabila dicairkan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan biaya penalti, dan bunga berjalan tidak
dibayarkan.
✓ bjb Deposito Diskonto adalah simpanan berjangka atas nama nasabah dengan pembayaran bunga dimuka yang
dikeluarkan oleh bank yang bukti simpanannya tidak dapat diperjualbelikan. Jangka waktu deposito berjangka diskonto
adalah 1,3,6,12 bulan.
65
Page 88
Berikut ini merupakan pertumbuhan dana pihak ketiga Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Giro 17.143.299 18.436.543
Tabungan 34.250.747 34.114.888
Deposito 70.707.026 73.192.228
Total 122.101.072 125.743.660
B.1.2. PENYALURAN DANA
Dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan, maka penyaluran dana lebih
diarahkan kepada peningkatan kredit dan pembiayaan ritel yang memberikan multiplier effect kepada seluruh sektor usaha
kecil, serta penyaluran program kredit kepada debitur-debitur binaan yang prospektif dengan tetap mengatur kesesuaian
penyaluran kredit konsumtif dan produktif secara bertahap. Sedangkan untuk dana-dana yang belum tersalurkan dalam
bentuk kredit, dioptimalkan dalam bentuk penempatan dana dan pembelian surat berharga dengan memperhatikan faktor
likuiditas, rentabilitas dan risiko.
Penyaluran dana Perseroan kepada nasabah dilakukan melalui berbagai produk-produk sebagai berikut:
Kredit Umum
a. bjb Kredit Guna Bhakti
Fasilitas kredit dengan tujuan multiguna bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Non-ASN berpenghasilan tetap yang gajinya
sudah/ belum disalurkan melalui bank bjb.
b. bjb Kredit Pra Purna Bhakti (KPPB)
Fasilitas kredit dengan tujuan multiguna bagi ASN yang akan memasuki masa pensiun dengan jangka waktu kredit dapat
melintasi usia pensiun.
c. bjb Kredit Purna Bhakti (KPB)
Fasilitas kredit bagi Calon Debitur/Debitur dengan status Pensiun Sendiri atau Pensiun Janda/Duda yang pensiun
bulanannya telah disalurkan melalui bank atau kantor bayar lainnya dimana sumber pengembaliannya berasal dari
pensiun bulanan.
d. bjb Back to Back Loan
Fasilitas kredit bagi kepada debitur perorangan dengan jaminan berupa Agunan Kas.
e. bjb KPR
Fasilitas kredit kepada Calon Debitur perorangan untuk pembiayaan kepemilikan Properti, baik pembelian baru atau
second dengan beragam tujuan fasilitas kredit: Pembelian Rumah (rumah tapak/ apartemen/ ruko/ rukan/ lainnya), Take
Over XTRA, Top Up, Membangun, dan Multiguna.
f. bjb KKB
Pemberian fasilitas kredit kepada Debitur perorangan dengan tujuan pembelian kendaraan bermotor atau kendaraan
bermotor berwawasan lingkungan non produktif, baik baru maupun bekas atau tujuan refinancing multiguna dan atau
tujuan take over pengambilalihan kredit di Lembaga Jasa Keuangan.
g. bjb MLT BPJS Ketenagakerjaan
Fasilitas kredit konsumtif yang diberikan Bank kepada calon debitur peserta BPJS Ketenagakerjaan berupa Kredit
Pemilikan Rumah, Pinjaman Uang Muka Perumahan, Pinjaman Renovasi Perumahan.
h. bjb KPR Sejahtera FLPP
Pembiayaan rumah bersubsidi berkerja sama dengan Kementerian Perumahan Rakyat untuk mewujudkan rumah
idaman dengan suku bunga rendah sepanjang tenor, cicilan ringan, dan jangka waktu panjang untuk rumah tapak atau
rumah susun.
i. bjb KPR TAPERA
Fasilitas kredit konsumtif yang diberikan bank bjb kepada Calon Debitur perorangan yang berpenghasilan rendah berupa
Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Renovasi Rumah, dan Kredit Pembangunan Rumah.
66
Page 89
j. bjb KPR Gaul
Fasilitas kredit bagi Calon Debitur anak muda/generasi milenial yang memiliki fix income dan ingin memiliki rumah
dengan bunga kompetitif serta uang muka minimal 0%.
k. bjb KPR Lelang
Fasilitas kredit bagi Calon Debitur yang ingin memiliki properti/properti usaha (rumah tapak/rumah toko/toko/kantor dan
lainnya) melalui mekanisme Lelang baik dari bank bjb ataupun bank lain.
l. bjb Credit Card
Kartu kredit co-branding hasil kolaborasi dua bank besar, yaitu bank bjb dan BNI. Pemegang Kartu akan mendapatkan
double benefit, karena selain dapat menikmati program diskon yang diciptakan eksklusif dari bank bjb, nasabah juga
dapat menikmati fitur dan manfaat serta promo dari kartu kredit BNI reguler.
m. bjb Kredit Mikro Utama
Fasilitas Kredit bagi para pelaku usaha perorangan, Badan Usaha (PT, CV) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
dalam sektor ekonomi produktif berskala Mikro, Kecil dan Menengah yang telah menjalankan usahanya selama minimal
2 (dua) tahun dengan plafon pinjaman maksimal Rp500.000.000.
n. Kredit Usaha Kecil Menengah (KUKM)
Fasilitas kredit bagi para pelaku baik perorangan maupun badan usaha dalam sektor ekonomi produktif yang masuk
kategori Usaha Kecil dan Menengah yang telah menjalankan usahanya selama minimal 3 (tiga) tahun dengan plafon
pinjaman di atas Rp500.000.000 sampai dengan maksimal Rp2.000.000.000.
o. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Fasilitas kredit bagi para pelaku baik perorangan maupun badan usaha dalam sektor ekonomi produktif yang masuk
kategori Mikro, Kecil dan Menengah dengan usaha telah berjalan minimal 6 (enam) bulan dengan plafon maksimal
Rp500.000.000. Jenis KUR terdiri dari KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus dan KUR Penempatan
PMI.
p. bjb Kredit Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG)
Fasilitas kredit kepada Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani dan Koperasi dengan jaminan Resi Gudang,
dan mendapatkan subsidi Bunga dari Pemerintah. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang
disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
q. Kredit bjb Mesra
Fasilitas kredit bagi masyarakat kecil yang belum bankable dengan plafond maksimal Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Kredit bjb Mesra memiliki keunggulan bunga 0%, tanpa agunan dan bebas biaya provisi.
r. Pemberdayaan Masyarakat Ekonomi Terpadu (PESAT)
Selain memberikan permodalan, bank bjb memiliki program pendampingan yaitu Pemberdayaan Masyarakat Ekonomi
Terpadu (PESAT) yang bertujuan untuk untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas usaha para pelaku UMKM agar
semakin maju dan berkembang. PESAT bank bjb terdiri dari 3 (tiga) Pilar yaitu Pilar pertama Pesat Kapasitas Usaha,
Pilar kedua Pesat Wirausaha Baru dan Pilar Ketiga Pesat Go Digital.
s. bjb Kredit Cash Collateral
Fasilitas kredit dengan agunan Cash Collateral (agunan yang bersifat likuid yaitu berupa uang kas atau yang
dipersamakan dengan uang kas antara lain giro, tabungan dan deposito).
t. bjb Kredit Investasi
Fasilitas kredit untuk membiayai kebutuhan barang-barang modal atau aktiva tetap dalam rangka rehabilitasi,
modernisasi, ekspansi (perluasan), relokasi maupun project financing atau refinancing.
u. bjb Kredit Modal Kerja
Fasilitas kredit untuk membiayai aset lancar dan/atau menggantikan hutang dagang, serta membiayai kegiatan
operasional perusahaan sesuai dengan karakter bisnisnya.
v. bjb Kredit Modal Kerja Kontrak
Fasilitas kredit modal kerja untuk membiayai kebutuhan modal kerja Debitur yang memperoleh kontrak pengadaan
barang/jasa atau penyelesaian suatu proyek dalam rangka pelaksanaan jasa konstruksi dan usaha penyediaan
bangunan.
w. bjb Kredit Modal Kerja Kepada Pengembang
Fasilitas kredit modal kerja untuk untuk membiayai kebutuhan modal kerja pengembang dalam melaksanakan pekerjaan/
kegiatan konstruksi pengadaan bangunan dan/atau sarana dan prasarana yang dimaksudkan untuk dijual.
x. bjb Kredit Modal Kerja Resi Gudang
Fasilitas kredit modal kerja yang diberikan dengan jaminan komoditas yang disimpan dalam gudang untuk Debitur yang
tidak dalam kategori penerima kredit melalui Skema Subsidi Resi Gudang.
67
Page 90
y. bjb Kredit Jangka Pendek
Fasilitas Kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan calon debitur/debitur untuk pemenuhan deficit cash flow
dalam jangka waktu pendek.
z. bjb Kredit Kepada Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
Fasilitas kredit kepada BPR untuk tujuan ekspansi usaha.
aa. bjb Kredit Kepada Koperasi
Fasilitas kredit kepada Koperasi untuk tujuan penambahan modal kerja.
bb. bjb Kredit Modal Kerja Kepada Lembaga Pembiayaan
Fasilitas kredit kepada lembaga pembiayaan yang bertujuan untuk membiayai kebutuhan modal kerja Lembaga
Pembiayaan dengan pola executing.
cc. Pinjaman Daerah
Fasilitas kredit yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi untuk membiayai kegiatan investasi
maupun deficit cash flow daerah.
dd. Receivable Financing
Fasilitas kredit kepada penjual/seller dalam rangka pembiayaan perdagangan.
ee. Kredit Investasi Kepada PDAM
Fasilitas kredit kepada PDAM untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan
atau pendirian proyek baru.
ff. Distributor Financing
Fasilitas kredit kepada Distributor dan/atau Sub Distributor sebagai jaminan pembayaran atas pengiriman produk dari
Principal/ Main Distributor.
Berikut ini merupakan pertumbuhan kredit yang diberikan oleh Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember
2024:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Konsumer 54.413.293 52.944.399
Ritel 20.264.640 20.755.720
Korporasi & Komersial 20.397.970 25.436.643
KPR 10.572.593 10.760.970
UMKM 3.794.542 4.644.500
International 2.500.000 4.644.500
Total 111.943.038 119.483.882
Prosedur Pengajuan dan Pemberian Kredit
Kebijakan Perseroan dalam proses pemberian kredit dan pengawasan kredit adalah sebagai berikut:
I. Tahap Penetapan Target Market
- Melakukan identifikasi awal terhadap bidang usaha debitur/calon debitur yang potensial yang akan dibiayai oleh
Perseroan.
- Relationship Officer melakukan pemetaan terhadap potensi kredit yang diselaraskan dengan penetapan target
market.
- Mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan untuk analisa kredit yang diajukan oleh debitur/calon debitur.
- Melakukan dokumentasi kredit dan administrasi kredit.
68
Page 91
II. Tahap Verifikasi
- Menetapkan Risk Acceptance Criteria (RAC) sebagai ketentuan minimum yang ditetapkan sebagai pre-screening
calon debitur.
- Melakukan credit checking yang dilakukan oleh Unit Bisnis dan merupakan media verifikasi mengenai reputasi dan
untuk memperoleh keyakinan atas kondisi usaha debitur/calon debitur. Credit checking dapat dilakukan melalui
bank checking, trade checking dan referensi.
- Menerapkan model pemeringkatan (credit rating) yang merupakan salah satu metode yang digunakan dalam upaya
mitigasi risiko kredit. Untuk kredit komersial, model pemeringkatan yang digunakan berupa credit rating yang
mengurutkan debitur/calon debitur, fasilitas, dan/atau proyek pekerjaan berdasarkan tingkat risiko terjadinya gagal
bayar (probability of default). Credit rating dilaksanakan oleh Unit Bisnis dan Unit risk reviewer dilakukan review
secara berkala. Apabila terdapat informasi kualitatif yang berdampak signifikan terhadap kondisi debitur/calon
debitur, segera dilakukan review atas credit rating tersebut oleh Unit Bisnis dan Unit Risk Reviewer untuk melihat
dampaknya terhadap credit rating dan/atau rating debitur/calon debitur.
III. Tahap Analisa Kredit
- Melakukan analisa kredit berdasarkan data dan informasi yang telah dikumpulkan dari debitur/calon debitur.
- Ketika data dan informasi debitur/calon debitur telah lengkap, akan dilanjutkan dengan keputusan kredit yang
ditetapkan oleh manajemen Perseroan yang menggunakan four eyes principle dengan tetap memperhatikan
prinsip-prinsip kehati-hatian (prudent banking principles).
- Komite kredit Perseroan akan melakukan evaluasi dan memutuskan permohonan kredit dalam jumlah tertentu yang
ditetapkan oleh Direksi.
- Selanjutnya Perseroan akan menerbitkan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) yang ditujukan kepada calon
debitur yang berisi penawaran pemberian fasilitas kredit kepada calon debitur termasuk di dalamnya syarat dan
ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon debitur dan bersifat tidak mengikat. SPPK ini dimaksudkan agar calon
debitur memahami terlebih dahulu hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan pemberian kredit dan mempersiapkan
segala sesuatu yang diperlukan oleh Perseroan.
IV. Tahap Persetujuan Kredit
- Setelah debitur/calon debitur menyetujui SPPK Perseroan, akan dilanjutkan dengan proses penerbitan perjanjian
kredit dan penandatanganan perjanjian kredit antara Perseroan dengan debitur/nasabah. Perjanjian kredit ini
mengatur hak dan kewajiban para pihak sebagai akibat adanya pinjam meminjam uang.
Selain penghimpunan dan penyaluran dana, Perseroan melayani jasa-jasa perbankan lainnya antara lain:
1. bjb digi
2. bjb digicash
3. bjb EDC
4. bjb e-SAMSAT Jabar
5. bjb e-Tax
6. bjb edu-pay
7. bjb Tip FX
8. bjb Deposito on Call
9. bjb Custody
10. bjb Wali Amanat
11. bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
12. bjb Remittance
13. bjb Quick Cash
14. bjb Bisa (Laku Pandai)
15. bjb Call
16. bjb Cash Management Service
17. Internet Banking Corporate
18. Signal (Samsat Digital Nasional)
19. Jaminan Bank (Garansi Bank)
20. Letter of Credit & SKBDN
21. Pre Post Shipment Financing
22. Inkaso
23. Kiriman Uang
24. Western Union
69
Page 92
25. Transfer Kliring Antar Wilayah (Intercity Clearing)
26. BPDnet Online
27. Fasilitas Safe Deposit Box (SDB)
28. Bancassurance
29. Reksadana
30. Produk Treasury
31. Mobile Banking (M-ATM Bersama)
32. Layanan bjb Precious
33. Layanan Weekend Banking
34. Layanan Kas Mobil
35. Layanan Penerimaan Pencairan Jaminan dan Pembayaran BUBM BPJS Ketenagakerjaan
36. Layanan Penerimaan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan.
B.2. JARINGAN DISTRIBUSI
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 5 kantor wilayah dengan dengan rincian sebagai berikut:
Cash
Kantor Kantor Cabang Kantor Fungsional
Wilayah ATM Recycle
Cabang Pembantu (Sentra UMKM)
Machine
Kantor wilayah I 17 253 1 393 54
Kantor wilayah II 16 171 1 331 46
Kantor wilayah III 13 203 2 363 38
Kantor wilayah IV 10 108 1 259 36
Kantor wilayah V 8 34 1 90 11
Total 64 769 6 1.436 185
B.3. PEMASARAN
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi pesaing yang memiliki kegiatan usaha yang sejenis. Oleh
karena itu, Perseroan senantiasa meningkatkan mutu pelayanan dan strategi pemasaran yang efektif menghadapi
pertumbuhan kebutuhan nasabah yang semakin bervariasi. Berikut ini merupakan strategi pemasaran yang dijalankan oleh
Perseroan:
Pemasaran Kredit
1. Program pemberian tingkat suku bunga khusus yang disesuaikan dengan local demand untuk Kantor Cabang bank bjb,
baik di wilayah Jawa Barat maupun di luar wilayah Jawa Barat
2. Program pemberian tingkat suku bunga khusus yang diberikan kepada debitur new, debitur top up dan debitur mengulang
produk bjb Kredit Guna Bhakti
3. Program pemberian reward/insentif kepada nasabah Perseroan yang dapat memberikan referral debitur kredit konsumer
4. Program Penghargaan Nasabah Setia
5. Program bjb Perjalanan Religi
6. Program bjb Musisi
Pemasaran Kredit Ritel
• Optimalisasi penyaluran bjb KGB Pola 2 atas PKS Nasional
• Referral marketing melalui pemberian komisi/benefit kepada mitra bank bjb yang telah memberikan referral debitur melalui
program All Get Member
• Pricing melalui pemberlakuan program marketing berupa sweetener kepada calon debitur/debitur eksisting melalui pricing
khusus
• Pengembangan infrastruktur di sektor teknologi informasi secara bertahap
• Kolaborasi dengan pihak TASPEN, ASABRI dan DAPEN dalam kegiatan sosialisasi
• Kolaborasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)/Badan Kepegawaian
Daerah (BKD)
• Kolaborasi dengan himpunan/paguyuban pensiunan seperti Persatuan Wredatama Republik Indonesia
70
Page 93
Pemasaran Kredit Korporasi
• Menyalurkan kredit terhadap sektor industri yang potensial sesuai dengan portofolio guideline
• Meningkatkan fee based income melalui pola pembiayaan sindikasi
• Meningkatkan kerjasama yang baik dengan lembaga dan instansi
• Pemetaan potensi kredit di antaranya melalui referral, internal data mining, eksternal data mining dan media searching
• Memberikan suku bunga khusus dengan dasar perhitungan Customer Profitability Analysis (CPA)
• Secara aktif melakukan cross selling produk kredit dengan menggali potensi lain debitur dalam hal penempatan dana
dalam bentuk giro, tabungan dan deposito yang dapat meningkatkan CASA bank, serta menggali kebutuhan kredit lainya
Pemasaran Kredit Komersial
• Memberikan penawaran untuk pembiayaan pinjaman daerah dan pembiayaan kepada RSUD
• Melakukan re-mapping potensi dan top up debitur eksisting yang memenuhi RAC dan melakukan mapping BPR dan
Koperasi yang berkinerja baik untuk dilakukan penawaran
Pemasaran Kredit UMKM
• Fokus terhadap monitoring pipeline dengan mengoptimalkan monitoring terhadap pergerakan dan eksekusi pipeline dari
kantor cabang oleh kantor wilayah
• Optimalisasi data pipeline calon debitur
• Optimalisasi penawaran top up dengan cara kantor cabang fokus melakukan penawaran top up kepada debitur eksisting
• Melakukan monitoring on call terhadap debitur dengan kolektabilitas 2
• Optimalisasi pola kemitraan dan penyaluran KUR TKI
• Pengembangan produk dan penyempurnaan proses bisnis
• Pengembangan sistem aplikasi proses kredit yang terintegrasi melalui aplikasi bjb Mesra, DiSentra dan bjbLaku
• Penyaluran Kredit UMKM pola channeling melalui lembaga financial technology
• Refreshment dan peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan team UMKM
• Mendukung program pemerintah pusat dan daerah dalam penyaluran kredit produktif untuk segmen UMKM melalui Kredit
Usaha Rakyat, Kredit Skema Subsidi Resi Gudang serta Kredit bjb Mesra
• Meningkatkan Promosi produk dan layanan UMKM melalui media online dan offline
Pemasaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
Perseroan memasarkan berbagai produk dan program KPR dengan keunikan fitur serta promo menarik untuk para calon
debitur.
Strategi Pemasaran Dana Pihak Ketiga
• Peningkatan dan pengembangan fitur baik produk maupun layanan yang dapat menunjang kebutuhan nasabah di era
digital untuk menyediakan layanan perbankan yang lebih efisien guna mendukung proses pemulihan ekonomi nasional
• Sinergitas dan kolaborasi dengan BPD-BPD lain di seluruh Indonesia untuk menambah feebased income Perseroan
• Menyelenggarakan program promosi tematik yang menarik dan tepat sasaran
Strategi Pemasaran bjb Prioritas
• Menyelenggarakan program promosi dan kegiatan yang menarik dan tepat sasaran
Strategi Pemasaran Wealth Management
• Perseroan melakukan berbagai aktivitas dan program promosi produk untuk meningkatkan penjualan reksa dana dan
bancassurance
Strategi Pemasaran International and Transaction Banking
• Melakukan review dan penambahan counterparty untuk mendukung bisnis bank
• Mempertahankan hubungan yang baik dan menggali potensi kerjasama dengan counterparty serta melakukan cross
selling berbagai produk yang dimiliki
71
Page 94
• Peningkatan credit line sesuai dengan kebutuhan bisnis namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian
• Optimalisasi utilisasi credit line dalam rangka peningkatan bisnis dan pendapatan bank
• Menyediakan produk trade finance dengan tarif yang kompetitif dan optimalisasi trade facility yang sudah dibentuk
• Melakukan pemasaran terintegrasi produk trade finance and value chain
• Melakukan promosi untuk produk remitansi
• Melakukan sales visit kepada nasabah yang transaksinya masih belum optimal
• Melakukan ekspansi bisnis dengan Perusahaan Aggregator terkait kerjasama pembayaran tagihan Perusahaan Air
Minum (PAM)
Strategi Pemasaran Treasury
• Target pasar produk Treasury adalah nasabah perorangan dan non perorangan yang terbagi berdasarkan kebutuhan
produk yang ditawarkan
Strategi Pemasaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan
• Memperkuat branding DPLK Perseroan diseluruh wilayah kerja jaringan kantor bank bjb dalam rangka meningkatkan
jumlah kepesertaan
• Meningkatkan program marketing untuk memperluas pasar melalui literasi dan inklusi sesuai dengan potensi calon
peserta milenial dan Gen-Z
• Optimalisasi penetrasi ke potensial customer dan captive market (existing customer)
• Meningkatkan program pemasaran dan kolaborasi dengan pendiri untuk menjadikan DPLK sebagai rantai produk
Perseroan
B.4. STRATEGI DAN PROSPEK USAHA
Tren penurunan suku bunga global seiring pelonggaran kebijakan oleh mayoritas bank sentral, dengan suku bunga global
berbobot PDB sebesar 4,39% dan sekitar 80% bank sentral memasuki fase penurunan, mencerminkan pergeseran menuju
kebijakan yang lebih akomodatif. Kondisi ini didukung oleh probabilitas resesi global yang relatif terkendali menurut
MacroMicro, sehingga memberikan sentimen positif bagi pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas global, sehingga
berpotensi menurunkan cost of fund dan mendorong permintaan pembiayaan, khususnya bagi negara berkembang.
Di domestik, Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan di level 4,75% pada Februari 2026 dengan fokus pada
stabilitas nilai tukar dan efektivitas transmisi kebijakan, di tengah ekspektasi penurunan suku bunga global yang lebih terbatas.
Likuiditas perbankan yang terjaga serta pertumbuhan kredit di kisaran 9–10% mencerminkan fungsi intermediasi yang solid.
Secara keseluruhan, kombinasi lingkungan suku bunga global yang menurun dan kebijakan domestik yang stabil dan terukur
menciptakan prospek usaha yang kondusif bagi industri perbankan.
Dengan proyeksi tersebut Perseroan yakin memiliki prospek yang baik serta peluang untuk terus tumbuh secara
berkelanjutan. Peluang yang dimiliki Perseroan antara lain sebagai berikut:
1. Berdasarkan skala pasar, sebagian besar Kantor Cabang Perseroan masih menjadi market nichers di wilayah
operasionalnya sehingga masih memiliki peluang yang cukup besar untuk meningkatkan pangsa pasarnya dari sisi aset,
baik DPK maupun kredit.
2. Semakin meningkatnya literasi keuangan masyarakat melalui program yang dicanangkan oleh Bank Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka menerapkan kebijakan keuangan inklusif sebagai suatu bentuk pendalaman
layanan keuangan (financial service deepening) yang ditujukan kepada masyarakat in the bottom of the pyramid untuk
memanfaatkan produk dan jasa keuangan formal seperti sarana menyimpan uang yang aman (keeping), transfer,
menabung maupun pinjaman dari asuransi.
3. Kegiatan pelaku ekonomi yang cukup tinggi di Provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta merupakan potensi
pengembangan perkreditan dan pendanaan.
4. Berbagai proyek pembangunan infrastruktur, termasuk Proyek Strategis Nasional berada di wilayah kerja Jawa Barat
dan Banten, sehingga Perseroan memiliki kesempatan untuk memaksimalkan penyaluran kredit dan mampu mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah secara optimal.
5. Dukungan dari Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan dalam mengembangkan Perseroan
sebagai penggerak dan pendorong laju perekonomian di daerah
6. Potensi yang masih besar dalam pengembangan produk digital untuk menyasar segmen ritel dan membangun ekosistem
bisnis Perseroan.
72
Page 95
Berdasarkan hal yang telah dijabarkan di atas, Perseroan optimis untuk dapat senantiasa meningkatkan kinerja dalam jangka
pendek maupun jangka panjang secara berkelanjutan. Hal ini didasarkan pada kekuatan yang dimiliki oleh Perseroan yaitu:
1. Berada di Provinsi Jawa Barat dan Banten yang mempunyai sumber daya alam yang luas, sumber daya manusia dan
kawasan industri besar serta kegiatan ekonomi yang terus berkembang.
2. Sebagai institusi pengelola keuangan kas daerah bank bjb memiliki akses yang luas dalam menghimpun dan
menyalurkan dana masyarakat serta telah tercatat sebagai perusahaan publik yang melantai di Bursa Efek Indonesia
(BEI).
3. Memiliki basis nasabah yang loyal dalam jumlah sangat besar yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), para Pensiunan dan
masyarakat lokal, terutama di wilayah Jawa Barat dan Banten sehingga memudahkan dalam pembangunan ekosistem
transaksi.
4. Memiliki jaringan kantor yang relatif menyebar di lingkungan kegiatan ekonomi yang cukup tinggi di Provinsi Jawa Barat,
Banten dan DKI Jakarta yang merupakan pusat serta penopang laju perekonomian di Indonesia. Selain itu juga didukung
juga oleh jaringan kantor lainnya yang sudah tersebar di 14 Provinsi di Indonesia.
5. Telah ditunjuknya bank bjb sebagai partner dari Pemerintah Pusat yang melaksanakan penyaluran gaji Pemerintahaan
Pusat yang ditempatkan di Daerah.
6. Transformasi digital bank bjb melalui pengembangan layanan berbasis digital seperti transaksi dengan bjb Digi menjadi
lebih mudah karena fitur layanan terintegrasi melalui mobile banking system Perseroan .
7. Memiliki program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terpadu (PESAT) yang mencakup Program Pesat Sehat dan
Produktif. Program Pesat Kapasitas Usaha dan Program Pesat Wirausaha Baru dalam rangka untuk meningkatkan
kompetensi dan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
8. Berbagai penghargaan yang telah diperoleh Perseroan selama beberapa periode baik untuk kategori daerah, nasional
maupun internasional dari berbagai lembaga Swasta, BUMN / BUMD maupun Pemerintah serta lembaga-lembaga
lainnya.
Strategi Usaha
Untuk dapat menangkap berbagai peluang yang dimiliki bank bjb, maka arahan strategi yang tertuang dalam bentuk Arahan
Strategi Direksi Tahunan (ASDT) tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1. Optimalisasi pangsa pasar kredit secara prudent dengan portofolio management business melalui pengembangan
digitalisasi dan menjaga kualitas kredit.
2. Menjaga likuiditas yang sustain dengan optimalisasi share of wallet untuk mendukung akselerasi penyaluran dana.
3. Menyediakan solusi berbasis teknologi informasi guna mendukung bisnis dengan keamanan informasi yang terkendali
4. Peningkatan pendapatan melalui pemanfaatan potensi bisnis lainnya dan pengembangan bisnis secara anorganik serta
pengelolaan biaya secara efektif dan efisien.
5. Memperkuat struktur modal dan mendorong peningkatan kompetensi, produktivitas serta integritas human capital.
6. Memperkuat sinergi untuk membangun ekosistem inklusi keuangan dan akselerasi transaksi instrumen keuangan
berkelanjutan.
7. Mendukung pengelolaan manajemen risiko yang efektif dan penguatan governance serta compliance dalam mencapai
kinerja bank bjb yang berkelanjutan.
Kecenderungan Usaha
Pada tanggal laporan keuangan terakhir hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan,
ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan
pendapatan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi kondisi keuangan masa datang.
Kebijakan Riset dan Pengembangan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kebijakan terkait riset dan pengembangan dalam
menjalankan kegiatan usaha utama Perseroan.
73
Page 96
B.5. PERSAINGAN USAHA
Perseroan sebagai bank konvensional, secara umum, menghadapi persaingan dengan seluruh bank umum yang ada
di Indonesia dalam menentukan penguasaan pasar. Persaingan usaha tersebut antara lain dapat dilihat berdasarkan jumlah
aset yang dimiliki, jumlah dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun dan jumlah pinjaman yang diberikan oleh Perseroan.
Berikut ini tabel pangsa pasar Perseroan di industri perbankan Indonesia per tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam miliar Rupiah)
31 Desember
Kriteria Keterangan
2025 2024
Jumlah Aset Industri 13.646.417 12.460.955
Perseroan 181.191 183.674
Pangsa Pasar 1,33% 1,47%
Jumlah DPK Industri 10.057.543 8.835.755
Perseroan 122.088 125.726
Pangsa Pasar 1,21% 1,42%
Jumlah Kredit Industri 8.693.972 7.942.947
yang Diberikan Perseroan 111.943 119.484
Pangsa Pasar 1,29% 1,50%
Sumber: Statistik Perbankan Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (SPI OJK) Desember 2025
Perbandingan Rasio Keuangan dengan rata-rata industri Bank Umum
31 Desember
Kriteria Keterangan
2025 2024
CAR Industri 25,89% 26,69%
Perseroan 21,20% 19,70%
BOPO Industri 72,96% 81,34%
Perseroan 92,15% 90,20%
ROA Industri 2,53% 2,69%
Perseroan 0,70% 0,86%
LDR Industri 85,37% 88,62%
Perseroan 88,13% 89,49%
Sumber: Statistik Perbankan Indonesia (SPI) & Laporan Keuangan Publikasi Perseroan Desember 2025
Pangsa Pasar Berdasarkan Jumlah DPK
Total DPK Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp122.088 miliar atau
menurun sebesar 2,89% secara year on year (yoy). Dari total DPK tersebut, Perseroan berhasil menguasai pangsa pasar
sebesar 1,21% periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Pangsa Pasar Berdasarkan Kredit yang Diberikan
Total kredit Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp111.943 miliar atau
menurun sebesar 6,31% secara year on year (yoy). Dari total kredit tersebut, Perseroan berhasil menguasai pangsa pasar
sebesar 1,29% periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
74
Page 97
B.6. KESEHATAN PERSEROAN
Mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 14/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kondisi Perseroan yang dilakukan
terhadap Risiko dan kinerja Perseroan.
Perseroan wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara self assessment untuk posisi akhir bulan Juni dan
Desember. Penilaian Tingkat Kesehatan dengan pendekatan Risiko (Risk-Based Bank Rating) tersebut dilakukan dengan
cakupan penilaian terhadap faktor-faktor:
a. Profil Risiko;
b. Tata Kelola;
c. Rentabilitas; dan
d. Permodalan.
Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank ditetapkan berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur dengan
memperhatikan materialitas dan signifikansi masing-masing faktor penilaian.
Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank dikategorikan sebagai berikut:
a. Peringkat Komposit 1 (PK-1) mencerminkan kondisi Bank yang secara umum Sangat Sehat.
b. Peringkat Komposit 2 (PK-2) mencerminkan kondisi Bank yang secara umum Sehat.
c. Peringkat Komposit 3 (PK-3) mencerminkan kondisi Bank yang secara umum Cukup Sehat.
d. Peringkat Komposit 4 (PK-4) mencerminkan kondisi Bank yang secara umum Kurang Sehat.
e. Peringkat Komposit 5 (PK-5) mencerminkan kondisi Bank yang secara umum Tidak Sehat.
Hasil penilaian secara self assessment Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Perseroan per 31 Desember 2025 adalah
sebagai berikut:
Peringkat Komposit
Faktor Penilaian
31 Desember 2025
Profil Risiko 2
Tata Kelola 2
Rentabilitas 3
Permodalan 2
Peringkat komposit 2
Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Perseroan posisi 31 Desember 2025, OJK telah menyatakan bahwa Tingkat
Kesehatan Perseroan berada pada PK 2 (Sehat) yaitu Kondisi Perseroan secara umum sehat, sehingga dinilai mampu
menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. Hal ini tercermin dari
peringkat faktor penilaian antara lain profil risiko, penerapan tata kelola, rentabilitas dan permodalan yang secara umum baik.
75
Page 98
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI KEBERLANJUTAN
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Keberlanjutan, para
Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi
Keberlanjutan kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp932.415.000.000,- (sembilan
ratus tiga puluh dua miliar empat ratus lima belas juta Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Keberlanjutan tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Keberlanjutan. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Keberlanjutan dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat
antara para pihak, yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Keberlanjutan ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Porsi Penjaminan Jumlah Persentase
Keberlanjutan Seri A Seri B Penjaminan (%)
PT BRI Danareksa Sekuritas 86.005.000.000 20.005.000.000 106.010.000.000 11,37%
PT Indo Premier Sekuritas 100.285.000.000 21.010.000.000 121.295.000.000 13,01%
PT Mandiri Sekuritas 225.000.000.000 55.000.000.000 280.000.000.000 30,03%
PT Mega Capital Sekuritas 140.050.000.000 60.040.000.000 200.090.000.000 21,46%
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 140.000.000.000 85.020.000.000 225.020.000.000 24,13%
Total 691.340.000.000 241.075.000.000 932.415.000.000 100%
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan yang turut dalam Emisi Obligasi Keberlanjutan ini telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Pada Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan ini, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan adalah
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini tidak mempunyai hubungan
Afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan UUP2SK.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi Keberlanjutan
Tingkat Bunga Obligasi Keberlanjutan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar Obligasi Keberlanjutan, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo
masing-masing Seri Obligasi, dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi Keberlanjutan).
76
Page 99
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk.
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jl. H.R Rasuna Said No. 1,
Jakarta Selatan 12980
Tel.: (021) 50931835
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
- No. STTD : 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996
- Pedoman Kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta peraturan
yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat nomor: 0494/PLJ-PO/2025 tanggal
27 Februari 2025.
Tugas Pokok:
Mewakili kepentingan pemegang Obligasi Keberlanjutan baik di dalam maupun di luar
pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi Keberlanjutan sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Keberlanjutan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi Keberlanjutan.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Wali Amanat menyatakan bahwa selama
menjadi Wali Amanat:
(i) Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan
(ii) Tidak merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan
Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban Perseroan.
Konsultan Hukum : HKGM & Partners
Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5
Jl. T.B. Simatupang,
Jakarta 12310
- Nama Rekan : Ruli Fajar Hidayat
- No Keanggotaan Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM):
200134.
- No. STTD : STTD.KH-38/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Pebruari 2023.
- Pedoman Kerja yang digunakan oleh mengikuti ketentuan yang diatur dalam Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 0091/LEP-
PKS/2025 tanggal 19 Pebruari 2025 jo Amendemen I Perjanjian Kerjasama Nomor
0091/LEP-PKS/2025 tanggal 29 Desember 2025.
Tugas Pokok:
Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini.
Konsultan Hukum melakukan uji tuntas (dari segi hukum) atas fakta mengenai Perseroan
dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil uji tuntas mana telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas yang menjadi
77
Page 100
dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum .
Notaris : Vita Cahyojati, S.H.M.Hum
Jl. Jati Padang V Nomor 17 C
Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12540
- Nama Rekan : Vita Cahyojati
- No. STTD : STTD.N-193/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 25 April 2024.
- Pedoman Kerja: Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No.09/UMU-PLJ/PNJ-NOTPUB1/2024
tanggal 18 Maret 2024.
Tugas pokok Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran Umum antara
lain ini adalah membuat akta otentik atas:
• Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Keberlanjutan antara Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Obligasi Keberlanjutan.
• Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat.
Penyedia Review : SDG’s Hub Universitas Indonesia
External Gedung Laboratorium Riset Multidisiplin FMIPA UI Lt. 7
Kampus Depok UI, Depok 16424
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat nomor: 09/UMU-PLJ/PNJ-
KONSRVPUBSB/2024 tanggal 14 Juni 2024.
Ruang Lingkup atas jasa SDG’s Hub Universitas Indonesia untuk penerbitan Obligasi
Keberlanjutan adalah sebagai berikut:
• Melakukan proses reviu eksternal pada kerangka kebijakan penerbitan Obligasi
Keberlanjutan;
• Memberikan hasil reviu yang memuat paling sedikit 4 komponen utama diantaranya
penggunaan dana hasil penerbitan, proses evaluasi dan pemilihan kegiatan yang
dibiayai dari hasil penerbitan, pengelolaan dana hasil penerbitan, dan pelaporan.
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Panin Tower Senayan City, lantai 17
Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta, 10270
- Pedoman Kerja mengacu pada Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh
International Organization of Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggota
IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara; dan Kode etik dan praktek
terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”).
ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating agencies, dan diawasi
oleh Asian Development Bank (“ADB”).
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat nomor: 297/LEP-PKS/2024 tanggal
26 Agustus 2024
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
78
Page 101
PERSEROAN AKAN MELAKUKAN PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI KEBERLANJUTAN YANG DITERBITKAN
SETIAP 1 (SATU) TAHUN SEKALI SELAMA KEWAJIBAN ATAS EFEK TERSEBUT BELUM LUNAS, DAN WAJIB
MENYAMPAIKAN PERINGKAT T AHUNAN AT AS OBL IGASI KEPADA OJK PAL ING L AMBAT 10
( SEPUL UH) H ARI K ERJA SET EL AH B ERAKHIRNYA MASA B ERLAKU PERINGKAT T ERAKHIR SAMPAI
DENGAN PERSEROAN T EL AH MENYEL ESAIKAN SEL URUH KEWAJIBAN YANG T ERKAIT,
SEBAGAIMANA D IATUR D ALAM POJK N o . 49/2020 .
79
Page 102
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun
2026, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, (selanjutnya disebut sebagai "BTN") bertindak sebagai Wali Amanat atau
badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi Keberlanjutan sesuai dengan UUP2SK.
BTN dalam penerbitan Obligasi Keberlanjutan ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan
No.10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Keberlanjutan ini telah dibuat
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Keberlanjutan antara Perseroan dengan BTN.
BTN sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan due diligence terhadap Perseroan, dengan Surat Pernyataan
No. 132/S/FICD/FS/III/2026 tanggal 3 Maret 2026 sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020.
BTN sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 133/S/FICD/FS/III/2026 tanggal 3 Maret 2026 sebagaimana diatur
dalam POJK No.19/2020 menyatakan bahwa:
• Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
• Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
• Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur
dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang
Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2026;
• Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan
I Bank BJB Tahap II Tahun 2026.
1. Riwayat Singkat
BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van Nederlandsch -Indie
No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan Undang -undang Darurat
No. 9 Tahun 1950 juncto Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian menjadi Bank Tabungan Negara
berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum
Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan bentuk hukumnya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Neg ara menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, Bank Tabungan Negara beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara.
Pendirian Perusahaan Persero BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat dihadapan Muhani Salim,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan di dalam register pada Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1992 di bawah No. 03/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.73 tanggal 11 September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan
terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau disingkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. No. 09 tanggal
22 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Kementerian Hukum
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0256621, tanggal 22 Desember 2025.
80
Page 103
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk atau disingkat PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 08 tanggal 4 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan. (”Akta 08”)
2. Permodalan
Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN No.: DE/III/2026-0793 tanggal 3 Maret 2026 yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE, komposisi Pemegang Saham BTN per Februari 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham
Persentase
Jumlah Nilai
Uraian dan Keterangan Jumlah Lembar Kepemilikan(
Saham Nominal
Saham %)
(Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 500 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 20.478.431.999 10.239.215.999.500 100,00
Jumlah Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna
Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara 1 500 0,00
Republik Indonesia
- Saham Seri B 84.206.665 42.103.332.500 0,60
1. Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara 8.336.459.982 4.168.229.991.000 59,40
Republik Indonesia
2. PT Danantara Asset Management (Persero)
3. Masyarakat (<5%) 5.613.777.765 2.806.888.882.500 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 14.034.444.413 7.017.222.206.500 100,00
Total Saham dalam Portepel 6.443.987.587 3.221.993.793.500
3. Pengurus dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTN terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No.08 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris utama : Suryo Utomo
Wakil Komisaris Utama : Dwi Ary Purnomo
Komisaris Independen : Ida Nuryanti
Komisaris : Fahri Hamzah
Komisaris : Didyk Choiroel*)
Komisaris Independen : Pietra Machreza Paloh
Komisaris Independen : Panangian Simanungkalit
Direksi:
Direktur Utama : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
Wakil Direktur Utama : Oni Febriarto Rahardjo
Direktur Consumer : Hirwandi Gafar
Direktur Finance & Strategy : Nofry Rony Poetra
Direktur Human Capital & Compliance : Eko Waluyo
Direktur Risk Management : Setiyo Wibowo
Direktur Operations : I Nyoman Sugiri Yasa
81
Page 104
Direktur Treasury & International Banking : Venda Yuniarti
Direktur Network & Retail Funding : Rully Setiawan
Direktur Corporate Banking : Helmy Afrisa Nugroho*)
Direktur Commercial Banking : Hermita
Direktur Information Technology : Tan Jacky Chen
*) Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper test .
4. Kegiatan Usaha
BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi dan misi yaitu:
Visi: Mitra utama dalam pemberdayaan finansial keluarga Indonesia
Misi: Menjadi mitra utama pemerintah dalam inklusi perumahan dan keuangan;
Memberikan customer experience terbaik melalui layanan digital dan finansial yang terintegrasi; Meningkatkan shareholder
value dengan pertumbuhan profitabilitas yang berkelanjutan; Menjadi rumah bagi talent terbaik Indonesia; dan Menerapkan
praktik tata kelola perusahaan yang baik dan inovasi bisnis berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian
lingkungan.
Pada tahun 1974, BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR),
sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. BTN mencatatkan saham
perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank pertama di Indonesia yang melakukan
Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).
BTN sebagai perbankan yang berfokus di sektor pembiayaan perumahan, BTN telah menjadi bagian dari solusi untuk
menjawab tantangan terkait penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia. Termasuk juga kebutuhan rumah bagi para
“Milenial”, sebutan bagi generasi produktif Indonesia dimana merupakan salah satu terobosan strategi pengembangan produk
untuk menangkap peluang yang timbul dari demografi penduduk Indonesia yang didominasi oleh Gen Z dan milenial. Hal
tersebut diwujudkan dengan mengembangkan fitur dan layanan BTN dalam memiliki rumah, investasi dan kemudahan
transaksi serta menyiapkan dana pensiun yang terintegrasi secara digital melalui BTN Mobile dengan Hero Campaign yaitu
Hidup Gak Cuma Tentang Hari Ini (HGCTHI).
Seiring dengan transformasi bisnis yang telah dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja BTN dan memberikan hasil
terbaik kepada pemangku kepentingan, BTN membangun one stop shop financial solution layanan perbankan secara
menyeluruh di segmen SME Komersial, Korporasi dan Nasabah Lembaga untuk memperkuat kapabilitas digitalisasi bisnis,
khususnya untuk mengembangkan bisnis berbasis ekosistem perumahan melalui ekspansi value chain bisnis perumahan.
Saat ini BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki untuk memacu performa layanan digital seperti banking
from home dan new aplikasi mobile banking BTN di tahun 2025 ini telah bertransformasi menjadi Bale by BTN serta telah
membuat variasi produk KPR bersama produk cash management maupun produk tabungan dalam rangka peningkatan
layanan kepada Nasabah seperti launching KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, Tabungan BTN Bisnis,
peluncuran Portal BTN Properti, BTN Solusi dan Program Batara Spekta. Diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK
yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, pandemi menjadi motivasi untuk memacu
kinerja dalam memperbaiki dan meningkatkan business processs serta mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan
pelayanan perbankan dan juga mendukung Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai m itra Pemerintah dalam
menyalurkan bantuan sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat.
BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit komersial dan
pengadaan. Selain itu, BTN Memperoleh Sertifikasi ISO 27001 dalam rangka memastikan bahwa SDM, tata kelola dan
teknologi yang digunakan telah sesuai dengan standar industri (International Standar Organization).
BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti yang telah lama
berjalan Cash Management BTN dan Smart Branch BTN serta Digital Branch BTN yang dilengkapi beragam layanan untuk
memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. BTN sebagai pemeran utama dalam program Pemerintah terkait
perumahan, konsisten melakukan pengembangan Digital Housing Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat
82
Page 105
kapabilitas organisasi serta memperkokoh pilar-pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien. Melangkah ke depan
BTN menapaki fase transformasi Global-Playership yang mampu membawa produk dan layanan BTN beroperasi sesuai
standar layanan internasional dan kelas dunia.
Tiga produk utama BTN, yakni consumer banking, commercial banking dan Wealth Management. Untuk nasabah dari setiap
jenis layanan perbankan ini, BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa yang ditargetkan dapat memenuhi
kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.
Layanan consumer banking BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan (KPR),
apartemen (KPA), dan kredit lainnya kepada individu. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit dan perbankan
jenis lainnya kepada nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, BTN Property, BTN Smart
Residence, kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. BTN juga menawarkan produk
pendanaan seperti giro, tabungan dan deposito berjangka.
Layanan Wealth Management menawarkan produk Bancassurance, Reksa Dana, Surat Berharga Negara Ritel, Surat
Berharga Negara Pasar Sekunder dan Foreign Exchange.
Layanan commercial banking BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi, kredit sindikasi dan kredit
komersial lainnya, serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). BTN juga menawarkan produk pendanaan di segmen
commercial seperti giro dan deposito berjangka.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, BTN selama 3 (tiga) tahun terakhir berperan aktif antara lain sebagai
Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Konvensional, Syariah atau Sukuk, Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond),
Obligasi Berwawasan Lingkungan & Sosial atau Obligasi Keberlanjutan (Sustainability Bond) dan Surat Berharga Perpetual:
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023.
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Wajib Konversi Kimia Farma I Tahun 2023;
• Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
• Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023;
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024;
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024;
• Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
• Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025;
83
Page 106
• Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025;
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025;
• Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025;
• Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap I Tahun 2025;
• Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap I Tahun 2025;
• Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 2025;
• Obligasi Berkelanjutan IV Barito Pacific Tahap I Tahun 2025;
• Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025;
• Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025;
• Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025;
• Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025;
• Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2025;
• Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun 2025.
Kantor Cabang
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BTN terus meluas sebagai berikut:
• Jaringan Perbankan Konvensional:
BTN memiliki 2 Kantor Pusat, 8 Kantor Wilayah, 82 Kantor Cabang, 539 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 4 Kantor
Fungsional, dan 51 Mobil BTN Move didukung dengan 2.146 Automatic Teller Machine (ATM) dan Cash Recycling
Machine (CRM) di seluruh Indonesia, serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM
Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan ATM Prima.
• Jaringan Perbankan Syariah:
Saat ini BTN Syariah telah melakukan spin off Unit Usaha Syariah BTN dan bertansformasi menjadi Bank Umum Syariah
yaitu Bank Syariah Nasional yang memiliki 34 Kantor Cabang Syariah dan 76 Kantor Cabang Pembantu Syariah.
5. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan POJK No. 19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok dan
tanggung jawab Wali Amanat antara lain adalah:
a. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi Keberlanjutan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan dan mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah
dialokasikan kepada Pemegang Obligasi Keberlanjutan;
c. Melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada
OJK.
6. Penggantian Wali Amanat
(i) Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat dilakukan karena sebab-
sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
84
Page 107
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi Keberlanjutan melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
atau
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri karena atau Perseroan tidak membayar
Imbalan Jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat
mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan dan
setelah Perseroan memberikan tanggapan tertulis kepada Wali Amanat mengenai tidak dibayarnya imbalan kepada
Wali Amanat.
(ii) Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
a. Obligasi Keberlanjutan telah dilunasi baik Pokok Obligasi Keberlanjutan, Bunga Obligasi Keberlanjutan termasuk
Denda (jika ada), dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
Pembayaran atau Perseroan jika Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
b. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok
Obligasi Keberlanjutan; dan
c. Setelah diangkatnya wali amanat baru.
7. Laporan Keuangan Wali Amanat
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan BTN untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwanto, Susanti
& Surja berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa
pengecualian.
Laporan Posisi Keuangan
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas 2.154.839 2.105.620 2.127.489
Giro pada Bank Indonesia 33.797.873 22.739.920 18.145.761
Giro pada bank lain – neto 2.513.921 5.949.175 2.201.594
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto 12.929.938 4.661.104 30.561.122
Efek-efek- neto 22.052.969 25.362.623 5.282.970
Obligasi Pemerintah 38.106.638 35.475.529 35.893.929
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 1.683.840 175.625 -
Kredit yang diberikan – neto 385.261.851 344.915.745 318.106.177
Pembiayaan/piutang syariah – neto 54.873.163 43.892.827 37.114.281
Tagihan akseptasi 574.777 939.911 520.691
Aset pajak tangguhan – neto 1.323.347 2.286.038 2.998.282
Aset tetap – neto 10.508.728 9.176.131 8.117.812
Bunga yang masih akan diterima 12.222.824 11.518.574 11.526.687
Aset lain-lain 1.721.573 2.343.739 3.235.046
85
Page 108
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
TOTAL ASET 527.793.420 469.614.502 438.749.736
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.887.329 2.275.949 3.277.514
Simpanan dari nasabah 405.499.731 352.437.480 322.501.148
Simpanan dari Bank Lain 96.481 70.035 91.312
Liabilitas akseptasi 574.901 941.898 544.567
Liabilitas Derivatif - - -
Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto 3.985.083 5.444.524 8.272.098
Pinjaman yang diterima 37.991.851 33.485.084 33.762.089
Bunga yang masih harus dibayar 497.893 658.070 647.496
Liabilitas imbalan kerja dan lain-lain 2.552.651 1.745.282 2.951.848
Pinjaman subordinasi 5.492.133 6.328.105 9.112.837
TOTAL LIABILITAS 459.700.649 407.794.597 381.164.489
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan Nasabah 31.856.042 29.216.772 27.082.860
Simpanan dari Bank Lain 26.436 31.244 23.235
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 31.882.478 29.248.016 27.106.095
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pendapatan bunga dan bagi hasil 36.340.868 29.541.592 28.281.252
Beban bunga, bagi hasil, dan bonus (18.122.319) (18.048.940) (14.850.962)
Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto 18.218.549 11.492.652 13.430.290
Pendapatan operasional lainnya 4.107.972 4.575.919 3.891.147
Penyisihan kerugian penurunan nilai kerugian aset
keuangan dan non-aset keuangan (6.178.669) (1.981.495) (3.765.397)
Beban operasional lainnya (11.794.762) (10.262.558) (9.017.450)
Laba operasional 4.356.037 3.824.713 4.539.729
Pendapatan (beban) bukan operasional – neto 25.927 (51.872) (159.519)
Laba sebelum pajak 4.356.037 3.772.841 4.380.210
Beban pajak (880.810) (765.513) (879.222)
Laba periode/ tahun berjalan 3.501.154 3.007.328 3.500.988
Pendapatan (beban) komprehensif lain 889.065 (214.393) 347.732
Laba komprehensif selama periode/ tahun
berjalan 4.390.219 2.792.935 3.848.720
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh) 249 214 249
Alamat BTN adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jalan H.R Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Tel.: (021) 50931835
Situs web: www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
86
Page 109
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI KEBERLANJUTAN
1. Pendaftaran Obligasi Keberlanjutan ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi Keberlanjutan yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Keberlanjutan di KSEI sebagaimana dimuat dalam perjanjian
No. SP-030/OBL/KSEI/0226 tanggal 4 Maret 2026. Dengan didaftarkannya Obligasi Keberlanjutan tersebut di KSEI, maka
atas Obligasi Keberlanjutan yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Keberlanjutan dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
Keberlanjutan yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Keberlanjutan.
Obligasi Keberlanjutan akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Obligasi
Keberlanjutan hasil Penawaran Umum ini akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal
Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi Keberlanjutan dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi Keberlanjutan yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi Keberlanjutan dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi Keberlanjutan yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi Keberlanjutan
yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan, pelunasan Pokok Obligasi Keberlanjutan, memberikan
suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi Keberlanjutan;
e. Pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi Keberlanjutan akan dibayarkan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Keberlanjutan melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan maupun pelunasan Pokok Obligasi
Keberlanjutan yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang
Obligasi Keberlanjutan yang berhak atas Bunga Obligasi Keberlanjutan yang dibayarkan pada periode pembayaran
Bunga Obligasi Keberlanjutan yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi
Keberlanjutan pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Keberlanjutan, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi Keberlanjutan dengan memperhatikan KTUR asli
yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi Keberlanjutan yang disimpan
di KSEI sehingga Obligasi Keberlanjutan tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa
sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan
adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi Keberlanjutan wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
Keberlanjutan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi Keberlanjutan
Pemesanan pembelian Obligasi Keberlanjutan dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
Keberlanjutan (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi
Keberlanjutan sebagaimana tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi Keberlanjutan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
4. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi Keberlanjutan harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
87
Page 110
5. Masa Penawaran Umum
Masa penawaran Obligasi Keberlanjutan dimulai pada tanggal 9 April 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal
10 April 2026 pukul 16.00 WIB, dengan rincian sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 9 April 2026 09.00 – 16.00 WIB
Hari ke-2: 10 April 2026 09.00 – 16.00 WIB
6. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Keberlanjutan
Sebelum Masa Penawaran Obligasi Keberlanjutan ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
Keberlanjutan dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi
Keberlanjutan, sebagaimana dimuat dalam Bab XI Informasi Tambahan ini, pada tempat dimana Pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi Keberlanjutan
Para Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Keberlanjutan akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi Keberlanjutan. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Keberlanjutan bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi Keberlanjutan
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi Keberlanjutan yang dipesan melebihi jumlah Obligasi Keberlanjutan yang ditawarkan,
maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan sesuai dengan
porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Keberlanjutan, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Keberlanjutan serta
Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 13 April 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi Keberlanjutan serta terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi Keberlanjutan melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Obligasi Keberlanjutan yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Keberlanjutan kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan
IX.A.2.
Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman
Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
1. Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penjatahan:
Dalam hal pemesanan Obligasi Keberlanjutan ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan dan jika pesanan
Obligasi Keberlanjutan sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Emisi Obligasi
Keberlanjutan kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
88
Page 111
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan maka Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan wajib
membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga
Obligasi Keberlanjutan masing-masing Seri Obligasi Keberlanjutan dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang
harus dibayarkan secara tunai atau transfer. Denda dikenakan sejak hari ketiga setelah Tanggal Penjatahan.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi Keberlanjutan sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin Emisi Obligasi
Keberlanjutan tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi Keberlanjutan.
2. Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
Apabila Perseroan melakukan penundaan atau pembatalan atas Penawaran Umum sebagaimana diuraikan dalam
angka 11 di atas dan uang pemesanan Obligasi Keberlanjutan telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan
atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan atau Perseroan, maka Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan
atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan atau Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut
kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal penundaan atau pembatalan atas Penawaran
Umum tersebut.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan akibat penundaan atau pembatalan penawaran umum, maka
pihak yang menyebabkan keterlambatan, yaitu Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Keberlanjutan atau Perseroan, wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan
sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi Keberlanjutan masing-masing Seri Obligasi Keberlanjutan dari
jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang harus dibayarkan secara tunai atau transfer. Denda dikenakan sejak
hari ketiga setelah tanggal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi Keberlanjutan sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut, maka Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan atau
Perseroan tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi Keberlanjutan.
10. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi Keberlanjutan
Selambat-lambatnya pada tanggal 14 April 2026, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan
secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan, kecuali Penjamin Emisi
Obligasi Keberlanjutan yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan dapat melakukan transfer
paling lambat pada Tanggal Emisi ditujukan pada rekening di bawah ini:
Bank BJB Bank BJB Bank BJB Bank BJB Bank BJB
Cabang Cabang KCP Cabang Cabang Cilandak Cabang Gajah
S. Parman Cikini Tendean Jakarta Mada
No. Rekening: No. Rekening: No. Rekening: No. Rekening: No. Rekening:
0089069092001 0115711652002 1112223339999 7777788899999 011.567.699.7001
Atas Nama: Atas Nama: Atas Nama: Atas Nama: Atas Nama:
PT BRI Danareksa PT Mandiri Sekuritas PT Indo Premier PT Mega Capital PT Trimegah
Sekuritas Sekuritas Sekuritas Sekuritas
Indonesia, Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan wajib mentransfer dana
Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai dengan Tanggal Emisi yaitu
pada tanggal 15 April 2026 selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:
Bank BJB
Cabang Kantor Pusat
No. Rekening: 0000823832360
Atas Nama:
Titipan Transaksi Surat Berharga
89
Page 112
11. Distribusi Obligasi Keberlanjutan Secara Elektronik
Distribusi Obligasi Keberlanjutan secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 15 April 2026, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi Keberlanjutan untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi Keberlanjutan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi Keberlanjutan semata -mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan serta KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Keberlanjutan memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi Keberlanjutan dari Rekening
Obligasi Keberlanjutan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan
sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan menurut bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Keberlanjutan kepada Penjamin Emisi
Obligasi Keberlanjutan, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi Keberlanjutan semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Emisi Obligasi Keberlanjutan yang bersangkutan.
12. Pembatalan dan Penundaan Penawaran Umum
1. Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Efektif sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran, Perseroan dapat menunda
Masa Penawaran untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Pernyataan Efektif atau membatalkan Penawaran
Umum, dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
1) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari
Bursa berturut-turut;
2) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
3) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.
b. Dalam hal Perseroan menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum, Perseroan wajib
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat
kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
2) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut
kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 1);
3) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 1) kepada OJK paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
4) Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan
dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
2. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 huruf a butir 1), dan akan memulai
kembali Masa Penawaran berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal penundaan Masa Penawaran disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 huruf a
butir 1), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah
indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus)
dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
b. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud
dalam Angka 1 huruf a butir 1), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran;
c. Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran (jika
ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran. Disamping
kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya;
dan
90
Page 113
d. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada OJK paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
Keberlanjutan secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
91
Page 114
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI KEBERLANJUTAN
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Keberlanjutan dapat diperoleh di kantor atau melalui email
para Penjamin Emisi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Keberlanjutan dari tanggal 9 sampai dengan tanggal 10 April
2026 sebelum pukul 16.00 WIB, dengan keterangan lebih lanjut sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI KEBERLANJUTAN
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Gedung Pacific Century Place
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Lantai 16
Jakarta 10210 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot 10
Telepon: (021) 5091 4100 Jakarta 12190
Faksimili: (021) 2520 990 Tel. (021) 5088 7168
Website: www.bridanareksasekuritas.co.id Fax. (021) 5088 7167
Email: debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id Website: www.indopremier.com
Email: fixed.income@ipc.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas
Menara Mandiri Tower I Menara Bank Mega Lt.2
24th – 25th Floor Jl. Kapten Tendean Kav 12-14A
Jakarta 12790
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Telp.: (021) 7917 5599
Jakarta 12190 Fax.: (021) 7917 3900
Tel. (62 21) 526 3445 Website: www.megasekuritas.id
Fax. (62 21) 526 3507 Email: fit@megasekuritas.id
Website: www.mandirisekuritas.co.id
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Tel. (62 21) 2924 9088
Fax. (62 21) 515 4554
Website: www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com;
Investment.banking@trimegah.com
92
Page 115
XII. PENDAPAT SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi Keberlanjutan yang telah disusun oleh HKGM & Partners.
93
Page 116
Halaman ini sengaja dikosongkan
94
Page 117
HKGM & PARTNERS
Law Firm
No. Ref.: 017/HKGM-RL/Ext/III/2026
27 Maret 2026
Kepada yang terhormat
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk.
Jl. Naripan No.12-14,
Bandung 40111 - Indonesia
u.p. Direksi.
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Atas PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk. Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Keberkelanjutan Berkelanjutan I Bank BJBTahap II Tahun
2026.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan maksud PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk., berkedudukan di Bandung (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk melakukan
penerbitan dan penawaran umum berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I
Bank BJB dengan Target Dana Yang Akan Dihimpun Sebesar Rp.2.000.000.000.000,00
(dua triliun Rupiah). Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
Perseroan akan menerbitkan dan melakukan penawaran umum berkelanjutan Obligasi
Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah pokok
pada tanggal emisi sebesar Rp.932.415.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh dua miliar
empat ratus lima belas juta Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi Keberlanjutan”),
yang terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi Keberlanjutan, yaitu:
a. Obligasi Keberlanjutan Seri A
Jumlah pokok Obligasi Keberlanjutan Seri A sebesar Rp.691.340.000.000,00 (enam
ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun, dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi. Pembayaran Obligasi Keberlanjutan Seri A
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo Obligasi
Keberlanjutan Seri A yaitu tanggal 15 April 2029.
b. Obligasi Keberlanjutan Seri B
Jumlah pokok Obligasi Keberlanjutan Seri B sebesar Rp.241.075.000.000,00 (dua
ratus empat puluh satu miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 5
(lima) tahun sejak tanggal emisi. Pembayaran Obligasi Keberlanjutan Seri B
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo Obligasi
Keberlanjutan Seri B yaitu tanggal 15 April 2031.
Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5, Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310, Indonesia
Telp. (62-21) 759-00.215, Fax (62-21) 759-00.225
E-mail: hkgmlaw@indo.net.id
95
Page 118
HKGM & PARTNERS
Obligasi Keberlanjutan ini telah mendapatkan peringkat id.AA (double A) dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia berdasarkan Surat No.RC-1144/PEF-DIR/IX/2025 tanggal
11 September 2025 yang berlaku untuk periode 10 September 2025 sampai dengan 1
September 2026 yang akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dan dijamin oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi secara kesanggupan
penuh (full commitment) berdasarkan hasil penawaran awal, yang dana hasil penawaran
umum Obligasi Keberlanjutan setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
dipergunakan untuk penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang sudah ada
baik langsung atau pun tidak langsung atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam
kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha
Berwawasan Sosial (KUBS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk
berlandaskan keberlanjutan (Peraturan OJK No.18/2023). Kategori pembiayaan yang
memenuhi syarat sebanyak 5 (lima) KUBL dan 4 (empat) KUBS dengan keterangan
sebagai berikut:
1. Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL):
a. Pencegahan dan pengendalian polusi,
b. Pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan,
c. Konservasi keanekaragaman hayati darat dan air,
d. Transportasi ramah lingkungan,
e. Pengolahan air dan air limbah yang berkelanjutan.
2. Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS):
a. Akses terhadap layanan esensial,
b. Perumahan yang terjangkau,
c. Penciptaan lapangan kerja, dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau
mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan
pembiayaan mikro,
d. Ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan.
Penggunaan dana untuk Penyaluran pembiayaan yang sudah ada pada kategori KUBL
dan KUBS. Kategori KUBL memiliki porsi minimal sebesar 25% dan maksimal sebesar
50%. Adapun pembagian pada kategori KUBL porsi terbesarnya yaitu pada kategori (1)
pencegahan dan pengendalian polusi, (2) pengelolaan sumber daya alam hayati dan
penggunaan lahan yang berkelanjutan, (3) konservasi keanekaragaman hayati darat dan
air, (4) transportasi ramah lingkungan, (5) pengolahan air dan air limbah yang
berkelanjutan. Kategori KUBS memiliki porsi minimal sebesar 50% dan maksimal
sebesar 75%. Adapun pembagian kategori KUBS porsi terbesarnya yaitu pada kategori
(1) akses terhadap layanan esensial, (2) perumahan yang terjangkau, (3) penciptaan
lapangan kerja, dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi
pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro, (4)
ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan.
Obligasi Keberlanjutan ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
pokok Obligasi Keberlanjutan pada tanggal Emisi dengan satuan jumlah Obligasi
Keberlanjutan yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening Efek ke rekening efek
2
96
Page 119
HKGM & PARTNERS
lainnya yang pada tanggal emisi adalah senilai Rp.1,00 (satu Rupiah) dan dengan satuan
perdagangan Obligasi Keberlanjutan di bursa sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah)
dan kelipatannya.
Pembelian kembali Obligasi Keberlanjutan baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau
seluruh Obligasi Keberlanjutan sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi
Keberlanjutan, Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali
tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi Keberlanjutan atau untuk
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Kami yang bertandatangan di bawah ini, Ruli Fajar Hidayat, Partner pada, dan oleh
karena itu bertindak untuk dan atas nama Kantor Konsultan Hukum HKGM & Partners,
berkantor di Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5, Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310,
yang terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan
dengan nomor pendaftaran STTD.KH-38/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Pebruari 2023 dan
terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan No.200134,
telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Kerjasama No.0197/LEP-PKS/2024
tanggal 3 Juni 2024 (Perjanjian Kerjasama), untuk melaksanakan uji tuntas sebagaimana
termuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas No. Ref.: 062/HKGM-RL/Ext/X/2024 tanggal 2
Oktober 2024 juncto Tambahan Laporan Hasil Uji Tuntas No. Ref.:070/HKGM-
RL/Ext/XI/2024 tanggal 4 Nopember 2024 juncto Tambahan II Laporan Hasil Uji Tuntas
No. Ref.:075/HKGM-RL/Ext/XI/2024 tanggal 13 Nopember 2024 juncto Tambahan III
Laporan Hasil Uji Tuntas No. Ref.:079/HKGM-RL/Ext/XI/2024 tanggal 25 Nopember
2024 (untuk selanjutnya disebut “LHUT”) juncto telah ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 0091/LEP-PKS/2025 tanggal 19 Pebruari 2025
jo Amendemen I Perjanjian Kerjasama Nomor 0091/LEP-PKS/2025 tanggal 29 Desember
2025 untuk melaksanakan uji tuntas sebagaimana termuat dalam Informasi Tambahan
atas Laporan Hasil Uji Tuntas Atas PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk. Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberkelanjutan
Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2026 No. Ref.:007/HKGM-RL/Ext/III/2026
tanggal 4 Maret 2026 juncto Tambahan Atas Informasi Tambahan atas Laporan Hasil Uji
Tuntas Atas PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Dalam Rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberkelanjutan Berkelanjutan I Bank BJB
Tahap II Tahun 2026 No. Ref.:016/HKGM-RL/Ext/III/2026 tanggal 27 Maret 2026
(untuk selanjutnya disebut “INTAM I”), sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan
OJK No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, dengan tembusan kepada Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Otoritas Jasa
Keuangan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau para Penjamin Emisi
Obligasi, berturut-turut yaitu PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk.
3
97
Page 120
HKGM & PARTNERS
Pelaksanaan uji tuntas tersebut pada pokoknya merupakan kelanjutan dari LHUT yang
dibuat oleh kami, akan tetapi, pemeriksaan tersebut meliputi pula pada dokumen-
dokumen yang diperoleh Perseroan pada saat sebelum tanggal LHUT atas dasar
pertimbangan bahwa dokumen-dokumen tersebut bersifat material dan/atau masih tetap
berlaku sampai dengan tanggal INTAM I.
Asumsi dan Batasan
Dalam melakukan pelaksanaan uji tuntas untuk kepentingan Pendapat Dari Segi Hukum
ini, kami menganggap dan mendasarkan pada asumsi dan batasan sebagai berikut:
1. Bahwa dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi
baik lisan maupun tertulis, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy,
sehubungan dengan aspek hukum yang kami peroleh langsung dari Perseroan
termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan atau konfirmasi Perseroan
sebagaimana termuat dalam Surat Konfirmasi Perseroan No.246/DIR-TRE/2026
tanggal 2 Maret 2026 (“Surat Konfirmasi”) dan dokumen, pernyataan, data, fakta,
informasi dan keterangan serta konfirmasi yang diberikan pihak ketiga yang
berkepentingan kepada kami untuk tujuan pelaksanaan uji tuntas adalah benar, akurat,
lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan tidak menghilangkan fakta
yang penting atau perlu diketahui, serta sampai dengan tanggal LHUT, INTAM I dan
Pendapat Dari Segi Hukum tidak mengalami perubahan, dan tidak ada data, fakta,
informasi dan keterangan serta konfirmasi material yang tidak diberikan Perseroan
dan/atau pihak ketiga lainnya kepada kami dan tidak ada data, fakta, informasi dan
keterangan serta konfirmasi yang salah, tidak benar dan/atau keliru yang diberikan
kepada kami yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam LHUT, INTAM I
dan Pendapat Dari Segi Hukum;
2. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
pihak ketiga yang berkepentingan kepada kami dalam rangka LHUT, INTAM I dan
Pendapat Dari Segi Hukum adalah asli dan ditandatangani oleh yang berwenang, dan
dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan
bahwa dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain
adalah sesuai dengan aslinya;
3. Bahwa data, informasi, keterangan, fakta, pernyataan, pemeriksaan dan penegasan
tertentu, baik lisan maupun tertulis, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy,
sehubungan dengan aspek hukum yang kami peroleh langsung dari pihak ketiga, yang
berhubungan erat dengan pelaksanaan uji tuntas dan untuk maksud pemberian LHUT,
INTAM I dan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, lengkap dan tidak
menghilangkan fakta yang penting atau perlu diketahui sampai dengan tanggal
LHUT, INTAM I dan Pendapat Dari Segi Hukum;
4. Di dalam melakukan pelaksanaan uji tuntas dan pemberian pendapat hukum ini, atas
suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di
dalamnya atau harta kekayaannya terkait, kami tidak memberikan penilaian atas
kewajaran nilai komersial atau finansialnya.
4
98
Page 121
HKGM & PARTNERS
5. Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen
sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum ini adalah
terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-
Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Berdasarkan pelaksanaan uji tuntas sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asumsi-asumsi tersebut di atas,
bersama ini kami sampaikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Bandung, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
secara sah dan dijalankan sesuai dengan dengan ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Akta pendirian Perseroan beserta perubahan-perubahannya adalah benar dan sah serta
sesuai dengan anggaran dasar dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan
yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Ketentuan-ketentuan dalan akta perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan telah
sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
2. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana termuat
dalam LHUT, INTAM I adalah benar dan sah serta telah sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Direktur Perseroan telah melaksanakan
kewajiban untuk mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham dan daftar
khusus pemegang saham.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 28 Pebruari 2026, tidak
ada pemegang saham masyarakat yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih saham
Perseroan.
Berdasarkan Daftar Khusus Pemegang Saham per tanggal 28 Pebruari 2026, terdapat
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang memiliki saham-saham
Perseroan yang masuk dalam bagian saham Perseroan yang dimiliki oleh masyarakat.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah melakukan pemenuhan
kewajiban pelaporan atas perolehan dan/atau perubahan kepemilikan saham
Perseroan yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat 1 Undang-
Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 2 ayat 1 Peraturan OJK
No.11/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 Tentang Laporan Kepemilikan Atau
Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
5
99
Page 122
HKGM & PARTNERS
Setiap perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan serta
pengalihan saham yang terjadi sejak pendirian Perseroan sampai dengan saat ini
adalah benar dan sah serta telah dilakukan secara berkesinambungan dan telah disetor
penuh dan tunai sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Perseroan telah melakukan kewajiban untuk menyisihkan jumlah tertentu dari laba
bersih setiap tahun buku untuk cadangan dengan nilai untuk mencapai 20% (dua
puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor sebagaimana diatur
dalam Pasal 70 UUPT.
Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No.29 Tahun 1999 tanggal 7 Mei 1999 Tentang Pembelian Saham Bank
Umum, terkait pemenuhan minimum jumlah saham Perseroan yang tidak dicatatkan
di Bursa Efek yaitu sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham Perseroan yang
telah dikeluarkan, dimana pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, total saham
Perseroan yang tidak tercatat di Bursa Efek adalah sebanyak 7.948.593.331 lembar
saham atau sebesar 75,55% dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan.
Kepemilikan saham Pemerintah Propinsi Jawa Barat dalam Perseroan telah melebihi
batas maksimum sebesar 30% sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b Peraturan OJK No.56/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang
Kepemilikan Saham Bank Umum (POJK No.56/2016) untuk kategori pemegang
saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan. Namun, berdasarkan Pasal 22
POJK No.56/2016, pemegang saham pada bank yang memperoleh penilaian tingkat
kesehatan bank dan/atau penilaian tata kelola dengan peringkat 1 (satu) atau 2 (dua)
pada posisi penilaian bulan Desember 2013 dan tetap dapat mempertahankan
peringkat tersebut sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan sebelum berlakunya
POJK No.56/2016, tetap dapat memiliki saham sebesar persentase saham yang telah
dimiliki. Hasil penilaian tingkat kesehatan Perseroan dan penilaian faktor tata kelola
Perseroan pada posisi penilaian per 31 Desember 2025 adalah peringkat 2 (dua),
sehingga Pemerintah Propinsi Jawa Barat tidak diwajibkan untuk melakukan
penyesuaian batas maksimum kepemilikan saham.
Disamping itu berdasarkan Pasal 14 POJK No.56/2016, dinyatakan bahwa
pemerintah daerah yang telah memiliki saham bank pembangunan daerah dapat
menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, telah terdapat orang-perorangan (individu)
yang menjadi pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme dimana berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat No.3431/KH.03.02.04/
BUMDINVESADBANG tanggal 14 Mei 2025, Perihal Tanggapan Kaitan Pemilik
6
100
Page 123
HKGM & PARTNERS
Manfaat (Beneficial Owner) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk., dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat diwakili oleh Dedi
Mulyadi dalam jabatannya selaku Gubernur Jawa Barat adalah pemilik manfaat
(Beneficial Owner) dari Perseroan.
Pihak pengendali Perseroan adalah Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan penetapan
Pemerintah Propinsi Jawa Barat sebagai pihak pengendali telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 85 Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan
Kegiatan Di Bidang Pasar Modal, dimana Perseroan telah mengungkapkannya
pertama kali dalam Prospektus Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB
Tahap I Tahun 2021 yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari dokumen
pernyataan pendaftaran.
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara sah dan memenuhi
ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
ketentuan mengenai pemenuhan persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
55/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi
Bank Umum (“POJK No.55/2016”) jo. Peraturan OJK No.12/POJK.03/2021 tanggal
30 Juli 2021 Tentang Bank Umum (“POJK No.12/2021”).
Susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan terakhir termuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.73 tanggal 9
Desember 2025 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota
Bandung yang pemberitahuan perubahan data perseroan masih dalam proses
pengurusan oleh Raden Tendy Suwarman, SH, sebagaimana ternyata dalam surat
keterangan No.597/NOT/TS/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025 (“Akta PKR
No.73/2025”), maka sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat 7 dan 111 ayat 7 UUPT,
dinyatakan bahwa dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian dan pemberhentian
anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris sebagaimana terjadi berdasarkan Akta
PKR No.73/2025, maka hal tersebut wajib diberitahukan oleh Direksi kepada
Kementerian Hukum untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut. Dan
dalam hal kewajiban tersebut belum dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat
8 dan Pasal 111 ayat 8 maka Kementerian Hukum akan menolak setiap perubahan
pemberitahuan tentang perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
selanjutnya yang disampaikan oleh Direksi kepada Kementerian Hukum
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta ketentuan anggaran dasar
Perseroan terkait yang mengatur mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.33/POJK.04/2014 Tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.33/2014”).
Ayi Subarna selaku Direktur Pengganti Direktur Utama Perseroan adalah berasal dari
pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali sebagaimana diatur
7
101
Page 124
HKGM & PARTNERS
dalam Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 14
September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK
No.17/2023”).
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak terdapat benturan kepentingan
diantara para anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan tidak ada
benturan kepentingan antara Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dengan
transaksi penerbitan Obligasi Keberlanjutan.
Pihak utama Perseroan tidak melakukan pelanggaran atas ketentuan dari Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
4. Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan Dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No.55/2015”) juncto POJK
No.17/2023, Perseroan telah menetapkan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite
Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.05/SK/DKO/2025 tanggal
10 September 2025 Tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Audit (KA).
Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisaris Perseroan No.01/SK/DKO/2026 tanggal 4 Pebruari 2026 Tentang
Pembagian Tugas Dan Pelaksanaan Kegiatan Dewan Komisaris Serta Komite-Komite
(“SK Komisaris No.01/2026”). Pengangkatan anggota Komite Audit dan penyusunan
Piagam Komite Audit telah memenuhi Peraturan OJK No.55/2015.
Berdasarkan SK Komisaris No.01/2026, Perseroan telah membentuk dan memiliki
Komite Remunerasi dan Nominasi untuk memenuhi kewajiban yang ditentukan oleh
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik serta
untuk memenuhi ketentuan POJK No.17/2023.
Komite Nominasi Dan Remunerasi telah memenuhi kewajiban untuk menyusun
pedoman yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris No.04/SK/DKO/2024 tanggal 13 Pebruari 2024
Tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR).
Berdasarkan SK Komisaris No.01/2026, Perseroan telah membentuk dan memiliki
Komite Pemantau Risiko untuk memenuhi ketentuan POJK No.55/2016, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2014 tentang Penerapan Manajemen
Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, POJK No.17/2023 dan Perseroan telah
memiliki pedoman dan tata kerja komite pemantau risiko berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.04/SK/DKO/2025 tanggal 28 Agustus
2025 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko.
8
102
Page 125
HKGM & PARTNERS
Sehubungan dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.03/
2014 tanggal 19 Nopember 2014 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi
Bagi Konglomerasi Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.18/POJK.03/ 2014 tanggal 19 Nopember 2014 Tentang Penerapan Tata Kelola
Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan, Perseroan telah membentuk Komite Tata
Kelola Terintegrasi berdasarkan SK Komisaris No.01/2026. Perseroan telah
menetapkan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Tata Kelola Terintegrasi
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.06/SK/DKO/2021 tanggal 28
Desember 2021 Tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Serta Struktur Keanggotaan
Komite Tata Kelola Terintegrasi (KTT).
Sehubungan dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.03/
2016 tanggal 16 Maret 2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank
Umum (POJK No.18/2016), Perseroan telah memiliki pedoman Komite Manajemen
Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.0594/SK/DIR-MRP/2024
tanggal 9 Desember 2024 tentang Pedoman Komite Manajemen Risiko dan Perseroan
telah membentuk Komite Manajemen Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi
Perseroan No.0063/SK/DIR-MRP/2025 tanggal 26 Pebruari 2025 tentang Kebijakan
Manajemen Risiko.
Perseroan telah membentuk pula satuan kerja Manajemen Risiko yang bertanggung
jawab kepada direktur yang ditugaskan secara khusus untuk memenuhi ketentuan
Pasal 16b jo Pasal 18 POJK No.18/2016 berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No.0391/SK/DIR-PST/2025 tanggal 24 September 2025, dimana satuan kerja
Manajemen Risiko tersebut bertanggung jawab kepada Direktur Keuangan dan
Manajemen Risiko.
5. Perseroan telah mengangkat Herfinia sebagai Pj. Pemimpin Divisi Corporate
Secretary Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan
No.0362/SK/DIR-HCA/2025 tanggal 4 September 2025. Pengangkatan Sekretaris
Perusahaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK
No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik.
6. Perseroan telah memiliki piagam audit internal sebagaimana disyaratkan dalam
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal (“POJK No.56/2015”) dengan telah ditetapkannya Piagam Audit Internal PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. pada tanggal 15 Juni 2022.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama No.0343/SK/DIR-HCA/2024 tanggal
31 Juli 2024 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pemimpin Satuan Kerja
Audit Internal, telah diangkat Hermawan Mulyana selaku Pemimpin Satuan Kerja
Audit Internal. Pengangkatan Pemimpin Satuan Kerja Audit Internal dan penyusunan
Piagam Audit Internal telah memenuhi Peraturan OJK No.56/2015.
9
103
Page 126
HKGM & PARTNERS
7. Sehubungan pemenuhan Peraturan Bank Indonesia No.1/6/PBI/1999 tanggal 20
September 1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan
Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum jo Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.46/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang
Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum, pada tanggal Pendapat Dari Segi
Hukum, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.0394/SK/DIR-PST/2025
tanggal 24 September 2025 Tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Direksi,
Direksi Perseroan telah menugaskan Hana Dartiwan sebagai direktur yang
membawahi fungsi kepatuhan.
8. Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam pasal 3 anggaran dasar
Perseroan dan berdasarkan izin yang diperoleh dan dimiliki Perseroan dari badan atau
instansi pemerintah yang berwenang, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha
dibidang Aktivitas Keuangan (Perbankan).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha Bank Umum Konvensional yang mencakup kegiatan usaha bank
secara konvensional.
Maksud dan Tujuan dalam anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020, sebagaimana termuat dalam
Peraturan Badan Pusat Statistik No.2 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020
Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dengan telah dilakukan
perubahan ke-5 atas Nomor Induk Berusaha Perseroan pada tanggal 26 Agustus 2022
dan penyelarasan dengan ketentuan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
9. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya, berdasarkan pelaksanaan uji tuntas
yang kami lakukan, Perseroan telah memperoleh dan memiliki izin-izin pokok yang
berkaitan dengan usaha perbankan serta izin-izin untuk pembukaan kantor-kantor
Perseroan dari instansi yang berwenang yang masih tetap berlaku sampai dengan
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.
Perseroan hanya menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan yang termuat dalam anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan Perseroan tidak pernah melakukan kegiatan usaha lain
yang menyimpang dari maksud dan tujuan tersebut.
Berdasarkan modal inti yang dimiliki oleh Perseroan sesuai dengan nilai ekuitas
Perseroan pada 31 Desember 2025 yaitu sebesar Rp.17.027.794.368.882,00, dimana
untuk nilai ekuitas tersebut Perseroan masuk dalam kelompok KBMI 3 yaitu bank
dengan modal inti lebih dari Rp.14.000.000.000.000,00 sampai dengan
Rp.70.000.000.000.000,00.
10
104
Page 127
HKGM & PARTNERS
Status pengawasan bank terhadap Perseroan adalah termasuk dalam status
pengawasan normal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.15/POJK.03/2017 tanggal 4 April 2017 Tentang Penetapan Status
Dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum.
10. Perseroan telah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha
(NIB) No.8120117050946.
11. Perseroan telah memenuhi kewajiban perizinan perpajakannya dengan telah
dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Perseroan telah memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kantor pusat dan kantor-kantor cabang Perseroan.
Adapun kewajiban perpajakan dari kantor-kantor wilayah Perseroan menginduk pada
kantor pusat Perseroan dan kewajiban perpajakan dari kantor-kantor cabang
Perseroan meliputi pula kewajiban perpajakan dari kantor cabang pembantu dan
kantor fungsional yang berada dibawah kantor cabang Perseroan tersebut.
Perseroan tidak terlibat baik dalam suatu sengketa ataupun perkara perpajakan, di
hadapan pengadilan pajak yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya
di Indonesia ataupun di luar pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan, yang akan berdampak negatif secara material terhadap kegiatan
usaha dan kondisi keuangan Perseroan dan Perseroan telah mematuhi setiap ketentuan
dan peraturan perundang-undangan terkait perpajakan, melaksanakan kewajiban-
kewajiban pajak dan telah menyelesaikan tanggung jawab pajak Perseroan serta tidak
berada dalam keadaan lalai membayar atas setiap kewajiban, utang dan/atau tanggung
jawab Perseroan sehubungan dengan perpajakan sebagaimana termaktub dalam
laporan keuangan Perseroan terakhir. Adapun perkara-perkara perpajakan yang
dihadapi oleh Perseroan adalah disebabkan adanya ketidaksesuaian perhitungan
kewajiban pajak yang harus dibayar oleh Perseroan dengan perhitungan pajak yang
ditentukan oleh Direktorat Pajak sehingga Perseroan menganggap ada kelebihan atas
pembayaran pajak tersebut. Namun demikian Perseroan telah melakukan pembayaran
pajak tersebut sehingga dalam hal Perseroan diputuskan kalah oleh pengadilan pajak
maka resiko yang timbul adalah Perseroan tidak dapat menerima pengembalian
kelebihan pembayaran pajak yang dituntut pengembaliannya oleh Perseroan. Tidak
ada dari perkara-perkara perpajakan yang dihadapi oleh Perseroan memiliki dampak
negatif yang material tehadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.
12. Perseroan senantiasa melaksanakan pemenuhan atas kewajiban-kewajiban
penyampaian pelaporan dengan secara tertib dan benar kepada Otoritas Jasa
Keuangan Perbankan berupa laporan keuangan publikasi triwulanan dan laporan
keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
13. Perseroan telah melaksanakan kewajiban untuk melakukan penilaian sendiri (self
assessment) atas tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.4/POJK.03/2016 tanggal 26 Januari 2016
tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
11
105
Page 128
HKGM & PARTNERS
Berdasarkan laporan hasil penilaian tingkat kesehatan bank secara individu posisi per
tanggal 31 Desember 2025, yang telah dilaporkan kepada Kepala Otoritas Jasa
Keuangan Propinsi Jawa Barat di Bandung berdasarkan Surat Perseroan No.106/DIR-
MRP/2026 tanggal 28 Januari 2026, dinyatakan bahwa peringkat tingkat kesehatan
bank dari Perseroan adalah Peringkat 2.
14. Perseroan selalu memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana ditentukan oleh
peraturan perundangan mengenai ketenagakerjaan seperti pemenuhan terhadap
perjanjian kerja bersama, lembaga kerja sama bipartit, wajib lapor ketenagakerjaan
perusahaan (WLKP), program asuransi ketenagakerjaan (sekarang disebut Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)) baik untuk program asuransi BPJS
Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan yang diikuti oleh seluruh karyawan
Perseroan, penerapan upah minimum baik propinsi maupun kota, dana pensiun, dan
serikat pekerja.
15. Harta kekayaan Perseroan baik yang berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak
serta hak kekayaan intelektual berupa hak merek yang ada pada tanggal Pendapat
Dari Segi Hukum, setelah diteliti bukti pemilikannya berdasarkan dokumen Perseroan
adalah dimiliki secara sah oleh Perseroan serta tidak ada gugatan dari pihak lain
terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh Perseroan tersebut.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan sedang melakukan
proses perpanjangan masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
No.641/Pabaton yang dipergunakan untuk Kantor Cabang Bogor dan sedang
melakukan permohonan peningkatan dari sertifikat HGB menjadi Sertifikat Hak
Milik untuk Sertifikat HGB No.351/Pekiringan dan HGB No,352/Pekiringan yang
dipergunakan untuk rumah dinas dari Kantor Cabang Cirebon.
Konsekuensi atas belum selesainya proses perpanjangan masa berlaku sertifikat
dan/atau belum selesainya proses peningkatan dari sertifikat HGB menjadi sertifikat
Hak Milik baru akan timbul apabila permohonan perpanjangan masa berlaku
sertifikat dan/atau permohonan peningkatan hak atas tanah tersebut ditolak oleh
instansi yang berwenang sehingga tanah tersebut akan kembali menjadi milik negara
atau kembali kepada pemiliknya yaitu Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, seluruh harta kekayaan berupa
benda tidak bergerak baik untuk aset-aset tanah berstatus hak milik maupun hak guna
bangunan yang dimiliki oleh Perseroan telah diatasnamakan Perseroan serta tidak ada
dari aset tersebut yang dibebankan sebagai jaminan atau dalam keadaan sengketa.
Disamping itu harta kekayaan berupa benda bergerak yang dimiliki oleh Perseroan,
tidak ada yang dibebankan sebagai jaminan.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan memiliki penyertaan pada 2
(dua) perusahaan berbentuk perseroan terbatas dimana kepemilikan Perseroan pada
perusahaan tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor.
Disamping itu Perseroan memiliki penyertaan pada 13 (tiga belas) perusahaan
berbentuk perseroan terbatas dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan tersebut
kurang dari 50% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor.
12
106
Page 129
HKGM & PARTNERS
Penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan tersebut adalah sah dan didukung
oleh dokumen kepemilikan yang benar serta tidak bertentangan dengan peraturan
perundangan yang berlaku dan anggaran dasar Perseroan, disamping itu penyertaan
Perseroan pada perusahaan-perusahaan tersebut tidak dalam sengketa maupun
dijaminkan kepada pihak lain.
16. Perseroan telah melakukan perlindungan terhadap harta kekayaan yang dimilikinya
dengan melakukan penutupan asuransi terhadap resiko kebakaran, gempa bumi,
kerusakan, kehilangan serta resiko lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi harta
kekayaannya tersebut dengan nilai pertanggungan dan jangka waktu asuransi yang
memadai. untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan.
17. Perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga yang
material, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian-perjanjian kredit, adalah sah
dan mengikat Perseroan serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar Perseroan
dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak
terdapat pembatasan-pembatasan dari perjanjian-perjanjian material yang
ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak ketiga (negative covenants) yang dapat
merugikan hak dan kepentingan dari pemegang saham publik dan pemegang Obligasi
Keberlanjutan serta tidak akan menghalangi rencana penerbitan Obligasi
Keberlanjutan.
Berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan, larangan penerimaan pinjaman dari pihak
manapun juga tidak akan menghambat penawaran umum berkelanjutan Obligasi
Keberlanjutan yang akan dilakukan oleh Perseroan dikarenakan kegiatan penerbitan
Obligasi Keberlanjutan telah termuat dalam Pasal 3 huruf c anggaran dasar Perseroan
mengenai kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Perseroan yaitu menerbitkan
Surat Pengakuan Utang. Berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1982 tentang
Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 dan
terakhir diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,
dinyatakan dalam penjelasan Pasal 6 huruf c bahwa Surat Pengakuan Hutang
berjangka panjang dapat berupa obligasi. Disamping itu tujuan penggunaan dana
Obligasi Keberlanjutan untuk penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan
yang sudah ada baik langsung atau pun tidak langsung atas kegiatan-kegiatan yang
termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan
Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No.18/2023 merupakan suatu kegiatan yang baik secara langsung maupun tidak
langsung berkaitan dengan kegiatan usaha bisnis Perseroan.
Tidak ada kewajiban bagi Perseroan, berdasarkan perjanjian kredit yang telah dibuat
dan ditandatangani Perseroan untuk meminta persetujuan dari dan/atau melakukan
penyampaian pemberitahuan kepada para krediturnya sehubungan dengan
pelaksanaan penawaran umum Obligasi Keberlanjutan dan rencana penggunaan dana
Obligasi Keberlanjutan yang diterima.
13
107
Page 130
HKGM & PARTNERS
18. Tidak ada kewajiban yang tidak dipenuhi Perseroan kepada kreditur selama perjanjian
kredit dan/atau perjanjian penting yang telah ditandatangani oleh Perseroan sampai
dengan tanggal Surat Pernyataan, termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan
kewajiban untuk menjaga rasio keuangan sebagaimana disepakati dalam tiap-tiap
perjanjian kredit.
Tidak ada kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah
ditandatangani Perseroan yang akan terlanggar dalam hal Perseroan melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan.
Tidak ada kewajiban Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari kreditur dan/atau
melakukan pemberitahuan kepada kreditur sehubungan dengan rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan dengan memperhatikan kesepakatan-
kesepakatan yang tertuang dalam tiap-tiap perjanjian yang telah ditandatangani.
Tidak ada kewajiban Perseroan untuk untuk melakukan pemenuhan peraturan
Perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi
Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan pada saat
ditandatanganinya perjanjian dan/atau apabila ada perubahan terhadap perjanjian-
perjanjian tersebut.
19. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan sedang terlibat dalam
3 perkara perdata, 9 perkara pengadilan niaga dan 2 perkara pengadilan pajak, dimana
apabila dikemudian hari ternyata badan-badan peradilan tersebut memutuskan dengan
mengalahkan Perseroan, maka tidak ada dari perkara-perkara tersebut yang akan
memberikan dampak negatif yang material terhadap keadaan keuangan dan
kelangsungan kegiatan usaha Perseroan serta tidak akan menghalangi rencana
penerbitan dan penawaran umum berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan.
Perseroan tidak terdaftar sebagai pemohon untuk diri sendiri dan termohon dalam
perkara kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di
Pengadilan Niaga, namun Perseroan sedang terlibat dalam perkara kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dalam kedudukannya selaku
kreditur separatis.
Perseroan tidak terlibat dalam suatu sengketa hukum/perselisihan lain yang terjadi di
luar pengadilan dengan atau memperoleh teguran (somasi) dari pihak ketiga, yang
dapat berpengaruh secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha
Perseroan atau berakibat menghambat rencana Obligasi Keberlanjutan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dalam kedudukannya sebagai pribadi dan sesuai jabatannya masing-
masing, tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan di badan-badan
peradilan di Indonesia baik untuk perkara pendata dan atau perkara pidana dan atau
perkara tata usaha negara dan atau perkara hubungan industrial/ketenagakerjaan dan
14
108
Page 131
HKGM & PARTNERS
atau arbitrase dan atau perkara perpajakan serta tidak sedang terlibat dalam
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan/atau tidak terdaftar
sebagai termohon dalam perkara kepailitan atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit
dan tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum/perselisihan lain yang terjadi di
luar pengadilan dengan atau memperoleh teguran (somasi) dari pihak ketiga yang
dapat memberikan dampak negatif secara material terhadap kondisi keuangan dan
kegiatan usaha Perseroan dan rencana penawaran umum berkelanjutan Obligasi
Keberlanjutan.
Bahwa kondisi tersebut di atas masih sesuai dengan keadaan terkini dari keterangan
perkara yang dihadapi Perseroan serta Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
HKGM & Partners selalu melakukan pembaharuan atas perkembangan status perkara-
perkara yang dihadapi oleh Perseroan.
20. Bahwa berdasarkan pelaksanaan uji tuntas yang telah kami lakukan, Perseroan tidak
melakukan pelanggaran atas ketentuan Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK)
dan atau pelampauan BMPK sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia No.7/3/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Batas Maksimum
Pemberian Kredit Bank Umum juncto Peraturan Bank Indonesia No.8/13/PBI/2006
tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia
No.7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
21. Bahwa pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah memenuhi
ketentuan mengenai penyediaan modal minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang
Kewajiban Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah oleh Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016 tanggal 22 September 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang
Kewajiban Modal Minimum Bank Umum (“POJK No.11/2016 jo POJK
No.34/2016”), dimana berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan internal
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 rasio kecukupan modal
Perseroan adalah sebesar 21,20%.
Perseroan telah memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 3 POJK No.11/2016 jo POJK No.34/2016,
dimana Perseroan masuk dalam Profil Risiko Peringkat 2.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah melakukan kewajiban
untuk memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.12/POJK.03/
2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
22. Berdasarkan pelaksanaan uji tuntas yang telah kami lakukan, nilai agunan yang
diambil alih (AYDA) per tanggal 28 Pebruari 2026 adalah sebesar
Rp.47.407.904.034,00 yang merupakan nilai dari agunan berupa benda tidak
bergerak yang diberikan oleh para debitur kepada Perseroan. Penjualan AYDA yang
15
109
Page 132
HKGM & PARTNERS
dilakukan oleh Perseroan dan entitas anak tidak termasuk dalam transaksi yang
dikategorikan sebagai Transaksi Material dikarenakan tidak memenuhi unsur batasan
nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 POJK 17/2020 yaitu tidak mencapai
20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perseroan dan entitas anak.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak ada penyelesaian AYDA yang
dimiliki Perseroan yang telah melebihi dari batas waktu sebagaimana ditentukan
dalam peraturan yang berlaku.
23. Semua Perjanjian yang berkenaan dengan penerbitan Obligasi Keberlanjutan telah
dibuat secara sah dan memiliki sifat yang mengikat bagi Perseroan yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal,
khususnya peraturan mengenai penawaran obligasi kepada masyarakat dan
perjanjian-perjanjian yang berkenaan dengan penerbitan Obligasi tersebut tidak
bertentangan dengan anggaran dasar Perseroan.
Adapun perjanjian perwaliamanatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan
dan Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Obligasi Keberlanjutan telah sesuai
dengan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
Sehubungan dengan penerbitan dan penawaran umum Obligasi Keberlanjutan,
Perseroan telah menerima persetujuan prinsip pencatatan efek bersifat utang dari PT
Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat PT Bursa Efek Indonesia No.S-
10808/BEI.PP2/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 Perihal Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang, yang berisikan bahwa PT Bursa Efek Indonesia dapat
menyetujui secara prinsip permohonan Pencatatan Efek Bersifat Utang berupa
Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB yang diajukan oleh Perseroan.
Obligasi Keberlanjutan telah mendapatkan peringkat id.AA (double A) dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia berdasarkan Surat No.RC-1144/PEF-DIR/IX/2025
tanggal 11 September 2025 yang berlaku untuk periode 10 September 2025 sampai
dengan 1 September 2026.
24. Rencana penggunaan dana dari penerbitan Obligasi Keberlanjutan tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku, anggaran dasar serta
ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan, yang
mana dana hasil penawaran umum Obligasi Keberlanjutan setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk penyaluran pembiayaan baru atau
pun pembiayaan yang sudah ada baik langsung atau pun tidak langsung atas kegiatan-
kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan
(KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No.18/2023. Kategori pembiayaan yang memenuhi syarat sebanyak 5
(lima) KUBL dan 4 (empat) KUBS dengan keterangan sebagai berikut:
16
110
Page 133
HKGM & PARTNERS
a. Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL):
i. Pencegahan dan pengendalian polusi,
ii. Pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang
berkelanjutan,
iii. Konservasi keanekaragaman hayati darat dan air,
iv. Transportasi ramah lingkungan,
v. Pengolahan air dan air limbah yang berkelanjutan.
b. Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS):
i. Akses terhadap layanan esensial,
ii. Perumahan yang terjangkau,
iii. Penciptaan lapangan kerja, dan program yang dirancang untuk mencegah
dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil
menengah dan pembiayaan mikro,
iv. Ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan.
Penggunaan dana untuk Penyaluran pembiayaan yang sudah ada pada kategori KUBL
dan KUBS. Kategori KUBL memiliki porsi minimal sebesar 25% dan maksimal
sebesar 50%. Adapun pembagian pada kategori KUBL porsi terbesarnya yaitu pada
kategori (1) pencegahan dan pengendalian polusi, (2) pengelolaan sumber daya alam
hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan, (3) konservasi keanekaragaman
hayati darat dan air, (4) transportasi ramah lingkungan, (5) pengolahan air dan air
limbah yang berkelanjutan. Kategori KUBS memiliki porsi minimal sebesar 50% dan
maksimal sebesar 75%. Adapun pembagian kategori KUBS porsi terbesarnya yaitu
pada kategori (1) akses terhadap layanan esensial, (2) perumahan yang terjangkau, (3)
penciptaan lapangan kerja, dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau
mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan
pembiayaan mikro, (4) ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan ini sebagaimana dimaksud
di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas)
hari sebelum RUPO dan memperoleh persetujuan RUPO sesuai dengan POJK
No.30/2015 dan POJK No.20/2020. kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan
OJK. Sesuai dengan POJK No.18 Tahun 2023 perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum hanya dapat dilakukan pada KUBL dan/atau KUBS sesuai dengan
tujuan atau tema penerbitannya, dan wajib disertai hasil reviu dari Penyedia Reviu
Eksternal.
25. Obligasi Keberlanjutan tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh
pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi
jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak preferen termasuk Obligasi Keberlanjutan secara pari
passu berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
17
111
Page 134
HKGM & PARTNERS
26. Perseroan telah memenui persyaratan dokumen tambahan untuk penawaran umum
berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan
OJK No.18/2023, yaitu sebagai berikut:
a. Surat pernyataan komitmen PERSEROAN untuk menggunakan hasil penawaran
umum berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan sebagaimana termuat dalam Surat
Pernyataan Rencana Penggunaan Dana tanggal 30 Agustus 2024 yang ditanda
tangani oleh Rio Lanasier selaku Direktur Information Technology dan
Transaction Banking
b. Kerangka kebijakan penerbitan Obligasi Keberlanjutan sebagaimana termuat
dalam Kerangka Kerja Kebijakan Efek Bersifat Utang Keberlanjutan
(Sustainability Bond) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
April 2024;
c. hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana tercantum dalam Pendapat
Ahli Lingkungan dan Keberlanjutan Terhadap Kerangka Kerja Kebijakan Efek
Bersifat Utang Keberlanjutan (Sustainability Bond) PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. bulan Juni 2024 yang dikeluarkan oleh
Sustainable Development Goals Hub Universitas Indonesia (SDGs Hub UI);
d. bukti kompetensi atau keahlian para penyedia reviu eksternal dari SDGs Hub
Universitas Indonesia, Lembaga Sans Terapan, FMIPA Universitas Indonesia,
selaku Penyedia Reviu Eksternal dalam memberikan pendapat atau penilaiannya
terkait dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberkelanjutan
Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024 sebagaimana diungkapkan dalam
Lampiran V Pendapat Ahli Lingkungan dan Keberlanjutan Terhadap Kerangka
Kerja Kebijakan Efek Bersifat Utang Keberlanjutan (Sustainability Bond) PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. bulan Juni 2024.
Berdasarkan Surat Keterangan No.09/00190/EKS/SDGs Hub/LST FMIPA/UI/III/
2026 tanggal 2 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh SDGs Hub UI, dinyatakan bahwa
Kerangka Kerja Kebijakan Efek Bersifat Utang Keberlanjutan (Sustainability Bond)
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Tahap II Tahun 2026
telah sesuai dan layak sebagai landasan penerbitan efek bersifat utang berlandaskan
keberlanjutan.
27. Tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Keberlanjutan yang
diperoleh Perseroan untuk penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang
sudah ada baik langsung atau pun tidak langsung atas kegiatan-kegiatan yang
termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan
Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No.18/2023 dimana tujuan tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai transaksi
afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 Tentang
Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan dikarenakan penyaluran
pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang sudah ada baik langsung atau pun tidak
langsung bukan ditujukan untuk membiayai Perseroan dan/atau afiliasinya namun
ditujukan untuk pembiayaan kepada pihak ketiga.
18
112
Page 135
HKGM & PARTNERS
28. Rencana penerbitan dan penawaran umum berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan telah
dimuat dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) PERSEROAN Tahun 2026 - 2028 yang
telah dilaporkan oleh Perseroan kepada Pemimpin Kantor OJK Propinsi Jawa Barat
berdasarkan Surat Perseroan No.830/DIR-PST/2025 tanggal 28 Nopember 2025
Perihal Rencana Bisnis bank bjb Tahun 2026 - 2028. Adapun rencana bisnis
Perseroan tahun 2026 - 2028 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Memo Dewan Komisaris No.136/DKO/M/2025 tanggal 26
Nopember 2025 Tentang Persetujuan Rencana Bisnis bank bjb Tahun 2026-2028.
Penerbitan dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan telah sesuai
dengan Peraturan OJK No. 18/2023, termasuk atas reviu dari Penyedia Reviu
Eksternal sebagaimana tercantum dalam Pendapat Ahli Lingkungan dan
Keberlanjutan Terhadap Kerangka Kerja Kebijakan Efek Bersifat Utang
Keberlanjutan (Sustainability Bond) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk. bulan Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Sustainable Development Goals
Hub Universitas Indonesia (SDGs Hub UI) sebagaimana disyaratkan berdasarkan
Peraturan OJK No. 18/2023 sebagai salah satu persyaratan dokumen tambahan dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberlanjutan.
29. Perseroan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan para penjamin pelaksana emisi
obligasi dan para penjamin emisi obligasi, wali amanat, para profesi penunjang pasar
modal serta PT Pemeringkat Efek Indonesia yang terlibat dalam penerbitan Obligasi
Keberlanjutan dan Perseroan tidak pula telah memiliki hubungan kredit dengan PT
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. selaku wali amanat dalam penerbitan Obligasi
Keberlanjutan, yang jumlahnya melebihi ketentuan dalam Peraturan OJK
No.19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
30. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak ada kewajiban-kewajiban
yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian perwaliamanatan dari
penerbitan obligasi terdahulu yang tidak dipenuhi oleh Perseroan kepada wali amanat
dan tidak ada kewajiban untuk mendapatkan izin terlebih dahulu dari wali amanat
dan/atau pemegang obligasi terdahulu sehubungan dengan penerbitan Obligasi
Keberlanjutan.
31. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
penawaran umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014, tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.36/2014”)
dikarenakan Perseroan merupakan emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua)
tahun dan tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum Berkelanjutan
Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2026 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan POJK No.36/2014.
19
113
Page 136
HKGM & PARTNERS
Obligasi Keberlanjutan yang akan diterbitkan telah memenuhi persyaratan sebagai
efek bersifat utang yang diterbitkan dengan tata cara penawaran umum berkelanjutan
serta telah memenuhi persyaratan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
Peraturan OJK No.36/2014, dimana Obligasi Keberlanjutan masuk dalam kategori 4
(empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan
masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki
oleh Perusahaaan Pemeringkat Efek.
32. LHUT, INTAM I dan Pendapat Dari Segi Hukum telah sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pasar Modal termasuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.7/POJK.04/2017 Tanggal 14 Maret 2017 Tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
Utang, Dan/Atau Sukuk dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2017
Tanggal 14 Maret 2017 Tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
33. PT Bank Jabar Banten Syariah selaku anak perusahaan yang dimiliki oleh Perseroan
lebih dari 50% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor adalah suatu
perseroan terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Akta pendirian PT Bank Jabar Banten Syariah beserta perubahan-perubahannya
adalah benar dan sah serta sesuai dengan anggaran dasar dan tidak menyalahi
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Bank Jabar Banten
Syariah adalah benar dan sah serta telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank Jabar Banten Syariah telah diangkat secara
sah dan telah memenuhi ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
PT Bank Jabar Banten Syariah telah membentuk dan memiliki komite audit, komite
remunerasi dan nominasi, komite pemantau risiko dan komite manajemen risiko yang
telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
55/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi
Bank Umum. Disamping itu PT Bank Jabar Banten Syariah telah pula memiliki
piagam audit internal serta memiliki Kepala Satuan Kerja Audit Intern dan telah
memiliki Sekretaris Perusahaan. PT Bank Jabar Banten Syariah telah memiliki dewan
pengawas syariah dimana ketua dan anggota dewan pengawas syariah tersebut telah
mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang.
20
114
Page 137
HKGM & PARTNERS
Berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan, PT Bank Jabar Banten Syariah telah
memiliki izin-izin pokok sehubungan dengan kegiatan usahanya sebagai bank umum
syariah dari instansi yang berwenang dan hanya menjalankan kegiatan usaha sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan yang termuat dalam anggaran dasar PT Bank
Jabar Banten Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa harta kekayaan PT Bank Jabar Banten Syariah yang berupa benda tidak
bergerak dan benda bergerak serta hak kekayaan intelektual yang ada pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum, setelah diteliti bukti pemilikannya berdasarkan dokumen
adalah dimiliki secara sah oleh PT Bank Jabar Banten Syariah serta tidak ada
gugatan/sengketa dari pihak lain terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh PT Bank
Jabar Banten Syariah tersebut dan terhadap harta kekayaan tersebut tidak ada yang
dijadikan jaminan atas hutang PT Bank Jabar Banten Syariah kepada krediturnya
kecuali sebagian dari harta kekayaan berupa kumpulan aset keuangan pembiayaan
pemilikan rumah dan dokumen agunan dari para nasabah penerima fasilitas
pembiayaan yang berasal dari kredit yang diperoleh PT Bank Jabar Banten Syariah
dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).
PT Bank Jabar Banten Syariah telah melakukan perlindungan terhadap harta
kekayaan yang dimilikinya dengan melakukan penutupan asuransi terhadap resiko
kebakaran, gempa bumi, kerusakan, kehilangan serta resiko lainnya sesuai kebutuhan
dan kondisi harta kekayaannya tersebut dengan nilai pertanggungan dan jangka waktu
asuransi yang memadai.
Perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani antara PT Bank Jabar Banten Syariah
dengan pihak ketiga yang material adalah sah dan mengikat PT Bank Jabar Banten
Syariah serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar PT Bank Jabar Banten
Syariah dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari perjanjian-perjanjian material yang
ditandatangani oleh PT Bank Jabar Banten Syariah dengan pihak ketiga yang dapat
menghalangi rencana penerbitan Obligasi Keberlanjutan yang dilakukan oleh
Perseroan dan tidak ada pula pembatasan-pembatasan dari perjanjian-perjanjian
material yang ditandatangani oleh PT Bank Jabar Banten Syariah dengan pihak ketiga
yang dapat merugikan hak dan kepentingan dari pemegang saham PT Bank Jabar
Banten Syariah maupun pemegang saham publik dari Perseroan (negative covenants).
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, PT Bank Jabar Banten Syariah sedang
terlibat dalam 1 perkara perdata dan 3 perkara pengadilan niaga, dimana apabila
dikemudian hari ternyata badan-badan peradilan tersebut memutuskan dengan
mengalahkan PT Bank Jabar Banten Syariah, maka tidak ada dari perkara-perkara
tersebut yang dapat memberikan dampak negatif yang material terhadap
kelangsungan dan kegiatan usaha PT Bank Jabar Banten Syariah dan juga tidak akan
memberikan dampak negatif yang material terhadap kelangsungan dan kegiatan usaha
Perseroan serta tidak akan menghambat rencana penerbitan Obligasi Keberlanjutan.
21
115
Page 138
HKGM & PARTNERS
Disamping itu, PT Bank Jabar Banten Syariah tidak terlibat dalam suatu sengketa
hukum/perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dengan atau memperoleh
teguran (somasi) dari pihak ketiga, yang dapat berpengaruh secara material terhadap
kondisi keuangan dan kegiatan usaha PT Bank Jabar Banten Syariah dan Perseroan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Direksi dan Dewan Komisaris
PT Bank Jabar Banten Syariah dalam kedudukannya sebagai pribadi dan sesuai
jabatannya masing-masing, tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan di
badan-badan peradilan di Indonesia baik untuk perkara pendata dan atau perkara
pidana dan atau perkara tata usaha negara dan atau perkara hubungan
industrial/ketenagakerjaan dan atau arbitrase dan atau perkara perpajakan serta tidak
sedang terlibat dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan/atau
tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara kepailitan atau telah dinyatakan
dalam keadaan pailit dan disamping itu Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak
pula terlibat dalam suatu sengketa hukum/ perselisihan yang terjadi di luar pengadilan
dengan dan/atau mendapatkan teguran (somasi) dari, pihak ketiga yang dapat
memberikan dampak negatif secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan
usaha PT Bank Jabar Banten Syariah dan juga tidak akan memberikan dampak
negatif yang material terhadap kelangsungan dan kegiatan usaha Perseroan serta tidak
akan menghambat rencana penerbitan Obligasi Keberlanjutan.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, PT Bank Jabar Banten Syariah telah
melakukan kewajiban untuk memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank
Umum.
Berdasarkan Surat OJK – Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat No.S-236/KR.02/2020
tanggal 17 Desember 2020 Perihal Penegasan Struktur Kelompok Usaha Bank (KUB)
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., dinyatakan bahwa OJK
telah menatausahakan dalam administrasi pengawasan OJK, struktur KUB dimana
Perseroan adalah pengendali dan/atau perusahaan induk (LJK berbentuk bank) dari
PT Bank Jabar Banten Syariah selaku bank umum perusahaan anak. Sehingga dengan
demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf d Peraturan OJK
No.12/POJK.03/2020 dinyatakan bahwa PT Bank Jabar Banten Syariah sebagai bank
selain perusahaan induk atau selain pelaksana perusahaan induk dalam KUB yang
telah memenuhi skema konsolidasi bank, modal inti minimum yang wajib dipenuhi
adalah paling sedikit Rp.1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah)
34. PT BJB Sekuritas Jabar selaku anak perusahaan yang dimiliki oleh Perseroan lebih
dari 50% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor adalah suatu perseroan
terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
22
116
Page 139
HKGM & PARTNERS
Akta pendirian PT BJB Sekuritas Jabar beserta perubahan-perubahannya adalah benar
dan sah serta sesuai dengan anggaran dasar dan tidak menyalahi peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT BJB Sekuritas Jabar
adalah benar dan sah serta telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi PT BJB Sekuritas Jabar telah diangkat secara sah dan telah memenuhi
ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
masing-masing anggota Direksi telah memiliki izin-izin sebagai wakil perantara
pedagang efek dari OJK.
PT BJB Sekuritas Jabar telah mengangkat Bambang Setiadi sebagai Komisaris PT
BJB Sekuritas Jabar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
No.17 tanggal 21 Oktober 2025 yang dibuat dihadapan Dr. Yenni Yunithawati
Rukmana, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran
dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia,
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-
0355000 tanggal 24 Oktober 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
dengan No.AHU-0250937.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24 Oktober 2025.
Pengangkatan Bambang Setiadi sebagai Komisaris, baru akan berlaku efektif setelah
mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan
kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pada tanggal 19 Januari 2025, Bambang Setiadi telah melakukan klarifikasi
tatap muka sehubungan dengan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper
test) guna memenuhi undangan OJK berdasarkan Surat No.SR-1/KO.1223/2026
tanggal 15 Januari 2026 Perihal Proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Calon
Anggota Dewan Komisaris PT BJB Sekuritas Jawa Barat serta Undangan Klarifikasi
dan pada saat ini sedang menunggu hasil klarifikasi tatap muka tersebut.
Berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan, PT BJB Sekuritas Jabar telah memiliki
izin-izin pokok sehubungan dengan kegiatan usahanya sebagai perusahaan efek dari
instansi yang berwenang dan hanya menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan
maksud dan tujuan Perseroan yang termuat dalam anggaran dasar PT BJB Sekuritas
Jabar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian-perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani antara PT BJB Sekuritas
Jabar dengan pihak ketiga yang material adalah sah dan mengikat PT BJB Sekuritas
Jabar serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar PT BJB Sekuritas Jabar dan
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak terdapat
pembatasan-pembatasan dari perjanjian-perjanjian material yang ditandatangani oleh
PT BJB Sekuritas Jabar dengan pihak ketiga yang dapat menghalangi rencana
penerbitan Obligasi Keberlanjutan yang dilakukan oleh Perseroan dan tidak ada pula
pembatasan-pembatasan dari perjanjian-perjanjian material yang ditandatangani oleh
PT BJB Sekuritas Jabar dengan pihak ketiga yang dapat merugikan hak dan
kepentingan dari pemegang saham PT BJB Sekuritas Jabar maupun pemegang saham
publik dari Perseroan (negative covenants).
23
117
Page 140
HKGM & PARTNERS
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, PT BJB Sekuritas Jabar tidak
sedang terlibat dalam perkara apapun yang berpengaruh secara material yang negatif
terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha baik perkara perdata, pidana, tata
usaha negara, hubungan industrial, arbitrase dan perpajakan serta tidak sedang terlibat
dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan/atau tidak terdaftar
sebagai termohon dalam perkara kepailitan atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit
dengan pihak lain di badan-badan peradilan.
Disamping itu, PT BJB Sekuritas Jabar tidak pula terlibat dalam suatu sengketa
hukum/perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dengan atau memperoleh
teguran (somasi) dari pihak ketiga, yang dapat berpengaruh secara material yang
negatif terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha PT BJB Sekuritas Jabar dan
juga tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kelangsungan
dan kegiatan usaha Perseroan serta tidak akan menghambat rencana penerbitan
Obligasi Keberlanjutan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Direksi dan Dewan Komisaris
PT BJB Sekuritas Jabar dalam kedudukannya sebagai pribadi dan sesuai jabatannya
masing-masing, tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan di badan-
badan peradilan di Indonesia baik untuk perkara pendata dan atau perkara pidana dan
atau perkara tata usaha negara dan atau perkara hubungan industrial/ketenagakerjaan
dan atau arbitrase dan atau perkara perpajakan serta tidak sedang terlibat dalam
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan/atau tidak terdaftar sebagai
termohon dalam perkara kepailitan atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit dan
disamping itu Direksi dan Dewan Komisaris PT BJB Sekuritas Jabar tidak pula
terlibat dalam suatu sengketa hukum/ perselisihan yang terjadi di luar pengadilan
dengan dan/atau mendapatkan teguran (somasi) dari, pihak ketiga yang dapat
memberikan dampak negatif secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan
usaha PT BJB Sekuritas Jabar dan juga tidak akan memberikan dampak negatif yang
material terhadap kelangsungan dan kegiatan usaha Perseroan serta tidak akan
menghambat rencana penerbitan Obligasi Keberlanjutan.
35. Perusahaan-perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang dimiliki oleh Perseroan
kurang dari 50% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor, adalah suatu
perseroan terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Akta pendirian dari perusahaan-perusahaan tersebut beserta perubahan-perubahannya
adalah benar dan sah serta sesuai dengan anggaran dasar dan tidak menyalahi
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham dari perusahaan-perusahaan
tersebut adalah benar dan sah serta telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
24
118
Page 141
HKGM & PARTNERS
Direksi dan Dewan Komisaris dari perusahaan-perusahaan tersebut telah diangkat
secara sah berdasarkan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan, perusahaan-perusahaan tersebut telah
memiliki izin-izin usaha sehubungan dengan kegiatan usahanya yang berlaku sampai
dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum dan perusahaan-perusahaan tersebut
hanya menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan yang termuat
dalam anggaran dasar Perusahaan Terasosiasi berbentuk perseroan terbatas dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, perusahaan-perusahaan tersebut,
tidak sedang terlibat dalam perkara apapun yang berpengaruh secara material yang
negatif terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha baik perkara perdata, pidana,
tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase dan perpajakan serta tidak sedang
terlibat dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan/atau tidak
terdaftar sebagai termohon dalam perkara kepailitan atau telah dinyatakan dalam
keadaan pailit dengan pihak lain di badan-badan peradilan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Direksi dan Dewan Komisaris
perusahaan-perusahaan tersebut dalam kedudukannya sebagai pribadi dan sesuai
jabatannya masing-masing, tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan di
badan-badan peradilan di Indonesia baik untuk perkara pendata dan atau perkara
pidana dan atau perkara tata usaha negara dan atau perkara hubungan
industrial/ketenagakerjaan dan atau arbitrase dan atau perkara perpajakan serta tidak
sedang terlibat dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan/atau
tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara kepailitan atau telah dinyatakan
dalam keadaan pailit dan disamping itu Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan-
perusahaan tersebut tidak pula terlibat dalam suatu sengketa hukum/ perselisihan
yang terjadi di luar pengadilan dengan dan/atau mendapatkan teguran (somasi) dari,
pihak ketiga yang dapat memberikan dampak negatif secara material terhadap kondisi
keuangan dan kegiatan usaha perusahaan-perusahaan tersebut dan juga tidak akan
memberikan dampak negatif yang material terhadap kelangsungan dan kegiatan usaha
Perseroan serta tidak akan menghambat rencana penerbitan Obligasi Keberlanjutan.
36. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak terdapat hal-hal yang dapat
menghalangi Perseroan untuk melakukan penawaran umum Obligasi dan isi
mengenai aspek hukum yang termuat dalam Prospektus secara substansial telah
sesuai dan tidak bertentangan dengan hal-hal yang termuat dalam LHUT.
Adapun Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah menggantikan Pendapat Dari Segi Hukum
Atas PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Dalam Rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Keberkelanjutan Berkelanjutan I Bank
BJBTahap II Tahun 2026 No. Ref.: 008/HKGM-RL/Ext/III/2026 tanggal 4 Maret 2026,
yang telah kami sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
25
119
Page 142
120
Page 143
Kantor Pusat: Menara Bank BJB Jl. Naripan No.12 -14 Bandung 40111, Indonesia Telepon: (022) 4234868 Faksimili: (022) 4206099 Situs internet: www.bankbjb.co.id Email: ir@bankbjb.co.id
Names mentioned 233 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
linked
person
Novian Herodwijanto
· Ketua merangkap anggota (Komisaris Independen Perseroan)
p.59 ×11
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×11
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.2 ×13
unresolved
org
Bank BJB Tahap II Tahun
p.2 ×11
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5 ×11
unresolved
org
Bank Indonesia. BOPO
p.5
unresolved
org
Indonesia
p.8
unresolved
person
Vita Cahyojati
p.9 ×5
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Kementerian
p.17 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.17 ×26
unresolved
person
Raden Tendy Suwarman
· Notaris
p.17 ×32
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.18 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.18 ×20
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.18 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.19 ×2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.19 ×2
unresolved
org
PT Bank BJB Syariah
p.21 ×8
unresolved
org
PT BPR Intan Jabar
p.21 ×6
unresolved
org
Bank Perkreditan
p.21 ×20
unresolved
org
PT BJB Sekuritas
p.21 ×3
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi
p.21 ×9
unresolved
org
PT Asuransi Bangun Askrida
p.21 ×6
unresolved
org
PT. BPR Serang
p.21 ×2
unresolved
org
PT. BPR Lebak Sejahtera
p.21 ×3
unresolved
org
PT. BPR Berkah
p.21 ×2
unresolved
org
PT BPR Bogor Jabar
p.21 ×3
unresolved
org
PT BPR Cianjur Jabar
p.21 ×3
unresolved
org
PT BPR Indramayu Jabar
p.21 ×3
unresolved
org
PT. BPR Cipatujah Jabar
p.21 ×3
unresolved
org
PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
p.21 ×3
unresolved
org
PT BPR Karya Utama Jabar
p.21 ×3
unresolved
org
Bank Kustodian. Obligasi Keberlanjutan
p.24
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.31 ×3
unresolved
person
Prof. Jatna Supriatna
p.44 ×2
unresolved
org
PT PHG Sustainability Link Bond
p.44 ×2
unresolved
org
PT PHG’s SLB
p.44 ×2
unresolved
org
PT PHG Sustainability Link Bond Project
p.44
unresolved
org
PT SPINDO’s Sustainability Link Bond
p.44 ×2
unresolved
org
PT SP INDO’s Sustainability Link Bond Biodiversity Conservation
p.44
unresolved
org
PT TBS’s Green Bond
p.44 ×4
unresolved
org
PT TBS’s
p.44
unresolved
org
PT BSI Sustainability Sukuk
p.44 ×2
unresolved
org
PT IIF Green Perpetual Notes
p.45 ×4
unresolved
org
PT Arkora Hydro Green Bond Framework
p.45 ×4
unresolved
org
Bank Mandiri Green Bond Framework
p.45 ×3
unresolved
org
Yayasan Konservasi Indonesia
p.45
unresolved
org
Yayasan Conservation Strategy Fund
p.45
unresolved
person
Dr. Triarko Nurlambang
p.45
unresolved
org
PT PHG
p.45 ×2
unresolved
org
PT TBS
p.45
unresolved
org
Bank Mandiri Development
p.45
unresolved
person
Dr. Sri Mariati
p.46
unresolved
org
PT TBS’s Actors
p.46
unresolved
org
PT Spindo’s SLB
p.46
unresolved
org
PT Spindo’s Leveraging Blended Finance
p.46
unresolved
org
PT BSI Sustainability Sukuk. Offering
p.46
unresolved
org
PT BSI Sustainability Sukuk. Establishing
p.46
unresolved
org
PT IIF Green Perpetual Notes. Offering
p.46
unresolved
org
PT IIF Green Perpetual Notes. Establishing
p.46
unresolved
org
PT Arkora Hydro Green Bond Framework. Offering
p.46
unresolved
org
PT Arkora Hydro Green Bond Framework. Establishing
p.46
unresolved
org
Bank Mandiri’s Green Bond Framework. Offering
p.46
unresolved
org
Bank Mandiri’s Green Bond Framework. Establishing
p.46
unresolved
org
Bank Mandiri’s Green Bond Framework.
p.46
unresolved
person
Dr. Ricardi S. Adnan
p.46
unresolved
org
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
p.46
unresolved
org
Kementerian Pendidikan
p.46
unresolved
org
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
p.49
unresolved
org
NCD III Bank BJB Tahun 2025
p.58
unresolved
—
I Tahun 2021 Seri A
p.58
unresolved
org
Banten Tbk
p.59 ×9
unresolved
person
DR. Yenni Yunithawati Rukmana
· Notaris
p.60 ×8
unresolved
person
Plt
· Direktur Utama
p.62
unresolved
org
Perumda Air Minum Tirta
· Direktur Utama
p.62 ×2
unresolved
org
Kementerian PAN RB Aparatur
p.62
unresolved
org
Kementerian Dalam Negeri
p.63
unresolved
org
Kementerian Dalam Negeri Novian Herodwijanto
p.63
unresolved
org
Perwakilan Provinsi Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur
p.63
unresolved
org
Pemeriksa Keuangan Jawa Timur
p.63
unresolved
org
Pemeriksa Keuangan II
p.63
unresolved
org
Pemeriksa Keuangan V
p.63
unresolved
org
Pemeriksa Keuangan dan Kekayaan Negara
p.63
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
p.67 ×2
unresolved
—
Yogi Yogiswara
· Anggota (Pemimpin Divisi Human Capital (ex-officio))
p.69
unresolved
—
Sunu Widianto
· Anggota (Pihak Independen)
p.69
unresolved
—
Verry Wiratna;
· Anggota (Pihak Independen)
p.69
unresolved
—
Dinan Sufendi RAE.
· Anggota (Pihak Independen)
p.69
unresolved
—
Agus Harinugroho.
· Anggota (Pihak Independen)
p.69
unresolved
—
- Executive Credit
· :
p.69
unresolved
—
- CEO Regional
· :
p.69
unresolved
—
Hasan Gazali Pulungan
· Anggota (Pihak Independen)
p.70
unresolved
—
Dadang Mulyadi
· Anggota (Pihak Independe)
p.70
unresolved
—
Pihak Independe
· Anggota
p.70
unresolved
person
Iwan Muhammad Ridwan
· Anggota (Pihak Independen)
p.70 ×2
unresolved
—
Iwan Kartiwa
· Anggota (Ex Officio dari Dewan Pengawas Syariah bank bjb Syariah)
p.70
unresolved
person
Dedi Achmad Santika
· Anggota (Ex Officio dari Dewan Komisaris PT BPR Intan Jabar)
p.70
unresolved
org
PT Bank Bengkulu
p.70
unresolved
—
Emilia
· Anggota (Ex Officio dari Dewan Komisaris PT Bank Jambi)
p.70
unresolved
org
PT Bank Jambi
p.70 ×3
unresolved
—
Irfan Hadi Siswanto
· Anggota (Ex Officio dari Dewan Komisaris Perusahaan Terelasi
p.70
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
p.72 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.74 ×8
unresolved
person
R. Tendy Suwarman
· Notaris
p.74 ×11
unresolved
person
Drs. H. Endjo Sunidja
p.75 ×2
unresolved
person
H. Iwan Kartiwan Manshur
· Anggota
p.75
unresolved
org
PT Bank Bank Perekonomian Rakyat Intan Jabar
p.75
unresolved
person
Ibrahiem
p.75
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.75
unresolved
org
PT Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar
p.75 ×4
unresolved
org
PT Bank Perekonomian Rakyat Intan Jabar
p.75 ×3
unresolved
person
I. Irfan Ibrahiem
p.76 ×2
unresolved
org
PD Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Garut
p.76
unresolved
org
Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Garut Kota
p.76
unresolved
org
PT BJB SEKURITAS JAWA BARAT
p.76 ×3
unresolved
—
Pengangkatan Bambang Setiadi
· Komisaris
p.77 ×3
unresolved
person
Mufti Nokhmah
· Notaris
p.77
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
p.77
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Lebong
p.77
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
p.77
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Bengkulu
p.77 ×2
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
p.77
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Kaur
p.77
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Seluma
p.77
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
p.77
unresolved
org
Pemerintah Kota Bengkulu
p.77
unresolved
org
Koperasi Jasa Mitra Utama Bank
p.77
unresolved
person
H. Mufti Nokham
· Notaris
p.78 ×8
unresolved
—
Pelaksana Tug
· Komisaris
p.78 ×2
unresolved
—
Pelaksana Tugas
· Komisaris Independen
p.78 ×2
unresolved
person
Robert Faisal
· Notaris
p.78
unresolved
person
Galenita Santiliana
· Notaris
p.78 ×11
unresolved
org
Pemerintah Kota Jambi
p.79
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Batanghari
p.79
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Bungo
p.79
unresolved
org
Pemerintah Kota Sungai Penuh
p.79
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
p.79
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung
p.79 ×2
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Tebo
p.79
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Kerinci
p.79
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
p.79
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Merangin
p.79
unresolved
org
Koperasi Konsumen Karyawan Bank
p.79
unresolved
person
Khairul Suhairi
p.80
unresolved
org
Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Jambi Menjadi Perseroan Terbatas
p.80
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jambi Menjadi Perseroan Terbatas Bank
p.80
unresolved
person
Ahmad Syahrizal
· Anggota
p.80
unresolved
person
Muhamat Hatta
· Notaris
p.81
unresolved
person
Karin Christina Basoeki
· Notaris
p.81 ×3
unresolved
person
Satria Amiputra A.
p.81
unresolved
person
Akt
p.81
unresolved
person
MAkt
p.81
unresolved
person
Karin Christiana Basoeki
· Notaris
p.81 ×3
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia
p.82
unresolved
person
Zun Nur Ain Fauzia
· Notaris
p.82
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat
p.82
unresolved
org
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Barat
p.82
unresolved
org
Gizi Nasional Republik Indonesia
p.83
unresolved
org
PT Yones Satiya
p.84
unresolved
org
Pengadilan Niaga
p.84 ×2
unresolved
org
PT Istaka Karya
p.84
unresolved
org
PT Ciremai Putra Mandiri
p.84
unresolved
org
PT Ekawira Sarana Perkasa
p.85
unresolved
org
PT Runinco Bumi Lestari
p.85
unresolved
org
PT Rukun Mitra Sejati
p.85
unresolved
org
Tahun
p.85 ×2
unresolved
org
PT Kutilang Paksi Mas
p.85
unresolved
org
PT Pasir Tengah
p.85
unresolved
org
PT RIG Nusantara Jaya
p.85
unresolved
org
PT Asabri. Diberikan
p.86
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
p.103 ×2
unresolved
org
Bank BJBTahap II Tahun
p.117 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Susunan Direksi
p.123
unresolved
org
Pusat Statistik
p.126
unresolved
org
Komisaris Perseroan. HKGM & Partners
p.131
unresolved
org
Bank Umum. Disamping
p.136
unresolved
org
PT BJB Sekuritas Jabar
p.138 ×20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.