Back to announcement
20260415_LPPF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32070927_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review LPPFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.948
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH
S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015
SURAT KETERANGAN
Nomor : 75/RUPST-MDS/IV/2026
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI
WARSITO, SH, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan:
Bahwa pada hari ini Rabu, tanggal 15 April 2026, berada di Cyber 2 Tower Jl. H. R. Rasuna
Said, Blok X — 5, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku
2025 (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) PT Matahari Department Store Tbk (untuk selanjutnya
disebut “Perseroan”).
Rapat Perseroan dibuka pada jam 09.54 WIB.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, untuk menyelenggarakan Rapat ini Perseroan telah melakukan:
- Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 02 Maret 2026.
- ”Pengumuman” Rapat kepada para pemegang saham pada tanggal 09 Maret 2026 dan
”Pemanggilan” Rapat kepada para pemegang saham pada tanggal 24 Maret 2026, yang
mana Pengumuman dan Pemanggilan tersebut dilakukan melalui situs web cASY.KSEI,
situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris.
Jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan adalah sebanyak
2.258.279.280 saham, termasuk sebanyak 31.000.000 saham hasil pembelian kembali
(buyback) yang dilakukan oleh Perseroan dalam jangka waktu sejak tanggal 10 April 2025
sampai dengan 9 April 2026. Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("'UUPT”), saham yang dikuasai oleh Perseroan
karena pembelian kembali, peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat, tidak dapat
digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam
menentukan kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan UUPT dan/atau anggaran
dasar Perseroan, sehingga jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak
diperhitungkan dalam menentukan kuorum. Oleh karena itu, jumlah saham yang
diperhitungkan dalam penentuan kuorum kehadiran dalam Rapat ini adalah sebesar
2.227.279.280 saham.
Bahwa berdasarkan daftar hadir yang disusun baik secara elektronik melalui eASY KSEI
maupun daftar hadir yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra, dan
juga memeriksa kuasa-kuasa yang diberikan oleh para Pemegang Saham, terlihat bahwa dalam
Rapat telah hadir pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memiliki
1.698.503.856 saham atau sama dengan 76,259” dari 2.227.279.280 yang merupakan jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dikurangi
dengan saham treasuri.
JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id 1
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 2 OCR 0.943
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Oleh karenanya ketentuan mengenai kuorum kehadiran dalam Rapat sebagaimana diatur dalam UUPT, Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan telah terpenuhi. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat : a. yang hadir secara fisik : Dewan Komisaris : @ Bapak Dr. Andy Adhiwana, selaku Presiden Komisaris Perseroan, @ Bapak Adrian Suherman, selaku Komisaris Perseroan, @ Bapak Hasan M. Soedjono, selaku Komisaris Independen. Direksi @ Bapak Bunjamin Jonatan Mailool, selaku Presiden Direktur Perseroan: @ Bapak Monish Manohar Mansukhani, selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan, @ Bapak Irwin Abuthan, selaku Direktur Independen Perseroan, @ Ibu Herni Dian Anggreani, selaku Direktur Independen Perseroan: b. yang hadir secara virtual dalam Rapat adalah : Dewan Komisaris : @ Ibu Bianca Cheo Hui Hsin, selaku Komisaris Independen, Sesuai pengumuman Pemanggilan Rapat, Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan untuk tahun buku 2025, yang meliputi Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Berkelanjutan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: 2. Persetujuan penetapan atas penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku 2025, 3. Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap buku Perseroan untuk tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain dari penunjukan tersebut, 4. Pengangkatan dan/atau perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, serta penentuan gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap mata acara Rapat, namun tidak ada Pemegang Saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsiheyahoo.com
Page 3 OCR 0.953
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Keputusan Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang mengacu pada tata tertib Rapat. Adapun Keputusan dalam Rapat Perseroan tersebut adalah sebagai berikut: Untuk Mata Acara Rapat Pertama: Jumlah suara yang hadir sebanyak 1.698.503.856 saham, Jumlah suara tidak setuju sebanyak 700 saham: Jumlah suara yang abstain sebanyak 2.177.600 saham, Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh karena itu: Jumlah suara setuju sebanyak 1.698.503.156 saham - 99,99 Y5 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Pertama telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat dengan suara terbanyak, sebagai berikut: 1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, Laporan Keuangan Perseroan, dan Laporan Berkelanjutan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun buku 2025 sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (anggota dari PricewaterhouseCoopers) dalam laporannya tertanggal 26 Februari 2026 dengan Opini Tanpa Modifikasian (Wajar Tanpa Pengecualian), serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan dan Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan selama tahun buku 2025 dalam arti yang seluas-luasnya termasuk untuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka penjualan saham oleh pemegang saham, dari tanggung jawab untuk tindakan pengurusan serta pengawasan yang telah mereka jalankan, atas setiap dan seluruh kebijakan, keputusan, kesepakatan, persetujuan, perjanjian, kontrak, kerja sama, relasi, kemitraan, investasi dan divestasi, pembelian dan penjualan dan perdagangan, pengadaan, perdagangan lainnya, sewa menyewa, renovasi, pembangunan, pembukaan dan penutupan fasilitas dan gerai, kebijakan sistem dan transaksi pembukuan dan laporan, penempatan dan penggunaan dana dan keuangan, transaksi dan administrasi dan laporan keuangan, relasi dan transaksi JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72eyahoo.co.id 3 Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 4 OCR 0.951
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 pinjam meminjam, dan pengelolaan Perseroan dalam bentuk apapun juga, secara langsung maupun tidak langsung selama tahun buku 2025 dan sampai dengan tanggal ditutupnya Rapat hari ini, sepanjang tercermin dalam Laporan Direksi Perseroan serta Laporan Keuangan Tahunan Perseroan. Untuk Mata Acara Rapat Kedua: Jumlah suara yang hadir sebanyak 1.698.503.856 saham: Jumlah suara tidak setuju sebanyak 3.498.600 saham, Jumlah suara yang abstain sebanyak 2.167.100 saham, Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh karena itu: Jumlah suara setuju sebanyak 1.695.005.256 saham - 99,794Y4 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Kedua telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat dengan suara bulat, sebagai berikut: Menyetujui pembagian dividen final dari laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sejumlah Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham, kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 April 2026 pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat, dengan jadwal dan ketentuan mengacu kepada peraturan PT Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Pembayaran Dividen Final kepada Pemegang Saham Yang Berhak akan dilaksanakan dengan mengikuti setiap ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Untuk Mata Acara Rapat Ketiga: Jumlah suara yang hadir sebanyak 1.698.503.856 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 3.134.700 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 2.167.100 saham Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id 4 Email : poerbaningsihayahoo.com
Page 5 OCR 0.949
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Oleh karena itu: Jumlah suara setuju sebanyak 1.695.369.156 saham - 99,815Y4 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Ketiga telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat dengan suara terbanyak, sebagai berikut: Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk memilih dan mengangkat Akuntan Publik terdaftar untuk mengaudit pembukuan Perseroan tahun buku 2026 berdasarkan rekomendasi Komite Audit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, yang menggantikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017, atau mengangkat Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab apapun juga tidak dapat melakukan atau menyelesaikan, serta memberikan wewenang kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain pengangkatan tersebut dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh Perseroan, sebagai berikut: 1. Merupakan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang masuk dalam peringkat 4 besar menurut asosiasi KAP resmi dan memiliki kredibilitas tinggi, 2. Memiliki sertifikat berafiliasi dengan KAP internasional, 3. Termasuk KAP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sesuai dengan peraturan yang berlaku: dan 4. Berpengalaman dalam mengaudit perusahaan besar baik perusahaan lokal, multinasional maupun perusahaan terbuka. Untuk Mata Acara Rapat Keempat: Jumlah suara yang hadir sebanyak 1.698.503.856 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 1.200 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 2.167.100 saham Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh karena itu: Jumlah suara setuju sebanyak 1.698.502.656 saham - 99,999Y6 JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id 5 Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 6 OCR 0.954
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Keempat telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat dengan suara terbanyak, sebagai berikut: 1. Memberikan persetujuan atas pemberhentian dengan hormat kepada Bapak Irwin Abuthan sebagai Direktur Independen Perseroan terhitung sejak tanggal 15 April 2026 serta memberikan pelepasan dan pembebasan dari tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Bapak Irwin Abuthan atas dan terkait segala tindakan pengurusan Perseroan sebagai anggota Direksi Perseroan selama periode sampai dengan ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Direksi Perseroan serta Laporan Keuangan Tahunan Perseroan. Untuk selanjutnya, memberikan persetujuan bahwa sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2026 yang akan diselenggarakan pada tahun 2027, susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: Presiden Direktur : Bunjamin Jonatan Mailool Wakil Presiden Direktur 1 Monish Manohar Mansukhani Direktur : Herni Dian Anggreani 2. Memberikan persetujuan atas sistem remunerasi termasuk gaji atau honorarium dan tunjangan atau remunerasi lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dengan landasan perumusan berdasarkan orientasi kinerja, persaingan pasar, dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan untuk memenuhinya, serta hal-hal lain yang diperlukan dengan batasan jumlah kolektif sebesar maksimal 0,3Y6 (nol koma tiga persen) dari penjualan bersih Perseroan. 3. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan hak substitusi kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk merancang, menetapkan dan memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi Perseroan dengan landasan perumusan berdasarkan orientasi kinerja, persaingan pasar, dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan, serta hal-hal lain yang diperlukan. 4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan hasil pelaksanaan Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat ini dalam suatu akta notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan anggaran dasar jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan peraturan yang berlaku. Rapat Perseroan ditutup pada jam 10.58 WIB. Keputusan Rapat Perseroan tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Rabu, tanggal 15 April 2026, nomor : 30 dibuat oleh saya, Notaris. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id 6 Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 7 OCR 0.889
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Nomor : Salinan dari akta tersebut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya. hah 0 5 Ir. NANETTE CAHYANWIE,HANDARI ADI WARSITO, SH : 'akarta JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72eyahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO
p.1 ×17
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.1 ×6
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.1 ×7
unresolved
person
H. R. Rasuna Said
p.1
unresolved
org
Matahari Department Store Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.1
unresolved
org
Menteri Agrariadan Tata Ruang
p.2
unresolved
person
Hasan M. Soedjono
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
person
Bunjamin Jonatan Mailool
· Presiden Direktur
p.2 ×5
unresolved
person
Irwin Abuthan
· Direktur Independen
p.2 ×4
unresolved
person
Herni Dian Anggreani
· Direktur Independen
p.2 ×2
unresolved
person
Bianca Cheo Hui Hsin
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.3
unresolved
org
Rianto dan Rekan
p.3
unresolved
person
Ir. NANETTE CAHYANWIE
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
55 ms
13 Sep 2026 14:27
no text layer - needs OCR