Skip to content
Back to announcement

20240122_AGRS_Pemanggilan RUPS_31570534_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted AGRS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
TATA TERTIB RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM                                  melaksanakan segala tindakan yang diperlukan                      Daftar Pemegang Saham (DPS) yang
LUAR BIASA PT BANK IBK INDONESIA TBK                                   berkaitan dengan Penambahan Modal Dengan                           diterbitkan oleh KSEI berdasarkan data
                                                                       Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu                        Investor yang tercantum dalam sub rekening
13 Februari 2024 | Le Meridien Hotel – Sasono Mulyo                    tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada                      efek pada tanggal pencatatan (recording
Ballroom Jakarta, Jl Jenderal Sudirman No Kav 18-20, Karet             mencatatkan saham yang diterbitkan dalam                           date), yaitu pada tanggal 19 Januari 2024
Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat                          PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia,                              sampai dengan pukul 16.00 WIB.
                                                                       menetapkan kepastian jumlah saham yang                        -   Untuk saham-saham Perseroan yang belum
1. Umum                                                                diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan                          dimasukan ke dalam Penitipan Kolektif,
   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”)                      PMHMETD            lainnya,    serta       untuk                  adalah Pemegang Saham atau kuasa
   yang akan diselenggarakan pada :                                    menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang                  Pemegang Saham Perseroan yang sah, yang
     Hari, tanggal : Selasa, 13 Februari 2024                          dibuat dihadapan Notaris mengenai perubahan                       namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Waktu          : 14:00 WIB – selesai                              Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan                        Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 19
     Tempat         : Le Meridien Hotel – Sasono Mulyo                 peningkatan modal ditempatkan dan disetor                         Januari 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB
                     Ballroom Jakarta, Jl Jenderal Sudirman            Perseroan dalam rangka Penambahan Modal Dengan
                                                                                                                                         di Biro Administrasi Efek (BAE) PT Adimitra
                                                                       Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
                     No Kav 18-20, Karet Tengsin,                                                                                        Jasa Korpora;
                     Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat                                                                     b. Pemegang Saham dapat diwakili oleh kuasanya
                                                                    2. Persetujuan perubahan susunan Pengurus Perseroan
                                                                                                                                   yang sah dengan surat kuasa;
2. Mata Acara Rapat
                                                                                                                              c. Pemimpin Rapat berhak meminta agar surat kuasa
  1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan
                                                                     Penjelasan:                                                  untuk mewakili Pemegang Saham diperlihatkan
    Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan
                                                                      a. Mata acara ke-1 merupakan persetujuan atas                kepadanya pada waktu Rapat;
    Efek Terlebih Dahulu yang akan dilakukan dalam
                                                                         rencana penambahan modal Perseroan dengan            d. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah
    Penawaran Umum Terbatas ke VI (“PMHMETD”)
                                                                         memberikan hak memesan efek terlebih dahulu               mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat
    kepada para pemegang saham yang akan dilakukan oleh
    Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan                kepada para pemegang saham Perseroan yang                 dan/atau bertanya, serta memberikan suara dalam
    yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal,              akan dilakukan dalam PMHMETD;                             setiap mata acara Rapat.;
    khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor                                                                          e. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang
    32/POJK.04/2015       tentang    Penambahan      Modal              b. Mata acara ke-2 merupakan persetujuan                   datang terlambat setelah ditutupnya waktu registrasi,
    Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan                       pengunduran diri Tn. Cha Jae Young sebagai              dapat mengikuti Rapat, namun tidak dapat
    Efek Terlebih Dahulu (“POJK Nomor 32/2015)                             Direktur Utama, serta pengangkatan Tn. Oh In            berpartisipasi dalam sesi tanya jawab dan suaranya
    sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa                      Taek, sebagai Direktur Utama Perseroan, yang            tidak dihitung dalam pengambilan keputusan.
    Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2019                      akan berlaku sejak dikeluarkannya persetujuan   4. Undangan
    Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa                         Uji kelayakan dan Kepatutan oleh OJK dan            Pihak yang bukan Pemegang Saham Perseroan yang
    Keuangan       Nomor      32/POJK.04/2015       Tentang                ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar           hadir atas undangan Direksi, tidak mempunyai hak
    Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan                             Biasa.                                              untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
    Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu                                                                                dan/atau memberikan suara dalam Rapat.
    (“POJK Nomor 14/2019”), termasuk :                        3.    Pemegang Saham Peserta Rapat dan Hak Suara
    a) Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan,             a. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili       5.   Bahasa
         sehubungan         dengan peningkatan Modal                   dalam Rapat adalah:                                      Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
         Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka
                                                                        -   Pemegang Saham yang sahamnya berada
         Penambahan Modal dengan memberikan Hak                                                                            6.   Pemimpin Rapat
                                                                            dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
         Memesan Efek Terlebih Dahulu;                                                                                          Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 (1) AD Perseroan,
                                                                            Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), hanyalah
                                                                            para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang             Rapat dipimpin oleh seorang anggota Komisaris yang
   b)   Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi                                                                             ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua
                                                                            Saham yang sah, yang namanya tercatat dalam
        Perseroan,  dengan   hak  substitusi, untuk                                                                             anggota Dewan Komisaris tidak dapat hadir atau
                                                                                                                                                                                    1/3
Page 2
     berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada                    selanjutnya petugas Perseroan akan memberikan                    Perseroan akan membagikan lembar formulir
     pihak ketiga, maka Rapat akan dipimpin oleh salah satu                 formulir pertanyaan dan para Pemegang Saham                      untuk diisi dengan menyebutkan nama,
     anggota Direksi.                                                       diharapkan menulis nama, jumlah saham yang                       jumlah saham yang dimiliki atau diwakili,
     Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir atau                       dimiliki atau diwakili dan pertanyaan yang                       serta diserahkan kepada petugas Perseroan
     berhalangan, maka Rapat dipimpin oleh pemegang                         diajukan.                                                        untuk dicatat pada aplikasi eASY.KSEI.
                                                                                                                                             \


     saham yang hadir dalam Rapat, yang ditunjuk dari dan              b.   Forum tanya jawab akan dilangsungkan maksimal                     -      Kedua : Pemegang Saham atau kuasa
     oleh peserta Rapat.                                                    selama 10 menit (untuk setiap mata acara Rapat),                pemegang saham selain penerima kuasa
                                                                            kecuali ditentukan lain oleh Pimpinan Rapat.                    elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, yang
7.   Rapat ini menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat                   Mengingat keterbatasan waktu maka dalam setiap
     Umum Pemegang Saham secara elektronik atau                                                                                             memberikan suara blanko/abstain akan diminta
                                                                            mata acara Rapat, setiap pemegang saham atau                    untuk mengangkat tangan, dan petugas
     Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) yang                     kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan
     disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.                                                                                   Perseroan akan membagikan lembar formulir
                                                                            maksimal 2 kali mengajukan pertanyaan, masing-                  untuk diisi dengan menyebutkan nama, jumlah
8.   Kuorum Kehadiran                                                       masing untuk 1 pertanyaan.                                      saham yang dimiliki atau diwakili, serta
     Kuorum kehadiran Rapat hanya dihitung sekali, yaitu               c.   Bagi para pemegang saham yang hadir secara                      diserahkan kepada petugas untuk dicatat pada
     sesaat sebelum dimulainya Rapat.                                       elektronik dan teregistrasi pada aplikasi                       aplikasi eASY.KSEI.
                                                                            eASY.KSEI, pengajuan pertanyaan dan/atau                          -     Ketiga : Pemegang Saham atau kuasa
     Mata acara pertama : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1)                   pendapat dilakuan melalui aplikasi eASY.KSEI,
     huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 42 ayat                                                                                   pemegang saham selain penerima kuasa
                                                                            secara tertulis (fitur chat), dan wajib menuliskan              elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, yang
     (2) Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang                             nama pemegang saham dan jumlah kepemilikan
     Perseroan Terbatas (UUPT), yaitu Rapat ini adalah sah                                                                                  tidak mengangkat tangan maupun yang
                                                                            sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan atau                   meninggalkan ruang Rapat pada saat
     apabila hadir dan atau diwakili lebih dari 1/2 bagian                  pendapat.
     dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah                                                                                    pemungutan suara, dianggap memberikan suara
                                                                            Jawaban pertanyaan atau tanggapan atas pendapat                 setuju.
     yang telah dikeluarkan Perseroan.
                                                                            dilakukan secara tertulis.
     Mata acara kedua : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1)
     huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan berdasarkan                                                                                 -       Keempat : pemegang saham yang hadir
                                                                 10.    Pemungutan Suara
     Pasal 41 (1) (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.                                                                                secara elektronik dan teregistrasi pada aplikasi
                                                                       a. Pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat,
     15/POJK.04/2020          tentang      Rencana        dan                                                                             eASY.KSEI, memberikan dan memasukkan
                                                                          diambil dari :
     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham                                                                                            pilihan suaranya untuk setiap mata acara Rapat,
                                                                          i. suara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI;
     Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), yaitu Rapat ini                                                                                   baik suara setuju, suara tidak setuju maupun
     adalah sah apabila hadir dan atau diwakili lebih dari 1/2            ii. suara dari pemegang saham yang hadir di                     abstain (suara blanko), melalui aplikasi
     bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara                         tempat Rapat, yang diajukan pada saat                      eASY.KSEI, dan apabila tidak memberikan
     yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.                                pemungutan suara untuk mata acara yang                     atau memasukkan pilihan suaranya maka oleh
                                                                               bersangkutan;                                              aplikasi eASY.KSEI dianggap abstain.
                                                                          iii. suara dari kuasa pemegang saham selain eproxy     b.   Pemungutan suara langsung secara elektronik
                                                                               yang hadir di tempat Rapat, yang diajukan pada         melalui aplikasi eASY.KSEI, untuk setiap mata
9.   Tanya Jawab dan Pengajuan Pendapat                                        saat pemungutan suara untuk mata acara yang            acara Rapat, akan dilangsungkan maksimum
     Pimpinan Rapat akan memberi kesempatan kepada para                        bersangkutan; Pemungutan suara dilakukan               selama 2 (dua) menit (waktu pengambilan suara).
     Pemegang Saham atau kuasanya untuk mengajukan                             dengan prosedur sebagai berikut :                 c.   Setiap Pemegang Saham atau kuasanya yang sah
     pertanyaan atau menyatakan pendapat sebelum                                -    Pertama : Pemegang Saham atau kuasa              berhak memberikan suara. Tiap-tiap saham
     dilakukan pengambilan keputusan, dengan cara sebagai                       pemegang saham selain penerima kuasa                  memberi hak kepada pemegangnya untuk
     berikut :                                                                  elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, yang              mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang
     a. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang ingin                            memberikan suara tidak setuju akan diminta            Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu)
          mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat                        untuk mengangkat tangan, dan petugas                  saham, yang hadir dalam Rapat maka ia atau kuasa
          dipersilahkan   untuk    mengangkat     tangan,
                                                                                                                                                                                      2/3
Page 3
         pemegang saham selain penerima kuasa elektronik              dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan         keputusan tidak mengangkat tangan untuk
         pada aplikasi eASY.KSEI, yang sah hanya diminta              suara mayoritas Pemegang Saham yang                  memberikan suara tidak setuju atau suara
         untuk memberikan suara 1 (satu) kali dan suaranya            mengeluarkan suara dalam Rapat.                      blanko/abstain, maka mereka dianggap menyetujui
         itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya.            e.   Bagi penerima kuasa selain penerima kuasa            usulan maupun keputusan yang diajukan dalam
    d.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 (9) Anggaran                elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, yang             Rapat.
         Dasar Perseroan, dalam pengambilan keputusan                 diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk
         apabila Pemegang Saham atau kuasanya tidak                   mengeluarkan suara tidak setuju atau suara
         mengeluarkan suara (suara blanko/abstain) maka               blanko/abstain tetapi pada waktu pengambilan
                                                                      ayat (1) (c) POJK 15/2020, keputusan diambil dan      Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
11. Keputusan                                                         disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah        Secara Elektronik, Perseroan telah menyediakan
    Sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat (13) Anggaran               seluruh saham dengan hak suara yang sah yang          alternatif bagi Pemegang Saham untuk
    Dasar Perseroan, keputusan Rapat akan diambil                     dikeluarkan secara sah dalam Rapat.                   memberikan kuasa secara elektronik melalui
    berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal                                                                         aplikasi eASY.KSEI yang dikelola oleh PT
    keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat                                                                          Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
                                                             12. Umum
    tidak tercapai, maka sebagai berikut:                                                                                   (“E-Proxy”).
                                                                  a. Sebelum Rapat selesai, para Pemegang Saham atau
    -    Mata acara pertama : sesuai dengan Pasal 16 ayat
                                                                     kuasanya dimohon untuk tidak meninggalkan ruang     c. Perseroan sangat menghimbau kepada seluruh
         (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
                                                                     Rapat. Pemegang Saham atau kuasanya yang               Pemegang Saham untuk memberikan kuasa
         42 ayat (2) UUPT, keputusan diambil dan disetujui
                                                                     meninggalkan ruang Rapat sebelum Rapat selesai,        kepada pihak independen yang ditunjuk oleh
         oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh
                                                                     dianggap menyetujui segala usulan/keputusan yang       Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora,
         saham;
                                                                     diajukan/diambil dalam Rapat.                          melalui E-Proxy untuk mewakili Pemegang Saham
    -    Mata acara kedua: sesuai dengan Pasal 16 ayat (2)       b.   Sesuai dengan POJK           15/2020 dan POJK
         huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41                                                                    untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat.
                                                                      No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat




                                                                                                                                                                      3/3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published22 Jan 2024
Pages3
Characters21,489
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK IBK INDONESIA TBK p.1 ×2
linked person Cha Jae Young p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person Oh In p.1
unresolved — Taek · Direktur Utama p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result