Back to announcement
20240122_AGRS_Pemanggilan RUPS_31570534_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted AGRSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
TATA TERTIB RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM melaksanakan segala tindakan yang diperlukan Daftar Pemegang Saham (DPS) yang
LUAR BIASA PT BANK IBK INDONESIA TBK berkaitan dengan Penambahan Modal Dengan diterbitkan oleh KSEI berdasarkan data
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Investor yang tercantum dalam sub rekening
13 Februari 2024 | Le Meridien Hotel – Sasono Mulyo tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada efek pada tanggal pencatatan (recording
Ballroom Jakarta, Jl Jenderal Sudirman No Kav 18-20, Karet mencatatkan saham yang diterbitkan dalam date), yaitu pada tanggal 19 Januari 2024
Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia, sampai dengan pukul 16.00 WIB.
menetapkan kepastian jumlah saham yang - Untuk saham-saham Perseroan yang belum
1. Umum diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan dimasukan ke dalam Penitipan Kolektif,
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) PMHMETD lainnya, serta untuk adalah Pemegang Saham atau kuasa
yang akan diselenggarakan pada : menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang Pemegang Saham Perseroan yang sah, yang
Hari, tanggal : Selasa, 13 Februari 2024 dibuat dihadapan Notaris mengenai perubahan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Waktu : 14:00 WIB – selesai Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 19
Tempat : Le Meridien Hotel – Sasono Mulyo peningkatan modal ditempatkan dan disetor Januari 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB
Ballroom Jakarta, Jl Jenderal Sudirman Perseroan dalam rangka Penambahan Modal Dengan
di Biro Administrasi Efek (BAE) PT Adimitra
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
No Kav 18-20, Karet Tengsin, Jasa Korpora;
Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat b. Pemegang Saham dapat diwakili oleh kuasanya
2. Persetujuan perubahan susunan Pengurus Perseroan
yang sah dengan surat kuasa;
2. Mata Acara Rapat
c. Pemimpin Rapat berhak meminta agar surat kuasa
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan
Penjelasan: untuk mewakili Pemegang Saham diperlihatkan
Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan
a. Mata acara ke-1 merupakan persetujuan atas kepadanya pada waktu Rapat;
Efek Terlebih Dahulu yang akan dilakukan dalam
rencana penambahan modal Perseroan dengan d. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah
Penawaran Umum Terbatas ke VI (“PMHMETD”)
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat
kepada para pemegang saham yang akan dilakukan oleh
Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada para pemegang saham Perseroan yang dan/atau bertanya, serta memberikan suara dalam
yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, akan dilakukan dalam PMHMETD; setiap mata acara Rapat.;
khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor e. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal b. Mata acara ke-2 merupakan persetujuan datang terlambat setelah ditutupnya waktu registrasi,
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan pengunduran diri Tn. Cha Jae Young sebagai dapat mengikuti Rapat, namun tidak dapat
Efek Terlebih Dahulu (“POJK Nomor 32/2015) Direktur Utama, serta pengangkatan Tn. Oh In berpartisipasi dalam sesi tanya jawab dan suaranya
sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Taek, sebagai Direktur Utama Perseroan, yang tidak dihitung dalam pengambilan keputusan.
Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2019 akan berlaku sejak dikeluarkannya persetujuan 4. Undangan
Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Uji kelayakan dan Kepatutan oleh OJK dan Pihak yang bukan Pemegang Saham Perseroan yang
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar hadir atas undangan Direksi, tidak mempunyai hak
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Biasa. untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan/atau memberikan suara dalam Rapat.
(“POJK Nomor 14/2019”), termasuk : 3. Pemegang Saham Peserta Rapat dan Hak Suara
a) Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, a. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili 5. Bahasa
sehubungan dengan peningkatan Modal dalam Rapat adalah: Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka
- Pemegang Saham yang sahamnya berada
Penambahan Modal dengan memberikan Hak 6. Pemimpin Rapat
dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Memesan Efek Terlebih Dahulu; Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 (1) AD Perseroan,
Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), hanyalah
para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Rapat dipimpin oleh seorang anggota Komisaris yang
b) Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua
Saham yang sah, yang namanya tercatat dalam
Perseroan, dengan hak substitusi, untuk anggota Dewan Komisaris tidak dapat hadir atau
1/3
Page 2
berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada selanjutnya petugas Perseroan akan memberikan Perseroan akan membagikan lembar formulir
pihak ketiga, maka Rapat akan dipimpin oleh salah satu formulir pertanyaan dan para Pemegang Saham untuk diisi dengan menyebutkan nama,
anggota Direksi. diharapkan menulis nama, jumlah saham yang jumlah saham yang dimiliki atau diwakili,
Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir atau dimiliki atau diwakili dan pertanyaan yang serta diserahkan kepada petugas Perseroan
berhalangan, maka Rapat dipimpin oleh pemegang diajukan. untuk dicatat pada aplikasi eASY.KSEI.
\
saham yang hadir dalam Rapat, yang ditunjuk dari dan b. Forum tanya jawab akan dilangsungkan maksimal - Kedua : Pemegang Saham atau kuasa
oleh peserta Rapat. selama 10 menit (untuk setiap mata acara Rapat), pemegang saham selain penerima kuasa
kecuali ditentukan lain oleh Pimpinan Rapat. elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, yang
7. Rapat ini menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Mengingat keterbatasan waktu maka dalam setiap
Umum Pemegang Saham secara elektronik atau memberikan suara blanko/abstain akan diminta
mata acara Rapat, setiap pemegang saham atau untuk mengangkat tangan, dan petugas
Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) yang kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Perseroan akan membagikan lembar formulir
maksimal 2 kali mengajukan pertanyaan, masing- untuk diisi dengan menyebutkan nama, jumlah
8. Kuorum Kehadiran masing untuk 1 pertanyaan. saham yang dimiliki atau diwakili, serta
Kuorum kehadiran Rapat hanya dihitung sekali, yaitu c. Bagi para pemegang saham yang hadir secara diserahkan kepada petugas untuk dicatat pada
sesaat sebelum dimulainya Rapat. elektronik dan teregistrasi pada aplikasi aplikasi eASY.KSEI.
eASY.KSEI, pengajuan pertanyaan dan/atau - Ketiga : Pemegang Saham atau kuasa
Mata acara pertama : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) pendapat dilakuan melalui aplikasi eASY.KSEI,
huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 42 ayat pemegang saham selain penerima kuasa
secara tertulis (fitur chat), dan wajib menuliskan elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, yang
(2) Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang nama pemegang saham dan jumlah kepemilikan
Perseroan Terbatas (UUPT), yaitu Rapat ini adalah sah tidak mengangkat tangan maupun yang
sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan atau meninggalkan ruang Rapat pada saat
apabila hadir dan atau diwakili lebih dari 1/2 bagian pendapat.
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah pemungutan suara, dianggap memberikan suara
Jawaban pertanyaan atau tanggapan atas pendapat setuju.
yang telah dikeluarkan Perseroan.
dilakukan secara tertulis.
Mata acara kedua : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1)
huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan berdasarkan - Keempat : pemegang saham yang hadir
10. Pemungutan Suara
Pasal 41 (1) (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. secara elektronik dan teregistrasi pada aplikasi
a. Pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat,
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan eASY.KSEI, memberikan dan memasukkan
diambil dari :
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pilihan suaranya untuk setiap mata acara Rapat,
i. suara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI;
Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), yaitu Rapat ini baik suara setuju, suara tidak setuju maupun
adalah sah apabila hadir dan atau diwakili lebih dari 1/2 ii. suara dari pemegang saham yang hadir di abstain (suara blanko), melalui aplikasi
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara tempat Rapat, yang diajukan pada saat eASY.KSEI, dan apabila tidak memberikan
yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. pemungutan suara untuk mata acara yang atau memasukkan pilihan suaranya maka oleh
bersangkutan; aplikasi eASY.KSEI dianggap abstain.
iii. suara dari kuasa pemegang saham selain eproxy b. Pemungutan suara langsung secara elektronik
yang hadir di tempat Rapat, yang diajukan pada melalui aplikasi eASY.KSEI, untuk setiap mata
9. Tanya Jawab dan Pengajuan Pendapat saat pemungutan suara untuk mata acara yang acara Rapat, akan dilangsungkan maksimum
Pimpinan Rapat akan memberi kesempatan kepada para bersangkutan; Pemungutan suara dilakukan selama 2 (dua) menit (waktu pengambilan suara).
Pemegang Saham atau kuasanya untuk mengajukan dengan prosedur sebagai berikut : c. Setiap Pemegang Saham atau kuasanya yang sah
pertanyaan atau menyatakan pendapat sebelum - Pertama : Pemegang Saham atau kuasa berhak memberikan suara. Tiap-tiap saham
dilakukan pengambilan keputusan, dengan cara sebagai pemegang saham selain penerima kuasa memberi hak kepada pemegangnya untuk
berikut : elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, yang mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang
a. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang ingin memberikan suara tidak setuju akan diminta Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu)
mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat untuk mengangkat tangan, dan petugas saham, yang hadir dalam Rapat maka ia atau kuasa
dipersilahkan untuk mengangkat tangan,
2/3
Page 3
pemegang saham selain penerima kuasa elektronik dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan keputusan tidak mengangkat tangan untuk
pada aplikasi eASY.KSEI, yang sah hanya diminta suara mayoritas Pemegang Saham yang memberikan suara tidak setuju atau suara
untuk memberikan suara 1 (satu) kali dan suaranya mengeluarkan suara dalam Rapat. blanko/abstain, maka mereka dianggap menyetujui
itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya. e. Bagi penerima kuasa selain penerima kuasa usulan maupun keputusan yang diajukan dalam
d. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 (9) Anggaran elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, yang Rapat.
Dasar Perseroan, dalam pengambilan keputusan diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk
apabila Pemegang Saham atau kuasanya tidak mengeluarkan suara tidak setuju atau suara
mengeluarkan suara (suara blanko/abstain) maka blanko/abstain tetapi pada waktu pengambilan
ayat (1) (c) POJK 15/2020, keputusan diambil dan Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
11. Keputusan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah Secara Elektronik, Perseroan telah menyediakan
Sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat (13) Anggaran seluruh saham dengan hak suara yang sah yang alternatif bagi Pemegang Saham untuk
Dasar Perseroan, keputusan Rapat akan diambil dikeluarkan secara sah dalam Rapat. memberikan kuasa secara elektronik melalui
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal aplikasi eASY.KSEI yang dikelola oleh PT
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
12. Umum
tidak tercapai, maka sebagai berikut: (“E-Proxy”).
a. Sebelum Rapat selesai, para Pemegang Saham atau
- Mata acara pertama : sesuai dengan Pasal 16 ayat
kuasanya dimohon untuk tidak meninggalkan ruang c. Perseroan sangat menghimbau kepada seluruh
(1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
Rapat. Pemegang Saham atau kuasanya yang Pemegang Saham untuk memberikan kuasa
42 ayat (2) UUPT, keputusan diambil dan disetujui
meninggalkan ruang Rapat sebelum Rapat selesai, kepada pihak independen yang ditunjuk oleh
oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh
dianggap menyetujui segala usulan/keputusan yang Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora,
saham;
diajukan/diambil dalam Rapat. melalui E-Proxy untuk mewakili Pemegang Saham
- Mata acara kedua: sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) b. Sesuai dengan POJK 15/2020 dan POJK
huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat.
No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
3/3
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Oh In
p.1
unresolved
—
Taek
· Direktur Utama
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.