Back to announcement
20240122_AGRS_Pemanggilan RUPS_31570534_lamp5.pdf
RUPS notice Text extracted AGRSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK IBK INDONESIA TBK
(“Perseroan”)
Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Selasa, 13 Februari 2024
Waktu : 14:00 WIB – selesai
Tempat : Le Meredien Hotel, Sasono Mulyo Ballroom
Jl. Jenderal Sudirman Kav 18-20 Jakarta 10220
Agenda:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang akan dilakukan dalam Penawaran Umum Terbatas ke VI
(“PMHMETD”) kepada para pemegang saham yang akan dilakukan oleh Perseroan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK Nomor 32/2015)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK Nomor 14/2019”), termasuk :
a) Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan peningkatan Modal
Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka Penambahan Modal dengan memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu;
b) Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada
mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia,
menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan PMHMETD
lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat dihadapan
Notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
2. Persetujuan perubahan susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
1. Mata Acara ke - 1 merupakan persetujuan atas rencana penambahan modal Perseroan dengan
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada pemegang saham Perseroan yang akan
dilakukan dalam PMHMETD.
2. Mata Acara ke - 2 merupakan persetujuan pengunduran diri Tn. Cha Jae Young sebagai Direktur
Utama serta pengangkatan Tn. Oh In Taek sebagai Direktur Utama Perseroan yang akan berlaku
sejak dikeluarkannya persetujuan Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh OJK dan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Page 2
Ketentuan Umum:
1. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik berdasarkan ketentuan dalam Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/POJK.04/2020”) dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik,
dengan menggunakan Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara (Electronic
General Meeting System KSEI) (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS yaitu PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
2. Perseroan tidak akan mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham
Perseroan, oleh karena itu pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat.
3. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat, baik untuk saham yang
belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif maupun untuk saham yang berada dalam Penitipan
Kolektif KSEI adalah para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 sampai
dengan pukul 16:00 WIB. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan
memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR).
4. Perseroan dengan ini menyarankan kepada Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI sesuai angka 5 di bawah ini, atau menguasakan kehadirannya melalui
pemberian kuasa termasuk pengambilan suara serta penyampaian pertanyaan dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Pemberian kuasa secara konvensional, dengan memberikan surat kuasa, yang mencakup
pemilihan suara, yang dapat diunduh pada situs web Perseron (www.ibk.co.id). Scan copy atas
surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani berikut dengan dokumen pendukungnya
dapat dikirimkan melalui email: corsec@ibk.co.id dan dikirimkan kepada Biro Administrasi
Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora paling lambat pada hari Senin,
tanggal 12 Februari 2024 pukul 16:00 WIB melalui email: opr@adimitra-jk.co.id.
b. Pemberian kuasa secara elektronik atau e-Proxy melalui aplikasi eASY.KSEI, suatu sistem
pemberian kuasa secara elektronik yang disediakan oleh KSEI melalui tautan eASY.KSEI
(https://easy.ksei.co.id) paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
Rapat yakni pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024. Bagi Pemegang Saham yang akan
menggunakan aplikasi eASY.KSEI dapat mengunduh panduan penggunaan pada link berikut
(https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide).
5. Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat Edaran Direksi KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521
tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Penerapan Modul e-Voting pada
Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, maka Pemegang Saham
dapat hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang telah disediakan oleh KSEI. Untuk
menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang
berada pada fasilitas AKSes (http://akses.ksei.co.id) dengan memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pemegang Saham melakukan deklarasi kehadirannya atau menunjuk kuasanya secara
elektronik (Proxy) dan/atau menyampaikan pilihan suaranya, paling lambat pukul 12.00 WIB
pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
i. Proses Registrasi;
ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
iii. Proses Pemungutan Suara/Voting;
iv. Tayangan RUPS.
6. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik, diminta untuk
membawa dan menyerahkan kepada petugas pendaftaran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(“KTP”) atau tanda pengenal lainnya, sebelum masuk ke ruang Rapat.
Page 3
7. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya yang hadir secara fisik
dalam Rapat, dengan membawa surat kuasa yang sah yang telah ditetapkan oleh Perseroan sebagai
penerima kuasa sesuai dengan angka 4 huruf a di atas;
a. Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum agar membawa fotokopi anggaran dasar dan
perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang
berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat
Rapat diselenggarakan);
b. Khusus untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI diminta untuk
menyerahkan/memperlihatkan KTUR yang dikeluarkan oleh KSEI kepada petugas pendaftaran
sebelum memasuki ruangan Rapat.
8. Bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan ini sampai
dengan diselenggarakan Rapat. Bahan Mata Acara dapat diunduh di situs web Perseroan tersebut
di atas, situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan aplikasi eASY.KSEI, atau dapat diperoleh
dengan mengajukan permintaan tertulis kepada Sekretaris Perusahan Perseroan pada jam kerja
melalui alamat yang tersebut di atas.
9. Untuk mempermudah pengaturan dan tata tertib Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya yang
hadir secara fisik dalam Rapat, diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh)
menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 22 Januari 2024
PT BANK IBK INDONESIA Tbk
Direksi
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.