Skip to content
Back to announcement

20260413_SMII_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32070406_lamp2.pdf

Other Text extracted SMII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 32

Page 1
                                                                                 INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS

 OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
 TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
 DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU
 LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.

 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                      PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
                                                                                                   Kegiatan Usaha
                                                                                                Pembiayaan infrastruktur

                                                                                       Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                                                                                    Kantor Pusat:
                                                                                    Gedung Sahid Sudirman Center, Lantai 47-48
                                                                                            Jl. Jenderal Sudirman No. 86
                                                                                                    Jakarta 10220
                                                                                Telepon: +6221 80825288, Faksimile: +6221 80825258
                                                                                            Situs Web: www.ptsmi.co.id
                                                                                             Email: corsec@ptsmi.co.id

                                                                                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
          OBLIGASI KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I SARANA MULTI INFRASTRUKTUR DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000,- (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                         (“PENAWARAN UMUM OBLIGASI KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I”)
                                                         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                                                          OBLIGASI KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHAP I TAHUN 2025
                                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN SEBESAR Rp600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN
 OBLIGASI KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I SARANA MULTI INFRASTRUKTUR TAHAP II TAHUN 2026 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA
                                                                                         RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
               YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR Rp100.461.000.000,- (SERATUS MILIAR EMPAT RATUS ENAM PULUH SATU JUTA RUPIAH)
 DAN DENGAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp199.539.000.000,- (SERATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN MILIAR LIMA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN JUTA
                                                                                                      RUPIAH)
Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat
    Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
 Seri A               :         Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp48.819.000.000 (empat puluh delapan miliar delapan ratus sembilan belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                Obligasi sebesar 5,60% (lima koma enam nol persen). Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A.
 Seri B               :         Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp51.642.000.000 (lima puluh satu miliar enam ratus empat puluh dua juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi
                                sebesar 6,05% (enam koma nol lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                                payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
akan dilakukan pada tanggal 6 Agustus 2026, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 16 Mei 2027 untuk Obligasi Seri A, 6 Mei 2029
untuk Obligasi Seri B.

Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp199.539.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Agustus 2026. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.

                                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH
PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN
OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI
PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

   DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                                                   idAAA
                                                                                 (Triple A)
                                                                    Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
                                                        Penawaran Obligasi ini dijamin Secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan Kesanggupan Terbaik (Best Effort)
                                                                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                       PT BRI Danareksa               PT DBS Vickers                PT Indo Premier                 PT Trimegah
                                                           Sekuritas                     Sekuritas                      Sekuritas                    Sekuritas
                                                          (Terafiliasi)                 Indonesia                                                  Indonesia Tbk
                            Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum.

                                                                                                  WALI AMANAT
                                                                                       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Terafiliasi)

                                                                 Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2026
Page 2
                                                         PERKIRAAN JADWAL

 Tanggal Efektif                                                                         :                               26 Juni 2025
 Masa Penawaran Umum                                                                     :                         28 – 30 April 2026
 Tanggal Penjatahan                                                                      :                                4 Mei 2026
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                     :                                6 Mei 2026
 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik                      :                                6 Mei 2026
 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                            :                                7 Mei 2026

                                                         PENAWARAN UMUM

Nama Obligasi

Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2026.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang
pasar modal. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening.

Harga penawaran

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari harga Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan jatuh tempo Obligasi

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah),
di mana Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp100.461.000.000,- (seratus miliar empat ratus enam puluh satu juta
Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut:

 Seri A          :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp48.819.000.000 (empat puluh delapan miliar delapan
                     ratus sembilan belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 5,60% (lima koma enam nol
                     persen). Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
                     Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
                     Seri A yaitu 16 Mei 2027.
 Seri B          :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp51.642.000.000 (lima puluh satu miliar enam ratus empat
                     puluh dua juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 6,05% (enam koma nol lima persen). Jangka
                     waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara
                     penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B yaitu 6 Mei 2029.

Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp199.539.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar
lima ratus tiga puluh sembilan juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Agustus 2026. Pelunasan
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau karena pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender. Bunga Obligasi dibayarkan setiap Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi.

Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Page 3
                                   Bunga Ke-                  Seri A                  Seri B
                                       1                 6 Agustus 2026          6 Agustus 2026
                                       2                6 November 2026         6 November 2026
                                       3                 6 Februari 2027         6 Februari 2027
                                       4                   16 Mei 2027             6 Mei 2027
                                       5                        -                6 Agustus 2027
                                       6                        -               6 November 2027
                                       7                        -                6 Februari 2027
                                       8                        -                  6 Mei 2028
                                       9                        -                6 Agustus 2028
                                      10                        -               6 November 2028
                                      11                        -                6 Februari 2029
                                      12                        -                  6 Mei 2029

Tata cara pembayaran Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening akan
dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan atau pembayaran Bunga Obligasi jatuh bukan pada Hari Kerja,
maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.

Satuan pemindahbukuan dan jumlah minimum pemesanan

Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya.
Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO (Suara dikeluarkan dengan
tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR) yaitu Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan perdagangan berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima
juta Rupiah) dengan kelipatan pemesanan Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).

Masa Pembatasan Pengalihan

Obligasi dikenakan masa pembatasan pengalihan selama 1 (satu) bulan terhitung sejak Tanggal Distribusi. Selama masa pembatasan
pengalihan Obligasi tersebut, Obligasi tidak dapat dialihkan maupun diperdagangkan oleh Pemegang Obligasi. Pengalihan dan/atau
perdagangan Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Obligasi 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya masa pembatasan
pengalihan Obligasi.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Pembelian kembali Obligasi

Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.    pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b.    pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui BEI atau di luar BEI;
c.    pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar, baru dapat
      dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d.    pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
      ketentuan dari Perjanjian Perwaliamanatan;
e.    pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
      Perjanjian Perwaliamanatan;
f.    pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak ter-Afiliasi;
g.    rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
      Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut, melalui media sebagai berikut:
      1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
          dalam bahasa Inggris; dan
      2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
h.    pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;


                                                                3
Page 4
i.  rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam             huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud
    dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
    1. periode penawaran pembelian kembali;
    2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    5. tata cara penyelesaian transaksi;
    6. persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j.  Dalam hal pembelian kembali dengan tujuan disimpan untuk kemudian dijual kembali, Perseroan wajib melakukan penjatahan
    secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang
    ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k.  Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
    Obligasi;
l.  Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf
    h dengan ketentuan:
    1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi yang
        beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
        perusahaan afiliasi negara Republik Indonesia); dan
    3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
    dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat          pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali
    Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
    Obligasi;
n.  pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi
    yang diterbitkan oleh Perseroan;
o.  pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
    tersebut jika terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang tidak dijamin;
p.  pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut
    jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
q.  pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
          memperoleh Bunga Obligasi, serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak
          suara, dan hak memperoleh Bunga, serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli -kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan
          untuk dijual kembali.
r. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO;
s. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
   modal oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan
t. Dalam hal pembelian kembali dengan tujuan pelunasan, maka Perseroan wajib melakukan pembelian kembali dengan melakukan
   pembayaran terhadap pemegang Obligasi sebesar nilai jumlah Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi yang terhutang. Dengan
   demikian, setelah dilakukannya pembelian kembali oleh Perseroan untuk tujuan pelunasan seluruhnya, Perseroan tidak lagi
   memiliki kewajiban terhadap pihak yang telah menjual Obligasi kepada Perseroan. Untuk menghindari keragu-raguan, pihak yang
   telah menjual Obligasi kepada Perseroan tidak lagi memiliki hak-hak yang melekat pada Obligasi, termasuk pembayaran Bunga
   Obligasi, kecuali pihak tersebut hanya menjual sebagian atas Obligasi yang dimilikinya.

Pengalihan Obligasi

a.   Dengan tunduk pada ketentuan huruf b di bawah ini, hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu
     Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening
     selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
     Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
b.   Obligasi dikenakan masa membatasan pengalihan selama 1 (satu) bulan terhitung sejak Tanggal Distribusi. Selama masa
     pembatasan pengalihan Obligasi tersebut, Obligasi tidak dapat dialihkan maupun diperdagangkan oleh Pemegang Obligasi.
     Pengalihan dan/atau perdagangan Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Obligasi 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya
     masa pembatasan pengalihan Obligasi.

Penyisihan dana pelunasan pokok Obligasi (sinking fund)

Emiten tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.

Pembatasan dan kewajiban Perseroan


                                                                   4
Page 5
Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat, pemberian ijin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
  i. Ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
 ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan ijin tersebut dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
     permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari
     Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
     ijinnya;
iii. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
     penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya
     tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
     tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan ijinnya.

Penjelasan lebih lanjut dari Pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

Hak-Hak Pemegang Obligasi
Hak-hak Pemegang Obligasi antara lain sebagai berikut:
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
    dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran
    Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja
    sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
2. Daftar Pemegang Obligasi memperoleh pembayaran denda sebesar persentase Bunga Obligasi yang berlaku ditambah 1% (satu
    persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang
    dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, apabila terdapat keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
    Obligasi;
3. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah
    Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Obligasi
    yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
    diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotocopy Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO atau
    RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR asli kepada Wali Amanat,
    dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
    dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
    secara tertulis dari Wali Amanat;
4. Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
    A. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat atau untuk memberikan pengarahan
         kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
    B. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi;
    C. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk tetapi tidak
         terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat
         menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan POJK No.
         20/2020;
    D. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
         Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan
         dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
    E. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan
         pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
    F. Mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya,
         atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
    G. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    H. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan
         dan Wali Amanat.

Kelalaian Perseroan

Kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
     Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default), baik
     yang telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
     perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
     membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) dengan ketentuan sepanjang jumlah yang terutang tersebut melebihi 30%


                                                                5
Page 6
     (tiga puluh persen) dari total ekuitas Perseroan sebagaimana yang tercantum pada Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang
     terakhir;
c.   Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d.   Adanya PKPU terhadap Perseroan; atau
e.   Apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan
     Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan
     dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau ketidak benaran tersebut bukan disebabkan karena kesengajaan
     atau itikad buruk Perseroan serta dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Penjelasan lebih lanjut dari Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
   a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
        Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan
        memperhatikan Peraturan POJK No. 20/2020;
   b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
        dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta
        akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
   c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi;
   d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
        yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan POJK
        No. 20/2020;
   e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
        Republik Indonesia;
   f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
        Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk
        mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
   g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia;
   h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa force majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan
        dengan Wali Amanat.

Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

PERUBAHAN STATUS OBLIGASI BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

Perubahan Status Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan tidak lagi menjadi Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan:
    1. Dengan merujuk kepada Peraturan OJK 18/2023, dalam hal hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal yang tercantum dalam
        laporan tahunan menyatakan bahwa proyek pembiayaan infrastruktur yang didanai dari hasil Obligasi tidak lagi memenuhi
        persyaratan sebagai KUBL dan/atau KUBS, maka Perseroan wajib menyusun rencana tindak agar tetap memenuhi
        persyaratan sebagai KUBL dan/atau KUBS, yang mana wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari
        Kerja setelah batas waktu penyampaian laporan tahunan. Pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud wajib
        dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah diterimanya rencana tindak oleh OJK.
    2. Dalam hal pelaksanaan rencana tindak gagal dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan wajib, menyampaikan laporan
        informasi dan/atau fakta material kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah lewatnya batas waktu
        rencana tindak berakhir dengan tembusan kepada Wali Amanat dan mengumumkan kepada masyarakat paling lambat
        sebelum dimulainya sesi I waktu perdagangan di Bursa Efek pada hari kerja berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan
        OJK No. 31/2015 juncto Peraturan OJK No. 45/2024. Pengumuman tersebut wajib memuat paling sedikit tanggal kejadian
        dan uraian atau informasi atas kondisi Obligasi tidak lagi menjadi Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan.
    3. Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana disebutkan pada angka 2 di atas, maka Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat berhak
        untuk: (i) meminta kepada Emiten untuk dilakukannya pembelian kembali atas Obligasi; atau (ii) meminta kepada Emiten
        untuk melaksanakan tingkat kenaikan bunga sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
    4. Atas permintaan tersebut, Wali Amanat berhak untuk memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan, untuk meminta persetujuan RUPO sehubungan dengan pelaksanaan tingkat kenaikan bunga.
    5. Permintaan Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 3.(ii) di atas harus disampaikan kepada Wali Amanat selambat-
        lambatnya 15 (lima belas) Hari Kalender dari tanggal pengumuman keterbukaan informasi atau fakta material oleh Perseroan.
        Dalam hal tidak ada satupun Pemegang Obligasi yang menyampaikan permintaan sampai dengan batas waktu permintaan,
        maka ketentuan tingkat kenaikan bunga tidak berlaku.
    6. Dalam hal Pemegang Obligasi meminta Perseroan untuk melaksanakan tingkat kenaikan bunga, maka berlaku ketentuan


                                                                  6
Page 7
          sebagai berikut: (i) setelah Wali Amanat menerima permintaan tingkat kenaikan bunga dari pemegang obligasi sampai
          dengan batas waktu permintaan, Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
          Kalender setelah batas waktu permintaan berakhir untuk mendapat persetujuan RUPO; (ii) pelaksanaan RUPO diadakan
          untuk menyetujui atau tidak menyetujui pelaksanaan tingkat kenaikan bunga; (iii) apabila pelaksanaan tingkat kenaikan
          bunga disetujui oleh RUPO, maka selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah RUPO, Perseroan dan Wali Amanat
          akan menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang mengatur, termasuk namun tidak terbatas, pelaksanaan
          tingkat kenaikan bunga dan perubahan tanggal pembayaran bunga obligasi yang baru (jika ada); (iv) Perseroan wajib
          menyampaikan surat pemberitahuan sehubungan dengan pelaksanaan tingkat kenaikan bunga dan salinan perubahan
          Perjanjian Perwaliamanatan kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
          Kalender sebelum tanggal pembayaran bunga obligasi terdekat dan mencantumkan informasi sedikitnya: (i) bunga obligasi
          yang baru; dan (ii) perubahan tanggal pembayaran obligasi yang baru (jika ada).
     7.   Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan pemegang obligasi sehubungan dengan pelaksanaan tingkat
          kenaikan bunga apabila gagalnya pelaksanaan rencana tindak Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
          18/2023 disebabkan karena suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi: (i) bencana alam,
          perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
          dan/atau (ii) peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh
          OJK.


Pemberitahuan

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dianggap telah dilakukan dengan
sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang
bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
memperoleh tanda terima atau dengan faksimile yang sudah dikonfirmasikan.

Perseroan:

Nama                                            : PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Alamat Kantor Pusat                             : Gedung Sahid Sudirman Center, Lantai 47-48
                                                  Jl. Jenderal Sudirman No. 86
                                                  Jakarta 10220
Telepon                                         : (021) 8082 5288
Faksimile                                       : (021) 8082 5258
Email                                           : khi@ptsmi.co.id
Untuk perhatian                                 : Direktur Operasional & Keuangan

Wali Amanat:

Nama                                            : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Alamat                                          : Plaza Mandiri, Lantai 22
                                                  International Banking & Financial Institutions Group
                                                  Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38
                                                  Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon                                         : (021) 526 8216/524 5161
Faksimile                                       : (021) 526 8201
Email                                           : rmtrustservices@bankmandiri.co.id
Untuk perhatian                                 : Vice President - Capital Market Services

Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut wajib memberitahukan kepada
pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelumnya.

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
     penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
     Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
     ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
b.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan
     dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan,
     kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap
     perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.




                                                                 7
Page 8
Hukum Yang Berlaku

Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.

Hasil Pemeringkatan Obligasi

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan dalam rangka
penerbitan Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I yang dilakukan oleh Pefindo. Berdasarkan surat No. RC-0494/PEF-DIR/IV/2026
tanggal 2 April 2026 sebagaimana ditegaskan dengan Surat No. RTG-079/PEF-DIR/IV/2026 tanggal 2 April 2026, Obligasi ini
mendapatkan peringkat:
                                                             idAAA
                                                           (Triple A)

Peringkat tersebut berlaku untuk periode sejak tanggal 2 April 2026 sampai dengan 1 April 2027.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.

Rating Rationale

Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2026
(rating rationale) yang disampaikan oleh Pefindo:

Faktor – Faktor Penggerak Peringkat:

Obligasi Rupiah Perseroan diperingkat setara dengan Peringkat Nasional Jangka Panjangnya, sejalan dengan kriteria Pefindo. Hal ini
dikarenakan instrument merupakan kewajiban langsung dan senior dari perusahaan dan berperingkat sama dengan semua kewajiban
senior lainnya.

Peringkat Perseroan didasarkan dari dorongan oleh kemungkinan yang sangat tinggi akan adanya dukungan dari pemerintah Indonesia
sebagai pemegang saham. Profil kredit standalone SMI didukung oleh potensi permintaan yang tinggi untuk pembiayaan infrastruktur,
permodalan yang sangat kuat, serta likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang sangat kuat. Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh
profil pembiayaan yang terkonsentrasi dan terbatasnya proyek infrastruktur yang siap untuk dibiayai.

Sensitivitas Peringkat

Faktor - faktor yang dapat, secara individual atau bersama-sama menyebabkan tindakan serupa pada peringkat Obligasi.

Faktor - faktor yang dapat, secara individual atau bersama-sama menyebabkan tindakan/kenaikan peringkat positif.

Peringkat tersebut sudah berada pada titik tertinggi dalam skala nasional kita sehingga tidak ada potensi kenaikan peringkat.

Keterangan Tentang Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Wali Amanat telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                                    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                                    Gedung Plaza Mandiri, Lantai 22
                                                Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38
                                                       Jakarta 12190 – Indonesia
                                                  Telepon: (021) 526 8216/524 5161
                                                       Faksimile: (021) 526 8201
                                              Email: rmtrustservices@bankmandiri.co.id
                                             U.p. Vice President - Capital Market Services

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan.

                           RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM




                                                                  8
Page 9
Seluruh dana hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk
melakukan pembiayaan (financing) atau pembiayaan ulang (refinancing) atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kriteria KUBL
dan KUBS (Efek Bersifat Utang Keberlanjutan) yang baru, sedang berjalan, atau telah selesai sesuai Sustainable Funding Framework
sebagaimana mengacu kepada POJK No. 18/2023.

Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.


                        INFORMASI MENGENAI KUBL DAN KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI

Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat “KUBL”, adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang
bertujuan untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan. Kegiatan Usaha Berwawasan
Sosial, yang selanjutnya disingkat “KUBS”, adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mengatasi atau
memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran. Dalam kaitan tersebut dan sebagai
implementasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan 2025-2029, Perseroan memutuskan untuk menerbitkan Obligasi Keberlanjutan
pada tahun 2025.

Sebagai bagian dari penerbitan Obligasi Keberlanjutan (“Sustainability Bond”), Perseroan telah menyusun Kerangka Kerja Pendanaan
Berkelanjutan (“Sustainable Funding Framework”) yang mengatur kebijakan mengenai 1) penggunaan dana hasil penerbitan obligasi
(Use of Proceeds) sesuai dengan kriteria yang memenuhi syarat, 2) proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi underlying assets
Obligasi Keberlanjutan (Project Evaluation and Selection), 3) mekanisme pengelolaan dana (Management of Proceeds) setelah dana
hasil penerbitan obligasi efektif diterima oleh SMI, dan 4) pelaporan berkala atas penggunaan dana (Reporting).

Rincian mengenai informasi mengenai KUBL dan KUBS yang dibiayai dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab III
Informasi Tambahan.

                                              IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini yang bersumber dari laporan
keuangan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, beserta catatan-catatan atas laporan-laporan keuangan tersebut.
Calon Investor juga harus membaca Bab VI Informasi Tambahan yang berjudul Analisis dan Pembahasan Oleh Manajemen.

Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, yang laporannya No. 00346/2.1030/AU.1/09/1698-1/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026
tercantum dalam Informasi Tambahan. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh Chairul Wismoyo.

Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit dan diterbitkan kembali untuk
keperluan penerbitan obligasi oleh KAP Gani Sugiro & Handayani (Grant Thornton Indonesia), akuntan publik independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, yang laporannya No.
00379/2.0959/AU.1/09/0571-2/1/VI/2025 tertanggal 10 Juni 2025 tercantum dalam Informasi Tambahan. Laporan Akuntan Publik
tersebut ditandatangani oleh Rotua Ratna Simanjuntak

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                                                                   31 Desember
                                 KETERANGAN
                                                                                          2025                      2024
ASET
  Kas dan setara kas – neto                                                           13.456.082.010.658       10.804.124.511.683
  Dana dibatasi penggunaannya – neto                                                   1.281.022.045.336          835.398.200.851
  Efek-efek – neto                                                                    12.499.516.453.430       11.629.624.899.269
  Pinjaman diberikan dan pembiayaan syariah – setelah
      dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai                                     87.620.846.598.509       87.514.801.752.579
  Piutang atas penugasan fasilitasi penyiapan proyek                                      53.742.445.316           61.622.564.944
  Biaya dibayar di muka                                                                    6.684.319.937            4.227.474.586
  Pendapatan masih harus diterima - setelah dikurangi
                                                                                       2.065.079.220.596         3.317.942.717.631
     cadangan kerugian penurunan nilai
  Penyertaan saham                                                                     3.894.733.135.286         3.844.254.894.077
  Uang muka investasi                                                                                  -         1.594.586.786.820
  Aset tetap dan aset hak guna – setelah dikurangi
                                                                                         339.585.405.580          359.079.899.410
     akumulasi penyusutan
  Aset takberwujud – neto                                                                 37.135.103.330           37.176.223.913


                                                                9
Page 10
                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                                            31 Desember
                                 KETERANGAN
                                                                     2025                  2024
  Aset pajak tangguhan                                               57.178.472.218        57.779.037.964
  Aset lain-lain – neto                                              14.053.126.521         9.417.075.058
JUMLAH ASET                                                     121.325.658.336.717   120.070.036.038.785

LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS



LIABILITAS
   Pinjaman diterima dari bank dan lembaga keuangan
                                                                 25.001.939.685.023    28.220.130.368.952
      lainnya
   Utang pajak                                                      261.109.670.453       172.937.667.639
   Beban akrual                                                     563.938.857.353       637.265.293.575
   Pendapatan diterima di muka                                       23.256.754.229        60.835.532.793
   Liabilitas derivatif                                                                     3.111.827.516
   Surat utang diterbitkan – neto                                22.843.068.553.286    21.287.146.158.943
   Pinjaman diterima dari Pemerintah Republik Indonesia          23.171.344.807.620    25.047.724.713.192
   Liabilitas imbalan kerja                                         191.355.179.535       165.717.520.723
   Liabilitas lain-lain                                             219.658.509.705       194.291.600.705
JUMLAH LIABILITAS                                                72.275.672.017.204    75.789.160.684.038

DANA SYIRKAH TEMPORER
Sukuk Mudharabah                                                  2.636.100.000.000        469.655.000.000

EKUITAS
  Modal saham - nilai nominal Rp 1.000.000 per saham
  Modal dasar - 50.000.000 saham
  Modal ditempatkan dan disetor penuh - 30.516.600 saham
                                                                 30.516.600.000.000    30.516.600.000.000
     pada 31 Desember 2025 dan 2024
  Penghasilan komprehensif lain - neto                              302.472.696.931         40.660.007.805
  Saldo laba
    Ditentukan penggunaannya                                      5.018.121.504.769       4.348.121.504.769
    Belum ditentukan penggunaannya                               10.576.692.117.813       8.905.838.842.173

JUMLAH EKUITAS                                                   46.413.886.319.513    43.811.220.354.747

JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS            121.325.658.336.717   120.070.036.038.785



LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                                            31 Desember
                                 KETERANGAN
                                                                     2025                    2024
PENDAPATAN USAHA                                                  8.910.795.779.934       7.980.283.957.363

BEBAN USAHA                                                     (5.427.960.983.875)   (5.282.495.648.184)

BEBAN PAJAK FINAL                                                 (181.934.653.651)       (160.561.173.891)

LABA USAHA                                                        3.300.900.142.408       2.537.227.135.287

PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
  Keuntungan (kerugian) selisih kurs                                 20.415.428.672          33.492.715.867
  Penghasilan lain-lain                                              73.299.818.570          55.274.687.776
  Beban lain-lain                                                   -18.817.259.326        (21.836.990.756)


                                                           10
Page 11
                                                                                                            (dalam Rupiah)
                                                                                           31 Desember
                                 KETERANGAN
                                                                                   2025                     2024
Penghasilan (beban) lain-lain - neto                                               74.897.987.916           66.930.412.887

LABA SEBELUM PAJAK                                                               3.375.798.130.324       2.604.157.548.174

BEBAN PAJAK                                                                      (474.774.264.170)       (374.011.178.915)

LABA BERSIH TAHUN BERJALAN                                                       2.901.023.866.154       2.230.146.369.259

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Bagian laba (beban) komprehensif lain atas ventura Bersama                       13.159.642.680          (13.846.691.759)
  Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                                    (2.782.808.351)            2.726.326.808
  Beban pajak terkait pos-pos yang tidak akan direklasifikasi                          612.217.837            (599.791.898)

Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Keuntungan (kerugian) atas aset keuangan diukur dengan nilai wajar melalui
    laba komprehensif lainnya                                                     246.225.820.983        (146.244.605.865)
  Bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrument derivatif yang memenuhi
    lindung nilai arus kas                                                           3.111.827.516          (3.111.827.516)
  Manfaat (beban) pajak terkait pos-pos yang akan direklasifikasikan                 (684.602.054)              684.602.054

  Jumlah (beban) penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak      259.642.098.611        (160.391.988.176))

JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                          3.160.665.964.766       2.069.754.381.083

LABA PER SAHAM - DASAR (dalam Rupiah penuh)                                                 95.064                   73.080

RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                            31 Desember
                                       Uraian
                                                                                   2025                     2024
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                                                11,66                     4,78
 Laba bersih sebelum pajak                                                                 29,63                     4,91
 Laba bersih tahun berjalan                                                                30,08                     7,31
 Aset                                                                                       1,05                     3,73
 Liabilitas                                                                                 4,64                     3,73
 Ekuitas                                                                                    5,94                     3,67

 Rasio Usaha (%)
 Laba bersih tahun berjalan / Pendapatan                                                   32,56                    27,95
 Laba bersih tahun berjalan / aset                                                          2,39                     1,86
 Laba bersih tahun berjalan / ekuitas                                                       6,67                     5,09
 Laba komprehensif tahun berjalan / Pendapatan                                             35,47                    25,94
 Laba komprehensif tahun berjalan / Ekuitas                                                 6,81                     4,72
 Laba komprehensif tahun berjalan / Aset                                                    2,61                     1,72
 Beban usaha / Pendapatan usaha                                                            60,91                    66,19

 Rasio Keuangan (x)
 Aset / Liabilitas                                                                           1,62                     1,57
 Liabilitas / Ekuitas                                                                        1,61                     1,74
 Liabilitas / Aset                                                                           0,62                     0,64
 Rasio Lancar (Current Ratio)                                                                1,05                     1,19
 EBITDA / Pendapatan                                                                      88,89%                   82,86%
 Interest Coverage Ratio (ICR)                                                               2,07                     1,74


                                                                11
Page 12
                                                                                                     31 Desember
                                        Uraian
                                                                                            2025                     2024
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                                                   0,20                     0,21
 Gearing Ratio (Debt to Equity Ratio)                                                                 1,59                     1,71
 Financing to Asset Ratio                                                                          74,64%                   75,01%
 Return on Investment (ROI)                                                                         2,47%                    1,93%
 Return on Assets (ROA)                                                                             2,39%                    1,86%
 Return on Equity (ROE)                                                                             6,67%                    5,36%
 Cost Efficiency Ratio (CER)                                                                       23,37%                   26,71%
 Non-Performing Loan (Gross) (%)                                                                    0,87%                    0,90%

RASIO TERKAIT PERJANJIAN KREDIT PERSEROAN
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian pinjaman.

RASIO TERKAIT PERJANJIAN KREDIT PERSEROAN

Rasio Keuangan                                                        Rasio yang dipersyaratkan              31 Desember 2025
Debt to Equity                                                           < 3,00x                                    1,59
Debt to Equity*                                                          < 3,00x                                    1,29
Non-performing loan (gross)                                               < 10%                                    0,87%
Non-performing loan (net)                                                  < 5%                                    0,45%
*Debt tidak memperhitungkan Pinjaman diterima dari Pemerintah Republik Indonesia

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit.

Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang

 Rasio Keuangan                                                             Rasio yang dipersyaratkan   31 Desember 2025
 Debt to Equity* (x)                                                  Maksimum 3:1                                1,29x
 Debt to Equity (x)                                                   Maksimum 3:1                                1,59x
 Current Ratio                                                        Minimal 100%                               105,28%
 Aktiva Produktif Terhadap Utang                                      Minimal 100%                               158,20%
*Debt tidak memperhitungkan Pinjaman diterima dari Pemerintah Republik Indonesia

Perseroan telah memenuhi rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.

                                           ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Pembahasan yang disajikan berikut mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward looking
statement) dan mencerminkan pandangan Perseroan saat ini berkaitan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil
aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor termasuk namun tidak terbatas kepada yang telah diuraikan
dalam Prospektus Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2025 Bab VII mengenai Faktor Risiko.

KINERJA KEUANGAN

Analisa dan pembahasan manajemen di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut kinerja keuangan
Perseroan, disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia), akuntan publik independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, yang laporannya No.
00346/2.1030/AU.1/09/1698-1/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 tercantum dalam Informasi Tambahan Ringkas ini.
Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh Chairul Wismoyo.

Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit dan diterbitkan
kembali untuk penerbitan obligasi oleh KAP Gani Sugiro & Handayani (Grant Thornton Indonesia), akuntan publik
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, yang laporannya No.
00379/2.0959/AU.1/09/0571-2/1/VI/2025 tertanggal 10 Juni 2025 tercantum dalam Informasi Tambahan Ringkas ini.
Laporan Akuntan Publik tersebut ditandatangani oleh Rotua Ratna Simanjuntak


                                                                 12
Page 13
I.    Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

1.    Pendapatan Usaha

      Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2024
      Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
      Rp930.511.822.571 atau sebesar 11,66% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2024, dari sebesar
      Rp 7.980.283.957.363 menjadi sebesar Rp8.910.795.779.934. Peningkatan ini terutama disebabkan laba divestasi
      atas saham yang dimiliki Perseroan pada salah satu entitas asosiasi sebesar Rp611.111.111.000 dan kenaikan
      penyerapan laba pada entitas asosiasi yang dicatat dengan metode ekuitas sebesar Rp232.991.363.786 atau
      127,74% bila dibandingkan dengan tahun 2024.

2.    Beban Usaha

      Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2024
      Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp
      145.465.335.691 atau 2,75% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2024, dari sebesar Rp
      5.282.495.648.184 menjadi sebesar Rp5.427.960.983.875. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan
      beban cadangan kerugian penurunan nilai deposito dan efek-efek serta beban cadangan kerugian penurunan nilai
      pinjaman diberikan masing-masing sebesar Rp174.542.406.950 atau 320,68%, dan Rp75.384.270.859 atau 14,91%
      bila dibandingkan dengan tahun 2024.

3.    Laba Usaha

      Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2024
      Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp
      763.673.007.122 atau 30,10% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2024, dari sebesar
      Rp2.537.227.135.286 menjadi sebesar Rp3.300.900.142.408. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
      pendapatan usaha yang mencapai Rp930.511.822.571, bila dibandingkan dengan kenaikan beban usaha sebesar
      Rp174.542.406.950 pada tahun 2025.

4.    Laba Bersih Tahun Berjalan

      Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2024
      Laba Bersih Tahun Berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar
      Rp670.877.496.896 atau 30,08% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2024, dari sebesar
      Rp2.230.146.369.258 menjadi sebesar Rp2.901.023.866.154. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan
      pada laba usaha perusahaan.

5.    Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan

      Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2024
      Jumlah laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami
      peningkatan sebesar Rp1.145.218.439.581 atau 56,82% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember
      2024, dari sebesar Rp2.015.447.525.185 menjadi sebesar Rp3.160.665.964.766. Peningkatan ini terutama
      disebabkan oleh peningkatan fair value atas efek efek dengan klasifikasi Fair Value to Other Comprehensive Income
      (FVOCI), sejalan dengan kondisi pasar yang lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

II.   Laporan Posisi Keuangan

1.    Aset

      Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
      Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp1.255.622.297.932 atau
      sebesar 1,05% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024, dari sebesar Rp120.070.036.038.785 menjadi
      sebesar Rp121.325.658.336.717. Peningkatan ini terutama disebabkan peningkatan pada kas dan setara kas-bersih,
      yang berasal dari penerimaan atas pelunasan mandatory convertible loan yang diberikan serta penerbitan obligasi
      dan sukuk mudharabah pada tahun 2025.



                                                           13
Page 14
a.   Kas dan Setara Kas

     Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
     Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar
     Rp2.651.957.498.975 atau sebesar 24,55% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024, dari sebesar
     Rp10.804.124.511.683 menjadi sebesar Rp13.456.082.010.658. Peningkatan ini terutama disebabkan
     penerimaan dari pelunasan mandatory convertible loan sebesar Rp1.594.586.786.820 yang dicatat sebagai uang
     muka investasi pada tahun 2024, serta penerimaan dari divestasi investasi pada entitas asosiasi sebesar
     Rp611.111.111.000.

b. Dana Dibatasi Penggunaannya

     Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
     Dana dibatasi penggunaannya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar
     Rp445.623.844.485 atau sebesar 53,34% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024, dari sebesar
     Rp835.398.200.851 menjadi sebesar Rp1.281.022.045.336. Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya
     penerimaan dana dalam bentuk pinjaman dari ADB – SDG Indonesia One-Green Finance Facility (“SIO-GFF”) yang
     dicatatkan sebagai dana dibatasi penggunaannya, mengingat dana tersebut hanya dapat digunakan untuk
     penyaluran pinjaman kepada debitur yang telah mendapat persetujuan dari ADB – SIO GFF.

c.   Efek-Efek

     Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
     Efek-efek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp869.891.554.161 atau
     sebesar 7,48% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024, dari sebesar Rp11.629.624.899.269 menjadi
     sebesar Rp12.499.516.453.430. Peningkatan ini terutama disebabkan karena pembelian atas surat utang
     Pemerintah selama tahun 2025 sebagai bagian dari strategi optimalisasi pengelolaan dana, dalam rangka
     meningkatkan pendapatan Perseroan dengan tetap mempertimbangkan tingkat risiko dari investasi tersebut.

d. Pinjaman Diberikan - Setelah Dikurangi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai

     Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
     Pinjaman diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai Perseroan pada tanggal 31 Desember
     2025 mengalami peningkatan sebesar Rp106.044.845.930 atau sebesar 0,12% dibandingkan dengan tanggal 31
     Desember 2024, dari sebesar Rp87.514.801.752.579 menjadi sebesar Rp87.620.846.598.509. Peningkatan ini
     terutama disebabkan karena realisasi pencairan pembiayaan yang lebih tinggi dari pembayaran angsuran serta
     pelunasan dipercepat debitur.

e.   Pendapatan Masih Harus Diterima

     Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
     Pendapatan masih harus diterima Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar
     Rp1.252.863.497.035 atau sebesar turun 37,76% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024, dari sebesar
     Rp3.317.942.717.631 menjadi sebesar Rp2.065.079.220.596. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
     penerimaan dari piutang bunga mandatory convertible loan (MCL) sebesar Rp1.142.637.675.321 yang
     seluruhnya diterima saat pelunasan MCL pada November 2025.
f.   Penyertaan Saham

     Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
     Penyertaan saham Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar
     Rp50.478.241.210 atau sebesar 1,31% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024, dari sebesar
     Rp3.844.254.894.077 menjadi sebesar Rp3.894.733.135.287. Peningkatan ini terutama disebabkan karena
     penyerapan laba rugi pada entitas asosiasi yang dicatat oleh perseroan dengan metode ekuitas.

g.   Aset Tetap

     Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
     Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp19.494.493.831 atau
     sebesar turun 5,43% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024, dari sebesar Rp359.079.899.410 menjadi

                                                     14
Page 15
          sebesar Rp339.585.405.579. Penurunan ini terutama disebabkan karena depresiasi atas aset tetap dan aset hak
          guna di tahun 2025.

2.   Liabilitas

     Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
     Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp1.347.043.666.834
     atau turun sebesar 1,77% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024, dari sebesar 76.258.815.684.038 menjadi
     sebesar 74.911.772.017.204. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pembayaran pokok pinjaman dari Bank dan
     Lembaga Keuangan Lainnya sebesar Rp3.218.190.683.929 dan pelunasan pinjaman diterima dari pemerintah sebesar
     Rp1.876.379.905.572.

     a.   Pinjaman Diterima Dari Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

          Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
          Pinjaman diterima dari bank dan lembaga keuangan lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025
          mengalami penurunan sebesar Rp3.218.190.683.929 atau turun sebesar 11,40% dibandingkan dengan tanggal
          31 Desember 2024, dari sebesar Rp28.220.130.368.952 menjadi sebesar Rp25.001.939.685.023. Penurunan ini
          terutama disebabkan oleh pembayaran atas pinjaman yang jatuh tempo di tahun 2025.

     b. Utang Pajak

          Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
          Utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp88.172.002.814 atau
          sebesar 50,98% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024, dari sebesar Rp172.937.667.639 menjadi
          sebesar Rp261.109.670.453. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan estimasi pajak badan
          sejalan dengan peningkatan laba sebelum pajak pada 31 Desember 2025.

     c.   Beban Akrual

          Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
          Beban akrual Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp73.326.436.222 atau
          turun sebesar 11,51% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024, dari sebesar Rp637.265.293.575 menjadi
          sebesar Rp563.938.857.353. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pada jumlah outstanding
          pinjaman diterima dari bank dan lembaga keuangan lainnya dibandingkan dengan tahun 2024.

     d. Pendapatan Diterima Dimuka

          Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
          Pendapatan diterima dimuka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar
          Rp37.578.778.565 atau turun sebesar -61,77% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024, dari sebesar
          Rp60.835.532.793 menjadi sebesar Rp23.256.754.228. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya
          amortisasi provisi atas biaya pengelolaan PEN, serta reklasifikasi saldo provisi menjadi upfront fee pinjaman
          karena debitur telah melakukan penarikan fasilitas pinjaman.

     e.   Surat Utang Diterbitkan - neto

          Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
          Surat utang diterbitkan - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar
          Rp1.555.922.394.343 atau sebesar 7,31% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024, dari sebesar
          Rp21.287.146.158.943 menjadi sebesar Rp22.843.068.553.286. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
          penerbitan surat utang di tahun 2025 sebesar Rp7.350.000.000.000. Secara neto, kenaikan sebesar
          Rp1.555.922.394.342 mencerminkan penerbitan surat utang setelah dikurangi dengan surat utang yang jatuh
          tempo selama tahun 2025.

     f.   Pinjaman diterima dari Pemerintah Republik Indonesia

          Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024



                                                           15
Page 16
          Pinjaman diterima dari Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan
          sebesar Rp1.876.379.905.572 atau turun sebesar 7,49% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024, dari
          sebesar Rp25.047.724.713.192 menjadi sebesar Rp23.171.344.807.620. Penurunan ini terutama disebabkan
          oleh pembayaran angsuran atas pinjaman diterima oleh Perseroan dari Pemerintah Republik Indonesia (baik
          yang berupa penerusan pinjaman kepada IIF maupun kepada Pemda dalam rangka Pemulihan Ekonomi
          Nasional).

     g.   Liabilitas Lain-lain

          Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
          Liabilitas lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp25.366.909.000
          atau sebesar 13,06% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024, dari sebesar Rp194.291.600.705 menjadi
          sebesar Rp219.658.509.705. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penerimaan dana hibah dan pengakuan
          liabilitas aset guna usaha pada tahun 2025.

3.   Dana Syirkah Temporer

     Outstanding dana syirkah temporer per 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp2.636.100.000.000
     dan Rp469.655.000.000 atau meningkat sebesar 461,28%. Peningkatan ini terutama disebabkan adanya penerbitan
     sukuk mudharabah sebesar Rp2.500.000.000.000. Sedangkan untuk pembayaran kembali dana sukuk mudharabah
     yang telah jatuh tempo di tahun 2025 hanya sebesar Rp333.555.000.000.

     Kebutuhan pinjaman musiman, analisis jatuh tempo pinjaman, dan fasilitas pinjaman dari perbankan.

     1.   Terkait dengan kebutuhan pinjaman musiman akan direncanakan setiap tahunnya dalam RKAP Perusahaan.
          Kebutuhan pinjaman tersebut akan dipengaruhi beberapa faktor antara lain jatuh tempo pinjaman eksisting,
          kebutuhan disbursement pembiayaan, proyeksi makroekonomi (proyeksi suku bunga, proyeksi likuiditas,
          pertumbuhan kredit infrastruktur, nilai tukar, dan lain lain), dan juga apabila terdapat kebutuhan pendanaan
          untuk menjalankan penugasan-penugasan khusus dari Pemerintah.
     2.   Analisis jatuh tempo pinjaman dilakukan secara berkala dengan melakukan monitoring dari periode jatuh tempo
          pinjaman, aspek durasi pinjaman, aspek risiko likuiditas, dan juga suku bunga.
     3.   Fasilitas pinjaman perbankan sebagian besar merupakan uncommitted revolving credit facility, dimana
          Perusahaan memiliki stand by facility yang fleksibel dari mitra perbankan sebagai salah satu strategi diversifikasi
          pendanaan. Fasilitas perbankan tersebut tetap aktif selama jangka waktu yang disepakati dan akan dinyatakan
          efektif apabila terdapat aktivitas penarikan dari Perusahaan, sesuai kebutuhan pada saat itu.

     Perusahaan tidak memiliki pembatasan penggunaan pinjaman dan jaminan

4.   Ekuitas

     Tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
     Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp2.602.665.964.766
     atau sebesar 5,94% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024, dari sebesar Rp43.811.220.354.747 menjadi
     sebesar Rp46.413.886.319.513. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan saldo laba ditentukan penggunaannya
     yang berasal dari pembagian laba bersih tahun 2024, serta peningkatan pada saldo laba belum ditentukan
     penggunaannya yang berasal dari peningkatan laba bersih tahun berjalan.

III. Laporan Arus Kas

     Tabel berikut ini menyajikan rincian arus kas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2025
     dan 2024:

1.   Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi

     Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami penurunan
     sebesar Rp4.057.725.481.055 atau 91,57% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2024, dari
     Rp4.431.311.902.344 menjadi sebesar Rp373.586.421.289. Penurunan kas digunakan untuk operasi ini terutama
     dikarenakan peningkatan arus kas diperoleh dari penerimaan pelunasan pinjaman diberikan yang meningkat sebesar
     Rp3.756.975.778.644 atau 15,28% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.


                                                             16
Page 17
2.   Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi

     Kas neto diperoleh dari aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami
     peningkatan sebesar Rp3.346.087.979.211 atau sebesar 127,33% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31
     Desember 2024, dari sebesar (Rp2.627.830.346.021) menjadi sebesar Rp718.257.633.190. Peningkatan ini terutama
     dikarenakan tidak adanya penggunaan kas untuk aktivitas investasi penyertaan modal baru pada entitas ventura
     bersama di tahun 2025, sedangkan pada tahun 2024 terdapat tambahan penyertaan modal baru pada entitas ventura
     bersama sebesar Rp2.810.240.988.463.

3.   Arus Kas Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan

     Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami
     penurunan sebesar Rp 2.854.570.763.371 atau sebesar 57,01% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31
     Desember 2024, dari sebesar Rp5.007.302.781.402 menjadi sebesar Rp2.152.732.018.031 Penurunan ini terutama
     dikarenakan arus kas yang digunakan untuk pembayaran penerbitan surat berharga dan pinjaman diterima lebih
     besar bila dibandingkan dengan arus kas yang diperoleh dari penerbitan surat utang dan pinjaman diterima. Dalam
     hal ini, arus kas digunakan untuk pelunasan pinjaman dan surat utang meningkat sebesar Rp26.933.825.598.757
     sedangkan arus kas yang diperoleh dari penerbitan dan penerimaan pinjaman pada tahun 2025 sebesar
     Rp24.375.150.522.738.

IV. Informasi Segmen

Perseroan hanya memiliki satu segmen usaha, yaitu pembiayaan infrastruktur yang berada di wilayah Indonesia sehingga
seluruh aset tidak lancar Perseroan juga berlokasi di Indonesia. Informasi mengenai pendapatan dari pembiayaan yang
digunakan untuk tujuan pelaporan manajemen adalah sebagai berikut:

Jumlah Pendapatan Pembiayaan Komersial - Investasi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024
masing-masing adalah sebesar Rp4.819.224.014.009 an Rp4.648.979.708.100 meningkat sebesar 3,66% atau
Rp170.244.305.909. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan aktivitas pembiayaan pada segmen komersial –
investasi yang tercermin dari kenaikan outstanding pinjaman komersial –investasi di tahun 2025 bila dibandingkan dengan
tahun 2024. Selain itu, peningkatan pendapatan juga dipengaruhi oleh stabilitas tingkat imbal hasil (yield) pada portofolio
pembiayaan komersial.

Modal Kerja

Jumlah Pendapatan Pembiayaan Komersial - Modal Kerja pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan
2024 masing-masing adalah sebesar Rp63.058.757.357 dan Rp54.491.156.871 meningkat sebesar 15,72% atau
Rp8.567.600.486. Peningkatan ini disebabkan karena kenaikan outstanding modal kerja bila dibandingkan dengan tahun
2024. Namun demikian outstanding modal kerja per 31 Desember 2025 hanya mencakup 1,10% dari total outstanding
pembiayaan Perseroan, sehingga peningkatan pada segmen modal kerja tidak berdampak signifikan pada pendapatan
Perseroan.

Pembiayaan Syariah – Investasi

Jumlah Pendapatan Pembiayaan Syariah – Investasi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024
masing-masing adalah sebesar Rp990.689.571.804 dan Rp829.934.196.969 meningkat sebesar 19,37% atau
Rp160.755.374.835. Peningkatan ini disebabkan karena kenaikan outstanding pembiayaan syariah tahun 2025 bila
dibandingkan dengan tahun 2024 dengan tingkat imbal hasil pembiayaan syariah yang relatif terjaga selama periode
tersebut.

Pembiayaan Pemda

Jumlah Pendapatan Pembiayaan Pemda pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 masing-
masing adalah sebesar Rp691.152.777.465 dan Rp1.018.595.285.696 menurun sebesar 32,15% atau Rp327.442.508.231.
Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya outstanding pembiayaan kepada pemda karena pembayaran angsuran
selama periode berjalan, yang berdampak langsung terhadap penurunan pendapatan dari segmen tersebut.

Lain-lain

                                                            17
Page 18
Jumlah pendapatan lain-lain pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah
sebesar Rp2.346.670.659.299 dan Rp1.428.283.609.727 meningkat sebesar 64,30% atau Rp918.387.049.572.
Peningkatan ini disebabkan karena laba divestasi atas penyertaan saham Perseroan pada salah satu investee, peningkatan
bagian laba dari entitas investee yang diakui oleh Perseroan, serta peningkatan pendapatan dari penempatan dana
Perseroan.

V. Likuiditas

Tingkat likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan sebuah cerminan dari kemampuan Perseroan dalam
mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek yang terdiri dari arus kas masuk dan arus kas keluar.

Sumber likuiditas Perseroan berasal dari eksternal dan internal. Sumber likuiditas eksternal terutama berasal dari
diperoleh dari surat utang yang telah diterbitkan, pinjaman yang diterima dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan
pinjaman yang diterima dari Pemerintah Republik Indonesia. Sumber likuiditas material yang belum digunakan berasal
dari surat utang yang diterbitkan, pinjaman yang diterima dari bank pinjaman yang diterima dari Pemerintah Republik
Indonesia. Sedangkan sumber likuiditas internal diperoleh dari penerimaan kas atas pembayaran angsuran pokok dan
bunga oleh debitur, penerimaan atas hasil investasi atau pengelolaan dana serta modal ditempatkan dan disetor melalui
penyertaan modal negara. Penerimaan kas yang diterima baik dari sumber likuiditas eksternal dan internal dikelola dalam
kas dan setara kas.

Sampai dengan 31 Desember 2025, rincian sumber likuiditas eksternal yang belum digunakan antara lain:
   -    Fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp1 Triliun
   -    Fasilitas Uncommitted Loan On Notes – RCF IDR dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebesar Rp500 Miliar
   -    Fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp3,5 Triliun
   -    Fasilitas Senior Uncommitted Revolving Loan dari Bank of China (Hongkong) Limited, Cabang Jakarta sebesar Rp
        200 Miliar
   -    Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebesar Rp 1 Triliun
   -    Fasilitas Revolving Credit Facility dari PT Bank DBS Indonesia sebesar Rp500 Miliar
   -    Fasilitas Promes Berulang iB – Mudharabah sublimit Pembiayaan Promes Berulang dari PT Bank Maybank
        Indonesia Tbk sebesar Rp1 Triliun
   -    Fasilitas Kredit Jangka Pendek dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp3 Triliun
   -    Fasilitas Kredit Berulang dari PT Bank UOB Indonesia sebesar Rp2,085 Triliun
   -    Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus (Uncommitted Revolving) dari PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar Rp1 Triliun
   -    Fasilitas Revolving Loan dari PT Bank Permata Tbk sebesar Rp250 Miliar
   -    Fasilitas Demand Loan – Money Market Line dari PT Bank Victoria International Tbk sebesar Rp200 Miliar
   -    Fasilitas Uncommited Pinjaman Tetap on Demand – A (Revolving) dari PT Bank ICBC Indonesia sebesar USD50
        Juta.

Rincian likuiditas internal yang tersedia antara lain:
     -    Kas dan Setara Kas sebesar Rp 13,46 Triliun
     -    Efek-efek – neto sebesar Rp 12,50 Triliun
Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja. Perseroan secara aktif mendiversifikasi
sumber likuiditasnya untuk menciptakan akses pendanaan yang kuat dan fleksibel.

VI. Rasio Profitabilitas dan Rentabilitas

Rasio profitabilitas dan rentabilitas Perseroan menggambarkan kemampuan Perseroan memperoleh keuntungan pada
satu masa tertentu. Profitabilitas dan rentabilitas Perseroan diukur dengan rasio-rasio marjin laba komprehensif, imbal
hasil aset, dan imbal hasil ekuitas.

▪   Marjin laba adalah rasio dari laba setelah pajak terhadap pendapatan usaha. Marjin laba bersih Perseroan untuk
    tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar 32,56% dan 27,95%.
▪   Imbal hasil aset adalah rasio dari perputaran aset dalam menghasilkan laba bersih Perseroan, yang diukur dengan
    membandingkan antara laba bersih dengan aset. Imbal hasil aset Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
    tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar 2,39% dan 1,86%.



                                                          18
Page 19
▪      Imbal hasil ekuitas adalah rasio dari laba bersih terhadap jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk tahun-
       tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar 6,67% dan 5,09%.

VII. Risiko Fluktuasi Mata Uang dan Suku Bunga Acuan Pinjaman

Perseroan berpotensi terpengaruh atas setiap fluktuasi nilai tukar mata uang apabila terjadi selisih antara posisi aset dan
liabilitas dalam mata uang asing. Mulai tahun 2014, Perseroan memiliki sumber pendanaan dalam bentuk Dolar Amerika
Serikat (bank loans) yang disalurkan kembali sebagai pembiayaan dalam mata uang yang sama.

Perseroan juga terekspos terhadap dampak perubahan tingkat bunga terutama karena adanya dampak perubahan
terhadap pinjaman yang mempunyai tingkat bunga mengambang. Saat ini eksposur Perseroan atas risiko tingkat bunga
terbatas pada pembiayaan dengan suku bunga mengambang yang tidak dilakukan lindung nilai.

Tabel di bawah ini menyajikan rincian liabilitas moneter Perseroan dalam mata uang asing pada tanggal 31 Desember
2025 dan 31 Desember 2024:
                                                                                                     (dalam jumlah Penuh)
                                                                             31 Desember 2025
                                                                Mata uang asing                         Ekuivalen
                                                              USD                EUR                       Rp

    LIABILITAS

    Pinjaman diterima dari bank dan lembaga keuangan           730.064.336                   -         12.251.939.685.023
       lainnya
    Beban akrual                                                   112.722                   -              1.891.697.284
    Surat utang yang diterbitkan                               299.964.742                   -          5.034.008.296.216
    Pinjaman diterima dari Pemerintah Republik                 284.262.440                   -          4.770.492.273.360
       Indonesia
    Liabilitas lain-lain                                         10.489.670        1.103.855              219.658.509.705
    Jumlah Liabilitas                                         1.324.893.910        1.103.855           18.725.011.606.209

                                                                                                     (dalam jumlah Penuh)
                                                                                  31 Desember 2024
                                                         Mata uang asing                     Ekuivalen
                                                             USD                 EUR                   Rp

     LIABILITAS

     Pinjaman diterima dari bank dan lembaga                 684.948.049                 -           11.070.130.368.952
        keuangan lainnya
     Beban akrual                                              5.038.046                 -               81.424.900.821
     Surat utang diterbitkan                                 299.867.006                 -            4.846.450.553.720
     Pinjaman diterima dari Pemerintah Republik              242.170.224                 -            3.913.955.164.083
        Indonesia
     Liabilitas lain-lain                                      7.288.146        1.019.393              134.969.115.961
     Jumlah Liabilitas                                     1.239.311.471        1.019.393           20.046.930.103.537

Kurs yang digunakan Perseroan untuk menjabarkan aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing adalah kurs
tengah Bank Indonesia dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                   31 Desember
                                                                                                 2025          2024

    1 Dolar Amerika Serikat                                                                         15.782          16.162
    1 Euro Eropa                                                                                    19.753          16.851

VIII. Kebijakan Pemerintah Yang Berdampak Pada Kegiatan Usaha Perseroan

Tidak terdapat kebijakan pemerintah yang berdampak pada kegiatan usaha Perseroan.

IX. Komitmen Investasi Barang Modal

                                                              19
Page 20
Tidak terdapat komitmen investasi barang modal yang material yang dimiliki oleh Perseroan.

X. Perubahan Kebijakan Akuntansi Dalam 2 (Dua) Tahun Terakhir Perseroan

Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi dalam jangka waktu 2 tahun buku terakhir.

XI. Kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan
    profitabilitas Perseroan

Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang
dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan yang dilaporkan dalam laporan keuangan terakhir
yang telah diaudit Akuntan Publik.

XII. Komponen penting lainnya dari Pendapatan Usaha dan/atau Beban Usaha Perseroan

Salah satu komponen terpenting dari pendapatan atau beban Perseroan per Desember 2025, yaitu suku bunga acuan saat
ini. Suku bunga acuan yang digunakan Perseroan antara lain IndONIA, Term SOFR, dan BI7DRR. Perseroan memiliki
perangkat taksonomi Risiko yaitu Risiko suku bunga untuk memitigasi mismatch suku bunga antara aset (yang
menghasilkan pendapatan) dan kewajiban (yang menghasilkan beban). Perusahaan mengacu pada SEOJK 27/2021 dalam
membentuk pedoman dari taksonomi Risiko tersebut.

XIII. Peningkatan yang material dari Pendapatan Usaha Perseroan

Salah satu faktor kenaikan pendapatan usaha Perseroan yaitu dipengaruhi oleh kenaikan pendapatan investasi saham
akibat dari penjualan penyertaan saham Perseroan pada salah satu investeenya serta kenaikan pada laba dari investee
yang diserap oleh Perseroan. Selain itu terdapat kenaikan pendapatan bagi hasil dari pembiayaan syariah selama tahun
2025 yang terjadi seiring dengan peningkatan outstanding pembiayaan syariah sebesar 18,5% bila dibandingkan dengan
tahun 2024.

XIV. Perubahan harga terhadap Penjualan dan Pendapatan Usaha Perseroan

Pada tahun 2025, tingkat imbal hasil pinjaman diberikan dan pembiayaan syariah relatif terjaga, hal ini dapat dilihat dari
pendapatan pembiayaan yang nilainya relatif stabil bila dibandingkan dengan tahun 2024.

XV. Jumlah pinjaman Perseroan yang masih terutang

Pada tanggal 31 Desember 2025 Perseroan memiliki pinjaman Bank dan sindikasi yang masih terutang sebesar
Rp25.001.939.685.023.

BANK
                                                                                                           (dalam Rupiah)
                                        Keterangan                                               31 Desember 2025
  BANK
    Rupiah
      Pihak berelasi
        PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                          2.500.000.000.000
        PT Bank Syariah Indonesia Tbk                                                                   2.000.000.000.000
        Subjumlah                                                                                       4.500.000.000.000

       Pihak ketiga
         Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ                                                                 2.000.000.000.000
         PT Bank HSBC Indonesia                                                                       2.000.000.000.000
         Bank of China Limited                                                                          800.000.000.000
         PT Bank Permata Tbk                                                                            750.000.000.000
         PT Bank UOB Indonesia                                                                          500.000.000.000
         PT Bank CTBC Indonesia                                                                         500.000.000.000
         PT Bank QNB Indonesia Tbk                                                                      500.000.000.000
         PT Bank SMBC Indonesia                                                                         500.000.000.000


                                                           20
Page 21
                                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                             Keterangan                                                  31 Desember 2025
           PT Bank DBS Indonesia                                                                                500.000.000.000
           PT Bank BTPN Syariah Tbk                                                                             200.000.000.000
         Subjumlah                                                                                            8.250.000.000.000

       Dolar Amerika Serikat
           Fasilitas Pinjaman Sindikasi - 2025                                                               10.069.200.000.000
           MUFG Bank, Ltd                                                                                     1.241.868.000.000
           PT Bank UOB Indonesia                                                                                419.550.000.000
         Subjumlah                                                                                           11.730.618.000.000

     LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
     Dolar Amerika Serikat
     Pihak ketiga
       Agence Francaise De Developpement                                                                        629.325.000.000
          Jumlah                                                                                             25.109.943.000.000
          Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                             (108.003.314.977)
     JUMLAH – NETO                                                                                           25.001.939.685.023

                                     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Terdapat kejadian penting yang material dan relevan setelah tanggal Laporan Auditor Independen pada tanggal 30 Maret 2026 atas
laporan keuangan tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
dengan opini tanpa modifikasian, yang perlu diungkapkan dalam Informasi Tambahan Ringkas ini, yaitu:
* Pada tanggal 7 April 2026, Perseroan melakukan pembayaran pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multi Infrastruktur
    Tahap III Tahun 2025 dan Kupon Obligasi Seri A ke-4 dengan nilai masing-masing sebesar Rp506.960.000.000 dan Rp9.012.623.349.


               KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.    RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan     adalah    Badan     Usaha       Milik   Negara      (BUMN)     yang    didirikan   berdasarkan     Akta    Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 17 tanggal 26 Februari 2009, yang dibuat di hadapan Lolani Kurniati
Irdham-Idroes, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
09067.AH.01.01 tanggal 24 Maret 2009, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011180.AH.01.09 Tahun 2009 tanggal
24 Maret 2009, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 40 tanggal 19 Mei 2009, Tambahan No. 13273/2009
(“Akta Pendirian Perseroan”). Lebih lanjut, Perseroan didirikan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2007
tanggal 10 Desember 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di
Bidang Pembiayaan Infrastruktur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2008 tanggal 16 Desember
2008, sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan Republik
Indonesia.

Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk mendorong percepatan penyediaan pembiayaan
infrastruktur dan mendorong percepatan pembiayaan pembangunan lainnya berdasarkan penugasan Pemerintah.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha, sebagai berikut:
    •   Pendirian perusahaan yang khusus bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur;
    •   Kegiatan pembiayaan bidang infrastruktur termasuk pembiayaan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah
        sebagaimana memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam bentuk:
        a. penyertaan modal baik secara langsung maupun dalam bentuk konversi pinjaman menjadi penyertaan modal.
        b. pinjaman dan kegiatan pemberian dukungan kredit untuk pembiayaan infrastruktur.
    •   Pengembangan kemitraan dan/atau kerjasama dengan pihak ketiga dalam mendorong percepatan pembangunan
        infrastruktur;
    •   Penyediaan jasa pendukung untuk investor baik investor domestik maupun investor asing seperti konsultasi investasi dan
        aktivitas lainnya untuk mewujudkan peningkatan investasi dalam bidang infrastruktur;
    •   Kegiatan penelitian dan pengembangan serta sosialisasi terkait kegiatan infrastruktur;
    •   Pengelolaan dan penyaluran dana untuk dan atas nama, serta kepentingan donor melalui mekanisme penerusan dana dalam
        rangka optimalisasi dana untuk mendukung penyediaan infrastruktur;
    •   Kegiatan pemberian fasilitas pengembangan proyek, pemberian bantuan teknis dan pemberian jasa konsultasi untuk
        mendukung upaya percepatan pembangunan infrastruktur;


                                                                21
Page 22
    •    Kegiatan terkait upaya penyelamatan pembiayaan yang antara lain meliputi:
         a. pengambilalihan kepemilikan atas agunan, baik semua maupun sebagian, dalam hal debitur tidak memenuhi
              kewajibannya kepada perusahaan, dengan ketentuan agunan tersebut wajib dicairkan secepatnya sesuai ketentuan
              peraturan perundang-undangan; dan/atau
         b. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara yang berasal dari konversi utang menjadi saham kepada debitur atau
              pihak terkait lainnya untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya
              sesuai ketentuan perundang-undangan; dan/atau
    •    Kegiatan lainnya terkait upaya percepatan pembangunan infrastruktur setelah mendapat persetujuan dari Rapat Umum
         Pemegang Saham.

Adapun kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan saat ini adalah sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur. Dalam hal ini,
kegiatan usaha Perseroan dapat dikelompokan menjadi 3 (tiga) Pilar Bisnis yang terdiri dari, Pilar Pembiayaan Komersial, Pilar
Pembiayaan Publik, dan Pilar Jasa Konsultasi & Pengembangan Proyek. Penjelasan dan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan
pada Pilar Bisnis diuraikan sebagai berikut:

Pilar 1 - Pembiayaan Komersial
Bidang usaha pembiayaan dan investasi proyek infrastruktur yang dilaksanakan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip
syariah, dapat diberikan kepada pihak swasta dan Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah (Perseroan) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan skema usaha, pilar ini terdiri dari:
      1. Pembiayaan Konvensional
      2. Pembiayaan Syariah
      3. Pembiayaan Berkelanjutan
      4. Investasi Ekuitas termasuk Uang Muka Investasi dan Shareholder Loan

Sementara, model pembiayaan diberikan dalam bentuk:
    1. Pinjaman maupun kegiatan pemberian dukungan kredit untuk pembiayaan infrastruktur; dan
    2. Penyertaan modal baik secara langsung atau dalam bentuk konversi pinjaman menjadi penyertaan modal.

Pada pilar ini, Perseroan juga melakukan kegiatan usaha terkait upaya penyelamatan pembiayaan, meliputi:
    1. Pengambilalihan kepemilikan atas agunan, baik semua maupun sebagian, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya
          kepada perusahaan, dengan ketentuan agunan tersebut wajib dicairkan secepatnya sesuai ketentuan peraturan perundang-
          undangan; dan/atau
    2. Kegiatan penyertaan modal sementara yang berasal dari konversi utang menjadi saham kepada debitur atau pihak terkait
          lainnya untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai ketentuan
          perundang-undangan.
    3. Mendorong restrukturisasi debitur berupa pengalihan operasional usaha dan kepemilikan saham kepada investor baru yang
          memiliki kapasitas lebih baik dibanding debitur eksisting.

Pilar 2 - Pembiayaan Publik
Bidang usaha pembiayaan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah
(Perumda), dan Entitas Publik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk Pembiayaan Publik lebih
berfokus pada dampak pembangunan ekonomi dan sosial di mana suku bunga yang ditawarkan juga lebih bersifat konsesional. Pilar
Pembiayaan Publik ini menunjukan komitmen PT SMI dalam bertransformasi menjadi Development Finance Institution (DFI). Skema
usaha ada pada pilar bisnis ini terdiri dari:

    1.   Pembiayaan Publik Penugasan
         a.  Pinjaman Daerah Penugasan:
              I. Pinjaman Daerah Penugasan Berbasis Kegiatan
             II. Pinjaman Daerah Penugasan Berbasis Hasil
         b.  Pinjaman PEN Daerah (Program Pinjaman PEN Daerah telah berakhir pada tahun 2021)

      2. Pembiayaan Publik Non Penugasan
          a. Pinjaman Daerah Non Penugasan
                 I. Pinjaman Daerah Non Penugasan Berbasis Kegiatan
                II. Pinjaman Daerah Non Penugasan Berbasis Hasil
          b. Pinjaman BUMD
          c. Pembiayaan Aset BLU
          d. Pinjaman PTNBH
Seluruh jenis Pembiayaan Publik tersebut dapat dilakukan dengan skema konvensional maupun syariah

Pilar 3 - Jasa Konsultasi & Pengembangan Proyek
Selain memberikan pembiayaan pada proyek infrastruktur, PT SMI juga menjalankan peran sebagai driver unggulan dalam
pembangunan infrastruktur nasional dengan memberikan berbagai jasa konsultasi dan pengembangan proyek di sektor infrastruktur.




                                                               22
Page 23
Perseroan menyediakan jasa konsultasi investasi dan keuangan, serta jasa konsultasi pendampingan penghimpunan dana, maupun jasa
pendukung lainnya untuk berbagai proyek pembangunan nasional. End to-end advisory services dimulai dari tahap penyiapan dokumen
proyek, pendampingan proses transaksi, hingga pendampingan proses eksekusi pendanaan hingga tercapainya financial closing.

Layanan bidang usaha Pengembangan Proyek antara lain mencakup peningkatan kualitas paket investasi proyek infrastruktur,
koordinasi aspek keahlian dalam penyiapan proyek, pendampingan dalam peningkatan standar tata kelola dan eksekusi proyek,
pemanfaatan berbagai sumber dana untuk membiayai kegiatan penyiapan proyek, serta ecosystem enabler dan stakeholder
management. Layanan yang ditawarkan meliputi:
    1. Kegiatan pengembangan proyek, berupa bantuan pendampingan dalam berbagai fase penyiapan proyek, baik untuk proyek
         Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) maupun modalitas pembiayaan lainnya untuk pembangunan
         infrastruktur.
    2. Pelaksanaan sosialisasi, pelatihan, pengembangan kapasitas, dan kegiatan lainnya dalam rangka penguatan ekosistem
         infrastruktur.

Seiring pertumbuhannya, usaha Pengembangan Proyek juga telah mengembangkan sub-usaha lainnya, yaitu:
     1. Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan
               a. Pengembangan kemitraan dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga dalam mendorong percepatan pembangunan
                   infrastruktur.
               b. Kegiatan penelitian dan pengembangan serta sosialisasi terkait kegiatan infrastruktur.
     2. Pengelolaan Dana
               a. Pengelolaan dana dalam rangka optimalisasi dana pembiayaan infrastruktur, termasuk pengelolaan hibah dan dana
                   donor.
Penyediaan dana Pembangunan (development fund) untuk mendukung penyiapan proyek prioritas dan/atau proyek strategis yang
belum mendapatkan dukungan APBN. Adapun development fund ini dapat bersumber dari mitra Perseroan yang bekerjasama salah
satunya melalui platform SDG Indonesia One (SIO), yang memungkinkan Perseroan mengakses dan memobilisasi sumber pendanaan
baik dari dalam maupun luar negeri.

Perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas pada bidang pembiayaan pembangunan lainnya,
berdasarkan penugasan Pemerintah. Kegiatan usaha tersebut dilaksanakan kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah, Pemerintah Daerah, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum
Daerah, Badan Hukum, dan/atau pihak lain berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 16 Tanggal 24 Januari 2023. Berdasarkan Akta No.
16 Tanggal 24 Januari 2023, pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan, yaitu Pasal 11 dan
menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan.

Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
 Uraian dan Keterangan                                                                                                     (%)
                                                                Jumlah Saham               Jumlah Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                               4.000.000             4.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Negara Republik Indonesia                                                   1.000.000             1.000.000.000.000             100
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                  1.000.000             1.000.000.000.000             100
 Saham dalam Portepel                                                        3.000.000             3.000.000.000.000

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham
Perseroan selama 2 tahun terakhir. Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan
Ringkas ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta No. 34 Tanggal 20 Oktober 2016 juncto Akta No. 29 Tanggal 17 Mei 2018, yaitu sebagai
berikut:

                                                                        Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
 Uraian dan Keterangan                                                                                                     (%)
                                                                     Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                               50.000.000            50.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Negara Republik Indonesia                                                 30.516.600           30.516.600.000.000               100
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                30.516.600           30.516.600.000.000               100
 Saham dalam Portepel                                                      19.483.400           19.483.400.000.000

2.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Tidak terdapat perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Keberlanjutan Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2025.


                                                                23
Page 24
Dengan demikian, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan adalah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 9 tanggal 7 Februari
2022, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0085344 tanggal 8 Februari 2022 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0026796.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 8 Februari 2022
sebagaimana dinyatakan kembali pada Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur No. 16 tanggal 11 April 2022, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0003639
tanggal 11 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0071822.AH.01.11 Tahun 2020
tanggal 11 April 2022 ("Akta No. 16/2022”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Selaku Rapat
Umum Pemegang Saham No. 23 tanggal 21 September 2023, yang dibuat di hadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., sebagai pengganti
dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0166372 tanggal 21 September 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0189047.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 21 September 2023 ("Akta No. 23/2023”)
juncto Akta Pernyataan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 47 tanggal 29 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0233843 tanggal 31 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0157675.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 31 Juli 2024 ("Akta No. 47/2024”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 27 tanggal
22 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0243788 tanggal 23 Agustus
2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0178365.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 23
Agustus 2024 ("Akta No. 27/2024”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No. 13 tanggal 13 Maret 2025, yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur No AHU-AH-01.09-0144529 tanggal 14 Maret 2025
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0061985.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 14 Maret
2025 ("Akta No. 13/2025”) juncto Akta No. 35/2025, sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
 Komisaris Utama                                                        :   Andin Hadiyanto(6)
 Komisaris                                                              :   Askolani(6)
 Komisaris Independen                                                   :   Ancella Anitawati Hermawan(3)
 Komisaris Independen                                                   :   Dikdik Yustandi(3)
 Komisaris Independen                                                       Arief Wibisono Lubis(3)
                                                                        :


Direksi:
 Direktur Utama                                                         :   Reynaldi Hermansjah(4)
 Direktur                                                               :   Faaris Pranawa(2)
 Direktur                                                               :   Sylvi J. Gani(5)
 Direktur                                                               :   Pradana Murti(1)
 Direktur                                                               :   Aradita Priyanti(4)
 1)   Diangkat berdasarkan Akta No. 16/2022.
 2)   Diangkat berdasarkan Akta No. 23/2023.
 3)   Diangkat berdasarkan Akta No. 47/2024.
 4)   Diangkat berdasarkan Akta No. 27/2024.
 5)   Diangkat berdasarkan Akta No. 13/2025.
 6)   Diangkat berdasarkan Akta No. 35/2025.


Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2014.

Tidak ada hubungan kekeluargaan di antara anggota Dewan Komisaris, Direksi dan pemegang saham Perseroan.

3.    KEGIATAN USAHA
A.    Produk dan Jasa

a)     Produk Pembiayaan dan Investasi
       Perseroan menyediakan produk pembiayaan untuk proyek-proyek infrastruktur, yaitu:

         1.     Pembiayaan Investasi/Berjangka              :   Pembiayaan investasi/berjangka ditujukan untuk mendanai
                                                                pembangunan, pengembangan/peningkatan kapasitas/ekspansi,
                                                                penyelesaian dan belanja modal proyek infrastruktur, serta
                                                                refinancing proyek infrastruktur yang telah dibiayai termasuk
                                                                pembiayaan Interest During Construction (IDC) selama masa


                                                                   24
Page 25
                                                         konstruksi termasuk tetapi tidak terbatas kepada jenis-jenis
                                                         pembiayaan yang bersifat investasi dan/atau berjangka.
  2.   Pembiayaan Modal Kerja                          : Pembiayaan modal kerja ditujukan untuk mendanai kebutuhan
                                                          modal kerja:
                                                          - kontraktor yang mendapat pekerjaan/kontrak pembangunan
                                                              proyek infrastruktur;
                                                          - perusahaan yang bergerak dalam sektor/proyek infrastruktur
                                                              atau operator infrastruktur.
  3.   Pembiayaan Dana Talangan                        : Pembiayaan dana talangan (bridge loan) ditujukan untuk mendanai
                                                          kebutuhan dana sementara yang dibutuhkan oleh perusahaan yang
                                                          bergerak dalam bidang infrastruktur atau perusahaan holding
                                                          infrastruktur sampai dengan diperolehnya pembiayaan yang lebih
                                                          permanen. Saat ini, produk pembiayaan dana talangan juga
                                                          digunakan untuk proses pembebasan lahan yang telah dimiliki oleh
                                                          perusahaan infrastruktur khususnya dalam proyek jalan tol.
  4.   Pembiayaan Take Out Financing                  : Fasilitas yang dibentuk bersama kreditur lain dalam rangka mengatasi
                                                         permasalahan tenor dalam pembiayaan proyek infrastruktur. Fasilitas
                                                         ini diberikan untuk menggantikan kreditur lain yang memiliki
                                                         keterbatasan jangka waktu (tenor) dalam pemberian fasilitas
                                                         pembiayaan untuk proyek infrastruktur, serta biasanya diperjanjikan
                                                         pada awal secara tripartit antara Perseroan, kreditur lain dan debitur.
  5.   Pembiayaan Promoter Financing                  : Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan induk untuk
                                                         membiayai akuisisi, pinjaman dan setoran modal kepada anak
                                                         perusahaan yang bergerak di bidang usaha infrastruktur.
  6.   Pembiayaan Utang Subordinasi (Junior Loan)     : Pembiayaan terhadap sebagian porsi modal (equity) dalam rangka
                                                         akuisisi,        pembangunan,            pengembangan/peningkatan
                                                         kapasitas/ekspansi, penyelesaian, dan belanja modal proyek
                                                         infrastruktur, serta pembiayaan ulang proyek infrastruktur yang telah
                                                         dibiayai.

  7.   Pembiayaan Mezzanine                           :   Pembiayaan terhadap sebagian porsi modal (equity) dalam rangka
                                                          akuisisi,     pembangunan,       pengembangan/         peningkatan
                                                          kapasitas/ekspansi, penyelesaian dan belanja modal proyek
                                                          infrastruktur, serta refinancing proyek infrastruktur yang telah
                                                          dibiayai. Pembiayaan ini memungkinkan Perusahaan memperoleh
                                                          porsi pembiayaan yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan jika
                                                          perseroan hanya memperoleh pembiayaan dari pembiayaan senior
                                                          saja. Pembiayaan mezzanine memiliki opsi untuk dibayarkan dari hasil
                                                          konversi hutang menjadi saham.

  8.   Pembiayaan Non-Cash                            :Fasilitas yang dibentuk bersama kreditur lain (umumnya perbankan)
                                                       untuk mengakomodir kebutuhan pembiayaan proyek infrastruktur
                                                       yang bersifat non cash. Fasilitas ini diberikan oleh Perseroan dalam
                                                       bentuk partisipasi risiko (risk partisipation) Perseroan pada fasilitas
                                                       pembiayaan non cash melalui underlying document berupa
                                                       Perjanjian Antar Kreditur dan/atau Risk Partisipation Agreement
                                                       dan/atau dokumen lainnya yang disepakati antara Perseroan dengan
                                                       kreditur lainnya (perbankan), dimana kreditur lainnya (perbankan)
                                                       tersebut akan bertindak selaku fronting bank.
  9.   Investasi penyertaan modal atau kepemilikan saham atas proyek infrastruktur.

Jasa layanan pembiayaan, yang terdiri dari:
•    Jasa arranger; jasa pengaturan pembiayaan dengan melibatkan bank/lembaga keuangan lain di mana Perseroan bertindak
     sebagai arranger atau co-arranger.
•    Jasa underwriter; jasa pemberian komitmen pembiayaan secara penuh di mana Perseroan bertindak sebagai underwriter
     atau co-underwriter.

Dari segi fungsi pembiayaan, Perseroan juga memiliki dua jenis pembiayaan infrastruktur yang unik, yaitu:

1. Pembiayaan Syariah

Fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk pembiayaan (financing) kepada perusahaan (corporate financing) maupun proyek
(project financing) dengan underlying proyek infrastruktur yang sesuai dengan prinsip dan skema syariah.

 a.    Pembiayaan Syariah Berdasarkan Prinsip Sewa Menyewa



                                                            25
Page 26
             • Pembiayaan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT), yaitu penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna
               atau manfaat dari suatu barang berdasarkan transaksi sewa dengan janji pemindahan kepemilikan atas barang
               yang disewakan kepada Penyewa/Counterparty/Nasabah dengan menggunakan akad jual beli atau hibah, setelah
               berakhirnya masa sewa.
           •   Pembiayaan Ijarah al Maushufah fi al-Zimmah (IMFZ), yaitu Pembiayaan Syariah yang digunakan untuk membiayai
               transaksi perjanjian sewa-menyewa atas manfaat suatu barang (‘ain) dan/atau jasa (‘amal) yang pada saat akad
               hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya (kuantitas dan kualitas).
 b.    Pembiayaan Syariah Berdasarkan Prinsip Jual Beli.
           •   Pembiayaan Murabahah, yaitu penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu untuk
               transaksi jual beli barang sebesar harga pokok ditambah margin berdasarkan kesepakatan Perseroan dengan
               Counterparty Nasabah yang mewajibkan Counterparty/Nasabah untuk melunasi kewajibannya.
           •   Pembiayaan Istishna, yaitu penyediaan dana untuk transaksi jual beli suatu barang dengan pemesanan
               pembuatan barang sesuai dengan kriteria dan persyaratan tertentu dan pembayaran harga barang sesuai dengan
               kesepakatan antara Perseroan dengan Nasabah yang mewajibkan Nasabah untuk melunasi kewajibannya.
 c.    Pembiayaan Syariah Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil
           •   Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisa (MMQ), yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip musyarakah, yaitu syirkatul
               ‘inan (setiap pihak menyumbangkan modal dan kerja), yang porsi (hishshah) modal atau aset (barang) salah satu
               syarik (Perseroan) berkurang disebabkan pengalihan komersial secara bertahap (naqlul hishshah bil ‘iwadh
               mutanaqisah) kepada syarik yang lain (Counterparty/Nasabah).
           •   Pembiayaan Musyarakah, yaitu penyediaan dana atau tagihan untuk kerja sama usaha tertentu yang masing
               masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan nisbah
               yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing.
           •   Pembiayaan Mudharabah, yaitu penyediaan dana untuk kerja sama usaha tertentu antara pemilik modal
               (shahibul mal) yang menyediakan seluruh dana/modal dengan pengelola (mudharib), dimana keuntungan usaha
               akan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati dalam akad.
 d.    Pembiayaan Syariah Berdasarkan Prinsip pinjam meminjam, non-cash dan prinsip lain sesuai fatwa DSN-MUI
         •   Pembiayaan Qardh adalah akad pinjam meminjam dana (dana talangan) dengan kewajiban Nasabah untuk
             mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
         •   Pembiayaan Wakalah bi Al-Ujrah. Wakalah adalah pemberian kuasa dari pemberi kuasa (Muwakkil) kepada
             penerima kuasa (wakil) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu. Dalam hal ini Perseroan bertindak sebagai
             Wakil dan Nasabah bertindak sebagai Muwakkil. Wakalah bi al-ujrah adalah Wakalah yang disertai dengan imbalan
             berupa ujrah (fee).

Pembiayaan Kafalah bi Al-Ujrah. Kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (Kafiil) kepada pihak ketiga
(Makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (Makfuul ‘anhu, ashil). Dalam hal ini Perseroan
bertindak sebagai Kafiil dan Nasabah bertindak sebagai Makfuul ‘anhu. Kafalah Bil Ujrah adalah Kafalah yang disertai dengan
imbalan berupa ujrah (fee).

2. Pembiayaan Berkelanjutan

Fasilitas pembiayaan kepada proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang berkontribusi dalam penanganan permasalahan
lingkungan, perbaikan kualitas lingkungan, mengurangi ancaman pemanasan global, antisipasi dampak perubahan iklim dan
mendukung pembangunan rendah karbon. Fasilitas ini menunjukkan komitmen Perseroan untuk mengatasi permasalahan
perubahan iklim.

a)    Produk dan Jasa Pembiayaan Publik
Pembiayaan publik menyediakan opsi skema pembiayaan sebagai berikut:

                                                 Pembiayaan Publik Penugasan
       Pinjaman Daerah Regular                                  Pinjaman Daerah PEN
       (berbasis kegiatan dan hasil)
                                               Pembiayaan Publik Non-Penugasan
       Pinjaman Daerah Non-            Pinjaman BUMD            Pembiayaan Aset BLU          Pinjaman PTNBH
       Penugasan
       (berbasis kegiatan dan
       hasil)


      Seluruh jenis Pembiayaan Publik tersebut dapat dilakukan dengan skema konvensional maupun syariah:
        1.   Pembiayaan Publik Penugasan




                                                          26
Page 27
                 Pemerintah memberikan penugasan kepada PT SMI untuk menyediakan pembiayaan bagi pembangunan
                 infrastruktur daerah dalam bentuk Pinjaman sebagai program Pemerintah yang diatur dalam PMK No.
                 174/PMK.08/2016 tentang Pemberian Jaminan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
                 dalam Rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah. Sedangkan untuk Pinjaman PEN Daerah
                 dilakukan untuk memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pemulihan ekonomi daerah akibat
                 Pandemi Covid-19 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan
                 Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah. Pembiayaan daerah ini diharapkan dapat
                 mendorong lebih cepat terwujudnya infrastruktur dasar dan sosial yang memberikan dampak signifikan secara
                 berkelanjutan terhadap ekonomi, lingkungan, sosial, dan kualitas hidup masyarakat daerah.
            2.   Pembiayaan Non Penugasan
                 Skema ini menawarkan alternatif pembiayaan bagi Pemerintah Daerah, Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha
                 Milik Daerah (BUMD/Perumda), dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) guna mempercepat
                 pembangunan infrastruktur publik. Skema ini mencakup berbagai mekanisme pembiayaan, baik konvensional,
                 berkelanjutan, maupun syariah, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing entitas.
                 Ketentuan mengenai skema pembiayaan ini diatur dalam beberapa regulasi, antara lain PP No. 1/2024 tentang
                 Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, PP No. 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, PMK No. 29/2022 tentang
                 Penyediaan Aset pada Badan Layanan Umum dengan Mekanisme Pembelian Melalui Fasilitator, serta PP No. 26/2015
                 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Melalui skema ini, Pemerintah
                 Daerah dan instansi publik lainnya dapat memperoleh struktur pembiayaan yang lebih terarah dan fleksibel dalam
                 rangka penyediaan serta percepatan pembangunan infrastruktur publik.

b)        Produk dan Jasa Konsultasi & Pengembangan Proyek
Produk dan Jasa Konsultasi
Produk dan jasa konsultasi keuangan dikembangkan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing proyek
infrastruktur, yang mencakup: (1) Investment Advisory, (2) Financial Advisory, dan (3) Financing Arranger.

     1.    Investment and Financial Advisory, termasuk untuk skema Syariah
           Jasa Investment and Financial Advisory meliputi:
              a. Perencanaan Bisnis (Business Planning):
                   Penyusunan perencanaan strategis perusahaan baik jangka pendek maupun jangka panjang;
              b. Konsultan Transaksi (Transaction Advisory):
                   Pendampingan dalam proses penyiapan dokumen penawaran dari sisi penjual atau sisi pembeli;
              c. Kajian Kelayakan Usaha (Business Feasibility):
                   Uji tuntas keuangan dan pendampingan dalam pengambilan keputusan investasi;
              d. Pemodelan Keuangan (Financial Modeling):
                   Penyusunan model keuangan untuk kebutuhan tender, investasi, atau skema transaksi lainnya;
              e. Penentuan Struktur Pembiayaan (Capital Structuring):
                   Penyusunan analisis struktur keuangan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan investasi;
              f. Merger dan Akuisisi (Merger and Acquisition):
                   Pendampingan dalam proses transaksi aksi korporasi melalui merger dan akuisisi termasuk penyiapan dokumen
                   transaksi terkait;
              g. Restrukturisasi Keuangan (Financial Restructuring):
                   Pendampingan dalam proses restrukturisasi keuangan yang mencakup penyusunan model keuangan serta
                   pendampingan dalam proses negosiasi; dan
              h. Manajemen Proyek (Project Management):
                   Jasa Manajemen Proyek dalam tahap penyiapan maupun tahap transaksi proyek.

     2.    Financing Advisory
           Jasa Financing Advisory meliputi:
              a. Fundraising Advisory untuk penghimpunan dana ekuitas proyek (equity fundraising); dan
              b. Fundraising Advisory untuk penghimpunan dana pinjaman proyek (loan fundraising).

c)        Produk dan Jasa Pengembangan Proyek
 1) Fasilitas Pengembangan Proyek KPBU melalui skema Penugasan
 Fasilitas Pengembangan Proyek ini ditujukan bagi proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) melalui mekanisme
 Penugasan dari Kementerian Keuangan. Penerima fasilitas pengembangan proyek ini adalah instansi Pemerintah baik pusat
 maupun daerah sebagai pemilik proyek atau Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).

 Fasilitas ini merupakan salah satu solusi dalam menciptakan pipeline proyek yang siap untuk dibiayai. Dengan penguatan pada
 sisi penyiapan proyek terutama kredibilitas substansi kajian, penguatan struktur keproyekan, tertib administrasi, dan transparansi
 proses diharapkan akan tercipta proyek-proyek yang menarik bagi investor untuk menanamkan modalnya. Beberapa output yang
 dapat diberikan oleh Perseroan atas fasilitas ini seperti pendampingan penyusunan atas: kajian kelayakan, dokumen pendukung



                                                               27
Page 28
     kelayakan proyek, dan dokumen lelang. Fasilitas lainnya termasuk pendampingan pada tahap transaksi hingga mendapatkan
     pembiayaan bagi proyek.

     2) Fasilitas Pengembangan Proyek dan Pengelolaan Dana Donor
     Jenis Fasilitas Pengembangan Proyek ini ditujukan bagi proyek dengan konsep ‘berkelanjutan’ seperti pengembangan energi baru,
     energi terbarukan, dan/atau konservasi energi (EBTKE). Penerima fasilitas ini adalah pemilik proyek, baik Pemerintah Pusat,
     Pemerintah Daerah, maupun institusi swasta. Tujuan dikembangkannya fasilitas ini adalah untuk mempromosikan dan
     mengembangkan proyek-proyek EBTKE dari sisi penyiapan dan dari sisi pembiayaan sehingga menghasilkan proyek-proyek EBTKE
     yang feasible dan bankable.

     Perseroan atas fasilitas ini seperti: bantuan teknis dalam penyusunan kajian maupun dokumen pendukung, bantuan penyusunan
     dokumen lelang, serta produk pembiayaan berkelanjutan. Dalam pengelolaannya, Perseroan mengoptimalkan penggunaan
     fasilitas yang bersumber baik dari internal maupun yang berasal dari lembaga internasional atau donor.

     3) Technical Assistance dan Pengelolaan Dana Donor
     Perseroan dapat memberikan bantuan teknis dalam bentuk pendampingan maupun pelaksanaan prakajian kelayakan, kajian
     kelayakan, dokumen pendukung proyek, penyusunan disain rinci, dan/atau pendampingan transaksi, serta tidak dibatasi atas
     proyek dengan skema tertentu. Penerima fasilitas pengembangan proyek ini adalah instansi Pemerintah baik pusat maupun
     daerah sebagai pemilik proyek atau PJPK. Tujuan dikembangkannya produk ini agar proyek yang disiapkan oleh Pemerintah dapat
     mengisi kekurangan dokumentasi atau kajian yang dibutuhkan dalam memperoleh pembiayaan dari sumber pendanaan baik
     lembaga keuangan bank maupun non-bank. Dalam kegiatannya, Perseroan dapat menggunakan fasilitas-fasilitas dari Lembaga
     Internasional dan Donor yang bekerjasama dengan Perseroan, baik berupa pendanaan maupun tenaga ahli.

     4) Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas
     Perseroan mempunyai program rutin pelatihan dan peningkatan kapasitas dengan beberapa kurikulum antara lain: opsi
     pembiayaan daerah dan program pelatihan KPBU dasar-menengah-lanjut. Disamping itu, Perseroan juga dapat mengadakan
     program pelatihan dan peningkatan kapasitas yang dapat dibuat spesifik terkait bahasan, aspek, dan sektor yang dibutuhkan
     seperti: Potensi Investasi Sektor Air Minum, Investasi Sektor Rumah Sakit, Project Finance, Alternatif Pembiayaan Infrastruktur,
     dan lainnya. Peserta dapat meliputi sektor Pemerintah maupun kalangan swasta.

                                                           PERPAJAKAN

Pajak Penghasilan atas bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab
VII Informasi Tambahan.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK
 MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
 PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.

                                       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Konsultan Hukum             : Assegaf Hamzah & Partners.
Notaris                     : Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.
Wali Amanat                 : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Perusahaan Pemeringkat      : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).

                              TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL

1.     PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun
badan hukum asing yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi.

2.     PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) asli yang
dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang dapat diperoleh melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan
Pemesanan Pembelian Obligasi. Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat
melalui email terlebih dahulu melalui email Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang terdapat pada bab XII Informasi Tambahan dan aslinya
dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan
oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.     JUMLAH MINIMUM PEMESANAN




                                                                28
Page 29
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dengan kelipatan pemesanan Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).

4.     MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum dilaksanakan setiap Hari Kerja akan dimulai pada tanggal 28 April 2026 sampai dengan 30 April 2026 dan
ditutup hingga pukul 14.00 WIB.

5.     TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi
Efek yang ditunjuk melalui email.

Pemesanan Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Efek pada Bab XII dengan prosedur sebagai berikut:
-  Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1(satu) alamat email hanya
   bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
-  Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
-  Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund) dengan format:
   Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA 1000567890 Budi.

Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:

a.   Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan pemesanan yang
     disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
b.   Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

Penjamin Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO tidak diisi dengan lengkap atau
bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi.
Sedangkan, pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian obligasi apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.


6.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali kepada pemesan
berupa jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin Emisi Efek yang dilampiri 1 (satu) tembusan
dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

7.   PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah
4 Mei 2026.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari
satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor
Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2 dan Peraturan OJK No. 36/2014.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman
Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

8.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Selambat-lambatnya pada tanggal 5 Mei 2026 (in good funds), pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan
secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek selambat-lambatnya pada tanggal 5 Mei 2026 (in good funds) kecuali Penjamin Emisi Efek
yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal
Pembayaran yang ditujukan pada rekening di bawah ini:



                                                               29
Page 30
                  PT BRI Danareksa Sekuritas                                 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                    Bank Rakyat Indonesia                                               Bank Mandiri
                  Cabang: Bursa Efek Jakarta                                    Cabang: Bursa Efek Indonesia
             No. Rekening: 0671.01.000680.30.4                                  No. Rekening: 1040004085556
            Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas                      Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk


              PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                                  PT Indo Premier Sekuritas
                     Bank DBS Indonesia                                                 Bank Permata
               Cabang: Jakarta Mega Kuningan                                      Cabang: Sudirman Jakarta
                  No. Rekening: 3320034016                                       No. Rekening: 0701254783
        Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                       Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas


Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh investor sehingga dana baru diterima pada Tanggal Pembayaran, Penjamin
Pelaksana Emisi Efek memiliki hak untuk menerima ataupun menolak pemesanan tersebut.

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib
mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 6 Mei 2026
paling lambat jam 14.00 WIB kepada rekening Perseroan sebagai berikut.

                                 Obligasi
 Nama Bank                       Bank Danamon
 Cabang                          Panglima Polim
 Atas Nama                       PT Sarana Multi Infrastruktur Operasional
 Nomor Rekening                  200002095

9.      DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 6 Mei 2026. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.

10.   PENDAFTARAN OBLIGASI PADA PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang
Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas
Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.    Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
      nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di
      KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya tanggal 6 Mei
      2026.

b.    KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi
      dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam
      Rekening Efek.

c.    Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
      dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.

d.    Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga
      Obligasi. Pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.

e.    Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
      Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun
      pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran


                                                                  30
Page 31
      Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
      Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.

f.    Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI
      kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada hari ketiga sebelum
      pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI akan
      dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
      pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO.

g.    Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
      yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

11.    PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN MASA PENAWARAN UMUM DAN PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

1)    Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan
      dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau
      membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan, yaitu:

      i)     indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
      ii)    bencana alam, kebakaran, pemogokan, perang, huru-hara atau adanya tindakan terorisme di Indonesia atau keadaan darurat
             atau bencana nasional yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
      iii)   peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK
             berdasarkan Peraturan No. IX.A.2; dan

      Perseroan memberitahukan penundaan dan/atau pembatalan tersebut kepada OJK serta mengumumkannya paling kurang dalam
      1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional.

2)    Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam poin 1) huruf a, maka Perseroan wajib memulai kembali
      Masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
      peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar
      penundaan.

12.    PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum jika pesanan sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling
lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.

Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek dan ternyata persyaratan pencatatan
tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada
pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diumumkan pembatalan atau penundaan penawaran umum.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek yang menyebabkan terjadinya
keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan sebesar 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan yang dihitung
secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
-    Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam
     waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum maka Penjamin Pelaksana
     Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
-    Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek dari
     segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
     Efek dan Penjamin Emisi Efek.
-    Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan
     dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

13.    LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI




                                                                   31
Page 32
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh di kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada
tanggal 28 April 2026 pukul 09.00 WIB sampai dengan tanggal 30 April 2026 pukul 16.00 WIB di kantor masing-masing Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi sebagai berikut:

                                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK

                 PT BRI Danareksa Sekuritas                            PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                    Gedung BRI II, Lantai 23                            Gedung Artha Graha Lt. 18 dan 19
               Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 - 46                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                         Jakarta 10210                                              Jakarta 12190
                  Telepon: (021) 5091 4100                                   Telepon: (021) 2924 9088
                  Faksimile: (021) 2520 990                                 Faksimile: (021) 2924 9150
              www.bridanareksasekuritas.co.id                                    www.trimegah.com
            Email: debtcapitalmarket@brids.co.id                              Email: fit@trimegah.com

             PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                              PT Indo Premier Sekuritas
           DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lt 32                    Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10
                  Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5                            Jl. Jend. Sudirman Kav 52 - 53
                         Jakarta 12940                                             Jakarta 12190
                  Telepon: (021) 3003 4900                                   Telepon: (021) 5088 7168
                 Faksimile: (021) 3003 4944                                 Faksimile: (021) 5088 7167
                     www.dbsvickers.com                                        www.indopremier.com
            Email: corporate.finance@dbs.com                              email: fixed.income@ipc.co.id
                                &
                 dbsvisettlement@dbs.com


  SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI
                            INFORMASI YANG TELAH TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN




                                                             32

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.88 MB
Published13 Apr 2026
Pages32
Characters160,899
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 76 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR p.1 ×29
linked org PT DBS Vickers p.1 ×4
linked org PT Trimegah Sekuritas p.1
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.1 ×18
linked person Amir Abadi Jusuf p.9 ×3
linked org Bank Central Asia Tbk p.18 ×2
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.18 ×4
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.18 ×2
linked org PT Bank DBS Indonesia p.18 ×4
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.18 ×2
linked org PT Bank UOB Indonesia p.18 ×5
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.18 ×2
linked org Bank Permata Tbk p.18 ×6
linked org Bank Victoria International Tbk p.18 ×2
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.20 ×2
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.20
linked org Bank CTBC p.20
linked org Bank QNB Indonesia Tbk p.20 ×2
linked org Bank BTPN Syariah Tbk p.21 ×2
linked person Andin Hadiyanto p.24
linked person Ancella Anitawati Hermawan p.24
linked person Dikdik Yustandi p.24
linked person Arief Wibisono Lubis · Komisaris Independen p.24
linked person Reynaldi Hermansjah p.24
linked person Faaris Pranawa p.24
linked person Pradana Murti p.24
linked person Aradita Priyanti p.24
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.30 ×8
linked org Bank Danamon p.30
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.4 ×11
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.4 ×9
possible person Gatot Subroto p.7 ×2
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.18 ×4
possible org MUFG Bank p.21
possible org Bank Rakyat Indonesia p.30
possible org DBS Bank p.32
possible person Prof. Dr. Satrio p.32
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT BRI Danareksa p.1
unresolved org PT Indo Premier p.1
unresolved org Indonesia Tbk p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.9 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.9 ×3
unresolved org Gani Sugiro p.9 ×2
unresolved org PT Bank ICBC Indonesia p.18
unresolved org Bank Indonesia p.19
unresolved org China Limited p.20
unresolved org PT Bank CTBC Indonesia p.20
unresolved person Lolani Kurniati Irdham-Idroes · Notaris p.21
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.21
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia. Berdasarkan Akta Pendirian p.21
unresolved org Milik Negara p.22 ×2
unresolved org Milik Daerah p.22 ×5
unresolved org Layanan Umum p.22 ×4
unresolved org PT SMI p.22 ×3
unresolved org Layanan Umum Daerah p.23
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia Selaku Rapat Umum Pemegang Saham p.24 ×4
unresolved person Yumna Shabrina p.24
unresolved org PT Sarana Multi Infrastruktur No AHU-AH- p.24
unresolved org Menteri Keuangan p.27
unresolved org Kementerian Keuangan. Penerima p.27
unresolved org Assegaf Hamzah & Partners · Konsultan Hukum p.28
unresolved person Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. · Notaris p.28 ×12
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.29 ×4
unresolved org Bapepam p.29 ×2
unresolved org Bank Mandiri Cabang p.30
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.30 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Bank DBS Indonesia p.30
unresolved org Bank Permata Cabang p.30
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.30
unresolved org Bank Danamon Cabang p.30
unresolved org PT Sarana Multi Infrastruktur Operasional Nomor Rekening p.30
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas DBS Bank Tower p.32

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result