Back to announcement
20260410_RATU_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32069963_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review RATUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1 OCR 0.948
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (“PERSEROAN”) Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (berikut perubahannya). RAHARJA ENERGI CEPU PT Raharja Energi Cepu Tbk Kegiatan Usaha: Melakukan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya, Pertambangan Minyak Bumi, dan Pertambangan Gas Alam. Kantor Pusat: Office Park Thamrin Residences A01-05 Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Tanah Abang Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220 Indonesia Telepon: (021) 23579812 Faksimili: (021) 23579812 Email: corsec@rec.co.id Website: www.rec.co.id Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2026
Page 2 OCR 0.956
DEFINISI DAN SINGKATAN “Afiliasi” “Benturan Kepentingan” “Bursa Efek Indonesia” atau “BEI” “Dewan Komisaris” “Direksi” “Jaminan Kepada Kreditur” “Jaminan Perusahaan Kepada Penjual” “Keterbukaan Informasi” Afiliasi adalah: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut: c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama, d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut, e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama, atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud. Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, beserta perubahannya, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta. Organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi perusahaan. Organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan serta mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perusahaan. Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan cash deficit guarantee dari Perseroan untuk menjamin kewajiban PT REM dalam rangka rencana perolehan fasilitas pembiayaan atas Transaksi Akuisisi oleh PT REM. Jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Perseroan untuk menjamin kewajiban PT REM dalam rangka Transaksi Akuisisi oleh PT REM sebagaimana diatur dalam PPJB Saham. Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK No. 17/2020.
Page 3 OCR 0.947
“KJPP FDI&R” “Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan” “Laporan Pendapat Kewajaran tertanggal 30 Maret 2026” “Menkum” “Otoritas Jasa Keuangan” atau “OJK” “Pemegang Saham” “Pengendali” “Penilai” “Perjanjian Novasi” Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R), selaku Penilai yang telah memperoleh izin usaha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 2.22.0176 KMK 460/KM.1/2022 tanggal 21 April 2022 dan telah terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-47/PJ- 1/PM.021/2024. Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 November 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan berdasarkan Laporan No. PHHARP-AL/039/RD/AD/2026 tertanggal 16 Maret 2026, dengan opini wajar tanpa pengecualian dalam semua hal yang material. Laporan Pendapat Kewajaran No. 00063/2.0176- 00/BS/02/0213/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026, yang diterbitkan oleh KJPP FDI&R untuk memberikan opini kewajaran atas Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur, guna memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020. Menteri Hukum Republik Indonesia, yang sebelumnya merupakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ((Menkumhan). Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenangnya meliputi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, beserta perubahannya. Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan. Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung: a. memiliki saham perusahaan lebih dari 50Y6 (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh, atau b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/kebijakan perusahaan. Orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan penilaian di pasar modal. Perjanjian Novasi tertanggal 24 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PT REM selaku Pemberi Pinjaman Baru, SMS Offshore Overseas Limited selaku Pemberi Pinjaman Lama, SMS Development Limited selaku Debitur, Cosimo Borrelli dari Kroll HK Limited selaku
Page 4 OCR 0.949
“Perseroan” “Perusahaan Terkendali” “POJK No. 15/2020” “POJK No. 17/2020” “POJK No. 42/2020” “PPJB Saham” “PT REI” “PT REM” Penerima (receiver) dari SMS Offshore Overseas Limited (masing-masing sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Novasi), yang penandatanganannya telah diungkapkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui keterbukaan informasi atas fakta material tertanggal 24 Desember 2025. Perjanjian Novasi ini dibuat dan ditandatangani dalam rangka pengalihan (novasi) seluruh hak, kepentingan, dan kewajiban SMS Offshore Overseas Limited kepada PT REM, berdasarkan perjanjian pinjaman pemegang saham (shareholder loan agreement) tertanggal 24 Desember 2025 antara SMS Offshore Overseas Limited dan SMS Development Limited. PT Raharja Energi Cepu Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan terbuka sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020. Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Perjanjian Jual Beli Saham tertanggal 25 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara SMS Offshore Overseas Limited selaku Penjual, Cosimo Borrelli dari Kroll HK Limited selaku Agen Penjual, PT REM selaku Pembeli, Perseroan selaku Penjamin Pembeli, serta OCP Asia Fund IV dan OCP Asia Fund V masing-masing selaku Pemberi Pinjaman Baru (masing-masing sebagaimana didefinisikan dalam PPJB Saham), yang penandatanganannya telah diungkapkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui keterbukaan informasi atas fakta material tertanggal 25 Desember 2025. PPJB Saham ini dibuat dan ditandatangani dalam rangka pengambilalihan 10076 (seratus persen) saham dalam SMS Development Limited oleh PT REM. PT Raharja Energi Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, dengan 99Y6 (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Perseroan. Dengan demikian, PT REI merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan. PT Raharja Energi Madura, berkedudukan di Jakarta Selatan, Suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, dengan 5146 (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh PT REI. Dengan demikian, PT 4
Page 5 OCR 0.946
REM merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan secara tidak langsung melalui PT REI. “Rp” atau “Rupiah” 1 Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang yang sah dari Negara Republik Indonesia. “RUPS” 1 Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. “RUPSLB” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan. “Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali. “Transaksi Akuisisi 1 Transaksi pengambilalihan 10096 (seratus persen) saham oleh PT REM” SMS Development Limited oleh PT REM, yang dilaksanakan melalui (i) Perjanjian Novasi dan (ii) PPJB Saham. “Transaksi Material” 1 Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. “UUPT” 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, beserta perubahannya. “USD” : Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang yang sah dari Amerika Serikat. PENDAHULUAN Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disusun dalam rangka pemenuhan kewajiban POJK No. 17/2020 sehubungan dengan pelaksanaan beberapa Transaksi Material yang akan dilakukan oleh () PT REM, yang merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan dan (ii) Perseroan. Adapun Transaksi Material yang akan dilakukan oleh PT REM adalah Transaksi Akuisisi oleh PT REM, dan untuk Transaksi Material yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah (i) pemberian Jaminan Perusahaan Kepada Penjual dan (ii) pemberian Jaminan Kepada Kreditur. Untuk selanjutnya, Transaksi Akuisisi oleh PT REM dan pemberian Jaminan Kepada Penjual secara bersama-sama disebut sebagai “Rangkaian Transaksi Akuisisi”. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyatakan bahwa Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur merupakan Transaksi Material, karena nilai transaksi tersebut di atas 20x (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan per 30 November 2025, sebagaimana tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan.
Page 6 OCR 0.953
Sehubungan dengan hubungan antara Perseroan dan PT REM sebagai Perusahaan Terkendali, Transaksi Material berupa pemberian Jaminan Perusahaan Kepada Penjual dan Jaminan Kepada Kreditur merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Namun demikian, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Selanjutnya, dengan merujuk pada Pasal 33 huruf a POJK No. 17/2020 dan Pasal 24 ayat (1) POJK No. 42/2020, dalam hal suatu Transaksi Material juga merupakan Transaksi Afiliasi, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Oleh karena itu, Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 17/2020. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf c POJK No. 17/2020, Transaksi Material berupa pemberian Jaminan Kepada Kreditur dikecualikan dari kewajiban untuk menggunakan Penilai dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Perseroan. Namun demikian, sebagai bentuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), pemenuhan Pasal 12 ayat (8) Anggaran Dasar Perseoaan, serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal 102 UUPT, Perseroan telah memperoleh opini wajar atas transaksi pemberian Jaminan kepada Kreditur berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran tanggal 30 Maret 2026, dan transaksi tersebut akan tetap dimintakan persetujuan kepada Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 7 Mei 2026 (“RUPSLB-7 Mei 2026”). Sementara itu, Transaksi Akuisisi oleh PT REM dan pemberian Jaminan Kepada Penjual tidak termasuk dalam pengecualian tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d POJK No. 17/2020, Perseroan telah memperoleh opini wajar atas transaksi-transaksi tersebut berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran tanggal 30 Maret 2026, dan persetujuan atas transaksi-transaksi tersebut akan dimintakan dalam RUPSLB- 7 Mei 2026. Sehubungan dengan RUPSLB-7 Mei 2026 tersebut, Perseroan telah mengumumkan rencana penyelenggaraan RUPSLB pada tanggal 31 Maret 2026 melalui situs web Perseroan, situs web PT PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI), dan situs web Bursa Efek Indonesia, sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020, Keterbukaan Informasi ini diumumkan melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL A. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI MATERIAL Dalam rangka pelaksanaan Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur, para pihak telah menandatangani Perjanjian Novasi, PPJB Saham dan surat tambahan tertanggal 17 Maret 2026, yang pada pokoknya memuat ketentuan sebagai berikut: a. Perjanjian Novasi Para Pihak dalam 5 1. PT REM selaku Pemberi Pinjaman Baru, Transaksi 2. SMS Offshore Overseas Limited selaku Pemberi Pinjaman Lama, 3. SMS Development Limited selaku Debitur, dan
Page 7 OCR 0.943
4. Cosimo Borrelli dari Kroll HK Limited selaku Penerima (receiver) dari SMS Offshore Overseas Limited, (masing-masing sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Novasi). Nilai dan Objek Novasi Objek novasi adalah pinjaman pemegang saham (shareholder loan agreement) dengan nilai USD 59.208.570 (“Perjanjian Pinjamar”). Pinjaman ini sebelumnya diberikan oleh SMS Offshore Overseas Limited kepada SMS Development Limited. Nilai tersebut menjadi harga pengalihan pinjaman yang dibayarkan oleh pemberi pinjaman baru kepada pemberi pinjaman lama. Mekanisme Transaksi Novasi Mekanisme novasi diatur sebagai berikut: 1. PT REM membayar USD 59.208.570 kepada SMS Offshore Overseas Limited, maksimal dua hari kerja setelah terpenuhinya syarat pendahuluan (conditions precedent) dalam PPJB Saham, dan 2. Sejak pembayaran tersebut dilakukan, seluruh hak, kepentingan, dan kewajiban SMS Offshore Overseas Limited sebagai kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman beralih ke PT REM (“Effective Time). Ruang Lingkup Perjanjian Perjanjian Novasi ini mengatur pengalihan (novasi) seluruh hak, kepentingan, dan kewajiban SMS Offshore Overseas Limited berdasarkan Perjanjian Pinjaman kepada PT REM, yang berlaku setelah Effective Time. Perjanjian Pinjaman tersebut pada pokoknya mencakup ketentuan sebagai berikut: a. Nilai Pokok Pinjaman USD 59.208.570 b. Jatuh Tempo Pinjaman tidak memiliki jangka waktu tetap dan akan jatuh tempo berdasarkan permintaan pembayaran dari pemberi pinjaman. c. Suku Bunga Pinjaman dikenakan bunga sebesar 0Y6 (nol persen) per tahun atau tingkat bunga lain yang dapat ditetapkan oleh pemberi pinjaman. d. Jadwal Pembayaran
Page 8 OCR 0.950
Pembayaran kembali pinjaman dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari pemberi pinjaman, dengan mekanisme pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran tunai atau mekanisme lain yang disepakati para pihak. e. Jaminan Tidak diatur. f. Hal yang Dilarang Dilakukan oleh Debitur Tidak diatur. Hukum Yang Berlaku Hukum Inggris Penyelesaian Sengketa Setiap sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase pada Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dengan tempat arbitrase di Singapura dan menggunakan bahasa Inggris. PPJB Saham Para Pihak dalam Transaksi 1. SMS Offshore Overseas Limited selaku Penjual, 2. Cosimo Borrelli dari Kroll HK Limited selaku Agen Penjual, 3. PT REM selaku Pembeli, Perseroan selaku Penjamin Pembeli, dan 5. OCP Asia Fund IV dan OCP Asia Fund V masing-masing selaku Pemberi Pinjaman Baru, 2 (masing-masing sebagaimana didefinisikan dalam PPJB Saham). Ruang Lingkup Perjanjian PPJB Saham mengatur pengambilalihan 10045 (seratus persen) saham dari SMS Offshore Overseas Limited dalam SMS Development Limited oleh PT REM, termasuk pengalihan seluruh hak dan kepentingan yang melekat pada saham tersebut kepada PT REM. SMS Development Limited merupakan perusahaan investasi yang memiliki penyertaan saham pada Husky-CNOOC Madura Limited (HCML), yang bergerak di bidang eksplorasi dan produksi minyak mentah serta gas bumi di Selat Madura, Indonesia, berdasarkan production sharing contract (PSC) antara HCML dan SKK Migas (selanjutnya disebut sebagai PSC). Selain itu, PPJB Saham juga mengatur pemberian jaminan berupa jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Perseroan atas kewajiban PT REM
Page 9 OCR 0.948
dalam rangka pelaksanaan transaksi sesuai dengan ketentuan dalam PPJB Saham. Nilai dan Mekanisme Pembayaran Nilai transaksi terdiri dari: a) Harga transaksi utama USD 62.510.594 b) Deposit awal PT REM wajib membayar deposit USD 12.500.000 setelah penandatanganan PPJB Saham tanggal 25 Desember 2025. c) Pembayaran tambahan (contingent payment) SMS Development Limited berpotensi menerima tambahan: e USD 16,5 juta, jika perpanjangan PSC diperoleh, dan e Tambahan USD 3 juta jika perpanjangan PSC terjadi sebelum 30 Juni 2027. Syarat Pendahuluan (conditions precedent) Transaksi hanya dapat diselesaikan jika beberapa syarat terpenuhi, antara lain: 1. Persetujuan RUPS Perseroan atas Transaksi Material sesuai regulasi OJK, 2. Pelunasan pinjaman tertentu yang dimiliki SMS Development Limited, 3. SMS Offshore Overseas Limited tidak lagi memiliki status sebagai kreditur SMS Development Limited, dan 4. Jika diperlukan, persetujuan pemegang saham independen sesuai aturan Transaksi Mfiliasi OJK. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi dalam maksimal enam bulan sejak penandatanganan, maka PPJB Saham dapat dibatalkan. Hukum Yang Berlaku Hukum Inggris Penyelesaian Sengketa Setiap sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase pada Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dengan tempat arbitrase di Singapura dan menggunakan bahasa Inggris. Surat tambahan tertanggal 1 7 Maret 2026 Para Pihak dalam Transaksi 1. Perseroan, dan 2. PT Petro Indo Pasifik (“PT PIP”). Ruang Lingkup Perjanjian Surat tambahan tertanggal 17 Maret 2026 mengatur mengatur kesepakatan Perseroan dan PT PIP terkait rencana perolehan fasilitas pembiayaan perbankan untuk Transaksi Akuisisi, dimana kewajiban yang timbul dari Jaminan Kepada Kreditur atas fasilitas tersebut akan
Page 10 OCR 0.944
ditanggung secara proporsional sebesar 51Y6 (lima puluh satu persen) oleh Perseroan dan 4946 (empat puluh sembilan persen) oleh PT PIP. Apabila salah satu pihak melakukan pembayaran atas klaim kreditur akibat kelalaian PT REM, maka pihak lainnya wajib mengganti sesuai porsi kewajibannya secara tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum jatuh tempo klaim, dan kewajiban tersebut tetap berlaku penuh tanpa dapat dikurangi atau dibebaskan oleh kondisi apa pun, termasuk adanya hak pihak yang membayar untuk menagih penggantian atas denda atau bunga tambahan akibat keterlambatan pembayaran pihak lainnya. Oleh karena itu, risiko yang mungkin timbul bagi Perseroan sehubungan dengan penandatanganan surat tambahan ini antara lain kewajiban untuk memenuhi seluruh syarat dan ketentuan dalam perjanjian pembiayaan serta potensi tuntutan pembayaran oleh kreditur atas kewajiban yang timbul dari pemberian Jaminan kepada Kreditur. Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, syarat penjaminan dan nilai penjaminan belum ditentukan. Hukum Yang Berlaku : | Hukum Republik Indonesia B. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI MATERIAL 1. PT REM Riwayat Singkat PT REM adalah perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 9 tanggal 5 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menkum melalui Surat Keputusan No. AHU- 0107173.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 12 Desember 2025 (“Akta No. 9/2025” atau “Anggaran Dasar PT REM”). Berdasarkan Anggaran Dasar PT REM, maksud dan tujuan PT REM adalah berusaha di dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Berdasarkan Akta No. 9/2025, struktur kepemilikan saham PT REM adalah sebagai berikut: Nilai Nominal per Jumlah Nilai Nominal o, Keterangan Jumlah Saham Saba (Ra Es) oa Modal Dasar 500.000 1.000.000 500.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor PT REI 127.500 127.500.000.000 5196 1.000.000 PT PIP 122.500 122.500.000.000 490 10
Page 11 OCR 0.946
Total 250.000 250.000.000.000 | 10006 | Pengurusan dan Pengawasan Berdasarkan Akta No. 9/2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT REM adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris : Sumantri Direksi Direktur : Adrian Hartadi Alamat dan Informasi Kontak PT REM Alamat : Graha Iskandarsyah Lt. 9, Jl. Iskandarsyah Raya No. 66, Desa/Kelurahan Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12160 Telepon 1 (021) 23579812 Faksimili 1 (021) 23579812 Email : raharjaenergimadura@gmail.com Perseroan Riwayat Singkat Perseroan adalah perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 7 tanggal 16 Oktober 2006 yang dibuat di hadapan Ny. Indah Setyaningsih, SH., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menkumham melalui Surat Keputusan No. W7- 06263.HT.01.01.TH 2007 tanggal 7 Juni 2007. Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, dengan perubahan terakhir termuat dalam Akta No. 18 tanggal 20 September 2024 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti SH., Notaris di Jakarta Timur. Perubahan anggaran dasar Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dalam Surat Keputusan No. AHU-0059751.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20 September 2024 dan telah diterima pemberitahuannya melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0193996 tanggal 20 September 2024 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- AH.01.09-0254185 tanggal 20 September. (secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar Perseroan”). Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Pertambangan, Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya, Pertambangan Minyak Bumi, dan Pertambangan Gas Alam. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha di bawah ini: 1. Kegiatan usaha utama i. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) ii. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) 2. Kegiatan usaha penunjang i. Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100) ii. Pertambangan Gas Alam (KBLI 06201) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Page 12 OCR 0.895
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT Ficomindo Buana Registrar, struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 27 Februari 2026 adalah sebagai berikut: Keterangan Jumlah Saham Aan Belah Fi Momin ag Modal Dasar 10.000.000.000 10 100.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor 5. Rukun Raharja | 1 867.121.000 18.671.210.000 68,774 Ba ni Sinta 50.000 H0 500.000 0,00Y, Adrian Hartadi 3.600 36.000 0,004, Publik 847.879.200 8.478.792.000 31,2396 Total 2.715.053.800 27.150.538.000 10016 Pengurusan dan Pengawasan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 35 tanggal 30 April 2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0221474 tanggal 5 Mei 2025 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0097145.AH.O1.11.Tahun 2025 tanggal 5 Mei 2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Orias Petrus Moedak Komisaris : Merly Komisaris Independen : Taufik Ahmad Direksi Direktur Utama : Sumantri Direktur : Alexandra Sinta Wahjudewanti Direktur : Adrian Hartadi Alamat dan Informasi Kontak Perseroan Alamat : Office Park Thamrin Residences A01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220, Indonesia Telepon 1 (021) 23579812 Faksimili 1 (021) 23579812 Email 1 corse o.id C. KETERANGAN MENGENAI PIHAK YANG SAHAMNYA MENJADI OBJEK TRANSASI 1. SMS Development Limited Riwayat Singkat SMS Development Limited (“SMSD”) didirikan pada tanggal 20 September 2010 berdasarkan hukum British Virgin Islands (BVI) sebagai BVI Business Company. Pada awal pendiriannya, Perusahaan berkedudukan di Portcullis Chambers, 4th Floor, Ellen Skelton Building, 3076 Sir Francis Drake Highway, Road Town, Tortola, British Virgin Islands VG1110. Pada tanggal 14 Oktober 2010, SMSD menyelesaikan akuisisi sebesar 204 kepemilikan saham pada Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) yang dibeli dari 12
Page 13 OCR 0.942
Husky Oil Madura Partnership dan CNOOC Southeast Asia Limited, yang efektif berlaku sejak 13 Januari 2011. Sejak saat itu, kegiatan utama SMSD adalah sebagai pemegang saham pada HCML. Secara operasional, SMSD merupakan perusahaan investasi yang memiliki penyertaan saham pada HCML, yang bergerak di bidang eksplorasi dan produksi minyak mentah serta gas bumi di Selat Madura, Indonesia, berdasarkan PSC antara HCML dan SKK Migas. Per 31 Desember 2020, HCML memiliki 10046 participating interest pada wilayah kerja PSC Selat Madura. PSC awal dengan jangka waktu 30 tahun telah berakhir pada 20 Oktober 2012. Selanjutnya, perpanjangan PSC (“Extended PSC”) ditandatangani pada 28 Oktober 2010 untuk periode 20 tahun hingga tahun 2032, kecuali diperpanjang kembali. Perpanjangan PSC tersebut juga mencakup perubahan antara lain pada wilayah kerja Selat Madura, hak atas produksi, First Tranche Petroleum, Investment Credit, Domestic Market Obligation, serta biaya operasi yang dapat dipulihkan (recoverable operating costs). SMSD merupakan perusahaan holding/investment company yang kegiatan usahanya difokuskan pada kepemilikan dan pengelolaan penyertaan saham pada entitas lain. SMSD tidak menjalankan kegiatan operasional secara langsung, melainkan memperoleh manfaat ekonomi dari hasil investasi yang dimilikinya. Kegiatan usaha utama SMSD meliputi: (i) Kepemilikan penyertaan saham, khususnya penyertaan sebesar 20” pada HCML: (ii) Pengelolaan investasi dan pemantauan kinerja entitas yang diinvestasikan, dan (iii) Pengelolaan administrasi dan pendanaan yang terkait dengan aktivitas investasi tersebut. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Berdasarkan informasi manajemen dan certificate of incumbency SMSD, susunan pemegang saham SMSD per 30 November 2025 adalah sebagai berikut: Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (USD) Yo SMS Offshore Overseas Limited 100 100 10040 Total 100 100 10070 Pengurusan dan Pengawasan Berdasarkan informasi manajemen dan certificate of incumbency SMSD, susunan Dewan Direksi SMSD 30 November 2025 adalah sebagai berikut: Direksi Direktur : Cosimo Borrelli Direktur : Benjamin John Crilly Ikhtisar Keuangan Penting Ikhtisar data keuangan SMSD berikut ini diambil dari laporan keuangan SMSD per 30 November 2025 yang telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja dengan nomor laporan 00109/2.1505/AU.1/02/1726-1/0/NI/2026 tertanggal 5 Maret 2026 (“Laporan Keuangan Konsolidasian SMSD”). Laporan Posisi Keuangan 130 Novembi d) 2024 (Unaudited) 98.691.981 0 123.285.248 Total Aset
Page 14 OCR 0.915
(Total Liabilitas ”—— r 65.821.018 | 95.165.453 | Total Ekuitas | 32.870.963 0. 28.119.790 Berikut adalah penjelasan posisi keuangan SMSD per tanggal 30 November 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024: Total Aset Total aset SMSD menurun sebesar 19,946 menjadi 98.691.981 pada tanggal 30 November 2025 dari 123.285.248 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama dikarenakan berkurangnya aset perusahaan selama periode berjalan, yang disebabkan oleh penurunan investasi pada entitas asosiasi dari 109.460.212 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi 84.439.399 pada tanggal 30 November 2025. Total L as Total liabilitas SMSD menurun sebesar 30,8Y6 menjadi 65.821.018 pada tanggal 30 November 2025 dari 95.165.458 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama dikarenakan penurunan DCA dan DPP kepada CNOOC Southeast Asia Ltd. dan Husky Oil Madura. Total Ekuitas Total ekuitas SMSD naik sebesar 16,945 menjadi 32.870.963 pada tanggal 30 November 2025 dari 28.119.790 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama dikarenakan kenaikan saldo laba perusahaan. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Keterangan 30 November 2025 2024 (Unaudited) Pendapatan Bersih E — - Beban pokok pendapatan - 3 23 (Bagian laba atas entitas asosiasi 5.341.811 | 18.700.171 | Pendapatanbunga 427.574 128.395 Beban keuangan (107.986) — (127.835) Beban bunga (910.198) 7 2.491.377) Beban lain-lain (28, : | 2.751.173 Berikut adalah penjelasan laporan laba rugi dan penghasilan kompresif lain SMSD per tanggal 30 November 2025 dibandingkan laporan per tanggal 30 November 2024: Pendapatan Bersih Pendapatan bersih SMSD tidak mencatatkan pendapatan langsung untuk periode sebelas bulan yang berakhir pada tanggal 30 November 2025 maupun periode yang sama pada tahun 2024, mengingat SMSD merupakan perusahaan investasi yang tidak memiliki pendapatan operasional langsung. Bagian Laba atas Entitas Asosiasi Bagian laba atas entitas asosiasi SMSD menurun sebesar 71,4Yo menjadi 5.341.811 untuk periode sebelas bulan yang berakhir pada tanggal 30 November 2025 dari sebelumnya 18.700.171 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini mencerminkan berkurangnya kontribusi laba dari entitas asosiasi SMSD, yang terkait dengan 205 kepemilikan atas pendapatan bersih HCML. Pendapatan Bunga Pendapatan bunga SMSD meningkat sebesar 233,0» menjadi 427.574 untuk periode sebelas bulan yang berakhir pada tanggal 30 November 2025 dari sebelumnya 128.395 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan bunga deposito jangka pendek sebesar 426.628 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 sebesar 128.085, serta bunga jasa giro sebesar 946 dibandingkan 310 pada periode yang sama tahun 2024.
Page 15 OCR 0.952
Beban Keuangan Beban keuangan SMSD relatif stabil, tercatat sebesar 107.986 untuk periode sebelas bulan yang berakhir pada tanggal 30 November 2025 dibandingkan 127.835 untuk periode yang sama pada tahun 2024, mencerminkan penurunan sebesar 15,59. Beban Bunga Beban bunga SMSD menurun signifikan sebesar 63,54 menjadi 910.198 untuk periode sebelas bulan yang berakhir pada tanggal 30 November 2025 dari sebelumnya 2.491.377 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya beban bunga atas DCA dari 2.021.139 menjadi 738.401, serta penurunan beban bunga atas DPP dari 470.238 menjadi 171.797, yang mencerminkan berkurangnya pinjaman atau pelunasan kewajiban berbunga selama periode berjalan. Laba Periode Berjalan Laba periode berjalan SMSD menurun sebesar 70,740 menjadi 4.751.173 untuk periode sebelas bulan yang berakhir pada tanggal 30 November 2025 dari sebelumnya 16.209.346 untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini terutama dikarenakan berkurangnya bagian laba atas entitas asosiasi sebesar 13.358.360 yang tidak dapat dikompensasi sepenuhnya oleh kenaikan pendapatan bunga maupun penurunan beban bunga selama periode berjalan. D. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DAN PT REM Sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan PT REM adalah sebagai berikut: 1. PT REM merupakan Perusahaan Terkendali tidak langsung dari Perseroan. 2. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 huruf d POJK No. 42/2020, PT REM merupakan Afiliasi Perseroan karena Perseroan secara tidak langsung mengendalikan PT REM. 3. Transaksi yang dilakukan antara Perseroan dan PT REM merupakan Transaksi Afiliasi bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 12/2020. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL SERTA PENGARUH TRANSAKSI TERSEBUT PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Pelaksanaan Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur dilakukan dengan mempertimbangkan potensi manfaat ekonomi dan nilai tambah yang dapat diperoleh Perseroan di masa mendatang. Transaksi ini merupakan bagian dari upaya Perseroan dalam mengembangkan kegiatan usaha, yang diharapkan dapat memperkuat posisi usaha Perseroan serta mendukung pengembangan kegiatan usaha secara berkelanjutan. Secara khusus, Rangkaian Transaksi Akuisisi ini didasarkan pada pertimbangan strategis dan finansial, antara lain perluasan portofolio aset hulu melalui akuisisi SMSD yang memberikan kepemilikan tidak langsung sebesar 20Y6 pada HCML sebagai pemegang 10046 participating interest PSC Selat Madura, sehingga memperluas basis cadangan dan produksi migas Perseroan secara signifikan. Selain itu, Rangkaian Transaksi Akuisisi ini diharapkan menciptakan nilai tambah bagi Pemegang Saham melalui kontribusi bagian laba dari entitas asosiasi, yang per November 2025 tercatat sebesar USD 5.259.853 untuk periode sebelas bulan. Transaksi ini juga sejalan dengan strategi Perseroan untuk mengoptimalkan eksposur di sektor hulu minyak dan gas bumi serta menciptakan sinergi operasional. Dari sisi keuangan, Perseroan memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk melaksanakan transaksi ini, yang didukung oleh posisi kas yang kuat serta fasilitas pinjaman dari bank/lembaga 5
Page 16 OCR 0.940
pembiayaan lainnya. Lebih lanjut, adanya imbalan bersyarat (contingent payment mencerminkan keyakinan Perseroan terhadap prospek perpanjangan PSC Selat Madura di masa mendatang. Untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai dampak keuangan atas pelaksanaan Rangkaian Transaksi Akuisisi terhadap Perseroan, berikut disajikan Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan dan entitas anaknya yang disusun per tanggal 30 November 2025 (“Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma”). Dasar Penyusunan Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma Proforma disusun dengan asumsi bahwa transaksi-transaksi berikut seolah-olah telah terjadi pada tanggal 30 November 2025: Uraian Penyesuaian Proforma @a Laporan Keuangan Konsolidasian SMSD, termasuk pengakuan kas USD 14.241 juta, investasi entitas asosiasi USD 84.439 juta, dan utang pihak ketiga USD 6.612 juta. Pengakuan rencana fasilitas pinjaman dari bank dan/atau lembaga pembiayaan (0) lainnya sebesar USD 100.000.000 sebagai liabilitas keuangan jangka panjang. Pengakuan goodwill sebesar USD 29.639.037, dihitung dari selisih antara imbalan (c) yang dialihkan (USD 62.510.000) dengan nilai ekuitas SMSD per 30 November 2025 (USD 32.870.963). da) Penyesuaian laba rugi atas dampak selisih kurs dan eliminasi antar-entitas terkait kepemilikan pada entitas asosiasi. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma (30 November 2025) ASET Kas dan bank 28.206.595 28.093.345 Piutang usaha & lain-lain 6.174.715 6.154.828 Uang muka & beban dibayar dimuka 1.628.676 1.628.676 Aset lancar lainnya 679.087 679.087 Jumlah Aset Lancar 36.688.231 36.555.936 Investasi jangka panjang 6.020.450 6.020.450 Investasi pada Entitas Asosiasi 7.457.121 91.896.520 Goodwili — 29.639.037 Aset tetap & properti migas - bersih 19.739.767 19.739.767 Aset tidak lancar lainnya 64.795 64.795 Jumlah Aset Tidak Lancar 33.282.133 147.360.569 JUMLAH ASET 69.970.364 183.916.505 LIABILITAS Utang lain-lain pihak ketiga — 6.612.448 Utang pajak 2.562.072 2.562.072 Pinjaman bank - bagian lancar 5.389.752 5.389.752 Liabilitas jangka pendek lainnya 1.683.629 1.683.629 16
Page 17 OCR 0.925
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 9.635.453 16.247.901 Pinjaman bank - jangka panjang 8.123.427 108.123.427 Pinjaman pemegang saham 1.516.433 1.516.433 Liabilitas jangka panjang lainnya 161.401 161.401 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 9.801.261 109.801.261 JUMLAH LIABILITAS 19.436.714 126.049.162 EKUITAS Modal saham 2.484.844 2.484.844 Tambahan modal disetor 12.920.505 12.920.505 Saldo laba 34.828.358 34.751.717 Ekuitas Pemilik Entitas Induk 50.233.707 50.157.066 Kepentingan Nonpengendali 299.943 7.710.277 JUMLAH EKUITAS 50.533.650 57.867.343 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 69.970.364 183.916.505 Laporan Laba Rugi Konsolidasian Proforma (11 Bulan s.d. 30 November 2025) Pendapatan Bersih 46.446.207 46.446.207 Beban Pokok Pendapatan (22.461.664) (22.461.064) Laba Bruto 23.984.543 23.984.543 Beban Umum dan Administrasi (1.275.334) (1.275.334 Beban Keuangan / Bunga (1.281.772) (1.281.772) Laba/(Rugi) Selisih Kurs - Bersih (443.673) (551.228) Bagian Laba Entitas Asosiasi 5.259.853 5.259.853 NN 335.035 339.763 Laba Sebelum Pajak Penghasilan 26.579.652 26.475.825 Beban Pajak Penghasilan (10.085.865) (10.085.865) LABA PERIODE BERJALAN 16.493.787 16.389.960 Pemilik Entitas Induk 16.366.500 16.313.548 Kepentingan Nonpengendali 127.287 76.412 Penghasilan Komprehensif Lain - (8.208) 2.200 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 16.489.880 16.386.062 Analisis Dampak Rangkaian Transaksi Akuisisi Terhadap Pos-pos Utama Laporan Keuangan 1. Aset — Perubahan Signifikan Rangkaian Transaksi Akuisisi ini berdampak signifikan pada struktur aset Perseroan, terutama pada: 17
Page 18 OCR 0.887
Historis vs Proforma (USD) — | Analisis Dampak Peningkatan terbesar: konsolidasi investasi SMSD Investasi pd 7.457.121 — 91.896.520 . # ng ae 5 pada HCML (USD 84.4 juta), merepresentasikan nilai Entitas Asosiasi (#1.13296, FUSD 84.4 juta) wajar 2076 kepemilikan pada HCML. Goodwill USD 29.6 juta - selisih harga beli (USD 62.5 — —, 29.639.037 juta) vs ckuitas SMSD (USD 32.9 juta). Goodwill " (baru) Mencerminkan nilai strategis atas akses ke Madura Strait PSC. 28.206.595 — 28.093.345 Penurunan minimal dari penyesuaian eliminasi Kas dan bank A . (-USD 0.1 juta) antar-entitas. Posisi kas historis Grup tetap solid, Kenaikan total aset terutama didorong investasi entitas asosiasi (USD 84.4 juta) dan goodwill (USD 29.6 juta. 69.970.364 — 183.916.505 Total Aset (#16396, USD 113.9 juta) 2. Liabilitas — Perubahan Signifikan Liabilitas Perseroan mengalami lonjakan signifikan akibat rencana pendanaan akuisisi dari bank dan/atau lembaga pembiayaan lainnya: Pos Liabilitas Historis vs Proforma (USD) Analisis Dampak Berasal dari konsolidasi utang SMSD. Termasuk Utang lain-lain — — 6.612.448 dalam liabilitas jangka pendek dan perlu diselesaikan pihak ketiga (baru) segera pasca-closing. Mencerminkan rencana fasilitas pinjaman dari bank Pinjsisan bari 8.123.427 — 108.123.427 Gan/atau lembaga pembiayaan lainnya sebesar USD jangka panjang (#1.23146, #USD 100 juta) 100 juta. Beban bunga akan meningkat dan perlu dikelola melalui arus kas operasional yang kuat. Kenaikan sangat signifikan. Sebesar 94,1Y6 dari 19.436.714 — 126.049.162 kenaikan total liabilitas berasal dari satu pos: (154806, #USD 106.6 juta) pinjaman dari bank/lembaya pembiayaan sebesar USD 100 juta. Total Liabilitas 3. Ekuitas — Perubahan Meskipun liabilitas meningkat drastis, ekuitas Perseroan tumbuh positif: Pos Ekuitas Historis vs Proforma (USD) Analisis Dampak Relatif tidak berubah. Penyesuaian kecil akibat Ekuitas Pemilik 50.233.707 — 50.157.066 eliminasi laba/rugi selisih kurs antar-cntitas (USD Entitas Induk (“USD 0.08 juta) 76.6 juta). . Peningkatan signifikan mencerminkan pengakuan Kepentingan 299.943 — 7.710.277 kepentingan nonpengendali (49Y6) atas PT REM dalam Nonpengendali (FUSD 7.4 juta) konsolidasi proforma. disaKean — andha Kenaikan bersih ekuitas terutama dari pengakuan i 0.533.650 — 57. 43 kepentingan non, dali. Ekuitas tetap positif d. Total Ekuit pentingan nonpengen ctap pi lan 0 Has (#14,596, #USD 7.3 juta) mencukupi untuk mendukung operasional. Seluruh informasi keuangan di atas bersumber dari Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma yang telah dikompilasi oleh praktisi independen dan disajikan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI A. Identitas Penilai
Page 19 OCR 0.956
KJPP FDI&R telah ditunjuk oleh Perseroan melalui surat perjanjian kerja 019/FDI/SPK/REC/III/2026 tanggal 26 Maret 2026, untuk memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran tanggal 30 Maret 2026. 1, Objek Penilaian Objek penilaian adalah Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur. . Tujuan Penilaian Tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran atas Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020. - Asumsi dan Kondisi Pembatas Dalam melakukan analisis dan sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan pendapat kewajaran atas Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur, KJPP FDI&R mendasarkan analisisnya pada informasi dan data yang diberikan oleh manajemen Perseroan serta mengasumsikan bahwa seluruh informasi dan data tersebut adalah benar, lengkap, dan dapat diandalkan. KJPP FDI&R juga mengasumsikan bahwa Perseroan akan terus beroperasi secara berkelanjutan di masa mendatang serta tidak terdapat perubahan yang material terhadap kondisi ekonomi, pasar, maupun operasional Perseroan sejak tanggal laporan hingga tanggal pendapat kewajaran. KJPP FDI&R tidak melakukan audit maupun verifikasi secara mendetail atas seluruh informasi dan data yang diterima, baik secara lisan maupun tertulis. Oleh karena itu, KJPP FDI&R tidak memberikan jaminan dan tidak bertanggung jawab apabila di kemudian hari informasi dan data yang diberikan oleh manajemen Perseroan tersebut terbukti tidak lengkap, tidak akurat, atau menyesatkan. KJPP FDI&R tidak melakukan reviu terhadap aspek hukum maupun uji tuntas atas aspek keuangan. Oleh karena itu, KJPP FDI&R mengasumsikan bahwa objek yang dinilai tidak memiliki permasalahan hukum, serta hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan. KJPP FDI&R juga mengasumsikan bahwa objek yang ditunjukkan adalah benar merupakan objek dalam pendapat kewajaran. Selain itu, KJPP FDI&R mengasumsikan bahwa seluruh pihak terkait telah dan akan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan transaksi. Laporan Pendapat Kewajaran tanggal 30 Maret 2026 harus digunakan secara keseluruhan dan tidak terpisahkan, serta penggunaannya terbatas hanya untuk maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini. Oleh karena itu, KJPP FDI&R dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan Laporan Pendapat Kewajaran tanggal 30 Maret 2026 yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan penyusunan pendapat kewajaran ini. Pendekatan dan Metode Penilaian Dalam rangka memberikan pendapat kewajaran atas Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur, KJPP FDI&R telah melakukan analisis pengkajian kewajaran transaksi melalui analisis berikut: a. analisis atas transaksi,
Page 20 OCR 0.957
b. analisis kualitatif dan kuantitatif: dan c. analisis atas kewajaran transaksi. 5. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Material Berdasarkan pada informasi dan data yang diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam melakukan analisis, KJPP FDI&R berpendapat bahwa Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur adalah wajar. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSERO, Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material berupa pemberian Jaminan Perusahaan Kepada Penjual dan Jaminan Kepada Kreditur dalam rangka menunjang Transaksi Akuisisi oleh PT REM merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Merujuk pada Pasal 33 huruf a POJK No. 17/2020 dan Pasal 24 ayat (1) POJK No. 42/2020, dalam hal suatu Transaksi Material juga merupakan Transaksi Afiliasi, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyatakan bahwa: 1. Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, dan 2. seluruh informasi material sehubungan dengan Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. INFORMASI TAMB, N Pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Keterbukaan Informasi ini dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja di: Kantor Pusat: Office Park Thamrin Residences A01-05 Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Tanah Abang Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220 Indonesia Telepon: (021) 23579812 Faksimili: (021) 23579812 Email: corsec@rec.co.id Website: www.rec.co.id PT Raharja Energi Cepu Tbk Direktur Utama 20
Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT REM
p.2 ×40
unresolved
org
PT REM. Jaminan
p.2
unresolved
org
KJPP FDI
p.3 ×14
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand
p.3
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.3
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
SMS Offshore Overseas Limited
p.3 ×14
unresolved
org
SMS Development Limited
p.3 ×10
unresolved
org
Kroll HK Limited
p.3 ×4
unresolved
org
PT REI
p.4 ×5
unresolved
org
PT Raharja Energi Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Raharja Energi Madura
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
org
PT REM. SMS Development Limited
p.8
unresolved
org
Husky-CNOOC Madura Limited
p.8 ×2
unresolved
org
PT Petro Indo Pasifik
p.9
unresolved
org
PT PIP
p.9 ×3
unresolved
org
PT PIP. Apabila
p.10
unresolved
org
PT REM Riwayat Singkat
p.10
unresolved
person
Muhammad Hanafi
· Notaris
p.10
unresolved
person
Indah Setyaningsih
· Notaris
p.11
unresolved
person
Rini Yulianti SH.
· Notaris
p.11 ×2
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.12
unresolved
person
Alexandra Sinta Wahjudewanti
· Direktur
p.12 ×2
unresolved
org
SMS Development Limited Riwayat Singkat SMS Development Limited
p.12
unresolved
org
CNOOC Southeast Asia Limited
p.13 ×2
unresolved
org
Yo SMS Offshore Overseas Limited
p.13
unresolved
person
Cosimo Borrelli
· Direktur
p.13
unresolved
person
Benjamin John Crilly
· Direktur
p.13
unresolved
org
Purwanto Susanti
p.13
unresolved
—
PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI A. Identit
· Penilai
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
25 ms
13 Sep 2026 14:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}