Back to announcement
20260814_SILO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32120954_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SILOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
No. 112/Corsec-SIH/VIII/2026 Tangerang, 14 Agustus/August 2026
Kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
To Gedung Sumitro Joyohadikusumo, Lantai 3
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4,
Jakarta Pusat 10710
Untuk Perhatian Bapak Hasan Fawzi
For the attention Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan
Bursa Karbon OJK
Chief Executive of Supervision for Capital Markets, Derivative Finance,
and Carbon Exchange at OJK
Perihal Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material (pinjaman dan
penjaminan kepada bank dan/atau lembaga keuangan sesuai
anggaran dasar perseroan)
Regarding Information Disclosure related to Material Transaction (loan and
granting of security to banks and/or financial institutions in
accordance with the articles of association of the company)
Dengan hormat, Dear Sirs or Madams,
Sehubungan dengan transaksi yang sebelumnya In relation to the transaction previously disclosed by
telah diungkapkan oleh Perseroan melalui the Company through Information Disclosure No.
Keterbukaan Informasi No. 019/Corsec- 019/Corsec-SIH/III/2025 dated 24 March 2025 (as
SIH/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025 (terlampir) attached) regarding the Information Report or
mengenai Laporan Informasi atau Fakta Material, Material Facts, and in compliance with the
dan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan provisions of OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020
OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi on the Material Transactions and Changes in
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ( “ POJK Business Activities ( “ POJK 17 ”), PT Siloam
17 ”), dengan ini PT Siloam International Hospitals International Hospitals Tbk (the “ Company ”),
Tbk ( “Perseroan ”) menyampaikan Keterbukaan hereby submits the Disclosure of Information in
Informasi sehubungan dengan rencana transaksi respect of the proposed transaction as referred to in
yang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan the provisions of Article 11 letters (b) and (c) of POJK
Pasal 11 huruf (b) dan (c) dari POJK 17 sebagai 17 as follows:
berikut:
1. Obyek Transaksi Material Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Sindikasi dan
Material Transaction Objects Pemberian Jaminan yang Nilainya Melebihi 50% dari Jumlah
Kekayaan Bersih Perseroan yang diberikan untuk menjamin
kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Sindikasi.
Signing of the Syndicated Loan Facility Agreement and Provision of
Security with a Value Exceeding 50% of the Company ’ s Net Assets
provided to secure payment obligations under the Syndicated Loan
Facility Agreement.
2. Uraian Informasi atau Fakta Latar Belakang Transaksi Material
Material Perseroan telah menandatangani suatu Perjanjian Fasilitas
Description of Material Pinjaman Sindikasi tertanggal awal 24 Maret 2025, sebagaimana
Information or Facts dilakukan perubahan dan pernyataan kembali tertanggal 31 Maret
2026 (sebagaimana dapat diubah dan dinyatakan kembali dari
waktu ke waktu, “Perjanjian Fasilitas Sindikasi ”) dengan nilai
hingga Rp14.500.000.000.000 bersama, antara lain, PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT
Bank Central Asia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, MUFG Bank, Ltd.
Jakarta Branch, dan The Hongkong and Shanghai Banking
Siloam International Hospitals 1
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 2
Corporation Limited Singapore Branch sebagai Mandated Lead
Arrangers and Bookrunners.
Dalam perjanjian ini, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
bertindak sebagai agen fasilitas dan agen jaminan. Pinjaman
fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Sindikasi ini terdiri dari
fasilitas pinjaman dengan jangka waktu 7 tahun, fasilitas pinjaman
yang bersifat revolving, dan fasilitas pendukung lainnya. Fasilitas
pinjaman-fasilitas pinjaman ini tunduk pada kondisi prasyarat dan
kondisi lanjutan, termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan
pemegang saham atas pemberian jaminan dan penanggungan
sesuai dengan anggaran dasar Perseroan yang merupakan bagian
integral dari transaksi pinjaman ini.
Penjaminan
Sebagaimana telah disebutkan di atas, fasilitas pinjaman
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Sindikasi tersebut di atas, akan
dijaminkan dengan aset-aset atau harta kekayaan Perseroan yang
nilainya lebih dari 50% dari aset bersih Perseroan ( “ Penjaminan ”)
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan. Penjaminan
tersebut merupakan transaksi lanjutan sehubungan dengan
diberikannya fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Sindikasi dan karenanya memiliki keterkaitan dengan pemenuhan
kewajiban di dalam Perjanjian Fasilitas Sindikasi.
Sehubungan dengan kewajiban pemberian jaminan oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Sindikasi, termasuk
penanggungan atas kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Sindikasi, pemberian hak jaminan sehubungan dengan hal
tersebut, Penjaminan tersebut merupakan bagian dari transaksi
yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, termasuk
penjaminan atas properti-properti yang menjadi obyek transaksi
First REIT sebagaimana telah diungkapkan oleh Perseroan melalui
Keterbukaan Informasi No. 019/Corsec-SIH/III/2025 tertanggal 24
Maret 2025.
Pengecualian
Nilai perjanjian fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Sindikasi
maupun nilai Penjaminan yang merupakan transaksi lanjutan dari
pemberian fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Sindikasi
melebihi 20% ekuitas Perseroan per laporan keuangan yang
diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2026 (sebagaimana dapat
diakses di sini), dan karenanya termasuk sebagai transaksi material
berdasarkan POJK 17. Namun demikian dengan mengingat
transaksi pinjaman fasilitas sindikasi maupun Penjaminan tersebut
termasuk dalam transaksi yang sebagaimana diatur dalam Pasal
11 huruf (b) dan (c) dari POJK 17, Perseroan dikecualikan untuk
menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari transaksi
maupun memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang
saham Perseroan untuk menyetujui transaksi.
Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
Namun demikian, mengingat ketentuan dari Anggaran Dasar
Perseroan yang berlaku dan Pasal 102 Undang-Undang No.40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah oleh
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ( “ UUPT ”) dan
dengan tunduk pada kepatuhan terhadap governansi dan tata
kelola perseroan dan mempertimbangkan kepentingan para
Siloam International Hospitals 2
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 3
pemegang saham, Perseroan berkewajiban untuk mendapatkan
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham ( “ RUPS ”)
Perseroan sebelum menjaminkan asetnya yang substansial.
Dengan demikian, Penjaminan tersebut akan dimintakan
persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPS Perseroan
sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan UUPT dan anggaran
dasar Perseroan, yang mana pengumuman atas rencana
pelaksanaan RUPS Perseroan untuk menyetujui Penjaminan
tersebut juga dilakukan bersamaan dengan penyampaian
keterbukaan informasi ini. Tanggal rencana RUPS Perseroan
(sebagai bagian dari RUPS Luar Biasa) tersebut adalah 22
September 2026. Informasi mengenai pelaksanaan rapat tersebut
dapat dilihat di dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan
bersamaan dengan tanggal keterbukaan informasi ini.
Background of the Material Transaction
The Company has entered into a Syndicated Loan Facility
Agreement originally on 24 March 2025, as amended and restated
on 31 March 2026 (as may be amended and restated from time to
time, the “Syndicated Loan Facility Agreement ”), with a total
facility amount of up to Rp14,500,000,000,000 between, among
others, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB
Niaga Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank DBS Indonesia,
MUFG Bank, Ltd. Jakarta Branch, and The Hongkong and
Shanghai Banking Corporation Limited Singapore Branch, acting as
Mandated Lead Arrangers and Bookrunners.
Under the Syndicated Loan Facility Agreement, PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk acts as the facility agent and security
agent. The Syndicated Loan comprises a 7-year term loan, a
revolving credit facility, and other supporting facilities. The facilities
are subject to certain conditions precedent and conditions
subsequent, including, but not limited to, obtaining shareholders ’
approval for the provision of security and guarantee in accordance
with the Company ’s Articles of Association, forming an integral part
of this loan transaction.
Granting of Security
As mentioned above, the loan facilities under the Syndicated Loan
Facility Agreement will be secured by assets or properties of the
Company, the value of which exceeds 50% (fifty percent) of the
Company ’s net assets (the “ Granting of Security ”) in accordance
with the provisions of the Company ’s Articles of Association. The
Granting of Security constitutes a subsequent transaction in
connection with the provision of loan facilities under the Syndicated
Loan Facility Agreement and is therefore related to the performance
of the obligations under the Syndicated Loan Facility Agreement.
In connection with the obligation to provide security by the Company
under the Syndicated Loan Facility Agreement, including
guarantees of obligations under the Syndicated Loan Facility
Agreement and the provision of security interests in connection
therewith, such Granting of Security forms part of the transaction
disclosed in this Disclosure of Information, including security over
properties that are the subject of the First REIT transaction
previously disclosed by the Company through Information
Disclosure No. 019/Corsec-SIH/III/2025 dated 24 March 2025.
Siloam International Hospitals 3
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 4
Exemption
The value of the facilities under the Syndicated Loan Facility
Agreement including the value of the Granting of Security, which
constitutes a subsequent transaction to the provision of facilities
under the Syndicated Loan Facility Agreement, exceeds 20% of the
Company ’s equity per the financial statements published on 31
March 2026 (accessible here), and therefore constitutes a material
transaction under POJK 17. However, given that the Syndicated
Loan and the Granting of Security fall within the transactions
governed by Article 11 letters (b) and (c) of POJK 17, the Company
is exempted from appointing an appraiser to determine the fair
value of the transaction and from obtaining approval from the
general meeting of shareholders of the Company to approve the
transaction.
Approval of the General Meeting of Shareholders
Notwithstanding the foregoing, having regard to the provisions of
the Company ’s Articles of Association and Article 102 of Law No. 40
of 2007 concerning Limited Liability Companies as amended by
Law No. 6 of 2023 concerning the Stipulation of Government
Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 concerning Job Creation as
a Law (the “Company Law ”), and subject to compliance with
corporate governance and having regard to the interests of the
shareholders, the Company is required to obtain approval from the
General Meeting of Shareholders ( “GMS ”) prior to granting security
over its substantial assets.
Accordingly, the Granting of Security shall be submitted for approval
from the shareholders at the Company's GMS as required under
the provisions of the Company Law and the Company’ s Articles of
Association, whereby the announcement of the plan to convene the
Company's GMS to approve the Granting of Security is also made
concurrently with the submission of this disclosure of information.
The proposed dated of the Company ’s GMS (sebagai bagian dari
Extraordinary GMS) shall be on 22 Septermber 2026. The
information regarding the meeting can be seen in the other
disclosure information issued together with this disclosure
information.
3. Dampak kejadian, informasi Berdasarkan analisis manajemen dan diskusi yang telah dilakukan
atau fakta material tersebut oleh manajemen Perseroan beserta para pemangku kepentingan
terhadap Emiten atau yang terkait, rencana transaksi ini akan membawa dampak positif
Perusahaan Publik bagi Perseroan, terutama berkaitan dengan manajemen keuangan
Impact of such event dan rencana ekspansi bisnis dan strategi Perseroan dalam rangka
information ormaterial facts memberikan layanan kesehatan yang lebih luas dan menjangkau
towards Issuer or Public lapisan masyarakat sebagaimana telah diungkapkan di dalam rapat
Company umum pemegang saham tahunan dan juga earnings call dengan
para pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan
lainnya.
Based on management's analysis and the discussions conducted
by the Company's management together with the relevant
stakeholders, this transaction plan will have a positive impact on the
Company, particularly in relation to financial management and the
Company's business expansion plans and strategies aimed at
delivering broader healthcare services and reaching wider
segments of society, as previously disclosed at the annual general
meeting of shareholders and in earnings calls with shareholders,
investors, and other stakeholders.
Siloam International Hospitals 4
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 5
Demikian kami sampaikan, keterbukaan informasi ini We trust the foregoing is in order and is submitted disampaikan dalam rangka pemenuhan in fulfillment of the obligation to disclose information penyampaian keterbukaan informasi atas suatu on a material transaction as referred to in POJK 17. transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17. Atas perhatian yang diberikan kami mengucapkan Thank you for your kind attention. terima kasih. Hormat kami/Sincerely yours, PT Siloam International Hospitals Tbk Oleh/By: _________________________ Lewi Aga Basoeki Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary Siloam International Hospitals 5 Gedung FK UPH, 32nd Floor Jl. Boulevard Sudirman No. 1688 Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia www.siloamhospitals.com
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hasan Fawzi For
p.1 ×2
unresolved
org
PT Siloam
p.1
unresolved
org
International Hospitals Tbk
p.1
unresolved
org
Corporation Limited
p.2
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Limited
p.3
unresolved
person
Lewi Aga Basoeki
· Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1859 ms
12 Sep 2026 21:41
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LOAN',
'description': 'Material Penandatanganan Perjanjian Fasilitas '
'Pinjaman Sindikasi dan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Material Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Pinjaman '
'Sindikasi dan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}