Skip to content
Back to announcement

20260814_SILO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32120954_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SILO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
No. 112/Corsec-SIH/VIII/2026                                                      Tangerang, 14 Agustus/August 2026

Kepada                                        Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
To                                            Gedung Sumitro Joyohadikusumo, Lantai 3
                                              Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4,
                                              Jakarta Pusat 10710

Untuk Perhatian                               Bapak Hasan Fawzi
For the attention                             Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan
                                              Bursa Karbon OJK
                                              Chief Executive of Supervision for Capital Markets, Derivative Finance,
                                              and Carbon Exchange at OJK

Perihal                                       Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material (pinjaman dan
                                              penjaminan kepada bank dan/atau lembaga keuangan sesuai
                                              anggaran dasar perseroan)
Regarding                                     Information Disclosure related to Material Transaction (loan and
                                              granting of security to banks and/or financial institutions in
                                              accordance with the articles of association of the company)

Dengan hormat,                                                    Dear Sirs or Madams,

Sehubungan dengan transaksi yang sebelumnya                       In relation to the transaction previously disclosed by
telah diungkapkan oleh Perseroan melalui                          the Company through Information Disclosure No.
Keterbukaan       Informasi    No.     019/Corsec-                019/Corsec-SIH/III/2025 dated 24 March 2025 (as
SIH/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025 (terlampir)                 attached) regarding the Information Report or
mengenai Laporan Informasi atau Fakta Material,                   Material Facts, and in compliance with the
dan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan                     provisions of OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020
OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi                         on the Material Transactions and Changes in
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ( “ POJK                    Business Activities ( “ POJK 17 ”), PT Siloam
17 ”), dengan ini PT Siloam International Hospitals               International Hospitals Tbk (the “ Company ”),
Tbk ( “Perseroan ”) menyampaikan Keterbukaan                      hereby submits the Disclosure of Information in
Informasi sehubungan dengan rencana transaksi                     respect of the proposed transaction as referred to in
yang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan                         the provisions of Article 11 letters (b) and (c) of POJK
Pasal 11 huruf (b) dan (c) dari POJK 17 sebagai                   17 as follows:
berikut:

1. Obyek Transaksi Material                         Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Sindikasi dan
   Material Transaction Objects                     Pemberian Jaminan yang Nilainya Melebihi 50% dari Jumlah
                                                    Kekayaan Bersih Perseroan yang diberikan untuk menjamin
                                                    kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
                                                    Sindikasi.

                                                    Signing of the Syndicated Loan Facility Agreement and Provision of
                                                    Security with a Value Exceeding 50% of the Company ’ s Net Assets
                                                    provided to secure payment obligations under the Syndicated Loan
                                                    Facility Agreement.

2. Uraian Informasi atau Fakta                      Latar Belakang Transaksi Material
   Material                                         Perseroan telah menandatangani suatu Perjanjian Fasilitas
   Description of Material                          Pinjaman Sindikasi tertanggal awal 24 Maret 2025, sebagaimana
   Information or Facts                             dilakukan perubahan dan pernyataan kembali tertanggal 31 Maret
                                                    2026 (sebagaimana dapat diubah dan dinyatakan kembali dari
                                                    waktu ke waktu, “Perjanjian Fasilitas Sindikasi ”) dengan nilai
                                                    hingga Rp14.500.000.000.000 bersama, antara lain, PT Bank
                                                    Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT
                                                    Bank Central Asia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, MUFG Bank, Ltd.
                                                    Jakarta Branch, dan The Hongkong and Shanghai Banking


  Siloam International Hospitals                                                                                       1
  Gedung FK UPH, 32nd Floor
  Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
  Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
  www.siloamhospitals.com

Page 2
                                            Corporation Limited Singapore Branch sebagai Mandated Lead
                                            Arrangers and Bookrunners.
                                            Dalam perjanjian ini, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                                            bertindak sebagai agen fasilitas dan agen jaminan. Pinjaman
                                            fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Sindikasi ini terdiri dari
                                            fasilitas pinjaman dengan jangka waktu 7 tahun, fasilitas pinjaman
                                            yang bersifat revolving, dan fasilitas pendukung lainnya. Fasilitas
                                            pinjaman-fasilitas pinjaman ini tunduk pada kondisi prasyarat dan
                                            kondisi lanjutan, termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan
                                            pemegang saham atas pemberian jaminan dan penanggungan
                                            sesuai dengan anggaran dasar Perseroan yang merupakan bagian
                                            integral dari transaksi pinjaman ini.

                                            Penjaminan
                                            Sebagaimana telah disebutkan di atas, fasilitas pinjaman
                                            berdasarkan Perjanjian Fasilitas Sindikasi tersebut di atas, akan
                                            dijaminkan dengan aset-aset atau harta kekayaan Perseroan yang
                                            nilainya lebih dari 50% dari aset bersih Perseroan ( “ Penjaminan ”)
                                            sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan. Penjaminan
                                            tersebut merupakan transaksi lanjutan sehubungan dengan
                                            diberikannya fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas
                                            Sindikasi dan karenanya memiliki keterkaitan dengan pemenuhan
                                            kewajiban di dalam Perjanjian Fasilitas Sindikasi.

                                            Sehubungan dengan kewajiban pemberian jaminan oleh Perseroan
                                            berdasarkan       Perjanjian    Fasilitas   Sindikasi, termasuk
                                            penanggungan atas kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian
                                            Fasilitas Sindikasi, pemberian hak jaminan sehubungan dengan hal
                                            tersebut, Penjaminan tersebut merupakan bagian dari transaksi
                                            yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, termasuk
                                            penjaminan atas properti-properti yang menjadi obyek transaksi
                                            First REIT sebagaimana telah diungkapkan oleh Perseroan melalui
                                            Keterbukaan Informasi No. 019/Corsec-SIH/III/2025 tertanggal 24
                                            Maret 2025.

                                            Pengecualian
                                            Nilai perjanjian fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Sindikasi
                                            maupun nilai Penjaminan yang merupakan transaksi lanjutan dari
                                            pemberian fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Sindikasi
                                            melebihi 20% ekuitas Perseroan per laporan keuangan yang
                                            diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2026 (sebagaimana dapat
                                            diakses di sini), dan karenanya termasuk sebagai transaksi material
                                            berdasarkan POJK 17. Namun demikian dengan mengingat
                                            transaksi pinjaman fasilitas sindikasi maupun Penjaminan tersebut
                                            termasuk dalam transaksi yang sebagaimana diatur dalam Pasal
                                            11 huruf (b) dan (c) dari POJK 17, Perseroan dikecualikan untuk
                                            menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari transaksi
                                            maupun memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang
                                            saham Perseroan untuk menyetujui transaksi.

                                            Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
                                            Namun demikian, mengingat ketentuan dari Anggaran Dasar
                                            Perseroan yang berlaku dan Pasal 102 Undang-Undang No.40
                                            Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah oleh
                                            Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                                            Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                                            2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ( “ UUPT ”) dan
                                            dengan tunduk pada kepatuhan terhadap governansi dan tata
                                            kelola perseroan dan mempertimbangkan kepentingan para

Siloam International Hospitals                                                                                2
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com

Page 3
                                            pemegang saham, Perseroan berkewajiban untuk mendapatkan
                                            persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham ( “ RUPS ”)
                                            Perseroan sebelum menjaminkan asetnya yang substansial.

                                            Dengan demikian, Penjaminan tersebut akan dimintakan
                                            persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPS Perseroan
                                            sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan UUPT dan anggaran
                                            dasar Perseroan, yang mana pengumuman atas rencana
                                            pelaksanaan RUPS Perseroan untuk menyetujui Penjaminan
                                            tersebut juga dilakukan bersamaan dengan penyampaian
                                            keterbukaan informasi ini. Tanggal rencana RUPS Perseroan
                                            (sebagai bagian dari RUPS Luar Biasa) tersebut adalah 22
                                            September 2026. Informasi mengenai pelaksanaan rapat tersebut
                                            dapat dilihat di dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan
                                            bersamaan dengan tanggal keterbukaan informasi ini.

                                            Background of the Material Transaction
                                            The Company has entered into a Syndicated Loan Facility
                                            Agreement originally on 24 March 2025, as amended and restated
                                            on 31 March 2026 (as may be amended and restated from time to
                                            time, the “Syndicated Loan Facility Agreement ”), with a total
                                            facility amount of up to Rp14,500,000,000,000 between, among
                                            others, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB
                                            Niaga Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank DBS Indonesia,
                                            MUFG Bank, Ltd. Jakarta Branch, and The Hongkong and
                                            Shanghai Banking Corporation Limited Singapore Branch, acting as
                                            Mandated Lead Arrangers and Bookrunners.

                                            Under the Syndicated Loan Facility Agreement, PT Bank Negara
                                            Indonesia (Persero) Tbk acts as the facility agent and security
                                            agent. The Syndicated Loan comprises a 7-year term loan, a
                                            revolving credit facility, and other supporting facilities. The facilities
                                            are subject to certain conditions precedent and conditions
                                            subsequent, including, but not limited to, obtaining shareholders ’
                                            approval for the provision of security and guarantee in accordance
                                            with the Company ’s Articles of Association, forming an integral part
                                            of this loan transaction.

                                            Granting of Security
                                            As mentioned above, the loan facilities under the Syndicated Loan
                                            Facility Agreement will be secured by assets or properties of the
                                            Company, the value of which exceeds 50% (fifty percent) of the
                                            Company ’s net assets (the “ Granting of Security ”) in accordance
                                            with the provisions of the Company ’s Articles of Association. The
                                            Granting of Security constitutes a subsequent transaction in
                                            connection with the provision of loan facilities under the Syndicated
                                            Loan Facility Agreement and is therefore related to the performance
                                            of the obligations under the Syndicated Loan Facility Agreement.

                                            In connection with the obligation to provide security by the Company
                                            under the Syndicated Loan Facility Agreement, including
                                            guarantees of obligations under the Syndicated Loan Facility
                                            Agreement and the provision of security interests in connection
                                            therewith, such Granting of Security forms part of the transaction
                                            disclosed in this Disclosure of Information, including security over
                                            properties that are the subject of the First REIT transaction
                                            previously disclosed by the Company through Information
                                            Disclosure No. 019/Corsec-SIH/III/2025 dated 24 March 2025.


Siloam International Hospitals                                                                                     3
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com

Page 4
                                              Exemption
                                              The value of the facilities under the Syndicated Loan Facility
                                              Agreement including the value of the Granting of Security, which
                                              constitutes a subsequent transaction to the provision of facilities
                                              under the Syndicated Loan Facility Agreement, exceeds 20% of the
                                              Company ’s equity per the financial statements published on 31
                                              March 2026 (accessible here), and therefore constitutes a material
                                              transaction under POJK 17. However, given that the Syndicated
                                              Loan and the Granting of Security fall within the transactions
                                              governed by Article 11 letters (b) and (c) of POJK 17, the Company
                                              is exempted from appointing an appraiser to determine the fair
                                              value of the transaction and from obtaining approval from the
                                              general meeting of shareholders of the Company to approve the
                                              transaction.

                                              Approval of the General Meeting of Shareholders
                                              Notwithstanding the foregoing, having regard to the provisions of
                                              the Company ’s Articles of Association and Article 102 of Law No. 40
                                              of 2007 concerning Limited Liability Companies as amended by
                                              Law No. 6 of 2023 concerning the Stipulation of Government
                                              Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 concerning Job Creation as
                                              a Law (the “Company Law ”), and subject to compliance with
                                              corporate governance and having regard to the interests of the
                                              shareholders, the Company is required to obtain approval from the
                                              General Meeting of Shareholders ( “GMS ”) prior to granting security
                                              over its substantial assets.

                                              Accordingly, the Granting of Security shall be submitted for approval
                                              from the shareholders at the Company's GMS as required under
                                              the provisions of the Company Law and the Company’ s Articles of
                                              Association, whereby the announcement of the plan to convene the
                                              Company's GMS to approve the Granting of Security is also made
                                              concurrently with the submission of this disclosure of information.
                                              The proposed dated of the Company ’s GMS (sebagai bagian dari
                                              Extraordinary GMS) shall be on 22 Septermber 2026. The
                                              information regarding the meeting can be seen in the other
                                              disclosure information issued together with this disclosure
                                              information.

3. Dampak kejadian, informasi                 Berdasarkan analisis manajemen dan diskusi yang telah dilakukan
   atau fakta material tersebut               oleh manajemen Perseroan beserta para pemangku kepentingan
   terhadap Emiten atau                       yang terkait, rencana transaksi ini akan membawa dampak positif
   Perusahaan Publik                          bagi Perseroan, terutama berkaitan dengan manajemen keuangan
   Impact of such event                       dan rencana ekspansi bisnis dan strategi Perseroan dalam rangka
   information ormaterial facts               memberikan layanan kesehatan yang lebih luas dan menjangkau
   towards Issuer or Public                   lapisan masyarakat sebagaimana telah diungkapkan di dalam rapat
   Company                                    umum pemegang saham tahunan dan juga earnings call dengan
                                              para pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan
                                              lainnya.

                                              Based on management's analysis and the discussions conducted
                                              by the Company's management together with the relevant
                                              stakeholders, this transaction plan will have a positive impact on the
                                              Company, particularly in relation to financial management and the
                                              Company's business expansion plans and strategies aimed at
                                              delivering broader healthcare services and reaching wider
                                              segments of society, as previously disclosed at the annual general
                                              meeting of shareholders and in earnings calls with shareholders,
                                              investors, and other stakeholders.

  Siloam International Hospitals                                                                                 4
  Gedung FK UPH, 32nd Floor
  Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
  Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
  www.siloamhospitals.com

Page 5
Demikian kami sampaikan, keterbukaan informasi ini   We trust the foregoing is in order and is submitted
disampaikan      dalam    rangka     pemenuhan       in fulfillment of the obligation to disclose information
penyampaian keterbukaan informasi atas suatu         on a material transaction as referred to in POJK 17.
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17.

Atas perhatian yang diberikan kami mengucapkan       Thank you for your kind attention.
terima kasih.

Hormat kami/Sincerely yours,
PT Siloam International Hospitals Tbk




Oleh/By: _________________________
Lewi Aga Basoeki
Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary




 Siloam International Hospitals                                                                          5
 Gedung FK UPH, 32nd Floor
 Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
 Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
 www.siloamhospitals.com


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published14 Aug 2026
Pages5
Characters23,677
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.1 ×5
linked org Bank Central Asia Tbk p.1 ×5
linked org PT Bank DBS Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org MUFG Bank p.1 ×2
unresolved person Hasan Fawzi For p.1 ×2
unresolved org PT Siloam p.1
unresolved org International Hospitals Tbk p.1
unresolved org Corporation Limited p.2
unresolved org Shanghai Banking Corporation Limited p.3
unresolved person Lewi Aga Basoeki · Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1859 ms 12 Sep 2026 21:41
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'LOAN',
             'description': 'Material Penandatanganan Perjanjian Fasilitas '
                            'Pinjaman Sindikasi dan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Material Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Pinjaman '
                'Sindikasi dan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result