Back to announcement
20260410_CMRY_Laporan Informasi dan Fakta Material_32069796_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed CMRYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
PT CISARUA MOUNTAIN DAIRY TBK
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”), Direksi PT Cisarua
Mountain Dairy Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) pada hari Kamis, 9 April
2026 di Dairyland Riverside, Jl. Raya Puncak KM. 77 No.435, Gadog, Cisarua, Bogor 16770. RUPST dibuka pukul 10.17
WIB dan ditutup pada pukul 11.03 WIB, dengan ringkasan risalah sebagai berikut:
Mata Acara RUPST
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan
Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
4. Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya.
5. Persetujuan atas Perubahan Susunan atau Pengangkatan Kembali Dewan Komisaris dan/atau Direksi.
6. Penetapan Gaji/Honorarium dan Tunjangan Bagi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Bambang Sutantio
Komisaris: Wenzel Sutantio
Komisaris Independen: Alexander Steven Rusli
Direksi
Direktur Utama: Farell Grandisuri
Direktur: Axel Sutantio
Direktur: Bharat Shah Joshi
Direktur: Martua Parningotan Sihaloho
Direktur: Arjoso Wisanto
Direktur: Pamungkas Bayu Triprasetyo
Page 2
Pihak Independen
Rapat ini juga dihadiri oleh Pihak Independen sebagai berikut:
Notaris : Melissa Tracyana Liem, SH, MKn
Kantor Akuntan Publik : Daniel Amdhani Judistira, CPA dari Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti, & Surja
(Anggota Jaringan Ernst & Young Global Limited).
Biro Administrasi Efek : PT Datindo Entrycom
Anggota Komite Audit : Danny Tjahjana
Anggota Komite Audit : Hansen Bunardi Wijoyo
Kuorum Kehadiran Pemegang Saham pada Rapat
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 3 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(RUPST) dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan Perseroan.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang mewakili 7.506.024.523 saham atau 94,60% dari 7.934.683.000 saham yang merupakan seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Dengan demikian, maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran Rapat TELAH TERPENUHI. Oleh karenanya, Rapat
adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
Kesempatan Tanya Jawab Dan/Atau Memberikan Pendapat
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada setiap mata acara Rapat. Pada kesempatan tanya jawab tersebut,
tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat pada
seluruh mata acara Rapat.
Mekanisme Pengambilan Keputusan
a. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan
suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
untuk mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Hasil Pemungutan Suara
Hasil pemungutan suara untuk pengambilan keputusan mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
Mata Jumlah Suara
Acara Abstain Tidak Setuju Setuju Total Suara Setuju
1. 80.430.100 suara 100 suara 7.425.594.323 suara 7.506.024.423 suara
(1,07%) (0,00%) (98,92%) (99,99%)
2. 80.430.100 suara 250.700 suara 7.425.343.723 suara 7.505.773.823 suara
(1,07%) (0,00%) (98,92%) (99,99%)
3. 80.430.100 suara 100 suara 7.425.594.323 suara 7.506.024.423 suara
(1,07%) (0,00%) (98,92%) (99,99%)
4. 80.430.100 suara 100 suara 7.425.594.323 suara 7.506.024.423 suara
(1,07%) (0,00%) (98,92%) (99,99%)
Page 3
Mata Jumlah Suara
Acara Abstain Tidak Setuju Setuju Total Suara Setuju
5. 80.430.100 suara 128.438.724 suara 7.297.155.699 suara 7.377.585.799 suara
(1,07%) (1,71%) (97,22%) (98,29%)
6. 80.430.100 suara 233.152.715 suara 7.192.441.708 suara 7.272.871.808 suara
(1,07%) (3,10%) (95,82%) (96,89%)
Catatan: Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 ayat 17, suara abstain/blanko dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Keputusan RUPST
Mata Acara Rapat 1
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
telah diaudit oleh Bapak Daniel Amdhani Judistira, CPA dari Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti, & Surja
(Firma anggota jaringan global Ernst & Young/EY di Indonesia) yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Februari
2026 dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.
2. Selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan
selama tahun buku 2025 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Perseroan tersebut untuk tahun buku 2025, kecuali untuk perbuatan penggelapan, penipuan, dan tindak
pidana lainnya.
Mata Acara Rapat 2
1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2025 sebesar
Rp2.032.971.000.000,- (dua triliun tiga puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta rupiah), dengan
rincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp793.468.300.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Miliar Empat Ratus Enam Puluh Delapan
Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) atau Rp100,- setiap saham yang dibagikan sebagai dividen interim dan telah
didistribusikan kepada pemegang saham pada tanggal 30 Oktober 2025 sesuai dengan Surat Perseroan yang
telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 Oktober 2025.
b. Sebesar Rp793.468.300.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Miliar Empat Ratus Enam Puluh Delapan
Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) atau Rp100,- setiap saham dibagikan sebagai dividen final, yang pelaksanaan
pembayarannya akan dilakukan pada tanggal 30 April 2026 kepada Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 21 April 2026 pukul
16:00 Waktu Indonesia Bagian Barat dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku.
c. Sisa Laba Bersih akan ditambahkan pada Laba Ditahan untuk pengembangan kegiatan usaha Perseroan.
2. Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut, termasuk mengatur lebih lanjut tata
cara pembagian dividen dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat 3
Menerima dengan baik laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Saham
Perdana Perseroan.
Page 4
Mata Acara Rapat 4
1. Menyetujui untuk menunjuk Bapak Daniel Amdhani Judistira, CPA dari Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti
dan Surja, firma anggota jaringan Ernst & Young global di Indonesia sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
2. Memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan persyaratan-persyaratan lain dan besarnya biaya
jasa auditor dengan memperhatikan kewajaran serta ruang lingkup pekerjaan audit serta menunjuk akuntan publik
dan/atau kantor akuntan publik pengganti apabila akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang telah
ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Mata Acara Rapat 5
1. Menyetujui untuk mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan masa jabatan
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun
2031, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bapak Bambang Sutantio
Komisaris : Bapak Wenzel Sutantio
Komisaris Independen : Bapak Alexander Steven Rusli
Direksi
Direktur Utama : Bapak Farell Grandisuri
Direktur : Bapak Axel Sutantio
Direktur : Bapak Bharat Shah Joshi
Direktur : Bapak Martua Parningotan Sihaloho
Direktur : Bapak Arjoso Wisanto
Direktur : Bapak Pamungkas Bayu Triprasetyo
2. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan dan menegaskan kembali
sebagian keputusan Rapat sehubungan dengan keputusan Rapat ini dalam akta notaris dan selanjutnya
menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
menandatangani surat-surat, akta-akta, atau dokumen-dokumen lainnya, menghadap di hadapan notaris dan/atau
pejabat berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan disyaratkan sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat 6
1. Menetapkan remunerasi berupa gaji, honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris Perseroan
secara keseluruhan untuk tahun buku 2026, dalam jumlah yang sama dengan jumlah gaji dan tunjangan lainnya
yang diberikan pada tahun buku 2025, atau apabila ada kenaikan maka jumlah kenaikannya tidak melebihi 5%
(lima persen) dari jumlah gaji dan tunjangan lainnya yang diberikan pada tahun buku 2025, dan memberikan
wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari
Komite Nominasi dan Remunerasi.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi berupa gaji
dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.
Page 5
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
Perseroan mengumumkan jadwal dan tata cara pembagian dividen final tahun buku 2025 sebagai berikut:
A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. KETERANGAN/REMARKS TANGGAL/DATE
Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai final di situs web 10 April 2026
1
Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
2 • Pasar Reguler dan Negosiasi 17 April 2026
• Pasar Tunai 21 April 2026
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
3 • Pasar Reguler dan Negosiasi 20 April 2026
• Pasar Tunai 22 April 2026
4 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording Date) 21 April 2026
5 Tanggal Pembayaran Dividen Final Tahun Buku 2025 30 April 2026
B. Tata Cara Pembayaran DividenTunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar pemegang saham
Perseroan (“DPS”) pada tanggal 21 April 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham
perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
perdagangan tanggal 21 April 2026.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai
dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 30 April 2026 ke dalam Rekening Dana
Nasabah (RDN) pada perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening
efek. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, maka
Perseroan akan mengirimkan cek atas nama pemegang saham ke alamat pemegang saham.
3. Dividen yang akan dibagikan, akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku. Oleh karenanya, Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk menyerahkan dokumen yang
disyaratkan, yaitu:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang belum
mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan copy NPWP kepada KSEI
atau Biro Administrasi Efek paling lambat 24 April 2026 pukul 16:00 WIB, Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No.9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan
Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen tidak dipotong Pajak
Penghasilan (PPh) untuk:
i. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen tersebut harus diinvestasikan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Apabila Wajib Pajak
Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas
Dividen wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur
dalam Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.03/2021 tersebut.
ii. Wajib Pajak Badan dalam Negeri
b. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima
DGT atau Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak
kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 24 April 2026 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya dokumen
yang dimaksud, Dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Page 6
4. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan
atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang
saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
5. Dalam hal terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen yang telah dibayarkan kepada
dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk
menyelesaikannya dengan perusahaan efek dan/atau bank kustodian di mana Pemegang Saham membuka
rekening efek dengan berpedoman pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jakarta, 10 April 2026
PT Cisarua Mountain Dairy Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 9 Apr 2026 · 10:17– |
| Present | 7,506,024,523 (94.60%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
7,425,594,323
98.92%
Against
100
0.00%
Abstain
1
1.07%
Agenda 2
approved
For
7,425,343,723
98.92%
Against
250,700
0.00%
Abstain
2
1.07%
Agenda 3
approved
For
7,425,594,323
98.92%
Against
100
0.00%
Abstain
3
1.07%
Agenda 4
approved
For
7,425,594,323
98.92%
Against
100
0.00%
Abstain
4
1.07%
Agenda 5
approved
For
7,297,155,699
97.22%
Against
128,438,724
1.71%
Abstain
5
1.07%
Agenda 6
approved
For
7,192,441,708
95.82%
Against
233,152,715
3.10%
Abstain
6
1.07%
- Pasar Reguler dan Negosiasi
- Pasar Tunai
- Pasar Reguler dan Negosiasi
- Pasar Tunai
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Martua Parningotan Sihaloho
· Direktur
p.1
unresolved
person
Pamungkas Bayu Triprasetyo
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
person
Melissa Tracyana Liem
· Notaris
p.2
unresolved
person
Daniel Amdhani Judistira
p.2 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto
p.2 ×3
unresolved
org
Young Global Limited
p.2
unresolved
—
| PT Datindo Entrycom
· Biro Administrasi Efek
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom Anggota Komite Audit
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
Negeri
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
327 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '1.07',
'pct_against': '0.00',
'pct_for': '98.92',
'pct_in_favor_total': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '1',
'votes_against': '100',
'votes_for': '7425594323',
'votes_in_favor_total': '7506024423'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.07',
'pct_against': '0.00',
'pct_for': '98.92',
'pct_in_favor_total': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '2',
'votes_against': '250700',
'votes_for': '7425343723',
'votes_in_favor_total': '7505773823'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.07',
'pct_against': '0.00',
'pct_for': '98.92',
'pct_in_favor_total': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '3',
'votes_against': '100',
'votes_for': '7425594323',
'votes_in_favor_total': '7506024423'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.07',
'pct_against': '0.00',
'pct_for': '98.92',
'pct_in_favor_total': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '4',
'votes_against': '100',
'votes_for': '7425594323',
'votes_in_favor_total': '7506024423'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.07',
'pct_against': '1.71',
'pct_for': '97.22',
'pct_in_favor_total': '98.29',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ini dalam akta notaris dan selanjutnya '
'menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia, menandatangani surat-surat, '
'akta-akta, atau dokumen-dokumen lainnya, '
'menghadap di hadapan notaris dan/atau pejabat '
'berwenang, serta melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan dan disyaratkan sesuai dengan '
'peraturan perundangan yang berlaku.',
'seq': 5,
'votes_abstain': '5',
'votes_against': '128438724',
'votes_for': '7297155699',
'votes_in_favor_total': '7377585799'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.07',
'pct_against': '3.10',
'pct_for': '95.82',
'pct_in_favor_total': '96.89',
'resolution_items': ['Pasar Reguler dan Negosiasi',
'Pasar Tunai',
'Pasar Reguler dan Negosiasi',
'Pasar Tunai'],
'resolution_text': '',
'seq': 6,
'votes_abstain': '6',
'votes_against': '233152715',
'votes_for': '7192441708',
'votes_in_favor_total': '7272871808'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-04-09',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '94.60',
'record_date': '2026-04-01',
'shares_present': '7506024523',
'shares_total_voting': '7934683000',
'time_start': '10:17:00'}