Skip to content
Back to announcement

20260410_MPPA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32069778_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed MPPA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                         RINGKASAN RISALAH                                                                     SUMMARY OF MINUTES OF
            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA KEDUA                                       THE SECOND EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
                    PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK                                                             PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK

Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa               Hereby convey the Minutes of the Second Extraordinary General Meeting of Shareholders
Kedua ("Rapat Kedua") PT MATAHARI PUTRA PRIMA Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat           (“Second Meeting”) of PT MATAHARI PUTRA PRIMA Tbk, domiciled in Central Jakarta (“the
("Perseroan").                                                                              Company”).


Rapat Kedua diselenggarakan secara elektronik melalui Electronic General Meeting System     The Second Meeting was held electronically through the KSEI Electronic General Meeting
KSEI (eASY.KSEI) dengan kehadiran fisik terbatas yang mencakup Ketua Rapat, Notaris dan     System (eASY.KSEI), with limited physical attendance comprising the Chairperson of the
Biro Administrasi Efek pada hari Jumat, 10 April 2026 di Hypermart Cyberpark Karawaci Lt.   Meeting, the Notary, and the Share Registrar, on Friday, April 10, 2026, at Hypermart
UG, Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara, Tangerang 15138, dibuka pada pukul 08:40    Cyberpark Karawaci UG Floor, Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara, Tangerang 15138.
WIB dan ditutup pada pukul 09:04 WIB.                                                       The Meeting was opened at 08:40 WIB and closed at 09:04 WIB.


Agenda Rapat Kedua sebagai berikut:                                                         Second Meeting was held with the following agenda:
1. Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, terkait            1. Approval of the amendment to the provisions of Article 3 of the Company’s articles of
   penyesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha                  association, in relation to the adjustment of the Company’s business activities to the 2025
   Indonesia 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang          Indonesian Standard Industrial Classification (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan BPS No. 7/2025”) yang bukan            2025) pursuant to Regulation of the Statistics Indonesia No. 7 of 2025 on the Indonesian
   perubahan     kegiatan   usaha   sebagaimana   diatur   dalam   Peraturan   OJK    No.       Standard Industrial Classification (“BPS Regulation No. 7/2025”), which does not
   17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.                     constitute a change in business activities as regulated under OJK Regulation No.
                                                                                                17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Changes of Business Activities.


2. Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) anggaran dasar Perseroan terkait    2. Approval of the amendment to the provisions of Article 4 paragraph (1) of the Company’s
   peningkatan modal dasar Perseroan.                                                           articles of association, in relation to the increase of the Company’s authorized capital.


3. Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 12 ayat (3) anggaran dasar Perseroan.          3. Approval of the amendment to Article 12 paragraph (3) Company’s articles of association.
Page 2
Rapat Kedua dihadiri secara fisik di lokasi yang sama oleh:                                    The Second Meeting was physically attended at the same venue by:
Direksi Perseroan                                                                              The Board of Directors of the Company:
1. Bapak Yerry Goei, Wakil Presiden Direktur;                                                       1.   Mr. Yerry Goei, Vice President Director;
2. Ibu Mirtha Sukanto, Direktur;                                                                    2.   Ms. Mirtha Sukanto, Director;
3. Bapak Hendri Tadjuni, Direktur;                                                                  3.   Mr. Hendri Tadjuni, Director.


Dewan Komisaris turut hadir dalam Rapat Kedua secara virtual:                                  The Board of Commissioners also attended the Second Meeting virtually:
4. Bapak Fendi Santoso, Presiden Komisaris;                                                    4. Mr. Fendi Santoso, President Commissioner;
5. Bapak Johan Anthony, Komisaris Independen.                                                  5. Mr. Johan Anthony, Independent Commissioner.


Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham                                                           Attendance Quorum of the Shareholders
Rapat Kedua dihadiri oleh Para Pemegang Saham dan/atau Kuasanya secara elektronik              The Second Meeting was attended by the Shareholders and/or their proxies electronically
melalui eASY.KSEI, sebanyak 8.412.023.634 saham atau mewakili 64,874% dari                     through eASY.KSEI, representing a total of 8,412,023,634 shares or 64.874% of the
12.966.640.084 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau                  12,966,640,084 shares, being all issued and fully paid-up shares of the Company. Therefore,
ditempatkan oleh Perseroan, karenanya sesuai dengan ketentuan yang diatur dan Undang-          in accordance with the provisions stipulated under the Company Law, the Financial Services
Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta Anggaran Dasar            Authority (OJK) Regulations, and the Company’s Articles of Association, the quorum
Perseroan untuk pelaksanaan Rapat Kedua serta pengambilan keputusan atas agenda Rapat          requirements for convening the Second Meeting and adopting resolutions on the Second
Kedua telah terpenuhi.                                                                         Meeting agenda have been duly fulfilled.


Kesempatan Tanya Jawab                                                                         Opportunity for Question and Answer
 •   Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik dipersilakan untuk          •   For shareholders or their proxies attending electronically, you may use the chat feature in
     menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” di layar “E-meeting Hall” dalam        the “Electronic Opinions” column on the “E-meeting Hall” screen within the eASY.KSEI
     aplikasi eASY.KSEI dengan mencantumkan nama pemegang saham serta jumlah                        application, by stating the shareholder’s name and the number of shares owned.
     kepemilikan sahamnya.


 Jumlah pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau                    Number of shareholders and/or their proxies who submitted questions and/or comments:
 pendapat : -Tidak ada-                                                                         -None-.


Mekanisme Pengambilan Keputusan                                                                Decision Making Mechanism
 •   Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik untuk memberikan            •   Shareholders or their proxies attending electronically may cast their votes online via the
     suaranya secara online pada aplikasi eASY.KSEI. Pemungutan suara dilakukan selama              eASY.KSEI application. The voting process is conducted within 1 minute.
     1 menit.
Page 3
Keputusan Rapat Kedua                                                                       Decision of the Second Meeting
Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut :      The results of the resolutions adopted through voting are as follows:


- Agenda I                                                                                  - Agenda I
  Suara yang hadir      :    8.412.023.634 saham                                              Attendance                 :    8,412,023,634 shares
  Suara tidak setuju    :        1.011.100 saham                                              Disagree vote              :         1,011,100 shares
  Suara abstain         :        2.000.000 saham                                              Abstain vote               :          2,000,000 shares
  Total suara setuju    :    8.411.012.534 saham (99,99%)                                     Total votes approved       :    8,411,012,534 shares (99.99%)


  Dengan demikian Rapat Kedua dengan Suara Terbanyak Memutuskan:                              Thus Second Meeting with majority votes has decided:
   1.   Menerima Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, terkait       1. To accept and approve the amendment to Article 3 of the Company’s Articles of
        penyesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha                Association, in relation to the adjustment of the Company’s business activities in
        Indonesia 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025                accordance with the 2025 Indonesian Standard Industrial Classification (Klasifikasi
        tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang bukan perubahan kegiatan            Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025) based on Statistics Indonesia Regulation No.
        usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang                   7 of 2025 concerning the Indonesian Standard Industrial Classification, which does not
        Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.                                           constitute a change in business activities as regulated under OJK Regulation No.
                                                                                                   17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Changes in Business Activities.


   2.   Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi              2. To approve the granting of full authority and power, with substitution rights, to each
        kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun                member of the Company’s Board of Directors, acting individually or jointly, and/or the
        bersama-sama, dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala tindakan               Corporate Secretary, to take all necessary actions in connection with the adjustment of
        yang diperlukan sehubungan dengan penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan             the Company’s purposes and objectives as well as business activities as stated in
        usaha Perseroan yang tercantum dalam Padal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar                 Article 3 of the Company’s Articles of Association to align with the 2025 Indonesian
        sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025, termasuk tetapi              Standard Industrial Classification, including but not limited to restating the entire Articles
        tidak terbatas untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar                of Association in a Notarial deed, appearing before the relevant authorities, providing
        dalam suatu akta Notaris, menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau meminta              and/or requesting information, submitting applications for approval of amendments to
        keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar                the Company’s Articles of Association to the Minister of Law of the Republic of
        Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan peraturan                  Indonesia in accordance with the prevailing laws and regulations to obtain approval
        perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda               and/or receipt of notification of such amendments, appearing before a Notary to
        penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, hadir di hadapan Notaris                execute and sign the deed of the Company’s meeting resolutions, and taking any and
        untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan,              all actions deemed necessary and useful for such purposes without exception, including
        dan melakukan segala sesuatu tindakan yang dipandang perlu dan berguna untuk               signing all required applications and/or other documents, and making any additions
Page 4
        keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan termasuk                          and/or amendments to the Articles of Association as may be required by the relevant
        menandatangani semua permohonan dan atau dokumen lainnya yang diperlukan dan                    authorities in accordance with applicable laws and regulations.
        mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan anggaran dasar
        tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan
        perundang-undangan yang berlaku.


- Agenda II                                                                                      - Agenda II
 Suara yang hadir        :    8.412.023.634 saham                                                  Attendance                :    8,412,023,634 shares
 Suara tidak setuju      :         1.011.100 saham                                                 Disagree vote             :         1,011,100 shares
 Suara abstain           :         2.000.000 saham                                                 Abstain vote              :          2,000,000 shares
 Total suara setuju      :    8.411.012.534 saham (99,99%)                                         Total votes approved      :    8,411,012,534 shares (99.99%)


  Dengan demikian Rapat Kedua dengan Suara Terbanyak Memutuskan:                                   Thus Second Meeting with majority votes has decided:
   1.   Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) anggaran dasar Perseroan terkait             1. To approve the amendment to Article 4 paragraph (1) of the Company’s Articles of
        peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu                 Association concerning the increase in the Company’s authorized capital from the
        triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri atas 30.000.000.000 (tiga puluh miliar)          original amount of Rp1,500,000,000,000 (one trillion five hundred billion Rupiah),
        saham dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham menjadi sebesar                   consisting of 30,000,000,000 (thirty billion) shares with a nominal value of Rp50 (fifty
        Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri atas                    Rupiah) per share, to Rp2,500,000,000,000 (two trillion five hundred billion Rupiah),
        50.000.000.000 (lima puluh miliar) saham dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh                  consisting of 50,000,000,000 (fifty billion) shares with a nominal value of Rp50 (fifty
        Rupiah) per saham;                                                                              Rupiah) per share.


   2.   Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi                   2. To approve the granting of full authority and power, with substitution rights, to each
        kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun                     member of the Company’s Board of Directors, acting individually or jointly, and/or the
        bersama-sama, dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala tindakan                    Corporate Secretary, to take all necessary actions in connection with the amendment
        yang diperlukan sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar Perseroan,                         of the Company’s Articles of Association, including but not limited to restating the entire
        termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh                    Articles of Association in a Notarial deed, appearing before the relevant authorities,
        anggaran dasar dalam suatu akta Notaris, menghadap pihak berwenang, memberi                     providing and/or requesting information, submitting applications for approval of
        dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan                   amendments to the Company’s Articles of Association to the Minister of Law of the
        Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan                  Republic of Indonesia in accordance with the prevailing laws and regulations to obtain
        peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan                         approval and/or receipt of notification of such amendments, appearing before a Notary
        dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, hadir di                      to execute and sign the deed of the Company’s meeting resolutions, and taking any
        hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan                    and all actions deemed necessary and useful for such purposes without exception,
Page 5
        rapat Perseroan, dan melakukan segala sesuatu tindakan yang dipandang perlu dan            including signing all required applications and/or other documents, and making any
        berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan                additions and/or amendments to the Articles of Association as may be required by the
        termasuk menandatangani semua permohonan dan atau dokumen lainnya yang                     relevant authorities in accordance with applicable laws and regulations.
        diperlukan dan mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan
        anggaran dasar tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
        peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
                                                                                            - Agenda III
- Agenda III                                                                                  Attendance                :     8,412,023,634 shares
  Suara yang hadir      :    8.412.023.634 saham                                              Disagree vote             :         1,011,100 shares
  Suara tidak setuju    :        1.011.100 saham                                              Abstain vote              :          2,000,000 shares
  Suara abstain         :        2.000.000 saham                                              Total votes approved      :     8,411,012,534 shares (99.99%)
  Total suara setuju    :    8.411.012.534 saham (99,99%)


  Dengan demikian Rapat Kedua dengan Suara Terbanyak Memutuskan:                              Thus Second Meeting with majority votes has decided:
   1.   Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 12 Ayat (3) anggaran dasar Perseroan terkait       1. To approve the amendment to Article 12 paragraph (3) of the Company’s Articles of
        pengaturan mengenai kewenangan Direksi dalam mewakili Perseroan menjadi                    Association concerning the provisions on the authority of the Board of Directors in
        Presiden Direktur atau Wakil Presiden Direktur bersama-sama dengan seorang                 representing the Company, such that the President Director or the Vice President
        Direktur lainnya berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi. Dalam hal Presiden          Director jointly with another Director shall be authorized to act for and on behalf of the
        Direktur atau Wakil Presiden Direktur berhalangan karena alasan apapun yang tidak          Board of Directors. In the event that the President Director or the Vice President
        perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) orang Direktur secara bersama-          Director is unable to perform their duties for any reason, which need not be proven to
        sama berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi, dan oleh karena itu mewakili            any third party, then 2 (two) Directors acting jointly shall be authorized to act for and on
        Perseroan secara sah dan secara langsung di dalam dan di luar pengadilan tentang           behalf of the Board of Directors, and therefore to legally and directly represent the
        segala hal dan segala kejadian, dan di dalam menjalankan tugas itu, mereka                 Company both in and outside the court in all matters and events, and in carrying out
        mempunyai hak untuk mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan             such duties, they shall have the right to bind the Company with third parties and third
        Perseroan serta pula untuk membuat segala penyesuaian dan perjanjian, yang                 parties with the Company, as well as to enter into any arrangements and agreements
        mengenai tindakan kepengurusan dan tindakan kepemilikan.                                   related to management and ownership actions.


   2.   Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi              2. To approve the granting of full authority and power, with substitution rights, to each
        kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun                member of the Company’s Board of Directors, acting individually or jointly, and/or the
        bersama-sama, dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala tindakan               Corporate Secretary, to take all necessary actions in connection with the amendment
        yang diperlukan sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar Perseroan,                    of the Company’s Articles of Association, including but not limited to restating the entire
        termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh               Articles of Association in a Notarial deed, appearing before the relevant authorities,
Page 6
       anggaran dasar dalam suatu akta Notaris, menghadap pihak berwenang, memberi                providing and/or requesting information, submitting applications for approval of
       dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan              amendments to the Company’s Articles of Association to the Minister of Law of the
       Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan             Republic of Indonesia in accordance with the prevailing laws and regulations to obtain
       peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan tanda penerimaan               receipt of notification of such amendments, appearing before a Notary to execute and
       pemberitahuan perubahan anggaran dasar, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan           sign the deed of the Company’s meeting resolutions, and taking any and all actions
       dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melakukan                 deemed necessary and useful for such purposes without exception, including signing
       segala sesuatu tindakan yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut          all required applications and/or other documents, and making any additions and/or
       dengan tidak ada satupun yang dikecualikan termasuk menandatangani semua                   amendments to the Articles of Association as may be required by the relevant
       permohonan dan atau dokumen lainnya yang diperlukan dan mengadakan                         authorities in accordance with applicable laws and regulations.
       penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan anggaran dasar tersebut
       dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan
       perundang-undangan yang berlaku.


Risalah Rapat Perseroan ini dimuat dalam Akta Notaris No. 32 tanggal 10 April 2026 yang    The Result of the Company's Meeting are contained in Notarial Deed Number 32 drawn up by
dibuat oleh Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.                                            Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.kn., dated April 10, 2026.


Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa    This Summary of Minutes of Meeting is submitted to the public to comply with Regulation of the
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum              Financial Services Authority Number 15/POJK.04/2020 on the Plan and Implementation of the
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.                                                         Company's Open Shareholders General Meeting.



                                Tangerang, 10 April 2026                                                                    Tangerang, April 10, 2026
                             PT Matahari Putra Prima Tbk.                                                                 PT Matahari Putra Prima Tbk.
                                        Direksi                                                                                 Board of Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published10 Apr 2026
Pages6
Characters25,402
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held10 Apr 2026 · 08:40–
Present8,412,023,634 (64.87%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
8,411,012,534
99.99%
Against
1,011,100
—
Abstain
2,000,000
—
  • Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik dipersilakan untuk
  • Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik untuk memberikan
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MATAHARI PUTRA PRIMA TBK p.1 ×17
linked org Lippo Karawaci p.1 ×2
linked person Yerry Goei p.2 ×3
linked person Mirtha Sukanto p.2 ×3
linked person Hendri Tadjuni p.2 ×3
linked person Fendi Santoso p.2 ×3
linked person Johan Anthony p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org Pusat Statistik p.1 ×2
unresolved org Minister of Law p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved person Sriwi Bawana Nawaksari p.6 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 404 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_for': '99.99',
             'pct_in_favor_total': '99.99',
             'resolution_items': ['Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang '
                                  'hadir secara elektronik dipersilakan untuk',
                                  'Bagi pemegang saham atau kuasanya yang '
                                  'hadir secara elektronik untuk memberikan'],
             'resolution_text': 'ening the Second Meeting and adopting '
                                'resolutions on the Second Kedua telah '
                                'terpenuhi. Kesempatan Tanya Jawab • Bagi '
                                'Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir '
                                'secara elektronik dipersilakan untuk '
                                'menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic '
                                'Opinions” di layar “E-meeting Hall” dalam '
                                'aplikasi eASY.KSEI dengan mencantumkan nama '
                                'pemegang saham serta jumlah kepemilikan '
                                'sahamnya. Jumlah pemegang saham dan/atau '
                                'kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'pendapat : -Tidak ada- Mekanisme Pengambilan '
                                'Keputusan • Bagi pemegang saham atau kuasanya '
                                'yang hadir secara elektronik untuk memberikan '
                                'suaranya secara online pada aplikasi '
                                'eASY.KSEI. Pemungutan suara dilakukan selama '
                                '1 menit. Keputusan Rapat Kedua Hasil '
                                'pengambilan keputusan yang dilakukan melalui '
                                'pemungutan suara, sebagai berikut : - Agenda '
                                'I Suara yang hadir : 8.412.023.634 saham '
                                'Suara tidak setuju : 1.011.100 saham Suara '
                                'abstain : 2.000.000 saham Total suara setuju '
                                ': 8.411.012.534 saham (99,99%) Dengan '
                                'demikian Rapat Kedua dengan Suara Terbanyak '
                                'Memutuskan: 1. Menerima Menyetujui perubahan '
                                'ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, '
                                'terkait penyesuaian kegiatan usaha Perseroan '
                                'dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha '
                                'Indonesia 2025 berdasarkan Peraturan Badan '
                                'Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang '
                                'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia '
                                'yang bukan perubahan kegiatan usaha '
                                'sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. '
                                '17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material '
                                'dan Perubahan Kegiatan Usaha. 17/POJK.04/2020 '
                                'on Material Transactions and Changes in '
                                'Business Activities. 2. Menyetujui untuk '
                                'memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan '
                                'hak substitusi kepada masing-masing anggota '
                                'Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri '
                                'ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris '
                                'Perusahaan untuk melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan sehubungan dengan penyesuaian '
                                'maksud dan tujuan serta kegiatan usaha '
                                'Perseroan yang tercantum dalam Padal 3 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan '
                                'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia '
                                '2025, termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
                                'menyusun dan menyatakan kembali seluruh '
                                'Anggaran Dasar dalam suatu akta Notaris, '
                                'menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau '
                                'meminta keterangan, mengajukan permohonan '
                                'persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan kepada Menteri Hukum Republik '
                                'Indonesia sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku untuk '
                                'mendapatkan persetujuan dan/atau tanda '
                                'penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran '
                                'dasar, hadir di hadapan Notaris untuk '
                                'dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan '
                                'keputusan rapat Perseroan, dan melakukan '
                                'segala sesuatu tindakan yang dipandang perlu '
                                'dan berguna untuk keperluan tersebut dengan '
                                'tidak ada satupun yang dikecualikan termasuk '
                                'menandatangani semua permohonan dan atau '
                                'dokumen lainnya yang diperlukan dan '
                                'mengadakan penambahan dan/atau perubahan '
                                'dalam perubahan anggaran dasar tersebut '
                                'dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang '
                                'sesuai dengan peraturan dan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. - Agenda II '
                                'Suara yang hadir : 8.412.023.634 saham Suara '
                                'tidak setuju : 1.011.100 saham Suara abstain '
                                ': 2.000.000 saham Total suara setuju : '
                                '8.411.012.534 saham (99,99%) Dengan demikian '
                                'Rapat Kedua dengan Suara Terbanyak '
                                'Memutuskan: 1. Menyetujui perubahan ketentuan '
                                'Pasal 4 ayat (1) anggaran dasar Perseroan '
                                'terkait peningkatan modal dasar Perseroan '
                                'dari semula sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu '
                                'triliun lima ratus miliar Rupiah) yang '
                                'terdiri atas 30.000.000.000 (tiga puluh '
                                'miliar) saham dengan nilai nominal Rp50 (lima '
                                'puluh Rupiah) per saham menjadi sebesar '
                                'Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus '
                                'miliar Rupiah) yang terdiri atas '
                                '50.000.000.000 (lima puluh miliar) saham '
                                'dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) '
                                'per saham; 2. Menyetujui untuk memberikan '
                                'wewenang dan kuasa penuh dengan hak '
                                'substitusi kepada masing-masing anggota '
                                'Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri '
                                'ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris '
                                'Perusahaan untuk melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan sehubungan dengan penyesuaian '
                                'anggaran dasar Perseroan, termasuk tetapi '
                                'tidak terbatas untuk menyusun dan menyatakan '
                                'kembali seluruh anggaran dasar dalam suatu '
                                'akta Notaris, menghadap pihak berwenang, '
                                'memberi dan/atau meminta keterangan, '
                                'mengajukan permohonan persetujuan atas '
                                'perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada '
                                'Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai '
                                'dengan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku untuk mendapatkan persetujuan '
                                'dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan '
                                'perubahan anggaran dasar, hadir di hadapan '
                                'Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani '
                                'akta pernyataan keputusan rapat Perseroan, '
                                'dan melakukan segala sesuatu tindakan yang '
                                'dipandang perlu dan berguna untuk keperluan '
                                'tersebut dengan tidak ada satupun yang '
                                'dikecualikan termasuk menandatangani semua '
                                'permohonan dan atau dokumen lainnya yang '
                                'diperlukan dan mengadakan penambahan dan/atau '
                                'perubahan dalam perubahan anggaran dasar '
                                'tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang '
                                'berwenang sesuai dengan peraturan dan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. - Agenda III '
                                '- Agenda III Suara yang hadir : 8.412.023.634 '
                                'saham Suara tidak setuju : 1.011.100 saham '
                                'Suara abstain : 2.000.000 saham Total suara '
                                'setuju : 8.411.012.534 saham (99,99%) Dengan '
                                'demikian Rapat Kedua dengan Suara Terbanyak '
                                'Memutuskan: 1. Menyetujui perubahan ketentuan '
                                'Pasal 12 Ayat (3) anggaran dasar Perseroan '
                                'terkait pengaturan mengenai kewenangan '
                                'Direksi dalam mewakili Perseroan menjadi '
                                'Presiden Direktur atau Wakil Presiden '
                                'Direktur bersama-sama dengan seorang Direktur '
                                'lainnya berhak bertindak untuk dan atas nama '
                                'Direksi. Dalam hal Presiden Direktur atau '
                                'Wakil Presiden Direktur berhalangan karena '
                                'alasan apapun yang tidak perlu dibuktikan '
                                'kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) orang '
                                'Direktur secara bersama- sama berhak '
                                'bertindak untuk dan atas nama Direksi, dan '
                                'oleh karena itu mewakili Perseroan secara sah '
                                'dan secara langsung di dalam dan di luar '
                                'pengadilan tentang segala hal dan segala '
                                'kejadian, dan di dalam menjalankan tugas itu, '
                                'mereka mempunyai hak untuk mengikat Perseroan '
                                'dengan pihak lain dan pihak lain dengan '
                                'Perseroan serta pula untuk membuat segala '
                                'penyesuaian dan perjanjian, yang mengenai '
                                'tindakan kepengurusan dan tindakan '
                                'kepemilikan. 2. Menyetujui untuk memberikan '
                                'wewenang dan kuasa penuh dengan hak '
                                'substitusi kepada masing-masing anggota '
                                'Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri '
                                'ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris '
                                'Perusahaan untuk melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan sehubungan dengan penyesuaian '
                                'anggaran dasar Perseroan, termasuk tetapi '
                                'tidak terbatas untuk menyusun dan menyatakan '
                                'kembali seluruh anggaran dasar dalam suatu '
                                'akta Notaris, menghadap pihak berwenang, '
                                'memberi dan/atau meminta keterangan, '
                                'mengajukan permohonan persetujuan atas '
                                'perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada '
                                'Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai '
                                'dengan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku untuk mendapatkan tanda penerimaan '
                                'pemberitahuan perubahan anggaran dasar, hadir '
                                'di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan '
                                'menandatangani akta pernyataan keputusan '
                                'rapat Perseroan dan melakukan segala sesuatu '
                                'tindakan yang dipandang perlu dan berguna '
                                'untuk keperluan tersebut dengan tidak ada '
                                'satupun yang dikecualikan termasuk '
                                'menandatangani semua permohonan dan atau '
                                'dokumen lainnya yang diperlukan dan '
                                'mengadakan penambahan dan/atau perubahan '
                                'dalam perubahan anggaran dasar tersebut '
                                'dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang '
                                'sesuai dengan peraturan dan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. Risalah '
                                'Rapat Perseroan ini dimuat dalam Akta Notaris '
                                'No. 32 tanggal 10 April 2026 yang The Result '
                                "of the Company's Meeting are contained in "
                                'Notarial Deed Number 32 drawn up by dibuat '
                                'oleh Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn. '
                                'Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini '
                                'disampaikan untuk memenuhi Peraturan Otoritas '
                                'Jasa This Summary of Minutes of Meeting is '
                                'submitted to the public to comply with '
                                'Regulation of the Keuangan Nomor '
                                '15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan '
                                'Penyelenggaraan Rapat Umum Financial Services '
                                'Authority Number 15/POJK.04/2020 on the Plan '
                                'and Implementation of the Pemegang Saham '
                                'Perusahaan Terbuka. Tangerang, 10 April 2026 '
                                'P',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '2000000',
             'votes_against': '1011100',
             'votes_for': '8411012534',
             'votes_in_favor_total': '8411012534'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-04-10',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '64.874',
 'shares_present': '8412023634',
 'time_start': '08:40:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result