Back to announcement
20260408_BBLD_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32069087_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review BBLDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT BUANA FINANCE TBK
No. 00004/2.0113-03/BS-FS/09/0340/1/IV/2026
Tanggal: 6 April 2026
Page 2
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT BUANA FINANCE TBK
No. 00004/2.0113-03/BS-FS/09/0340/1/IV/2026
Tanggal: 6 April 2026
Page 3
No. 00004/2.0113-03/BS-FS/09/0340/1/IV/2026 Bekasi, 6 April 2026
SURAT PENGANTAR
Kepada:
Direksi Perseroan
Office Tower @ Ciputra World 2
Lantai 38, unit A-F, Jl. Prof. Dr. Satrio, Kav. 11
Jakarta Selatan, 12930
Perihal: Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas Pemberian Kredit
Lainnya YTDL (KBLI 64959)
Dengan hormat,
PENDAHULUAN
Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0008/SPK/MSE-03/ES/II/2026, tanggal
5 Februari 2026, PT Buana Finance Tbk, (atau selanjutnya disebut “Perseroan”) yang
bergerak di bidang industri investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan
multiguna, telah menunjuk KJPP Syarif, Endang, dan Rekan, sebagai Penilai Independen
untuk menyusun Laporan Studi Kelayakan Usaha Penambahan Kegiatan Usaha sesuai
dengan KBLI 64959 (Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya YTDL).
1. Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian
Kami telah menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
dengan Laporan No. 00004/2.0113-03/BS-FS/09/0340/1/IV/2026, tanggal 6 April
2026.
2. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan ini adalah per 31 Desember 2025.
3. Identitas Pemberi Tugas
Pemberi tugas dalam studi kelayakan ini adalah:
Nama Perusahaan : PT Buana Finance Tbk
Bidang Usaha : Pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan
pembiayaan multiguna
Alamat : Office Tower @ Ciputra World 2, lantai 38, unit A-F
Jl. Prof. Dr. Satrio, Kav. 11, Jakarta Selatan, 12930
Telepon : (021) 50806969
Website : https://www.buanafinance.co.id/
Email : dldivcorsec@buanafinance.co.id
Page 4
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Buana Finance Tbk
4. Latar Belakang
PT Buana Finance Tbk ("Perseroan") didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 7
Juni 1982 dengan nama PT BBL Leasing Indonesia dan menurut Undang-undang
Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 Tahun 1968 berdasarkan Akta Notaris No. 74
dari Kartini Muljadi, S.H. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman dalam Surat Keputusan No. C2-1677-HT.01.01.TH.82 tanggal 8 Oktober
1982 yang telah diumumkan dalam Berita Negara No. 101, tambahan No. 1384
tanggal 17 Desember 1982.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir
diaktakan dalam Akta No. 46 tanggal 18 Juni 2021 dari Notaris Fathiah Helmi, S.H.,
diantaranya dalam rangka penyesuaian POJK No. 15 dan 16 tentang penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Akta ini telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-
0428093 Tahun 2021 tanggal 14 Juli 2021.
Kantor Perusahaan berlokasi di Office Tower @ Ciputra World 2, lantai 38, unit A-F, Jl.
Prof. Dr. Satrio, Kav. 11, Jakarta Selatan, 12930.
5. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 64959 (Aktivitas Pemberian Kredit
Lainnya YTDL) sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Penambahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan
perbankan ataupun kepentingan lainnya.
6. Data dan Informasi yang Digunakan
Dalam rangka melakukan Studi Kelayakan ini, kami telah mempelajari, menganalisis
dan mempertimbangkan informasi sebagai berikut:
1. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2021, No. 00285/2.1051/AU.1/
09/0517-2/1/III/2022, tanggal 31 Maret 2022 yang telah diaudit oleh Tjiong Eng
Pin, CPA., dari Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan
dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
2. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2022,
No. 00294/2.1051/AU.1/09/1692-1/1/III/2023, tanggal 30 Maret 2023 yang
telah diaudit oleh Riva Utama Winata, CPA., dari Kantor Akuntan Publik Kosasih,
Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang
material;
3. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023,
No. 00479/2.1133/AU.1/09/0519-1/1/III/2024, tanggal 26 Maret 2024 yang
Short Report-2
Page 5
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Buana Finance Tbk
telah diaudit oleh Darmenta Pinem, S.E., CPA., dari Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini wajar dalam
semua hal yang material;
4. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2024,
No. 00681/2.1133/AU.1/09/0519-2/1/III/2025, tanggal 26 Maret 2025 yang
telah diaudit oleh Darmenta Pinem, S.E., CPA., dari Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini wajar dalam
semua hal yang material;
5. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025,
No. 00375/2.1133/AU.1/09/0519-3/1/III/2026, tanggal 10 Maret 2026 yang
telah diaudit oleh Darmenta Pinem, S.E., CPA., dari Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini wajar dalam
semua hal yang material;
6. Proyeksi Keuangan selama 5 tahun;
7. Legalitas Perseroan;
8. Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan
penugasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha, yakni dengan Bapak
Yannuar Alin sebagai Direktur Utama;
9. Representation Letter No. 015/BNF/HRDGS/IV/2026, tanggal 1 April 2026,
sehubungan dengan Penugasan Penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan
Kegiatan Usaha KBLI 64959 (Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya YTDL).
7. Prosedur yang Digunakan
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018
yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode
Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
1. Kajian Kelayakan Pasar,
2. Kajian Kelayakan Teknis,
3. Kajian Kelayakan Pola Bisnis,
4. Kajian Kelayakan Model Manajemen, dan
5. Kajian Kelayakan Keuangan.
8. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara
independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-
pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai
kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya,
Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
Short Report-3
Page 6
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Buana Finance Tbk
kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini
dan kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum pada Surat
Perjanjian Kerja (SPK) No. 0008/SPK/MSE-03/ES/II/2026, tanggal 5 Februari 2026.
9. Ruang Lingkup Penugasan
Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu
untuk melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan
Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 64959 (Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya YTDL).
Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian
Profesional, paling sedikit meliputi:
1. Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
2. Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian
Profesional; dan
3. Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.
10. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
adalah:
a. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam studi kelayakan.
c. Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan
dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang kami anggap relevan.
d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
f. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
g. Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
dihasilkan.
h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
pemberi tugas.
Short Report-4
Page 7
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Buana Finance Tbk
11. Kualifikasi Penilai
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal
28 Desember 2012, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan
dengan Izin KJPP No. 2.12.0113.
Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
12. Kejadian Setelah Tanggal Penilaian
Dari tanggal Penilaian Studi Kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang
terjadi selama periode tersebut.
13. Kelayakan Pasar
Dari Kajian Kelayakan Pasar, laju pertumbuhan lapangan usaha kontribusi sebesar
Rp79.996,50 miliar atau setara 0,59% dari PDB atas dasar harga konstan 2010. Angka
tersebut meningkat sebesar 18,50% dari tahun 2020 yang mencapai Rp67.507,60
miliar.
Potensi pasar pembiayaan syariah di Indonesia sangat besar pertumbuhan piutang
pembiayaan perusahaan pembiayaan syariah pada tahun 2024 sebesar Rp27,43 triliun
atau meningkat sebesar 10,47% yoy dari sebesar Rp23,83 triliun di tahun 2023. Pada
tahun 2025, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan syariah sebesar Rp30,84
triliun atau meningkat sebesar 12,43% dari tahun sebelumnya. Selama tahun 2020—
2025, pertumbuhan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan syariah mengalami
pertumbuhan dengan rata-rata sebesar 22,07%.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK (KE PVML),
piutang pembiayaan perusahaan multifinance syariah mencatatkan pertumbuhan dobel
digit per November 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan piutang
pembiayaan multifinance syariah tercatat sebesar Rp30,84 triliun per Desember 2025
atau meningkat 12,43% jika dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya.
Short Report-5
Page 8
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Buana Finance Tbk
Jika ditelaah berdasarkan data OJK, pertumbuhan piutang pembiayaan syariah per
Desember 2025 tercatat tumbuh melambat, dibandingkan pertumbuhan posisi per
November 2025 yang sebesar 14,5% secara tahunan. OJK mencatat aset perusahaan
pembiayaan atau multifinance syariah per Desember 2025 mencapai Rp36,55 triliun.
Nilai itu tercatat meningkat 7,88%, jika dibandingkan capaian per Desember 2024 yang
sebesar Rp33,88 triliun.
KE PVML OJK menambahkan bahwa adapun gearing ratio perusahaan pembiayaan
syariah 1,00 kali per Desember 2025. Angka itu terbilang masih berada jauh di bawah
batas maksimum 10 kali, walaupun sempat diperkirakan bahwa kinerja pembiayaan
syariah terus berpeluang tumbuh ke depannya. Hal itu seiring dengan adanya
kewajiban perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memiliki Unit Usaha Syariah
(UUS) untuk melakukan pemisahan atau spin off jika sudah memenuhi sejumlah
kriteria, seperti modal inti dan total aset berdasarkan laporan keuangan tahunan yang
diaudit. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun
2024.
Pelaksanaan spin off UUS diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dan
meningkatkan fokus pembiayaan berbasis syariah. Ditambah, mendorong daya saing
dan pertumbuhan berkelanjutan industri pembiayaan syariah. Langkah itu diharapkan
dapat memperluas pangsa pasar dan memperkuat peran pembiayaan syariah dalam
mendukung perekonomian nasional.
Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak.
14. Kelayakan Teknis
Dari Kajian Kelayakan Teknis, dalam rencana penambahan kegiatan usaha ini,
Perseroan bergerak pada bidang jasa pembiayaan syariah, sehingga tidak terdapat
informasi mengenai kapasitas produksi.
Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, Perseroan berencana akan melakukan
penambahan tenaga kerja sebanyak 3 orang, sedangkan sisanya menggunakan
tenaga kerja eksisting. Untuk tahap awal, produk yang ditawarkan atas adanya
penambahan kegiatan usaha baru ini adalah Ijarah Haji & Umroh dan Murabahah
kendaraan. Sampai dengan saat ini Perseroan telah memiliki beberapa tenaga ahli
yang melekat pada susunan pengurus & human resources UUS.
Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.
Short Report-6
Page 9
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Buana Finance Tbk
15. Kelayakan Pola Bisnis
Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, Perseroan telah berdiri sejak lama sehingga
memiliki keunggulan kompetitif di antaranya adalah 1) Perseroan memiliki jaringan
cabang yang luas dan akses nasional; 2) Perseroan memiliki reputasi yang solid dan
terpercaya di industri; 3) Perseroan memiliki jaringan pasar dan basis nasabah
existing yang substansial dari usaha eksisting yang diyakini mempercepat
pertumbuhan dan ekspansi; 4) Perseroan memiliki pengalaman panjang dan
terpercaya di bidang pembiayaan, didukung oleh operasional yang mapan, serta
kemitraan strategis yang solid; 5) Berdasarkan kinerja keuangan, Perseroan
mencatatkan pertumbuhan pendapatan yang berasal dari pertumbuhan pembiayaan
konsumen. Dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat
menciptakan nilai yaitu 1) Menghadirkan solusi pembiayaan yang fleksibel dan
terjangkau untuk segmen individu maupun korporasi; 2) Memperluas jangkauan
pasar dan meningkatkan aksesibilitas layanan; 3) Memperkuat daya saing di industri
multifinance melalui strategi bisnis yang adaptif dan diferensiasi produk syariah.
Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga
membuat kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi
yang dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya adalah:
• Diferensiasi Layanan dan Distribusi
➢ Perseroan memiliki jaringan distribusi yang luas dan terintegrasi, mencakup
travel agent, digital marketing, dealer/showroom, serta berbagai mitra bisnis,
sehingga mampu menjangkau beragam segmen pasar secara efektif;
➢ Didukung layanan yang cepat, transparan, dan berbasis digital—mulai dari
pemantauan cicilan hingga progres keberangkatan Haji/Umroh —Perseroan.
• Reputasi dan Kepercayaan Pasar
➢ Reputasi PT Buana Finance Tbk yang telah terbangun kuat menjadi fondasi
utama dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Unit Usaha
Syariah. Dalam industri pembiayaan, kepercayaan merupakan faktor kunci,
khususnya pada produk syariah yang menekankan kepatuhan prinsip dan
transparansi akad.
➢ Kinerja keuangan induk usaha yang sehat serta pertumbuhan pembiayaan
yang konsisten mencerminkan kapasitas permodalan dan manajemen yang
kuat. Hal ini memberikan ruang ekspansi pembiayaan syariah secara prudent
dan berkelanjutan.
Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.
16. Kelayakan Model Manajemen
Dari kelayakan model manajemen, Perseroan memiliki 612 orang karyawan tetap dan
168 orang karyawan kontrak. Dalam rencana penambahan kegiatan usaha ini,
Short Report-7
Page 10
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Buana Finance Tbk
Perseroan membutuhkan tambahan SDM, sehingga akan melakukan melakukan
penambahan tenaga kerja sebanyak 3 orang.
Dalam mendukung rencana kegiatan usaha, Unit Usaha Syariah berkomitmen untuk
memperkuat kemampuan manajemen melalui pengembangan kompetensi, pelatihan
berkelanjutan, serta sistem evaluasi kinerja yang terukur. Dengan struktur organisasi
yang jelas dan pembagian fungsi yang terdefinisi, manajemen memiliki kapasitas
yang memadai untuk menjalankan usaha secara prudent, profesional, dan
berkelanjutan sesuai prinsip syariah.
Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.
17. Kelayakan Keuangan
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, analisis kelayakan menunjukkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha ini memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-
variabel sebagai berikut:
• Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp85,95 miliar. Dengan demikian, hasil NPV
yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha
layak dikerjakan karena memberikan keuntungan.
• Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate --> Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 31,28%. Hasil IRR berada di atas tingkat
discount rate yang sebesar 8,03%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan
bahwa penambahan kegiatan usaha dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari
biaya modal (cost of capital) yang diasumsikan.
• Profitability Index (PI) > 1 → Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 27,99. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari
1 menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan
dari pengeluaran investasi yang dilakukan.
• Payback Period (PP)
PP yang diperoleh adalah 3 tahun 3 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
mengembalikan seluruh investasi setelah penambahan kegiatan usaha berjalan
selama 3 tahun 3 bulan.
Kemudian, dari analisis sensitivitas, biaya operasional naik merupakan faktor yang
paling sensitif terhadap kelayakan usaha.
Short Report-8
Page 11
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Buana Finance Tbk
Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.
18. Kesimpulan
Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis,
Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat
disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 64959 (Aktivitas
Pemberian Kredit Lainnya YTDL) adalah layak.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Studi Kelayakan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal maupun secara
eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
lainnya setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan. Bilamana
setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan terjadi perubahan-
perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai layak atau tidaknya Studi ini
mungkin berbeda.
Demikian laporan ini kami sampaikan, atas kepercayaan yang telah diberikan kami
ucapkan terima kasih dan kami berharap kiranya laporan ini dapat berguna bagi
kemajuan usaha selanjutnya.
Hormat kami,
KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN
Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) Digitally signed by Endang Sunardi
DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
Rekan Endang dan Rekan,
email=syarifendangdanrekan@gmail.com
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
Short Report-9
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
BUANA FINANCE TBK
· Nama Perusahaan
p.1 ×28
unresolved
org
KJPP Syarif
p.3 ×2
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.3
unresolved
org
PT BBL Leasing Indonesia
p.4
unresolved
person
Kartini Muljadi
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.4
unresolved
person
Fathiah Helmi
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
person
Tjiong Eng Pin
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kosasih
p.4 ×2
unresolved
org
Tjahjo & Rekan
p.4 ×2
unresolved
person
Riva Utama Winata
p.4
unresolved
person
Darmenta Pinem
p.5 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.5 ×3
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.5 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.7
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.7 ×2
unresolved
org
KJPP
p.7
unresolved
org
ENDANG & REKAN
p.11
unresolved
org
REKAN Endang Sunardi
p.11
unresolved
org
KJPP Syarif Rekan
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1535 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}