Skip to content
Back to announcement

20260408_BBLD_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32069087_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review BBLD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
  LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
     PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA



         PT BUANA FINANCE TBK


No. 00004/2.0113-03/BS-FS/09/0340/1/IV/2026
            Tanggal: 6 April 2026
Page 2
  LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
     PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA



         PT BUANA FINANCE TBK


No. 00004/2.0113-03/BS-FS/09/0340/1/IV/2026
            Tanggal: 6 April 2026
Page 3
No. 00004/2.0113-03/BS-FS/09/0340/1/IV/2026                               Bekasi, 6 April 2026
SURAT PENGANTAR
Kepada:
Direksi Perseroan
Office Tower @ Ciputra World 2
Lantai 38, unit A-F, Jl. Prof. Dr. Satrio, Kav. 11
Jakarta Selatan, 12930


Perihal: Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas Pemberian Kredit
          Lainnya YTDL (KBLI 64959)


Dengan hormat,

PENDAHULUAN
Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0008/SPK/MSE-03/ES/II/2026, tanggal
5 Februari 2026, PT Buana Finance Tbk, (atau selanjutnya disebut “Perseroan”) yang
bergerak di bidang industri investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan
multiguna, telah menunjuk KJPP Syarif, Endang, dan Rekan, sebagai Penilai Independen
untuk menyusun Laporan Studi Kelayakan Usaha Penambahan Kegiatan Usaha sesuai
dengan KBLI 64959 (Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya YTDL).


1.   Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian


     Kami telah menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
     dengan Laporan No. 00004/2.0113-03/BS-FS/09/0340/1/IV/2026, tanggal 6 April
     2026.


2.   Tanggal Penilaian


     Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan ini adalah per 31 Desember 2025.


3.   Identitas Pemberi Tugas


     Pemberi tugas dalam studi kelayakan ini adalah:
     Nama Perusahaan       :   PT Buana Finance Tbk
     Bidang Usaha          :   Pembiayaan     investasi,   pembiayaan   modal    kerja,   dan
                               pembiayaan multiguna
     Alamat                :   Office Tower @ Ciputra World 2, lantai 38, unit A-F
                               Jl. Prof. Dr. Satrio, Kav. 11, Jakarta Selatan, 12930
     Telepon               :   (021) 50806969
     Website               :   https://www.buanafinance.co.id/
     Email                 :   dldivcorsec@buanafinance.co.id
Page 4
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Buana Finance Tbk




      4.   Latar Belakang


           PT Buana Finance Tbk ("Perseroan") didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 7
           Juni 1982 dengan nama PT BBL Leasing Indonesia dan menurut Undang-undang
           Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 Tahun 1968 berdasarkan Akta Notaris No. 74
           dari Kartini Muljadi, S.H. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri
           Kehakiman dalam Surat Keputusan No. C2-1677-HT.01.01.TH.82 tanggal 8 Oktober
           1982 yang telah diumumkan dalam Berita Negara No. 101, tambahan No. 1384
           tanggal 17 Desember 1982.


           Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir
           diaktakan dalam Akta No. 46 tanggal 18 Juni 2021 dari Notaris Fathiah Helmi, S.H.,
           diantaranya dalam rangka penyesuaian POJK No. 15 dan 16 tentang penyelenggaraan
           Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Akta ini telah mendapat persetujuan dari
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-
           0428093 Tahun 2021 tanggal 14 Juli 2021.


           Kantor Perusahaan berlokasi di Office Tower @ Ciputra World 2, lantai 38, unit A-F, Jl.
           Prof. Dr. Satrio, Kav. 11, Jakarta Selatan, 12930.


      5.   Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan


           Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan
           Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 64959 (Aktivitas Pemberian Kredit
           Lainnya YTDL) sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
           Republik     Indonesia   No. 17/POJK.04/2020         tentang    Transaksi   Material    dan
           Penambahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan
           perbankan ataupun kepentingan lainnya.


      6.   Data dan Informasi yang Digunakan


           Dalam rangka melakukan Studi Kelayakan ini, kami telah mempelajari, menganalisis
           dan mempertimbangkan informasi sebagai berikut:
           1. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2021, No. 00285/2.1051/AU.1/
              09/0517-2/1/III/2022, tanggal 31 Maret 2022 yang telah diaudit oleh Tjiong Eng
              Pin, CPA., dari Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan
              dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
           2. Laporan       Keuangan        Perseroan       per       31       Desember           2022,
              No. 00294/2.1051/AU.1/09/1692-1/1/III/2023, tanggal 30 Maret 2023 yang
              telah diaudit oleh Riva Utama Winata, CPA., dari Kantor Akuntan Publik Kosasih,
              Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang
              material;
           3. Laporan       Keuangan        Perseroan       per       31       Desember           2023,
              No. 00479/2.1133/AU.1/09/0519-1/1/III/2024, tanggal 26 Maret 2024 yang

                                                                                       Short Report-2
Page 5
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Buana Finance Tbk




             telah diaudit oleh Darmenta Pinem, S.E., CPA., dari Kantor Akuntan Publik Paul
             Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini wajar dalam
             semua hal yang material;
           4. Laporan      Keuangan         Perseroan     per      31       Desember          2024,
             No. 00681/2.1133/AU.1/09/0519-2/1/III/2025, tanggal 26 Maret 2025 yang
             telah diaudit oleh Darmenta Pinem, S.E., CPA., dari Kantor Akuntan Publik Paul
             Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini wajar dalam
             semua hal yang material;
           5. Laporan      Keuangan         Perseroan     per      31       Desember          2025,
             No. 00375/2.1133/AU.1/09/0519-3/1/III/2026, tanggal 10 Maret 2026 yang
             telah diaudit oleh Darmenta Pinem, S.E., CPA., dari Kantor Akuntan Publik Paul
             Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini wajar dalam
             semua hal yang material;
           6. Proyeksi Keuangan selama 5 tahun;
           7. Legalitas Perseroan;
           8. Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan
             penugasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha, yakni dengan Bapak
             Yannuar Alin sebagai Direktur Utama;
           9. Representation Letter No. 015/BNF/HRDGS/IV/2026, tanggal 1 April 2026,
             sehubungan dengan Penugasan Penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan
             Kegiatan Usaha KBLI 64959 (Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya YTDL).


      7.   Prosedur yang Digunakan


           Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian
           dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa
           Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
           Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018
           yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode
           Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
           1. Kajian Kelayakan Pasar,
           2. Kajian Kelayakan Teknis,
           3. Kajian Kelayakan Pola Bisnis,
           4. Kajian Kelayakan Model Manajemen, dan
           5. Kajian Kelayakan Keuangan.


      8.   Independensi Penilai


           Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara
           independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-
           pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai
           kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya,
           Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau

                                                                                       Short Report-3
Page 6
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Buana Finance Tbk




           kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
           dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini
           dan kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum pada Surat
           Perjanjian Kerja (SPK) No. 0008/SPK/MSE-03/ES/II/2026, tanggal 5 Februari 2026.


      9.   Ruang Lingkup Penugasan


           Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu
           untuk melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan
           Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 64959 (Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya YTDL).


           Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian
           Profesional, paling sedikit meliputi:
           1. Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
           2. Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian
                Profesional; dan
           3. Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.


      10. Asumsi dan Kondisi Pembatas


           Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
           adalah:
           a.    Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
           b.    Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
                 dalam studi kelayakan.
           c.    Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan
                 dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
                 diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
                 penelitian yang kami anggap relevan.
           d.    Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
                 dengan    mencerminkan     kewajaran   proyeksi   keuangan     dan    kemampuan
                 pencapaiannya (fiduciary duty).
           e.    Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
                 proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
           f.    Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
                 bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
           g.    Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
                 dihasilkan.
           h.    Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
                 pemberi tugas.




                                                                                      Short Report-4
Page 7
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Buana Finance Tbk




      11. Kualifikasi Penilai


          Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan
          berdasarkan        Keputusan   Menteri    Keuangan   No. 1498/KM.1/2012,   tanggal
          28 Desember 2012, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan
          dengan Izin KJPP No. 2.12.0113.


          Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
          Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:


          MAPPI                      : No. 09-S-02341
          Izin Penilai Publik        : No. B-1.12.00340
          Klasifikasi izin           : Penilaian Bisnis
          Register                   : No. RMK-2017.00303
          STTD OJK                   : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
          STTD IKNB                  : No. 173/NB.122/STTD-P/2019


      12. Kejadian Setelah Tanggal Penilaian


          Dari tanggal Penilaian Studi Kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai
          dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang
          terjadi selama periode tersebut.


      13. Kelayakan Pasar


          Dari Kajian Kelayakan Pasar, laju pertumbuhan lapangan usaha kontribusi sebesar
          Rp79.996,50 miliar atau setara 0,59% dari PDB atas dasar harga konstan 2010. Angka
          tersebut meningkat sebesar 18,50% dari tahun 2020 yang mencapai Rp67.507,60
          miliar.


          Potensi pasar pembiayaan syariah di Indonesia sangat besar pertumbuhan piutang
          pembiayaan perusahaan pembiayaan syariah pada tahun 2024 sebesar Rp27,43 triliun
          atau meningkat sebesar 10,47% yoy dari sebesar Rp23,83 triliun di tahun 2023. Pada
          tahun 2025, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan syariah sebesar Rp30,84
          triliun atau meningkat sebesar 12,43% dari tahun sebelumnya. Selama tahun 2020—
          2025, pertumbuhan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan syariah mengalami
          pertumbuhan dengan rata-rata sebesar 22,07%.


          Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
          Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK (KE PVML),
          piutang pembiayaan perusahaan multifinance syariah mencatatkan pertumbuhan dobel
          digit per November 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan piutang
          pembiayaan multifinance syariah tercatat sebesar Rp30,84 triliun per Desember 2025
          atau meningkat 12,43% jika dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya.

                                                                               Short Report-5
Page 8
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Buana Finance Tbk




          Jika ditelaah berdasarkan data OJK, pertumbuhan piutang pembiayaan syariah per
          Desember 2025 tercatat tumbuh melambat, dibandingkan pertumbuhan posisi per
          November 2025 yang sebesar 14,5% secara tahunan. OJK mencatat aset perusahaan
          pembiayaan atau multifinance syariah per Desember 2025 mencapai Rp36,55 triliun.
          Nilai itu tercatat meningkat 7,88%, jika dibandingkan capaian per Desember 2024 yang
          sebesar Rp33,88 triliun.


          KE PVML OJK menambahkan bahwa adapun gearing ratio perusahaan pembiayaan
          syariah 1,00 kali per Desember 2025. Angka itu terbilang masih berada jauh di bawah
          batas maksimum 10 kali, walaupun sempat diperkirakan bahwa kinerja pembiayaan
          syariah terus berpeluang tumbuh ke depannya. Hal itu seiring dengan adanya
          kewajiban perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memiliki Unit Usaha Syariah
          (UUS) untuk melakukan pemisahan atau spin off jika sudah memenuhi sejumlah
          kriteria, seperti modal inti dan total aset berdasarkan laporan keuangan tahunan yang
          diaudit. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun
          2024.


          Pelaksanaan    spin   off   UUS   diharapkan   dapat   memperkuat   kelembagaan   dan
          meningkatkan fokus pembiayaan berbasis syariah. Ditambah, mendorong daya saing
          dan pertumbuhan berkelanjutan industri pembiayaan syariah. Langkah itu diharapkan
          dapat memperluas pangsa pasar dan memperkuat peran pembiayaan syariah dalam
          mendukung perekonomian nasional.


          Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
          Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak.


      14. Kelayakan Teknis


          Dari Kajian Kelayakan Teknis, dalam rencana penambahan kegiatan usaha ini,
          Perseroan bergerak pada bidang jasa pembiayaan syariah, sehingga tidak terdapat
          informasi mengenai kapasitas produksi.


          Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, Perseroan berencana akan melakukan
          penambahan tenaga kerja sebanyak 3 orang, sedangkan sisanya menggunakan
          tenaga kerja eksisting. Untuk tahap awal, produk yang ditawarkan atas adanya
          penambahan kegiatan usaha baru ini adalah Ijarah Haji & Umroh dan Murabahah
          kendaraan. Sampai dengan saat ini Perseroan telah memiliki beberapa tenaga ahli
          yang melekat pada susunan pengurus & human resources UUS.


          Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
          Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.




                                                                                 Short Report-6
Page 9
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Buana Finance Tbk




      15. Kelayakan Pola Bisnis


          Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, Perseroan telah berdiri sejak lama sehingga
          memiliki keunggulan kompetitif di antaranya adalah 1) Perseroan memiliki jaringan
          cabang yang luas dan akses nasional; 2) Perseroan memiliki reputasi yang solid dan
          terpercaya di industri; 3) Perseroan memiliki jaringan pasar dan basis nasabah
          existing     yang   substansial   dari   usaha   eksisting   yang   diyakini   mempercepat
          pertumbuhan dan ekspansi; 4) Perseroan memiliki pengalaman panjang dan
          terpercaya di bidang pembiayaan, didukung oleh operasional yang mapan, serta
          kemitraan strategis yang solid; 5) Berdasarkan kinerja keuangan, Perseroan
          mencatatkan pertumbuhan pendapatan yang berasal dari pertumbuhan pembiayaan
          konsumen. Dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat
          menciptakan nilai yaitu 1) Menghadirkan solusi pembiayaan yang fleksibel dan
          terjangkau untuk segmen individu maupun korporasi; 2) Memperluas jangkauan
          pasar dan meningkatkan aksesibilitas layanan; 3) Memperkuat daya saing di industri
          multifinance melalui strategi bisnis yang adaptif dan diferensiasi produk syariah.


          Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga
          membuat kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi
          yang dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya adalah:
           •    Diferensiasi Layanan dan Distribusi
                ➢ Perseroan memiliki jaringan distribusi yang luas dan terintegrasi, mencakup
                     travel agent, digital marketing, dealer/showroom, serta berbagai mitra bisnis,
                     sehingga mampu menjangkau beragam segmen pasar secara efektif;
                ➢ Didukung layanan yang cepat, transparan, dan berbasis digital—mulai dari
                     pemantauan cicilan hingga progres keberangkatan Haji/Umroh —Perseroan.
           •    Reputasi dan Kepercayaan Pasar
                 ➢    Reputasi PT Buana Finance Tbk yang telah terbangun kuat menjadi fondasi
                      utama dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Unit Usaha
                      Syariah. Dalam industri pembiayaan, kepercayaan merupakan faktor kunci,
                      khususnya pada produk syariah yang menekankan kepatuhan prinsip dan
                      transparansi akad.
                 ➢    Kinerja keuangan induk usaha yang sehat serta pertumbuhan pembiayaan
                      yang konsisten mencerminkan kapasitas permodalan dan manajemen yang
                      kuat. Hal ini memberikan ruang ekspansi pembiayaan syariah secara prudent
                      dan berkelanjutan.


               Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
               Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.


      16. Kelayakan Model Manajemen


          Dari kelayakan model manajemen, Perseroan memiliki 612 orang karyawan tetap dan
          168 orang karyawan kontrak. Dalam rencana penambahan kegiatan usaha ini,

                                                                                         Short Report-7
Page 10
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Buana Finance Tbk




          Perseroan membutuhkan tambahan SDM, sehingga akan melakukan melakukan
          penambahan tenaga kerja sebanyak 3 orang.


          Dalam mendukung rencana kegiatan usaha, Unit Usaha Syariah berkomitmen untuk
          memperkuat kemampuan manajemen melalui pengembangan kompetensi, pelatihan
          berkelanjutan, serta sistem evaluasi kinerja yang terukur. Dengan struktur organisasi
          yang jelas dan pembagian fungsi yang terdefinisi, manajemen memiliki kapasitas
          yang   memadai     untuk    menjalankan   usaha      secara   prudent,   profesional,   dan
          berkelanjutan sesuai prinsip syariah.


          Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
          Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.


      17. Kelayakan Keuangan


          Dari   Kajian   Kelayakan    Keuangan,    analisis    kelayakan    menunjukkan      bahwa
          Penambahan Kegiatan Usaha ini memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-
          variabel sebagai berikut:


          • Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
             NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp85,95 miliar. Dengan demikian, hasil NPV
             yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha
             layak dikerjakan karena memberikan keuntungan.


          • Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate --> Layak
             IRR yang dihasilkan adalah sebesar 31,28%. Hasil IRR berada di atas tingkat
             discount rate yang sebesar 8,03%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan
             bahwa penambahan kegiatan usaha dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari
             biaya modal (cost of capital) yang diasumsikan.


          • Profitability Index (PI) > 1 → Layak
             PI yang diperoleh adalah sebesar 27,99. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari
             1 menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan
             dari pengeluaran investasi yang dilakukan.


          • Payback Period (PP)
             PP yang diperoleh adalah 3 tahun 3 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
             mengembalikan seluruh investasi setelah penambahan kegiatan usaha berjalan
             selama 3 tahun 3 bulan.


             Kemudian, dari analisis sensitivitas, biaya operasional naik merupakan faktor yang
             paling sensitif terhadap kelayakan usaha.




                                                                                       Short Report-8
Page 11
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Buana Finance Tbk




              Dengan        analisis   keuangan   tersebut,    maka      dapat      kami      simpulkan     bahwa
              Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.


      18. Kesimpulan


           Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis,
           Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat
           disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 64959 (Aktivitas
           Pemberian Kredit Lainnya YTDL) adalah layak.


           Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
           dampak material terhadap Studi Kelayakan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
           namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal maupun secara
           eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
           dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
           lainnya setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan. Bilamana
           setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan terjadi perubahan-
           perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai layak atau tidaknya Studi ini
           mungkin berbeda.


      Demikian laporan ini kami sampaikan, atas kepercayaan yang telah diberikan kami
      ucapkan terima kasih dan kami berharap kiranya laporan ini dapat berguna bagi
      kemajuan usaha selanjutnya.

      Hormat kami,
      KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN




      Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.)               Digitally signed by Endang Sunardi
                                                              DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
      Rekan                                                   Endang dan Rekan,
                                                              email=syarifendangdanrekan@gmail.com
      MAPPI                      : No. 09-S-02341
      Izin Penilai Publik        : No. B-1.12.00340
      Klasifikasi Izin           : Penilaian Bisnis
      Register                   : No. RMK-2017.00303
      STTD OJK                   : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
      STTD IKNB                  : No. 173/NB.122/STTD-P/2019




                                                                                                     Short Report-9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.49 MB
Published9 Apr 2026
Pages11
Characters25,228
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Yannuar Alin · Direktur Utama p.5
possible person Prof. Dr. Satrio p.3 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×4
unresolved org BUANA FINANCE TBK · Nama Perusahaan p.1 ×28
unresolved org KJPP Syarif p.3 ×2
unresolved org Rekan · Penilai p.3
unresolved org PT BBL Leasing Indonesia p.4
unresolved person Kartini Muljadi p.4
unresolved org Menteri Kehakiman p.4
unresolved person Fathiah Helmi p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved person Tjiong Eng Pin p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kosasih p.4 ×2
unresolved org Tjahjo & Rekan p.4 ×2
unresolved person Riva Utama Winata p.4
unresolved person Darmenta Pinem p.5 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.5 ×3
unresolved org Palilingan & Rekan p.5 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.7
unresolved org Endang dan Rekan p.7 ×2
unresolved org KJPP p.7
unresolved org ENDANG & REKAN p.11
unresolved org REKAN Endang Sunardi p.11
unresolved org KJPP Syarif Rekan p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1535 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result