Skip to content
Back to announcement

20260408_BBLD_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32069087_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BBLD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1 OCR 0.954
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT BUANA FINANCE TBK (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi ini ditujukan untuk memberikan penjelasan kepada Pemegang Saham
sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan serta sebagai
pemenuhan Peraturan OJK No.17/POJK.4/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.

Apabila anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya anda berkonsultasi dengan konsultan hukum, akuntan
publik, manajer investasi, atau penasehat profesional lainnya.

2 buanafinance

PT BUANA FINANCE TBK
Berkedudukan di Jakarta Selatan

Kantor Pusat
Office Tower @ Ciputra World 2, Lantai 38 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 11
Jakarta Selatan 12930
Indonesia
Telepon: (021) 50806969
Website: www.buanafinance.co.id

Email: dldivcorsec@buanafinance.co.id

Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan Pembiayaan

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2026

Page 2 OCR 0.954
DEFINISI DAN SINGKATAN

Perseroan

PT Buana Finance Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Selatan

Anggaran Dasar

Anggaran dasar perusahaan sebagaimana diatur dalam
UU Perseroan Terbatas

KJPP

Kantor Jasa Penilai Publik yang tercatat sebagai profesi
penunjang pasar modal di OJK

Hasil Studi Kelayakan

Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
No. 00004/2.0113-03/BS-FS/09/0340/1/IV/2026 tanggal 6
April 2026.

OJK

Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga
yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Undang- Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22
November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang
merupakan badan pengganti Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan yang mulai berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2013.

POJK No. 15/ 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor  15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka

POJK No. 17/ 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.

Penambahan KBLI

Penambahan kegiatan usaha baru di dalam Perseroan
melalui entitas anak, yaitu: KBLI 64959 (Aktivitas
Pemberian Kredit Lainnya YTDL)

UUS

Unit Usaha Syariah

Page 3 OCR 0.953
IL PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disusun untuk memenuhi ketentuan POJK 17/2020, yang mengharuskan Perseroan
melakukan Keterbukaan Informasi atas Perubahan Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh Perseroan.
Perseroan diwajibkan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada publik dan menyampaikan
Keterbukaan Informasi beserta dokumen pendukung kepada OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS
Perseroan yang akan diselengarakan pada tanggal 18 Mei 2026 untuk menyetujui Perubahan Kegiatan Usaha
berupa Penambahan bidang usaha baru yaitu Unit Usaha Syariah di Perseroan.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia, dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan
mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa Penambahan KBLI
yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.

Il. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

PT BUANA FINANCE Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 74, tanggal 7 Juni 1982, yang
dibuat dihadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1677-HTO1.01.TH82, tanggal 8 Oktober 1982 dan
telah dimuat dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 17 (tujuh belas) Desember
1982 (seribu sembilan ratus delapan puluh dua) Nomor 101, Tambahan Nomor 1384.

Perseroan telah beberapa kali mengubah anggaran dasarnya yang antara lain dimuat dan diumumkan dalam:

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 3 (tiga) Mei 1985 (seribu sembilan ratus delapan puluh lima)
Nomor 36, Tambahan Nomor 678,

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 13 (tiga belas) Oktober 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh
sembilan) Nomor 82, Tambahan Nomor 2465,

-Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 (empat belas) April 1990 (seribu sembilan ratus sembilan
puluh) Nomor 30, Tambahan Nomor 1366:

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 30 (tiga puluh) April 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh
satu) Nomor 35, Tambahan Nomor 1194,

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 (delapan) Oktober 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh
satu) Nomor 81, Tambahan Nomor 3485:

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 6 (enam) September 1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh
empat) Nomor 71, Tambahan Nomor 6393,

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 12 (dua belas) September 1995 (seribu sembilan ratus sembilan
puluh lima) Nomor 73, Tambahan Nomor 7619:

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 21 (dua puluh satu) Maret 1997 (seribu sembilan ratus sembilan
puluh tujuh) Nomor 23, Tambahan Nomor 1107,

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 6 (enam) Februari 1998 (seribu sembilan ratus sembilan puluh
delapan) Nomor 11, Tambahan Nomor 14,

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 6 (enam) Februari 1998 (seribu sembilan ratus sembilan puluh
delapan) Nomor 11, Tambahan Nomor 820:

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 21 (dua puluh satu) Juni 2002 (dua ribu dua) Nomor 50, Tambahan
Nomor 6099,

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 24 (dua puluh empat) November 2003 (dua ribu tiga) Nomor 94,
Tambahan Nomor 11813,

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 11 (sebelas) Juni 2004 (dua ribu empat) Nomor 47, Tambahan
Nomor 449,

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 1 (satu) Juni 2004 (dua ribu empat) Nomor 44, Tambahan Nomor
427,

-Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 (empat belas) Oktober 2005 (dua ribu lima) Nomor 82,
Tambahan Nomor 992:
Page 4 OCR 0.955
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 18 (delapan belas) Oktober 2005 (dua ribu lima) Nomor 83,
Tambahan Nomor 1012:

-Berita Negara Republik Indonesia tanggal 20 (dua puluh) Desember 2005 (dua ribu lima) Nomor 101,
Tambahan Nomor 12945,

-Berita Negara Republik Indonesia tanggal 17 (tujuh belas) Oktober 2006 (dua ribu enam) Nomor 83,
Tambahan Nomor 1085,

-Akta tanggal 11 (sebelas) Mei 2007 (dua ribu tujuh) Nomor 16, dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tanggal 29 (dua puluh sembilan) Juni
2007 (dua ribu tujuh) Nomor W7-07272 HT.01.04-TH.2007 dan Akta mana Penerimaan Laporan Akta
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam database Sisminbakum
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 16 (enam belas) Mei 2007 (dua
ribu tujuh) Nomor W7-HT.01.04-7083,

- kemudian Anggaran Dasar tersebut diubah secara keseluruhan untuk disesuaikan dengan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam Akta tanggal
28 (dua puluh delapan) Mei 2008 (dua ribu delapan) Nomor 63, dibuat dihadapan Notaris tersebut di atas,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tanggal 8 (delapan) Oktober 2008 (dua ribu delapan)
Nomor AHU-70991.AH.01.02.Tahun 2008, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 5 (lima) Maret 2010 (dua ribu sepuluh) Nomor 19, Tambahan Nomor 2299:

-Akta tanggal 17 (tujuh belas) Desember 2008 (dua ribu delapan) Nomor 22, dibuat dihadapan Notaris
tersebut di atas, Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Angggaran Dasar Perseroan telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia tanggal 26 (dua puluh enam) Februari 2009 (dua ribu sembilan) Nomor AHU-AH.01.10-00952
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 20 (dua puluh) April 2010 (dua ribu
sepuluh) Nomor 32, Tambahan Nomor 227:

-—Akta tanggal 22 (dua puluh dua) April 2009 (dua ribu sembilan) Nomor 30, dibuat dihadapan Notaris tersebut
di atas, Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia tanggal 19 (sembilan belas) Agustus 2009 (dua ribu sembilan) Nomor AHU-AH.01.10-
13442 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 6 (enam) Agustus 2010 (dua
ribu sepuluh) Nomor 63, Tambahan Nomor 627:

-Akta tanggal 12 (dua belas) Mei 2010 (dua ribu sepuluh) Nomor 75, dibuat dihadapan Doktor IRAWAN
SOERODJO, Sarjana Hukum, Magister Sains, Notaris di Jakarta, Akta mana Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 2 (dua) Agustus
2010 (dua ribu sepuluh) Nomor AHU-AH.01.10-19502:

-Akta tanggal 28 (dua puluh delapan) April 2011 (dua ribu sebelas) Nomor 307, dibuat dihadapan Notaris
tersebut di atas, Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 26 (dua puluh enam) Juli 2011 (dua ribu sebelas) Nomor AHU-
AH.01.1023778,

-Akta tanggal 25 (dua puluh lima) Mei 2012 (dua ribu dua belas) Nomor 265, dibuat dihadapan Notaris
tersebut di atas, Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 20 (dua puluh) Juli 2012 (dua ribu dua belas) Nomor AHU-
AH.01.1026746,

-Akta tanggal 22 (dua puluh dua) Juli 2014 (dua ribu empat belas) Nomor 29, dibuat dihadapan FATHIAH
HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 24 (dua puluh empat) Juli 2014 (dua ribu empat belas)
Nomor AHU-04760.40.21.2014,

- Akta tanggal 5 (lima) Juni 2015 (dua ribu lima belas) Nomor 14, dibuat dihadapan Notaris tersebut di atas,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tanggal 1 (satu) Juli 2015 (dua ribu lima belas) Nomor
AHU-0938498.AH.01.02.TAHUN 2015 dan Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 1 (satu) Juli 2015 (dua ribu lima belas) Nomor AHU-
AH.01.03-0947444,
Page 5 OCR 0.953
- Akta tanggal 9 (sembilan) Juni 2016 (dua ribu enam belas) Nomor 28, dibuat dihadapan Notaris tersebut di
atas, Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tanggal 23 (dua puluh tiga) Juni 2016 (dua ribu enam belas) Nomor AHU-AH.01.03.0060458 dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 23 (dua
puluh tiga) Juni 2016 (dua ribu enam belas) Nomor AHU-AH.01.03.0060459,

-Akta tanggal 16 (enam belas) Mei 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor 48, dibuat dihadapan Notaris
tersebut di atas, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tanggal 14 (empat belas) Juni 2019 (dua ribu
sembilan belas) Nomor AHU-0031003.AH.01.02.TAHUN 2019 dan Akta mana Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 14 (empat belas) Juni 2019 (dua
ribu sembilan belas) Nomor AHU-AH.01.03-0286170:

-Akta tanggal 18 (delapan belas) Juni 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 46, dibuat dihadapan Notaris
tersebut di atas, Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia tanggal 14 (empat belas) Juli 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor AHU-
AH.01.03-0428093 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tanggal 14 (empat belas) Juli 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor AHU-AH.01.03-0428094:

- Akta tanggal 8 (delapan) Juni 2022 (dua ribu dua puluh dua) Nomor 39, dibuat dihadapan Notaris tersebut
di atas, Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
tanggal 5 (lima) Juli 2022 (dua ribu dua puluh dua) Nomor AHU-AH.01.09-0029604:

-dan susunan pengurus terakhir dimuat dalam akta tertanggal 08-12-2025 (delapan Desember dua ribu dua
puluh lima) Nomor 12, yang dibuat di hadapan DINA CHOZIE, Sarjana Hukum, Candidate Notaris, sebagai
Pengganti Notaris FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam suratnya tertanggal 08-12-
2025 (delapan Desember dua ribu dua puluh lima) Nomor AHU-AH.01.09-0361946.

2.STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Maret 2026 yang diterbitkan oleh PT EDI Indonesia sebagai Biro
Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:

1.200.000.000.000

Modal Dasar

Modal Disetor dan Ditempatkan

- PT Sari Dasa Karsa 278.146.017.250 67,60
- Bank of Singapore Limited 22.456.300.000 5,46
- Masyarakat" 110.846.696.250 26,94|
Jumlah | Total 411.449.013.500 100,00

“Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 594 (lima
persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh di Perseroan.
Page 6 OCR 0.951
3.SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 12 tanggal 8
Desember 2025,dibuat di hadapan Dina Chozie, SH, candidate Notaris, pengganti dari Fathiah Helmi, SH,
Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menhum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0361946 tanggal 8 Desember 2025 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di Menhum di bawah No.AHU-0282005.AH.01.11 Tahun 2025 tanggal 8 Desember
2025, Susunan Pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Siang Hadi Widjaja
Komisaris : Tjan Soen Eng
Komisaris Independen : Pintaro Mulia
Direksi

Direktur Utama : Yannuar Alin
Direktur : Herman Lesmana
Direktur : Mariana Setyadi

4. KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam
bidang perusahaan pembiayaan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:

Kegiatan Perusahaan Pembiayaan, meliputi:

- Pembiayaan Investasi,

- Pembiayaan Modal Kerja,

- Pembiayaan Multiguna,

- Kegiatan usaha pembiayaan lainnya berdasarkan persetujuan OJK,

- Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Perseroan telah memperoleh izin usaha pembiayaan konvensional dari Kementerian Keuangan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-031/KM.5/2006 tanggal 20 Februari 2006 tentang Perubahan
atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 725/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga
Pembiayaan kepada PT BBL Dharmala Finance
Page 7 OCR 0.940
II. RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Ringkasan Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan Laporan No. 00004/2.0113-03/BS-
FS/09/0340/1/IV/2026 tanggal 6 April 2026, dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Syarif, Endang dan
Rekan yang ditandatangani oleh Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.), selaku rekan
penilai/penanggung jawab

Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang & Rekan, sebagai Penilai Independen untuk penyusunan
studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha berupa penambahan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) oleh Perseroan dengan tanggal pisah batas (cut off date) adalah per 31 Desember
2025.

1.Maksud dan Tujuan
Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan Kegiatan
Usaha sesuai dengan KBLI 64959 (Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya YTDL) sebagai syarat pemenuhan
atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan perbankan
ataupun kepentingan lainnya.

2. Asumsi dan Kondisi Pembatas

Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan adalah:

“ Laporan studi kelayakan bersifat non-disclaimer opinion.

«Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi kelayakan.

« Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.

» Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

e Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan.

e Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional perusahaan.

e Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.

e Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi tugas.

3. Pendapat atas kelayakan perubahan Kegiatan Usaha
Dalam menyusun Studi Kelayakan, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018
yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:

a. Kelayakan Pasar
Dari Kajian Kelayakan Pasar, laju pertumbuhan lapangan usaha kontribusi sebesar Rp79.996,50 miliar
atau setara 0,596 dari PDB atas dasar harga konstan 2010. Angka tersebut meningkat sebesar 18,504
dari tahun 2020 yang mencapai Rp67.507,60 miliar.

Potensi pasar pembiayaan syariah di Indonesia sangat besar pertumbuhan piutang pembiayaan
perusahaan pembiayaan syariah pada tahun 2024 sebesar Rp27,43 triliun atau meningkat sebesar
10,47/o yoy dari sebesar Rp23,83 triliun di tahun 2023. Pada tahun 2025, piutang pembiayaan
perusahaan pembiayaan syariah sebesar Rp30,84 triliun atau meningkat sebesar 12,43Y6 dari tahun
sebelumnya. Selama tahun 2020-2025, pertumbuhan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan
syariah mengalami pertumbuhan dengan rata-rata sebesar 22,074.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK (KE PVML), piutang pembiayaan
perusahaan multifinance syariah mencatatkan pertumbuhan dobel digit per November 2025. Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan piutang pembiayaan multifinance syariah tercatat sebesar
Rp30,84 triliun per Desember 2025 atau meningkat 12,435 jika dibandingkan periode sama pada tahun
sebelumnya.
Page 8 OCR 0.954
Jika ditelaah berdasarkan data OJK, pertumbuhan piutang pembiayaan syariah per Desember 2025
tercatat tumbuh melambat, dibandingkan pertumbuhan posisi per November 2025 yang sebesar 14,544
secara tahunan. OJK mencatat aset perusahaan pembiayaan atau multifinance syariah per Desember
2025 mencapai Rp36,55 triliun. Nilai itu tercatat meningkat 7,884, jika dibandingkan capaian per
Desember 2024 yang sebesar Rp33,88 triliun.

KE PVML OJK menambahkan bahwa adapun gearing ratio perusahaan pembiayaan syariah 1,00 kali
per Desember 2025. Angka itu terbilang masih berada jauh di bawah batas maksimum 10 kali, walaupun
sempat diperkirakan bahwa kinerja pembiayaan syariah terus berpeluang tumbuh ke depannya. Hal itu
seiring dengan adanya kewajiban perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memiliki Unit Usaha
Syariah (UUS) untuk melakukan pemisahan atau spin off jika sudah memenuhi sejumlah kriteria, seperti
modal inti dan total aset berdasarkan laporan keuangan tahunan yang diaudit. Adapun aturan tersebut
tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024.

Pelaksanaan spin off UUS diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dan meningkatkan fokus
pembiayaan berbasis syariah. Ditambah, mendorong daya saing dan pertumbuhan berkelanjutan
industri pembiayaan syariah. Langkah itu diharapkan dapat memperluas pangsa pasar dan memperkuat
peran pembiayaan syariah dalam mendukung perekonomian nasional.

Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada
aspek kelayakan pasar adalah layak.

. Kelayakan Teknis
Dari Kajian Kelayakan Teknis, dalam rencana penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan bergerak
pada bidang jasa pembiayaan syariah, sehingga tidak terdapat informasi mengenai kapasitas produksi.

Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, Perseroan berencana akan melakukan penambahan
tenaga kerja sebanyak 3 orang, sedangkan sisanya menggunakan tenaga kerja eksisting. Untuk tahap
awal, produk yang ditawarkan atas adanya penambahan kegiatan usaha baru ini adalah Ijarah Haji &
Umroh dan Murabahah kendaraan.

Sampai dengan saat ini Perseroan telah memiliki beberapa tenaga ahli yang melekat pada susunan
pengurus & human resources UUS.

Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada
aspek kelayakan teknis adalah layak.

. Kelayakan Pola Bisnis

Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, Perseroan telah berdiri sejak lama sehingga memiliki keunggulan
kompetitif di antaranya adalah adalah 1) Perseroan memiliki jaringan cabang yang luas dan akses
nasional, 2) Perseroan memiliki reputasi yang solid dan terpercaya di industri, 3) Perseroan memiliki
jaringan pasar dan basis nasabah existing yang substansial dari usaha eksisting yang diyakini
mempercepat pertumbuhan dan ekspansi, 4) Perseroan memiliki pengalaman panjang dan terpercaya
di bidang pembiayaan, didukung oleh operasional yang mapan, serta kemitraan strategis yang solid: 5)
Berdasarkan kinerja keuangan, Perseroan mencatatkan pertumbuhan pendapatan yang berasal dari
pertumbuhan pembiayaan konsumen. Dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan
dapat menciptakan nilai yaitu 1) Menghadirkan solusi pembiayaan yang fleksibel dan terjangkau untuk
segmen individu maupun korporasi, 2) Memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan aksesibilitas
layanan, 3) Memperkuat daya saing di industri multifinance melalui strategi bisnis yang adaptif dan
diferensiasi produk syariah.

Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga membuat kegiatan
usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi yang dapat dilakukan oleh Perseroan
diantaranya adalah:
1. Diferensiasi Layanan dan Distribusi
“ Perseroan memiliki jaringan distribusi yang luas dan terintegrasi, mencakup travel agent, digital
marketing, dealer/showroom, serta berbagai mitra bisnis, sehingga mampu menjangkau beragam
segmen pasar secara efektif.
“ Didukung layanan yang cepat, transparan, dan berbasis digital—mulai dari pemantauan cicilan
hingga progres keberangkatan Haji/Umroh —Perseroan.
2. Reputasi dan Kepercayaan Pasar
“ Reputasi Perseroan yang telah terbangun kuat menjadi fondasi utama dalam meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap Unit Usaha Syariah. Dalam industri pembiayaan,

Th
Page 9 OCR 0.949
kepercayaan merupakan faktor kunci, khususnya pada produk syariah yang menekankan
kepatuhan prinsip dan transparansi akad.

“ Kinerja keuangan induk usaha yang sehat serta pertumbuhan pembiayaan yang konsisten
mencerminkan kapasitas permodalan dan manajemen yang kuat. Hal ini memberikan ruang
ekspansi pembiayaan syariah secara prudent dan berkelanjutan.

Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.

d. Kelayakan Model Manajemen
Dari kelayakan model manajemen, Perseroan memiliki 612 orang karyawan tetap dan 168 orang
karyawan kontrak. Dalam rencana penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan membutuhkan tambahan
SDM, sehingga akan melakukan melakukan penambahan tenaga kerja sebanyak 3 orang.

Dalam mendukung rencana kegiatan usaha, Unit Usaha Syariah berkomitmen untuk memperkuat
kemampuan manajemen melalui pengembangan kompetensi, pelatihan berkelanjutan, serta sistem
evaluasi kinerja yang terukur. Dengan struktur organisasi yang jelas dan pembagian fungsi yang
terdefinisi, manajemen memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan usaha secara prudent,
profesional, dan berkelanjutan sesuai prinsip syariah.

Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.

»

Kelayakan Keuangan
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, analisis kelayakan menunjukkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha ini memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:

“Net Present Value (NPV) » 0 — Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp85,95 miliar. Dengan demikian, hasil NPV yang positif atau
lebih dari nol menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha layak dikerjakan karena
memberikan keuntungan.

“Internal Rate of Return (IRR) » Discount Rate —» Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 31,28/o. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate yang
sebesar 8,03”. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha
dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang diasumsikan.

“ Profitability Index (PI) » 1 — Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 27,99. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1 menunjukkan
bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari pengeluaran investasi yang
dilakukan.

“ Payback Period (PP)
PP yang diperoleh adalah 3 tahun 3 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu mengembalikan
seluruh investasi setelah penambahan kegiatan usaha berjalan selama 3 tahun 3 bulan.

Kemudian, dari analisis sensitivitas, biaya operasional naik merupakan faktor yang paling sensitif
terhadap kelayakan usaha.

Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha
pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.

KESIMPULAN STUDI KELAYAKAN

Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola
Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 64959 (Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya YTDL)
adalah layak.
Page 10 OCR 0.940
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Per tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki jumlah tenaga kerja 612 orang karyawan tetap dan 168 orang
karyawan kontrak. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, Perseroan berencana akan melakukan
penambahan tenaga kerja sebanyak 3 orang, sedangkan sisanya menggunakan tenaga kerja eksisting.

No | Tenaga Kerja Jumlah (orang) Keterangan
Kantor Pusat

1 Dewan Pengawas Syariah 2 penambahan

2 Kepala UUS (Dedicated) 1 penambahan

3 Direktur Marketing 1 eksisting

4 Sales Manager UUS 1 eksisting

5 Relationship Officer UUS 2 eksisting

K3 Syariah Business Development 1 eksisting

1 Data Analytic & Admin (Concurent) 7 eksisting
Supporting (Leveraging)

1 Credit Analyst, Operation 4 eksisting

2 Accounting 2 eksisting

3 7 2 eksisting

4 Legal & Compliance (Concurent) 2 eksisting
Cabang

1 Branch Manager 1 eksisting

2 Sales Head 1 eksisting

3 Relationship Officer UUS 1 eksisting

4 Operation UUS 1 eksisting

5 Collection UUS (Concurreni) 1 eksisting

V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Potensi pasar Indonesia yang sangat besar dari sisi demografi menjadi landasan utama pengembangan
industri keuangan syariah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi Statistik Indonesia
2025, jumlah penduduk Indonesia mencapai sekitar 284,44 juta jiwa dengan laju pertumbuhan sebesar
#1,097o pertahun pada periode 2020-2025. Selain itu, merujuk pada data Direktorat Jenderal Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri serta publikasi statistik semester I tahun
2025, populasi Muslim di Indonesia mendominasi dengan proporsi sekitar t87,20Y6 dari total penduduk.
Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai pasar yang sangat potensial bagi pengembangan pembiayaan
berbasis syariah.

Bersumber dari press release “Sharia bangking positive performance in 2024 “Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
tahun 2025 (SP 35/GKPB/OJK/I/2025) Perbankan syariah nasional mencatatkan kinerja yang positif pada
tahun 2024, dengan total aset mencapai Rp980,30 triliun atau tumbuh sebesar 9,88Y4 secara tahunan (year-
on-year) pada Desember 2024, yang mencerminkan semakin berkembangnya ekosistem keuangan syariah
di Indonesia.

Jumlah jemaah umrah Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang konsisten dan signifikan, dengan total
mencapai lebih dari 1,46 juta jemaah pada tahun 2024, meningkat tajam dibandingkan sekitar 1,00 juta jemaah
pada tahun 2022 dan 1,37 juta jemaah pada tahun 2023 (sumber: Kementerian Agama RI, 2025). Tren
peningkatan yang berkelanjutan ini mencerminkan tingginya dan terus tumbuhnya permintaan masyarakat
terhadap perjalanan ibadah ke Tanah Suci.

Perseroan memiliki pengalaman panjang dan terpercaya di bidang pembiayaan, didukung oleh jaringan
cabang yang luas, operasional yang mapan, serta kemitraan strategis yang solid. Perseroan juga memiliki
basis nasabah existing yang substansial, sehingga pengembangan layanan syariah dapat dilakukan secara
efektif dan berkelanjutan.
Page 11 OCR 0.954
Sejalan dengan hal tersebut, langkah Perseroan memasuki pasar syariah didasarkan pada pertimbangan
strategis yang kuat, antara lain untuk menyelaraskan arah bisnis Perseroan dengan visi ekonomi syariah
nasional. Selain itu, inisiatif ini merupakan bagian dari strategi diversifikasi portofolio usaha, dengan tujuan
mengurangi risiko konsentrasi melalui pengembangan pembiayaan yang berbasis pada nilai etis dan prinsip
syariah.

Ekspansi ke sektor ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan potensi pasar yang masih sangat besar,
khususnya dalam menjangkau nasabah Muslim yang memiliki kebutuhan akan produk keuangan yang sesuai
dengan prinsip syariah. Inisiatif ini dilakukan sebagai perluasan usaha, bukan perubahan model bisnis inti,
yang pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap serta prudent, guna memastikan kepatuhan terhadap
prinsip syariah sekaligus menjaga stabilitas dan keberlanjutan operasional.

Dengan fondasi yang kuat, Perseroan siap menyediakan layanan pembiayaan syariah yang profesional,
terpercaya, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Perseroan merencanakan pengembangan lini bisnis syariah melalui produk berbasis akad ijarah dan
murabahah pada tahap awal, serta pengembangan ke depan melalui akad gard dan musyarakah mutanagisah
(MMA), yang difokuskan pada pembiayaan haji dan umrah, wisata halal, consumer finance, serta refinancing.
Dari sisi sumber bisnis (business sources), pengembangan ini akan didukung oleh optimalisasi nasabah
eksisting, kerja sama dengan travel agent, digital marketing, dealer/showroom, serta mitra bisnis lainnya guna
mempercepat penetrasi pasar.dengan target pasar mencakup existing customer baik individu maupun
korporasi, serta new customer melalui skema B2B (perusahaan mitra dan travel), serta direct customer
(walking customer). Pendekatan ini memberikan fleksibilitas dalam menjangkau berbagai segmen pasar
secara luas dan berkelanjutan.

Value proposition yang Perseroan tawarkan meliputi proses pembiayaan yang cepat dan transparan, skema
pembiayaan yang kompetitif dan fleksibel, paket proteksi perjalanan berbasis syariah, kemitraan travel yang
terintegrasi dengan mitra resmi, serta dukungan layanan digital untuk monitoring pembiayaan dan edukasi
jamaah. Hal ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah yang jelas serta meningkatkan kepercayaan dan
loyalitas nasabah.

Analisa SWOT atas rencana pembentukan Unit Usaha Syariah Perseroan adalah sebagai berikut:

e Sfrengths:

Perseroan didirikan sejak tahun 1982 memiliki reputasi yang mapan, tercatat di bursa, memiliki rekam
jejak yang solid, basis nasabah existing yang substantial, kemitraan strategis yang luas dan solid,
pengalaman yang panjang di bidang pembiayaan, jaringan cabang dan operasional bisnis yang luas, serta
kesiapan infrastruktur untuk pengembangan unit syariah

» Weaknesses:

Keterbatasan pengalaman spesifik di pembiayaan syariah serta kebutuhan penyesuaian SDM, sistem,
dan proses bisnis.

e  Opportunities:

Populasi Muslim Indonesia sebesar 284,44 juta jiwa (87,204 dari total penduduk) menawarkan potensi
yang sangat besar bagi pengembangan pembiayaan syariah.

Terdapat tren positif yang berkelanjutan pada sektor umrah, haji, serta gaya hidup halal (halal /ifestyle),
yang semakin memperkuat peluang pertumbuhan produk dan layanan keuangan berbasis Syariah.

e  Threats:

Persaingan yang semakin intensif dengan perusahaan pembiayaan syariah yang telah eksis serta
dinamika regulasi dan tingkat literasi pasar.
10
Page 12 OCR 0.931
Inisiatif pengembangan layanan syariah ini diharapkan memberikan dampak strategis bagi Perseroan dalam
berbagai aspek bisnis. Langkah ini memungkinkan Perseroan untuk memperluas segmen pasar dan
memperkuat basis data nasabah, sekaligus meningkatkan diversifikasi portofolio pembiayaan melalui
pengembangan produk dan menambah alternatif produk pembiayaan yang berbasis prinsip syariah. Selain
itu, inisiatif ini membuka peluang kolaborasi dengan ekosistem keuangan syariah, memperkuat daya saing
jangka panjang, dan menciptakan sumber pendapatan baru yang berkelanjutan. Dengan demikian, langkah
ini tidak hanya memperluas kapasitas bisnis, tetapi juga meningkatkan kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kebutuhan pasar yang semakin beragam secara profesional dan terpercaya.

Bagi calon nasabah maupun nasabah Perseroan, akan memperoleh akses terhadap alternatif pembiayaan
sesuai prinsip syariah. Juga sejalan dengan arah pengembangan Industri keuangan nasional syariah yang
diharapkan langkah ini turut memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi syariah nasional sesuai
ketentuan regulator dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan syariah.

Perseroan yakin bahwa penambahan kegiatan usaha ini tidak mengganggu operasional bisnis yang telah
berjalan, melainkan memperkuat dan melengkapi layanan Perseroan. Langkah ini diharapkan mampu
meningkatkan fleksibilitas Perseroan dalam menjawab kebutuhan pasar secara lebih luas dan beragam.
Dengan pondasi yang kokoh, Perseroan siap menghadirkan layanan pembiayaan syariah yang profesional,
terpercaya, dan berkelanjutan, sehingga memberikan nilai tambah bagi seluruh nasabah dan pemangku
kepentingan.

VI. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN

Penambahan unit usaha syariah merupakan langkah strategis Perseroan dalam memperluas basis bisnis dan
mendorong pertumbuhan kinerja keuangan secara berkelanjutan. Inisiatif ini diproyeksikan akan
meningkatkan volume penyaluran pembiayaan baru (disbursement), seiring dengan bertambahnya jangkauan
pasar dan diversifikasi produk yang ditawarkan kepada konsumen.

Proyeksi
2028

Conventional 19.300 21.230 23.353 25.688 28.257

Sharia 1.047 2.303 2.534 2.787 3.066

jarai 225 495 545 599 659
“Murabahah 222 1808 1.989 2188| 2407
NTF (Rp. Million)

CF | 3634679 4.118.891 4.530.780

Conventional 3.501.644 3.826.214 4.208.835

Sharia 133.035 292.677

— Murahabah 127.410 280.302 308.332 339.165 373.082
FL | MB3ATS 861.493 947.642 1042406 1.146.647
Factoring | 332400 365.640 402.204 442.424 486.667

Peningkatan aktivitas penjualan tersebut pada akhirnya akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan
pendapatan Perseroan, dengan kontribusi tambahan pendapatan yang diperkirakan mencapai Rp8,48 miliar
pada semester II tahun 2026 dan terus meningkat pada periode tahun 2027 hingga 2030. Sejalan dengan
pertumbuhan pendapatan, Perseroan juga memperkirakan adanya peningkatan laba yang didukung oleh

1
Page 13 OCR 0.884
potensi margin yang kompetitif dari produk syariah serta implementasi strategi efisiensi operasional. Hal ini
diharapkan dapat memperkuat tingkat profitabilitas Perseroan dari sisi margin laba.

Statement of Profit or Loss Proyeksi

(Rp. Million) | 2026 2027 2028 2029 2030

Finance lease income | 99.038 113.394 122.708 | 132.707 | 145.869

Factoring income | 12.040 | 10.611 11.672 | 12.840 14.123

Consumer financing income 750.478 | 841.150 929.899 | 1.014.523 1.105.116

Sharia income | 40.320 77.36 | 104.407 120.406
Ijarah | 6.363 13.434 | 15.768 17.373
Murabahah | 33.452 | 63.702 | 88.638 103.033

Interest & other income 139.333 161.300 | 193.149 239.689

Financing costs | 467.919 544.395” 594.031” 622.472 652.059
Conventional 466.778 524.583 |” 552335 | — 564.178 582.330
Sharia 11 19.812 | 41.696 58.294 69.729

ema administration |” 292 785 333.249 | 370.596| — 408.105 | 451.764
Conventional | 280.870 | 324.960 | 357.434 | 392.709 434.809
Sharia 2.914 8.289 | 13.162 15.396 16.956

Provision forimpairment 475.904 179.229 229.148 270.729 302.596
CF - Conventional | 98.766 | 95.474 139.655 173.080 211.341
Sharia | 1941 | 11.212 15417 16.958 18.654
FL | 8.615 | 12.922 14.215 | 26.080 34.399
Factoring | 665 | 731 804 | 1.106 1.460
Others | 65.948 | 58.889 59.058 | 53.525 36.741

Profit before income tax | 108.940 156.319

Income tax expense | -23.967 -34.390 |

Proyeksi tersebut telah mempertimbangkan asumsi biaya dana (cost of fund) sebesar 7,50Yc-9,00Y6 per
tahun, estimasi beban operasional (operating expenses/opex), serta belanja modal (capital
expenditure/capex)sebesar Rp3,34 miliar yang akan dialokasikan untuk pengembangan sistem dan
pendukung operasional lainnya. Adapun rincian asumsi beban operasional dan belanja modal yang dilakukan
pada tahap awal pengoperasian unit usaha syariah, yaitu pada periode tahun 2026 adalah sebagai berikut:

Stationery and supplies Intangible Assets

Dari sisi posisi keuangan, pengembangan unit usaha syariah diproyeksikan akan meningkatkan total aset
Perseroan, khususnya yang berasal dari pertumbuhan portofolio pembiayaan syariah sebesar Rp632,50 miliar
selama periode 5 tahun. Adapun pertumbuhan portofolio pembiayaan syariah untuk posisi akhir tahun 2026 —
2030 masing-masing adalah sebesar Rp119,69 miliar, Rp 320,90 miliar, Rp 481,35 miliar, Rp 594,54 dan Rp
632,50 miliar. Sejalan dengan hal tersebut, liabilitas Perseroan juga berpotensi mengalami peningkatan
sebagai konsekuensi atas kebutuhan pendanaan untuk mendukung ekspansi usaha.

12
Page 14 OCR 0.835
Statement of Financial

Sharia
Deferred tax assets - net

1.600
17.397

350 |
17.397

250
17.397

150
17.397

Position Bl
(Rp. Million) 2026 2027 2028 2029 2030
Sa eng Ia bera 216.612 219.236 234.782 253.923 318.740
Conventional 149.726 104.135 66.671 31.578 27.385
. Sharia | 66.886 115.101 168.111 222.34 291.355
Finance lease receivables - 865.642 951.507 988.161” 1049477 1.115.074
Factoring receivables - net 90.472 98.804 107.969 117.829 128.432
Consumer financing
ab 5:799.781 | 5.989174 | 6.117.597 6.322.896 6.718.362
Sharia receivables-net 119.685 320.896 481.345 594.544 632.501
na Metoda 114.837 309.323 467.690 579.515 615.963
ljarah assets — net 4.848 11.572 13.655 15.029 16.537
Other receivables 206.146 171.967 138.296 75.692 43.386
Derivative assets 32.081 32.081 32.081 32.081 32.081
Pe aa 43.280 43.280 43.280 43.280 43.280
Right-of-use assets 12.980 14.619 15.611 a71 15.228
Fixed assets - net 70.076 62.344 50.641 41.837 36.509
Conventional 69.620 61.995 50.400 41.703 36.482
Sharia 456 348 241 134 27
Intangible assets - net 8.647 5.055 2.630 499 -1.276
Conventional 7.047 4.705 2.380 349 -1.326

50
17.397

Additional paid-in
capital
Retained earnings

457
1.050.641

457
1.104.761

457
1.166.414

457
1.259.452

Statement of s

Financial Position Broyekal

(Rp. Million) 2026 2027 2028 2029 2030

Ban Pena 5.868.308 |” 6.195.664| — 6.474.445 6.703.229 7.090.264
Term loans 5729.330| 5.787.887 |” 5.835.812 5.882.952 | 6.145.932
Money Market 52.645 77.909 | 105.700 136.270 169.897
UUS 86.331 | 329866,82 532.932 684.007 774.435

Other Pa 169.182 181.265 194.261 209.515 226.633
Capital stock 411.449 411.449 411.449 411.449 411.449

457
1.388.648

Ben benan income -17.236 -17.236 -17.236 -17.236 “17.236

Adapun pemenuhan kebutuhan pendanaan tersebut akan dilakukan melalui kombinasi sumber pendanaan
yang berasal dari internal maupun eksternal Perseroan, antara lain melalui pemanfaatan arus kas operasional,
fasilitas pinjaman, serta instrumen pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan strategi
tersebut, Perseroan berkomitmen untuk menjaga struktur permodalan tetap sehat dan optimal.

Secara keseluruhan, penambahan unit usaha syariah ini diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi positif

terhadap pertumbuhan kinerja keuangan Perseroan dalam jangka pendek, tetapi juga memperkuat
fundamental bisnis dan meningkatkan nilai Perseroan secara berkelanjutan dalam jangka panjang.

13
Page 15 OCR 0.957
VII. HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Tidak ada hal material lainnya berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan yang baru yang tidak
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini.

VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha, akan dimohonkan persetujuan pada Rapat Umum
Pemegang Saham ("RUPS") Tahunan yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 18 Mei 2026
Tempat : Hotel Shangri-La
Jl. Jend, Sudirman Kav.1
Jakarta Pusat

Untuk menjalankan kegiatan usaha baru ini, sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan wajib
melakukan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini yang akan
dimintakan persetujuannya kepada pemegang saham Perseroan dalam RUPS Perseroan yang rencananya
akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026.

Agenda pada RUPS Tahunan terkait rencana penambahan kegiatan usaha ini, diantaranya adalah:

1. Pembahasan Studi Kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan guna
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”)

2. Perubahan Anggaran dasar termasuk perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.

Persyaratan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan mata acara 1 untuk RUPS adalah sebagai berikut:

a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah atau diwakili, kecuali untuk mata
acara transaksi material berupa pengalihan kekayaan Perusahaan Terbuka lebih dari 504 (lima puluh
persen) jumlah kekayaan bersih.

b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS,

Persyaratan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan mata acara 2 untuk RUPS adalah sebagai berikut:

a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) bagian darijumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali anggaran dasar Perusahaan
Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar,

b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per
tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS:

Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat tersebut, Perseroan akan melakukan Pengumuman pada

tanggal 9 April 2026, Recording Date pada tanggal 23 April 2026 dan Pemanggilan Rapat pada tanggal 24
April 2026 melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web penyedia e-RUPS dan situs web Perseroan.

14
Page 16 OCR 0.932
IX. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.30-17.30), dengan alamat:

PT BUANA FINANCE TBK

Alamat Kantor
Office Tower @ Ciputra World 2, Lt. 38
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 11 Jakarta Selatan, Indonesia
Telepon: (021) 5080 6969
Website: www.buanafinance.co.id
Email: dldivcorsec@buanafinance.co.id

Jakarta, 9 April 2026

Hormat kami,

Djreksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.06 MB
Published9 Apr 2026
Pages16
Characters46,266
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Sari Dasa Karsa p.5
linked org Bank of Singapore p.5
linked person Siang Hadi Widjaja · Komisaris Utama p.6
linked person Tjan Soen Eng · Komisaris p.6
linked person Pintaro Mulia · Komisaris Independen p.6
linked person Yannuar Alin · Direktur Utama p.6
linked person Herman Lesmana · Direktur p.6
linked person Mariana Setyadi · Direktur p.6
possible person Prof. Dr. Satrio p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×7
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×22
possible person IRAWAN SOERODJO p.4
unresolved org BUANA FINANCE TBK p.1 ×10
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×4
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×11
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved org Singapore Limited p.5
unresolved person Dina Chozie p.6
unresolved person Fathiah Helmi p.6
unresolved org Kementerian Keuangan p.6
unresolved org Menteri Keuangan p.6 ×2
unresolved org PT BBL Dharmala Finance p.6
unresolved org Endang dan Rekan p.7
unresolved person Endang Sunardi p.7
unresolved org KJPP Syarif p.7
unresolved org Endang & Rekan p.7
unresolved org Rekan · Penilai p.7
unresolved org Pusat Statistik p.10
unresolved org Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil p.10
unresolved org Kementerian Dalam Negeri p.10
unresolved org Kementerian Agama RI p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 24 ms 13 Sep 2026 14:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result