Back to announcement
20260408_BBLD_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32069087_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BBLDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1 OCR 0.954
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PT BUANA FINANCE TBK (“PERSEROAN”) Keterbukaan Informasi ini ditujukan untuk memberikan penjelasan kepada Pemegang Saham sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan serta sebagai pemenuhan Peraturan OJK No.17/POJK.4/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Apabila anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya anda berkonsultasi dengan konsultan hukum, akuntan publik, manajer investasi, atau penasehat profesional lainnya. 2 buanafinance PT BUANA FINANCE TBK Berkedudukan di Jakarta Selatan Kantor Pusat Office Tower @ Ciputra World 2, Lantai 38 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 11 Jakarta Selatan 12930 Indonesia Telepon: (021) 50806969 Website: www.buanafinance.co.id Email: dldivcorsec@buanafinance.co.id Kegiatan Usaha Utama: Perusahaan Pembiayaan Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2026
Page 2 OCR 0.954
DEFINISI DAN SINGKATAN Perseroan PT Buana Finance Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan Anggaran Dasar Anggaran dasar perusahaan sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas KJPP Kantor Jasa Penilai Publik yang tercatat sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK Hasil Studi Kelayakan Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha No. 00004/2.0113-03/BS-FS/09/0340/1/IV/2026 tanggal 6 April 2026. OJK Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013. POJK No. 15/ 2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka POJK No. 17/ 2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Penambahan KBLI Penambahan kegiatan usaha baru di dalam Perseroan melalui entitas anak, yaitu: KBLI 64959 (Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya YTDL) UUS Unit Usaha Syariah
Page 3 OCR 0.953
IL PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini disusun untuk memenuhi ketentuan POJK 17/2020, yang mengharuskan Perseroan melakukan Keterbukaan Informasi atas Perubahan Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh Perseroan. Perseroan diwajibkan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada publik dan menyampaikan Keterbukaan Informasi beserta dokumen pendukung kepada OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS Perseroan yang akan diselengarakan pada tanggal 18 Mei 2026 untuk menyetujui Perubahan Kegiatan Usaha berupa Penambahan bidang usaha baru yaitu Unit Usaha Syariah di Perseroan. Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia, dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa Penambahan KBLI yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS. Il. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN 1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN PT BUANA FINANCE Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 74, tanggal 7 Juni 1982, yang dibuat dihadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1677-HTO1.01.TH82, tanggal 8 Oktober 1982 dan telah dimuat dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 17 (tujuh belas) Desember 1982 (seribu sembilan ratus delapan puluh dua) Nomor 101, Tambahan Nomor 1384. Perseroan telah beberapa kali mengubah anggaran dasarnya yang antara lain dimuat dan diumumkan dalam: - Berita Negara Republik Indonesia tanggal 3 (tiga) Mei 1985 (seribu sembilan ratus delapan puluh lima) Nomor 36, Tambahan Nomor 678, - Berita Negara Republik Indonesia tanggal 13 (tiga belas) Oktober 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) Nomor 82, Tambahan Nomor 2465, -Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 (empat belas) April 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor 30, Tambahan Nomor 1366: - Berita Negara Republik Indonesia tanggal 30 (tiga puluh) April 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor 35, Tambahan Nomor 1194, - Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 (delapan) Oktober 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor 81, Tambahan Nomor 3485: - Berita Negara Republik Indonesia tanggal 6 (enam) September 1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat) Nomor 71, Tambahan Nomor 6393, - Berita Negara Republik Indonesia tanggal 12 (dua belas) September 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 73, Tambahan Nomor 7619: - Berita Negara Republik Indonesia tanggal 21 (dua puluh satu) Maret 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Nomor 23, Tambahan Nomor 1107, - Berita Negara Republik Indonesia tanggal 6 (enam) Februari 1998 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) Nomor 11, Tambahan Nomor 14, - Berita Negara Republik Indonesia tanggal 6 (enam) Februari 1998 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) Nomor 11, Tambahan Nomor 820: - Berita Negara Republik Indonesia tanggal 21 (dua puluh satu) Juni 2002 (dua ribu dua) Nomor 50, Tambahan Nomor 6099, - Berita Negara Republik Indonesia tanggal 24 (dua puluh empat) November 2003 (dua ribu tiga) Nomor 94, Tambahan Nomor 11813, - Berita Negara Republik Indonesia tanggal 11 (sebelas) Juni 2004 (dua ribu empat) Nomor 47, Tambahan Nomor 449, - Berita Negara Republik Indonesia tanggal 1 (satu) Juni 2004 (dua ribu empat) Nomor 44, Tambahan Nomor 427, -Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 (empat belas) Oktober 2005 (dua ribu lima) Nomor 82, Tambahan Nomor 992:
Page 4 OCR 0.955
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 18 (delapan belas) Oktober 2005 (dua ribu lima) Nomor 83, Tambahan Nomor 1012: -Berita Negara Republik Indonesia tanggal 20 (dua puluh) Desember 2005 (dua ribu lima) Nomor 101, Tambahan Nomor 12945, -Berita Negara Republik Indonesia tanggal 17 (tujuh belas) Oktober 2006 (dua ribu enam) Nomor 83, Tambahan Nomor 1085, -Akta tanggal 11 (sebelas) Mei 2007 (dua ribu tujuh) Nomor 16, dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tanggal 29 (dua puluh sembilan) Juni 2007 (dua ribu tujuh) Nomor W7-07272 HT.01.04-TH.2007 dan Akta mana Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam database Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 16 (enam belas) Mei 2007 (dua ribu tujuh) Nomor W7-HT.01.04-7083, - kemudian Anggaran Dasar tersebut diubah secara keseluruhan untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam Akta tanggal 28 (dua puluh delapan) Mei 2008 (dua ribu delapan) Nomor 63, dibuat dihadapan Notaris tersebut di atas, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tanggal 8 (delapan) Oktober 2008 (dua ribu delapan) Nomor AHU-70991.AH.01.02.Tahun 2008, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 5 (lima) Maret 2010 (dua ribu sepuluh) Nomor 19, Tambahan Nomor 2299: -Akta tanggal 17 (tujuh belas) Desember 2008 (dua ribu delapan) Nomor 22, dibuat dihadapan Notaris tersebut di atas, Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Angggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 26 (dua puluh enam) Februari 2009 (dua ribu sembilan) Nomor AHU-AH.01.10-00952 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 20 (dua puluh) April 2010 (dua ribu sepuluh) Nomor 32, Tambahan Nomor 227: -—Akta tanggal 22 (dua puluh dua) April 2009 (dua ribu sembilan) Nomor 30, dibuat dihadapan Notaris tersebut di atas, Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 19 (sembilan belas) Agustus 2009 (dua ribu sembilan) Nomor AHU-AH.01.10- 13442 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 6 (enam) Agustus 2010 (dua ribu sepuluh) Nomor 63, Tambahan Nomor 627: -Akta tanggal 12 (dua belas) Mei 2010 (dua ribu sepuluh) Nomor 75, dibuat dihadapan Doktor IRAWAN SOERODJO, Sarjana Hukum, Magister Sains, Notaris di Jakarta, Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 2 (dua) Agustus 2010 (dua ribu sepuluh) Nomor AHU-AH.01.10-19502: -Akta tanggal 28 (dua puluh delapan) April 2011 (dua ribu sebelas) Nomor 307, dibuat dihadapan Notaris tersebut di atas, Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 26 (dua puluh enam) Juli 2011 (dua ribu sebelas) Nomor AHU- AH.01.1023778, -Akta tanggal 25 (dua puluh lima) Mei 2012 (dua ribu dua belas) Nomor 265, dibuat dihadapan Notaris tersebut di atas, Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 20 (dua puluh) Juli 2012 (dua ribu dua belas) Nomor AHU- AH.01.1026746, -Akta tanggal 22 (dua puluh dua) Juli 2014 (dua ribu empat belas) Nomor 29, dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 24 (dua puluh empat) Juli 2014 (dua ribu empat belas) Nomor AHU-04760.40.21.2014, - Akta tanggal 5 (lima) Juni 2015 (dua ribu lima belas) Nomor 14, dibuat dihadapan Notaris tersebut di atas, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tanggal 1 (satu) Juli 2015 (dua ribu lima belas) Nomor AHU-0938498.AH.01.02.TAHUN 2015 dan Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 1 (satu) Juli 2015 (dua ribu lima belas) Nomor AHU- AH.01.03-0947444,
Page 5 OCR 0.953
- Akta tanggal 9 (sembilan) Juni 2016 (dua ribu enam belas) Nomor 28, dibuat dihadapan Notaris tersebut di atas, Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 23 (dua puluh tiga) Juni 2016 (dua ribu enam belas) Nomor AHU-AH.01.03.0060458 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 23 (dua puluh tiga) Juni 2016 (dua ribu enam belas) Nomor AHU-AH.01.03.0060459, -Akta tanggal 16 (enam belas) Mei 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor 48, dibuat dihadapan Notaris tersebut di atas, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tanggal 14 (empat belas) Juni 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor AHU-0031003.AH.01.02.TAHUN 2019 dan Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 14 (empat belas) Juni 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor AHU-AH.01.03-0286170: -Akta tanggal 18 (delapan belas) Juni 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 46, dibuat dihadapan Notaris tersebut di atas, Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 14 (empat belas) Juli 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor AHU- AH.01.03-0428093 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 14 (empat belas) Juli 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor AHU-AH.01.03-0428094: - Akta tanggal 8 (delapan) Juni 2022 (dua ribu dua puluh dua) Nomor 39, dibuat dihadapan Notaris tersebut di atas, Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 5 (lima) Juli 2022 (dua ribu dua puluh dua) Nomor AHU-AH.01.09-0029604: -dan susunan pengurus terakhir dimuat dalam akta tertanggal 08-12-2025 (delapan Desember dua ribu dua puluh lima) Nomor 12, yang dibuat di hadapan DINA CHOZIE, Sarjana Hukum, Candidate Notaris, sebagai Pengganti Notaris FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam suratnya tertanggal 08-12- 2025 (delapan Desember dua ribu dua puluh lima) Nomor AHU-AH.01.09-0361946. 2.STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Maret 2026 yang diterbitkan oleh PT EDI Indonesia sebagai Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: 1.200.000.000.000 Modal Dasar Modal Disetor dan Ditempatkan - PT Sari Dasa Karsa 278.146.017.250 67,60 - Bank of Singapore Limited 22.456.300.000 5,46 - Masyarakat" 110.846.696.250 26,94| Jumlah | Total 411.449.013.500 100,00 “Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 594 (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh di Perseroan.
Page 6 OCR 0.951
3.SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 12 tanggal 8 Desember 2025,dibuat di hadapan Dina Chozie, SH, candidate Notaris, pengganti dari Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menhum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0361946 tanggal 8 Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Menhum di bawah No.AHU-0282005.AH.01.11 Tahun 2025 tanggal 8 Desember 2025, Susunan Pengurus Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Siang Hadi Widjaja Komisaris : Tjan Soen Eng Komisaris Independen : Pintaro Mulia Direksi Direktur Utama : Yannuar Alin Direktur : Herman Lesmana Direktur : Mariana Setyadi 4. KEGIATAN USAHA Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bidang perusahaan pembiayaan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut: Kegiatan Perusahaan Pembiayaan, meliputi: - Pembiayaan Investasi, - Pembiayaan Modal Kerja, - Pembiayaan Multiguna, - Kegiatan usaha pembiayaan lainnya berdasarkan persetujuan OJK, - Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Perseroan telah memperoleh izin usaha pembiayaan konvensional dari Kementerian Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-031/KM.5/2006 tanggal 20 Februari 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 725/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT BBL Dharmala Finance
Page 7 OCR 0.940
II. RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA Ringkasan Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan Laporan No. 00004/2.0113-03/BS- FS/09/0340/1/IV/2026 tanggal 6 April 2026, dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Syarif, Endang dan Rekan yang ditandatangani oleh Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.), selaku rekan penilai/penanggung jawab Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang & Rekan, sebagai Penilai Independen untuk penyusunan studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha berupa penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) oleh Perseroan dengan tanggal pisah batas (cut off date) adalah per 31 Desember 2025. 1.Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 64959 (Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya YTDL) sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya. 2. Asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan adalah: “ Laporan studi kelayakan bersifat non-disclaimer opinion. «Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi kelayakan. « Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. » Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). e Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. e Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. e Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan. e Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi tugas. 3. Pendapat atas kelayakan perubahan Kegiatan Usaha Dalam menyusun Studi Kelayakan, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup: a. Kelayakan Pasar Dari Kajian Kelayakan Pasar, laju pertumbuhan lapangan usaha kontribusi sebesar Rp79.996,50 miliar atau setara 0,596 dari PDB atas dasar harga konstan 2010. Angka tersebut meningkat sebesar 18,504 dari tahun 2020 yang mencapai Rp67.507,60 miliar. Potensi pasar pembiayaan syariah di Indonesia sangat besar pertumbuhan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan syariah pada tahun 2024 sebesar Rp27,43 triliun atau meningkat sebesar 10,47/o yoy dari sebesar Rp23,83 triliun di tahun 2023. Pada tahun 2025, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan syariah sebesar Rp30,84 triliun atau meningkat sebesar 12,43Y6 dari tahun sebelumnya. Selama tahun 2020-2025, pertumbuhan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan syariah mengalami pertumbuhan dengan rata-rata sebesar 22,074. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK (KE PVML), piutang pembiayaan perusahaan multifinance syariah mencatatkan pertumbuhan dobel digit per November 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan piutang pembiayaan multifinance syariah tercatat sebesar Rp30,84 triliun per Desember 2025 atau meningkat 12,435 jika dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya.
Page 8 OCR 0.954
Jika ditelaah berdasarkan data OJK, pertumbuhan piutang pembiayaan syariah per Desember 2025 tercatat tumbuh melambat, dibandingkan pertumbuhan posisi per November 2025 yang sebesar 14,544 secara tahunan. OJK mencatat aset perusahaan pembiayaan atau multifinance syariah per Desember 2025 mencapai Rp36,55 triliun. Nilai itu tercatat meningkat 7,884, jika dibandingkan capaian per Desember 2024 yang sebesar Rp33,88 triliun. KE PVML OJK menambahkan bahwa adapun gearing ratio perusahaan pembiayaan syariah 1,00 kali per Desember 2025. Angka itu terbilang masih berada jauh di bawah batas maksimum 10 kali, walaupun sempat diperkirakan bahwa kinerja pembiayaan syariah terus berpeluang tumbuh ke depannya. Hal itu seiring dengan adanya kewajiban perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) untuk melakukan pemisahan atau spin off jika sudah memenuhi sejumlah kriteria, seperti modal inti dan total aset berdasarkan laporan keuangan tahunan yang diaudit. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024. Pelaksanaan spin off UUS diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dan meningkatkan fokus pembiayaan berbasis syariah. Ditambah, mendorong daya saing dan pertumbuhan berkelanjutan industri pembiayaan syariah. Langkah itu diharapkan dapat memperluas pangsa pasar dan memperkuat peran pembiayaan syariah dalam mendukung perekonomian nasional. Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak. . Kelayakan Teknis Dari Kajian Kelayakan Teknis, dalam rencana penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan bergerak pada bidang jasa pembiayaan syariah, sehingga tidak terdapat informasi mengenai kapasitas produksi. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, Perseroan berencana akan melakukan penambahan tenaga kerja sebanyak 3 orang, sedangkan sisanya menggunakan tenaga kerja eksisting. Untuk tahap awal, produk yang ditawarkan atas adanya penambahan kegiatan usaha baru ini adalah Ijarah Haji & Umroh dan Murabahah kendaraan. Sampai dengan saat ini Perseroan telah memiliki beberapa tenaga ahli yang melekat pada susunan pengurus & human resources UUS. Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak. . Kelayakan Pola Bisnis Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, Perseroan telah berdiri sejak lama sehingga memiliki keunggulan kompetitif di antaranya adalah adalah 1) Perseroan memiliki jaringan cabang yang luas dan akses nasional, 2) Perseroan memiliki reputasi yang solid dan terpercaya di industri, 3) Perseroan memiliki jaringan pasar dan basis nasabah existing yang substansial dari usaha eksisting yang diyakini mempercepat pertumbuhan dan ekspansi, 4) Perseroan memiliki pengalaman panjang dan terpercaya di bidang pembiayaan, didukung oleh operasional yang mapan, serta kemitraan strategis yang solid: 5) Berdasarkan kinerja keuangan, Perseroan mencatatkan pertumbuhan pendapatan yang berasal dari pertumbuhan pembiayaan konsumen. Dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai yaitu 1) Menghadirkan solusi pembiayaan yang fleksibel dan terjangkau untuk segmen individu maupun korporasi, 2) Memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan aksesibilitas layanan, 3) Memperkuat daya saing di industri multifinance melalui strategi bisnis yang adaptif dan diferensiasi produk syariah. Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga membuat kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi yang dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya adalah: 1. Diferensiasi Layanan dan Distribusi “ Perseroan memiliki jaringan distribusi yang luas dan terintegrasi, mencakup travel agent, digital marketing, dealer/showroom, serta berbagai mitra bisnis, sehingga mampu menjangkau beragam segmen pasar secara efektif. “ Didukung layanan yang cepat, transparan, dan berbasis digital—mulai dari pemantauan cicilan hingga progres keberangkatan Haji/Umroh —Perseroan. 2. Reputasi dan Kepercayaan Pasar “ Reputasi Perseroan yang telah terbangun kuat menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Unit Usaha Syariah. Dalam industri pembiayaan, Th
Page 9 OCR 0.949
kepercayaan merupakan faktor kunci, khususnya pada produk syariah yang menekankan kepatuhan prinsip dan transparansi akad. “ Kinerja keuangan induk usaha yang sehat serta pertumbuhan pembiayaan yang konsisten mencerminkan kapasitas permodalan dan manajemen yang kuat. Hal ini memberikan ruang ekspansi pembiayaan syariah secara prudent dan berkelanjutan. Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak. d. Kelayakan Model Manajemen Dari kelayakan model manajemen, Perseroan memiliki 612 orang karyawan tetap dan 168 orang karyawan kontrak. Dalam rencana penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan membutuhkan tambahan SDM, sehingga akan melakukan melakukan penambahan tenaga kerja sebanyak 3 orang. Dalam mendukung rencana kegiatan usaha, Unit Usaha Syariah berkomitmen untuk memperkuat kemampuan manajemen melalui pengembangan kompetensi, pelatihan berkelanjutan, serta sistem evaluasi kinerja yang terukur. Dengan struktur organisasi yang jelas dan pembagian fungsi yang terdefinisi, manajemen memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan usaha secara prudent, profesional, dan berkelanjutan sesuai prinsip syariah. Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak. » Kelayakan Keuangan Dari Kajian Kelayakan Keuangan, analisis kelayakan menunjukkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha ini memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut: “Net Present Value (NPV) » 0 — Layak NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp85,95 miliar. Dengan demikian, hasil NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha layak dikerjakan karena memberikan keuntungan. “Internal Rate of Return (IRR) » Discount Rate —» Layak IRR yang dihasilkan adalah sebesar 31,28/o. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate yang sebesar 8,03”. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang diasumsikan. “ Profitability Index (PI) » 1 — Layak PI yang diperoleh adalah sebesar 27,99. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1 menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari pengeluaran investasi yang dilakukan. “ Payback Period (PP) PP yang diperoleh adalah 3 tahun 3 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu mengembalikan seluruh investasi setelah penambahan kegiatan usaha berjalan selama 3 tahun 3 bulan. Kemudian, dari analisis sensitivitas, biaya operasional naik merupakan faktor yang paling sensitif terhadap kelayakan usaha. Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak. KESIMPULAN STUDI KELAYAKAN Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 64959 (Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya YTDL) adalah layak.
Page 10 OCR 0.940
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA Per tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki jumlah tenaga kerja 612 orang karyawan tetap dan 168 orang karyawan kontrak. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, Perseroan berencana akan melakukan penambahan tenaga kerja sebanyak 3 orang, sedangkan sisanya menggunakan tenaga kerja eksisting. No | Tenaga Kerja Jumlah (orang) Keterangan Kantor Pusat 1 Dewan Pengawas Syariah 2 penambahan 2 Kepala UUS (Dedicated) 1 penambahan 3 Direktur Marketing 1 eksisting 4 Sales Manager UUS 1 eksisting 5 Relationship Officer UUS 2 eksisting K3 Syariah Business Development 1 eksisting 1 Data Analytic & Admin (Concurent) 7 eksisting Supporting (Leveraging) 1 Credit Analyst, Operation 4 eksisting 2 Accounting 2 eksisting 3 7 2 eksisting 4 Legal & Compliance (Concurent) 2 eksisting Cabang 1 Branch Manager 1 eksisting 2 Sales Head 1 eksisting 3 Relationship Officer UUS 1 eksisting 4 Operation UUS 1 eksisting 5 Collection UUS (Concurreni) 1 eksisting V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA Potensi pasar Indonesia yang sangat besar dari sisi demografi menjadi landasan utama pengembangan industri keuangan syariah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi Statistik Indonesia 2025, jumlah penduduk Indonesia mencapai sekitar 284,44 juta jiwa dengan laju pertumbuhan sebesar #1,097o pertahun pada periode 2020-2025. Selain itu, merujuk pada data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri serta publikasi statistik semester I tahun 2025, populasi Muslim di Indonesia mendominasi dengan proporsi sekitar t87,20Y6 dari total penduduk. Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai pasar yang sangat potensial bagi pengembangan pembiayaan berbasis syariah. Bersumber dari press release “Sharia bangking positive performance in 2024 “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2025 (SP 35/GKPB/OJK/I/2025) Perbankan syariah nasional mencatatkan kinerja yang positif pada tahun 2024, dengan total aset mencapai Rp980,30 triliun atau tumbuh sebesar 9,88Y4 secara tahunan (year- on-year) pada Desember 2024, yang mencerminkan semakin berkembangnya ekosistem keuangan syariah di Indonesia. Jumlah jemaah umrah Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang konsisten dan signifikan, dengan total mencapai lebih dari 1,46 juta jemaah pada tahun 2024, meningkat tajam dibandingkan sekitar 1,00 juta jemaah pada tahun 2022 dan 1,37 juta jemaah pada tahun 2023 (sumber: Kementerian Agama RI, 2025). Tren peningkatan yang berkelanjutan ini mencerminkan tingginya dan terus tumbuhnya permintaan masyarakat terhadap perjalanan ibadah ke Tanah Suci. Perseroan memiliki pengalaman panjang dan terpercaya di bidang pembiayaan, didukung oleh jaringan cabang yang luas, operasional yang mapan, serta kemitraan strategis yang solid. Perseroan juga memiliki basis nasabah existing yang substansial, sehingga pengembangan layanan syariah dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.
Page 11 OCR 0.954
Sejalan dengan hal tersebut, langkah Perseroan memasuki pasar syariah didasarkan pada pertimbangan strategis yang kuat, antara lain untuk menyelaraskan arah bisnis Perseroan dengan visi ekonomi syariah nasional. Selain itu, inisiatif ini merupakan bagian dari strategi diversifikasi portofolio usaha, dengan tujuan mengurangi risiko konsentrasi melalui pengembangan pembiayaan yang berbasis pada nilai etis dan prinsip syariah. Ekspansi ke sektor ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan potensi pasar yang masih sangat besar, khususnya dalam menjangkau nasabah Muslim yang memiliki kebutuhan akan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Inisiatif ini dilakukan sebagai perluasan usaha, bukan perubahan model bisnis inti, yang pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap serta prudent, guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah sekaligus menjaga stabilitas dan keberlanjutan operasional. Dengan fondasi yang kuat, Perseroan siap menyediakan layanan pembiayaan syariah yang profesional, terpercaya, dan berkelanjutan bagi masyarakat. Perseroan merencanakan pengembangan lini bisnis syariah melalui produk berbasis akad ijarah dan murabahah pada tahap awal, serta pengembangan ke depan melalui akad gard dan musyarakah mutanagisah (MMA), yang difokuskan pada pembiayaan haji dan umrah, wisata halal, consumer finance, serta refinancing. Dari sisi sumber bisnis (business sources), pengembangan ini akan didukung oleh optimalisasi nasabah eksisting, kerja sama dengan travel agent, digital marketing, dealer/showroom, serta mitra bisnis lainnya guna mempercepat penetrasi pasar.dengan target pasar mencakup existing customer baik individu maupun korporasi, serta new customer melalui skema B2B (perusahaan mitra dan travel), serta direct customer (walking customer). Pendekatan ini memberikan fleksibilitas dalam menjangkau berbagai segmen pasar secara luas dan berkelanjutan. Value proposition yang Perseroan tawarkan meliputi proses pembiayaan yang cepat dan transparan, skema pembiayaan yang kompetitif dan fleksibel, paket proteksi perjalanan berbasis syariah, kemitraan travel yang terintegrasi dengan mitra resmi, serta dukungan layanan digital untuk monitoring pembiayaan dan edukasi jamaah. Hal ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah yang jelas serta meningkatkan kepercayaan dan loyalitas nasabah. Analisa SWOT atas rencana pembentukan Unit Usaha Syariah Perseroan adalah sebagai berikut: e Sfrengths: Perseroan didirikan sejak tahun 1982 memiliki reputasi yang mapan, tercatat di bursa, memiliki rekam jejak yang solid, basis nasabah existing yang substantial, kemitraan strategis yang luas dan solid, pengalaman yang panjang di bidang pembiayaan, jaringan cabang dan operasional bisnis yang luas, serta kesiapan infrastruktur untuk pengembangan unit syariah » Weaknesses: Keterbatasan pengalaman spesifik di pembiayaan syariah serta kebutuhan penyesuaian SDM, sistem, dan proses bisnis. e Opportunities: Populasi Muslim Indonesia sebesar 284,44 juta jiwa (87,204 dari total penduduk) menawarkan potensi yang sangat besar bagi pengembangan pembiayaan syariah. Terdapat tren positif yang berkelanjutan pada sektor umrah, haji, serta gaya hidup halal (halal /ifestyle), yang semakin memperkuat peluang pertumbuhan produk dan layanan keuangan berbasis Syariah. e Threats: Persaingan yang semakin intensif dengan perusahaan pembiayaan syariah yang telah eksis serta dinamika regulasi dan tingkat literasi pasar. 10
Page 12 OCR 0.931
Inisiatif pengembangan layanan syariah ini diharapkan memberikan dampak strategis bagi Perseroan dalam berbagai aspek bisnis. Langkah ini memungkinkan Perseroan untuk memperluas segmen pasar dan memperkuat basis data nasabah, sekaligus meningkatkan diversifikasi portofolio pembiayaan melalui pengembangan produk dan menambah alternatif produk pembiayaan yang berbasis prinsip syariah. Selain itu, inisiatif ini membuka peluang kolaborasi dengan ekosistem keuangan syariah, memperkuat daya saing jangka panjang, dan menciptakan sumber pendapatan baru yang berkelanjutan. Dengan demikian, langkah ini tidak hanya memperluas kapasitas bisnis, tetapi juga meningkatkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kebutuhan pasar yang semakin beragam secara profesional dan terpercaya. Bagi calon nasabah maupun nasabah Perseroan, akan memperoleh akses terhadap alternatif pembiayaan sesuai prinsip syariah. Juga sejalan dengan arah pengembangan Industri keuangan nasional syariah yang diharapkan langkah ini turut memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi syariah nasional sesuai ketentuan regulator dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan syariah. Perseroan yakin bahwa penambahan kegiatan usaha ini tidak mengganggu operasional bisnis yang telah berjalan, melainkan memperkuat dan melengkapi layanan Perseroan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan fleksibilitas Perseroan dalam menjawab kebutuhan pasar secara lebih luas dan beragam. Dengan pondasi yang kokoh, Perseroan siap menghadirkan layanan pembiayaan syariah yang profesional, terpercaya, dan berkelanjutan, sehingga memberikan nilai tambah bagi seluruh nasabah dan pemangku kepentingan. VI. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Penambahan unit usaha syariah merupakan langkah strategis Perseroan dalam memperluas basis bisnis dan mendorong pertumbuhan kinerja keuangan secara berkelanjutan. Inisiatif ini diproyeksikan akan meningkatkan volume penyaluran pembiayaan baru (disbursement), seiring dengan bertambahnya jangkauan pasar dan diversifikasi produk yang ditawarkan kepada konsumen. Proyeksi 2028 Conventional 19.300 21.230 23.353 25.688 28.257 Sharia 1.047 2.303 2.534 2.787 3.066 jarai 225 495 545 599 659 “Murabahah 222 1808 1.989 2188| 2407 NTF (Rp. Million) CF | 3634679 4.118.891 4.530.780 Conventional 3.501.644 3.826.214 4.208.835 Sharia 133.035 292.677 — Murahabah 127.410 280.302 308.332 339.165 373.082 FL | MB3ATS 861.493 947.642 1042406 1.146.647 Factoring | 332400 365.640 402.204 442.424 486.667 Peningkatan aktivitas penjualan tersebut pada akhirnya akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan pendapatan Perseroan, dengan kontribusi tambahan pendapatan yang diperkirakan mencapai Rp8,48 miliar pada semester II tahun 2026 dan terus meningkat pada periode tahun 2027 hingga 2030. Sejalan dengan pertumbuhan pendapatan, Perseroan juga memperkirakan adanya peningkatan laba yang didukung oleh 1
Page 13 OCR 0.884
potensi margin yang kompetitif dari produk syariah serta implementasi strategi efisiensi operasional. Hal ini diharapkan dapat memperkuat tingkat profitabilitas Perseroan dari sisi margin laba. Statement of Profit or Loss Proyeksi (Rp. Million) | 2026 2027 2028 2029 2030 Finance lease income | 99.038 113.394 122.708 | 132.707 | 145.869 Factoring income | 12.040 | 10.611 11.672 | 12.840 14.123 Consumer financing income 750.478 | 841.150 929.899 | 1.014.523 1.105.116 Sharia income | 40.320 77.36 | 104.407 120.406 Ijarah | 6.363 13.434 | 15.768 17.373 Murabahah | 33.452 | 63.702 | 88.638 103.033 Interest & other income 139.333 161.300 | 193.149 239.689 Financing costs | 467.919 544.395” 594.031” 622.472 652.059 Conventional 466.778 524.583 |” 552335 | — 564.178 582.330 Sharia 11 19.812 | 41.696 58.294 69.729 ema administration |” 292 785 333.249 | 370.596| — 408.105 | 451.764 Conventional | 280.870 | 324.960 | 357.434 | 392.709 434.809 Sharia 2.914 8.289 | 13.162 15.396 16.956 Provision forimpairment 475.904 179.229 229.148 270.729 302.596 CF - Conventional | 98.766 | 95.474 139.655 173.080 211.341 Sharia | 1941 | 11.212 15417 16.958 18.654 FL | 8.615 | 12.922 14.215 | 26.080 34.399 Factoring | 665 | 731 804 | 1.106 1.460 Others | 65.948 | 58.889 59.058 | 53.525 36.741 Profit before income tax | 108.940 156.319 Income tax expense | -23.967 -34.390 | Proyeksi tersebut telah mempertimbangkan asumsi biaya dana (cost of fund) sebesar 7,50Yc-9,00Y6 per tahun, estimasi beban operasional (operating expenses/opex), serta belanja modal (capital expenditure/capex)sebesar Rp3,34 miliar yang akan dialokasikan untuk pengembangan sistem dan pendukung operasional lainnya. Adapun rincian asumsi beban operasional dan belanja modal yang dilakukan pada tahap awal pengoperasian unit usaha syariah, yaitu pada periode tahun 2026 adalah sebagai berikut: Stationery and supplies Intangible Assets Dari sisi posisi keuangan, pengembangan unit usaha syariah diproyeksikan akan meningkatkan total aset Perseroan, khususnya yang berasal dari pertumbuhan portofolio pembiayaan syariah sebesar Rp632,50 miliar selama periode 5 tahun. Adapun pertumbuhan portofolio pembiayaan syariah untuk posisi akhir tahun 2026 — 2030 masing-masing adalah sebesar Rp119,69 miliar, Rp 320,90 miliar, Rp 481,35 miliar, Rp 594,54 dan Rp 632,50 miliar. Sejalan dengan hal tersebut, liabilitas Perseroan juga berpotensi mengalami peningkatan sebagai konsekuensi atas kebutuhan pendanaan untuk mendukung ekspansi usaha. 12
Page 14 OCR 0.835
Statement of Financial Sharia Deferred tax assets - net 1.600 17.397 350 | 17.397 250 17.397 150 17.397 Position Bl (Rp. Million) 2026 2027 2028 2029 2030 Sa eng Ia bera 216.612 219.236 234.782 253.923 318.740 Conventional 149.726 104.135 66.671 31.578 27.385 . Sharia | 66.886 115.101 168.111 222.34 291.355 Finance lease receivables - 865.642 951.507 988.161” 1049477 1.115.074 Factoring receivables - net 90.472 98.804 107.969 117.829 128.432 Consumer financing ab 5:799.781 | 5.989174 | 6.117.597 6.322.896 6.718.362 Sharia receivables-net 119.685 320.896 481.345 594.544 632.501 na Metoda 114.837 309.323 467.690 579.515 615.963 ljarah assets — net 4.848 11.572 13.655 15.029 16.537 Other receivables 206.146 171.967 138.296 75.692 43.386 Derivative assets 32.081 32.081 32.081 32.081 32.081 Pe aa 43.280 43.280 43.280 43.280 43.280 Right-of-use assets 12.980 14.619 15.611 a71 15.228 Fixed assets - net 70.076 62.344 50.641 41.837 36.509 Conventional 69.620 61.995 50.400 41.703 36.482 Sharia 456 348 241 134 27 Intangible assets - net 8.647 5.055 2.630 499 -1.276 Conventional 7.047 4.705 2.380 349 -1.326 50 17.397 Additional paid-in capital Retained earnings 457 1.050.641 457 1.104.761 457 1.166.414 457 1.259.452 Statement of s Financial Position Broyekal (Rp. Million) 2026 2027 2028 2029 2030 Ban Pena 5.868.308 |” 6.195.664| — 6.474.445 6.703.229 7.090.264 Term loans 5729.330| 5.787.887 |” 5.835.812 5.882.952 | 6.145.932 Money Market 52.645 77.909 | 105.700 136.270 169.897 UUS 86.331 | 329866,82 532.932 684.007 774.435 Other Pa 169.182 181.265 194.261 209.515 226.633 Capital stock 411.449 411.449 411.449 411.449 411.449 457 1.388.648 Ben benan income -17.236 -17.236 -17.236 -17.236 “17.236 Adapun pemenuhan kebutuhan pendanaan tersebut akan dilakukan melalui kombinasi sumber pendanaan yang berasal dari internal maupun eksternal Perseroan, antara lain melalui pemanfaatan arus kas operasional, fasilitas pinjaman, serta instrumen pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan strategi tersebut, Perseroan berkomitmen untuk menjaga struktur permodalan tetap sehat dan optimal. Secara keseluruhan, penambahan unit usaha syariah ini diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan kinerja keuangan Perseroan dalam jangka pendek, tetapi juga memperkuat fundamental bisnis dan meningkatkan nilai Perseroan secara berkelanjutan dalam jangka panjang. 13
Page 15 OCR 0.957
VII. HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Tidak ada hal material lainnya berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan yang baru yang tidak
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini.
VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha, akan dimohonkan persetujuan pada Rapat Umum
Pemegang Saham ("RUPS") Tahunan yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 18 Mei 2026
Tempat : Hotel Shangri-La
Jl. Jend, Sudirman Kav.1
Jakarta Pusat
Untuk menjalankan kegiatan usaha baru ini, sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan wajib
melakukan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini yang akan
dimintakan persetujuannya kepada pemegang saham Perseroan dalam RUPS Perseroan yang rencananya
akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026.
Agenda pada RUPS Tahunan terkait rencana penambahan kegiatan usaha ini, diantaranya adalah:
1. Pembahasan Studi Kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan guna
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”)
2. Perubahan Anggaran dasar termasuk perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
Persyaratan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan mata acara 1 untuk RUPS adalah sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah atau diwakili, kecuali untuk mata
acara transaksi material berupa pengalihan kekayaan Perusahaan Terbuka lebih dari 504 (lima puluh
persen) jumlah kekayaan bersih.
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS,
Persyaratan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan mata acara 2 untuk RUPS adalah sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) bagian darijumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali anggaran dasar Perusahaan
Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar,
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per
tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS:
Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat tersebut, Perseroan akan melakukan Pengumuman pada
tanggal 9 April 2026, Recording Date pada tanggal 23 April 2026 dan Pemanggilan Rapat pada tanggal 24
April 2026 melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web penyedia e-RUPS dan situs web Perseroan.
14
Page 16 OCR 0.932
IX. INFORMASI TAMBAHAN Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.30-17.30), dengan alamat: PT BUANA FINANCE TBK Alamat Kantor Office Tower @ Ciputra World 2, Lt. 38 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 11 Jakarta Selatan, Indonesia Telepon: (021) 5080 6969 Website: www.buanafinance.co.id Email: dldivcorsec@buanafinance.co.id Jakarta, 9 April 2026 Hormat kami, Djreksi Perseroan
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
BUANA FINANCE TBK
p.1 ×10
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×4
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×11
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Singapore Limited
p.5
unresolved
person
Dina Chozie
p.6
unresolved
person
Fathiah Helmi
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6 ×2
unresolved
org
PT BBL Dharmala Finance
p.6
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.7
unresolved
person
Endang Sunardi
p.7
unresolved
org
KJPP Syarif
p.7
unresolved
org
Endang & Rekan
p.7
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.7
unresolved
org
Pusat Statistik
p.10
unresolved
org
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
p.10
unresolved
org
Kementerian Dalam Negeri
p.10
unresolved
org
Kementerian Agama RI
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
24 ms
13 Sep 2026 14:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}