Back to announcement
20231228_FREN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31562979_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review FRENSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
TOBING PANUTURI DAN REKAN Rukan The Walk No. 38, Jakarta
Kantor Pusat:
Garden City,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan
Property and Business Valuation Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13910,
Email: topaz-admin@kjpp-topaz.id
NIU. 2.20.0171 – Kep. Menkeu No. 387/KM.1/2020 kjpptopaz@gmail.com;
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia Telp (021) 4614889
Kantor Cabang :
Banjarmasin (PS): Jl. Meranti III, Komp. Madinah No. 23, RT. 036, D.h 15a, Alalak Utara, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Email: topazbjm.kjpp@gmail.com,
Email: topazbjm.kjpp@gmail.com; Telp (0511) 4247394, Medan (P): Kompleks Perumahan Villa Malina Indah, Jl. Deli Bunga No. 3, Medan, Sumatera Utara 20132,
Email: topaz_medan@kjpp-topaz.id, topazmdn.kjpp@gmail.com; Telp (061) 8216806
No. File: 00485/2.0171- 00/BS/06/0481/1/XII/2023
Jakarta, 27 Desember 2023
Kepada Yth.
PT Smartfren Telecom Tbk
Kantor Smartfren
Jl. Haji Agus Salim Nomor 45, Menteng,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Perihal : Rencana Transaksi Afiliasi berupa jual beli tanah milik PT Smart Telecom (“ST”) yang
merupakan Entitas anak PT Smartfren Telecom Tbk (“SF”) kepada pihak terafiliasi yakni
PT Bumi Serpong Damai Tbk (“BSDE”).
Dengan Hormat,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”) ditunjuk oleh SF
berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran No. 1115/MK.PB/KJPP-
TOPAZ/XI/2023 tanggal 30 November 2023, dengan maksud untuk memberikan Pendapat
Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi Afiliasi berupa jual beli tanah milik ST yang
merupakan entitas anak SF kepada pihak terafiliasi yakni BSDE. Pelaporan ini ditujukan untuk
kepentingan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 yakni
Rencana Transaksi Afiliasi.
1. Status Penilai
Penilai adalah partner dari TOPAZ dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama Penilai : Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
No. Ijin Penilai : B-1.17.00481
No. STTD : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
No. MAPPI : 12-S-03723
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
TOPAZ adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini.
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami bertindak secara independen
tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek
Pendapat Kewajaran ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek
Pendapat Kewajaran. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
terkait dengan penugasan ini.
Laporan Penilaian ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang
dihasilkan.
Page 2
2. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan pengguna laporan pendapat kewajaran ini adalah:
Nama Perusahaan : PT Smartfren Telecom Tbk
Alamat : Kantor Smartfren
Jl. Haji Agus Salim Nomor 45, Menteng,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Website : www.smartfren.com
3. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran per 30 September
2023 atas rencana transaksi afiliasi berupa jual beli tanah milik ST yang merupakan entitas
anak SF kepada pihak terafiliasi yakni BSDE. Rencana transaksi ini termasuk ke dalam
transaksi afiliasi, namun tidak mengandung benturan kepentingan, sehingga pendapat
kewajaran ini merupakan pemenuhan atas Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
"Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan".
4. Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah
rencana transaksi afiliasi berupa jual beli tanah ST yang merupakan entitas anak SF kepada
pihak terafiliasi yakni BSDE. Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Material dan
perubahan kegiatan usaha, dimana Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar 0,11% dari Total
Ekuitas SF per 30 September 2023.
5. Tanggal Pendapat Kewajaran dan Masa Berlaku Laporan
Tanggal efektif Pendapat Kewajaran adalah per 30 September 2023, dimana batas tersebut
diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran. Masa berlaku
Laporan Pendapat Kewajaran adalah sampai dengan 31 Maret 2024, sesuai dengan Surat
Edaran OJK Nomor 04 /SEOJK.04/2020 tentang perubahan relaksasi ketentuan masa
berlakunya Laporan Pendapat Kewajaran dan per tanggal 02 Maret 2023 terdapat Surat Edaran
OJK No. S-68/D.04/2023 point 4.d bahwa Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal No. S-
30/D.04/2021 tanggal 02 Maret 2021 perihal Penegasan, Perpanjangan, atau Pencabutan
Kebijakan Relaksasi terkait dengan Adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019, menjadi tidak
berlaku setelah tanggal 31 Maret 2023.
6. Tingkat Kedalaman Investigasi
Adanya batas atau pembatasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan
analisis akan mempengaruhi tingkat kedalaman investigasi yang dapat kami lakukan, dan akan
kami nyatakan secara terperinci dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
Untuk pelaksanaan inspeksi, Penilai perlu didampingi oleh pejabat/ petugas yang memiliki
akses dan informasi yang diperlukan mengenai aset yang diinspeksi. Penilai harus
Page 3
mendapatkan keleluasaan dalam melakukan proses inspeksi dan dokumentasi terhadap Objek
Pendapat Kewajaran.
Berita Acara Inspeksi yang menjelaskan mengenai kondisi aset dan hal-hal lain yang relevan
untuk proses pendapat kewajaran akan dibuat saat inspeksi dilakukan. Penilai & TOPAZ
dibebaskan dari segala tanggung jawab atas akses dan informasi yang diperlukan mengenai
aset yang diinspeksi apabila timbul permasalahan pada saat melakukan inspeksi tersebut.
7. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
Dalam melakukan penilaian ini, TOPAZ juga menggunakan informasi dari beberapa sumber
informasi yang relevan dan handal tanpa perlu melakukan verifikasi, yaitu :
• Data Laporan Keuangan Audit tahun 2018 sampai dengan 2022 dan per 30 September
2023.
• Annual Report SF tahun 2022 dan proyeksi keuangan SF.
• Tinjauan terhadap kondisi fundamental entitas yang dinilai yang menyangkut sejarah
singkatnya, struktur modal dan susunan pengurus, deskripsi bidang usaha dan kinerja
keuangan, serta memperhatikan kondisi makro yang ada.
• Data-data Legalitas perusahaan dan perijinan terkait.
• Data-data yang diperoleh dari S&P Capital IQ.
• Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari
instansi terkait, seperti Bank Indonesia.
• Data-data lain sebagai informasi pendukung.
8. Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan
asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana Pendapat
Kewajaran diperlukan.
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal Pendapat
Kewajaran atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu
transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran.
Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan
mempengaruhi nilai.
Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai akan menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima
sebagai fakta dalam konteks penugasan Pendapat Kewajaran tanpa penyelidikan tertentu atau
verifikasi.
Page 4
9. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan tidak untuk konsumsi publik.
Persetujuan Pendapat Kewajaran harus didapatkan atas setiap publikasi terhadap keseluruhan
atau sebagian dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi mengenai
laporan keuangan perusahaan/objek pendapat kewajaran, dan/atau laporan direksi/pimpinan
perusahaan/objek pendapat kewajaran, dan/atau pernyataan atau kajian lainnya atau
pernyataan/edaran apapun dari perusahaan/objek pendapat kewajaran.
Tanda tangan Penilai Publik dan cap TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
Pendapat kewajaran yang dihasilkan.
10. Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020
Serta SPI
Laporan Pendapat Kewajaran ini akan dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan POJK No. 42/POJK.04/2020, Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI) Edisi VII-2018.
11. Kesimpulan Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
A. Analisis Kewajaran Kualitatif
Keuntungan yang akan diperoleh SF atas Rencana Transaksi ini adalah:
1. Rencana Transaksi memberikan potensi keuntungan karena terdapat peningkatan
laba bersih dalam jangka panjang yang akan memberi penguatan pada posisi
keuangan ST ke depannya.
2. Rencana transaksi memberikan keuntungan dalam hal risiko terkait likuiditas
Perusahaan.
Manfaat yang akan diperoleh SF atas Rencana Transaksi ini adalah:
1. Manfaat dari transaksi ini menyebabkan ST memiliki likuiditas yang semakin baik.
Likuiditas yang baik memperkuat posisi keuangan dan menguntungkan posisi ST dalam
menjalankan operasional bisnis ke depannya.
2. Dampak pada keuangan yaitu akan meningkatkan laba usaha. Hal ini dapat terlihat
dari total nilai tambah sampai dengan 2028 yaitu penambahan laba bersih sebesar
Rp14 miliar.
3. Meningkatkan kinerja keuangan SF terutama pada rasio profitabilitas dan likuiditas
sebagaimana dilihat dari perbandingan rasio keuangan dengan dan tanpa adanya
Rencana Transaksi ini.
B. Analisis Kewajaran Kuantitatif
1. Dampak keuangan atas Rencana Transaksi berdasarkan Proforma Laporan Keuangan
per 30 September 2023 adalah sebagai berikut:
Page 5
a. Jumlah aset yang didapatkan dari laporan keuangan audit per 30 September
2023 adalah sebesar Rp45.911 miliar dan terdapat penyesuaian sebesar Rp14
miliar, sehingga didapatkan hasil proforma jumlah aset per 30 September
2023 sebesar Rp45.925 miliar (Empat Puluh Lima Triliun Sembilan Ratus Dua
Puluh Lima Miliar Rupiah).
b. Jumlah laba (rugi) komprehensif yang didapatkan dari laporan keuangan audit
per 30 September 2023 adalah sebesar minus Rp575 miliar dan terdapat
penyesuaian sebesar Rp14 miliar, sehingga didapatkan hasil proforma jumlah
laba (rugi) komprehensif per 30 September 2023 sebesar minus Rp561 miliar
(Lima Ratus Enam Puluh Satu Miliar Rupiah).
c. Jumlah kas dan setara kas akhir tahun yang didapatkan dari laporan keuangan
audit per 30 September 2023 adalah sebesar Rp260 miliar dan terdapat
penyesuaian sebesar Rp16 miliar. Sehingga didapatkan hasil proforma jumlah
kas dan setara kas per 30 September 2023 sebesar Rp276 miliar (Dua Ratus
Tujuh Puluh Enam Miliar Rupiah).
2. Berdasarkan Analisis Inkremental atas Rencana Transaksi, Nilai tambah adalah sebagai
berikut:
a. Ringkasan Nilai Tambah dalam Angka:
i. Level laba bersih dibukukan tahun 2023 sebesar Rp14 miliar dan pada
tahun 2028 nilai tambah sebesar Rp1 miliar.
ii. Level total aset bertambah pada tahun 2023 sebesar Rp14 miliar dan
pada tahun 2028 nilai tambah sebesar Rp14 miliar.
iii. Level kas akhir pada tahun 2023 mengalami penambahan sebesar
Rp16 miliar dan pada tahun 2028 mengalami penambahan sebesar
Rp17 miliar.
b. Ringkasan Analisis Nilai Tambah dalam Persentase:
i. Aset pada tahun 2028 dengan adanya Transaksi bertambah 0,03%
dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi.
ii. Laba bersih pada tahun 2028 dengan adanya Transaksi bertambah
sebesar 0,02% dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi.
iii. Kas akhir pada tahun 2028 dengan adanya Transaksi bertambah 0,14%
dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi.
3. Berdasarkan rasio keuangan, adanya Rencana Transaksi memberikan peningkatan
terhadap rasio profitabilitas, perbaikan pada rasio solvabilitas dan juga perbaikan pada
likuiditas, meskipun dalam jumlah yang tidak signifikan.
4. Berdasarkan hasil analisis sensitivitas diketahui Penurunan Return dan Penurunan
Penjualan berdampak minimal terhadap Rasio Profitabilitas dan Likuiditas.
5. Berdasarkan Akta Jual Beli, Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp16,43 miliar dan
Nilai Pasar sebesar Rp16,57 miliar, nilai pasar diperoleh dari hasil Penilaian Aset oleh
KJPP Pung’s Zulkarnain. Selisih antara Nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar
adalah -0,81%. Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 pasal 48 poin b dinyatakan bahwa
batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari nilai pasar
atau wajar. Berdasarkan Perhitungan tersebut maka Nilai Rencana Transaksi masih
dalam batas Kewajaran karena berada di bawah 7,5% dari Nilai Pasar.
Page 6
12. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini,
ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah wajar.
Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada SF maupun secara eksternal yaitu kondisi
pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-
peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai
kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
Demikian hasil Pendapat Kewajaran kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian
dan kode etik yang berlaku.
Hormat kami,
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert)
Partner
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
Ijin Penilai : B-1.17.00481
STTD Pasar Modal : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
MAPPI : 12-S-03723
IKNB : 158/NB.122/STTD-P/2019
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1119 ms
12 Sep 2026 21:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}