Skip to content
Back to announcement

20231228_FREN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31562979_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review FREN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                      TOBING PANUTURI DAN REKAN Rukan The Walk No. 38, Jakarta
                                                                          Kantor Pusat:
                                                                               Garden City,
                                         KANTOR JASA PENILAI PUBLIK                                                        Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan
                                          Property and Business Valuation                                              Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13910,
                                                                                                                              Email: topaz-admin@kjpp-topaz.id
                                      NIU. 2.20.0171 – Kep. Menkeu No. 387/KM.1/2020                                                      kjpptopaz@gmail.com;
                                              Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia                                                               Telp (021) 4614889
Kantor Cabang :
Banjarmasin (PS): Jl. Meranti III, Komp. Madinah No. 23, RT. 036, D.h 15a, Alalak Utara, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Email: topazbjm.kjpp@gmail.com,
Email: topazbjm.kjpp@gmail.com; Telp (0511) 4247394, Medan (P): Kompleks Perumahan Villa Malina Indah, Jl. Deli Bunga No. 3, Medan, Sumatera Utara 20132,
Email: topaz_medan@kjpp-topaz.id, topazmdn.kjpp@gmail.com; Telp (061) 8216806


                No. File: 00485/2.0171- 00/BS/06/0481/1/XII/2023
                Jakarta, 27 Desember 2023

                Kepada Yth.
                PT Smartfren Telecom Tbk
                Kantor Smartfren
                Jl. Haji Agus Salim Nomor 45, Menteng,
                Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

                Perihal :       Rencana Transaksi Afiliasi berupa jual beli tanah milik PT Smart Telecom (“ST”) yang
                                merupakan Entitas anak PT Smartfren Telecom Tbk (“SF”) kepada pihak terafiliasi yakni
                                PT Bumi Serpong Damai Tbk (“BSDE”).


                Dengan Hormat,

                KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”) ditunjuk oleh SF
                berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran No. 1115/MK.PB/KJPP-
                TOPAZ/XI/2023 tanggal 30 November 2023, dengan maksud untuk memberikan Pendapat
                Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi Afiliasi berupa jual beli tanah milik ST yang
                merupakan entitas anak SF kepada pihak terafiliasi yakni BSDE. Pelaporan ini ditujukan untuk
                kepentingan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 yakni
                Rencana Transaksi Afiliasi.

                1.     Status Penilai

                       Penilai adalah partner dari TOPAZ dengan kualifikasi sebagai berikut:

                       Nama Penilai             : Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
                       No. Ijin Penilai         : B-1.17.00481
                       No. STTD                 : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
                       No. MAPPI                : 12-S-03723
                       Klasifikasi Izin         : Penilai Bisnis (B)

                       TOPAZ adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
                       Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini.

                       Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami bertindak secara independen
                       tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek
                       Pendapat Kewajaran ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek
                       Pendapat Kewajaran. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
                       terkait dengan penugasan ini.

                       Laporan Penilaian ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
                       manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang
                       dihasilkan.
Page 2
2.   Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

     Pemberi tugas dan pengguna laporan pendapat kewajaran ini adalah:

      Nama Perusahaan          : PT Smartfren Telecom Tbk
      Alamat                   : Kantor Smartfren
                                 Jl. Haji Agus Salim Nomor 45, Menteng,
                                 Jakarta Pusat, DKI Jakarta
      Website                  : www.smartfren.com


3.   Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran

      Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran per 30 September
      2023 atas rencana transaksi afiliasi berupa jual beli tanah milik ST yang merupakan entitas
      anak SF kepada pihak terafiliasi yakni BSDE. Rencana transaksi ini termasuk ke dalam
      transaksi afiliasi, namun tidak mengandung benturan kepentingan, sehingga pendapat
      kewajaran ini merupakan pemenuhan atas Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
      "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan".


4.   Objek Pendapat Kewajaran

     Objek pendapat kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah
     rencana transaksi afiliasi berupa jual beli tanah ST yang merupakan entitas anak SF kepada
     pihak terafiliasi yakni BSDE. Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Material dan
     perubahan kegiatan usaha, dimana Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar 0,11% dari Total
     Ekuitas SF per 30 September 2023.


5.   Tanggal Pendapat Kewajaran dan Masa Berlaku Laporan

     Tanggal efektif Pendapat Kewajaran adalah per 30 September 2023, dimana batas tersebut
     diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran. Masa berlaku
     Laporan Pendapat Kewajaran adalah sampai dengan 31 Maret 2024, sesuai dengan Surat
     Edaran OJK Nomor 04 /SEOJK.04/2020 tentang perubahan relaksasi ketentuan masa
     berlakunya Laporan Pendapat Kewajaran dan per tanggal 02 Maret 2023 terdapat Surat Edaran
     OJK No. S-68/D.04/2023 point 4.d bahwa Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal No. S-
     30/D.04/2021 tanggal 02 Maret 2021 perihal Penegasan, Perpanjangan, atau Pencabutan
     Kebijakan Relaksasi terkait dengan Adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019, menjadi tidak
     berlaku setelah tanggal 31 Maret 2023.


6.   Tingkat Kedalaman Investigasi

     Adanya batas atau pembatasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan
     analisis akan mempengaruhi tingkat kedalaman investigasi yang dapat kami lakukan, dan akan
     kami nyatakan secara terperinci dalam Laporan Pendapat Kewajaran.

     Untuk pelaksanaan inspeksi, Penilai perlu didampingi oleh pejabat/ petugas yang memiliki
     akses dan informasi yang diperlukan mengenai aset yang diinspeksi. Penilai harus
Page 3
     mendapatkan keleluasaan dalam melakukan proses inspeksi dan dokumentasi terhadap Objek
     Pendapat Kewajaran.

     Berita Acara Inspeksi yang menjelaskan mengenai kondisi aset dan hal-hal lain yang relevan
     untuk proses pendapat kewajaran akan dibuat saat inspeksi dilakukan. Penilai & TOPAZ
     dibebaskan dari segala tanggung jawab atas akses dan informasi yang diperlukan mengenai
     aset yang diinspeksi apabila timbul permasalahan pada saat melakukan inspeksi tersebut.


7.   Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan

     Dalam melakukan penilaian ini, TOPAZ juga menggunakan informasi dari beberapa sumber
     informasi yang relevan dan handal tanpa perlu melakukan verifikasi, yaitu :

         • Data Laporan Keuangan Audit tahun 2018 sampai dengan 2022 dan per 30 September
           2023.
         • Annual Report SF tahun 2022 dan proyeksi keuangan SF.
         • Tinjauan terhadap kondisi fundamental entitas yang dinilai yang menyangkut sejarah
           singkatnya, struktur modal dan susunan pengurus, deskripsi bidang usaha dan kinerja
           keuangan, serta memperhatikan kondisi makro yang ada.
         • Data-data Legalitas perusahaan dan perijinan terkait.
         • Data-data yang diperoleh dari S&P Capital IQ.
         • Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari
           instansi terkait, seperti Bank Indonesia.
         • Data-data lain sebagai informasi pendukung.


8.   Asumsi dan Asumsi Khusus

     Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan
     asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana Pendapat
     Kewajaran diperlukan.

     Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal Pendapat
     Kewajaran atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu
     transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran.

     Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan
     mempengaruhi nilai.

     Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai akan menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima
     sebagai fakta dalam konteks penugasan Pendapat Kewajaran tanpa penyelidikan tertentu atau
     verifikasi.
Page 4
9.   Persyaratan atas Persetujuan Publikasi

     Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan tidak untuk konsumsi publik.

     Persetujuan Pendapat Kewajaran harus didapatkan atas setiap publikasi terhadap keseluruhan
     atau sebagian dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi mengenai
     laporan keuangan perusahaan/objek pendapat kewajaran, dan/atau laporan direksi/pimpinan
     perusahaan/objek pendapat kewajaran, dan/atau pernyataan atau kajian lainnya atau
     pernyataan/edaran apapun dari perusahaan/objek pendapat kewajaran.

     Tanda tangan Penilai Publik dan cap TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
     Pendapat kewajaran yang dihasilkan.


10. Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020
    Serta SPI

     Laporan Pendapat Kewajaran ini akan dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan POJK No. 42/POJK.04/2020, Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai
     Indonesia (KEPI) Edisi VII-2018.


11. Kesimpulan Analisis Kualitatif dan Kuantitatif

     A. Analisis Kewajaran Kualitatif

        Keuntungan yang akan diperoleh SF atas Rencana Transaksi ini adalah:

         1. Rencana Transaksi memberikan potensi keuntungan karena terdapat peningkatan
            laba bersih dalam jangka panjang yang akan memberi penguatan pada posisi
            keuangan ST ke depannya.
         2. Rencana transaksi memberikan keuntungan dalam hal risiko terkait likuiditas
            Perusahaan.

        Manfaat yang akan diperoleh SF atas Rencana Transaksi ini adalah:

         1. Manfaat dari transaksi ini menyebabkan ST memiliki likuiditas yang semakin baik.
            Likuiditas yang baik memperkuat posisi keuangan dan menguntungkan posisi ST dalam
            menjalankan operasional bisnis ke depannya.
         2. Dampak pada keuangan yaitu akan meningkatkan laba usaha. Hal ini dapat terlihat
            dari total nilai tambah sampai dengan 2028 yaitu penambahan laba bersih sebesar
            Rp14 miliar.
         3. Meningkatkan kinerja keuangan SF terutama pada rasio profitabilitas dan likuiditas
            sebagaimana dilihat dari perbandingan rasio keuangan dengan dan tanpa adanya
            Rencana Transaksi ini.

     B. Analisis Kewajaran Kuantitatif

        1. Dampak keuangan atas Rencana Transaksi berdasarkan Proforma Laporan Keuangan
           per 30 September 2023 adalah sebagai berikut:
Page 5
        a. Jumlah aset yang didapatkan dari laporan keuangan audit per 30 September
           2023 adalah sebesar Rp45.911 miliar dan terdapat penyesuaian sebesar Rp14
           miliar, sehingga didapatkan hasil proforma jumlah aset per 30 September
           2023 sebesar Rp45.925 miliar (Empat Puluh Lima Triliun Sembilan Ratus Dua
           Puluh Lima Miliar Rupiah).
        b. Jumlah laba (rugi) komprehensif yang didapatkan dari laporan keuangan audit
           per 30 September 2023 adalah sebesar minus Rp575 miliar dan terdapat
           penyesuaian sebesar Rp14 miliar, sehingga didapatkan hasil proforma jumlah
           laba (rugi) komprehensif per 30 September 2023 sebesar minus Rp561 miliar
           (Lima Ratus Enam Puluh Satu Miliar Rupiah).
        c. Jumlah kas dan setara kas akhir tahun yang didapatkan dari laporan keuangan
           audit per 30 September 2023 adalah sebesar Rp260 miliar dan terdapat
           penyesuaian sebesar Rp16 miliar. Sehingga didapatkan hasil proforma jumlah
           kas dan setara kas per 30 September 2023 sebesar Rp276 miliar (Dua Ratus
           Tujuh Puluh Enam Miliar Rupiah).

2. Berdasarkan Analisis Inkremental atas Rencana Transaksi, Nilai tambah adalah sebagai
   berikut:
       a. Ringkasan Nilai Tambah dalam Angka:
               i. Level laba bersih dibukukan tahun 2023 sebesar Rp14 miliar dan pada
                  tahun 2028 nilai tambah sebesar Rp1 miliar.
              ii. Level total aset bertambah pada tahun 2023 sebesar Rp14 miliar dan
                  pada tahun 2028 nilai tambah sebesar Rp14 miliar.
             iii. Level kas akhir pada tahun 2023 mengalami penambahan sebesar
                  Rp16 miliar dan pada tahun 2028 mengalami penambahan sebesar
                  Rp17 miliar.
       b. Ringkasan Analisis Nilai Tambah dalam Persentase:
               i. Aset pada tahun 2028 dengan adanya Transaksi bertambah 0,03%
                  dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi.
              ii. Laba bersih pada tahun 2028 dengan adanya Transaksi bertambah
                  sebesar 0,02% dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi.
             iii. Kas akhir pada tahun 2028 dengan adanya Transaksi bertambah 0,14%
                  dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi.

3. Berdasarkan rasio keuangan, adanya Rencana Transaksi memberikan peningkatan
   terhadap rasio profitabilitas, perbaikan pada rasio solvabilitas dan juga perbaikan pada
   likuiditas, meskipun dalam jumlah yang tidak signifikan.

4. Berdasarkan hasil analisis sensitivitas diketahui Penurunan Return dan Penurunan
   Penjualan berdampak minimal terhadap Rasio Profitabilitas dan Likuiditas.

5. Berdasarkan Akta Jual Beli, Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp16,43 miliar dan
   Nilai Pasar sebesar Rp16,57 miliar, nilai pasar diperoleh dari hasil Penilaian Aset oleh
   KJPP Pung’s Zulkarnain. Selisih antara Nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar
   adalah -0,81%. Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 pasal 48 poin b dinyatakan bahwa
   batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari nilai pasar
   atau wajar. Berdasarkan Perhitungan tersebut maka Nilai Rencana Transaksi masih
   dalam batas Kewajaran karena berada di bawah 7,5% dari Nilai Pasar.
Page 6
12. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi

    Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
    digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
    dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini,
    ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah wajar.

    Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
    material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
    pada, perubahan kondisi baik secara internal pada SF maupun secara eksternal yaitu kondisi
    pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-
    peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
    Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
    ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai
    kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.

Demikian hasil Pendapat Kewajaran kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian
dan kode etik yang berlaku.


Hormat kami,
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN




Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert)
Partner

Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
Ijin Penilai     : B-1.17.00481
STTD Pasar Modal : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
MAPPI            : 12-S-03723
IKNB             : 158/NB.122/STTD-P/2019

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published29 Dec 2023
Pages6
Characters16,429
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1119 ms 12 Sep 2026 21:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result