Skip to content
Back to announcement

20231228_FREN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31562979_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review FREN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
No. File : 01160/2.0004-01/PI/09/0378/1/XII/2023                      Surabaya, 15 Desember 2023

Kepada Yth :
PT. Smart Telecom
Jl. H. Agus Salim No. 45, Menteng,
Jakarta Pusat.


                     LAPORAN PENILAIAN TRANSAKSI JUAL BELI


Dengan hormat,
Memenuhi permintaan Saudara, yang tercantum dalam Kontrak Kerja yang disepakati No.
1800/PT.ST/MK-SBY/KJPP.PSZ/XII/2023, tanggal 13 Desember 2023 yang telah disetujui oleh
pemberi tugas. Dalam laporan ini PT. Smart Telecom. bertindak sebagai “Pemberi Tugas” dan
sekaligus sebagai “Pengguna Laporan”.

Bersama surat ini kami sampaikan laporan penilaian atas aset yang dimaksud tersebut. Aset yang
dinilai berupa :

       1. Jl. Pahlawan Seribu. Cbd Bsd Lot 12.A, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan
          Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten.

Kami telah melakukan inspeksi ke lapangan pada tanggal 8-20 November 2023 dan kami telah
melakukan penilaian dengan maksud memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar dari aset tersebut
pada tanggal 30 September 2023 yang dapat digunakan untuk Tujuan Transaksi Jual Beli.

“Nilai Pasar” adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran
suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan
secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya,
kehati-hatian dan tanpa paksaan. (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
28/POJK.04/2021.I.7)

Untuk memperoleh Nilai Pasar (Market Value) dari aset yang dinilai, digunakan pendekatan/ metode
penilaian yang lazim dan sesuai, uraian pendekatan/ metode disajikan pada bagian lain dalam laporan
ini.



                                                                                      Halaman - iii
Page 2
Dalam penilaian ini kami mempunyai asumsi bahwa aset yang dinilai dapat diperjual belikan, bebas
dari sengketa serta tidak bermasalah dan status kepemilikan dapat berubah (berpindah tangan). Kami
tidak melakukan penelitian terhadap hak milik atau hutang/ kerugian atas properti yang dinilai tersebut
dan bukanlah merupakan tanggung jawab kami apabila timbul persoalan yang berhubungan dengan
properti tersebut berkaitan dengan penilaian yang dilakukan. Setelah mempertimbangkan secara
seksama atas semua data dan faktor lain yang berhubungan dengan penilaian ini, maka Nilai Pasar
dari aset tersebut di atas pada tanggal 30 September 2023 adalah sebagai berikut :

                                 Nilai Pasar : Rp16.566.296.000,-
                       (Enam Belas Miliar Lima Ratus Enam Puluh Enam Juta
                           Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah)

Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap aset yang dinilai,
maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan
terhadap aset yang dinilai.

Laporan ini hanya dapat digunakan sesuai dengan tujuannya, siapapun yang mendapat laporan ini, atau
tembusan dari padanya, tidak ada hak untuk mempublikasikan baik secara keseluruhan isi laporan maupun
sebagian, atau referensi di dalamnya, atau opini nilai, atau nama dan afiliasi profesional dari penilai tanpa izin
tertulis dari Penilai.


Hormat kami,
KJPP PUNG’S ZULKARNAIN DAN REKAN




Fahmi Hassan, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert)
Rekan
Mappi No. 10-S-02715
Ijin Penilai Publik No. P-1.13.00378




                                                                                                   Halaman - iv
Page 3
                                          PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah
ini menyatakan bahwa:
              1. Pernyataan dalam laporan Penilaian ini, sebatas pengetahuan kami, adalah benar dan
                  akurat.
              2. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Penilaian ini
                  dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan
                  Penilaian, yang mana merupakan hasil analisis, opini dan Kesimpulan Penilai yang
                  tidak berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan.
              3. Kami tidak mempunyai keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual
                  maupun bersifat potensial dengan obyek penilaian, maupun memiliki kepentingan
                  pribadi atau keberpihakan kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan
                  terhadap aset yang dinilai.
              4. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Penilaian yang telah
                  disepakati sebelumnya dengan Pemberi Tugas.
              5. Biaya jasa professional tidak dikaitkan dengan nilai yang telah ditentukan sebelumnya
                  atau gambaran nilai yang diinginkan oleh Pemberi Tugas, besaran opini nilai,
                  pencapaian hasil yang dinyatakan, atau adanya kondisi yang terjadi kemudian
                  (subsequent event) yang berhubungan secara langsung dengan penggunaan yang
                  dimaksud.
              6. Kami telah mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan/
                  dilaksanakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
              7. Kami memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan asset dan / atau jenis
                  industri yang dinilai.
              8. Kami telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut:
              • Identifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan dan objek, definisi Penilaian, dan
                  tanggal Penilaian);
              • Pengumpulan data dan wawancara;
              • Tingkat kedalaman investigasi, mencakup inspeksi, penelahaan, perhitungan dan
                  analisis data);
              • Estimasi nilai dengan menggunakan pendekatan Penilaian;
              • Penulisan laporan.
              9. Tidak seorangpun selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
                  pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang
                  dinyatakan dalam laporan Penilaian ini.
              10. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta laporan Penilaian telah
                  dibuat dengan memenuhi ketentuan KEPI dan SPI Edisi VII-2018




Penilaian Aset : PT. Smart Telecom - Transaksi Jual Beli                                             iii
Page 4
         Team Kerja Penilai Untuk Laporan Dengan
         No File                       : 01160/2.0004-01/PI/09/0378/1/XII/2023
         Tanggal Penilaian             : 30 September 2023


     Pemimpin Tim Kerja                                                  Tanda Tangan




1.   Fahmi Hassan, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
     MAPPI No. 10-S-02715
     Ijin Penilai Publik Properti No. P-1.13.00378
     Ijin Penilai Pasar Modal No. STTD. PP-81/PM.2/2018                  ..........................................
     RMK-2017.00337                                                      Penilai Properti Berijin

     Supervisi / Reviewer

2.   Susanto, S.T.
     MAPPI No. 15-T-05777                                                ..........................................
     RMK-2017.01267                                                      Reviewer




3.   Iwan Soesanto, S.Kom
     MAPPI No. 15-T-05601                                                ..........................................
     RMK-2018.02143                                                      Reviewer

     Pelaksana Investigasi

     Andre S. Bangsawan
4.   MAPPI No. 16-T-06656                                                ..........................................
     RMK-2017.01005                                                      Penilai




Penilaian Aset : PT. Smart Telecom - Transaksi Jual Beli                                                              iv
Page 5
                                         RINGKASAN PENILAIAN

                                            PT. SMART TELECOM

                   N
                                                                            Nilai Pasar
                   o                       Obyek Penilaian
                                                                               (Rp.)
                   .
           ❖ Aset
            1. Tanah Kosong
               Lokasi : Jl. Pahlawan Seribu. Cbd Bsd Lot 12.A, Kelurahan
               Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong Utara, Kota
               Tangerang Selatan, Prov. Banten.

                 Tanah                                2.134 m²              16.566.296.000,-

                                            TOTAL                          16.566.296.000,-




Penilaian Aset : PT. Smart Telecom - Transaksi Jual Beli                                       v
Page 6
                                                             DAFTAR ISI
PERNYATAAN PENILAI ................................................................................................................ iii
RINGKASAN PENILAIAN ............................................................................................................... v
DAFTAR ISI ...................................................................................................................................... vi
I. PENGANTAR UMUM ................................................................................................................... iii
I.1.     DASAR PENUGASAN ........................................................................................................ iii
I.2.     ISI LAPORAN ...................................................................................................................... iv
I.3.     DEFINISI DAN ISTILAH ..................................................................................................... v
I.4.     STATUS PENILAI ................................................................................................................ v
I.5.     PEMBERI TUGAS ............................................................................................................... vi
I.6.     PENGGUNA LAPORAN ..................................................................................................... vi
I.7.     IDENTIFIKASI OBJEK PENILAIAN DAN KEPEMILIKAN ........................................... vi
I.8.     JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN .................................................................... vii
I.9.     MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN ............................................................................ vii
I.10.    DASAR NILAI .................................................................................................................... vii
I.11.    TANGGAL PENILAIAN .................................................................................................... vii
I.12.    TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI ....................................................................... vii
I.13.    SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN ......................... viii
I.14.    ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS ................................................................................... viii
I.15.    PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI ..................................... ix
I.16.    KONFIRMASI BAHWA PENILAIAN DILAKUKAN ...................................................... ix
BERDASARKAN SPI ........................................................................................................................ ix
I.17.    PENDEKATAN PENILAIAN .............................................................................................. x
I.18.    PEMILIHAN PENDEKATAN PENILAIAN ..................................................................... xii
I.19.    KUALIFIKASI PENILAI .................................................................................................... xii
I.20.    OPINI NILAI ....................................................................................................................... xii
II. LAPORAN PENILAIAN ............................................................................................................. xiii
II.1.    RINGKASAN PENILAIAN BANGUNAN KANTOR ..................................................... xiii
II.1.1 Ringkasan Penilaian ............................................................................................................ xiii
II.1.2 Identifikasi Lokasi............................................................................................................... xiii
II.1.3 Data Lingkungan ................................................................................................................. xiii
II.1.4 Data Tanah .......................................................................................................................... xiv
II.1.5 Pemanfaatan Tanah ............................................................................................................. xiv
II.1.6 Analisa Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (HBU) ............................................................. xv
II.1.7 Komentar Pasar Properti (Market Overview)....................................................................... xv
II.1.8 Ijin Mendirikan bangunan .................................................................................................. xvii
II.1.9 Data Pembanding ............................................................................................................... xvii
II.1.10 Faktor Penyesuaian ........................................................................................................... xviii
II.1.11 Kesimpulan Nilai Pasar Aset .............................................................................................. xix
              Lampiran – Lampiran
        2. Peta Lokasi
        3. Situasi Tanah dan Bangunan, dan foto-foto aset
        4. Copy sertifikat tanah




Penilaian Aset : PT. Smart Telecom - Transaksi Jual Beli                                                                                       vi
Page 7
                                  I. PENGANTAR UMUM


I.1.   DASAR PENUGASAN
       Dasar Penugasan penilaian ini adalah sesuai dengan Kontrak Kerja yang disepakati No.
       1800/PT.ST/MK-SBY/KJPP.PSZ/XII/2023, tanggal 13 Desember 2023 yang telah disetujui
       oleh pemberi tugas. Tugas penilaian ini dilaksanakan guna mengungkapkan suatu pendapat
       mengenai Nilai Pasar atas aset dengan Untuk Tujuan Transaksi Jual Beli, dengan cara
       melakukan pemeriksaan secara langsung, penelitian, dan analisa terhadap aset yang dinilai
       dengan memperhatikan faktor-faktor utama yang berpengaruh terhadap nilai, antara lain:
         • Sifat – sifat dari aset.
         • Manfaat dan kegunaan aset.
         • Pengelompokkan aset sesuai dengan jenis dan daya gunanya.
         • Perbandingan dengan aset sejenis, baik di sekitar lokasi atau yang mendekati dengan
              objek penilaian.
       Real Properti adalah kepemilikan atas kepentingan hukum yang melekat pada real estate atau
       hubungan hukum penguasaan yuridis oleh pemilik atas real estate. Hubungan hukum ini
       biasanya tercatat didalam suatu dokumen, misalnya sertikat kepemilikan atau perjanjian sewa.
       Oleh karena itu, properti merupakan suatu konsep hukum yang berbeda dengan real estate,
       dimana real estate mewakili aset secara fisik. Real Properti meliputi semua hak, hubungan-
       hubungan hukum, dan manfaat yang berkaitan dengan kepemilikan real estate. Sebaliknya,
       real estate meliputi tanah dan bangunan itu sendiri, segala benda yang secara alamiah terdapat
       diatas tanah dan melekat pada tanah, seperti bangunan dan bentuk pengembangan lainya.
       ( Jenis Properti 2.1 )

       Pengertian real properti merupakan penguasaan yuridis atas tanah yang mencakup semua hak
       atas tanah (hubungan hukum dengan bidang tanah tertentu), semua kepentingan (interest), dan
       manfaat (benefit) yang berkaitan dengan kepemilikan real estate. Hak real properti biasanya
       dibuktikan dengan bukti kepemilikan (sertfikat atau surat – surat lain) yang terpisah dari fisik
       real estate. Oleh karena itu, real properti adalah suatu konsep non fisik (atau konsep hukum).
       (KPUP 2.3)

       Personal Properti merujuk pada kepemilikan atas kepentingan hukum yang melekat pada
       benda selain real estate. Benda ini dapat berwujud, misalnya ‘chattels’ (benda yang dapat
       dipindahkan), atau tidak berwujud seperti hutang atau paten. Personal properti berwujud
       merepresentasikan kepentingan hukum pada suatu benda yang tidak melekat secara permanen
       pada real estate dan biasanya dicirikan dengan sifatnya yang dapat dipindahkan. (Jenis
       Properti 3.1).

       Personal properti meliputi kepemilikan pada benda berwujud atau tidak bewujud yang bukan
       merupakan real estate. Benda – benda ini tidak secara permanen menjadi satu kesatuan dengan
Page 8
       real estate dan secara umum memiliki sifat dapat dipindahkan. Bentuk fisik dari personal
       properti disebut personalti. (KPUP 2.7)

       Objek penilaian dalam penugasan ini adalah berupa Tanah Kosong.
I.2.   ISI LAPORAN
       Bab 1, merupakan Pengantar Umum; yang berisikan Dasar Penugasan, Isi Laporan, Definisi
       dan Istilah, Status Penilai, Tujuan Penilaian, Tanggal Inspeksi dan Penilaian, Proses Penilaian,
       Pendekatan Penilaian, Pemilihan Pendekatan Penilaian, Asumsi dan Pembatasan, Kualifikasi
       Penilai serta Nilai Pasar.
       • Dasar Penugasan; berisikan acuan proses penilaian dalam melakukan inspeksi terhadap
         objek penilaian.
       • Definisi dan Istilah; berisikan istilah Nilai Pasar, Penggunaan Tertinggi dan Terbaik
         (Highest and Best Use), serta definisi Penyusutan.
       • Tujuan Penilaian; berisikan referensi yang sesuai dengan KodeEtikPenilai Indonesia 2018
         (“KEPI 2018”) dan sesuai Standar Penilaian Indonesia 2018 (“SPI 2018”) serta dasar
         penugasan penilaian yang telah disetujui antara KJPP PUNG’S ZULKARNAIN DAN
         REKAN dengan pemberi tugas.
       • Tanggal Inspeksi; merupakan tanggal dimana inspeksi lapangan atas aset dilakukan,
         sedangkan tanggal penilaian adalah tanggal dimana dilakukan penilaian atas aset yang
         dinilai atau dapat juga tanggal laporan diterbitkan.
       • Pendekatan Penilaian; berisikan acuan penjelasan tentang dasar-dasar dan pendekatan
         penilaian yang digunakan, yang merupakan suatu teknik dan prosedur penilaian melalui
         Pendekatan Pasar.
       • Pemilihan Pendekatan Penilaian; merupakan penjelasan teknik dan prosedur yang akan
         digunakan sesuai dengan objek yang dinilai.
       • Asumsi dan Pembatasan; merupakan acuan batasan yang digunakan dalam proses penilaian
         dengan mengacu pada Kode Etik Penilai Indonesia 2018 (“KEPI 2018”) dan sesuai
         Standar Penilaian Indonesia 2018 (“SPI 2018”).
       • Ringkasan Nilai Pasar; merupakan hasil ringkasan penilaian atas aset yang dinilai.


       Bab 2, merupakan uraian aset yang dinilai, yang berisikan; Ringkasan Penilaian aset yang
       dinilai, Identifikasi Aset, Data – data dan deskripsi aset.
       Lampiran-lampiran.
         Foto-foto yang menyangkut aset.
         Gambar situasi bangunan.
         Peta lokasi.
Page 9
I.3.   DEFINISI DAN ISTILAH
       Definisi dan istilah yang digunakan dalam penilaian ini mengacu pada Standar Penilaian
       Indonesia (SPI 2018), seperti :

       “Nilai Pasar” adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil
       penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat
       membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
       pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas
       dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021.I.7)

       “Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest and Best Use)” didefinisikan sebagai
       penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu aset, yang secara fisik dimungkinkan,
       telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diijinkan, secara financial layak, dan
       menghasilkan nilai tertinggi dari aset tersebut. (KPUP 2018 – 10.1)

       “Penyusutan (Depreciation)”, adalah suatu pengurangan nilai yang didalami suatu aset yang
       disebabkan oleh adanya kerusakan fisik dan/atau kemunduran fungsional dan kemunduran
       ekonomi.

       “Penyusutan Fisik (Physical Deteriration)” meliputi rusak, aus, lapuk, retak, mengeras atau
       kerusakan pada strukturnya. Hal ini disebabkan oleh faktor umur dan kondisi fisik yang ada.

       “Kemunduran Fungsional (Functional Obsolescence)”, meliputi perencanaan yang kurang
       baik, ketidakseimbangan yang bertalian dengan ukuran, model, bentuk, umur, dan lain-lain.

       “Kemunduran Ekonomi (EconomicObsolescence)”, dipengaruhi oleh faktor-faktor, seperti
       perubahan sosial, peraturan-peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang membatasi,
       peruntukan, dan lain-lain.


I.4.   STATUS PENILAI
       Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 798/KM.1/2008 tertanggal 01 Desember 2008,
       KJPP Pung’s Zulkarnain Dan Rekan yang telah memperoleh Surat Izin Usaha Kantor Jasa
       Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain Dan Rekan No. 2.08.0004.
       a. Penugasan ini dilaksanakan oleh Fahmi Hassan selaku rekan Penilai Publik KJPP Pung’s
          Zulkarnain dan Rekan, Penilai Independen, sesuai Izin Penilai Publik Properti NIPP : P-1-
          13.00378 dan terdaftar di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
       b. Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian obyektif dan tidak memihak.
       c. Penilai tidak mempunyai potensi benturan kepentingan dengan subjek dan/atau objek
          penilaian.
Page 10
       d. Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian. Jika penilai memerlukan bantuan
          tenaga ahli atau tenaga penilai lainnya, maka sifat bantuan dan sejauh mana pekerjaan
          dilakukan akan disepakati dan diungkapkan dalam lingkup penugasan.


I.5.   PEMBERI TUGAS
       Pemberi tugas dalam pekerjaan ini adalah
       Nama            :   PT. Smart Telecom
       Alamat          :   Jl. H. Agus Salim No. 45, Menteng, Jakarta Pusat
       Bidang Usaha    :   Informasi dan Komunikasi


I.6.   PENGGUNA LAPORAN
       Pengguna laporan dalam pekerjaan ini adalah
       Nama            :   PT. Smart Telecom
       Alamat          :   Jl. H. Agus Salim No. 45, Menteng, Jakarta Pusat
       Bidang Usaha    :   Informasi dan Komunikasi


I.7.   IDENTIFIKASI OBJEK PENILAIAN DAN KEPEMILIKAN
       Objek yang dinilai adalah Tanah Kosong dengan bentuk kepemilikan objek diuraikan sebagai
       berikut:


        1. 1 unit Tanah Kosong yang berlokasi di Jl. Pahlawan Seribu. Cbd Bsd Lot 12.A,
           Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Prov.
           Banten. Objek yang dinilai adalah merupakan sebagian dari tanah yang terdiri dari 5
           (lima) SHGB yang terdaftar a/n. PT. Smart Telecom Berkedudukan di Jakarta Pusat
           dengan rincian sebagai berikut :

                                  Luas        Luas yang
                 SHGB No.
                                Sertifikat     dinilai
               04089                3.675              77
               06477                   773           423
               06478                    35             35
               06490               12.724            371
               07027                4.621           1228
                       Luas Tanah                  2.134
Page 11
I.8.   JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
       Nilai yang diberikan dalam penilaian ini adalah nilai dalam bentuk satuan Rupiah yang
       didasari pemahaman bahwa pasar aset dimaksud dalam mata uang rupiah. Untuk itu
       penggunaan mata uang selain Rupiah dinyatakan tidak berlaku


I.9.   MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN
       Maksud dari penugasan ini adalah guna mengungkapkan dan menyatakan opini Nilai Pasar
       atas objek penilaian dengan Tujuan Jual Transaksi Jual beli. Kami tidak merekomendasikan
       laporan ini digunakan untuk tujuan lainnya, karena tujuan penilaian akan menentukan dasar
       penilaian dan jenis nilai.


I.10. DASAR NILAI
       “Nilai Pasar” adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil
       penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat
       membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
       pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas
       dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021.I.7)
I.11. TANGGAL PENILAIAN
       Pemeriksaan / inspeksi lapangan aset di lokasi telah dilaksanakan pada tanggal 8-20
       November 2023. Tanggal penilaian (Cut-off Date) adalah tanggal dimana hasil nilai
       ditetapkan dengan kondisi dan syarat-syarat yang diberlakukan. Dalam laporan penilaian ini
       maka tanggal efektif penilaian adalah 30 September 2023. Tanggal ini dipilih karena sesuai
       dengan tanggal terakhir inspeksi/investigasi, yang mana inspeksi lapangan guna pemahaman
       fisik dan pengumpulan informasi dilaksanakan pada tanggal 30 September 2023.


I.12. TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
          1. Investigasi dilaksanakan dengan adanya pembatasan atas data, informasi dan akses
             untuk inspeksi terhadap objek penilaian. Pada saat dilakukan survei lapangan, kami
             tidak bisa masuk kedalam aset, dan kami bisa mengambil foto/gambar dari luar aset.
          2. Pada aset-aset tertentu yang memiliki keterbatasan dalam pemeriksaan secara fisik
             seperti sejumlah aset yang sama dan relatif banyak dan aset tidak dapat dilihat karena
             berada di bawah tanah, maka inspeksi dilakukan secara sampling sesuai dengan
             kebutuhan Penilai dan dapat didasarkan pada data yang diberikan Pemberi Tugas.
          3. Untuk data pembanding kami peroleh dari media cetak / online, dari kunjungan atau
             wawancara dengan pemilik / perantara, maupun dengan cara menelepon data
             pembanding tersebut.
          4. Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penilaian ini akan dicatatkan sebagai bagian
             yang mengikat atas hasil penilaian yang dilaporkan.
Page 12
         5. Hasil inspeksi yang dilakukan Penilai dilengkapi dengan berita acara hasil inspeksi
            yang ditandatangani Pemberi Tugas dan / atau Pemilik Aset bersama-sama Penilai.


I.13. SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
     Informasi perkiraan dan pendapat yang kami peroleh dari berbagai sumber seperti informasi
     yang dipublikasikan dan data riset ataupun data yang diperoleh dari pemerintahan, kami
     anggap merupakan informasi yang relevan dan dapat dipercaya kebenarannya, oleh karenanya
     kami tidak melakukan verifikasi/pengecekan lebih lanjut.


I.14. ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS
     Penilaian ini berdasarkan atas asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembetasan sebagai berikut:
  1. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan dalam
     laporan Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggung jawab jika
     ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
     Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami
     terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
     pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
     tersebut sepenuhnya berada dipihak Pemberi Tugas.
  2. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian dan laporan
     Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas yang dimaksud
     dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan
     yang dicantumkan pada laporan Penilaian. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain
     selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab
     atas segala risiko yang timbul.
  3. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang
     merupakan bagian dari property yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dantujuan
     Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak boleh digunakan untuk
     tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
  4. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tanda tangan pimpinan perusahaan dan
     stempel/seal perusahaan KJPP PUNG’S ZULKARNAIN DAN REKAN.
  5. Kami tidak berkewajiban mempresentasikan dan tidak bertanggung jawab terhadap hasil
     pekerjaan penilai selain kepada pemberi tugas dan pengguna laporan, kecuali diisyaratkan lain.
  6. Kami telah mempertimbangkan kondisi property dimaksud, namun demikian tidak
     berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan atau pun bagian- bagian dari properti yang
     tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak memberikan jaminan bila ada
     pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau kerusakan yang tidak terlihat. Penilai tidak
     berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya.
     Kecuali diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi bahwa seluruh aspek ini
     dipenuhi dengan baik.
  7. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya, untuk
     suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada
     kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan tidak ada pengeluaran tidak wajar atau
     keterlambatan dalam masa pembangunan.
Page 13
  8. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
      pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi
      mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhada pnilai.
  9. Gambar, denah atau pun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk
      kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survei/pemetaan dan tidak bertanggung
      jawab mengenaihal ini.
  10. Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh dari Rencana Umum Tata Ruang Kota dan
      Pernyataan Tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Kecuali diinstruksikan
      lain, kami beranggapan bahwa property yang dinilai tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang
      bersifat pembatasan- pembatasan dan property maupun kondisi penggunaan baik saat ini
      maupun yang akan dating tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
  11. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada informasi dan
      data yang diberikan Pemberi Tugas/pengguna laporan (bila dinyatakan lain sebutkan). Oleh
      karena itu, kami tidak melakukan pengukuran ulang terhadap luasan property secara detail,
      melainkan data keterangan atau sertifikat produk dari lembaga pertahanan & gambar bangunan
      yang diterima dari Pemberi Tugas.
  12. Apabila terdapat perbedaan antara pemberi tugas dan nama pemegang hak terahir di sertifikat,
      kami tidak melakukan pemeriksaan hubungan antara pemberi tugas dan nama pemegang hak
      terakhir di sertifikat dan kami dibebaskan dari tuntutan apabila ada permasalahan di kemudian
      hari.
  13. Apabila penilaian dilakukan dengan informasi yang terbatas, Laporan Penilaian akan memuat
      penjelasan mengenai penjelasan tersebut. Contoh keterbatasan tersebut adalah, objek penilaian
      tidak dapat dilakukan pemeriksaan fisik, legal atau ekonomi dari properti, atau mengenai
      kondisi eksternal properti seperti kondisi pasar atau tren atau integritas data yang digunakan
      dalam analisis. Dalam hal ini penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai Bencana
      Nasional oleh Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 12 tahun 2020 pada 13 April 2020,
      berdampak secara langsung dan tidak langsung terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan
      keuangan. Hal tersebut dapat menyebabkan kondisi harga pasar properti fluktuatif dan tidak
      menentu yang dikarenakan ketidak-seimbangan antara permintaan dan penawaran (supply and
      demand) terhadap properti. Sehingga perlu kehati-hatian dari Pemberi Tugas dan Pengguna
      Laporan dalam implementasi terhadap opini Nilai yang tercantum di Laporan Penilaian ini.


I.15. PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
     Laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang mengakibatkan
     terjadinya kesalahan dan hanya ditujukan kepada pengguna laporang yang tercantum dalam
     laporan ini. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain yang menggunakan laporan
     penilaian ini, baik secara sebagian maupun keseluruhan laporan atau sebagai rujukan untuk
     diterbitkan dalam dokumen apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan
     kepada pihak lain.


I.16. KONFIRMASI BAHWA PENILAIAN DILAKUKAN
      BERDASARKAN SPI
     Penilaian ini dilakukan sesuai Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) & Standar Penilaian
     Indonesia (SPI) Edisi VII - Tahun 2018
Page 14
I.17. PENDEKATAN PENILAIAN
    Dasar Nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar dimana nilai yang dimaksud sesuai dengan
    definisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021.I.7).

    Pendekatan Penilaian merupakan landasan proses penilaian yang dilengkapi dengan metode
    penilaian dari masing-masing pendekatan yang digunakan.

    Pendekatan Pasar
    Pendekatan Pasar digunakan untuk mendapatkan nilai pasarproperti, yaitu dengan cara
    membandingkan beberapa data jual beli dari objek penilaian yang sejenis dan sebanding, yang
    akhirnya dapat ditarik suatu kesimpulan. Ini dilakukan dengan mengadakan penyesuaian
    terhadap perbedaan-perbedaan yang ada antara objekpenilaian dengan data jual beli yang
    digunakan.
    Konsep dasar dari pendekatan pasar adalah pada prinsip supply and demand, yaitu
    keseimbangan antara penawaran dan permintaan serta prinsip substitusi, yaitu adanya
    kecenderungan minat yang tinggi pada aset sejenis yang ditawarkan lebih murah dibandingkan
    asetyang lebih mahal.
    Dengan pendekatan ini, penilaian atas suatu properti dilakukan dengan membandingkan secara
    langsung dengan aset lain yang sejenis atau hampir sama yang terdapat di pasar. Pendekatan
    ini akan menghasilkan penilaian yang akurat apabila aset yang dinilai dengan aset yang
    menjadi pembanding mempunyai perbedaan yang relative kecil atau masih dalam toleransi
    yang wajar. Varian dari pendekatan ini dapat menggunakan teknik perhitungan tambah kurang
    baik dalam bentuk prosentase maupun dalam bentuk satuan jumlah uang atau dengan teknik
    perhitungan pasangan berganda dalam bentuk penyelesaian persamaan simultan.
    Perhitungan dilakukan dengan membandingkan data pasar berupa penawaran atau transaksi
    yang terjadi atas beberapa property sejenis dan kemudian dilakukan analisa hubungan korelasi
    dari faktor-faktor yang berpengaruh untuk menentukan nilai aset yang menjadi objek
    penilaian. Apabila aset yang dinilai mempunyai faktor yang lebih baik dari data, maka
    penyesuaiannya berupa penambahan nilai (Positif), sebaliknya apabila aset yang dinilai
    mempunyai faktor yang kurang dari data, maka penyesuaiannya adalah pengurangan nilai
    (Negatif). Besarnya penyesuaian tersebut akan sangat tergantung pada jenis aset dan data-data
    pembanding yang tersedia.
    Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam melakukan penyesuaian akan berbeda-beda
    pada tiap jenis aset. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam penilaian dijelaskan pada
    masing-masing penilaian objek.

    Pendekatan Biaya (Cost Approach)
    Pendekatan Biaya dengan Metode Kalkulasi Biaya, yaitu metode yang didasarkan atas
    penjumlahan Nilai tanah (asumsi tanah dalam keadaan kosong) dengan Nilai
Page 15
pengembangannya (Biaya Reproduksi / Pengganti Baru dikurangi dengan Penyusutan
yang ada).
Untuk penilaian aset ini kami menggunakan Pendekatan Biaya (Cost Approach) dengan
Metode Kalkulasi Biaya, yaitu metode yang didasarkan atas penjumlahan Nilai Tanah
(asumsi tanah dalam keadaan kosong) dengan Nilai Pengembangannya (Biaya Reproduksi
/ Pengganti Baru dikurangi dengan Penyusutan yang ada).
Untuk menentukan indikasi Nilai Tanah kami menggunakan Metode Perbandingan
Penjualan (Sales Comparison Method).
Nilai Tanah dilakukan berdasarkan HBU (Highest and Best Use) dari properti keseluruhan,
termasuk aset yang memiliki saling ketergantungan.
Difinisi HBU sesuai dengan KPUP didefinisikan sebagai penggunaan yang paling mungkin
dan optimal dari suatu properti, yang secara fisik dimungkinkan, secara finansial layak, dan
menghasilkan nilai tinggi dari properti tersebut.
Pendekatan ini menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, dimana
pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih daripada biaya untuk memperoleh aset dengan
kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian dan konstruksi (KPUP.17.0)
Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli dipasar untuk aset
yang akan dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun untuk aset yang
setara, kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar, ketidaknyamanan, resiko atau faktor lainnya.
Umumnya aset yang akan dinilai akan kurang menarik dikarenakan faktor usia atau sudah
usang, dibandingkan dengan aset alternatif yang baru dibeli atau dibangun. Untuk hal ini,
diperlukan penyesuaian karena adanya perbedaan biaya dengan aset alternatif, tergantung pada
Dasar Nilai yang diperlukan.(KPUP.17.0)

Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Metode ini digunakan untuk menilai properti yang menghasilkan pendapatan (Income
Generating Property) dari sewa maupun sumber pendapatan lainnya secara terus menerus,
baik dianggap tetap maupun tidak tetap tiap tahun, kemudian dikurangi dengan biaya
pengelolaan (biaya langsung dan biaya tidak langsung).
Dengan aplikasi arus kas yang terdiskon (DCF /Discounted Cash Flow) dapat diperhitungkan
Potensi Pendapatan Kotor (Potensial Gross Income) dari properti, kemudian dikurangi dengan
perkiraan proyeksi kekosongan dan kerugian sewa untuk memprediksi Pendapatan Kotor
Efektif (Effective Gross Income/EGI), selanjutnya dikurangi dengan Perkiraan Biaya
Operasional (Operating Expenses) yang dibutuhkan untuk pengelolaan properti dimaksud dan
cadangan penggantian (Reserve for Replacement) dimana hasilnya adalah Pendapatan Bersih
Properti (Net Operating Income).
Nilai properti dihitung dengan mengkapitalisasikan pendapatan bersih dengan tingkat
pengembalian yang sesuai risiko properti yang sebanding.
Page 16
I.18. PEMILIHAN PENDEKATAN PENILAIAN
     Pendekatan Penilaian merupakan landasan proses penilaian yang dilengkapi dengan metode
     penilaian dari masing-masing pendekatan yang digunakan. Pada Penilaian ini kami
     menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach), diuraikan sebagai berikut:

     Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
     • Menurut kami, Pendekatan Pasar adalah yang paling tepat digunakan untuk Properti
         tanah kosong mengingat karakteristik dari aset tersebut dimana tersedia data pasar yang
         memadai, sebanding dan sepadan dengan objek penilaian untuk dijadikan sebagai
         pembanding.


I.19. KUALIFIKASI PENILAI
     Penilai Publik telah mempunyai ijin penilai aset sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
     No. 633/KM.1/2013 tertanggal 10 September 2013, Tentang Izin Penilai Publik di Bidang Jasa
     Penilaian Properti (P) yang diberikan kepada Fahmi Hassan M.Ec.Dev.MAPPI (Cert) dengan
     Ijin Penilai No. P-1-13.00378
I.20. OPINI NILAI
     Dengan mengacu pada KEPI dan SPI 2018, serta memperhatikan semua faktor-faktor seperti
     yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat pembatasan
     yang berlaku pada tanggal 30 September 2023, kami berpendapat bahwa :

                               Nilai Pasar : Rp16.566.296.000,-
                     (Enam Belas Miliar Lima Ratus Enam Puluh Enam Juta
                         Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah)
Page 17
                                II. LAPORAN PENILAIAN
      Lokasi : 1
II.1. RINGKASAN PENILAIAN BANGUNAN KANTOR
      Jl. Pahlawan Seribu. Cbd Bsd Lot 12.A,
      Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong Utara,
      Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten.
II.1.1 Ringkasan Penilaian
                                                                          Nilai Pasar
              No.               Obyek Penilaian
                                                                             (Rp.)

              1     Tanah                      2.134 m²                       16.566.296.000,-

                                  Total                                      16.566.296.000,-


II.1.2 Identifikasi Lokasi
      Aset yang dinilai adalah Tanah Kosong dengan luas tanah 2.134 m2, yang terletak di Jl.
      Pahlawan Seribu. Cbd Bsd Lot 12.A, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong
      Utara, Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten, dengan titik koordinat lokasi 6°17'50.5"S
      106°40'15.0"E. Akses menuju lokasi untuk menuju aset yang dinilai dapat ditempuh dari Jl.
      Pahlawan Seribu, dari ITC BSD City ke arah Selatan sejauh 1,6 kilometer. Kemudian asset
      berada di kiri jalan.

      Akses jalan menuju aset adalah melalui Jl. Pahlawan Seribu. Jalan di depan aset adalah Jl.
      Pahlawan Seribu dengan lebar ±13 meter 2 jalur dan 2 arah dengan kondisi jalan perkerasan
      aspal dilengkapi dengan saluran air terbuka/tertutup, lampu penerangan jalan dan tidak
      berpotensi banjir.


II.1.3 Data Lingkungan
      Bangunan-bangunan yang berdiri disekitar aset yang dinilai pada umumnya adalah komersial.

      Bangunan yang mudah dikenal dan terletak berdekatan dengan lokasi ini antara lain:
      •   Ocean Park BSD City Serpong
      •   Taman Kota 1 BSD.
      •   Eka Hospital
      Fasilitas infrastruktur seperti jaringan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), telah terpa-
      sang di sekitar lokasi ini dan sekitarnya. Sarana transportasi seperti angkutan umum, dapat
Page 18
     dengan mudah diperoleh pada Jalan Pahlawan Seribu. Sarana/fasilitas masyarakat lainnya
     seperti pusat perbelanjaan, pasar swalayan, sarana pendidikan (sekolah) dan fasilitas sosial
     lainnya (tempat ibadah, kantor polisi) dan kantor pemerintahan semuanya mudah dijangkau
     dan terletak tidak jauh dari aset yang dinilai.


II.1.4 Data Tanah
     Aset yang dinilai adalah 1 bidang tanah yang terdiri dari 5 sertifikat hak guna bangunan yang
     terletak di Jl. Pahlawan Seribu. Cbd Bsd Lot 12.A, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan
     Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten, dengan luas tanah 2.134 m2. Data
     sertifikat tersebut kami uraikan sebagai berikut:

                          Sertifikat
                                                                                                             Luas yang
                                            Tgl          No. GS / SU      Nama Pemegang Hak,         Luas
      No.   SHGB       Diterbitkan                                                                            dinilai
                                        Berakhirnya    Tanggal GS / SU         Terakhir              (m2)
             No.        Tanggal                                                                                (m²)
                                           Hak
                                                         705/Lengkong
                       17 Februari       04 Pebruari                        PT. Smart Telecom
       1        4089                                     Gudang/2003                                3.675       77
                          2010              2033                          berkedudukan di Jakarta
                                                       05 Pebruari 2003
                                                          34/Lengkong
                       23 Februari       03 Oktober                         PT. Smart Telecom
       2        6477                                     Gudang/2011                                 773       423
                          2011              2032                          berkedudukan di Jakarta
                                                        21 Januari 2011
                                                          35/Lengkong
                       23 Februari       03 Oktober                         PT. Smart Telecom
       3        6478                                     Gudang/2011                                 35         35
                          2011              2032                          berkedudukan di Jakarta
                                                        21 Januari 2011
                                                          33/Lengkong
                       24 Februari         15 Juli                          PT. Smart Telecom
       4        6490                                     Gudang/2011                                12.724     371
                          2011              2027                          berkedudukan di Jakarta
                                                        21 Januari 2011
                                                         179/Lengkong
                                           26 Mei                           PT. Smart Telecom
       5        7027   29 Mei 2015                       Gudang/2015                                4621      1.228
                                            2035                          berkedudukan di Jakarta
                                                         13 April 2015
                                                                                           Total      -       2.134
     Nama pemegang hak terakhir pada Surat tanah tersebut adalah debitur dari Pemberi Tugas


     Batas-batas tanah dari lokasi aset yang dinilai adalah sebagai berikut:
            •     Utara :              : Rumah tinggal
            •     Timur                : Jalan Pahlawan Seribu
            •     Selatan              : Tanah kosong dan rumah tingal
            •     Barat :              : Jalan Pahlawan Seribu
     Bentuk tanah beraturan, kontur tanah secara umum datar dengan ketinggian tanah kurang lebih
     40 cm dari permukaan jalan di muka lokasi.
II.1.5 Pemanfaatan Tanah
     Pada lokasi yang dinilai terdapat bangunan kantor atas tanah dengan total seluas
     ±2.134 m2.
Page 19
II.1.6 Analisa Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (HBU)
     Penggunaan tertinggi dan terbaik (Highest and Best Use/HBU) dapat didefinisikan sebagai
     penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu properti, yang secara fisik
     dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diijinkan, secara
     finansial layak dan menghasilkan nilai tertinggi dari aset tersebut. (SPI-KPUP.6.3).

     Objek penilaian terletak di Kawasan Komersial. Bangunan sekitar aset juga didominasi oleh
     bangunan Kantor. Dari uraian tersebut dan memperhatikan perkembangan daerah sekitarnya
     serta peruntukan yang telah ditentukan oleh Pemda setempat, maka penggunaan tanah untuk
     komersial adalah pemanfaatan tertinggi dan terbaik.


II.1.7 Komentar Pasar Properti (Market Overview)
     Gambaran Umum Perekonomian
     Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekonomi Indonesia terus menguat pada
     triwulan III 2022, di tengah perlambatan ekonomi global dan kenaikan inflasi domestik.
     Perkembangan tersebut tercermin pada pertumbuhan ekonomi triwulan III 2022 yang
     mencapai 5,72% (yoy), lebih tinggi dari capaian triwulan sebelumnya sebesar 5,45% (yoy).
     Kinerja ekonomi yang tetap kuat tersebut ditopang oleh berlanjutnya perbaikan permintaan
     domestik dan tetap tingginya kinerja ekspor. Perbaikan ekonomi nasional juga tercermin pada
     kinerja berbagai lapangan usaha dan seluruh wilayah yang tetap baik.




                                      sumber: BPS (diolah Bank Indonesia)
Page 20
Inflasi
Inflasi inti pada 2021 tetap rendah. Pada Desember 2021, inflasi inti tercatat sebesar 1,56%
(yoy), Inflasi inti tetap rendah di tengah permintaan domestik yang mulai meningkat secara
gradual, stabilitas nilai tukar yang terjaga, dan konsistensi kebijakan Bank Indonesia dalam
mengarahkan ekspektasi inflasi. Kenaikan harga komoditas global yang meningkat juga
terindikasi mulai ditransmisikan secara bertahap pada inflasi domestik.




                                     Sumber : Bank Indonesia



Fenomena dolar AS yang sangat kuat ini berdampak pada dinamika mata uang dunia banyak
negara. Banyak mata uang mengalami depresiasi tajamyang berisiko mengganggu stabilitas
perekonomian. Fenomena ini mengharuskan bank sentral termasuk di negara berkembang Asia
melakukan intervensi di pasar valuta asing untuk menjaga stabilitas mata uangnya. Ke depan,
dolar AS berisiko terus menguat sejalan dengan kenaikan suku bunga kebijakan moneter FFR
oleh the Fed

Suku Bunga
Kebijakan suku bunga tinggi diprakirakan akan dipertahankan pada waktu cukup lama untuk
dapat meredam inflasi sehingga dapat kembali ke level jangka panjangnya. Di AS, Fed Funds
Rate (FFR) yang pada Desember 2022 tercatat pada rentang 4,25%-4,50% diprakirakan naik
ke sekitar 4,75%-5,00% pada triwulan I 2023 dan dipertahankan pada level tersebut sepanjang
2023. FFR diprakirakan baru turun ke sekitar 4,25%-4,50% pada 2024. Suku bunga kebijakan
tinggi yang lama juga terjadi di negara berkembang.

Gambaran Umum Sektor Properti
Secara tahunan, pertumbuhan indeks permintaan properti komersial mengalami peningkatan.
Indeks permintaan properti komersial T4-2021 tumbuh 1,01% (yoy) lebih tinggi dari triwulan
sebelumnya yang secara umum jauh lebih baik dibandingkan tahun 2020. Peningkatan tersebut
dipengaruhi oleh naiknya permintaan dari beberapa sub-segmen : perkantoran sewa, ritel sewa,
dan hotel sebagai dampak dari adanya pelonggaran peraturan PPKM oleh pemerintah sehingga
meningkatkan aktivitas Working From Office (WFO), traffic kunjungan di properti komersial
Page 21
     dan okupansi hotel dan perkantoran yang semakin membaik. Untuk pasar warehouse complex,
     perusahaan logistik terpantau bertumbuh dengan baik beriringan dengan sektor industri
     pengolahan di Indonesia secara keseluruhan yang menunjukan pemulihan laju pertumbuhan.
     Sebagai salah satu sektor andalan Indonesia, pemulihan sektor industri pengolahan
     memberikan angin segar dan tolok ukur properti industrial Indonesia akan kembali
     berkembang dengan baik.




                                          sumber : Bank Indonesia

     Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga
     properti residensial di pasar primer secara tahunan tumbuh meningkat pada triwulan IV 2021.
     Pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) triwulan IV 2021 tercatat 1,47%
     (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar
     1,41% (yoy). Harga properti residensial primer diprakirakan akan tumbuh lebih terbatas pada
     triwulan I 2022 sebesar 1,29% (yoy).




                                          sumber : Bank Indonesia


II.1.8 Ijin Mendirikan bangunan
     Kami tidak mendapatkan copy IMB dari pemberi tugas.
II.1.9 Data Pembanding
     Data pembanding yang kami dapatkan di sekitar aset yang dapat digunakan sebagai dasar
     penilaian adalah:

     Data 1   Jenis Aset                 : Tanah Kosong
              Sumber data                : Ayu Atlantis / +62813171xxxxx
              Alamat                     : KAVLING HOOK ANGGREK LOKA BSD
Page 22
               Koordinat                  :   6°18'06.2"S 106°40'15.1"E
               Luas tanah/bangunan        :   289 / 0 m²
               Legalitas                  :   Petok D/Letter C
               Bentuk tanah dan elevasi   :   Persegi Panjang, 20cm Lebih tinggi dari jalan
               Harga Penawaran            :   Rp.2.890.000.000,-
               Indikasi Penawaran/m²      :   Rp.8.500.000,-

     Data 2    Jenis Aset                 :   Tanah Kosong
               Sumber data                :   Bagus Pamuji / 08515660xxxxx
               Alamat                     :   Daikanyama Zora
               Koordinat                  :   6°16'05.7"S 106°39'09.4"E
               Luas tanah/bangunan        :   572 / 0 m²
               Legalitas                  :   SHM
               Bentuk tanah dan elevasi   :   Persegi Panjang, 35cm Lebih tinggi dari jalan
               Harga Penawaran            :   Rp.6.006.000.000,-
               Indikasi Penawaran         :   Rp.8.925.000,-

     Data 3    Jenis Aset                 :   Tanah Kosong
               Sumber data                :   Brits Priyadi / 0858 8033 xxxx
               Alamat                     :   KAVLING DI GRIYA LOKA BSD CITY
               Koordinat                  :   -6.306161, 106.663513
               Luas tanah/bangunan        :   366 / 0 m²
               Legalitas                  :   SHM
               Bentuk tanah dan elevasi   :   Persegi Panjang, 0cm Sama dengan jalan
               Harga Penawaran            :   Rp.3.294.000.000,-
               Indikasi Penawaran         :   Rp.8.550.000,-


II.1.10 Faktor Penyesuaian
     Faktor-faktor penyesuaian dipertimbangkan atas dasar sebagai berikut:
      Waktu           : Perbedaan waktu antara Harga Penawaran/ Transaksi dan waktu
                         penilaian.
      Lokasi          : Pertimbangan dari aset yang dinilai terhadap jalan masuk, prospek
                         pengembangan, tingkat hunian, fasilitas (jalan, telepon, listrik/PLN,
                         air/PAM dll) dan kondisi lingkungan.
      Jumlah Luas     : Berkaitan dengan likuiditas properti.
      Hak Kepemilikan : Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Girik, AJB dll.
      Lain-lain       : Faktor lainnya yang akan mempengaruhi Nilai.
Page 23
II.1.11 Kesimpulan Nilai Pasar Aset
     Kesimpulan nilai dari aset tersebut, dalam kepemilikan yang sah, dan sesuai dengan asumsi
     dan syarat pembatasan yang kami lampirkan dalam laporan penilaian ini, pada tanggal 30
     September 2023 adalah sebesar :


    ➢    Nilai Pasar :
                                       Rp16.566.296.000,-
                     ( Enam Belas Miliar Lima Ratus Enam Puluh Enam Juta
                         Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah)

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.73 MB
Published29 Dec 2023
Pages23
Characters55,107
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2372 ms 12 Sep 2026 21:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result