Skip to content
Back to announcement

20231227_RGAS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31562576_lamp1.pdf

Other Text extracted RGAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.882
TOTO SUHARTO & REKAN

Business & Property Valuer
Nomor Izin Usaha : 2.09.0055 (1009/KM.1/2009)
Bidang Jasa : Penilalan Properti (P) dan Bisnis (B)

Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia

Ref.: M.FO.23.00.0005
Jakarta, 17 Juli 2023

Kepada Yth,

Direksi

PT KIAN SANTANG MULIATAMA TBK

Jalan Wibawa Mukti Il, Perum Telkom Satwika Permai Blok A5 No. 8,
Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih

Bekasi 17425

Perihal : Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) Atas Transaksi Afiliasi

dan Transaksi Material Terkait Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuagan (POJK) 42/2020
dan POJK 17/2020

Dengan hormat,

Menindaklanjuti permintaan penawaran penyusunan laporan pendapat kewajaran yang kami terima atas
transaksi PT Kian Santang Muliatama dengan pihak afiliasi sekaligus transaksi tersebut merupakan
transaksi material.

Bersama ini kami sampaikan proposal biaya dan hal-hal berhubungan dengan Penyusunan Laporan
Pendapat Kewajaran berdasarkan pemahaman kami terhadap informasi awal yang kami terima, sebagai
berikut :

1, IDENTIFIKASI STATUS PENILAI (SPI 103 5.3.2.1)

KJPP Toto Suharto dan Rekan awalnya adalah PT Actual Kencana Appraisal (AKA) yang telah
aktif dalam usaha penilaian sejak Tahun 1984. Sejak Tahun 2007-2008 AKA bertransisi menjadi
Usaha Jasa Penilai Toto Suharto & Rekan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor
125/PMK.01/2008 Tentang Jasa Penilai Publik.

Toto Suharto dan Rekan (TnR) ditetapkan sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1009/KM.1/2009 Tanggal 28 Juli 2009, dengan
Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIUKJPP) Nomor 2.09.0055 dan terdaftar sebagai
Profesi penunjang pasar modal atas nama:

# Ir. Toto Suharto, M.Sc., MAPPI (Cert)

«No. MAPPI 193 - $ - 00361

«No. Ijin Penilai Publik : PB-1.08.00060

- Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti & Bisnis

« STTD OJK No : STTD.PPB-19/PM.2/2018

- No. Lisensi Penilai BPN: 943/SK-PT.01.01/VII/2022

No. STTP IKNB :008/NB.122/STTD-P/2017
Dokumen ini dianggap sah menurut hukum sebagai ikatan kerjasama apabila telah disetujui dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak
M.FO.23.00.0005
Bi

Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Jalan Hayam Wuruk No. 4-RL Jakarta 10120 INDONESIA @ Pekanbaru (PS) e Medan (PS) — @ Tangerang (P) @ Denpasar (PS)
Telp, 1462 21-345 6783 e Batam (PS) @ Jambi(PS) — 6 Surabaya(P)  @ Balikpapan (PS)
Fax. 1162 21- 381 3419, 462 21- 3608106 @ Palembang(P) @ Bekasi(P) — & Semarang (P) @ Makassar (P)

Website : http:llwww.tor.co.id
Email: tnr@tnrco.id

Page 2 OCR 0.951
TnR menyatakan bahwa Penilai yang bertanda tangan dalam dokumen ini bertindak dalam
kapasitasnya sebagai Rekan dalam Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, penyedia
jasa penilaian independen.

Penilai tidak sedang memiliki atau memiliki potensi benturan kepentingan dengan Pemberi Tugas
ataupun dengan Obyek Penilaian. Oleh karena itu, Penilai berada dalam posisi untuk memberikan
penilaian obyektif dan tidak memihak.

Penilai yang menandatangani proposal ini merupakan Penilai yang berkompeten untuk melakukan
penilaian atas Obyek Penilaian, tanpa menggunakan tenaga ahli dari luar.

IDENTIFIKASI PEMBERI TUGAS (POJK No. 35/POJK.04/2020, Bab IV Pasal 17.a)

PT Kian Santang Muliatama Tbk yang selanjutnya disebut Pemberi Tugas, yang berdomisili di
Jalan Wibawa Mukti II, Perum Telkom Satwika Permai Blok A5 No. 8, Jatiluhur, Kec. Jatiasih,
Bekasi.

IDENTIFIKASI OBYEK PENILAIAN (POJK No. 35IPOJK.04/2020, Bab IV Pasal 17.a.2)

PT Kian Santang Muliatama memerlukan Pendapat Kewajaran berkenaan dengan transaksi
afiliasi dan material sebagai berikut :

1. Jual beli saham dengan PT Kian Santang,

2. Jual beli saham PT. Karya Instrumindo Simpati:

3. Jual beli Merek Dagang Ergas dan Kians yang dimiliki oleh PT Ergas Kians Ikonig

Sesuai dengan informasi yang kami terima dari Pemberi Tugas, transaksi telah dilakukan pada
tanggal 3 Juli 2023 dengan ditandatanganinya Conditional Share Purchase Agreement (CSPA).

Maka Transaksi tersebut juga harus pula dikaji mengenai kemungkinan adanya benturan
kepentingan dengan mengacu kepada POJK No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2020 dan
POJK No. 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yang
ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia.

Oleh karena itu Pemberi Tugas sebagai perusahaan terbuka diwajibkan menunjuk pihak
independen yang merupakan profesi penunjang pasar modal untuk melaksanakan penilaian dan
memberikan pendapat tentang kewajaran Rencana Transaksi tersebut. Pihak Independen yang
ditunjuk selanjutnya akan melakukan kajian mendalam terhadap kewajaran Rencana Transaksi
serta dampak dari transaksi tersebut baik dari sisi kelangsungan hidup dan kinerja usaha serta
kepentingan seluruh stakeholder, termasuk kepentingan pemegang saham publik dalam hal ini
pemegang saham minoritas. Pihak independen akan memberikan dukungan pendapat yang
objektif terhadap Transaksi yang disebut Pendapat Kewajaran.

Dokumen ini dianggap sah menurut hukum sebagai ikatan kerjasama apabila telah disetujui dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak
M.FO.23.00.0005
295
Page 3 OCR 0.942
Mempertimbangkan kebutuhan Pemberi Tugas terhadap jasa penyusunan laporan pendapat
kewajaran atas rencana transaksi tersebut, maka KJPP TOTO SUHARTO & REKAN sebagai
kantor jasa penilai publik resmi dan terdaftar di Pasar Modal telah memenuhi syarat untuk
melakukan penyusunan opini kewajaran.

IDENTIFIKASI HAK KEPEMILIKAN (POJK No. 35/POJK.04/2020, Bab IX Pasal 35.h)

Berdasarkan informasi dari Pemberi Tugas, Hak kepemilikan saham dimiliki oleh PT Karya
Instrumindo Simpati dan PT Kian Santang secara kemitraan sedang hak kepemilikan merek
dagang Ergas dan Kians dimiliki oleh PT Ergas Kians Ikonig .

MAKSUD DAN TUJUAN PENUGASAN PENILAIAN (POJK No. 35/POJK.04/2020, Bab IV Pasal
1L.a4.a)

Secara umum penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini dibuat dalam rangka :

e Memberikan informasi dan membantu Manajemen Pemberi Tugas dalam mengambil
keputusan atas tindakan korporasi atau transaksi sebagaimana diuraikan dalam point 3 di atas.

# Menjadikan acuan bahwa tindakan atau keputusan yang akan diambil manajemen adalah
benar dan cukup rasional serta tidak merugikan kepentingan stakeholder termasuk
kepentingan pemegang saham minoritas dan kepentingan usaha secara keseluruhan.

Laporan ini tidak untuk digunakan di luar konteks atau tujuan yang dimaksudkan di atas. Penilai
tidak bertanggung jawab apabila Laporan Pendapat Kewajaran ini dipergunakan selain dari tujuan
yang telah disebutkan di atas.

RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Secara garis besar aspek yang perlu dikaji untuk dapat memberikan pendapat kewajaran, antara
lain meliputi analisa kualitatif dan analisa kuantitatif seperti melakukan review terhadap kinerja
eksisting, baik dari aspek operasional maupun aspek keuangan serta latar belakang termasuk
maksud dan tujuan dilakukannya Rencana Transaksi oleh Perseroan.

Pendekatan dan prosedur penilaian meliputi namun tidak tebatas pada :

e Analisis Nilai Transaksi
Kewajaran nilai transaksi dilihat dari perbandingan antara nilai pasar dan! nilai pasar wajar
obyek Rencana Transaksi dengan nilai transaksi yang disepakati pihak-pihak yang melakukan
transaksi.

» Analisis Kelayakan
Kelayakan transaksi akan diperoleh dari hasil analisis incremental, di mana Rencana Transaksi
akan dianggap wajar jika memberikan benefit kepada Perseroan.

e Analisis Manfaat terhadap Kegiatan Usaha
Analisis kualitatif terhadap manfaat yang diperoleh Perseroan atas dilaksanakannya Rencana
Transaksi.

e Analisis Profitabilitas
Analisis terhadap kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih sebelum dan
sesudah Rencana Transaksi.

Dokumen ini dianggap sah menurut hukum sebagai ikatan kerjasama apabila telah disetujui dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak
M.FO.23.00.0005
Aa
Page 4 OCR 0.934
10.

METODOLOGI PENYUSUNAN

Dalam melakukan kajian tersebut diperlukan metoda/tehnik analisis yang dapat menghantarkan
pada kesimpulan secara komprehensif, meliputi :
@ Melakukan tinjauan & evaluasi terhadap transaksi
Meliputi identifikasi dan eksplorasi data terhadap pihak-pihak yang akan melakukan Transaksi,
syarat transaksi, serta kemungkinan resiko & peluang yang mungkin ada.
e Analisis kualitatif,
Merupakan upaya mengkaji secara komprehensif terhadap kondisi & potensi Perseroan dan
pihak-pihak yang akan melakukan Transaksi.
# Analisis kuantitatif,
Analisis ini dilakukan untuk melihat kemampuan Perseroan dalam menciptakan pendapatan
atau efisiensi biaya serta proyeksi kedepan sebagai dampak dilakukannya Transaksi tersebut
e Analisis nilai,
Analisis ini dilakukan dalam rangka mengetahui kewajaran nilai yang berhubungan dengan
Transaksi tersebut.

TANGGAL PENILAIAN DAN WAKTU PELAPORAN (POJK No. 35/POJK.04/2020, Bab IV Pasal
17.23)

Tanggal penilaian (Cut Off Date) adalah tanggal pada saat Nilai, hasil penilaian, atau perhitungan
manfaat ekonomi dinyatakan (POJK No. 35/POJK.04/2020, Bab | Pasal 1.9). Sesuai dengan
informasi dari Pemberi Tugas, tanggal penilaian ditetapkan per 30 April 2023.

Tanggal Laporan Penilaian Usaha adalah tanggal dimana laporan diterbitkan dan ditandatangani
oleh Penilai Usaha (POJK No. 35/POJK.04/2020, Bab | Pasal 1.25).

Waktu penyampaian laporan disyaratkan setelah tanggal penilaian, yaitu 20 (dua puluh) hari kerja
setelah tanggal inspeksi penilaian dan/atau data-data tersedia dengan lengkap.

MATA UANG YANG DIGUNAKAN (SPI 103 5.3.2.5)

Hasil penilaian dinyatakan dalam mata uang rupiah. Dalam hal terdapat alasan yang relevan
sehingga perlu digunakan mata uang selain rupiah, maka mata uang rupiah harus tetap
dinyatakan.

TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI (SPI 103 5.3.2.9)

Penilai yang melaksanakan penilaian melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis
untuk suatu tujuan penilaian. Jika informasi yang relevan tidak tersedia karena kondisi penugasan
membatasi inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis, tetapi penugasan diterima, maka
pembatasan dan setiap asumsi atau asumsi khusus yang diperlukan akan diungkapkan dalam
lingkup penugasan dan disetujui oleh Pemberi Tugas.

Dokumen ini dianggap sah menurut hukum sebagai ikatan kerjasama apabila telah disetujui dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
M.FO.23.00.0005
Ea
Page 5 OCR 0.946
11.

12.

13.

14.

15.

16.

SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN (SPI 103 5.3.a.10)

Penilai akan menggunakan sumber data dan informasi yang relevan digunakan dalam proses
penilaian dan tanpa verifikasi, harus disetujui oleh pemberi tugas dan dituliskan dalam lingkup
penugasan.

Data dan informasi yang digunakan adalah kredibel, dan berasal dari sumber yang dapat
dipertanggungjawabkan. Misalnya adalah data dan informasi yang dipublikasi, data riset atau data
yang diperoleh dari instansi pemerintah.

PEMENUHAN STANDAR PENILAIAN (SPI 103 5.3.a.131)

Laporan penilaian disusun berdasarkan Kode Etik Penilai (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia
(SPI) Edisi VII tahun 2018.

LAPORAN PENILAIAN (SPI 103 5.3.b)

Hasil penilaian akan disampaikan berupa Laporan penilaian lengkap (long form report) sebanyak
2 (dua) buku dalam Bahasa Indonesia

PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI (SPI 103 5.3.2.12)

Hasil Penilaian ini hanya ditujukan kepada Pemberi Tugas sesuai dengan tujuan yang telah
disetujui. Untuk penggunaan maupun publikasi kepada pihak selain Pemberi Tugas, terhadap
keseluruhan atau sebagian dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi
mengenai laporan keuangan perusahaan, dan/atau laporan direksilpimpinan perusahaan,
dan/atau pernyataan atau kajian lainnya atau pernyataan/edaran apapun, maka Pemberi Tugas
boleh menggunakan Laporan Pendapat Kewajaran ini asalkan sesuai dengan maksud dan tujuan
di atas.

BATASAN ATAU PENGECUALIAN ATAS TANGGUNG JAWAB KEPADA PIHAK SELAIN
PEMBERI TUGAS (SPI 103 5.3.c)
Penilai hanya mempertanggungjawabkan hasil penilaian kepada Pemberi Tugas. Penilai tidak

memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak bertentangan dengan peraturan dan
hukum yang berlaku.

HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI TUGAS (POJK No. 35/POJK.04/2020, Bab IV Pasal 17.b.3)

a. Berkewajiban memberikan data dan informasi yang diperlukan kepada penilai untuk proses
penilaian, secara terperinci dan informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh
pemberi tugas.

b. Berhak menerima hasil penilaian dari Penilai yang bersifat rahasia, sesuai dengan surat tugas
yang diberikan kepada Penilai.

Cc. Laporan Penilaian wajib dipergunakan untuk keperluan yang sebenarnya sebagaimana
termuat dalam penugasan.

d.  Berkewajiban menjaga kerahasiaan Hasil Penilaian yang telah diberikan oleh Penilai.

e. Melakukan pembayaran kepada Penilai sesuai dengan Biaya Jasa Penilai yang telah
disepakati.

Dokumen ini dianggap sah menurut hukum sebagai ikatan kerjasama apabila telah disetujui dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak
M.FO.23.00.0005
-5-
Page 6 OCR 0.952
17. HAK DAN KEWAJIBAN PENILAI (POJK No. 35/POJK.04/2020, Bab IV Pasal 17.b.4)

a.

b.

h.

Menerima penugasan dari Pemberi Tugas untuk melakukan pekerjaan termasuk menentukan
metode penilaian yang akan dipergunakan.

Menerima data-data baik dalam bentuk hardcopy dan softcopy untuk proses pembuatan
laporan penilaian, dan data-data tersebut menjadi milik Penilai sebagai kertas kerja yang
didokumentasikan.

Melakukan penilaian sesuai dengan keahlian yang dimiliki oleh Penilai.

Melakukan penilaian secara tidak berpihak, objektif dan tanpa mengakomodasi kepentingan
pribadi atau pihak tertentu.

Berhak membuat laporan penilaian tanpa intervensi dari Pemberi Tugas, proses penilaian
dan penyajian laporan penilaian sesuai dengan peraturan yang berlakut.

Penilai berkewajiban mentaati peraturan yang berlaku termasuk pedoman penilaian dan
penyajian laporan penilaian usaha di Pasar Modal.

Dalam hal terdapat kondisi yang mewajibkan dilakukannya revisi atas kontrak penugasan
penilai profesional, maka revisi dimaksud wajib dilakukan atas dasar kesepakatan antara
Penilai dengan Pemberi Tugas.

Menerima pembayaran Biaya Jasa Penilai sesuai yang telah disepakati bersama.

18. IDENTIFIKASI ASUMSI (POJK No. 35/POJK.04/2020, Bab IX Pasal 35.b)
Kami berasumsi bahwa dokumen-dokumen yang ditunjukkan kepada kami adalah benar data dan
dokumen dari Obyek Penilaian.

19. INDEPENDENSI PENILAI DAN KONDISI PEMBATAS

194.

Independensi Penilai :

Penilaian ini didasarkan pada analisa dan perhitungan secara cermat atas saham yang
dinilai sesuai dengan data dan informasi yang diperoleh, yaitu:

a. Kami tidak mempunyai kepentingan terhadap aktiva, kepemilikan atau kepentingan
bisnis yang menjadi subyek dari penilaian ini, baik untuk saat ini maupun dimasa
mendatang.

b. Kami tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak
berkenaan dengan subyek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat
didalamnya.

Cc. Kompensasi yang kami terima dari penugasan penilaian ini tidak dikaitkan dengan
nilai yang dilaporkan didasarkan pada hasil penilaian yang telah ditentukan
sebelumnya.

d. Berdasarkan pengetahuan dan keyakinan kami, pernyataan-pernyataan mengenai
fakta dalam laporan ini yang menjadi dasar dari analisis, kesimpulan dan opini yang
kami nyatakan adalah benar.

e. Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai
dengan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI)

Edisi VII tahun 2018 dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), kecuali
dinyatakan lain.

Dokumen ini dianggap sah menurut hukum sebagai ikatan kerjasama apabila telah disetujui dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak

M.FO.23.00.0005
-6-
Page 7 OCR 0.943
19.2. Kondisi Pembatas :

- Proposal ini hanya berlaku selama 2 bulan sejak tanggal proposal ini.
Keterangan-keterangan dan pernyataan dalam laporan penilaian ini serta tujuan
penilaian yang diungkapkan dalam laporan menjadi dasar analisa, pendapat dan
kesimpulan yang diuraikan di dalamnya adalah benar.

- Laporan Penilaian yang dihasilkan oleh Penilai Usaha adalah bersifat
non-disclaimer opinion.

- Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan
sebagai kesimpulan nilai.

- Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisa telah diungkapkan dalam laporan
penilaian ini sebagai acuan dalam penilaian.

Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.

- Penilai tidak meneliti semua hal yang menyangkut keabsahan atas dokumen-
dokumen legalitas, oleh karenanya Penilai menyarankan pihak yang berkepentingan,
melakukan konsultasi pada konsultan hukum, untuk mendapatkan opini yang
bersangkutan dengan aspek hukum.

Data dan informasi yang digunakan adalah berasal dari sumber yang dapat
dipertanggungjawabkan dan dipercaya keakuratannya.

- Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dengan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).

Penilai Usaha bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan.

- Laporan Penilaian Usaha yang dihasilkan bersifat terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan.

- Penilai Usaha bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Usaha dan kesimpulan
Nilai Akhir.

- Penilai Usaha melalui Surat Representasi yang disampaikan menelaah dan meyakini
atas data dan informasi yang disampaikan, termasuk informasi atas status hukum
Obyek Penilaian dari Pemberi Tugas.

Apabila tidak ada persetujuan yang disepakati bersama sebelumnya, Penilai tidak
diwajibkan untuk memberikan kesaksian kepada pengadilan ataupun badan
pemerintah lainnya sehubungan dengan saham yang dinilai.

- Semua tuntutan bilamana ada, telah diabaikan. Oleh karena saham yang dinilai
sesuai dengan syarat pembatasan yang kedua dianggap berada dibawah hak milik
yang sah.

- Laporan Penilaian dianggap tidak sah dan tidak berlaku, apabila tidak tertera cap
basah/timbul (seal) Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan serta

tandatangan dari Pimpinan Rekanan dan/atau Rekan yang memiliki izin penilai
Publik.

Dokumen ini dianggap sah menurut hukum sebagai ikatan kerjasama apabila telah disetujui dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak
M.FO.23.00.0005
175
Page 8 OCR 0.947
20.

21.

22.

23.

PEMENUHAN STANDAR PENILAIAN (POJK No. 35/POJK.04/2020)
Laporan penilaian disusun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020.

NON DISCLOSURE AGREEMENT

KJPP TnR wajib menjaga kerahasiaan Data dan Informasi Rahasia yang diperoleh terkait dengan
Pemberi Tugas.
Yang tidak termasuk Data dan Informasi yang harus dijaga kerahasiaannya oleh TnR adalah :

a) Data dan informasi yang sudah menjadi milik publik.

b) Data dan informasi yang diminta oleh dan berdasarkan perintah dari lembaga peradilan atau
oleh suatu instansi/lembaga pemerintahan, atau yang diwajibkan oleh perundang-undangan
yang berlaku.

c) Data dan informasi yang sudah diketahui lebih dulu oleh TnR sebelum diberitahukan oleh
Pemberi Tugas.

d) Data dan informasi yang diketahui oleh TnR dari sumber lain selain Pemberi Tugas,
sepanjang TnR tidak mengetahui bahwa sumber Informasi dan Data tersebut memiliki
kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Informasi dan Data tersebut.

SURAT REPRESENTASI (SPI 103 5.3.d)

Pemberi Tugas disyaratkan untuk menyampaikan surat pernyataan tertulis berupa surat
representasi kepada Penilai mengenai kebenaran dan sifat informasi yang diberikan oleh Pemberi
Tugas.

BIAYA JASA PENILAIAN (POJK No. 35/POJK.04/2020, Bab IV Pasal 17.b.7)

Jasa Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran yang diajukan untuk pekerjaan tersebut adalah
sejumlah :

Rp150.000.000,00
(# Seratus Lima Puluh Juta Rupiah #)

Adapun kondisi-kondisi penawaran biaya jasa penilaian adalah sebagai berikut:

a. Penawaran biaya ini belum termasuk PPN 1196.

b. Pembayaran | (pertama) sebesar 37/s dilakukan pada saat penawaran ini disetujui,
Pembayaran II (kedua) sebesar 63”6 dilakukan pada saat penyerahan Laporan Penilaian.

c. Apabila di kemudian hari ada tuntutan oleh pihak lain yang bukan diakibatkan oleh kesalahan
Penilai dan/atau Penilai harus memberikan keterangan atau memenuhi panggilan pihak
berwajib, maka biaya yang ditimbulkan akan ditagihkan kepada Pemberi Tugas, sesuai
dengan biaya dan tenaga ahli yang dikeluarkan oleh Penilai.

d. Apabila di kemudian hari ada tuntutan oleh pemberi tugas/pihak ketiga, yang disebabkan oleh
kekurangsempurnaan atau ketidakhati-hatian Penilai dalam melakukan pekerjaan, maka
tuntutan ganti rugi kepada Penilai adalah tidak melebihi biaya penugasan.

e. Apabila pihak pemberi pekerjaan membatalkan pekerjaan secara sepihak, maka seluruh
biaya yang sudah direalisasikan tidak dapat diminta kembali.

Dokumen ini dianggap sah menurut hukum sebagai ikatan kerjasama apabila telah disetujui dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak

M.FO.23.00.0005
Tas
Page 9 OCR 0.879
Demikian penawaran ini kami sampaikan, atas kepercayaan yang telah diberikan serta kerjasamanya
kami ucapkan terima kasih. Apabila ada hal-hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dapat
menghubungi sdr. Astri di No. 021-3456783 / 08558400412/ 081932452548.

Sebagai tanda penyetujuan penawaran ini, mohon dapat membubuhkan tanda tangan pada tempat yang
telah tersedia, dan difax kembali kepada kami di No. 021-3813419 atau email kami di astri@tnr.co.id

Hormat kami,

KJPP TOTO SUHARTO & REKAN Menyetujul,

Yuli 2023

Ir. Toto abu M.Sc., MAPPI (Cert.) ———————————————aaaanana
Rekan Penilai Publik Nama: .&4
No. MAPPI : 93 — S — 00361 Jabatan : .
No. Ijin Penilai Publik: PB-4.08.00060 NPWP 2012950 Y -016 -000
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti & Bisnis

No. STTD OJK : STTD.PPB-19/PM.2/2018

No. Lisensi Penilai BPN : 943/SK-PT.01.01/VI1/2022

No. STTP IKNB : 008/NB.122/STTD-P/2017

Dokumen ini dianggap sah menurut hukum sebagai ikatan kerjasama apabila telah disetujui dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak
M.FO.23,00.0005
-9-

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.0 MB
Published28 Dec 2023
Pages9
Characters21,945
Text sourceOCR
OCR confidence0.931

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result