Back to announcement
20231227_RGAS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31562576_lamp1.pdf
Other Text extracted RGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.882
TOTO SUHARTO & REKAN Business & Property Valuer Nomor Izin Usaha : 2.09.0055 (1009/KM.1/2009) Bidang Jasa : Penilalan Properti (P) dan Bisnis (B) Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Ref.: M.FO.23.00.0005 Jakarta, 17 Juli 2023 Kepada Yth, Direksi PT KIAN SANTANG MULIATAMA TBK Jalan Wibawa Mukti Il, Perum Telkom Satwika Permai Blok A5 No. 8, Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih Bekasi 17425 Perihal : Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) Atas Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material Terkait Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuagan (POJK) 42/2020 dan POJK 17/2020 Dengan hormat, Menindaklanjuti permintaan penawaran penyusunan laporan pendapat kewajaran yang kami terima atas transaksi PT Kian Santang Muliatama dengan pihak afiliasi sekaligus transaksi tersebut merupakan transaksi material. Bersama ini kami sampaikan proposal biaya dan hal-hal berhubungan dengan Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran berdasarkan pemahaman kami terhadap informasi awal yang kami terima, sebagai berikut : 1, IDENTIFIKASI STATUS PENILAI (SPI 103 5.3.2.1) KJPP Toto Suharto dan Rekan awalnya adalah PT Actual Kencana Appraisal (AKA) yang telah aktif dalam usaha penilaian sejak Tahun 1984. Sejak Tahun 2007-2008 AKA bertransisi menjadi Usaha Jasa Penilai Toto Suharto & Rekan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 Tentang Jasa Penilai Publik. Toto Suharto dan Rekan (TnR) ditetapkan sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1009/KM.1/2009 Tanggal 28 Juli 2009, dengan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIUKJPP) Nomor 2.09.0055 dan terdaftar sebagai Profesi penunjang pasar modal atas nama: # Ir. Toto Suharto, M.Sc., MAPPI (Cert) «No. MAPPI 193 - $ - 00361 «No. Ijin Penilai Publik : PB-1.08.00060 - Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti & Bisnis « STTD OJK No : STTD.PPB-19/PM.2/2018 - No. Lisensi Penilai BPN: 943/SK-PT.01.01/VII/2022 No. STTP IKNB :008/NB.122/STTD-P/2017 Dokumen ini dianggap sah menurut hukum sebagai ikatan kerjasama apabila telah disetujui dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak M.FO.23.00.0005 Bi Kantor Pusat: Kantor Cabang: Jalan Hayam Wuruk No. 4-RL Jakarta 10120 INDONESIA @ Pekanbaru (PS) e Medan (PS) — @ Tangerang (P) @ Denpasar (PS) Telp, 1462 21-345 6783 e Batam (PS) @ Jambi(PS) — 6 Surabaya(P) @ Balikpapan (PS) Fax. 1162 21- 381 3419, 462 21- 3608106 @ Palembang(P) @ Bekasi(P) — & Semarang (P) @ Makassar (P) Website : http:llwww.tor.co.id Email: tnr@tnrco.id
Page 2 OCR 0.951
TnR menyatakan bahwa Penilai yang bertanda tangan dalam dokumen ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai Rekan dalam Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, penyedia jasa penilaian independen. Penilai tidak sedang memiliki atau memiliki potensi benturan kepentingan dengan Pemberi Tugas ataupun dengan Obyek Penilaian. Oleh karena itu, Penilai berada dalam posisi untuk memberikan penilaian obyektif dan tidak memihak. Penilai yang menandatangani proposal ini merupakan Penilai yang berkompeten untuk melakukan penilaian atas Obyek Penilaian, tanpa menggunakan tenaga ahli dari luar. IDENTIFIKASI PEMBERI TUGAS (POJK No. 35/POJK.04/2020, Bab IV Pasal 17.a) PT Kian Santang Muliatama Tbk yang selanjutnya disebut Pemberi Tugas, yang berdomisili di Jalan Wibawa Mukti II, Perum Telkom Satwika Permai Blok A5 No. 8, Jatiluhur, Kec. Jatiasih, Bekasi. IDENTIFIKASI OBYEK PENILAIAN (POJK No. 35IPOJK.04/2020, Bab IV Pasal 17.a.2) PT Kian Santang Muliatama memerlukan Pendapat Kewajaran berkenaan dengan transaksi afiliasi dan material sebagai berikut : 1. Jual beli saham dengan PT Kian Santang, 2. Jual beli saham PT. Karya Instrumindo Simpati: 3. Jual beli Merek Dagang Ergas dan Kians yang dimiliki oleh PT Ergas Kians Ikonig Sesuai dengan informasi yang kami terima dari Pemberi Tugas, transaksi telah dilakukan pada tanggal 3 Juli 2023 dengan ditandatanganinya Conditional Share Purchase Agreement (CSPA). Maka Transaksi tersebut juga harus pula dikaji mengenai kemungkinan adanya benturan kepentingan dengan mengacu kepada POJK No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2020 dan POJK No. 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Oleh karena itu Pemberi Tugas sebagai perusahaan terbuka diwajibkan menunjuk pihak independen yang merupakan profesi penunjang pasar modal untuk melaksanakan penilaian dan memberikan pendapat tentang kewajaran Rencana Transaksi tersebut. Pihak Independen yang ditunjuk selanjutnya akan melakukan kajian mendalam terhadap kewajaran Rencana Transaksi serta dampak dari transaksi tersebut baik dari sisi kelangsungan hidup dan kinerja usaha serta kepentingan seluruh stakeholder, termasuk kepentingan pemegang saham publik dalam hal ini pemegang saham minoritas. Pihak independen akan memberikan dukungan pendapat yang objektif terhadap Transaksi yang disebut Pendapat Kewajaran. Dokumen ini dianggap sah menurut hukum sebagai ikatan kerjasama apabila telah disetujui dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak M.FO.23.00.0005 295
Page 3 OCR 0.942
Mempertimbangkan kebutuhan Pemberi Tugas terhadap jasa penyusunan laporan pendapat kewajaran atas rencana transaksi tersebut, maka KJPP TOTO SUHARTO & REKAN sebagai kantor jasa penilai publik resmi dan terdaftar di Pasar Modal telah memenuhi syarat untuk melakukan penyusunan opini kewajaran. IDENTIFIKASI HAK KEPEMILIKAN (POJK No. 35/POJK.04/2020, Bab IX Pasal 35.h) Berdasarkan informasi dari Pemberi Tugas, Hak kepemilikan saham dimiliki oleh PT Karya Instrumindo Simpati dan PT Kian Santang secara kemitraan sedang hak kepemilikan merek dagang Ergas dan Kians dimiliki oleh PT Ergas Kians Ikonig . MAKSUD DAN TUJUAN PENUGASAN PENILAIAN (POJK No. 35/POJK.04/2020, Bab IV Pasal 1L.a4.a) Secara umum penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini dibuat dalam rangka : e Memberikan informasi dan membantu Manajemen Pemberi Tugas dalam mengambil keputusan atas tindakan korporasi atau transaksi sebagaimana diuraikan dalam point 3 di atas. # Menjadikan acuan bahwa tindakan atau keputusan yang akan diambil manajemen adalah benar dan cukup rasional serta tidak merugikan kepentingan stakeholder termasuk kepentingan pemegang saham minoritas dan kepentingan usaha secara keseluruhan. Laporan ini tidak untuk digunakan di luar konteks atau tujuan yang dimaksudkan di atas. Penilai tidak bertanggung jawab apabila Laporan Pendapat Kewajaran ini dipergunakan selain dari tujuan yang telah disebutkan di atas. RUANG LINGKUP PEKERJAAN Secara garis besar aspek yang perlu dikaji untuk dapat memberikan pendapat kewajaran, antara lain meliputi analisa kualitatif dan analisa kuantitatif seperti melakukan review terhadap kinerja eksisting, baik dari aspek operasional maupun aspek keuangan serta latar belakang termasuk maksud dan tujuan dilakukannya Rencana Transaksi oleh Perseroan. Pendekatan dan prosedur penilaian meliputi namun tidak tebatas pada : e Analisis Nilai Transaksi Kewajaran nilai transaksi dilihat dari perbandingan antara nilai pasar dan! nilai pasar wajar obyek Rencana Transaksi dengan nilai transaksi yang disepakati pihak-pihak yang melakukan transaksi. » Analisis Kelayakan Kelayakan transaksi akan diperoleh dari hasil analisis incremental, di mana Rencana Transaksi akan dianggap wajar jika memberikan benefit kepada Perseroan. e Analisis Manfaat terhadap Kegiatan Usaha Analisis kualitatif terhadap manfaat yang diperoleh Perseroan atas dilaksanakannya Rencana Transaksi. e Analisis Profitabilitas Analisis terhadap kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih sebelum dan sesudah Rencana Transaksi. Dokumen ini dianggap sah menurut hukum sebagai ikatan kerjasama apabila telah disetujui dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak M.FO.23.00.0005 Aa
Page 4 OCR 0.934
10. METODOLOGI PENYUSUNAN Dalam melakukan kajian tersebut diperlukan metoda/tehnik analisis yang dapat menghantarkan pada kesimpulan secara komprehensif, meliputi : @ Melakukan tinjauan & evaluasi terhadap transaksi Meliputi identifikasi dan eksplorasi data terhadap pihak-pihak yang akan melakukan Transaksi, syarat transaksi, serta kemungkinan resiko & peluang yang mungkin ada. e Analisis kualitatif, Merupakan upaya mengkaji secara komprehensif terhadap kondisi & potensi Perseroan dan pihak-pihak yang akan melakukan Transaksi. # Analisis kuantitatif, Analisis ini dilakukan untuk melihat kemampuan Perseroan dalam menciptakan pendapatan atau efisiensi biaya serta proyeksi kedepan sebagai dampak dilakukannya Transaksi tersebut e Analisis nilai, Analisis ini dilakukan dalam rangka mengetahui kewajaran nilai yang berhubungan dengan Transaksi tersebut. TANGGAL PENILAIAN DAN WAKTU PELAPORAN (POJK No. 35/POJK.04/2020, Bab IV Pasal 17.23) Tanggal penilaian (Cut Off Date) adalah tanggal pada saat Nilai, hasil penilaian, atau perhitungan manfaat ekonomi dinyatakan (POJK No. 35/POJK.04/2020, Bab | Pasal 1.9). Sesuai dengan informasi dari Pemberi Tugas, tanggal penilaian ditetapkan per 30 April 2023. Tanggal Laporan Penilaian Usaha adalah tanggal dimana laporan diterbitkan dan ditandatangani oleh Penilai Usaha (POJK No. 35/POJK.04/2020, Bab | Pasal 1.25). Waktu penyampaian laporan disyaratkan setelah tanggal penilaian, yaitu 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal inspeksi penilaian dan/atau data-data tersedia dengan lengkap. MATA UANG YANG DIGUNAKAN (SPI 103 5.3.2.5) Hasil penilaian dinyatakan dalam mata uang rupiah. Dalam hal terdapat alasan yang relevan sehingga perlu digunakan mata uang selain rupiah, maka mata uang rupiah harus tetap dinyatakan. TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI (SPI 103 5.3.2.9) Penilai yang melaksanakan penilaian melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis untuk suatu tujuan penilaian. Jika informasi yang relevan tidak tersedia karena kondisi penugasan membatasi inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis, tetapi penugasan diterima, maka pembatasan dan setiap asumsi atau asumsi khusus yang diperlukan akan diungkapkan dalam lingkup penugasan dan disetujui oleh Pemberi Tugas. Dokumen ini dianggap sah menurut hukum sebagai ikatan kerjasama apabila telah disetujui dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. M.FO.23.00.0005 Ea
Page 5 OCR 0.946
11. 12. 13. 14. 15. 16. SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN (SPI 103 5.3.a.10) Penilai akan menggunakan sumber data dan informasi yang relevan digunakan dalam proses penilaian dan tanpa verifikasi, harus disetujui oleh pemberi tugas dan dituliskan dalam lingkup penugasan. Data dan informasi yang digunakan adalah kredibel, dan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya adalah data dan informasi yang dipublikasi, data riset atau data yang diperoleh dari instansi pemerintah. PEMENUHAN STANDAR PENILAIAN (SPI 103 5.3.a.131) Laporan penilaian disusun berdasarkan Kode Etik Penilai (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018. LAPORAN PENILAIAN (SPI 103 5.3.b) Hasil penilaian akan disampaikan berupa Laporan penilaian lengkap (long form report) sebanyak 2 (dua) buku dalam Bahasa Indonesia PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI (SPI 103 5.3.2.12) Hasil Penilaian ini hanya ditujukan kepada Pemberi Tugas sesuai dengan tujuan yang telah disetujui. Untuk penggunaan maupun publikasi kepada pihak selain Pemberi Tugas, terhadap keseluruhan atau sebagian dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi mengenai laporan keuangan perusahaan, dan/atau laporan direksilpimpinan perusahaan, dan/atau pernyataan atau kajian lainnya atau pernyataan/edaran apapun, maka Pemberi Tugas boleh menggunakan Laporan Pendapat Kewajaran ini asalkan sesuai dengan maksud dan tujuan di atas. BATASAN ATAU PENGECUALIAN ATAS TANGGUNG JAWAB KEPADA PIHAK SELAIN PEMBERI TUGAS (SPI 103 5.3.c) Penilai hanya mempertanggungjawabkan hasil penilaian kepada Pemberi Tugas. Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku. HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI TUGAS (POJK No. 35/POJK.04/2020, Bab IV Pasal 17.b.3) a. Berkewajiban memberikan data dan informasi yang diperlukan kepada penilai untuk proses penilaian, secara terperinci dan informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh pemberi tugas. b. Berhak menerima hasil penilaian dari Penilai yang bersifat rahasia, sesuai dengan surat tugas yang diberikan kepada Penilai. Cc. Laporan Penilaian wajib dipergunakan untuk keperluan yang sebenarnya sebagaimana termuat dalam penugasan. d. Berkewajiban menjaga kerahasiaan Hasil Penilaian yang telah diberikan oleh Penilai. e. Melakukan pembayaran kepada Penilai sesuai dengan Biaya Jasa Penilai yang telah disepakati. Dokumen ini dianggap sah menurut hukum sebagai ikatan kerjasama apabila telah disetujui dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak M.FO.23.00.0005 -5-
Page 6 OCR 0.952
17. HAK DAN KEWAJIBAN PENILAI (POJK No. 35/POJK.04/2020, Bab IV Pasal 17.b.4) a. b. h. Menerima penugasan dari Pemberi Tugas untuk melakukan pekerjaan termasuk menentukan metode penilaian yang akan dipergunakan. Menerima data-data baik dalam bentuk hardcopy dan softcopy untuk proses pembuatan laporan penilaian, dan data-data tersebut menjadi milik Penilai sebagai kertas kerja yang didokumentasikan. Melakukan penilaian sesuai dengan keahlian yang dimiliki oleh Penilai. Melakukan penilaian secara tidak berpihak, objektif dan tanpa mengakomodasi kepentingan pribadi atau pihak tertentu. Berhak membuat laporan penilaian tanpa intervensi dari Pemberi Tugas, proses penilaian dan penyajian laporan penilaian sesuai dengan peraturan yang berlakut. Penilai berkewajiban mentaati peraturan yang berlaku termasuk pedoman penilaian dan penyajian laporan penilaian usaha di Pasar Modal. Dalam hal terdapat kondisi yang mewajibkan dilakukannya revisi atas kontrak penugasan penilai profesional, maka revisi dimaksud wajib dilakukan atas dasar kesepakatan antara Penilai dengan Pemberi Tugas. Menerima pembayaran Biaya Jasa Penilai sesuai yang telah disepakati bersama. 18. IDENTIFIKASI ASUMSI (POJK No. 35/POJK.04/2020, Bab IX Pasal 35.b) Kami berasumsi bahwa dokumen-dokumen yang ditunjukkan kepada kami adalah benar data dan dokumen dari Obyek Penilaian. 19. INDEPENDENSI PENILAI DAN KONDISI PEMBATAS 194. Independensi Penilai : Penilaian ini didasarkan pada analisa dan perhitungan secara cermat atas saham yang dinilai sesuai dengan data dan informasi yang diperoleh, yaitu: a. Kami tidak mempunyai kepentingan terhadap aktiva, kepemilikan atau kepentingan bisnis yang menjadi subyek dari penilaian ini, baik untuk saat ini maupun dimasa mendatang. b. Kami tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan dengan subyek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Cc. Kompensasi yang kami terima dari penugasan penilaian ini tidak dikaitkan dengan nilai yang dilaporkan didasarkan pada hasil penilaian yang telah ditentukan sebelumnya. d. Berdasarkan pengetahuan dan keyakinan kami, pernyataan-pernyataan mengenai fakta dalam laporan ini yang menjadi dasar dari analisis, kesimpulan dan opini yang kami nyatakan adalah benar. e. Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018 dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), kecuali dinyatakan lain. Dokumen ini dianggap sah menurut hukum sebagai ikatan kerjasama apabila telah disetujui dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak M.FO.23.00.0005 -6-
Page 7 OCR 0.943
19.2. Kondisi Pembatas : - Proposal ini hanya berlaku selama 2 bulan sejak tanggal proposal ini. Keterangan-keterangan dan pernyataan dalam laporan penilaian ini serta tujuan penilaian yang diungkapkan dalam laporan menjadi dasar analisa, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan di dalamnya adalah benar. - Laporan Penilaian yang dihasilkan oleh Penilai Usaha adalah bersifat non-disclaimer opinion. - Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan sebagai kesimpulan nilai. - Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisa telah diungkapkan dalam laporan penilaian ini sebagai acuan dalam penilaian. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian. - Penilai tidak meneliti semua hal yang menyangkut keabsahan atas dokumen- dokumen legalitas, oleh karenanya Penilai menyarankan pihak yang berkepentingan, melakukan konsultasi pada konsultan hukum, untuk mendapatkan opini yang bersangkutan dengan aspek hukum. Data dan informasi yang digunakan adalah berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan dipercaya keakuratannya. - Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dengan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Penilai Usaha bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan. - Laporan Penilaian Usaha yang dihasilkan bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. - Penilai Usaha bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Usaha dan kesimpulan Nilai Akhir. - Penilai Usaha melalui Surat Representasi yang disampaikan menelaah dan meyakini atas data dan informasi yang disampaikan, termasuk informasi atas status hukum Obyek Penilaian dari Pemberi Tugas. Apabila tidak ada persetujuan yang disepakati bersama sebelumnya, Penilai tidak diwajibkan untuk memberikan kesaksian kepada pengadilan ataupun badan pemerintah lainnya sehubungan dengan saham yang dinilai. - Semua tuntutan bilamana ada, telah diabaikan. Oleh karena saham yang dinilai sesuai dengan syarat pembatasan yang kedua dianggap berada dibawah hak milik yang sah. - Laporan Penilaian dianggap tidak sah dan tidak berlaku, apabila tidak tertera cap basah/timbul (seal) Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan serta tandatangan dari Pimpinan Rekanan dan/atau Rekan yang memiliki izin penilai Publik. Dokumen ini dianggap sah menurut hukum sebagai ikatan kerjasama apabila telah disetujui dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak M.FO.23.00.0005 175
Page 8 OCR 0.947
20. 21. 22. 23. PEMENUHAN STANDAR PENILAIAN (POJK No. 35/POJK.04/2020) Laporan penilaian disusun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020. NON DISCLOSURE AGREEMENT KJPP TnR wajib menjaga kerahasiaan Data dan Informasi Rahasia yang diperoleh terkait dengan Pemberi Tugas. Yang tidak termasuk Data dan Informasi yang harus dijaga kerahasiaannya oleh TnR adalah : a) Data dan informasi yang sudah menjadi milik publik. b) Data dan informasi yang diminta oleh dan berdasarkan perintah dari lembaga peradilan atau oleh suatu instansi/lembaga pemerintahan, atau yang diwajibkan oleh perundang-undangan yang berlaku. c) Data dan informasi yang sudah diketahui lebih dulu oleh TnR sebelum diberitahukan oleh Pemberi Tugas. d) Data dan informasi yang diketahui oleh TnR dari sumber lain selain Pemberi Tugas, sepanjang TnR tidak mengetahui bahwa sumber Informasi dan Data tersebut memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Informasi dan Data tersebut. SURAT REPRESENTASI (SPI 103 5.3.d) Pemberi Tugas disyaratkan untuk menyampaikan surat pernyataan tertulis berupa surat representasi kepada Penilai mengenai kebenaran dan sifat informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas. BIAYA JASA PENILAIAN (POJK No. 35/POJK.04/2020, Bab IV Pasal 17.b.7) Jasa Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran yang diajukan untuk pekerjaan tersebut adalah sejumlah : Rp150.000.000,00 (# Seratus Lima Puluh Juta Rupiah #) Adapun kondisi-kondisi penawaran biaya jasa penilaian adalah sebagai berikut: a. Penawaran biaya ini belum termasuk PPN 1196. b. Pembayaran | (pertama) sebesar 37/s dilakukan pada saat penawaran ini disetujui, Pembayaran II (kedua) sebesar 63”6 dilakukan pada saat penyerahan Laporan Penilaian. c. Apabila di kemudian hari ada tuntutan oleh pihak lain yang bukan diakibatkan oleh kesalahan Penilai dan/atau Penilai harus memberikan keterangan atau memenuhi panggilan pihak berwajib, maka biaya yang ditimbulkan akan ditagihkan kepada Pemberi Tugas, sesuai dengan biaya dan tenaga ahli yang dikeluarkan oleh Penilai. d. Apabila di kemudian hari ada tuntutan oleh pemberi tugas/pihak ketiga, yang disebabkan oleh kekurangsempurnaan atau ketidakhati-hatian Penilai dalam melakukan pekerjaan, maka tuntutan ganti rugi kepada Penilai adalah tidak melebihi biaya penugasan. e. Apabila pihak pemberi pekerjaan membatalkan pekerjaan secara sepihak, maka seluruh biaya yang sudah direalisasikan tidak dapat diminta kembali. Dokumen ini dianggap sah menurut hukum sebagai ikatan kerjasama apabila telah disetujui dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak M.FO.23.00.0005 Tas
Page 9 OCR 0.879
Demikian penawaran ini kami sampaikan, atas kepercayaan yang telah diberikan serta kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Apabila ada hal-hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi sdr. Astri di No. 021-3456783 / 08558400412/ 081932452548. Sebagai tanda penyetujuan penawaran ini, mohon dapat membubuhkan tanda tangan pada tempat yang telah tersedia, dan difax kembali kepada kami di No. 021-3813419 atau email kami di astri@tnr.co.id Hormat kami, KJPP TOTO SUHARTO & REKAN Menyetujul, Yuli 2023 Ir. Toto abu M.Sc., MAPPI (Cert.) ———————————————aaaanana Rekan Penilai Publik Nama: .&4 No. MAPPI : 93 — S — 00361 Jabatan : . No. Ijin Penilai Publik: PB-4.08.00060 NPWP 2012950 Y -016 -000 Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti & Bisnis No. STTD OJK : STTD.PPB-19/PM.2/2018 No. Lisensi Penilai BPN : 943/SK-PT.01.01/VI1/2022 No. STTP IKNB : 008/NB.122/STTD-P/2017 Dokumen ini dianggap sah menurut hukum sebagai ikatan kerjasama apabila telah disetujui dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak M.FO.23,00.0005 -9-
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.