Back to announcement
20231221_FREN_Informasi Transaksi Afiliasi_31561749_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review FRENSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT SMARTFREN TELECOM TBK (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT SMARTFREN TELECOM
TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN. TRANSAKSI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN TRANSAKSI
AFILIASI NAMUN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
42/POJK.04/2020.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik,
penasihat keuangan, atau profesional lainnya.
PT Smartfren Telecom Tbk
(”Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Penyelenggara Jaringan dan Jasa Telekomunikasi
Kantor Pusat:
Jl. H. Agus Salim No. 45
Menteng, Jakarta Pusat - 10340, Indonesia
Tel. (62-21) 5053 8888
Faks. (62-21) 315 6853
website: www.smartfren.com
e-mail: corpsec.division@smartfren.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2023
1
Page 2
I. DEFINISI
Aset Yang Dialihkan : berarti Properti Yang Dimiliki dan Infrastruktur.
DSS : berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, suatu perseroan
terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada hukum Republik Indonesia.
Infrastruktur : berarti setiap perangkat penunjang terkait dengan atau
diperlukan sehubungan dengan operasional dari Pusat-Pusat
Data.
Keterbukaan Informasi : berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana
tercantum dalam pengumuman ini.
Menkumham : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli : berarti Perjanjian Pengikatan Jual Beli terkait dengan
pengalihan Aset Yang Dialihkan oleh dan diantara masing-
masing Perseroan dan Smartel, sebagai penjual, dan SMPlus
sebagai pembeli, yang telah ditandatangani pada tanggal 19
Desember 2023.
Perseroan : berarti PT Smartfren Telecom Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada
hukum Negara Republik Indonesia.
POJK 42/2020 : berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
Pusat-Pusat Data : berarti pusat-pusat data yang dimiliki dan dioperasikan oleh
Perseroan dan/atau Smartel yang terletak pada Properti
Yang Dimiliki dan Infrastruktur.
Sisminbakum : berarti Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia.
Smartel : berarti PT Smart Telecom, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara
Republik Indonesia, dan merupakan entitas anak yang
99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
SMPlus : berarti PT SMPlus Sentra Data Persada, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
Republik Indonesia, dan yang merupakan entitas anak yang
sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh DSS.
Properti Yang Dimiliki : berarti tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh
2
Page 3
Perseroan dan/atau Smartel yang berlokasi di Tangerang,
Bogor, Cirebon, Semarang, Solo, Jember, Malang, Jambi,
Padang, Aceh, Batam, Banjarmasin, Makassar, dan Manado.
Transaksi : berarti transaksi sebagaimana diuraikan dalam bagian II dan
bagian III dari Keterbukaan Informasi ini.
II. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020 untuk memberikan informasi maupun gambaran lengkap kepada para pemegang saham
Perseroan mengenai Transaksi.
Aset-aset Perseroan dan Smartel berupa Properti Yang Dimiliki dan Infrastruktur yang ada belum
optimal pemanfaatannya, sehingga atas usulan dari Direksi Perseroan bersama-sama dengan Direksi
Smartel, terhadap aset-aset tersebut akan dilakukan pengalihan kepada pihak lain, yaitu SMPlus, suatu
perusahaan yang terafiliasi dan diyakini dapat mengelola dan memanfaatkannya secara lebih optimal
dengan cara menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan dan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Pusat-Pusat Data yang secara keseluruhan bernilai Rp 544.208.371.000,- (lima
ratus empat puluh empat miliar dua ratus delapan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah) – belum
termasuk pajak, pungutan dan biaya-biaya lain yang berlaku.
Mengacu kepada informasi (data pelaporan) yang terdapat di dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% nilai ekuitas Perseroan.
Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi, namun bukan merupakan transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena tidak terdapat perbedaan antara
kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.
III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
1. LATAR BELAKANG DAN PERTIMBANGAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Dengan persaingan kegiatan usaha jasa telekomunikasi di Indonesia yang ketat, Perseroan perlu
memiliki keunggulan biaya (cost leadership) untuk dapat menghasilkan layanan dengan biaya yang
efisien sehingga dapat menawarkan harga jasa layanan yang kompetitif kepada para pelanggannya.
Perseroan perlu untuk memiliki fokus strategi pada kegiatan usaha utamanya yaitu sebagai
penyelenggara jasa telekomunikasi. Pengelolaan Properti dan Infrastruktur untuk pengembangan
bisnis data center bukan merupakan bagian dari bisnis inti Perseroan. Oleh sebab itu, Perseroan dan
Smartel bermaksud untuk mengalihkan Properti Yang Dimiliki dan Infrastruktur miliknya tersebut
kepada SMPlus yang akan berfokus untuk menjadikan bisnis data center tersebut sebagai kegiatan
bisnis utama sehingga diharapkan dapat menghasilkan efisiensi yang lebih baik dan mengambil
peluang bisnis ini untuk mengembangkan layanan pusat data yang handal di Indonesia.
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi karena SMPlus merupakan entitas anak yang saham-
sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh DSS, dan DSS merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan.
3
Page 4
2. TUJUAN DAN MANFAAT TRANSAKSI TERHADAP PERSEROAN
Transaksi ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
Efisiensi biaya operasional dan biaya pemeliharaan rutin untuk Aset Yang Dialihkan.
Perseroan dan Smartel akan mendapatkan tambahan dana tunai dari hasil penjualan Aset Yang
Dialihkan, dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung aktivitas bisnis Perseroan dan
Smartel.
3. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI
Objek Transaksi adalah Aset yang Dialihkan.
Nilai objek Transaksi adalah sebesar Rp544.208.371.000,- (lima ratus empat puluh empat miliar
dua ratus delapan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah) - belum termasuk pajak, pungutan,
dan biaya-biaya lain yang dikenakan sehubungan perolehan hak atas Aset Yang Dialihkan (jika
ada).
4. PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
Berikut ini adalah ringkasan dari beberapa ketentuan pokok dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli
sehubungan dengan Transaksi:
Para Pihak : Perseroan dan/atau Smartel (masing-masing sebagai
“Penjual”)
SMPlus (sebagai “Pembeli”)
(selanjutnya Perseroan, atau Smartel (sebagaimana
relevan), dan SMPlus secara bersama-sama disebut
sebagai “Para Pihak”)
Tanggal Perjanjian Pengikatan : 19 Desember 2023
Jual Beli
Harga Beli Aset Yang Dialihkan : total keseluruhan adalah Rp544.208.371.000 (lima ratus
empat puluh empat miliar dua ratus delapan juta tiga ratus
tujuh puluh satu ribu Rupiah) - belum termasuk pajak,
pungutan, dan biaya-biaya lain yang dikenakan sehubungan
perolehan hak atas Aset Yang Dialihkan (jika ada).
Hukum yang Mengatur : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian jual beli dan pengalihan Aset Yang Dialihkan akan dilakukan setelah persyaratan atas
jual beli dan pengalihan atas Aset Yang Dialihkan terpenuhi.
5. PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI
a. PT Smartfren Telecom Tbk (“Perseroan”)
i. Profil Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat di Jl. H. Agus
Salim No. 45, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat 10340, nomor telepon: +6221 50278888,
nomor faksimili: +6221 3156853, dan alamat email: corpsec.division@smartfren.com.
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “PT Mobile-8 Telecom” No. 11
tanggal 2 Desember 2002 yang dibuat di hadapan Notaris Imas Fatimah, S.H. Akta tersebut
telah mendapat pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-24156
4
Page 5
HT.01.01.TH.2002 tanggal 16 Desember 2002 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 18, tanggal 3 Maret 2003, Tambahan No. 1772.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
terakhir mengenai peningkatan modal dasar, sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 33 tanggal 30 November 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Esther
Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0074880.AH.01.02.THUN 2023 tanggal
1 Desember 2023 dan telah disimpan di dalam Sisminbakum sebagaimana ternyata dalam
surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Perseroan PT Smartfren Telecom Tbk No.
AHU-AH.01.09-0191442.
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan yaitu berusaha dalam bidang:
aktivitas telekomunikasi dengan kabel
aktivitas telekomunikasi tanpa kabel
internet service provider
portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial
jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP)
jasa interkoneksi internet (NAP)
jasa penyedia konten melalui jaringan bergerak seluler atau jaringan tetap lokal tanpa
kabel dengan mobilitas terbatas
jasa nilai tambah teleponi lainnya
aktivitas telekomunikasi lainnya YTDL
aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce)
aktivitas pengolahan data
aktivitas hosting dan YBDI
perdagangan besar peralatan telekomunikasi
perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya
aktivitas call center
instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri
konstruksi sentral telekomunikasi
konstruksi jaringan elektrikal dan telekomunikasi lainnya
instalasi telekomunikasi
perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
perdagangan besar komputer & perlengkapan komputer
perdagangan besar piranti lunak
perdagangan eceran komputer dan perlengkapannya
perdagangan eceran piranti lunak (software)
perdagangan eceran alat telekomunikasi
aktivitas penerbitan lainnya
penerbitan piranti lunak (software)
aktivitas telekomunikasi satelit
jasa panggilan premium
jasa SMS premium
jasa sistem komunikasi
jasa multimedia lainnya
aktivitas telekomunikasi khusus untuk penyiaran
aktivitas pemrograman komputer lainnya
aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya
aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya
aktivitas jasa informasi lainnya YTDL
periklanan
reparasi peralatan telekomunikasi
5
Page 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha, antara lain, sebagai berikut:
1) Kegiatan Usaha Utama
a. penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi
b. menawarkan jasa telekomunikasi di wilayah Republik Indonesia
2) Kegiatan Usaha Penunjang
a. menyediakan berbagai produk multimedia dan jasa terkait lainnya termasuk tetapi
tidak terbatas pada penjualan secara langsung maupun tidak langsung voice services,
data/image dan jasa-jasa komersial mobile lainnya
b. merencanakan, mengadakan, merekayasa, membangun, menyediakan, mengelola,
mengembangkan, memiliki dan mengoperasikan, menyewa, menyewakan serta
memelihara sarana/fasilitas dan jaringan termasuk sumber daya untuk mendukung
kegiatan usaha perusahaan dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasa
telekomunikasi serta informatika dan/atau jasa teknologi konvergensi yang senantiasa
menyesuaikan era dan kebutuhan
c. memperdagangkan barang-barang, perangkat-perangkat dan/atau produk-produk
telekomunikasi, termasuk tetapi tidak terbatas impor atas barang-barang, perangkat-
perangkat dan/atau produk-produk telekomunikasi tersebut
d. mendistribusikan dan menjual barang-barang, perangkat-perangkat dan/atau produk-
produk telekomunikasi, perangkat komputer dan perlengkapan komputer, piranti
lunak serta perangkat teknologi dan jasa komputer lainnya
e. menyediakan layanan purna jual atas penjualan barang-barang, perangkat-perangkat
dan/atau produk-produk telekomunikasi, perangkat komputer dan perlengkapan
komputer, piranti lunak
f. menyediakan layanan purna jual atas penyediaan layanan perangkat teknologi dan jasa
komputer lainnya
g. menawarkan jasa penyimpanan uang elektronik (e-money) baik dengan media kartu
prabayar (pre-paid card) maupun kartu pasca bayar (postpaid card)
h. menawarkan jasa pembayaran dan/atau pengiriman uang dalam negeri dan luar negeri
iii. Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang
Efek Perseroan bulan November 2023 adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Persentase (%)
1. PT Global Nusa Data 23,79
2. PT Wahana Inti Nusantara 14,52
3. PT Bali Media Telekomunikasi 9,81
4. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk / DSS 6,70
5. Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 45,18
Total 100,00
iv. Kepengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : DR. Darmin Nasution, SE
Wakil Presiden Komisaris : Ferry Salman
Komisaris Independen : Ir. Ketut Sanjaya, MSM
Direksi
Presiden Direktur : Merza Fachys
Direktur : Andrijanto Muljono
Direktur : Antony Susilo
Direktur : Marco Paul Iwan Sumampouw
6
Page 7
Direktur : Shurish Subbramaniam
b. PT Smart Telecom (“Smartel”)
i. Profil Singkat
Smartel merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat beralamat di Jl. H. Agus
Salim No. 45, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat 10340, nomor telepon: +6221 50538888,
nomor faksimili: +6221 3156853, dan alamat email: corpsec.division@smartfren.com.
Smartel didirikan dengan nama PT Indoprima Mikroselindo berdasarkan Akta No. 60
tanggal 16 Agustus 1996 yang dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, S.H., notaris
pengganti dari Notaris Sutjipto, S.H., juncto Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 195
tanggal 25 April 1997 yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah mendapat pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
7023.HT.01.01.TH97 tanggal 25 Juli 1997 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 90 tanggal 11 November 1997, Tambahan No. 5282.
Anggaran dasar Smartel telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
terakhir mengenai peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 51 tanggal 23 Agustus 2023 yang
dibuat di hadapan Notaris Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0051834.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 31 Agustus 2023 dan telah disimpan di dalam
Sisminbakum sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0112072 tanggal 31 Agustus 2023.
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Smartel, antara lain, adalah berusaha di bidang instalasi/pemasangan
mesin dan peralatan industri, konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi,
perdagangan besar dan eceran komputer dan perlengkapannya, perdagangan besar piranti
lunak, perdagangan besar dan eceran peralatan telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi
dengan dan tanpa kabel, aktivitas telekomunikasi satelit, internet service provider, aktivitas
telekomunikasi khusus untuk penyiaran, aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan
melalui internet (e-commerce), aktivitas pemrograman komputer lainnya, aktivitas konsultasi
komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya, aktivitas pengolahan data, aktivitas
hosting & YBDI, portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial, penyedia
jasa pembayaran, penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP), periklanan, aktivitas
call center, dan reparasi peralatan komunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Smartel dapat melaksanakan kegiatan
usaha, antara lain:
instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri
pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi
beserta perlengkapannya
pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung
usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer, piranti lunak, dan
peralatan telekomunikasi
usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer
usaha perdagangan eceran alat telekomunikasi dan berbagai barang lainnya
usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai
penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
usaha jasa untuk menyediakan konten melalui jaringan bergerak seluler
usaha jasa untuk mentransmisikan panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP)
usaha jasa untuk menyediakan layanan panggilan teleponi
7
Page 8
usaha jasa pelayanan kepada pelanggan untuk mengakses internet
usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan
penyiaran
pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce)
usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau
tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak
pengolahan dan tabulasi semua jenis data
usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting
pengoperasian situs web dengan tujuan komersial
penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir
penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran
usaha berbagai jasa periklanan
usaha jasa call center
usaha khusus reparasi dan perawatan peralatan komunikasi
iii. Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham Smartel saat ini adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Persentase (%)
1. PT Smartfren Telecom Tbk 99,99
2. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) 0,00
3. PT Wahana Inti Nusantara 0,00
Total 100,00
iv. Kepengurusan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Smartel saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Marco Paul Iwan Sumampouw
Komisaris : Ir. Lukmono Sutarto
Direksi
Presiden Direktur : Merza Fachys
Direktur : Andrijanto Muljono
Direktur : Antony Susilo
Direktur : Robin Mailoa
c. PT SMPlus Sentra Data Persada (“SMPlus”)
i. Profil Singkat
SMPlus merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat di Sinar Mas Land Plaza,
Menara 2, Lantai 24, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350, nomor telepon: +6221
31990258, nomor faksimili: +6221 31990259, dan alamat email: corsec@dss.co.id.
SMPlus didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT SMPlus Sentra Data Persada No. 48
tanggal 27 November 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Lanawaty Darmadi, S.H., M.M.,
M.Kn. Akta tersebut telah mendapat pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0090610.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 27 November 2023.
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan SMPlus adalah berusaha dalam bidang aktivitas hosting dan yang
berhubungan dengan itu.
8
Page 9
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, SMPlus dapat melaksanakan kegiatan usaha,
antara lain, yang mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan
infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan YBDI dan spesialisasi dari
hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting, termasuk penyimpanan
komputasi awan (cloud computing).
iii. Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham SMPlus saat ini adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Persentase (%)
1. PT SMPlus Sentra Data 99,99
2. PT DSST Mas Gemilang 0,00
Total 100,00
iv. Kepengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SMPlus saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Handhianto Suryo Kentjono
Komisaris : Hermawan Tarjono
Direksi
Direktur Utama : Herson Suindah
Direktur : Andre Pratama
6. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena
SMPlus, Smartfren, dan Smartel dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh
pihak yang sama.
IV. PIHAK-PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN
Pihak-pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah:
1. Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain dan Rekan, selaku penilai independen yang
ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian atas Aset Yang Dialihkan.
Alamat : Gedung Dana Graha, Lantai 1 - R.101, Jl. Gondangdia Kecil 12-14, Menteng,
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Telepon : +6221 2303840
2. Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan, selaku penilai independen yang
ditunjuk Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi.
Alamat : Rukan The Walk No. 38, Jakarta Garden City, Kelurahan Cakung Timur,
Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jakarta 13910, Indonesia
Telepon : +6221 4614889
3. Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagai pihak yang ditunjuk Perseroan untuk
melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode dan tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan, 31 Desember 2021.
Alamat : Intiland Tower, Lantai 7, Jl. Jenderal Sudirman Kav 32, Jakarta 10220, Indonesia
Telepon : +6221 5708111
Faksimili : +6221 5722737
9
Page 10
V. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Proforma laporan posisi keuangan konsolidasian dan proforma laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian berikut ini disusun untuk memperlihatkan dampak Transaksi,
diasumsikan Transaksi terjadi pada tanggal 30 September 2023.
Proforma Laporan Posisi Keuangan
(dalam miliar Rupiah)
Sebelum Sesudah
Penyesuaian
Transaksi Transaksi
30 September 2023 30 September 2023
ASET
Aset Lancar 3.574 532 4.106
Aset Tidak Lancar 42.337 (309) 42.028
Jumlah Aset 45.911 223 46.134
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek 6.861 - 6.861
Liabilitas Jangka Panjang 23.866 - 23.866
Jumlah Liabilitas 30.727 - 30.727
Jumlah Ekuitas 15.184 223 15.407
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 45.911 223 46.134
Proforma Laporan Laba Rugi
(dalam miliar Rupiah)
Sebelum Dampak Sesudah
Transaksi Transaksi Transaksi
30 September 2023 30 September 2023
Pendapatan Usaha 8.630 - 8.630
Laba (Rugi) Usaha 319 - 319
Rugi Sebelum Pajak (647) 223 (424)
Rugi Tahun Berjalan (600) 223 (376)
Penghasilan Komprehensif Lain Setelah 25 - 25
Pajak
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif (575) 223 (352)
Periode Berjalan
VI. PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan (“TOPAZ”) merupakan Kantor Jasa Penilai
Publik resmi dengan Izin Usaha No. 2.20.0171 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 387/KM.1/2020 yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan
dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-04/PM.22/2018.
Perseroan telah menunjuk TOPAZ untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Afiliasi berupa penjualan Properti Yang Dimiliki dan Infrastruktur milik Perseroan dan Smartel
kepada pihak terafiliasi yaitu SMPlus.
TOPAZ sebagai penilai independen menyatakan tidak memiliki benturan kepentingan dan tidak
memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal. TOPAZ juga tidak memiliki
kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Berikut ringkasan dari laporan penilai independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Penilaian
Kewajaran No. 00471/2.0171-00/PI/07/0420/1/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 atas Rencana
10
Page 11
Transaksi Afiliasi berupa penjualan Properti Yang Dimiliki dan Infrastruktur milik Perseroan dan
Smartel kepada pihak terafiliasi yaitu SMPlus (“Laporan”).
1. Pihak-Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah sebagai berikut:
a. Perseroan
b. Smartel
c. SMPlus
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah
Rencana Transaksi Afiliasi berupa penjualan Properti Yang Dimiliki dan Infrastruktur milik
Perseroan dan Smartel kepada pihak terafiliasi yaitu SMPlus.
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Afiliasi berupa penjualan Properti Yang Dimiliki dan Infrastruktur milik Perseroan dan Smartel
kepada pihak terafiliasi yakni SMPlus. Rencana transaksi ini termasuk ke dalam transaksi afiliasi,
namun tidak mengandung benturan kepentingan, sehingga pendapat kewajaran ini merupakan
pemenuhan atas Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan".
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
a. TOPAZ telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
pendapat kewajaran.
b. Dalam menyusun Laporan, TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang dianggap relevan.
c. Perseroan sebagai pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
meyangkut penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya pada TOPAZ dan
tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
d. TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta
proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
f. TOPAZ bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
g. TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari
pemberi tugas.
h. Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
i. Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan
j. Dalam penyusunan Laporan, TOPAZ menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen Perseroan.
k. Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan
11
Page 12
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
lengkap.
l. TOPAZ juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
pendapat kewajaran ini. TOPAZ tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat TOPAZ karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
Kondisi Pembatas
a. TOPAZ tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan Rencana Transaksi.
b. Dalam melaksanakan analisis, TOPAZ mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada TOPAZ oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada
hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan TOPAZ tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
TOPAZ juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
TOPAZ menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
c. Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat memengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya, TOPAZ tidak
bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran TOPAZ dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.
d. TOPAZ tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-
jasa yang TOPAZ berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan
bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. TOPAZ tidak melakukan penelitian atas
keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana
Transaksi tersebut.
e. Pekerjaan TOPAZ yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, TOPAZ
tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
aksi korporasi ini.
5. Analisa yang Digunakan Dalam Pengkajian Kewajaran Transaksi
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, TOPAZ menggunakan analisis
yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Analisis kewajaran kualitatif
Keuntungan yang akan diperoleh Perseroan atas Rencana Transaksi ini adalah:
1. Rencana Transaksi memberikan keuntungan karena terdapat peningkatan laba dalam
jangka panjang yang akan memberi penguatan pada posisi keuangan Perseroan ke
depannya.
2. Rencana transaksi memberikan keuntungan karena dengan penyewaan aset maka
Perseroan dan Smartel tidak menanggung risiko tidak terduga terkait kebakaran dan
bencana alam.
12
Page 13
Kerugian Rencana Transaksi:
Tidak terdapat kerugian atas Rencana Transaksi.
Manfaat yang akan diperoleh Perseroan atas Rencana Transaksi ini adalah:
1. Manfaat dari transaksi ini menyebabkan Perseroan dan Smartel memiliki likuiditas yang
semakin baik. Likuiditas yang baik memperkuat posisi keuangan dan menguntungkan
posisi Perseroan dan Smartel dalam menjalankan operasional bisnis ke depannya.
2. Dampak pada keuangan yaitu akan meningkatkan laba usaha. Hal ini dapat terlihat dari
total nilai tambah sampai dengan tahun 2028 yaitu penambahan kas sebesar Rp2.572
miliar dan penambahan laba bersih sebesar Rp214 miliar.
3. Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan terutama pada rasio profitabilitas dan
likuiditas sebagaimana dilihat dari perbandingan rasio keuangan dengan dan tanpa adanya
Rencana Transaksi ini.
b. Analisis kewajaran kuantitatif
1. Dampak keuangan atas Rencana Transaksi berdasarkan Proforma Laporan Keuangan per
30 September 2023 adalah sebagai berikut:
a. Jumlah aset yang didapatkan dari laporan keuangan audit per 30 September 2023
adalah sebesar Rp45.911 miliar (empat puluh lima triliun sembilan ratus sebelas
miliar Rupiah) dan terdapat penyesuaian sebesar Rp223 miliar (dua ratus dua puluh
tiga miliar Rupiah), sehingga didapatkan hasil proforma jumlah aset per 30
September 2023 sebesar Rp46.134 miliar (empat puluh enam triliun seratus tiga
puluh empat miliar Rupiah).
b. Jumlah laba (rugi) komprehensif yang didapatkan dari laporan keuangan audit per
30 September 2023 adalah sebesar minus Rp575 miliar (lima ratus tujuh puluh
lima miliar Rupiah) dan terdapat penyesuaian sebesar Rp223 miliar (dua ratus dua
puluh tiga miliar Rupiah), sehingga didapatkan hasil proforma jumlah laba (rugi)
komprehensif per 30 September 2023 sebesar minus Rp352 miliar (tiga ratus lima
puluh dua miliar Rupiah).
c. Jumlah kas dan setara kas akhir periode yang didapatkan dari laporan keuangan
audit per 30 September 2023 adalah sebesar Rp260 miliar (dua ratus enam puluh
miliar Rupiah) dan terdapat penyesuaian sebesar Rp532 miliar (lima ratus tiga
puluh dua miliar Rupiah). Sehingga didapatkan hasil proforma jumlah kas dan
setara kas per 30 September 2023 sebesar Rp791 miliar (tujuh ratus sembilan puluh
satu miliar Rupiah).
2. Berdasarkan Analisis Inkremental atas Rencana Transaksi, Nilai tambah adalah sebagai
berikut:
a. Ringkasan Nilai Tambah dalam Angka:
i. Level laba bersih dibukukan tahun 2023 sebesar Rp223 miliar (dua ratus
dua puluh tiga miliar Rupiah) dan tahun 2028 nilai tambah sebesar Rp2
miliar (dua miliar Rupiah).
ii. Level total aset bertambah pada tahun 2023 sebesar Rp223 miliar (dua ratus
dua puluh tiga miliar Rupiah) dan pada tahun 2028 nilai tambah sebesar
Rp214 miliar (dua ratus empat belas miliar Rupiah).
iii. Level kas akhir pada tahun 2023 mengalami penambahan sebesar Rp532
miliar (lima ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) dan pada tahun 2028
mengalami penambahan sebesar Rp315 miliar (tiga ratus lima belas miliar
Rupiah).
b. Ringkasan Analisis Nilai Tambah dalam Persentase:
i. Aset pada tahun 2028 dengan adanya Transaksi bertambah 0,40%
dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi.
ii. Laba bersih pada tahun 2028 dengan adanya Transaksi bertambah sebesar
0,07% dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi.
13
Page 14
iii. Kas akhir pada tahun 2028 dengan adanya Transaksi bertambah 2,62%
dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi.
3. Berdasarkan rasio keuangan tersebut diketahui profitabilitas Perseroan mengalami tren
peningkatan, solvabilitas yang semakin membaik karena posisi utang yang menurun dan
juga likuiditas Perseroan yang semakin membaik.
4. Berdasarkan hasil analisis sensitivitas diketahui kenaikan biaya sewa dan Penurunan
Penjualan memberi dampak signifikan pada Rasio Profitabilitas dan Likuiditas.
5. Berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli, Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp544,21
miliar dan Nilai Pasar sebesar Rp543,6 miliar, nilai pasar diperoleh dari hasil Penilaian
Aset oleh KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan. Selisih antara Nilai Rencana Transaksi
dengan Nilai Pasar adalah 0,11%. Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 pasal 48 poin b
dinyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi
7,5% dari nilai pasar atau wajar. Berdasarkan Perhitungan tersebut maka Nilai Rencana
Transaksi masih dalam batas Kewajaran karena berada di bawah 7,5% dari Nilai Pasar.
6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, TOPAZ berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini,
ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah WAJAR.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh
informasi yang termuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan telah mengungkapkan
secara lengkap fakta material serta tidak terdapat fakta material lainnya yang tidak dicantumkan, yang
dapat memberikan pengertian yang menyesatkan sehubungan dengan Transaksi.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan transaksi afiliasi
namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena
tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis
pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat
merugikan Perseroan.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan
dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada
alamat tersebut di bawah ini:
Sekretaris Perusahaan
PT Smartfren Telecom Tbk
Jl. H. Agus Salim No. 45
Menteng, Jakarta Pusat - 10340, Indonesia
Tel. (62-21) 5053 8888
Faks. (62-21) 315 6853
Website: www.smartfren.com
Email: corpsec.division@smartfren.com
Jakarta, 21 Desember 2023
Direksi Perseroan
14
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
4372 ms
12 Sep 2026 21:45
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'adalah Aset yang Dialihkan.'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah Aset yang Dialihkan.',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}