Skip to content
Back to announcement

20231221_FREN_Informasi Transaksi Afiliasi_31561749_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review FREN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 31

Page 1
No. File : 01132/2.0004-01/PI/09/0378/1/XII/2023                     Surabaya, 12 Desember 2023
Kepada Yth :
PT. Smart Telecom
Jl. H. Agus Salim No. 45, Menteng,
Jakarta Pusat.


                     LAPORAN PENILAIAN TRANSAKSI JUAL BELI


Dengan hormat,
Memenuhi permintaan Saudara, yang tercantum dalam Kontrak Kerja yang disepakati No.
1752/PT.ST/MK-SBY/KJPP.PSZ/XI/2023, tanggal 06 November 2023 yang telah disetujui oleh
pemberi tugas. Dalam laporan ini PT. Smart Telecom. bertindak sebagai “Pemberi Tugas” dan
sekaligus sebagai “Pengguna Laporan”.

Bersama surat ini kami sampaikan laporan penilaian atas aset yang dimaksud tersebut. Aset yang
dinilai berupa :
8 unit Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Kota : Tangerang Selatan, Batam, Bogor, Cirebon,
   Semarang, Solo, Malang, Jember.
8 unit Bangunan yang berlokasi di Kota : Medan, Bandung, Yogyakarta, Pekanbaru, Palembang,
   Lampung, Madiun, Denpasar.
Mesin dan Peralatan yang berlokasi di beberapa Provinsi di Indonesia
Rincian dapat dilihat pada Bab-1 pada Laporan Penilaian ini.

Kami telah melakukan inspeksi ke lapangan pada tanggal 8-20 November 2023 dan kami telah
melakukan penilaian dengan maksud memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar dari aset tersebut
pada tanggal 30 September 2023 yang dapat digunakan untuk Tujuan Transaksi Jual Beli.

“Nilai Pasar” adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran
suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan
secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya,
kehati-hatian dan tanpa paksaan. (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
28/POJK.04/2021.I.7)




                                                                                     Halaman - iii
Page 2
Untuk memperoleh Nilai Pasar (Market Value) dari aset yang dinilai, digunakan pendekatan/ metode
penilaian yang lazim dan sesuai, uraian pendekatan/ metode disajikan pada bagian lain dalam laporan
ini.

Dalam penilaian ini kami mempunyai asumsi bahwa aset yang dinilai dapat diperjual belikan, bebas
dari sengketa serta tidak bermasalah dan status kepemilikan dapat berubah (berpindah tangan). Kami
tidak melakukan penelitian terhadap hak milik atau hutang/ kerugian atas properti yang dinilai tersebut
dan bukanlah merupakan tanggung jawab kami apabila timbul persoalan yang berhubungan dengan
properti tersebut berkaitan dengan penilaian yang dilakukan. Setelah mempertimbangkan secara
seksama atas semua data dan faktor lain yang berhubungan dengan penilaian ini, maka Nilai Pasar
dari aset tersebut di atas pada tanggal 30 September 2023 adalah sebagai berikut :

                             Nilai Pasar : Rp474.998.900.000,-
     (Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta
                               Sembilan Ratus Ribu Rupiah)

Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap aset yang dinilai,
maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan
terhadap aset yang dinilai.

Laporan ini hanya dapat digunakan sesuai dengan tujuannya, siapapun yang mendapat laporan ini, atau
tembusan dari padanya, tidak ada hak untuk mempublikasikan baik secara keseluruhan isi laporan maupun
sebagian, atau referensi di dalamnya, atau opini nilai, atau nama dan afiliasi profesional dari penilai tanpa izin
tertulis dari Penilai.


Hormat kami,
KJPP PUNG’S ZULKARNAIN DAN REKAN




Fahmi Hassan, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert)
Rekan
Mappi No. 10-S-02715
Ijin Penilai Publik No. P-1.13.00378




                                                                                                   Halaman - iv
Page 3
                                          PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah
ini menyatakan bahwa:
  1. Pernyataan dalam laporan Penilaian ini, sebatas pengetahuan kami, adalah benar dan akurat.
  2. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Penilaian ini dibatasi oleh
      asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan Penilaian, yang mana
      merupakan hasil analisis, opini dan Kesimpulan Penilai yang tidak berpihak dan tidak memiliki
      benturan kepentingan.
  3. Kami tidak mempunyai keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual maupun
      bersifat potensial dengan obyek penilaian, maupun memiliki kepentingan pribadi atau
      keberpihakan kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap aset yang dinilai.
  4. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Penilaian yang telah
      disepakati sebelumnya dengan Pemberi Tugas.
  5. Biaya jasa professional tidak dikaitkan dengan nilai yang telah ditentukan sebelumnya atau
      gambaran nilai yang diinginkan oleh Pemberi Tugas, besaran opini nilai, pencapaian hasil yang
      dinyatakan, atau adanya kondisi yang terjadi kemudian (subsequent event) yang berhubungan
      secara langsung dengan penggunaan yang dimaksud.
  6. Kami telah mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan/ dilaksanakan oleh
      Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
  7. Kami memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan asset dan / atau jenis industri
      yang dinilai.
  8. Kami telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut:
       • Identifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan dan objek, definisi Penilaian, dan tanggal
          Penilaian);
       • Pengumpulan data dan wawancara;
       • Tingkat kedalaman investigasi, mencakup inspeksi, penelahaan, perhitungan dan analisis
          data);
       • Estimasi nilai dengan menggunakan pendekatan Penilaian;
       • Penulisan laporan.
  9. Tidak seorangpun selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
      pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan
      dalam laporan Penilaian ini.
  10. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta laporan Penilaian telah dibuat
      dengan memenuhi ketentuan KEPI dan SPI Edisi VII-2018




Penilaian Aset : PT. Smart Telecom - Transaksi Jual Beli                                          iii
Page 4
         Team Kerja Penilai Untuk Laporan Dengan
         No File                       : 01132/2.0004-01/PI/09/0378/1/XII/2023
         Tanggal Penilaian             : 30 September 2023


     Pemimpin Tim Kerja                                                  Tanda Tangan




1.   Fahmi Hassan, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
     MAPPI No. 10-S-02715
     Ijin Penilai Publik Properti No. P-1.13.00378
     Ijin Penilai Pasar Modal No. STTD. PP-81/PM.2/2018                  ..........................................
     RMK-2017.00337                                                      Penilai Properti Berijin

     Supervisi / Reviewer

2.   Susanto, S.T.
     MAPPI No. 15-T-05777                                                ..........................................
     RMK-2017.01267                                                      Reviewer




3.   Iwan Soesanto, S.Kom
     MAPPI No. 15-T-05601                                                ..........................................
     RMK-2018.02143                                                      Reviewer

     Pelaksana Investigasi

     Andre S. Bangsawan
4.   MAPPI No. 16-T-06656                                                ..........................................
     RMK-2017.01005                                                      Penilai




5.   Adhika Fadlilah                                                     ..........................................
     MAPPI No. 21-P-10766                                                Penilai
     RMK-2022.04416




Penilaian Aset : PT. Smart Telecom - Transaksi Jual Beli                                                              iv
Page 5
6.   Nanda Galang Suhada
     MAPPI No. 22-P-11267                                  ..........................................
     RMK-2023.04717                                        Penilai




7.   Luqman Aziz Muhammad
     MAPPI No. 23-P-11863                                  ..........................................
     RMK-2023.04824                                        Penilai




Penilaian Aset : PT. Smart Telecom - Transaksi Jual Beli                                                v
Page 6
                                         RINGKASAN PENILAIAN

                                            PT. SMART TELECOM
                 N
                                                                        Nilai Pasar
                 o                       Obyek Penilaian
                                                                           (Rp.)
                 .
         ❖ Aset
          1. Tanah dan Bangunan
             Lokasi : Ruko Taman Dutamas, Trafalgal No 1-3, Kelurahan
             Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam,
             Provinsi Kepulauan Riau.

               Tanah                             330 m²                    2.300.000.000,-
               Bangunan Kantor                   954 m2
                                            Sub-Total I                    2.300.000.000,-
           2. Tanah dan Bangunan
              Lokasi : Jalan Raya Jakarta – Bogor Km 52, Kelurahan
              Cibuluh, Kecamatan Kedunghalang, Kota Bogor, Provinsi
              Jawa Barat.

               Tanah                             1.575 m²                 12.060.000.000,-
               Bangunan Kantor                   713 m2
                                           Sub-Total IV                   12.060.000.000,-
           3. Tanah dan Bangunan
              Lokasi : Jalan Pahlawan Seribu, CBD BSD Lot 12 A,
              Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota
              Tangerang, Provinsi Banten.

               Tanah                             27.346 m²              250.390.000.000,-
               Bangunan Kantor                   22.817 m2
                                            Sub-Total V                 250.390.000.000,-
           4. Tanah dan Bangunan
              Lokasi : Jalan Sunan Gunung Jati Km 10, Desa Keraton,
              Kecamatan Suranenggala, Kota Cirebon, Provinsi Jawa
              Barat.

               Tanah                             1.750 m²                 4.910.000.000,-
               Bangunan Kantor                   776 m2
                                           Sub-Total VI                   4.910.000.000,-




Penilaian Aset : PT. Smart Telecom - Transaksi Jual Beli                                     vi
Page 7
               N
                                                                       Nilai Pasar
               o                Obyek Penilaian
                                                                          (Rp.)
               .
           5. Tanah dan Bangunan
              Lokasi : Jalan Majapahit No. 6, Kelurahan Sempusari,
              Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa
              Timur.

               Tanah                             3.000 m²               8.640.000.000,-
               Bangunan Kantor                   1.695 m2
                                          Sub-Total VIII                8.640.000.000,-
           6. Tanah dan Bangunan
              Lokasi : Jalan Coklat No. 15, Kelurahan Jatimulyo,
              Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa
              Timur.

               Tanah                             1.364 m²              14.960.000.000,-
               Bangunan Kantor                   1.042 m2
                                            Sub-Total X                14.960.000.000,-
           7. Tanah dan Bangunan
              Lokasi :   Jalan Bukit Puncak, Kelurahan Ngesrep,
              Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa
              Tengah.

               Tanah                             1.935 m²              13.730.000.000,-
               Bangunan Kantor                   1.011 m2
                                          Sub-Total XIII               13.730.000.000,-
           8. Tanah dan Bangunan
              Lokasi : Jalan Adi Sucipto No.33, Keluarahan Blulukan,
              Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Provinsi
              Jawa Tengah.
               Tanah                             2.755 m²              15.470.000.000,-
               Bangunan Kantor                   1.191 m2
                                          Sub-Total XIV                15.470.000.000,-
           9. Bangunan
              Lokasi : Jalan Pulau Batam, Kawasan Industri Medan,
              Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, Provinsi Sumatera
              Utara.

               Bangunan Kantor                      1.709 m2            3.136.000.000,-
                                           Sub-Total XV                 3.136.000.000,-



Penilaian Aset : PT. Smart Telecom - Transaksi Jual Beli                                  vii
Page 8
               N
                                                                        Nilai Pasar
               o                 Obyek Penilaian
                                                                           (Rp.)
               .
          10. Bangunan
              Lokasi : Jalan Soekarno Hatta, Desa Sekejati, Kecamatan
              Marga Cinta, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

               Bangunan Kantor                      1.683 m2             5.143.200.000,-
                                          Sub-Total XVI                  5.143.200.000,-
          11. Bangunan
              Lokasi : Jalan Kenari, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan
              Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Provinsi D.I Yogyakarta.

               Bangunan Kantor                      1.099 m2             2.831.000.000,-
                                          Sub-Total XVII                 2.831.000.000,-
          12. Bangunan
              Lokasi : Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanah Datar,
              Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Provinsi
              Riau.

               Bangunan Kantor                      1.894 m2             4.070.200.000,-
                                         Sub-Total XVIII                 4.070.200.000,-
          13. Bangunan
              Lokasi : Jalan Gub. H. A. Bastari, Kelurahan 15 Ulu,
              Kecamatan Seberang Ulu, Kota Palembang, Provinsi
              Sumatera Selatan.

               Bangunan Kantor                      1.710 m2             4.059.500.000,-
                                          Sub-Total XIX                  4.059.500.000,-
          14. Bangunan
              Lokasi : Jalan Arif Rahman, Kelurahan Tanjung Baru,
              Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi
              Lampung.
               Bangunan Kantor                      1.704 m2             4.701.300.000,-
                                           Sub-Total XX                  4.701.300.000,-
          15. Bangunan
              Lokasi : Jalan Soekarno Hatta No, 71,
              Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota
              Madiun, Provinsi Jawa Timur.

               Bangunan Kantor                      1.714 m2             4.502.700.000,-
                                          Sub-Total XXI                  4.502.700.000,-

Penilaian Aset : PT. Smart Telecom - Transaksi Jual Beli                                   viii
Page 9
               N
                                                                      Nilai Pasar
               o                 Obyek Penilaian
                                                                         (Rp.)
               .
          16. Bangunan
              Lokasi : Jalan Sunset Road, Kelurahan Kuta, Kecamatan
              Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

               Bangunan Kantor                      650 m2              1.352.000.000,-
                                          Sub-Total XXII                1.352.000.000,-
               Mesin dan Peralatan
               Tersebar di beberapa Kota di Indonesia
               .

               Mesin dan Peralatan                                    122.743.000.000,-
                                         Sub-Total XXIII              122.743.000.000,-
                                          TOTAL                       474.998.900.000,-




Penilaian Aset : PT. Smart Telecom - Transaksi Jual Beli                                  ix
Page 10
                                                             DAFTAR ISI
PERNYATAAN PENILAI ................................................................................................................ iii
RINGKASAN PENILAIAN .............................................................................................................. vi
DAFTAR ISI ....................................................................................................................................... x
I.       PENGANTAR UMUM......................................................................................................... iii
I.1.     DASAR PENUGASAN ........................................................................................................ iii
I.2.     ISI LAPORAN ...................................................................................................................... iv
I.3.     DEFINISI DAN ISTILAH ..................................................................................................... v
I.4.     STATUS PENILAI ................................................................................................................ v
I.5.     PEMBERI TUGAS ............................................................................................................... vi
I.6.     PENGGUNA LAPORAN ..................................................................................................... vi
I.7.     IDENTIFIKASI OBJEK PENILAIAN DAN KEPEMILIKAN ........................................... vi
I.8.     JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN ................................................................... viii
I.9.     MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN ........................................................................... viii
I.10.    DASAR NILAI ................................................................................................................... viii
I.11.    TANGGAL PENILAIAN ................................................................................................... viii
I.12.    TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI ...................................................................... viii
I.13.    SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN ........................... ix
I.14.    ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS ..................................................................................... ix
I.15.    PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI ...................................... x
I.16.    KONFIRMASI BAHWA PENILAIAN DILAKUKAN ....................................................... x
         BERDASARKAN SPI ........................................................................................................... x
I.17.    PENDEKATAN PENILAIAN ............................................................................................. xi
I.18.    PEMILIHAN PENDEKATAN PENILAIAN .................................................................... xiii
I.19.    KUALIFIKASI PENILAI ................................................................................................... xiii
I.20.    OPINI NILAI ...................................................................................................................... xiii
II.      LAPORAN PENILAIAN ................................................................................................... xiv
II.1.    RINGKASAN PENILAIAN TANAH DAN BANGUNAN KANTOR............................. xiv
II.1.1 Ringkasan Penilaian ............................................................................................................ xiv
II.1.2 Data Lingkungan ................................................................................................................. xiv
II.1.3 Komentar Pasar Properti (Market Overview)...................................................................... xiv
II.1.4 Ijin Mendirikan bangunan .................................................................................................. xvii
II.2.    PENILAIAN BANGUNAN KANTOR ............................................................................ xviii
II.2.1 Ringkasan Penilaian .......................................................................................................... xviii
II.2.2 Data Lingkungan ............................................................................................................... xviii
II.2.3 Komentar Pasar Properti (Market Overview).................................................................... xviii
II.2.4 Ijin Mendirikan bangunan ................................................................................................... xxi
II.3.    PENILAIAN MESIN DAN PERALATAN ...................................................................... xxii
II.3.1 Ringkasan Penilaian ........................................................................................................... xxii
II.3.2 Metode Penilaian................................................................................................................ xxii
               Lampiran – Lampiran
Peta Lokasi
Situasi Tanah dan Bangunan, dan foto-foto aset
Copy sertifikat tanah




Penilaian Aset : PT. Smart Telecom - Transaksi Jual Beli                                                                                       x
Page 11
                                  I. PENGANTAR UMUM


I.1.   DASAR PENUGASAN
       Dasar Penugasan penilaian ini adalah sesuai dengan Kontrak Kerja yang disepakati No.
       1752/PT.ST/MK-SBY/KJPP.PSZ/XI/2023, tanggal 06 November 2023 yang telah disetujui
       oleh pemberi tugas. Tugas penilaian ini dilaksanakan guna mengungkapkan suatu pendapat
       mengenai Nilai Pasar atas aset dengan Untuk Tujuan Transaksi Jual Beli, dengan cara
       melakukan pemeriksaan secara langsung, penelitian, dan analisa terhadap aset yang dinilai
       dengan memperhatikan faktor-faktor utama yang berpengaruh terhadap nilai, antara lain:
         • Sifat – sifat dari aset.
         • Manfaat dan kegunaan aset.
         • Pengelompokkan aset sesuai dengan jenis dan daya gunanya.
         • Perbandingan dengan aset sejenis, baik di sekitar lokasi atau yang mendekati dengan
              objek penilaian.
       Real Properti adalah kepemilikan atas kepentingan hukum yang melekat pada real estate atau
       hubungan hukum penguasaan yuridis oleh pemilik atas real estate. Hubungan hukum ini
       biasanya tercatat didalam suatu dokumen, misalnya sertikat kepemilikan atau perjanjian sewa.
       Oleh karena itu, properti merupakan suatu konsep hukum yang berbeda dengan real estate,
       dimana real estate mewakili aset secara fisik. Real Properti meliputi semua hak, hubungan-
       hubungan hukum, dan manfaat yang berkaitan dengan kepemilikan real estate. Sebaliknya,
       real estate meliputi tanah dan bangunan itu sendiri, segala benda yang secara alamiah terdapat
       diatas tanah dan melekat pada tanah, seperti bangunan dan bentuk pengembangan lainya.
       ( Jenis Properti 2.1 )

       Pengertian real properti merupakan penguasaan yuridis atas tanah yang mencakup semua hak
       atas tanah (hubungan hukum dengan bidang tanah tertentu), semua kepentingan (interest), dan
       manfaat (benefit) yang berkaitan dengan kepemilikan real estate. Hak real properti biasanya
       dibuktikan dengan bukti kepemilikan (sertfikat atau surat – surat lain) yang terpisah dari fisik
       real estate. Oleh karena itu, real properti adalah suatu konsep non fisik (atau konsep hukum).
       (KPUP 2.3)

       Personal Properti merujuk pada kepemilikan atas kepentingan hukum yang melekat pada
       benda selain real estate. Benda ini dapat berwujud, misalnya ‘chattels’ (benda yang dapat
       dipindahkan), atau tidak berwujud seperti hutang atau paten. Personal properti berwujud
       merepresentasikan kepentingan hukum pada suatu benda yang tidak melekat secara permanen
       pada real estate dan biasanya dicirikan dengan sifatnya yang dapat dipindahkan. (Jenis
       Properti 3.1).

       Personal properti meliputi kepemilikan pada benda berwujud atau tidak bewujud yang bukan
       merupakan real estate. Benda – benda ini tidak secara permanen menjadi satu kesatuan dengan
Page 12
       real estate dan secara umum memiliki sifat dapat dipindahkan. Bentuk fisik dari personal
       properti disebut personalti. (KPUP 2.7)

       Objek penilaian dalam penugasan ini adalah berupa Tanah dan Bangunan, Bangunan, Mesin
       dan Peralatan.
I.2.   ISI LAPORAN
       Bab 1, merupakan Pengantar Umum; yang berisikan Dasar Penugasan, Isi Laporan, Definisi
       dan Istilah, Status Penilai, Tujuan Penilaian, Tanggal Inspeksi dan Penilaian, Proses Penilaian,
       Pendekatan Penilaian, Pemilihan Pendekatan Penilaian, Asumsi dan Pembatasan, Kualifikasi
       Penilai serta Nilai Pasar.
       • Dasar Penugasan; berisikan acuan proses penilaian dalam melakukan inspeksi terhadap
         objek penilaian.
       • Definisi dan Istilah; berisikan istilah Nilai Pasar, Penggunaan Tertinggi dan Terbaik
         (Highest and Best Use), serta definisi Penyusutan.
       • Tujuan Penilaian; berisikan referensi yang sesuai dengan KodeEtikPenilai Indonesia 2018
         (“KEPI 2018”) dan sesuai Standar Penilaian Indonesia 2018 (“SPI 2018”) serta dasar
         penugasan penilaian yang telah disetujui antara KJPP PUNG’S ZULKARNAIN DAN
         REKAN dengan pemberi tugas.
       • Tanggal Inspeksi; merupakan tanggal dimana inspeksi lapangan atas aset dilakukan,
         sedangkan tanggal penilaian adalah tanggal dimana dilakukan penilaian atas aset yang
         dinilai atau dapat juga tanggal laporan diterbitkan.
       • Pendekatan Penilaian; berisikan acuan penjelasan tentang dasar-dasar dan pendekatan
         penilaian yang digunakan, yang merupakan suatu teknik dan prosedur penilaian melalui
         Pendekatan Pasar.
       • Pemilihan Pendekatan Penilaian; merupakan penjelasan teknik dan prosedur yang akan
         digunakan sesuai dengan objek yang dinilai.
       • Asumsi dan Pembatasan; merupakan acuan batasan yang digunakan dalam proses penilaian
         dengan mengacu pada Kode Etik Penilai Indonesia 2018 (“KEPI 2018”) dan sesuai
         Standar Penilaian Indonesia 2018 (“SPI 2018”).
       • Ringkasan Nilai Pasar; merupakan hasil ringkasan penilaian atas aset yang dinilai.


       Bab 2, merupakan uraian aset yang dinilai, yang berisikan; Ringkasan Penilaian aset yang
       dinilai, Identifikasi Aset, Data – data dan deskripsi aset.
       Lampiran-lampiran.
         Foto-foto yang menyangkut aset.
         Gambar situasi bangunan.
         Peta lokasi.
Page 13
I.3.   DEFINISI DAN ISTILAH
       Definisi dan istilah yang digunakan dalam penilaian ini mengacu pada Standar Penilaian
       Indonesia (SPI 2018), seperti :

       “Nilai Pasar” adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil
       penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat
       membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
       pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas
       dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021.I.7)

       “Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest and Best Use)” didefinisikan sebagai
       penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu aset, yang secara fisik dimungkinkan,
       telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diijinkan, secara financial layak, dan
       menghasilkan nilai tertinggi dari aset tersebut. (KPUP 2018 – 10.1)

       “Penyusutan (Depreciation)”, adalah suatu pengurangan nilai yang didalami suatu aset yang
       disebabkan oleh adanya kerusakan fisik dan/atau kemunduran fungsional dan kemunduran
       ekonomi.

       “Penyusutan Fisik (Physical Deteriration)” meliputi rusak, aus, lapuk, retak, mengeras atau
       kerusakan pada strukturnya. Hal ini disebabkan oleh faktor umur dan kondisi fisik yang ada.

       “Kemunduran Fungsional (Functional Obsolescence)”, meliputi perencanaan yang kurang
       baik, ketidakseimbangan yang bertalian dengan ukuran, model, bentuk, umur, dan lain-lain.

       “Kemunduran Ekonomi (EconomicObsolescence)”, dipengaruhi oleh faktor-faktor, seperti
       perubahan sosial, peraturan-peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang membatasi,
       peruntukan, dan lain-lain.


I.4.   STATUS PENILAI
       Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 798/KM.1/2008 tertanggal 01 Desember 2008,
       KJPP Pung’s Zulkarnain Dan Rekan yang telah memperoleh Surat Izin Usaha Kantor Jasa
       Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain Dan Rekan No. 2.08.0004.
       a. Penugasan ini dilaksanakan oleh Fahmi Hassan selaku rekan Penilai Publik KJPP Pung’s
          Zulkarnain dan Rekan, Penilai Independen, sesuai Izin Penilai Publik Properti NIPP : P-1-
          13.00378 dan terdaftar di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
       b. Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian obyektif dan tidak memihak.
       c. Penilai tidak mempunyai potensi benturan kepentingan dengan subjek dan/atau objek
          penilaian.
Page 14
       d. Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian. Jika penilai memerlukan bantuan
          tenaga ahli atau tenaga penilai lainnya, maka sifat bantuan dan sejauh mana pekerjaan
          dilakukan akan disepakati dan diungkapkan dalam lingkup penugasan.


I.5.   PEMBERI TUGAS
       Pemberi tugas dalam pekerjaan ini adalah
       Nama            :   PT. Smart Telecom
       Alamat          :   Jl. H. Agus Salim No. 45, Menteng, Jakarta Pusat
       Bidang Usaha    :   Informasi dan Komunikasi


I.6.   PENGGUNA LAPORAN
       Pengguna laporan dalam pekerjaan ini adalah
       Nama            :   PT. Smart Telecom
       Alamat          :   Jl. H. Agus Salim No. 45, Menteng, Jakarta Pusat
       Bidang Usaha    :   Informasi dan Komunikasi


I.7.   IDENTIFIKASI OBJEK PENILAIAN DAN KEPEMILIKAN
       Objek yang dinilai adalah Tanah Kosong dengan bentuk kepemilikan objek diuraikan sebagai
       berikut:
       1. Tanah, Bangunan, dan Peralatan yang berlokasi di Ruko Taman Dutamas, Trafalgal No
          1-3, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan
          Riau. Terdiri dari tiga (3) SHGB yang terdaftar a/n PT Smart Telecom Berkedudukan di
          Jakarta Pusat, HGB No. 15481 dengan luas tanah 160 m², HGB No. 15367 dengan luas
          tanah 85 m², HGB No. 15368 dengan luas tanah 85 m².
       2. Tanah, Bangunan, dan Peralatan yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta – Bogor Km 52,
          Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Kedunghalang, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Terdiri
          dari satu (1) SHGB yang terdaftar a/n PT Smart Telecom berkedudukan di Jakarta dahulu
          bernama PT. Indoprima Mikroselindo HGB No. 80 dengan luas tanah 1.575 m2
       3. Tanah, Bangunan, dan Peralatan yang berlokasi di Jalan Pahlawan Seribu, CBD BSD Lot
          12 A, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang, Provinsi
          Banten. Terdiri dari sepuluh (10) SHGB yang terdaftar a/n PT Smart Telecom HGB No.
          603 dengan luas tanah 1.695 m2, HGB No. 708 dengan luas tanah 289 m2, HGB No. 4012
          dengan luas tanah 620 m2, HGB No. 4089 sebagian dengan luas tanah 3.598 m2, HGB
          No. 6165 dengan luas tanah 2.547 m2, HGB No. 6167 dengan luas tanah 2.082 m2, HGB
          No. 6640 dengan luas tanah 419 m2, HGB No. 6477 sebagian dengan luas tanah 350 m2,
          HGB No. 6490 sebagian dengan luas tanah 12.353 m2, HGB No. 7027 sebagian dengan
          luas tanah 3.393 m2
       4. Tanah, Bangunan, dan Peralatan yang berlokasi di Jalan Sunan Gunung Jati Km 10, Desa
          Keraton, Kecamatan Suranenggala, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Terdiri dari satu
Page 15
    (1) SHGB yang terdaftar a/n PT Smart Telecom berkedudukan di Jakarta dahulu bernama
    PT. Indoprima Mikroselindo HGB No. 3 dengan luas tanah 1.750 m2.
5. Tanah, Bangunan, dan Peralatan yang berlokasi di Jalan Majapahit No. 6, Kelurahan
    Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Terdiri dari
    satu (1) SHGB yang terdaftara/n PT Smart Telecom berkedudukan di Jakarta dahulu
    bernama PT. Indoprima Mikroselindo HGB No. 886 dengan luas tanah 3.000 m2.
6. Tanah, Bangunan, dan Peralatan yang berlokasi di Jalan Coklat No. 15, Kelurahan
    Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur. Terdiri dari tiga
    (3) SHGB yang terdaftar a/n PT Indoprima Mikroselindo, Berkedudukan di Jakarta Pusat
    HGB No. 535 dengan luas tanah 661 m2, HGB No. 539 dengan luas tanah 376 m2, HGB
    No. 538 dengan luas tanah 327 m2.
7. Tanah, Bangunan, dan Peralatan yang berlokasi di Jalan Bukit Puncak, Kelurahan
    Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Terdiri dari
    dua (2) SHGB yang terdaftar a/n PT Smart Telecom berkedudukan di Jakarta dahulu
    bernama PT. Indoprima Mikroselindo, HGB No. 00158 dengan luas tanah 903 m2, HGB
    No. 00159 dengan luas tanah 1.032 m2.
8. Tanah, Bangunan, dan Peralatan yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto No.33, Keluarahan
    Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah. Terdiri
    dari satu (1) SHGB yang terdaftar a/n PT Smart Telecom berkedudukan di Jakarta dahulu
    bernama PT. Indoprima Mikroselindo HGB No. 255 dengan luas tanah 2.775 m2.
9. Bangunan dan Peralatan yang berlokasi di Jalan Pulau Batam, Kawasan Industri Medan,
    Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Kami mengetahui bahwa
    lahan dimana objek properti berdiri merupakan tanah sewa ke pihak ketiga.
10. Bangunan dan Peralatan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Desa Sekejati,
    Kecamatan Marga Cinta, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Kami mengetahui bahwa
    lahan dimana objek properti berdiri merupakan tanah sewa ke pihak ketiga.
11. Bangunan dan Peralatan yang berlokasi di Jalan Kenari, Kelurahan Muja Muju,
    Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Provinsi D.I Yogyakarta. Kami mengetahui
    bahwa lahan dimana objek properti berdiri merupakan tanah sewa ke pihak ketiga.
12. Bangunan dan Peralatan yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanah
    Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kami mengetahui
    bahwa lahan dimana objek properti berdiri merupakan tanah sewa ke pihak ketiga.
13. Bangunan dan Peralatan yang berlokasi di Jalan Gub. H. A. Bastari, Kelurahan 15 Ulu,
    Kecamatan Seberang Ulu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Kami mengetahui
    bahwa lahan dimana objek properti berdiri merupakan tanah sewa ke pihak ketiga.
14. Bangunan dan Peralatan yang berlokasi di Jalan Arif Rahman, Kelurahan Tanjung Baru,
    Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Kami mengetahui
    bahwa lahan dimana objek properti berdiri merupakan tanah sewa ke pihak ketiga.
15. Bangunan dan Peralatan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta No, 71, Kelurahan
    Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur. Kami
    mengetahui bahwa lahan dimana objek properti berdiri merupakan tanah sewa ke pihak
    ketiga.
16. Bangunan dan Peralatan yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Kelurahan Kuta, Kecamatan
    Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Kami mengetahui bahwa lahan dimana objek
    properti berdiri merupakan tanah sewa ke pihak ketiga.
Page 16
I.8.   JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
       Nilai yang diberikan dalam penilaian ini adalah nilai dalam bentuk satuan Rupiah yang
       didasari pemahaman bahwa pasar aset dimaksud dalam mata uang rupiah. Untuk itu
       penggunaan mata uang selain Rupiah dinyatakan tidak berlaku


I.9.   MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN
       Maksud dari penugasan ini adalah guna mengungkapkan dan menyatakan opini Nilai Pasar
       atas objek penilaian dengan Tujuan Jual Transaksi Jual beli. Kami tidak merekomendasikan
       laporan ini digunakan untuk tujuan lainnya, karena tujuan penilaian akan menentukan dasar
       penilaian dan jenis nilai.


I.10. DASAR NILAI
       “Nilai Pasar” adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil
       penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat
       membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
       pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas
       dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021.I.7)
I.11. TANGGAL PENILAIAN
       Pemeriksaan / inspeksi lapangan aset di lokasi telah dilaksanakan pada tanggal 8-20
       November 2023. Tanggal penilaian (Cut-off Date) adalah tanggal dimana hasil nilai
       ditetapkan dengan kondisi dan syarat-syarat yang diberlakukan. Dalam laporan penilaian ini
       maka tanggal efektif penilaian adalah 30 September 2023. Tanggal ini dipilih karena sesuai
       dengan tanggal terakhir inspeksi/investigasi, yang mana inspeksi lapangan guna pemahaman
       fisik dan pengumpulan informasi dilaksanakan pada tanggal 30 September 2023.


I.12. TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
          1. Investigasi dilaksanakan dengan adanya pembatasan atas data, informasi dan akses
             untuk inspeksi terhadap objek penilaian. Pada saat dilakukan survei lapangan, kami
             tidak bisa masuk kedalam aset, dan kami bisa mengambil foto/gambar dari luar aset.
          2. Pada aset-aset tertentu yang memiliki keterbatasan dalam pemeriksaan secara fisik
             seperti sejumlah aset yang sama dan relatif banyak dan aset tidak dapat dilihat karena
             berada di bawah tanah, maka inspeksi dilakukan secara sampling sesuai dengan
             kebutuhan Penilai dan dapat didasarkan pada data yang diberikan Pemberi Tugas.
          3. Untuk data pembanding kami peroleh dari media cetak / online, dari kunjungan atau
             wawancara dengan pemilik / perantara, maupun dengan cara menelepon data
             pembanding tersebut.
          4. Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penilaian ini akan dicatatkan sebagai bagian
             yang mengikat atas hasil penilaian yang dilaporkan.
Page 17
         5. Hasil inspeksi yang dilakukan Penilai dilengkapi dengan berita acara hasil inspeksi
            yang ditandatangani Pemberi Tugas dan / atau Pemilik Aset bersama-sama Penilai.


I.13. SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
     Informasi perkiraan dan pendapat yang kami peroleh dari berbagai sumber seperti informasi
     yang dipublikasikan dan data riset ataupun data yang diperoleh dari pemerintahan, kami
     anggap merupakan informasi yang relevan dan dapat dipercaya kebenarannya, oleh karenanya
     kami tidak melakukan verifikasi/pengecekan lebih lanjut.


I.14. ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS
     Penilaian ini berdasarkan atas asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembetasan sebagai berikut:
  1. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan dalam
     laporan Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggung jawab jika
     ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
     Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami
     terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
     pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
     tersebut sepenuhnya berada dipihak Pemberi Tugas.
  2. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian dan laporan
     Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas yang dimaksud
     dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan
     yang dicantumkan pada laporan Penilaian. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain
     selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab
     atas segala risiko yang timbul.
  3. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang
     merupakan bagian dari property yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dantujuan
     Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak boleh digunakan untuk
     tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
  4. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tanda tangan pimpinan perusahaan dan
     stempel/seal perusahaan KJPP PUNG’S ZULKARNAIN DAN REKAN.
  5. Kami tidak berkewajiban mempresentasikan dan tidak bertanggung jawab terhadap hasil
     pekerjaan penilai selain kepada pemberi tugas dan pengguna laporan, kecuali diisyaratkan lain.
  6. Kami telah mempertimbangkan kondisi property dimaksud, namun demikian tidak
     berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan atau pun bagian- bagian dari properti yang
     tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak memberikan jaminan bila ada
     pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau kerusakan yang tidak terlihat. Penilai tidak
     berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya.
     Kecuali diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi bahwa seluruh aspek ini
     dipenuhi dengan baik.
  7. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya, untuk
     suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada
     kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan tidak ada pengeluaran tidak wajar atau
     keterlambatan dalam masa pembangunan.
Page 18
  8. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
      pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi
      mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhada pnilai.
  9. Gambar, denah atau pun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk
      kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survei/pemetaan dan tidak bertanggung
      jawab mengenaihal ini.
  10. Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh dari Rencana Umum Tata Ruang Kota dan
      Pernyataan Tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Kecuali diinstruksikan
      lain, kami beranggapan bahwa property yang dinilai tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang
      bersifat pembatasan- pembatasan dan property maupun kondisi penggunaan baik saat ini
      maupun yang akan dating tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
  11. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada informasi dan
      data yang diberikan Pemberi Tugas/pengguna laporan (bila dinyatakan lain sebutkan). Oleh
      karena itu, kami tidak melakukan pengukuran ulang terhadap luasan property secara detail,
      melainkan data keterangan atau sertifikat produk dari lembaga pertahanan & gambar bangunan
      yang diterima dari Pemberi Tugas.
  12. Apabila terdapat perbedaan antara pemberi tugas dan nama pemegang hak terahir di sertifikat,
      kami tidak melakukan pemeriksaan hubungan antara pemberi tugas dan nama pemegang hak
      terakhir di sertifikat dan kami dibebaskan dari tuntutan apabila ada permasalahan di kemudian
      hari.
  13. Apabila penilaian dilakukan dengan informasi yang terbatas, Laporan Penilaian akan memuat
      penjelasan mengenai penjelasan tersebut. Contoh keterbatasan tersebut adalah, objek penilaian
      tidak dapat dilakukan pemeriksaan fisik, legal atau ekonomi dari properti, atau mengenai
      kondisi eksternal properti seperti kondisi pasar atau tren atau integritas data yang digunakan
      dalam analisis. Dalam hal ini penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai Bencana
      Nasional oleh Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 12 tahun 2020 pada 13 April 2020,
      berdampak secara langsung dan tidak langsung terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan
      keuangan. Hal tersebut dapat menyebabkan kondisi harga pasar properti fluktuatif dan tidak
      menentu yang dikarenakan ketidak-seimbangan antara permintaan dan penawaran (supply and
      demand) terhadap properti. Sehingga perlu kehati-hatian dari Pemberi Tugas dan Pengguna
      Laporan dalam implementasi terhadap opini Nilai yang tercantum di Laporan Penilaian ini.


I.15. PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
     Laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang mengakibatkan
     terjadinya kesalahan dan hanya ditujukan kepada pengguna laporang yang tercantum dalam
     laporan ini. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain yang menggunakan laporan
     penilaian ini, baik secara sebagian maupun keseluruhan laporan atau sebagai rujukan untuk
     diterbitkan dalam dokumen apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan
     kepada pihak lain.


I.16. KONFIRMASI BAHWA PENILAIAN DILAKUKAN
      BERDASARKAN SPI
     Penilaian ini dilakukan sesuai Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) & Standar Penilaian
     Indonesia (SPI) Edisi VII - Tahun 2018
Page 19
I.17. PENDEKATAN PENILAIAN
    Dasar Nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar dimana nilai yang dimaksud sesuai dengan
    definisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021.I.7).

    Pendekatan Penilaian merupakan landasan proses penilaian yang dilengkapi dengan metode
    penilaian dari masing-masing pendekatan yang digunakan.

    Pendekatan Pasar
    Pendekatan Pasar digunakan untuk mendapatkan nilai pasarproperti, yaitu dengan cara
    membandingkan beberapa data jual beli dari objek penilaian yang sejenis dan sebanding, yang
    akhirnya dapat ditarik suatu kesimpulan. Ini dilakukan dengan mengadakan penyesuaian
    terhadap perbedaan-perbedaan yang ada antara objekpenilaian dengan data jual beli yang
    digunakan.
    Konsep dasar dari pendekatan pasar adalah pada prinsip supply and demand, yaitu
    keseimbangan antara penawaran dan permintaan serta prinsip substitusi, yaitu adanya
    kecenderungan minat yang tinggi pada aset sejenis yang ditawarkan lebih murah dibandingkan
    asetyang lebih mahal.
    Dengan pendekatan ini, penilaian atas suatu properti dilakukan dengan membandingkan secara
    langsung dengan aset lain yang sejenis atau hampir sama yang terdapat di pasar. Pendekatan
    ini akan menghasilkan penilaian yang akurat apabila aset yang dinilai dengan aset yang
    menjadi pembanding mempunyai perbedaan yang relative kecil atau masih dalam toleransi
    yang wajar. Varian dari pendekatan ini dapat menggunakan teknik perhitungan tambah kurang
    baik dalam bentuk prosentase maupun dalam bentuk satuan jumlah uang atau dengan teknik
    perhitungan pasangan berganda dalam bentuk penyelesaian persamaan simultan.
    Perhitungan dilakukan dengan membandingkan data pasar berupa penawaran atau transaksi
    yang terjadi atas beberapa property sejenis dan kemudian dilakukan analisa hubungan korelasi
    dari faktor-faktor yang berpengaruh untuk menentukan nilai aset yang menjadi objek
    penilaian. Apabila aset yang dinilai mempunyai faktor yang lebih baik dari data, maka
    penyesuaiannya berupa penambahan nilai (Positif), sebaliknya apabila aset yang dinilai
    mempunyai faktor yang kurang dari data, maka penyesuaiannya adalah pengurangan nilai
    (Negatif). Besarnya penyesuaian tersebut akan sangat tergantung pada jenis aset dan data-data
    pembanding yang tersedia.
    Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam melakukan penyesuaian akan berbeda-beda
    pada tiap jenis aset. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam penilaian dijelaskan pada
    masing-masing penilaian objek.

    Pendekatan Biaya (Cost Approach)
    Pendekatan Biaya dengan Metode Kalkulasi Biaya, yaitu metode yang didasarkan atas
    penjumlahan Nilai tanah (asumsi tanah dalam keadaan kosong) dengan Nilai
Page 20
pengembangannya (Biaya Reproduksi / Pengganti Baru dikurangi dengan Penyusutan
yang ada).
Untuk penilaian aset ini kami menggunakan Pendekatan Biaya (Cost Approach) dengan
Metode Kalkulasi Biaya, yaitu metode yang didasarkan atas penjumlahan Nilai Tanah
(asumsi tanah dalam keadaan kosong) dengan Nilai Pengembangannya (Biaya Reproduksi
/ Pengganti Baru dikurangi dengan Penyusutan yang ada).
Untuk menentukan indikasi Nilai Tanah kami menggunakan Metode Perbandingan
Penjualan (Sales Comparison Method).
Nilai Tanah dilakukan berdasarkan HBU (Highest and Best Use) dari properti keseluruhan,
termasuk aset yang memiliki saling ketergantungan.
Difinisi HBU sesuai dengan KPUP didefinisikan sebagai penggunaan yang paling mungkin
dan optimal dari suatu properti, yang secara fisik dimungkinkan, secara finansial layak, dan
menghasilkan nilai tinggi dari properti tersebut.
Pendekatan ini menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, dimana
pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih daripada biaya untuk memperoleh aset dengan
kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian dan konstruksi (KPUP.17.0)
Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli dipasar untuk aset
yang akan dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun untuk aset yang
setara, kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar, ketidaknyamanan, resiko atau faktor lainnya.
Umumnya aset yang akan dinilai akan kurang menarik dikarenakan faktor usia atau sudah
usang, dibandingkan dengan aset alternatif yang baru dibeli atau dibangun. Untuk hal ini,
diperlukan penyesuaian karena adanya perbedaan biaya dengan aset alternatif, tergantung pada
Dasar Nilai yang diperlukan.(KPUP.17.0)

Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Metode ini digunakan untuk menilai properti yang menghasilkan pendapatan (Income
Generating Property) dari sewa maupun sumber pendapatan lainnya secara terus menerus,
baik dianggap tetap maupun tidak tetap tiap tahun, kemudian dikurangi dengan biaya
pengelolaan (biaya langsung dan biaya tidak langsung).
Dengan aplikasi arus kas yang terdiskon (DCF /Discounted Cash Flow) dapat diperhitungkan
Potensi Pendapatan Kotor (Potensial Gross Income) dari properti, kemudian dikurangi dengan
perkiraan proyeksi kekosongan dan kerugian sewa untuk memprediksi Pendapatan Kotor
Efektif (Effective Gross Income/EGI), selanjutnya dikurangi dengan Perkiraan Biaya
Operasional (Operating Expenses) yang dibutuhkan untuk pengelolaan properti dimaksud dan
cadangan penggantian (Reserve for Replacement) dimana hasilnya adalah Pendapatan Bersih
Properti (Net Operating Income).
Nilai properti dihitung dengan mengkapitalisasikan pendapatan bersih dengan tingkat
pengembalian yang sesuai risiko properti yang sebanding.
Page 21
I.18. PEMILIHAN PENDEKATAN PENILAIAN
     Pendekatan Penilaian merupakan landasan proses penilaian yang dilengkapi dengan metode
     penilaian dari masing-masing pendekatan yang digunakan. Pada Penilaian ini kami
     menggunakan Pendekatan Biaya (Cost Approach) dan Pendekatan Pendapatan (Income
     Approach), diuraikan sebagai berikut:

     Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
     • Menurut kami, Pendekatan Biaya adalah yang paling tepat digunakan untuk Properti
         tanah & bangunan kantor, bangunan kantor, mesin & peralatan mengingat karakteristik
         dari aset tersebut dimana tidak tersedia data pasar yang memadai, sebanding dan sepadan
         dengan objek penilaian untuk dijadikan sebagai pembanding.
     • Menurut kami, Pendekatan Pendapatan adalah yang paling tepat digunakan untuk
         Properti tanah & bangunan kantor mengingat karakteristik dari aset tersebut dimana tidak
         tersedia data pasar yang memadai, sebanding dan sepadan dengan objek penilaian untuk
         dijadikan sebagai pembanding.


I.19. KUALIFIKASI PENILAI
     Penilai Publik telah mempunyai ijin penilai aset sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
     No. 633/KM.1/2013 tertanggal 10 September 2013, Tentang Izin Penilai Publik di Bidang Jasa
     Penilaian Properti (P) yang diberikan kepada Fahmi Hassan M.Ec.Dev.MAPPI (Cert) dengan
     Ijin Penilai No. P-1-13.00378
I.20. OPINI NILAI
     Dengan mengacu pada KEPI dan SPI 2018, serta memperhatikan semua faktor-faktor seperti
     yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat pembatasan
     yang berlaku pada tanggal 30 September 2023, kami berpendapat bahwa :

                             Nilai Pasar : Rp474.998.900.000,-
     (Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta
                               Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
Page 22
                               II. LAPORAN PENILAIAN
     Lokasi : 1
II.1. RINGKASAN PENILAIAN TANAH DAN BANGUNAN KANTOR
     Kota Tangerang Selatan, Batam, Bogor, Cirebon, Semarang, Solo, Malang, Jember
II.1.1 Ringkasan Penilaian

                                 Lokasi                          Nilai Pasar
                  Kota Batam                                     2.300.000.000,-
                  Kota Bogor                                    12.060.000.000,-
                  Kota Tangerang Selatan-BSD                   250.390.000.000,-
                  Kota Cirebon                                   4.910.000.000,-
                  Kota Jember                                    8.640.000.000,-
                  Kota Malang                                   14.960.000.000,-
                  Kota Semarang                                 13.730.000.000,-
                  Kota Surakarta                                15.470.000.000,-
                                 Total                         322.460.000.000,-


II.1.2 Data Lingkungan
     Bangunan-bangunan yang berdiri disekitar aset-aset yang dinilai pada umumnya adalah
     komersial dan/atau residensial.

     Fasilitas infrastruktur seperti jaringan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), telah terpa-
     sang di sekitar lokasi ini dan sekitarnya. Sarana transportasi seperti angkutan umum, dapat
     dengan mudah diperoleh pada Jalan depan aset. Sarana/fasilitas masyarakat lainnya seperti
     pusat perbelanjaan, pasar swalayan, sarana pendidikan (sekolah) dan fasilitas sosial lainnya
     (tempat ibadah, kantor polisi) dan kantor pemerintahan semuanya mudah dijangkau dan
     terletak tidak jauh dari aset yang dinilai.
II.1.3 Komentar Pasar Properti (Market Overview)
     Gambaran Umum Perekonomian
     Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekonomi Indonesia terus menguat pada
     triwulan III 2022, di tengah perlambatan ekonomi global dan kenaikan inflasi domestik.
     Perkembangan tersebut tercermin pada pertumbuhan ekonomi triwulan III 2022 yang
     mencapai 5,72% (yoy), lebih tinggi dari capaian triwulan sebelumnya sebesar 5,45% (yoy).
     Kinerja ekonomi yang tetap kuat tersebut ditopang oleh berlanjutnya perbaikan permintaan
     domestik dan tetap tingginya kinerja ekspor. Perbaikan ekonomi nasional juga tercermin pada
     kinerja berbagai lapangan usaha dan seluruh wilayah yang tetap baik..
Page 23
                                sumber: BPS (diolah Bank Indonesia)

Inflasi
inflasi inti tetap terjaga pada kisaran 3,0±1%. Dengan konsistensi langkah pengetatan
kebijakan moneter yang diambil dan koordinasi kebijakan pengendalian inflasi dengan
Pemerintah Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) serta GNPIP, inflasi menjadi lebih rendah dari
perkiraan awal. Ekspektasi inflasi juga mulai turun dari 6,5% pada bulan September 2022
menjadi 5,5% pada bulan Desember 2022 sehingga mendukung percepatan penurunan inflasi
inti pada 2023.




                                     Sumber : Bank Indonesia
Page 24
Fenomena dolar AS yang sangat kuat ini berdampak pada dinamika mata uang dunia banyak
negara. Banyak mata uang mengalami depresiasi tajamyang berisiko mengganggu stabilitas
perekonomian. Fenomena ini mengharuskan bank sentral termasuk di negara berkembang Asia
melakukan intervensi di pasar valuta asing untuk menjaga stabilitas mata uangnya. Ke depan,
dolar AS berisiko terus menguat sejalan dengan kenaikan suku bunga kebijakan moneter FFR
oleh the Fed

Suku Bunga
Kebijakan suku bunga tinggi diprakirakan akan dipertahankan pada waktu cukup lama untuk
dapat meredam inflasi sehingga dapat kembali ke level jangka panjangnya. Di AS, Fed Funds
Rate (FFR) yang pada Desember 2022 tercatat pada rentang 4,25%-4,50% diprakirakan naik
ke sekitar 4,75%-5,00% pada triwulan I 2023 dan dipertahankan pada level tersebut sepanjang
2023. FFR diprakirakan baru turun ke sekitar 4,25%-4,50% pada 2024. Suku bunga kebijakan
tinggi yang lama juga terjadi di negara berkembang.

Gambaran Umum Sektor Properti
Secara tahunan, pertumbuhan indeks permintaan properti komersial mengalami peningkatan.
Indeks permintaan properti komersial T4-2021 tumbuh 1,01% (yoy) lebih tinggi dari triwulan
sebelumnya yang secara umum jauh lebih baik dibandingkan tahun 2020. Peningkatan tersebut
dipengaruhi oleh naiknya permintaan dari beberapa sub-segmen : perkantoran sewa, ritel sewa,
dan hotel sebagai dampak dari adanya pelonggaran peraturan PPKM oleh pemerintah sehingga
meningkatkan aktivitas Working From Office (WFO), traffic kunjungan di properti komersial
dan okupansi hotel dan perkantoran yang semakin membaik. Untuk pasar warehouse complex,
perusahaan logistik terpantau bertumbuh dengan baik beriringan dengan sektor industri
pengolahan di Indonesia secara keseluruhan yang menunjukan pemulihan laju pertumbuhan.
Sebagai salah satu sektor andalan Indonesia, pemulihan sektor industri pengolahan
memberikan angin segar dan tolok ukur properti industrial Indonesia akan kembali
berkembang dengan baik.




                                     sumber : Bank Indonesia

Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga
properti residensial di pasar primer secara tahunan tumbuh meningkat pada triwulan IV 2022.
Pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) triwulan IV 2022 tercatat 1,47%
(yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar
Page 25
     1,41% (yoy). Harga properti residensial primer diprakirakan akan tumbuh lebih terbatas pada
     triwulan I 2022 sebesar 1,29% (yoy).




                                          sumber : Bank Indonesia




II.1.4 Ijin Mendirikan bangunan
     Kami tidak mendapatkan copy IMB dari pemberi tugas.
Page 26
     Lokasi : 2
II.2. PENILAIAN BANGUNAN KANTOR
     Kota Medan, Bandung, Yogyakarta, Pekanbaru, Palembang, Lampung, Madiun, Denpasar.
II.2.1 Ringkasan Penilaian

                                 Lokasi                          Nilai Pasar
                  Kota Medan                                     3.136.000.000,-
                  Kota Bandung                                   5.143.200.000,-
                  Kota Yogyakarta                                2.831.000.000,-
                  Kota Pekanbaru                                 4.070.200.000,-
                  Kota Palembang                                 4.059.500.000,-
                  Kota Lampung                                   4.701.300.000,-
                  Kota Madiun                                    4.502.700.000,-
                  Kota Denpasar                                  1.352.000.000,-
                                Total                           29.795.900.000,-


II.2.2 Data Lingkungan
     Bangunan-bangunan yang berdiri disekitar aset-aset yang dinilai pada umumnya adalah
     komersial dan/atau residensial.

     Fasilitas infrastruktur seperti jaringan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), telah terpa-
     sang di sekitar lokasi ini dan sekitarnya. Sarana transportasi seperti angkutan umum, dapat
     dengan mudah diperoleh pada Jalan Raya Karang Asem. Sarana/fasilitas masyarakat lainnya
     seperti pusat perbelanjaan, pasar swalayan, sarana pendidikan (sekolah) dan fasilitas sosial
     lainnya (tempat ibadah, kantor polisi) dan kantor pemerintahan semuanya mudah dijangkau
     dan terletak tidak jauh dari aset yang dinilai.
II.2.3 Komentar Pasar Properti (Market Overview)
     Gambaran Umum Perekonomian
     Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekonomi Indonesia terus menguat pada
     triwulan III 2022, di tengah perlambatan ekonomi global dan kenaikan inflasi domestik.
     Perkembangan tersebut tercermin pada pertumbuhan ekonomi triwulan III 2022 yang
     mencapai 5,72% (yoy), lebih tinggi dari capaian triwulan sebelumnya sebesar 5,45% (yoy).
     Kinerja ekonomi yang tetap kuat tersebut ditopang oleh berlanjutnya perbaikan permintaan
     domestik dan tetap tingginya kinerja ekspor. Perbaikan ekonomi nasional juga tercermin pada
     kinerja berbagai lapangan usaha dan seluruh wilayah yang tetap baik..
Page 27
                                sumber: BPS (diolah Bank Indonesia)

Inflasi
inflasi inti tetap terjaga pada kisaran 3,0±1%. Dengan konsistensi langkah pengetatan
kebijakan moneter yang diambil dan koordinasi kebijakan pengendalian inflasi dengan
Pemerintah Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) serta GNPIP, inflasi menjadi lebih rendah dari
perkiraan awal. Ekspektasi inflasi juga mulai turun dari 6,5% pada bulan September 2022
menjadi 5,5% pada bulan Desember 2022 sehingga mendukung percepatan penurunan inflasi
inti pada 2023.




                                     Sumber : Bank Indonesia
Page 28
Fenomena dolar AS yang sangat kuat ini berdampak pada dinamika mata uang dunia banyak
negara. Banyak mata uang mengalami depresiasi tajamyang berisiko mengganggu stabilitas
perekonomian. Fenomena ini mengharuskan bank sentral termasuk di negara berkembang Asia
melakukan intervensi di pasar valuta asing untuk menjaga stabilitas mata uangnya. Ke depan,
dolar AS berisiko terus menguat sejalan dengan kenaikan suku bunga kebijakan moneter FFR
oleh the Fed

Suku Bunga
Kebijakan suku bunga tinggi diprakirakan akan dipertahankan pada waktu cukup lama untuk
dapat meredam inflasi sehingga dapat kembali ke level jangka panjangnya. Di AS, Fed Funds
Rate (FFR) yang pada Desember 2022 tercatat pada rentang 4,25%-4,50% diprakirakan naik
ke sekitar 4,75%-5,00% pada triwulan I 2023 dan dipertahankan pada level tersebut sepanjang
2023. FFR diprakirakan baru turun ke sekitar 4,25%-4,50% pada 2024. Suku bunga kebijakan
tinggi yang lama juga terjadi di negara berkembang.

Gambaran Umum Sektor Properti
Secara tahunan, pertumbuhan indeks permintaan properti komersial mengalami peningkatan.
Indeks permintaan properti komersial T4-2021 tumbuh 1,01% (yoy) lebih tinggi dari triwulan
sebelumnya yang secara umum jauh lebih baik dibandingkan tahun 2020. Peningkatan tersebut
dipengaruhi oleh naiknya permintaan dari beberapa sub-segmen : perkantoran sewa, ritel sewa,
dan hotel sebagai dampak dari adanya pelonggaran peraturan PPKM oleh pemerintah sehingga
meningkatkan aktivitas Working From Office (WFO), traffic kunjungan di properti komersial
dan okupansi hotel dan perkantoran yang semakin membaik. Untuk pasar warehouse complex,
perusahaan logistik terpantau bertumbuh dengan baik beriringan dengan sektor industri
pengolahan di Indonesia secara keseluruhan yang menunjukan pemulihan laju pertumbuhan.
Sebagai salah satu sektor andalan Indonesia, pemulihan sektor industri pengolahan
memberikan angin segar dan tolok ukur properti industrial Indonesia akan kembali
berkembang dengan baik.




                                     sumber : Bank Indonesia

Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga
properti residensial di pasar primer secara tahunan tumbuh meningkat pada triwulan IV 2022.
Pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) triwulan IV 2022 tercatat 1,47%
(yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar
Page 29
     1,41% (yoy). Harga properti residensial primer diprakirakan akan tumbuh lebih terbatas pada
     triwulan I 2022 sebesar 1,29% (yoy).




                                          sumber : Bank Indonesia




II.2.4 Ijin Mendirikan bangunan
     Kami tidak mendapatkan copy IMB dari pemberi tugas.
Page 30
     Lokasi : 3
II.3. PENILAIAN MESIN DAN PERALATAN
II.3.1 Ringkasan Penilaian
                                                     Nilai Pasar
                          Obyek Penilaian
                                                        (Rp.)
                      Cooling & Power                107.766.000.000
                      AC Comfort                       1.362.000.000
                      CCTV                               392.000.000
                      Fire Suppression                 1.788.000.000
                      Access Control                     114.000.000
                      APAR-PFE                           113.000.000
                      Raised Floor                     2.172.000.000
                      Rack                             9.036.000.000
                                 Total               122.743.000.000,-


II.3.2 Metode Penilaian
     Pendekatan biaya mengestimasi Biaya Reproduksi/Pengganti mesin dan peralatan yang
     merupakan replika atau sebtitusi dari mesin dan peralatan yang dinilai. Serta mempunyai
     kegunaan dan kualitas yang sebanding. Nilai dari mesin dan peralatan diperoleh dengan
     mengurangkan Biaya Reproduksi/Penggati Baru dengan penyusutan.
     Untuk memperoleh Biaya Reproduksi / Pengganti Baru kami menggunakan Metode Trending
     (Tranding Methode)

     Metode untuk memperoleh Biaya Reproduksi Baru dari mesin dan peralatan dengan
     menerapkan index atau trend factor terhadap biaya historical (Historical cost) yang diukur
     sesuai pasar, dengna merubah biaya masa lalu menjadi indikasi biaya reproduksi per tanggal
     penilaian.

     Untuk memperoleh       Penyusutan   kami    menggunakan       metode   breakdown   dengan
     memperimbangkan :
      •   Keusangan Fisik
          Mengestimasi penyusutan fisik berdasarkan umur efektif obyek penilaian dibandingkan
          dengan umur ekonomis mesin dan peralatan.
      •   Keusangan Fungsional/Teknis
          Keusangan yang disebabkan adanya kemajuan teknologi yang mempunyai efisiensi lebih
          baik, atau karena perencanaan (design) yang kurang baik. Faktor keusangan fungsional
          mengakibatkan terjadinya kenaikan biaya modal dan biaya operasional.
Page 31
•   Keusangan ekonomi
    Keusangan yang disebabkan adanya faktor eksternal, mencakup perubahan kondisi
    ekonomi, peraturan pemerintah, sosial dan lingkungan. Pada penilaian ini kami
    mengkatagorikan bahwa objek penilaian perlatan bukan merupakan properti khusus.

Kertas kerja penilaian kami lampirkan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.79 MB
Published21 Dec 2023
Pages31
Characters67,401
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 4957 ms 12 Sep 2026 21:45
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result