Back to announcement
20260406_LPKR_Informasi Transaksi Afiliasi_32068040_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review LPKRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT LIPPO KARAWACI TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI
PENGALIHAN SAHAM (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH) DALAM RANGKA
MEMENUHI POJK 42/2020 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
PT Lippo Karawaci Tbk
Kegiatan Usaha:
Menjalankan real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, menjalankan usaha-usaha di bidang penyediaan akomodasi dan
penyediaan makan minum termasuk namun tidak terbatas pada hotel bintang lima, hotel bintang empat, restoran, menjalnkan
usaha-usaha di bidang aktivitas professional, ilmiah, dan teknis termasuk aktivitas konsultasi manajemen lainnya, bidang akvitias
keuangan, bidang hiburan dan rekreasi, bidang pengangkutan yakni aktivitas perparkiran di badan jalan (on street parking) dan di
luar badan jalan (off street parking)
Berkedudukan di Tangerang, Indonesia
Kantor:
Menara Matahari Lt. 22, Jl. Boulevard Palem Raya No. 7
Lippo Karawaci Central, Tangerang
Banten, Indonesia 15810
Telepon: +62 21 2566 9000
Faksimili: +62 21 2566 9098
email: corporate.communications@lippokarawaci.co.id
website: www.lippokarawaci.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIKEMUKAKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI
MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 6 April 2026
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah dan ungkapan dalam Keterbukaan Informasi in mempunyai arti sebagai berikut:
Afiliasi : Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1
POJK No. 42/2020.
BAE : Berarti Biro Administrasi Efek.
Benturan Kepentingan : Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
POJK No. 42/2020.
FOD : Berarti PT Fortuna Optima Distribusi.
Keterbukaan Informasi : Berarti informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini dalam rangka pemenuhan POJK
No. 42/2020.
KJPP : Berarti Kantor Jasa Penilai Publik.
Menkum atau Menkumham : Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia atau Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
MIG : Berarti PT Mega Indah Gemilang.
MSE : Berarti PT Matahari Super Ekonomi.
OJK : Berarti Otoritas Jasa Keuangan.
PCL : Berarti PT Prima Cipta Lestari.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
SFI : Berarti PT Sunshine Food International.
SPU : Berarti PT Sunshine Prima Utama.
Transaksi Afiliasi : Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
angka 3 POJK No. 42/2020.
Transaksi Benturan Kepentingan : Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
angka 5 POJK No. 42/2020.
2
Page 3
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan terhadap ketentuan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020, sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh SPU dan MIG yang merupakan
perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan, sebagai berikut:
a. penandatanganan (i) Akta Pengambilalihan SFI No. 2 tanggal 1 April 2026 antara FOD sebagai
pembeli dan SPU sebagai penjual yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H.,
Notaris di Tangerang dan (ii) Akta Jual Beli Saham SFI No. 3 tanggal 1 April 2026 antara MSE
sebagai pembeli dan MIG sebagai penjual yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari,
S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang (“Transaksi Pengalihan Saham SFI”); dan
b. penandatanganan (i) Akta Pengambilalihan PCL No. 5 tanggal 1 April 2026 antara FOD sebagai
pembeli dan SPU sebagai penjual yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H.,
Notaris di Tangerang dan (ii) Akta Jual Beli Saham PCL No. 6 tanggal 1 April 2026 antara MSE
sebagai pembeli dan MIG sebagai penjual yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari,
S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang (“Transaksi Pengalihan Saham PCL”),
Transaksi Pengalihan Saham SFI dan Transaksi Pengalihan Saham PCL secara bersama-sama
disebut sebagai “Transaksi Pengalihan Saham”.
Dengan dilaksanakannya Transaksi Pengalihan Saham, Perseroan semakin menegaskan arah strategi
Perseroan untuk mengembalikan fokus kegiatan usaha pada pengembangan dan pengelolaan bisnis
real estat sebagai kegiatan usaha utama (core business) Perseroan.
Dalam hal ini, Perseroan telah mendapatkan nilai pasar dan/atau pendapat kewajaran terhadap
Transaksi Pengalihan Saham ini berdasarkan No. 00136/2.0059-02/BS/03/0242/1/III/2026, No.
00134/2.0059-02/BS/03/0242/1/III/2026, dan No. 00144/2.0059-02/BS/03/0242/1/IV/2026, yang
seluruhnya dibuat dan dikeluarkan oleh KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan (“Laporan Penilai”).
URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI PENGALIHAN SAHAM
1. TANGGAL, OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI PENGALIHAN SAHAM
Transaksi Pengalihan Saham SFI
Pada tanggal 1 April 2026, telah dilakukan (i) pengalihan atas 5.549.999 lembar saham SFI atau
setara dengan 99,99% saham ditempatkan dan disetor penuh dalam SFI milik SPU kepada FOD
dan (ii) pengalihan 1 lembar saham SFI atau setara dengan 0,01% saham ditempatkan dan
disetor penuh dalam SFI milik MIG kepada MSE.
Adapun pelaksanaan Transaksi Pengalihan Saham SFI dilakukan dengan nilai sekitar Rp32,1
miliar.
Transaksi Pengalihan Saham PCL
Pada tanggal 1 April 2026, telah dilakukan (i) pengalihan atas 91.346 lembar saham PCL atau
setara dengan 96,06% saham ditempatkan dan disetor penuh dalam PCL milik SPU kepada FOD
dan (ii) pengalihan 3.750 lembar saham PCL milik MIG atau setara dengan 3,94% saham
ditempatkan dan disetor penuh dalam PCL milik MIG kepada MSE.
Adapun pelaksanaan Transaksi Pengalihan Saham PCL dilakukan dengan nilai sekitar Rp1,9
miliar.
2. KETERANGAN PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI PENGALIHAN SAHAM
SPU selaku Penjual
a. Riwayat Singkat
3
Page 4
SPU, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. SPU didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 45 tanggal 10 Juli 2015, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2447956.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 10 Juli
2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3532199.AH.01.11 Tahun
2015 tanggal 10 Juli 2015 (“Akta Pendirian SPU”).
Anggaran dasar SPU sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian SPU telah beberapa
kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 2 tanggal 8 Desember 2025, dibuat di hadapan
Myra Yuwono, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0081317.AH.01.02.Tahun 2025
tanggal 10 Desember 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0279279.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2025, dimana para pemegang
saham SPU menyetujui perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar SPU ("Akta SPU No.
2/2025").
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta SPU No. 2/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
SPU adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Nilai (%)
Jumlah Saham
Nominal
(Lembar)
(Rupiah)
Modal Dasar 40.000.000 40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Mega Indah Gemilang 34.291.999 34.291.999.000 99,99%
2. PT Karyaindah Cipta Prima 1 1.000 0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 34.292.000 34.292.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel - - -
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SPU No. 51 tanggal 14
April 2021, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU.AH.01.03-0293466 tanggal 6 Mei 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0084329.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 6 Mei 2021, susunan Direksi
dan Dewan Komisaris SPU adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Marshal Martinus Tissadharma
Direktur : Eddy Mumin
Dewan Komisaris
Komisaris : Ketut Budi Wijaya
d. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar SPU, maksud dan tujuan SPU ialah berusaha dalam bidang
(a) Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering); (b) Penyediaan Makanan dan
Miunuman; (c) Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa; (d) Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnnya.
MIG selaku Penjual
4
Page 5
a. Riwayat Singkat
MIG, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. MIG didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 32 tanggal 3 Juli 2015, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2446863.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli
2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3528830.AH.01.11 Tahun
2015 tanggal 3 Juli 2015 (“Akta Pendirian MIG”).
Anggaran dasar MIG sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian MIG telah beberapa kali
mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 4 tanggal 18 Desember 2025, dibuat di hadapan
Myra Yuwono, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0009937.AH.01.02.Tahun 2026
tanggal 14 Februari 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0032319.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 14 Februari 2026, dimana para pemegang saham
MIG menyetujui perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar MIG ("Akta MIG No. 4/2025").
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta MIG No. 4/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
MIG adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Nilai (%)
Jumlah Saham
Nominal
(Lembar)
(Rupiah)
Modal Dasar 125.982.422 68.660.419.990
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Lippo Karawaci Tbk 62.991.210 34.330.209.450 99,99%
2. PT Maharama Sakti 1 545 0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 62.991.211 34.330.209.995 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel - - -
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MIG No. 13 tanggal 24
Mei 2024, yang dibuat di hadapan Myra Yuwono S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU.AH.01.09-021097 tanggal 5 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0109884.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 5 Juni 2024, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris MIG adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Marshal Martinus Tissadharma
Direktur : Jopy Rusli
Direktur : Rusbianto Wijaya
Dewan Komisaris
Komisaris : Ketut Budi Wijaya
d. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar MIG, maksud dan tujuan MIG ialah berusaha dalam bidang
(a) Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa; (b) Aktivitas Konsultasi Manajemen
Lainnya; (c) Pengangkutan; (d) Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan
dan Daun Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi; (e) Aktivitas Keamanan Swasta; (f)
Konstruksi.
5
Page 6
FOD selaku Pembeli
a. Riwayat Singkat
FOD, berkedudukan di Kota Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia. FOD didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.
36 tanggal 22 Januari 2026, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0006168.AH.01.01.Tahun 2026 tanggal 23
Januari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0011665.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 Januari 2026 dan belum mengalami
perubahan sejak pendirian (“Anggaran Dasar FOD”).
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar FOD, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
FOD adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Nilai (%)
Jumlah Saham
Nominal
(Lembar)
(Rupiah)
Modal Dasar 200.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Matahari Putra Prima Tbk 79.999 79.999.000.000 99,99
(“MPPA”)
2. MSE 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan 80.000 80.000.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 120.000 120.000.000.000
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Anggaran Dasar FOD, susunan Direksi dan Dewan Komisaris FOD adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Mirtha Sukanto
Direktur : Hendri Tadjuni
Direktur : Caesario Parlindungan
Dewan Komisaris
Komisaris : Yerry Goei
d. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar FOD maksud dan tujuan FOD adalah berusaha dalam
bidang: (i) perdagangan besar berbagai macam barang; (ii) pergudangan dan
penyimpanan; (iii) aktivitas perusahaan holding; (iv) real estat; dan (v) aktivitas kantor
pusat.
MSE selaku Pembeli
a. Riwayat Singkat
MSE, berkedudukan di Kota Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia. MSE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.
33 tanggal 21 Juli 1994, dibuat di hadapan Nyonya Eveline Suriahudaja Konig, S.H.,
6
Page 7
Notaris di Bogor, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-12.857.HT.01.01.Th.94 tanggal 25
Agustus 1994 dan telah didaftar dalam buku register Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
bawah No. 1720/1994, serta diumumkan dalam BNRI No. 97 tanggal 6 Desember 1994,
Tambahan No. 10091 ("Akta Pendirian MSE").
Anggaran dasar MSE sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian MSE telah beberapa
kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 24 tanggal 14 Oktober 2024, dibuat di hadapan
Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang dan diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0204586 tanggal 25 Oktober 2024, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0230164.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 25 Oktober 2024, dimana para pemegang saham MSE menyetujui peningkatan
modal ditempatkan dan disetor ("Akta MSE No. 24/2024").
Akta Pendirian MSE, beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 24 tanggal 14 Oktober selanjutnya secara
bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar MSE”.
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MSE No. 69 tanggal 30
Oktober 2024, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang dan diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0271401 tanggal 4 November 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0237405.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 November 2024, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MSE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Nilai (%)
Jumlah Saham
Nominal
(Lembar)
(Rupiah)
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. MPPA 9.980.000 9.980.000.000 99,80
2. Andri Prasetyo 20.000 20.000.000 0,20
Jumlah Modal Ditempatkan dan 10.000.000 10.000.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel - - -
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MSE No. 58 tanggal
13 September 2024, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU.AH.01.09-0254931tanggal 24 September 2024 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0202764.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 24 September 2024,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris MSE adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Mirtha Sukanto
Direktur : Hendri Tadjuni
Dewan Komisaris
Komisaris : Yerry Goei
7
Page 8
d. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar MSE, maksud dan tujuan MSE ialah berusaha dalam bidang
(a) konstruksi gedung; (b) perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor; (c)
angkutan bermotor untuk barang umum; (d) pergudangan dan penyimpanan; (e)
penyediaan makanan dan minuman; (f) telekomunikasi; (g) aktivitas pengembangan
aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce); (h) aktivitas pengolahan data,
hosting dan kegiatan yang berhubungan dengan itu; portal web; (i) real estat yang dimiliki
sendiri atau disewa; (j) aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis yang
berhubungan dengan itu; (k) sewa guna usaha tanpa hak opsi aset non finansial, bukan
karya hak cipta; (l) aktivitas administrasi kantor, aktivitas penunjang kantor dan aktivitas
penunjang usaha lainnya; (m) usaha arena permainan; dan (n) aktivitas perusahaan
holding.
SFI selaku Perusahaan Target
a. Riwayat Singkat
SFI, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. SFI didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 47 tanggal 13 Juli 2015, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2448220.AH.01.01.Tahun 2015
tanggal 13 Juli 2015 dan telah didaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
3533038.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 13 Juli 2015 ("Akta Pendirian SFI").
Anggaran dasar SFI sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian SFI telah beberapa kali
mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 97 tanggal 27 September 2023, dibuat di hadapan
Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang dan telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0059161.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 30 September 2023, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0193928.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 30 September 2023,
dimana para pemegang saham SFI menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar SFI
("Akta SFI No. 97/2023").
Akta Pendirian SFI, beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta SFI No. 97/2023
selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar SFI”.
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SFI No. 3 tanggal 2
Agustus 2021, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan Menkumham No. AHU-0053282.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September
2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0167854.AH.01.11.Tahun
2021 tanggal 29 September 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
SFI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Nilai (%)
Jumlah Saham
Nominal
(Lembar)
(Rupiah)
Modal Dasar 20.000.000 20.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. SPU 5.549.999 5.549.999.000 99,99
2. MIG 1 1.000 0,01
8
Page 9
Jumlah Modal Ditempatkan dan 5.550.000 5.550.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 14.450.000 14.450.000.000 -
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SFI No. 1 tanggal 1
April 2026, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn, Notaris di
Kabupaten Tangerang, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SFI adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Hendri Tadjuni
Direktur : Vancelia Wiradjaja
Direktur : Caesario Parlindungan
Dewan Komisaris
Komisaris : Yerry Goei
d. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar SFI, maksud dan tujuan SFI adalah menjalankan usaha di
bidang (i) penyediaan jasa boga periode tertentu; (ii) jasa boga untuk suatu event tertentu
(event catering); (iii) restoran; (iv) instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri; (v)
(v) reparasi mesin untuk keperluan umum; (vi) reparasi mesin untuk keperluan khusus;
(vii) real estat yang dimiliki sendiri atau disewa; dan (viii) aktivitas konsultasi manajemen
lainnya.
PCL selaku Perusahaan Target
a. Riwayat Singkat
PCL, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. PCL didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 5 tanggal 2 Mei 2008, dibuat di hadapan Julijanti Sundjaja, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang di Serpong, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
37888.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 3 Juli 2008 dan telah didaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0054787.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 3 Juli 2008 ("Akta Pendirian
PCL").
Anggaran dasar PCL sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian PCL telah beberapa kali
mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham PCL No. 21 tanggal 26 Juli 2024, dibuat di hadapan Myra
Yuowono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0047659.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 2 Agustus 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0159951.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024, dimana para pemegang saham
PCL menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
("Akta PCL No. 21/2024").
Akta Pendirian PCL, beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta PCL No. 21/2024
selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar PCL”.
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Penyataan Keputusan Tertulis Pemegang Saham Sebagai Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PCL No. 1 tanggal 12 November 2025, dibuat
di hadapan Herlinda S.H., M.,Kn., Notaris di Kota Cilegon, yang telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0360545 tanggal 8 Desember 2025,
9
Page 10
keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0276881.AH.01.11.Tahun
2025 tanggal 8 Desember 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PCL
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Nilai (%)
Jumlah Saham
Nominal
(Lembar)
(Rupiah)
Modal Dasar 364.000 364.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. SPU 91.346 91.346.000.000 96,06
2. MIG 3.750 3.750.000.000 3,94
Jumlah Modal Ditempatkan dan 95.096 95.096.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 268.904 268.904.000.000 -
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PCL No. 4 tanggal 1
April 2026, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, Notaris di Kabupaten
Tangerang, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PCL adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Hendri Tadjuni
Direktur : Vancelia Wiradjaja
Direktur : Caesario Parlindungan
Dewan Komisaris
Komisaris : Yerry Goei
d. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar PCL, maksud dan tujuan PCL adalah menjalankan usaha
di bidang (i) rumah minum/kafe, (ii) restoran, (iii) penyedia jasa boga periode tertentu, (iv)
jasa boga untuk suatu event tertentu (event catering).
2. KETERANGAN HUBUNGAN DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG
MELAKUKAN TRANSAKSI PENGALIHAN SAHAM
Hubungan Afiliasi dalam kaitannya dengan Transaksi Pengalihan Saham timbul karena adanya
hubungan pengendalian oleh pihak yang sama antara para pihak yang terlibat dalam Transaksi
Pengalihan Saham, yakni di bawah pengendalian PT Inti Anugerah Pratama, dengan pemilik
manfaat yaitu James T. Riady.
Sehubungan dengan SPU dan MIG sebagai penjual, sebanyak 99% saham SPU dimiliki oleh
MIG, dimana pengendali MIG adalah PT Lippo Karawaci Tbk yang merupakan perusahaan
terbuka yang dikendalikan oleh PT Inti Anugerah Pratama.
Sehubungan dengan FOD sebagai pembeli, sebanyak 99,99% saham FOD dimiliki oleh MPPA,
dimana pengendali MPPA adalah PT Multipolar Tbk yang merupakan perusahaan terbuka yang
dikendalikan oleh PT Inti Anugerah Pratama.
Sehubungan dengan MSE sebagai pembeli, sebanyak 99,80% saham MSE dimiliki oleh MPPA,
dimana pengendali MPPA adalah PT Multipolar Tbk yang merupakan perusahaan terbuka yang
dikendalikan oleh PT Inti Anugerah Pratama.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI PENGALIHAN
SAHAM SERTA PENGARUHNYA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
10
Page 11
1. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN TRANSAKSI PENGALIHAN SAHAM
Transaksi Pengalihan Saham SFI dan PCL oleh SPU dan MIG dilakukan dalam rangka upaya
Perseroan untuk mengembalikan fokus kegiatan usaha Perseroan pada bisnis utama Perseroan,
yaitu di bidang real estat. Melalui Transaksi Pengalihan Saham ini, Perseroan diharapkan dapat
melakukan optimalisasi pengelolaan sumber daya serta meningkatkan fokus pengembangan
usaha pada sektor yang memiliki prospek pertumbuhan yang lebih selaras dengan strategi
jangka panjang Perseroan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas operasional, memperbaiki struktur bisnis
Perseroan, serta menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi Perseroan dan para
pemegang saham.
Perseroan melakukan transaksi dengan pihak afiliasi setelah mempertimbangkan berbagai
aspek, antara lain keselarasan kepentingan usaha, efisiensi proses transaksi, serta potensi
sinergi operasional yang dapat mendukung pengembangan kegiatan usaha Perseroan.
Transaksi ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Perseroan meyakini bahwa
transaksi tersebut memberikan manfaat yang optimal bagi Perseroan dan para pemegang
saham.
2. PENGARUH TRANSAKSI PENGALIHAN PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan perusahaan
anak Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan sesudah terlaksananya Transaksi
Pengalihan.
Neraca Konsolidasi Proforma
Audit
(juta Rupiah) Setelah Transaksi
31 Desember 2025
31 Desember 2025
Aset
Aset Lancar
Kas dan setara kas 1.956.313 1.964.622
Piutang usaha
Pihak ketiga 554.473 552.655
Pihak berelasi 42.742 5.375
Aset keuangan lancer lainnya 297.475 296.202
Persediaan 25.756.455 25.754.562
Pajak dibayar di muka 577.842 573.125
Biaya dibayar di muka 290.886 290.821
Jumlah Aset Lancar 29.476.186 29.437.362
Aset Tidak Lancar
Piutang pihak berelasi non-usaha 9.344 9.344
Aset keuangan tidak lancar lainnya 2.713.001 2.712.852
Investasi pada entitas asosiasi 11.027.635 11.027.635
Properti investasi 951.280 951.280
Aset tetap 3.979.952 3.970.956
Goodwill 146.264 146.264
Aset takberwujud 12.888 11.326
Aset pajak tangguhan 86.693 85.364
Uang muka 255.115 255.115
Tanah untuk pengembangan 552.859 552.859
Aset non-keuangan tidak lancer lainnya 36.004 35.937
Jumlah Aset Tidak Lancar 19.771.035 19.758.932
Total Aset 49.247.221 49.196.294
Liabilitas dan Ekuitas
Utang usaha
Pihak ketiga 456.530 442.786
Pihak berelasi - (8)
Utang dividen - (11.330)
11
Page 12
Beban akrual 1.272.053 1.253.467
Utang pajak 94.947 93.201
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 47.843 47.843
Utang bank jangka pendek 1.730.300 1.730.300
Bagian lancar atas liabilitas jangka panjang
Utang bank 402.500 402.500
Liabilitas sewa 306.506 306.506
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 357.548 357.028
Liabilitas kontrak 2.381.670 2.381.670
Pendapatan ditangguhkan 186.948 186.948
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 7.236.845 7.190.912
Liabilitas Jangka Panjang
Utang bank jangka panjang 3.842.212 3.842.212
Liabilitas sewa 3.357.514 3.357.514
Liabilitas keuangan jangka panjang 512.535 512.535
Liabilitas imbalan pascakerja 195.483 189.900
Liabilitas pajak tangguhan 17.989 17.989
Liabilitas kontrak 2.978.448 2.978.448
Pendapatan ditangguhkan 54.980 54.980
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 10.959.361 10.953.778
Total Liabilitas 18.196.206 18.144.689
Ekuitas
Modal saham 7.089.802 7.089.802
Tambahan modal disetor - neto 11.454.783 11.454.783
Selisih transaksi dengan pihak (1.973) (1.973)
Komponen ekuitas lainnya 3.810.770 3.810.770
Saham treasuri (11.384) (11.384)
Saldo laba (defisit) 8.322.484 8.323.074
Penghasilan komprehensif lainnya (536.708) (536.708)
Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan Kepada 30.127.774 30.128.364
Pemilik Entitas Induk
Kepentingan Non-pengendali 923.241 923.241
Jumlah ekuitas 31.051.015 31.051.605
Total Liabilitas dan Ekuitas 49.247.221 49.196.294
Neraca konsolidasi Proforma
Audit
(juta Rupiah) Setelah Transaksi
31 Desember 2025
31 Desember 2025
Pendapatan Neto 8.843.888 8.676.076
Beban Pokok Pendapatan 5.860.629 5.793.250
Laba Bruto 2.983.259 2.882.826
Beban Usaha (2.272.109) (2.176.111)
Penghasilan lainnya 135.333 135.333
Beban lainnya (191.166) (191.166)
Laba Usaha 655.317 650.882
Beban Keuangan - Neto (586.564) (579.565)
Bagian Laba (Rugi) dari Entitas Asosiasi 601.501 601.501
Laba Sebelum Beban Pajak 670.254 672.818
Beban pajak (97.709) (95.534)
Laba Tahun Berjalan 572.545 577.284
Rugi komprehensif lain (468.837) (469.050)
Laba Komprehensif Tahun Berjalan (103.708) (108.234)
RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
PENGALIHAN
Perseroan telah meminta penilai independen yang terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai
Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP SRR) sebagai pihak independen untuk
12
Page 13
memberikan pendapat atas nilai 100% saham SFI, nilai 100% saham PCL, dan penilaian
kewajaran atas Transaksi Pengalihan.
KJPP SRR yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tertanggal
20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8
Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis), telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen
untuk memberikan pendapat atas nilai 100% saham SFI, nilai 100% saham PCL, dan penilaian
kewajaran atas Transaksi Pengalihan.
1. Ringkasan Penilaian 100% saham SFI
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100% saham SFI sebagaimana dituangkan
dalam laporannya No. 00136/2.0059-02/BS/03/0242/1/III/2026 tanggal 17 Maret 2026.
a. Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah:
- Perseroan, yang bertindak sebagai entitas induk dari SPU dan MIG yang memiliki
penyertaan saham masing-masing sebanyak 5.549.999 saham dan 1 saham atau
masing-masing setara dengan 99,999982% dan 0,000018% pada SFI;
- SPU, yang bertindak sebagai pemilik penyertaan saham sebanyak 5.549.999 saham
atau setara dengan 99,999982% pada SFI; dan
- MIG, yang bertindak sebagai pemilik penyertaan saham sebanyak 1 saham atau setara
dengan 0,000018% pada SFI.
b. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian atas Saham SFI adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar, pada
tanggal 31 Desember 2025, dari Saham SFI, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Maksud dari penilaian atas Saham SFI adalah untuk memberikan informasi tentang nilai
pasar Saham SFI kepada manajemen Perseroan yang akan digunakan sebagai referensi
dalam pelaksanaan Rencana Transaksi Pengambilalihan.
c. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
berikut:
i. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
ii. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
iii. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
iv. SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen SFI
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
v. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
vi. Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional SFI.
vii. SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian ini dan kesimpulan nilai akhir.
viii. SRR telah memperoleh informasi atas status hukum Saham SFI dari Perseroan.
d. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam penilaian ini adalah Saham SFI, yaitu 100% saham SFI.
e. Tanggal Penilaian
13
Page 14
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
f. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian Saham SFI adalah pendekatan
pendapatan (income based approach) dengan menggunakan metode diskonto arus kas
(discounted cash flow [DCF] method) dan pendekatan pasar (market based approach)
dengan menggunakan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline
publicly traded company method).
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap pendekatan tersebut direkonsiliasi
dengan melakukan pembobotan untuk memperoleh kesimpulan nilai saham SFI.
g. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat kami nilai pasar Saham SFI pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp 32,065 miliar.
2. Ringkasan Penilaian 100% saham PCL
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100% saham PCL sebagaimana dituangkan
dalam laporannya No. 00134/2.0059-02/BS/03/0242/1/III/2026 tanggal 17 Maret 2026:
a. Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah:
- Perseroan, yang bertindak sebagai entitas induk dari SPU dan MIG yang memiliki
penyertaan saham masing-masing sebanyak 91.346 saham dan 3.750 saham atau
masing-masing setara dengan 96,056616% dan 3,943384% pada PCL;
- SPU, yang bertindak sebagai pemilik penyertaan saham sebanyak 91.346 saham atau
setara dengan 96,056616% pada PCL; dan
- MIG, yang bertindak sebagai pemilik penyertaan saham sebanyak 3.750 saham atau
setara dengan 3,943384% pada PCL.
b. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian atas Saham PCL adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar, pada
tanggal 31 Desember 2025, dari Saham PCL, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Maksud dari penilaian atas Saham PCL adalah untuk memberikan informasi tentang nilai
pasar Saham PCL kepada manajemen Perseroan yang akan digunakan sebagai referensi
dalam pelaksanaan Rencana Transaksi Pengambilalihan.
a. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
berikut:
i. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
ii. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
iii. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
iv. SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen PCL
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
v. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
14
Page 15
vi. Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PCL.
vii. SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian ini dan kesimpulan nilai akhir.
viii. SRR telah memperoleh informasi atas status hukum Saham PCL dari Perseroan.
c. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam penilaian ini adalah Saham PCL, yaitu 100% saham PCL.
d. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
e. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian Saham PCL adalah pendekatan
pendapatan (income based approach) dengan menggunakan metode diskonto arus kas
(discounted cash flow [DCF] method) dan pendekatan pasar (market based approach)
dengan menggunakan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline
publicly traded company method).
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap pendekatan tersebut direkonsiliasi
dengan melakukan pembobotan untuk memperoleh kesimpulan nilai Saham PCL.
f. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat kami nilai pasar Saham PCL pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp 1,932 miliar.
3. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pengalihan
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran No. 00144/2.0059-
02/BS/03/0242/1/IV/2026 tertanggal 1 April 2026 yang disusun oleh KJPP SRR (“Pendapat
Kewajaran”)
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Pengalihan adalah:
- Perseroan, yang bertindak sebagai entitas induk dari SPU dan MIG yang memiliki
penyertaan saham masing-masing sebanyak 5.549.999 saham dan 1 saham atau
masing-masing setara dengan 99,999982% dan 0,000018% pada SFI dan penyertaan
saham masing-masing sebanyak 91.346 saham dan 3.750 saham atau masing-masing
setara dengan 96,056616% dan 3,943384% pada PCL;
- MIG, yang bertindak sebagai pihak yang mengalihkan atas seluruh kepemilikan Saham
SFI dan Saham PCL dan kepentingan-kepentingan lainnya yang termasuk dan
terhadap Saham SFI dan Saham PCL yang dimiliki oleh MIG kepada MSE;
- SPU, yang bertindak sebagai pihak yang mengalihkan atas seluruh kepemilikan
Saham SFI dan Saham PCL dan kepentingan-kepentingan lainnya yang termasuk dan
terhadap Saham SFI dan Saham PCL yang dimiliki oleh SPU kepada FOD;
- MSE, yang bertindak sebagai pihak yang menerima pengalihan atas Saham SFI dan
Saham PCL dan kepentingan-kepentingan lainnya yang termasuk dan terhadap
Saham SFI dan Saham PCL yang dimiliki oleh MIG; dan
- FOD, yang bertindak sebagai pihak yang menerima pengalihan atas Saham SFI dan
Saham PCL dan kepentingan-kepentingan lainnya yang termasuk dan terhadap
Saham SFI dan Saham PCL yang dimiliki oleh SPU;
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
15
Page 16
Obyek Transaksi adalah pengalihan Saham SFI dan Saham PCL.
c. Tujuan Pendapat Kewajaran
Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
kewajaran atas Transaksi Pengalihan. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran
adalah untuk memenuhi POJK 42/2020.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam laporan Pendapat Kewajaran ini
adalah sebagai berikut:
i. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
ii. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
iii. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
iv. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
v. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
vi. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan.
vii. SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
viii. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi Pengalihan dari
Perseroan.
Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian,
kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
tanggal efektif Pendapat Kewajaran.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi
lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
yang terlibat dalam Transaksi Pengalihan, Transaksi Pengalihan dilaksanakan sesuai
dengan prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam
dokumen-dokumen yang terkait dengan Transaksi Pengalihan, dan hal-hal lainnya yang
terkait sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen Perseroan, khususnya dalam
hal pemenuhan kewajiban Perseroan sebagaimana yang diatur dalam dokumen-dokumen
yang terkait dengan Transaksi Pengalihan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
terjadinya Transaksi Pengalihan sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.
e. Pendekatan dan Prosedur Penilaian Transaksi
Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi Pengalihan, SRR telah melakukan:
• Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi Pengalihan
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi Pengalihan dilakukan dengan
melakukan tinjauan atas industri terkait yang akan memberikan gambaran umum
mengenai perkembangan kinerja industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan
operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Transaksi
Pengalihan, keuntungan dan kerugian dari Transaksi Pengalihan serta melakukan
16
Page 17
analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah
diaudit.
Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
inkremental atas Transaksi Pengalihan, di mana setelah Transaksi Pengalihan menjadi
efektif, berdasarkan proyeksi keuangan konsolidasian Perseroan diharapkan dapat
meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai
tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
• Analisis atas Kewajaran Transaksi Pengalihan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi Pengalihan yang telah dilakukan,
diantaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak Transaksi Pengalihan,
diperoleh hasil bahwa harga yang ditentukan dalam Transaksi Pengalihan adalah
wajar karena Transaksi Pengalihan Saham SFI dan Transaksi Pengalihan Saham PCL
masing-masing lebih tinggi 0,22% dan 3,36% dari nilai pasar masing-masing Objek
Transaksi, sedangkan dari analisis dampak Transaksi Pengalihan diperoleh
kesimpulan bahwa Transaksi Pengalihan akan dapat memberikan keuntungan bagi
pemegang saham Perseroan.
f. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi Pengalihan yang telah dilakukan, SRR
berpendapat bahwa Transaksi Pengalihan adalah wajar.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa:
1. Sesuai ketentuan Pasal 3 POJK No. 42/2020, Transaksi Pengalihan Saham ini telah melalui
prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan
praktik bisnis yang berlaku umum;
2. Transaksi Pengalihan Saham sebagaimana yang diuraikan di atas merupakan Transaksi Afiliasi
namun tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan
3. Sepanjang pengetahuan kami, semua informasi material mengenai Transaksi Pengalihan
Saham dalam Keterbukaan Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
Transaksi Pengalihan, silakan menghubungi:
PT LIPPO KARAWACI TBK
Sekretaris Perusahaan
Menara Matahari Lt.22, Jl. Boulevard Palem Raya No.7
Lippo Karawaci Central
Tangerang 15810, Indonesia
Telepon: +62 21 2566 9000
Faksimili: +62 21 2566 9098
website: www.lippokarawaci.co.id
email: corsec@lippokarawaci.co.id
17
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Fortuna Optima Distribusi. Keterbukaan Informasi
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. MIG
p.2
unresolved
org
PT Matahari Super Ekonomi.
p.2
unresolved
org
PT Prima Cipta Lestari.
p.2
unresolved
org
PT Sunshine Food International. SPU
p.2
unresolved
org
PT Sunshine Prima Utama. Transaksi
p.2
unresolved
person
Sriwi Bawana Nawaksari
· Notaris
p.3 ×30
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy
p.3
unresolved
person
Myra Yuwono
· Notaris
p.4 ×5
unresolved
org
PT Karyaindah Cipta Prima
p.4
unresolved
org
PT Maharama Sakti
p.5
unresolved
person
Eveline Suriahudaja Konig
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.7
unresolved
person
Julijanti Sundjaja
· Notaris
p.9
unresolved
person
Myra Yuowono
· Notaris
p.9
unresolved
person
Herlinda S.H.
· Notaris
p.9
unresolved
org
PT Inti Anugerah Pratama
p.10
unresolved
org
PT Inti Anugerah Pratama. Sehubungan
p.10 ×2
unresolved
org
PT Inti Anugerah Pratama. PENJELASAN
p.10
unresolved
org
KJPP SRR
p.12 ×3
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
4757 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': 'adalah pengalihan Saham SFI dan Saham PCL.'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah pengalihan Saham SFI dan Saham PCL.',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2025-12-31',
'value': None}