Back to announcement
20260406_MPPA_Informasi Transaksi Afiliasi_32068023_lamp7.pdf
Asset transaction Needs review MPPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT MATAHARI PUTRA PRIMA Tbk
TRANSAKSI
APRIL 2026
Page 2
No. : 00052/2.0162-00/BS/05/0153/1/IV/2026 1 April 2026
Kepada Yth.
PT MATAHARI PUTRA PRIMA Tbk
Hypermart Cyberpark Lt. UG
Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara, Tangerang
Banten 15138
U.p. : Direksi
Hal : Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dengan hormat,
PT Matahari Super Ekonomi (selanjutnya disebut “MSE”), PT Fortuna Optima Distribusi
(selanjutnya disebut “FOD”), PT Sunshine Prima Utama (selanjutnya disebut “SPU”), dan
PT Mega Indah Gemilang (selanjutnya disebut “MIG”) telah melakukan beberapa aksi
korporasi sebagai berikut:
• Berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 6 yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana
Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, tanggal 1 April 2026
(selanjutnya disebut “Akta No. 6”), MSE dengan ini membeli sebanyak 3.750 saham atau
setara dengan 3,94338% saham PT Prima Cipta Lestari (selanjutnya disebut “PCL”) dari
MIG dengan nilai transaksi sebesar Rp 0,08 miliar (selanjutnya disebut “Transaksi
Pembelian PCL”).
• Berdasarkan Akta Pengambilalihan No. 5 yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana
Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, tanggal 1 April 2026
(selanjutnya disebut “Akta No. 5”), FOD dengan ini mengambilalih sebanyak 91.346
saham atau setara dengan 96,05662% saham PCL dari SPU dengan nilai transaksi
sebesar Rp 1,92 miliar (selanjutnya disebut “Transaksi Pengambilalihan PCL”).
• Berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 3 yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana
Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, tanggal 1 April 2026
(selanjutnya disebut “Akta No. 3”), MSE dengan ini membeli sebanyak 1 saham atau
setara dengan 0,00002% saham PT Sunshine Food International (selanjutnya disebut
“SFI”) dari MIG dengan nilai transaksi sebesar Rp 5,79 ribu (selanjutnya disebut
“Transaksi Pembelian SFI”).
• Berdasarkan Akta Pengambilalihan No. 2 yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana
Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, tanggal 1 April 2026
(selanjutnya disebut “Akta No. 2”), FOD dengan ini mengambilalih sebanyak 5.549.999
saham atau setara dengan 99,99998% saham SFI dari SPU dengan nilai transaksi
sebesar Rp 32,13 miliar (selanjutnya disebut “Transaksi Pengambilalihan SFI”).
Page 3
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen PT Matahari Putra Prima Tbk
(selanjutnya disebut “Perseroan”), Transaksi Pembelian PCL, Transaksi Pengambilalihan
PCL, Transaksi Pembelian SFI, dan Transaksi Pengambilalihan SFI selanjutnya secara
bersama-sama disebut “Transaksi”.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, MSE dan FOD
merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan masing-masing sebesar 99,80% dan
99,99%.
Sehubungan dengan Transaksi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa
Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau
“kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran Transaksi
sesuai dengan surat penugasan No. KR/260105-002 tanggal 5 Januari 2026 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor
jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”)
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran
(fairness opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Transaksi.
ALASAN DAN LATAR BELAKANG TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah meliputi menjalankan perdagangan berbagai macam
barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau misalnya di minimarket,
supermarket, hypermarket, juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti
pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik, farmasi (obat-obatan), dan alat
kesehatan. Perseroan berdomisili di Hypermart Cyberpark, Lantai Upper Ground,
Jalan Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara, Tangerang, Banten 15138, dengan nomor
telepon: (021) 5081 3000, nomor faksimile: (021) 8061 5757, dan
email: corporate.communication@hypermart.co.id.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, struktur kepemilikan dan
penyertaan saham pada entitas anak Perseroan adalah sebagai berikut:
Perseroan
99,800% 99,999%
MSE FOD
2
Page 4
MSE merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha MSE adalah bergerak dalam bidang perdagangan besar.
FOD merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha FOD adalah bergerak dalam bidang perdagangan besar berbagai macam
barang, pergudangan dan penyimpanan, aktivitas perusahaan holding, real estat, dan
aktivitas kantor pusat. Sebelumnya, berdasarkan Akta No. 36 tanggal 22 Januari 2026 dari
Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang (selanjutnya disebut
“Akta No. 36”), para pemegang saham Perseroan menyetujui pendirian anak perusahaan
baru, yaitu FOD dengan mengakuisisi kepemilikan saham sebesar 79.999 saham atau
sebesar Rp 80,00 miliar dengan persentase kepemilikan sebesar 99,99%.
PCL merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha PCL adalah bergerak dalam bidang penyediaan jasa rumah makan/restoran.
SFI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha SFI adalah bergerak dalam bidang penyediaan jasa boga (katering), jasa
perbaikan dan pemeliharaan.
Pertumbuhan penduduk Indonesia mendorong peningkatan pola konsumsi hampir di semua
kalangan, yang memengaruhi pertumbuhan industri restoran dan katering. Menghadapi
tantang industri seperti dinamika perekonomian dalam beberapa tahun terakhir dan tantangan
kenaikan biaya bahan bakumemberikan tekanan terhadap pelaku usaha, namun industri
restoran dan katering tetap optimis terhadap prospek jangka panjang seiring meningkatnya
mobilitas masyarakat, pertumbuhan sektor pariwisata, serta kebutuhan layanan makanan dan
minuman yang praktis dan berkualitas. Selain itu, dukungan Pemerintah terhadap
pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah serta digitalisasi usaha dan penguatan
sektor pariwisata menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing serta nilai tambah
industri restoran dan katering di pasar domestik. Menanggapi hal tersebut, Perseroan melihat
peluang pertumbuhan industri makanan dan minuman, khususnya restoran dan katering
masih memiliki potensi yang dapat terus berkembang seiring dengan tingginya kebutuhan
masyarakat dan korporasi terhadap layanan konsumsi yang profesional dan berkelanjutan.
Transaksi merupakan salah satu strategi Perseroan untuk berinvestasi dan mengkapitalisasi
potensi dalam industri makanan dan minuman, khususnya pada kegiatan usaha food service
seperti catering dan restoran, yang sejalan dengan strategi Perseroan untuk mencari peluang
investasi yang menguntungkan di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menciptakan sinergi
usaha dengan kegiatan operasional ritel Perseroan, antara lain melalui pengembangan
produk makanan siap saji, penyediaan layanan makanan bagi pelanggan, serta optimalisasi
rantai pasok produk makanan. Selain itu, Transaksi ini juga mendukung upaya diversifikasi
sumber pendapatan serta penguatan ekosistem usaha ritel yang dijalankan oleh Perseroan.
Dengan demikian, Perseroan dapat semakin mengembangkan lini usaha makanan dan
minuman sebagai salah satu pendorong peningkatan kinerja keuangan konsolidasian serta
kapitalisasi pasar Perseroan.
3
Page 5
Dengan melakukan Transaksi, Perseroan senantiasa mencari peluang bisnis potensial yang
tidak hanya memaksimalkan nilai investasi dan memberikan imbal balik yang
menguntungkan, tetapi juga mempertimbangkan keselarasan kepentingan usaha dan potensi
sinergi operasional. Hal ini diyakini akan meningkatkan peluang Perseroan dalam
mengembangkan lini usaha di bidang makanan dan minuman serta memperkuat posisi
Perseroan dalam industri terkait, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi kinerja
keuangan Perseroan.
Perseroan merencanakan untuk mengalokasikan sebagian aset dengan lokasi yang strategis
yang dimiliki oleh Perseoran guna mendukung kegiatan operasional PCL yang diharapkan
dapat meningkatkan efisiensi beban operasional serta kinerja usaha secara optimal. Selain
itu, dengan memanfaatkan keunggulan jaringan distribusi yang luas serta pengalaman dan
keahlian manajemen Perseroan, Perseroan meyakini dapat mendukung penguatan model
bisnis, strategi perusahaan, akses pembiayaan, serta manajemen risiko PCL dan SFI,
sekaligus mendorong terciptanya sinergi operasional yang berkelanjutan.
Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan berharap dapat mengembangkan kegiatan
usaha di industri makanan dan minuman secara optimal melalui perluasan operasional,
peningkatan kualitas produk dan layanan kepada pelanggan, serta integrasi yang lebih erat
dengan kegiatan usaha ritel Perseroan. Pada akhirnya, langkah ini diharapkan dapat menjadi
sumber pendapatan baru, meningkatkan daya saing usaha, serta memperkuat kapitalisasi
pasar Perseroan di masa yang akan datang.
Alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai berikut:
• Transaksi merupakan salah satu strategi Perseroan untuk berinvestasi dan
mengkapitalisasi potensi dalam industri makanan dan minuman, khususnya pada
kegiatan usaha food service seperti catering dan restoran, yang sejalan dengan strategi
Perseroan untuk mencari peluang investasi yang menguntungkan di Indonesia. Hal ini
diharapkan dapat menciptakan sinergi usaha dengan kegiatan operasional ritel
Perseroan, antara lain melalui pengembangan produk makanan siap saji, penyediaan
layanan makanan bagi pelanggan, serta optimalisasi rantai pasok produk makanan. Selain
itu, Transaksi ini juga mendukung upaya diversifikasi sumber pendapatan serta penguatan
ekosistem usaha ritel yang dijalankan oleh Perseroan. Dengan demikian, Perseroan dapat
semakin mengembangkan lini usaha makanan dan minuman sebagai salah satu
pendorong peningkatan kinerja keuangan konsolidasian serta kapitalisasi pasar
Perseroan.
• Dengan melakukan Transaksi, Perseroan senantiasa mencari peluang bisnis potensial
yang tidak hanya memaksimalkan nilai investasi dan memberikan imbal balik yang
menguntungkan, tetapi juga mempertimbangkan keselarasan kepentingan usaha dan
potensi sinergi operasional. Hal ini diyakini akan meningkatkan peluang Perseroan dalam
mengembangkan lini usaha di bidang makanan dan minuman serta memperkuat posisi
Perseroan dalam industri terkait, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi
kinerja keuangan Perseroan.
4
Page 6
• Perseroan merencanakan untuk mengalokasikan sebagian aset dengan lokasi yang
strategis yang dimiliki oleh Perseoran guna mendukung kegiatan operasional PCL yang
diharapkan dapat meningkatkan efisiensi beban operasional serta kinerja usaha secara
optimal. Selain itu, dengan memanfaatkan keunggulan jaringan distribusi yang luas serta
pengalaman dan keahlian manajemen Perseroan, Perseroan meyakini dapat mendukung
penguatan model bisnis, strategi perusahaan, akses pembiayaan, serta manajemen risiko
PCL dan SFI, sekaligus mendorong terciptanya sinergi operasional yang berkelanjutan.
• Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan berharap dapat mengembangkan kegiatan
usaha di industri makanan dan minuman secara optimal melalui perluasan operasional,
peningkatan kualitas produk dan layanan kepada pelanggan, serta integrasi yang lebih
erat dengan kegiatan usaha ritel Perseroan. Pada akhirnya, langkah ini diharapkan dapat
menjadi sumber pendapatan baru, meningkatkan daya saing usaha, serta memperkuat
kapitalisasi pasar Perseroan di masa yang akan datang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa
Perseroan, SPU, dan MIG dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung oleh
pengendali akhir yang sama, yaitu PT Inti Anugerah Pratama, maka Transaksi merupakan
transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”
(selanjutnya disebut “POJK 42/2020”).
Selanjutnya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(selanjutnya disebut “KAP”) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (selanjutnya disebut
“AAJAMR”), jumlah aset Perseroan adalah sebesar Rp 3.592,86 miliar.
• Berdasarkan Akta Pengambilalihan No. 6, nilai transaksi atas Transaksi Pengambilalihan
PCL adalah sebesar Rp 0,08 miliar yang mencerminkan kurang dari 10,00% aset
Perseroan per tanggal 31 Desember 2025.
• Berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 5, nilai transaksi atas Transaksi Pembelian PCL
adalah sebesar Rp 1,92 miliar yang mencerminkan kurang dari 10,00% aset Perseroan
per tanggal 31 Desember 2025.
• Berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 3, nilai transaksi atas Transaksi Pembelian SFI
adalah sebesar Rp 5,79 ribu yang mencerminkan kurang dari 10,00% aset Perseroan per
tanggal 31 Desember 2025.
• Berdasarkan Akta Pengambilalihan No. 2, nilai transaksi atas Transaksi Pengambilalihan
SFI adalah sebesar Rp 32,13 miliar yang mencerminkan kurang dari 10,00% aset
Perseroan per tanggal 31 Desember 2025.
Dengan demikian, jumlah nilai transaksi dari Transaksi tersebut mencerminkan
masing-masing kurang dari 10,00% aset Perseroan per tanggal 31 Desember 2025, sehingga
berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Transaksi bukan
merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha”.
5
Page 7
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
adanya laporan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai
independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Transaksi tersebut, maka Perseroan menunjuk
penilai independen, KR untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
Selanjutnya, Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Transaksi
dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Pendapat Kewajaran ini juga tidak
dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak menyetujui
Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Transaksi.
OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai berikut:
• MSE telah membeli sebanyak 3.750 saham atau setara dengan 3,94338% saham PCL
dari MIG dengan nilai transaksi sebesar Rp 0,08 miliar sehubungan dengan Transaksi
Pembelian PCL.
• FOD telah mengambilalih sebanyak 91.346 saham atau setara dengan 96,05662% saham
PCL dari SPU dengan nilai transaksi sebesar Rp 1,92 miliar sehubungan dengan
Transaksi Pengambilalihan PCL.
• MSE telah membeli sebanyak 1 saham atau setara dengan 0,00002% saham SFI dari
MIG dengan nilai transaksi sebesar Rp 5,79 ribu sehubungan dengan Transaksi
Pembelian SFI.
• FOD telah mengambilalih sebanyak 5.549.999 saham atau setara dengan 99,99998%
saham SFI dari SPU dengan nilai transaksi sebesar Rp 32,13 miliar sehubungan dengan
Transaksi Pengambilalihan SFI.
MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut
“SPI”).
6
Page 8
TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan
pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan
dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
JENIS LAPORAN
Jenis Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini merupakan laporan terinci.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi yang disusun oleh manajemen
Perseroan;
2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00061/2.1030/AU.1/05/1481-1/1/II/2026 tanggal 13 Februari 2026 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00337/2.1030/AU.1/05/1155-3/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00254/2.1030/AU.1/05/1155-2/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00735/2.1030/AU.1/05/1155-1/1/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dengan hal lain;
6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00200/2.1030/AU.1/05/1115-3/1/III/2022 tanggal 20 Maret 2022 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
7
Page 9
7. Laporan keuangan PCL untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00214/2.1030/AU.1/05/1169-1/1/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian dengan hal lain;
8. Laporan keuangan PCL untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah dikonsolidasikan pada laporan keuangan konsolidasian PT Lippo Karawaci Tbk
(selanjutnya disebut “LPKR”) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana tertuang dalam laporannya No.
00355/2.1030/AU.1/03/1169-1/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan pendapat wajar
tanpa modifikasian dengan hal lain;
9. Laporan keuangan PCL untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
telah dikonsolidasikan pada laporan keuangan konsolidasian LPKR untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR
sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00214/2.1030/AU.1/03/1155-1/1/III/2024
tanggal 25 Maret 2024 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian;
10. Laporan keuangan PCL untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
telah dikonsolidasikan pada laporan keuangan konsolidasian LPKR untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR
sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00259/2.1030/AU.1/03/1169-3/1/III/2023
tanggal 30 Maret 2023 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian;
11. Laporan keuangan PCL untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang
telah dikonsolidasikan pada laporan keuangan konsolidasian LPKR untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR
sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00194/2.1030/AU.1/03/1169-2/1/III/2022
tanggal 30 Maret 2022 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian;
12. Laporan keuangan SFI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
telah diaudit oleh KAP AAJAMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00213/2.1030/AU.1/10/1169-2/1/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian;
13. Laporan keuangan SFI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah dikonsolidasikan pada laporan keuangan konsolidasian LPKR untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR
sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00355/2.1030/AU.1/03/1169-1/1/III/2025
tanggal 27 Maret 2025 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dengan hal lain;
14. Laporan keuangan SFI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
telah dikonsolidasikan pada laporan keuangan konsolidasian LPKR untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR
sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00214/2.1030/AU.1/03/1155-1/1/III/2024
tanggal 25 Maret 2024 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian;
8
Page 10
15. Laporan keuangan SFI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
telah dikonsolidasikan pada laporan keuangan konsolidasian LPKR untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR
sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00259/2.1030/AU.1/03/1169-3/1/III/2023
tanggal 30 Maret 2023 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian;
16. Laporan keuangan SFI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang
telah dikonsolidasikan pada laporan keuangan konsolidasian LPKR untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP AAJAMR
sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00194/2.1030/AU.1/03/1169-2/1/III/2022
tanggal 30 Maret 2022 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian;
17. Laporan keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 sehubungan dengan Transaksi yang disusun oleh manajemen
Perseroan;
18. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2035 yang disusun
oleh manajemen Perseroan;
19. Laporan penilaian 100,00% saham PCL per 31 Desember 2025 yang disusun oleh KJPP
KR sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00046/2.0162-00/BS/05/0153/1/III/2026
tanggal 30 Maret 2026;
20. Laporan penilaian 100,00% saham SFI per 31 Desember 2025 yang disusun oleh KJPP
KR sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00047/2.0162-00/BS/05/0153/1/III/2026
tanggal 30 Maret 2026;
21. Akta No. 6;
22. Akta No. 5;
23. Akta No. 3;
24. Akta No. 2;
25. Akta Perseroan terakhir tercantum dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat
oleh Notaris Sriwi Bawana Nawaksari, S.H.,M.Kn. No. 43 tanggal 27 Mei 2025;
26. Anggaran dasar PCL yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 21 tanggal
26 Juli 2024 oleh Myra Yuowono, S.H., Notaris di Jakarta terkait perubahan pasal 3
mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
27. Anggaran dasar SFI yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 97 tanggal
27 September 2023 oleh Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang terkait perubahan pasal 3 anggaran dasar SFI;
9
Page 11
28. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Mirtha Sukanto dengan
posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait
dengan Transaksi;
29. Informasi mengenai rencana-rencana bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan di masa
mendatang;
30. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Transaksi;
31. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
32. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain website
Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
33. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
34. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan untuk
penugasan; dan
35. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah kami telaah. Dalam
melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan kami
tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas
data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data
dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun
oleh manajemen Perseroan. Kami telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan
yang perlu kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
10
Page 12
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, kami juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan, MIG, SPU, PCL, dan SFI berdasarkan
anggaran dasar Perseroan, MIG, SPU, PCL, dan SFI.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada
tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami bertanggung
jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
11
Page 13
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat
Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR diberikan kesempatan
untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memilki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Pendapat
Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun.
Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran kesimpulan
yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan KR hanya menerima imbalan
sesuai dengan surat penugasan No. KR/260105-002 tanggal 5 Januari 2026 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan.
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal Pendapat
Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan
Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat Kewajaran
(subsequent events), yang secara signifikan dapat memengaruhi Pendapat Kewajaran,
kecuali kejadian penting sebagai berikut:
• Berdasarkan Akta No. 36, para pemegang saham Perseroan menyetujui pendirian anak
perusahaan baru, yaitu FOD dengan mengakuisisi kepemilikan saham sebesar
79.999 saham atau sebesar Rp 80,00 miliar dengan persentase kepemilikan sebesar
99,99% dengan rincian struktur kepemilikan sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
PT Matahari Putra Prima Tbk 79.999 99,999% 79.999.000.000
PT Matahari Super Ekonomi 1 0,001% 1.000.000
Jumlah 80.000 100,000000% 80.000.000.000
12
Page 14
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, kami telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
13
Page 15
ANALISIS ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI
Analisis kewajaran Transaksi secara lengkap adalah sebagai berikut:
1. Sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli Saham No. 6, MSE telah setuju untuk
melakukan pembelian atas 3.750 lembar saham atau setara dengan 3,94338% saham
PCL dari MIG dengan nilai transaksi sebesar Rp 0,08 miliar. Selanjutnya, berdasarkan
penilaian yang dilakukan oleh KJPP KR terhadap 100,00% saham PCL sebagaimana
termuat dalam laporannya No. 00046/2.0162-00/BS/05/0153/1/III/2026 tanggal
30 Maret 2026, nilai pasar 100,00% saham PCL adalah sebesar Rp 2,05 miliar.
Selanjutnya, nilai pasar 3,94338% saham PCL adalah sebesar Rp 0,08 miliar;
Dengan demikian, nilai transaksi sebesar Rp 0,08 miliar adalah lebih rendah dari nilai
pasar 3,94338% saham PCL sebesar Rp 0,08 miliar, sehingga Perseroan berpotensi
membukukan keuntungan. Selisih nilai transaksi sebesar 2,79% tersebut telah sesuai
dengan POJK 35/2020, persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 3,943384%
saham PCL sebesar Rp 0,08 miliar.
2. Sebagaimana tercantum dalam Akta Pengambilalihan No. 5, FOD telah setuju untuk
melakukan pengambilalihan atas 91.346 lembar saham atau setara dengan 96,05662%
saham PCL dari SPU dengan nilai transaksi sebesar Rp 1,92 miliar. Selanjutnya,
berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh KJPP KR terhadap 100,00% saham PCL
sebagaimana termuat dalam laporannya No. 00046/2.0162-00/BS/05/0153/1/III/2026
tanggal 30 Maret 2026, nilai pasar 100,00% saham PCL adalah sebesar
Rp 2,05 miliar. Selanjutnya, nilai pasar 96,05662% saham PCL adalah sebesar
Rp 1,97 miliar;
Dengan demikian, nilai transaksi sebesar Rp 1,92 miliar adalah lebih rendah dari nilai
pasar 96,05662% saham PCL sebesar Rp 1,97 miliar, sehingga Perseroan berpotensi
membukukan keuntungan. Selisih nilai transaksi sebesar 2,79% tersebut telah sesuai
dengan POJK 35/2020, persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 96,05662%
saham PCL sebesar Rp 1,97 miliar.
3. Sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli Saham No. 3, MSE telah setuju untuk
melakukan pembelian atas 1 lembar saham atau setara dengan 0,00002% saham SFI
dari MIG dengan nilai transaksi sebesar Rp 5,79 ribu. Selanjutnya, berdasarkan penilaian
yang dilakukan oleh KJPP KR terhadap 100,00% saham SFI sebagaimana termuat dalam
laporannya No. 00047/2.0162-00/BS/05/0153/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026, nilai
pasar 100,00% saham SFI adalah sebesar Rp 33,47 miliar. Selanjutnya, nilai pasar
0,00002% saham SFI adalah sebesar Rp 6,03 ribu;
Dengan demikian, nilai transaksi sebesar Rp 5,79 ribu adalah lebih rendah dari nilai pasar
0,00002% saham SFI sebesar Rp 6,03 ribu, sehingga Perseroan berpotensi membukukan
keuntungan. Selisih nilai transaksi sebesar 3,98% tersebut telah sesuai dengan
POJK 35/2020, persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 0,00002% saham
SFI sebesar Rp 5,90 ribu.
14
Page 16
4. Sebagaimana tercantum dalam Akta Pengambilalihan No. 2, FOD telah setuju untuk
melakukan pengambilalihan atas 5.549.999 lembar saham atau setara dengan
99,99998% saham SFI dari SPU dengan nilai transaksi sebesar
Rp 32,13 miliar. Selanjutnya, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh KJPP KR
terhadap 100,00% saham SFI sebagaimana termuat dalam laporannya
No. 00047/2.0162-00/BS/05/0153/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026, nilai pasar 100,00%
saham SFI adalah sebesar Rp 33,47 miliar. Selanjutnya, nilai pasar 99,99998% saham
SFI adalah sebesar Rp 33,47 miliar;
Dengan demikian, nilai transaksi sebesar Rp 32,13 miliar adalah lebih rendah dari nilai
pasar 99,99998% saham SFI sebesar Rp 33,47 miliar, sehingga Perseroan berpotensi
membukukan keuntungan. Selisih nilai transaksi sebesar 3,98% tersebut telah sesuai
dengan POJK 35/2020, persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 99,99998%
saham SFI sebesar Rp 33,47 miliar.
5. Berikut adalah proyeksi laporan laba rugi komprehensif Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030:
Sebelum Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Penjualan bersih 8.480.766 9.638.271 11.233.472 12.635.799 13.951.221
Beban pokok penjualan 6.976.831 7.914.767 9.219.048 10.356.721 11.407.746
Laba kotor 1.503.935 1.723.504 2.014.424 2.279.078 2.543.475
Lain-lain neto 1.557.602 1.712.398 2.007.448 2.240.867 2.438.224
Laba (rugi) usaha (53.667) 11.105 6.976 38.211 105.250
Pendapatan (beban) keuangan (28.403) (6.391) 1.758 9.787 58.439
Laba (rugi) sebelum beban pajak penghasilan (82.070) 4.714 8.734 47.998 163.689
Beban pajak penghasilan (36.972) (87.245) (61.840) (14.442) (16.494)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan (119.042) (82.531) (53.106) 33.556 147.196
Setelah Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Penjualan bersih 8.658.983 9.824.897 11.428.917 12.840.491 14.165.611
Beban pokok penjualan 7.049.002 7.990.397 9.298.308 10.439.788 11.494.807
Laba kotor 1.609.981 1.834.499 2.130.609 2.400.703 2.670.804
Lain-lain neto 1.659.747 1.819.159 2.118.529 2.356.324 2.559.727
Laba (rugi) usaha (49.766) 15.341 12.079 44.379 111.077
Pendapatan (beban) keuangan (28.790) (6.797) 1.331 9.339 57.969
Laba (rugi) sebelum beban pajak penghasilan (78.556) 8.543 13.411 53.718 169.046
Beban pajak penghasilan (37.800) (88.161) (62.914) (15.610) (17.597)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan (116.356) (79.618) (49.503) 38.108 151.448
Berdasarkan analisis tersebut di atas, proyeksi jumlah penjualan bersih dan rugi tahun
berjalan Perseroan sebelum Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp 55,94 triliun
dan Rp 0,07 triliun.
15
Page 17
Selanjutnya, proyeksi jumlah penjualan bersih dan rugi tahun berjalan Perseroan setelah
Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp 56,92 triliun dan Rp 0,06 triliun.
Dengan demikian, berdasarkan proyeksi laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain tersebut di atas, setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi mengurangi
proyeksi rugi bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2026 – 2030, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
Perseroan pada masa yang akan datang.
6. Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi rugi bersih tahun berjalan konsolidasian
Perseroan sebelum dan setelah Transaksi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030 masing-masing adalah sebesar
Rp 109,41 miliar dan Rp 95,46 miliar. Dengan demikian, jumlah nilai kini dari proyeksi rugi
bersih tahun berjalan konsolidasian Perseroan setelah Transaksi tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030 lebih kecil daripada jumlah nilai kini dari
proyeksi rugi bersih tahun berjalan konsolidasian Perseroan sebelum Transaksi untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030. Dalam perhitungan
nilai kini, digunakan tingkat diskonto sebesar 11,13%, yang merupakan biaya modal
ekuitas Perseroan, yang ditentukan dengan capital asset pricing model (CAPM) dengan
menggunakan persamaan sebagai berikut:
ke = Rf + ( β x RPm ) – RBDS
di mana:
ke = Tingkat balikan yang diharapkan dari suatu sekuritas tertentu, atau
biaya modal ekuitas/saham biasa
Rf = Tingkat balikan yang tersedia untuk suatu sekuritas bebas risiko (risk
free rate)
β = Beta
RPm = Premi risiko ekuitas untuk pasar secara keseluruhan (equity risk
premium)
Rf adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen yang dianggap tidak memiliki
kemungkinan gagal bayar. Di Indonesia, instrumen bebas risiko yang dapat dipilih adalah
tingkat bunga Obligasi Pemerintah untuk jangka panjang. Terkait dengan tanggal
penilaian yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2025, maka instrumen bebas risiko yang
dipakai yaitu obligasi Indonesia berjangka panjang dalam mata uang Rupiah dengan
jangka waktu 10 tahun dengan tingkat yield rata-rata sebesar 6,17%, yang diperoleh dari
Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) dan angka tersebut akan digunakan sebagai
tingkat balikan bebas risiko.
16
Page 18
RPm adalah selisih antara tingkat bunga investasi bebas risiko dengan tingkat balikan
investasi dalam bentuk penyertaan. Penentuan equity market risk premium memasukkan
premi untuk risiko spesifik negara (country-specific risk premiums) seperti volatilitas harga
saham untuk menghasilkan base equity market risk premium. Dengan mengikutsertakan
risiko-risiko ini, dihasilkan tingkat diskonto yang mengakomodasi perubahan-perubahan
sentimen jangka pendek di sekuritas pada pasar negara yang bersangkutan. Untuk
penilaian ini, kami menggunakan tingkat premi risiko sebesar 6,69%, yang diperoleh dari
riset Aswath Damodaran (New York University Business School) tahun 2025 yang
diterbitkan pada bulan Januari 2026.
Beta (β) adalah faktor untuk meliput risiko sistematis dari suatu ekuitas. Beta akan
dikalikan dengan market risk premium untuk mendapatkan equity risk premium. Beta
Perseroan diperoleh dari riset Bloomberg per tanggal 31 Desember 2025 sebesar 0,98.
Berdasarkan nilai beta tersebut, maka dengan menggunakan persamaan CAPM dengan
memperhitungkan rating-based default spread sebesar 1,62% diperoleh biaya modal atas
ekuitas Perseroan sebagaimana tampak dalam perhitungan di bawah ini:
ke = Rf + ( β x RPm ) – RBDS
= 6,17% + ( 0,98 x 6,69% ) – 1,62%
= 11,13%
Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi rugi bersih tahun berjalan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030 adalah sebagai
berikut:
Sebelum Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan
31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Laba (rugi) bersih tahun berjalan (119.042) (82.531) (53.106) 33.556 147.196
Faktor diskonto 0,9486 0,8536 0,7681 0,6912 0,6220
Nilai kini (112.923) (70.448) (40.791) 23.194 91.556
Jumlah nilai kini (109.413)
Setelah Transaksi
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan
31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29 31/12/30
Laba (rugi) bersih tahun berjalan (116.356) (79.618) (49.503) 38.108 151.448
Faktor diskonto 0,9486 0,8536 0,7681 0,6912 0,6220
Nilai kini (110.376) (67.962) (38.024) 26.340 94.201
Jumlah nilai kini (95.820)
17
Page 19
7. Transaksi merupakan salah satu strategi Perseroan untuk berinvestasi dan
mengkapitalisasi potensi dalam industri makanan dan minuman, khususnya pada
kegiatan usaha food service seperti catering dan restoran, yang sejalan dengan strategi
Perseroan untuk mencari peluang investasi yang menguntungkan di Indonesia. Hal ini
diharapkan dapat menciptakan sinergi usaha dengan kegiatan operasional ritel
Perseroan, antara lain melalui pengembangan produk makanan siap saji, penyediaan
layanan makanan bagi pelanggan, serta optimalisasi rantai pasok produk makanan. Selain
itu, Transaksi ini juga mendukung upaya diversifikasi sumber pendapatan serta penguatan
ekosistem usaha ritel yang dijalankan oleh Perseroan. Dengan demikian, Perseroan dapat
semakin mengembangkan lini usaha makanan dan minuman sebagai salah satu
pendorong peningkatan kinerja keuangan konsolidasian serta kapitalisasi pasar
Perseroan.
8. Dengan melakukan Transaksi, Perseroan senantiasa mencari peluang bisnis potensial
yang tidak hanya memaksimalkan nilai investasi dan memberikan imbal balik yang
menguntungkan, tetapi juga mempertimbangkan keselarasan kepentingan usaha dan
potensi sinergi operasional. Hal ini diyakini akan meningkatkan peluang Perseroan dalam
mengembangkan lini usaha di bidang makanan dan minuman serta memperkuat posisi
Perseroan dalam industri terkait, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi
kinerja keuangan Perseroan.
9. Perseroan merencanakan untuk mengalokasikan sebagian aset dengan lokasi yang
strategis yang dimiliki oleh Perseoran guna mendukung kegiatan operasional PCL yang
diharapkan dapat meningkatkan efisiensi beban operasional serta kinerja usaha secara
optimal. Selain itu, dengan memanfaatkan keunggulan jaringan distribusi yang luas serta
pengalaman dan keahlian manajemen Perseroan, Perseroan meyakini dapat mendukung
penguatan model bisnis, strategi perusahaan, akses pembiayaan, serta manajemen risiko
PCL dan SFI, sekaligus mendorong terciptanya sinergi operasional yang berkelanjutan.
10. Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan berharap dapat mengembangkan kegiatan
usaha di industri makanan dan minuman secara optimal melalui perluasan operasional,
peningkatan kualitas produk dan layanan kepada pelanggan, serta integrasi yang lebih
erat dengan kegiatan usaha ritel Perseroan. Pada akhirnya, langkah ini diharapkan dapat
menjadi sumber pendapatan baru, meningkatkan daya saing usaha, serta memperkuat
kapitalisasi pasar Perseroan di masa yang akan datang.
KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
18
Page 20
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN INI
Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk kepentingan lain.
Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk
menyetujui Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi dan
tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
Pendapat Kewajaran ini.
Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung
jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran
ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel
perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
19
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Matahari Super Ekonomi
p.2 ×2
unresolved
org
PT Fortuna Optima Distribusi
p.2
unresolved
person
Sriwi Bawana Nawaksari
· Notaris
p.2 ×11
unresolved
org
PT Prima Cipta Lestari
p.2
unresolved
org
PT Sunshine Food International
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
PT Inti Anugerah Pratama
p.6
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.6
unresolved
org
AAJAMR
p.8 ×15
unresolved
org
KJPP KR
p.10 ×6
unresolved
person
Myra Yuowono
· Notaris
p.10
unresolved
org
Bank Indonesia
p.11 ×3
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.20 ×2
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.20
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
6149 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah '
'sebagai berikut:'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai '
'berikut:',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '0.08'}