Back to announcement
20260406_MPPA_Informasi Transaksi Afiliasi_32068023_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review MPPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI
PENGAMBILALIHAN (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH) DALAM RANGKA MEMENUHI
POJK 42/2020 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
PT Matahari Putra Prima Tbk
Kegiatan Usaha:
Menjalankan perdagangan berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau misalnya di minimarket,
supermarket, hypermarket, juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan
anak-anak, kosmetik, farmasi (obat-obatan), alat kesehatan
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Pusat Operasional:
Gajah Mada Plaza Lantai SG No. 19-26 Hypermart Cyberpark Karawaci, Lantai UG
Petojo Utara, Gambir Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
Jakarta Pusat, Indonesia 10130 Tangerang 15138, Indonesia
Telepon: +62 21 6343463 Telepon: +62 21 50813000
Faksimili: +62 216343854 Faksimili: +62 21 80615757
email: corporate.communication@hypermart.co.id
website: www.mppa.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIKEMUKAKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI
MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 6 April 2026
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah dan ungkapan dalam Keterbukaan Informasi in mempunyai arti sebagai berikut:
Afiliasi : Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1
POJK No. 42/2020.
BAE : Berarti Biro Administrasi Efek.
Benturan Kepentingan : Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
POJK No. 42/2020.
FOD : Berarti PT Fortuna Optima Distribusi
Keterbukaan Informasi : Berarti informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini dalam rangka pemenuhan POJK
No. 42/2020.
KJPP : Berarti Kantor Jasa Penilai Publik.
Menkum atau Menkumham : Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia atau Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
MIG : Berarti PT Mega Indah Gemilang.
MSE : Berarti PT Matahari Super Ekonomi.
OJK : Berarti Otoritas Jasa Keuangan.
PCL : Berarti PT Prima Cipta Lestari
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
SFI : Berarti PT Sunshine Food International.
SPU : Berarti PT Sunshine Prima Utama.
Transaksi Afiliasi : Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
angka 3 POJK No. 42/2020.
Transaksi Benturan Kepentingan : Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
angka 5 POJK No. 42/2020.
2
Page 3
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan terhadap ketentuan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020, sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh FOD dan MSE yang merupakan
perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan, sebagai berikut:
a. penandatanganan (i) Akta Pengambilalihan SFI No. 2 tanggal 1 April 2026 antara FOD sebagai
pembeli dan SPU sebagai penjual yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang dan (ii) Akta Jual Beli Saham No. 3 tanggal 1 April 2026 antara
MSE sebagai pembeli dan MIG sebagai penjual, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana
Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang (“Transaksi Pengambilalihan SFI”);
dan
b. penandatanganan (i) Akta Pengambilalihan PCL No. 5 tanggal 1 April 2026 antara FOD sebagai
pembeli dan SPU sebagai penjual yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang dan (ii) Akta Jual Beli Saham No. 6 tanggal 1 April 2026 antara
MSE sebagai pembeli dan MIG sebagai penjual, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana
Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang (“Transaksi Pengambilalihan PCL”),
Transaksi Pengambilalihan SFI dan Transaksi Pengambilalihan PCL secara bersama-sama
disebut sebagai “Transaksi Pengambilalihan”.
Dengan dilakukannya Transaksi Pengambilalihan, Perseroan akan memiliki entitas anak baru melalui
FOD dan MSE untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa boga untuk suatu event tertentu
(event catering) dan restoran yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan, terutama dari aspek
pendapatan.
Dalam hal ini, Perseroan telah mendapatkan nilai pasar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi
Pengambilalihan ini berdasarkan No. 00047/2.0162-00/BS/05/0153/1/III/2026, No. 00046/2.0162-
00/BS/05/0153/1/III/2026, dan No. 00052/2.0162-00/BS/05/0153/1/IV/2026, yang seluruhnya dibuat
dan dikeluarkan oleh KJPP Kusnanto & Rekan (“Laporan Penilai”).
URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN
1. TANGGAL, OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN
Transaksi Pengambilalihan SFI
Pada tanggal 1 April 2026, telah dilakukan (i) pengambilalihan atas 5.549.999 lembar saham SFI
atau setara dengan 99,99% saham ditempatkan dan disetor penuh dalam SFI milik SPU oleh
FOD dan (ii) pembelian 1 lembar saham SFI atau setara dengan 0,01% saham ditempatkan dan
disetor penuh dalam SFI milik MIG oleh MSE.
Berdasarkan hasil Laporan Penilai, total nilai pasar 100% saham SFI adalah sebesar Rp33,47
miliar.
Adapun pelaksanaan Transaksi Pengambilalihan SFI dilakukan dengan nilai sekitar Rp32,1
miliar.
Transaksi Pengambilalihan PCL
Pada tanggal 1 April 2026, telah dilakukan (i) pengambilalihan atas 91.346 lembar saham PCL
atau setara dengan 96,06% saham ditempatkan dan disetor penuh dalam PCL milik SPU oleh
FOD dan (ii) pembelian 3.750 lembar saham PCL milik MIG atau setara dengan 3,94% saham
ditempatkan dan disetor penuh dalam PCL milik MIG oleh MSE.
Berdasarkan hasil Laporan Penilai, total nilai pasar 100% saham PCL adalah sebesar Rp2,05
miliar.
3
Page 4
Adapun pelaksanaan Transaksi Pengambilalihan PCL dilakukan dengan nilai sekitar Rp1,9
miliar.
2. KETERANGAN PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN
FOD selaku Pembeli
a. Riwayat Singkat
FOD, berkedudukan di Kota Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia. FOD didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.
36 tanggal 22 Januari 2026, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0006168.AH.01.01.Tahun 2026 tanggal 23
Januari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0011665.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 Januari 2026 dan belum mengalami
perubahan sejak pendirian (“Anggaran Dasar FOD”).
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar FOD, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
FOD adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Nilai (%)
Jumlah Saham
Nominal
(Lembar)
(Rupiah)
Modal Dasar 200.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. Perseroan 79.999 79.999.000.000 99,99
2. MSE 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan 80.000 80.000.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 120.000 120.000.000.000
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Anggaran Dasar FOD, susunan Direksi dan Dewan Komisaris FOD adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Mirtha Sukanto
Direktur : Hendri Tadjuni
Direktur : Caesario Parlindungan
Dewan Komisaris
Komisaris : Yerry Goei
d. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar FOD maksud dan tujuan FOD adalah berusaha dalam
bidang: (i) perdagangan besar berbagai macam barang; (ii) pergudangan dan
penyimpanan; (iii) aktivitas perusahaan holding; (iv) real estat; dan (v) aktivitas kantor
pusat.
MSE selaku Pembeli
a. Riwayat Singkat
4
Page 5
MSE, berkedudukan di Kota Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia. MSE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.
33 tanggal 21 Juli 1994, dibuat di hadapan Nyonya Eveline Suriahudaja Konig, S.H.,
Notaris di Bogor, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-12.857.HT.01.01.Th.94 tanggal 25
Agustus 1994 dan telah didaftar dalam buku register Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
bawah No. 1720/1994, serta diumumkan dalam BNRI No. 97 tanggal 6 Desember 1994,
Tambahan No. 10091 ("Akta Pendirian MSE").
Anggaran dasar MSE sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian MSE telah beberapa
kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 24 tanggal 14 Oktober 2024, dibuat di hadapan
Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang dan diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0204586 tanggal 25 Oktober 2024, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0230164.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 25 Oktober 2024, dimana para pemegang saham MSE menyetujui peningkatan
modal ditempatkan dan disetor ("Akta MSE No. 24/2024").
Akta Pendirian MSE beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta MSE No. 24/2024,
selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar MSE”.
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MSE No. 69 tanggal 30
Oktober 2024, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang dan diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0271401 tanggal 4 November 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0237405.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 November 2024, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham MSE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Nilai (%)
Jumlah Saham
Nominal
(Lembar)
(Rupiah)
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. Perseroan 9.980.000 9.980.000.000 99,80
2. Andri Prasetyo 20.000 20.000.000 0,20
Jumlah Modal Ditempatkan dan 10.000.000 10.000.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel - - -
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MSE No. 58 tanggal
13 September 2024, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU.AH.01.09-0254931tanggal 24 September 2024 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0202764.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 24 September 2024,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris MSE adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Mirtha Sukanto
Direktur : Hendri Tadjuni
Dewan Komisaris
5
Page 6
Komisaris : Yerry Goei
d. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar MSE, maksud dan tujuan MSE ialah berusaha dalam bidang
(a) konstruksi gedung; (b) perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor; (c)
angkutan bermotor untuk barang umum; (d) pergudangan dan penyimpanan; (e)
penyediaan makanan dan minuman; (f) telekomunikasi; (g) aktivitas pengembangan
aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce); (h) aktivitas pengolahan data,
hosting dan kegiatan yang berhubungan dengan itu; portal web; (i) real estat yang dimiliki
sendiri atau disewa; (j) aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis yang
berhubungan dengan itu; (k) sewa guna usaha tanpa hak opsi aset non finansial, bukan
karya hak cipta; (l) aktivitas administrasi kantor, aktivitas penunjang kantor dan aktivitas
penunjang usaha lainnya; (m) usaha arena permainan; dan (n) aktivitas perusahaan
holding.
SPU selaku Penjual
a. Riwayat Singkat
SPU, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. SPU didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 45 tanggal 10 Juli 2015, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2447956.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 10 Juli
2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3532199.AH.01.11 Tahun
2015 tanggal 10 Juli 2015 (“Akta Pendirian SPU”).
Anggaran dasar SPU sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian SPU telah beberapa
kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 2 tanggal 8 Desember 2025, dibuat di hadapan
Myra Yuwono, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0081317.AH.01.02.Tahun 2025
tanggal 10 Desember 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0279279.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2025, dimana para pemegang
saham SPU menyetujui perubahan Pasal 4 anggaran dasar SPU ("Akta SPU No.
2/2025").
Akta Pendirian SPU beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta SPU No. 2/2025,
selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar SPU”.
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta SPU No. 2/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
SPU adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Nilai (%)
Jumlah Saham
Nominal
(Lembar)
(Rupiah)
Modal Dasar 40.000.000 40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. MIG 34.291.999 34.291.999.000 99,99%
2. PT Karyaindah Cipta Prima 1 1.000 0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 34.292.000 34.292.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel - - -
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
6
Page 7
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SPU No. 51 tanggal 14
April 2021, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU.AH.01.03-0293466 tanggal 6 Mei 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0084329.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 6 Mei 2021, susunan Direksi
dan Dewan Komisaris SPU adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Marshal Martinus Tissadharma
Direktur : Eddy Mumin
Dewan Komisaris
Komisaris : Ketut Budi Wijaya
d. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar SPU, maksud dan tujuan SPU ialah berusaha dalam bidang
(a) jasa boga untuk suatu event tertentu (event catering); (b) penyediaan makanan dan
miunuman; (c) real estat yang dimiliki sendiri atau disewa; dan (d) aktivitas konsultasi
manajemen lainnnya.
MIG selaku Penjual
a. Riwayat Singkat
MIG, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. MIG didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 32 tanggal 3 Juli 2015, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2446863.AH.01.01 Tahun 2015
tanggal 3 Juli 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
3528830.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015 (“Akta Pendirian MIG”).
Anggaran dasar MIG sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian MIG telah beberapa kali
mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 4 tanggal 18 Desember 2025, dibuat di hadapan
Myra Yuwono, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0009937.AH.01.02.Tahun 2026
tanggal 14 Februari 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0032319.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 14 Februari 2026, dimana para pemegang saham
MIG menyetujui perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar MIG ("Akta MIG No. 4/2025").
Akta Pendirian MIG beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta MIG No. 4/2025,
selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar MIG”.
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta MIG No. 4/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
MIG adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Nilai (%)
Jumlah Saham
Nominal
(Lembar)
(Rupiah)
Modal Dasar 125.982.422 68.660.419.990
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Lippo Karawaci Tbk 62.991.210 34.330.209.450 99,99%
7
Page 8
2. PT Maharama Sakti 1 545 0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 62.991.211 34.330.209.995 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel - - -
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MIG No. 13 tanggal 24
Mei 2024, yang dibuat di hadapan Myra Yuwono S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-021097
tanggal 5 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0109884.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 5 Juni 2024, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris MIG adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Marshal Martinus Tissadharma
Direktur : Jopy Rusli
Direktur : Rusbianto Wijaya
Dewan Komisaris
Komisaris : Ketut Budi Wijaya
d. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar MIG, maksud dan tujuan MIG ialah berusaha dalam bidang
(a) real estat yang dimiliki sendiri atau disewa; (b) aktivitas konsultasi manajemen lainnya;
(c) pengangkutan; (d) pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang
sampah, dan aktivitas remediasi; (e) aktivitas keamanan swasta; dan (f) konstruksi.
SFI selaku Perusahaan Target
a. Riwayat Singkat
SFI, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. SFI didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 47 tanggal 13 Juli 2015, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2448220.AH.01.01.Tahun 2015
tanggal 13 Juli 2015 dan telah didaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
3533038.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 13 Juli 2015 ("Akta Pendirian SFI").
Anggaran dasar SFI sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian SFI telah beberapa kali
mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 97 tanggal 27 September 2023, dibuat di hadapan
Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang dan telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0059161.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 30 September 2023, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0193928.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 30 September 2023,
dimana para pemegang saham SFI menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar SFI
("Akta SFI No. 97/2023").
Akta Pendirian SFI beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta SFI No. 97/2023,
selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar SFI”.
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SFI No. 3 tanggal 2
Agustus 2021, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
8
Page 9
Keputusan Menkumham No. AHU-0053282.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September
2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0167854.AH.01.11.Tahun
2021 tanggal 29 September 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
SFI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Nilai (%)
Jumlah Saham
Nominal
(Lembar)
(Rupiah)
Modal Dasar 20.000.000 20.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. SPU 5.549.999 5.549.999.000 99,99998
2. MIG 1 1.000 0,00002
Jumlah Modal Ditempatkan dan 5.550.000 5.550.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 14.450.000 14.450.000.000 -
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SFI No. 1 tanggal 1
April 2026, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn, Notaris di
Kabupaten Tangerang, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SFI adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Hendri Tadjuni
Direktur : Vancelia Wiradjaja
Direktur : Caesario Parlindungan
Dewan Komisaris
Komisaris : Yerry Goei
d. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar SFI, maksud dan tujuan SFI adalah menjalankan usaha di
bidang (i) penyediaan jasa boga periode tertentu; (ii) jasa boga untuk suatu event tertentu
(event catering); (iii) restoran; (iv) instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri; (v)
(v) reparasi mesin untuk keperluan umum; (vi) reparasi mesin untuk keperluan khusus;
(vii) real estat yang dimiliki sendiri atau disewa; dan (viii) aktivitas konsultasi manajemen
lainnya.
PCL selaku Perusahaan Target
a. Riwayat Singkat
PCL, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. PCL didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 5 tanggal 2 Mei 2008, dibuat di hadapan Julijanti Sundjaja, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang di Serpong, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
37888.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 3 Juli 2008 dan telah didaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0054787.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 3 Juli 2008 ("Akta Pendirian
PCL").
Anggaran dasar PCL sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian PCL telah beberapa kali
mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham PCL No. 21 tanggal 26 Juli 2024, dibuat di hadapan Myra
Yuowono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0047659.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 2 Agustus 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
9
Page 10
0159951.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024, dimana para pemegang saham
PCL menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
("Akta PCL No. 21/2024").
Akta Pendirian PCL beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta PCL No. 21/2024,
selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar PCL”.
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Penyataan Keputusan Tertulis Pemegang Saham Sebagai Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PCL No. 1 tanggal 12 November 2025, dibuat
di hadapan Herlinda S.H., M.,Kn., Notaris di Kota Cilegon, yang telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0360545 tanggal 8 Desember 2025,
keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0276881.AH.01.11.Tahun
2025 tanggal 8 Desember 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PCL
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Nilai (%)
Jumlah Saham
Nominal
(Lembar)
(Rupiah)
Modal Dasar 364.000 364.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. SPU 91.346 91.346.000.000 96,06
2. MIG 3.750 3.750.000.000 3,94
Jumlah Modal Ditempatkan dan 95.096 95.096.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 268.904 268.904.000.000 -
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PCL No. 4 tanggal 1
April 2026, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, Notaris di Kabupaten
Tangerang, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PCL adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Hendri Tadjuni
Direktur : Vancelia Wiradjaja
Direktur : Caesario Parlindungan
Dewan Komisaris
Komisaris : Yerry Goei
d. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar PCL, maksud dan tujuan PCL adalah menjalankan usaha
di bidang (i) rumah minum/kafe, (ii) restoran, (iii) penyedia jasa boga periode tertentu, (iv)
jasa boga untuk suatu event tertentu (event catering).
3. KETERANGAN HUBUNGAN DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG
MELAKUKAN TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN
Hubungan Afiliasi dalam kaitannya dengan Transaksi Pengambilalihan timbul karena adanya
hubungan pengendalian oleh pihak yang sama terhadap para pihak yang terlibat dalam
Transaksi Pengambilalihan, yakni di bawah pengendalian PT Inti Anugerah Pratama, dengan
pemilik manfaat yaitu James T. Riady.
10
Page 11
Sehubungan dengan FOD sebagai pembeli, sebanyak 99,99% saham FOD dimiliki oleh
Perseroan, dimana pengendali Perseroan adalah PT Multipolar Tbk yang merupakan
perusahaan terbuka yang dikendalikan oleh PT Inti Anugerah Pratama.
Sehubungan dengan MSE sebagai pembeli, sebanyak 99,80% saham MSE dimiliki oleh
Perseroan, dimana pengendali Perseroan adalah PT Multipolar Tbk yang merupakan
perusahaan terbuka yang dikendalikan oleh PT Inti Anugerah Pratama.
Sehubungan dengan SPU dan MIG sebagai penjual, sebanyak 99% saham SPU dimiliki oleh
MIG, dimana pengendali MIG adalah PT Lippo Karawaci Tbk yang merupakan perusahaan
terbuka yang dikendalikan oleh PT Inti Anugerah Pratama.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
PENGAMBILALIHAN SERTA PENGARUHNYA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN
Transaksi Pengambilalihan dilakukan dalam rangka memperkuat pengembangan usaha
Perseroan di sektor food service, khususnya melalui kegiatan usaha catering dan restoran, yang
diharapkan dapat mendukung diversifikasi sumber pendapatan Perseroan sekaligus
memperkuat ekosistem usaha ritel yang dijalankan oleh Perseroan.
Melalui kegiatan usaha tersebut, Perseroan melihat adanya potensi sinergi dengan operasional
ritel, antara lain dalam pengembangan produk makanan siap saji, penyediaan layanan makanan
bagi pelanggan, serta optimalisasi rantai pasok produk makanan yang dapat mendukung
kegiatan operasional gerai Perseroan.
Perseroan melakukan Transaksi Pengambilalihan dengan pihak afiliasi setelah
mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain keselarasan kepentingan usaha, efisiensi
proses transaksi, serta potensi sinergi operasional yang dapat mendukung pengembangan
kegiatan usaha Perseroan. Transaksi Pengambilalihan ini dilaksanakan dengan tetap
memperhatikan prinsip kewajaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga Perseroan meyakini bahwa Transaksi Pengambilalihan tersebut
memberikan manfaat yang optimal bagi Perseroan dan para pemegang saham.
2. PENGARUH TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan perusahaan
anak Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan sesudah terlaksananya Transaksi
Pengambilalihan.
Neraca Konsolidasi Proforma
Audit
(juta Rupiah) Setelah Transaksi
31 Desember 2025
31 Desember 2025
Kas dan setara kas 248.971 240.662
Piutang usaha
Pihak ketiga 35.011 36.994
Pihak berelasi 1.324 38.715
Piutang lain-lain 293.499 293.526
Persediaan 1.413.636 1.415.529
Pajak dibayar di muka 21.771 26.488
Biaya dibayar di muka 58.157 58.222
Aset lancar lainnya 12.362 13.608
Jumlah Aset Lancar 2.084.731 2.123.554
Aset keuangan tidak lancar lainnya 8.955 9.104
Aset tetap 389.024 398.020
Jaminan sewa 123.394 123.394
Aset hak-guna 654.970 654.970
Aset takberwujud 5.017 6.579
Aset pajak tangguhan 296.897 298.226
11
Page 12
Aset lainnya 29.869 29.936
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.508.126 1.520.229
JUMLAH ASET 3.592.857 3.643.783
Pinjaman bank jangka pendek 550.000 550.000
Utang usaha 1.303.238 1.316.989
Utang dividen - 11.330
Beban akrual 244.847 263.433
Utang pajak 27.198 28.944
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 83.611 83.611
Liabilitas sewa jangka pendek 177.641 177.641
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 158.106 158.106
Liabilitas jangka pendek lainnya 32.533 33.242
Jumlah Liabilitas Lancar 2.557.174 2.623.296
Pinjaman bank jangka panjang 245.000 245.000
Liabilitas sewa jangka panjang 584.849 584.849
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 180.751 186.334
Liabilitas pajak tangguhan 31 31
Liabilitas jangka panjang lainnya 7.295 7.295
Jumlah Liabilitas Tidak Lancar 1.017.926 1.023.509
Jumlah Liabilitas 3.595.100 3.646.806
Modal saham 648.332 648.332
Tambahan modal disetor 2.266.631 2.266.631
Komponen ekuitas lainnya 14 (576)
Saldo laba (2.919.133) (2.919.133)
Jumlah ekuitas – entitas induk (4.156) (4.746)
Kepentingan Non-pengendali 1.913 1.913
Jumlah ekuitas (2.243) (2.833)
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.592.857 3.643.973
Laporan laba rugi konsolidasi Proforma
Audit
(juta Rupiah) Setelah Transaksi
31 Desember 2025
31 Desember 2025
PENJUALAN BERSIH 7.253.204 7.421.016
BEBAN POKOK PENJUALAN (5.985.963) (6.053.342)
LABA BRUTO 1.267.241 1.367.674
Beban penjualan (239.567) (303.905)
Beban umum dan administrasi (1.074.972) (1.106.633)
Pendapatan sewa 73.207 73.207
Pendapatan (beban) lain-lain 174 174
LABA USAHA 26.083 30.518
Penghasilan keuangan 5.602 7.342
Beban keuangan (124.487) (133.226)
LABA SEBELUM PAJAK (92.802) (95.366)
Manfaat (beban) pajak penghasilan (59.392) (61.567)
RUGI TAHUN BERJALAN (152.194) (156.932)
Penghasilan (rugi) komprehensif lainnya (2.201) (1.988)
RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN (154.395) (158.921)
12
Page 13
RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
PENGAMBILALIHAN
1. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN
A. Ringkasan Penilaian 100% Saham SFI
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor
jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh
manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100% saham SFI sesuai dengan surat
penugasan No. KR.260105-003 tanggal 5 Januari 2026 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100% saham SFI sebagaimana tertuang dalam
laporan No. 00047/2.0162-00/BS/05/0153/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026:
a. Pihak-Pihak yang bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi Pengambilalihan adalah Perseroan, MSE,
FOD, dan SFI.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100% saham SFI (“Objek Penilaian SFI”).
c. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian SFI yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2025.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian SFI yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
pada proyeksi laporan keuangan SFI yang disusun oleh manajemen SFI. Dalam penyusunan
proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja SFI pada
tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang.
KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja SFI yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KR lakukan
terhadap target kinerja SFI yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty). KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
laporan keuangan berdasarkan kinerja historis SFI dan informasi manajemen SFI terhadap
proyeksi laporan keuangan SFI tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
SFI dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KR tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal laporan ini.
13
Page 14
Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KR oleh Perseroan dan SFI atau yang tersedia secara umum yang
pada hakikatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KR
juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan SFI bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian SFI dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya,
ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga
data yang KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan
terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah
dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar
untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian SFI bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan SFI.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian SFI tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR
juga telah memperoleh informasi atas status hukum SFI berdasarkan anggaran dasar SFI.
e. Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian SFI adalah metode
diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding
perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
SFI di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
usaha SFI. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi SFI diproyeksikan
sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha SFI. Arus kas yang dihasilkan
berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai
dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari arus kas tersebut.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai
saham yang dimiliki oleh SFI.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan
dan SFI. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode
penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
14
Page 15
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
f. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian SFI pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp33,47 miliar.
B. Ringkasan Penilaian 100% saham PCL
KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli
2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai
bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100,00% saham
PCL sesuai dengan surat penugasan No. KR.260105-003 tanggal 5 Januari 2026 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100% saham PCL sebagaimana tertuang dalam laporan
No. 00046/2.0162-00/BS/05/0153/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026:
a. Pihak-Pihak yang bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi Pengambilalihan adalah Perseroan, MSE,
FOD, dan PCL.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100% saham PCL (“Objek Penilaian PCL”).
c. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian PCL yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2025.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian PCL yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
pada proyeksi laporan keuangan PCL yang disusun oleh manajemen PCL. Dalam penyusunan
proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja PCL pada
tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang.
KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja PCL yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KR lakukan
terhadap target kinerja PCL yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty). KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
laporan keuangan berdasarkan kinerja historis PCL dan informasi manajemen PCL terhadap
proyeksi laporan keuangan PCL tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
PCL dan kesimpulan nilai akhir.
15
Page 16
Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KR tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KR oleh Perseroan dan PCL atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KR
juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan PCL bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian PCL dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya,
ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data
yang KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad
baik dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas
kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis
tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi
ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan
penilaian Objek Penilaian PCL bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang
terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
operasional Perseroan dan PCL.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian PCL tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah
memperoleh informasi atas status hukum PCL berdasarkan anggaran dasar PCL.
e. Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian PCL adalah metode
diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding perusahaan
tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
PCL di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
usaha PCL. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi PCL diproyeksikan
sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha PCL. Arus kas yang dihasilkan
berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan
tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari arus kas tersebut.
16
Page 17
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan
terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki
oleh PCL.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
PCL. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
f. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian PCL pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp2,05 miliar.
2. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN
Perseroan telah menunjuk KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai dengan Surat Penugasan
No. KR.260105-003 tanggal 5 Januari 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan
untuk memberikan laporan kewajaran atas Transaksi Pengambilalihan.
Berikut ini adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran dari KR melalui laporan
No. 00052/2.0162-00/BS/05/0153/1/IV/2026 tanggal 1 April 2026 (“Pendapat Kewajaran”):
A. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Pengambilalihan adalah Perseroan, MSE, FOD,
MIG, SPU, SFI, dan PCL.
B. Objek Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pengambilalihan adalah sebagai
berikut:
(i) MSE telah membeli sebanyak 3.750 saham atau setara dengan 3,94338% saham PCL
dari MIG dengan nilai transaksi sebesar Rp0,08 miliar sehubungan dengan Transaksi
Pengambilalihan PCL.
(ii) FOD telah mengambilalih sebanyak 91.346 saham atau setara dengan 96,05662%
saham PCL dari SPU dengan nilai transaksi sebesar Rp1,92 miliar sehubungan dengan
Transaksi Pengambilalihan PCL.
(iii) MSE telah membeli sebanyak 1 saham atau setara dengan 0,00002% saham SFI dari
MIG dengan nilai transaksi sebesar Rp5,79 ribu sehubungan dengan Transaksi
Pengambilalihan SFI.
(iv) FOD telah mengambilalih sebanyak 5.549.999 saham atau setara dengan 99,99998%
saham SFI dari SPU dengan nilai transaksi sebesar Rp32,13 miliar sehubungan dengan
Transaksi Pengambilalihan SFI.
17
Page 18
C. Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi
Pengambilalihan adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai
kewajaran Transaksi Pengambilalihan dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan
yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pengambilalihan dipersiapkan menggunakan
data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR
telaah. Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara
umum dan KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR
secara material. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya
perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
Pengambilalihan disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas
proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi Pengambilalihan. Jasa-
jasa yang KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi Pengambilalihan
hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pengambilalihan dan
bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas
keabsahan Transaksi Pengambilalihan dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan.
Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pengambilalihan hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pengambilalihan bersifat non-
disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan, MIG, SPU,
PCL, dan SFI berdasarkan anggaran dasar Perseroan, MIG, SPU, PCL, dan SFI.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi Pengambilalihan tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain
itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi Pengambilalihan
yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi
tersebut terhadap Transaksi Pengambilalihan.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
Pengambilalihan pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
18
Page 19
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi Pengambilalihan. Transaksi Pengambilalihan akan dilaksanakan seperti yang
telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan
informasi mengenai Transaksi Pengambilalihan yang diungkapkan oleh manajemen
Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi Pengambilalihan ini tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan
dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar
dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi Pengambilalihan. Perubahan tersebut
termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada
Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-
perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pengambilalihan
mungkin berbeda.
E. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pengambilalihan ini, KR telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Pengambilalihan dari hal-hal sebagai berikut:
(i) Analisis atas Transaksi Pengambilalihan;
(ii) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi Pengambilalihan; dan
(iii) Analisis atas Kewajaran Transaksi Pengambilalihan.
F. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi Pengambilalihan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran, KR berpendapat bahwa Transaksi Pengambilalihan adalah wajar.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa:
19
Page 20
1. Sesuai ketentuan Pasal 3 POJK No. 42/2020, Transaksi Pengambilalihan ini telah melalui
prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan
praktik bisnis yang berlaku umum;
2. Transaksi Pengambilalihan sebagaimana yang diuraikan di atas merupakan Transaksi Afiliasi
namun tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan
3. Sepanjang pengetahuan kami, semua informasi material mengenai Transaksi Pengambilalihan
dalam Keterbukaan Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
Transaksi Pengambilalihan, silakan menghubungi:
PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK
Sekretaris Perusahaan
Hypermart Cyberpark Karawaci, Lantai UG
Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
Tangerang 15138, Indonesia
Telepon: +62 21 50813000
Faksimili: +62 21 80615757
website: www.mppa.co.id
email: corporate.communication@hypermart.co.id
20
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Fortuna Optima Distribusi Keterbukaan Informasi
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. MIG
p.2
unresolved
org
PT Matahari Super Ekonomi.
p.2
unresolved
org
PT Prima Cipta Lestari
p.2
unresolved
org
PT Sunshine Food International. SPU
p.2
unresolved
org
PT Sunshine Prima Utama. Transaksi
p.2
unresolved
person
Sriwi Bawana Nawaksari
· Notaris
p.3 ×30
unresolved
org
KJPP Kusnanto & Rekan
p.3
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.3
unresolved
person
Eveline Suriahudaja Konig
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.5
unresolved
person
Myra Yuwono
· Notaris
p.6 ×5
unresolved
org
PT Karyaindah Cipta Prima
p.6
unresolved
org
PT Maharama Sakti
p.8
unresolved
person
Julijanti Sundjaja
· Notaris
p.9
unresolved
person
Myra Yuowono
· Notaris
p.9
unresolved
person
Herlinda S.H.
· Notaris
p.10
unresolved
org
PT Inti Anugerah Pratama
p.10
unresolved
org
PT Inti Anugerah Pratama. Sehubungan
p.11 ×2
unresolved
org
PT Inti Anugerah Pratama. PENJELASAN
p.11
unresolved
org
Saham SFI Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.13
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.13
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.13 ×3
unresolved
org
KJPP KR
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
4550 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi '
'Pengambilalihan adalah sebagai'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pengambilalihan '
'adalah sebagai',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}