Skip to content
Back to announcement

20260406_MPPA_Informasi Transaksi Afiliasi_32068023_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review MPPA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                      PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK (“PERSEROAN”)
                        SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI
PENGAMBILALIHAN (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH) DALAM RANGKA MEMENUHI
POJK 42/2020 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH).

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.




                                       PT Matahari Putra Prima Tbk
                                                   Kegiatan Usaha:

Menjalankan perdagangan berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau misalnya di minimarket,
supermarket, hypermarket, juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan
                                 anak-anak, kosmetik, farmasi (obat-obatan), alat kesehatan

                                   Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia


                  Kantor Pusat:                                            Kantor Pusat Operasional:
      Gajah Mada Plaza Lantai SG No. 19-26                        Hypermart Cyberpark Karawaci, Lantai UG
              Petojo Utara, Gambir                                Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
         Jakarta Pusat, Indonesia 10130                                   Tangerang 15138, Indonesia
            Telepon: +62 21 6343463                                        Telepon: +62 21 50813000
            Faksimili: +62 216343854                                        Faksimili: +62 21 80615757

                                email: corporate.communication@hypermart.co.id
                                           website: www.mppa.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIKEMUKAKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI
MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.

                   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 6 April 2026




                                                           1
Page 2
                                   DEFINISI DAN SINGKATAN

Istilah dan ungkapan dalam Keterbukaan Informasi in mempunyai arti sebagai berikut:

Afiliasi                            :   Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1
                                        POJK No. 42/2020.

BAE                                 :   Berarti Biro Administrasi Efek.

Benturan Kepentingan                :   Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
                                        POJK No. 42/2020.

FOD                                 :   Berarti PT Fortuna Optima Distribusi

Keterbukaan Informasi               :   Berarti informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam
                                        Keterbukaan Informasi ini dalam rangka pemenuhan POJK
                                        No. 42/2020.

KJPP                                :   Berarti Kantor Jasa Penilai Publik.

Menkum atau Menkumham               :   Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia atau Menteri
                                        Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

MIG                                 :   Berarti PT Mega Indah Gemilang.

MSE                                 :   Berarti PT Matahari Super Ekonomi.

OJK                                 :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan.

PCL                                 :   Berarti PT Prima Cipta Lestari

POJK No. 42/2020                    :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
                                        Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

SFI                                 :   Berarti PT Sunshine Food International.

SPU                                 :   Berarti PT Sunshine Prima Utama.

Transaksi Afiliasi                  :   Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                                        angka 3 POJK No. 42/2020.

Transaksi Benturan Kepentingan      :   Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                                        angka 5 POJK No. 42/2020.




                                                 2
Page 3
                                         PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan terhadap ketentuan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020, sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh FOD dan MSE yang merupakan
perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan, sebagai berikut:

a.    penandatanganan (i) Akta Pengambilalihan SFI No. 2 tanggal 1 April 2026 antara FOD sebagai
      pembeli dan SPU sebagai penjual yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.,
      Notaris di Kabupaten Tangerang dan (ii) Akta Jual Beli Saham No. 3 tanggal 1 April 2026 antara
      MSE sebagai pembeli dan MIG sebagai penjual, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana
      Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang (“Transaksi Pengambilalihan SFI”);
      dan

b.    penandatanganan (i) Akta Pengambilalihan PCL No. 5 tanggal 1 April 2026 antara FOD sebagai
      pembeli dan SPU sebagai penjual yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.,
      Notaris di Kabupaten Tangerang dan (ii) Akta Jual Beli Saham No. 6 tanggal 1 April 2026 antara
      MSE sebagai pembeli dan MIG sebagai penjual, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana
      Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang (“Transaksi Pengambilalihan PCL”),

      Transaksi Pengambilalihan SFI dan Transaksi Pengambilalihan PCL secara bersama-sama
      disebut sebagai “Transaksi Pengambilalihan”.

Dengan dilakukannya Transaksi Pengambilalihan, Perseroan akan memiliki entitas anak baru melalui
FOD dan MSE untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa boga untuk suatu event tertentu
(event catering) dan restoran yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan, terutama dari aspek
pendapatan.

Dalam hal ini, Perseroan telah mendapatkan nilai pasar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi
Pengambilalihan ini berdasarkan No. 00047/2.0162-00/BS/05/0153/1/III/2026, No. 00046/2.0162-
00/BS/05/0153/1/III/2026, dan No. 00052/2.0162-00/BS/05/0153/1/IV/2026, yang seluruhnya dibuat
dan dikeluarkan oleh KJPP Kusnanto & Rekan (“Laporan Penilai”).

                URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN

1.    TANGGAL, OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN

      Transaksi Pengambilalihan SFI

      Pada tanggal 1 April 2026, telah dilakukan (i) pengambilalihan atas 5.549.999 lembar saham SFI
      atau setara dengan 99,99% saham ditempatkan dan disetor penuh dalam SFI milik SPU oleh
      FOD dan (ii) pembelian 1 lembar saham SFI atau setara dengan 0,01% saham ditempatkan dan
      disetor penuh dalam SFI milik MIG oleh MSE.

      Berdasarkan hasil Laporan Penilai, total nilai pasar 100% saham SFI adalah sebesar Rp33,47
      miliar.

      Adapun pelaksanaan Transaksi Pengambilalihan SFI dilakukan dengan nilai sekitar Rp32,1
      miliar.

      Transaksi Pengambilalihan PCL

      Pada tanggal 1 April 2026, telah dilakukan (i) pengambilalihan atas 91.346 lembar saham PCL
      atau setara dengan 96,06% saham ditempatkan dan disetor penuh dalam PCL milik SPU oleh
      FOD dan (ii) pembelian 3.750 lembar saham PCL milik MIG atau setara dengan 3,94% saham
      ditempatkan dan disetor penuh dalam PCL milik MIG oleh MSE.

      Berdasarkan hasil Laporan Penilai, total nilai pasar 100% saham PCL adalah sebesar Rp2,05
      miliar.



                                                 3
Page 4
     Adapun pelaksanaan Transaksi Pengambilalihan PCL dilakukan dengan nilai sekitar Rp1,9
     miliar.

2.   KETERANGAN PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN

     FOD selaku Pembeli

     a.   Riwayat Singkat

          FOD, berkedudukan di Kota Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
          berdasarkan hukum Republik Indonesia. FOD didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.
          36 tanggal 22 Januari 2026, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.,
          Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum
          berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0006168.AH.01.01.Tahun 2026 tanggal 23
          Januari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
          0011665.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 Januari 2026        dan belum mengalami
          perubahan sejak pendirian (“Anggaran Dasar FOD”).

     b.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

          Berdasarkan Anggaran Dasar FOD, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
          FOD adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal
                     Keterangan                                       Jumlah Nilai         (%)
                                               Jumlah Saham
                                                                        Nominal
                                                 (Lembar)
                                                                        (Rupiah)
           Modal Dasar                                   200.000     200.000.000.000
           Modal Ditempatkan dan Disetor
           Penuh:
           1. Perseroan                                    79.999     79.999.000.000          99,99
           2. MSE                                               1          1.000.000           0,01
           Jumlah Modal Ditempatkan dan                    80.000     80.000.000.000         100,00
           Disetor Penuh
           Saham Dalam Portepel                          120.000     120.000.000.000

     c.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

          Berdasarkan Anggaran Dasar FOD, susunan Direksi dan Dewan Komisaris FOD adalah
          sebagai berikut:

            Direksi
            Direktur Utama          :   Mirtha Sukanto
            Direktur                :   Hendri Tadjuni
            Direktur                :   Caesario Parlindungan

            Dewan Komisaris
            Komisaris               :   Yerry Goei

     d.   Kegiatan Usaha

          Berdasarkan Anggaran Dasar FOD maksud dan tujuan FOD adalah berusaha dalam
          bidang: (i) perdagangan besar berbagai macam barang; (ii) pergudangan dan
          penyimpanan; (iii) aktivitas perusahaan holding; (iv) real estat; dan (v) aktivitas kantor
          pusat.

     MSE selaku Pembeli

     a.   Riwayat Singkat



                                               4
Page 5
     MSE, berkedudukan di Kota Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
     berdasarkan hukum Republik Indonesia. MSE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.
     33 tanggal 21 Juli 1994, dibuat di hadapan Nyonya Eveline Suriahudaja Konig, S.H.,
     Notaris di Bogor, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
     Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-12.857.HT.01.01.Th.94 tanggal 25
     Agustus 1994 dan telah didaftar dalam buku register Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
     bawah No. 1720/1994, serta diumumkan dalam BNRI No. 97 tanggal 6 Desember 1994,
     Tambahan No. 10091 ("Akta Pendirian MSE").

     Anggaran dasar MSE sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian MSE telah beberapa
     kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
     Keputusan Para Pemegang Saham No. 24 tanggal 14 Oktober 2024, dibuat di hadapan
     Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang dan diberitahukan
     kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0204586 tanggal 25 Oktober 2024, dan
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0230164.AH.01.11.TAHUN 2024
     tanggal 25 Oktober 2024, dimana para pemegang saham MSE menyetujui peningkatan
     modal ditempatkan dan disetor ("Akta MSE No. 24/2024").

     Akta Pendirian MSE beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta MSE No. 24/2024,
     selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar MSE”.

b.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MSE No. 69 tanggal 30
     Oktober 2024, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kabupaten Tangerang dan diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham
     berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
     AH.01.09-0271401 tanggal 4 November 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0237405.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 November 2024, struktur
     permodalan dan susunan pemegang saham MSE adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal
               Keterangan                                     Jumlah Nilai         (%)
                                         Jumlah Saham
                                                                Nominal
                                           (Lembar)
                                                                (Rupiah)
      Modal Dasar                               10.000.000    10.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh:
      1. Perseroan                               9.980.000      9.980.000.000        99,80
      2. Andri Prasetyo                             20.000         20.000.000         0,20
      Jumlah Modal Ditempatkan dan              10.000.000     10.000.000.000       100,00
      Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel                               -          -                    -

c.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MSE No. 58 tanggal
     13 September 2024, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari S.H., M.Kn., Notaris
     di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh
     Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
     No. AHU.AH.01.09-0254931tanggal 24 September 2024 dan telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0202764.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 24 September 2024,
     susunan Direksi dan Dewan Komisaris MSE adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur Utama          :   Mirtha Sukanto
      Direktur                :   Hendri Tadjuni

      Dewan Komisaris


                                         5
Page 6
      Komisaris                 :   Yerry Goei

d.   Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Anggaran Dasar MSE, maksud dan tujuan MSE ialah berusaha dalam bidang
     (a) konstruksi gedung; (b) perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor; (c)
     angkutan bermotor untuk barang umum; (d) pergudangan dan penyimpanan; (e)
     penyediaan makanan dan minuman; (f) telekomunikasi; (g) aktivitas pengembangan
     aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce); (h) aktivitas pengolahan data,
     hosting dan kegiatan yang berhubungan dengan itu; portal web; (i) real estat yang dimiliki
     sendiri atau disewa; (j) aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis yang
     berhubungan dengan itu; (k) sewa guna usaha tanpa hak opsi aset non finansial, bukan
     karya hak cipta; (l) aktivitas administrasi kantor, aktivitas penunjang kantor dan aktivitas
     penunjang usaha lainnya; (m) usaha arena permainan; dan (n) aktivitas perusahaan
     holding.

SPU selaku Penjual

a.   Riwayat Singkat

     SPU, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang
     didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. SPU didirikan berdasarkan Akta
     Pendirian No. 45 tanggal 10 Juli 2015, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H.,
     M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum
     berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2447956.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 10 Juli
     2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3532199.AH.01.11 Tahun
     2015 tanggal 10 Juli 2015 (“Akta Pendirian SPU”).

     Anggaran dasar SPU sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian SPU telah beberapa
     kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
     Keputusan Para Pemegang Saham No. 2 tanggal 8 Desember 2025, dibuat di hadapan
     Myra Yuwono, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan
     dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0081317.AH.01.02.Tahun 2025
     tanggal 10 Desember 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0279279.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2025, dimana para pemegang
     saham SPU menyetujui perubahan Pasal 4 anggaran dasar SPU ("Akta SPU No.
     2/2025").

     Akta Pendirian SPU beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta SPU No. 2/2025,
     selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar SPU”.

b.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta SPU No. 2/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
     SPU adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal
                Keterangan                                        Jumlah Nilai          (%)
                                           Jumlah Saham
                                                                    Nominal
                                             (Lembar)
                                                                    (Rupiah)
      Modal Dasar                                  40.000.000     40.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh:
      1. MIG                                       34.291.999     34.291.999.000         99,99%
      2. PT Karyaindah Cipta Prima                          1              1.000          0,01%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan                 34.292.000     34.292.000.000          100,00
      Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel                        -                     -                -

c.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris


                                           6
Page 7
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SPU No. 51 tanggal 14
     April 2021, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari S.H., M.Kn., Notaris di
     Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh
     Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
     No. AHU.AH.01.03-0293466 tanggal 6 Mei 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0084329.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 6 Mei 2021, susunan Direksi
     dan Dewan Komisaris SPU adalah sebagai berikut:

       Direksi
       Presiden Direktur       :   Marshal Martinus Tissadharma
       Direktur                :   Eddy Mumin

       Dewan Komisaris
       Komisaris               :   Ketut Budi Wijaya

d.   Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Anggaran Dasar SPU, maksud dan tujuan SPU ialah berusaha dalam bidang
     (a) jasa boga untuk suatu event tertentu (event catering); (b) penyediaan makanan dan
     miunuman; (c) real estat yang dimiliki sendiri atau disewa; dan (d) aktivitas konsultasi
     manajemen lainnnya.

MIG selaku Penjual

a.   Riwayat Singkat

     MIG, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang
     didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. MIG didirikan berdasarkan Akta
     Pendirian No. 32 tanggal 3 Juli 2015, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H.,
     M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari
     Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2446863.AH.01.01 Tahun 2015
     tanggal 3 Juli 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     3528830.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015 (“Akta Pendirian MIG”).

     Anggaran dasar MIG sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian MIG telah beberapa kali
     mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
     Keputusan Para Pemegang Saham No. 4 tanggal 18 Desember 2025, dibuat di hadapan
     Myra Yuwono, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan
     dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0009937.AH.01.02.Tahun 2026
     tanggal 14 Februari 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0032319.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 14 Februari 2026, dimana para pemegang saham
     MIG menyetujui perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar MIG ("Akta MIG No. 4/2025").

     Akta Pendirian MIG beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta MIG No. 4/2025,
     selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar MIG”.

b.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta MIG No. 4/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
     MIG adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal
                Keterangan                                     Jumlah Nilai          (%)
                                          Jumlah Saham
                                                                 Nominal
                                            (Lembar)
                                                                 (Rupiah)
      Modal Dasar                              125.982.422     68.660.419.990
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh:
      1. PT Lippo Karawaci Tbk                   62.991.210     34.330.209.450       99,99%


                                          7
Page 8
      2. PT Maharama Sakti                                  1                 545         0,01%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan                 62.991.211      34.330.209.995         100,00
      Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel                                   -           -                      -

c.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MIG No. 13 tanggal 24
     Mei 2024, yang dibuat di hadapan Myra Yuwono S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
     diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-021097
     tanggal 5 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0109884.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 5 Juni 2024, susunan Direksi dan Dewan
     Komisaris MIG adalah sebagai berikut:

       Direksi
       Presiden Direktur        :    Marshal Martinus Tissadharma
       Direktur                 :    Jopy Rusli
       Direktur                 :    Rusbianto Wijaya

       Dewan Komisaris
       Komisaris                :    Ketut Budi Wijaya

d.   Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Anggaran Dasar MIG, maksud dan tujuan MIG ialah berusaha dalam bidang
     (a) real estat yang dimiliki sendiri atau disewa; (b) aktivitas konsultasi manajemen lainnya;
     (c) pengangkutan; (d) pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang
     sampah, dan aktivitas remediasi; (e) aktivitas keamanan swasta; dan (f) konstruksi.

SFI selaku Perusahaan Target

a.   Riwayat Singkat

     SFI, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang
     didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. SFI didirikan berdasarkan Akta
     Pendirian No. 47 tanggal 13 Juli 2015, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H.,
     M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari
     Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2448220.AH.01.01.Tahun 2015
     tanggal 13 Juli 2015 dan telah didaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     3533038.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 13 Juli 2015 ("Akta Pendirian SFI").

     Anggaran dasar SFI sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian SFI telah beberapa kali
     mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
     Keputusan Para Pemegang Saham No. 97 tanggal 27 September 2023, dibuat di hadapan
     Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang dan telah
     memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     0059161.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 30 September 2023, dan telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0193928.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 30 September 2023,
     dimana para pemegang saham SFI menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar SFI
     ("Akta SFI No. 97/2023").

     Akta Pendirian SFI beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta SFI No. 97/2023,
     selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar SFI”.

b.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SFI No. 3 tanggal 2
     Agustus 2021, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kabupaten Tangerang, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat


                                            8
Page 9
     Keputusan Menkumham No. AHU-0053282.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September
     2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0167854.AH.01.11.Tahun
     2021 tanggal 29 September 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
     SFI adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal
                Keterangan                                         Jumlah Nilai          (%)
                                            Jumlah Saham
                                                                     Nominal
                                              (Lembar)
                                                                     (Rupiah)
      Modal Dasar                                  20.000.000      20.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh:
      1. SPU                                        5.549.999          5.549.999.000    99,99998
      2. MIG                                                1                  1.000     0,00002
      Jumlah Modal Ditempatkan dan                  5.550.000          5.550.000.000      100,00
      Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel                         14.450.000      14.450.000.000               -

c.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SFI No. 1 tanggal 1
     April 2026, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn, Notaris di
     Kabupaten Tangerang, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SFI adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Presiden Direktur         :    Hendri Tadjuni
      Direktur                  :    Vancelia Wiradjaja
      Direktur                  :    Caesario Parlindungan

      Dewan Komisaris
      Komisaris                 :    Yerry Goei

d.   Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Anggaran Dasar SFI, maksud dan tujuan SFI adalah menjalankan usaha di
     bidang (i) penyediaan jasa boga periode tertentu; (ii) jasa boga untuk suatu event tertentu
     (event catering); (iii) restoran; (iv) instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri; (v)
     (v) reparasi mesin untuk keperluan umum; (vi) reparasi mesin untuk keperluan khusus;
     (vii) real estat yang dimiliki sendiri atau disewa; dan (viii) aktivitas konsultasi manajemen
     lainnya.

PCL selaku Perusahaan Target

a.   Riwayat Singkat

     PCL, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang
     didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. PCL didirikan berdasarkan Akta
     Pendirian No. 5 tanggal 2 Mei 2008, dibuat di hadapan Julijanti Sundjaja, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang di Serpong, yang telah memperoleh
     persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     37888.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 3 Juli 2008 dan telah didaftar dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0054787.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 3 Juli 2008 ("Akta Pendirian
     PCL").

     Anggaran dasar PCL sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian PCL telah beberapa kali
     mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
     Keputusan Pemegang Saham PCL No. 21 tanggal 26 Juli 2024, dibuat di hadapan Myra
     Yuowono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham
     berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0047659.AH.01.02.Tahun 2024
     tanggal 2 Agustus 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-


                                            9
Page 10
          0159951.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024, dimana para pemegang saham
          PCL menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
          ("Akta PCL No. 21/2024").

          Akta Pendirian PCL beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta PCL No. 21/2024,
          selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar PCL”.

     b.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

          Berdasarkan Akta Penyataan Keputusan Tertulis Pemegang Saham Sebagai Pengganti
          Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PCL No. 1 tanggal 12 November 2025, dibuat
          di hadapan Herlinda S.H., M.,Kn., Notaris di Kota Cilegon, yang telah diberitahukan
          kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
          Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0360545 tanggal 8 Desember 2025,
          keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0276881.AH.01.11.Tahun
          2025 tanggal 8 Desember 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PCL
          adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal
                     Keterangan                                          Jumlah Nilai          (%)
                                                 Jumlah Saham
                                                                           Nominal
                                                   (Lembar)
                                                                           (Rupiah)
           Modal Dasar                                      364.000     364.000.000.000
           Modal Ditempatkan dan Disetor
           Penuh:
           1. SPU                                            91.346      91.346.000.000          96,06
           2. MIG                                             3.750       3.750.000.000           3,94
           Jumlah Modal Ditempatkan dan                      95.096      95.096.000.000         100,00
           Disetor Penuh
           Saham Dalam Portepel                             268.904     268.904.000.000               -

     c.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PCL No. 4 tanggal 1
          April 2026, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, Notaris di Kabupaten
          Tangerang, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PCL adalah sebagai berikut:

            Direksi
            Presiden Direktur         :   Hendri Tadjuni
            Direktur                  :   Vancelia Wiradjaja
            Direktur                  :   Caesario Parlindungan

            Dewan Komisaris
            Komisaris                 :   Yerry Goei

     d.   Kegiatan Usaha

          Berdasarkan Anggaran Dasar PCL, maksud dan tujuan PCL adalah menjalankan usaha
          di bidang (i) rumah minum/kafe, (ii) restoran, (iii) penyedia jasa boga periode tertentu, (iv)
          jasa boga untuk suatu event tertentu (event catering).

3.   KETERANGAN HUBUNGAN DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG
     MELAKUKAN TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN

     Hubungan Afiliasi dalam kaitannya dengan Transaksi Pengambilalihan timbul karena adanya
     hubungan pengendalian oleh pihak yang sama terhadap para pihak yang terlibat dalam
     Transaksi Pengambilalihan, yakni di bawah pengendalian PT Inti Anugerah Pratama, dengan
     pemilik manfaat yaitu James T. Riady.




                                                 10
Page 11
      Sehubungan dengan FOD sebagai pembeli, sebanyak 99,99% saham FOD dimiliki oleh
      Perseroan, dimana pengendali Perseroan adalah PT Multipolar Tbk yang merupakan
      perusahaan terbuka yang dikendalikan oleh PT Inti Anugerah Pratama.

      Sehubungan dengan MSE sebagai pembeli, sebanyak 99,80% saham MSE dimiliki oleh
      Perseroan, dimana pengendali Perseroan adalah PT Multipolar Tbk yang merupakan
      perusahaan terbuka yang dikendalikan oleh PT Inti Anugerah Pratama.

      Sehubungan dengan SPU dan MIG sebagai penjual, sebanyak 99% saham SPU dimiliki oleh
      MIG, dimana pengendali MIG adalah PT Lippo Karawaci Tbk yang merupakan perusahaan
      terbuka yang dikendalikan oleh PT Inti Anugerah Pratama.

        PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
     PENGAMBILALIHAN SERTA PENGARUHNYA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

1.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN

      Transaksi Pengambilalihan dilakukan dalam rangka memperkuat pengembangan usaha
      Perseroan di sektor food service, khususnya melalui kegiatan usaha catering dan restoran, yang
      diharapkan dapat mendukung diversifikasi sumber pendapatan Perseroan sekaligus
      memperkuat ekosistem usaha ritel yang dijalankan oleh Perseroan.

      Melalui kegiatan usaha tersebut, Perseroan melihat adanya potensi sinergi dengan operasional
      ritel, antara lain dalam pengembangan produk makanan siap saji, penyediaan layanan makanan
      bagi pelanggan, serta optimalisasi rantai pasok produk makanan yang dapat mendukung
      kegiatan operasional gerai Perseroan.

      Perseroan melakukan Transaksi Pengambilalihan dengan pihak afiliasi setelah
      mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain keselarasan kepentingan usaha, efisiensi
      proses transaksi, serta potensi sinergi operasional yang dapat mendukung pengembangan
      kegiatan usaha Perseroan. Transaksi Pengambilalihan ini dilaksanakan dengan tetap
      memperhatikan prinsip kewajaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku, sehingga Perseroan meyakini bahwa Transaksi Pengambilalihan tersebut
      memberikan manfaat yang optimal bagi Perseroan dan para pemegang saham.

2.    PENGARUH TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

      Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan perusahaan
      anak Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan sesudah terlaksananya Transaksi
      Pengambilalihan.


       Neraca Konsolidasi                                                       Proforma
                                                           Audit
       (juta Rupiah)                                                        Setelah Transaksi
                                                     31 Desember 2025
                                                                            31 Desember 2025
       Kas dan setara kas                                       248.971                  240.662
       Piutang usaha
           Pihak ketiga                                          35.011                   36.994
           Pihak berelasi                                         1.324                   38.715
       Piutang lain-lain                                        293.499                  293.526
       Persediaan                                             1.413.636                1.415.529
       Pajak dibayar di muka                                     21.771                   26.488
       Biaya dibayar di muka                                     58.157                   58.222
       Aset lancar lainnya                                       12.362                   13.608
       Jumlah Aset Lancar                                     2.084.731                2.123.554

       Aset keuangan tidak lancar lainnya                         8.955                    9.104
       Aset tetap                                               389.024                  398.020
       Jaminan sewa                                             123.394                  123.394
       Aset hak-guna                                            654.970                  654.970
       Aset takberwujud                                           5.017                    6.579
       Aset pajak tangguhan                                     296.897                  298.226


                                                11
Page 12
Aset lainnya                                              29.869                  29.936
Jumlah Aset Tidak Lancar                               1.508.126               1.520.229

JUMLAH ASET                                            3.592.857               3.643.783

Pinjaman bank jangka pendek                              550.000                 550.000
Utang usaha                                            1.303.238               1.316.989
Utang dividen                                                  -                  11.330
Beban akrual                                             244.847                 263.433
Utang pajak                                               27.198                  28.944
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                    83.611                  83.611
Liabilitas sewa jangka pendek                            177.641                 177.641
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya                158.106                 158.106
Liabilitas jangka pendek lainnya                          32.533                  33.242
Jumlah Liabilitas Lancar                               2.557.174               2.623.296

Pinjaman bank jangka panjang                             245.000                 245.000
Liabilitas sewa jangka panjang                           584.849                 584.849
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                  180.751                 186.334
Liabilitas pajak tangguhan                                    31                      31
Liabilitas jangka panjang lainnya                          7.295                   7.295
Jumlah Liabilitas Tidak Lancar                         1.017.926               1.023.509

Jumlah Liabilitas                                      3.595.100               3.646.806

Modal saham                                              648.332                  648.332
Tambahan modal disetor                                 2.266.631                2.266.631
Komponen ekuitas lainnya                                       14                    (576)
Saldo laba                                           (2.919.133)              (2.919.133)
Jumlah ekuitas – entitas induk                            (4.156)                  (4.746)
Kepentingan Non-pengendali                                  1.913                    1.913
Jumlah ekuitas                                            (2.243)                  (2.833)

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                          3.592.857               3.643.973




Laporan laba rugi konsolidasi                                             Proforma
                                                       Audit
(juta Rupiah)                                                         Setelah Transaksi
                                                 31 Desember 2025
                                                                      31 Desember 2025
PENJUALAN BERSIH                                          7.253.204             7.421.016
BEBAN POKOK PENJUALAN                                   (5.985.963)           (6.053.342)
LABA BRUTO                                                1.267.241             1.367.674

Beban penjualan                                           (239.567)             (303.905)
Beban umum dan administrasi                             (1.074.972)           (1.106.633)
Pendapatan sewa                                              73.207                73.207
Pendapatan (beban) lain-lain                                    174                   174
LABA USAHA                                                   26.083                30.518

Penghasilan keuangan                                          5.602                 7.342
Beban keuangan                                            (124.487)             (133.226)
LABA SEBELUM PAJAK                                         (92.802)              (95.366)

Manfaat (beban) pajak penghasilan                          (59.392)              (61.567)
RUGI TAHUN BERJALAN                                       (152.194)             (156.932)

Penghasilan (rugi) komprehensif lainnya                     (2.201)               (1.988)
RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                          (154.395)             (158.921)




                                            12
Page 13
     RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
                              PENGAMBILALIHAN

1.    RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN

A.    Ringkasan Penilaian 100% Saham SFI

      Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan
      Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor
      jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
      Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh
      manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100% saham SFI sesuai dengan surat
      penugasan No. KR.260105-003 tanggal 5 Januari 2026 yang telah disetujui oleh manajemen
      Perseroan.

      Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100% saham SFI sebagaimana tertuang dalam
      laporan No. 00047/2.0162-00/BS/05/0153/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026:

      a. Pihak-Pihak yang bertransaksi

         Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi Pengambilalihan adalah Perseroan, MSE,
         FOD, dan SFI.

      b. Objek Penilaian

         Objek penilaian adalah nilai pasar 100% saham SFI (“Objek Penilaian SFI”).

      c. Tujuan Penilaian

         Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
         pasar dari Objek Penilaian SFI yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
         ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2025.

      d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

         Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
         keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
         penerbitan laporan penilaian ini.

         Penilaian Objek Penilaian SFI yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
         pada proyeksi laporan keuangan SFI yang disusun oleh manajemen SFI. Dalam penyusunan
         proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja SFI pada
         tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang.
         KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
         menggambarkan kondisi operasi dan kinerja SFI yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
         lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KR lakukan
         terhadap target kinerja SFI yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya
         (fiduciary duty). KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
         laporan keuangan berdasarkan kinerja historis SFI dan informasi manajemen SFI terhadap
         proyeksi laporan keuangan SFI tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
         SFI dan kesimpulan nilai akhir.

         Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
         kewajiban Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
         tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
         secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KR tidak
         bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
         pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
         terjadi setelah tanggal laporan ini.


                                               13
Page 14
   Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
   kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
   yang diberikan kepada KR oleh Perseroan dan SFI atau yang tersedia secara umum yang
   pada hakikatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung
   jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KR
   juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan SFI bahwa mereka tidak
   mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR
   menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian SFI dipersiapkan menggunakan data dan informasi
   sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
   memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung jawab atas
   perubahan kesimpulan atas penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya,
   ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga
   data yang KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
   mengubah hasil dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan
   terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa
   perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah
   dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat
   menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
   disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar
   untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
   sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian SFI bersifat non-disclaimer
   opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
   bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan SFI.

   Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian SFI tidak merupakan dan
   tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
   prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
   dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
   atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR
   juga telah memperoleh informasi atas status hukum SFI berdasarkan anggaran dasar SFI.

e. Metode Penilaian

   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian SFI adalah metode
   diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding
   perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).

   Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
   SFI di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
   usaha SFI. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi SFI diproyeksikan
   sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha SFI. Arus kas yang dihasilkan
   berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai
   dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari arus kas tersebut.

   Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
   walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
   perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
   saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai
   saham yang dimiliki oleh SFI.

   Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk
   diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan
   dan SFI. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode
   penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.


                                           14
Page 15
            Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
            melakukan pembobotan.

     f.     Kesimpulan

            Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
            mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
            pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian SFI pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
            sebesar Rp33,47 miliar.

B. Ringkasan Penilaian 100% saham PCL

   KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli
   2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
   Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai
   bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100,00% saham
   PCL sesuai dengan surat penugasan No. KR.260105-003 tanggal 5 Januari 2026 yang telah
   disetujui oleh manajemen Perseroan.

   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100% saham PCL sebagaimana tertuang dalam laporan
   No. 00046/2.0162-00/BS/05/0153/1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026:

   a. Pihak-Pihak yang bertransaksi

          Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi Pengambilalihan adalah Perseroan, MSE,
          FOD, dan PCL.

   b. Objek Penilaian

          Objek penilaian adalah nilai pasar 100% saham PCL (“Objek Penilaian PCL”).

   c. Tujuan Penilaian

          Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
          pasar dari Objek Penilaian PCL yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
          ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2025.

   d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

          Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
          keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
          penerbitan laporan penilaian ini.

          Penilaian Objek Penilaian PCL yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
          pada proyeksi laporan keuangan PCL yang disusun oleh manajemen PCL. Dalam penyusunan
          proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja PCL pada
          tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang.
          KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
          menggambarkan kondisi operasi dan kinerja PCL yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
          lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KR lakukan
          terhadap target kinerja PCL yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya
          (fiduciary duty). KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
          laporan keuangan berdasarkan kinerja historis PCL dan informasi manajemen PCL terhadap
          proyeksi laporan keuangan PCL tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
          PCL dan kesimpulan nilai akhir.




                                                   15
Page 16
   Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
   kewajiban Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
   tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
   secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KR tidak
   bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
   pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
   terjadi setelah tanggal laporan ini.

   Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
   kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
   yang diberikan kepada KR oleh Perseroan dan PCL atau yang tersedia secara umum yang
   pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung
   jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KR
   juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan PCL bahwa mereka tidak
   mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR
   menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian PCL dipersiapkan menggunakan data dan informasi
   sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
   memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung jawab atas
   perubahan kesimpulan atas penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya,
   ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data
   yang KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
   hasil dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
   digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
   dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad
   baik dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas
   kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis
   tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi
   ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan
   penilaian Objek Penilaian PCL bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang
   terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
   operasional Perseroan dan PCL.

   Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian PCL tidak merupakan dan
   tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
   prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
   dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
   penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah
   memperoleh informasi atas status hukum PCL berdasarkan anggaran dasar PCL.

e. Metode Penilaian

   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian PCL adalah metode
   diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding perusahaan
   tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).

   Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
   PCL di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
   usaha PCL. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi PCL diproyeksikan
   sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha PCL. Arus kas yang dihasilkan
   berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan
   tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari arus kas tersebut.




                                              16
Page 17
           Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
           walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
           sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan
           terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki
           oleh PCL.

           Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk
           diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
           PCL. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
           lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

           Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
           melakukan pembobotan.

     f.    Kesimpulan

           Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
           mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
           pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian PCL pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
           Rp2,05 miliar.

2.        RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN

          Perseroan telah menunjuk KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri
          Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
          penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
          dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai dengan Surat Penugasan
          No. KR.260105-003 tanggal 5 Januari 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan
          untuk memberikan laporan kewajaran atas Transaksi Pengambilalihan.

          Berikut ini adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran dari KR melalui laporan
          No. 00052/2.0162-00/BS/05/0153/1/IV/2026 tanggal 1 April 2026 (“Pendapat Kewajaran”):

          A. Pihak-Pihak yang Bertransaksi

             Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Pengambilalihan adalah Perseroan, MSE, FOD,
             MIG, SPU, SFI, dan PCL.

          B. Objek Pendapat Kewajaran

             Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pengambilalihan adalah sebagai
             berikut:

             (i)    MSE telah membeli sebanyak 3.750 saham atau setara dengan 3,94338% saham PCL
                    dari MIG dengan nilai transaksi sebesar Rp0,08 miliar sehubungan dengan Transaksi
                    Pengambilalihan PCL.

             (ii)   FOD telah mengambilalih sebanyak 91.346 saham atau setara dengan 96,05662%
                    saham PCL dari SPU dengan nilai transaksi sebesar Rp1,92 miliar sehubungan dengan
                    Transaksi Pengambilalihan PCL.

             (iii) MSE telah membeli sebanyak 1 saham atau setara dengan 0,00002% saham SFI dari
                   MIG dengan nilai transaksi sebesar Rp5,79 ribu sehubungan dengan Transaksi
                   Pengambilalihan SFI.

             (iv) FOD telah mengambilalih sebanyak 5.549.999 saham atau setara dengan 99,99998%
                  saham SFI dari SPU dengan nilai transaksi sebesar Rp32,13 miliar sehubungan dengan
                  Transaksi Pengambilalihan SFI.



                                                    17
Page 18
C. Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi
   Pengambilalihan adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai
   kewajaran Transaksi Pengambilalihan dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan
   yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

D. Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pengambilalihan dipersiapkan menggunakan
   data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR
   telaah. Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
   kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
   informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara
   umum dan KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
   perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR
   secara material. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
   mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
   kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung
   jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya
   perubahan data dan informasi tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
   Pengambilalihan disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas
   proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
   menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
   penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

   KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga
   tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi Pengambilalihan. Jasa-
   jasa yang KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi Pengambilalihan
   hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pengambilalihan dan
   bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas
   keabsahan Transaksi Pengambilalihan dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan.
   Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pengambilalihan hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
   keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pengambilalihan bersifat non-
   disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
   informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
   Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan, MIG, SPU,
   PCL, dan SFI berdasarkan anggaran dasar Perseroan, MIG, SPU, PCL, dan SFI.

   Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi Pengambilalihan tidak merupakan dan tidak
   dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
   pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
   tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
   kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain
   itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
   dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi Pengambilalihan
   yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi
   tersebut terhadap Transaksi Pengambilalihan.

   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
   umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
   Pengambilalihan pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.




                                          18
Page 19
         Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
         terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
         Transaksi Pengambilalihan. Transaksi Pengambilalihan akan dilaksanakan seperti yang
         telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan
         informasi mengenai Transaksi Pengambilalihan yang diungkapkan oleh manajemen
         Perseroan.

         Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
         dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
         utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
         menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
         Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
         analisis yang tidak lengkap.

         KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
         dengan tanggal terjadinya Transaksi Pengambilalihan ini tidak terjadi perubahan apapun
         yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
         penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
         kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan asumsi
         dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan
         dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar
         dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

         Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
         memiliki dampak material terhadap Transaksi Pengambilalihan. Perubahan tersebut
         termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada
         Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
         bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
         peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
         Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-
         perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pengambilalihan
         mungkin berbeda.

     E. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran

         Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pengambilalihan ini, KR telah
         melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
         Pengambilalihan dari hal-hal sebagai berikut:

         (i)    Analisis atas Transaksi Pengambilalihan;

         (ii)   Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi Pengambilalihan; dan

         (iii) Analisis atas Kewajaran Transaksi Pengambilalihan.

     F. Kesimpulan Pendapat Kewajaran

         Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
         dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan, penelaahan atas
         dampak keuangan Transaksi Pengambilalihan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
         Pendapat Kewajaran, KR berpendapat bahwa Transaksi Pengambilalihan adalah wajar.


                 PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa:




                                                   19
Page 20
1.   Sesuai ketentuan Pasal 3 POJK No. 42/2020, Transaksi Pengambilalihan ini telah melalui
     prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan
     praktik bisnis yang berlaku umum;

2.   Transaksi Pengambilalihan sebagaimana yang diuraikan di atas merupakan Transaksi Afiliasi
     namun tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
     42/2020 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
     No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan

3.   Sepanjang pengetahuan kami, semua informasi material mengenai Transaksi Pengambilalihan
     dalam Keterbukaan Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

                                   INFORMASI TAMBAHAN

Apabila para pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
Transaksi Pengambilalihan, silakan menghubungi:


                                 PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK
                                       Sekretaris Perusahaan
                            Hypermart Cyberpark Karawaci, Lantai UG
                            Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
                                    Tangerang 15138, Indonesia
                                     Telepon: +62 21 50813000
                                     Faksimili: +62 21 80615757
                                      website: www.mppa.co.id
                          email: corporate.communication@hypermart.co.id




                                               20

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published6 Apr 2026
Pages20
Characters69,280
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MATAHARI PUTRA PRIMA TBK p.1 ×8
linked org Lippo Karawaci p.1 ×7
linked org Sunshine Prima Utama. p.2
linked person Mirtha Sukanto p.4 ×2
linked person Hendri Tadjuni p.4 ×4
linked person Caesario Parlindungan p.4 ×3
linked person Yerry Goei p.4 ×4
linked person Marshal Martinus Tissadharma p.7 ×2
linked person Ketut Budi Wijaya p.7 ×2
linked org Inti Anugerah p.10 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible person Rusbianto Wijaya p.8
possible org Multipolar Tbk p.11 ×4
unresolved org PT Fortuna Optima Distribusi Keterbukaan Informasi p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. MIG p.2
unresolved org PT Matahari Super Ekonomi. p.2
unresolved org PT Prima Cipta Lestari p.2
unresolved org PT Sunshine Food International. SPU p.2
unresolved org PT Sunshine Prima Utama. Transaksi p.2
unresolved person Sriwi Bawana Nawaksari · Notaris p.3 ×30
unresolved org KJPP Kusnanto & Rekan p.3
unresolved org KJPP Kusnanto p.3
unresolved person Eveline Suriahudaja Konig · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.5
unresolved person Myra Yuwono · Notaris p.6 ×5
unresolved org PT Karyaindah Cipta Prima p.6
unresolved org PT Maharama Sakti p.8
unresolved person Julijanti Sundjaja · Notaris p.9
unresolved person Myra Yuowono · Notaris p.9
unresolved person Herlinda S.H. · Notaris p.10
unresolved org PT Inti Anugerah Pratama p.10
unresolved org PT Inti Anugerah Pratama. Sehubungan p.11 ×2
unresolved org PT Inti Anugerah Pratama. PENJELASAN p.11
unresolved org Saham SFI Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.13
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.13
unresolved org Menteri Keuangan p.13 ×3
unresolved org KJPP KR p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 5578 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SHARES',
             'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi '
                            'Pengambilalihan adalah sebagai'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pengambilalihan '
                'adalah sebagai',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result