Skip to content
Back to announcement

20231215_GMTD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31560077_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed GMTD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                       RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                               PT GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT, TBK


Direksi PT Gowa Makassar Tourism Development, Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada
para Pemegang Saham bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) telah
diselenggarakan pada hari Rabu, 13 Desember 2023 di Hotel Arthama Makassar, Jl. Haji Bau No. 5 –
Makassar, dibuka pada pukul 09.43 WITA dan ditutup pada pukul 10.46 WITA.

Rapat dipimpin oleh Bapak Prof. Didik Junaedi Rachbini selaku Presiden Komisaris/Komisaris Independen
Perseroan, berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. 006/TB-COS/X/2023 tanggal 25 Oktober
2023 dan dihadiri oleh:

     Dewan Komisaris
     - Presiden Komisaris/Komisaris Independen                        : Prof. Didik Junaedi Rachbini
     - Komisaris Independen                                           : Prof. dr. Irawan Yusuf, PhD
     - Komisaris                                                      : Theo L. Sambuaga *)
     - Komisaris                                                      : Maqbul Halim

     Direksi
     - Presiden Direktur                                              : Ali Said, S.E
     - Direktur                                                       : Drs. Danang Kemayan Jati *)
     - Direktur                                                       : Iqbal Farabi, SH., MH *)

*) Mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonferensi (video conference)

Ringkasan Risalah Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (”OJK’) Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (”POJK No. 15/2020”), sebagai
berikut:

A.   Kuorum Kehadiran Pemegang Saham
     Rapat dihadiri oleh 99.831.500 (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh satu ribu lima ratus)
     saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang merupakan 98,319% (sembilan puluh delapan koma tiga
     satu sembilan persen) dari 101.538.000 (seratus satu juta lima ratus tiga puluh delapan ribu) saham yang
     merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal 21 November
     2023 dan yang memiliki hak suara yang sah (”Pemegang Saham Perseroan Yang Hadir Rapat”), karenanya
     ketentuan mengenai kuorum sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan di
     atas telah terpenuhi dan Rapat ini dapat diselenggarakan untuk membicarakan seluruh Mata Acara Rapat.

B.   Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Mata Acara Rapat
     Pada setiap akhir pembahasan masing-masing Mata Acara Rapat, Ketua Rapat memberikan
     kesempatan para pemegang saham atau wakilnya yang hadir dalam Rapat (“Pemegang Saham”) untuk
     mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atau saran yang berhubungan dengan Mata
     Acara yang sedang dibicarakan.

C. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
   Setiap saham memberikan hak kepada pemegang saham untuk mengeluarkan 1 (satu) suara sesuai
Page 2
   dengan ketentuan Pasal 14 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga dalam peraturan
   Tata Tertib Rapat yang dibagikan serta dibacakan dan telah disetujui oleh Pemegang Saham dalam
   Rapat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
   keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka untuk mata acara rapat
   pertama dan kedua keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari
   2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat, sedangkan
   untuk mata acara rapat ketiga, keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara
   setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam
   Rapat.

D. Pihak Independen dan/atau Profesi Penunjang Pasat Modal Yang Ditunjuk
   1. Notaris Ridwan Nawing, S.H. selaku Notaris Publik;
   2. PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek.

E. Keputusan Rapat :
   Segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat
   Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Gowa Makassar Tourism Development, Tbk No. 3 Tanggal 13
   Desember 2023 yang dibuat oleh Notaris Ridwan Nawing, S.H yang pada pokoknya memuat sebagai
   berikut:

   Mata Acara Rapat Pertama dan Kedua
   Mata acara Rapat Pertama dan Kedua berkaitan, sehingga pembahasan kedua agenda tersebut
   dilakukan secara bersamaan.

   1. Persetujuan atas Rencana Pemecahan Saham Perseroan (Stock Split)
   2. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Stock Split

   Jumlah penanya : 2 (dua) orang

   Hasil Perhitungan Suara :

         Tidak Setuju                         Abstain                             Setuju
     Saham              %                Saham             %              Saham                 %
   33.000.000         33,056            807.500          0,809          66.024.000         66,135

   Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak yaitu 66.831.500 saham (66,944%) dari jumlah saham
   yang hadir memutuskan:
   1. Menyetujui dan mengesahkan rencana pemecahan Saham Perseroan (Stock Split).
   2. Menyetujui dan Perubahan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, dalam rangka
      penyesuaian dengan Perubahan Nilai Nominal Saham dan jumlah saham setelah pelaksanaan Stock
      Split dilakukan. Sehingga selanjutnya Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan akan
      berbunyi sebagai berikut:
                             ------------------------- MODAL ------------------------
                              ------------------------ PASAL 4 -----------------------
      1. Modal dasar Perseroan ini berjumlah Rp. 120.000.000.000.- (seratus dua puluh milyar rupiah)
          terbagi atas 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta) saham dengan masing-masing
          saham bernilai nominal Rp. 50,- (lima puluh rupiah).
      2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh oleh para Pemegang Saham
          yaitu sebanyak 1.015.380.000,- (satu milyar lima belas juta tiga ratus delapan puluh ribu)
          saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 50.769.000.000,- (lima puluh milyar tujuh
          ratus enam puluh sembilan juta rupiah) yang rincian serta jumlah nilai nominal saham
Page 3
      disebutkan pada akhir akta ini.
3. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi dan/atau Sekretaris
   Perusahaan Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan
   Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap Pihak berwenang, mengadakan
   pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan
   dan/atau pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Dan
   Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun Instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau
   serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang
   diperlukan atau dianggap perlu, hadir dihadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani
   akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau
   dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat ini.

Mata Acara Rapat Ketiga
Perubahan Susunan Dewan Komisaris

Jumlah penanya : 1 (satu) orang

Hasil Perhitungan Suara :

      Tidak Setuju                          Abstain                           Setuju
    Saham                   %           Saham              %             Saham                 %
       -                    -          807.500           0,809         99.024.000          99,191

 Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak yaitu 99.831.500 saham (100%) dari jumlah saham
 yang hadir memutuskan :
1. Menerima pengunduran diri Bapak Zulham Arief dari jabatannya selaku Komisaris, terhitung sejak
    ditutupnya Rapat ini, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig
    acquit et de charge), sepanjang tindakan-tindakannya tersebut tercermin dalam buku, catatan dan
    laporan keuangan Perseroan.
2. Mengangkat Bapak Muhammad Firda sebagai Komisaris Perseroan menggantikan Bapak Zulham
   Arief. Masa jabatan Bapak Muhammad Firda akan meneruskan masa jabatan anggota Dewan
   Komisaris yang digantikannya, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya sisa
   masa jabatan Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yaitu pada penutupan
   Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam).
3. Menerima perubahan dan menetapkan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris untuk sisa
   masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
   Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2026 (dua ribu dua
   puluh enam), dengan susunan sebagai berikut :


        Dewan Komisaris
        Presiden Komisaris/               :    Prof. Didik Junaedi Rachbini
        Komisaris Independen
        Komisaris Independen              :    Prof. Dr. Irawan Yusuf
        Komisaris Independen              :    DR. Hinca IP Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS
        Komisaris                         :    Drs. Theo L. Sambuaga
        Komisaris                         :    Drs. Muhammad Firda, M.Si
        Komisaris                         :    Maqbul Halim, S.Sos
Page 4
            Komisaris                          :       Dra. Hj. Kamsinah, MM

            Direksi
            Presiden Direktur                      :   Ali Said, SE
            Direktur                               :   Drs. Danang Kemayan Jati
            Direktur                               :   Iqbal Farabi, SH., MH

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1), Pasal 51 ayat (1)
dan ayat (2) POJK No. 15/2020 dan sekaligus untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik sehubungan dengan penggantian Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.


                                     Makassar, 15 Desember 2023
                                          Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published15 Dec 2023
Pages4
Characters10,355
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held13 Dec 2023 · 09:43–
Present99,831,500 (98.32%)
ChairProf. Didik Junaedi Rachbini
Agenda 1 approved
For
66,024,000
66.94%
Against
33,000,000
—
Abstain
807,500
—
Agenda 2
For
99,024,000
100.00%
Against
—
—
Abstain
807,500
—
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 633 ms 12 Sep 2026 21:46
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_for': '66.944',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas '
                                'untuk menghadap Pihak berwenang, mengadakan '
                                'pembicaraan, memberi dan/atau meminta '
                                'keterangan, mengajukan permohonan persetujuan '
                                'dan/atau pemberitahuan atas perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum '
                                'Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia '
                                'maupun Instansi berwenang terkait lainnya, '
                                'membuat atau serta menandatangani akta-akta '
                                'dan surat-surat maupun dokumen-dokumen '
                                'lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, '
                                'hadir dihadapan Notaris untuk dibuatkan dan '
                                'menandatangani akta pernyataan keputusan '
                                'Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain '
                                'yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk '
                                'dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat '
                                'ini.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '807500',
             'votes_against': '33000000',
             'votes_for': '66024000'},
            {'pct_for': '100',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '807500',
             'votes_for': '99024000'}],
 'chair_name': 'Prof. Didik Junaedi Rachbini',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2023-12-13',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '98.319',
 'shares_present': '99831500',
 'shares_total_voting': '101538000',
 'time_start': '09:43:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result