Back to announcement
20231215_GMTD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31560077_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed GMTDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT, TBK
Direksi PT Gowa Makassar Tourism Development, Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada
para Pemegang Saham bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) telah
diselenggarakan pada hari Rabu, 13 Desember 2023 di Hotel Arthama Makassar, Jl. Haji Bau No. 5 –
Makassar, dibuka pada pukul 09.43 WITA dan ditutup pada pukul 10.46 WITA.
Rapat dipimpin oleh Bapak Prof. Didik Junaedi Rachbini selaku Presiden Komisaris/Komisaris Independen
Perseroan, berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. 006/TB-COS/X/2023 tanggal 25 Oktober
2023 dan dihadiri oleh:
Dewan Komisaris
- Presiden Komisaris/Komisaris Independen : Prof. Didik Junaedi Rachbini
- Komisaris Independen : Prof. dr. Irawan Yusuf, PhD
- Komisaris : Theo L. Sambuaga *)
- Komisaris : Maqbul Halim
Direksi
- Presiden Direktur : Ali Said, S.E
- Direktur : Drs. Danang Kemayan Jati *)
- Direktur : Iqbal Farabi, SH., MH *)
*) Mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonferensi (video conference)
Ringkasan Risalah Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (”OJK’) Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (”POJK No. 15/2020”), sebagai
berikut:
A. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh 99.831.500 (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh satu ribu lima ratus)
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang merupakan 98,319% (sembilan puluh delapan koma tiga
satu sembilan persen) dari 101.538.000 (seratus satu juta lima ratus tiga puluh delapan ribu) saham yang
merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal 21 November
2023 dan yang memiliki hak suara yang sah (”Pemegang Saham Perseroan Yang Hadir Rapat”), karenanya
ketentuan mengenai kuorum sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan di
atas telah terpenuhi dan Rapat ini dapat diselenggarakan untuk membicarakan seluruh Mata Acara Rapat.
B. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Mata Acara Rapat
Pada setiap akhir pembahasan masing-masing Mata Acara Rapat, Ketua Rapat memberikan
kesempatan para pemegang saham atau wakilnya yang hadir dalam Rapat (“Pemegang Saham”) untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atau saran yang berhubungan dengan Mata
Acara yang sedang dibicarakan.
C. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Setiap saham memberikan hak kepada pemegang saham untuk mengeluarkan 1 (satu) suara sesuai
Page 2
dengan ketentuan Pasal 14 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga dalam peraturan
Tata Tertib Rapat yang dibagikan serta dibacakan dan telah disetujui oleh Pemegang Saham dalam
Rapat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka untuk mata acara rapat
pertama dan kedua keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat, sedangkan
untuk mata acara rapat ketiga, keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara
setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam
Rapat.
D. Pihak Independen dan/atau Profesi Penunjang Pasat Modal Yang Ditunjuk
1. Notaris Ridwan Nawing, S.H. selaku Notaris Publik;
2. PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek.
E. Keputusan Rapat :
Segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Gowa Makassar Tourism Development, Tbk No. 3 Tanggal 13
Desember 2023 yang dibuat oleh Notaris Ridwan Nawing, S.H yang pada pokoknya memuat sebagai
berikut:
Mata Acara Rapat Pertama dan Kedua
Mata acara Rapat Pertama dan Kedua berkaitan, sehingga pembahasan kedua agenda tersebut
dilakukan secara bersamaan.
1. Persetujuan atas Rencana Pemecahan Saham Perseroan (Stock Split)
2. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Stock Split
Jumlah penanya : 2 (dua) orang
Hasil Perhitungan Suara :
Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham % Saham % Saham %
33.000.000 33,056 807.500 0,809 66.024.000 66,135
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak yaitu 66.831.500 saham (66,944%) dari jumlah saham
yang hadir memutuskan:
1. Menyetujui dan mengesahkan rencana pemecahan Saham Perseroan (Stock Split).
2. Menyetujui dan Perubahan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, dalam rangka
penyesuaian dengan Perubahan Nilai Nominal Saham dan jumlah saham setelah pelaksanaan Stock
Split dilakukan. Sehingga selanjutnya Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan akan
berbunyi sebagai berikut:
------------------------- MODAL ------------------------
------------------------ PASAL 4 -----------------------
1. Modal dasar Perseroan ini berjumlah Rp. 120.000.000.000.- (seratus dua puluh milyar rupiah)
terbagi atas 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta) saham dengan masing-masing
saham bernilai nominal Rp. 50,- (lima puluh rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh oleh para Pemegang Saham
yaitu sebanyak 1.015.380.000,- (satu milyar lima belas juta tiga ratus delapan puluh ribu)
saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 50.769.000.000,- (lima puluh milyar tujuh
ratus enam puluh sembilan juta rupiah) yang rincian serta jumlah nilai nominal saham
Page 3
disebutkan pada akhir akta ini.
3. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi dan/atau Sekretaris
Perusahaan Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan
Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap Pihak berwenang, mengadakan
pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan
dan/atau pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun Instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau
serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang
diperlukan atau dianggap perlu, hadir dihadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani
akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau
dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat ini.
Mata Acara Rapat Ketiga
Perubahan Susunan Dewan Komisaris
Jumlah penanya : 1 (satu) orang
Hasil Perhitungan Suara :
Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham % Saham % Saham %
- - 807.500 0,809 99.024.000 99,191
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak yaitu 99.831.500 saham (100%) dari jumlah saham
yang hadir memutuskan :
1. Menerima pengunduran diri Bapak Zulham Arief dari jabatannya selaku Komisaris, terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig
acquit et de charge), sepanjang tindakan-tindakannya tersebut tercermin dalam buku, catatan dan
laporan keuangan Perseroan.
2. Mengangkat Bapak Muhammad Firda sebagai Komisaris Perseroan menggantikan Bapak Zulham
Arief. Masa jabatan Bapak Muhammad Firda akan meneruskan masa jabatan anggota Dewan
Komisaris yang digantikannya, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya sisa
masa jabatan Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yaitu pada penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam).
3. Menerima perubahan dan menetapkan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris untuk sisa
masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2026 (dua ribu dua
puluh enam), dengan susunan sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris/ : Prof. Didik Junaedi Rachbini
Komisaris Independen
Komisaris Independen : Prof. Dr. Irawan Yusuf
Komisaris Independen : DR. Hinca IP Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS
Komisaris : Drs. Theo L. Sambuaga
Komisaris : Drs. Muhammad Firda, M.Si
Komisaris : Maqbul Halim, S.Sos
Page 4
Komisaris : Dra. Hj. Kamsinah, MM
Direksi
Presiden Direktur : Ali Said, SE
Direktur : Drs. Danang Kemayan Jati
Direktur : Iqbal Farabi, SH., MH
Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1), Pasal 51 ayat (1)
dan ayat (2) POJK No. 15/2020 dan sekaligus untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik sehubungan dengan penggantian Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
Makassar, 15 Desember 2023
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 13 Dec 2023 · 09:43– |
| Present | 99,831,500 (98.32%) |
| Chair | Prof. Didik Junaedi Rachbini |
Agenda 1
approved
For
66,024,000
66.94%
Against
33,000,000
—
Abstain
807,500
—
Agenda 2
For
99,024,000
100.00%
Against
—
—
Abstain
807,500
—
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
633 ms
12 Sep 2026 21:46
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_for': '66.944',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas '
'untuk menghadap Pihak berwenang, mengadakan '
'pembicaraan, memberi dan/atau meminta '
'keterangan, mengajukan permohonan persetujuan '
'dan/atau pemberitahuan atas perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum '
'Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia '
'maupun Instansi berwenang terkait lainnya, '
'membuat atau serta menandatangani akta-akta '
'dan surat-surat maupun dokumen-dokumen '
'lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, '
'hadir dihadapan Notaris untuk dibuatkan dan '
'menandatangani akta pernyataan keputusan '
'Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain '
'yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk '
'dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat '
'ini.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '807500',
'votes_against': '33000000',
'votes_for': '66024000'},
{'pct_for': '100',
'seq': 2,
'votes_abstain': '807500',
'votes_for': '99024000'}],
'chair_name': 'Prof. Didik Junaedi Rachbini',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2023-12-13',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '98.319',
'shares_present': '99831500',
'shares_total_voting': '101538000',
'time_start': '09:43:00'}