Back to announcement
20260406_RATU_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32067857_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review RATUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
(berikut perubahannya).
PT Raharja Energi Cepu Tbk
Kegiatan Usaha:
Melakukan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Holding,
Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya, Pertambangan Minyak Bumi,
dan Pertambangan Gas Alam.
Kantor Pusat:
Office Park Thamrin Residences A01-05
Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Tanah Abang
Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220
Indonesia
Telepon: (021) 23579812
Faksimili: (021) 23579812
Email: corsec@rec.co.id
Website: www.rec.co.id
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum
dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya
Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat
hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi
atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa
informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada
fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material
dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2026
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris
yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang
sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama.
“Benturan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
Kepentingan” terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka
dimaksud.
“Bursa Efek Indonesia” : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
atau “BEI” Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
beserta perubahannya, dalam hal ini yang diselenggarakan
oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
“Dewan Komisaris” : Organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan
secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran
dasar serta memberi nasihat kepada Direksi perusahaan.
“Direksi” : Organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan
perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan
serta mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
perusahaan.
“Jaminan Kepada : Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan cash deficit
Kreditur” guarantee dari Perseroan untuk menjamin kewajiban PT REM
dalam rangka rencana perolehan fasilitas pembiayaan atas
Transaksi Akuisisi.
“Jaminan Perusahaan : Jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Perseroan
Kepada Penjual” untuk menjamin kewajiban PT REM dalam rangka Transaksi
Akuisisi oleh PT REM sebagaimana diatur dalam PPJB
Saham.
“Keterbukaan : Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada
Informasi” Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK
No. 17/2020.
2
Page 3
“KJPP FDI&R” : Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan
Rekan (FDI&R), selaku Penilai yang telah memperoleh izin
usaha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
2.22.0176 KMK 460/KM.1/2022 tanggal 21 April 2022 dan
telah terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di OJK berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-47/PJ-
1/PM.021/2024.
“Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan yang
Konsolidasian berakhir pada tanggal 30 November 2025 telah diaudit oleh
Perseroan” Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan berdasarkan Laporan No.
PHHARP-AL/039/RD/AD/2026 tertanggal 16 Maret 2026,
dengan opini wajar tanpa pengecualian dalam semua hal
yang material.
“Laporan Pendapat : Laporan Pendapat Kewajaran No. 00063/2.0176-
Kewajaran tertanggal 00/BS/02/0213/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026, yang
30 Maret 2026” diterbitkan oleh KJPP FDI&R untuk memberikan opini
kewajaran atas Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian
Jaminan Kepada Bank, guna memenuhi ketentuan POJK No.
17/2020.
“Menkum” : Menteri Hukum Republik Indonesia, yang sebelumnya
merupakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Menkumham”).
“Otoritas Jasa : Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
Keuangan” atau “OJK” dan wewenangnya meliputi pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan di sektor pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan, beserta perubahannya.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan
baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif
yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek
pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan
oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
“Pengendali” : Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham perusahaan lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
disetor penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
pengelolaan dan/kebijakan perusahaan.
“Penilai” : Orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan
kegiatan penilaian di pasar modal.
“Perjanjian Novasi” : Perjanjian Novasi tertanggal 24 Desember 2025 yang dibuat
dan ditandatangani oleh dan antara PT REM selaku Pemberi
Pinjaman Baru, SMS Offshore Overseas Limited selaku
Pemberi Pinjaman Lama, SMS Development Limited selaku
Debitur, Cosimo Borrelli dari Kroll HK Limited selaku
3
Page 4
Penerima (receiver) dari SMS Offshore Overseas Limited
(masing-masing sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian
Novasi), yang penandatanganannya telah diungkapkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Saham melalui keterbukaan
informasi atas fakta material tertanggal 24 Desember 2025.
Perjanjian Novasi ini dibuat dan ditandatangani dalam rangka
pengalihan (novasi) seluruh hak, kepentingan, dan kewajiban
SMS Offshore Overseas Limited kepada PT REM, berdasarkan
perjanjian pinjaman pemegang saham (shareholder loan
agreement) tertanggal 24 Desember 2025 antara SMS
Offshore Overseas Limited dan SMS Development Limited.
“Perseroan” : PT Raharja Energi Cepu Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat
pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia.
“Perusahaan : Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
Terkendali” maupun tidak langsung oleh perusahaan terbuka
sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020.
“POJK No. 15/2020” Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
“POJK No. 17/2020” : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 42/2020” : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“PPJB Saham” : Perjanjian Jual Beli Saham tertanggal 25 Desember 2025
yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara SMS
Offshore Overseas Limited selaku Penjual, Cosimo Borrelli
dari Kroll HK Limited selaku Agen Penjual, PT REM selaku
Pembeli, Perseroan selaku Penjamin Pembeli, serta OCP Asia
Fund IV dan OCP Asia Fund V masing-masing selaku Pemberi
Pinjaman Baru (masing-masing sebagaimana didefinisikan
dalam PPJB Saham), yang penandatanganannya telah
diungkapkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham
melalui keterbukaan informasi atas fakta material tertanggal
25 Desember 2025.
PPJB Saham ini dibuat dan ditandatangani dalam rangka
pengambilalihan 100% (seratus persen) saham dalam SMS
Development Limited oleh PT REM.
“PT REI” : PT Raharja Energi Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, dengan 99% (sembilan puluh
sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Perseroan. Dengan
demikian, PT REI merupakan Perusahaan Terkendali
Perseroan.
“PT REM” : PT Raharja Energi Madura, berkedudukan di Jakarta Selatan,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, dengan 51% (lima puluh satu
persen) sahamnya dimiliki oleh PT REI. Dengan demikian, PT
4
Page 5
REM merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan secara
tidak langsung melalui PT REI.
“Rp” atau “Rupiah” : Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang yang sah dari
Negara Republik Indonesia.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
“RUPSLB” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau
transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali.
“Transaksi Akuisisi : Transaksi pengambilalihan 100% (seratus persen) saham
oleh PT REM” SMS Development Limited oleh PT REM, yang dilaksanakan
melalui (i) Perjanjian Novasi dan (ii) PPJB Saham.
“Transaksi Material” : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
“UUPT” : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, beserta perubahannya.
“USD” : Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang yang sah
dari Amerika Serikat.
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disusun dalam rangka
pemenuhan kewajiban POJK No. 17/2020 sehubungan dengan pelaksanaan beberapa
Transaksi Material yang akan dilakukan oleh (i) PT REM, yang merupakan Perusahaan
Terkendali Perseroan dan (ii) Perseroan.
Adapun Transaksi Material yang akan dilakukan oleh PT REM adalah Transaksi Akuisisi
oleh PT REM, dan untuk Transaksi Material yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah (i)
pemberian Jaminan Perusahaan Kepada Penjual dan (ii) pemberian Jaminan Kepada
Kreditur.
Untuk selanjutnya, Transaksi Akuisisi oleh PT REM dan pemberian Jaminan Kepada Penjual
secara bersama-sama disebut sebagai “Rangkaian Transaksi Akuisisi”.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
menyatakan bahwa Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur
merupakan Transaksi Material, karena nilai transaksi tersebut di atas 20% (dua puluh
persen) dari ekuitas Perseroan per 30 November 2025, sebagaimana tercermin dalam
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan.
5
Page 6
Sehubungan dengan hubungan antara Perseroan dan PT REM sebagai Perusahaan
Terkendali, Transaksi Material berupa pemberian Jaminan Perusahaan Kepada Penjual dan
Jaminan Kepada Kreditur merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020. Namun demikian, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi yang
mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Selanjutnya, dengan merujuk pada Pasal 33 huruf a POJK No. 17/2020 dan Pasal 24 ayat
(1) POJK No. 42/2020, dalam hal suatu Transaksi Material juga merupakan Transaksi
Afiliasi, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/2020. Oleh karena itu, Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka
pemenuhan ketentuan POJK 17/2020.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf c POJK No. 17/2020, Transaksi Material berupa
pemberian Jaminan Kepada Kreditur dikecualikan dari kewajiban untuk menggunakan
Penilai dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Perseroan.
Namun demikian, sebagai bentuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance), pemenuhan Pasal 12 ayat (8) anggaran dasar Perseoaan, serta dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 102 UUPT, Perseroan telah memperoleh opini wajar atas
transaksi pemberian Jaminan kepada Kreditur berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran
tanggal 27 Maret 2026, dan transaksi tersebut akan tetap dimintakan persetujuan kepada
Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 7 Mei
2026 (“RUPSLB-7 Mei 2026”).
Sementara itu, Transaksi Akuisisi oleh PT REM dan pemberian Jaminan Kepada Penjual
tidak termasuk dalam pengecualian tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat
(1) huruf a dan huruf d POJK No. 17/2020, Perseroan telah memperoleh opini wajar atas
transaksi-transaksi tersebut berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran tanggal 27 Maret
2026, dan persetujuan atas transaksi-transaksi tersebut akan dimintakan dalam RUPSLB-
7 Mei 2026.
Sehubungan dengan RUPSLB-7 Mei 2026 tersebut, Perseroan telah mengumumkan rencana
penyelenggaraan RUPSLB pada tanggal 31 Maret 2026 melalui situs web Perseroan, situs
web PT PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI), dan situs web Bursa Efek
Indonesia, sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020.
Sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020, Keterbukaan Informasi ini diumumkan melalui
situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
A. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI MATERIAL
Dalam rangka pelaksanaan Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan
Kepada Kreditur, para pihak telah menandatangani Perjanjian Novasi, PPJB Saham dan
surat tambahan tertanggal 17 Maret 2026, yang pada pokoknya memuat ketentuan
sebagai berikut:
a. Perjanjian Novasi
Para Pihak dalam : 1. PT REM selaku Pemberi Pinjaman Baru;
Transaksi
2. SMS Offshore Overseas Limited selaku
Pemberi Pinjaman Lama;
3. SMS Development Limited selaku Debitur;
dan
4. Cosimo Borrelli dari Kroll HK Limited selaku
Penerima (receiver) dari SMS Offshore
Overseas Limited,
6
Page 7
(masing-masing sebagaimana didefinisikan dalam
Perjanjian Novasi).
Nilai dan Objek Novasi : Objek novasi adalah pinjaman pemegang saham
(shareholder loan agreement) dengan nilai USD
59.208.570 (“Perjanjian Pinjaman”).
Pinjaman ini sebelumnya diberikan oleh SMS
Offshore Overseas Limited kepada SMS
Development Limited.
Nilai tersebut menjadi harga pengalihan pinjaman
yang dibayarkan oleh pemberi pinjaman baru
kepada pemberi pinjaman lama.
Mekanisme Transaksi : Mekanisme novasi diatur sebagai berikut:
Novasi
1. PT REM membayar USD 59.208.570 kepada
SMS Offshore Overseas Limited, maksimal
dua hari kerja setelah terpenuhinya syarat
pendahuluan (conditions precedent) dalam
PPJB Saham; dan
2. Sejak pembayaran tersebut dilakukan,
seluruh hak, kepentingan, dan kewajiban
SMS Offshore Overseas Limited sebagai
kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman
beralih ke PT REM (“Effective Time”).
Ruang Lingkup : Perjanjian Novasi ini mengatur pengalihan
Perjanjian (novasi) seluruh hak, kepentingan, dan kewajiban
SMS Offshore Overseas Limited berdasarkan
Perjanjian Pinjaman kepada PT REM, yang
berlaku setelah Effective Time.
Perjanjian Pinjaman tersebut pada pokoknya
mencakup ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai Pokok Pinjaman
USD 59.208.570
b. Jatuh Tempo
Pinjaman tidak memiliki jangka waktu tetap
dan akan jatuh tempo berdasarkan
permintaan pembayaran dari pemberi
pinjaman.
c. Suku Bunga
Pinjaman dikenakan bunga sebesar 0% (nol
persen) per tahun atau tingkat bunga lain
yang dapat ditetapkan oleh pemberi
pinjaman.
d. Jadwal Pembayaran
Pembayaran kembali pinjaman dilakukan
berdasarkan permintaan tertulis dari pemberi
pinjaman, dengan mekanisme pembayaran
sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Pinjaman, termasuk namun tidak terbatas
7
Page 8
pada pembayaran tunai atau mekanisme lain
yang disepakati para pihak.
Hukum Yang Berlaku : Hukum Inggris
Penyelesaian Sengketa : Setiap sengketa akan diselesaikan melalui
arbitrase pada Singapore International Arbitration
Centre (SIAC) dengan tempat arbitrase di
Singapura dan menggunakan bahasa Inggris.
b. PPJB Saham
Para Pihak dalam : 1. SMS Offshore Overseas Limited selaku
Transaksi Penjual;
2. Cosimo Borrelli dari Kroll HK Limited selaku
Agen Penjual;
3. PT REM selaku Pembeli,
4. Perseroan selaku Penjamin Pembeli; dan
5. OCP Asia Fund IV dan OCP Asia Fund V
masing-masing selaku Pemberi Pinjaman
Baru,
(masing-masing sebagaimana didefinisikan dalam
PPJB Saham).
Ruang Lingkup : PPJB Saham mengatur pengambilalihan 100%
Perjanjian (seratus persen) saham dari SMS Offshore
Overseas Limited dalam SMS Development
Limited oleh PT REM, termasuk pengalihan
seluruh hak dan kepentingan yang melekat pada
saham tersebut kepada PT REM.
SMS Development Limited merupakan
perusahaan investasi yang memiliki penyertaan
saham pada Husky-CNOOC Madura Limited
(HCML), yang bergerak di bidang eksplorasi dan
produksi minyak mentah serta gas bumi di Selat
Madura, Indonesia, berdasarkan production
sharing contract (PSC) antara HCML dan SKK
Migas (selanjutnya disebut sebagai PSC Selat
Madura).
Selain itu, PPJB Saham juga mengatur pemberian
jaminan berupa jaminan perusahaan (corporate
guarantee) oleh Perseroan atas kewajiban PT REM
dalam rangka pelaksanaan transaksi sesuai
dengan ketentuan dalam PPJB Saham.
Nilai dan Mekanisme : Nilai transaksi terdiri dari:
Pembayaran
a) Harga transaksi utama
USD 62.510.594
b) Deposit awal
PT REM wajib membayar deposit USD
12.500.000 setelah penandatanganan PPJB
Saham tanggal 25 Desember 2025.
8
Page 9
c) Pembayaran tambahan (contingent
payment)
SMS Development Limited berpotensi
menerima tambahan:
USD 16,5 juta, jika perpanjangan PSC
Selat Madura diperoleh; dan
Tambahan USD 3 juta jika perpanjangan
PSC Selat Madura terjadi sebelum 30 Juni
2027.
Syarat Pendahuluan : Transaksi hanya dapat diselesaikan jika beberapa
(conditions precedent) syarat terpenuhi, antara lain:
1. Persetujuan RUPS Perseroan atas Transaksi
Material sesuai regulasi OJK;
2. Pelunasan pinjaman tertentu yang dimiliki
SMS Development Limited;
3. SMS Offshore Overseas Limited tidak lagi
memiliki status sebagai kreditur SMS
Development Limited; dan
4. Jika diperlukan, persetujuan pemegang
saham independen sesuai aturan Transaksi
Afiliasi OJK.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi dalam
maksimal enam bulan sejak penandatanganan,
maka PPJB Saham dapat dibatalkan.
Hukum Yang Berlaku : Hukum Inggris
Penyelesaian Sengketa : Setiap sengketa akan diselesaikan melalui
arbitrase pada Singapore International Arbitration
Centre (SIAC) dengan tempat arbitrase di
Singapura dan menggunakan bahasa Inggris.
c. Surat tambahan tertanggal 17 Maret 2026
Para Pihak dalam : 1. Perseroan; dan
Transaksi 2. PT Petro Indo Pasifik (“PT PIP”).
Ruang Lingkup : Surat tambahan tertanggal 17 Maret 2026
Perjanjian mengatur mengatur kesepakatan Perseroan dan
PT PIP terkait rencana perolehan fasilitas
pembiayaan perbankan untuk Transaksi Akuisisi,
dimana kewajiban yang timbul dari Jaminan
Kepada Kreditur atas fasilitas tersebut akan
ditanggung secara proporsional sebesar 51% (lima
puluh satu persen) oleh Perseroan dan 49%
(empat puluh sembilan persen) oleh PT PIP.
Apabila salah satu pihak melakukan pembayaran
atas klaim kreditur akibat kelalaian PT REM,
maka pihak lainnya wajib mengganti sesuai porsi
kewajibannya secara tanpa syarat dan tidak dapat
ditarik kembali paling lambat 3 (tiga) hari kerja
sebelum jatuh tempo klaim, dan kewajiban
tersebut tetap berlaku penuh tanpa dapat
9
Page 10
dikurangi atau dibebaskan oleh kondisi apa pun,
termasuk adanya hak pihak yang membayar
untuk menagih penggantian atas denda atau
bunga tambahan akibat keterlambatan
pembayaran pihak lainnya.
Hukum Yang Berlaku : Hukum Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa : Akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kredit
para pihak
B. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI MATERIAL
1. PT REM
Riwayat Singkat
PT REM adalah perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 9 tanggal 5 Desember 2025 yang dibuat di
hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah
disahkan oleh Menkum melalui Surat Keputusan No. AHU-
0107173.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 12 Desember 2025 (“Akta No. 9/2025” atau
“Anggaran Dasar PT REM”).
Berdasarkan Anggaran Dasar PT REM, maksud dan tujuan PT REM adalah berusaha
di dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen
Lainnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 9/2025, struktur kepemilikan saham PT REM adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal per Jumlah Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham Saham (Rp) %
(Rp)
Modal Dasar
500.000 1.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
PT REI 127.500 127.500.000.000 51%
1.000.000
PT PIP 122.500 122.500.000.000 49%
Total 250.000 250.000.000.000 100%
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 9/2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT
REM adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Sumantri
Direksi
Direktur : Adrian Hartadi
2. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan adalah perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan tunduk pada hukum
Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 7 tanggal 16 Oktober 2006 yang
dibuat di hadapan Ny. Indah Setyaningsih, SH., Notaris di Jakarta. Akta pendirian
ini telah disahkan oleh Menkumham melalui Surat Keputusan No. W7-
06263.HT.01.01.TH 2007 tanggal 7 Juni 2007.
10
Page 11
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, dengan
perubahan terakhir termuat dalam Akta No. 18 tanggal 20 September 2024 yang
dibuat di hadapan Rini Yulianti SH., Notaris di Jakarta Timur. Perubahan anggaran
dasar Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dalam Surat
Keputusan No. AHU-0059751.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20 September 2024
dan telah diterima pemberitahuannya melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0193996 tanggal 20 September 2024
dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0254185 tanggal 20 September.
(secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah berusaha di dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Pertambangan,
Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya, Pertambangan Minyak Bumi, dan
Pertambangan Gas Alam.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha di bawah ini:
1. Kegiatan usaha utama
i. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
ii. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
2. Kegiatan usaha penunjang
i. Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100)
ii. Pertambangan Gas Alam (KBLI 06201)
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi
Efek PT Ficomindo Buana Registrar, struktur kepemilikan saham Perseroan per
tanggal 27 Februari 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal per Jumlah Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham Saham (Rp) %
(Rp)
Modal Dasar
10.000.000.000 10 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Rukun Raharja
1.867.121.000 18.671.210.000 68,77%
Tbk
Alexandra Sinta
50.000 500.000 0,00%
Wahjudewanti 10
Adrian Hartadi 3.600 36.000 0,00%
Publik 847.879.200 8.478.792.000 31,23%
Total 2.715.053.800 27.150.538.000 100%
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 35 tanggal 30 April
2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah
diterima pemberitahuannya oleh Menkum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0221474 tanggal 5 Mei 2025 dan telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0097145.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
5 Mei 2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Orias Petrus Moedak
Komisaris : Merly
11
Page 12
Komisaris Independen : Taufik Ahmad
Direksi
Direktur Utama : Sumantri
Direktur : Alexandra Sinta Wahjudewanti
Direktur : Adrian Hartadi
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
MATERIAL SERTA PENGARUH TRANSAKSI
TERSEBUT PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pelaksanaan Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur
dilakukan dengan mempertimbangkan potensi manfaat ekonomi dan nilai tambah yang
dapat diperoleh Perseroan di masa mendatang. Transaksi ini merupakan bagian dari upaya
Perseroan dalam mengembangkan kegiatan usaha melalui akuisisi serta pengambilalihan
hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian pinjaman.
Pelaksanaan Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur tidak
menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan Perseroan.
Transaksi tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi usaha Perseroan serta mendukung
pengembangan kegiatan usaha Perseroan secara berkelanjutan di masa mendatang.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
A. Identitas Penilai
KJPP FDI&R telah ditunjuk oleh Perseroan melalui surat perjanjian kerja
019/FDI/SPK/REC/III/2026 tanggal 26 Maret 2026, untuk memberikan pendapat
kewajaran (fairness opinion) atas Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan
Kepada Kreditur.
B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran tanggal 27 Maret 2026.
1. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan
Kepada Kreditur.
2. Tujuan Penilaian
Tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan
pendapat mengenai kewajaran atas Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian
Jaminan Kepada Kreditur dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam melakukan analisis dan sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan
pendapat kewajaran atas Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan
Kepada Kreditur, KJPP FDI&R mendasarkan analisisnya pada informasi dan data
yang diberikan oleh manajemen Perseroan serta mengasumsikan bahwa seluruh
informasi dan data tersebut adalah benar, lengkap, dan dapat diandalkan. KJPP
FDI&R juga mengasumsikan bahwa Perseroan akan terus beroperasi secara
berkelanjutan di masa mendatang serta tidak terdapat perubahan yang material
terhadap kondisi ekonomi, pasar, maupun operasional Perseroan sejak tanggal
laporan hingga tanggal pendapat kewajaran.
KJPP FDI&R tidak melakukan audit maupun verifikasi secara mendetail atas seluruh
informasi dan data yang diterima, baik secara lisan maupun tertulis. Oleh karena itu,
12
Page 13
KJPP FDI&R tidak memberikan jaminan dan tidak bertanggung jawab apabila di
kemudian hari informasi dan data yang diberikan oleh manajemen Perseroan tersebut
terbukti tidak lengkap, tidak akurat, atau menyesatkan.
KJPP FDI&R tidak melakukan reviu terhadap aspek hukum maupun uji tuntas atas
aspek keuangan. Oleh karena itu, KJPP FDI&R mengasumsikan bahwa objek yang
dinilai tidak memiliki permasalahan hukum, serta hak kepemilikannya adalah sah
dan dapat dipasarkan. KJPP FDI&R juga mengasumsikan bahwa objek yang
ditunjukkan adalah benar merupakan objek dalam pendapat kewajaran. Selain itu,
KJPP FDI&R mengasumsikan bahwa seluruh pihak terkait telah dan akan memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan
pelaksanaan transaksi.
Laporan Pendapat Kewajaran tanggal 27 Maret 2026 harus digunakan secara
keseluruhan dan tidak terpisahkan, serta penggunaannya terbatas hanya untuk
maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini. Oleh karena itu, KJPP FDI&R
dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan
Laporan Pendapat Kewajaran tanggal 27 Maret 2026 yang tidak sesuai dengan
maksud dan tujuan penyusunan pendapat kewajaran ini.
4. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam rangka memberikan pendapat kewajaran atas Rangkaian Transaksi Akuisisi
dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur, KJPP FDI&R telah melakukan analisis
pengkajian kewajaran transaksi melalui analisis berikut:
a. analisis atas transaksi;
b. analisis kualitatif dan kuantitatif; dan
c. analisis atas kewajaran transaksi.
5. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Material
Berdasarkan pada informasi dan data yang diperoleh dari manajemen Perseroan yang
digunakan dalam melakukan analisis, KJPP FDI&R berpendapat bahwa Rangkaian
Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur adalah wajar.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material berupa pemberian Jaminan
Perusahaan Kepada Penjual dan Jaminan Kepada Kreditur dalam rangka menunjang
Transaksi Akuisisi oleh PT REM merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020. Merujuk pada Pasal 33 huruf a POJK No. 17/2020 dan Pasal 24 ayat (1)
POJK No. 42/2020, dalam hal suatu Transaksi Material juga merupakan Transaksi Afiliasi,
Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
menyatakan bahwa:
1. Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur bukan
merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020; dan
2. seluruh informasi material sehubungan dengan Rangkaian Transaksi Akuisisi dan
pemberian Jaminan Kepada Kreditur telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
13
Page 14
Pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Keterbukaan
Informasi ini dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja di:
Kantor Pusat:
Office Park Thamrin Residences A01-05
Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Tanah Abang
Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220
Indonesia
Telepon: (021) 23579812
Faksimili: (021) 23579812
Email: corsec@rec.co.id
Website: www.rec.co.id
PT Raharja Energi Cepu Tbk
Sumantri
Direktur Utama
14
Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT REM
p.2 ×32
unresolved
org
KJPP FDI
p.3 ×14
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand
p.3
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.3
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
SMS Offshore Overseas Limited
p.3 ×12
unresolved
org
SMS Development Limited
p.3 ×9
unresolved
org
Kroll HK Limited
p.3 ×4
unresolved
org
PT REI
p.4 ×5
unresolved
org
PT Raharja Energi Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Raharja Energi Madura
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
org
PT REM. SMS
p.8
unresolved
org
Husky-CNOOC Madura Limited
p.8
unresolved
org
PT Petro Indo Pasifik
p.9
unresolved
org
PT PIP
p.9 ×3
unresolved
org
PT PIP. Apabila
p.9
unresolved
org
PT REM Riwayat Singkat
p.10
unresolved
person
Muhammad Hanafi
· Notaris
p.10
unresolved
person
Indah Setyaningsih
· Notaris
p.10
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.11
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.11 ×2
unresolved
—
PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI A. Identit
· Penilai
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
2494 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}