Skip to content
Back to announcement

20260406_RATU_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32067857_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review RATU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
         KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
            PT RAHARJA ENERGI CEPU TBK (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
(berikut perubahannya).




                          PT Raharja Energi Cepu Tbk

                                    Kegiatan Usaha:
          Melakukan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Holding,
         Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya, Pertambangan Minyak Bumi,
                              dan Pertambangan Gas Alam.


                                      Kantor Pusat:
                         Office Park Thamrin Residences A01-05
                   Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Tanah Abang
                           Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220
                                        Indonesia

                               Telepon: (021) 23579812
                              Faksimili: (021) 23579812
                                Email: corsec@rec.co.id
                                Website: www.rec.co.id


 Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum
 dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya
 Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat
 hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.


 Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
 sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi
 atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa
 informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada
 fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material
 dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.



    Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2026




                                           1
Page 2
                             DEFINISI DAN SINGKATAN


“Afiliasi”               :   Afiliasi adalah:
                             a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
                                  sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
                                  vertikal;
                             b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau
                                  komisaris dari pihak tersebut;
                             c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1
                                  (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris
                                  yang sama;
                             d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                  maupun      tidak   langsung,     mengendalikan  atau
                                  dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                             e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan,
                                  baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang
                                  sama; atau
                             f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                                  utama.

“Benturan                :   Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
Kepentingan”                 terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
                             direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
                             atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka
                             dimaksud.

“Bursa Efek Indonesia”   :   Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
atau “BEI”                   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
                             beserta perubahannya, dalam hal ini yang diselenggarakan
                             oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.

“Dewan Komisaris”        :   Organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan
                             secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran
                             dasar serta memberi nasihat kepada Direksi perusahaan.

“Direksi”                :   Organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab
                             penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan
                             perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan
                             serta mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar
                             pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
                             perusahaan.

“Jaminan Kepada          :   Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan cash deficit
Kreditur”                    guarantee dari Perseroan untuk menjamin kewajiban PT REM
                             dalam rangka rencana perolehan fasilitas pembiayaan atas
                             Transaksi Akuisisi.

“Jaminan Perusahaan      :   Jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Perseroan
Kepada Penjual”              untuk menjamin kewajiban PT REM dalam rangka Transaksi
                             Akuisisi oleh PT REM sebagaimana diatur dalam PPJB
                             Saham.

“Keterbukaan             :   Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada
Informasi”                   Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK
                             No. 17/2020.



                                         2
Page 3
“KJPP FDI&R”           :   Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan
                           Rekan (FDI&R), selaku Penilai yang telah memperoleh izin
                           usaha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
                           2.22.0176 KMK 460/KM.1/2022 tanggal 21 April 2022 dan
                           telah terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
                           modal di OJK berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi
                           Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-47/PJ-
                           1/PM.021/2024.

“Laporan Keuangan      :   Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan yang
Konsolidasian              berakhir pada tanggal 30 November 2025 telah diaudit oleh
Perseroan”                 Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
                           Retno, Palilingan & Rekan berdasarkan Laporan No.
                           PHHARP-AL/039/RD/AD/2026 tertanggal 16 Maret 2026,
                           dengan opini wajar tanpa pengecualian dalam semua hal
                           yang material.

“Laporan Pendapat      :   Laporan    Pendapat    Kewajaran    No.     00063/2.0176-
Kewajaran tertanggal       00/BS/02/0213/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026, yang
30 Maret 2026”             diterbitkan oleh KJPP FDI&R untuk memberikan opini
                           kewajaran atas Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian
                           Jaminan Kepada Bank, guna memenuhi ketentuan POJK No.
                           17/2020.

“Menkum”               :   Menteri Hukum Republik Indonesia, yang sebelumnya
                           merupakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                           Indonesia (“Menkumham”).

“Otoritas Jasa         :   Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
Keuangan” atau “OJK”       dan wewenangnya meliputi pengaturan, pengawasan,
                           pemeriksaan, dan penyidikan di sektor pasar modal,
                           perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
                           lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud
                           dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
                           Jasa Keuangan, beserta perubahannya.

“Pemegang Saham”       :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan
                           baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif
                           yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek
                           pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam
                           Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan
                           oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.

“Pengendali”           :   Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                           a. memiliki saham perusahaan lebih dari 50% (lima puluh
                              persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
                              disetor penuh; atau
                           b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
                              langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
                              pengelolaan dan/kebijakan perusahaan.

“Penilai”              :   Orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan
                           kegiatan penilaian di pasar modal.

“Perjanjian Novasi”    :   Perjanjian Novasi tertanggal 24 Desember 2025 yang dibuat
                           dan ditandatangani oleh dan antara PT REM selaku Pemberi
                           Pinjaman Baru, SMS Offshore Overseas Limited selaku
                           Pemberi Pinjaman Lama, SMS Development Limited selaku
                           Debitur, Cosimo Borrelli dari Kroll HK Limited selaku

                                       3
Page 4
                         Penerima (receiver) dari SMS Offshore Overseas Limited
                         (masing-masing sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian
                         Novasi), yang penandatanganannya telah diungkapkan oleh
                         Perseroan kepada Pemegang Saham melalui keterbukaan
                         informasi atas fakta material tertanggal 24 Desember 2025.

                         Perjanjian Novasi ini dibuat dan ditandatangani dalam rangka
                         pengalihan (novasi) seluruh hak, kepentingan, dan kewajiban
                         SMS Offshore Overseas Limited kepada PT REM, berdasarkan
                         perjanjian pinjaman pemegang saham (shareholder loan
                         agreement) tertanggal 24 Desember 2025 antara SMS
                         Offshore Overseas Limited dan SMS Development Limited.

“Perseroan”          :   PT Raharja Energi Cepu Tbk, berkedudukan di Jakarta
                         Selatan, suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat
                         pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan berdasarkan
                         hukum Negara Republik Indonesia.

“Perusahaan          :   Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
Terkendali”              maupun tidak langsung oleh perusahaan terbuka
                         sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020.

“POJK No. 15/2020”       Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                         Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                         Terbuka.

“POJK No. 17/2020”   :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                         Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 42/2020”   :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                         Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“PPJB Saham”         :   Perjanjian Jual Beli Saham tertanggal 25 Desember 2025
                         yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara SMS
                         Offshore Overseas Limited selaku Penjual, Cosimo Borrelli
                         dari Kroll HK Limited selaku Agen Penjual, PT REM selaku
                         Pembeli, Perseroan selaku Penjamin Pembeli, serta OCP Asia
                         Fund IV dan OCP Asia Fund V masing-masing selaku Pemberi
                         Pinjaman Baru (masing-masing sebagaimana didefinisikan
                         dalam PPJB Saham), yang penandatanganannya telah
                         diungkapkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham
                         melalui keterbukaan informasi atas fakta material tertanggal
                         25 Desember 2025.

                         PPJB Saham ini dibuat dan ditandatangani dalam rangka
                         pengambilalihan 100% (seratus persen) saham dalam SMS
                         Development Limited oleh PT REM.

“PT REI”             :   PT Raharja Energi Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat,
                         suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
                         Negara Republik Indonesia, dengan 99% (sembilan puluh
                         sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh Perseroan. Dengan
                         demikian, PT REI merupakan Perusahaan Terkendali
                         Perseroan.

“PT REM”             :   PT Raharja Energi Madura, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                         suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
                         Negara Republik Indonesia, dengan 51% (lima puluh satu
                         persen) sahamnya dimiliki oleh PT REI. Dengan demikian, PT

                                     4
Page 5
                               REM merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan secara
                               tidak langsung melalui PT REI.

 “Rp” atau “Rupiah”        :   Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang yang sah dari
                               Negara Republik Indonesia.

 “RUPS”                    :   Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

 “RUPSLB”                  :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.

 “Transaksi Afiliasi”      :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                               perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
                               Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                               direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
                               atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau
                               transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                               perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
                               perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
                               anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                               pengendali.

 “Transaksi Akuisisi       :   Transaksi pengambilalihan 100% (seratus persen) saham
 oleh PT REM”                  SMS Development Limited oleh PT REM, yang dilaksanakan
                               melalui (i) Perjanjian Novasi dan (ii) PPJB Saham.

 “Transaksi Material”      :   Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                               atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
                               sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

 “UUPT”                    :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                               Terbatas, beserta perubahannya.

 “USD”                     :   Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang yang sah
                               dari Amerika Serikat.



                                   PENDAHULUAN


Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disusun dalam rangka
pemenuhan kewajiban POJK No. 17/2020 sehubungan dengan pelaksanaan beberapa
Transaksi Material yang akan dilakukan oleh (i) PT REM, yang merupakan Perusahaan
Terkendali Perseroan dan (ii) Perseroan.

Adapun Transaksi Material yang akan dilakukan oleh PT REM adalah Transaksi Akuisisi
oleh PT REM, dan untuk Transaksi Material yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah (i)
pemberian Jaminan Perusahaan Kepada Penjual dan (ii) pemberian Jaminan Kepada
Kreditur.

Untuk selanjutnya, Transaksi Akuisisi oleh PT REM dan pemberian Jaminan Kepada Penjual
secara bersama-sama disebut sebagai “Rangkaian Transaksi Akuisisi”.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
menyatakan bahwa Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur
merupakan Transaksi Material, karena nilai transaksi tersebut di atas 20% (dua puluh
persen) dari ekuitas Perseroan per 30 November 2025, sebagaimana tercermin dalam
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan.


                                           5
Page 6
Sehubungan dengan hubungan antara Perseroan dan PT REM sebagai Perusahaan
Terkendali, Transaksi Material berupa pemberian Jaminan Perusahaan Kepada Penjual dan
Jaminan Kepada Kreditur merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020. Namun demikian, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi yang
mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Selanjutnya, dengan merujuk pada Pasal 33 huruf a POJK No. 17/2020 dan Pasal 24 ayat
(1) POJK No. 42/2020, dalam hal suatu Transaksi Material juga merupakan Transaksi
Afiliasi, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/2020. Oleh karena itu, Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka
pemenuhan ketentuan POJK 17/2020.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf c POJK No. 17/2020, Transaksi Material berupa
pemberian Jaminan Kepada Kreditur dikecualikan dari kewajiban untuk menggunakan
Penilai dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Perseroan.
Namun demikian, sebagai bentuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance), pemenuhan Pasal 12 ayat (8) anggaran dasar Perseoaan, serta dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 102 UUPT, Perseroan telah memperoleh opini wajar atas
transaksi pemberian Jaminan kepada Kreditur berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran
tanggal 27 Maret 2026, dan transaksi tersebut akan tetap dimintakan persetujuan kepada
Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 7 Mei
2026 (“RUPSLB-7 Mei 2026”).

Sementara itu, Transaksi Akuisisi oleh PT REM dan pemberian Jaminan Kepada Penjual
tidak termasuk dalam pengecualian tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat
(1) huruf a dan huruf d POJK No. 17/2020, Perseroan telah memperoleh opini wajar atas
transaksi-transaksi tersebut berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran tanggal 27 Maret
2026, dan persetujuan atas transaksi-transaksi tersebut akan dimintakan dalam RUPSLB-
7 Mei 2026.

Sehubungan dengan RUPSLB-7 Mei 2026 tersebut, Perseroan telah mengumumkan rencana
penyelenggaraan RUPSLB pada tanggal 31 Maret 2026 melalui situs web Perseroan, situs
web PT PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI), dan situs web Bursa Efek
Indonesia, sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020.

Sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020, Keterbukaan Informasi ini diumumkan melalui
situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia.

                      URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL

A. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI MATERIAL
   Dalam rangka pelaksanaan Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan
   Kepada Kreditur, para pihak telah menandatangani Perjanjian Novasi, PPJB Saham dan
   surat tambahan tertanggal 17 Maret 2026, yang pada pokoknya memuat ketentuan
   sebagai berikut:
    a.   Perjanjian Novasi

          Para Pihak dalam         :   1. PT REM selaku Pemberi Pinjaman Baru;
          Transaksi
                                       2. SMS Offshore Overseas        Limited   selaku
                                          Pemberi Pinjaman Lama;
                                       3. SMS Development Limited selaku Debitur;
                                          dan
                                       4. Cosimo Borrelli dari Kroll HK Limited selaku
                                          Penerima (receiver) dari SMS Offshore
                                          Overseas Limited,



                                            6
Page 7
                             (masing-masing sebagaimana didefinisikan dalam
                             Perjanjian Novasi).

Nilai dan Objek Novasi   :   Objek novasi adalah pinjaman pemegang saham
                             (shareholder loan agreement) dengan nilai USD
                             59.208.570 (“Perjanjian Pinjaman”).

                             Pinjaman ini sebelumnya diberikan oleh SMS
                             Offshore  Overseas   Limited  kepada   SMS
                             Development Limited.

                             Nilai tersebut menjadi harga pengalihan pinjaman
                             yang dibayarkan oleh pemberi pinjaman baru
                             kepada pemberi pinjaman lama.
Mekanisme Transaksi      :   Mekanisme novasi diatur sebagai berikut:
Novasi
                             1. PT REM membayar USD 59.208.570 kepada
                                SMS Offshore Overseas Limited, maksimal
                                dua hari kerja setelah terpenuhinya syarat
                                pendahuluan (conditions precedent) dalam
                                PPJB Saham; dan
                             2. Sejak pembayaran tersebut dilakukan,
                                seluruh hak, kepentingan, dan kewajiban
                                SMS Offshore Overseas Limited sebagai
                                kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman
                                beralih ke PT REM (“Effective Time”).
Ruang Lingkup            :   Perjanjian Novasi ini mengatur pengalihan
Perjanjian                   (novasi) seluruh hak, kepentingan, dan kewajiban
                             SMS Offshore Overseas Limited berdasarkan
                             Perjanjian Pinjaman kepada PT REM, yang
                             berlaku setelah Effective Time.

                             Perjanjian Pinjaman tersebut pada pokoknya
                             mencakup ketentuan sebagai berikut:
                             a. Nilai Pokok Pinjaman
                                USD 59.208.570

                             b. Jatuh Tempo
                                Pinjaman tidak memiliki jangka waktu tetap
                                dan   akan    jatuh  tempo     berdasarkan
                                permintaan   pembayaran     dari   pemberi
                                pinjaman.
                             c. Suku Bunga
                                Pinjaman dikenakan bunga sebesar 0% (nol
                                persen) per tahun atau tingkat bunga lain
                                yang   dapat   ditetapkan  oleh  pemberi
                                pinjaman.
                             d. Jadwal Pembayaran
                                Pembayaran kembali pinjaman dilakukan
                                berdasarkan permintaan tertulis dari pemberi
                                pinjaman, dengan mekanisme pembayaran
                                sebagaimana    diatur   dalam     Perjanjian
                                Pinjaman, termasuk namun tidak terbatas

                                  7
Page 8
                                     pada pembayaran tunai atau mekanisme lain
                                     yang disepakati para pihak.

     Hukum Yang Berlaku      :   Hukum Inggris

     Penyelesaian Sengketa   :   Setiap sengketa akan diselesaikan melalui
                                 arbitrase pada Singapore International Arbitration
                                 Centre (SIAC) dengan tempat arbitrase di
                                 Singapura dan menggunakan bahasa Inggris.



b.   PPJB Saham

     Para Pihak dalam        :   1. SMS Offshore Overseas Limited selaku
     Transaksi                      Penjual;
                                 2. Cosimo Borrelli dari Kroll HK Limited selaku
                                    Agen Penjual;
                                 3. PT REM selaku Pembeli,
                                 4. Perseroan selaku Penjamin Pembeli; dan
                                 5. OCP Asia Fund IV dan OCP Asia Fund V
                                    masing-masing selaku Pemberi Pinjaman
                                    Baru,

                                 (masing-masing sebagaimana didefinisikan dalam
                                 PPJB Saham).
     Ruang Lingkup           :   PPJB Saham mengatur pengambilalihan 100%
     Perjanjian                  (seratus persen) saham dari SMS Offshore
                                 Overseas Limited dalam SMS Development
                                 Limited oleh PT REM, termasuk pengalihan
                                 seluruh hak dan kepentingan yang melekat pada
                                 saham tersebut kepada PT REM.

                                 SMS     Development     Limited    merupakan
                                 perusahaan investasi yang memiliki penyertaan
                                 saham pada Husky-CNOOC Madura Limited
                                 (HCML), yang bergerak di bidang eksplorasi dan
                                 produksi minyak mentah serta gas bumi di Selat
                                 Madura, Indonesia, berdasarkan production
                                 sharing contract (PSC) antara HCML dan SKK
                                 Migas (selanjutnya disebut sebagai PSC Selat
                                 Madura).

                                 Selain itu, PPJB Saham juga mengatur pemberian
                                 jaminan berupa jaminan perusahaan (corporate
                                 guarantee) oleh Perseroan atas kewajiban PT REM
                                 dalam rangka pelaksanaan transaksi sesuai
                                 dengan ketentuan dalam PPJB Saham.
     Nilai dan Mekanisme     :   Nilai transaksi terdiri dari:
     Pembayaran
                                 a) Harga transaksi utama
                                     USD 62.510.594
                                 b) Deposit awal
                                     PT REM wajib membayar deposit USD
                                     12.500.000 setelah penandatanganan PPJB
                                     Saham tanggal 25 Desember 2025.



                                      8
Page 9
                                  c) Pembayaran tambahan (contingent
                                     payment)
                                       SMS    Development         Limited    berpotensi
                                       menerima tambahan:
                                              USD 16,5 juta, jika perpanjangan PSC
                                               Selat Madura diperoleh; dan
                                              Tambahan USD 3 juta jika perpanjangan
                                               PSC Selat Madura terjadi sebelum 30 Juni
                                               2027.
     Syarat Pendahuluan       :   Transaksi hanya dapat diselesaikan jika beberapa
     (conditions precedent)       syarat terpenuhi, antara lain:
                                  1.   Persetujuan RUPS Perseroan atas Transaksi
                                       Material sesuai regulasi OJK;
                                  2.   Pelunasan pinjaman tertentu yang dimiliki
                                       SMS Development Limited;
                                  3.   SMS Offshore Overseas Limited tidak lagi
                                       memiliki status sebagai kreditur SMS
                                       Development Limited; dan
                                  4.   Jika diperlukan, persetujuan pemegang
                                       saham independen sesuai aturan Transaksi
                                       Afiliasi OJK.

                                  Jika syarat tersebut tidak terpenuhi dalam
                                  maksimal enam bulan sejak penandatanganan,
                                  maka PPJB Saham dapat dibatalkan.
     Hukum Yang Berlaku       :   Hukum Inggris

     Penyelesaian Sengketa    :   Setiap sengketa akan diselesaikan melalui
                                  arbitrase pada Singapore International Arbitration
                                  Centre (SIAC) dengan tempat arbitrase di
                                  Singapura dan menggunakan bahasa Inggris.


c.   Surat tambahan tertanggal 17 Maret 2026

     Para Pihak dalam         :   1. Perseroan; dan
     Transaksi                    2. PT Petro Indo Pasifik (“PT PIP”).

     Ruang Lingkup            :   Surat tambahan tertanggal 17 Maret 2026
     Perjanjian                   mengatur mengatur kesepakatan Perseroan dan
                                  PT PIP terkait rencana perolehan fasilitas
                                  pembiayaan perbankan untuk Transaksi Akuisisi,
                                  dimana kewajiban yang timbul dari Jaminan
                                  Kepada Kreditur atas fasilitas tersebut akan
                                  ditanggung secara proporsional sebesar 51% (lima
                                  puluh satu persen) oleh Perseroan dan 49%
                                  (empat puluh sembilan persen) oleh PT PIP.

                                  Apabila salah satu pihak melakukan pembayaran
                                  atas klaim kreditur akibat kelalaian PT REM,
                                  maka pihak lainnya wajib mengganti sesuai porsi
                                  kewajibannya secara tanpa syarat dan tidak dapat
                                  ditarik kembali paling lambat 3 (tiga) hari kerja
                                  sebelum jatuh tempo klaim, dan kewajiban
                                  tersebut tetap berlaku penuh tanpa dapat

                                           9
Page 10
                                          dikurangi atau dibebaskan oleh kondisi apa pun,
                                          termasuk adanya hak pihak yang membayar
                                          untuk menagih penggantian atas denda atau
                                          bunga     tambahan      akibat   keterlambatan
                                          pembayaran pihak lainnya.
       Hukum Yang Berlaku             :   Hukum Republik Indonesia
       Penyelesaian Sengketa          :   Akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kredit
                                          para pihak


B. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI MATERIAL

  1. PT REM

     Riwayat Singkat
     PT REM adalah perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara
     Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 9 tanggal 5 Desember 2025 yang dibuat di
     hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah
     disahkan     oleh    Menkum     melalui     Surat     Keputusan    No.    AHU-
     0107173.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 12 Desember 2025 (“Akta No. 9/2025” atau
     “Anggaran Dasar PT REM”).

     Berdasarkan Anggaran Dasar PT REM, maksud dan tujuan PT REM adalah berusaha
     di dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen
     Lainnya.

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
     Berdasarkan Akta No. 9/2025, struktur kepemilikan saham PT REM adalah sebagai
     berikut:

                                             Nilai Nominal per   Jumlah Nilai Nominal
         Keterangan       Jumlah Saham          Saham (Rp)                               %
                                                                        (Rp)
      Modal Dasar
                             500.000               1.000.000       500.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      PT REI                 127.500                               127.500.000.000      51%
                                                   1.000.000
      PT PIP                 122.500                               122.500.000.000      49%
      Total                  250.000                              250.000.000.000       100%


     Pengurusan dan Pengawasan
     Berdasarkan Akta No. 9/2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT
     REM adalah sebagai berikut:
     Dewan Komisaris
        Komisaris                     : Sumantri

     Direksi
         Direktur                     : Adrian Hartadi

   2. Perseroan

     Riwayat Singkat
     Perseroan adalah perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan tunduk pada hukum
     Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 7 tanggal 16 Oktober 2006 yang
     dibuat di hadapan Ny. Indah Setyaningsih, SH., Notaris di Jakarta. Akta pendirian
     ini telah disahkan oleh Menkumham melalui Surat Keputusan No. W7-
     06263.HT.01.01.TH 2007 tanggal 7 Juni 2007.


                                              10
Page 11
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, dengan
perubahan terakhir termuat dalam Akta No. 18 tanggal 20 September 2024 yang
dibuat di hadapan Rini Yulianti SH., Notaris di Jakarta Timur. Perubahan anggaran
dasar Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dalam Surat
Keputusan No. AHU-0059751.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20 September 2024
dan telah diterima pemberitahuannya melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0193996 tanggal 20 September 2024
dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0254185 tanggal 20 September.

(secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah berusaha di dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Pertambangan,
Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya, Pertambangan Minyak Bumi, dan
Pertambangan Gas Alam.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha di bawah ini:
1. Kegiatan usaha utama
    i. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
    ii. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)

2. Kegiatan usaha penunjang
   i. Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100)
   ii. Pertambangan Gas Alam (KBLI 06201)

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi
Efek PT Ficomindo Buana Registrar, struktur kepemilikan saham Perseroan per
tanggal 27 Februari 2026 adalah sebagai berikut:

                                        Nilai Nominal per   Jumlah Nilai Nominal
    Keterangan        Jumlah Saham         Saham (Rp)                                %
                                                                   (Rp)
 Modal Dasar
                      10.000.000.000           10             100.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 PT Rukun Raharja
                      1.867.121.000                           18.671.210.000       68,77%
 Tbk
 Alexandra    Sinta
                         50.000                                   500.000          0,00%
 Wahjudewanti                                  10
 Adrian Hartadi           3.600                                   36.000           0,00%
 Publik                847.879.200                             8.478.792.000       31,23%
 Total                2.715.053.800                           27.150.538.000       100%


Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 35 tanggal 30 April
2025, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang telah
diterima pemberitahuannya oleh Menkum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0221474 tanggal 5 Mei 2025 dan telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0097145.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
5 Mei 2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
  Komisaris Utama                 : Orias Petrus Moedak
  Komisaris                       : Merly


                                          11
Page 12
         Komisaris Independen      : Taufik Ahmad

      Direksi
         Direktur Utama            : Sumantri
         Direktur                  : Alexandra Sinta Wahjudewanti
         Direktur                  : Adrian Hartadi

     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
                  MATERIAL SERTA PENGARUH TRANSAKSI
              TERSEBUT PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Pelaksanaan Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur
dilakukan dengan mempertimbangkan potensi manfaat ekonomi dan nilai tambah yang
dapat diperoleh Perseroan di masa mendatang. Transaksi ini merupakan bagian dari upaya
Perseroan dalam mengembangkan kegiatan usaha melalui akuisisi serta pengambilalihan
hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian pinjaman.

Pelaksanaan Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur tidak
menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan Perseroan.
Transaksi tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi usaha Perseroan serta mendukung
pengembangan kegiatan usaha Perseroan secara berkelanjutan di masa mendatang.

        RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI

A. Identitas Penilai
   KJPP FDI&R telah ditunjuk oleh Perseroan melalui surat perjanjian kerja
   019/FDI/SPK/REC/III/2026 tanggal 26 Maret 2026, untuk memberikan pendapat
   kewajaran (fairness opinion) atas Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan
   Kepada Kreditur.

B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
   Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran tanggal 27 Maret 2026.

   1. Objek Penilaian
      Objek penilaian adalah Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan
      Kepada Kreditur.

   2. Tujuan Penilaian
      Tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan
      pendapat mengenai kewajaran atas Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian
      Jaminan Kepada Kreditur dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.

   3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
      Dalam melakukan analisis dan sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan
      pendapat kewajaran atas Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan
      Kepada Kreditur, KJPP FDI&R mendasarkan analisisnya pada informasi dan data
      yang diberikan oleh manajemen Perseroan serta mengasumsikan bahwa seluruh
      informasi dan data tersebut adalah benar, lengkap, dan dapat diandalkan. KJPP
      FDI&R juga mengasumsikan bahwa Perseroan akan terus beroperasi secara
      berkelanjutan di masa mendatang serta tidak terdapat perubahan yang material
      terhadap kondisi ekonomi, pasar, maupun operasional Perseroan sejak tanggal
      laporan hingga tanggal pendapat kewajaran.

      KJPP FDI&R tidak melakukan audit maupun verifikasi secara mendetail atas seluruh
      informasi dan data yang diterima, baik secara lisan maupun tertulis. Oleh karena itu,

                                            12
Page 13
      KJPP FDI&R tidak memberikan jaminan dan tidak bertanggung jawab apabila di
      kemudian hari informasi dan data yang diberikan oleh manajemen Perseroan tersebut
      terbukti tidak lengkap, tidak akurat, atau menyesatkan.

      KJPP FDI&R tidak melakukan reviu terhadap aspek hukum maupun uji tuntas atas
      aspek keuangan. Oleh karena itu, KJPP FDI&R mengasumsikan bahwa objek yang
      dinilai tidak memiliki permasalahan hukum, serta hak kepemilikannya adalah sah
      dan dapat dipasarkan. KJPP FDI&R juga mengasumsikan bahwa objek yang
      ditunjukkan adalah benar merupakan objek dalam pendapat kewajaran. Selain itu,
      KJPP FDI&R mengasumsikan bahwa seluruh pihak terkait telah dan akan memenuhi
      ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan
      pelaksanaan transaksi.

      Laporan Pendapat Kewajaran tanggal 27 Maret 2026 harus digunakan secara
      keseluruhan dan tidak terpisahkan, serta penggunaannya terbatas hanya untuk
      maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini. Oleh karena itu, KJPP FDI&R
      dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan
      Laporan Pendapat Kewajaran tanggal 27 Maret 2026 yang tidak sesuai dengan
      maksud dan tujuan penyusunan pendapat kewajaran ini.

   4. Pendekatan dan Metode Penilaian
      Dalam rangka memberikan pendapat kewajaran atas Rangkaian Transaksi Akuisisi
      dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur, KJPP FDI&R telah melakukan analisis
      pengkajian kewajaran transaksi melalui analisis berikut:
       a. analisis atas transaksi;
       b. analisis kualitatif dan kuantitatif; dan
       c. analisis atas kewajaran transaksi.

   5. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Material
      Berdasarkan pada informasi dan data yang diperoleh dari manajemen Perseroan yang
      digunakan dalam melakukan analisis, KJPP FDI&R berpendapat bahwa Rangkaian
      Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur adalah wajar.


            PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material berupa pemberian Jaminan
Perusahaan Kepada Penjual dan Jaminan Kepada Kreditur dalam rangka menunjang
Transaksi Akuisisi oleh PT REM merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020. Merujuk pada Pasal 33 huruf a POJK No. 17/2020 dan Pasal 24 ayat (1)
POJK No. 42/2020, dalam hal suatu Transaksi Material juga merupakan Transaksi Afiliasi,
Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
menyatakan bahwa:
   1. Rangkaian Transaksi Akuisisi dan pemberian Jaminan Kepada Kreditur bukan
      merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
      No. 42/2020; dan
   2. seluruh informasi material sehubungan dengan Rangkaian Transaksi Akuisisi dan
      pemberian Jaminan Kepada Kreditur telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
      menyesatkan.


                               INFORMASI TAMBAHAN




                                          13
Page 14
Pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Keterbukaan
Informasi ini dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja di:
                                     Kantor Pusat:
                        Office Park Thamrin Residences A01-05
                  Jl. Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Tanah Abang
                          Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220
                                       Indonesia

                              Telepon: (021) 23579812
                             Faksimili: (021) 23579812
                               Email: corsec@rec.co.id
                               Website: www.rec.co.id


                          PT Raharja Energi Cepu Tbk




                                     Sumantri
                                  Direktur Utama




                                         14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.88 MB
Published6 Apr 2026
Pages14
Characters43,189
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RAHARJA ENERGI CEPU TBK p.1 ×11
linked person Adrian Hartadi p.10 ×3
linked org PT Rukun Raharja p.11
linked person Alexandra | Sinta p.11 ×2
linked person Orias Petrus Moedak p.11
linked person Taufik Ahmad p.12
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×6
unresolved org PT REM p.2 ×32
unresolved org KJPP FDI p.3 ×14
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand p.3
unresolved org Ichsan dan Rekan p.3
unresolved org Menteri Keuangan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.3
unresolved org Palilingan & Rekan p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org SMS Offshore Overseas Limited p.3 ×12
unresolved org SMS Development Limited p.3 ×9
unresolved org Kroll HK Limited p.3 ×4
unresolved org PT REI p.4 ×5
unresolved org PT Raharja Energi Indonesia p.4
unresolved org PT Raharja Energi Madura p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.6
unresolved org PT REM. SMS p.8
unresolved org Husky-CNOOC Madura Limited p.8
unresolved org PT Petro Indo Pasifik p.9
unresolved org PT PIP p.9 ×3
unresolved org PT PIP. Apabila p.9
unresolved org PT REM Riwayat Singkat p.10
unresolved person Muhammad Hanafi · Notaris p.10
unresolved person Indah Setyaningsih · Notaris p.10
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.11
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.11 ×2
unresolved — PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI A. Identit · Penilai p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 2494 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result