Skip to content
Back to announcement

20260402_SOHO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32057421_lamp1.pdf

Other Text extracted SOHO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 26

Page 1
                                                                          Jakarta, 2 April 2026
Nomor/Number                 : 262/SOHO/IV/2026
Lampiran/Attachment          :-
Perihal/Regarding            : Keterbukaan Informasi/ Information Disclosure

Kepada Yth/ To:
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta


Dengan hormat,
Dear Sir/Madam,

Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi: (i) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK 17/2020”); dan (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31/2015”), dan (iii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK 45/2024”), dengan ini kami
untuk dan atas nama Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi dengan rincian Emiten
sebagai berikut:
This Information Disclosure is submitted in order to comply with: (i) Financial Services Authority
Regulation Number 17/POJK.04/2020 regarding Material Transactions and Changes in Business
Activities (“POJK 17/2020”); and (ii) Financial Services Authority Regulation No.
31/POJK.04/2015 regarding Information Disclosure or Material Facts by Issuers or Public
Companies (“POJK 31/2015”), (iii) Financial Services Authority Regulation (POJK) No. 45 Year
2024 concerning Development and Strengthening of Issuers and Public Companies (“POJK
45/2024”), we hereby for and on behalf of the Company submit Information Disclosure with details
of the Issuers as follows:

Nama Emiten/Issuer Name                     : PT. Soho Global Health, Tbk. (“Perseroan”/
                                                    “Company”)
Bidang Usaha/ Line of Business              : Kesehatan/ Industri Farmasi / Healthcare /
                                            Industry Pharmacy
Telepon/ Telephone                          : (021) 4683 2588
Faksimili/ Facsimile                        : (021) 4683 2589
Alamat surat elektronik/ E-mail             : corporate.secretary@sohoglobalhealth.com

Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai transaksi perpanjangan jangka waktu
penerimaan pinjaman oleh Perseroan, PT. Soho Industri Pharmasi dan PT. Parit Padang Global
(“Para Peminjam”) dari Lembaga Pembiayaan yang terdaftar pada Lampiran 1 (Para Pemberi
Pinjaman Semula) yaitu PT. Bank Central Asia, Tbk (“BCA”) dan BCA sebagai pengatur utama
yang diberi mandat dan bookrunner dari Fasilitas, Pemberi Pinjaman Semula dan Agen Fasilitas,
suatu lembaga pembiayaan (bank) dari dalam negeri. Pada tanggal 2 April 2026, Para Peminjam
dan BCA telah bersama-sama menandatangani: i) Perubahan Pertama atas Perjanjian Fasilitas; ii)
Page 2
Perubahan Pertama Atas Perjanjian Fasilitas Tambahan Tertanggal 28/7/2021
Rp100.000.000.000,- Fasilitas IDR Bank Garansi untuk PT Soho Global Health Tbk. Disediakan
oleh PT Bank Central Asia Tbk. Sebagai Pemberi Pinjaman Tambahan; dan iii) Perubahan Pertama
Atas Perjanjian Fasilitas Tambahan Tertanggal 28-7-2021 US$3,200,000 US$ Letter of Credit
Facility For PT Soho Global Health Tbk. provided by PT Bank Central Asia Tbk as Ancillary
Lender (“Perjanjian Fasilitas”) (bersama-sama selanjut disebut “Transaksi”).
This Information Disclosure contains information regarding the extension of the period of loan(s)
received by the Company, PT. Soho Industri Pharmasi and PT. Parit Padang Global (the
“Borrowers”) from the Financial Institutions listed in Error! Reference source not found. (The
Original Lenders) i.e PT. Bank Central Asia, Tbk (“BCA”) and BCA as mandated lead arranger
and bookrunner of the Facilities, Original Lenders and Facility Agent, an onshore financial
institution (bank). On April 2, 2026, the Borrowers and BCA have entered into: i) First Amendment
to the Facility Agreement; ii) First Amendment to the Additional Facility Agreement dated 28 July
2021 in the amount of IDR 100,000,000,000 Bank Guarantee Facility for PT Soho Global Health
Tbk, provided by PT Bank Central Asia Tbk as Additional Lender; and iii) First Amendment to the
Additional Facility Agreement dated 28 July 2021 in the amount of US$3,200,000 Letter of Credit
Facility for PT Soho Global Health Tbk, provided by PT Bank Central Asia Tbk as Ancillary
Lender (“Facilities Agreement”) (hereinafter jointly referred to as the “Transaction”).

Adapun uraian mengenai Transaksi adalah sebagai berikut:
The details regarding the Transaction are as follows:

1.   Transaksi ini merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
     POJK 17/2020, dengan nilai transaksi lebih dari 20% namun kurang dari 50% ekuitas
     Perseroan, dimana Transaksi ini merupakan transaksi perpanjangan fasilitas pinjaman yang
     diterima secara langsung dari bank sehingga berdasarkan Pasal 11 huruf b POJK 17/2020
     sehingga Transaksi tersebut tidak wajib menggunakan Penilai dan tidak wajib memperoleh
     persetujuan dari para pemegang saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham
     (“RUPS”); dan
     This transaction constitutes a Material Transaction as referred to in Article 3 paragraph (1)
     of POJK 17/2020, with a transaction value more than 20% but less than 50% of the Company's
     equity, where this Transaction is an extension of a loan facility obtained directly from a bank
     and therefore, based on Article 11 letter b of POJK 17/2020, the Transaction is not required
     to use an Appraiser and does not require approval from the Company’s shareholders through
     a General Meeting of Shareholders (“GMS”); and

2.   Transaksi ini memuat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga
     perdagangan efek Perseroan pada Bursa Efek Indonesia ("BEI") atau keputusan investasi
     pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta
     tersebut ("Informasi Material"), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 9 POJK 45/2024.
     This transaction contains material information or facts which may affect the securities trading
     price of the Company on the Indonesia Stock Exchange ("IDX") or the investment decision of
     investors, potential investors or any other parties who may have interest on such information
     or facts ("Material Information"), as referred to in Article 1 point 9 of POJK 45/2024.

Dengan demikian, untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai
maupun memperoleh persetujuan pemegang saham melalui pelaksanaan RUPS, namun sesuai
Page 3
dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan wajib (i) mengumumkan Keterbukaan Informasi
kepada masyarakat mengenai Transaksi dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
ditandatanganinya Perjanjian Fasilitas dan (ii) melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi Material
pada Laporan Tahunan Perseroan.
Thus, to carry out the Transaction, the Company is not required to use an Appraiser nor obtain
the approval from its shareholders through convening a GMS, however, in accordance with the
prevailing provisions, the Company is required (i) to announce an Information Disclosure to
public regarding the Transaction and submit supporting documents to the Financial Services
Authority (“OJK”) no later than 2 (two) working days after the signing of the Facilities Agreement
and (ii) report the result of the Material Transaction in the Company’s Annual Report.

I. Uraian Singkat Mengenai Pihak-Pihak Dalam Transaksi/ Brief Description of the Parties
   in the Transaction
     A. Uraian Singkat Tentang Perseroan/ Brief Description of the Company

        i. Riwayat Singkat Perseroan/ Brief History of The Company
           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang berstatus perusahaan terbuka,
           berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan pada tahun 1956 berdasarkan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan nama PT
           Perseroan Dagang dan Industri Pharmasi Parit Padang atau disingkat PT Parit Padang
           berdasarkan Akta Pendirian No. 116 tanggal 27 Agustus 1956, yang dibuat di hadapan
           Eliza Pondaag, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
           Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan
           Surat Keputusan No. J.A.5/16/14 tanggal 8 Februari 1957, telah didaftarkan dalam
           buku register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 377 tanggal 16
           Februari 1957, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
           (“BNRI”) No. 39 tanggal 14 Mei 1957, Tambahan No. 517.

           Pada tahun 2010, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Soho Global
           Health berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No.
           23 tanggal 29 Oktober 2010, yang dibuat di hadapan Yani Indrawaty Wibawa, S.H.,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
           Surat Keputusan No. AHU-54235.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 18 November 2010
           dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak
           Asasi    Manusia       Republik    Indonesia    (“Kemenkumham”)     No.    AHU-
           0083819.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 18 November 2010 dan telah diberitahukan
           kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
           Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-31225 tanggal 6 Desember 2010 dan
           telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham No. AHU-
           0088241.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 6 Desember 2010, serta telah diumumkan
           dalam BNRI No. 26 tanggal 30 Maret 2012, Tambahan No. 13396 dan BNRI No. 59
           tanggal 24 Juli 2012, Tambahan No. 1903/L.

           Pada tahun 2020, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Soho Global
           Health Tbk serta menyesuaikan seluruh ketentuan anggaran dasarnya yang mana hal
           ini dilakukan untuk tunduk pada ketentuan yang berlaku terkait dengan perubahan
Page 4
status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan publik. Perubahan
tersebut tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 126 tanggal 19 Juni
2020, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0042289.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 23 Juni 2020 dan telah
didaftarkan     dalam    Daftar   Perseroan    Kemenkumham         No.    AHU-
0098281.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 23 Juni 2020 dan telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar dengan 2 (dua) Suratnya No. AHU-AH.01.03-0255808
dan No. AHU-AH.01.03-0255815, keduanya tertanggal 23 Juni 2020 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham No. AHU-
0098281.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 23 Juni 2020 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 176 tanggal 26 Oktober 2020, tambahan
13478. Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia melalui
Penawaran Umum Perdana pada tanggal 8 September 2020.

Perubahan terakhir pada Anggaran Dasar Perseroan dicatat dalam Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 132 tanggal 23 Februari 2026,
dibuat dihadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan yang perubahan
datanya telah diterima dan dicatat di dalam database SABH Kemenkumham dengan
Suratnya No. AHU.0018650.AH.01.02 tanggal 17 Maret 2026.

The Company is a limited liability company with the status of a publicly held company,
domiciled in East Jakarta, established in 1956 by the prevailing laws and regulations
in the Republic of Indonesia, under the name PT Perseroan Dagang dan Industri
Pharmasi Parit Padang or abbreviated as PT Parit Padang, based on the Deed of
Establishment No. 116 dated August 27, 1956, made before Eliza Pondaag, Notary in
Jakarta. It has obtained approval from the Minister of Law and Human Rights of the
Republic of Indonesia (“MLHR”) based on Decree No. J.A.5/16/14 dated February 8,
1957, registered in the register book at the Jakarta District Court under No. 377 dated
February 16, 1957, and announced in the State Gazette of the Republic of Indonesia
(“BNRI”) No. 39 dated May 14, 1957, Supplement No. 517.

In 2010, the Company changed its name to PT Soho Global Health based on the Deed
of Statement of Circular Resolutions of Shareholders No. 23 dated October 29, 2010,
made before Yani Indrawaty Wibawa, S.H., Notary in Jakarta. This change was
approved by the MLHR through Decree No. AHU-54235.AH.01.02.Tahun 2010 dated
November 18, 2010, and registered in the Company Register at the Ministry of Law
and Human Rights of the Republic of Indonesia (“MOLHR”) No. AHU-
0083819.AH.01.09.Tahun 2010 dated November 18, 2010. It was also notified to
MLHR as evidenced by the Receipt of Notification of Amendment to the Articles of
Association No. AHU-AH.01.10-31225 dated December 6, 2010, and registered in the
Company Register at MOLHR No. AHU-0088241.AH.01.09.Tahun 2010 dated
December 6, 2010, and announced in the BNRI No. 26 dated March 30, 2012,
Supplement No. 13396, and BNRI No. 59 dated July 24, 2012, Supplement No. 1903/L.

In 2020, the Company changed its name to PT Soho Global Health Tbk and adjusted
Page 5
  all provisions of its articles of association to comply with the applicable regulations
  regarding the change of the Company’s status from a closed company to a publicly
  held company. This change was stated in the Deed of Statement of Meeting Resolutions
  No. 126 dated June 19, 2020, made before Jimmy Tanal, S.H., M.Kn, Notary in South
  Jakarta. It received approval from the MLHR through Decree No. AHU-
  0042289.AH.01.02.TAHUN 2020 dated June 23, 2020, was registered in the Company
  Register at the MOLHR No. AHU-0098281.AH.01.11.TAHUN 2020 dated June 23,
  2020. It was also notified to MOLHR as evidenced by the Receipt of Notification of
  Amendment to the Articles of Association with 2 (two) letters No. AHU-AH.01.03-
  0255808 and No. AHU-AH.01.03-0255815 both dated June 23, 2020, and registered
  in the Company Register at MOLHR No. AHU-0098281.AH.01.11.TAHUN 2020 dated
  June 23, 2020 and has been announced in the State Gazette of the Republic of
  Indonesia No. 176 dated 26 October 2020, Supplement No. 13,478. The Company
  listed its shares on the Indonesia Stock Exchange through an Initial Public Offering
  on September 8, 2020.

  The latest changes to the Company's Articles of Association are recorded in the Deed
  of Minutes of the Extraordinary General Meeting of Shareholders Number 132 dated
  February 23, 2026, made before Jimmy Tanal S.H., M.Kn, Notary in South Jakarta,
  whose data changes have been received and recorded in the SABH database of the
  Ministry of Law and Human Rights with his Letter No. AHU.0018650.AH.01.02 dated
  Maret 17, 2026.

B. Kegiatan Usaha Perseroan/ The Company's Business Activities
   Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 132
   tanggal 23 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris
   di Jakarta Selatan yang perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam database
   SABH Kemenkumham dengan Suratnya No. AHU.0018650.AH.01.02 tanggal 17
   Maret 2026, kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perusahaan (merujuk pada KBLI
   2020) adalah sebagai berikut:

  a. Melakukan aktivitas perusahaan holding dimana kegiatan utamanya adalah
     kepemilikan dan/atau penguasaan aset dari sekelompok perusahaan subsidiarinya;
  b. Melakukan aktivitas konsultasi menajemen lainnya dimana kegiatan utamanya
     (sebagaimana relevan) adalah: i. Memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan
     operasional usaha serta permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
     perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan
     dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
     manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi; dan ii. Memberikan
     bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, rancangan
     dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
     pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
     pelayanan Masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
     pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain;
Page 6
c. Melakukan kegiatan perdagangan eceran obat tradisional untuk manusia, dimana
   kegiatan utamanya adalah perdagangan eceran khusus berbagai macam jamu (obat
   tradisional) untuk manusia yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan
   atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cair di dalam
   bangunan;
d. Melakukan kegiatan perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi
   Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
   dimana kegiatan utamanya adalah Perdagangan eceran berbagai jenis barang
   makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium
   melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada
   pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model,
   telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya;
e. Melakukan kegiatan perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran
   sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913, dimana kegiatan utamanya adalah
   perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam
   47911 s.d. 47913 melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan
   dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog,
   iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya;
f. Melakukan kegiatan perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam
   barang lainnya, dimana kegiatan utamanya adalah perdagangan eceran berbagai
   barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai
   dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet,
   media massa, dan sejenisnya; dan
g. Melakukan kegiatan perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau
   Kontrak, dimana kegiatan utamanya adalah pedagang perantara (makelar), seperti
   agen komisi perdagangan eceran yang menerima komisi dari pedagang eceran
   lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak
   lain.

Based on the Company’s Articles of Association as stated in Deed No. 132 dated 23
February 2026, drawn up before Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notary in South Jakarta,
the changes of which have been received and recorded in the SABH database of the
Ministry of Law and Human Rights under Letter No. AHU.0018650.AH.01.02 dated 17
March 2026, the business activities carried out by the Company (referring to KBLI
2020) are as follows:
 a) To conduct holding company activities, the principal activity of which is the
    ownership and/or control of assets of a group of its subsidiary companies;
 b) To conduct other management consultancy activities, the principal activities of
    which (as relevant) include: i. Providing advisory, guidance and operational
    assistance in relation to business operations and other organizational and
    management issues, such as strategic and organizational planning, financial
    decision-making, marketing objectives and policies, human resources planning,
    practices and policies, as well as production scheduling and control planning; and
    ii. Providing advisory, guidance and operational assistance in various
    management functions, including the design of accounting methods and
    procedures, cost accounting programs, budgetary control procedures, as well as
    advisory and assistance services for businesses and public services in planning,
Page 7
              organizing, efficiency and supervision, management information, and other related
              matters;
           c) To engage in the retail trade of traditional medicines for human use, the principal
              activity of which is the specialized retail trade of various types of herbal medicines
              (traditional medicines) for human consumption, derived from plant, animal or
              mineral ingredients, for example in the form of pills, capsules, powders and liquid
              forms, within buildings;
           d) To engage in retail trade via media for food, beverages, tobacco, chemicals,
              pharmaceuticals, cosmetics and laboratory equipment, the principal activity of
              which is the retail trade of various types of food, beverages, tobacco, chemicals,
              pharmaceuticals, cosmetics and laboratory equipment through orders (by mail,
              telephone or internet), whereby the goods are delivered to buyers in accordance
              with their orders based on catalogues, advertisements, models, telephone, radio,
              television, internet, mass media and similar means;
           e) To engage in retail trade via media for mixed goods as referred to under 47911 to
              47913, the principal activity of which is the retail trade of various mixed goods as
              referred to under 47911 to 47913 through orders (by mail, telephone or internet),
              whereby the goods are delivered to buyers in accordance with their orders based
              on catalogues, advertisements, models, telephone, radio, television, internet, mass
              media and similar means;
           f) To engage in retail trade via media for various other goods, the principal activity
              of which is the retail trade of various other goods through orders, whereby the
              goods are delivered to buyers in accordance with their orders based on catalogues,
              models, telephone, television, internet, mass media and similar means; and
           g) To engage in retail trade on a fee or contract basis, the principal activity of which
              is acting as an intermediary trader (broker), such as a retail commission agent
              receiving commissions from other retailers trading goods domestically on behalf
              of other parties.

        C. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham/ Capital Structure and
           Composition of Shareholders

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan yakni informasi mengenai modal
dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh, serta saham dalam portepel dalam tabel berikut
disusun mengacu pada: (i) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor
175 tanggal 19 Oktober 2023, dibuat dihadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta
Selatan yang perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam database SABH
Kemenkumham dengan Suratnya No. AHU-AH.01.03-0134270 tanggal 27 Oktober 2023 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 90 tanggal 10 November 2023,
tambahan 35319; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (DPS) bulanan Perseroan yang diterbitkan oleh
Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Datindo Entrycom, per 28 Februari 2026 adalah sebagai
berikut:

The capital structure and composition of the Company's shareholders, namely the information
regarding authorized capital, issued and fully paid capital, and shares in the portfolio in the
following table are prepared with reference to: (i) Deed of Minutes of the Extraordinary General
Meeting of Shareholders Number 175 dated October 19, 2023, made before Jimmy Tanal S.H.,
Page 8
M.Kn, Notary in South Jakarta, the changes to the data of which have been received and recorded
in the SABH database of the Ministry of Law and Human Rights with its Letter No. AHU-AH.01.03-
0134270 dated October 27, 2023 and has been announced in the State Gazette of the Republic of
Indonesia Number 90 dated November 10, 2023, supplement 35319; and (ii) The Company's
monthly List of Shareholders (DPS) published by the Company's Securities Administration Bureau,
PT Datindo Entrycom, as of February 28, 2026 is as follows:

                                              Nilai Nominal Rp. 50 per Saham/
               Keterangan/                   Nominal Value of IDR 50 per Share
               Information           Jumlah Saham/ Nilai Nominal (Rp)/         (%)
                                       Number of        Nominal Value
                                         Shares              (IDR)
        Modal Dasar/                 28.635.121.560    1.431.756.078.000
        Authorized capital
        Modal Ditempatkan dan
        Disetor Penuh/
        Issued     and     Paid-up
        Capital
        Cascade Creek Pty. Ltd.       1.537.362.000        76.868.100.000         12,113
        Medisia         Investment    2.851.733.000       142.586.650.000         22,469
        Holdings Pte. Ltd
        Tan Giok Nio                  1.143.986.170        57.199.308.500          9,014
        Tiberias 96 Pty Ltd           4.812.370.310       240.618.515.500         37,918
        Fraburg Pty Ltd               1.173.205.040        58.660.252.000          9,244
        Masyarakat/Public             1.173.025.870        58.651.293.500          9,242
        Jumlah              Modal
        Ditempatkan dan Disetor       12.691.682.390      634.584.119.500           100
        Penuh/
        Total Issued and Paid-Up
        Capital
        Saham Dalam Portepel/         15.943.439.170      797.171.958.500            -
        Shares in Portfolio

          • Nilai Nominal/Nominal Value
            Masing-masing saham memiliki nilai nominal sebesar Rp 50,- (lima puluh Rupiah)
            per saham.
            Each share has a nominal value of IDR 50 (fifty Rupiah) per share.

        D. Pengurusan dan Pengawasan/ Management and Supervision

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Soho Global Health, Tbk No. 132
           tertanggal 23 Februari 2026 yang dibuat dihadapan Notaris Jimmy Tanal, S.H.,, M.Kn.,
           yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
           Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Suratnya
           tertanggal 17 Maret 2026 nomor AHU-AH. 01.09-0154846, susunan kepengurusan dan
           pengawasan adalah sebagai berikut:
           Based on the Deed on Resolutions of Extraordinary General Meeting of PT Soho
Page 9
       Global Health, Tbk No. 132 dated 23 February 2026 made before Notary Jimmy Tanal,
       SH, M.KN whose notification of data changes has been received and recorded in the
       Legal Entity Administration System of the Ministry of Law of the Republic of Indonesia
       with its Letter dated March 17, 2026 number AHU-AH. 01.09-0154846, the
       composition of the management and supervision is as follows:

       Dewan Komisaris/ Board of Commissioners
       Presiden Komisaris dan Komisaris Independen/ : Ignasius Jonan
       President Commissioner and Independent
       Commissioner
       Komisaris Independen/                        : Harry Salam
       Independent Commissioner
       Komisaris/Commissioner                       : Eng Liang Tan
       Komisaris/Commissioner                       : Andy Nugroho Purwohardono

       Direksi/ Board of Directors
       Presiden Direktur/ President Director   : Ery Yunasri, S.H., LL.M
       Direktur/ Director                      : Piero Brambati
       Direktur/ Director                      : Yuliana
       Direktur/ Director                      : Richard Kidarsa
       Direktur/Director                       : Lim Chern Han
       Direktur/ Director                      : Pandy Harianto


b. Uraian Singkat mengenai Para Peminjam selain Perseroan/ Brief Description of the
   Borrowers other than the Company
   i. PT. Soho Industri Pharmasi (“SIP”)
      • Riwayat Singkat SIP/ Brief Description of SIP
          SIP merupakan perusahaan tertutup, berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan
          dengan nama N.V. Soho Pharmaceutische Industrie En Handel Maatschappij
          berdasarkan Akta Pendirian No. 39 tanggal 18 Juli 1951, yang dibuat di hadapan
          Raden Kadiman, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
          Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/61/20 tanggal 23 April 1952,
          dan telah didaftarkan dalam buku register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
          di bawah No. 586 tertanggal 11 Mei 1952, serta telah diumumkan dalam BNRI No.
          61 tanggal 29 Juli 1952, Tambahan No. 852.

           SIP merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan yang dikendalikan secara
           langsung oleh Perseroan dimana Perseroan memiliki 99,64% saham langsung di
           SIP. Laporan Keuangan SIP juga dikonsolidasikan dengan Perseroan.

           Pada tahun 1958, SIP melakukan perubahan nama menjadi PT Soho Industri
           Pharmasi berdasarkan Akta Perubahan No. 104 tanggal 25 Maret 1958, yang dibuat
           di hadapan Eliza Pondaag, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
           dari Menkumham berdasarkan Surat keputusan No J.A.5/36/18 tanggal 9 April
           1958, telah didaftarkan dalam buku register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
           di bawah No.822 tanggal 5 Mei 1958, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 92
Page 10
tanggal 18 November 1958, Tambahan No. 820.

Anggaran Dasar SIP yang dimuat dalam Akta Pendirian SIP telah mengalami
beberapa kali perubahan sejak pendirian, dengan perubahan Anggaran Dasar
terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham SIP No. 1 tanggal 1 Agustus 2024, dibuat dihadapan Jimmy Tanal S.H.,
M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan datanya telah
diterima dan dicatat di dalam database SABH Kemenkumham dengan Suratnya
No. AHU-AH.01.09-0334848 tanggal 8 September 2025 yang telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 28218 sedangkan Akta Nomor 32 tanggal 4
September 2025 hanya mengatur mengenai perubahan susunan Direksi PT Soho
Industri Pharmasi. Meskipun demikian, telah terdapat Keputusan Sirkuler
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
SIP tertanggal 1 April 2026 mengenai perubahan Anggaran Dasar terkait bidang
usaha SIP (‘Keputusan Sirkuler’). Keputusan Sirkuler ini sedang dalam proses
penyusunan akta notaris dan pengajuan ke Kementerian Hukum Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SIP is a privately held company, domiciled in East Jakarta, originally established
under the name N.V. Soho Pharmaceutische Industrie En Handel Maatschappij
pursuant to Deed of Establishment No. 39 dated 18 July 1951, drawn up before
Raden Kadiman, Notary in Jakarta, which obtained approval from the Minister of
Law and Human Rights of the Republic of Indonesia under Decree No. J.A.5/61/20
dated 23 April 1952, and was registered in the registry book of the Jakarta District
Court under No. 586 dated 11 May 1952, and was announced in the State Gazette
of the Republic of Indonesia No. 61 dated 29 July 1952, Supplement No. 852.

SIP is a controlled company of the Company that is directly controlled by the
Company, whereby the Company holds 99.64% of the issued and paid-up shares
in SIP. The financial statements of SIP are also consolidated into the Company’s
financial statements.

In 1958, SIP changed its name to PT Soho Industri Pharmasi pursuant to Deed of
Amendment No. 104 dated 25 March 1958, drawn up before Eliza Pondaag, Notary
in Jakarta, which obtained approval from the Minister of Law and Human Rights
of the Republic of Indonesia under Decree No. J.A.5/36/18 dated 9 April 1958, was
registered in the registry book of the Jakarta District Court under No. 822 dated 5
May 1958, and was announced in the State Gazette of the Republic of Indonesia
No. 92 dated 18 November 1958, Supplement No. 820.

The Articles of Association of SIP as contained in the Deed of Establishment have
been amended several times since its establishment, with the latest amendment
being as stated in the Deed of Statement of Shareholders’ Resolutions of SIP No.
32 dated 4 September 2025, drawn up before Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notary in
South Jakarta, the notification of which has been received and recorded in the Legal
Entity Administration System (SABH) database of the Ministry of Law and Human
Rights under Letter No. AHU-AH.01.09-0334848 dated 8 September 2025 which
Page 11
    has been announced in the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 72
    of 2024 Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 28218
    while Deed Number 32 dated September 4, 2025 only regulates changes to the
    composition of the Board of Directors of PT Soho Industri Pharmasi.
    Notwithstanding the foregoing, a Circular Resolution of Shareholders in Lieu of an
    Extraordinary General Meeting of Shareholders of SIP dated 1 April 2026 has been
    passed concerning amendments to SIP's Articles of Association with respect to its
    business activities (the "SIP Circular Resolution"). The SIP Circular Resolution is
    currently in the process of being notarized and submitted to the Ministry of Law of
    the Republic of Indonesia in accordance with applicable laws and regulations.


•   Kegiatan Usaha SIP/ SIP's Business Activities
    Mengacu pada Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
    Umum Pemegang Saham Luar Biasa SIP tertanggal 1 April 2026, bidang usaha
    yang dijalankan oleh SIP adalah sebagai berikut:
       a. Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental,
       b. Industri Penggilingan Aneka Umbi dan Sayuran (termasuk rhizoma),
       c. Industri Glukosa dan Sejenisnya,
       d. Industri Pati dan Produk Pati Lainnya,
       e. Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula Dari Coklat,
       f. Industri Kembang Gula,
       g. Industri Kembang Gula Lainnya,
       h. Industri Minuman Ringan,
       i. Industri Minuman Lainnya,
       j. Industri Kosmetik Untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi,
       k. Industri Produk Farmasi Untuk Manusia,
       l. Industri Bahan Baku Obat Tradisional untuk Manusia,
       m. Industri Produk Obat Tradisional Untuk Manusia,
       n. Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu,
       o. Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula,
       p. Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu,
       q. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kedokteran
          Untuk Manusia,
       r. Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia dan
       s. Pergudangan dan Penyimpanan.

    Based on the Circular Resolution of Shareholders in Lieu of an Extraordinary
    General Meeting of Shareholders of SIP dated 1 April 2026, the business activities
    conducted by SIP are as follows:
       (a) Industry of Processing of Milk Powder and Condensed Milk,
       (b) Industry of Milling of Various Tubers and Vegetables (including Rhizoma),
       (c) Industry of Glucose and the like,
       (d) Industry of Starch and Other Starch Products,
       (e) Industry of Food from Chocolate and Confectionery from Chocolate,
       (f) Industry of Confectionery,
Page 12
       (g) Industry of Other Confectionery,
       (h) Industry of Soft Drink,
       (i) Industry of Other Beverages,
       (j) Industry of Cosmetic for Human, including Toothpaste,
       (k) Industry of Pharmacy Products for Human,
       (l) Industry of Traditional Medicine Raw Materials for Human,
       (m) Industry of Traditional Medicine Products for Human,
       (n) Wholesale Trade of Milk and Dairy Products,
       (o) Wholesale Trade of Sugar, Chocolate and Confectionery,
       (p) Wholesale Trade of Non-Alcoholic Non-Dairy Beverages,
       (q) Wholesale Trade of Laboratory Equipment, Pharmacy Equipment, and
           Medical Devices for Human,
       (r) Wholesale Trade in Cosmetics for Humans and
       (s) Warehousing and Storage.


•   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham/ Capital Structure and
    Composition of Shareholders
    Struktur permodalan SIP berdasarkan Akta Berita Acara Rapat SIP Nomor 07,
    tanggal 5 Mei 2008, dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, S.H., Notaris di
    Jakarta Pusat yang perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam database
    Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham dengan Suratnya No. AHU-
    32207.AH.01.02 tanggal 11 Juni 2008 serta telah diumumkan dalam Berita
    Negara Republik Indonesia Nomor 6 tanggal 20 Januari 2009, tambahan 1878.
    Sementara itu, susunan pemegang saham terkini SIP dimuat dalam Akta
    Pernyataan Keputusan Pemegang Saham SIP Nomor 220, tanggal 30 Juni 2022,
    dibuat dihadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan yang
    perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
    Administrasi Badan Hukum Kemenkumham dengan Suratnya No. AHU-
    AH.01.09-0039304 tanggal 2 Agustus 2022 pada tanggal Keterbukaan Informasi
    ini adalah sebagai berikut:/ SIP’s Capital Structure based on the Minutes of SIP’s
    Meeting Deed No. 07 dated 5 May 2008, drawn up before Yani Indrawaty
    Wibawa, S.H., Notary in Central Jakarta, the amendments of which have been
    received and recorded in the database of the Legal Entity Administration System
    of the Ministry of Law and Human Rights with Letter No. AHU-32207.AH.01.02
    dated 11 June 2008, and have been published in the State Gazette of the Republic
    of Indonesia No. 6 dated 20 January 2009, Supplement No. 1878. The composition
    of SIP’s shareholders, based on the Deed of Statement of Shareholders' Resolution
    of SIP No. 220 dated 30 June 2022, drawn up before Jimmy Tanal, S.H., M.Kn.,
    Notary in South Jakarta, the amendments of which have been received and
    recorded in the SABH database of the Ministry of Law and Human Rights with
    Letter No. AHU-AH.01.09-0039304 dated 2 August 2022, are as follows:

    ❖ Struktur Permodalan/ Capital Structure
      o Modal Dasar/ Authorized Capital
Page 13
       Jumlah Saham:                 275 lembar/ 275 shares
       Number of Shares:             (terdiri dari 25 lembar saham Seri A dan 250
                                     lembar saham Seri B)/ (consisting of 25
                                     Series A shares and 250 Series B shares)
       Jumlah Nominal:               Rp73.500.000,-
       Nominal Amount:               IDR73,500,000

     o Modal Ditempatkan dan Disetor/Issued and Paid-up Capital
       Jumlah Saham:                 275 lembar
       Number of Shares:             (terdiri dari 25 lembar saham Seri A dan
                                     250 lembar saham Seri B)
       Jumlah Nominal:               Rp 73.500.000,-
       Nominal Amount:               IDR 73,500,000,-

     o Nilai Nominal/ Nominal Value
       Saham Seri A:         Memiliki nilai nominal sebesar Rp140.000,- per
                             saham
       Series A shares:      Series A shares with a nominal value of
                             IDR140,000 per share
       Saham Seri B:         Memiliki nilai nominal sebesar Rp280.000,- per
                             saham
       Series B shares:      Series B shares with a nominal value of
                             IDR280,000 per share

❖ Susunan Pemegang Saham SIP/ Shareholders’ Composition of SIP

                                                  Jumlah
                          Jumlah Saham           Nominal        Kepemilikan
  Pemegang Saham            (lembar)             (Rupiah)          (%)
    Shareholders         Number of Shares        Nominal         Ownership
                             (shares)             Amount            (%)
                                                   (IDR)
PT Soho Global Health     274 lembar saham      73,360,000          99.64
Tbk                          (terdiri dari 24
(Perseroan/Company)      lembar saham Seri
                          A dan 250 lembar
                            saham Seri B)/
                               274 shares
                           (consisting of 24
                         Series A shares and
                              250 Series B
                                 shares)
PT Parit Padang Global      1 lembar saham        140,000            0.36
                                 Seri A
Page 14
                                 1 Series A share

  •   Pengurusan dan Pengawasan/ Management and Supervision
      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat SIP Nomor 32 tanggal 4
      September 2025 yang datanya telah diterima dan dicatat di dalam SABH
      Kemenkum dengan Suratnya No. AHU-AH.01.09-0334848 tanggal 8 September
      2025, maka Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SIP pada tanggal Keterbukaan
      Informasi ini adalah sebagai berikut:/ Based on the Deed of Statement of Meeting
      Resolutions of SIP Number 32 dated September 4, 2025, whose data has been
      received and recorded in the SABH of the Ministry of Law with its Letter No. AHU-
      AH.01.09-0334848 dated September 8, 2025, the composition of the Board of
      Commissioners and Directors of SIP as of this Information Disclosure date are as
      follows:
      Komisaris/ Commissioner              : Andy N. Purwohardono
      Presiden Direktur/President Director: Ery Yunasri, S.H., LL.M
      Direktur/ Director                   : Piero Brambati
      Direktur/ Director                   : Kalista Utama
      Direktur/ Director                   : Raphael Aswin S.
      Direktur/ Director                   : Pandy Harianto

ii. PT. Parit Padang Global (“PPG”)
    • Riwayat Singkat PPG/ Brief Description of PPG
        PPG merupakan perusahaan tertutup, berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan
        dengan nama PT Parit Padang Global berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal
        3 Agustus 2009, yang dibuat di hadapan Yani Indrawaty Wibawa, Notaris di
        Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
        Keputusan No. AHU-42317.AH.01.01 tanggal 28 Agustus 2009, serta telah
        diumumkan dalam BNRI No. 66 tanggal 16 Agustus 2010, Tambahan No. 11835.

      PPG merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan yang dikendalikan secara
      langsung oleh Perseroan dimana Perseroan memiliki 99,9999% saham langsung di
      PPG. Laporan Keuangan PPG juga dikonsolidasikan dengan Perseroan.

      Anggaran Dasar PPG telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pendirian
      PPG, dengan perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
      Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PPG No. 174 tanggal 26 Agustus 2025,
      dibuat dihadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang
      pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam database
      SABH Kemenkumham dengan Suratnya No. AHU-AH.01.09-0334846 tanggal 8
      September 2025. Meskipun demikian, telah terdapat Keputusan Sirkuler Pemegang
      Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PPG
      tertanggal 1 April 2026 mengenai perubahan Anggaran Dasar terkait bidang usaha
      PPG (“Keputusan Sirkuler PPG”). Keputusan Sirkuler PPG ini sedang dalam
      proses penyusunan akta notaris dan pengajuan ke Kementerian Hukum Republik
      Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      PPG is a private company, domiciled in East Jakarta, established under the name
Page 15
    PT Parit Padang Global pursuant to the Deed of Establishment No. 01 dated 3
    August 2009, drawn up before Yani Indrawaty Wibawa, Notary in Jakarta, which
    has obtained approval from the Minister of Law and Human Rights pursuant to
    Decree No. AHU-42317.AH.01.01 dated 28 August 2009, and has been published
    in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 66 dated 16 August 2010,
    Supplement No. 11835.

    PPG is a controlled company of the Company that is directly controlled by the
    Company, as the Company holds 99.9999% of the shares directly. The financial
    statements of PPG are also consolidated with those of the Company.

    The Articles of Association of PPG have undergone several amendments since
    PPG’s establishment, with the most recent amendment as stated in the Deed of
    Statement of Shareholders’ Resolutions of PPG No. 174 dated 26 August 2025,
    drawn up before Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notary in South Jakarta, the
    notification of such amendment having been received and recorded in the database
    of the Legal Entity Administration System (“SABH”) of the Ministry of Law and
    Human Rights under its Letter No. AHU-AH.01.09-0334846 dated 8 September
    2025. Notwithstanding the foregoing, a Circular Resolution of Shareholders in
    Lieu of an Extraordinary General Meeting of Shareholders of PPG dated 1 April
    2026 has been passed concerning amendments to PPG's Articles of Association
    with respect to its business activities (the "PPG Circular Resolution"). The PPG
    Circular Resolution is currently in the process of being notarized and submitted to
    the Ministry of Law of the Republic of Indonesia in accordance with applicable
    laws and regulations.

•   Kegiatan Usaha PPG/ PPG's Business Activities
    Berdasarkan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
    Umum Pemegang Saham Luar Biasa PPG tertanggal 1 April 2026, bidang usaha
    yang dijalankan oleh PPG adalah sebagai berikut:
     a. Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan,
     b. Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan,
     c. Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan,
     d. Perdagangan Besar Telur Dan Hasil Olahan Telur,
     e. Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu,
     f. Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani,
     g. Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula,
     h. Perdagangan Besar Produk Roti,
     i. Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu,
     j. Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya,
     k. Perdagangan Besar Pakaian,
     l. Perdagangan Besar Alat Fotografi Dan Barang Optik,
     m. Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga,
     n. Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia,
     o. Perdagangan Besar Bahan Farmasi untuk Manusia dan Hewan,
     p. Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia,
     q. Perdagangan Besar Bahan Baku Obat Tradisional Untuk Manusia dan
Page 16
   Hewan,
r. Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia,
s. Perdagangan Besar Berbagai Barang Dan Perlengkapan Rumah Tangga
   Lainnya YTDL,
t. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kedokteran
   Untuk Manusia,
u. Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL,
v. Pergudangan Dan Penyimpanan,
w. Aktivitas Cold Storage,
x. Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat,
y. Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya,
z. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-
   Commerce),
æ. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial.

Based on the Circular Resolution of Shareholders in Lieu of an Extraordinary
General Meeting of Shareholders of PPG dated 1 April 2026, the business
activities carried out by PPG are as follows:
 a. Wholesale of Beef Meat and Processed Beef Meat,
 b. Wholesale of Chicken Meat and Processed Chicken Meat,
 c. Wholesale of Fishery Processed Products,
 d. Wholesale of Egg and Processed Egg Products,
 e. Wholesale of Milk and Dairy Products,
 f. Wholesale of Oil and Animal Fat,
 g. Wholesale of Sugar, Chocolate and Confectionery,
 h. Wholesale of Bread Products,
 i. Wholesale of Non-Alcoholic Non-Dairy Beverages,
 j. Wholesale of Other Foods and Beverages,
 k. Wholesale of Clothing,
 l. Wholesale of Photographic Equipment and Optical Goods,
 m. Wholesale of Household Equipment and Supplies,
 n. Wholesale of Pharmaceutical Drugs for Humans,
 o. Wholesale of Pharmaceutical Ingredients for Humans and Animals,
 p. Wholesale of Traditional Medicines for Humans,
 q. Wholesale of Raw Materials of Traditional Medicines for Humans and
     Animals,
 r. Wholesale of Cosmetics for Humans,
 s. Wholesale of Various Goods and Other Household Supplies that cannot be
     classified elsewhere,
 t. Wholesale of Laboratory Equipment, Pharmaceutical Equipment, and
     Medical Devices for Humans,
 u. Wholesale of Other Products that cannot be classified elsewhere,
 v. Warehousing and Storage,
 w. Cold Storage Activity,
 x. Bounded Warehousing or Bonded Zone Areas Activities,
 y. Other Warehousing and Storage,
 z. Development of Internet-Based Trading Applications (E-Commerce),
Page 17
    aa. Web Portals and/or Digital Platforms for Commercial Objectives.

•   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham/ Capital Structure and
    Composition of Shareholders
    Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PPG terakhir diubah
    berdasarkan Akta Berita Acara Rapat PPG Nomor 287, tanggal 29 Desember
    2023, dibuat dihadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan yang
    perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
    Administrasi Badan Hukum Kemenkumham dengan Suratnya No. AHU-
    AH.01.03-0012934 tanggal 16 Januari 2024 adalah sebagai berikut:/ The Capital
    Structure and Shareholding Composition of PPG is lastly amended based on the
    Minutes of Meeting Deed of PPG No. 287 dated 29 December 2023, drawn up
    before Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notary in South Jakarta, to which such
    amendments have been received and recorded in the database of the Legal Entity
    Administration System (SABH) of the Ministry of Law and Human Rights pursuant
    to Letter No. AHU-AH.01.03-0012934 dated 16 January 2024, are as follows:

    ❖ Struktur Permodalan/ Capital Structure
      o Modal Dasar/ Authorized Capital
         Jumlah Saham:              884,000 lembar/ 884,000 shares
         Number of Shares:          (terdiri dari 259,000 lembar saham Seri A
                                    dan 625,000 lembar saham Seri B)/
                                    (consisting of 259,000 Series A shares and
                                    625,000 Series B shares)
         Jumlah Nominal:            Rp1.366.065.625.000,-
         Nominal Amount:            IDR1,366,065,625,000

        o Modal Ditempatkan dan Disetor/Issued and Paid-up Capital
          Jumlah Saham:               884,000 lembar/ 884,000 shares
          Number of Shares:           (terdiri dari 259,000 lembar saham Seri A
                                      dan 250 lembar saham Seri B)
                                      (consisting of 259,000 Series A shares and
                                      625,000 Series B shares)
          Jumlah Nominal:             Rp1.366.065.625.000,-
          Nominal Amount:             IDR1,366,065,625,000
        o Nilai Nominal/ Nominal Value
          Saham Seri A:         Memiliki nilai nominal sebesar Rp1.000.000,- per
                                saham
          Series A shares:      Series A shares with a nominal value of
                                IDR1,000,000 per share
          Saham Seri B:         Memiliki nilai nominal sebesar Rp1.771.305,- per
                                saham
          Series B shares:      Series B shares with a nominal value of
                                IDR1,771,305 per share
Page 18
    ❖ Susunan Pemegang Saham PPG/ Shareholders’ Composition of PPG

                         Jumlah Saham     Jumlah Nominal Kepemilikan
     Pemegang Saham          (lembar)         (Rupiah)         (%)
        Shareholders    Number of Shares Nominal Amount     Ownership
                              (shares)          (IDR)          (%)
    PT Soho Global        883,999 lembar  1,366,064,625,000  99.9999
    Health          Tbk         saham
    (Perseroan)             (terdiri dari
                          258,999 lembar
                        saham Seri A dan
                          625,000 lembar
                          saham Seri B)/
                          883,999 shares
                           (consisting of
                         258,999 Series A
                            shares and
                         625,000 Series B
                               shares)
    PT Universal Health  1 lembar saham       1,000,000      0.00001
    Network                    Seri A
                         1 Series A share

•   Pengurusan dan Pengawasan/ Management and Supervision
      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PPG Nomor 174 tanggal 26
      Agustus 2025 yang datanya telah diterima dan dicatat di dalam SABH
      Kemenkumham dengan Suratnya No. AHU-AH.01.09-0334848 tanggal 8
      September 2025, maka Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PPG pada
      tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:/ Based on the Deed
      of Statement of Resolutions of PPG No. 174 dated 26 August 2025, the data of
      which has been received and recorded in the Legal Entity Administration
      System (“SABH”) of the Ministry of Law and Human Rights under its Letter
      No. AHU-AH.01.09-0334848 dated 8 September 2025, the composition of the
      Board of Commissioners and the Board of Directors of PT PPG as of the date
      of this Information Disclosure is as follows:
      Komisaris/ Commissioner                   : Eng Liang Tan
      Presiden Direktur/President Director      : Ery Yunasri, S.H., LL.M
      Direktur/ Director                        : Piero Brambati
      Direktur/ Director                        : Edwin Vega Darma
      Direktur/ Director                        : Pandy Harianto
Page 19
    c. Uraian Singkat mengenai BCA
       i. Riwayat Singkat BCA
          BCA merupakan suatu perusahaan publik tercatat dan didirikan berdasarkan hukum
          Indonesia, berdomisili di Menara BCA, Grand Indonesia Jl. MH Thamrin No. 1 Jakarta
          10310.
          BCA is a public company registered and established under Indonesian law, domiciled
          at Menara BCA, Grand Indonesia Jl. MH Thamrin No. 1 Jakarta 10310.

           Nomor Telepon/ Phone Number : 1500888 (Halo BCA)
           Email/Email                 : halobca@bca.co.id

        ii. Kegiatan Usaha BCA/ BCA's Business Activities
            Maksud dan tujuan BCA adalah berusaha dalam aktivitas perbankan.
            The purpose and objective of BCA is to engage in banking activities.

II. Uraian Mengenai Transaksi / Description of Transaction:
    A. Obyek Transaksi (Perjanjian Fasilitas) / Transaction Object (Facilities Agreement)
       Perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas pinjaman bergulir (revolving loan),
       fasilitas bank garansi dan letter of credit yang akan disediakan oleh BCA sebagai pemberi
       pinjaman semula, selama jangka waktu Perjanjian Fasilitas. Fasilitas pinjaman akan
       disediakan oleh BCA kepada Para Peminjam berdasarkan permohonan penggunaan
       (utilisation request) yang harus diberikan oleh Para Peminjam kepada BCA, sesuai dengan
       syarat dan ketentuan Perjanjian Fasilitas.
       Period extension for the provision of revolving loan, bank guarantee and letter of credit
       facilities to be provided by BCA as the original lenders, during the term of the Facilities
       Agreement. Loan facilities will be provided by BCA to the Borrowers based on a utilisation
       request that must be provided by the Borrowers to BCA, in accordance with the terms and
       conditions of the Facilities Agreement.

   B. Nilai Transaksi (Jumlah Fasilitas) / Transaction Value (Facility Amount)
      Berdasarkan Perjanjian Fasilitas, fasilitas pinjaman bergulir yang tersedia adalah dalam
      jumlah keseluruhan sejumlah sampai dengan Rp.150.000.000.000,- (seratus lima puluh
      milyar Rupiah) (“Fasilitas A”) dan fasilitas tambahan sebagai berikut:
      (a) fasilitas bank garansi sebesar Rp450.000.000,000 (“Fasilitas BG”); dan
      (b) letter of credit sebesar US$3,200,000 (“Fasilitas LC”);
      dan setiap Fasilitas Tambahan sebagaimana yang diatur didalam Perjanjian Fasilitas.
      (“Jumlah Fasilitas”).
      Based on the Facilities Agreement, the available revolving loan facility in the aggregate
      principal amount of up to IDR150,000,000,000 (one hundred and fifty billion Rupiah)
      (“Facility A”) and the following ancillary facilities:
      (a) the IDR450,000,000,000 bank guarantee facility (“BG Facility”); and
      (b) the US$3,200,000 letter of credit facility (“LC Facility”);
      and any Ancillary Facility as set out in the Facilities Agreement.
      (“Total Facility”).
Page 20
C. Ketentuan Penting dalam Perjanjian Fasilitas/ Important Provisions under the
   Facilities Agreement
   1. Bunga/ Interest
      Tarif bunga pada setiap Transaksi untuk setiap Periode Bunga adalah tingkat
      persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari yang berlaku:
      (a) Margin 2%; dan
      (b) Compounded IndONIA 90 (sembilan puluh) hari.
      The interest rate on each Transaction for each Interest Period is the percentage rate
      per annum which is the aggregate of the applicable:
      (a) Margin 2%; and
      (b) Compounded IndONIA 90 (ninety) days.

   2.   Jangka Waktu Ketersediaan/ Availability Period
        “Periode Ketersediaan” berarti
        "Availability Period" means:
        (a) berkaitan dengan Fasilitas A, periode dari dan termasuk Tanggal
              Penandatanganan sampai dengan tanggal yang jatuh satu Bulan sebelum
              Tanggal Jatuh Tempo Final; dan
              in relation to Facility A, the period commencing from and including the Signing
              Date up to and including the date falling one (1) month prior to the Final
              Maturity Date; and
        (b) berkaitan dengan setiap Fasilitas Inkremental, periode yang ditetapkan dalam
              Pemberitahuan Fasilitas Inkremental yang berlaku untuk Fasilitas Inkremental
              tersebut.
              in relation to each Incremental Facility, the period specified in the relevant
              Incremental Facility Notice applicable to such Incremental Facility.

        “Tanggal Jatuh Tempo Final” berarti:
        "Final Maturity Date" means:
        - berkenaan dengan Fasilitas A: Tanggal Jatuh Tempo Final (Diperpanjang); atau/
          in respect of Facility A: the Final Maturity Date (Extended); or
        - berkenaan dengan Fasilitas Inkremental apa pun, Tanggal Jatuh Tempo Fasilitas
          Inkremental yang relevan.
          in relation to any Incremental Facility, the applicable Incremental Facility Maturity
          Date.

        "Tanggal Jatuh Tempo Final (Diperpanjang)" berarti tanggal 28-07-2028 (dua puluh
        delapan Juli dua ribu dua puluh delapan) dengan opsi perpanjangan sampai 28-07-
        2029 (dua puluh delapan Juli dua ribu dua puluh sembilan) selama pembayaran
        kewajiban lancar.
        "Final Maturity Date (Extended)" means dated 28 July 2028 (twenty-eighth day of
        July two thousand and twenty-eight), with an option to extend until 28 July 2029
        (twenty-eighth day of July two thousand and twenty-nine), subject to the payment of
        all current obligations.

        "Tanggal Jatuh Tempo Final (Awal)" berarti tanggal yang jatuh tiga puluh enam (36)
        Bulan setelah Tanggal Penarikan Awal.
Page 21
     "Final Maturity Date (Initial)" means the date falling thirty-six (36) Months after the
     Initial Drawdown Date.

3.   Jaminan/ Guarantee
     Transaksi diberikan dengan:
     -    Perjanjian Penanggungan dan Keagenan untuk menjamin kewajiban Para
          Peminjam berdasarkan Dokumen-dokumen Finansial.
     -    Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Ganti Rugi untuk menjamin
          kewajiban Para Peminjam berdasarkan Dokumen-dokumen Finansial.

     The Transaction is provided with:
     -    Guarantee and Agency Agreement to secure the to secure the obligation of the
          Borrowers under the Finance Documents.
     -    Corporate Guarantee and Indemnity Agreement to secure the obligation of the
          Borrowers under the Finance Documents.

4.   Hal yang Dilarang untuk Dilakukan/ Negative Covenants.
     i. Perseroan tidak akan (dan akan memastikan bahwa tidak ada Anggota Grup yang
        akan) melakukan penggabungan, pemisahan, merger, peleburan atau
        restrukturisasi perusahaan, kecuali untuk penggabungan, pemisahan, merger,
        peleburan atau restrukturisasi perusahaan yang merupakan Transaksi yang
        Diizinkan.
        The Company shall not (and shall ensure that no other Group Member will) enter
        into any amalgamation, demerger, merger, consolidation or corporate
        restructuring, except for any amalgamation, demerger, merger, consolidation or
        corporate restructuring which is a Permitted Transaction.

     ii. Kecuali untuk investasi yang merupakan Perolehan yang Diizinkan atau Transaksi
         yang Diizinkan, Perseroan tidak akan (dan akan memastikan bahwa tidak ada
         Anggota Grup yang akan):
         • berinvestasi atau memperoleh saham apa pun di, atau sekuritas apa pun yang
             diterbitkan oleh, setiap orang, atau kepentingan apa pun di dalamnya atau di
             modal siapa pun, atau memberikan kontribusi modal apa pun kepada siapa pun,
             atau dari siapa pun; atau
         • berinvestasi dalam atau memperoleh usaha atau kelangsungan usaha, atau
             seluruh atau secara substansial seluruh aset atau usaha siapa pun, atau aset apa
             pun yang merupakan divisi atau unit operasi usaha siapa pun.
         Except for an investment which is a Permitted Acquisition or a Permitted
         Transaction, the Company shall not (and shall ensure that no other Group Member
         will):
         • invest in or acquire any share in, or any security issued by, any person, or any
             interest therein or in the capital of any person, or make any capital contribution
             to any person, or from any person; or
         • invest in or acquire any business or going concern, or the whole or substantially
             the whole of the assets or business of any person, or any assets that constitute
             a division or operating unit of the business of any person.
Page 22
iii. Kecuali untuk Usaha Modal Bersama yang Diizinkan, Perseroan tidak boleh (dan
     harus memastikan bahwa tidak ada Anggota Grup yang akan):
      • berinvestasi atau memperoleh saham apa pun di, atau sekuritas apa pun yang
        diterbitkan oleh, Usaha Modal Bersama atau kepentingan apa pun di dalamnya;
        atau
      • mentransfer aset apa pun, atau meminjamkan, kepada atau memberikan
        jaminan, Jaminan atau Kuasi-Jaminan untuk, atau dengan cara lain
        menanggung, kewajiban dari, atau menimbulkan tanggung jawab lain (baik
        aktual atau kontinjensi dan baik saat ini atau di masa depan) berkenaan dengan,
        suatu Usaha Modal Bersama.
     Except for a Permitted Joint Venture, the Company shall not (and shall ensure that
     no Group Members will):
      • invest in or acquire any share in, or any security issued by, any Joint Venture
        or any interest therein; or
      • transfer any assets, or lend, to or give a guarantee, Security or Quasi-Security
        for, or otherwise underwrite, the obligations of, or incur any other liability
        (whether actual or contingent and whether present or future) in respect of, a
        Joint Venture.

iv. Kecuali untuk Jaminan atau Kuasi-Jaminan yang merupakan Jaminan yang
    Diizinkan atau transaksi yang diizinkan, Perseroan tidak boleh (dan harus
    memastikan bahwa tidak ada Anggota Grup yang akan) membuat atau mengizinkan
    untuk memiliki Jaminan atau Kuasi-Jaminan atas asetnya mana pun.
    Except for any Security or Quasi-Security which is Permitted Security or a
    Permitted Transaction, the Company shall not (and shall ensure that no other
    Group Members will) create or permit to subsist any Security or Quasi-Security
    over any of its assets.

v. Kecuali untuk penjualan, sewa, transfer atau pelepasan lainnya yang merupakan
   Pelepasan yang Diizinkan atau Transaksi yang Diizinkan, Perseroan tidak boleh
   (dan harus memastikan bahwa tidak ada Anggota Grup yang akan melakukannya)
   baik melalui satu transaksi atau serangkaian transaksi (baik terkait atau tidak dan
   baik secara sukarela atau tidak sukarela) menjual, menyewakan, mentransfer, atau
   dengan cara lain melepaskan aset apa pun.
   Except for a sale, lease, transfer or other disposal which is a Permitted Disposal
   or a Permitted Transaction, the Company shall not (and shall ensure that no other
   Group Member will) whether by way of a single transaction or a series of
   transactions (whether related or not and whether voluntary or involuntary) sell,
   lease, transfer or otherwise dispose of any asset.

vi. Perseroan tidak boleh (dan akan memastikan bahwa tidak ada Anggota Grup yang
    akan) mengadakan atau mengizinkan untuk menjalankan kontrak atau pengaturan
    apa pun dengan atau untuk kepentingan orang lain mana pun (termasuk pelepasan
    apa pun kepada orang itu) selain dalam kegiatan usaha sehari-hari, untuk nilai
    pasar penuh dan dengan ketentuan kewajaran usaha (arm's length) kecuali untuk:
     • transaksi yang diizinkan atau perolehan yang termasuk dalam Perolehan yang
         Diizinkan; dan/atau
Page 23
    • transaksi antar Anggota Grup.
   The Company shall not (and shall ensure that no other Group Member will) enter
   into or permit to subsist any contract or arrangement with or for the benefit of any
   other person (including any disposal to that person) other than in the ordinary
   course of business, for full market value and on arm's length terms except for:
  • a permitted transaction or an acquisition falling within Permitted Acquisition;
     and/or
  • transactions between Group Members.

vii. Kecuali berkenaan dengan Utang Finansial yang diberikan berdasarkan Pinjaman
     yang Diizinkan atau Transaksi yang Diizinkan, Perseroan tidak akan (dan akan
     memastikan bahwa tidak ada Para Peminjam yang akan) menjadi kreditur
     berkenaan dengan Utang Finansial apa pun.
     Except in respect of Financial Indebtedness provided pursuant to a Permitted Loan
     or a Permitted Transaction as stipulated, the Company shall not (and shall ensure
     that no other Group Member will) be a creditor in respect of any Financial
     Indebtedness.

viii. Kecuali untuk jaminan yang merupakan Jaminan yang Diizinkan atau Transaksi
      yang Diizinkan, Perseroan tidak akan (dan akan memastikan bahwa tidak ada
      Anggota Grup yang akan) menerbitkan atau membiarkan jaminan apa pun tetap
      ada berkenaan dengan tanggung jawab atau kewajiban siapa pun.
      Except for a guarantee which is a Permitted Guarantee or a Permitted
      Transaction, the Company shall not (and shall ensure that no other Group
      Member will) issue or allow to remain outstanding any guarantee in respect of
      any liability or obligation of any person.

ix. Kecuali untuk Utang Finansial yang Diizinkan, Perseroan tidak akan (dan akan
    memastikan bahwa tidak ada Anggota Grup akan) membuat atau membiarkan
    Utang Finansial tetap terutang.
    Except for Permitted Financial Indebtedness, the Company shall not (and shall
    ensure that no other Group Member will) incur or allow to remain outstanding
    any Financial Indebtedness.

x. Setiap Peminjam tidak boleh mengubah dokumen konstitusionalnya dengan cara
   yang secara material akan merugikan kepentingan Para Pihak Pembiayaan
   berdasarkan Dokumen-dokumen Pembiayaan.
   Each Borrower shall not amend its constitutional documents in a manner that
   would be materially adverse to the interests of the Finance Parties under the
   Finance Documents.

xi. Perusahaan tidak akan (dan akan memastikan bahwa tidak ada Anggota Grup yang
    akan dan, sejauh dalam kekuasaannya, tidak ada direktur, pejabat, karyawan, atau
    Afiliasinya masing-masing (masing-masing "Orang"):
     • terlibat dalam transaksi apa pun yang melanggar larangan yang berlaku yang
       ditetapkan dalam Sanksi apa pun;
     • berlokasi, terorganisir atau berdomisili di suatu negara atau wilayah yang
Page 24
       menjadi subjek Sanksi; atau
    • secara langsung atau tidak langsung menggunakan hasil dari Pinjaman atau
       meminjamkan, menyumbangkan atau menyediakan hasil tersebut kepada Anak
       Perusahaan, mitra Usaha Modal Bersama, atau Orang lain (i) untuk mendanai
       kegiatan atau usaha dengan siapa pun yang, pada saat pendanaan atau fasilitasi
       tersebut, adalah subjek dari Sanksi, (ii) untuk mendanai setiap kegiatan atau
       usaha di negara atau wilayah mana pun yang, pada saat pendanaan tersebut,
       adalah subjek dari Sanksi atau (iii) dengan cara lain yang akan mengakibatkan
       dalam pelanggaran Sanksi oleh Orang atau Pihak Pembiayaan.
   The Company shall not (and shall procure that no Group Member will and, to the
   extent within its power, none of its or their respective directors, officers, employees
   or Affiliates (each a "Person") will):
    • engage in any transaction that violates any of the applicable prohibitions set
       forth in any Sanctions;
    • be located, organised or resident in a country or territory that is the subject of
       Sanctions; or
    • directly or indirectly use the proceeds of any Loan or lend, contribute or
       otherwise make available such proceeds to any Subsidiary, Joint Venture
       partner or other Person (i) to fund any activities or business with any person
       that, at the time of such funding or facilitation, is the subject of Sanctions, (ii)
       to fund any activities or business in any country or territory that, at the time of
       such funding, is the subject of Sanctions or (iii) in any other manner that would
       result in a violation by any Person or Finance Party of Sanctions.

xiii. Perseroan tidak akan (dan akan memastikan bahwa tidak ada Anggota Grup yang
      akan) terlibat dalam transaksi apa pun yang melanggar larangan yang berlaku
      yang ditetapkan dalam Undang-Undang Anti-Terorisme di mana jika
      melakukannya secara wajar diperkirakan akan menimbulkan Dampak Merugikan
      yang Bersifat Material.
      The Company shall not (and shall ensure that no Group Member will) engage in
      any transaction that violates any of the applicable prohibitions set forth in any
      Anti-Terrorism Laws where to do so would reasonably be expected to have a
      Material Adverse Effect.

xiv. Perseroan tidak akan (dan akan memastikan bahwa tidak ada anggota Grup yang
     akan) mendanai semua atau sebagian pembayaran berdasarkan Dokumen
     Pembiayaan apa pun dari hasil yang diperoleh dari transaksi yang melanggar
     larangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Anti-Terorisme mana pun di
     mana melakukannya secara wajar diperkirakan memiliki Dampak Merugikan
     yang Bersifat Material.
     The Company shall not (and shall ensure that no member of the Group will) fund
     all or part of any payment under any Finance Document out of proceeds derived
     from transactions that violate the prohibitions set forth in any Anti-Terrorism
     Laws where to do so would reasonably be expected to have a Material Adverse
     Effect.
Page 25
III. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Serta Pengaruh Transaksi Pada
Kondisi Keuangan Perseroan/ Transaction Considerations and Reasons and Its Effect on the
Company’s Financial Condition

     A. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi/ Transaction Considerations and
        Reasons
        Setiap Transaksi berdasarkan Perjanjian Fasilitas adalah untuk menyediakan modal kerja
        bagi Para Peminjam dan untuk membiayai tujuan umum Para Peminjam. Perpanjangan
        jangka waktu Perjanjian Fasilitas ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan
        ketersediaan fasilitas modal kerja dan pembiayaan untuk tujuan umum Para Peminjam,
        apabila diperlukan.
        Each Transaction based on the Facilities Agreement is to provide working capital for the
        the Borrowers and to finance the general purpose of the Borrowers. The extension of the
        period of the Facilities Agreement is carried out to ensure the continued availability of
        working capital facilities and financing for the Borrowers’ general corporate purposes, as
        and when required.

     B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan/ Transaction's Effect on the
        Company's Financial Condition
        Transaksi akan memberikan tambahan fleksibilitas keuangan bagi Para Peminjam untuk
        mendukung kebutuhan modal kerja dan kas operasional. Para Peminjam memiliki
        fleksibilitas untuk menarik sebagian atau seluruh fasilitas pinjaman dengan memberikan
        permohonan penggunaan (utilisation request).
        The Transaction will provide the Borrowers with additional financial flexibility to support
        their working capital and operating cash needs. The Borrowers have the flexibility to draw
        down partially or fully the loan facility by serving the utilisation request.

IV. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris/ Statement of the Board of Directors and
theBoard of Commissioners

a)      Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini tidak mengandung
        benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
        Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
        (“POJK 42”);
        The transaction as referred to in this Information Disclosure does not contain a conflict of
        interest as referred to in the Financial Services Authority Regulation Number
        42/POJK.04/2020 regarding Affiliated Transactions and Conflict of Interest Transactions
        (“POJK 42”);
b)      Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini tidak merupakan
        transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42; dan
        The transactions as referred to in this Disclosure of Information are not affiliated
        transactions as referred to in POJK 42; and
c)      Semua informasi material telah diungkapkan, dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
        All material information has been disclosed, and the information is not misleading.
Page 26
V. Informasi Tambahan

    Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi
    Perseroan dengan alamat:

                           PT SOHO GLOBAL HEALTH TBK
                            Jalan Rawa Sumur II Kav. BB No. 3,
                               Kawasan Industri Pulo Gadung,
                               Jakarta Timur 13930, Indonesia
                                  Telepon: (021) 4683 2588

                                 U.p.: Sekretaris Perusahaan
                      Email: corporate.secretary@sohoglobalhealth.com
                         Situs Resmi: www.sohoglobalhealth.com


PT. SOHO GLOBAL HEALTH TBK




Yuliana Tjhai
Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.69 MB
Published2 Apr 2026
Pages26
Characters75,293
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT. Soho Global Health p.1 ×33
linked org PT. Parit Padang Global p.1 ×11
linked org PT. Bank Central Asia p.1 ×15
linked — Tan Giok Nio p.8
linked person Harry Salam p.9
linked person Eng Liang Tan p.9 ×2
linked person Andy Nugroho Purwohardono p.9
linked person Piero Brambati p.9 ×3
linked person Richard Kidarsa p.9
linked person Lim Chern Han p.9
linked person Pandy Harianto p.9 ×3
linked org Grand Indonesia p.19 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×7
possible — Cascade Creek p.8
possible org Fraburg Pty Ltd p.8
possible person Ignasius Jonan p.9
possible person Ery Yunasri · President Director p.9 ×6
unresolved org Financial Services Authority p.1 ×5
unresolved org PT. Soho Industri Pharmasi p.1 ×5
unresolved org Bank Garansi p.2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.2 ×2
unresolved org PT Perseroan Dagang p.3 ×2
unresolved org PT Parit Padang p.3 ×2
unresolved person Eliza Pondaag · Notaris p.3 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Pengadilan Negeri p.3 ×3
unresolved person Yani Indrawaty Wibawa · Notaris p.3 ×9
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi p.3
unresolved org Minister of Law and Human Rights p.4 ×4
unresolved org District Court p.4 ×3
unresolved org Ministry of Law and Human Rights p.4 ×9
unresolved org PT Datindo Entrycom p.7 ×2
unresolved org Paid-up Capital Cascade Creek Pty. Ltd. p.8
unresolved org Holdings Pte. Ltd p.8
unresolved org Pty Ltd p.8
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.8 ×3
unresolved org PT Soho p.8
unresolved person Notary Jimmy Tanal · Notaris p.9 ×31
unresolved org Ministry of Law p.9 ×5
unresolved person Raden Kadiman · Notaris p.9 ×2
unresolved org PT Soho Industri Pharmasi. Meskipun p.10
unresolved org PT Soho Industri Pharmasi. Notwithstanding p.11
unresolved org Kemenkumham p.12 ×3
unresolved org PT Soho Global p.18
unresolved org PT Universal Health 1 p.18
unresolved org PT Universal Health p.18
unresolved org PT PPG p.18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result