Back to announcement
20260402_SOHO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32057421_lamp1.pdf
Other Text extracted SOHOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
Jakarta, 2 April 2026
Nomor/Number : 262/SOHO/IV/2026
Lampiran/Attachment :-
Perihal/Regarding : Keterbukaan Informasi/ Information Disclosure
Kepada Yth/ To:
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta
Dengan hormat,
Dear Sir/Madam,
Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi: (i) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK 17/2020”); dan (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31/2015”), dan (iii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK 45/2024”), dengan ini kami
untuk dan atas nama Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi dengan rincian Emiten
sebagai berikut:
This Information Disclosure is submitted in order to comply with: (i) Financial Services Authority
Regulation Number 17/POJK.04/2020 regarding Material Transactions and Changes in Business
Activities (“POJK 17/2020”); and (ii) Financial Services Authority Regulation No.
31/POJK.04/2015 regarding Information Disclosure or Material Facts by Issuers or Public
Companies (“POJK 31/2015”), (iii) Financial Services Authority Regulation (POJK) No. 45 Year
2024 concerning Development and Strengthening of Issuers and Public Companies (“POJK
45/2024”), we hereby for and on behalf of the Company submit Information Disclosure with details
of the Issuers as follows:
Nama Emiten/Issuer Name : PT. Soho Global Health, Tbk. (“Perseroan”/
“Company”)
Bidang Usaha/ Line of Business : Kesehatan/ Industri Farmasi / Healthcare /
Industry Pharmacy
Telepon/ Telephone : (021) 4683 2588
Faksimili/ Facsimile : (021) 4683 2589
Alamat surat elektronik/ E-mail : corporate.secretary@sohoglobalhealth.com
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai transaksi perpanjangan jangka waktu
penerimaan pinjaman oleh Perseroan, PT. Soho Industri Pharmasi dan PT. Parit Padang Global
(“Para Peminjam”) dari Lembaga Pembiayaan yang terdaftar pada Lampiran 1 (Para Pemberi
Pinjaman Semula) yaitu PT. Bank Central Asia, Tbk (“BCA”) dan BCA sebagai pengatur utama
yang diberi mandat dan bookrunner dari Fasilitas, Pemberi Pinjaman Semula dan Agen Fasilitas,
suatu lembaga pembiayaan (bank) dari dalam negeri. Pada tanggal 2 April 2026, Para Peminjam
dan BCA telah bersama-sama menandatangani: i) Perubahan Pertama atas Perjanjian Fasilitas; ii)
Page 2
Perubahan Pertama Atas Perjanjian Fasilitas Tambahan Tertanggal 28/7/2021
Rp100.000.000.000,- Fasilitas IDR Bank Garansi untuk PT Soho Global Health Tbk. Disediakan
oleh PT Bank Central Asia Tbk. Sebagai Pemberi Pinjaman Tambahan; dan iii) Perubahan Pertama
Atas Perjanjian Fasilitas Tambahan Tertanggal 28-7-2021 US$3,200,000 US$ Letter of Credit
Facility For PT Soho Global Health Tbk. provided by PT Bank Central Asia Tbk as Ancillary
Lender (“Perjanjian Fasilitas”) (bersama-sama selanjut disebut “Transaksi”).
This Information Disclosure contains information regarding the extension of the period of loan(s)
received by the Company, PT. Soho Industri Pharmasi and PT. Parit Padang Global (the
“Borrowers”) from the Financial Institutions listed in Error! Reference source not found. (The
Original Lenders) i.e PT. Bank Central Asia, Tbk (“BCA”) and BCA as mandated lead arranger
and bookrunner of the Facilities, Original Lenders and Facility Agent, an onshore financial
institution (bank). On April 2, 2026, the Borrowers and BCA have entered into: i) First Amendment
to the Facility Agreement; ii) First Amendment to the Additional Facility Agreement dated 28 July
2021 in the amount of IDR 100,000,000,000 Bank Guarantee Facility for PT Soho Global Health
Tbk, provided by PT Bank Central Asia Tbk as Additional Lender; and iii) First Amendment to the
Additional Facility Agreement dated 28 July 2021 in the amount of US$3,200,000 Letter of Credit
Facility for PT Soho Global Health Tbk, provided by PT Bank Central Asia Tbk as Ancillary
Lender (“Facilities Agreement”) (hereinafter jointly referred to as the “Transaction”).
Adapun uraian mengenai Transaksi adalah sebagai berikut:
The details regarding the Transaction are as follows:
1. Transaksi ini merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
POJK 17/2020, dengan nilai transaksi lebih dari 20% namun kurang dari 50% ekuitas
Perseroan, dimana Transaksi ini merupakan transaksi perpanjangan fasilitas pinjaman yang
diterima secara langsung dari bank sehingga berdasarkan Pasal 11 huruf b POJK 17/2020
sehingga Transaksi tersebut tidak wajib menggunakan Penilai dan tidak wajib memperoleh
persetujuan dari para pemegang saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”); dan
This transaction constitutes a Material Transaction as referred to in Article 3 paragraph (1)
of POJK 17/2020, with a transaction value more than 20% but less than 50% of the Company's
equity, where this Transaction is an extension of a loan facility obtained directly from a bank
and therefore, based on Article 11 letter b of POJK 17/2020, the Transaction is not required
to use an Appraiser and does not require approval from the Company’s shareholders through
a General Meeting of Shareholders (“GMS”); and
2. Transaksi ini memuat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga
perdagangan efek Perseroan pada Bursa Efek Indonesia ("BEI") atau keputusan investasi
pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta
tersebut ("Informasi Material"), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 9 POJK 45/2024.
This transaction contains material information or facts which may affect the securities trading
price of the Company on the Indonesia Stock Exchange ("IDX") or the investment decision of
investors, potential investors or any other parties who may have interest on such information
or facts ("Material Information"), as referred to in Article 1 point 9 of POJK 45/2024.
Dengan demikian, untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai
maupun memperoleh persetujuan pemegang saham melalui pelaksanaan RUPS, namun sesuai
Page 3
dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan wajib (i) mengumumkan Keterbukaan Informasi
kepada masyarakat mengenai Transaksi dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
ditandatanganinya Perjanjian Fasilitas dan (ii) melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi Material
pada Laporan Tahunan Perseroan.
Thus, to carry out the Transaction, the Company is not required to use an Appraiser nor obtain
the approval from its shareholders through convening a GMS, however, in accordance with the
prevailing provisions, the Company is required (i) to announce an Information Disclosure to
public regarding the Transaction and submit supporting documents to the Financial Services
Authority (“OJK”) no later than 2 (two) working days after the signing of the Facilities Agreement
and (ii) report the result of the Material Transaction in the Company’s Annual Report.
I. Uraian Singkat Mengenai Pihak-Pihak Dalam Transaksi/ Brief Description of the Parties
in the Transaction
A. Uraian Singkat Tentang Perseroan/ Brief Description of the Company
i. Riwayat Singkat Perseroan/ Brief History of The Company
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang berstatus perusahaan terbuka,
berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan pada tahun 1956 berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan nama PT
Perseroan Dagang dan Industri Pharmasi Parit Padang atau disingkat PT Parit Padang
berdasarkan Akta Pendirian No. 116 tanggal 27 Agustus 1956, yang dibuat di hadapan
Eliza Pondaag, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan
Surat Keputusan No. J.A.5/16/14 tanggal 8 Februari 1957, telah didaftarkan dalam
buku register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 377 tanggal 16
Februari 1957, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
(“BNRI”) No. 39 tanggal 14 Mei 1957, Tambahan No. 517.
Pada tahun 2010, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Soho Global
Health berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No.
23 tanggal 29 Oktober 2010, yang dibuat di hadapan Yani Indrawaty Wibawa, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-54235.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 18 November 2010
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) No. AHU-
0083819.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 18 November 2010 dan telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-31225 tanggal 6 Desember 2010 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham No. AHU-
0088241.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 6 Desember 2010, serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 26 tanggal 30 Maret 2012, Tambahan No. 13396 dan BNRI No. 59
tanggal 24 Juli 2012, Tambahan No. 1903/L.
Pada tahun 2020, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Soho Global
Health Tbk serta menyesuaikan seluruh ketentuan anggaran dasarnya yang mana hal
ini dilakukan untuk tunduk pada ketentuan yang berlaku terkait dengan perubahan
Page 4
status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan publik. Perubahan tersebut tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 126 tanggal 19 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0042289.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 23 Juni 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Kemenkumham No. AHU- 0098281.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 23 Juni 2020 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dengan 2 (dua) Suratnya No. AHU-AH.01.03-0255808 dan No. AHU-AH.01.03-0255815, keduanya tertanggal 23 Juni 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham No. AHU- 0098281.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 23 Juni 2020 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 176 tanggal 26 Oktober 2020, tambahan 13478. Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran Umum Perdana pada tanggal 8 September 2020. Perubahan terakhir pada Anggaran Dasar Perseroan dicatat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 132 tanggal 23 Februari 2026, dibuat dihadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan yang perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam database SABH Kemenkumham dengan Suratnya No. AHU.0018650.AH.01.02 tanggal 17 Maret 2026. The Company is a limited liability company with the status of a publicly held company, domiciled in East Jakarta, established in 1956 by the prevailing laws and regulations in the Republic of Indonesia, under the name PT Perseroan Dagang dan Industri Pharmasi Parit Padang or abbreviated as PT Parit Padang, based on the Deed of Establishment No. 116 dated August 27, 1956, made before Eliza Pondaag, Notary in Jakarta. It has obtained approval from the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia (“MLHR”) based on Decree No. J.A.5/16/14 dated February 8, 1957, registered in the register book at the Jakarta District Court under No. 377 dated February 16, 1957, and announced in the State Gazette of the Republic of Indonesia (“BNRI”) No. 39 dated May 14, 1957, Supplement No. 517. In 2010, the Company changed its name to PT Soho Global Health based on the Deed of Statement of Circular Resolutions of Shareholders No. 23 dated October 29, 2010, made before Yani Indrawaty Wibawa, S.H., Notary in Jakarta. This change was approved by the MLHR through Decree No. AHU-54235.AH.01.02.Tahun 2010 dated November 18, 2010, and registered in the Company Register at the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia (“MOLHR”) No. AHU- 0083819.AH.01.09.Tahun 2010 dated November 18, 2010. It was also notified to MLHR as evidenced by the Receipt of Notification of Amendment to the Articles of Association No. AHU-AH.01.10-31225 dated December 6, 2010, and registered in the Company Register at MOLHR No. AHU-0088241.AH.01.09.Tahun 2010 dated December 6, 2010, and announced in the BNRI No. 26 dated March 30, 2012, Supplement No. 13396, and BNRI No. 59 dated July 24, 2012, Supplement No. 1903/L. In 2020, the Company changed its name to PT Soho Global Health Tbk and adjusted
Page 5
all provisions of its articles of association to comply with the applicable regulations
regarding the change of the Company’s status from a closed company to a publicly
held company. This change was stated in the Deed of Statement of Meeting Resolutions
No. 126 dated June 19, 2020, made before Jimmy Tanal, S.H., M.Kn, Notary in South
Jakarta. It received approval from the MLHR through Decree No. AHU-
0042289.AH.01.02.TAHUN 2020 dated June 23, 2020, was registered in the Company
Register at the MOLHR No. AHU-0098281.AH.01.11.TAHUN 2020 dated June 23,
2020. It was also notified to MOLHR as evidenced by the Receipt of Notification of
Amendment to the Articles of Association with 2 (two) letters No. AHU-AH.01.03-
0255808 and No. AHU-AH.01.03-0255815 both dated June 23, 2020, and registered
in the Company Register at MOLHR No. AHU-0098281.AH.01.11.TAHUN 2020 dated
June 23, 2020 and has been announced in the State Gazette of the Republic of
Indonesia No. 176 dated 26 October 2020, Supplement No. 13,478. The Company
listed its shares on the Indonesia Stock Exchange through an Initial Public Offering
on September 8, 2020.
The latest changes to the Company's Articles of Association are recorded in the Deed
of Minutes of the Extraordinary General Meeting of Shareholders Number 132 dated
February 23, 2026, made before Jimmy Tanal S.H., M.Kn, Notary in South Jakarta,
whose data changes have been received and recorded in the SABH database of the
Ministry of Law and Human Rights with his Letter No. AHU.0018650.AH.01.02 dated
Maret 17, 2026.
B. Kegiatan Usaha Perseroan/ The Company's Business Activities
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 132
tanggal 23 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan yang perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam database
SABH Kemenkumham dengan Suratnya No. AHU.0018650.AH.01.02 tanggal 17
Maret 2026, kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perusahaan (merujuk pada KBLI
2020) adalah sebagai berikut:
a. Melakukan aktivitas perusahaan holding dimana kegiatan utamanya adalah
kepemilikan dan/atau penguasaan aset dari sekelompok perusahaan subsidiarinya;
b. Melakukan aktivitas konsultasi menajemen lainnya dimana kegiatan utamanya
(sebagaimana relevan) adalah: i. Memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha serta permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan
dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi; dan ii. Memberikan
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, rancangan
dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
pelayanan Masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain;
Page 6
c. Melakukan kegiatan perdagangan eceran obat tradisional untuk manusia, dimana
kegiatan utamanya adalah perdagangan eceran khusus berbagai macam jamu (obat
tradisional) untuk manusia yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan
atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cair di dalam
bangunan;
d. Melakukan kegiatan perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi
Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
dimana kegiatan utamanya adalah Perdagangan eceran berbagai jenis barang
makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium
melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada
pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model,
telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya;
e. Melakukan kegiatan perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran
sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913, dimana kegiatan utamanya adalah
perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam
47911 s.d. 47913 melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan
dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog,
iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya;
f. Melakukan kegiatan perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam
barang lainnya, dimana kegiatan utamanya adalah perdagangan eceran berbagai
barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai
dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet,
media massa, dan sejenisnya; dan
g. Melakukan kegiatan perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau
Kontrak, dimana kegiatan utamanya adalah pedagang perantara (makelar), seperti
agen komisi perdagangan eceran yang menerima komisi dari pedagang eceran
lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak
lain.
Based on the Company’s Articles of Association as stated in Deed No. 132 dated 23
February 2026, drawn up before Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notary in South Jakarta,
the changes of which have been received and recorded in the SABH database of the
Ministry of Law and Human Rights under Letter No. AHU.0018650.AH.01.02 dated 17
March 2026, the business activities carried out by the Company (referring to KBLI
2020) are as follows:
a) To conduct holding company activities, the principal activity of which is the
ownership and/or control of assets of a group of its subsidiary companies;
b) To conduct other management consultancy activities, the principal activities of
which (as relevant) include: i. Providing advisory, guidance and operational
assistance in relation to business operations and other organizational and
management issues, such as strategic and organizational planning, financial
decision-making, marketing objectives and policies, human resources planning,
practices and policies, as well as production scheduling and control planning; and
ii. Providing advisory, guidance and operational assistance in various
management functions, including the design of accounting methods and
procedures, cost accounting programs, budgetary control procedures, as well as
advisory and assistance services for businesses and public services in planning,
Page 7
organizing, efficiency and supervision, management information, and other related
matters;
c) To engage in the retail trade of traditional medicines for human use, the principal
activity of which is the specialized retail trade of various types of herbal medicines
(traditional medicines) for human consumption, derived from plant, animal or
mineral ingredients, for example in the form of pills, capsules, powders and liquid
forms, within buildings;
d) To engage in retail trade via media for food, beverages, tobacco, chemicals,
pharmaceuticals, cosmetics and laboratory equipment, the principal activity of
which is the retail trade of various types of food, beverages, tobacco, chemicals,
pharmaceuticals, cosmetics and laboratory equipment through orders (by mail,
telephone or internet), whereby the goods are delivered to buyers in accordance
with their orders based on catalogues, advertisements, models, telephone, radio,
television, internet, mass media and similar means;
e) To engage in retail trade via media for mixed goods as referred to under 47911 to
47913, the principal activity of which is the retail trade of various mixed goods as
referred to under 47911 to 47913 through orders (by mail, telephone or internet),
whereby the goods are delivered to buyers in accordance with their orders based
on catalogues, advertisements, models, telephone, radio, television, internet, mass
media and similar means;
f) To engage in retail trade via media for various other goods, the principal activity
of which is the retail trade of various other goods through orders, whereby the
goods are delivered to buyers in accordance with their orders based on catalogues,
models, telephone, television, internet, mass media and similar means; and
g) To engage in retail trade on a fee or contract basis, the principal activity of which
is acting as an intermediary trader (broker), such as a retail commission agent
receiving commissions from other retailers trading goods domestically on behalf
of other parties.
C. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham/ Capital Structure and
Composition of Shareholders
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan yakni informasi mengenai modal
dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh, serta saham dalam portepel dalam tabel berikut
disusun mengacu pada: (i) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor
175 tanggal 19 Oktober 2023, dibuat dihadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta
Selatan yang perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam database SABH
Kemenkumham dengan Suratnya No. AHU-AH.01.03-0134270 tanggal 27 Oktober 2023 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 90 tanggal 10 November 2023,
tambahan 35319; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (DPS) bulanan Perseroan yang diterbitkan oleh
Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Datindo Entrycom, per 28 Februari 2026 adalah sebagai
berikut:
The capital structure and composition of the Company's shareholders, namely the information
regarding authorized capital, issued and fully paid capital, and shares in the portfolio in the
following table are prepared with reference to: (i) Deed of Minutes of the Extraordinary General
Meeting of Shareholders Number 175 dated October 19, 2023, made before Jimmy Tanal S.H.,
Page 8
M.Kn, Notary in South Jakarta, the changes to the data of which have been received and recorded
in the SABH database of the Ministry of Law and Human Rights with its Letter No. AHU-AH.01.03-
0134270 dated October 27, 2023 and has been announced in the State Gazette of the Republic of
Indonesia Number 90 dated November 10, 2023, supplement 35319; and (ii) The Company's
monthly List of Shareholders (DPS) published by the Company's Securities Administration Bureau,
PT Datindo Entrycom, as of February 28, 2026 is as follows:
Nilai Nominal Rp. 50 per Saham/
Keterangan/ Nominal Value of IDR 50 per Share
Information Jumlah Saham/ Nilai Nominal (Rp)/ (%)
Number of Nominal Value
Shares (IDR)
Modal Dasar/ 28.635.121.560 1.431.756.078.000
Authorized capital
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh/
Issued and Paid-up
Capital
Cascade Creek Pty. Ltd. 1.537.362.000 76.868.100.000 12,113
Medisia Investment 2.851.733.000 142.586.650.000 22,469
Holdings Pte. Ltd
Tan Giok Nio 1.143.986.170 57.199.308.500 9,014
Tiberias 96 Pty Ltd 4.812.370.310 240.618.515.500 37,918
Fraburg Pty Ltd 1.173.205.040 58.660.252.000 9,244
Masyarakat/Public 1.173.025.870 58.651.293.500 9,242
Jumlah Modal
Ditempatkan dan Disetor 12.691.682.390 634.584.119.500 100
Penuh/
Total Issued and Paid-Up
Capital
Saham Dalam Portepel/ 15.943.439.170 797.171.958.500 -
Shares in Portfolio
• Nilai Nominal/Nominal Value
Masing-masing saham memiliki nilai nominal sebesar Rp 50,- (lima puluh Rupiah)
per saham.
Each share has a nominal value of IDR 50 (fifty Rupiah) per share.
D. Pengurusan dan Pengawasan/ Management and Supervision
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Soho Global Health, Tbk No. 132
tertanggal 23 Februari 2026 yang dibuat dihadapan Notaris Jimmy Tanal, S.H.,, M.Kn.,
yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Suratnya
tertanggal 17 Maret 2026 nomor AHU-AH. 01.09-0154846, susunan kepengurusan dan
pengawasan adalah sebagai berikut:
Based on the Deed on Resolutions of Extraordinary General Meeting of PT Soho
Page 9
Global Health, Tbk No. 132 dated 23 February 2026 made before Notary Jimmy Tanal,
SH, M.KN whose notification of data changes has been received and recorded in the
Legal Entity Administration System of the Ministry of Law of the Republic of Indonesia
with its Letter dated March 17, 2026 number AHU-AH. 01.09-0154846, the
composition of the management and supervision is as follows:
Dewan Komisaris/ Board of Commissioners
Presiden Komisaris dan Komisaris Independen/ : Ignasius Jonan
President Commissioner and Independent
Commissioner
Komisaris Independen/ : Harry Salam
Independent Commissioner
Komisaris/Commissioner : Eng Liang Tan
Komisaris/Commissioner : Andy Nugroho Purwohardono
Direksi/ Board of Directors
Presiden Direktur/ President Director : Ery Yunasri, S.H., LL.M
Direktur/ Director : Piero Brambati
Direktur/ Director : Yuliana
Direktur/ Director : Richard Kidarsa
Direktur/Director : Lim Chern Han
Direktur/ Director : Pandy Harianto
b. Uraian Singkat mengenai Para Peminjam selain Perseroan/ Brief Description of the
Borrowers other than the Company
i. PT. Soho Industri Pharmasi (“SIP”)
• Riwayat Singkat SIP/ Brief Description of SIP
SIP merupakan perusahaan tertutup, berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan
dengan nama N.V. Soho Pharmaceutische Industrie En Handel Maatschappij
berdasarkan Akta Pendirian No. 39 tanggal 18 Juli 1951, yang dibuat di hadapan
Raden Kadiman, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/61/20 tanggal 23 April 1952,
dan telah didaftarkan dalam buku register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
di bawah No. 586 tertanggal 11 Mei 1952, serta telah diumumkan dalam BNRI No.
61 tanggal 29 Juli 1952, Tambahan No. 852.
SIP merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan yang dikendalikan secara
langsung oleh Perseroan dimana Perseroan memiliki 99,64% saham langsung di
SIP. Laporan Keuangan SIP juga dikonsolidasikan dengan Perseroan.
Pada tahun 1958, SIP melakukan perubahan nama menjadi PT Soho Industri
Pharmasi berdasarkan Akta Perubahan No. 104 tanggal 25 Maret 1958, yang dibuat
di hadapan Eliza Pondaag, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menkumham berdasarkan Surat keputusan No J.A.5/36/18 tanggal 9 April
1958, telah didaftarkan dalam buku register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
di bawah No.822 tanggal 5 Mei 1958, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 92
Page 10
tanggal 18 November 1958, Tambahan No. 820. Anggaran Dasar SIP yang dimuat dalam Akta Pendirian SIP telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pendirian, dengan perubahan Anggaran Dasar terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham SIP No. 1 tanggal 1 Agustus 2024, dibuat dihadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam database SABH Kemenkumham dengan Suratnya No. AHU-AH.01.09-0334848 tanggal 8 September 2025 yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 28218 sedangkan Akta Nomor 32 tanggal 4 September 2025 hanya mengatur mengenai perubahan susunan Direksi PT Soho Industri Pharmasi. Meskipun demikian, telah terdapat Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa SIP tertanggal 1 April 2026 mengenai perubahan Anggaran Dasar terkait bidang usaha SIP (‘Keputusan Sirkuler’). Keputusan Sirkuler ini sedang dalam proses penyusunan akta notaris dan pengajuan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SIP is a privately held company, domiciled in East Jakarta, originally established under the name N.V. Soho Pharmaceutische Industrie En Handel Maatschappij pursuant to Deed of Establishment No. 39 dated 18 July 1951, drawn up before Raden Kadiman, Notary in Jakarta, which obtained approval from the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia under Decree No. J.A.5/61/20 dated 23 April 1952, and was registered in the registry book of the Jakarta District Court under No. 586 dated 11 May 1952, and was announced in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 61 dated 29 July 1952, Supplement No. 852. SIP is a controlled company of the Company that is directly controlled by the Company, whereby the Company holds 99.64% of the issued and paid-up shares in SIP. The financial statements of SIP are also consolidated into the Company’s financial statements. In 1958, SIP changed its name to PT Soho Industri Pharmasi pursuant to Deed of Amendment No. 104 dated 25 March 1958, drawn up before Eliza Pondaag, Notary in Jakarta, which obtained approval from the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia under Decree No. J.A.5/36/18 dated 9 April 1958, was registered in the registry book of the Jakarta District Court under No. 822 dated 5 May 1958, and was announced in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 92 dated 18 November 1958, Supplement No. 820. The Articles of Association of SIP as contained in the Deed of Establishment have been amended several times since its establishment, with the latest amendment being as stated in the Deed of Statement of Shareholders’ Resolutions of SIP No. 32 dated 4 September 2025, drawn up before Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notary in South Jakarta, the notification of which has been received and recorded in the Legal Entity Administration System (SABH) database of the Ministry of Law and Human Rights under Letter No. AHU-AH.01.09-0334848 dated 8 September 2025 which
Page 11
has been announced in the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 72
of 2024 Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 28218
while Deed Number 32 dated September 4, 2025 only regulates changes to the
composition of the Board of Directors of PT Soho Industri Pharmasi.
Notwithstanding the foregoing, a Circular Resolution of Shareholders in Lieu of an
Extraordinary General Meeting of Shareholders of SIP dated 1 April 2026 has been
passed concerning amendments to SIP's Articles of Association with respect to its
business activities (the "SIP Circular Resolution"). The SIP Circular Resolution is
currently in the process of being notarized and submitted to the Ministry of Law of
the Republic of Indonesia in accordance with applicable laws and regulations.
• Kegiatan Usaha SIP/ SIP's Business Activities
Mengacu pada Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa SIP tertanggal 1 April 2026, bidang usaha
yang dijalankan oleh SIP adalah sebagai berikut:
a. Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental,
b. Industri Penggilingan Aneka Umbi dan Sayuran (termasuk rhizoma),
c. Industri Glukosa dan Sejenisnya,
d. Industri Pati dan Produk Pati Lainnya,
e. Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula Dari Coklat,
f. Industri Kembang Gula,
g. Industri Kembang Gula Lainnya,
h. Industri Minuman Ringan,
i. Industri Minuman Lainnya,
j. Industri Kosmetik Untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi,
k. Industri Produk Farmasi Untuk Manusia,
l. Industri Bahan Baku Obat Tradisional untuk Manusia,
m. Industri Produk Obat Tradisional Untuk Manusia,
n. Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu,
o. Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula,
p. Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu,
q. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kedokteran
Untuk Manusia,
r. Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia dan
s. Pergudangan dan Penyimpanan.
Based on the Circular Resolution of Shareholders in Lieu of an Extraordinary
General Meeting of Shareholders of SIP dated 1 April 2026, the business activities
conducted by SIP are as follows:
(a) Industry of Processing of Milk Powder and Condensed Milk,
(b) Industry of Milling of Various Tubers and Vegetables (including Rhizoma),
(c) Industry of Glucose and the like,
(d) Industry of Starch and Other Starch Products,
(e) Industry of Food from Chocolate and Confectionery from Chocolate,
(f) Industry of Confectionery,
Page 12
(g) Industry of Other Confectionery,
(h) Industry of Soft Drink,
(i) Industry of Other Beverages,
(j) Industry of Cosmetic for Human, including Toothpaste,
(k) Industry of Pharmacy Products for Human,
(l) Industry of Traditional Medicine Raw Materials for Human,
(m) Industry of Traditional Medicine Products for Human,
(n) Wholesale Trade of Milk and Dairy Products,
(o) Wholesale Trade of Sugar, Chocolate and Confectionery,
(p) Wholesale Trade of Non-Alcoholic Non-Dairy Beverages,
(q) Wholesale Trade of Laboratory Equipment, Pharmacy Equipment, and
Medical Devices for Human,
(r) Wholesale Trade in Cosmetics for Humans and
(s) Warehousing and Storage.
• Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham/ Capital Structure and
Composition of Shareholders
Struktur permodalan SIP berdasarkan Akta Berita Acara Rapat SIP Nomor 07,
tanggal 5 Mei 2008, dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, S.H., Notaris di
Jakarta Pusat yang perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham dengan Suratnya No. AHU-
32207.AH.01.02 tanggal 11 Juni 2008 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 6 tanggal 20 Januari 2009, tambahan 1878.
Sementara itu, susunan pemegang saham terkini SIP dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham SIP Nomor 220, tanggal 30 Juni 2022,
dibuat dihadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan yang
perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kemenkumham dengan Suratnya No. AHU-
AH.01.09-0039304 tanggal 2 Agustus 2022 pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:/ SIP’s Capital Structure based on the Minutes of SIP’s
Meeting Deed No. 07 dated 5 May 2008, drawn up before Yani Indrawaty
Wibawa, S.H., Notary in Central Jakarta, the amendments of which have been
received and recorded in the database of the Legal Entity Administration System
of the Ministry of Law and Human Rights with Letter No. AHU-32207.AH.01.02
dated 11 June 2008, and have been published in the State Gazette of the Republic
of Indonesia No. 6 dated 20 January 2009, Supplement No. 1878. The composition
of SIP’s shareholders, based on the Deed of Statement of Shareholders' Resolution
of SIP No. 220 dated 30 June 2022, drawn up before Jimmy Tanal, S.H., M.Kn.,
Notary in South Jakarta, the amendments of which have been received and
recorded in the SABH database of the Ministry of Law and Human Rights with
Letter No. AHU-AH.01.09-0039304 dated 2 August 2022, are as follows:
❖ Struktur Permodalan/ Capital Structure
o Modal Dasar/ Authorized Capital
Page 13
Jumlah Saham: 275 lembar/ 275 shares
Number of Shares: (terdiri dari 25 lembar saham Seri A dan 250
lembar saham Seri B)/ (consisting of 25
Series A shares and 250 Series B shares)
Jumlah Nominal: Rp73.500.000,-
Nominal Amount: IDR73,500,000
o Modal Ditempatkan dan Disetor/Issued and Paid-up Capital
Jumlah Saham: 275 lembar
Number of Shares: (terdiri dari 25 lembar saham Seri A dan
250 lembar saham Seri B)
Jumlah Nominal: Rp 73.500.000,-
Nominal Amount: IDR 73,500,000,-
o Nilai Nominal/ Nominal Value
Saham Seri A: Memiliki nilai nominal sebesar Rp140.000,- per
saham
Series A shares: Series A shares with a nominal value of
IDR140,000 per share
Saham Seri B: Memiliki nilai nominal sebesar Rp280.000,- per
saham
Series B shares: Series B shares with a nominal value of
IDR280,000 per share
❖ Susunan Pemegang Saham SIP/ Shareholders’ Composition of SIP
Jumlah
Jumlah Saham Nominal Kepemilikan
Pemegang Saham (lembar) (Rupiah) (%)
Shareholders Number of Shares Nominal Ownership
(shares) Amount (%)
(IDR)
PT Soho Global Health 274 lembar saham 73,360,000 99.64
Tbk (terdiri dari 24
(Perseroan/Company) lembar saham Seri
A dan 250 lembar
saham Seri B)/
274 shares
(consisting of 24
Series A shares and
250 Series B
shares)
PT Parit Padang Global 1 lembar saham 140,000 0.36
Seri A
Page 14
1 Series A share
• Pengurusan dan Pengawasan/ Management and Supervision
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat SIP Nomor 32 tanggal 4
September 2025 yang datanya telah diterima dan dicatat di dalam SABH
Kemenkum dengan Suratnya No. AHU-AH.01.09-0334848 tanggal 8 September
2025, maka Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SIP pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:/ Based on the Deed of Statement of Meeting
Resolutions of SIP Number 32 dated September 4, 2025, whose data has been
received and recorded in the SABH of the Ministry of Law with its Letter No. AHU-
AH.01.09-0334848 dated September 8, 2025, the composition of the Board of
Commissioners and Directors of SIP as of this Information Disclosure date are as
follows:
Komisaris/ Commissioner : Andy N. Purwohardono
Presiden Direktur/President Director: Ery Yunasri, S.H., LL.M
Direktur/ Director : Piero Brambati
Direktur/ Director : Kalista Utama
Direktur/ Director : Raphael Aswin S.
Direktur/ Director : Pandy Harianto
ii. PT. Parit Padang Global (“PPG”)
• Riwayat Singkat PPG/ Brief Description of PPG
PPG merupakan perusahaan tertutup, berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan
dengan nama PT Parit Padang Global berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal
3 Agustus 2009, yang dibuat di hadapan Yani Indrawaty Wibawa, Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-42317.AH.01.01 tanggal 28 Agustus 2009, serta telah
diumumkan dalam BNRI No. 66 tanggal 16 Agustus 2010, Tambahan No. 11835.
PPG merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan yang dikendalikan secara
langsung oleh Perseroan dimana Perseroan memiliki 99,9999% saham langsung di
PPG. Laporan Keuangan PPG juga dikonsolidasikan dengan Perseroan.
Anggaran Dasar PPG telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pendirian
PPG, dengan perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PPG No. 174 tanggal 26 Agustus 2025,
dibuat dihadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang
pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam database
SABH Kemenkumham dengan Suratnya No. AHU-AH.01.09-0334846 tanggal 8
September 2025. Meskipun demikian, telah terdapat Keputusan Sirkuler Pemegang
Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PPG
tertanggal 1 April 2026 mengenai perubahan Anggaran Dasar terkait bidang usaha
PPG (“Keputusan Sirkuler PPG”). Keputusan Sirkuler PPG ini sedang dalam
proses penyusunan akta notaris dan pengajuan ke Kementerian Hukum Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PPG is a private company, domiciled in East Jakarta, established under the name
Page 15
PT Parit Padang Global pursuant to the Deed of Establishment No. 01 dated 3
August 2009, drawn up before Yani Indrawaty Wibawa, Notary in Jakarta, which
has obtained approval from the Minister of Law and Human Rights pursuant to
Decree No. AHU-42317.AH.01.01 dated 28 August 2009, and has been published
in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 66 dated 16 August 2010,
Supplement No. 11835.
PPG is a controlled company of the Company that is directly controlled by the
Company, as the Company holds 99.9999% of the shares directly. The financial
statements of PPG are also consolidated with those of the Company.
The Articles of Association of PPG have undergone several amendments since
PPG’s establishment, with the most recent amendment as stated in the Deed of
Statement of Shareholders’ Resolutions of PPG No. 174 dated 26 August 2025,
drawn up before Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notary in South Jakarta, the
notification of such amendment having been received and recorded in the database
of the Legal Entity Administration System (“SABH”) of the Ministry of Law and
Human Rights under its Letter No. AHU-AH.01.09-0334846 dated 8 September
2025. Notwithstanding the foregoing, a Circular Resolution of Shareholders in
Lieu of an Extraordinary General Meeting of Shareholders of PPG dated 1 April
2026 has been passed concerning amendments to PPG's Articles of Association
with respect to its business activities (the "PPG Circular Resolution"). The PPG
Circular Resolution is currently in the process of being notarized and submitted to
the Ministry of Law of the Republic of Indonesia in accordance with applicable
laws and regulations.
• Kegiatan Usaha PPG/ PPG's Business Activities
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PPG tertanggal 1 April 2026, bidang usaha
yang dijalankan oleh PPG adalah sebagai berikut:
a. Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan,
b. Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan,
c. Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan,
d. Perdagangan Besar Telur Dan Hasil Olahan Telur,
e. Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu,
f. Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani,
g. Perdagangan Besar Gula, Coklat Dan Kembang Gula,
h. Perdagangan Besar Produk Roti,
i. Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu,
j. Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya,
k. Perdagangan Besar Pakaian,
l. Perdagangan Besar Alat Fotografi Dan Barang Optik,
m. Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga,
n. Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia,
o. Perdagangan Besar Bahan Farmasi untuk Manusia dan Hewan,
p. Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia,
q. Perdagangan Besar Bahan Baku Obat Tradisional Untuk Manusia dan
Page 16
Hewan,
r. Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia,
s. Perdagangan Besar Berbagai Barang Dan Perlengkapan Rumah Tangga
Lainnya YTDL,
t. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kedokteran
Untuk Manusia,
u. Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL,
v. Pergudangan Dan Penyimpanan,
w. Aktivitas Cold Storage,
x. Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat,
y. Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya,
z. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-
Commerce),
æ. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial.
Based on the Circular Resolution of Shareholders in Lieu of an Extraordinary
General Meeting of Shareholders of PPG dated 1 April 2026, the business
activities carried out by PPG are as follows:
a. Wholesale of Beef Meat and Processed Beef Meat,
b. Wholesale of Chicken Meat and Processed Chicken Meat,
c. Wholesale of Fishery Processed Products,
d. Wholesale of Egg and Processed Egg Products,
e. Wholesale of Milk and Dairy Products,
f. Wholesale of Oil and Animal Fat,
g. Wholesale of Sugar, Chocolate and Confectionery,
h. Wholesale of Bread Products,
i. Wholesale of Non-Alcoholic Non-Dairy Beverages,
j. Wholesale of Other Foods and Beverages,
k. Wholesale of Clothing,
l. Wholesale of Photographic Equipment and Optical Goods,
m. Wholesale of Household Equipment and Supplies,
n. Wholesale of Pharmaceutical Drugs for Humans,
o. Wholesale of Pharmaceutical Ingredients for Humans and Animals,
p. Wholesale of Traditional Medicines for Humans,
q. Wholesale of Raw Materials of Traditional Medicines for Humans and
Animals,
r. Wholesale of Cosmetics for Humans,
s. Wholesale of Various Goods and Other Household Supplies that cannot be
classified elsewhere,
t. Wholesale of Laboratory Equipment, Pharmaceutical Equipment, and
Medical Devices for Humans,
u. Wholesale of Other Products that cannot be classified elsewhere,
v. Warehousing and Storage,
w. Cold Storage Activity,
x. Bounded Warehousing or Bonded Zone Areas Activities,
y. Other Warehousing and Storage,
z. Development of Internet-Based Trading Applications (E-Commerce),
Page 17
aa. Web Portals and/or Digital Platforms for Commercial Objectives.
• Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham/ Capital Structure and
Composition of Shareholders
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PPG terakhir diubah
berdasarkan Akta Berita Acara Rapat PPG Nomor 287, tanggal 29 Desember
2023, dibuat dihadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan yang
perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kemenkumham dengan Suratnya No. AHU-
AH.01.03-0012934 tanggal 16 Januari 2024 adalah sebagai berikut:/ The Capital
Structure and Shareholding Composition of PPG is lastly amended based on the
Minutes of Meeting Deed of PPG No. 287 dated 29 December 2023, drawn up
before Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notary in South Jakarta, to which such
amendments have been received and recorded in the database of the Legal Entity
Administration System (SABH) of the Ministry of Law and Human Rights pursuant
to Letter No. AHU-AH.01.03-0012934 dated 16 January 2024, are as follows:
❖ Struktur Permodalan/ Capital Structure
o Modal Dasar/ Authorized Capital
Jumlah Saham: 884,000 lembar/ 884,000 shares
Number of Shares: (terdiri dari 259,000 lembar saham Seri A
dan 625,000 lembar saham Seri B)/
(consisting of 259,000 Series A shares and
625,000 Series B shares)
Jumlah Nominal: Rp1.366.065.625.000,-
Nominal Amount: IDR1,366,065,625,000
o Modal Ditempatkan dan Disetor/Issued and Paid-up Capital
Jumlah Saham: 884,000 lembar/ 884,000 shares
Number of Shares: (terdiri dari 259,000 lembar saham Seri A
dan 250 lembar saham Seri B)
(consisting of 259,000 Series A shares and
625,000 Series B shares)
Jumlah Nominal: Rp1.366.065.625.000,-
Nominal Amount: IDR1,366,065,625,000
o Nilai Nominal/ Nominal Value
Saham Seri A: Memiliki nilai nominal sebesar Rp1.000.000,- per
saham
Series A shares: Series A shares with a nominal value of
IDR1,000,000 per share
Saham Seri B: Memiliki nilai nominal sebesar Rp1.771.305,- per
saham
Series B shares: Series B shares with a nominal value of
IDR1,771,305 per share
Page 18
❖ Susunan Pemegang Saham PPG/ Shareholders’ Composition of PPG
Jumlah Saham Jumlah Nominal Kepemilikan
Pemegang Saham (lembar) (Rupiah) (%)
Shareholders Number of Shares Nominal Amount Ownership
(shares) (IDR) (%)
PT Soho Global 883,999 lembar 1,366,064,625,000 99.9999
Health Tbk saham
(Perseroan) (terdiri dari
258,999 lembar
saham Seri A dan
625,000 lembar
saham Seri B)/
883,999 shares
(consisting of
258,999 Series A
shares and
625,000 Series B
shares)
PT Universal Health 1 lembar saham 1,000,000 0.00001
Network Seri A
1 Series A share
• Pengurusan dan Pengawasan/ Management and Supervision
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PPG Nomor 174 tanggal 26
Agustus 2025 yang datanya telah diterima dan dicatat di dalam SABH
Kemenkumham dengan Suratnya No. AHU-AH.01.09-0334848 tanggal 8
September 2025, maka Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PPG pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:/ Based on the Deed
of Statement of Resolutions of PPG No. 174 dated 26 August 2025, the data of
which has been received and recorded in the Legal Entity Administration
System (“SABH”) of the Ministry of Law and Human Rights under its Letter
No. AHU-AH.01.09-0334848 dated 8 September 2025, the composition of the
Board of Commissioners and the Board of Directors of PT PPG as of the date
of this Information Disclosure is as follows:
Komisaris/ Commissioner : Eng Liang Tan
Presiden Direktur/President Director : Ery Yunasri, S.H., LL.M
Direktur/ Director : Piero Brambati
Direktur/ Director : Edwin Vega Darma
Direktur/ Director : Pandy Harianto
Page 19
c. Uraian Singkat mengenai BCA
i. Riwayat Singkat BCA
BCA merupakan suatu perusahaan publik tercatat dan didirikan berdasarkan hukum
Indonesia, berdomisili di Menara BCA, Grand Indonesia Jl. MH Thamrin No. 1 Jakarta
10310.
BCA is a public company registered and established under Indonesian law, domiciled
at Menara BCA, Grand Indonesia Jl. MH Thamrin No. 1 Jakarta 10310.
Nomor Telepon/ Phone Number : 1500888 (Halo BCA)
Email/Email : halobca@bca.co.id
ii. Kegiatan Usaha BCA/ BCA's Business Activities
Maksud dan tujuan BCA adalah berusaha dalam aktivitas perbankan.
The purpose and objective of BCA is to engage in banking activities.
II. Uraian Mengenai Transaksi / Description of Transaction:
A. Obyek Transaksi (Perjanjian Fasilitas) / Transaction Object (Facilities Agreement)
Perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas pinjaman bergulir (revolving loan),
fasilitas bank garansi dan letter of credit yang akan disediakan oleh BCA sebagai pemberi
pinjaman semula, selama jangka waktu Perjanjian Fasilitas. Fasilitas pinjaman akan
disediakan oleh BCA kepada Para Peminjam berdasarkan permohonan penggunaan
(utilisation request) yang harus diberikan oleh Para Peminjam kepada BCA, sesuai dengan
syarat dan ketentuan Perjanjian Fasilitas.
Period extension for the provision of revolving loan, bank guarantee and letter of credit
facilities to be provided by BCA as the original lenders, during the term of the Facilities
Agreement. Loan facilities will be provided by BCA to the Borrowers based on a utilisation
request that must be provided by the Borrowers to BCA, in accordance with the terms and
conditions of the Facilities Agreement.
B. Nilai Transaksi (Jumlah Fasilitas) / Transaction Value (Facility Amount)
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas, fasilitas pinjaman bergulir yang tersedia adalah dalam
jumlah keseluruhan sejumlah sampai dengan Rp.150.000.000.000,- (seratus lima puluh
milyar Rupiah) (“Fasilitas A”) dan fasilitas tambahan sebagai berikut:
(a) fasilitas bank garansi sebesar Rp450.000.000,000 (“Fasilitas BG”); dan
(b) letter of credit sebesar US$3,200,000 (“Fasilitas LC”);
dan setiap Fasilitas Tambahan sebagaimana yang diatur didalam Perjanjian Fasilitas.
(“Jumlah Fasilitas”).
Based on the Facilities Agreement, the available revolving loan facility in the aggregate
principal amount of up to IDR150,000,000,000 (one hundred and fifty billion Rupiah)
(“Facility A”) and the following ancillary facilities:
(a) the IDR450,000,000,000 bank guarantee facility (“BG Facility”); and
(b) the US$3,200,000 letter of credit facility (“LC Facility”);
and any Ancillary Facility as set out in the Facilities Agreement.
(“Total Facility”).
Page 20
C. Ketentuan Penting dalam Perjanjian Fasilitas/ Important Provisions under the
Facilities Agreement
1. Bunga/ Interest
Tarif bunga pada setiap Transaksi untuk setiap Periode Bunga adalah tingkat
persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari yang berlaku:
(a) Margin 2%; dan
(b) Compounded IndONIA 90 (sembilan puluh) hari.
The interest rate on each Transaction for each Interest Period is the percentage rate
per annum which is the aggregate of the applicable:
(a) Margin 2%; and
(b) Compounded IndONIA 90 (ninety) days.
2. Jangka Waktu Ketersediaan/ Availability Period
“Periode Ketersediaan” berarti
"Availability Period" means:
(a) berkaitan dengan Fasilitas A, periode dari dan termasuk Tanggal
Penandatanganan sampai dengan tanggal yang jatuh satu Bulan sebelum
Tanggal Jatuh Tempo Final; dan
in relation to Facility A, the period commencing from and including the Signing
Date up to and including the date falling one (1) month prior to the Final
Maturity Date; and
(b) berkaitan dengan setiap Fasilitas Inkremental, periode yang ditetapkan dalam
Pemberitahuan Fasilitas Inkremental yang berlaku untuk Fasilitas Inkremental
tersebut.
in relation to each Incremental Facility, the period specified in the relevant
Incremental Facility Notice applicable to such Incremental Facility.
“Tanggal Jatuh Tempo Final” berarti:
"Final Maturity Date" means:
- berkenaan dengan Fasilitas A: Tanggal Jatuh Tempo Final (Diperpanjang); atau/
in respect of Facility A: the Final Maturity Date (Extended); or
- berkenaan dengan Fasilitas Inkremental apa pun, Tanggal Jatuh Tempo Fasilitas
Inkremental yang relevan.
in relation to any Incremental Facility, the applicable Incremental Facility Maturity
Date.
"Tanggal Jatuh Tempo Final (Diperpanjang)" berarti tanggal 28-07-2028 (dua puluh
delapan Juli dua ribu dua puluh delapan) dengan opsi perpanjangan sampai 28-07-
2029 (dua puluh delapan Juli dua ribu dua puluh sembilan) selama pembayaran
kewajiban lancar.
"Final Maturity Date (Extended)" means dated 28 July 2028 (twenty-eighth day of
July two thousand and twenty-eight), with an option to extend until 28 July 2029
(twenty-eighth day of July two thousand and twenty-nine), subject to the payment of
all current obligations.
"Tanggal Jatuh Tempo Final (Awal)" berarti tanggal yang jatuh tiga puluh enam (36)
Bulan setelah Tanggal Penarikan Awal.
Page 21
"Final Maturity Date (Initial)" means the date falling thirty-six (36) Months after the
Initial Drawdown Date.
3. Jaminan/ Guarantee
Transaksi diberikan dengan:
- Perjanjian Penanggungan dan Keagenan untuk menjamin kewajiban Para
Peminjam berdasarkan Dokumen-dokumen Finansial.
- Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Ganti Rugi untuk menjamin
kewajiban Para Peminjam berdasarkan Dokumen-dokumen Finansial.
The Transaction is provided with:
- Guarantee and Agency Agreement to secure the to secure the obligation of the
Borrowers under the Finance Documents.
- Corporate Guarantee and Indemnity Agreement to secure the obligation of the
Borrowers under the Finance Documents.
4. Hal yang Dilarang untuk Dilakukan/ Negative Covenants.
i. Perseroan tidak akan (dan akan memastikan bahwa tidak ada Anggota Grup yang
akan) melakukan penggabungan, pemisahan, merger, peleburan atau
restrukturisasi perusahaan, kecuali untuk penggabungan, pemisahan, merger,
peleburan atau restrukturisasi perusahaan yang merupakan Transaksi yang
Diizinkan.
The Company shall not (and shall ensure that no other Group Member will) enter
into any amalgamation, demerger, merger, consolidation or corporate
restructuring, except for any amalgamation, demerger, merger, consolidation or
corporate restructuring which is a Permitted Transaction.
ii. Kecuali untuk investasi yang merupakan Perolehan yang Diizinkan atau Transaksi
yang Diizinkan, Perseroan tidak akan (dan akan memastikan bahwa tidak ada
Anggota Grup yang akan):
• berinvestasi atau memperoleh saham apa pun di, atau sekuritas apa pun yang
diterbitkan oleh, setiap orang, atau kepentingan apa pun di dalamnya atau di
modal siapa pun, atau memberikan kontribusi modal apa pun kepada siapa pun,
atau dari siapa pun; atau
• berinvestasi dalam atau memperoleh usaha atau kelangsungan usaha, atau
seluruh atau secara substansial seluruh aset atau usaha siapa pun, atau aset apa
pun yang merupakan divisi atau unit operasi usaha siapa pun.
Except for an investment which is a Permitted Acquisition or a Permitted
Transaction, the Company shall not (and shall ensure that no other Group Member
will):
• invest in or acquire any share in, or any security issued by, any person, or any
interest therein or in the capital of any person, or make any capital contribution
to any person, or from any person; or
• invest in or acquire any business or going concern, or the whole or substantially
the whole of the assets or business of any person, or any assets that constitute
a division or operating unit of the business of any person.
Page 22
iii. Kecuali untuk Usaha Modal Bersama yang Diizinkan, Perseroan tidak boleh (dan
harus memastikan bahwa tidak ada Anggota Grup yang akan):
• berinvestasi atau memperoleh saham apa pun di, atau sekuritas apa pun yang
diterbitkan oleh, Usaha Modal Bersama atau kepentingan apa pun di dalamnya;
atau
• mentransfer aset apa pun, atau meminjamkan, kepada atau memberikan
jaminan, Jaminan atau Kuasi-Jaminan untuk, atau dengan cara lain
menanggung, kewajiban dari, atau menimbulkan tanggung jawab lain (baik
aktual atau kontinjensi dan baik saat ini atau di masa depan) berkenaan dengan,
suatu Usaha Modal Bersama.
Except for a Permitted Joint Venture, the Company shall not (and shall ensure that
no Group Members will):
• invest in or acquire any share in, or any security issued by, any Joint Venture
or any interest therein; or
• transfer any assets, or lend, to or give a guarantee, Security or Quasi-Security
for, or otherwise underwrite, the obligations of, or incur any other liability
(whether actual or contingent and whether present or future) in respect of, a
Joint Venture.
iv. Kecuali untuk Jaminan atau Kuasi-Jaminan yang merupakan Jaminan yang
Diizinkan atau transaksi yang diizinkan, Perseroan tidak boleh (dan harus
memastikan bahwa tidak ada Anggota Grup yang akan) membuat atau mengizinkan
untuk memiliki Jaminan atau Kuasi-Jaminan atas asetnya mana pun.
Except for any Security or Quasi-Security which is Permitted Security or a
Permitted Transaction, the Company shall not (and shall ensure that no other
Group Members will) create or permit to subsist any Security or Quasi-Security
over any of its assets.
v. Kecuali untuk penjualan, sewa, transfer atau pelepasan lainnya yang merupakan
Pelepasan yang Diizinkan atau Transaksi yang Diizinkan, Perseroan tidak boleh
(dan harus memastikan bahwa tidak ada Anggota Grup yang akan melakukannya)
baik melalui satu transaksi atau serangkaian transaksi (baik terkait atau tidak dan
baik secara sukarela atau tidak sukarela) menjual, menyewakan, mentransfer, atau
dengan cara lain melepaskan aset apa pun.
Except for a sale, lease, transfer or other disposal which is a Permitted Disposal
or a Permitted Transaction, the Company shall not (and shall ensure that no other
Group Member will) whether by way of a single transaction or a series of
transactions (whether related or not and whether voluntary or involuntary) sell,
lease, transfer or otherwise dispose of any asset.
vi. Perseroan tidak boleh (dan akan memastikan bahwa tidak ada Anggota Grup yang
akan) mengadakan atau mengizinkan untuk menjalankan kontrak atau pengaturan
apa pun dengan atau untuk kepentingan orang lain mana pun (termasuk pelepasan
apa pun kepada orang itu) selain dalam kegiatan usaha sehari-hari, untuk nilai
pasar penuh dan dengan ketentuan kewajaran usaha (arm's length) kecuali untuk:
• transaksi yang diizinkan atau perolehan yang termasuk dalam Perolehan yang
Diizinkan; dan/atau
Page 23
• transaksi antar Anggota Grup.
The Company shall not (and shall ensure that no other Group Member will) enter
into or permit to subsist any contract or arrangement with or for the benefit of any
other person (including any disposal to that person) other than in the ordinary
course of business, for full market value and on arm's length terms except for:
• a permitted transaction or an acquisition falling within Permitted Acquisition;
and/or
• transactions between Group Members.
vii. Kecuali berkenaan dengan Utang Finansial yang diberikan berdasarkan Pinjaman
yang Diizinkan atau Transaksi yang Diizinkan, Perseroan tidak akan (dan akan
memastikan bahwa tidak ada Para Peminjam yang akan) menjadi kreditur
berkenaan dengan Utang Finansial apa pun.
Except in respect of Financial Indebtedness provided pursuant to a Permitted Loan
or a Permitted Transaction as stipulated, the Company shall not (and shall ensure
that no other Group Member will) be a creditor in respect of any Financial
Indebtedness.
viii. Kecuali untuk jaminan yang merupakan Jaminan yang Diizinkan atau Transaksi
yang Diizinkan, Perseroan tidak akan (dan akan memastikan bahwa tidak ada
Anggota Grup yang akan) menerbitkan atau membiarkan jaminan apa pun tetap
ada berkenaan dengan tanggung jawab atau kewajiban siapa pun.
Except for a guarantee which is a Permitted Guarantee or a Permitted
Transaction, the Company shall not (and shall ensure that no other Group
Member will) issue or allow to remain outstanding any guarantee in respect of
any liability or obligation of any person.
ix. Kecuali untuk Utang Finansial yang Diizinkan, Perseroan tidak akan (dan akan
memastikan bahwa tidak ada Anggota Grup akan) membuat atau membiarkan
Utang Finansial tetap terutang.
Except for Permitted Financial Indebtedness, the Company shall not (and shall
ensure that no other Group Member will) incur or allow to remain outstanding
any Financial Indebtedness.
x. Setiap Peminjam tidak boleh mengubah dokumen konstitusionalnya dengan cara
yang secara material akan merugikan kepentingan Para Pihak Pembiayaan
berdasarkan Dokumen-dokumen Pembiayaan.
Each Borrower shall not amend its constitutional documents in a manner that
would be materially adverse to the interests of the Finance Parties under the
Finance Documents.
xi. Perusahaan tidak akan (dan akan memastikan bahwa tidak ada Anggota Grup yang
akan dan, sejauh dalam kekuasaannya, tidak ada direktur, pejabat, karyawan, atau
Afiliasinya masing-masing (masing-masing "Orang"):
• terlibat dalam transaksi apa pun yang melanggar larangan yang berlaku yang
ditetapkan dalam Sanksi apa pun;
• berlokasi, terorganisir atau berdomisili di suatu negara atau wilayah yang
Page 24
menjadi subjek Sanksi; atau
• secara langsung atau tidak langsung menggunakan hasil dari Pinjaman atau
meminjamkan, menyumbangkan atau menyediakan hasil tersebut kepada Anak
Perusahaan, mitra Usaha Modal Bersama, atau Orang lain (i) untuk mendanai
kegiatan atau usaha dengan siapa pun yang, pada saat pendanaan atau fasilitasi
tersebut, adalah subjek dari Sanksi, (ii) untuk mendanai setiap kegiatan atau
usaha di negara atau wilayah mana pun yang, pada saat pendanaan tersebut,
adalah subjek dari Sanksi atau (iii) dengan cara lain yang akan mengakibatkan
dalam pelanggaran Sanksi oleh Orang atau Pihak Pembiayaan.
The Company shall not (and shall procure that no Group Member will and, to the
extent within its power, none of its or their respective directors, officers, employees
or Affiliates (each a "Person") will):
• engage in any transaction that violates any of the applicable prohibitions set
forth in any Sanctions;
• be located, organised or resident in a country or territory that is the subject of
Sanctions; or
• directly or indirectly use the proceeds of any Loan or lend, contribute or
otherwise make available such proceeds to any Subsidiary, Joint Venture
partner or other Person (i) to fund any activities or business with any person
that, at the time of such funding or facilitation, is the subject of Sanctions, (ii)
to fund any activities or business in any country or territory that, at the time of
such funding, is the subject of Sanctions or (iii) in any other manner that would
result in a violation by any Person or Finance Party of Sanctions.
xiii. Perseroan tidak akan (dan akan memastikan bahwa tidak ada Anggota Grup yang
akan) terlibat dalam transaksi apa pun yang melanggar larangan yang berlaku
yang ditetapkan dalam Undang-Undang Anti-Terorisme di mana jika
melakukannya secara wajar diperkirakan akan menimbulkan Dampak Merugikan
yang Bersifat Material.
The Company shall not (and shall ensure that no Group Member will) engage in
any transaction that violates any of the applicable prohibitions set forth in any
Anti-Terrorism Laws where to do so would reasonably be expected to have a
Material Adverse Effect.
xiv. Perseroan tidak akan (dan akan memastikan bahwa tidak ada anggota Grup yang
akan) mendanai semua atau sebagian pembayaran berdasarkan Dokumen
Pembiayaan apa pun dari hasil yang diperoleh dari transaksi yang melanggar
larangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Anti-Terorisme mana pun di
mana melakukannya secara wajar diperkirakan memiliki Dampak Merugikan
yang Bersifat Material.
The Company shall not (and shall ensure that no member of the Group will) fund
all or part of any payment under any Finance Document out of proceeds derived
from transactions that violate the prohibitions set forth in any Anti-Terrorism
Laws where to do so would reasonably be expected to have a Material Adverse
Effect.
Page 25
III. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Serta Pengaruh Transaksi Pada
Kondisi Keuangan Perseroan/ Transaction Considerations and Reasons and Its Effect on the
Company’s Financial Condition
A. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi/ Transaction Considerations and
Reasons
Setiap Transaksi berdasarkan Perjanjian Fasilitas adalah untuk menyediakan modal kerja
bagi Para Peminjam dan untuk membiayai tujuan umum Para Peminjam. Perpanjangan
jangka waktu Perjanjian Fasilitas ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan
ketersediaan fasilitas modal kerja dan pembiayaan untuk tujuan umum Para Peminjam,
apabila diperlukan.
Each Transaction based on the Facilities Agreement is to provide working capital for the
the Borrowers and to finance the general purpose of the Borrowers. The extension of the
period of the Facilities Agreement is carried out to ensure the continued availability of
working capital facilities and financing for the Borrowers’ general corporate purposes, as
and when required.
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan/ Transaction's Effect on the
Company's Financial Condition
Transaksi akan memberikan tambahan fleksibilitas keuangan bagi Para Peminjam untuk
mendukung kebutuhan modal kerja dan kas operasional. Para Peminjam memiliki
fleksibilitas untuk menarik sebagian atau seluruh fasilitas pinjaman dengan memberikan
permohonan penggunaan (utilisation request).
The Transaction will provide the Borrowers with additional financial flexibility to support
their working capital and operating cash needs. The Borrowers have the flexibility to draw
down partially or fully the loan facility by serving the utilisation request.
IV. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris/ Statement of the Board of Directors and
theBoard of Commissioners
a) Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42”);
The transaction as referred to in this Information Disclosure does not contain a conflict of
interest as referred to in the Financial Services Authority Regulation Number
42/POJK.04/2020 regarding Affiliated Transactions and Conflict of Interest Transactions
(“POJK 42”);
b) Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini tidak merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42; dan
The transactions as referred to in this Disclosure of Information are not affiliated
transactions as referred to in POJK 42; and
c) Semua informasi material telah diungkapkan, dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
All material information has been disclosed, and the information is not misleading.
Page 26
V. Informasi Tambahan
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi
Perseroan dengan alamat:
PT SOHO GLOBAL HEALTH TBK
Jalan Rawa Sumur II Kav. BB No. 3,
Kawasan Industri Pulo Gadung,
Jakarta Timur 13930, Indonesia
Telepon: (021) 4683 2588
U.p.: Sekretaris Perusahaan
Email: corporate.secretary@sohoglobalhealth.com
Situs Resmi: www.sohoglobalhealth.com
PT. SOHO GLOBAL HEALTH TBK
Yuliana Tjhai
Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary
Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×5
unresolved
org
PT. Soho Industri Pharmasi
p.1 ×5
unresolved
org
Bank Garansi
p.2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.2 ×2
unresolved
org
PT Perseroan Dagang
p.3 ×2
unresolved
org
PT Parit Padang
p.3 ×2
unresolved
person
Eliza Pondaag
· Notaris
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.3 ×3
unresolved
person
Yani Indrawaty Wibawa
· Notaris
p.3 ×9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
p.3
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.4 ×4
unresolved
org
District Court
p.4 ×3
unresolved
org
Ministry of Law and Human Rights
p.4 ×9
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.7 ×2
unresolved
org
Paid-up Capital Cascade Creek Pty. Ltd.
p.8
unresolved
org
Holdings Pte. Ltd
p.8
unresolved
org
Pty Ltd
p.8
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.8 ×3
unresolved
org
PT Soho
p.8
unresolved
person
Notary Jimmy Tanal
· Notaris
p.9 ×31
unresolved
org
Ministry of Law
p.9 ×5
unresolved
person
Raden Kadiman
· Notaris
p.9 ×2
unresolved
org
PT Soho Industri Pharmasi. Meskipun
p.10
unresolved
org
PT Soho Industri Pharmasi. Notwithstanding
p.11
unresolved
org
Kemenkumham
p.12 ×3
unresolved
org
PT Soho Global
p.18
unresolved
org
PT Universal Health 1
p.18
unresolved
org
PT Universal Health
p.18
unresolved
org
PT PPG
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.