Back to announcement
20231208_WICO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31547650_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review WICOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.927
£ M. NOVA FAISAL, SH., M.Kn NOTARIS & PPAT World Capital Tower Lantai 17, Unit 01-02 Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. D Mega Kuningan — Jakarta Selatan 12950. Telp. (021) 50917988 (Hunting) Jakarta, 08 Desember 2023. Nomor : 149/XI1/2023. Kepada Yth : Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Departemen Keuangan RI, Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4, akarta 10710.- u.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Perihal : Ri: i iasa PT WI: ANA OVER: 5 Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT WICAKSANA OVERSEAS INTERNATIONAL Tbk. (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Utara, yang diselenggarakan pada Hari/Tanggal : Kamis, 07 Desember 2023. Bertempat di : Kantor Representatif Perseroan, AIA Central lantai 29, Jalan Jenderal Sudirman Kav.48A, Jakarta Selatan, 12930 Pukul 1 10.26-10.43 WIB yang dimuat dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT WICAKSANA OVERSEAS INTERNATIONAL Tbk., Nomor: 05 tertanggal 07 Desember 2023, dibuat oleh saya, Notaris. A. Mata Acara Rapat dan penjelasan: Perubahan Susunan Anggota Komisaris Perseroan. Perubahan susunan anggota Direksi dilakukan sehubungan dengan permohonan pengunduran diri Bapak Victor Hew (Hew Moh Yung) selaku Independen Komisaris dan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi, berdasarkan surat tanggal 3 Agustus 2023. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan ayat (6) huruf a dan Pasal 20 ayat (3) dan ayat (6) hurufa AD, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, mata acara ini diwajibkan untuk memutuskan pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris melalui Rapat. B. Ang isaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik in Komisaris independen : Bapak RIDHO RIBBON HUTAPEA. Presiden Direktur : Bapak RONI SETIAWAN. Direktur : Bapak BENHARD ADOLF RAMOT SARAGI.
Page 2 OCR 0.947
Direktur Bapak EKA HADI DJAJA. Komisaris 2 Ibu RETNO PALUPI DIAN HARIARTI Komisaris Independen 1 Bapak REECE CROUCHER (CROUCHER REECE JONATHAN), . Kuorum: Untuk satu-satunya mata acara Rapat ini, berlaku ketentuan pasal 16 ayat La anggaran dasar Perseroan dan pasal 41 ayat 1 huruf a POJK No. 15/2020: Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan: Berdasarkan : a. Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal Recording Date 7 November 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB yang disiapkan oleh PT. Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan: b. Daftar hadir para Pemegang Saham dan/atau kuasanya, dan C. Surat-surat kuasa yang diberikan. Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini baik yang hadir secara fisik (offline), yang hadir secara elektronik (online) maupun Pemegang Saham yang memberikan kuasa secara e-Proxy €ASY.KSEI adalah sebanyak 1.998.299.574 saham yang terdiri dari saham Seri A dengan nilai nominal per saham sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah), dan saham Seri B dengan nilai nominal per saham sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) atau mewakili 83,481 Y dari 2.393.710.348 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu tiga ratus empat puluh delapan) saham yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari Rapat ini. Dengan demikian Rapat dapat diselenggarakan dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat. 1. Pada setiap Mata Acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab. Pemegang Saham atau kuasanya memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi pada setiap Mata Acara Rapat. 3. Penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat ditanggapi. 4. Pimpinan Rapat dapat membatasi waktu dalam acara tanya jawab pada masing-masing Mata Acara Rapat. 5. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang hadir fisik (offline) dalam Rapat sebagai berikut: a. Petugas mengkonfirmasi apakah Pemegang Saham akan mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat: b. Jika ada pertanyaan dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang Saham diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Notaris dan Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan. 6. Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham secara fisik (offline) dalam Rapat sebagai berikut: a. Pemegang Saham menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki, serta pertanyaan dan/atau pendapatnya, b. Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait. 7. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham secara elektronik (online) dalam Rapat melalui eASY.KSEI sebagai berikut: a. Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom “Electronic Option” yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di eASY.KSEI,
Page 3 OCR 0.947
b. Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom General Me berstatus “discussion started for agenda item no.f...J'. . Pertanyaan dan/atau pendapat yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham @ selanjutnya disampaikan kepada Notaris untuk diteliti keabsahan/ kewenangannya. Pertanyaan dan/atau pendapat yang sudah diteliti oleh Notaris diserahkan oleh aa Pimpinan Rapat. Selanjutnya Pimpinan Rapat akan membacakan pertanyaan dan/atau pendapat tersebut. 10. Pimpinan Rapat berhak menolak menjawab pertanyaan dan/atau pendapat yang tidak berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan atau yang sudah ditanyakan sebelumnya. 11. Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Direksi atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat akan menjawab pertanyaan atau menanggapi pendapat yang telah dibacakan sebagaimana butir 8 dan 9 di atas. 12. Pimpinan Rapat berwenang mengambil tindakan yang diperlukan apabila terdapat peserta Rapat yang dianggap mengganggu kelancaran dan ketertiban acara Rapat ini. E. Mekani Pen ilan Ke . 1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan Rapat diambil melalui pemungutan suara. 2. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau waktu tanya jawab habis. 3. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia hanya diminta untuk memberikan 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya atau diwakilinya. 4. Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik (online) dalam Rapat melalui eASY.KSEI (e-Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting, b. Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara dibuka melalui layar E- Meeting Hall di eASY.KSEI, c. Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom 'General Meeting Flow Text' akan memperlihatkan status “voting for agenda item no, |...) has started”, d. Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom “General Meeting Text Flow' berubah menjadi “voting for agenda item no. |...) has ended', maka Pemegang Saham dianggap abstain, e. Pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara Rapat melalui eASY.KSEI dialokasikan maksimal selama 5 (lima) menit. . Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham yang hadir secara langsung (offline) dilakukan dengan cara mengangkat tangan menurut prosedur sebagai berikut: “Para Pemegang Saham atau Kuasanya yang memberikan suara abstain dan yang memberikan suara tidak setuju akan diminta mengangkat tangan untuk kemudian dihitung oleh Notaris, sedangkan para Pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak mengangkat tangan berarti “MENYETUJUI" usul yang diajukan. 6. Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah hadir baik secara langsung (offline) maupun secara elektronik (online) dalam Rapat, namun memberikan suara abstain, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor: 15/POJK.04/2020 dan Pasal 16 ayat (8) Anggaran Dasar, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. 7. Pimpinan Rapat akan meminta Notaris mengumumkan hasil pemungutan suara tersebut. —
Page 4 OCR 0.935
8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka ini mutatis mutandis Saham yang memberikan kuasa melalui e-Proxy. an t. Mata Acara Rapat | Perubahan Susunan Anggota Komisaris Perseroan. Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil. Hasil Pemungutan | Suara tidak setuju: Nihil. Suara Suara blanko/abstain: 83.204 saham atau 0,00496 Suara setuju: 1.998.216.370 saham atau 99,996Y4. sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor: 15/POJK.04/2020 dan Pasal 16 ayat (8) Anggaran Dasar, pemegang saham yang mengeluarkan suara blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Total suara setuju: 1.998.299.574 saham atau 100Y6 Rapat secara bulat menyetujui usulan keputusan yang disampaikan dan ditayangkan. Keputusan — Mata | 1. Menyetujui dan menerima baik pengunduran diri Bapak Victor Hew (Hew Acara Rapat Moh Yung), selaku Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit et de charge) atas tindakan pengawasan yang telah dilakukannya selama menjabat, sepanjang tercermin dalam pembukuan Perseroan. 2. Menyetujui mengangkat Ibu Arini Imamawati, sebagai pengganti Bapak Victor Hew (Hew Moh Yung) terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, untuk sisa masa jabatan Komisaris Independen yang digantikannya, yaitu sampai dengan tanggal penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2027 (dua ribu dua puluh tujuh) yang dilaksanakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu. 3. Dengan memperhatikan persetujuan di atas, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2027 yang dilaksanakan pada tahun 2028, adalah sebagai berikut: DIREKSI. Presiden Direktur : Bapak RONI SETIAWAN. Direktur : Bapak EKA HADI DJAJA. Direktur : Bapak BENHARD ADOLF RAMOT SARAGI. DEWAN KOMISARIS. Presiden Komisaris » Bapak DJAJADI DJAJA. Komisaris : Bapak REECE CROUCHER (CROUCHER REECE JONATHAN). Komisaris 2 Ibu RETNO PALUPI DIAN HARIARTI. Komisaris Independen — : Ibu ARINI IMAMAWATI. Komisaris Independen — : Bapak RIDHO RIBBON HUTAPEA. 4. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan memberitahukan perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, termasuk mengurus perijinan dari instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Page 5 OCR 0.959
Demikian Ringkasan Risalah RUPSLB ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 7 Dec 2023 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
1,998,216,370
—
Against
—
—
Abstain
83,204
—
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
169 ms
13 Sep 2026 17:16
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'mengikat. 1. Pada setiap Mata Acara Rapat '
'diberikan kesempatan untuk tanya jawab. '
'Pemegang Saham atau kuasanya memiliki 3 '
'(tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan '
'pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi '
'diskusi pada setiap Mata Acara Rapat. 3. '
'Penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat yang '
'diajukan secara lisan tidak dapat ditanggapi. '
'4. Pimpinan Rapat dapat membatasi waktu dalam '
'acara tanya jawab pada masing-masing Mata '
'Acara Rapat. 5. Proses penyampaian pertanyaan '
'dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang '
'hadir fisik (offline) dalam Rapat sebagai '
'berikut: a. Petugas mengkonfirmasi apakah '
'Pemegang Saham akan mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat: b. Jika ada pertanyaan '
'dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang '
'Saham diserahkan kepada petugas untuk '
'disampaikan kepada Notaris dan Pimpinan Rapat '
'atau pihak yang ditunjuk menyampaikan '
'penjelasan. 6. Ketentuan penyampaian '
'pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang '
'Saham secara fisik (offline) dalam Rapat '
'sebagai berikut: a. Pemegang Saham menuliskan '
'namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki, serta '
'pertanyaan dan/atau pendapatnya, b. Bagi '
'penerima kuasa, penyampaian secara tertulis '
'harus dilengkapi dengan keterangan nama '
'Pemegang Saham dan besar kepemilikan '
'sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan '
'dan/atau pendapat terkait. 7. Proses '
'penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi '
'Pemegang Saham secara elektronik (online) '
'dalam Rapat melalui eASY.KSEI sebagai '
'berikut: a. Pertanyaan dan/atau pendapat '
'disampaikan melalui fitur chat pada kolom '
'“Electronic Option” yang tersedia dalam layar '
'E-Meeting Hall di eASY.KSEI, b. Pertanyaan '
'dan/atau pendapat dapat disampaikan selama '
'kolom General Me berstatus “discussion '
"started for agenda item no.f...J'. . "
'Pertanyaan dan/atau pendapat yang telah '
'disampaikan oleh Pemegang Saham @ selanjutnya '
'disampaikan kepada Notaris untuk diteliti '
'keabsahan/ kewenangannya. Pertanyaan dan/atau '
'pendapat yang sudah diteliti oleh Notaris '
'diserahkan oleh aa Pimpinan Rapat. '
'Selanjutnya Pimpinan Rapat akan membacakan '
'pertanyaan dan/atau pendapat tersebut. 10. '
'Pimpinan Rapat berhak menolak menjawab '
'pertanyaan dan/atau pendapat yang tidak '
'berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang '
'dibicarakan atau yang sudah ditanyakan '
'sebelumnya. 11. Anggota Dewan Komisaris atau '
'Anggota Direksi atau pihak yang ditunjuk oleh '
'Pimpinan Rapat akan menjawab pertanyaan atau '
'menanggapi pendapat yang telah dibacakan '
'sebagaimana butir 8 dan 9 di atas. 12. '
'Pimpinan Rapat berwenang mengambil tindakan '
'yang diperlukan apabila terdapat peserta '
'Rapat yang dianggap mengganggu kelancaran dan '
'ketertiban acara Rapat ini. E. Mekani Pen '
'ilan Ke . 1. Keputusan Rapat diambil '
'berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal '
'keputusan berdasarkan musyawarah untuk '
'mufakat tidak tercapai, maka keputusan Rapat '
'diambil melalui pemungutan suara. suara '
'dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai '
'dijawab dan/atau waktu tanya 2. Pemungutan '
'jawab habis. saham memberikan hak kepada '
'pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) '
'suara. 3. Tiap-tiap Apabila seorang Pemegang '
'Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, '
'maka ia hanya diminta untuk memberikan 1 '
'(satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh '
'saham yang dimilikinya atau diwakilinya. 4. '
'Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham '
'yang hadir secara elektronik (online) dalam '
'Rapat melalui eASY.KSEI (e-Voting) dilakukan '
'dengan tata cara sebagai berikut: a. Proses '
'pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI '
'pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live '
'Broadcasting, b. Pemegang Saham yang hadir '
'atau memberikan kuasa secara elektronik dalam '
'Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum '
'menetapkan pilihan suara, memiliki kesempatan '
'untuk menyampaikan pilihan suaranya selama '
'masa pemungutan suara dibuka melalui layar E- '
'Meeting Hall di eASY.KSEI, proses pemungutan '
"suara berlangsung, kolom 'General Meeting "
"Flow Text' akan c. Selama memperlihatkan "
'status “voting for agenda item no, |...) has '
'started”, d. Apabila Pemegang Saham tidak '
'memberikan pilihan suara untuk Mata Acara '
'Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang '
'terlihat pada kolom “General Meeting Text '
"Flow' berubah menjadi “voting for agenda item "
"no. |...) has ended', maka Pemegang Saham "
'dianggap abstain, Pemungutan suara langsung '
'secara elektronik per Mata Acara Rapat '
'melalui eASY.KSEI e. dialokasikan maksimal '
'selama 5 (lima) menit. . Proses pemungutan '
'suara bagi Pemegang Saham yang hadir secara '
'langsung (offline) dilakukan — dengan cara '
'mengangkat tangan menurut prosedur sebagai '
'berikut: “Para Pemegang Saham atau Kuasanya '
'yang memberikan suara abstain dan yang '
'memberikan suara tidak setuju akan diminta '
'mengangkat tangan untuk kemudian dihitung '
'oleh Notaris, sedangkan para Pemegang Saham '
'atau Kuasanya yang tidak mengangkat tangan '
'berarti “MENYETUJUI" usul yang diajukan. '
'Saham dari saham dengan hak suara yang sah '
'hadir baik secara langsung (offline) 6. '
'Pemegang maupun secara elektronik (online) '
'dalam Rapat, namun memberikan suara abstain, '
'sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor: '
'15/POJK.04/2020 dan Pasal 16 ayat (8) '
'Anggaran Dasar, mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'dianggap mengeluarkan suara. 7. Pimpinan '
'Rapat akan meminta Notaris mengumumkan hasil '
'pemungutan suara tersebut. 8. Ketentuan '
'sebagaimana dimaksud pada angka ini mutatis '
'mutandis Saham yang memberikan kuasa melalui '
'e-Proxy. an t. Mata Acara Rapat | Perubahan '
'Susunan Anggota Komisaris Perseroan. Jumlah '
'Pemegang Saham Yang Bertanya: Nihil. Hasil '
'Pemungutan | Suara tidak setuju: Nihil. Suara '
'Suara blanko/abstain: 83.204 saham atau '
'0,00496 Suara setuju: 1.998.216.370 saham '
'atau 99,996Y4. sesuai dengan ketentuan Pasal '
'47 POJK Nomor: 15/POJK.04/2020 dan Pasal 16 '
'ayat (8) Anggaran Dasar, pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara blanko dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara. Total suara setuju: 1.998.299.574 '
'saham atau 100Y6 secara bulat menyetujui '
'usulan keputusan yang disampaikan dan Rapat '
'ditayangkan. dan menerima baik pengunduran '
'diri Bapak Victor Hew (Hew Keputusan — Mata | '
'1. Menyetujui selaku Komisaris Independen '
'Perseroan terhitung sejak Acara Rapat Moh '
'Yung), ditutupnya Rapat ini dengan memberikan '
'pembebasan dan pelunasan (acguit et de '
'charge) atas tindakan pengawasan yang telah '
'dilakukannya selama menjabat, sepanjang '
'tercermin dalam pembukuan Perseroan. 2. '
'Menyetujui mengangkat Ibu Arini Imamawati, '
'sebagai pengganti Bapak Victor Hew (Hew Moh '
'Yung) terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, '
'untuk sisa masa Komisaris Independen yang '
'digantikannya, yaitu sampai dengan jabatan '
'tanggal penutupan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan Tahun Buku 2027 dua puluh tujuh) yang '
'dilaksanakan pada tahun 2028 (dua ribu dua '
'(dua ribu puluh delapan), dengan tidak '
'mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan '
'mereka sewaktu-waktu. 3. Dengan memperhatikan '
'persetujuan di atas, susunan anggota Direksi '
'dan Komisaris Perseroan terhitung sejak '
'ditutupnya Rapat ini sampai Dewan berakhirnya '
'masa jabatan anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris pada dengan Rapat Umum Pemegang '
'Saham Tahunan Tahun Buku 2027 yang penutupan '
'dilaksanakan pada tahun 2028, adalah sebagai '
'berikut: DIREKSI. Presiden Direktur : Bapak '
'RONI SETIAWAN. Direktur Direktur DEWAN '
'KOMISARIS. Presiden Komisaris : Bapak REECE '
'CROUCHER (CROUCHER REECE Komisaris JONATHAN). '
'Komisaris Komisaris Independen — : Ibu ARINI '
'IMAMAWATI. Komisaris Independen — : Bapak '
'RIDHO RIBBON HUTAPEA. kuasa kepada Direksi '
'Perseroan dengan hak substitusi untuk 4. '
'Memberi Keputusan Rapat ini dalam suatu akta '
'Notaris tersendiri dan menyatakan '
'memberitahukan perubahan data Perseroan '
'kepada Menteri Hukum dan Hak Manusia Republik '
'Indonesia, termasuk mengurus perijinan dari '
'instansi Asasi yang berwenang sesuai dengan '
'peraturan perundangan yang berlaku Risalah '
'RUPSLB ini kami sampaikan untuk dapat '
'dipergunakan sebagaimana mestinya. Demikian '
'Ringkasan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '83204',
'votes_for': '1998216370',
'votes_in_favor_total': '1998299574'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-12-07',
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2023-11-07'}