Skip to content
Back to announcement

20231206_BIIF_Perubahan Profesi Penunjang_31546560_lamp5.pdf

Other Text extracted BIIF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1 OCR 0.922
PT Maybank Indonesia Finance
Wisma Eka Jiwa 10" Floor

Jl. Mangga Dua Raya
Jakarta Pusat -10730

Telp. : (021) 623 000 88 (Hunting)

Fax. : (021) 623 00099

Call Center 0804 1168 81
www.maybankfinance.co.id

KEPUTUSAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PT MAYBANK INDONESIA FINANCE
S.450/LGL-MIF/XT/2023

Yang bertandatangan di bawah ini adalah seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Maybank
Indonesia Finance (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) dengan ini mengambil keputusan dengan suara
bulat sebagai berikut:

3.

Bahwa sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan
Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 9/2023)
maka dengan mempertimbangkan Rekomendasi Komite Audit tertanggal 17 Maret 2023 mengenai
rekomendasi serta pertimbangan komite audit dalam hal penunjukan Akuntan Publik
(“AP”/Akuntan Publik (“KAP”) dan Usulan Dewan Komisaris tertanggal 20 Maret 2023 serta
keputusan RUPS terkait pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
melakukan segala sesuatu berkenaan dengan penunjukan AP/KAP sebagaimana tertuang dalam
Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 264 tertanggal 30 Maret 2023, telah ditunjuk KAP Purwantono,
Sungkoro, & Surja (EY) dalam rangka audit laporan keuangan tahunan posisi 31 Desember 2023.
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan AP dengan berdasarkan Rekomendasi Komite Audit
tertanggal 01 November 2023 dan Usulan Dewan Komisaris tertanggal 07 November 2023, maka
Direksi dan Dewan Komisaris menunjuk AP dalam rangka audit atas informasi keuangan historis
tahunan posisi 31 Desember 2023 dengan rincian informasi sebagai berikut:
Nama Akuntan Publik: Yasir

Kantor Akuntan Publik :  Purwantono, Sungkoro, & Surja
No. Regis AP :  AP.0703
No. STTD AP : STTD.AP-43/NB.122/2018

Bahwa terkait dengan keputusan besaran honorarium AP sebagaimana tersebut di atas akan
ditentukan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan.

Demikian surat persetujuan ini dibuat dan ditandatangani, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta,23 NOVEMBER 2023
PT Maybank Indonesia Finance

Menysgtujui,

| Ale Miki Effendi Arief Soerendro
(et Direktur Direktur Direktur
Dewan Komisaris,
yan 'ano Ridwan

Presiden Komisaris (Independen) — Komisaris

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.08 MB
Published7 Dec 2023
Pages1
Characters2,275
Text sourceOCR
OCR confidence0.922

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result