Back to announcement
20231206_RMKE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31546367_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review RMKESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.922
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com La Lu ban Dane SURAT KETERANGAN Nomor : 1108/Not/X11/2023 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa: PT RMK ENERGY Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Selasa, 05 Desember 2023. Tempat : Wisma RMK, Lantai 4, Jalan Puri Kencana Blok M4 Nomor 1, Kembangan Selatan, Jakarta Barat 11610. Pukul 1 1020 — 10.40 WIB. Mata Acara : 1. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. 2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 05 Desember 2023, dengan nomor 28. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur : Tuan VINCENT SAPUTRA, Direktur : Tuan WILLIAM SAPUTRA, Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris Independen : Tuan FREDERIKUS SAUD TAMBA TUA, Pemimpin Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan FREDERIKUS SAUD TAMBA TUA, selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 3.524.801.836 saham atau 80,576 dari 4.375.000.000 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. a
Page 2 OCR 0.926
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jln. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com — Hasil Pemungutan Suara : -Mata Acara Pertama: -Jumlah suara blanko/abstain : 75.337.000 suara, -Jumlah suara tidak setuju 1 - suara. -Jumlah suara setuju 1 3.449.464.836 suara. -Sehingga total suara setuju : 3.524.801.836 suara atau sebesar 100Y4, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. -Mata Acara Kedua : -Jumlah suara blanko/abstain : 75.337.000 suara. -Jumlah suara tidak setuju 1 - suara. -Jumlah suara setuju : 3.449.464.836 suara. -Sehingga total suara setuju 1 3.524.801.836 suara atau sebesar 100Y6, atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : a. Menyetujui untuk : - memberhentikan dengan hormat Ibu SURIANI selaku Komisaris Utama Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan, - memberhentikan dengan hormat Bapak TONY SAPUTRA selaku Direktur Utama Perseroan dan selanjutnya diangkat sebagai Komisaris Utama Perseroan, - memberhentikan dengan hormat Bapak VINCENT SAPUTRA selaku Direktur Perseroan dan selanjutnya diangkat sebagai Direktur Utama Perseroan, - mengangkat Bapak SUGIYANTO sebagai Direktur Perseroan: terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, b. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026, menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris: Komisaris Utama : Bapak TONY SAPUTRA: Komisaris Independen — : Bapak FREDERIKUS SAUD TAMBA TUA, Komisaris Independen — : Bapak ROKHMAD SUNANTO, Direksi : Direktur Utama : Bapak VINCENT SAPUTRA, Direktur : Bapak WILLIAM SAPUTRA, Direktur : Bapak SUGIYANTO, c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kedua : a. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat, b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi untuk melakukan segala
Page 3 OCR 0.889
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischtistina.com La aman aumasnnge dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta- akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan keterituan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat dan/atau perubahan. Anggaran Dasar Perseroan, kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 05 Desember 2023. S3 ON Administrasi Jakarta Barat, 2
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
118 ms
13 Sep 2026 17:16
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'FREDERIKUS SAUD TAMBA TUA',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2023-12-05',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'Wisma RMK, Lantai 4, Jalan Puri Kencana Blok M4 Nomor 1, Kembangan '
'Selatan, Jakarta Barat 11610.'}