Back to announcement
20231206_PRTL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31546037_lamp1.pdf
Other Text extracted PRTLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.941
D PROTELINDO KSubsidiary of PT Sarana Menara Nusantara TK KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS DI LUAR RAPAT DEWAN KOMISARIS PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat Dewan Komisaris PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (selanjutnya disebut “Keputusan”), suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kudus (“Perseroan”) dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, yang terdiri dari: 1 Ario Wibisono, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3674030307620002, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Utama Perseroan, Kenny Harjo, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 38174050609570002, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Perseroan: dan Kusmayanto Kadiman, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3217010105540003, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Independen Perseroan. Para anggota Dewan Komisaris Perseroan menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut: A. Bahwa Perseroan bermaksud untuk melakukan pembagian dividen interim tunai untuk tahun buku 2023 kepada pemegang saham Perseroan. Bahwa sesuai dengan kalkulasi yang telah dilakukan serta, dengan mempertimbangkan antara lain kondisi keuangan dan rencana bisnis ke depan Perseroan, dividen interim tunai yang akan dibagikan kepada pemegang saham adalah sebesar Rp312.794.249.600,-. Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (4) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT"”) juncto Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan: (i) Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir dan (ii) pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham. Bahwa dengan mengingat butir (C) di atas, pembagian dividen interim dilakukan dengan mengingat kepada hal-hal sebagai berikut: (a) kondisi jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib: (b) pembagian dividen interim tidak mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
Page 2 OCR 0.954
KM) PROTELINDO “KSubsid'ary of PT Sarana Menara Nusantara Tbk. Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan telah mengetahui mengenai hal-hal yang hendak diputuskan dalam Keputusan ini, dan karenanya, Keputusan ini berlaku juga sebagai pemberitahuan secara tertulis kepada masing-masing Dewan Komisaris Perseroan. (Huruf A sampai dengan E di atas selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2023”). Sehubungan dengan hal-hal yang sebagaimana disebutkan diatas, dengan membuat dan menandatangani Keputusan ini, para anggota Dewan Komisaris Perseroan memutuskan: TK Untuk menyetujui Perseroan melaksanakan Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2023 dengan jumlah yang sebagaimana disebutkan dalam Resital B di atas. Untuk menyetujui dan memberikan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan dan melaksanakan Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2023, dengan memperhatikan ketentuan pada Pasal 72 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) UUPT serta ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan. Untuk menyetujui dan memberikan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan, bertindak untuk dan atas nama Perseroan, dalam menandatangani tiap-tiap dokumen sehubungan dengan Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2023 dan untuk membuat dan/atau menyampaikan laporan, pemberitahuan dan/atau pengumuman kepada setiap lembaga pemerintah terkait yang berwenang sehubungan dengan atau disyaratkan terkait dengan Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2023 oleh Perseroan, tanpa ada yang dikecualikan. Untuk menyetujui dan dengan ini mengkonfirmasi dan mengakui seluruh tindakan yang akan dilakukan oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan keputusan-keputusan yang tercantum dalam Keputusan ini adalah untuk kepentingan serta membawa keuntungan kepada Perseroan dan karenanya setiap tindakan anggota Direksi Perseroan untuk maksud tersebut merupakan tindakan intravires sesuai dengan dan sepanjang diperbolehkan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta peraturan pelaksanaannya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia lainnya yang berlaku dan mengikat Perseroan serta dengan ini meratifikasi seluruh tindakan-tindakan yang diambil dan/atau akan diambil oleh masing-masing Direktur Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan. Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan, masing-masing merupakan dokumen asli dan keseluruhan Keputusan yang ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan merupakan dokumen yang sama. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Desember 2023.
Page 3 OCR 0.852
ND PROTELINDO KSubsidiary ol PT Sarana Menara Nusantara Tbk. DEMIKIANLAH, Keputusan ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya (Tanda tangan di halaman berikutnya)
Page 4 OCR 0.882
MD PROTELINDO 'KSubsidary of PT Sarana Menara Nusantara Tok PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA Dewan Komisaris: Nama : Ario Wibisono Nama : Kenny Harjo Jabatan: Komisaris Utama / Jabatan: Komisaris / Commissioner President Commissioner Oleh Nama : Kusmayanto Kadiman Jabatan: Komisaris Independen / Independent Commissioner
Page 5 OCR 0.875
D PROTELINDO 'K'Subsidary ol PT Sarana Menara Nusantara Tok PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA Dewan Komisaris: $ L Oleh : Oleh Nama : Ario Wibisono Nama : Kenny Harjo Jabatan: Komisaris Utama / Jabatan: Komisaris / Commissioner President Commissioner Oleh Nama : Kusmayanto Kadirnan Jabatan: Komisaris Independen / Independent Commissioner
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.