Skip to content
Back to announcement

20231206_PRTL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31546037_lamp5.pdf

Other Text extracted PRTL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.938
KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM DI
LUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT
PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA

Keputusan Pemegang Saham di luar Rapat Umum
Pemegang Saham PT Profesional Telekomunikasi
Indonesia (selanjutnya disebut “Keputusan”) ini
dibuat dan ditandatangani sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar PT Profesional Telekomunikasi
Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di wilayah Indonesia,
berkedudukan di Kudus (“Perseroan”), oleh seluruh
pemegang saham Perseroan, yang terdiri dari:

1. PT Sarana Menara Nusantara, Tbk, suatu
perseroan terbatas tercatat yang didirikan
menurut dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia, berkedudukan di Jl. Jend. A. Yani
No. 19 A, Kudus, sebagai pemegang dan
pemilik sejumlah 3.322.620.186 saham dari
Perseroan dan dalam hal ini diwakili oleh Adam
Gifari dan Eko Santoso Hadiprodjo masing-
masing dalam kapasitas mereka sebagai Wakil
Direktur Utama dan Direktur, dan oleh
karenanya berwenang mewakili serta bertindak
untuk dan atas nama PT Sarana Menara
Nusantara, Tbk (“SMN"): dan

2. Bapak Ferdinandus Aming Santoso, pribadi,
beralamat di Karet Belakang No. 55, RT/RW
002/007, Kelurahan Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan,
sebagai pemegang dan pemilik sejumlah 1
saham dari Perseroan (“FAS”):

(untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut
sebagai “Para Pemegang Saham”).

RESOLUTIONS IN LIEU OF A GENERAL
MEETING OF SHAREHOLDERS OF
PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI
INDONESIA

The Shareholders' Resolutions in lieu of the General
Meeting of Shareholders of PT Profesional
Telekomunikasi Indonesia (hereinafter referred toas
the “Resolutions”) is made and executed in
accordance with the provisions of the Articles of
Associations of PT Profesional Telekomunikasi
Indonesia, a limited liability company  duly
established pursuant to the laws of the Republic of
Indonesia, domiciled in Kudus (the “Company”), by
all shareholders of the Company, consisting of:

1 PT Sarana Menara Nusantara, Tbk, a publicly
listed limited liability company established
under the laws of the Republic of Indonesia,
domiciled at Jl. Jend. A. Yani No. 19 A, Kudus,
as the holder of 3,322,620,186 shares of the
Company and in this matter represented by
Adam Gifari and Eko Santoso Hadiprodjo in
their respective capacities as Vice President
Director and Director, and as such authorized
to represent and acting for and on behaif of PT
Sarana Menara Nusantara, Tbk (“SMN”): and

2. Bapak Ferdinandus Aming Santoso, private
person, domiciled at Karet Belakang No. 55,
RT/RW 002/007, Kelurahan Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, as the
holder of 1 share of the Company (“FAS"):

(hereinafter shall collectively be referred to as the
Shareholders).
Page 2 OCR 0.944
Para Pemegang Saham dengan ini menerangkan
terlebih dahulu sebagai berikut:

A. BAHWA, Perseroan bermaksud — untuk
melakukan pembagian dividen interim tunai
untuk tahun buku 2023 kepada Para Pemegang
Saham:

B. BAHWA, sesuai dengan kalkulasi yang telah
dilakukan serta, dengan mempertimbangkan
antara lain kondisi keuangan dan rencana bisnis
ke depan Perseroan, dividen interim tunai yang
akan dibagikan kepada pemegang saham
adalah sebesar Rp312,794,249,600,-.

C. BAHWA, sesuai dengan ketentuan pada Pasal
72 ayat (1) dan ayat (4) Undang Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(“UUPT”) dan sebagaimana diatur dalam Pasal
18 anggaran dasar Perseroan: (i) Perseroan
dapat membagikan dividen interim sebelum

tahun buku Perseroan berakhir dan (ii)
pembagian dividen interim ditetapkan
berdasarkan keputusan Direksi setelah

memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan
Rapat Umum Pemegang Saham:

D. BAHWA, dengan mengingat butir (C) di atas,
pembagian dividen interim dilakukan dengan
mengingat kepada hal-hal sebagai berikut:

(a) kondisi jumlah kekayaan bersih Perseroan
tidak lebih kecil daripada jumlah modal

ditempatkan dan disetor ditambah
cadangan wajib:

(b) pembagian dividen interim tidak
mengganggu atau menyebabkan
Perseroan tidak — dapat — memenuhi
kewajibannya pada kreditor atau

mengganggu kegiatan Perseroan.

(Huruf A sampai dengan D di atas selanjutnya
secara bersama-sama disebut sebagai “Rencana
Pembagian Dividen Interim Tunai 2023”).

The Shareholders hereby first state as follows:

A. WHEREAS, the Company intends to distribute

interim cash dividend for the financial year 2023
to the Shareholders:

B. WHEREAS, based on the calculation that has

been carried out and, with consideration of
among others the financial condition and future
business plan of the Company, the amount of the
cash interim dividend that will be distributed is in
the amount of IDR312,794,249,600,-.

C. WHEREAS, in accordance with the provision

under Article 72 paragraph (1) and (4) of Law
Number 40 Year 2007 regarding Limited
Liabilities Companies (“Company Law”) and as
stipulated in the Article 18 of the Company's
articles of association: (i) The Company may
distribute interim dividend before the end of a
fiscal year and (ii) interim dividend distribution
can be stipulated with resolution of the Board of
Directors after obtaining the approval of the
Board of Commissioners and General Meeting of
Shareholders:

D. WHEREAS, in accordance with point (C) above,

interim dividend distribution will be conducted
with the following consideration

(a) the Company's total net assets are not less
than the total subscribed and paid up capital
plus the mandatory reserve,

(b) The distribution of interim dividend does not
disrupt or cause the Company to be unable
to fulfill its obligations to creditors or disrupt

the Company's activities.

(Recitals A until D above shall collectively be
referred to as the “Proposed 2023 Interim Cash
Dividend Distribution”).
Page 3 OCR 0.940
Para Pemegang Saham dengan suara bulat dengan
ini 'MENYETUJUI dan MEMUTUSKAN untuk
mengambil keputusan sebagai berikut di luar rapat
umum pemegang saham sesuai dengan Pasal 10
ayat (11) dari anggaran dasar Perseroan yang
berlaku:

1. Untuk menyetujui Perseroan melaksanakan
Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai
2023 dengan jumlah yang sebagaimana
disebutkan dalam Resital B di atas,

2. Untuk menyetujui dan memberikan kewenangan

penuh kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan dan melaksanakan Rencana
Pembagian Dividen Interim Tunai 2023,

dengan memperhatikan ketentuan pada Pasal
72 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) UUPT
serta ketentuan dalam anggaran dasar
Perseroan.

3. Untuk menyetujui dan memberikan kewenangan
penuh kepada Direksi Perseroan, bertindak
untuk dan atas nama Perseroan, dalam
menandatangani tiap-tiap dokumen
sehubungan dengan Rencana Pembagian
Dividen Interim Tunai 2023 dan untuk
membuat dan/atau menyampaikan laporan,
pemberitahuan dan/atau pengumuman kepada

setiap lembaga pemerintah terkait yang
berwenang sehubungan dengan atau
disyaratkan terkait dengan Rencana

Pembagian Dividen Interim Tunai 2023 oleh
Perseroan, tanpa ada yang dikecualikan:

4. Untuk menyetujui dan dengan ini
mengkonfirmasi dan mengakui seluruh tindakan
yang akan dilakukan oleh Direksi Perseroan
sehubungan dengan keputusan-keputusan yang
tercantum dalam Keputusan ini adalah untuk
kepentingan serta membawa keuntungan
kepada Perseroan dan karenanya setiap
tindakan anggota Direksi Perseroan untuk
maksud tersebut merupakan tindakan intravires
sesuai dengan dan sepanjang diperbolehkan
Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
beserta peraturan pelaksanaannya, dan
ketentuan peraturan  perundang-undangan
Republik Indonesia lainnya yang berlaku dan

The Shareholders hereby unanimously APPROVE
and RESOLVE to adopt the following resolutions in
lieu of a meeting pursuant to Article 10 paragraph
(11) of the Company's prevailing articles of
association:

1. To approve the Company to execute the
Proposed 2023 Interim Cash Dividend
Distribution in the amount as stated in the
Recital B above,

2. To approve and fully authorize the Company's
Board of Directors to stipulate and execute the
Proposed 2023 Interim Cash Dividend
Distribution, with due observance of the Article
72 paragraph (2), paragraph (3), paragraph (5)
and paragraph (6) of the Company Law and the
provisions in the Company's articles of
association.

3. To approve and fully authorize the Board of
Directors, acting for and on behalf of the
Company to execute each of the documents
related to the Proposed 2023 Interim Cash
Dividend Distribution and to make and/or
submit any report, notice and/or announcement
to any and all government institutions in
connection with or arising out of the Proposed
2023 Interim Cash Dividend Distribution by
the Company without any exceptions,

4. To approve and hereby confirm and
acknowledge all actions taken by the Board of
Directors in connection with the above
Resolutions which are in the best interest of and
will be for the benefit of the Company and as
such shall not constitute an intravires act of the
Board of Directors under and to the extent
permitted by the Articles of Association of the
Company, Law No. 40 of 2007 regarding Limited
Liability Companies and its implementing
regulations and other prevailing regulations of
the Republic of Indonesia applicable to the
Company and further to ratify all actions taken
or to be taken by each of the Directors of the
Page 4 OCR 0.944
mengikat Perseroan serta dengan ini
meratifikasi seluruh tindakan-tindakan yang
diambil dan/atau akan diambil oleh masing-
masing Direktur Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di
atas, tanpa ada yang dikecualikan:

5. Untuk menyetujui dan memutuskan bahwa
Keputusan yang diambil oleh Para Pemegang
Saham ini, memiliki kekuatan hukum yang sama
dengan keputusan yang diambil secara sah
dalam Rapat Pemegang Saham Perseroan
sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,

6. Para Pemegang Saham dengan ini menunjuk
dan memberikan kuasa dengan hak substitusi
kepada setiap Direktur dari Perseroan untuk
menyatakan keputusan ini dalam bentuk akta
notaris dalam Bahasa Indonesia (sebagaimana
diwajibkan) dan untuk tujuan ini hadir di hadapan
notaris publik, untuk membuat, menandatangani
dan menyerahkan segala akta sebagaimana
diperlukan atau dianggap layak oleh hukum
negara Republik Indonesia.

7. Keputusan ini dapat ditandatangani secara
terpisah oleh masing-masing Pemegang Saham
Perseroan, masing-masing merupakan
dokumen asli dan keseluruhan Keputusan yang
ditandatangani secara terpisah oleh masing-
masing Para Pemegang Saham Perseroan
merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan merupakan dokumen yang sama.

Keputusan ini
Desember 2023.

mulai berlaku sejak tanggal 5

DEMIKIANLAH,
ditandatangani
Perseroan.

Keputusan ini dibuat dan
oleh Para Pemegang Saham

ISignature on the following pagel

Company in connection with the foregoing
Resolutions without any exception,

5. To approve and resolve the Resolutions passed
by the Shareholders herein, which shall have
the same effect as resolutions validIy adopted in
a Shareholders' Meeting pursuant to Article 91
of the Law No. 40 of 2007 on Limited Liability
Companies,

6. The Shareholders hereby appoint and grant
power of attorney with the right of substitution to
any Director of the Company to state this
resolution in the form of a notarial deed in the
Indonesian language (as may be reguired) and
for this purpose to appear before anotary public,
to make, execute and deliver any deeds as may
be necessary or appropriate by the prevailing

laws and regulations of the Republic of
Indonesia.
7. This Resolution may be executed in

counterparts each of which shall be treated as
an an original document and the signed
Resolution which is being signed separately by
each of the Shareholders of the Company shall
be constituted as forming part of the same and
one inseparable instrument.

This Resolution is effective on the 5 December 2023

IN WITNESS WHEREOF, these Resolutions have
been made and signed by the Shareholders of the
Company.

Itandatangan pada halaman berikutnya)
Page 5 OCR 0.909
Para Pemegang Saham / The Shareholders of
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia

Untuk dan atas nama/For and on behalf of
PT Sarana Menara Nusantara, Tbk

Nama/Name: Adam Gifari Nama/Name: EKo Santoso Hadiprodjo
Jabatan/Title: Wakil Direktur Utama/ Jabatan/ Title: Direkttr / Director
Vice President Director

Bapak Ferdinandus Aming Santoso

Pig

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.98 MB
Published6 Dec 2023
Pages5
Characters12,417
Text sourceOCR
OCR confidence0.935

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result