Back to announcement
20231206_PRTL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31546037_lamp5.pdf
Other Text extracted PRTLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.938
KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM DI LUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA Keputusan Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (selanjutnya disebut “Keputusan”) ini dibuat dan ditandatangani sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku di wilayah Indonesia, berkedudukan di Kudus (“Perseroan”), oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yang terdiri dari: 1. PT Sarana Menara Nusantara, Tbk, suatu perseroan terbatas tercatat yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. Jend. A. Yani No. 19 A, Kudus, sebagai pemegang dan pemilik sejumlah 3.322.620.186 saham dari Perseroan dan dalam hal ini diwakili oleh Adam Gifari dan Eko Santoso Hadiprodjo masing- masing dalam kapasitas mereka sebagai Wakil Direktur Utama dan Direktur, dan oleh karenanya berwenang mewakili serta bertindak untuk dan atas nama PT Sarana Menara Nusantara, Tbk (“SMN"): dan 2. Bapak Ferdinandus Aming Santoso, pribadi, beralamat di Karet Belakang No. 55, RT/RW 002/007, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, sebagai pemegang dan pemilik sejumlah 1 saham dari Perseroan (“FAS”): (untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pemegang Saham”). RESOLUTIONS IN LIEU OF A GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS OF PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA The Shareholders' Resolutions in lieu of the General Meeting of Shareholders of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (hereinafter referred toas the “Resolutions”) is made and executed in accordance with the provisions of the Articles of Associations of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, a limited liability company duly established pursuant to the laws of the Republic of Indonesia, domiciled in Kudus (the “Company”), by all shareholders of the Company, consisting of: 1 PT Sarana Menara Nusantara, Tbk, a publicly listed limited liability company established under the laws of the Republic of Indonesia, domiciled at Jl. Jend. A. Yani No. 19 A, Kudus, as the holder of 3,322,620,186 shares of the Company and in this matter represented by Adam Gifari and Eko Santoso Hadiprodjo in their respective capacities as Vice President Director and Director, and as such authorized to represent and acting for and on behaif of PT Sarana Menara Nusantara, Tbk (“SMN”): and 2. Bapak Ferdinandus Aming Santoso, private person, domiciled at Karet Belakang No. 55, RT/RW 002/007, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, as the holder of 1 share of the Company (“FAS"): (hereinafter shall collectively be referred to as the Shareholders).
Page 2 OCR 0.944
Para Pemegang Saham dengan ini menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut: A. BAHWA, Perseroan bermaksud — untuk melakukan pembagian dividen interim tunai untuk tahun buku 2023 kepada Para Pemegang Saham: B. BAHWA, sesuai dengan kalkulasi yang telah dilakukan serta, dengan mempertimbangkan antara lain kondisi keuangan dan rencana bisnis ke depan Perseroan, dividen interim tunai yang akan dibagikan kepada pemegang saham adalah sebesar Rp312,794,249,600,-. C. BAHWA, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 72 ayat (1) dan ayat (4) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 anggaran dasar Perseroan: (i) Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir dan (ii) pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham: D. BAHWA, dengan mengingat butir (C) di atas, pembagian dividen interim dilakukan dengan mengingat kepada hal-hal sebagai berikut: (a) kondisi jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib: (b) pembagian dividen interim tidak mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak — dapat — memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan. (Huruf A sampai dengan D di atas selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2023”). The Shareholders hereby first state as follows: A. WHEREAS, the Company intends to distribute interim cash dividend for the financial year 2023 to the Shareholders: B. WHEREAS, based on the calculation that has been carried out and, with consideration of among others the financial condition and future business plan of the Company, the amount of the cash interim dividend that will be distributed is in the amount of IDR312,794,249,600,-. C. WHEREAS, in accordance with the provision under Article 72 paragraph (1) and (4) of Law Number 40 Year 2007 regarding Limited Liabilities Companies (“Company Law”) and as stipulated in the Article 18 of the Company's articles of association: (i) The Company may distribute interim dividend before the end of a fiscal year and (ii) interim dividend distribution can be stipulated with resolution of the Board of Directors after obtaining the approval of the Board of Commissioners and General Meeting of Shareholders: D. WHEREAS, in accordance with point (C) above, interim dividend distribution will be conducted with the following consideration (a) the Company's total net assets are not less than the total subscribed and paid up capital plus the mandatory reserve, (b) The distribution of interim dividend does not disrupt or cause the Company to be unable to fulfill its obligations to creditors or disrupt the Company's activities. (Recitals A until D above shall collectively be referred to as the “Proposed 2023 Interim Cash Dividend Distribution”).
Page 3 OCR 0.940
Para Pemegang Saham dengan suara bulat dengan ini 'MENYETUJUI dan MEMUTUSKAN untuk mengambil keputusan sebagai berikut di luar rapat umum pemegang saham sesuai dengan Pasal 10 ayat (11) dari anggaran dasar Perseroan yang berlaku: 1. Untuk menyetujui Perseroan melaksanakan Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2023 dengan jumlah yang sebagaimana disebutkan dalam Resital B di atas, 2. Untuk menyetujui dan memberikan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan dan melaksanakan Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2023, dengan memperhatikan ketentuan pada Pasal 72 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) UUPT serta ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan. 3. Untuk menyetujui dan memberikan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan, bertindak untuk dan atas nama Perseroan, dalam menandatangani tiap-tiap dokumen sehubungan dengan Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2023 dan untuk membuat dan/atau menyampaikan laporan, pemberitahuan dan/atau pengumuman kepada setiap lembaga pemerintah terkait yang berwenang sehubungan dengan atau disyaratkan terkait dengan Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2023 oleh Perseroan, tanpa ada yang dikecualikan: 4. Untuk menyetujui dan dengan ini mengkonfirmasi dan mengakui seluruh tindakan yang akan dilakukan oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan keputusan-keputusan yang tercantum dalam Keputusan ini adalah untuk kepentingan serta membawa keuntungan kepada Perseroan dan karenanya setiap tindakan anggota Direksi Perseroan untuk maksud tersebut merupakan tindakan intravires sesuai dengan dan sepanjang diperbolehkan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta peraturan pelaksanaannya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia lainnya yang berlaku dan The Shareholders hereby unanimously APPROVE and RESOLVE to adopt the following resolutions in lieu of a meeting pursuant to Article 10 paragraph (11) of the Company's prevailing articles of association: 1. To approve the Company to execute the Proposed 2023 Interim Cash Dividend Distribution in the amount as stated in the Recital B above, 2. To approve and fully authorize the Company's Board of Directors to stipulate and execute the Proposed 2023 Interim Cash Dividend Distribution, with due observance of the Article 72 paragraph (2), paragraph (3), paragraph (5) and paragraph (6) of the Company Law and the provisions in the Company's articles of association. 3. To approve and fully authorize the Board of Directors, acting for and on behalf of the Company to execute each of the documents related to the Proposed 2023 Interim Cash Dividend Distribution and to make and/or submit any report, notice and/or announcement to any and all government institutions in connection with or arising out of the Proposed 2023 Interim Cash Dividend Distribution by the Company without any exceptions, 4. To approve and hereby confirm and acknowledge all actions taken by the Board of Directors in connection with the above Resolutions which are in the best interest of and will be for the benefit of the Company and as such shall not constitute an intravires act of the Board of Directors under and to the extent permitted by the Articles of Association of the Company, Law No. 40 of 2007 regarding Limited Liability Companies and its implementing regulations and other prevailing regulations of the Republic of Indonesia applicable to the Company and further to ratify all actions taken or to be taken by each of the Directors of the
Page 4 OCR 0.944
mengikat Perseroan serta dengan ini meratifikasi seluruh tindakan-tindakan yang diambil dan/atau akan diambil oleh masing- masing Direktur Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan: 5. Untuk menyetujui dan memutuskan bahwa Keputusan yang diambil oleh Para Pemegang Saham ini, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam Rapat Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, 6. Para Pemegang Saham dengan ini menunjuk dan memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada setiap Direktur dari Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam bentuk akta notaris dalam Bahasa Indonesia (sebagaimana diwajibkan) dan untuk tujuan ini hadir di hadapan notaris publik, untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan segala akta sebagaimana diperlukan atau dianggap layak oleh hukum negara Republik Indonesia. 7. Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing Pemegang Saham Perseroan, masing-masing merupakan dokumen asli dan keseluruhan Keputusan yang ditandatangani secara terpisah oleh masing- masing Para Pemegang Saham Perseroan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan merupakan dokumen yang sama. Keputusan ini Desember 2023. mulai berlaku sejak tanggal 5 DEMIKIANLAH, ditandatangani Perseroan. Keputusan ini dibuat dan oleh Para Pemegang Saham ISignature on the following pagel Company in connection with the foregoing Resolutions without any exception, 5. To approve and resolve the Resolutions passed by the Shareholders herein, which shall have the same effect as resolutions validIy adopted in a Shareholders' Meeting pursuant to Article 91 of the Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies, 6. The Shareholders hereby appoint and grant power of attorney with the right of substitution to any Director of the Company to state this resolution in the form of a notarial deed in the Indonesian language (as may be reguired) and for this purpose to appear before anotary public, to make, execute and deliver any deeds as may be necessary or appropriate by the prevailing laws and regulations of the Republic of Indonesia. 7. This Resolution may be executed in counterparts each of which shall be treated as an an original document and the signed Resolution which is being signed separately by each of the Shareholders of the Company shall be constituted as forming part of the same and one inseparable instrument. This Resolution is effective on the 5 December 2023 IN WITNESS WHEREOF, these Resolutions have been made and signed by the Shareholders of the Company. Itandatangan pada halaman berikutnya)
Page 5 OCR 0.909
Para Pemegang Saham / The Shareholders of PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Untuk dan atas nama/For and on behalf of PT Sarana Menara Nusantara, Tbk Nama/Name: Adam Gifari Nama/Name: EKo Santoso Hadiprodjo Jabatan/Title: Wakil Direktur Utama/ Jabatan/ Title: Direkttr / Director Vice President Director Bapak Ferdinandus Aming Santoso Pig
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.