Back to announcement
20231206_PRTL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31546037_lamp3.pdf
Other Text extracted PRTLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.941
X ) Pp PT Profesional Telekomunikasi Indonesia RO I 'ELI D Menara BCA, 55" Floor Jl. M.H. Tharnrin No. 1, Jakarta 10310 - Indonesia Phone: 462-21 2358 5500 - Fax: 462-21 2358 6446 A Subsidiary of PT Sarana Menara Nusantara Tbk www.ptsmn,co.id KEPUTUSAN DIREKSI DI LUAR RAPAT DIREKSI PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA Keputusan Direksi di Luar Rapat Direksi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (selanjutnya disebut “Keputusan”), suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kudus (“Perseroan”) ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi Perseroan, yang terdiri dari: 1. Ferdinandus Aming Santoso, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3174021112650005, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur Utama Perseroan, B Adam Gifari, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3174042403770011, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Wakil Direktur Utama Perseroan, & Stephen Duffus Weiss, Warga Negara Amerika Serikat, pemegang Paspor No. 548510457, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Wakil Direktur Utama Perseroan: 4 Eko Santoso Hadiprodjo, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3172062206710002, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur Perseroan: 5. Indra Gunawan, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3173050711740005, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur Perseroan: dan 6. Anita Anwar, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3175026909790012, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur Perseroan: Para anggota Direksi Perseroan menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut: A. Bahwa Perseroan bermaksud untuk melakukan pombagian dividon intorim tunai untuk tahun buku 2023 kepada pemegang saham Perseroan. B. Bahwa sesuai dengan kalkulasi yang telah dilakukan serta, dengan mempertimbangkan antara lain kondisi keuangan dan rencana bisnis ke depan Perseroan, dividen interim tunai yang akan dibagikan kepada pemegang saham adalah sebesar Rp312,794,249,600.-. Cc. Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (4) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT") dan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan: (i) Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir dan (ii) pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham. D. Bahwa sehubungan dengan rencana pembagian dividen interim tersebut, Perseroan telah mendapatkan persetujuan untuk rencana pembagian dividen interim tunai 2023 dari (i) Dewan Komisaris Perseroan melalui Keputusan Dewan Komisaris Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 5 Desember 2023 dan (ii) Pemegang Saham Perseroan melalui Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 5 Desember 2023. PT Sarana Menara Nusantara Tbk ted in IDX under
Page 2 OCR 0.949
D PROTELINDO KSubsidiary of PT Sarana Menara Nusantara Tbk Bahwa dengan mengingat butir (C) di atas, pembagian dividen interim dilakukan dengan mengingat kepada hal-hal sebagai berikut: (a) kondisi jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib: (b) Pembagian dividen interim tidak mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan. Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, masing-masing anggota Direksi Perseroan telah mengetahui mengenai hal-hal yang hendak diputuskan dalam Keputusan ini, dan karenanya, Keputusan ini berlaku juga sebagai pemberitahuan secara tertulis kepada masing-masing Direksi Perseroan. (Huruf A sampai dengan F di atas selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2023”). Sehubungan dengan hal-hal yang sebagaimana disebutkan di atas, dengan membuat dan menandatangani Keputusan ini, para anggota Direksi Perseroan memutuskan untuk: 1 5. Menetapkan pembagian dividen interim tunai 2023 kepada pemegang saham Perseroan dengan jumlah sebagaimana disebutkan dalam Resital B di atas. Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2023 dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pada Pasal 72 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) UUPT serta ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan. Memberikan kuasa kepada anggota Direksi Perseroan yang berwenang, untuk melakukan pembayaran pembagian dividen interim tunai 2023 oleh Perseroan serta melaksanakan setiap hal lainnya yang disyaratkan sehubungan dengan pembagian dividen interim yang dimaksud sebagaimana disetujui dalam Keputusan ini. Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing anggota Direksi Perseroan, masing-masing merupakan dokumen asli dan keseluruhan Keputusan yang ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing anggota Direksi Perseroan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan merupakan dokumen yang sama. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Desember 2023. DEMIKIANLAH, Keputusan ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi Perseroan untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya. (Tanda tangan di halaman berikutnya)
Page 3 OCR 0.809
@ PROTELINDO 'ASubsiiary ol PT Sarana Menara Nusantara Tk PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA Ta Ae H 4 Oleh Oleh Nama : Ferdinandus Aming Santoso Nama : Adam Gifari Jabatan: Direktur Utama Jabatan: Wakil Direktur Utama Oleh : Nama : Stephan Duttus Weiss Nama : Anita Anwar j Jabatan: Wakil Direktur Utama Jabatan: Direktur Oleh: ZA Oleh: Nama : Eko Santoso Hadiprodjo Nama : Indra Gurjawan Jabatary/ Direktdr Jabatan: Direktur
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.