Back to announcement
20260401_ZADI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32056777_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review ZADISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT ZURICH ASURANSI INDONESIA TBK
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”) dengan ini Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir dalam Rapat adalah:
mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Tuan Christopher Franz Bendl, Komisaris Utama
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026. Rapat dibuka pukul 13:10 Tuan Willy Suwandi Dharma, Komisaris
WIB sampai dengan 13:46 WIB, bertempat di Graha Zurich, Jl. MT. Haryono Kav. 42, Jakarta 12780. Tuan Edhi Tjahja Negara, Direktur Utama
Nyonya Editha Thalia Desiree, Direktur
Sehubungan dengan Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan keterbukaan sebagai berikut: Tuan Setio Darmawan, Direktur
1. Menyampaikan surat pemberitahuan mengenai mata acara dan rencana akan diselenggarakannya Rapat Nyonya Auralusia Rimadiana, Direktur
ini kepada OJK melalui Surat Perseroan Nomor : 031/ZAI-BOD/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 perihal Nona Tini Nurianto, Direktur
Pemberitahuan Jadwal dan Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Zurich Asuransi
Indonesia Tbk; Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh Christopher Franz Bendl
2. Melakukan pengumuman Rapat pada tanggal 19 Februari 2026 melalui situs web Perseroan dan Harian selaku Komisaris Utama Perseroan.
Ekonomi Neraca; dan
3. Melakukan pemanggilan Rapat pada tanggal 6 Maret 2026 melalui media yang sama dengan Perseroan dalam hal ini telah: (i) menunjuk Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn selaku Notaris serta PT
pengumuman Rapat; Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek untuk melakukan penghitungan kuorum dan pengambilan
suara; dan (ii) memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham untuk
Mata Acara Rapat: mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat atas mata acara Rapat, namun tidak ada Pemegang Saham dan
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de Mekanisme Pengambilan Keputusan:
charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris -Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk
Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
Desember 2025. -Pemungutan suara mengenai usul yang diajukan dalam Rapat ini dilakukan secara lisan dengan metode
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 pooling suara yang dilakukan dengan cara para pemegang saham atau kuasa yang mewakilinya yang tidak
Desember 2025 dan pembagian dividen tunai yang berasal dari akumulasi laba ditahan Perseroan per setuju atau abstain terhadap usul yang diajukan mengangkat tangan untuk menyerahkan surat suara dan
tanggal 31 Desember 2025. kemudian surat suara dihitung oleh Biro Administrasi Efek Perseroan dan kemudian diverifikasi oleh Notaris
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam selaku pejabat umum yang independen.
Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. Rapat telah dihadiri oleh para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mewakili 168.849 saham
4. Penetapan gaji, honorarium dan/atau remunerasi untuk tahun buku 2026, serta bonus untuk tahun buku atau 99,81% dari 100.000 saham Seri A dan 69.169 saham Seri B yang merupakan seluruh saham yang telah
2025 kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. dikeluarkan oleh Perseroan. Dengan demikian, ketentuan kuorum kehadiran dari Rapat sebagaimana diatur
5. Pengangkatan kembali dan/atau perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris dalam Pasal 15 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan telah dipenuhi dan oleh karenanya, Rapat adalah sah
Perseroan. penyelenggaraannya dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal
sebagai berikut:
Keputusan Rapat:
Mata Acara Pertama:
I. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk:
1. Laporan Keuangan yang meliputi Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja (anggota firma dari Ernst & Young), sesuai dengan laporannya Nomor 00100/2.1505/AU.1/08/0242-5/1/III/2026 tanggal 3 Maret 2026 yang telah memberikan opini wajar , dalam semua hal
yang material, yang termuat dalam Laporan Tahunan 2025; dan
2. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang termuat dalam Laporan Tahunan 2025.
II. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan
pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta dokumen pendukungnya.
Hasil perhitungan Abstain Tidak Setuju Setuju
suara 0 saham 0 saham 100.000 saham Seri A dan 68.849 saham Seri B
(0%) (0%) (100%)
Mata Acara Kedua:
I. Menetapkan penggunaan Laba Bersih 2025, yaitu sebagai berikut:
a. Sebesar Rp1.798.565.731,00 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan.
b. Sebesar Rp178.050.372.500,00 (seratus tujuh puluh delapan miliar lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) atau sebesar Rp1.052.500,00 (satu juta lima puluh dua ribu lima ratus rupiah)
per saham, dibagikan kepada pemegang saham Perseroan sebagai dividen tunai, dimana jumlah dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp49.904.855.000,00 (empat puluh sembilan
miliar sembilan ratus empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) atau sebesar Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) per saham, yang telah dibagikan kepada pemegang saham
Perseroan pada tahun 2025, sehingga sisanya sebesar Rp128.145.517.500,00 (seratus dua puluh delapan miliar seratus empat puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) atau sebesar
Rp757.500,00 (tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per saham.
c. Sisa dari Laba Bersih 2025 yang tidak ditentukan penggunaannya yaitu sebesar Rp7.634.905,00 (tujuh juta enam ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus lima rupiah) ditetapkan sebagai laba ditahan.
II. Menyetujui penggunaan sebesar Rp32.142.110.000,00 (tiga puluh dua miliar seratus empat puluh dua juta seratus sepuluh ribu rupiah) atau sebesar Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per saham
dari akumulasi Saldo Laba Ditahan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 sebagai tambahan dividen tunai.
III. Membagikan total dividen tunai sebesar Rp210.192.482.500,00 (dua ratus sepuluh miliar seratus sembilan puluh dua juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) sehubungan dengan Keputusan I
dan II di atas kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 10 April 2026 pukul 16:00 (enam belas) WIB (Waktu Indonesia Barat) dan
membayarkan dividen tunai tersebut kepada para pemegang saham yang berhak menerima dividen tunai paling lambat tanggal 30 April 2026 dengan dipotong pajak, apabila dipersyaratkan, berdasarkan Undang-
Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
IV. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut.
Hasil perhitungan Abstain Tidak Setuju Setuju
suara 0 saham 0 saham 100.000 saham Seri A dan 68.849 saham Seri B
(0%) (0%) (100%)
Mata Acara Ketiga:
I. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti & Surja (firma anggota dari Ernst & Young), sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
II. Menunjuk Akuntan Publik Bapak Ignatius Yokajaya, Sarjana Ekonomi Akuntansi, Certified Public Accountant yang merupakan Akuntan Publik yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti &
Surja (firma anggota dari Ernst & Young) dan merupakan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2026.
III. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
a. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal Akuntan Publik Bapak Ignatius Yokajaya, Sarjana Ekonomi Akuntansi, Certified Public Accountant dan/atau Kantor Akuntan
Publik Purwanto, Susanti & Surja (firma anggota dari Ernst & Young) karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit/pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2026; dan
b. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan termasuk tetapi tidak
terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut;
dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil perhitungan Abstain Tidak Setuju Setuju
suara 0 saham 0 saham 100.000 saham Seri A dan 68.849 saham Seri B
(0%) (0%) (100%)
Mata Acara Keempat:
I. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya bonus yang akan dibagikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025, serta menetapkan
alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
II. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji/honorarium dan/atau remunerasi bagi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026 serta menetapkan alokasinya,
dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
III. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan/atau remunerasi bagi Direksi untuk tahun buku 2026, serta menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Hasil perhitungan Abstain Tidak Setuju Setuju
suara 0 saham 0 saham 100.000 saham Seri A dan 68.849 saham Seri B
(0%) (0%) (100%)
Mata Acara Kelima:
I. Mengangkat kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Tuan EDHI TJAHJA NEGARA DARMOHUSOLO;
Direktur : Nyonya EDITHA THALIA DESIREE;
Dewan Komisaris:
Komisaris : Tuan Insinyur WILLY SUWANDI DHARMA;
Komisaris Independen : Nyonya Insinyur ARIYANTI SULIYANTO, Magister Manajemen;
Komisaris Independen : Tuan TRIPUDJO PUTRANTO;
Komisaris Independen : Nyonya JETI MULIAWAN;
-dengan masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan).
II. Mengangkat:
(i) Tuan MATTHEW REILLY selaku Komisaris Utama Perseroan;
(ii) Tuan HERMAN selaku Wakil Komisaris Utama Perseroan;
-yang akan berlaku efektif jika dan sejak yang bersangkutan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan (Fit and Proper Test), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
akan diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan), dengan ketentuan apabila pengangkatan Tuan MATTHEW REILLY selaku Komisaris Utama Perseroan dan/atau Tuan HERMAN selaku Wakil
Komisaris Utama Perseroan tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka pengangkatan Tuan MATTHEW REILLY selaku Komisaris Utama Perseroan dan/atau Tuan HERMAN selaku Wakil Komisaris Utama
Perseroan menjadi batal tanpa perlu pembatalan lagi oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
III. Menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya serta mengucapkan terima kasih kepada Tuan CHRISTOPHER FRANZ BENDL dan Tuan SONNY WAHYU BRATA atas jasa-jasa yang telah diberikan selama
mereka menjabat selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan.
IV. Menegaskan bahwa terhitung sejak ditutupnya Rapat, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Tuan EDHI TJAHJA NEGARA DARMOHUSOLO;
Direktur : Nyonya EDITHA THALIA DESIREE;
Direktur : Nyonya AURALUSIA RIMADIANA;
Direktur : Nona TINI NURIANTO;
Direktur : Tuan SETIO DARMAWAN;
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Tuan MATTHEW REILLY *);
Wakil Komisaris Utama : Tuan HERMAN *);
Komisaris : Tuan Insinyur WILLY SUWANDI DHARMA ;
Komisaris Independen : Nyonya Insinyur ARIYANTI SULIYANTO, Magister Manajemen;
Komisaris Independen : Tuan TRIPUDJO PUTRANTO ;
Komisaris Independen : Nyonya JETI MULIAWAN .
*) Efektif jika dan sejak tanggal diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
V. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan keputusan tentang susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut di atas dalam akta-akta yang
dibuat di hadapan Notaris dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil perhitungan Abstain Tidak Setuju Setuju
suara 0 saham 0 saham 100.000 saham Seri A dan 68.849 saham Seri B
(0%) (0%) (100%)
KETERBUKAAN INFORMASI / FAKTA MATERIAL
Memenuhi ketentuan Pasal 6 huruf I POJK No 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, serta dengan merujuk pada keputusan Rapat diatas tanggal
30 Maret 2026, maka Perseroan dengan ini turut menyampaikan keterbukaan informasi / fakta material sebagai berikut:
Tanggal kejadian : 30 Maret 2026
Jenis informasi/fakta material : Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 30 Maret 2026, telah
diputuskan untuk mengangkat Tuan Matthew Reilly dengan jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan dan Tuan Herman dengan
jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama Perseroan yang akan berlaku efektif sejak tanggal diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sehingga selanjutnya susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagaimana disebutkan pada
ringkasan risalah Rapat.
Page 2
Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
usaha Emiten atau Perusahaan Publik : Tidak ada
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
Selanjutnya sesuai dengan keputusan Mata Acara Rapat Kedua sebagaimana tersebut di atas dimana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen tunai (i) dari laba bersih Perseroan Tahun Buku 2025
sebesar Rp128.145.517.500,00 (seratus dua puluh delapan miliar seratus empat puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) atau sebesar Rp757.500,00 (tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
per saham, dan (ii) Sebesar Rp 32.142.110.000,00 (tiga puluh dua miliar seratus empat puluh dua juta seratus sepuluh ribu rupiah) atau sebesar Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per saham dari akumulasi
Saldo Laba Ditahan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 sebagai tambahan dividen tunai, dengan total dividen tunai sebesar Rp160.287.627.500,00 atau sebesar Rp 947.500,00 per saham yang akan dibagikan
kepada 322 saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No Keterangan Tanggal
1 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen 10 April 2026
(Recording Date)
2 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2025 Paling lambat 30 April 2026
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 10 April 2026 (recording date).
2. a. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan
yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
b. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan
DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan
PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
3. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui Perseroan, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah
diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar
20%.
Jakarta, 1 April 2026
Direksi
PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 30 Mar 2026 · 13:10– |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
100,000
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 2
approved
For
100,000
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 3
approved
For
100,000
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 4
approved
For
100,000
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 5
approved
For
100,000
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
—
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
ZURICH ASURANSI INDONESIA TBK
p.1 ×8
unresolved
person
Editha Thalia Desiree
p.1 ×3
unresolved
person
Setio Darmawan
p.1 ×2
unresolved
person
Auralusia Rimadiana
p.1 ×2
unresolved
person
Tini Nurianto
p.1 ×2
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.1
unresolved
person
MHum
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto
p.1 ×2
unresolved
person
Ignatius Yokajaya
p.1 ×2
unresolved
person
Insinyur WILLY SUWANDI DHARMA
p.1 ×3
unresolved
person
Insinyur ARIYANTI SULIYANTO
· Komisaris Independen
p.1 ×2
unresolved
person
TRIPUDJO PUTRANTO
· Komisaris Independen
p.1 ×2
unresolved
person
JETI MULIAWAN
· Komisaris Independen
p.1 ×2
unresolved
person
MATTHEW REILLY
· Komisaris Utama
p.1 ×7
unresolved
person
SONNY WAHYU BRATA
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
1684 ms
12 Sep 2026 22:30
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dan II di atas kepada para pemegang saham '
'Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang '
'Saham Perseroan pada tanggal 10 April 2026 '
'pukul 16:00 (enam belas) WIB (Waktu Indonesia '
'Barat) dan membayarkan dividen tunai tersebut '
'kepada para pemegang saham yang berhak '
'menerima dividen tunai paling lambat tanggal '
'30 April 2026 dengan dipotong pajak, apabila '
'dipersyaratkan, berdasarkan Undang- Undang '
'Perpajakan yang berlaku di Indonesia. IV. '
'Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi '
'Perseroan untuk melakukan semua tindakan yang '
'diperlukan untuk melaksanakan pembagian '
'dividen tersebut. Hasil perhitungan Abstain '
'Tidak Setuju Setuju suara 0 saham 0 saham '
'100.000 saham Seri A dan 68.849 saham Seri B '
'(0%) (0%) (100%)',
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '100000'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '100000'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '100000'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '100000'},
{'approved': True,
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an Komisaris tersebut di atas dalam akta-akta '
'yang dibuat di hadapan Notaris dan '
'selanjutnya menyampaikan pemberitahuan pada '
'pihak yang berwenang, serta melakukan semua '
'dan setiap tindakan yang diperlukan '
'sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai '
'dengan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku. Hasil perhitungan Abstain Tidak '
'Setuju Setuju suara 0 saham 0 saham 100.000 '
'saham Seri A dan 68.849 saham Seri B (0%) '
'(0%) (100%) KETERBUKAAN INFORMASI / FAKTA '
'MATERIAL Memenuhi ketentuan Pasal 6 huruf I '
'POJK No 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan '
'atas Informasi atau Fakta Material oleh '
'Emiten atau Perusahaan Publik, serta dengan '
'merujuk pada keputusan Rapat diatas tanggal '
'30 Maret 2026, maka Perseroan dengan ini '
'turut menyampaikan keterbukaan informasi / '
'fakta material sebagai berikut: Tanggal '
'kejadian : 30 Maret 2026 Jenis '
'informasi/fakta material : Perubahan susunan '
'anggota Dewan Komisaris Perseroan Dalam Rapat '
'Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”Rapat”) '
'Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal '
'30 Maret 2026, telah diputuskan untuk '
'mengangkat Tuan Matthew Reilly dengan '
'jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan '
'dan Tuan Herman dengan jabatannya selaku '
'Wakil Komisaris Utama Perseroan yang akan '
'berlaku efektif sejak tanggal diperolehnya '
'persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas '
'penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and '
'Proper Test), dengan memperhatikan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. Sehingga '
'selanjutnya susunan anggota Direksi dan '
'anggota Dewan Komisaris Perseroan menjadi '
'sebagaimana disebutkan pada ringkasan risalah '
'Rapat. Dampak kejadian, informasi atau fakta '
'material tersebut terhadap kegiatan '
'operasional, hukum, kondisi keuangan, atau '
'kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan '
'Publik : Tidak ada JADWAL DAN TATA CARA '
'PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI Selanjutnya sesuai '
'dengan keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '100000'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-03-30',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2026-04-10',
'time_start': '13:10:00'}