Skip to content
Back to announcement

20260401_ZADI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32056777_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review ZADI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                                PT ZURICH ASURANSI INDONESIA TBK
                                                                PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”) dengan ini                    Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir dalam Rapat adalah:
mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum                      Tuan Christopher Franz Bendl, Komisaris Utama
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026. Rapat dibuka pukul 13:10             Tuan Willy Suwandi Dharma, Komisaris
WIB sampai dengan 13:46 WIB, bertempat di Graha Zurich, Jl. MT. Haryono Kav. 42, Jakarta 12780.               Tuan Edhi Tjahja Negara, Direktur Utama
                                                                                                              Nyonya Editha Thalia Desiree, Direktur
Sehubungan dengan Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan keterbukaan sebagai berikut:                       Tuan Setio Darmawan, Direktur
1. Menyampaikan surat pemberitahuan mengenai mata acara dan rencana akan diselenggarakannya Rapat             Nyonya Auralusia Rimadiana, Direktur
   ini kepada OJK melalui Surat Perseroan Nomor : 031/ZAI-BOD/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 perihal        Nona Tini Nurianto, Direktur
   Pemberitahuan Jadwal dan Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Zurich Asuransi
   Indonesia Tbk;                                                                                             Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh Christopher Franz Bendl
2. Melakukan pengumuman Rapat pada tanggal 19 Februari 2026 melalui situs web Perseroan dan Harian            selaku Komisaris Utama Perseroan.
   Ekonomi Neraca; dan
3. Melakukan pemanggilan Rapat pada tanggal 6 Maret 2026 melalui media yang sama dengan                       Perseroan dalam hal ini telah: (i) menunjuk Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn selaku Notaris serta PT
   pengumuman Rapat;                                                                                          Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek untuk melakukan penghitungan kuorum dan pengambilan
                                                                                                              suara; dan (ii) memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham untuk
Mata Acara Rapat:                                                                                             mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat atas mata acara Rapat, namun tidak ada Pemegang Saham dan
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas                     kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
   Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de            Mekanisme Pengambilan Keputusan:
   charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris                 -Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk
   Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31          mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
   Desember 2025.                                                                                             -Pemungutan suara mengenai usul yang diajukan dalam Rapat ini dilakukan secara lisan dengan metode
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31                  pooling suara yang dilakukan dengan cara para pemegang saham atau kuasa yang mewakilinya yang tidak
   Desember 2025 dan pembagian dividen tunai yang berasal dari akumulasi laba ditahan Perseroan per           setuju atau abstain terhadap usul yang diajukan mengangkat tangan untuk menyerahkan surat suara dan
   tanggal 31 Desember 2025.                                                                                  kemudian surat suara dihitung oleh Biro Administrasi Efek Perseroan dan kemudian diverifikasi oleh Notaris
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam         selaku pejabat umum yang independen.
   Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.                                                               Rapat telah dihadiri oleh para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mewakili 168.849 saham
4. Penetapan gaji, honorarium dan/atau remunerasi untuk tahun buku 2026, serta bonus untuk tahun buku         atau 99,81% dari 100.000 saham Seri A dan 69.169 saham Seri B yang merupakan seluruh saham yang telah
   2025 kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.                                                 dikeluarkan oleh Perseroan. Dengan demikian, ketentuan kuorum kehadiran dari Rapat sebagaimana diatur
5. Pengangkatan kembali dan/atau perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris                   dalam Pasal 15 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan telah dipenuhi dan oleh karenanya, Rapat adalah sah
   Perseroan.                                                                                                 penyelenggaraannya dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal
                                                                                                              sebagai berikut:




Keputusan Rapat:

    Mata Acara Pertama:
   I. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk:
      1. Laporan Keuangan yang meliputi Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
          Sungkoro & Surja (anggota firma dari Ernst & Young), sesuai dengan laporannya Nomor 00100/2.1505/AU.1/08/0242-5/1/III/2026 tanggal 3 Maret 2026 yang telah memberikan opini wajar , dalam semua hal
          yang material, yang termuat dalam Laporan Tahunan 2025; dan
      2. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang termuat dalam Laporan Tahunan 2025.
  II. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan
      pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk
      tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta dokumen pendukungnya.



    Hasil perhitungan                                         Abstain                                   Tidak Setuju                                                         Setuju
    suara                                                     0 saham                                     0 saham                                         100.000 saham Seri A dan 68.849 saham Seri B
                                                                (0%)                                        (0%)                                                             (100%)
    Mata Acara Kedua:
  I. Menetapkan penggunaan Laba Bersih 2025, yaitu sebagai berikut:
      a. Sebesar Rp1.798.565.731,00 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan.
      b. Sebesar Rp178.050.372.500,00 (seratus tujuh puluh delapan miliar lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) atau sebesar Rp1.052.500,00 (satu juta lima puluh dua ribu lima ratus rupiah)
          per saham, dibagikan kepada pemegang saham Perseroan sebagai dividen tunai, dimana jumlah dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp49.904.855.000,00 (empat puluh sembilan
          miliar sembilan ratus empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) atau sebesar Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) per saham, yang telah dibagikan kepada pemegang saham
          Perseroan pada tahun 2025, sehingga sisanya sebesar Rp128.145.517.500,00 (seratus dua puluh delapan miliar seratus empat puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) atau sebesar
          Rp757.500,00 (tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per saham.
      c. Sisa dari Laba Bersih 2025 yang tidak ditentukan penggunaannya yaitu sebesar Rp7.634.905,00 (tujuh juta enam ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus lima rupiah) ditetapkan sebagai laba ditahan.
 II. Menyetujui penggunaan sebesar Rp32.142.110.000,00 (tiga puluh dua miliar seratus empat puluh dua juta seratus sepuluh ribu rupiah) atau sebesar Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per saham
      dari akumulasi Saldo Laba Ditahan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 sebagai tambahan dividen tunai.
 III. Membagikan total dividen tunai sebesar Rp210.192.482.500,00 (dua ratus sepuluh miliar seratus sembilan puluh dua juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) sehubungan dengan Keputusan I
      dan II di atas kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 10 April 2026 pukul 16:00 (enam belas) WIB (Waktu Indonesia Barat) dan
      membayarkan dividen tunai tersebut kepada para pemegang saham yang berhak menerima dividen tunai paling lambat tanggal 30 April 2026 dengan dipotong pajak, apabila dipersyaratkan, berdasarkan Undang-
      Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
 IV. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut.



    Hasil perhitungan                                         Abstain                                   Tidak Setuju                                                         Setuju
    suara                                                     0 saham                                     0 saham                                         100.000 saham Seri A dan 68.849 saham Seri B
                                                                (0%)                                        (0%)                                                             (100%)
    Mata Acara Ketiga:
   I. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti & Surja (firma anggota dari Ernst & Young), sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan
      Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
  II. Menunjuk Akuntan Publik Bapak Ignatius Yokajaya, Sarjana Ekonomi Akuntansi, Certified Public Accountant yang merupakan Akuntan Publik yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti &
      Surja (firma anggota dari Ernst & Young) dan merupakan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2026.
 III. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
      a. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal Akuntan Publik Bapak Ignatius Yokajaya, Sarjana Ekonomi Akuntansi, Certified Public Accountant dan/atau Kantor Akuntan
          Publik Purwanto, Susanti & Surja (firma anggota dari Ernst & Young) karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit/pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
          tanggal 31 Desember 2026; dan
      b. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan termasuk tetapi tidak
          terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut;
  dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



    Hasil perhitungan                                         Abstain                                   Tidak Setuju                                                         Setuju
    suara                                                     0 saham                                     0 saham                                         100.000 saham Seri A dan 68.849 saham Seri B
                                                                (0%)                                        (0%)                                                             (100%)
    Mata Acara Keempat:
   I. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya bonus yang akan dibagikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025, serta menetapkan
      alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
  II. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji/honorarium dan/atau remunerasi bagi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026 serta menetapkan alokasinya,
      dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
 III. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan/atau remunerasi bagi Direksi untuk tahun buku 2026, serta menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan
      rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

    Hasil perhitungan                                         Abstain                                   Tidak Setuju                                                         Setuju
    suara                                                     0 saham                                     0 saham                                         100.000 saham Seri A dan 68.849 saham Seri B
                                                                (0%)                                        (0%)                                                             (100%)
    Mata Acara Kelima:
  I. Mengangkat kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:
     Direksi:
     Direktur Utama       : Tuan EDHI TJAHJA NEGARA DARMOHUSOLO;
     Direktur             : Nyonya EDITHA THALIA DESIREE;

      Dewan Komisaris:
      Komisaris            : Tuan Insinyur WILLY SUWANDI DHARMA;
      Komisaris Independen : Nyonya Insinyur ARIYANTI SULIYANTO, Magister Manajemen;
      Komisaris Independen : Tuan TRIPUDJO PUTRANTO;
      Komisaris Independen : Nyonya JETI MULIAWAN;
  -dengan masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
  diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan).

  II. Mengangkat:
       (i)  Tuan MATTHEW REILLY selaku Komisaris Utama Perseroan;
       (ii) Tuan HERMAN selaku Wakil Komisaris Utama Perseroan;
   -yang akan berlaku efektif jika dan sejak yang bersangkutan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Penilaian Kemampuan
   dan Kepatutan (Fit and Proper Test), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
   akan diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan), dengan ketentuan apabila pengangkatan Tuan MATTHEW REILLY selaku Komisaris Utama Perseroan dan/atau Tuan HERMAN selaku Wakil
   Komisaris Utama Perseroan tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka pengangkatan Tuan MATTHEW REILLY selaku Komisaris Utama Perseroan dan/atau Tuan HERMAN selaku Wakil Komisaris Utama
   Perseroan menjadi batal tanpa perlu pembatalan lagi oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

 III. Menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya serta mengucapkan terima kasih kepada Tuan CHRISTOPHER FRANZ BENDL dan Tuan SONNY WAHYU BRATA atas jasa-jasa yang telah diberikan selama
      mereka menjabat selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan.

 IV. Menegaskan bahwa terhitung sejak ditutupnya Rapat, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
     Direksi:
     Direktur Utama            : Tuan EDHI TJAHJA NEGARA DARMOHUSOLO;
     Direktur                  : Nyonya EDITHA THALIA DESIREE;
     Direktur                  : Nyonya AURALUSIA RIMADIANA;
     Direktur                  : Nona TINI NURIANTO;
     Direktur                  : Tuan SETIO DARMAWAN;

      Dewan Komisaris:
      Komisaris Utama                 : Tuan MATTHEW REILLY *);
      Wakil Komisaris Utama            : Tuan HERMAN *);
      Komisaris                       : Tuan Insinyur WILLY SUWANDI DHARMA ;
      Komisaris Independen            : Nyonya Insinyur ARIYANTI SULIYANTO, Magister Manajemen;
      Komisaris Independen            : Tuan TRIPUDJO PUTRANTO ;
      Komisaris Independen            : Nyonya JETI MULIAWAN .
  *) Efektif jika dan sejak tanggal diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
  berlaku.
 V. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan keputusan tentang susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut di atas dalam akta-akta yang
      dibuat di hadapan Notaris dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Hasil perhitungan                                         Abstain                                   Tidak Setuju                                                         Setuju
    suara                                                     0 saham                                     0 saham                                         100.000 saham Seri A dan 68.849 saham Seri B
                                                                (0%)                                        (0%)                                                             (100%)

                                                                                    KETERBUKAAN INFORMASI / FAKTA MATERIAL

Memenuhi ketentuan Pasal 6 huruf I POJK No 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, serta dengan merujuk pada keputusan Rapat diatas tanggal
30 Maret 2026, maka Perseroan dengan ini turut menyampaikan keterbukaan informasi / fakta material sebagai berikut:

Tanggal kejadian                                                                 : 30 Maret 2026
Jenis informasi/fakta material                                                   : Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan
                                                                                   Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 30 Maret 2026, telah
                                                                                   diputuskan untuk mengangkat Tuan Matthew Reilly dengan jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan dan Tuan Herman dengan
                                                                                  jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama Perseroan yang akan berlaku efektif sejak tanggal diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa
                                                                                   Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                                                                                   berlaku. Sehingga selanjutnya susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagaimana disebutkan pada
                                                                                   ringkasan risalah Rapat.
Page 2
Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
usaha Emiten atau Perusahaan Publik                                             : Tidak ada


                                                                              JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI

Selanjutnya sesuai dengan keputusan Mata Acara Rapat Kedua sebagaimana tersebut di atas dimana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen tunai (i) dari laba bersih Perseroan Tahun Buku 2025
sebesar Rp128.145.517.500,00 (seratus dua puluh delapan miliar seratus empat puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) atau sebesar Rp757.500,00 (tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
per saham, dan (ii) Sebesar Rp 32.142.110.000,00 (tiga puluh dua miliar seratus empat puluh dua juta seratus sepuluh ribu rupiah) atau sebesar Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per saham dari akumulasi
Saldo Laba Ditahan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 sebagai tambahan dividen tunai, dengan total dividen tunai sebesar Rp160.287.627.500,00 atau sebesar Rp 947.500,00 per saham yang akan dibagikan
kepada 322 saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebagai berikut:

Jadwal Pembagian Dividen Tunai

     No                                          Keterangan                                                         Tanggal
      1       Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen                                                   10 April 2026
              (Recording Date)
      2       Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2025                                             Paling lambat 30 April 2026

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 10 April 2026 (recording date).
2. a. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan
      yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
   b. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan
      DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
     pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
     investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan
     PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
3. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui Perseroan, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
   termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan
   Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah
   diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar
   20%.



                                                                                                  Jakarta, 1 April 2026
                                                                                                        Direksi
                                                                                           PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published1 Apr 2026
Pages2
Characters25,087
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held30 Mar 2026 · 13:10–
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
100,000
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 2 approved
For
100,000
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 3 approved
For
100,000
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 4 approved
For
100,000
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 5 approved
For
100,000
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ZURICH ASURANSI p.1 ×4
linked person Christopher Franz Bendl p.1 ×4
linked person EDHI TJAHJA NEGARA DARMOHUSOLO p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible person HERMAN · Wakil Komisaris Utama p.1 ×6
unresolved org ZURICH ASURANSI INDONESIA TBK p.1 ×8
unresolved person Editha Thalia Desiree p.1 ×3
unresolved person Setio Darmawan p.1 ×2
unresolved person Auralusia Rimadiana p.1 ×2
unresolved person Tini Nurianto p.1 ×2
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.1
unresolved person MHum p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto p.1 ×2
unresolved person Ignatius Yokajaya p.1 ×2
unresolved person Insinyur WILLY SUWANDI DHARMA p.1 ×3
unresolved person Insinyur ARIYANTI SULIYANTO · Komisaris Independen p.1 ×2
unresolved person TRIPUDJO PUTRANTO · Komisaris Independen p.1 ×2
unresolved person JETI MULIAWAN · Komisaris Independen p.1 ×2
unresolved person MATTHEW REILLY · Komisaris Utama p.1 ×7
unresolved person SONNY WAHYU BRATA p.1
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 1684 ms 12 Sep 2026 22:30

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'dan II di atas kepada para pemegang saham '
                                'Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang '
                                'Saham Perseroan pada tanggal 10 April 2026 '
                                'pukul 16:00 (enam belas) WIB (Waktu Indonesia '
                                'Barat) dan membayarkan dividen tunai tersebut '
                                'kepada para pemegang saham yang berhak '
                                'menerima dividen tunai paling lambat tanggal '
                                '30 April 2026 dengan dipotong pajak, apabila '
                                'dipersyaratkan, berdasarkan Undang- Undang '
                                'Perpajakan yang berlaku di Indonesia. IV. '
                                'Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk melakukan semua tindakan yang '
                                'diperlukan untuk melaksanakan pembagian '
                                'dividen tersebut. Hasil perhitungan Abstain '
                                'Tidak Setuju Setuju suara 0 saham 0 saham '
                                '100.000 saham Seri A dan 68.849 saham Seri B '
                                '(0%) (0%) (100%)',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '100000'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '100000'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '100000'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '100000'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an Komisaris tersebut di atas dalam akta-akta '
                                'yang dibuat di hadapan Notaris dan '
                                'selanjutnya menyampaikan pemberitahuan pada '
                                'pihak yang berwenang, serta melakukan semua '
                                'dan setiap tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai '
                                'dengan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. Hasil perhitungan Abstain Tidak '
                                'Setuju Setuju suara 0 saham 0 saham 100.000 '
                                'saham Seri A dan 68.849 saham Seri B (0%) '
                                '(0%) (100%) KETERBUKAAN INFORMASI / FAKTA '
                                'MATERIAL Memenuhi ketentuan Pasal 6 huruf I '
                                'POJK No 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan '
                                'atas Informasi atau Fakta Material oleh '
                                'Emiten atau Perusahaan Publik, serta dengan '
                                'merujuk pada keputusan Rapat diatas tanggal '
                                '30 Maret 2026, maka Perseroan dengan ini '
                                'turut menyampaikan keterbukaan informasi / '
                                'fakta material sebagai berikut: Tanggal '
                                'kejadian : 30 Maret 2026 Jenis '
                                'informasi/fakta material : Perubahan susunan '
                                'anggota Dewan Komisaris Perseroan Dalam Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”Rapat”) '
                                'Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal '
                                '30 Maret 2026, telah diputuskan untuk '
                                'mengangkat Tuan Matthew Reilly dengan '
                                'jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan '
                                'dan Tuan Herman dengan jabatannya selaku '
                                'Wakil Komisaris Utama Perseroan yang akan '
                                'berlaku efektif sejak tanggal diperolehnya '
                                'persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas '
                                'penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and '
                                'Proper Test), dengan memperhatikan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. Sehingga '
                                'selanjutnya susunan anggota Direksi dan '
                                'anggota Dewan Komisaris Perseroan menjadi '
                                'sebagaimana disebutkan pada ringkasan risalah '
                                'Rapat. Dampak kejadian, informasi atau fakta '
                                'material tersebut terhadap kegiatan '
                                'operasional, hukum, kondisi keuangan, atau '
                                'kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan '
                                'Publik : Tidak ada JADWAL DAN TATA CARA '
                                'PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI Selanjutnya sesuai '
                                'dengan keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '100000'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-03-30',
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2026-04-10',
 'time_start': '13:10:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result